Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-007707.10/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Johan Sentosa, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007707.10/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir

dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00328/KEB/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang

Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Nomor 00006/201/19/218/21 tanggal 12 April 2021

Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor

007707.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam

sengketa antara:

PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di

Jalan Ok. M. Jamil No.1 Rt02 / Rw 01 Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru,

yang diwakili oleh Putri Ayu, Jabatan Direktur;

untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Dimpos Marisi Hamonangan M.

Izin Kuasa Hukum: KEP-282/PP/IKH/2022 tanggal 11 April 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 000145/SK-PPh21-

Des/WJT/I/2023 tanggal 17 Januari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal

Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad 198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6070/PJ.07/2023 tanggal

15 Agustus 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1457/PP/BR/2022 tanggal 10 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

002047/BDG-PPh21-DES-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

347/WPJ.02/2022 tanggal 9 September 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

003038/Bantahan-SUB/PPh21-DES-2019/JHS/X/2022 tanggal 11 Oktober

2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Nomor

00006/201/19/218/21 tanggal 12 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan

Pajak Madya Pekanbaru, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 10.538.158.171
2.PPh Pasal 21 yang terutangRp 506.032.460
3.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung PemerintahRp 0
b. Setoran MasaRp 78.704.500
c. STP (pokok kurang bayar)Rp 0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...Rp 0
e. Lain-lainRp 0
f. Uang Tebusan yang telah dibayarRp 0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...Rp 0
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)Rp 78.704.500
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)Rp 427.327.960
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 124.437.902
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp 0
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp 124.437.902
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)R p 5 5 1 .765.862
7 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001391/KEB-PPh21-

DES/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, dengan perhitungan pajak menurut

Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah MenurutKoreksi yang

No

.

Uraian

W ajib PajakFiskusdiajukan Keberatan

(Rp)(Rp)(Rp)

1

P

e

nghasilan Kena Pajak/DPP

3.416.025.502 10.538.158.1717.122.132.669

2

P

P

h Pasal 21 yang terutang

78.704.500506.032.460427.327.960

3

K

r

edit Pajak

78.704.50078.704.500-

4

P

a

jak yang tidak / kurang diba

yar (2-3

)

-427.327.960427.327.960

5

S

a

nksi administrasi

0124.437.902124.437.902

6

J

u

mlah PPh yang harus dibaya

r (4+5)

-551.765.862551.765.862

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00328/KEB/WPJ.02/2022 tanggal

27 April 2022, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang

masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak10.538.158.171010.538.158.171
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang506.032.4600506.032.460
c. Kredit Pajak78.704.500078.704.500
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar427.327.9600427.327.960
f. Sanksi Administrasi124.437.9020124.437.902
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar551.765.86205 5 1 .765.862

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

002047/BDG-PPh21-DES-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 yang

diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 (cap

harian pos tanggal 22 Juli 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002047/BDG-PPh21-DES-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022, pada

pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah

koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai

berikut:

(Tabel 4.0)

Jum

lah Menurut

Koreksi yang diajukan

Pemoho

nTerbandingBanding

No

.Uraian

Bandin

g(Rp)(Rp)

(Rp)

1

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan

P

a

jak3

.416.025

.502 10.538.158.1717.122.132.669

2

PPh Pasal 23 yang terutang

78.704

.500506.032.460427.327.960

3

Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung Pemerintah

0-0

b. Setoran Masa

78.704

.50078.704.500-

c. STP (Pokok Kurang Bayar)

0-0

d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak

0-0

e. Lain lain

0-0

f. Uang Tebusan yang telah dibayar

0-0

g. Kompensasi kelebihan ke masa pajak

0-0

h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

(a+b+c+d+e-f)

78.704

.50078.704.500-

4

Pajak yang tidak kurang dibayar (2 - 3.h)

0427.327.960427.327.960

5

Sanksi administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

0-0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

0-0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

0-0

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

0-0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

0-0

f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)

0--

6

0427.327.960427.327.960

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5

.e

)

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 21 dari

Peneliti keberatan sebesar Rp7.122.132.669,- dengan penjelasan

sebagai berikut:

1. Karena menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada selisih

objek PPh Pasal 21 dan juga Pemohon Banding sudah menyetorkan

dan melaporkan PPh 21 dengan benar;

2. Bahwa Pemohon Banding sudah memberikan data pendukung

berupa :

- Buku Besar (General Ledger)

- Laporan Keuangan

- SPT Masa PPh Pasal 21, Bukti Penerimaan Negara dan Bukti

Lapor terkait PPh Pasal 21

- Rekap SPT PPh Pasal 21 yang sesuai dengan Buku Besar biaya

gaji Tahun 2019

- Equalisasi PPh Pasal 21 Tahun 2019

3. Bahwa PPh Pasal 21 yang tercatat didalam laporan keuangan telah

dihitung, dibayarkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21

(Tabel 5.0)

PT JOHAN SENTOSA

REKONSILIASI OBJEK PPh Pasa

l 2

1

DESEMBER 2019

No

.

NAMA AKUN

JUML

A

H

1

7

6

4

.0

0

.00

.0

13 - TUNJANGAN PPHPASAL 21

341.9

9

4.2

0

8

2

7

6

4

.0

0

.00

.0

14 - TUNJANGAN CUTI

182.0

3

2.5

8

3

3

7

6

4

.0

0

.00

.0

15 - TUNJANGAN ASTEK YANG DIPOTO

NG

PPH

183.5

1

9.1

7

9

4

7

6

4

.0

0

.00

.0

15A - TUNJANGAN ASURANSI KEMATIA

N

91.5

1

9.8

3

0

5

7

6

4

.0

0

.00

.0

17 - TUNJANGAN THR

4

1

4.7

2

0

6

7

6

4

.0

0

.00

.0

18 - BONUS

2

3

0.4

0

0

7

7

1

2

.0

0

1 -

U

PAH KARYAWAN PANEN

332.9

8

9.7

9

0

8

7

1

2

.0

0

2 -

P

REMI PANEN

262.8

8

5.0

9

5

9

7

1

2

.0

0

3 -

B

IAYA KUTIP BRONDOLAN

204.1

0

6.5

4

3

10

7

1

2

.0

1

3 -

P

REMI MUATTBS

184.8

6

7.9

2

8

11

7

1

2

.0

2

1 -

B

IAYA SURVEI & SENSUS BUAH

39.1

2

2.0

1

7

12

7

1

2

.0

8

2 -

A

LOKASI BIAYA PENGAWASAN

94.9

5

0.4

2

4

13

7

1

3

.1

1

1 -

P

EMBERANTASAN ALANGALANG - UPAH

4.6

1

2.1

5

9

14

7

1

3

.1

2

1 -

P

EMELIHARAAN PIRINGAN/PASAR TIKU

S -

UPAH

10.9

8

3.9

4

5

15

7

1

3

.1

2

3 -

C

HEMIS PIRINGAN - UPAH

14.6

4

7.5

6

1

PT JOHAN SENTOSA

REKONSILIASI OBJEK PPh Pasal 21

DESEMBER 2019

N11112222222222333333333344444444445555555555666666666o67890123456789012345678901234567890123456789012345678.

NAMA AKUN

JUMLAH

713.131 - PEMELIHARAAN GAWAN GAN - UPAH

4.032.488

713.133 - CHEMIS GAWAN GAN - UPAH

80.011.287

713.211 - PEMUPUKAN TAN AMAN KELAPA SAWIT - UPAH

3.751.582

713.211A - PEMUPUKAN KELAPA SAWIT-ECER JJK

52.049.666

713.301 - PEMBERAN TASAN HAMA& PEN YAKIT - UPAH

30.919.068

713.411 - TUN AS/SAN ITASI - UPAH

75.893.969

713.511 - PERBATASAN /PRIN GGAN UPAH

155.096

713.521 - PEN GAWETAN TAN AH -UPAH

457.831

713.611 - BUAT/PEMEL. JALAN &JEMBATAN - UPAH

103.008.465

713.621 - BUAT/PEMEL. PARIT -UPAH

765.536

713.820 - ALOKASI PEN GAWASAN

86.332.404

723.00.00.A01 - UPAH ST.PEN ERIMAAN BUAH

49.469.566

723.00.00.A02 - PREMI/ LEMBUR ST.PEN ERIMAAN BUAH

18.414.514

723.00.00.B01 - UPAH ST.STERILIZER

18.447.364

723.00.00.B02 - PREMI/ LEMBUR ST.STERILIZER

6.026.081

723.00.00.C01 - UPAH ST.THRESSHIN G

30.543.207

723.00.00.C02 - PREMI/ LEMBUR ST.THRESSIN G

7.391.400

723.00.00.D01 - UPAH ST.PRESSIN G

12.297.610

723.00.00.D02 - PREMI/ LEMBUR ST.PRESSIN G

4.411.199

723.00.00.H01 - UPAH ST.EFFLUEN T TREATMEN T

3.075.398

723.00.00.H02 - PREMI/ LEMBUR ST.EFFLUEN T TREATME

N

T

1.218.468

723.00.00.N 01 - UPAH ST.LABORATORIUM

15.389.121

723.00.00.N 02 - PREMI/ LEMBUR ST.LABORATORIUM

4.481.179

723.00.00.P01 - UPAH ST.KLARIFIKASI

15.224.043

723.00.00.P02 - PREMI/ LEMBUR ST.KLARIFIKASI

5.841.734

723.00.00.S01 - UPAH ST.KERN EL RECOVERY

12.325.854

723.00.00.S02 - PREMI/ LEMBUR ST.KERN EL RECOVERY

4.812.798

763.020 - GAJI PEGAWAI KAN TOR/GUDAN G

30.809.125

763.021 - PREMI & LEMBUR PEGAWAI KAN TOR/GUDAN G

4.360.000

763.029 - TUN JAN GAN LAIN -LAIN PEGAWAI KAN TOR/GUD

A

N G

34.700.000

763.031 - BIAYA BAGIAN KEAMAN AN

47.718.098

763.063 - BIAYA PEN DIDIKAN &LATIHAN PEGAWAI

74.667.660

763.079 - PEN ITIPAN BAYI

28.425.895

763.092 - PEN GOBATAN N ON STAF

719.620

763.162 - BIAYA PAM

1.058.000

763.163 - BIAYA AIRMIN UM

7.908.174

763.802 - PEMEL. JALAN & JEMBATAN UMUM

3.677.335

763.901 - PEMEL. RUMAH MAN AGER

954.009

763.902 - PEMEL. RUMAH ASKEP

1.908.018

763.903 - PEMEL. RUMAH KTU

954.009

763.904 - PEMEL. RUMAH ASISTEN

6.405.488

763.905 - PEMEL. MESS

2.463.155

763.906 - PEMEL. MESS DIREKSI

4.151.165

763.931 - PEMEL. KAN TOR

6.060.557

763.932 - PEMEL. GUDAN G

320.193

764.00.00.020 - GAJIPEGAWAIKAN TOR/GUDAN G

21.333.126

764.00.00.022 - PREMI & LEMBUR

4.293.750

764.00.00.029 - TUN JAN GAN LAIN -LAIN N ON STAF

18.250.000

764.00.00.041 - GAJIKEAMAN AN PKS

21.533.851

764.00.00.042 - PREMI/LEMBURKEAMAN AN

6.110.000

764.00.00.123 - BIAYA FAX, TELEGRAM & TELEPON

-

764.00.00.904 - PEMEL. RUMAHASISTEN

481.120.968

761,603 - BIAYA N OTARIS

10.500.000

TOTAL OBJEK PPh Pasal 21

3.416.025.502

Total Objek PPh Pasal 21 di SPT PPh Pasal 21 Masa

3.416.025.502

4. Bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252

Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas

Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan

Orang Pribadi (PMK 252/2008) menyatakan:

(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal

26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik

berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak

teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun

secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan

sejenisnya;

c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja

dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima

secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat

pensiun, tunjangan haru tua atau jaminan hari tua, dan

pembayaran lain sejenis;

d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas,

berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah

borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa

honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama

dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan

dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang

saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau

penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan

imbalan sejenis dengan nama apapun.

5. Bahwa atas seluruh penghasilan sebagaimana disebutkan dalam

Pasal 5 ayat (1) PMK 252/2008 di atas telah dilakukan pemotongan

PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding dan telah dilaporkan di SPT

Masa PPh Pasal 21 dengan jumlah objek PPh Pasal 21 sebesar

Rp36.249.292.556,-

6. Bahwa dalam proses keberatan Pemohon banding telah

memberikan equalisasi biaya PPh Pasal 21 melalui email maupun

media whatsapp dan mengisi tabel daftar Rincian Koreksi PPh Pasal

21 atas biaya yang menjadi Obyek dan bukan obyek PPh Pasal 21

Tahun 2019 berdasarkan hasil dengan detail sebagai berikut:

(Tabel 6.0)

Cfm Pemeriksa

Cfm. Wajib Pajak

No.

