Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-007716.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Trimulia Warnajaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-007716.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00019/207/18/439/23 tanggal 21 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007716.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRIMULIA WARNAJAYA, NPWP 31.434.819.4-439.000, beralamat di Kampung Sukamukti RT 13 RW 17 Karangmukti, Subang, Jawa Barat dan alamat korespondensi di Millenium Regency Blok H, RT 004 RW 001, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Bandung, yang diwakili oleh Hartono Kamarga, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ary Prastono Widjaja,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1684/PP/IKH/2023 tanggal 15 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TMWJ/IX/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fajar Malvinas / 19820918 200901 1 006, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2938/PJ.07/2025 tanggal 14 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1502/PP/BR/2024 tanggal 05 Desember 2024 juncto Nomor PEN- 24/PP/PrbSM/2025 tanggal 5 Februari 2025 juncto Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-080/PP/Prb/2025 tanggal 2 Juli 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/TMWJ/IX/2024 tanggal 30 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 306/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 23 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00019/207/18/439/23 tanggal 21 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subang dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Koreksi (Rp)

1. Dasar Pengenaan Pajak :

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a1. Ekspor 0 0 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 3.277.081.497 9.980.352.397 6.703.270.900 a.3. Penyerahan kepada Pemungut PPN 0 0 0 a4. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0 0 0 a.5. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0

[Alas Penyearan Bang dandasayondaktentang PPN f0 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar

Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dar Luar Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan

Membangun Sendin/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut

Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelik an:

d1. Impor BKP 0 0 0 d.2. Pemanfatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0 0 d.3. Pemanfatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 0 0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0 0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0 0 0

0.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum 0 0 0 melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

0.7. Perolehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau 0 0 0 tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab secara renteng 0 0 0 d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas 0 0 0 a aan DN: TN: BEN d.7 atau d.8)

2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 327.708.090 998.035.180 670,327,090 atau 1.d.10 atau NIHIL) b. Dikurangi:

b.1. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak yg sama 0 0 0 b.2. Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan 276.336.634 276.336.634 0 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 51.371.456 51.371.456 0 b.5. Lain-lain 0 0 0 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 327.708.090 327.708.090 0 c. Diperhitungkan :

C.1. SKPPKP 0 0 0 d. Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan (b.6-c. 1) 327.708.090 327.708.090 0

—edumtan perghtungan PPN Kuarg Bayar) OP OS 00 TTOSET 089

3. Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya imei, | ttt

2 PEN yang kurangavayar2e=3Q Crm a.m] oa

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 292.798.873 292.798.873 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0

Lema oU aa oo 0m lumen PEN yang masihhans bayar") | sestasosaf se TH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 042/TMWJ/IX/23 Tanggal 12 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut” i No. Uraian “Wajib Pajak | Fiskus | Koreksi Yang

: R R Diajukan

: | iRp.) | Re) : Keberatan

"J.D ppp pen | 3.277.081.497 9,980. 352.397 - 6.703.270.900 “2, PPNeratang ; 327.708.000| 998.055.1801 — 670326910

3. Palak Masukan i 327.708 090 327.708.090 | oO

"4 PPN Kurang {icbih}; TT» 670.327 090 | 670.307.090

. Bayar !

S.T Sanksi adminsitrasi | 0 | 292.798 B73 292.798.873

6 “Jumiah PPN yang | | OF 963.125.963| 963 125.963.

masih harus

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 10 Juni 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurang/ Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang (Lebih) Bayar670.327.0900670.327.090
Sanksi Administrasi292.798.8730292.798.873
PPN Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)963.125.9630963.125.963

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/TMWJ/IX/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 (cap harian pos tanggal 04 September 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/TMWJ/IX/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 07 tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan keberatan Nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 10 Juni 2024 diterima pada tanggal 13 Juni 2024;

3. Bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak; Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Hartono Kamarga Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 09 September 2022;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 10 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding Telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/18/439/23 Tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No. Uraian Wajib Pajak | Fiskus | Koreksi

: : Rp.) iRp.) | (Rp.)

Lo DPI PPN 3.277. 081.497 | 9.980.252.307 | 6.703.270.900

: 2. | PPN Terutang 327.708.090 | 998.035.180 } 670.326.919 !

3. "Pajak Masukan | 327.708.090 : 227.708.090 : 0

4. + PPN Kurang flebihj| 6 670.327.0090 : 670.327.050

1S, | Sanksi adminsitrasi | DP 292798873: |. 292.798.873 (7. ' Jumlah PPN yang O° 963, 125.063 | 993.125.963

' masih harbs :

: dibayar | !

