Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 154 halaman

PUT-007687.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT. Vista Agung Kencana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-007687.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007687.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT VISTA AGUNG KENCANA, NPWP 01.237.961.6.308.000, beralamat di Komplek Ruko Suta Mas Jl. Soekarno Hatta, No. 009, RT. 027, RW. 008, Alang Alang Lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Yusuf Wangko Ngantung, jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 197/Acc-Plb/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang diberi Kuasa oleh Sdr. Riki Gunawan, jabatan Direktur Utama, domisili elektronik vakplb@cp.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1 Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 197/Acc-Plb/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024,

2 Nama: Wulan Clara Kartini,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1164/PP/IKH/2023 tanggal 04 Agustus 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 246/Acc-Plb/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024,

3 Nama: Khisi Armaya Dhora,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-752/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 233/Acc-Plb/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP: Muhammad Reza Andiarto / 19871012200812 1006, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Didin Wahyudin / 198508292007011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Lingga Swastika / 19820611200901 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-2439/PJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1554/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 034/DDTC- 2C/IX/2024 tanggal 09 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 199/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 20 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 181/DDTC- 2C/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Halaman 2 dari 28

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00096/RIKSIS/KPP.0308/2023 tanggal 15 Juni 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut
NoUraianWajib PajakPemeriksa
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri09.780.472
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN20.628.984.68022.438.880.875
f. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN77.554.18049.294.350
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)20.706.538.86022.497.955.697
Jumlah seluruh penyerahan20.706.538.86022.497.955.697
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri0978.047
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.4. Jumlah (b.1.+b.2.+b.3.)00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.4-c.1)00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0978.047
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b) Dikompensasikan ke Masa Pajak .............. (karena pembetulan)00
c) Jumlah (a+b)00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0978.047
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0413.128
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar01.391.175

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 074/Acc-Plb/IX/2023 tanggal

Halaman 3 dari 28

01 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah

TN Uralan Menurut WP

1 Dasar Pengenaan Pejar:

2. Atas Penyerasan Barang dan Jasa yang Terutang PPM:

a.1 Penyerahan yang PPN nya harus ¢ Dungut send.a G:

a 2 PenyeteMian yang Dibebaskan cari Pengenaan PEN 20.678 884.68)

Jamin Penyerahan Barang dar Jasa yang Tenearg PEN 0 0608 984.689:

b. Atas Penyerahan Barang con Jasa yang Tider Terutang PPN 77 554.169

¢. Jemigh Seluruh Pernyerehas 20 726.535.869

2 Peng’ rungen PPN Kurang feyar:

2. Pajak Ketsaran yang harus diounguidibayar sendri 0} b. O <urang’ Pejak Masukan yong Ducat Ginerhin~qkan 0

C.J. 74h PPM Kurang Bayar 0

Do Sanks) Adavrierasi. Bunga Pasal :3 (2) KUP D

4 Jumah PPN yang Masih Harus D bayar a

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar b. Sanksi Bunga c. Sanksi Kenaikan978.047,00 413.128,00 0,000,00 0,00 0,00978.047,00 413.128,00 0,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar1.391.175,000,001.391.175,00

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 034/DDTC- 2C/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 09 September 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 034/DDTC-2C/IX/2024 tanggal 09 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024) tentang Keberatan Wajib Pajak

Halaman 4 dari 28

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 untuk Masa Pajak Januari 2021 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) a. bahwa Surat Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024

Halaman 5 dari 28

(Lampiran-A) sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024, yaitu sesuai tanggal Keputusan Keberatan tanggal 11 Juni 2024. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

c. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding, yaitu salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

4. Permohonan Banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

Halaman 6 dari 28

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;” bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”, sehingga ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

bahwa adapun jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 untuk Masa Pajak Januari 2021 bernilai nol/nihil atau sebesar Rp0,00. Oleh karenanya, pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yusuf Wangko Ngantung jabatan selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 197/Acc-Plb/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 (Lampiran-G) oleh Riki Gunawan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 10 tanggal 9 Januari 2024;

Halaman 7 dari 28

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 untuk Masa Pajak Januari 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 untuk Masa Pajak Januari 2021, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha KenaFiskusPembahasan Akhir
Pajak(Disetujui)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor000
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri09.780.4720
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN20.628.984.68022.438.880.87520.628.984.680
a.6.Jumlah20.628.984.68022.448.661.34720.628.984.680
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN77.554.18049.294.35077.554.180
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6. + b)20.706.538.86022.497.955.69720.706.538.860
d. d.1.Impor BKP000
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000

Halaman 8 dari 28

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha KenaFiskusPembahasan Akhir
Pajak(Disetujui)
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9.Jumlah000
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)0978.0470
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan000
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah000
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan000
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0978.0470
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)000
c. Jumlah000
4.PPN yang kurang dibayar (2.3 + 3.c)0978.0470
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0413.1280
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah0413.1280
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 +5.h)01.391.1750

2. Atas ketetapan dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 untuk Masa Pajak Januari 2021, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 074/Acc-Plb/IX/2023 tanggal 01 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Halaman 9 dari 28

NoUraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi yang diajukan keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Ekspor00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri09.780.4729.780.472
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN20.628.984.68022.438.880.8751.809.896.195
f. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN77.554.18049.294.35028.259.830
g. Jumlah seluruh Penyerahan20.706.538.86022.497.955.697
h. Atas Impor BKP/JKP
2Perhitungan PPN Kurang Bayar0978.047
3PPN yang kurang dibayar0978.047
5Sanksi administrasi0413.128
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar01.391.175

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut FiskusMenjadi (Rp)
Semula (Rp)SemulaDitambah/
(Rp)(Dikurangi)
(Rp)
a.PPN yang harus dibayar987.0470987.047
b.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP413.1280413.128
c.Jumlah pajak yang masih harus dibayar1.391.17501.391.175

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 10 dari 28

NoUraianMenurut
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang
Diajukan Banding
(Rp)
1.DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.780.47209.780.472
2.DPP PPN atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN22.438.880.87520.628.984.6801.809.896.195
3.DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN49.294.35077.554.18028.259.830

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

III.1 Latar Belakang Sengketa bahwa sebelum Pemohon Banding menjelaskan alasan Banding dari pokok-pokok sengketa di atas, perlu kira nya Pemohon Banding untuk menguraikan terlebih dahulu mengenai latar belakang pengajuan BandingatasKeputusanKeberatanNomorKEP- 00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 adalah sebagai berikut:

bahwa sebelum pengajuan Banding, Pemohon Banding diperiksa oleh KPPMadyaPalembangsesuaiSP2Nomor:PRIN- 00176/RIKSIS/KPP.0308/2022 tanggal 31 Oktober 2022. Kemudian, Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) menerbitkan Surat PemberitahuanHasilPemeriksaan(SPHP)Nomor:S- 00156/RIK.SIS/KPP.0308/2023 tanggal 29 Mei 2023. Berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas:

a. Koreksi atas Penyerahan BKP/JKP Terutang PPN

Berikut perincian Penyerahan BKP/JKP Terutang PPN:

 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Sendiri:

- Penjualan Karung BekasRp451.470.000

- Penjualan Lainnya (Barang Bekas)Rp239.851.750

- Pend. Sewa Ruko Sutamas PLBRp27.000.000 Halaman 11 dari 28

- Pend. Sewa Kantor PLBRp26.666.664

- Penjualan Kotoran AyamRp190.216.000

- Penjualan Inventory ObatRp49.941.638

- Penjualan Inventory PakanRp1.856.613.988 JumlahRp 2.841.760.040

Sehingga perhitungan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Sendiri adalah sebagai berikut:

-Menurut SPT/WPRp0

-Menurut PemeriksaRp2.841.760.040

-SelisihRp2.841.760.040  Penyerahan yang dibebaskan PPN:

- Penyerahan DOC dan Telur BibitRp 349.820.112.780

- Penjualan Ayam AfkirRp 31.414.207.650

- Penjualan Ayam Seleksi Masa

PertumbuhanRp54.509.485

- Penjualan Ayam Seleksi Masa

ProduksiRp504.760.770

- Pemakaian Sendiri untuk Pakan BuayaRp 13.047.695.428 JumlahRp 394.841.286.113

Bahwa sehingga perhitungan koreksi atas Penyerahan yang dibebaskan PPN adalah sebagai berikut:

-Menurut SPT/WPRp 349.820.112.780

-Menurut PemeriksaRp 394.841.286.113

-SelisihRp45.021.173.333  Penyerahan yang tidak terutang PPN:

- Penjualan Karung BekasRp451.470.000

- Penjualan Lainnya (Barang Bekas)Rp239.851.750

- Penjualan Kotoran AyamRp190.216.000

- Penjualan Ayam AfkirRp31.414.207.650

- Penjualan Ayam Seleksi Masa

PertumbuhanRp54.509.485

- Penjualan Ayam Seleksi Masa

ProduksiRp504.760.770 JumlahRp32.862.330.755

Penyerahan non-BKP/JKP:

- Penjualan Telur Broiler Konsumsi - Farm Rp584.284.900

- Penjualan Telur Broiler Konsumsi – HTC Rp110.438.000 Halaman 12 dari 28

- Penjualan Telur Broiler Limbah – HTCRp48.000.000 JumlahRp742.722.900

Sehingga perhitungan koreksi atas Penyerahan yang tidak terutang PPN adalah sebagai berikut:

-Menurut SPT/WPRp 33.605.053.655

-Menurut PemeriksaRp742.722.900

-SelisihRp 32.862.330.755 Sehingga perhitungan koreksi adalah sebagai berikut:

-Menurut SPT/WPRp 383.425.165.435

-Menurut PemeriksaRp 398.425.769.053

-SelisihRp 15.000.602.618 bahwa Pemeriksa melakukan koreksi tersebut di atas berdasarkan bukti yaitu pembukuan Pemohon Banding berupa buku besar tahun 2021 yang didukung buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan yang dipinjamkan Pemohon Banding selama proses pengujian. Berdasarkan bukti tersebut menunjukan bahwa terdapat penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak terutang PPN yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. PPN merupakan jenis pajak yang terkait objek bukan subjek seperti halnya PPh. Sehingga selama objek baik berupa barang dan/atau jasa yang diserahkan tidak termasuk negative list sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN, maka penyerahan tersebut terutang PPN. Selain itu, berdasarkan buku besar terdapat koreksi terhadap Penyerahan BKP yang dibebaskan dan tidak terutang PPN; bahwa atas Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan SPHP yang telah disampaikan, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 Nomor: 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023;

bahwa atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 Nomor: 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Keberatan Nomor 074/Acc-Plb/IX/2023 tanggal 01 September 2023.

Halaman 13 dari 28

Atas Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding menerbitkanKeputusanKeberatanNomorKEP- 00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang Menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding;

III.2 Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp9.780.472

III.2.1 Menurut Terbanding bahwa dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding (dalam hal ini Tim Peneliti Keberatan) berpendapat untuk mempertahankan koreksi pemeriksa atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa sesuai ketentuan dan data yang ada;

III.2.2 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas nilai koreksi atas DPP Penyerahan BKP/JKP yang harus dipungut sendiri sebesar Rp9.780.472. Adapun alasan dan argumentasi yang menjadi dasar penolakan tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman 14 dari 28

NoArgumentasiRef
1.Bahwa Penyerahan atas Sewa, Penjualan Persediaan Pakan, Karung Bekas, Persediaan Obat, Kotoran Ayam dan Penjualan Lainnya adalah Tidak Termasuk dalam rangka Kegiatan Usaha Wajib Pajak sehingga atas Penyerahan tersebut Tidak Memenuhi Persyaratan Objek PPN mengenai Penyerahan dilakukan dalam rangka Kegiatan Usaha atau PekerjaanIII.2.2.1
2.Bahwa Koreksi Terbanding Nyata-Nyata Bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang PPN Maupun Prinsip Dasar Pajak Pertambahan Nilai (PK- PM) karena Terbanding Hanya Melakukan Koreksi atas Penyerahan yang Terutang PPN Tanpa Menetapkan Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Berkenaan dengan Penyerahan TersebutIII.2.2.2

Berikut penjelasan atas masing-masing alasan ketidak setujuan Pemohon Banding di atas;

III.2.2.1 bahwa Penyerahan atas Sewa, Penjualan Persediaan Pakan, Karung

Bekas, Persediaan Obat, Kotoran Ayam dan Penjualan Lainnya adalah Tidak Termasuk dalam rangka Kegiatan Usaha Wajib Pajak sehingga atas Penyerahan tersebut Tidak Memenuhi Persyaratan Objek PPN mengenai Penyerahan dilakukan dalam rangka Kegiatan Usaha atau Pekerjaan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas penyerahan karung bekas dan lainnya, karena berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN diatur mengenai syarat penyerahan barang kena pajak yang terutang PPN, yakni:

“Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Halaman 15 dari 28

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

bahwa atas penyerahan sewa, penjualan kotoran ayam, penjualan karung bekas, dan barang bekas bukan merupakan penyerahan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding dapat menunjukkan alat bukti berupa Surat Keputusan Kepala BKPM, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Akta Perubahan Terakhir, dan Laporan Keuangan secara tegas membuktikan bahwa penyerahan ini bukan berasal dari kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan, terbukti bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah peternakan ayam pembibit dan menjual hasil produksinya berupa anak ayam usia sehari komersial (day-old chick final stock). Selanjutnya, merujuk pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) juga diketahui bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah di bidang Pembibitan dan Budidaya Ayam Ras. Hasil dari kegiatan usaha Pemohon Banding termasuk jenis BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang seluruhnya telah Pemohon Banding laporkan kewajiban perpajakannya. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan tidak tercantum sama sekali kegiatan sewa ruko, penjualan persediaan obat, karung bekas, dan penjualan lainnya sebagai kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa adapun kegiatan kegiatan Penyerahan atas Sewa, Penjualan Persediaan Pakan, Karung Bekas, Persediaan Obat, Kotoran Ayam dan Penjualan Lainnya adalah kegiatan tambahan diluar dari kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding berupa pembibitan dan penjualan anak ayam usia sehari tetap berjalan

Halaman 16 dari 28

meskipun kegiatan berupa sewa, penjualan persediaan obat, penjualan karung bekas, dan lainnya tidak Pemohon Banding lakukan;

bahwa pendapat Terbanding yang masih mempertahankan pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa terdapat DPP Penyerahan yang dianggap belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Januari s.d Desember 2021 sebesar Rp2.841.760.040 adalah pendapat yang bertentangan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga pendapat tersebut tidak memenuhi syarat sebagai suatu objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN, yaitu penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding. Dengan kata lain, dikarenakan penjualan lain-lain yang menjadi sumber selisih ini tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding maka atas penyerahannya tidak termasuk sebagai penyerahan yang terutang PPN;

III.2.2.2 bahwa Koreksi Terbanding Nyata-Nyata Bertentangan dengan

Ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang PPN Maupun Prinsip Dasar Pajak Pertambahan Nilai (PK-PM) karena Terbanding Hanya Melakukan Koreksi atas Penyerahan yang Terutang PPN Tanpa Menetapkan Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Berkenaan dengan Penyerahan Tersebut;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pembibitan dan budidaya ayam yang mana hasil dari kegiatan usaha tersebut adalah anak ayam usia sehari (Day Old Chick) dan penetasan telur ayam; bahwa atas hal tersebut, tentunya penyerahan atas hasil usaha Pemohon Banidng merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut dengan PP 81/2015) berikut:

Halaman 17 dari 28

“Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan”

bahwa oleh karena penyerahan yang Pemohon Banding lakukan merupaakan penyerahan BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP yang di atas penyerahannya dibebaskan dari PPN tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. Mengacu pada hal tersebut, atas seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh tidak dapat dikreditkan dan telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Masa. Bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan yang Pemohon Banding lakukan secara tidak langsung telah dibenarkan oleh Terbanding mengingat tidak adanya koreksi Pajak Masukan yang Terbanding lakukan;

bahwa dalam kasus ini, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp2.841.760.040 atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, akan tetapi disisi lain, Terbanding tidak dapat menetapkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN tersebut. Pasal 9 ayat (2) UU PPN, menyatakan bahwa: “2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan

Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa koreksi Terbanding yang sangat tidak konsisten dengan perlakuan kredit Pajak Masukan atas penyerahan yang Pemohon Banding lakukan. Dalam hal ini, seharusnya Terbanding menetapkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terkait penyerahan terutang PPN yang dikoreksi oleh Terbanding. Pemohon Banding tentu keberatan apabila Pajak Masukan atas peny;erahan yang menjadi koreksi Terbanding tetap tidak dapat dikreditkan;

Halaman 18 dari 28

bahwa apabila Terbanding menetapkan PPN terutang atas penyerahan yang Pemohon Banding lakukan maka Terbanding harus pula menentukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN menyatakan bahwa:

“5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain

melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

6) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (5) dan (6) UU PPN menyatakan bahwa: Pasal 5

Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 6

Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan

Halaman 19 dari 28

Peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.” bahwa ketentuan di atas memperjelas bahwa perlakuan pengkreditan Pajak Masukan hanya diberlakukan atas penyerahan yang terutang PPN, akan tetapi sebaliknya apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN maka PKP tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan kredit Pajak Masukan atas penyerahan yang dilakukan. Untuk mendukung ketentuan tersebut, UU PPN secara jelas memberikan pedoman untuk menetapkan bagian penyerahan yang terutang PPN, yakni dengan melihat penyerahan yang terutang dari Pembukuan ataupun berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun maksud UU PPN memberikan pedoman dalam menghitung penyerahan yang terutang PPN adalah dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada PKP;

bahwa berlandaskan pada penjelasan di atas, apabila Terbanding menetapkan penyerahan yang terutang PPN, akan tetapi Terbanding tidak menetapkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berkenaan dengan penyerahan sebagaimana dimaksud maka dapat dinyatakan bahwa koreksi Terbanding nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena Terbanding tidak memberikan kepastian kepada Pemohon Banding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa apabila Penyerahan yang dianggap belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN yang DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Januari s.d Desember 2021 sebesar Rp Rp2.841.760.040 ditetapkan sebagai penyerahan yang terutang PPN maka Terbanding harus menetapkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN tersebut. Faktanya, seluruh Pajak Masukan atas perolehan BKP yang Pemohon Banding laporkan tidak ada satupun yang dikoreksi oleh

Halaman 20 dari 28

Terbanding dari yang sebelumnya sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding nyata-nyata tidak dapat dibenarkan karena tidak memenuhi syarat sebagai suatu objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2), (5), dan (6) UU PPN, sehingga sudah sepatutnya dibatalkan;

III.3 Koreksi atas DPP PPN atas Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp1.809.896.195

III.3.1 Menurut Terbanding bahwa dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding (dalam hal ini Tim Peneliti Keberatan) berpendapat untuk mempertahankan koreksi pemeriksa atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa sesuai ketentuan dan data yang ada;

III.3.2 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas DPP PPN atas Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp1.809.896.195. Adapun alasan dan argumentasi yang menjadi dasar penolakan tersebut adalah sebagai berikut:

III.3.2.1 Atas Penyerahan Ayam Afkir dan Ayam Seleksi ini Semula

Diperuntukkan untuk Penyerahan Day Old Chick (DOC) dan Telur Tetas yang atas Penyerahannya Dibebaskan atau Tidak Terutang PPN sehingga Pajak Masukannya Tidak Dapat Dikreditkan, sejalan dengan hal tersebut, Penyerahan Ayam Afkir Dan Ayam Seleksi ini Tidak Dikenakan PPN karena Memenuhi Pengecualian Pengenaan PPN atas Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Tidak Diperjual Belikan sesuai Pasal 16D jo. Pasal 9 Ayat (8) Huruf b UU PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Peneliti Keberatan penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Terbanding menetapkan sanksi administrasi berupa denda

Halaman 21 dari 28

Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Pemohon Banding dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa bila ayam afkir dan ayam seleksi dianggap sebagai BKP yang dibebaskan dari PPN, hal tersebut masih mengindikasikan bahwa sebetulnya atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi terutang PPN namun dibebaskan. Akan tetapi, Pemohon Banding tetap konsisten dengan perlakuan Pemohon Banding terhadap penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi pada tiap tahunnya, yang mana Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi ini dikarenakan ayam afkir dan ayam seleksi diperoleh dan digunakan untuk menghasilkan penyerahan yang tidak terutang pajak atau dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa untuk menentukan perlakuan PPN atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi, Pemohon Banding merujuk pada ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN jo. Pasal 9 ayat (8) huruf "b" Undang-Undang PPN, yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 16D UU PPN beserta penjelasannya mengatur bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Penjelasan:

Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.

Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan

Halaman 22 dari 28

huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.”

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16D UU PPN diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupak aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud alam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

Ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya mengatur bahwa:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Bahwa merujuk pada ketentuan 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya di atas bahwa meskipun suatu pengeluaran memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran

Halaman 23 dari 28

dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Bahwa terpenuhinya ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN terkait penyerahan aktiva Pasal 16D, sehingga penyerahan atas ayam afkir dan ayam seleksi tidak terutang PPN mudahnya dapat merujuk pada tabel berikut:

Kutipan Pasal 16D jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPNFakta Penyerahan Ayam Afkir dan Ayam SeleksiKesimpulan Berdasarkan Pasal 16D jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN
Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf bPenyerahan ayam afkir dan ayam seleksi menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pemohon Banding, karena penjualan Pemohon Banding adalah atas DOC dan telur tetasPenyerahan ayam afkir dan ayam seleksi memenuhi ketentuan penyerahan Pasal 16D yang dikenakan PPN
Pengecualian dikenakannya PPN bagi penyerahan aktiva Pasal 16D berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:
Penyerahan atas BKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang berkenaan dengan pengeluaran untuk perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahaPenyerahan ayam afkir dan ayam seleksi semula berkenaan dengan penyerahan DOC dan telur tetas, yang mana pengeluaran terkait mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahaPenyerahan ayam akfir dan ayam seleksi semula berkenaan dengan penyerahan DOC dan telur tetas yang meski atas pengeluaran terkait memiliki hubungan dengan kegiatan usaha, Pajak

Halaman 24 dari 28

Masukan tidak dapat dikreditkan karena DOC dan telur tetas dibebaskan dari pengenaan PPN
Penyerahan atas BKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan NilaiPenyerahan ayam afkir dan ayam seleksi semula berkenaan dengan penyerahan DOC dan telur telas yang dibebaskan dari pengenaan PPN (tidak terutang PPN)Penyerahan ayam akfir dan ayam seleksi semula berkenaan dengan penyerahan DOC dan telur tetas yang atas pengeluarannya diperuntukan bagi penyerahan yang tidak terutang PPN, sehingga Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan

bahwa berdasarkan uraian tabel di atas, jelas bahwa penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi ini memenuhi ketentuan penyerahan aktiva menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang Pajak Masukan untuk memperoleh dan memeliharanya tidak dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi ini tidak dikenakan PPN karena memenuhi pengecualian pengenaan PPN atas aktiva Pasal 16D;

bahwa oleh karena itu, ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN ini tidak hanya melarang pengkreditan Pajak Masukan terkait perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha saja, tetapi juga melarang pengkreditan Pajak Masukan terkait perolehan BKP/JKP yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak

Halaman 25 dari 28

meskipun Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa mengingat ayam afkir dan ayam seleksi digunakan dalam kegiatan usaha untuk menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan aktiva ini tidak dapat dikreditkan karena tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa adapun untuk lebih memahami apa itu ayam afkir dan ayam seleksi mengapa disebut sebagai aktiva yang untuk tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan bagaimana alur penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

1. Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pembibitan dan budidaya ayam yang mana hasil dari kegiatan usaha tersebut adalah anak ayam usia sehari (Day Old Chick) dan penetasan telur ayam. Bahwa penyerahan atas hasil usaha Pemohon Banding merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16B UU PPN jo. PP-81/2015;

2. Untuk mendapatkan DOC dan telur tetas, Pemohon Banding melakukan pembelian Parent Stock dari pihak afiliasi dengan skema;

Pembelian Parent Stock  dibesarkan  menghasilkan telur (telur
tetas)  menghasilkan DOC Final Stock (DOC yang akan dijual).

3. Berdasarkan skema di atas, dapat dilihat bahwa perolehan Parent Stock dilakukan untuk menghasilkan DOC Final Stock serta telur tetas yang akan dijual, yang mana atas penyerahan produk tersebut termasuk BKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

4. Pada prosesnya untuk menghasilkan DOC Final Stock serta telur tetas yang akan dijual, DOC Parent Stock yang dibesarkan ada yang

Halaman 26 dari 28

menjadi ayam afkir dan ayam seleksi yang kemudian juga diperjualbelikan oleh Pemohon Banding;

5. Untuk menghasilkan DOC Final Stock serta telur tetas, Pemohon Banding menggunakan, memperoleh, atau memelihara barang kena pajak lain dan/atau jasa kena pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal, termasuk menggunakan, memperoleh, atau memelihara ayam afkir dan ayam seleksi ini;

6. Ayam Afkir merupakan Parent Stock yang sudah berusia 64-66 minggu, dengan tingkat produksi telur bibit/tetas yang rendah sehingga kemudian dijual karena sudah tidak memenuhi kebutuhan standar produksi;

7. Ayam Seleksi merupakan merupakan Parent Stock yang tidak lolos seleksi pada saat masa growing (belum menghasilkan telur) dikarenakan kondisi ayam yang kurang baik atau karena error sex (jenis kelamin yang tidak jelas) sehingga kemudian dijual (proses seleksi biasanya dilakukan pada usia sekitar 18 minggu yang mana usia produksi biasanya sekitar 24 minggu);

8. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa pengeluaran untuk perolehan DOC Final Stock dan telur tetas yang akan dijual Pemohon Banding merupakan pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sehingga atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Hal ini sebagaimana yang dimaksud Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

9. Bahwa seluruh Pajak Masukan atas pengeluaran Pemohon Banding untuk memperoleh DOC dan telur tetas, serta untuk memperoleh dan memelihara ayam afkir dan ayam seleksi, merupakan Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

10. Bahwa seluruh Pajak Masukan atas pengeluaran Pemohon Banding untuk memperoleh DOC dan telur tetas, serta untuk memperoleh dan memelihara ayam afkir dan ayam seleksi, tidak

Halaman 27 dari 28

dikreditkan karena berkaitan dengan penyerahan DOC dan telur tetas yang tidak terutang PPN;.

11. Dalam artian, meskipun Pajak Masukan atas pengeluaran Pemohon Banding untuk memperoleh DOC dan telur tetas, serta untuk memperoleh dan memelihara ayam afkir dan ayam seleksi, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, namun Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak;

12. Bahwa pengeluaran untuk memperoleh dan memelihara ayam afkir dan ayam seleksi karena ayam-ayam tersebut adalah bagian dari proses kegiatan Pemohon Banding untuk menghasilkan produk utama Pemohon Banding yakni DOC dan telur tetas yang layak untuk dijual;

13. Dengan demikian, atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi ini tidak terutang PPN selaras dengan tidak dikreditkannya Pajak Masukan atas pengeluaran untuk memperoleh dan memelihara ayam afkir dan ayam seleksi tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan atas ketentuan perpajakan di atas, maka alasan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga seharusnya atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN;

III.3.2.2 Koreksi Terbanding Tidak Tepat dengan Menganggap Bahwa

Pemusnahan Bangkai Ayam dengan cara Dimakan Buaya sebagai Pemakaian Sendiri karena Faktanya atas Bangkai Ayam yang Dimusnahkan ini Sama Sekali Sudah Tidak Dapat Digunakan dan Tidak Ditujukan untuk Kepentingan Pengusaha, Pengurus, atau Karyawan sehingga Tidak Memenuhi Definisi Pemakaian Sendiri sebagaimana Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN bahwa pemberian bangkai ayam kepada buaya untuk dimusnahkan sama sekali tidak memenuhi definisi pemakaian sendiri sebagaimana

Halaman 28 dari 28

diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN. Definisi Pemakaian Sendiri sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN adalah sebagai berikut: “(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena

Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

................

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d:

“Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.”

Berdasarkan pada pengertian pemakaian sendiri dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, pemakaian sendiri yang termasuk penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Kemudian, atas bangkai ayam ini pun tidak memenuhi kriteria sebagai barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri karena faktanya bangkai ayam itu tidak diproduksi baik oleh Pemohon Banding ataupun pihak lain;

Bahwa yang dianggap Terbanding pemakaian sendiri adalah bangkai ayam yang sama sekali sudah tidak dapat digunakan dan bernilai. Untuk itu, tidak tepat jika pemberian bangkai ayam kepada buaya untuk dimusnahkan dianggap sebagai penyerahan barang kena pajak berupa pemakaian sendiri karena:

1. Bangkai ayam tidak dipakai untuk kepentingan pengusahan sendiri karena sudah tidak dapat digunakan;

2. Bangkai ayam tidak dipakai oleh pengurus;

3. Bangkai ayam tidak dipakai oleh karyawan;

4. Bangkai ayam diberikan kepada buaya untuk dimusnahkan.

Halaman 29 dari 28

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa pemberian bangkai ayam kepada buaya murni ditujukan untuk pengelolaan limbah ayam yang sudah mati. Bahwa Pemakaian sendiri seharusnya adalah atas penyerahan barang kena pajak yang masih dapat “dipakai” atau “digunakan”. Untuk itu, Terbanding keliru jika menganggap ayam yang sudah mati (bangkai ayam) masih dapat “dipakai” atau “digunakan” untuk kepentingan pengusahan sendiri. Tidak ada kepentingan bagi pengusaha, pengurus, dan karyawan atas bangkai ayam karena sudah tidak layak dan tidak bernilai. Jadi, dapat ditekankan bahwa koreksi Terbanding ini sangat tidak relevan dengan fakta bahwa tidak ada pihak yang mau memakai atau menggunakan bangkai ayam;

bahwa selanjutnya, jika Terbanding menganggap terdapat pemakaian sendiri atas bangkai ayam yang diberikan kepada buaya karena buaya ditujukan untuk mendapatkan penghasilan, maka anggapan Terbanding sama sekali tidak dapat dibenarkan. Faktanya buaya yang terdapat pada penangkaran Pemohon Banding semata-mata ditujukan untuk pemusnahan bangkai ayam dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial;

bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya koreksi Terbanding yang menganggap bahwa pemusnahan bangkai ayam sebagai penyerahan Barang Kena Pajak berupa pemakaian sendiri adalah sangat keliru dan tidak dapat dibenarkan;

III.4 Koreksi atas DPP PPN atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar

Rp28.259.830

III.4.1 Menurut Terbanding bahwa dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan (Lampiran- H), Terbanding (dalam hal ini Tim Peneliti Keberatan) berpendapat untuk mempertahankan koreksi pemeriksa atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa sesuai ketentuan dan data yang ada.;

Halaman 30 dari 28

III.4.2 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas DPP PPN atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp28.259.830. Adapun alasan dan argumentasi yang menjadi dasar penolakan tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa atas koreksi DPP PPN atas penyerahan yang tidak terutang PPN untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 adalah sebesar Rp32.862.330.755. Adapun koreksi ini merupakan reklas dari koreksi DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, yang dilakukan oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding atas penyerahan pada koreksi a quo merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN, sebagaimana yang dijelaskan poin III.2 dan III.3 di atas;

bahwa adapun rincian nilai penyerahan yang tidak terutang PPN menurut Pemohon Banding dan Terbanding untuk Masa Januari s.d Desember 2021 adalah sebagai berikut:

UraianPemohon BandingTerbanding
Penjualan Karung Bekas451.470.0000
Penjualan Lainnya (Barang Bekas)239.851.7500
Penjualan Kotoran Ayam190.216.0000
Penjualan Ayam Afkir31.414.207.6500
Penjualan Ayam Seleksi Masa Pertumbuhan54.509.4850
Penjualan Ayam Seleksi Masa Produksi512.075.8700
TOTAL32.862.330.7550

bahwa berdasarkan tabel di atas, Terbanding melakukan reklas atas penjualan-penjualan a quo sebagai DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan DPP PPN yang PPN-nya dibebaskan dengan perincian sebagai berikut:

a. Penjualan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri menurut Terbanding Halaman 31 dari 28

UraianNilai
Penjualan Karung Bekas451.470.000
Penjualan Lainnya (Barang Bekas)239.851.750
Penjualan Kotoran Ayam190.216.000

b. Penjualan yang PPN-nya Dibebaskan menurut Terbanding

UraianNilai
Penjualan Ayam Afkir31.414.207.650
Penjualan Ayam Seleksi Masa Pertumbuhan54.509.485
Penjualan Ayam Seleksi Masa Produksi512.075.870

bahwa adapun terkait alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas reklas yang Terbanding lakukan dapat dilihat pada penjelasan poin III.2 dan III.3 di atas;

bahwa dengan demikian, atas koreksi Terbanding yang melakukan reklas atas penyerahan yang seharusnya tidak terutang PPN sebagai DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan DPP PPN yang PPN-nya dibebaskan adalah sangat keliru dan tidak dapat dibenarkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, Terbanding secara nyata-nyata telah keliru dikarenakan penyerahan atas sewa, penjualan persediaan pakan, karung bekas, persediaan obat, kotoran ayam, dan penjualan lainnya adalah tidak termasuk dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas Penyerahan tersebut tidak memenuhi persyaratan Objek PPN mengenai Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

3. Atas koreksi DPP atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, Terbanding nyata-nyata telah keliru dikarenakan aktiva berupa ayam afkir

Halaman 32 dari 28

dan ayam seleksi diperoleh dan digunakan untuk menghasilkan penyerahan yang tidak terutang pajak atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan terkait aktiva berupa ayam afkir dan ayam seleksi ini tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf ‘b’ UU PPN dan Penjelasannya. Oleh karena itu, penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi merupakan penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan yang dikecualikan dari pemungutan PPN berdasarkan Pasal 16D UU PPN;

4. Atas koreksi DPP atas Penyerahan yang tidak Terutang PPN merupakan reklas dari koreksi DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, yang dilakukan oleh Pemeriksa. Bahwa menurut Pemohon Banding atas penyerahan a quo yang dikoreksi Terbanding merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN. Oleh karena itu, atas koreksi Terbanding yang melakukan reklas tersebut adalah sangat keliru dan tidak dapat dibenarkan.

V. JUMLAH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENURUT

PEMOHON BANDING bahwa adapun rincian perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianWajib Pajak
(dalam Rupiah)
1.Dasar Pengenaan Pajak: a. Ekspor b. Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN f. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN0 0 0 0 20.628.984.680 77.554.180

Halaman 33 dari 28

No.UraianWajib Pajak
(dalam Rupiah)
g. Jumlah seluruh Penyerahan Atas Impor BKP/JKP20.706.538.860
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar a. PPN Keluaran yang yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi: b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan c. Dibayar dengan NPWP sendiri d. Jumlah0 0 0 0
3.Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
4.PPN yang kurang dibayar0
5.Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024;

4. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 untuk Masa Pajak Januari 2021;

Halaman 34 dari 28

5. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 199/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 20 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

KETENTUAN FORMAL

Persyaratan formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding nomor 034/DDTC- 2C/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 09 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;v
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;v
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;v
e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelasv
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024v
g.Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024;v
h.Bukti Pembayaran;

Halaman 35 dari 28

Untuk tahun pajak 2020 dan seterusnya
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaanv
i.Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Yusuf Wangko Ngantung selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding:
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;v
j.Penandatanganan surat banding
- Berkedudukan di Indonesiav
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak kecuali Majelis Hakim berpendapat lain; URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 Masa Pajak Januari 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang nomor LAP-00096/RIKSIS/KPP.0308/2023 tanggal 15 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 36 dari 28

Jumlah Rupiah Menurut
NoUraianWajib PajakPemeriksa
1.Dasar Pengenaan Pajak
e. Ekspor00
f. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri09.780.472
g. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
h. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN20.628.984.68022.438.880.875
g. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN77.554.18049.294.350
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f)20.706.538.86022.497.955.697
Jumlah seluruh penyerahan20.706.538.86022.497.955.697
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
f. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri0978.047
g. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.4. Jumlah (b.1.+b.2.+b.3.)00
h. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
i. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.4-c.1)00
j. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0978.047
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
d) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
e) Dikompensasikan ke Masa Pajak .............. (karena pembetulan)00
f) Jumlah (a+b)00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0978.047
5.Sanksi administratif:
b. Bunga Pasal 13 (2) KUP0413.128
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar01.391.175

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 074/Acc-Plb/IX/2023 tanggal 01 September 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang berdasarkan LPAD nomor FORM- 05004673/BPS/KPP.030803/2023 tanggal 14 September 2023;

bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakSKPPeneliti Keberatan
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor000
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri09.780.4729.780.472
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
e. Penyerahan yang dibebaskan dar pengenaan PPN20.628.984.68022.438.880.87522.438.880.875

Halaman 37 dari 28

f. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN77.554.18049.294.35049.294.350
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)20.706.538.86022.497.955.69722.497.955.697
Jumlah seluruh penyerahan20.706.538.86022.497.955.69722.497.955.697
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri0978.047978.047
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak masukan yang dapa diperhitungkant 000
b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.4. Jumlah (b.1.+b.2.+b.3.)000
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.4-c.1)000
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0978.047978.047
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak............... (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0978.047978.047
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0413.128413.128
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar01.391.1751.391.175

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Halaman 38 dari 28

NoUraianMenurut SPT (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)Jumlah yang disengketakan (Rp)
1DPP PPN atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri09.780.47209.780.472
2DPP PPN atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN20.628.984.68022.438.880.87520.628.984.6801.809.896.195
3DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN77.554.18049.294.35077.554.18028.259.830

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana diungkapkan dalam Surat Banding Nomor 034/DDTC-2C/IX/2024 tanggal 09 September 2024;

Menurut Terbanding a. Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp9.780.472.