Obyek 21

Kode Perk

Nama Perkiraan

Saldo RpPos

HPP

BULBukan Obyek 21

Jumlah

1

3.791.625.880

-

3.791.625.880

712,001

UPAH KARYAWAN PANEN

3.791.625.880 PL

2

3.320.076.188

-

3.320.076.188

712,002

PREMI PANEN

3.320.076.188 PL

3

1.385.555.757

-

1.385.555.757

712,003

BIAYA KUTIP BRONDOLAN

1.385.555.757 PL

4

1.666.033.368

-1.666.033.368

-

712,011

BIAYA ANGKUT TBS KENDARAAN KEBUN

1.666.033.368 PL

5

4.563.580.123

-2.291.168.974

2.272.411.149

712,013

PREMI MUAT TBS

4.563.580.123 PL

6

142.179.280

--

142.179.280

712,021

BIAYA SURVEI & SENSUS BUAH

142.179.280 PL

7

1.541.548.990

-373.178.363

1.168.370.627

712,082

ALOKASI BIAYA PENGAWASAN

1.541.548.990 PL

8

74.668.120

-4.696.124

69.971.996

713,111

PPEEMMBELEIRHAANRTAAASNANPIARLINANGGAN-A/LPAANSGAR- UTIPKAUHS -

74.668.120 PL

9

786.878.662

-68.323.500

718.555.162

713,121

UPAH

786.878.662 PL

10

593.508.688

-148.974.109

444.534.579

713,123

CHEMIS PIRINGAN - UPAH

593.508.688 PL

11

484.270.739

-999.686

483.271.053

713,131

PEMELIHARAAN GAWANGAN - UPAH

484.270.739 PL

12

463.522.348

-24.083.330

439.439.018

713,133

CHEMIS GAWANGAN - UPAH

463.522.348 PL

13

93.232.083

-17.749.380

75.482.703

713,141

SPUEMRVUEPYU&KASENNTSAUNSA-MUAPNAHKELAPA SAWIT -

93.232.083 PL

14

1.005.658.204

-104.072.927

901.585.277

713,211

UPAH

1.005.658.204 PL

15

782.014.256

-336.140.630

445.873.626

713.211A

PEMUPUKAN KELAPA SAWIT-ECER JJK

782.014.256 PL

No.Cfm PemeriksaCfm. Wajib Pajak
Kode PerkNama Perkiraan PEMBERANTASAN HAMA & PENYAKIT -Saldo RpPosObyek 21
HPPBULBukan Obyek 21Jumlah
16713,301UPAH412.308.801PL412.308.801-36.815.290375.493.511
17713,411TUNAS/SANITASI - UPAH1 .434.519.326PL1.434.519.326-108.883.6851.325.635.641
18713,511PERBATASAN/PRINGGAN - UPAH35.065.510PL35.065.510-4.118.57830.946.932
19713,521PENGAWETAN TANAH - UPAH40.514.362PL40.514.362-1.119.48639.394.876
20713,611BUAT/PEMEL. JALAN & JEMBATAN - UPAH2 .244.328.570PL2.244.328.570-1.296.104.422948.224.149
21713,621BUAT/PEMEL. PARIT - UPAH51.752.379PL51.752.379-11.261.58940.490.790
22713,820ALOKASI PENGAWASAN1 .374.307.065PL1.374.307.065-347.914.4671.026.392.597
23723.00.00.A01UPAH - ST.PENERIMAAN BUAH942.603.077PL942.603.077-258.246.375684.356.702
24723.00.00.A02PREMI/ LEMBUR - ST.PENERIMAAN BUAH334.676.498PL334.676.498--334.676.498
25723.00.00.A03FRINGE BENEFIT - ST.PENERIMAAN BUAH56.650.80656.650.8065 2.313.0704.337.736
26723.00.00.B01UPAH - ST.STERILIZER236.426.244PL236.426.244--236.426.244
27723.00.00.B02PREMI/ LEMBUR - ST.STERILIZER109.626.792PL109.626.792--109.626.792
28723.00.00.B03FRINGE BENEFIT - ST.STERILIZER26.987.20826.987.20825.062.4211.924.787
29723.00.00.C01UPAH - ST.THRESSHING400.371.693PL400.371.693--400.371.693
30723.00.00.C02PREMI/ LEMBUR - ST.THRESSING176.042.444PL176.042.444--176.042.444
31723.00.00.C03FRINGE BENEFIT - ST.THRESSING43.246.25043.246.25040.101.0583.145.192
32723.00.00.D01UPAH - ST.PRESSING159.296.072PL159.296.072--159.296.072
33723.00.00.D02PREMI/ LEMBUR - ST.PRESSING83.173.317PL83.173.317--83.173.317
34723.00.00.D03FRINGE BENEFIT - ST.PRESSING18.925.82018.925.82017.627.2021.298.618
35723.00.00.H01UPAH - ST.EFFLUENT TREATMENT47.491.023PL4 7.491.023-8.369.55539.121.468
36723.00.00.H02PREMI/ LEMBUR - ST.EFFLUENT TREATMENT14.776.474PL14.776.474--14.776.474
37723.00.00.H03FRINGE BENFIT - ST.EFFLUENT TREATMENT1 .923.6661.923.6661.780.197143.469
38723.00.00.J01UPAH - ST.POWER SUPPLY414.013.561PL414.013.561-385.587.35228.426.209
39723.00.00.J02PREMI/ LEMBUR - ST.POWER SUPPLY222.173.078PL222.173.078-207.740.73614.432.342
40723.00.00.J07BY TEKHNISI LUAR - ST.POWER SUPPLY183.786.959PL183.786.959-183.786.959-
41723.00.00.K01UPAH - ST.WATER SUPPLY104.357.055PL104.357.055-97.045.6967.311.359
42723.00.00.K02PREMI/ LEMBUR - ST.WATER SUPPLY46.232.505PL46.232.505-43.350.2852.882.220
43723.00.00.N01UPAH - ST.LABORATORIUM197.810.964PL197.810.964--197.810.964
44723.00.00.N02PREMI/ LEMBUR - ST.LABORATORIUM60.320.386PL60.320.386--60.320.386
45723.00.00.N03FRINGE BENEFIT - ST.LABORATORIUM20.319.20920.319.20918.729.5821.589.627
46723.00.00.P01UPAH - ST.KLARIFIKASI207.633.618PL207.633.618-7.042.710200.590.908
47723.00.00.P02PREMI/ LEMBUR - ST.KLARIFIKASI91.810.987PL91.810.987--91.810.987
48723.00.00.P03FRINGE BENEFIT - ST.KLARIFIKASI22.508.33722.508.33720.841.7931.666.544
49723.00.00.S01UPAH - ST.KERNEL RECOVERY160.731.824PL160.731.824--160.731.824
50723.00.00.S02PREMI/ LEMBUR - ST.KERNEL RECOVERY89.264.877PL89.264.877--89.264.877
51723.00.00.S03FRINGE BENEFIT - ST.KERNEL RECOVERY21.887.87221.887.87220.235.6741.652.198
52761,010GAJI PUSAT4 .399.084.743PL-4.399.084.743-4.399.084.743
53761,011TUNJANGAN UANG MAKAN & TRANSPORT555.830.000PL-555.830.000-555.830.000
54761,012TUNJANGAN PENGOBATAN64.220.857PL-64.220.857-64.220.857
55761.012ATUNJANGAN BPJS KESEHATAN PUSAT34.691.224PL-34.691.224-34.691.224
56761,013TUNJANGAN PPH PASAL 21480.241.750PL-480.241.750-480.241.750
57761,015TUNJANGAN ASCEL (POTONG PPH)8 .411.400PL-8.411.400-8.411.400
58761.015ATUNJANGAN ASURANSI KEMATIAN10.514.250PL-10.514.250-10.514.250
59761,016TUNJANGAN THT ( TIDAK POTONG PPH )129.675.750PL-129.675.750129.675.750-
60761,017TUNJANGAN HARI RAYA292.113.000PL-292.113.000-292.113.000
61761,019TUNJANGAN LAIN-LAIN40.666.667PL-40.666.667-40.666.667
62761,022JAMINAN PENSIUN48.174.424PL-48.174.42448.174.424-
63761,029IMBALAN PASCA KERJA4 .637.738.8924.637.738.8924.619.338.89218.400.000
64761,603BIAYA NOTARIS13.500.000PL-13.500.000-13.500.000
65763,010GAJI STAF1 .854.037.065PL1.854.037.065-1.854.037.065
66763.012ATUNJANGAN BPJS KESEHATAN56.030.749PL56.030.749-56.030.749
67763,013TUNJANGAN PPH PASAL 2179.190.700PL79.190.700-79.190.700
68763,014TTUUNNJJAANNGGAANN CAUSTTEIK/JAMSOSTEK - POTONG61.624.000PL61.624.000-61.624.000
69763,015PPH9 .920.610PL9.920.610-9.920.610
70763.015ATUNJANGAN ASURANSI KEMATIAN5 .511.450PL5.511.450-5.511.450
71763.016AJAMINAN PENSIUN30.990.344PL30.990.344-30.990.344-
72763,017TUNJANGAN THR157.700.000PL157.700.000-157.700.000
73763,019TUNJANGAN LAIN-LAIN STAF21.600.000PL21.600.000-21.600.000
74763,020GPRAEJIM PIE &G ALWEMABI UKARN PTEOGRA/WGUAID ANG372.723.132PL372.723.132-975.250371.747.882
75763,021KANTOR/GUDANG52.607.500PL52.607.500-52.607.500

Cfm Pemeriksa

Cfm. Wajib Pajak

No.

Obyek 21

Kode Perk

Nama Perkiraan

Saldo Rp Pos

HPP

BULBukan Obyek 21

Jumlah

PEMBERANTASAN HAMA & PENYAKIT -

16

412.308.801

-36.815.290

375.493.511

713,301

UPAH

412.308.801 PL

76

225.800.000

-

225.800.000

763,022

BTUONNJUASNGAN LAIN-LAIN PEGAWAI

225.800.000 PL

77

433.429.600

-658.632

432.770.968

763,029

KANTOR/GUDANG

433.429.600 PL

78

554.892.650

-

554.892.650

763,031

BIAYA BAGIAN KEAMANAN

554.892.650 PL

79

30.588.000

-30.588.000

-

763,041

BIAYA BAGIAN UMUM

30.588.000 PL

80

1.032.852.088

154.212.906

878.639.182

763,063

BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN PEGAWAI

1.032.852.088

81

367.216.023

12.000.000

355.216.023

763,079

PENITIPAN BAYI

367.216.023

82

52.329.953

35.740.449

16.589.504

763,092

PENGOBATAN NON STAFF

52.329.953

83

74.921.335

60.376.835

14.544.500

763,162

BIAYA PAM

74.921.335

84

1.623.566.482

-1.542.346.372

81.220.111

763,163

BIAYA AIR MINUM

1.623.566.482 PL

85

-3.941.371

-

763,301

BIAYA PERJALANAN STAF

3.941.371 PL

3.941.371

86

81.518.303

-9.376.004

72.142.299

763,802

PEMEL. JALAN & JEMBATAN UMUM

81.518.303 PL

87

26.951.384

-15.590.026

11.361.358

763,901

PEMEL. RUMAH MANAGER

26.951.384 PL

88

24.610.833

-1.888.116

22.722.717

763,902

PEMEL. RUMAH ASKEP

24.610.833 PL

89

11.333.648

-60.000

11.273.648

763,903

PEMEL. RUMAH KTU

11.333.648 PL

90

82.480.866

--

82.480.866

763,904

PEMEL. RUMAH ASISTEN

82.480.866 PL

91

47.759.647

-189.000

47.570.647

763,905

PEMEL. MESS

47.759.647 PL

92

52.560.518

-2.006.308

50.554.210

763,906

PEMEL. MESS DIREKSI

52.560.518 PL

93

906.446

-906.446

-

763,922

PEMEL. BALAI KARYAWAN

906.446 PL

94

8.511.501

-8.511.501

-

763,927

PEMEL. INSTALASI LISTRIK

8.511.501 PL

95

71.304.480

-5.998.000

65.306.480

763,931

PEMEL. KANTOR

71.304.480 PL

96

5.984.068

-1.075.000

4.909.068

763,932

PEMEL. GUDANG

5.984.068 PL

97

921.489.000

-

921.489.000

764.00.00.010

GAJI KANTOR PKS

921.489.000 PL

98

26.300.000

-

26.300.000

764.00.00.012A

TUNJANGAN BPJS KESEHATAN PKS

26.300.000 PL

99

88.608.950

-

88.608.950

764.00.00.013

TUNJANGAN PPH PASAL 21

88.608.950 PL

100

42.008.000

-

42.008.000

764.00.00.014

TUNJANGAN CUTI

42.008.000 PL

101

4.958.820

-

4.958.820

764.00.00.015

TUNJANGAN ASTEK YANG DIPOTONG PPH

4.958.820 PL

102

2.754.900

-

2.754.900

764.00.00.015A

TUNJANGAN ASURANSI KEMATIAN

2.754.900 PL

TUNJANGAN ASTEK YANG TIDAK POTONG

103

33.977.100

-33.977.100

-

764.00.00.016

PPH

33.977.100 PL

104

13.669.224

-13.669.224

-

764.00.00.016A

JAMINAN PENSIUN

13.669.224 PL

105

74.300.000

--

74.300.000

764.00.00.017

TUNJANGAN THR

74.300.000 PL

106

115.900.000

--

115.900.000

764.00.00.018

BONUS

115.900.000 PL

107

12.110.758

-12.110.758

-

764.00.00.019

TUNJANGAN LAIN-LAIN STAF

12.110.758 PL

108

15.721.410

297.605.084

764.00.00.020

GAJI PEGAWAI KANTOR/GUDANG

313.326.493

313.326.493

109

51.392.467

-

51.392.467

764.00.00.022

PREMI & LEMBUR

51.392.467 PL

110

210.000.000

-

210.000.000

764.00.00.029

TUNJANGAN LAIN-LAIN NON STAF

210.000.000 PL

111

391.810.188

-118.858.445

272.951.743

764.00.00.041

GAJI KEAMANAN - PKS

391.810.188 PL

112

77.040.100

-11.106.050

65.934.050

764.00.00.042

PREMI/LEMBUR KEAMANAN

77.040.100 PL

113

5.487.963

--

5.487.963

764.00.00.062

PREMI LEMBUR - PKS

5.487.963 PL

114

191.439.904

-191.439.904

-

764.00.00.063

BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN

191.439.904 PL

115

67.941.348

-67.941.348

-

764.00.00.071

BIAYA MESS

67.941.348 PL

116

7.454.802

6.210.042

1.244.760

764.00.00.804

pemel. Tanaman lapangan pabrik

Total

40.949.582.080

10.714.862.957 15.415.152.480

36.249.292.557

7. Bahwa atas rincian table 7.0 dibawah ini bukan merupakan objek

PPh Pasal 21

(Tabel 7.0)

Cfm. W ajib Pajak

No

.

