Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman
PUT-007767.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026
PT Sulotco Jaya Abadi, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007767.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Sulotco Jaya Abadi mengenai Gugatan Pajak masa pajak Agustus 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Agustus 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7; Pasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 23; Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
- UU PPhPasal 3
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007767.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sulotco Jaya Abadi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00167/107/22/812/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 26 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum