Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-007705.12/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Johan Sentosa, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007705.12/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00380/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00063/203/19/218/21 tanggal 12 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007705.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jalan OK. M. Jamil Nomor 01 RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, yang diwakili oleh Putri Ayu, Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dimpos Marisi Hamonangan Marbun, Izin Kuasa Hukum : KEP-282/PP/IKH/2022 tanggal 11 April 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 000155/SK-PPh23- Okt/WJT/I/2023 tanggal 17 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: MuhammadSalehArifinSiregar/ 197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6070/PJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1595/PP/BR/2022 tanggal 1 Desember 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002045/BDG-PPh23-OKT-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 471/SUB/WPJ.02/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003345/Bantahan-SUB/PPh23-OKT-2019/JHS/XI/2022 tanggal 04 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00063/203/19/218/21 tanggal 12 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 5.772.114.159
2.PPh Pasal 23 yang terutangRp 862.940.377
3.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung PemerintahRp 0
b. Setoran MasaRp 442.577
c. STP (pokok kurang bayar)Rp 0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...Rp 0
e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp 0
f. Lain-lainRp 0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...Rp 0
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)Rp 442.577
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)Rp 862.497.800
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 282.554.280
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp 0
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp 282.554.280
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)R p 1 . 1 4 5 .052.080

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001401/KEB-PPh23- OKT/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah MenurutKoreksi ya

n g

No

.

Uraian

W ajib PajakFiskusdiajukan Kebe

r a ta

n (Rp)(Rp)(Rp)

1

P

e

nghasilan Kena Pajak/DPP

116,104,0275,772,114,1595,656,0

1 0 ,1

3 2

2

P

P

h Pasal 23 yang terutang

2,322,081862,940,377860,6

1 8 ,2

9 6

3

K

r

edit Pajak

2,322,081442,577(1,8

7 9 ,5

0 4)

4

P

a

jak yang tidak / kurang diba

yar (2-3

)

-862,497,800862,4 9 7

,8

0 0

5

S

a

nksi administrasi

0282,554,280282,5

5 4 ,2

8 0

6

J

u

mlah PPh yang harus dibaya

r (4+5)

-1,145,052,0801,145,0 5 2

,0

8 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00380/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022, memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak5.772.114.159(5.749.985.132)22.129.027
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang862.940.377(862.497.800)442.577
c. Kredit Pajak442.5770442.577
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar862.497.800(862.497.800)0
f. Sanksi Administrasi282.554.280(282.554.280)0
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.145.052.080(1.145.052.080)0

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002045/BDG-PPh23-OKT-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 (Cap pos tanggal 22 Juli 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002045/BDG-PPh23-OKT-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jum

lah Menurut

Koreksi yang diajukan

Pemoho

nTerbandingBanding No

.Uraian

Bandin

g(Rp)(Rp)

(Rp)

1

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan

P

a

jak

116,104

,02722,128,827(93,975,200) 2

PPh Pasal 23 yang terutang

2,322

,081442,577(1,879,504) 3

Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung Pemerintah

0-0

b. Setoran Masa

2,322

,081442,577(1,879,504)

c. STP (Pokok Kurang Bayar)

0-0

d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak

0-0

e. Lain lain

0-0

f. Uang Tebusan yang telah dibayar

0-0

g. Kompensasi kelebihan ke masa pajak

0-0

h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

(a+b+c+d+e-f)

2,322

,081442,577(1,879,504) 4

Pajak yang tidak kurang dibayar (2 - 3.h)

000 5

Sanksi administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

0-0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

0-0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

0-0

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

0-0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

0-0

f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)

0-- 6

0-- Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5

.e

)

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas dengan koreksi Obyek PPh Pasal 23 yang dilaporkan namun merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp93.975.000,- dengan alasan:

1. bahwa karena berdasarkan surat nomor S-1341/PJ.032/2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang penegasan PPh atas persewaan tangki yang menyebutkan yaitu:

a. bahwa sewa tangki tidak termasuk dalam pengertian persewaan tanah dan/atau bangunan yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 1) dan angka 4);

b. bahwa dengan demikian sewa tangki termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 1) yang atas

pembayaran dipotong pajak penghasilan pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto;

c. bahwa jenis jasa selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan yang atas pembayarannya juga dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c angka 2 sehingga atas pembayaran selain jenis jenis jasa tersebut tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 23;

2. bahwa dan juga dijelaskan dalam Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 09 Maret 2010 menyebutkan yaitu : “Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati”.