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Jumlah yang disengketakan (Rp)
(1)(2)(3)(4) = (2)-(3)
09.780.47209.780.472

1) Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

(1) Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Halaman 39 dari 28

(2) Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

(1) Pasal 3A

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

(2) Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

Halaman 40 dari 28

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1):

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang atau jasa yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan c. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

(3) Pasal 4A ayat (2) dan (3):

- ayat (2), bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. dihapus;

b. dihapus;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

Halaman 41 dari 28

- ayat (3), bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. dihapus;

b. dihapus;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. jasa keagamaan;

g. dihapus;

h. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

i. dihapus;

j. dihapus;

k. dihapus;

l. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;

n. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah

Halaman 42 dari 28

dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

o. dihapus;

p. dihapus;

q. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah (4) Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9):

- ayat 2, bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

- ayat 9, bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini;

c) Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, menyatakan bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan perpajakan;

2) Data dan Fakta a) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi tersebut di atas berdasarkan bukti yaitu pembukuan Pemohon Banding berupa buku besar tahun 2021 yang didukung buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan yang dipinjamkan Pemohon Banding selama proses

Halaman 43 dari 28

pengujian. Berdasarkan bukti tersebut menunjukkan bahwa terdapat penyerahan barang dan Jasa;

bahwa PPN merupakan jenis pajak yang terkait objek bukan subjek seperti halnya PPh. Sehingga selama objek baik berupa barang dan/atau jasa yang diserahkan tidak termasuk negative list sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN, maka penyerahan tersebut terutang PPN. Selain itu, berdasarkan buku besar terdapat koreksi terhadap Penyerahan BKP yang dibebaskan dan tidak terutang PPN;

b) bahwa terkait koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.780.472,00 dan terutang PPN sebesar Rp978.047,00 (1) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding menetapkan ada Pajak Keluaran dan tidak ada Pajak Masukan sehingga penetapan PPN terutang tersebut di atas tidak sesuai prinsip PM-PK. Tidak ada penetapan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terkait perolehan ruko, penjualan karung bekas, kotoran ayam, dan penjualan barang bekas tersebut;

b. sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPN bahwa syarat terutangnya PPN adalah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha, dengan demikian jelas bahwa sewa ruko, penjualan karung bekas, penjualan persediaan obat dan penjualan lainnya bukan kegiatan usaha Wajib Pajak sehingga tidak memenuhi syarat terutangnya PPN;

c. bahwa sewa ruko, penjualan karung bekas, penjualan persediaan obat dan penjualan lainnya bukan kegiatan usaha Wajib Pajak jika mengacu pada KLU yang diterbitkan KPP yaitu Kode KLU 01461 - Pembibitan dan Budidaya Ayam Ras Pedaging, sehingga tidak memenuhi syarat terutangnya PPN sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN;

Halaman 44 dari 28

(2) Hasil Penelitian Terbanding a. bahwa Terbanding menetapkan ada Pajak Keluaran dan tidak ada Pajak Masukan sehingga penetapan PPN terutang tersebut di atas tidak sesuai prinsip PM-PK, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Pasal 3A Undang-Undang PPN, menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan/ekspor BKP dan/atau JKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN;

2) Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN, menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

3) berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa salah satu sebab terjadinya pengenaan PPN apabila terdapat penyerahan/ekspor BKP dan/atau JKP yang dilakukan Pengusaha;

4) bahwa tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang PPN yang menyatakan pengenaan PPN terutang pada Pajak Keluaran hanya terjadi jika ada Pajak Masukan;

b. sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPN bahwa syarat terutangnya PPN adalah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha, dengan demikian jelas bahwa sewa ruko, penjualan karung bekas, penjualan persediaan obat dan penjualan lainnya bukan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat terutangnya PPN, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan penelitian data buku besar terkait pencatatan akun pendapatan sewa ruko, penjualan karung bekas, penjualan persediaan obat dan penjualan lainnya, diketahui transaksi tersebut merupakan transaksi penyerahan yang rutin terjadi karena dilakukan dari masa Januari sd Desember 2021 berdasarkan data GL Pemohon Banding,

Halaman 45 dari 28

sehingga dapat disimpulkan atas penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding;

2) bahwa penyerahan barang dan/atau jasa atas pendapatan sewa ruko, penjualan karung bekas, penjualan inventory dan penjualan lainnya termasuk dalam pengertian penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN;

c. bahwa sewa ruko, penjualan karung bekas, penjualan persediaan obat dan penjualan lainnya bukan kegiatan usaha Pemohon Banding jika mengacu pada KLU yang diterbitkan KPP yaitu Kode KLU 01461 - Pembibitan dan Budidaya Ayam Ras Pedaging, sehingga tidak memenuhi syarat terutangnya PPN sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN, antara lain menyatakan bahwa penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang atau jasa yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan c. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

2) berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha, antara lain menyatakan bahwa salah satu fungsi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) digunakan untuk kepentingan administrasi data Wajib Pajak, antara lain pengelompokan Wajib Pajak berdasarkan kegiatan ekonomi;

3) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui fungsi KLU hanya sebagai sarana administratif pengelompokan Wajib

Halaman 46 dari 28

Pajak dan bukan menjadi dasar untuk menentukan kegiatan usaha yang sebenarnya dari Wajib Pajak;

d. bahwa Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyatakan bahwa atas penjualan pakan tidak terutang PPN, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) berdasarkan hasil pengujian, Pemohon Banding melakukan penerimaan uang sehubungan dengan penjualan persediaan obat dan persediaan pakan yang dicatat dengan langsung mengkredit akun aset persediaan yang bersangkutan. Penjualan inventory tersebut merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN dan seharusnya dipungut sendiri oleh Pemohon Banding. Penjualan persediaan tersebut juga dapat dilihat dalam buku besar Pemohon Banding berupa penjualan persediaan obat dan persediaan pakan;

2) berdasarkan Pasal 16D Undang Undang PPN, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

3) sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang Undang PPN, dinyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. huruf b, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

b. huruf c, perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

4) berdasarkan ketentuan di atas, diketahui bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan merupakan penyerahan yang dikenakan PPN.

Halaman 47 dari 28

Tidak dikenakan PPN dengan syarat atas penyerahan aktiva tersebut pajak masukannya tidak dapat dikreditkan karena pengeluaran perolehan BKP/JKP tersebut sebelumnya, tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

5) dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang menyatakan penjualan persediaan pakan tidak terutang PPN tidak tepat, karena:

- berdasarkan Pasal 16D UU PPN jelas diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;

- kegiatan penjualan persediaan pakan yang dilakukan Pemohon Banding memiliki hubungan dan keterkaitan dengan kegiatan usaha dan pekerjaan Wajib Pajak sebagai budidaya ayam ras pedaging, menjual DOC (ayam usia sehari), dan menjual telur bibit boiler;

3) Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp 9.780.472 telah tepat, karena:

a) penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding berupa penjualan karung bekas, kotoran ayam, persediaan obat, barang bekas dan pendapatan sewa ruko merupakan penyerahan barang dan jasa kena pajak, yang diserahkan di dalam daerah pabean dan penyerahannya dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN;

b) penjualan persediaan pakan merupakan penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan memiliki hubungan dan keterkaitan dengan kegiatan usaha dan pekerjaan

Halaman 48 dari 28

Pemohon Banding sehingga atas penyerahannya terutang PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN;

c) penyerahan barang dan jasa sebagaimana tersebut di atas merupakan penyerahan barang dan jasa yang tidak terdapat dalam daftar negative list sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) Undang-Undang PPN sehingga merupakan objek PPN dan dikenakan PPN;

b. Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp1.809.896.195

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Jumlah yang disengketakan (Rp)
(1)(2)(3)(4) = (2)-(3)
20.628.984.68022.438.880.87520.628.984.6801.809.896.195

1) Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

(1) Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Halaman 49 dari 28

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

(1)Pasal 1A ayat (1) huruf d:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

(2) Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

(3)Pasal 16B ayat (1) huruf b:

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.

Halaman 50 dari 28

(4)Pasal 16D:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

c) Pasal 1 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:

(1) Pasal 1:

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pasal 2:

Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Halaman 51 dari 28

2) Data dan Fakta a) bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa, diperoleh informasi sebagai berikut:

(1) berdasarkan hasil pengujian, Terbanding melakukan koreksi penyerahan yang dibebaskan PPN Masa Pajak Januari 2021 atas:

- Penjualan ayam afkir sebesar: Rp 1.140.720.950

- Penjualan ayam seleksi sebesar: Rp 75.063.380

- Pemakaian sendiri ayam mati sebesar :Rp 594.111.865

- Total koreksi: Rp 1.809.896.195 (2) nilai penjualan ayam afkir dan seleksi tersebut diperoleh Terbanding dari pos penghasilan luar usaha pada pembukuan Pemohon Banding;

(3) nilai pemakaian sendiri ayam mati sebagai pakan buaya tersebut diperoleh Terbanding dari pos biaya deplesi dan biaya ayam mati pada pembukuan Pemohon Banding;

b) bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan antara Terbanding dengan Pemohon Banding, diperoleh informasi sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding keberatan atas pos penjualan ayam afkir/seleksi dan biaya ayam mati dianggap sebagai penyerahan yang dibebaskan PPN;

(2) penjualan ayam afkir dan seleksi bukan merupakan hewan ternak sehingga tidak memenuhi kriteria penyerahan yang dibebaskan PPN;

(3) bahwa kegiatan pemusnahan ayam mati sebagai pakan buaya bukan termasuk pemakaian sendiri karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) UU PPN;

c) bahwa terkait koreksi penyerahan ayam afkir sebesar Rp1.140.720.950 dan ayam seleksi sebesar Rp75.063.380:

(1) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi dengan alasan sebagai berikut :

Halaman 52 dari 28

a. Pemohon Banding menyatakan ayam afkir dan seleksi bukan merupakan kriteria hewan ternak yang diatur dalam UU PPN dan ketentuan pelaksanaannya;

b. bahwa Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyatakan atas jumlah koreksi penjualan ayam afkir sebesar dan ayam seleksi tersebut, Terbanding tidak memberikan sanggahan atas setiap alasan dan peraturan perundang- undangan yang Pemohon Banding kemukakan dalam Surat Tanggapan SPHP maupun saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

c. berdasarkan Pasal 16D Undang Undang PPN, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

(2) Hasil Penelitian Terbanding a. berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi tersebut di atas berdasarkan bukti yaitu pembukuan Pemohon Banding berupa buku besar tahun 2021 yang didukung buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan yang dipinjamkan Pemohon Banding selama proses pengujian. Berdasarkan bukti tersebut menunjukkan bahwa terdapat penyerahan barang dan Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. PPN merupakan jenis pajak yang terkait objek bukan subjek seperti halnya PPh. Sehingga selama objek baik berupa barang dan/atau jasa yang diserahkan tidak termasuk negative list sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN, maka penyerahan tersebut terutang PPN;

Halaman 53 dari 28

b. bahwa Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyatakan ayam afkir dan seleksi bukan merupakan kriteria hewan ternak yang diatur dalam UU PPN dan ketentuan pelaksanaannya, dapat dijelaskan sebagai berikut :

1) berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, antara lain menyatakan bahwa BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

2) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN, antara lain menyatakan bahwa ternak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3) sesuai lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN, dinyatakan bahwa daftar rincian ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain adalah sebagai berikut:

4) berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa ayam afkir dan seleksi merupakan jenis komoditi unggas sehingga memenuhi kriteria sebagai ternak yang atas penyerahannya dibebaskan PPN;

Halaman 54 dari 28

Na. ROMOTDITI | PIEMISISS JENIS BARANG

2. | Ungeus (ayam, ILK, pu dan lata

Tian) .

i Unggans .- Tanpa dislah | - Unggas hidup

Poo j

. Disenatecliha, » WKearlesiss clined rae Kiat Inai i | | eVitsewesituleciia, | nei Aelimgpita / hoki.

! Kel / pocatercagesady, teriiasik jeroan clit

I | Death sega | Atilang

; | dyaveviprtita Teka

5) Terbanding telah melakukan penelitian dokumen sumber dasar koreksi Pemeriksa, diketahui terdapat penghasilan penjualan ayam afkir dan seleksi yang telah dicatat dalam pos penghasilan luar usaha pada buku besar Pemohon Banding. Berikut printscreen buku besar Pemohon Banding:

Row Labels Sum of Nilai Penyerahan Barang/Jasa

PENJUALAN AYAM APR IR 31 H4 207.650

PERHUALAL AYAM SELEKSI - MS PERTUMELHAN 54 505.485

PERU GLAM AYAM SELEKSI - MS, PRICES] S04. 760.770

Grand Total 31.573.47 7.3905

Sel ee a I re:

an A5

Ea wa aan DA aa ea P

BEM AL Aye STK OS DEic i-s.in0

TER Lake. NW ASAK SELES EG oc TET lle Piel bir aon Pn naa Pe

An aa aa EA sp sion) pe ee area ee [we eee PO

[pe ye oe Ee PSE an Na

AU, LL ::

ES ETD

"lar Els i av7 e835 c. bahwa Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyatakan atas koreksi penjualan ayam afkir dan ayam seleksi tersebut, Terbanding tidak memberikan sanggahan atas setiap alasan dan peraturan perundang-undangan yang Pemohon Banding kemukakan dalam Surat Tanggapan SPHP maupun saat

Halaman 55 dari 28

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Terbanding telah melakukan penelitian terkait dokumen- dokumen pemeriksaan yang diberikan KPP, diketahui bahwa jumlah koreksi penyerahan yang dibebaskan PPN telah dikemukakan Terbanding pada SPHP dan telah terdapat tanggapan Pemohon Banding dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Berikut printscreen SPHP dan Risalah Pembahasan:

ae KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ba en DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Wr up } KANTOR WILAYAH OJP SUMSEL DAN KEP. BABE! is Fy Bh KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PALEMBANG

Nomar: 8B EA PISA RRP 2 ru 2023 vafart Shanigpak Base

Us errparann bana on

Faqerabavil Fleearabeercek aban dont Hata ewe rt inser cud

Fovepraaudes eh Chater Que Pamap nian

PT VISTA AGUNG RE MANA

KOMPELL K PUK? BUTA MASS I BOP KARNA

HAC PA BAY OI RT OP RA OSE AL ANC D0 CG

TE BAK ROA BALE MH ANC) BUMA TEA DL AT AM

-

Pn, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIS INDONESIA aed Tani TEA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

APY ay KANTOR WILAYAH DJP SUMSEL DAN KEP. BABEL

De OA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PALEMBANG

™ " PE ena aa TER he PLAN AN AT ma an pd

SRR ra La EN gon Te ee et

RISALAH PEMBAHASAN

Menur Sip PRIN UD! AORIKSISKPP UNP OP? tanggal 31 Chobe: sor?

Noms SPP Den,bapan - tinggal

Mena Vly Ojak PT VISTA AGUAS? KENLANA

NEW 01.237 561 Gdn oun

Arad KOMPLER RUKO ROTA NAS J. LUE KARNII HATTA NOU TPT NET Tol DEA ALANIS ALANG

LLGAR KOTA PAI TIANG BUMATI RAB: LAYAN -

Kasi dat Tatu Pajak . ITA - ika

1) Dasar Koroksi pemeriksa pajak yang lorcantum datam SPHP

Berdasarkan hasil pengujar terhatap DM Penyerahan Barang Dan Jasa dismpulkar bahwa I'dapat koreksi sebesar

KP1SAMMP602 616,00 dergan rncian sebagar beneut ro KA TT) HURT so .

UAHA Fd AIR 0 BME ESA KOREXSI

Penang HEH: ‘

DA Ekepor ee £ hi 1

© 82 Tenyerahan yang DPtatya baris : Pa eee ca BEAN cg CHE

Ah Pergutaran yang BPKaryat | mo 3 TT

-. APU Pegal KAS FN _. | _. . 0

44 Ponyorahan yang SPh-nys uda ai u 1

AS Bee griaten pang belek 915 112,789, Dad AKI ds Poe th

Cut pe report PING k

MO pak Mae tang BPH A ok ST MG

: Sarna ore yet 0. 01416 ABBA 398426 PegOBI| oo 1.000 FOZ ATH.

Halaman 56 dari 28

la Koreksi CPP Koreksi CPP Koreksi C2?

Penyerahan Penyerahan Penyerahan

Na Uraian Res, PAN cibebsekan PEN Kanada

1 Januari S780 272 1.209.892 .79¢ -25 255830

é Fesman BE ara 1240 202 90° -1£3,240,.200

? Marat 1218115 Banana kental 125,077 A0

£ Zpril PER LTE aral ang -110,030.570 bd Mei S272 222 2.325.042 305 “8.208 7d 200

2 Juni TEL 7fS Bira STT 28S -Td ES3 000

7 Juli 222.200 472 1235223 M8 -2.271 880 400

2 Agustus TT 222 PIL 128 288 “PT 272250

3 Septemser 27748 722 2290411 fee -2¢,¢82 250

15 Oktaser 1.288.205 275 PAT DIE STS “23 17 0 70E

11 Haven ser 21.122 873 2208278 923 -14.002 222 350

1z Desam ser PLATE 207 1555825815 -237 SES200

Jumlah 28544.760.040 45024473.533 “32,062,330, 755

Penyerahan BKP/JKP Terutang PPN

Penjualan Karung Bekas Rp 451,470,000

Penjualan Lainnya Rp 239,851,750

Pend. Sewa Ruko Sutamas PLB Rp 27,000,000

Pend, Sewa Kantor PLB Rp 26, 666.564

Penjualan Ketoran Ayam Rp 190,216,000

, Penjualan Inventory Rp 1,906, 555.626

Rp 2,841,760,040

IPenyerahan BKPJJKP yang Dibabaskan PPN

Penyerahan DOC dan Telur Bibit Rp 549 620, 112,780

I penjualan Ayam Afkir Rp 31,414 207,650

PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PERTUMBUHAN Rp 54 509.485

PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PROCUKSI Rp 504, 760,770

Pemakaian Sendii untuk Pakan Buaya Rp 13,047 695.423

Rp 394,841,2865,113

Penyerahan non-BKP/JKP

PENJUALAN TELUR BROILER KONSUMSI - FARM Rp 584,284,900

PENJUALAN TELUR BROILER KONSUMSI - HTC Rp 110,438,000

PENJUALAN TELUR BROILER LIMBAH - HTC Rp 48,000,000

Rp so 742,722,900

Rincian Penjualan Inventory adalah sebagai berikut:

Pemeriksa melakukan koexsi tersebut di atas berdasarkan buki yaitu pembukuan Wajib Pajak berupa buku besar tahun 2021 yang didukung buku, calatar, danfalaw dokumen yang menjadi dasa’ pembukuan yang dipinjarikan Waflo Pajax #elama proses pengujian,

Berdasarkan bukti tersebut menuniukkan bahwa 'erdapal penyerahan: barang dan jasa yang dilakukan oleh Wa'b Palak terulang

PPN yang belum dilapcikan o:eh Wajb Pajak, PPN merupakan jeris pajak yang terkail objek buran sutjek seperi hahya PPh.