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak Dengan surat Nomor 042/TMWJ/IX tanggal 12 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

PP Menurat

: No. | Uraian | — Wajib Pajak | Fiskus "— Koreksi Yang

R 1 R ; Diajukan

Rp.) | Rp) ‘ Keberatan

1. PPP peN OUT 3.277,081.497 | 9980352397. — 6.703.270.900

2, PPN Terutang | 327.708.090| 998.035.180! 670.326.916

3. Pajak Masukan 227.708.090 327 708.090 | iF

"4 PPN Kurang (lebih): TT 2 670.327.090| a70.327 090 i Bayar !

5. : Sanksi adminsitrasi | 0 | 202 798.873 209 798.873

6 “Jumlah PPN yang | vi 963.125.963 963.125.963 -

' masih harus

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00419/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan rincian sebagai berikut:

pe ee TENANG Menurut: | Fe enna nee een oe

Ne. | Uraian “—asil | Ditambah | Menjadi pa Pemeriks | fDikuarangi

! | emeriksaan | rarigi Rp.) i. | (Rp-) | (Rp)

IT. PPN Kurang (lebih) | 670.327.090 PD 670.307.000

2. Sanksi Bunga i 292.798.873 | Ui 292.798.8793

3. Sanksi Kenaikan: O : | Oo

4, Jumlah PPN yang! — 963.125.963” at 963.125.963 masih harus dibayar :

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Masan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

fo — “Memurut | | -

No. | Uraian Keputusan : Pemohon | Koreksi Yang

Keberatan: Banding Diajukan Banding po (Rp-) : (Rp) : (Rp.

l. PPN Kurang lebih) 670,327,090 : a! 670.327 1190 (2 | Sanksi Bunga 292.798 875 . 8) 292.798.8735

4. jJumlah PPN yang 963.125.963 : oO: 963.125.963

! masih harus i dibayar :

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Bahwa berdasarkan Analisa rekening koran dan uang masuk ke perusahaan terdapat selisih dengan penjualan yang mengakibatkan dilakukan koreksi oleh terbanding. Atas koreksi penjualan dikenakan PPN karena Pemohon Banding sudah dikukuhkan sebagai PKP Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa uang yang masuk ke rekening koran pemohon banding bukan merupakan hasil penjualan.

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan terbanding melakukan koreksi dengan menjumlahkan semua uang masuk ke rekening pemohon banding sebagai koreksi penjualan:

1. Bahwa Terbanding menjumlahkan semua uang masuk sebagai penjualan dan tidak memperhitungkan bahwa ada Sebagian uang yang masuk didalam rekening koran pemohon banding bukan merupakan hasil penjualan.

2. Bahwa Koreksi peredaran usaha dari Pemeriksa juga tidak tepat karena tidak didukung dengan bukti adanya tambahan barang yang dijual atau pengeluaran barang dari perusahaan. Terbanding juga tidak menemukan bukti surat jalan, faktur pajak ataupun dokumen lain yang menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan dari usaha perusahaan.

3. Bahwa Sebagian uang masuk yang diterima oleh perusahaan/pemohon banding adalah pinjaman yang diterirna dikarenakan kondisi perusahaan pada saat itu sedang dalam kesulitan likuiditas keuangan, sehingga membutuhkan dana untuk melunasi kewajiban yang jatuh tempo.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Materi Keputusan Terbanding Nomor: Permohonan Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP- 00419/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/18/439/23 tanggal 21 Juni 2023 tidak tepat.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan keputusan terbanding No: KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/18/439/23 tanggal 21 Juni 2023.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 306/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 23 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1) Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut

Pasal 26A

a. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

c. Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

d. Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,

kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

b. Data dan Fakta

1) Bahwa PT Trimulia Warnajaya NPWP 31.434.819.4-439.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 14 Desember 2011 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 11 September 2013. Saat ini, administrasi perpajakan Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subang.

2) Berdasarkan Formulir 1111 AB SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2018 diketahui Pemohon Banding melaporkan ekspor dan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana tampilan berikut: REKAPITULASI PENYERAHAN CAN PEROLEFAN

Nae 1 pp III.

Leong ee eg na

Pivadran awe NN

Haa UU na ———A—TEP “—Te — aa NN NN ea aa aa aa

Eat aa 53 oo oo “-“- - ——#1 .'

aa —ww wr —— sem ana Bimas BEE Maia GI eta

[ics Sept un tap Her aga ana pen rasa fee aes oo oo

[bre tn aa Tw LEE

3) Bahwa untuk keperluan pembuktian atas transaksi tersebut di atas telah disampaikan surat permintaan dokumen kepada Pemohon Banding pada proses keberatan melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S-115/WPJ.226/2024 tanggal 22 Maret 2024 dan telah dilakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding pada tanggal 30 April 2024 sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 136/WPJ.2261/2024 tanggal 30 April 2024.