3. bahwa atas sewa tangki timbun merupakan biaya dalam akun 750.00.00.110 - Biaya Titip Timbun adalah jasa penyimpanan Crude Palm Oil yang dilakukan oleh vendor (PT Dumai Bulking). Biaya titip Timbun ini merupakan jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian sewa menyewa tangki timbun dengan tujuan untuk memberikan hak kepada Pemohon Banding selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama;

4. bahwa didalam perjanjian sewa menyewa tangki timbun dasar pembayaran adalah berat per kilogram CPO yang dititipkan dikalikan dengan tarif dalam satuan rupiah per kilogramnya. Sedangkan sewa tangki CPO lazimnya didasarkan pada jangka waktu sewa tersebut dilakukan;

5. bahwa secara substansi biaya titip timbun adalah jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian merupakan obyek PPh Pasal 23 dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai dengan UU No. 36 Pasal 23 ayat (1) c angka 1 yang mengatakan “sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan

penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)”.

bahwa atas penjelasan tersebut, telah didukung oleh perjanjian titip timbun dimana dalam perjanjian tersebut menyatakan di Pasal 3 ayat (2) huruf (ii) disebutkan “ Harga Sewa tersebut dalam ayat 1 Pasal ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 dengan tarif 2%........

6. bahwa tangki timbun CPO tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk sewa tanah dan/atau bangunan namun sewa tangki timbun CPO merupakan penggunaan harta yang terutang PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun yang diangggap sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp93.975.000,- adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

No.UraianJumlah Menurut
Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/DPP116,104,027
2PPh Pasal 23 yang terutang2,322,081
3Kredit Pajak2,322,081
4Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3)-
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh yang harus dibayar (4+5)-

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 471/SUB/WPJ.02/2022 tanggal 20 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, serta Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraian KoreksiJumlah Rupiah menurut:
WP/Surat BandingPeneliti KeberatanPokok Sengketa
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2393.975.0000(93.975.000)

Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Objek PPh Pasal 23 Yang Direklas ke Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar (Rp93.975.000)

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf

Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26a

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Pasal 23 ayat (1) huruf c

(1) bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harga, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah

dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Pasal 1 ayat (2)

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pasal 1 angka 6

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ataubukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 30 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

5) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan bahwa atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan Pasal 1 ayat (1)

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Pasal 1 ayat (2)

Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan/atau Bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan/atau Bangunan.

Pasal 1 ayat (2)

bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 2 ayat (1)

bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final

Pasal 5 angka 1 huruf a

Penjelasan

Contoh:

PT L sebagai pemilik tangki dan PT M menandatangani perjanjian sewa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun pada tanggal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pelaksanaan sewa dimulai dua tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini telah berlaku.

Mengingat dimulainya pelaksanaan sewa dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, atas penghasilan sewa untuk tiga tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan. Namun, apabila PT L dan PT M melakukan perubahan perjanjian sewa pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku maka atas penghasilan sewa yang diubah tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

Tanggapan Terbanding

Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding telah meminta sejumlah data terkait sewa tangki timbun kepada Pemohon Banding pada saat pembahasan keberatan dan klarifikasi sengketa perpajakan (wawancara via zoom), dan Bapak Daniel serta Ibu Murni selaku kuasa yang membahas sengketa telah berjanji akan mengirimkannya. Namun atas permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

2) bahwa Terbanding juga telah mengirimkan surat nomor S- 72/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 23 Maret 2022 hal Permintaan Keterangan atau Bukti kepada PT Dumai Bulking, dengan permintaan berupa:

i. Perjanjian sewa menyewa tangki timbun antara PT. Dumai Bulking (pemilik) dengan PT. Johan Sentosa (penyewa) yang berlaku untuk tahun 2019;

ii. Invoice, berita acara muat dan bongkar, perhitungan sewa, faktur pajak

dan bukti pembayaran atas persewaan tangki tahun 2019;

iii. SPOP, LSPOP dan SPPT PBB tangki timbun yang disewakan tahun

pajak 2019.