Sehingga selama objek baik berupa barang danvatay jasa yang di serahkan #dax lerrasuk negatve fst sebagaimana dialur dalam

Pasa’ 4A, aya! (2) dan (3) UU PPN, maka penyerahan lersahut ‘andang PPM. Selain iu, berdasarkan buku besar terdapat koreksi lerhadap Penyerahan BKP yang dibebaskan dan tidak terutang PPN

Halaman 57 dari 28

Pena hua Pasal 4 ayat (1) WU FPN

- Pasal 1? ayat (UU KUP

- Pasal S GU PPN std La UU No? Tahun 2021

. Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU FPN stdtd YU No. 4 Tanun 2021

Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Jumlah sebesar Rp. 15.060 602.818 disimpulkan Pemeriksa sebagai Dasar Pergenaar Pajak Masa Pajak Januar - Cesember 2021,

Kami tidak seluju, kesimpulan dan koreksi tersebut karena" a) mergacu pada Pasal 1 UU PPN oahwa yang dir axsud dengan Dasar

Pengenaan Pajak adalah Harga Jual, Penggantian, can‘a‘ay Nitai Impor, sementara dalam SPHP (dak aca perjelasan mengenal adanya bukli yang memasikan jumlah sebesar Rp15.090 602 1800 sebagai Harga sal, Penggantian, danfatau Nilat Impor senngga didak ada dan jamlah tersebul danggapictetapkan sebagai Dasar Pengenaan Fax, b} dalam SPHP tidak menyebutkan siapa saja pihak-pihak sebagai Pembel. Barang Kera Pajak tersesut seh ngga tidak ada dasa” jumlah tersebul d.angyap sebagai penyerahan Barang Kera Pajak: c) kalaupur jumlab tersebul Ganggap sebagai penyerahan BXP, maka hal tersebut dak mempuryai Jasar yang «at mengingat dalem SPHP tidak menentukan saat terutangnya PPN atas setiap penyerahar Barang Kena

Fajak

Pendapat Pomariksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Tim permenksa pajak mcmpe'tahankan suliruh koreksi sebagaimana yang tercantum dalam SPHP. Koreksi d lakukan berdasarkan bukli berupa buku besar dan bukli pendukung yang disampaixan oleh Wajid Pajak dalam proses pengujian Dalam buku besar secara finch menyelaskar. tentang tanggal, lawan transaksi, nila transaks, kelerargar. dan dala lainnya Halha leisebul dapat menjawab berapa Dasar Pergenaan Pajak, kapan saat terutangnya FPN, dan sihak-p:hiak sebagai perbe'l AKPIKP,

- bahwa berdasarkan keterangan dari dokumen tersebut di atas, Terbanding telah menyimpulkan bahwa Terbanding telah memberikan sanggahan atas tanggapan dari Pemohon Banding pada saat SPHP;

d. bahwa Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyatakan penjualan ayam afkir dan seleksi tidak dipungut PPN sesuai Pasal 16D Undang-Undang PPN karena ayam seleksi tersebut merupakan aktiva (mesin produksi) yang tujuan semula perolehannya tidak untuk diperjualbelikan, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) berdasarkan Pasal 16D Undang Undang PPN, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

2) sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang Undang PPN, dinyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

Halaman 58 dari 28

- huruf b, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

- huruf c, perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

3) berdasarkan ketentuan di atas, diketahui bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan merupakan penyerahan yang dikenakan PPN. Tidak dikenakan PPN dengan syarat atas penyerahan aktiva tersebut pajak masukannya tidak dapat dikreditkan karena pengeluaran perolehan BKP/JKP tersebut sebelumnya, tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

4) dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang menyatakan penjualan ayam afkir dan seleksi tidak terutang PPN berdasarkan Pasal 16D UU PPN tidak tepat, karena:

- berdasarkan Pasal 16D UU PPN jelas diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;

- kegiatan penjualan ayam afkir dan ayam seleksi yang dilakukan Pemohon Banding memiliki hubungan dan keterkaitan dengan kegiatan usaha dan pekerjaan Pemohon Banding sebagai budidaya ayam ras pedaging, menjual DOC (ayam usia sehari), dan menjual telur bibit boiler;

- penjualan ayam afkir dan ayam seleksi tersebut rutin dilakukan oleh Pemohon Banding;

d) bahwa terkait koreksi pemakaian sendiri (ayam mati sebagai pakan buaya) sebesar Rp594.111.865,00:

Halaman 59 dari 28

(1) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi pemakaian sendiri (ayam mati sebagai pakan buaya) dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa tidak tepat menganggap ayam mati yang pemusnahannya dimakan buaya sebagai pemakaian sendiri, karena tidak memenuhi ketentuan Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN;

b. bahwa bangkai ayam tidak termasuk dalam Pasal 16B UU PPN maupun dalam PP 81 Tahun 2015 dan perubahannya maupun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 yang selanjutnya diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017;

(2) Hasil Penelitian Terbanding a. bahwa Terbanding telah melakukan penelitian kembali dokumen sumber dasar koreksi Pemeriksa, diketahui terdapat biaya yang terkait dengan farm buaya yang telah dicatat dalam pos biaya usaha Pemohon Banding, dengan rincian data berikut:

Uraian BiayaNilai (Rp)
Biaya Ayam Mati dalam masa pertumbuhan341.831.804
Biaya Deplesi252.280.061
Jumlah594.111.865

b. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak tepat menganggap ayam mati yang pemusnahannya dimakan buaya sebagai pemakaian sendiri, karena tidak memenuhi ketentuan Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, dapat Terbanding tanggapi dan jelaskan sebagai berikut :

a. Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

b. Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pemakaian sendiri adalah

Halaman 60 dari 28

pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

c. bahwa ayam mati yang digunakan Pemohon Banding untuk pakan buaya memenuhi kriteria:

- sebagai pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri; dan

- sebagai barang produksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN;

d. Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan ayam mati sebagai pakan buaya termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak berupa pemakaian sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN;

c. bahwa Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyatakan bangkai ayam tidak termasuk dalam Pasal 16B UU PPN maupun dalam PP 81 Tahun 2015 dan perubahannya maupun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 yang selanjutnya diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, dapat dijelaskan sebagai berikut :

1) Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN, mengatur bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, antara lain menyatakan bahwa BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari

Halaman 61 dari 28

pengenaan PPN meliputi ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

3) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN, antara lain menyatakan bahwa ternak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

4) sesuai lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN, dinyatakan bahwa daftar rincian ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain adalah sebagai berikut:

KU KOMODITI PROSES JENIS BARANG

B0 Unggas (ayam, itik,

Dpuvuh dan lain lane

1 i koe

: I- Unggas - Tanpa diolak: | - Unggas hidup :

Disernleslih, Makara char aieon karkas, dikersilikaati, semar cling Aher,

: Patuh Jeong, termasuk jeroan dan

Oo bentuk seat tulang i Inai beku

5) berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa ayam afkir dan seleksi merupakan jenis komoditi unggas sehingga memenuhi kriteria sebagai ternak yang atas penyerahannya dibebaskan PPN;

Halaman 62 dari 28

3) Tanggapan Terbanding a) Koreksi penyerahan ayam afkir sebesar Rp1.140.720.950 dan ayam seleksi sebesar Rp75.063.380

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan ayam afkir dan seleksi bukan merupakan kriteria hewan ternak yang diatur dalam UU PPN dan ketentuan pelaksanaannya, dapat dijelaskan sebagai berikut :

a. berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, antara lain menyatakan bahwa BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

b. berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN, antara lain menyatakan bahwa ternak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

c. sesuai lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN, dinyatakan bahwa daftar rincian ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain adalah Unggas (ayam, itik, puyuh dan lain-lain);

d. Terbanding berpendapat koreksi atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi tersebut di atas telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga

Halaman 63 dari 28

Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut dan tidak mempertimbangkan alasan banding Pemohon Banding;

2. Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 16D Undang Undang PPN, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c, dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. berdasarkan Pasal 16D Undang Undang PPN, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

b. sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang Undang PPN, dinyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

- huruf b, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

- huruf c, perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

c. berdasarkan ketentuan di atas, diketahui bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan merupakan penyerahan yang dikenakan PPN. Tidak dikenakan PPN dengan syarat atas penyerahan aktiva tersebut pajak masukannya tidak dapat dikreditkan karena pengeluaran perolehan BKP/JKP tersebut sebelumnya, tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau perolehan dan pemeliharaan

Halaman 64 dari 28

kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan penjualan ayam afkir dan seleksi tidak terutang PPN berdasarkan Pasal 16D UU PPN tidak tepat, karena:

1) berdasarkan Pasal 16D UU PPN jelas diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;

2) kegiatan penjualan ayam afkir dan ayam seleksi yang dilakukan Pemohon Banding memiliki hubungan dan keterkaitan dengan kegiatan usaha dan pekerjaan Pemohon Banding sebagai budidaya ayam ras pedaging, menjual DOC (ayam usia sehari), dan menjual telur bibit boiler;

3) penjualan ayam afkir dan ayam seleksi tersebut rutin dilakukan oleh Pemohon Banding;

b) Koreksi pemakaian sendiri (ayam mati sebagai pakan buaya) sebesar Rp594.111.865:

1. bahwa Pemohon Banding yang menyatakan tidak tepat menganggap ayam mati yang pemusnahannya dimakan buaya sebagai pemakaian sendiri, karena tidak memenuhi ketentuan Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, dapat Terbanding tanggapi dan jelaskan sebagai berikut :

a. Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

b. Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

Halaman 65 dari 28

c. bahwa ayam mati yang digunakan Pemohon Banding untuk pakan buaya memenuhi kriteria:

- sebagai pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri; dan

- sebagai barang produksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN;

d. Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan ayam mati sebagai pakan buaya termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak berupa pemakaian sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN;

2. bahwa Pemohon Banding menyatakan bangkai ayam tidak termasuk dalam Pasal 16B UU PPN maupun dalam PP 81 Tahun 2015 dan perubahannya maupun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 yang selanjutnya diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN, mengatur bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

b. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, antara lain menyatakan bahwa BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

c. berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor

Halaman 66 dari 28

dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN, antara lain menyatakan bahwa ternak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

d. sesuai lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN, dinyatakan bahwa daftar rincian ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain adalah Unggas (ayam, itik, puyuh dan lain-lain);

e. Terbanding berpendapat koreksi pemakaian sendiri (ayam mati sebagai pakan buaya) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut dan tidak mempertimbangkan alasan banding Pemohon Banding;

c) bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp1.809.896.195 telah tepat karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut dan tidak mempertimbangkan alasan banding Pemohon Banding;

c. Koreksi DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp28.259.830

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Jumlah yang disengketakan (Rp)
(1)(2)(3)(4) = (2)-(3)
77.554.18049.294.35077.554.18028.259.830

1. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN atas Penyerahan Barang dan jasa yang Tidak Terutang PPN Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp28.259.830;

Halaman 67 dari 28

2. bahwa dalam pengajuan permohonan keberatan sebelumnya, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN tersebut;

3. Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN berdasarkan pemeriksaan data penjualan pada General Ledger Pemohon Banding. Berdasarkan data tersebut, untuk Masa Pajak Januari 2021 menurut Terbanding penyerahan yang tidak terutang PPN hanya sebesar Rp49.294.350 berupa penjualan telur broiler. Sedangkan atas selisihnya sebesar Rp28.259.830 sebagaimana yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN menurut Terbanding bukan penyerahan yang tidak terutang PPN. Pemohon Banding tidak memberikan perincian dan dokumen pendukung bahwa selisih tersebut merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN;

4. bahwa sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Karena sengketa penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN tidak diajukan keberatan atau tidak dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan, maka menurut Terbanding sengketa tersebut bukan merupakan objek sengketa pemeriksaan pada tingkat banding;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan:

a. Surat banding nomor 034/DDTC-2C/IX/2024 tanggal 9 September 2024 tidak memenuhi ketentuan formal, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul:

a. Menolak permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

Halaman 68 dari 28

b. Tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 Masa Pajak Januari 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.237.961.6-

308.000/0012379616308000, NITKU 0012379616308000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 181/DDTC-2C/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024;, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding Terbanding dengan tanggapan sebagai berikut:

1. ASPEK PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

1.1. Menurut Terbanding bahwa dalam Surat Uraian Banding (selanjutnya disebut dengan SUB), Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan kutipan sebagai berikut:

SUB Terbanding halaman 2 bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak kecuali Majelis Hakim berpendapat lain.

1.2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Halaman 69 dari 28

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa merujuk pada Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut.

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”

bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan banding melalui E-Tax Court pada tanggal 9 September 2024 atas Keputusan Terbanding KEP- 00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024. Untuk itu, pengajuan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Bahwa kemudian berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa:

“Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.”

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding bersamaan dengan Surat ini juga melampirkan tanda terima dan tanggal diterima surat keputusan yang Pemohon Banding ajukan Banding. Maka dari itu, pengajuan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat menerima pengajuan banding Pemohon Banding;

Halaman 70 dari 28

2. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 2.1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

NoUraianHasil Keputusan KeberatanKoreksi yang Diajukan Banding
PemohonKeputusanSelisih
BandingKeberatan
(a)(b)(c) = (b) – (a)(d)
1DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri09.780.4729.780.4729.780.472
2DPP PPN atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN20.628.984.68022.438.880.8751.809.896.1951.809.896.195
3DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN77.554.18049.294.35028.259.83028.259.830

2.1Sengketa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus

Dipungut Sendiri Sebesar Rp9.780.472

2.1.1Menurut Terbanding bahwa data dan fakta serta tanggapan Terbanding sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 199/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 20 November 2024;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.780.472;

Halaman 71 dari 28

bahwa Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Permohonan Banding Nomor: 034/DDTC- 2C/IX/2024 tanggal 9 September 2024. Tanpa bermaksud mengurangi dalil dan argumentasi sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada Surat Permohonan Banding, berikut Pemohon Banding sampaikan pokok-pokoknya alasan permohonan banding sekaligus membantah pendapat Terbanding dalam SUB-nya;

2.1.2.1bahwa atas Penyerahan Sewa Ruko, Penjualan Persediaan Pakan,

Penjualan Karung Bekas, Penjualan Persediaan Obat, Penjualan Kotoran Ayam, dan Penjualan Lainnya Tidak Memenuhi Syarat Penyerahan yang Terutang PPN karena Tidak Dilakukan Dalam Rangka Kegiatan Usaha Pemohon Banding melainkan Dilakukan Hanya Jika Terdapat Permintaan Dari Pihak Ketiga

Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat Terbanding dalam SUB- nya yang menyatakan hal berikut:

“1) bahwa berdasarkan penelitian data buku besar terkait pencatatan akun pendapatan sewa ruko, penjualan karung bekas, penjualan persediaan obat dan penjualan lainnya, diketahui transaksi tersebut merupakan transaksi penyerahan yang rutin terjadi karena dilakukan dari masa Januari sd Desember 2021 berdasarkan data GL Pemohon Banding, sehingga dapat disimpulkan atas penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding.

2) bahwa penyerahan barang dan/atau jasa atas pendapatan sewa ruko, penjualan karung bekas, penjualan inventory dan penjualan lainnya termasuk dalam pengertian penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang PPN.”

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan budidaya ayam ras pedaging dan petelur untuk menghasilkan anak ayam usia sehari (DOC) dan telur tetas. Kegiatan usaha Pemohon Banding ini dapat dibuktikan dengan Surat

Halaman 72 dari 28

Keterangan Terdaftar (SKT) yang menunjukan bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Pembibitan dan Budidaya Ayam Ras Pedaging;

ft a KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

TA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

NA fl KAN TOR WILAYAH DJP SUMSEL DAN KEP. BABEL

1— KAP MADYA PALEMBANG ee MAMA AR PAC

TRUL POM CPEs IG AR PAR MATA RAFI SITUS apes [ule ga ig

LAWAN IN ERAAS DAN AL LAH KAIN BAAK SA 9S mw www

SURAT. KETERANGAN | ERDARTAR

STA OK TAPI OF KP.650312018

Sesuai dengan Pasa. 2 ayal (1) dan Pasal 2 ayat fl; UU No. G Tahun 1933 tentang Ketentuan

Umum dar Tata Cara Perpajakan sokaga mara Ig ah diapah derakhir dangan MU No, 16 Tanun 2009 dan Peraturan Direkiae Jenteral Pajak Komar PER-20/P4!2013 sebagaimana telah dubah teraxtur dengan PER.38P, 2013, dengan ani chierangkan Yahwa -

1. Nama 1 PY. VISTA AGUNG KENCANA

2. Hoemor Pokok Waub Pajak (4 Pave 191 237.964.6-308.000 homo: Induk Kependudukan (MIKA a

3. Klas'ikasi Lapangan Usaha (KLUj Utama: 01451 - PEMBIBITAN DAN BLDIDAYA AYAM

RAS PEDASING

4, Algmat 1 KOMPLEK RUKO SUTA MAS JL SOEKARNO

HATTA NO. GOG RT. O27 RY. boa

KARYA BARU ALANG ALANG LEBAR

KOTA PALEMBANG SUMATERA SELATAN -

5. Kategen: Badan

6. Tanggai Mulai Terdaftar . 22 Okicber 1554

7. Kewajiban Pajak :

PRPa Send ci: Pemstongan dan Pemungutan PPh.

kl PPh Pasa. 25 fv] PPn Pasa’ 4 ayat (2)

LI PPh Pasal 25 OF le) PPh Pasal is

[¥] PPh Pasal 74 [vl PPh Pasal 19 te) FPP tinal [¥) PPh Pasal 2

1 Per Pasal 22

PRS, lo SPA Pasa' 29

[¥l PPh Pasar 26

1) Pemungulan PPN

LI PPN Kegiatan Membangun

Sendin

Telah tergatiay pada admurustrasi kari terh tung sejak 22 Oklober 1994.

bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding juga jelas diuraikan kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi bidang usaha budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging, telur konsumsi, dan lainnya, pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) Day Old Chick (DOC). Dalam Laporan Keuangan 2021 diketahui hasil penjualan Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman 73 dari 28

12. PENJUALAN - NETG

AKU an tarde can

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 2020

Telur ulas “D3 952.555 780 a4.021 437 Fat

Total 344 450.557.550 285.847.746.770 bahwa berdasarkan SKT dan hasil penjualan neto dalam Laporan Keuangan 2021, terlihat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah budidaya ayam ras untuk menghasilkan DOC (anak ayam usia sehari) dan telur tetas, yang hal tersebut juga tercermin dari pendapatan utama yang diperoleh Pemohon Banding;

bahwa adapun berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN diatur mengenai syarat penyerahan barang kena pajak yang terutang PPN, yakni:

“Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

e. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

f. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

g. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan h. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas dapat dibuktikan bahwa penjualan lain-lain yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPN jelas diatur bahwa syarat penyerahan yang terutang PPN harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha;

bahwa adapun penjualan persediaan pakan, penjualan karung bekas, penjualan persediaan obat, penjualan kotoran ayam dan penjualan lainnya adalah kegiatan tambahan diluar dari kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding berupa pembibitan

Halaman 74 dari 28

dan penjualan anak ayam usia sehari (DOC) tetap berjalan meskipun kegiatan berupa penjualan persediaan pakan, penjualan karung bekas, penjualan persediaan obat, penjualan kotoran ayam dan penjualan lainnya tidak Pemohon Banding lakukan;

bahwa Pemohon Banding telah menyusun tabel rincian transaksi yang mendetailkan kegiatan berupa penjualan persediaan pakan, penjualan karung bekas, penjualan persediaan obat, penjualan kotoran ayam dan penjualan lainnya. Tabel ini menunjukkan bahwa transaksi-transaksi tersebut tidak Pemohon Banding lakukan secara berkesinambungan/ rutin;

ja av sar

Januari | S3082s0| | Poo)

Februari | | 1125000| —— 204022s0

Maret | | | mn3ssss

April [| 316250| 318000001

Me PT

Juni | 28283800| | 115.064.000 | 3.989.000

Jai | 733.500] 54.3 74.000 | 157.370.750

Agustus | | tco00.000 JO

September} | 1a99s00| 20.78.00]

Oktober | 1.820.340.953| 161620000| 2.172.500)

November | 1.it6.750/ | 75,538,000

Desember | 1287985| 235992000| | 2.954.000 bahwa berdasarkan data yang disajikan dalam tabel tersebut, dapat dilihat bahwa penyerahan barang-barang tersebut tidak menjadi bagian dari kegiatan operasional rutin Pemohon Banding. Penyerahan hanya dilakukan apabila terdapat surplus dan adanya permintaan dari pihak ketiga. Perlu dicatat bahwa mayoritas transaksi ini dilakukan dengan orang pribadi bukan dengan badan;

bahwa lebih lanjut, bahwa ketiadaan transaksi-transaksi tersebut tidak menghambat kelangsungan operasional utama Pemohon Banding. Bahwa kegiatan berupa penjualan persediaan pakan, penjualan karung bekas, penjualan persediaan obat, penjualan kotoran ayam dan penjualan lainnya bukan merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding. Dengan demikian, atas penyerahan BKP/JKP a quo tidak memenuhi salah satu syarat kumulatif penyerahan yang terutang PPN