4) Bahwa terkait sengketa keberatan Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa Buku Besar 2018, Laporan Keuangan 2018 Audited, dan Rekening Koran. Pada saat pembahasan sengketa perpajakan Pemohon Banding menyampaikan tidak ada surat perjanjian

pinjaman/hutang hanya kesepakatan secara lisan sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-136/WPJ.2261/2024 tanggal 30 April 2024.

5) Bahwa pada saat pemeriksaan juga telah dilakukan peminjaman dokumen terkait hutang pihak ketiga namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding. Adapun dokumen yang tidak diberikan pada proses pemeriksaan sebagai berikut:

DASTAB RUKI. CATATAN, DOKUMEA YANG BELUM DIPINJAMKAN

DALAM RANSKA PC MEPIKSAAK hone Ste 84 Tan AP:

Ble7 al fo. Biksu SCS AY OOP Karangan, fo oe. dang 4eo Sunan Lang Bara. - oe 1 __dte silane uk, Satatan ca Docuiss | an Keteranga:

' We vase OP Pang Bo ua OPW Sama" ZEOG Deserts Ter entar age gar YES Tarun ant

1 Burt Becar Gena sage can Sad wedges dae Ta Banana nora gues vee soll apy a.n Poe id

2 Mapping Gera, edger sesua (ESA sper dari ci ST Tahi san rebue a 2 a SA-RUGL BE AT] are Ce LAN AD Ua RA ue sea ene Taha Ar

[ = Buk sibel. cae Ganga dengue people [YAR cas bra i Bekep mulas tle Sana mena Desa ap - Pemuatan Belas Sed cae Ga We Perec! Vani Cis

Ian Be NOT BIL Dita (eat PALI Kapita tang Bi hd

+ ea ALINE Stas apna: seegesiaer SPI esses Ca ee Te eS a AA gee PRA Stang bass en INI pene age sey poten ig. see Ipa aa bang tier | Tat DE

SVT GET conga cau geevigavarse bug canes ae teen: Ta ASE a Slr amar Susana ete sedge: Surrey BSN ae hari i | Tame A

Poa. HY end part dt iat geseTe okey hd Tama IE

Td Takan WLS SEAR MR SN LANSIA Ann Inget an Srean Karang pe naga TARPS aa

Go Pemerl esa ane barpagle. pengamalan ign dara yang aria cer angan S07 SPM Sesama soley Tata FA ee Eo —— — —— —— —

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, atas dokumen- dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat penyelesaian keberatan namun tidak disampaikan pada saat proses pemeriksaan, tidak dapat dipertimbangkan.

6) Bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Masa Pajak Desember 2018 Pemohon Banding menyatakan dan melampirkan Laporan Keuangan tahun 2018 tidak diaudit, namun saat proses pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan Laporan Keuangan Audited. Terdapat perbedaan data terkait besaran laba, jumlah aset, dan jumlah kewajiban dalam Laporan Keuangan Audited dengan Laporan Keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Masa Pajak Desember 2018, tetapi Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT.

2) Tanggapan Terbanding

Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data, dan dokumen yang ada dalam proses keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.703.270.900 merupakan koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp6.791.372.135 yang berasal dari hasil pengujian bukti dan dokumen berupa buku besar bank dan buku besar piutang/kartu piutang diketahui terdapat penerimaan uang melalui rekening bank yang merupakan penghasilan dari usaha karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut bukanlah merupakan penjualan.

b. Bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan tidak menyetujui sebagian koreksi Terbanding karena dari uang yang masuk sebesar Rp6.791.372.135 tersebut terdapat transaksi yang bukan merupakan penjualan melainkan uang masuk dari transaksi pinjaman/hutang dari pihak ketiga sejumlah Rp3.761.750.000. Sedangkan atas uang masuk sebesar Rp2.359.295.045 Pemohon Banding mengakui sebagai penjualan yang belum dilaporkan.