3) bahwa atas permintaan tersebut, dipenuhi sebagian oleh PT. Dumai Bulking (pemilik tangki) dengan menyampaikan dokumen berupa:

i. bahwa Perjanjian sewa menyewa tangki timbun antara PT. Dumai Bulking (pemilik) dengan PT. Johan Sentosa (penyewa) sebanyak 5 kontrak dengan rincian sebagai berikut:

NoNomor PerjanjianTanggal Berlaku Efektif
1008/DBBA-JHS/TT/I/2019-1508 Januari 2019
2064/DBBA-JHS/TT/II/2019-2828 Februari 2019
3089/DBBA-JHS/TT/III/2019-2213 Maret 2019
4102/DBBA-JHS/TT/IV/2019-0101 April 2019
5109/DBBA-JHS/TT/IV/2019-0802 April 2019

ii. bahwa Invoice, berita acara muat dan bongkar, perhitungan sewa, faktur

pajak dan bukti pembayaran atas persewaan tangki berdasarkan perjanjiannomor008/DBBA-JHS/TT/I/2019-15,064/DBBA- JHS/TT/II/2019-28,089/DBBA-JHS/TT/III/2019-22,102/DBBA- JHS/TT/IV/2019-01 dan 109/DBBA-JHS/TT/IV/2019-08

bahwa sedangkan atas SPOP, LSPOP dan SPPT PBB tangki timbun yang disewakan tahun pajak 2019, tidak dipenuhi oleh PT. Dumai Bulking;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap keseluruhan data, dokumen dan/atau informasi yang tersedia selama proses keberatan dan surat banding, Terbanding melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

i. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pemotongan atas jasa sewa tangki timbun , jasa konsultasi dan jasa lainnya sebesar 2%, dalam SPT Masa PPh pasal 23 Masa/Tahun pajak Oktober 2019 sebesar Rp116.104.027,- dengan jumlah PPh yang dipotong sebesar Rp2.322.081,- pada SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2019;

ii. bahwa yang dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatan maupun

dalam surat bandingnya, yang menyatakan bahwa dalam Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 09 Maret 2010 menyebutkan yaitu: "Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.”, adalah tidak sesuai ketentuan yang berlaku saat ini;

iii. bahwa yang dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang

menyatakan bahwa persewaan tangki timbun merupakan persewaan harta serta tidak termasuk dalam pengertian persewaan tanah dan/atau bangunan, serta dalil Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa tangki timbun CPO tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk sewa tanah dan/atau bangunan namun sewa tangki

timbun CPO merupakan penggunaan harta yang terutang PPh Pasal 23, adalah tidak memenuhi pengertian bangunan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, bahwa bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

iv. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 berupa

jasa sewa tangki timbun kepada PT Dumai Bulking telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan;

v. bahwa lebih lanjut di dalam Penjelasan Pasal 5 angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 juga dijelaskan contoh PT L sebagai pemilik tangki dan PT M, menandatangani perjanjian sewa yang dilakukan setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku. bahwa atas penghasilan sewa tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, yaitu Pajak Penghasilan yang bersifat final;

vi. bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang

direklas ke PPh Pasal 4 ayat (2) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00063/203/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa/Tahun Pajak Oktober 2019 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan;

vii. bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak

PPh Pasal 23 atas Objek PPh Pasal 23 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) telah benar dan seharusnya dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan pengajuan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas Objek PPh Pasal 23 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar (Rp93.975.000,-) yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003345/Bantahan-SUB/PPh23-OKT-2019/JHS/XI/2022 tanggal 04 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00380/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022; Bukti P-2 Tangkapan Layar Tanda Terima Pengiriman Dokumen Nomor

470140002096322;

Bukti P-3 Fotokopi Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 17 tanggal 08 Juni 2021

dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Johan Sentosa Nomor AHU-AH.01.03-0378501 tanggal 08 Juni 2021;

Bukti P-4 Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

00063/203/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa Pajak Oktober 2019;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor 001401/KEB-

PPh23-OKT/JHS/VI/21 tanggal 22 Juni 2021.