Halaman 75 dari 28

sebagaimana diatur Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, karena penyerahannya dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan;

bahwa baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding tidak dapat menunjukkan alat bukti yang mampu membuktikan bahwa penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;

2.1.2.2bahwa Berdasarkan Alat Bukti berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Laporan Keuangan terkait Kegiatan Usaha Pemohon Banding, atas Selisih Ekualisasi yang Menjadi Sumber Koreksi adalah Tidak Termasuk dalam rangka Kegiatan Usaha Pemohon Banding sehingga atas Selisih Ekualisasi tersebut Tidak Memenuhi Persyaratan Objek PPN mengenai Penyerahan dilakukan dalam rangka Kegiatan Usaha atau Pekerjaan; bahwa faktanya, kegiatan usaha Pemohon Banding berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Terdaftar dan Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:

1) Dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar), dijelaskan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding adalah 01461, yaitu pembibitan dan budidaya ayam ras pedaging;

Halaman 76 dari 28

LS KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

AA) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

NAM i KANTOR WILAYAH DJP SUMSEL DAN KEP. BABEL

— KPP MADYA PALEMBANG

ALTAR MATAN WS MALE AANG

TELEPON CT LIGA PARE MT OA INTI FE SITUS wae pase Gd

LAVADAN INFURYA4Y DAN AI LAH KERING PALAK DA 1122739

PRA ep at papan aa

SURALKETERANGAN TERDAFTAR

S-140K TYP OU KP.0B04:2018

Sesuai dengan Pisa Dayat (15 dar Pasal Dayat (di GU Mo 6 Tahun 1983 lontang Ketentuan

Umam dan Tat Cara Perpajakan sebaga mara leah diayah torakbir dengan UU Ng. 16 Tanun 2009 dan Peraturan Direstui Jenderal Pajak Komar PER-20-P2018 sebagaimana telah ILuban teraktur dengan PER-381P, 2019, dengan ini dilerapgkan pala -

1. Nama . PT. VISTA AGUNG KENCANA

2, Nomar Pokok Waub Parak (MPAYP3 1 01.237.961.6-208 000 hemor Induk Keoendidoikan INIKS an

3. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Ltama : 01461 - PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA AYAM eas Mem see

4. Alamat | KOMPLEK RUKO SUTA MAS JL SOEKARNO

HATTA NO. CC9 RT, O27 RW. G08

KARYA BARU ALANG ALANG LEBAR

KOTA PALEMBANG SUMATERA SELATAN -

5 Kategon : Badan

6. Tanggal Mulai Terda'tar . #2 Okteber Wags

7, Kewajiban Pajak :

PPh Send i: Pemstongan dan Pemungutan PPh.

[¥] PPh Pasi, 25 fey) PPn Pasal 4 ayat (2)

D1 PPP Pasal 25 GPPT Tel PPh Pasal 15

[¥] PPn Pasal 2G [vl PPh Pasal 19

'v) PPP inal [vy PPh Pasal 2? i. PPh Pasal 22

PRN. el PPn Pusu’ 24

[vl PPh Pasa 26

L1 Femungulan PPN (1 PPM Kegiatan Membangun

Sendiri

Te-ah terdattar pada administrasi kari tert tung sejak 22 Oxlober 198d,

2) Dalam Laporan Keuangan, dapat dilihat di bagian “Umum” bahwa ruang lingkup kegiatan usaha Perusahaan antara lain meliputi peternakan ayam pembibit dan menjual hasil produksinya berupa anak ayam usia sehari dan telur tetas;

12, PENJUALAN - NETO

AKLD Ir? lea: gai

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 2020

Asas aya Lig senar 24° 475. 523.770 181.848.3058 982

Telur elas 102 962 933.780 a2 20 Ast a2

Total 344.460.857.550 285.847 746.770 bahwa berdasarkan alat bukti berupa surat yaitu SKT dan Laporan Keuangan di atas, terbukti bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pembibitan dan budidaya ayam yang mana hasil dari kegiatan usaha tersebut adalah anak ayam usia sehari (Day Old Chick) dan

Halaman 77 dari 28

penetasan telur ayam. Hasil dari kegiatan usaha Pemohon Banding ini termasuk jenis BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang seluruhnya telah Pemohon Banding laporkan kewajiban perpajakannya. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan tidak tercantum sama sekali kegiatan sewa, penjualan barang bekas, penjualan karung bekas, dan penjualan kotoran ayam sebagai kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terbukti bahwa DJP telah mengakui dan menetapkan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pembibitan dan budidaya ayam ras, yang mana atas penjualan dari kegiatan usaha tersebut adalah termasuk penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

Bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan penghasilan lain-lain merupakan transaksi yang terjadi berkesinambungan adalah pendapat yang bertentangan dengan alat bukti yang Pemohon Banding sampaikan di atas berupa SKT dan Laporan Keuangan mengenai kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan kata lain, berdasarkan alat bukti di atas, penghasilan lain-lain yang menjadi sumber selisih ini adalah tidak termasuk dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;

2.1.2.3Atas Koreksi Penjualan Persediaan Pakan merupakan Penjualan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan yang Pajak Masukan atas Perolehan Aktiva Ini Tidak Dapat Dikreditkan, Oleh Karena Itu, atas Penyerahannya Memenuhi Pengecualian Penyerahan yang Tertutang PPN sebagaimana Ketentuan Pasal 16D UU PPN jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat Terbanding dalam SUB-nya yang menyatakan hal berikut:

“penjualan persediaan pakan merupakan penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan memiliki hubungan dan keterkaitan dengan kegiata usaha dan pekerjaan Pemohon Banding sehingga atas penyerahaannya

Halaman 78 dari 28

terutang PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN.”

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan untuk Masa Januari-Desember Tahun 2021 sebesar Rp1.856.613.988, dengan argumentasi sebagai berikut:

Koreksi Terbanding nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan Pasal 16D UU PPN. Faktanya, aktiva yang Pemohon Banding jual tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Pasal 16D UU PPN beserta penjelasannya mengatur bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Penjelasan:

Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.

Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan;” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16D UU PPN diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, kecuali atas penyerahan aktiva yang

Halaman 79 dari 28

Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya mengatur bahwa:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

c. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

d. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya di atas bahwa meskipun suatu pengeluaran memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Halaman 80 dari 28

bahwa oleh karena itu, ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN ini tidak hanya melarang pengkreditan Pajak Masukan terkait perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha saja, tetapi juga melarang pengkreditan Pajak Masukan terkait perolehan BKP/JKP yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak meskipun Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pajak Masukan atas perolehan aktiva ini tidak Pemohon Banding kreditkan karena perolehannya diperuntukan bagi penyerahan yang tidak terutang PPN (penjualan DOC dan telur tetas). Untuk itu, atas penyerahan aktiva berupa persediaan pakan ini memenuhi pengecualian penyerahan aktiva Pasal 16D sebagaimana ketentuan Pasal 16D UU PPN jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

Dengan demikian, koreksi Terbanding nyata-nyata tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga sudah sepatutnya dibatalkan;

2.1.2.4Koreksi Terbanding Nyata-Nyata Bertentangan dengan Ketentuan

Peraturan Perundang-undangan tentang PPN Maupun Prinsip Dasar Pajak Pertambahan Nilai (PK-PM) karena Terbanding Hanya Melakukan Koreksi atas Penyerahan yang Terutang PPN Tanpa Menetapkan Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Berkenaan dengan Penyerahan Tersebut;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pembibitan dan budidaya ayam yang mana hasil dari kegiatan usaha tersebut adalah anak ayam usia sehari (Day Old Chick) dan penetasan telur ayam; bahwa atas hal tersebut, tentunya penyerahan atas hasil usaha Pemohon Banding merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang

Halaman 81 dari 28

Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut dengan PP 81/2015) berikut:

“Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

b. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan” bahwa oleh karena penyerahan yang Pemohon Banding lakukan merupakan penyerahan BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP yang di atas penyerahannya dibebaskan dari PPN tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. Mengacu pada hal tersebut, atas seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh tidak dapat dikreditkan dan telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Masa. Bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan yang Pemohon Banding lakukan secara tidak langsung telah dibenarkan oleh Terbanding mengingat tidak adanya koreksi Pajak Masukan yang Terbanding lakukan.

bahwa dalam kasus ini, Terbanding melakukan koreksi untuk Januari s.d Desember 2021 sebesar Rp2.841.760.040 atas penyerahan yang terutang PPN, akan tetapi disisi lain, Terbanding tidak dapat menetapkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN tersebut. Pasal 9 ayat (2) UU PPN, menyatakan bahwa:

“2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.” Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa koreksi Terbanding yang sangat tidak konsisten dengan perlakuan kredit Pajak Masukan atas penyerahan yang Pemohon Banding lakukan. Dalam hal ini, seharusnya Terbanding menetapkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terkait penyerahan terutang PPN yang dikoreksi oleh Terbanding. Pemohon Banding tentu keberatan apabila Pajak Masukan

Halaman 82 dari 28

atas penyerahan sebesar Rp2.841.760.040untuk Januari s.d Desember 2021 yang menjadi koreksi Pemeriksa tetap tidak dapat dikreditkan;

bahwa apabila Terbanding menetapkan PPN terutang atas penyerahan yang Pemohon Banding lakukan maka Terbanding harus pula menentukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN menyatakan bahwa:

“5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

1) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (5) dan (6) UU PPN menyatakan bahwa: Pasal 5

Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.

Halaman 83 dari 28

Pasal 6

Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.” bahwa ketentuan di atas memperjelas bahwa perlakuan pengkreditan Pajak Masukan hanya diberlakukan atas penyerahan yang terutang PPN, akan tetapi sebaliknya apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN maka PKP tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan kredit Pajak Masukan atas penyerahan yang dilakukan. Untuk mendukung ketentuan tersebut, UU PPN secara jelas memberikan pedoman untuk menetapkan bagian penyerahan yang terutang PPN, yakni dengan melihat penyerahan yang terutang dari Pembukuan ataupun berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun maskud UU PPN memberikan pedoman dalam menghitung penyerahan yang terutang PPN adalah dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada PKP;

bahwa berlandaskan pada penjelasan di atas, apabila Terbanding menetapkan penyerahan yang terutang PPN, akan tetapi Terbanding tidak menetapkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berkenaan dengan penyerahan sebagaimana dimaksud maka dapat dinyatakan bahwa koreksi Terbanding nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena Terbanding tidak memberikan kepastian kepada Pemohon Banding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa apabila penyerahan sebesar Rp2.841.760.040 untuk Januari s.d Desember 2021 ditetapkan sebagai penyerahan yang terutang PPN maka seharusnya Terbanding harus menetapkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN tersebut. Faktanya, seluruh Pajak Masukan atas perolehan BKP yang

Halaman 84 dari 28

Pemohon Banding laporkan tidak ada satupun yang dikoreksi oleh Terbanding dari yang sebelumnya sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding nyata-nyata tidak dapat dibenarkan karena tidak memenuhi syarat sebagai suatu objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN, sehingga sudah sepatutnya dibatalkan;

2.2. Sengketa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp1.809.896.195

Menurut Terbanding bahwa data dan fakta serta tanggapan Terbanding sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 199/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 20 November 2024;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas nilai koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp1.809.896.195;

bahwa Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Permohonan Banding Nomor: 034/DDTC- 2C/IX/2024 tanggal 9 September 2024. Tanpa bermaksud mengurangi dalil dan argumentasi sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada Surat Permohonan Banding, 85 dapun rincian argumentasi Pemohon Banding akan diuraikan lebih lanjut pada penjelasan berikut ini;

bahwa atas Penyerahan Ayam Afkir dan Ayam Seleksi ini Semula Diperuntukkan untuk Penyerahan Day Old Chick (DOC) dan Telur Tetas yang atas Penyerahannya Dibebaskan atau Tidak Terutang PPN sehingga Pajak Masukannya Tidak Dapat Dikreditkan, sejalan dengan hal tersebut, Penyerahan Ayam Afkir Dan Ayam Seleksi ini Tidak Dikenakan PPN karena Memenuhi Pengecualian Pengenaan PPN atas

Halaman 85 dari 28

Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Tidak Diperjual Belikan sesuai Pasal 16D jo. Pasal 9 Ayat (8) Huruf b UU PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Peneliti Keberatan penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Terbanding menetapkan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Pemohon Banding dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa bila ayam afkir dan ayam seleksi dianggap sebagai BKP yang dibebaskan dari PPN, hal tersebut masih mengindikasikan bahwa sebetulnya atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi terutang PPN namun dibebaskan. Akan tetapi, Pemohon Banding tetap konsisten dengan perlakuan Pemohon Banding terhadap penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi pada tiap tahunnya, yang mana Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi ini dikarenakan ayam afkir dan ayam seleksi diperoleh dan digunakan untuk menghasilkan penyerahan yang tidak terutang pajak atau dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa untuk menentukan perlakuan PPN atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi, Pemohon Banding merujuk pada ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN jo. Pasal 9 ayat (8) huruf “b” Undang-Undang PPN, yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 16D UU PPN beserta penjelasannya mengatur bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Penjelasan:

Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan

Halaman 86 dari 28

semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak;

Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16D UU PPN diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupak aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud alam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

Ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya mengatur bahwa:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran

Halaman 87 dari 28

dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Merujuk pada ketentuan 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya di atas bahwa meskipun suatu pengeluaran memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa pengertian penyerahan yang tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN, dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana Pasal 16B. Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan.” bahwa terpenuhinya ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN terkait penyerahan aktiva Pasal 16D, sehingga penyerahan atas ayam afkir dan ayam seleksi tidak terutang PPN mudahnya dapat merujuk pada bagan berikut:

Halaman 88 dari 28

Pasal 16 DUU PPN —— Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, KECUALI atas penyerahan aktiva yang

Pajak Masukannya tidak dapat dikrcditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pasal 9 ayat (8) huruf Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) b UU PPN — tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

. meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan

Penjelasan Pasal 9 —— langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak ayat (8) huruf b UU Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila

PPN pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai

Penjelasan Pasal 9 Yang dimaksud dengan "penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah ayat (5) UU PPN —> penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud Pasal +A dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana Pasal 16B. Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan

Penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi memenuhi ketentuan penyerahan aktiva menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang Pajak Masukan untuk memperoleh dan memelihara ayam afkir dan ayam seleksi tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN xarena perolehan awalnya adalah untuk penyerahan DOC dan telur tetas yang atas penverahannya Udak terutang PPN (dibebaskan dari PPN). Dengan demikian, atas penyerahan ayam atkir dan ayam seleksi ini tidak dikenakan PPN karena memenuhi pengecualian pengenaan PPN atas aktiva Pasal 16D bahwa berdasarkan uraian pada bagan di atas, terlihat bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN ini tidak hanya melarang pengkreditan Pajak Masukan terkait perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha saja, tetapi juga melarang pengkreditan Pajak Masukan terkait perolehan BKP/JKP yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak meskipun Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa mengingat ayam afkir dan ayam seleksi digunakan dalam kegiatan usaha untuk menghasilkan BKP yang atas penyerahannya tidak terutang PPN (dibebaskan dari PPN), maka Pajak Masukan atas perolehan aktiva ini tidak dapat dikreditkan karena tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Halaman 89 dari 28

bahwa adapun untuk lebih memahami apa itu ayam afkir dan ayam seleksi mengapa disebut sebagai aktiva yang untuk tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan bagaimana alur penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

1. Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pembibitan dan budidaya ayam yang mana hasil dari kegiatan usaha tersebut adalah anak ayam usia sehari (Day Old Chick) dan penetasan telur ayam. Bahwa penyerahan atas hasil usaha Pemohon Banding merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16B UU PPN jo. PP-81/2015;

2. Untuk mendapatkan DOC dan telur tetas, Pemohon Banding melakukan pembelian Parent Stock dari pihak afiliasi dengan skema;

Pembelian Parent Stock  dibesarkan  menghasilkan telur (telur
tetas)  menghasilkan DOC Final Stock (DOC yang akan dijual).

3. Berdasarkan skema di atas, dapat dilihat bahwa perolehan Parent Stock dilakukan untuk menghasilkan DOC Final Stock serta telur tetas yang akan dijual, yang mana atas penyerahan produk tersebut termasuk BKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

4. Pada prosesnya untuk menghasilkan DOC Final Stock serta telur tetas yang akan dijual, DOC Parent Stock yang dibesarkan ada yang menjadi ayam afkir dan ayam seleksi yang kemudian juga diperjualbelikan oleh Pemohon Banding;

5. Untuk menghasilkan DOC Final Stock serta telur tetas, Pemohon Banding menggunakan, memperoleh, atau memelihara barang kena pajak lain dan/atau jasa kena pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal, termasuk menggunakan, memperoleh, atau memelihara ayam afkir dan ayam seleksi ini;

6. Ayam Afkir merupakan Parent Stock yang sudah berusia 64-66 minggu, dengan tingkat produksi telur bibit/tetas yang rendah

Halaman 90 dari 28

sehingga kemudian dijual karena sudah tidak memenuhi kebutuhan standar produksi;

7. Ayam Seleksi merupakan merupakan Parent Stock yang tidak lolos seleksi pada saat masa growing (belum menghasilkan telur) dikarenakan kondisi ayam yang kurang baik atau karena error sex (jenis kelamin yang tidak jelas) sehingga kemudian dijual (proses seleksi biasanya dilakukan pada usia sekitar 18 minggu yang mana usia produksi biasanya sekitar 24 minggu);

8. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa pengeluaran untuk perolehan DOC Final Stock dan telur tetas yang akan dijual Pemohon Banding merupakan pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sehingga atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Hal ini sebagaimana yang dimaksud Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

9. Bahwa seluruh Pajak Masukan atas pengeluaran Pemohon Banding untuk memperoleh DOC dan telur tetas, serta untuk memperoleh dan memelihara ayam afkir dan ayam seleksi, merupakan Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

10. Bahwa seluruh Pajak Masukan atas pengeluaran Pemohon Banding untuk memperoleh DOC dan telur tetas, serta untuk memperoleh dan memelihara ayam afkir dan ayam seleksi, tidak dikreditkan karena berkaitan dengan penyerahan DOC dan telur tetas yang tidak terutang PPN;

11. Dalam artian, meskipun Pajak Masukan atas pengeluaran Pemohon Banding untuk memperoleh DOC dan telur tetas, serta untuk memperoleh dan memelihara ayam afkir dan ayam seleksi, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, namun Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak;

12. Bahwa pengeluaran untuk memperoleh dan memelihara ayam afkir dan ayam seleksi karena ayam-ayam tersebut adalah bagian dari

Halaman 91 dari 28

proses kegiatan Pemohon Banding untuk menghasilkan produk utama Pemohon Banding yakni DOC dan telur tetas yang layak untuk dijual;

13. Dengan demikian, atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi ini tidak terutang PPN selaras dengan tidak dikreditkannya Pajak Masukan atas pengeluaran untuk memperoleh dan memelihara ayam afkir dan ayam seleksi tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan atas ketentuan perpajakan di atas, maka alasan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga seharusnya atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN;

2.2.2.2Koreksi Terbanding Tidak Tepat dengan Menganggap bahwa

Pemusnahan Bangkai Ayam dengan cara Dimakan Buaya sebagai Pemakaian Sendiri karena Faktanya atas Bangkai Ayam yang Dimusnahkan ini Sama Sekali Sudah Tidak Dapat Digunakan dan Tidak Ditujukan untuk Kepentingan Pengusaha, Pengurus, atau Karyawan sehingga Tidak Memenuhi Definisi Pemakaian Sendiri sebagaimana Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN;

Bahwa pemberian bangkai ayam kepada buaya untuk dimusnahkan sama sekali tidak memenuhi definisi pemakaian sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN. Definisi Pemakaian Sendiri sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN adalah sebagai berikut:

“(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang

Kena Pajak adalah:

b. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

................

