P U T U S A N
Nomor PUT-007807.15/2024/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00013/406/21/091/23 tanggal 12 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007807.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Bank DBS Indonesia, NPWP 01.342.940.2-091.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt. 37 Ciputra World 1 Jakarta, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Minarti jabatan Direktur,
(domisili elektronik: nilamsari@dbs.com)
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kristian Prawira Yosef, S.H., S.E.,
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1139/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 151/X/POA/CORP- SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024;
2. Nama: Arafat Mudor Husen,
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-764/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 147/X/POA/CORP- SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024;
3. Nama: Dodi Suryadama,
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-121/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 143/X/POA/CORP- SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024;