Bukti P-6 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Putri Ayu;

Bukti P-8 Fotokopi KTP atas nama Putri Ayu;

Bukti P-9 Fotokopi NPWP atas nama Putri Ayu;

Bukti P-10 Surat Kuasa Nomor 000155/SK-PPh23-Okt/WJT/I/2023 tanggal

17 Januari 2023 atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-12 Fotokopi KTP atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-13 Fotokopi NPWP atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M;

Bukti P-14 Fotokopi Kuasa Hukum atas nama Dimpos Marisi Hamonangan

M;

Bukti P-15 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-282/PP/IKH/2022

tanggal 11 April 2022 atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-16 Matrik sengketa;

Bukti P-17 Fotokopi Laporan Keuangan Audited;

Bukti P-18 Fotokopi Dokumen Lokal;

Bukti P-19 Penjelasan tertulis;

Bukti P-20 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00380/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00063/203/19/218/21 tanggal 12 April 2021;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001401/KEB-PPh23-

OKT/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021;

Bukti T-4 Softcopy Surat Uraian Banding;

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-463/PJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023; Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-600/PJ.07/2023 tanggal 18 Januari 2023; Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-1601/PJ.07/2023 tanggal 15 Februari

2023;

Bukti T-8 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00098/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2021 tanggal 5 Mei 2021; Bukti T-9 LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-KBP-

1243/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti T-10 Matrik Sengketa;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-2269/PJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023; Bukti T-12 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-3305/PJ.07/2023 tanggal 17 April 2023; Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-3859/PJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023; Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-4257/PJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023; Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-5025/PJ.07/2023 tanggal 4 Juli 2023; Bukti T-17 Penjelasan tertulis;

Bukti T-18 Surat Tugas Nomor ST-5454/PJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023; Bukti T-19 Surat Tugas Nomor ST-6070/PJ.07/2023 tanggal 15 Agustus

2023;