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d:

Halaman 92 dari 28

“Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.” bahwa berdasarkan pada pengertian pemakaian sendiri dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, pemakaian sendiri yang termasuk penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Kemudian, atas bangkai ayam ini pun tidak memenuhi kriteria sebagai barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri karena faktanya bangkai ayam itu tidak diproduksi baik oleh Pemohon Banding ataupun pihak lain;

bahwa yang dianggap Terbanding pemakaian sendiri adalah bangkai ayam yang sama sekali sudah tidak dapat digunakan dan bernilai. Untuk itu, tidak tepat jika pemberian bangkai ayam kepada buaya untuk dimusnahkan dianggap sebagai penyerahan barang kena pajak berupa pemakaian sendiri karena:

1. Bangkai ayam tidak dipakai untuk kepentingan pengusahan sendiri karena sudah tidak dapat digunakan;

2. Bangkai ayam tidak dipakai oleh pengurus;

3. Bangkai ayam tidak dipakai oleh karyawan;

4. Bangkai ayam diberikan kepada buaya untuk dimusnahkan;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa pemberian bangkai ayam kepada buaya murni ditujukan untuk pengelolaan limbah ayam yang sudah mati. Bahwa Pemakaian sendiri seharusnya adalah atas penyerahan barang kena pajak yang masih dapat “dipakai” atau “digunakan”. Untuk itu, Terbanding keliru jika menganggap ayam yang sudah mati (bangkai ayam) masih dapat “dipakai” atau “digunakan” untuk kepentingan pengusahan sendiri. Tidak ada kepentingan bagi pengusaha, pengurus, dan karyawan atas bangkai ayam karena sudah tidak layak dan tidak bernilai. Jadi, dapat ditekankan bahwa koreksi Terbanding ini sangat tidak relevan dengan fakta bahwa tidak ada pihak yang mau memakai atau menggunakan bangkai ayam;

Halaman 93 dari 28

bahwa selanjutnya, jika Terbanding menganggap terdapat pemakaian sendiri atas bangkai ayam yang diberikan kepada buaya karena buaya ditujukan untuk mendapatkan penghasilan, maka anggapan Terbanding sama sekali tidak dapat dibenarkan. Faktanya buaya yang terdapat pada penangkaran Pemohon Banding semata-mata ditujukan untuk pemusnahan bangkai ayam dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial;

bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya koreksi Terbanding yang menganggap bahwa pemusnahan bangkai ayam sebagai penyerahan Barang Kena Pajak berupa pemakaian sendiri adalah sangat keliru dan tidak dapat dibenarkan;

2.3Sengketa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp28.259.830

2.3.1Menurut Terbanding bahwa pendapat Terbanding sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-199/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 20 November 2024;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas nilai koreksi DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp28.259.830;

bahwa Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Permohonan Banding Nomor: 034/DDTC- 2C/IX/2024 tanggal 9 September 2024. Tanpa bermaksud mengurangi dalil dan argumentasi sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada Surat Permohonan Banding, adapun rincian argumentasi Pemohon Banding akan diuikan lebih lanjut pada penjelasan berikut ini;

bahwa atas koreksi DPP PPN atas penyerahan yang tidak terutang PPN untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 adalah sebesar Rp32.862.330.755. Adapun koreksi ini merupakan reklas dari koreksi DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, yang dilakukan oleh Terbanding.

Halaman 94 dari 28

Menurut Pemohon Banding atas penyerahan pada koreksi a quo merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN, sebagaimana yang dijelaskan poin 2.1 dan 2.2 di atas;

bahwa adapun rincian nilai penyerahan yang tidak terutang PPN menurut Pemohon Banding dan Terbanding untuk Masa Januari s.d Desember 2021 adalah sebagai berikut:

UraianPemohon BandingTerbanding
(dalam rupiah)(dalam rupiah)
Penjualan Karung Bekas451.470.0000
Penjualan Lainnya (Barang Bekas)239.851.7500
Penjualan Kotoran Ayam190.216.0000
Penjualan Ayam Afkir31.414.207.6500
Penjualan Ayam Seleksi Masa Pertumbuhan54.509.4850
Penjualan Ayam Seleksi Masa Produksi512.075.8700
TOTAL32.862.330.7550

bahwa berdasarkan tabel di atas, Terbanding melakukan reklas atas penjualan-penjualan a quo sebagai DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan DPP PPN yang PPN-nya dibebaskan dengan perincian sebagai berikut:

a. Penjualan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri menurut Terbanding

UraianNilai
(dalam rupiah)
Penjualan Karung Bekas451.470.000
Penjualan Lainnya (Barang Bekas)239.851.750
Penjualan Kotoran Ayam190.216.000

Halaman 95 dari 28

b. Penjualan yang PPN-nya Dibebaskan menurut Terbanding

UraianNilai
(dalam rupiah)
Penjualan Ayam Afkir31.414.207.650
Penjualan Ayam Seleksi Masa Pertumbuhan54.509.485
Penjualan Ayam Seleksi Masa Produksi512.075.870

bahwa adapun terkait alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas reklas yang Terbanding lakukan dapat dilihat pada penjelasan poin 2.1 dan 2.2 di atas.

bahwa dengan demikian, atas koreksi Terbanding yang melakukan reklas atas penyerahan yang seharusnya tidak terutang PPN sebagai DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan DPP PPN yang PPN-nya dibebaskan adalah sangat keliru dan tidak dapat dibenarkan.

KESIMPULAN bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, Terbanding secara nyata-nyata telah keliru dikarenakan penyerahan atas sewa, penjualan persediaan pakan, karung bekas, persediaan obat, kotoran ayam, dan penjualan lainnya adalah tidak termasuk dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas Penyerahan tersebut tidak memenuhi persyaratan Objek PPN mengenai Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

3. bahwa atas koreksi DPP atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, Terbanding nyata-nyata telah keliru dikarenakan aktiva berupa ayam afkir dan ayam seleksi diperoleh dan digunakan untuk menghasilkan penyerahan yang tidak terutang pajak atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan terkait aktiva berupa ayam afkir dan ayam seleksi ini tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf ‘b’ UU PPN dan

Halaman 96 dari 28

Penjelasannya. Oleh karena itu, penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi merupakan penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan yang dikecualikan dari pemungutan PPN berdasarkan Pasal 16D UU PPN;

4. bahwa atas koreksi DPP atas Penyerahan yang tidak Terutang PPN merupakan reklas dari koreksi DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, yang dilakukan oleh Pemeriksa. Bahwa menurut Pemohon Banding atas penyerahan a quo yang dikoreksi Terbanding merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN. Oleh karena itu, atas koreksi Terbanding yang melakukan reklas tersebut adalah sangat keliru dan tidak dapat dibenarkan;

Selanjutnya, dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024;

3. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding dan;

4. Menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 untuk Masa Pajak Januari 2021, menjadi sebagai berikut:

Tabel 3.1 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

Halaman 97 dari 28

No.UraianPemohon Banding
(dalam Rupiah)
1.Dasar Pengenaan Pajak: a. Ekspor b. Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN f. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN g. Jumlah seluruh Penyerahan h. Atas Impor BKP/JKP0 0 0 0 20.628.984.680 77.554.180 20.706.538.860
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar a. PPN Keluaran yang yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1 SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
3.Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
4.PPN yang kurang dibayar0
5.Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0 0

Halaman 98 dari 28

No.UraianPemohon Banding
(dalam Rupiah)
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah0 0 0 0 0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-52 sebagai berikut:

Bukti P-1 SalinanPermintaanSuratBantahanNomorB-

007687.16.2024/PAN/2024 tanggal 21 November 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2 Salinan Surat Uraian Banding Nomor S-199/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 20 November 2024, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-3 Bukti tanggal permohonan Banding pada E-tax court, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan serta tanggal diterimanya Keputusan Keberatan, yang telah dimateraikan kemudian.;

Bukti P-5 Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6 Salinan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023, yang telah dimeteraikan kemudian;

Halaman 99 dari 28

Bukti P-7 Salinan Surat Keberatan Nomor 074/Acc-Plb/IX/2023 tanggal 01 September 2023, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8 Salinan Akta Pendirian Nomor 31 tanggal 11 Desember 1980, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-9 Salinan Akta Perubahan Terakhir Nomor 10 tanggal 9 Januari 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-10 Salinan Identitas Direktur, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-11 Asli Surat Kuasa Khusus a.n. Yusuf Wangko Ngantung 197/Acc-

Plb/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 beserta Izin Kuasa Hukum yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-12 Salinan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 Masa Pajak Januari 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-13 Salinan Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-14 Asli Pakta Integritas Kuasa Hukum dan Pakta Integritas Direktur; Bukti P-15 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-16 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 074/Acc-Plb/IX/2023 tanggal 01 September 2023;

Bukti P-17 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nila barang dan Jasa Nomor: 00091/207/21/308/23 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Januari 2021;

Bukti P-18 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor

10 tanggal 9 Januari 2024 sehubungan dengan tanda tangan surat kuasa untuk pengajuan keberatan dan banding, yang dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19 Salinan Akta Pendirian, yang dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20 Salinan identitas Direktur, yang dimeteraikan kemudian;

Bukti P-21 Asli Pakta Integritas Direktur; dan

Halaman 100 dari 28

Bukti P-22 Asli Surat Kuasa Khusus atas nama Yusuf Wangko Ngantung, Pakta

Integritas, dan salinan kelengkapannya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-23 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham

Nomor 17 tanggal 31 Oktober 2022 yang dimeteraikan kemudian; Bukti P-24 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2023 atas nama Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-25 Asli Surat Kuasa Khusus atas nama Wulan Clara Kartini, Pakta

Integritas, dan salinan kelengkapannya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-26 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1164/PP/IKH/2023 tanggal 04 Agustus 2023 atas nama Wulan Clara Kartini;

Bukti P-27 Asli Surat Kuasa Khusus atas nama Khisi Armaya Dhora, Pakta

Integritas, dan salinan kelengkapannya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-28 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-752/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023 atas nama Khisi Armaya Dhora;

Bukti P-29 Risalah Pembahasan Nomor PRINT-00176/RIKSIS/KPP0308/2022 tanggal 31 Oktober 2022(softcopy);

Bukti P-30 Pemberitahuan Daftar Hasil Pemeriksaan tanggal 28 Mei

2024(softcopy

Bukti P-31 Matriks sengketa banding (softcopy);

Bukti P-32 DDTC_VAK_PPN_Jan-Des 2021_Uraian Sengketa_Sidang 6 Feb 2025 (softcopy);

Bukti P-33 Penjelasan Tertulis Nomor 053/DDTC-2C/III/2025 tanggal 06 Maret

2025(softcopy);

Bukti P-34 Salinan Perjanjian dan Bukti Pembayaran atas Sewa Menyewa antara

Pemohon Banding dengan PT SHS International, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-35 Salinan Transaksi Sewa Menyewa antara Pemohon Banding dengan

PT Indovetraco Makmur Abadi, yang telah dimeteraikan kemudian;

Halaman 101 dari 28

Bukti P-36 Salinan Transaksi Sewa Menyewa antara Pemohon Banding dengan

PT Semesta Mitra Sejahtera, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-37 Sampling Salinan Faktur dan Surat Jalan atas Persediaan Pakan

Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-38 Sampling Salinan Gambar Penjualan Persediaan Pakan Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-39 Sampling Salinan Faktur dan Surat Jalan atas Penjualan Karung Bekas

Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-40 Sampling Gambar Penjualan Karung Bekas Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-41 Sampling Salinan Faktur dan Surat Jalan atas Penjualan Persediaan

Obat Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-42 Sampling Gambar Penjualan Persediaan Obat Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-43 Sampling Salinan Faktur dan Surat Jalan atas Penjualan Kotoran Ayam

Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-44 Sampling Gambar Penjualan Kotoran Ayam Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-45 Sampling Salinan Faktur dan Surat Jalan atas Penjualan Lainnya

Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-46 Sampling Gambar Penjualan Lainnya Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-47 SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

006599.16/2019/PP/M.XA Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian; dan (softcopy);

Bukti P-48 Penjelasan Tertulis Nomor 133/DDTC-2C/IV/2025 tanggal 24 April 2025 (softcopy);

Bukti P-49 Salinan Rincian Harga Pokok Penjualan atas Pembelian

Bahan/Barang Dagangan dalam Laporan Keuangan Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian (softcopy);

Bukti P-50 Penjelasan tertulis Nomor 041/DDTC-2C/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 (Softcopy);

Halaman 102 dari 28

Bukti P-51 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008880.16/2023/PP/M.IA tanggal 9 Mei 2025, yang telah dimeteraikan kemudian (Softcopy); Bukti P-52 Penjelasan tertulis Sidang Kesimpulan Akhir Nomor 021/DDTC-

2B/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025(Softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa nomor 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 Masa Pajak Januari 2021;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding nomor 074/Acc-Plb/IX/2023 tanggal 1 September 2023;

Bukti T-3 Fotokopi LPAD nomor FORM-05004673/BPS/KPP.030803/2023 tanggal

14 September 2023;

Bukti T-4 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa beserta bukti kirimnya;

Bukti T-5 Berkas Keberatan-Vista Agung Kencana-PPh Badan-2021 (Softcopy); Bukti T-6 KKP-Vista Agung Kencana-2021 (Softcopy);

Bukti T-7 LHP-Vista Agung Kencana-2021(Softcopy);

Bukti T-8 Matriks sengketa banding (Softcopy);

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 06 Maret 2025(softcopy); Bukti T-10 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 April 2025 (Softcopy); Bukti T-11 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 05 Juni 2025 (Softcopy); Bukti T-12 Pendapat Akhir Nomor S-4226/PJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025 (Softcopy);

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

Halaman 103 dari 28

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 034/DDTC-2C/IX/2024 tanggal 09 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman 104 dari 28

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri09.780.4729.780.472
2DPP PPN atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN20.628.984.68022.438.880.8751.809.896.195
3DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN77.554.18049.294.35028.259.830

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.780.472,00

2. Koreksi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp1.809.896.195,00

3. Koreksi Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp28.259.830,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Ad. 1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp9.780.472,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri di dasarkan pada hasil pemeriksaan atas bukti berupa pembukuan Pemohon Banding berupa buku besar tahun 2021 yang didukung buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi

Halaman 105 dari 28

dasar pembukuan yang dipinjamkan Pemohon Banding selama proses pengujian. Berdasarkan bukti-bukti tersebut menunjukan bahwa terdapat penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding terutang PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa rincian koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 adalah penyerahan BKP/JKP sebagai berikut:

- Pendapatan sewa ruko: Rp 53.666.664

- Penjualan persediaan pakan : Rp1.856.613.988

- Penjualan karung bekas: Rp 455.459.000

- Penjualan persediaan obat: Rp 49.941.638

- Penjualan kotoran ayam: Rp 190.216.000

- Penjualan barang bekas: Rp 235.862.750

Jumlah koreksi: Rp2.841.760.040 bahwa koreksi didasarkan pada fakta bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan BKP/JKP berupa jasa persewaan ruko, pakan ternak, karung bekas, persediaan obat, kotoran ayam, dan barang bekas yang merupakan BKP/JKP yang tidak termasuk dalam jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur di dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN;

bahwa sebagaimana ketentuan di atas jasa persewaan ruko, pakan ternak, persediaan obat, karung bekas, kotoran ayam, dan barang bekas tidak termasuk dalam BKP/JKP yang dikecualikan dari pengenaan PPN sehingga atas penyerahan BKP/JKP tersebut yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang PPN sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa fakta telah terjadinya penyerahan atas jasa persewaan ruko, pakan ternak, persediaan obat, karung bekas, kotoran ayam, dan barang bekas telah diakui oleh Pemohon Banding sebagaimana terlihat di dalam pembukuan yang dilakukan Pemohon Banding yang menunjukan Pemohon Banding melakukan pencatatan transaksi tersebut dan mengakui penerimaan uang atas penyerahan BKP/JKP tersebut sebagai penghasilan;

bahwa terkait dengan argumentasi-argumentasi Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Bahwa penyerahan atas sewa, penjualan persediaan pakan, karung bekas, persediaan obat, kotoran ayam, dan penjualan lainnya adalah tidak termasuk dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas penyerahan

Halaman 106 dari 28

tersebut tidak memenuhi persyaratan objek PPN mengenai penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan;

b. bahwa atas sewa ruko, penjualan persediaan pakan, penjualan karung bekas, penjualan barang bekas, penjualan persediaan obat, penjualan kotoran ayam, dan penjualan lainnya adalah bersifat sporadis, tidak berkelanjutan, dan tidak mempengaruhi keberlangsungan usaha utama pemohon banding, oleh karena itu, penyerahan tersebut tidak memenuhi persyaratan objek ppn mengenai penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha;

disampaikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN tidak terdapat pembatasan apakah yang dimaksud terkait kegiatan usaha tersebut hanya meliputi kegiatan usaha utama atau meliputi juga non kegiatan usaha utama Pemohon Banding;

b. Bahwa salah satu syarat dari penyerahan yang dikenakan PPN adalah penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Dengan tidak adanya pembatasan terkait kegiatan usaha sebagai kegiatan usaha utama, pengertian penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha disini tidak sebatas pada penyerahan hasil produksi utama, dalam kasus Pemohon Banding hasil produksi utamanya adalah day old chicken (DOC) dan telur tetas, sehingga penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha tidak sebatas pada penyerahan berupa DOC dan telur tetas saja;

c. Bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang usaha pembibitan dan budidaya ayam ras pedaging. Dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding menghasilkan produksi berupa day old chick dan telur tetas serta produk sampingan seperti ayam afkir dan berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Banding juga melakukan penyerahan BKP/JKP diluar produk utamanya seperti melakukan penyerahan jasa sewa, melakukan penyerahan BKP seperti pakan ternak, obat, karung bekas, kotoran ayam, dan barang bekas yang tidak termasuk sebagai produk utama dari proses produksi Pemohon Banding;

d. Bahwa penyerahan tersebut tidak termasuk barang atau jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN sehingga atas penyerahannya terutang PPN;

Halaman 107 dari 28

e. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding di dalam persidangan diketahui penghasilan/penyerahan tersebut diterima secara berkesinambungan oleh Pemohon Banding;

f. Bahwa sejalan dengan penjelasan di atas, Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang merupakan peraturan yang menjelaskan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN;

g. Bahwa dengan melihat Pasal 8 ayat (4) Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN, penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha tidak sebatas pada penyerahan produk utama dari sebuah proses bisnis melainkan penyerahan yang berkaitan dengan aktivitas operasional maupun aktivitas non-operasional;

h. Bahwa tanpa mengurangi independensi Pengadilan Pajak dalam pengambilan keputusan dapat Terbanding sampaikan bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa serupa yang menolak permohonan Banding Wajib Pajak atas kasus serupa. Putusan Pengadilan tersebut adalah Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008880.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025 atas nama PT Satwa Utama Raya;