Namun Pemohon Banding tidak konsisten karena dalam surat keberatannya menyatakan mengakui uang masuk sebesar Rp2.359.295.045 sebagai penjualan yang belum dilaporkan tetapi menyatakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp0 (NIHIL).

c. Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan uang masuk sebesar Rp3.761.750.000 merupakan pinjaman/hutang dari pihak ketiga.

d. Bahwa terdapat perbedaan data jumlah hutang dalam Laporan Keuangan Audited dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Masa Pajak Desember 2018. Dalam Laporan Keuangan lampiran SPT Tahunan PPh Badan Masa Pajak Desember 2018 terdapat akun “Hutang Pihak ke 3” sebesar Rp41.094.244.719 sedangkan dalam Laporan Keuangan Audited terdapat akun “Hutang pada pihak hubungan istimewa” sebesar

Rp23.250.000.000, namun tidak terdapat penjelasan/perincian mengenai hutang tersebut.

e. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.703.270.900 tetap dipertahankan.

Penelitian setelah SPUH

1) Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-00392/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 21 Mei 2024.

2) Pemohon Banding hadir memenuhi undangan dan memberikan keterangan secara lisan sesuai Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Tetapi Tidak Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-1049/WPJ.226/2024 tanggal 4 Juni 2024.

3) Bahwa berdasarkan penelitian atas keterangan dan tambahan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan mengusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak dengan alasan:

a) bahwa Pemohon Banding memberikan tambahan dokumen terkait sengketa keberatan berupa List Data Pinjaman Total Rp3.761.750.000, kuitansi penerimaan uang, dan Surat Pengakuan Pinjaman atas nama R. Senat Jovan Rindawan, Reza Hernally, dan Yani Suryani sebagaimana contoh berikut:

: Penerimaan Bank Maybank No. Rek. 2-215-559953 tie, Tenaga! : Transat: Sura ! are Magus , Keterangan :

Jumah Penerimgur Erni SEE.7AN TA PS,

Penerimaan Sank Mandiri No, Rek.132-00-8892900-0 ia, | Tanggal Trensalsi Sanit | -misn She eau, Keterangan bos | TUR PGE Sep AT Be : SBO EM yaah Gecudaca 77 po nana F a OTS | MC Miggtek Bara dara oo ! i dumiah Zenciimaan Bank , 3035,00e.002.00 et een “Se 750,000.59 ee rol

b) bahwa sengketa yang diajukan Pemohon Banding merupakan sengketa pembuktian dan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa kuitansi penerimaan uang dan surat pengakuan pinjaman. Terkait hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

- sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-136/WPJ.2261/2024 tanggal 30 April 2024 bahwa atas pinjaman/hutang sebesar total Rp3.761.750.000 tidak terdapat perjanjian tertulis hanya kesepakatan secara lisan saja;

- setelah terhadap Pemohon Banding disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-00392/SPUH/WPJ.22/2023 tanggal 21 Mei 2024, Pemohon Banding menyampaikan softcopy dokumen surat pengakuan pinjaman (dalam bentuk pdf) atas 3 (tiga) orang kreditur dari 8 (delapan) kreditur sesuai list data pinjaman dari Pemohon Banding. Di samping itu Pemohon Banding juga menyampaikan softcopy dokumen surat pengakuan pinjaman dalam bentuk microsoft word yang diketahui baru dibuat tanggal 22 Mei 2024 sebagaimana data berikut:

PTN NP NE AI spa Tas =

‘ | ib SLT tie it rt lines

- tidak terdapat perjanjian pinjaman/hutang yang memuat keterangan mengenai nilai pinjaman, peruntukan pinjaman, jatuh tempo dan tata cara pembayaran, perhitungan dan pembayaran bunga atau denda, jaminan, dan sebagainya;

- bahwa diantara data pemberi pinjaman terdapat pihak ketiga yang merupakan customer Pemohon Banding;

- dengan demikian Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.703.270.900 tetap dipertahankan.

3) KESIMPULAN DAN USUL

a. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Bahwa Surat banding Pemohon Banding nomor 002/TMWJ/IX/2024 tanggal 30 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00419/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

b. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding

dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00419/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00019/207/18/439/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT Trimulia Warnajaya NPWP 31.434.819.4-439.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 007716.16.2024/PAN/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-2.Surat Pengajuan Keberatan Nomor 042/TMWJ/IX/23 tanggal 12 September 2023;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa

Pajak Desember 2018 Nomor 00019/207/18/439/23 tanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 09 tanggal 9 September 2022 yang dibuat di hadapan Liana Dewi Sijoatmodjo, S.H., Notaris di Kabupaten Bandung;

Bukti P-5.Matriks Sengketa;

Bukti P-6.SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-7.Laporan Laba Rugi Tahun 2018;

Bukti P-8.List Data Pinjaman beserta kuitansi pembayarannya;