Bukti T-20 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00380/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00063/203/19/218/21 tanggal 12 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomor002045/BDG-PPh23-OKT- 2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak116.104.02722.128.827(93.975.200)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2019 sebesar (Rp93.975.200)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2019 sebesar (Rp93.975.200), dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dan sesuai dengan pendapat akhir dipersidangan Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap keseluruhan data, dokumen
dan/atau informasi yang tersedia selama proses keberatan dan surat
banding, Terbanding melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:
a. Pemohon Banding telah melaporkan pemotongan atas jasa sewa
tangki timbun sebesar 2% sebagai bagian dalam SPT Masa PPh
pasal 23 Masa/Tahun pajak Oktober 2019 dengan jumlah Dasar
Pengenaan Pajak sebesar Rp282.635.323,- dan jumlah PPh Pasal 23
yang dipotong sebesar Rp5.832.706,-.
b. Bahwa yang dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatan
maupun dalam surat bandingnya, yang menyatakan bahwa dalam
Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010
tanggal 09 Maret 2010 menyebutkan yaitu:
"Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan
yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk
memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu
baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta
tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka
waktu yang telah disepakati.”, adalah tidak sesuai ketentuan yang
berlaku saat ini.
c. Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 23
berupa jasa sewa tangki timbun kepada PT Dumai Bulking telah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2017. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Bangunan
adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap
pada tanah dan atau perairan.
d. Lebih lanjut di dalam Penjelasan Pasal 5 angka 1 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 juga dijelaskan contoh yang
secara tegas menyatakan bahwa persewaan tangki merupakan objek
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/ atau bangunan.
Secara lengkap bunyi Penjelasan Pasal 5 angka 1 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017
“PT L sebagai pemilik tangki dan PT M menandatangani perjanjian
sewa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun pada tanggal sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini sebesar Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah). Pelaksanaan sewa dimulai dua tahun sebelum
Peraturan Pemerintah ini telah berlaku.
Mengingat dimulainya pelaksanaan sewa dilakukan sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, atas penghasilan sewa untuk tiga
tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan. Namun, apabila PT L dan PT M
melakukan perubahan perjanjian sewa pada saat Peraturan
Pemerintah ini berlaku maka atas penghasilan sewa yang diubah
tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.”
e. Berdasarkan uraian di atas, koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang
direklas ke PPh Pasal 4 ayat (2) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00054/203/19/218/21
tanggal 12 April 2021 Masa/Tahun Pajak Oktober 2019 sudah tepat
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan;
2. Pada saat persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan
tertulis yang pada intinya sama dengan isi dalam surat bandingnya.
Berdasarkan penjelasan dan dokumen yang telah disampaikan oleh
Pemohon Banding pada saat persidangan, Terbanding berpendapat
sebagai berikut:
a. Bahwa S-1341/PJ.032/2010 dan SE-35/PJ/2010 bersifat internal,
bukan sebagai suatu bentuk pengaturan, serta tidak termasuk ke
dalam Jenis dan Hierarki peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum
landasan argumentasi Pemohon Banding.
b. Terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa atas sewa tangki timbun
merupakan biaya dalam akun 750.00.00.110 - Biaya Titip Timbun
adalah jasa penyimpanan Crude Palm Oil yang dilakukan oleh vendor
(PT Dumai Bulking), sehingga bukan sebagai objek PPh Final Pasal
4 ayat (2) atas sewa tanah dan/ atau bangunan melainkan objek
pemotongan PPh Pasal 23, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
1) Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen antara lain berupa
perjanjian sewa tangki timbun periode tahun pajak 2019 dengan
PT Dumai Bulking maupun penjelasan komprehensif mengenai
proses bisnis alur sewa tangki timbun CPO mulai dari awal hingga
pada akhirnya CPO tersebut dimuat dan diangkut ke dalam kapal
untuk dikirimkan kepada pembeli. Bahwa Pemohon Banding
melampirkan sampel dokumen perjanjian Sewa Menyewa Tangki
Timbun No. 259/DBBA-JHS/TT/IX/2018-30 tanggal 25 September
2018 yang menurut Terbanding tidak relevan dengan sengketa a
quo. Menurut Terbanding, hal tersebut perlu dijelaskan dan
dibuktikan oleh Pemohon Banding untuk mengetahui nature atau
karakteristik transaksi yang dilakukan Pemohon Banding. Perlu
diketahui bahwa terdapat hubungan istimewa sesuai ketentuan
Pasal 18 ayat (4) UU PPh antara Pemohon Banding dengan PT
Dumai Bulking yaitu sama-sama tergabung dalam grup usaha
Darmex. Berikut Terbanding tampilkan tangkapan layar SIDJP
Formulir 1771-V SPT Tahunan Pemohon Banding dan PT Dumai
Bulking pada tahun pajak 2019.
Pemohon Banding (PT Johan Sentosa)
PT Dumai Bulking
2) Dalam penjelasan tertulisnya, Terbanding berpendapat bahwa
terdapat kontradiksi antara dalil ke-3 dan ke-4 Pemohon Banding
terkait dengan dasar pembayaran biaya sewa tangki. Bahwa dalil
ke-3 Pemohon Banding menyebut bahwa perjanjian sewa
menyewa tangki timbun dengan tujuan untuk memberikan hak
kepada Pemohon Banding selama jangka waktu tertentu yang telah
disepakati bersama, sementara pada dalil ke-4 Pemohon Banding
menyatakan bahwa dasar pembayaran adalah berat per kilogram
CPO yang dititipkan dikalikan dengan tarif dalam satuan rupiah per
kilogramnya. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak konsisten
dan berusaha mengaburkan fakta bahwa sewa tangki timbun yang
dilakukan Pemohon Banding dilakukan selama jangka waktu
tertentu sesuai perjanjian. Hal ini juga terlihat dari sampel dokumen
Voucher Pengeluaran, terlihat dengan jelas bahwa terdapat
pembayaran tagihan “Overtime” apabila Pemohon Banding masih
menyimpan CPO di tangki yang disewanya melebihi batas waktu
periode perjanjian sewa tangki timbun.
3) Bahwa dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding
melampirkan beberapa sampel dokumen Voucher Pengeluaran
terkait transaksi sewa tangki timbun CPO antara Pemohon Banding
(PT Johan Sentosa) dengan PT Dumai Bulking. Beberapa dokumen
tersebut tidak relevan dengan sengketa a quo karena mencakup
pengeluaran jasa sewa tangki di luar periode tahun pajak 2019.
Bahwa dalam sampel dokumen voucher pengeluaran dan Faktur
Pajak tertulis jelas bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon
Banding adalah “Jasa Sewa Tangki”, bukan “Jasa Titip Timbun”
sebagaimana dalil Pemohon Banding sesuai akun dalam
pembukuannya.
c. Berdasarkan penelitian pada formulir Lampiran Khusus 1A – Daftar
Penyusutan dan Amortisasi Fiskal SPT Tahunan PPh Badan Tahun
Pajak 2019 yang dilaporkan oleh PT. Dumai Bulking sebagaimana
terlampir diketahui bahwa tidak ditemukan Aset Tetap jenis Tangki
Timbun dalam daftar penyusutan tersebut. Bahwa PT. Dumai Bulking
hanya melaporkan aset tetap yang secara umum berupa Inventaris
(Kelompok I dan II), Lab Equipment (Kel. I dan II), Mesin (Kel. II dan
IV), Tanah, dan Bangunan. Berdasarkan pengelompokan Aset Tetap
tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa PT. Dumai Bulking
sebagai lawan transaksi Pemohon Banding dalam sengketa a quo
mengelompokkan Tangki Timbun yang dimilikinya sebagai kelompok
penyusutan Bangunan sebagai aset dengan harga perolehan terbesarsebagai aset dengan harga perolehan terbesar
yaitu Rp84.879.820.944,-.
d. Berdasarkan uraian di atas dan mengingat fakta atas tangki timbun
yang disewa oleh Pemohon Banding masuk ke dalam kelompok
penyusutan Bangunan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak
2019 PT. Dumai Bulking serta dibuat menjulang ke atas dan ada
pondasi yang tertanam ke tanah sehingga melekat tetap dan tidak
dapat dipindah-pindahkan, maka tangki-tangki tersebut memenuhi
pengertian Bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau
Bangunan yang mengatur bahwa: “Bangunan adalah konstruksi
teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau
perairan.”
Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa atas biaya sewa
tangki dalam sengketa a quo bukan merupakan objek pemotongan
PPh Pasal 23 sebagaimana dalil Pemohon Banding, melainkan objek
pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/ atau