Nama

Obyek 21

K

o

d

e Perk

IAPYeArkiraan

Sal d

o R

p

P

o

sHPP

BULBukan Obyek 21

Juml ah

BAPTABPAPNCPPNCGSSPT

1

1.666.033.368

-1.666.033.368

-

7

1

2

,0

1

1

NREGMKUI MT UTABTS

1.666

.03

3.3

6

8

P

L

2

4.563.580.123

-2.291.168.974

2.272.411.149

7

1

2

,0

1

3

BLOSKASI

4.563

.58

0.1

2

3

P

L

3

1.541.548.990

-373.178.363

1.168.370.627

7

1

2

,0

8

2

EIAMYBAERANT AS

1.541

.54

8.9

9

0

P

L

4

74.668.120

-4.696.124

69.971.996

7

1

3

,1

1

1

NEMAELLAINHGA-RAA

74

.66

8.1

2

0

P

L

5

786.878.662

-68.323.500

718.555.162

7

1

3

,1

2

1

786

.87

8.6

6

2

P

L

HEMIS

6

593.508.688

-148.974.109

444.534.579

7

1

3

,1

2

3

IERMINEGLIAHNAR- AA

593

.50

8.6

8

8

P

L

7

484.270.739

-999.686

483.271.053

7

1

3

,1

3

1

HGEAMWISANGAN -

484

.27

0.7

3

9

P

L

8

463.522.348

-24.083.330

439.439.018

7

1

3

,1

3

3

UARWVAENYG&AN -

463

.52

2.3

4

8

P

L

9

93.232.083

-17.749.380

75.482.703

7

1

3

,1

4

1

EENMSUUPSU-KAN

93

.23

2.0

8

3

P

L

10

1.005.658.204

-104.072.927

901.585.277

7

1

3

,2

1

1

ANAMAN

1.005

.65

8.2

0

4

P

L

No.Cfm. Wajib Pajak
Kode PerkNama Perkiraan PEMUPUKANSaldo RpPosObyek 21
HPPBULBukan Obyek 21Jumlah
11713.211AKPEELMABPEAR ASANWTAITS-782.014.256PL782.014.256-336.140.630445.873.626
12713,301ATNU NHAASM/SAA &N IT412.308.801PL412.308.801-36.815.290375.493.511
13713,411APSEIR -B UATPAASHAN/1.434.519.326PL1.434.519.326-108.883.6851.325.635.641
14713,511PPREINNGGAGWAENT -A N35.065.510PL35.065.510-4.118.57830.946.932
15713,521TBAUNAATH/P -E UMPEALH.40.514.362PL40.514.362-1.119.48639.394.876
16713,611JBAULAATN/ P&E MEL.2.244.328.570PL2.244.328.570-1.296.104.422948.224.149
17713,621PAALORIKTA -S IU PAH51.752.379PL51.752.379-11.261.58940.490.790
18713,820PUEPNAGHA W- ASAN1.374.307.065PL1.374.307.065-347.914.4671.026.392.597
19723.00.00.A01SFTR.IPNEGNEE RIMAA942.603.077PL942.603.077-258.246.375684.356.702
20723.00.00.A03BFREINNEGFEIT -56.650.80656.650.80652.313.0704.337.736
21723.00.00.B03BFREINNEGFEIT -26.987.20826.987.20825.062.4211.924.787
22723.00.00.C03BFREINNEGFEIT -43.246.25043.246.25040.101.0583.145.192
23723.00.00.D03BUEPNAHEF -I T -18.925.82018.925.82017.627.2021.298.618
24723.00.00.H01SFTR.IENFGFEL UENT47.491.023PL47.491.023-8.369.55539.121.468
25723.00.00.H03BUEPNAHFI T- -1 .923.6661.923.6661.780.197143.469
26723.00.00.J01SPTR.EPMOIW/ ER414.013.561PL4 14.013.561-385.587.35228.426.209
27723.00.00.J02LBEYM TBEUKRH N- ISI222.173.078PL222.173.078-207.740.73614.432.342
28723.00.00.J07LUUPAARH --183.786.959PL183.786.959-183.786.959-
29723.00.00.K01SPTR.EWMAIT/ ER104.357.055PL104.357.055-97.045.6967.311.359
30723.00.00.K02LFERMINBGUER -46.232.505PL46.232.505-43.350.2852.882.220
31723.00.00.N03BUEPNAHEF -I T -20.319.20920.319.20918.729.5821.589.627
32723.00.00.P01SFTR.IKNLGAER IFIKAS207.633.618PL2 07.633.618-7.042.710200.590.908
33723.00.00.P03BFREINNEGFEIT -22.508.33722.508.33720.841.7931.666.544
34723.00.00.S03BTUENNEJAFINTG -A N21.887.87221.887.87220.235.6741.652.198
35761,016TJAHMT I(N TAIND AK129.675.750PL-129.675.750129.675.750-
36761,022PIMEBNASLIUANN48.174.424PL-48.174.42448.174.424-
37761,029PJAAMSCINAA KNE RJA4.637.738.8924.637.738.8924.619.338.89218.400.000
38763.016APGEANJIS PIUENGAWAI30.990.344PL30.990.344-30.990.344-
39763,020KTAUNNTJOANR/GGAUND372.723.132PL372.723.132-975.250371.747.882
40763,029LBAIAINY-AL ABIANG IAN433.429.600PL433.429.600-658.632432.770.968
41763,041UBIMAUYAM30.588.000PL30.588.000-30.588.000-
42763,063PPEENNDITIIDPIAKNA N &1.032.852.0881.032.852.088154.212.906878.639.182
43763,079BPEANYIGOBATAN367.216.023367.216.02312.000.000355.216.023
44763,092NON STAFF52.329.95352.329.95335.740.44916.589.504
45763,162BBIIAAYYAA PAAIRM74.921.33574.921.33560.376.83514.544.500
46763,163MBIIANYUAM1.623.566.482PL1.623.566.482-1.542.346.37281.220.111
47763,301PPEERMJEALL. AJNAALNAN3 .941.371PL3.941.371-3.941.371-
48763,802&PE JMEEMLB. ATAN81.518.303PL81.518.303-9.376.00472.142.299
49763,901RPUEMMEALH.26.951.384PL26.951.384-15.590.02611.361.358
50763,902RPUEMMEALH. ASKEP24.610.833PL24.610.833-1.888.11622.722.717
51763,903RUMAH KTU11.333.648PL11.333.648-60.00011.273.648
52763,905PPEEMMEELL.. MMEESSSS47.759.647PL47.759.647-189.00047.570.647
53763,906DPEIRMEEKLS.I BALAI52.560.518PL52.560.518-2.006.30850.554.210
54763,922KPAERMYEALW. AN906.446PL906.446-906.446-
55763,927IPNESMTEALL.A SI8 .511.501PL8.511.501-8.511.501-
56763,931KPAENMTEOL.R71.304.480PL71.304.480-5.998.00065.306.480
57763,932GTUUNDJAANNGGAN5 .984.068PL5.984.068-1.075.0004.909.068
58764.00.00.016AJASMTEINKA YNA NG33.977.100PL33.977.100-33.977.100-
59764.00.00.016APTEUNNSJIAUNNGAN13.669.224PL13.669.224-13.669.224-
60764.00.00.019LAIN-LAIN12.110.758PL12.110.758-12.110.758-

Cfm. W ajib Pajak

No.

Nama

Obyek 21

K

o

de Perk

Perkiraan

Sald

o R

p

P

o

sHPP

BULBukan Obyek 21

Jumlah

G

AJI PEGAWAI

61

15.721.410

297.605.084

7

6

4

.0

0

.00.020

KG

ANTOR/GUD

313

.32

6.4

9

3

313.326.493

AJI

62

391.810.188

-118.858.445

272.951.743

7

6

4

.0

0

.00.041

KP

EAMANAN -

391

.81

0.1

8

8

P

L

REMI/LEMBU

63

77.040.100

-11.106.050

65.934.050

7

6

4

.0

0

.00.042

RB

KEAMANAN

77

.04

0.1

0

0

P

L

IAYA

64

191.439.904

-191.439.904

-

7

6

4

.0

0

.00.063

P

ENDIDIKAN &

191

.43

9.9

0

4

P

L

65

67.941.348

-67.941.348

-

7

6

4

.0

0

.00.071

Bp

IAYA MESS

67

.94

1.3

4

8

P

L

emel.

66

7.454.802

6.210.042

1.244.760

7

6

4

.0

0

.00.804

T

anaman

Jumlah

25.491.220.713

4.815.589.066 15.415.152.480

14.891.657.299

8. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK 252/2008 menyatakan bahwa:

“Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh

Pasal 21 adalah: iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana

pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan,

iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan

penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara

jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;”.

Mengacu pada ketentuan ini maka koreksi terhadap Tunjangan

Jamsostek berupa Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Pensiun adalah

tidak tepat.

9. Bahwa atas biaya biaya dalam Tabel 7.0 diatas bukan merupakan

obyek PPh 21 seperti biaya angkut/muat kendaraan, alokasi biaya

pengawasan, biaya air minum,pemeliharaan dan yang lainnya bukan

merupakan objek PPh Pasal 21 sebagaimana diatur pada Pasal 5

ayat (1) PMK 252/2008.

10. Bahwa dalam Tabel 6.0 yang diberikan Pemohon Banding kepada

Terbanding dalam proses keberatan hanya mengelompokkan

General Ledger (buku besar) koreksi yang dilakukan oleh

Terbanding dengan General Ledger (buku besar) yang menjadi

biaya berdasarkan SPT PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding.

11. Bahwa tidak ada pertanyaan dari Terbanding atas data yang telah

diberikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan, sehingga

Pemohon Banding merasa sudah cukup menjawab email yang telah

diberikan oleh Terbanding melalui email tanggal 6 April 2022.

12. Bahwa informasi dari Terbanding dalam proses keberatan melalui

whatsapp hanya ingin menyandingkan data General Ledger (buku

besar) menurut Terbanding dengan data dari Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding

sudah melaporkan semua objek PPh Pasal 21 masa Desember 2019

dengan benar sehingga koreksi obyek PPh Pasal 21 oleh peneliti

keberatan sebesar Rp7.122.132.669 harus dibatalkan;

Petitum

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan

Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat

diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh

Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

(Tabel 8.0)

No.UraianJumlah Menurut
Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/DPP3 .416.025.502
2PPh Pasal 23 yang terutang78.704.500
3Kredit Pajak78.704.500
4Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3)-
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh yang harus dibayar (4+5)-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-347/WPJ.02/2022 tanggal 9 September 2022, pada pokoknya

mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak

yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak

menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak

atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun

Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut

apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain

pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur

Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau

pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib

menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan

dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan

atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap

tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh

Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar

Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk

menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan

nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau

jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,

tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang

pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan

lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan

penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta

termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,

persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham

atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang

saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan,

persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,

pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau

reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan,

atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga

sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan

keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk

yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan

usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada

hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau

penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian

atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam

pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan

pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan

sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian

pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena

jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk

dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan

pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan

harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai

dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari

anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan

usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang

belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara

perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 17

(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah

sebesar 28% (dua puluh delapan persen).

(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat

diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen)

yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2.a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi

25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun

pajak 2010.

(2.b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan

terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari

jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di

bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu

lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen)

lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau

berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(2.c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang

dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri

adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan

bersifat final.

(2.d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan

Menteri Keuangan.

(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke

bawah dalam ribuan rupiah penuh.

(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi

dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung

sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi

360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang

untuk 1 (satu) tahun pajak.

(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.

(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak

tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi

sebagaimana tersebut pada ayat (1).

Pasal 21

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan

pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam

bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak

orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium,

tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan

sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh

pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah,

honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan

dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang

pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam

rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain

sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa

tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran

sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan

pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-

organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3.

(3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong

pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto

setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun

yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri

Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

(4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak

tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan

bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak

dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan

Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan

Peraturan Pemerintah.

(5.a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang

diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki

Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh

persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib

Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib

Pajak.

(6) Dihapus.

(7) Dihapus.

(8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan

pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,

atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan

Menteri Keuangan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang

Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan

Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang

Pribadi.

Pasal 1 angka 4

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib

Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk

usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan

pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan

Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang pribadi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak

Penghasilan.

Pasal 1 angka 7

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah orang

pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang

menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan

dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam

Peraturan Menteri Keuangan ini, dari Pemotong PPh Pasal 21

sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau

kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai

pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.

Pasal 1 angka 9

Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja,

baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja

lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara

tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu

pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan

memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode

tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang

ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan

pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara

atau badan usaha milik daerah.

Pasal 9 ayat (1)

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai

berikut :

1. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :

1. pegawai tetap;

2. penerima pensiun berkala;

3. pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara

bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima

dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi jumlah PTKP

sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri;

4. bukan pegawai;

2. Jumlah penghasilan yang melebihi bagian penghasilan yang

tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak

Penghasilan, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang

menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah

borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima

dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi jumlah PTKP

sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri.

3. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima

penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana

dimaksud pada huruf a dan huruf b.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata

Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur

Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan.

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian,

menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih

harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan

Keberatan.

b. Data dan Fakta

Berdasarkan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang

tersedia dalam proses penelitian keberatan sebagai berikut:

b.1. Data dan Dokumen dari KPP

a. Berdasarkan dokumen pemeriksaan (Laporan Hasil

Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Daftar Hasil

Pemeriksaan) diperoleh informasi bahwa Tim pemeriksa

melakukan koreksi berdasarkan hasil ekualisasi obyek PPh

Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak dengan

biaya-biaya dalam Laporan Keuangan. Atas koreksi obyek

pajak tersebut ditempatkan pada Masa Pajak Desember 2019

dengan rincian sebagai berikut:

b. Bahwa berdasarkan keterangan dari Tim Pemeriksa pada

saat pembahasan sengketa perpajakan diketahui bahwa

sumber data yang menjadi dasar koreksi objek PPh Pasal 21

dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Nomor 00006/201/19/218/21 tanggal

12 April 2021 Masa Pajak Desember 2019 adalah

berdasarkan buku besar Wajib Pajak pada pos-pos biaya dan

pos-pos neraca.

b.2. Data dan dokumen dari Pemohon Banding

a. Bahwa dalam rangka memperoleh informasi terkait sengketa

permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding,

Terbanding melakukan permintaan Peminjaman Buku,

Catatan, Data dan Informasi sebagai berikut:

1. Surat permintaan dokumen, data dan/atau informasi ke

Wajib Pajak Nomor S-883/WPJ.02/2022 tanggal 13

Agustus 2022.

2. Surat permintaan dokumen, data dan/atau informasi kedua

kepada Wajib Pajak Nomor S-1117/WPJ.02/BD.06/2021

tanggal 21 Oktober 2021.

3. Surat permintaan keterangan kepada Wajib Pajak Nomor

S-1/WPJ.02/BD.06/BD.0604/2022 tanggal 04 April 2022.

b. Bahwa data yang dipinjamkan adalah sebagai berikut:

No.Jenis Buku/catatan/ dokumenKeterangan
1.Akta Pendirian dan PerubahanSoftcopy
2.Kontrak Penjualan Ekspor CPOSoftcopy
3.Kontrak Penjualan Lokal CPOSoftcopy
4.Kontrak Penjualan Palm KernellSoftcopy
5.Peta Areal StatementSoftcopy
6.Kontrak Perjanjian Darmex PlantationSoftcopy
7.Laporan Keuangan AuditSoftcopy
8.Faktur Pajak Masukan atas Sewa HelikopterSoftcopy
9.Chart Of AccountSoftcopy
10.Buku BesarSoftcopy
11.Invoice Penjualan CPO dan Kernell 2019Softcopy
12.Rekapitulasi Penjualan CPO dan Plam KernellSoftcopy
13.Dokumen yang berkaitan dengan SewaSoftcopy
14.HDealfitkaor pSteurm ber Harga PasarSoftcopy
15.Rekening KoranSoftcopy

16. Rekapan Koreksi Obyek PPh Pasal 21Softcopy

c. Bahwa dalam rangka memperoleh informasi terkait sengketa

permohonan yang diajukan oleh Pemohon banding,

Terbanding mengundang Pemohon Banding untuk

memberikan klarifikasi sengketa melalui surat nomor S-

17/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 11 Maret 2021, sebagaimana

dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi

Sengketa Perpajakan Nomor BA-58/WPJ.02/BD.06/2022

tanggal 23 Maret 2022.

b.3. Data yang tersedia pada SIDJP, Aplikasi Portal DJP dan

Approweb

a. Berdasarkan penelitian atas pelaporan PPh Pasal 21 tahun

pajak 2019 pada aplikasi SIDJP, diketahui bahwa Pemohon

Banding melaporkan kewajiban pelaporan PPh Pasal 21

sebagaimana tampilan berikut:

b. Berdasarkan data Pemenuhan Pembayaran Pajak

Penghasilan Pasal 21 pada aplikasi Portal DJP diketahui

bahwa terdapat setoran pajak oleh Pemohon Banding untuk

Tahun pajak 2019 yang terdiri atas pembayaran Wajib lapor

sebesar Rp648.378.900,- dan pembayaran STP sebesar

Rp1.283.945,- sebagaimana tampilan berikut:

c. Bahwa rincian dari pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Wajib

Pajak masa Januari sampai dengan Desember 2019 adalah

sebagai berikut:

c. Tanggapan Terbanding

a) Berdasarkan profil Pemohon Banding diketahui bahwa PT Johan

Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di sektor industri

pengolahan kelapa sawit (perkebunan). Bahwa berdasarkan

penelitian terhadap kewajiban perpajakan, Wajib Pajak

berkewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21.

b) Pemohon Banding melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk

masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019 dengan total

DPP sebesar Rp36.249.292.556,- serta pajak yang terutang

senilai Rp648.378.900,-.

c) Pemohon Banding melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk

masa pajak Desember 2019 dengan DPP sebesar

Rp3.416.025.502,- serta pajak yang terutang senilai

Rp78.704.500,-

d) Dalam proses pemeriksaan diketahui objek PPh Pasal 21 yang

berasal dari ekualisasi antara Objek PPh Pasal 21 yang

dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 21 dengan

pos-pos biaya dalam Buku Besar Wajib Pajak selama tahun 2019

adalah sebagai berikut:

NoMenurutJumlah
1PemeriksaRp 43.371.425.225,-
2Wajib PajakRp 36.249.292.556,-
KoreksiRp 7.122.132.669,-

e) Bahwa atas koreksi sebesar Rp7.122.132.669,- ditetapkan

sebagai obyek PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019,

sehingga perhitungan DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember

adalah sebagai berikut :

f) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi

Objek PPh Pasal 21 dengan alasan bahwa tidak ada selisih objek

PPh Pasal 21 karena Pemohon Banding sudah menyetorkan dan

melaporkan PPh Pasal 21 dengan benar.

g) Berdasarkan penelitian terhadap buku besar Pemohon Banding,

pos biaya, pos neraca serta Rekap Objek PPh Pasal 21 yang

disampaikan Pemohon Banding yang kemudian disandingkan

dengan hasil pemeriksaan KPP Madya Pekanbaru, diketahui

informasi sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian selama proses Keberatan,

maka diketahui bahwa Objek PPh Pasal 21 yang terutang atas

Pemohon Banding untuk tahun 2019 dengan rincian sebagai

berikut:

Objek PPh 21 atas gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium,

THR, dsb pada HPP:37.294.301.160

Objek PPh Pasal 21 atas gaji, upah, bonus, gratifikasi,

honorarium, THR, dsb pada biaya usaha lainnya.:

6.077.124.065

Jumlah:43.371.425.225

2. Bahwa kemudian Terbanding telah meminta kepada Pemohon

Banding untuk mengisi table “Daftar Rincian Koreksi Obyek

PPh Pasal 21” dalam bentuk Excell serta memberikan

penjelasan jika terdapat perbedaan perhitungan obyek PPh

Pasal 21 antara Pemeriksa dengan Pemohon banding dengan

melampirkan dokumen pendukung yang dapat menguatkan

alasan Pemohon Banding tersebut melalui Surat Permintaan

Keterangan Nomor S-1/WPJ.02/BD.06/BD.0604/2022 tanggal

04 April 2022 dan melalui email pada tanggal 01 April 2022

sebagaimana tampilan berikut:

3. Bahwa Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas

surat Nomor S-1/WPJ.02/BD.06/BD.0604/2022 tanggal 04 April

2022 melalui email pada tanggal 06 April 2022.

4. Bahwa berdasarkan email tersebut, Pemohon Banding hanya

memberikan rincian perhitungan obyek PPh Pasal 21 menurut

Pemohon Banding tanpa memberikan penjelasan serta

dokumen yang dapat menguatkan alasan Pemohon Banding

terkait adanya perbedaan penghitungan obyek PPh antara

Pemohon Banding dan Pemeriksa dengan tampilan sebagai

berikut:

5. Dengan demikian, tidak terdapat bukti dan alasan yang cukup

untuk meyakini alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding

dalam surat permohonan keberatan nomor 002047/BDG-

PPh21-DES-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022.

bahwa berdasarkan seluruh uraian penelitian terhadap Surat Ketetapan Pajak

di atas, Terbanding mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Nomor 00006/201/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa Pajak Desember

2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

003038/Bantahan-SUB/PPh21-DES-2019/JHS/X/2022 tanggal 11 Oktober

2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal

21 dari Peneliti Keberatan sebesar Rp7.122.132.669,- dengan

penjelasan sebagai berikut:

1. Dalam hukum pembuktian dalam berperkara merupakan bagian

yang sangat kompleks dalam Proses Litigasi. Pada kata

pembuktian (bewijs) bahasa Belanda dipergunakan dalam dua arti,

ada kalanya ia diartikan sebagai perbuatan dengan mana diberikan

suatu kepastian, ada kalanya pula sebagai akibat dari perbuatan

tersebut yaitu terdapatnya suatu kepastian.

Menurut Prof.Dr.Eddy O.S. Hiariej memberikan kesimpulan

(dengan mengutip pendapat Ian Denis) bahwa:

kata Evidence lebih dekat kepada pengertian alat bukti menurut

Hukum Positif, sedangkan kata proof dapat diartikan sebagai

pembuktian yang mengarah kepada suatu proses. Evidence atau

bukti (pendapat Max M. Houck) sebagai pemberian informasi dalam

penyidikan yang sah mengenai fakta yang kurang lebih seperti apa

adanya.

Dalam teori hukum pembuktian terdapat teori pembuktian yang

bebas (conviction raisonne) atau vrije bewijsleer adalah merupakan

ajaran/sistem pembuktian yang menghendaki hakim dalam

menetukan keyakinannya secara bebas tanpa dibatasi oleh

undang-undang,akantetapihakimwajib

mempertanggungjawabkan cara bagaimana hakim tersebut

memperoleh keyakinan dan selanjutnya hakim wajib menguraikan

alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya yakni semata-mata

dengan keyakinan atas dasar ilmu pengetahuan dan logika serta

hakim tidak terikat pada alat-alat bukti yang ditetapkan oleh

undang-undang.

Dalam sistem ini hakim dapat menggunakan alat bukti lain di luar

ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan teori ini

Martiman Prodjohamidjojo mengatakan bahwa:

Ajaran ini disandarkan semata-mata atas dasar pertimbangan akal

(pikiran) dan hakim tidak dapat terikat kepada alat-alat bukti yang

ditetapkan oleh udang-undang dengan demikian hakim dapat

mempergunakan alat-alat bukti lain yang di luar ketentuan

perundang-undangan.

Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 69, alat bukti

dapat berupa:

a. Surat atau tulisan

b. Keterangan Ahli

c. Keterangan para saksi

d. Pengakuan para pihak

e. Pengetahuan Hakim

Mengenai Pengetahuan Hakim adalah hal-hal yang oleh hakim

diketahui dan diyakini kebenarannya. Pengetahuan Hakim tentunya

akan mempengaruhi Penilaian Hakim terhadap fakta-fakta dan

bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Pada proses pembuktian, hakim mempunyai kebebasan untuk

menentukan apa yang harus dibuktikan.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan

Tatacara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1993 sebagaimana telah

diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

tentang Harmonisasi Perpajakan dalam Pasal 29 ayat 2 disebutkan:

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki

tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah

Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang

diperiksa. ***)

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas

identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki

tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah

Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang

diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan

dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang

cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam

menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan

jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif

serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada

bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan.

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib

Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Bahwa berdasarkan PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pemeriksaan dalam Pasal 8 Huruf C disebutkan:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan

Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti

kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:

PER-23/PJ/2013 tentang Standart Pemeriksaan Direktur Jenderal

Pajak dalam Pasal 4 huruf C disebutkan:

Pasal 4 huruf C

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan

Pemeriksaan, yaitu:

C.Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti

kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan

tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman

usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan

istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan

suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga)

hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat

validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang

diperoleh dari pihak yang tidak independen.

Selain independensi, perlu juga memperhatikan

hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti

yang diberikan.

b) Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi

situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan

pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

c) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa

Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi

dibandingkan bukti yang diperoleh cara memperoleh bukti

juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

d) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-

pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam

Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk

mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait

dengan pertimbangan profesional (professional judgement)

Pemeriksa Pajak.

4. Bahwa berdasarkan angka 13, angka 14, dan angka 15 di atas

Prosedur Pemeriksaan atas koreksi yang dilakukan oleh

Terbanding bukan merupakan bukti yang valid dan relevan untuk

mendukung temuan hasil Pemeriksaan dikarenakan terbanding

hanya mengoreksi Objek PPh Pasal 21 berdasarkan asumsi dari

nama GL yang diberikan oleh Pemohon Banding.

5. Bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak

menyatakan sebagai berikut: "Putusan Pengadilan Pajak diambil

berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan

peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan,

serta berdasarkan keyakinan Hakim".

6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang

Pengadilan Pajak, terdapat tiga hal yang bersifat kumulatif yang

harus diperhatikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam

mengambil keputusan dalam setiap sengketa.

Bahwa artinya dalam setiap sengketa yang diputus oleh Majelis

Hakim Pengadilan Pajak harus didasarkan pada ketiga hal yang

bersifat kumulatif, yaitu :

a. penilaian pembuktian; dan

b. peraturan perundang-undangan perpajakan; serta

c. keyakinan Hakim.