Bukti P-9.Kwitansi pembayaran ke PT Hiaptek Bersaudara;

Bukti P-10. Kwitansi pembayaran ke R. Senat Jovan;

Bukti P-11. Kwitansi pembayaran ke Reza Hernaly;

Bukti P-12. Kwitansi pembayaran ke Yani Suryani;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 2/Banding/II/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-14. Buku Tabungan Bank Mandiri periode Juni 2018 s.d. Juli 2018; Bukti P-15. Rekening Koran Maybank periode Januari 2018;

Bukti P-16. Surat Pengakuan Pinjaman tanggal 30 Januari 2018;

Bukti P-17. Surat Pengakuan Pinjaman tanggal 10 Juli 2018;

Bukti P-18. Surat Pengakuan Pinjaman tanggal 30 Juli 2018;

Bukti P-19. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T.1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti T.2.Surat Pengajuan Keberatan Nomor 042/TMWJ/IX/23 tanggal 12 September 2023;

Bukti T.3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa

Pajak Desember 2018 Nomor 00019/207/18/439/23 tanggal 21 Juni 2023;

Bukti T.4.Matriks Sengketa;

Bukti T.5.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00118/RIKSIS/KPP.2217/PaPj.3/2023 tanggal 21 Juni 2023 beserta kertas kerja pemeriksaannya;

Bukti T.6.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5303/WPJ.22/2024 tanggal 10 Juni 2024 beserta dokumen pelengkapnya;

Bukti T.7.Penjelasan Tertulis tanggal 17 April 2025;

Bukti T.8.Penjelasan Tertulis tanggal 22 Mei 2025;

Bukti T.9.Kesimpulan Akhir Nomor S-4804/PJ.07/2025 tanggal 11 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00419/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00019/207/18/439/23 tanggal 21 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/TMWJ/IX/2024 tanggal 30 Agustus 2024. dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.277.081.4979.980.352.3976.703.270.900

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.703.270.900

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.703.270.900 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar 6.703.270.900 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi a quo merupakan koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp6.791.372.135 yang berasal dari hasil pengujian bukti dan dokumen berupa buku besar bank dan buku besar piutang/kartu piutang diketahui terdapat penerimaan uang melalui rekening bank yang merupakan penghasilan dari usaha karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut bukanlah merupakan penjualan:

2. bahwa dalam menghitung peredaran usaha Terbanding melakukan beberapa pengujian, berdasarkan hasil pengujian-pengujian tersebut atas peredaran usaha disimpulkan sebagai berikut:

Peredaran usaha menurut TerbandingRp52.532.358.407,00

Peredaran usaha menurut Wajib PajakRp45.740.986.272,00

KoreksiRp 6.791.372.135,00

3. bahwa untuk keperluan pembuktian atas transaksi tersebut di atas telah disampaikan surat permintaan dokumen kepada Pemohon Banding pada

proses keberatan melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S-115/WPJ.226/2024 tanggal 22 Maret 2024 dan telah dilakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding pada tanggal 30 April 2024 sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-136/WPJ.2261/2024 tanggal 30 April 2024.

4. bahwa terkait sengketa keberatan Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa Buku Besar 2018, Laporan Keuangan 2018 Audited, dan Rekening Koran. Pada saat pembahasan sengketa perpajakan Pemohon Banding menyampaikan tidak ada surat perjanjian pinjaman/hutang hanya kesepakatan secara lisan sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 136/WPJ.2261/2024 tanggal 30 April 2024.

5. bahwa pada saat pemeriksaan juga telah dilakukan peminjaman dokumen terkait hutang pihak ketiga namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding. Adapun dokumen yang tidak diberikan pada proses pemeriksaan sebagai berikut:

a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, atas dokumen- dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat penyelesaian keberatan namun tidak disampaikan pada saat proses pemeriksaan, tidak dapat dipertimbangkan.

b. bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding menyatakan dan melampirkan Laporan Keuangan tahun 2018 tidak diaudit, namun saat proses pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan Laporan Keuangan Audited. Terdapat perbedaan data terkait besaran laba, jumlah aset, dan jumlah kewajiban dalam Laporan Keuangan Audited dengan Laporan Keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, tetapi Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT.

6. bahwa berdasarkan penelitian atas keterangan dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan penjelasan bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa List Data Pinjaman Total

Rp3.761.750.000, kuitansi penerimaan uang, dan Surat Pengakuan Pinjaman atas nama R. Senat Jovan Rindawan, Reza Hernally, dan Yani Suryani.