Dari Putusan Pengadilan Pajak tersebut terlihat bahwa Pengadilan Pajak dalam pengambilan keputusan atas sengketa serupa, memandang penyerahan BKP/JKP sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPN tidak hanya sebatas pada penyerahan produk utama melainkan juga BKP/JKP lainnya yang dapat dikategorikan sebagai aktivitas non operasional;

i. Bahwa berdasarkan uraian di atas dengan tidak adanya pembatasan pengertian frasa “terkait kegiatan usaha” dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPN hanya sebatas pada penyerahan produk utama dan adanya penegasan frasa tersebut dalam Pasal 8 ayat (4) PP No. 44 Tahun 2022, serta tidak termasuknya penyerahan BKP dan/atau JKP sengketa a quo sebagai penyerahan yang dikecualikan dari pengenaan PPN, maka dapat disimpulkan penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding atas penyerahan jasa persewaan ruko, penyerahan pakan ternak, obat, karung bekas, kotoran ayam, dan barang bekas, adalah penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;

Halaman 108 dari 28

bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan laporan keuangan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding, atas selisih ekualisasi yang menjadi sumber koreksi adalah tidak termasuk dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas selisih ekualisasi tersebut tidak memenuhi persyaratan objek ppn mengenai penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan.” Disampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa di dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding mengungkapkan dikarenakan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Utama Pemohon Banding di dalam SKT adalah 01461-Pembibitan dan Budidaya Ayam Ras Pedaging maka penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak yang bukan penyerahan hasil produksi utama dari kegiatan Pembibitan dan Budidaya Ayam Ras Pedaging tidak dikenakan PPN;

b. Bahwa terdapat ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022;

c. Bahwa berdasarkan ketentuan PER-12/PJ/2022, KLU merupakan suatu alat yang digunakan untuk mengelompokkan para Wajib Pajak sehingga pengelompokkan Wajib Pajak tersebut dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam mengambil kebijakan. Selain itu KLU juga digunakan untuk kepentingan administrasi data Wajib Pajak, penyusunan norma penghitungan penghasilan neto, dan kepentingan perpajakan lainnya;

d. Bahwa berdasarkan ketentuan PER-12/PJ/2022 di atas, KLU tidak membatasi kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, Wajib Pajak menentukan 1 (satu) Klasifikasi Lapangan Usaha utama. Dalam kasus ini, Pemohon Banding memilih Pembibitan dan Budidaya Ayam Ras Pedaging sebagai KLU Utamanya;

e. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan di atas, telah jelas terlihat bahwa KLU tidak membatasi kegiatan usaha Wajib Pajak. Sehingga KLU di dalam Surat Keterangan Terdaftar tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi yang benar-benar dilakukan Wajib Pajak;

Halaman 109 dari 28

f. Bahwa pada faktanya Pemohon Banding memperoleh penghasilan dan terdapat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dari aktivitas lainnya sebagaimana Pemohon Banding laporkan di dalam Laporan Keuangan;

g. Bahwa sesuai dengan penjelasan sebelumnya yang menunjukan tidak adanya pembatasan pengertian frasa “terkait kegiatan usaha” dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPN hanya sebatas pada penyerahan produk utama dan adanya penegasan frasa tersebut dalam Pasal 8 ayat (4) PP No. 44 Tahun 2022, serta tidak termasuknya penyerahan BKP dan/atau JKP sengketa a quo sebagai penyerahan yang dikecualikan dari pengenaan PPN, maka dapat disimpulkan penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding atas penyerahan jasa persewaan ruko, penyerahan pakan ternak, obat, karung bekas, kotoran ayam, dan barang bekas, adalah penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;

bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “koreksi Terbanding nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang PPN maupun prinsip Dasar Pajak Pertambahan Nilai (PK-PM) karena Terbanding hanya melakukan koreksi atas penyerahan yang terutang PPN tanpa menetapkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berkenaan dengan penyerahan tersebut.” Disampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN tersebut dapat diketahui pengkreditan Pajak Masukan bukan satu-satunya perlakuan terhadap Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP. Berdasarkan ketentuan tersebut Pajak Masukan dapat dikreditkan, dapat dibebankan sebagai biaya, atau ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP dalam perhitungan pajak penghasilan. Berdasarkan perlakuan Pajak Masukan tersebut yang menunjukan pengkreditan Pajak Masukan bukan satu-satunya perlakuan terhadap Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat korelasi antara kewajiban melakukan koreksi Pajak Masukan dalam melakukan koreksi Pajak Keluaran karena Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dapat dibiayakan dalam perhitungan Pajak Penghasilan;

b. Bahwa di dalam halaman 27 penjelasan tertulis Pemohon Banding nomor 133/DDTC-2C/IV/2025 tanggal 24 April 2025 Pemohon Banding telah mengakui bahwa Pemohon Banding telah membebankan Pajak Masukan dalam perhitungan pajak penghasilan;

Halaman 110 dari 28

c. Bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding telah menggunakan haknya atas Pajak Masukan dengan membebankan dalam perhitungan pajak penghasilan sebagaimana diatur di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN;

d. Bahwa berdasarkan uraian di atas yang menunjukan tidak adanya ketentuan yang mengharuskan pengkreditan Pajak Masukan dalam melakukan koreksi pengenaan PPN dan Pemohon Banding yang telah membebankan Pajak Masukan dalam perhitungan pajak penghasilan, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Atas koreksi penjualan persediaan pakan merupakan penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang pajak masukan atas perolehan aktiva ini tidak dapat dikreditkan, oleh karena itu, atas penyerahannya memenuhi pengecualian penyerahan yang tertutang ppn sebagaimana ketentuan pasal 16D UU PPN jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.” Diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa pada intinya di dalam argumentasinya Pemohon Banding, dikarenakan penyerahan pakan berhubungan dengan penyerahan DOC yang termasuk penyerahan yang dibebaskan maka penyerahan atas pakan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 16D UU PPN sehingga dikecualikan dari pengenaan PPN;

b. Bahwa dapat Terbanding sampaikan maksud dari ketentuan Pasal 16D UU PPN yang menyatakan “kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c UU PPN” adalah mengacu kepada aktiva yang diserahkan apakah termasuk Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN atau tidak terutang PPN sehingga Hal 7 dari 11 atas pajak masukannya dapat dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan. Dalam kasus ini, penyerahan Barang Kena Pajak yang termasuk di dalam koreksi Terbanding merupakan penyerahan yang terutang pajak yaitu penyerahan Barang Kena Pajak yang menurut UU PPN dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, atau dapat dikatakan penyerahan atas Barang Kena Pajak yang termasuk di dalam koreksi Terbanding, pajak masukannya dapat dikreditkan;

Halaman 111 dari 28

c. Bahwa selain argumentasi di atas dapat disampaikan bahwa baik di dalam proses pemeriksaan, keberatan, maupun persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang menunjukan bahwa penjualan pakan ternak yang termasuk di dalam koreksi Terbanding berhubungan langsung dengan penyerahan yang tidak terutang PPN. Bahwa pada faktanya Pemohon Banding rutin melakukan penyerahan pakan ternak pada periode Januari s.d. Desember 2021;

d. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penyerahan atas pakan ternak tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur di dalam Pasal 16D UU PPN sehingga atas penyerahan pakan ternak terutang PPN sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Koreksi terbanding atas jumlah DPP PPN atas sewa ruko untuk tiap-tiap masa pajak dalam tahun pajak 2021 a quo adalah tidak benar dan tidak berdasar karena terbanding melakukan koreksi tanpa didasari adanya bukti bahwa telah terjadi penyerahan sewa ruko yang terutang PPN dengan nilai penyerahan untuk tiap masa pajak yang dikoreksi.” Diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa argumentasi ini tidak disampaikan Pemohon Banding baik di dalam proses pemeriksaan, Keberatan, maupun surat bandingnya. Berikut ini Terbanding sampaikan kutipan surat keberatan dan surat banding Pemohon Banding;

b. Bahwa berdasarkan daftar dokumen yang diperlihatkan dan dipinjaman dalam proses pemeriksaan (Laporan Hasil Pemeriksaan) dan keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), dokumen-dokumen terkait transaksi sewa ruko tidak disampaikan Pemohon Banding di dalam proses pemeriksaan dan keberatan. Berikut ini adalah daftar data atau dokumen yang diperlihatkan dan dipinjamkan di dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

c. Bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, menurut Terbanding alasan-alasan serta bukti-bukti yang tidak disampaikan Pemohon Banding di dalam proses pemeriksaan dan keberatan tidak dapat dipertimbangkan di dalam proses persidangan karena bukti-bukti yang baru

Halaman 112 dari 28

disampaikan Pemohon Banding di dalam proses persidangan tidak menjadi dasar Terbanding dalam membuat keputusan atas permohonan keberatan Pemohon Banding yang saat ini menjadi sengketa;

d. Bahwa bukti-bukti terkait transaksi persewaan ruko yang disampaikan Pemohon Banding di dalam proses persidangan, menunjukan fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan jasa persewaan ruko dan telah mengakui penghasilan atas penyerahan jasa persewaan ruko tersebut;

e. Bahwa sesuai dengan ketentuan UU PPN penyerahan jasa persewaan ruko merupakan penyerahan jasa yang termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan tidak termasuk penyerahan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPN;

f. Bahwa pada faktanya Pemohon Banding sampai dengan saat ini tidak menerbitkan Faktur Pajak dan tidak memungut PPN atas penyerahan jasa persewaan ruko yang dilakukan Pemohon Banding walaupun Pemohon Banding telah menerima penghasilan dan melakukan penyerahan atas jasa persewaan ruko tersebut tidak dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur di dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN sehingga penyerahan tersebut terutang PPN;

g. Bahwa dengan tidak dilakukannya pemungutan dan penyetoran PPN oleh Pemohon Banding maka terdapat kerugian penerimaan negara dari tidak disetorkannya PPN yang merupakan hak negara oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kerugian negara Terbanding mohon kepada Pengadilan Pajak untuk dapat mempertahankan koreksi Terbanding tersebut.

bahwa terkait dengan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa bukti-bukti tersebut menunjukan Pemohon Banding memang benar telah melakukan penyerahan atas BKP atau JKP yang termasuk dalam koreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri yaitu penyerahan atas pendapatan sewa ruko, penjualan persediaan pakan, penjualan karung bekas, penjualan persediaan obat, penjualan kotoran ayam, dan penjualan barang bekas;

Halaman 113 dari 28

b. bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding menunjukan Pemohon Banding telah memperoleh pembayaran atas penyerahan BKP atau JKP yang termasuk dalam koreksi Terbanding tersebut;

c. bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding menunjukan Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan BKP atau JKP yang termasuk dalam koreksi Terbanding tersebut meskipun penyerahan BKP atau JKP tersebut merupakan penyerahan BKP atau JKP yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur di dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN sehingga atas penyerahan BKP atau JKP tersebut terutang PPN;

d. bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa penyerahan BKP atau JKP tersebut memang benar terjadi dan Pemohon Banding juga mengakui atas penyerahan BKP atau JKP tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran;

e. Bahwa dengan bukti-bukti yang menunjukan bahwa Pemohon Banding memang benar melakukan penyerahan BKP atau JKP yang termasuk dalam koreksi Terbanding, maka koreksi Terbanding atas penyerahan PPN-nya harus dipungut sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding aquo tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa atas sewa ruko, penjualan persediaan pakan, penjualan karung bekas, penjualan barang bekas, penjualan persediaan obat, penjualan kotoran ayam, dan penjualan lainnya adalah penjualan yang bersifat tidak rutin, tidak berkelanjutan, dan tidak mempengaruhi keberlangsungan usaha utama pemohon banding, oleh karena itu, penjualan tersebut tidak memenuhi persyaratan objek PPN mengenai penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha;

a. Bahwa penyerahan yang dikoreksi Terbanding yang dianggap sebagai penyerahan terutang PPN, yakni mencakup sewa ruko, penjualan persediaan pakan, penjualan karung bekas, penjualan barang bekas, penjualan persediaan obat, penjualan kotoran ayam, dan penjualan lainnya, merupakan aktivitas sampingan yang tidak terintegrasi dalam rantai nilai kegiatan usaha utama Pemohon Banding;

Halaman 114 dari 28

b. Keberlangsungan operasional usaha ayam ras pedaging dan petelur untuk menghasilkan anak ayam usia sehari (DOC) dan telur tetas pun tidak bergantung pada pelaksanaan aktivitas-aktivitas sampingan tersebut. Pemohon Banding dapat tetap menjalankan kegiatan usaha utamanya secara optimal tanpa melakukan penyerahan-penyerahan yang menjadi objek sengketa. Bahwa aktivitas-aktivitas tersebut bersifat independen dan tidak mempengaruhi going concern perusahaan;

c. Kemudian Pemohon Banding menegaskan bahwa rutinitas temporal (kejadian dalam rentang waktu tertentu) tidak identik dengan kontinuitas operasional sebagai bagian integral dari usaha utama. Frekuensi 3-7 transaksi per tahun tidak mencerminkan pola usaha yang sistematis, terencana, atau berkontribusi signifikan terhadap keberlangsungan usaha. Transaksi insidental tersebut bersifat sporadis, muncul sebagai konsekuensi residual dari aktivitas inti pembibitan ayam ras, dan tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan komersial yang berkelanjutan;

d. Pemohon Banding telah menyusun tabel rincian transaksi yang mendetailkan kegiatan penjualan persediaan pakan, penjualan karung bekas, penjualan barang bekas, penjualan persediaan obat, penjualan kotoran ayam, dan penjualan lainnya. Tabel ini menunjukkan bahwa transaksi-transaksi tersebut tidak Pemohon Banding lakukan secara berkesinambungan/ rutin;

fm [cE] NN Ea SESS, west UE ap To —a ee UE pont] TEE Em aU Ea

Pe En NN NN an teeemeri—— ea —TE—Y En beri Dona EOS ee aa EN EN Ea | REET,

Desembz1 AA BEA NN En em | So 2, ma To bas) amavis) manja adas e. Berdasarkan data yang disajikan dalam tabel tersebut, dapat dilihat bahwa penyerahan barang-barang tersebut tidak menjadi bagian dari kegiatan operasional rutin Pemohon Banding. Bahwa penyerahan dilakukan secara sporadis dan tidak mengikuti pola yang teratur atau terjadwal;

Halaman 115 dari 28

f. Bahwa transaksi tersebut hanya terjadi ketika terdapat surplus dan permintaan dari pihak ketiga. Tidak terdapat perencanaan sistematis dalam pengelolaan penyerahan tersebut. Adapun bentuk penjualan persediaan pakan, penjualan karung bekas, penjualan barang bekas, penjualan persediaan obat, penjualan kotoran ayam, dan penjualan lainnya sebagaimana koreksi Terbanding a quo tergambar dalam contoh dokumen penjualan sebagai berikut:

1) Penjualan Persediaan Pakan

Penjualan persediaan pakan merupakan penjualan atas persediaan pakan yang semula digunakan untuk keberlangsungan operasional usaha ayam ras pedaging dan petelur untuk menghasilkan anak ayam usia sehari (DOC) yang sudah tidak terpakai oleh Pemohon Banding. Dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, persediaan pakan yang Pemohon Banding alihkan biasanya atas persediaan berlebih yang tidak dapat dipakai untuk periode umur ayam, sehingga dijual kepada pihak yang membutuhkan agar tidak menumpuk;

Berikut terlampir sampling penjualan persediaan pakan berupa dokumen Faktur Pajak beserta surat jalan atas penjualan persediaan pakan. Dalam transaksi ini, terdapat penyerahan persediaan pakan sebesar 35.000 kilogram sebagai bagian dari penyerahan senilai Rp1.820.340.953 tanggal 31 Oktober 2021;

Halaman 116 dari 28

- . LA DL I wore

"Baad

‘hp Sa ma aa Tek Kontan H . "

. son ke a Sen Tah a - 3 - a . hore .

ae ' es

- . ate fat

Ste ee Bee ww toe tee ‘ae mM . :

PT. YTSTA AGLI CEREAL Setia OF Gator 2 oFL

PAR 3 - Or. Sagem Pena AST hy ars! Raonmaa

CErF emil

SURAT JALAN | coe nes

Tanda Terms Me 2h OWAEER GDGeF Webil Ta Sanh”

Dee Kei " Br oat AML aa KT Tear bora] - bear), Hoe ikan oe

Jalan Serer ama Borer Rete orga 3005 F} FAIR Pagi kaakan MR sees

. . = wo ae cr

— 55 20 -——e—a 1 - _ -..—__. l aa - On

Perit irtg Baran Hepler Soph, F | bia Mah.

La Leg Tey tone ap: t f filed ag eee mar, Rat

Akon Teds ae fader Pee ie Steve au iti Manggar

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas barang-barang tersebut pada awalnya merupakan persediaan pakan yang digunakan dalam proses produksi DOC. Perolehan barang-barang ini bukan dimaksudkan untuk diperdagangkan kembali, melainkan sebagai persediaan pakan yang persediaannya berlebih sehingga tidak dapat dipakai untuk periode umur ayam, kemudian dialihkan kepada pihak yang membutuhkan agar tidak menumpuk dan bukan sebagai bagian dari aktivitas bisnis terpisah dan terkhusus yang direncanakan untuk menghasilkan pendapatan;

Halaman 117 dari 28

2) Penjualan Karung Bekas

Penjualan karung bekas merupakan penjualan karung yang pada awal mulanya digunakan untuk mengangkut pakan ayam dalam proses produksi DOC yang sudah tidak terpakai lagi oleh Pemohon Banding dan dijual dalam satuan berat kepada orang pribadi berdasarkan permintaan atau ketika terdapat barang yang sudah tidak terpakai;

Berikut terlampir sampling penjualan karung bekas berupa dokumen faktur atas karung bekas pada bulan Desember 2021. Dalam transaksi ini, terdapat penyerahan karung bekas sebanyak 52.000 lembar senilai Rp78.000.000; Pak lt Ik we:

Kan ee Co Fan, oe ee m MA .

. . sore

Bahwa karung-karung yang Pemohon Banding jual merupakan wadah bekas yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut pakan ayam dalam proses produksi DOC. Penggunaan awal karung-karung tersebut sepenuhnya dimaksudkan sebagai sarana pendukung operasional, bukan sebagai komoditas yang dimaksudkan untuk diperdagangkan. Penyerahan karung bekas ini terjadi semata-mata sebagai konsekuensi dari penggunaan operasional normal berkaitan dengan produksi DOC, bukan sebagai bagian dari aktivitas perdagangan yang terpisah dan terkhusus;

Halaman 118 dari 28

Penyerahan terjadi secara insidental, semata-mata sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang yang sudah tidak digunakan dalam operasional perusahaan;

3) Persediaan Obat

Penjualan persediaan obat merupakan penjualan atas persediaan obat yang semula digunakan untuk keberlangsungan operasional usaha ayam ras pedaging dan petelur untuk menghasilkan anak ayam usia sehari (DOC) yang sudah tidak terpakai oleh Pemohon Banding. Atas penyerahan ini Pemohon Banding lakukan berdasarkan permintaan atau ketika terdapat barang yang sudah tidak terpakai;

Berikut terlampir sampling penjualan persediaan obat berupa dokumen faktur atas penjualan persediaan obat pada bulan Maret 2021. Dalam transaksi ini, terdapat penyerahan persediaan obat berupa amprol 25.200, baytril 4.400, panacur 1.180, dan consumix sebanyak 6.000 sebagai bagian dari penyerahan senilai Rp27.366.888 tanggal 31 Maret 2021;

. Lah dat on

Peta na Tuak

Sarto

" Nee ae On aa aa

Ae eye Bertahan es tae 1

Kanan an Ha hrd = . . .

bow "spb te woot. . .