7. Karena menurut Pemohon banding seharusnya tidak ada selisih

objek PPh Pasal 21 dan juga Pemohon banding sudah

menyetorkan dan melaporkan PPh 21 dengan benar.

8. Bahwa Pemohon banding sudah memberikan data pendukung

berupa:

- Buku Besar (General Ledger);

- Laporan Keuangan;

- SPT Masa PPh Pasal 21, Bukti Penerimaan Negara dan Bukti

Lapor terkait PPh Pasal 21;

- Rekap SPT PPh Pasal 21 yang sesuai dengan Buku Besar Biaya

Gaji Tahun 2019;

- Equalisasi PPh Pasal 21 Tahun 2019.

9. Bahwa PPh Pasal 21 yang tercatat didalam laporan keuangan telah

dihitung PPh Pasal 21, dibayarkan, dan dilaporkan dalam SPT

Masa PPh Pasal 21.

(Tabel 5.0)

PT JOHAN SENTOSA
REKONSILIASI OBJEK PPh Pasal 21
DESEMBER 2019
No.NAMA AKUNJUMLAH
1764.00.00.013 - TUNJANGAN PPHPASAL 213 41.994.208
2764.00.00.014 - TUNJANGAN CUTI1 82.032.583
3764.00.00.015 - TUNJANGAN ASTEK YANG DIPOTONG PPH1 83.519.179
4764.00.00.015A - TUNJANGAN ASURANSI KEMATIAN91.519.830
5764.00.00.017 - TUNJANGAN THR414.720
6764.00.00.018 - BONUS230.400
7712.001 - UPAH KARYAWAN PANEN3 32.989.790
8712.002 - PREMI PANEN2 62.885.095
9712.003 - BIAYA KUTIP BRONDOLAN2 04.106.543
10712.013 - PREMI MUATTBS1 84.867.928
11712.021 - BIAYA SURVEI & SENSUS BUAH39.122.017
12712.082 - ALOKASI BIAYA PENGAWASAN94.950.424
13713.111 - PEMBERANTASAN ALANGALANG - UPAH4.612.159
14713.121 - PEMELIHARAAN PIRINGAN/PASAR TIKUS - UPAH10.983.945
15713.123 - CHEMIS PIRINGAN - UPAH14.647.561
16713.131 - PEMELIHARAAN GAWANGAN - UPAH4.032.488
17713.133 - CHEMIS GAWANGAN - UPAH80.011.287
18713.211 - PEMUPUKANTANAMAN KELAPA SAWIT - UPAH3.751.582
19713.211A - PEMUPUKANKELAPA SAWIT-ECER JJK52.049.666
20713.301 - PEMBERANTASAN HAMA& PENYAKIT - UPAH30.919.068
21713.411 - TUNAS/SANITASI - UPAH75.893.969
22713.511 - PERBATASAN/PRINGGAN UPAH155.096
23713.521 - PENGAWETANTANAH -UPAH457.831
24713.611 - BUAT/PEMEL. JALAN &JEMBATAN - UPAH1 03.008.465
25713.621 - BUAT/PEMEL. PARIT -UPAH765.536
26713.820 - ALOKASI PENGAWASAN86.332.404
27723.00.00.A01 - UPAH ST.PENERIMAAN BUAH49.469.566
28723.00.00.A02 - PREMI/ LEMBUR ST.PENERIMAAN BUAH18.414.514
29723.00.00.B01 - UPAH ST.STERILIZER18.447.364
30723.00.00.B02 - PREMI/ LEMBUR ST.STERILIZER6.026.081
31723.00.00.C01 - UPAH ST.THRESSHING30.543.207
32723.00.00.C02 - PREMI/ LEMBUR ST.THRESSING7.391.400
33723.00.00.D01 - UPAH ST.PRESSING12.297.610
34723.00.00.D02 - PREMI/ LEMBUR ST.PRESSING4.411.199
35723.00.00.H01 - UPAH ST.EFFLUENT TREATMENT3.075.398
36723.00.00.H02 - PREMI/ LEMBUR ST.EFFLUENT TREATMENT1.218.468
37723.00.00.N01 - UPAH ST.LABORATORIUM15.389.121
38723.00.00.N02 - PREMI/ LEMBUR ST.LABORATORIUM4.481.179
39723.00.00.P01 - UPAH ST.KLARIFIKASI15.224.043
40723.00.00.P02 - PREMI/ LEMBUR ST.KLARIFIKASI5.841.734
41723.00.00.S01 - UPAH ST.KERNEL RECOVERY12.325.854
42723.00.00.S02 - PREMI/ LEMBUR ST.KERNEL RECOVERY4.812.798
43763.020 - GAJI PEGAWAI KANTOR/GUDANG30.809.125
44763.021 - PREMI & LEMBUR PEGAWAI KANTOR/GUDANG4.360.000
45763.029 - TUNJANGANLAIN-LAINPEGAWAI KANTOR/GUDANG34.700.000
46763.031 - BIAYA BAGIAN KEAMANAN47.718.098
47763.063 - BIAYA PENDIDIKAN &LATIHAN PEGAWAI74.667.660
48763.079 - PENITIPANBAYI28.425.895
49763.092 - PENGOBATANNON STAF719.620
50763.162 - BIAYA PAM1.058.000
51763.163 - BIAYA AIRMINUM7.908.174
52763.802 - PEMEL. JALAN & JEMBATAN UMUM3.677.335
53763.901 - PEMEL. RUMAH MANAGER954.009
54763.902 - PEMEL. RUMAH ASKEP1.908.018
55763.903 - PEMEL. RUMAH KTU954.009

PT JOHAN SENTOSA

REKONSILIASI OBJEK PPh Pasa

l

21

DESEMBER 2019

N

o

.

NAMA AKUN

JUMLAH

5

6

763.904 - PEMEL. RUMAH ASISTEN

6.405.488

5

7

763.905 - PEMEL. MESS

2.463.155

5

8

763.906 - PEMEL. MESS DIREKSI

4.151.165

5

9

763.931 - PEMEL. KANTOR

6.060.557

6

0

763.932 - PEMEL. GUDANG

320.193

6

1

764.00.00.020 - GAJIPEGAWAIKANTOR/GUDANG

21.333.126

6

2

764.00.00.022 - PREMI & LEMBUR

4.293.750

6

3

764.00.00.029 - TUNJANGAN LAIN-LAIN NON STAF

18.250.000

6

4

764.00.00.041 - GAJIKEAMANAN PKS

21.533.851

6

5

764.00.00.042 - PREMI/LEMBURKEAMANAN

6.110.000

6

6

764.00.00.123 - BIAYA FAX, TELEGRAM & TELEPON

-

6

7

764.00.00.904 - PEMEL. RUMAHASISTEN

481.120.968

6

8

761,603 - BIAYA NOTARIS

10.500.000

TOTAL OBJEK PPh Pasal 21

3.416.025.502

Total Objek PPh Pasal 21 di SPT PPh Pasal 21 M

a

sa

3.416.025.502

10. Bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252

Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak

atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan

Kegiatan Orang Pribadi (PMK 252/2008) menyatakan:

(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal

26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap,

baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak

teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun

secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan

sejenisnya;

c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan

kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang

diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang

manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua,

dan pembayaran lain sejenis;

d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas,

berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah

borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa

honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama

dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan

dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang

saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah

atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun,

dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

11. Bahwa atas seluruh penghasilan sebagaimana disebutkan dalam

Pasal 5 ayat (1) PMK 252/2008 di atas telah dilakukan pemotongan

PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding dan telah dilaporkan di SPT

Masa PPh Pasal 21 dengan jumlah Objek PPh Pasal 21 sebesar

Rp36.249.292.556,-.

R

ekap Biaya Gaji dengan SPT PPh 21 M asa

P

T Johan Sentosa Tahun 2019

M asaBiaya Gaji berdasarkan SPT P

Ph Pasal 21

Biaya Tenaga

Total Gaji dan

PPH YANG

No

PajakSTAFFNON STAFF

Ahli

Tenaga Ahli

DIPOTONG

TOTAL

-

1Jan-19713.335.1641.920.841.448

2.634.176.6

1

2

2.634.176.61

2

32.540.00

0

2Feb-19744.829.8941.858.793.997

2.603.623.8

9

1

3.000.000

2.606.623.89

1

30.600.95

0

3Mar-19680.163.0591.925.906.386

2.606.069.4

4

5

-

2.606.069.44

5

33.307.40

0

4Apr-191.114.720.9772.005.959.241

3.120.680.2

1

8

-

3.120.680.21

8

38.175.40

0

5Mei-191.317.552.4634.020.443.087

5.337.995.5

5

0

-

5.337.995.55

0

50.168.00

0

6Jun-19854.028.4592.094.532.876

2.948.561.3

3

5

-

2.948.561.33

5

68.778.20

0

-

7Jul-19673.391.0652.185.318.393

2.858.709.4

5

8

2.858.709.45

8

35.409.70

0

8Agu-19672.947.8072.238.146.705

2.911.094.5

1

2

-

2.911.094.51

2

53.616.00

0

-

9Sep-19615.529.7891.478.695.776

2.094.225.5

6

5

2.094.225.56

5

64.197.25

0

10Okt-19664.597.8512.242.206.580

2.906.804.4

3

1

-

2.906.804.43

1

79.544.80

0

11Nov-19801.100.6912.007.225.346

2.808.326.0

3

7

-

2.808.326.03

7

83.336.70

0

12Des-19799.710.9152.605.814.587

3.405.525.5

0

2

10.500.000

3.416.025.50

2

78.704.50

0

Jumlah9.651.908.13426.583.884.423

36.235.792.5

5

7

13.500.000

36.249.292.55

7

648.378.90

0

12. Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah

memberikan Equalisasi Biaya PPh Pasal 21 melalui email maupun

media whatsapp dan mengisi tabel Daftar Rincian Koreksi PPh

Pasal 21 atas biaya yang menjadi Objek dan Bukan Objek PPh

Pasal 21 Tahun 2019 berdasarkan hasil dengan detail sebagai

berikut:

(Tabel 6.0)

Cfm

Terbanding

Cfm. Pemohon Banding

Obyek PPh Pasal 21

Obyek 21

No.