7. bahwa pada pemeriksaan PPh Badan diperoleh fakta persidangan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi dilakukan berdasarkan pengujian arus piutang terdapat penerimaan uang melalui rekening bank yang merupakan penghasilan dari usaha karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut bukanlah merupakan penjualan.

b. bahwa berdasarkan pengujian bukti dan dokumen berupa buku besar bank dan buku besar piutang/kartu piutang menyebutkan bahwa penerimaan uang melalui rekening Maybank No.Rekening 2-218-699993 dan rekening Bank Mandiri No.Rekening 132-00-8899900-0 merupakan penghasilan dari usaha karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan penjualan.

c. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui sebagian koreksi Terbanding karena dari uang yang masuk sebesar Rp6.791.372.135 tersebut terdapat transaksi yang bukan merupakan penjualan melainkan uang masuk dari transaksi pinjaman/hutang dari pihak ketiga sejumlah Rp3.761.750.000, sedangkan uang masuk sebesar Rp2.359.295.045 Pemohon Banding mengakui sebagai penjualan yang belum dilaporkan. Namun Pemohon Banding tidak konsisten karena didalam surat keberatannya mengakui uang masuk sebesar Rp2.359.295.045 sebagai penjualan yang dilaporkan tetapi menyatakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp0 (Nihil).

d. bahwa di dalam proses keberatan Terbanding telah mengirimkan surat peminjaman buku, catatan dan Informasi dengan nomor S- 115/WPJ.226/2024 tanggal 22 Maret 2024 dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan bahwa uang masuk sebesar Rp3.761.750.000 merupakan pinjaman hutang dari pihak ketiga.

e. bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.791.372.135 berdasarkan pengujian bukti dan dokumen berupa buku besar bank dan buku besar piutang/kartu piutang terdapat penerimaan

uang melalui rekening bank yang merupakan penghasilan dari usaha karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut bukanlah merupakan penjualan.

f. bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding pada saat Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-136/WPJ.2261/2024 tanggal 30 April 2024, atas pinjaman/hutang pihak ketiga hanya berdasarkan kesepakatan lisan saja tidak ada dokumen pinjaman/hutang-piutang.

g. bahwa terdapat perbedaan data jumlah hutang dalam Laporan Keuangan Audited dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018 namun Pemohon Banding tidak melakukan Pembetulan SPT sehingga tidak dapat diyakini kebenaran Laporan Keuangan Pemohon Banding yang dilaporkan.

h. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Rekening Koran Bank Maybank, Rekening Koran Bank Mandiri, Bukti Kwitansi Pembayaran Hutang ke PT Hiaptek Bersaudara, Bukti Kwitansi Pembayaran Hutang ke Senat Jovan, dan Bukti Kwitansi Pembayaran Hutang ke Reza Hernaly dan Bukti Kwitansi Pembayaran Hutang ke Yani Suryani yang disampaikan dalam bentuk file fotokopi atas dokumen pinjaman/hutang-piutang tersebut.

 Dalam persidangan, Pemohon Banding mendalilkan bahwa uang masuk yang diterima perusahaan adalah pinjaman yang diterima dikarenakan kondisi perusahaan pada saat itu sedang dalam kesulitan likuiditas keuangan, sehingga membutuhkan dana untuk melunasi kewajiban yang jatuh tempo.

 bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding pada saat

Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa yang dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-136/WPJ.2261/2024 tanggal 30 April 2024, atas pinjaman/hutang pihak ketiga hanya berdasarkan kesepakatan lisan saja tidak ada dokumen pinjaman/hutang-piutang.

 bahwa diantara pemberi pinjaman terdapat pihak ketiga yang merupakan customer Pemohon Banding.

i. bahwa berdasarkan penelitian atas keterangan dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan penjelasan di bawah ini:  bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa List Data

Pinjaman Total Rp3.761.750.000, kuitansi penerimaan uang, dan Surat Pengakuan Pinjaman atas nama R. Senat Jovan Rindawan, Reza Hernally, dan Yani Suryani melalui bank Maybank nomor rekening 2.218-699993 sebesar Rp666.750.000,00, dan bank Mandiri Nomor rekening 132.00.8898900.0 sebesar Rp3.095.000.000

 bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan softcopy dokumen surat pengakuan pinjaman dalam bentuk microsoft word yang diketahui baru dibuat tanggal 22 Mei 2024.

