P U T U S A N
Nomor PUT-007716.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00019/207/18/439/23 tanggal 21 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007716.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TRIMULIA WARNAJAYA, NPWP 31.434.819.4-439.000, beralamat di Kampung Sukamukti RT 13 RW 17 Karangmukti, Subang, Jawa Barat dan alamat korespondensi di Millenium Regency Blok H, RT 004 RW 001, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Bandung, yang diwakili oleh Hartono Kamarga, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Ary Prastono Widjaja,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1684/PP/IKH/2023 tanggal 15 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TMWJ/IX/2024 tanggal 30 Agustus 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Fajar Malvinas / 19820918 200901 1 006, Jabatan: Penelaah Keberatan,
2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
3. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,