Kode Perk

Nama Perkiraan

Saldo Rp

Pos

Bukan Obyek

HPP

BUL

Jumlah

HPPBULBukan Obyek 21

Jumlah

21

1

712,001

UPAH KARYAWAN PANEN

3.791.625.880

PL 3.791.625.880

--

3.791.625.880

3.791.625.880-

3.791.625.880

2

712,002

PREMI PANEN

3.320.076.188

PL 3.320.076.188

--

3.320.076.188

3.320.076.188-

3.320.076.188

3

712,003

BIAYA KUTIP BRONDOLAN

1.385.555.757

PL 1.385.555.757

--

1.385.555.757

1.385.555.757-

1.385.555.757

BIAYA ANGKUT TBS

4

712,011

1.666.033.368

PL 1.666.033.368

--

1.666.033.368

1.666.033.368- 1.666.033.368

-

KENDARAAN KEBUN

5

712,013

PREMI MUAT TBS

4.563.580.123

PL 4.563.580.123

--

4.563.580.123

4.563.580.123- 2.291.168.974

2.272.411.149

BIAYA SURVEI & SENSUS

6

712,021

142.179.280

PL 142.179.280

--

142.179.280

142.179.280--

142.179.280

BUAH

ALOKASI BIAYA

7

712,082

1.541.548.990

PL 1.541.548.990

--

1.541.548.990

1.541.548.990- 373.178.363

1.168.370.627

PENGAWASAN

PEMBERANTASAN ALANG-

8

713,111

74.668.120

PL74.668.120

--

74.668.120

74.668.120-4.696.124

69.971.996

ALANG - UPAH

PEMELIHARAAN

9

713,121

786.878.662

PL 786.878.662

--

786.878.662

786.878.662-68.323.500

718.555.162

PIRINGAN/PASAR TIKUS -

10

713,123

CHEMIS PIRINGAN - UPAH

593.508.688

PL 593.508.688

--

593.508.688

593.508.688- 148.974.109

444.534.579

12

713,133

CHEMIS GAWANGAN - UPAH

463.522.348

PL 463.522.348

--

463.522.348

463.522.348-24.083.330

439.439.018

13

713,141

SURVEY & SENSUS - UPAH

93.232.083

PL93.232.083

--

93.232.083

93.232.083-17.749.380

75.482.703

PEMUPUKAN TANAMAN

14

713,211

1.005.658.204

PL 1.005.658.204

--

1.005.658.204

1.005.658.204- 104.072.927

901.585.277

KELAPA SAWIT - UPAH

PEMUPUKAN KELAPA SAWIT-

15

713.211A

782.014.256

PL 782.014.256

--

782.014.256

782.014.256- 336.140.630

445.873.626

ECER JJK

PEMBERANTASAN HAMA &

16

713,301

412.308.801

PL 412.308.801

--

412.308.801

412.308.801-36.815.290

375.493.511

PENYAKIT - UPAH

17

713,411

TUNAS/SANITASI - UPAH

1.434.519.326

PL 1.434.519.326

--

1.434.519.326

1.434.519.326- 108.883.685

1.325.635.641

PERBATASAN/PRINGGAN -

18

713,511

35.065.510

PL35.065.510

--

35.065.510

35.065.510-4.118.578

30.946.932

UPAH

19

713,521

PENGAWETAN TANAH - UPAH

40.514.362

PL40.514.362

--

40.514.362

40.514.362-1.119.486

39.394.876

BUAT/PEMEL. JALAN &

20

713,611

2.244.328.570

PL 2.244.328.570

--

2.244.328.570

2.244.328.570- 1.296.104.422

948.224.149

JEMBATAN - UPAH

21

713,621

BUAT/PEMEL. PARIT - UPAH

51.752.379

PL51.752.379

--

51.752.379

51.752.379-11.261.589

40.490.790

No.Kode PerkNama PerkiraanCfm Terbanding
Saldo RpPosObyek PPh Pasal 21Obyek 21
HPPBULBukan Obyek 21JumlahHPPBULBukan Obyek 21Jumlah
22713,820ALOKASI PENGAWASAN1 .374.307.065PL1.374.307.065--1.374.307.0651.374.307.065-347.914.4671.026.392.597
23723.00.00.A 01UPAH - ST.PENERIMAAN BUAH942.603.077PL942.603.077--9 42.603.077942.603.077-258.246.375684.356.702
24723.00.00.A 02PREMI/ LEMBUR - ST.PENERIMAAN BUAH334.676.498PL334.676.498--3 34.676.498334.676.498--334.676.498
25723.00.00.A 03FRINGE BENEFIT - ST.PENERIMAAN BUAH56.650.80656.650.8065 2.313.0704.337.736
26723.00.00.B 01UPAH - ST.STERILIZER236.426.244PL236.426.244--2 36.426.244236426244--236.426.244
27723.00.00.B 02PREMI/ LEMBUR - ST.STERILIZER109.626.792PL109.626.792--1 09.626.792109.626.792--109.626.792
28723.00.00.B 03FRINGE BENEFIT - ST.STERILIZER26.987.20826.987.20825.062.4211.924.787
29723.00.00.C 01UPAH - ST.THRESSHING400.371.693PL400.371.693--4 00.371.693400371693--400.371.693
30723.00.00.C 02PREMI/ LEMBUR - ST.THRESSING176.042.444PL176.042.444--1 76.042.444176.042.444--176.042.444
31723.00.00.C 03FRINGE BENEFIT - ST.THRESSING43.246.25043.246.25040.101.0583.145.192
32723.00.00.D 01UPAH - ST.PRESSING159.296.072PL159.296.072--1 59.296.072159.296.072--159.296.072
33723.00.00.D 02PREMI/ LEMBUR - ST.PRESSING83.173.317PL8 3.173.317--83.173.31783.173.317--83.173.317
34723.00.00.D 03FRINGE BENEFIT - ST.PRESSING18.925.82018.925.82017.627.2021.298.618
35723.00.00.H 01UPAH - ST.EFFLUENT TREATMENT47.491.023PL4 7.491.023--47.491.02347491023-8.369.55539.121.468
36723.00.00.H 02PREMI/ LEMBUR - ST.EFFLUENT TREATMENT14.776.474PL1 4.776.474--14.776.47414.776.474--14.776.474
37723.00.00.H 03FRINGE BENFIT - ST.EFFLUENT TREATMENT1.923.6661.923.6661.780.197143.469
38723.00.00.J 01UPAH - ST.POWER SUPPLY414.013.561PL414.013.561--4 14.013.561414.013.561-385.587.35228.426.209
39723.00.00.J 02PREMI/ LEMBUR - ST.POWER SUPPLY222.173.078PL222.173.078--2 22.173.078222.173.078-207.740.73614.432.342
40723.00.00.J 07BY TEKHNISI LUAR - ST.POWER SUPPLY183.786.959PL183.786.959--1 83.786.959183.786.959-183.786.959-
41723.00.00.K 01UPAH - ST.WATER SUPPLY104.357.055PL104.357.055--1 04.357.055104.357.055-97.045.6967.311.359
42723.00.00.K 02PREMI/ LEMBUR - ST.WATER SUPPLY46.232.505PL4 6.232.505--46.232.50546.232.505-43.350.2852.882.220
43723.00.00.N 01UPAH - ST.LABORATORIUM197.810.964PL197.810.964--1 97.810.964197.810.964--197.810.964
44723.00.00.N 02PREMI/ LEMBUR - ST.LABORATORIUM60.320.386PL6 0.320.386--60.320.38660.320.386--60.320.386
45723.00.00.N 03FRINGE BENEFIT - ST.LABORATORIUM20.319.20920.319.20918.729.5821.589.627
46723.00.00.P 01UPAH - ST.KLARIFIKASI207.633.618PL207.633.618--2 07.633.618207633618-7.042.710200.590.908
47723.00.00.P 02PREMI/ LEMBUR - ST.KLARIFIKASI91.810.987PL9 1.810.987--91.810.98791.810.987--91.810.987
48723.00.00.P 03FRINGE BENEFIT - ST.KLARIFIKASI22.508.33722.508.33720.841.7931.666.544
49723.00.00.S 01UPAH - ST.KERNEL RECOVERY160.731.824PL160.731.824--1 60.731.824160731824--160.731.824
50723.00.00.S 02PREMI/ LEMBUR - ST.KERNEL RECOVERY89.264.877PL8 9.264.877--89.264.87789.264.877--89.264.877
51723.00.00.S 03FRINGE BENEFIT - ST.KERNEL RECOVERY21.887.87221.887.87220.235.6741.652.198
52761,010GAJI PUSAT4 .399.084.743PL-4.399.084.743-4.399.084.743-4.399.084.743-4.399.084.743
53761,011TUNJANGAN UANG MAKAN & TRANSPORT555.830.000PL-555.830.000-5 55.830.000-555.830.000-555.830.000
54761,012TUNJANGAN PENGOBATAN64.220.857PL-64.220.857-64.220.857-64.220.857-64.220.857
55761.012ATUNJANGAN BPJS KESEHATAN PUSAT34.691.224PL-34.691.224-34.691.224-34.691.224-34.691.224
56761,013TUNJANGAN PPH PASAL 21480.241.750PL-480.241.750-4 80.241.750-480.241.750-480.241.750
57761,015TUNJANGAN ASCEL (POTONG PPH)8.411.400PL-8 .411.400-8.411.400-8.411.400-8.411.400
58761.015ATUNJANGAN ASURANSI KEMATIAN10.514.250PL-10.514.250-10.514.250-10.514.250-10.514.250
59761,016TUNJANGAN THT ( TIDAK POTONG PPH )129.675.750PL-129.675.750-1 29.675.750-129.675.750129.675.750-
60761,017TUNJANGAN HARI RAYA292.113.000PL-292.113.000-2 92.113.000-292.113.000-292.113.000
61761,019TUNJANGAN LAIN-LAIN40.666.667PL-40.666.667-40.666.667-40.666.667-40.666.667
62761,022JAMINAN PENSIUN48.174.424PL-48.174.424-48.174.424-48.174.42448.174.424-
63761,029IMBALAN PASCA KERJA4 .637.738.8924.637.738.8924.619.338.89218.400.000
64761,603BIAYA NOTARIS13.500.000PL-13.500.000-13.500.000-13.500.000-13.500.000
65763,010GAJI STAF1 .854.037.065PL1.854.037.065--1.854.037.0651.854.037.065-1.854.037.065
66763.012ATUNJANGAN BPJS KESEHATAN56.030.749PL5 6.030.749--56.030.74956.030.749-56.030.749
67763,013TUNJANGAN PPH PASAL 2179.190.700PL7 9.190.700--79.190.70079.190.700-79.190.700
68763,014TUNJANGAN CUTI61.624.000PL6 1.624.000--61.624.00061.624.000-61.624.000
69763,015TUNJANGAN ASTEK/JAMSOSTEK -9.920.610PL9.920.610--9.920.6109.920.610-9.920.610
70763.015ATUNJANGAN ASURANSI KEMATIAN5.511.450PL5.511.450--5.511.4505.511.450-5.511.450
No.Kode PerkNama PerkiraanCfm Terbanding
Saldo RpPosObyek PPh Pasal 21Obyek 21
HPPBULBukan Obyek 21JumlahHPPBULBukan Obyek 21Jumlah
71763.016AJAMINAN PENSIUN30.990.344PL3 0.990.344--30.990.34430.990.344-30.990.344-
72763,017TUNJANGAN THR157.700.000PL157.700.000--1 57.700.000157.700.000-157.700.000
73763,019TUNJANGAN LAIN-LAIN STAF21.600.000PL2 1.600.000--21.600.00021.600.000-21.600.000
74763,020GAJI PEGAWAI KANTOR/GUDANG372.723.132PL372.723.132--3 72.723.132372.723.132-975.250371.747.882
75763,021PREMI & LEMBUR PEGAWAI KANTOR/GUDANG52.607.500PL5 2.607.500--52.607.50052.607.500-52.607.500
76763,022BONUS225.800.000PL225.800.000--2 25.800.000225.800.000-225.800.000
77763,029TUNJANGAN LAIN-LAIN PEGAWAI KANTOR/GUDANG433.429.600PL433.429.600--4 33.429.600433.429.600-658.632432.770.968
78763,031BIAYA BAGIAN KEAMANAN554.892.650PL554.892.650--5 54.892.650554.892.650-554.892.650
79763,041BIAYA BAGIAN UMUM30.588.000PL3 0.588.000--30.588.00030.588.000-30.588.000-
80763,063BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN PEGAWAI1 .032.852.0881.032.852.088154.212.906878.639.182
81763,079PENITIPAN BAYI367.216.023367.216.02312.000.000355.216.023
82763,092PENGOBATAN NON STAFF52.329.95352.329.95335.740.44916.589.504
83763,162BIAYA PAM74.921.33574.921.33560.376.83514.544.500
84763,163BIAYA AIR MINUM1 .623.566.482PL1.623.566.482-1.547.928.64275.637.8401.623.566.482-1.542.346.37281.220.111
85763,301BIAYA PERJALANAN STAF3.941.371PL3.941.371-1 .782.0002.159.3713941371,33-3.941.371-
86763,802PEMEL. JALAN & JEMBATAN UMUM81.518.303PL8 1.518.303-9 .376.00472.142.29981.518.303-9.376.00472.142.299
87763,901PEMEL. RUMAH MANAGER26.951.384PL2 6.951.384-254.00026.697.38426.951.384-15.590.02611.361.358
88763,902PEMEL. RUMAH ASKEP24.610.833PL2 4.610.833--24.610.83324.610.833-1.888.11622.722.717
89763,903PEMEL. RUMAH KTU11.333.648PL1 1.333.648-60.00011.273.64811.333.648-60.00011.273.648
90763,904PEMEL. RUMAH ASISTEN82.480.866PL8 2.480.866--82.480.86682.480.866--82.480.866
91763,905PEMEL. MESS47.759.647PL4 7.759.647-189.00047.570.64747.759.647-189.00047.570.647
92763,906PEMEL. MESS DIREKSI52.560.518PL5 2.560.518-2 .006.30850.554.21052.560.518-2.006.30850.554.210
93763,922PEMEL. BALAI KARYAWAN9 06.446PL906.446--906.446906.446-906.446-
94763,927PEMEL. INSTALASI LISTRIK8.511.501PL8.511.501--8.511.5018.511.501-8.511.501-
95763,931PEMEL. KANTOR71.304.480PL7 1.304.480-5 .998.00065.306.48071.304.480-5.998.00065.306.480
96763,932PEMEL. GUDANG5.984.068PL5.984.068-1 .075.0004.909.0685.984.068-1.075.0004.909.068
97764.00.00.0 10GAJI KANTOR PKS921.489.000PL921.489.000--9 21.489.000921.489.000-921.489.000
98764.00.00.0 12ATUNJANGAN BPJS KESEHATAN PKS26.300.000PL2 6.300.000--26.300.00026.300.000-26.300.000
99764.00.00.0 13TUNJANGAN PPH PASAL 2188.608.950PL8 8.608.950--88.608.95088.608.950-88.608.950
100764.00.00.0 14TUNJANGAN CUTI42.008.000PL4 2.008.000--42.008.00042.008.000-42.008.000
101764.00.00.0 15TUNJANGAN ASTEK YANG DIPOTONG PPH4.958.820PL4.958.820--4.958.8204.958.820-4.958.820
102764.00.00.0 15ATUNJANGAN ASURANSI KEMATIAN2.754.900PL2.754.900--2.754.9002.754.900-2.754.900
103764.00.00.0 16TUNJANGAN ASTEK YANG TIDAK POTONG PPH33.977.100PL3 3.977.100--33.977.10033.977.100-33.977.100-
104764.00.00.0 16AJAMINAN PENSIUN13.669.224PL1 3.669.224--13.669.22413.669.224-13.669.224-
105764.00.00.0 17TUNJANGAN THR74.300.000PL7 4.300.000--74.300.00074.300.000--74.300.000
106764.00.00.0 18BONUS115.900.000PL115.900.000--1 15.900.000115.900.000--115.900.000
107764.00.00.0 19TUNJANGAN LAIN-LAIN STAF12.110.758PL1 2.110.758--12.110.75812.110.758-12.110.758-
108764.00.00.0 20GAJI PEGAWAI KANTOR/GUDANG313.326.493313.326.49315.721.410297.605.084
109764.00.00.0 22PREMI & LEMBUR51.392.467PL5 1.392.467--51.392.46751.392.467-51.392.467
110764.00.00.0 29TUNJANGAN LAIN-LAIN NON STAF210.000.000PL210.000.000--2 10.000.000210.000.000-210.000.000
111764.00.00.0 41GAJI KEAMANAN - PKS391.810.188PL391.810.188-26.062.1043 65.748.084391.810.188-118.858.445272.951.743
112764.00.00.0 42PREMI/LEMBUR KEAMANAN77.040.100PL7 7.040.100--77.040.10077.040.100-11.106.05065.934.050
113764.00.00.0 62PREMI LEMBUR - PKS5.487.963PL5.487.963--5.487.9635.487.963--5.487.963
114764.00.00.0 63BIAYA PENDIDIKAN & LATIHAN191.439.904PL191.439.904--1 91.439.904191.439.904-191.439.904-
115764.00.00.0 71BIAYA MESS67.941.348PL6 7.941.348-67.941.34867.941.348-67.941.348-
116764.00.00.8 04pemel. Tanaman lapangan pabrik7.454.8026.210.0421.244.760
Total3 8.889.032.2176 .077.124.0651 .594.731.05843.371.425.22440.949.582.08010.714.862.95715.415.152.48036.249.292.557

13. Bahwa atas rincian tabel 6.0 diatas yang merupakan Objek PPh

Pasal 21 Menurut Pemohon Banding adalah sebesar

Rp36.249.292.557,- (Lampiran 3) dengan rincian sebagai berikut:

(Tabel 7.0)

No

.Uraian

Jum

la

h

1

Obyek Pajak Menurut Pemohon Banding

a

Obyek PPh Pasal 21 dari Harga Pokok Penju

ala

n

4

0

.9

4

9

.5

8

2

.0

8

0

b

Obyek PPh Pasal 21 dari Biaya Usaha Lainny

a

1

0

.7

1

4

.8

6

2

.9

5

7

c

Bukan Obyek PPh Pasal 21

(1

5

.4

1

5

.1

5

2

.4

8

0)

Jumlah obyek Pajak Menurut Menurut Pem

oh

on Banding

36

.249

.2

92.557

Bahwa dalam tabel 7.0 diatas, atas jumlah sebesar Rp

15.415.152.480,- bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 seperti

yang diasumsikan oleh Terbanding atas koreksi dari beberapa

nama account dalam buku besar (GL) Pemohon Banding.