 bahwa tidak terdapat perjanjian pinjaman/hutang yang memuat keterangan mengenai nilai pinjaman, peruntukan pinjaman, jatuh tempo dan tata cara pembayaran, perhitungan dan pembayaran bunga atau denda, jaminan, dan sebagainya;

 bahwa diantara data pemberi pinjaman terdapat pihak ketiga yang merupakan customer Pemohon Banding;

j. bahwa berdasarkan fakta yang demikian, maka penerimaan uang melalui rekening Maybank No.Rekening 2-218-699993 dan rekening Bank Mandiri No.Rekening 132-00-8899900-0 merupakan penghasilan dari usaha karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan penjualan dan tidak terdapat perjanjian pinjaman/hutang yang memuat keterangan mengenai nilai pinjaman, peruntukan pinjaman, jatuh tempo dan tata cara pembayaran, perhitungan dan pembayaran bunga atau denda, jaminan, dan sebagainya.

k. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi terbanding atas peredaran usaha telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar sebesar Rp6.703.270.900 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menjumlahkan semua uang masuk sebagai penjualan dan tidak memperhitungkan bahwa ada sebagian uang yang masuk di dalam rekening koran pemohon banding bukan merupakan hasil penjualan.

2. bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dari Pemeriksa juga tidak tepat karena tidak didukung dengan bukti adanya tambahan barang yang dijual atau pengeluaran barang dari perusahaan. Terbanding juga tidak menemukan bukti surat jalan, faktur pajak ataupun dokumen lain yang menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan dari kegiatan usaha perusahaan.

3. bahwa sebagian uang masuk yang diterima oleh perusahaan / pemohon banding adalah pinjaman yang diterima dikarenakan kondisi perusahaan pada saat itu sedang dalam kesulitan likuiditas keuangan, sehingga membutuhkan dana untuk melunasi kewajiban yang jatuh tempo.

4. bahwa dari hasil penelusuran atas data rekening koran tersebut dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut :

a. bahwa dari total koreksi tersebut terdapat uang masuk yang merupakan transaksi non penjualan yaitu berupa hutang / pinjaman sebesar Rp 3.761.750.000,00 yang kami lakukan karena kami mengalami kesulitan likuiditas. Rincian uang masuk yang bukan penjualan tersebut adalah:  Pada Bank Maybank

NoTanggalJumlah (Rp)Pemberi Pinjaman
131/1/2018238.500.000Senat Jovan
231/1/2018428.250.000Reza Hernaly

 Pada Bank Mandiri

NoTanggalJumlah (Rp)Pemberi Pinjaman
110/7/2018545.000.000PT Hiaptek Bersaudara
210/7/2018850.000.000Reza Hernaly
311/7/2018200.000.000PT Hiaptek Bersaudara
411/7/2018700.000.000Yani Suryani
512/7/2018400.000.000PT Hiaptek Bersaudara
620/7/2018400.000.000PT Hiaptek Bersaudara

b. bahwa atas Pinjaman di atas kami juga telah melakukan pengembalian dengan rincian sebagai berikut :

 Pengembalian Pinjaman pada PT Hiaptek Bersaudara

NoTanggal PengembalianJumlah Pengembalian (Rp)
122/1/2019200.000.000,-
26/3/2019200.000.000,-
39/4/2019100.000.000,-
414/6/2019100.000.000,-
520/6/2019100.000.000,-
62/7/2019100.000.000,-
723/8/2019150.000.000,-
819/11/2019270.000.000,-
910/1/2020105.000.000,-
1012/2/2020220.000.000,-

 Pengembalian Pinjaman pada Senat Jovan :

NoTanggal PengembalianJumlah Pengembalian (Rp)
131/10/2019150.000.000,-
223/1/202088.5000.000,-

 Pengembalian Pinjaman pada Reza Hernaly

NoTanggal PengembalianJumlah Pengembalian (Rp)
120/1/2019200.000.000,-
218/2/2019200.000.000,-
322/3/2019250.000.000,-
421/6/2019150.000.000,-
520/9/2019150.000.000,-
623/12/2019150.000.000,-
720/2/2020178.250.000,-

 Pengembalian Pinjaman pada Yani Suryani

NoTanggal PengembalianJumlah Pengembalian (Rp)
19/4/2019150.000.000,-
21/10/2019100.000.000,-
320/11/2019150.000.000,-
413/12/2019100.000.000,-
530/1/2020200.000.000,=

5. bahwa atas uang pinjaman tersebut juga tidak ditemukan bukti surat jalan, faktur pajak ataupun dokumen lain yang menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan dari kegiatan usaha perusahaan.

6. bahwa atas sisa uang masuk sebesar Rp 3.029.622.135,00 kami akui kami tidak dapat membuktikan lain/bukan penjualan.