bangunan dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP nomor 34 tahun 2017.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 pada Masa Pajak Oktober 2019 sebesar (Rp93.975.200),- telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas koreksi Obyek PPh Pasal 23 yang dilaporkan namun merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp93.975.200 dengan alasan:

1. Karena berdasarkan surat nomor S-1341/PJ.032/2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang penegasan PPh atas persewaan tangki yang menyebutkan yaitu:

a. Sewa tangki tidak termasuk dalam pengertian persewaan tanah dan/atau bangunan yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka

1) dan angka 4);

b. Dengan demikian sewa tangki termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 1) yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto.

c. Jenis jasa selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan yang atas pembayarannya juga dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c angka 2 sehingga atas pembayaran selain jenis jenis jasa tersebut tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 23.

2. Dan juga dijelaskan dalam Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 09 Maret 2010 menyebutkan yaitu :

“Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati”.

3. Bahwa atas sewa tangki timbun merupakan biaya dalam akun 750.00.00.110 - Biaya Titip Timbun adalah jasa penyimpanan Crude Palm Oil yang dilakukan oleh vendor (PT Dumai Bulking). Biaya titip Timbun ini merupakan jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian sewa menyewa tangki timbun dengan tujuan untuk memberikan hak kepada Pemohon Banding selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

4. Bahwa di dalam perjanjian sewa menyewa tangki timbun dasar pembayaran adalah berat per kilogram CPO yang dititipkan dikalikan dengan tarif dalam satuan rupiah per kilogramnya. Sedangkan sewa tangki CPO lazimnya didasarkan pada jangka waktu sewa tersebut dilakukan.

5. Secara substansi biaya titip timbun adalah jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian merupakan obyek PPh Pasal 23 dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai dengan UU No. 36 Pasal 23 ayat (1) c angka 1 yang mengatakan “sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)”.