Berikut Pemohon Banding jelaskan dalam tabel dibawah ini atas

selisih Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding dengan

Terbanding:

(Tabel 8.0)

Ekualisasi obyek PPh Pasal 21 dengan biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan
No.UraianJumlah
1Obyek Pajak Menurut Pemohon Banding
aObyek PPh Pasal 21 dari Harga Pokok Penjualan40.949.582.080
bObyek PPh Pasal 21 dari Biaya Usaha Lainnya10.714.862.957
cBukan Obyek PPh Pasal 21( 15.415.152.480)
Jumlah obyek Pajak Menurut Menurut Pemohon Banding36.249.292.557
3Selisih Obyek PPh Pasal 21 menurut Terbanding7 .122.132.667
aselisih Obyek PPh Pasal 21 dari Harga Pokok Penjualan antara Pemohon Banding dan Terbanding2 .060.549.863
bselisih Obyek PPh Pasal 21 dari Biaya Usaha Lainnya Harga Pokok Penjualan antara Pemohon Banding dan Terbanding4 .637.738.892
cselisih Bukan Obyek PPh Pasal 21 Harga Pokok Penjualan antara Pemohon Banding dan Terbanding( 13.820.421.422)
Jumlah Selisih Obyek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding(7.122.132.667)
4Koreksi Obyek Pajak seharusnya menurut Pemohon Banding0

14. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK 252/2008 menyatakan bahwa:

“Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh

Pasal 21 adalah: iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana

pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan,

iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan

penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara

jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;”.

Mengacu pada ketentuan ini maka koreksi terhadap Tunjangan

Jamsostek berupa Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

adalah tidak tepat.

15. Bahwa atas biaya biaya dalam Tabel 6.0 di atas bukan merupakan

Objek PPh 21 seperti biaya angkut/muat kendaraan, alokasi biaya

pengawasan, biaya air minum, pemeliharaan, dan yang lainnya

bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 sebagaimana diatur pada

Pasal 5 ayat (1) PMK 252/2008.

16. Bahwa dalam Tabel 6.0 yang diberikan Pemohon Banding kepada

Terbanding dalam proses keberatan hanya mengelompokkan

General Ledger (buku besar) koreksi yang dilakukan oleh

Terbanding dengan General Ledger (buku besar) yang menjadi

biaya berdasarkan SPT PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding.

17. Bahwa tidak ada pertanyaan dari Terbanding atas data yang telah

diberikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan,

sehingga Pemohon Banding merasa sudah cukup menjawab email

yang telah diberikan oleh Terbanding melalui email tanggal 6 April

2022.

18. Bahwa informasi dari Terbanding dalam proses keberatan melalui

whatsapp hanya ingin menyandingkan data General Ledger (buku

besar) menurut Terbanding dengan data dari Pemohon Banding.

19. Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa Pemohon Banding sudah

melaporkan semua Objek PPh Pasal 21 Masa Desember 2019

dengan benar sehingga koreksi Objek PPh Pasal 21 oleh Peneliti

Keberatan sebesar Rp7.122.132.669 harus dibatalkan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan bantahan, penjelasan, dan uraian di atas, Pemohon

Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding dalam SKPKB, Surat

Keputusan Keberatan dan Uraian Terbanding dalam Surat Uraian Banding

tidak mempertimbangkan substansi atas transaksi yang dilakukan Pemohon

Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai

dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00328/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 27 April 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 17 tanggal 08 Juni 2021

dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Johan Sentosa Nomor AHU-AH.01.03-0378501 tanggal 08 Juni

2021;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 21 Nomor 00006/201/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa

Pajak Desember 2019;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor 001391/KEB-

PPh21-DES/JHS/VI/21 tanggal 22 Juni 2021;

Bukti P-5 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-6 Pakta Integritas atas nama Putri Ayu;

Bukti P-7 Fotokopi KTP atas nama Putri Ayu;

Bukti P-8 Fotokopi NPWP atas nama Putri Ayu;

Bukti P-9 Surat Kuasa Nomor 000145/SK-PPh21-Des/WJT/I/2023 tanggal

17 Januari 2023 atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M;

Bukti P-10 Pakta Integritas atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M;

Bukti P-11 Fotokopi KTP atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M;

Bukti P-12 Fotokopi NPWP atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M;

Bukti P-13 Fotokopi Kuasa Hukum atas nama Dimpos Marisi Hamonangan

M;

Bukti P-14 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-282/PP/IKH/2022

tanggal 11 April 2022 atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M;

Bukti P-15 Matrik sengketa;

Bukti P-16 Fotokopi Laporan Keuangan Audited;

Bukti P-17 Fotokopi Dokumen Lokal;

Bukti P-18 Penjelasan tertulis;

Bukti P-19 Closing statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda

T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00328/KEB/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00006/201/19/218/21 tanggal 12 April 2021;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001391/KEB-PPh21-

DES/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021;

Bukti T-4 Softcopy Surat Uraian Banding;

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-463/PJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-600/PJ.07/2023 tanggal 18 Januari 2023

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-1601/PJ.07/2023 tanggal 15 Februari

2023;

Bukti T-8 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00098/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2021 tanggal 5 Mei 2021;

Bukti T-9 LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-KBP-

1130/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti T-10 Matrik Sengketa;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-2269/PJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023;

Bukti T-12 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-3305/PJ.07/2023 tanggal 17 April 2023;

Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-3859/PJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023;

Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-4257/PJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023;

Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-5025/PJ.07/2023 tanggal 4 Juli 2023;

Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-5454/PJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023;

Bukti T-18 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-19 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00328/KEB/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak

Desember 2019 Nomor 00006/201/19/218/21 tanggal 12 April 2021 termasuk

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah

pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomor002047/BDG-PPh21-DES-

2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia

ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu

3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding

dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding,

dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi

kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang,

dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani

sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36

ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.416.025.50210.538.158.1717.122.132.669

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka

pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak

Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 sejumlah

Rp7.122.132.669,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan

Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 sejumlah

Rp7.122.132.669,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pengujian pada saat pemeriksaan terdapat koreksi

Objek PPh Pasal 21 yang berasal dari ekualisasi antara objek PPh Pasal

21 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal

21 masa pajak Januari sampai dengan. Desember 2019 dengan pos-pos

biaya dalam Buku Besar Pemohon Banding dengan rincian sebagai

berikut:

2. bahwa atas koreksi sebesar Rp.7.122.132.669,- tersebut ditetapkan

sebagai objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 sehingga

perhitungan DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 adalah

sebagai berikut:

Masa PajakMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaKoreksi DPP PPh Pasal 21
Pegawai TetapPegawai Tidak TetapDPP PPh Pasal 21Pegawai TetapPegawai Tidak TetapDPP PPh Pasal 21
Desember 20193.405.525.50210.500.0003.416.025.5023.405.525.5027.132.632.66910.538.158.1717.122.132.669

3. Berdasarkan hasil penelitian selama proses keberatan, diketahui bahwa

Objek PPh Pasal 21 yang terutang atas Pemohon Banding untuk Tahun

Pajak 2019 dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh 21 atas gaji, upah, bonus,:37.294.301.160

gratifikasi, honorarium, THR, dsb pada

HPP

Objek PPh 21 atas gaji, upah, bonus,:6.077.124.065

gratifikasi, honorarium, THR, dsb pada

HPP

Jumlah:43.371.425.225

4. Bahwa kemudian Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding

untuk mengisi tabel “Daftar Rincian Koreksi Obyek PPh Pasal 21” dalam

bentuk Excel serta memberikan penjelasan jika terdapat perbedaan

perhitungan objek PPh Pasal 21 antara pemeriksa dengan Pemohon

Banding dengan melampirkan dokumen pendukung yang dapat

menguatkan alasan Pemohon Banding tersebut melalui Surat Permintaan

Keterangan Nomor S-1/WPJ.02/BD.06/BD.0604/2022 tanggal 04 April

2022 dan melalui email pada tanggal 01 April 2022 sebagaimana tampilan

berikut:

5. Bahwa Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas S-

1/WPJ.02/BD.06/BD.0604/2022 tanggal 04 April 2022 tersebut melalui

email pada tanggal 06 April 2022. Berdasarkan email tersebut, Pemohon

Banding hanya memberikan rincian perhitungan objek PPh Pasal 21

menurut Pemohon Banding tanpa memberikan penjelasan serta dokumen

yang dapat menguatkan alasan Pemohon Banding terkait perbedaan

penghitungan objek PPh Pasal 21 antara Pemohon Banding dan

Pemeriksadengantampilansebagaiberikut:

6. Bahwa pada persidangan tanggal 11 Juli 2023 Pemohon Banding

menyampaikan penjelasan tertulis serta melampirkan tabel perhitungan

ekualiasi Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding. Atas penjelasan

dan perhitungan ekualisasi tersebut, Terbanding berpendapat sebagai

berikut:

a. Bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada dasarnya

masih sama dengan dalil yang pernah disampaikan pada saat

memberikan tanggapan SPUH keberatan maupun dalam surat

bandingnya.

b. Bahwa perhitungan ekualisasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak

dapat menjelaskan selisih perbedaan objek PPh Pasal 21 sebesar

Rp.7.122.132.669,- yang menjadi sengketa dalam banding ini.

c. Dalam perhitungan ekualiasasinya, Pemohon Banding menyebutkan

beberapa akun biaya yang seharusnya bukan menjadi objek PPh Pasal

21 namun tidak didukung dengan penjelasan dan dokumen

pembuktian yang memadai. Bahwa terkait dokumen pembuktian ini

sebenarnya sudah pernah diminta oleh Terbanding pada saat proses

keberatan, namun faktanya hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh

Pemohon Banding.

d. Dalam penjelasan tertulisnya halaman 4 angka 8 Pemohon Banding

menyebutkan jenis biaya seperti biaya angkut/ muat kendaraan, alokasi

biaya pengawasan, biaya air minum, pemeliharaan dan yang lainnya

bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sesuai ketentuan pada Pasal 5

ayat (1) PMK-252/2008. Terkait hal tersebut Terbanding berpendapat

bahwa dalil Pemohon Banding tidak berdasar karena faktanya dalam

tabel ekualisasi yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding pun atas

biaya-biaya tersebut sebagian diakui oleh Pemohon Banding terdapat

objek pemotongan PPh Pasal 21 di dalamnya.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak

terdapat bukti dan alasan yang cukup untuk meyakini dalil yang diajukan oleh

Pemohon Banding sehingga koreksi Objek/DPP PPh Pasal 21 sebesar

Rp.7.122.132.669,- tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah

koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp7.122.132.669 yang

tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, terdapat

tiga hal yang bersifat kumulatif yang harus diperhatikan oleh Majelis Hakim

Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan dalam setiap sengketa.

Bahwa artinya dalam setiap sengketa yang diputus oleh Majelis Hakim

Pengadilan Pajak harus didasarkan pada ketiga hal yang bersifat

kumulatif, yaitu :

a. penilaian pembuktian; dan

b. peraturan perundang-undangan perpajakan; serta

c. keyakinan Hakim.

2. Karena menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada selisih objek PPh

Pasal 21 dan juga Pemohon banding sudah menyetorkan dan melaporkan

PPh 21 dengan benar.

