P U T U S A N
Nomor PUT-007692.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00093/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007692.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :
PT VISTA AGUNG KENCANA, NPWP 01.237.961.6.308.000, beralamat di Komplek Ruko Suta Mas Jl. Soekarno Hatta, No. 009, RT. 027, RW. 008, Alang Alang Lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Yusuf Wangko Ngantung, jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 203/Acc-Plb/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang diberi Kuasa oleh Sdr. Riki Gunawan, jabatan Direktur Utama, domisili elektronik vakplb@cp.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1 Nama: Yusuf Wangko Ngantung,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 203/Acc-Plb/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024,
2 Nama: Wulan Clara Kartini,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1164/PP/IKH/2023 tanggal 04 Agustus 2023,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 248/Acc-Plb/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024,