Atas penjelasan tersebut, telah didukung oleh perjanjian titip timbun di mana dalam perjanjian tersebut menyatakan di Pasal 3 ayat (2) huruf (ii) disebutkan “Harga Sewa tersebut dalam ayat 1 Pasal ini tidak termasuk

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 dengan tarif 2%........”.

6. tangki timbun CPO merupakan Bahwa tangki timbun CPO tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk sewa tanah dan/atau bangunan namun sewa penggunaan harta yang terutang PPh Pasal 23.

7. Bahwa Pemohon Banding melampirkan beberapa sample vourcher terkait sewa tangki timbun (sudah pernah diberikan pada sidang sebelumnya).

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun yang diangggap sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp93.975.200,- adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar (Rp93.975.200) karena Terbanding menganggap sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan Objek PPh Pasal 23 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan Bukti-bukti, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait Koreksi atas yang diangggap sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan Objek PPh Pasal 23 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun, sebesar Rp93.975.200,-. Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan bahwa Koreksi objek PPh Pasal 23 berupa sewa tangki timbun kepada PT Dumai Bulking merupakan persewaan tanah dan/atau

bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terbanding yang mereklas Objek PPh Pasal 23 menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena tangki timbun CPO tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk sewa tanah dan/atau bangunan namun sewa penggunaan harta yang terutang PPh Pasal 23;

bahwa dengan melihat pada substansi sengketa, koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun lebih bersifat yuridis sehingga Majelis akan melakukan pengujian atas pendapat para pihak berdasarkan pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait;

bahwa yang menjadi dasar hukum terkait dengan sengketa ini adalah:

• Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Pasal 23 ayat (1) huruf c

(2) Bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

d. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

3. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harga, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

4. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB)

Pasal 1 ayat (2)

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

• Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan (PP 34 )

Pasal 1 ayat (1)

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Pasal 1 ayat (2)

Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan/atau Bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan/atau Bangunan.

Pasal 2 ayat (1)

bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

bahwa bedasarkan penelitian, pemeriksaan dan penilaian Majelis terhadap fakta-fakta persidangan: berkas banding, bukti-bukti dokumen dan perjelasan tertulis maupun lisan dari para pihak, maka Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:

➢ Merujuk kepada substansi bangunan sesuai ketentuan A-quo (UU PBB

dan PP 34) , tangki timbun CPO menurut Majelis, tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk sewa tanah dan/atau bangunan, namun tangki timbun CPO merupakan penggunaan harta yang terutang PPh Pasal 23. Dengan demikian sewa tangki termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 1) yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto

➢ Bahwa biaya titip timbun merupakan jasa penyimpanan yang berhubungan

dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian sehingga merupakan obyek PPh Pasal 23 dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai dengan UU No. 36 Pasal 23 ayat (1) c angka 1 yang mengatakan “sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)”.

➢ Bahwa Terbanding sendiri melalui surat nomor S-1341/PJ.032/2010

tanggal 14 Oktober 2010 telah memberikan penegasan tentang PPh atas

persewaan tangki dengan menyebutkan bahwa sewa tangki tidak termasuk dalam pengertian persewaan tanah dan/atau bangunan yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 1) dan angka 4). Dengan demikian sewa tangki termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 1) yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto.

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 untuk masa Pajak Oktober 2019 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun yang diangggap sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp93.975.200,- adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak(93.975.200)0(93.975.200)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding:Rp22.128.827 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak :Rp(93.975.200)

Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak :Rp116.104.027

bahwa dengan demikian, Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak116.104.027
2PPh Pasal 23 Terutang2.322.081
3Kredit pajak2.322.081
4Kompensasi masa sebelumnya0
5PPh kurang/(lebih) dibayar0
6Sanksi administrasi0
7Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar0

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00380/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00063/203/19/218/21 tanggal 12 April 2021, atas nama PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jalan OK. M. Jamil Nomor 01 RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak116.104.027
2PPh Pasal 23 Terutang2.322.081
3Kredit pajak2.322.081
4Kompensasi masa sebelumnya0
5PPh kurang/(lebih) dibayar0
6Sanksi administrasi0
7Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.