3. Bahwa Pemohon banding sudah memberikan data pendukung berupa :

- Buku Besar (General Ledger)

- Laporan Keuangan

- SPT Masa PPh Pasal 21, Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Lapor

terkait PPh Pasal 21

- Rekap SPT PPh Pasal 21 yang sesuai dengan Buku Besar biaya gaji

Tahun 2019

- Equalisasi PPh Pasal 21 Tahun 2019

4. Bahwa yang menjadi objek PPh Pasal 21 yang tercatat di dalam laporan

keuangan telah dilakukan perhitungan PPh Pasal 21, penyetoran PPh

terutangnya, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dengan

rincian akun sebagai berikut:

Tabel 2.0

PT JOHAN SENTOS

A

REKONSILIASI OBJEK PPh

P

as

al 2

1

DESEMBER 2019

N1123456789o

NAMA AKUN

JUMLAH

(RP

0879942312520)

777777777777766666611111114444442222223.............00000000000010000001020801.00

......000000

13 - TUNJANGAN PPHPASAL 21

341.9

94.2

8390538074900

.00

14 - TUNJANGAN CUTI

182.0

32.5

.00

15 - TUNJANGAN ASTEK YANG DIPOTO

NG

P

PH

183.5

19.1

.00

15A - TUNJANGAN ASURANSI KEMATIA

N

91.5

19.8

.00

17 - TUNJANGAN THR

4

14.7

.00

18 - BONUS

2

30.4

1 -

U

PAH KARYAWAN PANEN

332.9

89.7

2 -

P

REMI PANEN

262.8

85.0

3 -

B

IAYA KUTIP BRONDOLAN

204.1

06.5

0

3 -

P

REMI MUATTBS

184.8

67.9

11

1 -

B

IAYA SURVEI & SENSUS BUAH

39.1

22.0

12

2 -

A

LOKASI BIAYA PENGAWASAN

94.9

50.4

13

1 -

P

EMBERANTASAN ALANGALANG - UPAH

4.6

12.1

PT JOHAN SENTOSA

REKONSILIASI OBJEK PPh Pasal 21

DESEMBER 2019

NoNAMA AKUNJUMLAH (RP)
14713.121 - PEMELIHARAAN PIRINGAN/PASAR TIKUS - UPAH10.983.945
15713.123 - CHEMIS PIRINGAN - UPAH14.647.561
16713.131 - PEMELIHARAAN GAWANGAN - UPAH4.032.488
17713.133 - CHEMIS GAWANGAN - UPAH80.011.287
18713.211 - PEMUPUKANTANAMAN KELAPA SAWIT - UPAH3.751.582
19713.211A - PEMUPUKANKELAPA SAWIT-ECER JJK52.049.666
20713.301 - PEMBERANTASAN HAMA& PENYAKIT - UPAH30.919.068
21713.411 - TUNAS/SANITASI - UPAH75.893.969
22713.511 - PERBATASAN/PRINGGAN UPAH155.096
23713.521 - PENGAWETANTANAH -UPAH457.831
24713.611 - BUAT/PEMEL. JALAN &JEMBATAN - UPAH1 03.008.465
25713.621 - BUAT/PEMEL. PARIT -UPAH765.536
26713.820 - ALOKASI PENGAWASAN86.332.404
27723.00.00.A01 - UPAH ST.PENERIMAAN BUAH49.469.566
28723.00.00.A02 - PREMI/ LEMBUR ST.PENERIMAAN BUAH18.414.514
29723.00.00.B01 - UPAH ST.STERILIZER18.447.364
30723.00.00.B02 - PREMI/ LEMBUR ST.STERILIZER6.026.081
31723.00.00.C01 - UPAH ST.THRESSHING30.543.207
32723.00.00.C02 - PREMI/ LEMBUR ST.THRESSING7.391.400
33723.00.00.D01 - UPAH ST.PRESSING12.297.610
34723.00.00.D02 - PREMI/ LEMBUR ST.PRESSING4.411.199
35723.00.00.H01 - UPAH ST.EFFLUENT TREATMENT3.075.398
36723.00.00.H02 - PREMI/ LEMBUR ST.EFFLUENT TREATMENT1.218.468
37723.00.00.N01 - UPAH ST.LABORATORIUM15.389.121
38723.00.00.N02 - PREMI/ LEMBUR ST.LABORATORIUM4.481.179
39723.00.00.P01 - UPAH ST.KLARIFIKASI15.224.043
40723.00.00.P02 - PREMI/ LEMBUR ST.KLARIFIKASI5.841.734
41723.00.00.S01 - UPAH ST.KERNEL RECOVERY12.325.854
42723.00.00.S02 - PREMI/ LEMBUR ST.KERNEL RECOVERY4.812.798
43763.020 - GAJI PEGAWAI KANTOR/GUDANG30.809.125
44763.021 - PREMI & LEMBUR PEGAWAI KANTOR/GUDANG4.360.000
45763.029 - TUNJANGANLAIN-LAINPEGAWAI KANTOR/GUDANG34.700.000
46763.031 - BIAYA BAGIAN KEAMANAN47.718.098
47763.063 - BIAYA PENDIDIKAN &LATIHAN PEGAWAI74.667.660
48763.079 - PENITIPANBAYI28.425.895
49763.092 - PENGOBATANNON STAF719.620
50763.162 - BIAYA PAM1.058.000
51763.163 - BIAYA AIRMINUM7.908.174
52763.802 - PEMEL. JALAN & JEMBATAN UMUM3.677.335
53763.901 - PEMEL. RUMAH MANAGER954.009
54763.902 - PEMEL. RUMAH ASKEP1.908.018
55763.903 - PEMEL. RUMAH KTU954.009
56763.904 - PEMEL. RUMAH ASISTEN6.405.488
57763.905 - PEMEL. MESS2.463.155
58763.906 - PEMEL. MESS DIREKSI4.151.165
59763.931 - PEMEL. KANTOR6.060.557
60763.932 - PEMEL. GUDANG320.193
61764.00.00.020 - GAJIPEGAWAIKANTOR/GUDANG21.333.126
62764.00.00.022 - PREMI & LEMBUR4.293.750
63764.00.00.029 - TUNJANGAN LAIN-LAIN NON STAF18.250.000
64764.00.00.041 - GAJIKEAMANAN PKS21.533.851
65764.00.00.042 - PREMI/LEMBURKEAMANAN6.110.000
66764.00.00.123 - BIAYA FAX, TELEGRAM & TELEPON-
67764.00.00.904 - PEMEL. RUMAHASISTEN4 81.120.968
68761,603 - BIAYA NOTARIS10.500.000
TOTAL OBJEK PPh Pasal 213.416.025.502
Total Objek PPh Pasal 21 di SPT PPh Pasal 21 Masa3.416.025.502

1. Bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252 Tahun

2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan

sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK

252/2008) menyatakan:

“(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26

adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa

penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara

teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan

penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara

sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan

haru tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;

d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah

harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang

dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi,

fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun

sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan

yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang

representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan

dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan

nama apapun.”

2. Bahwa atas seluruh penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5

ayat (1) PMK 252/2008 di atas telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21

oleh Pemohon Banding dan telah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 21

dengan jumlah objek PPh Pasal 21 sebesar Rp3.416.025.502

3. Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon banding telah memberikan

equalisasi biaya PPh Pasal 21 melalui email maupun media whatsapp dan

mengisi tabel daftar Rincian Koreksi PPh Pasal 21 atas biaya yang

menjadi Obyek dan bukan obyek PPh Pasal 21 Tahun 2019 dengan detail

pada (Sudah pernah diberikan).

4. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK 252/2008 menyatakan bahwa: “Tidak

termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21

adalah: iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang

pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan

hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara

tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja

yang dibayar oleh pemberi kerja;”. Mengacu pada ketentuan ini maka

koreksi terhadap Tunjangan Tunjangan Jamsostek berupa Hari Tua dan

Jaminan Pensiun adalah tidak tepat.

5. Bahwa atas biaya-biaya dalam Lampiran 1 seperti biaya angkut/muat

kendaraan, alokasi biaya pengawasan, biaya air minum, pemeliharaan

dan yang lainnya bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebagaimana

diatur pada Pasal 5 ayat (1) PMK 252/2008.

6. Bahwa Tabel Lampiran 1 yang diberikan Pemohon Banding kepada

Terbanding dalam proses keberatan hanya mengelompokkan General

Ledger (buku besar) koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan

General Ledger (buku besar) yang menjadi biaya berdasarkan SPT PPh

Pasal 21 menurut Pemohon Banding.

7. Bahwa tidak ada pertanyaan dari Terbanding atas data yang telah

diberikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan, sehingga

Pemohon Banding merasa sudah cukup menjawab email yang telah

diberikan oleh Terbanding melalui email tanggal 6 April 2022.

8. Bahwa informasi dari Terbanding dalam proses keberatan melalui

whatsapp hanya ingin menyandingkan data General Ledger (buku besar)

menurut Terbanding dengan data dari Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, bahwa Pemohon

Banding sudah melaporkan semua objek PPh Pasal 21 masa Desember 2019

dengan benar sehingga koreksi obyek PPh Pasal 21 oleh Terbanding sebesar

Rp7.122.132.669 sangatlah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar

Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019

sejumlah Rp7.122.132.669,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti Pengadilan

Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Objek

PPh Pasal 21 sebesar Rp7.122.132.669,- yang didasarkan atas ekualisasi

antara objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam

SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan. Desember 2019

dengan pos-pos biaya dalam Buku Besar Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Objek

PPh 21 untuk masa Desember 2019 sebesar Rp. 7.122.132.669,- karena

terhadap objek PPh Pasal 21 yang tercatat di dalam laporan keuangan telah

dilakukan perhitungan PPh Pasal 21, penyetoran PPh terutang, serta

pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 21. Bahwa atas seluruh penghasilan

sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 252/2008 di atas telah

dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding dan telah

dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 21 dengan jumlah objek PPh Pasal 21

sebesar Rp3.416.025.502;

bahwa dasar hukum yang terkait dengan substansi sengketa ini antara lain:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang

terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji

kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan

lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang

kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-

undangan

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebutkan UU PPh)

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,

atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau

diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan

pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang

dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

a. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan,

dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

b. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan

pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

c. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan

sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan

pekerjaan bebas; dan

d. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan

dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

• Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pemeriksaan :

Pasal 8 poin c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanan pemeriksaan ,yaitu

Temuan Hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang

cukup dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252 Tahun 2008 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan

Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK 252/2008)

Pasal 5 ayat (1)

(1)Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa

penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara

teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan

penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara

sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan

haru tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;

d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah

harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang

dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi,

fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun

sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan

yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang

representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan

dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan

nama apapun.”

bahwa menurut Majelis, pelaksanaan pemeriksaaan untuk menguji kepatuhan

kewajiban perpajakanan sebagai dasar diterbitkannya SKP oleh Terbanding

harus dilakukan sesuai dengan aturan atau pedoman pelaksanaan

pemeriksaan, sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 29 UU KUP

dan PMK 17 A-quo , yaitu simpulan atau temuan hasil pemeriksaan harus

berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan , bukti kompoten yang cukup;

bahwa dari penilaian Majelis atas fakta persidangan menunjukkan , koreksi

Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp 7.122.132.669,- yang hanya

didasarkan atas teknik equalisasi antara SPT Masa PPh Pasal 21 dengan

Akun-Akun Biaya pada SPT PPh Badan atau Laporan Keuangan tanpa

didukung dengan rincian dan bukti secara konkrit terhadap subjek pajak dan

jumlah penghasilan yang belum dikenakan PPh pasal 21 merupakan temuan

hasil pemeriksaan atau koreksi yang tidak disarkan pada pada bukti yang kuat

dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan

atau koreksi yang tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup

sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan-ketentuan aquo;

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dinyatakan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa menurut Majelis hasil dari ekualisasi yang dijadikan dasar sebagai

koreksi untuk menetapkan kembali jumlah pajak terhutang PPh Pasal 21

bukan merupakan bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12

ayat (3) UU PPh a quo;

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding sudah memberikan data

pendukung untuk membuktikan pendapatnya berupa :

- Buku Besar (General Ledger)

- Laporan Keuangan

- SPT Masa PPh Pasal 21, Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Lapor terkait

PPh Pasal 21

- Rekap SPT PPh Pasal 21 yang sesuai dengan Buku Besar biaya gaji Tahun

2019

- Equalisasi PPh Pasal 21 Tahun 2019

bahwa dari penilaian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon

Banding pada proses persidangan Majelis meyakini adanya selisih atas

ekualisasi antara Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding

dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dengan Akun-Akun Biaya yang menurut

Terbanding merupakan Objek PPh Pasal 21 pada SPT Tahunan PPh Badan,

bukan menunjukkan adanya Objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan

pemotongan, penyetoran dan pelaporan oleh Pemohon Banding, namun

karena dalam perhitungan terbanding terdapat biaya angkut/muat kendaraan,

alokasi biaya pengawasan, biaya air minum, pemeliharaan dan yang lainnya

bukan merupakan objek PPh Pasal 21 serta Tunjangan Tunjangan Jamsostek

berupa Hari Tua dan Jaminan Pensiun;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak disebutkan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian

dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan-ketentuan yang mendasari,

sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi

Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa

Pajak Desember 2019 sebesar Rp7.122.132.669,- adalah tidak tepat dan

tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak

berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah

Rp7.122.132.669,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk

mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah

Rp7.122.132.669,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak7.122.132.66907.122.132.669

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding: Rp10.538.158.171

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp7.122.132.669

Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak: Rp3.416.025.502

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak

Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 menurut pendapat

Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.416 .025.502,00
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang7(8R.p7 04.500,00
3Kredit Pajak78.704.500,00
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar0,00
5Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
6PPh Masih Harus/(Lebih) Dibayar0,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan

dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan.

Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang

tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak

cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00328/KEB/WPJ.02/2022 tanggal 27

April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00006/201/19/218/21 tanggal 12

April 2021 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT JOHAN SENTOSA,

NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jalan Ok. M. Jamil Nomor 1 Rt

002 / Rw 01 Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sehingga perhitungan pajak

yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21Rp3.416.025.502,00

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 TerutangRp78.704.500,00

Kredit PajakRp78.704.500,00

PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak

pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai

Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H.,

M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang

terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula

dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada

hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti

serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.