7. bahwa dari uraian di atas maka penghitungan PPh Badan yang seharusnya terhutang menjadi sebagai berikut :

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto Kena Pajak5.037.198.136,-
2PPh Tehutang1.259.299.500,-
3Kredit Pajak999.117.180,-
4PPh Kurang Bayar260.182.320,-

8. bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa:

 Rekening Koran Bank Maybank

 Rekening Koran Bank Mandiri

 Bukti Kwitansi Pembayaran Hutang ke PT Hiaptek Bersaudara

 Bukti Kwitansi Pembayaran Hutang ke Senat Jovan

 Bukti Kwitansi Pembayaran Hutang ke Reza Hernaly

 Bukti Kwitansi Pembayaran Hutang ke Yani Suryani

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan:

Pasal 4 ayat (1)

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalann Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari War Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.703.270.900 karena berdasarkan pengujian arus piutang terdapat penerimaan uang melalui rekening bank yang merupakan penghasilan dari usaha karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut bukanlah merupakan penjualan.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.703.270.900 karena:

a. Terbanding menjumlahkan semua uang masuk sebagai penjualan dan tidak memperhitungkan bahwa ada sebagian uang yang masuk di dalam rekening koran pemohon banding bukan merupakan hasil penjualan.

b. Koreksi a quo tidak didukung dengan bukti adanya tambahan barang yang dijual atau pengeluaran barang dari perusahaan. Terbanding juga tidak menemukan bukti surat jalan, faktur pajak ataupun dokumen lain yang menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan dari kegiatan usaha perusahaan.

c. bahwa sebagian uang masuk yang diterima oleh perusahaan / pemohon banding adalah pinjaman yang diterima dikarenakan kondisi perusahaan pada saat itu sedang dalam kesulitan likuiditas keuangan, sehingga membutuhkan dana untuk melunasi kewajiban yang jatuh tempo.

3. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa uang masuk sebesar sebesar Rp 3.761.750.000,00 melalui rekening Maybank No.Rekening 2-218-699993 dan rekening Bank Mandiri No.Rekening 132-00-8899900-0 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa uang masuk tersebut bukan berasal dari peredaran usaha, namun berasal dari pinjaman dari:

 Senat Jovan sebesar Rp 238.500.000

 Reza Hernaly sebesar Rp1.278.250.000

 PT Hiaptek Bersaudara Rp1.545.000.000

 Yani SuryaniRp 700.000.000 dan terbukti pinjaman tersebut sebagian besar sudah dibayar kembali/dilunasi pada tahun 2019 dan tahun 2020, sehingga Pengadilan Pajak dapat meyakininya.

b. bahwa atas atas uang masuk sebesar Rp 3.029.622.135,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa uang masuk a quo bukan dari penjualan, dengan demikian Pengadilan Pajak tidak dapat meyakininya.

4. bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan 2018 yang juga diajukan permohonan banding, dan terdaftar dengan nomor sengketa 007715.15/2024/PP, dan pada pemeriksaan sebelumnya Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan Nomor PUT- 007715.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang mengabulkan sebagian permohonan Banding. Dari total koreksi peredaran usaha pada PPh Badan sebesar Rp6.791.372.135,00 Pengadilan Pajak telah membatalkan sebesar Rp3.761.750.000,00.

5. bahwa dengan demikian, atas koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.703.270.900 jumlah sebesar Rp3.761.750.000,00

tidak dapat dipertahankan, dan jumlah sebesar Rp2.941.520.900 tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.703.270.9002.941.520.9003.761.750.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP Penyerahan yang PPN-nya harusRp9.980.352.397,00 dipungut sendiri menurut Terbanding

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp3.761.750.000,00 Pengadilan Pajak

Nilai DPP Penyerahan yang PPN-nya harusRp6.218.602.397,00 dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPN Terutang menurut TerbandingRp 998.035.180,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp 376.175.000,00 PPN Terutang menurut Pengadilan PajakRp 621.860.180,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00019/207/18/439/23 tanggal 21 Juni 2023 atas nama PT TRIMULIA WARNAJAYA, NPWP 31.434.819.4-439.000, beralamat di Kampung Sukamukti RT 13 RW 17 Karangmukti, Subang, Jawa Barat dan alamat korespondensi di Millenium Regency Blok H, RT 004 RW 001, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Bandung, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP PPN6.218.602.397,00
2. PPN Terutang621.860.180,00
3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan327.708.090,00
4. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar294.152.090,00
5. Sanksi Administrasi128.485.633,00
6. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar422.637.723,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.