= Rae tingle ata : .

Th ata -

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas barang-barang tersebut pada awalnya merupakan persediaan obat yang digunakan dalam proses produksi DOC. Perolehan barang-barang ini bukan dimaksudkan untuk diperdagangkan kembali, melainkan sebagai persediaan obat yang

Halaman 119 dari 28

persediaannya berlebih dan bukan sebagai bagian dari aktivitas bisnis terpisah dan terkhusus yang direncanakan untuk menghasilkan pendapatan;

4) Penjualan Kotoran Ayam

Pemohon Banding melakukan penjualan berupa kotoran ayam dalam satuan berat yang merupakan produk sampingan (by-product) untuk kemudian dimanfaatkan oleh pembeli sebagai pupuk. Penjualan kotoran ayam ini, Pemohon Banding lakukan terhadap orang pribadi berdasarkan permintaan atau ketika terdapat barang yang sudah tidak terpakai. Sebagai contoh, berikut ini merupakan sampling berupa faktur atas kotoran ayam pada Bulan Juli 2021. Penjualan tersebut berupa kotoran ayam dengan berat 15.640 dengan harga per unit sebesar 1.000 sehingga nilai penjualan adalah senilai Rp15.640.000;

FARTL I soon ow de ste — - ah mr —-- e. nokia a eT a TA oe PA

- : a — Atas Weh

: Kar ni Mei Pohan hve ww dee ana ai “_ 1 te a ae

- ' ~~ an eee - -. .

Pt Pa Tenan Sa — 1 —- bette ea pa neo.

Padang ' —. —-.

- Tet Mang AR --. .

Pe aa Ara Ya panas fo :

Po nan nee NN Ke LI Na NI CN

Bahwa kotoran ayam yang Pemohon Banding jual merupakan produk sampingan (by-product) yang timbul secara alamiah dari proses pemeliharaan ayam dalam kegiatan produksi DOC. Kemunculan kotoran ayam ini bukan merupakan hasil dari suatu proses produksi yang terpisah, melainkan konsekuensi tidak terhindarkan dari aktivitas operasional utama perusahaan. Meskipun kotoran ayam tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan pupuk,

Halaman 120 dari 28

hal ini semata-mata merupakan upaya pemanfaatan limbah organik, bukan suatu aktivitas bisnis yang terpisah dan khusus;

5) Penjualan Lainnya

Penjualan lainnya merupakan penjualan atas barang-barang yang semula digunakan untuk keberlangsungan operasional usaha budidaya ayam ras pedaging dan petelur untuk menghasilkan anak ayam usia sehari (DOC) dan telur tetas yang sudah tidak terpakai oleh Pemohon Banding yang dijual dalam satuan kiloan seperti penjualan besi bekas sisa potong, plastik peralatan kandang yang sudah rusak, dan tray telur bekas. Atas penyerahan ini Pemohon Banding lakukan terhadap orang pribadi berdasarkan permintaan atau ketika terdapat barang yang sudah tidak terpakai;

Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa penjualan lainnya, yang pada awalnya diperoleh dan digunakan sebagai aset pendukung dalam rantai produksi DOC. Penjualan lainnya ini, Pemohon Banding lakukan terhadap orang pribadi berdasarkan permintaan atau ketika terdapat barang yang sudah tidak terpakai. Sebagai ilustrasi, berikut ini sampel berupa faktur. Penjualan tersebut berupa penjualan barang bekas dengan nilai transaksi sebesar Rp41.101.500;

Halaman 121 dari 28

FAR IU hee ad

I Pe oe a —_ =e —— ma ——————— ..

Pepes i cd

Math

SIME

: ——— —— — — : anne. '

I ' 1 Hara da Par pin ne morass Mara Weary keene dee laa wea deal i Dop aa Ie pai TEE oe i . | 1 1 Tey ae

' . naa “55 — — — — i 7 i ~

: ' wee eee nm — —————-- ...

Hang Pees tae fete tak Ce ott . an. .

ee © ee ea ee PE

tee ge aan .: n—— an Salus ber Pn Pa . a ee aa “| Lo Yang ana abut a ai... _i .

vat Le bint hh

— * [az re oe. me '

wow teeth ee ee

OP wt oe

0 tate” pena Moe Ro, rey te bahwa aktiva tetap yang Pemohon Banding jual adalah tray dan besi bekas potong yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat menyimpan telur dan kandang/sangkar ayam sebagai tempat ayam bertelur yang termasuk ke dalam operasional perusahaan. Tray atau kandang ayam ini pada awalnya diperoleh dan digunakan sebagai aset pendukung dalam rantai produksi DOC, bukan sebagai komoditas yang dimaksudkan untuk diperdagangkan yang terpisah dan terkhusus. Perlu dicatat bahwa pengadaan tray atau kandang ayam ini dilakukan semata-mata untuk menunjang kegiatan operasional utama perusahaan, dan penjualannya merupakan keputusan divestasi yang bersifat insidental.

g. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa aktivitas penjualan a quo merupakan aktivitas sampingan Pemohon Banding dan tidak mempengaruhi kegiatan usaha Pemohon Banding jika aktivitas sampingan tersebut tidak dilakukan. Penjualan lain-lain ini tidak memenuhi syarat suatu penyerahan dapat dikenakan PPN sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

Halaman 122 dari 28

Salah satu syarat adalah bahwa penyerahan tersebut harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan. Dalam konteks ini, penyerahan- penyerahan yang disengketakan tidak memenuhi kriteria tersebut karena:

1. Tidak terintegrasi dalam rantai nilai usaha utama;

2. Bersifat insidental dan tidak terencana;

3. Tidak mempengaruhi keberlangsungan operasional perusahaan; dan

4. Tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan usaha yang ditetapkan. bahwa selama proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding tidak dapat menunjukan bukti yang memadai untuk mendukung posisinya bahwa penyerahan- penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding. Ketiadaan bukti ini semakin memperkuat argumentasi bahwa koreksi yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa untuk memperkuat argumentasi mengenai definisi dan ruang lingkup "kegiatan usaha", penting untuk memperhatikan yurisprudensi yang relevan. Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006599.16/2019/PP/M.XA Tahun 2021 yakni sengketa antara PT SMCC Utama Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak, yang mengabulkan sebagian Pemohon Banding, dapat dilihat pendapat Majelis dalam putusan tersebut;

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Pajak memberikan interpretasi mengenai konsep "kegiatan usaha" dengan mengacu pada Pasal 1 angka 14 UU PPN. Dalam pertimbangannya, Pengadilan Pajak menekankan dua elemen yang harus dipenuhi agar suatu aktivitas dapat dikategorikan sebagai “kegiatan usaha”, yaitu:

1. Terdapat subjek hukum berupa “Pengusaha” baik orang pribadi maupun badan, yang menjalankan aktivitas usaha atau pekerjaan. Aktivitas ini mencakup berbagai bentuk kegiatan ekonomi, termasuk usaha perdagangan;

2. Kegiatan usaha atau pekerjaan yang dijalankan memiliki karakteristik dilakukan secara berulang-ulang;

Dalam konteks sengketa yang sedang dihadapi, kedua elemen yang disebutkan dalam putusan tersebut perlu dievaluasi secara cermat:

1. Untuk elemen pertama, Pemohon Banding memenuhi kualifikasi sebagai pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha, dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Keputusan Kepala BKPM, dan Laporan

Halaman 123 dari 28

Keuangan terkait Kegiatan Usaha Pemohon Banding untuk kegiatan penjualan Day Old Chick (DOC) dan telur tetas. Namun berdasarkan bukti-bukti tersebut, untuk transaksi-transaksi yang mencakup penjualan kotoran ayam, karung bekas pakan, dan barang bekas, bukanlah cakupan dari kegiatan usaha Pemohon Banding;

2. Untuk elemen kedua, atas kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu menjual DOC dan telur tetas, dilakukan secara berkelanjutan dan teratur. Namun, untuk penjualan kotoran ayam, karung bekas pakan, dan barang bekas hanya terjadi berdasarkan faktor-faktor yang bersifat insidental, seperti:

• Ketersediaan barang; dan

• Adanya permintaan dari pihak ketiga.

Mengacu pada interpretasi yang diberikan dalam PUT-006599.16/2019/PP/M.XA Tahun 2021, dapat disimpulkan bahwa transaksi-transaksi yang menjadi objek sengketa tidak memenuhi kriteria "kegiatan usaha" sebagaimana dimaksud dalam UU PPN. Ketiadaan unsur kontinuitas dan pola keberulangan yang teratur menjadi dasar yang kuat untuk menyatakan bahwa penyerahan-penyerahan tersebut tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha, sehingga tidak seharusnya dikenakan PPN. Penjelasan Pemohon Banding juga dapat ditunjukan berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Laporan Keuangan secara tegas membuktikan bahwa penjualan lain-lain yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

Berdasarkan SKT yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terbukti bahwa DJP telah mengakui dan menetapkan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pembibitan dan budidaya ayam ras, yang mana atas penjualan dari kegiatan usaha tersebut adalah termasuk penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan kegiatan penjualan lain-lain merupakan kegiatan non operasional dalam menjalankan kegiatan usaha adalah pendapat yang bertentangan dengan alat bukti yang Pemohon Banding sampaikan di atas berupa SKT dan Laporan Keuangan mengenai kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bahwa baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding tidak dapat menunjukan alat bukti yang mampu membuktikan bahwa penyerahan dilakukan

Halaman 124 dari 28

dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;

Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan laporan keuangan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding, atas penjualan lain-lain tidak termasuk kegiatan usaha pemohon banding sehingga atas nilai penjualan lain-lain yang dikoreksi tersebut tidak memenuhi persyaratan objek PPN mengenai penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan;

a. Bahwa faktanya, kegiatan usaha Pemohon Banding berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Terdaftar dan Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:

1) Dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar), dijelaskan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding adalah 01461, yaitu pembibitan dan budidaya ayam ras pedaging;

2) Dalam Laporan Keuangan, dapat dilihat di bagian “Umum” bahwa ruang lingkup kegiatan usaha Perusahaan antara lain meliputi peternakan ayam pembibit dan menjual hasil produksinya berupa anak ayam usia sehari dan telur tetas;

b. bahwa berdasarkan alat bukti berupa surat yaitu SKT dan Laporan Keuangan di atas, terbukti bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pembibitan dan budidaya ayam yang mana hasil dari kegiatan usaha tersebut adalah anak ayam usia sehari (Day Old Chick) dan penetasan telur ayam. Hasil dari kegiatan usaha Pemohon Banding ini termasuk jenis BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang seluruhnya telah Pemohon Banding laporkan kewajiban perpajakannya. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan tidak tercantum sama sekali kegiatan sewa, penjualan barang bekas, penjualan karung bekas, dan penjualan kotoran ayam sebagai kegiatan usaha Pemohon Banding;

c. Berdasarkan SKT yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terbukti bahwa DJP telah mengakui dan menetapkan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pembibitan dan budidaya ayam ras, yang mana atas penjualan dari kegiatan usaha tersebut adalah termasuk penyerahan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

Halaman 125 dari 28

d. Bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan penghasilan lain-lain merupakan transaksi yang terjadi berkesinambungan adalah pendapat yang bertentangan dengan alat bukti yang Pemohon Banding sampaikan di atas berupa SKT dan Laporan Keuangan mengenai kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan kata lain, berdasarkan alat bukti di atas, penghasilan lain-lain yang menjadi sumber selisih ini adalah tidak termasuk dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;

e. Bahwa baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding tidak dapat menunjukan alat bukti yang mampu membuktikan bahwa penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;

bahwa atas koreksi penjualan persediaan pakan merupakan Penjualan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan yang Pajak Masukan atas Perolehan Aktiva Ini Tidak Dapat Dikreditkan, Oleh Karena Itu, atas Penyerahannya Memenuhi Pengecualian Penyerahan yang Tertutang PPN sebagaimana Ketentuan Pasal 16D UU PPN jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN :

a. Koreksi Terbanding nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan Pasal 16D UU PPN. Faktanya, aktiva yang Pemohon Banding jual tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b. Berdasarkan ketentuan Pasal 16D UU PPN diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

c. Merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya di atas bahwa meskipun suatu pengeluaran memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

d. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN ini tidak hanya melarang pengkreditan Pajak Masukan terkait perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha saja, tetapi juga melarang pengkreditan Pajak Masukan terkait perolehan BKP/JKP yang berkaitan dengan

Halaman 126 dari 28

penyerahan yang tidak terutang pajak meskipun Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

e. Bahwa Pajak Masukan atas perolehan aktiva ini tidak Pemohon Banding kreditkan karena perolehannya diperuntukan bagi penyerahan yang tidak terutang PPN (penjualan DOC dan telur tetas). Untuk itu, atas penyerahan aktiva berupa persediaan pakan dan obat ini memenuhi pengecualian penyerahan aktiva Pasal 16D sebagaimana ketentuan Pasal 16D UU PPN jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

f. Dengan demikian, koreksi Terbanding nyata-nyata tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga sudah sepatutnya dibatalkan;

bahwa Argumentasi Pemohon Banding mengenai Penetapan Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan oleh Terbanding Bukan Dimaksudkan dalam hal Penggunaan Hak untuk Mengkreditkan Pajak Masukan terkait Penyerahan yang Terutang PPN, Namun Lebih kepada Kekonsistenan Terbanding dalam Melakukan Koreksi agar Sesuai dengan Ketentuan UU PPN yaitu Terkait Prinsip Pengkreditan Pajak Masukan Jika Dalam Suatu Masa Pajak terdapat Penyerahan yang Terutang PPN dan Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sesuai Ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan (6) UU PPN, untuk itu, Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan (6) UU PPN :

a. bahwa inti sengketa ini adalah penerapan ketentuan PPN, khususnya terkait pengkreditan Pajak Masukan jika dalam suatu masa pajak terdapat penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN, bukan terkait penggunaan hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebagai biaya dalam perhitungan Pajak Penghasilan;

b. Adapun fakta bahwa Pemohon Banding telah membebankan Pajak Masukan sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan merupakan konsekuensi logis dari pemahaman awal Pemohon Banding bahwa seluruh penyerahan yang Pemohon Banding lakukan merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 16B UU PPN yang mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk perolehan barang kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Keputusan untuk membiayakan Pajak Masukan tersebut merupakan tindakan

Halaman 127 dari 28

yang konsisten dengan perlakuan PPN atas penyerahan yang Pemohon Banding lakukan;

c. Bahwa dalam kasus ini, Terbanding telah melakukan koreksi sebesar Rp2.841.760.040 atas penyerahan yang terutang PPN. Namun, Terbanding tidak menetapkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN tersebut;

d. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN, dapat dilihat bahwa koreksi Terbanding sangat tidak konsisten dengan perlakuan kredit Pajak Masukan atas penyerahan yang Pemohon Banding lakukan. Dalam hal ini, seharusnya Terbanding menetapkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terkait penyerahan yang menurut Terbanding terutang PPN;

e. Apabila Terbanding menetapkan PPN terutang atas penyerahan yang Pemohon Banding lakukan, maka Terbanding harus pula menentukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN;

f. Ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN memperjelas bahwa perlakuan pengkreditan Pajak Masukan hanya diberlakukan atas penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN maka PKP tersebut hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak (dalam hal bagian penyerahan yang terutang dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan);

g. Bahwa dari rincian breakdown COGS, dapat dilihat dengan jelas bahwa seluruh komponen biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding memiliki keterkaitan langsung dengan proses produksi DOC dan telur tetas. Tidak terdapat pembelian barang atau jasa yang digunakan untuk keperluan lain di luar kegiatan produksi DOC atau untuk penjualan lain-lain seperti penjualan barang bekas, karung bekas, dan kotoran ayam;

h. Hal ini membuktikan bahwa seluruh Pajak Masukan yang tidak dikreditkan tersebut benar-benar merupakan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan produksi DOC, sehingga seharusnya diperlakukan secara konsisten sesuai dengan perlakuan PPN atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Untuk itu, perlakuan biaya yang dikeluarkan untuk perolehan

Halaman 128 dari 28

berkenaan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN (tidak terutang PPN) sudah tepat tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding dari sisi PPN, melainkan dibebankan sebagai biaya untuk perhitungan PPh Badan sesuai ketentuan PP- 94/2010;

i. Bahwa penerapan Pasal 16B UU PPN yang Pemohon Banding lakukan, yakni tidak mengkreditkan Pajak Masukan karena menganggap seluruh penyerahan tidak terutang PPN, merupakan penerapan yang konsisten dengan ketentuan perpajakan. Namun, ketika Terbanding mengubah status sebagian penyerahan menjadi terutang PPN, seharusnya Terbanding juga menerapkan konsekuensi hukumnya secara utuh, termasuk dalam hal pengkreditan Pajak Masukan;

j. Dengan demikian, ketika Terbanding melakukan koreksi atas sebagian penyerahan menjadi penyerahan yang terutang PPN, maka sudah seharusnya Terbanding juga memperhitungkan pengkreditan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penjualan lain-lain tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan (6) UU PPN. Jika Terbanding tidak dapat menetapkan Pajak Masukan atas perolehan berkenaan dengan penjualan lain-lain, semakin memperjelas bahwa penjualan lain-lain yang Pemohon Banding lakukan hanya bersifat insidental dan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha karena memang tidak terdapat perolehan/ pengeluaran yang dikhususkan untuk melakukan penjualan lain-lain berupa barang bekas, kotoran ayam, dan karung bekas sebagaimana koreksi Terbanding a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diberikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi permasalahan adalah terkait dengan adanya penyerahan BKP oleh Pemohon Banding yang menurut Terbanding terutang PPN, sedangkan menurut Pemohon Banding atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), mengatur antara lain:

Halaman 129 dari 28

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dapat dikenakan PPN apabila memenuhi syarat yaitu:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. bahwa berdasarkan fakta persidangan perbedaan pendapat antara Terbanding dengan Pemohon Banding terletak pada syarat ke 4 yaitu penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, dimana menurut Terbanding atas penyerahan yang berupa sewa ruko, penjualan persediaan pakan, Penjualan karung bekas, Penjualan persediaan obat, Penjualan kotoran ayam, dan Penjualan barang bekas merupakan penyerahan dalam lingkup usaha Pemohon Banding sedangkan Pemohon Banding berpendapat sebaliknya;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa terdapat penyerahan pakan ternak untuk beberapa masa pajak sebagai berikut:

a. Januari sebesar Rp5.308.250,00

Halaman 130 dari 28

b. April sebesar Rp316.250,00 c. Juni sebesar Rp28.243.800,00 d. Oktober sebesar Rp1.820.340.953,00 e. November sebesar Rp1.116.750,00 f. Desember sebesar Rp1.287.985,00 bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015), mengatur antara lain: Pasal 1 ayat (2) huruf f:

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

bahwa berdasarkan ketentuan aquo penyerahan yang berupa paakan ternak penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan demikian terkait dengan penyerahan pakan ternak sebesar Rp5.308.250,00 tidak terutang PPN;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah bergerak di bidang usaha pembibitan dan budidaya ayam ras pedaging yang menghasilkan produksi berupa day old chick (DOC) dan telur tetas. Dan BKP yang diserahkan yang menjadi sengketa merupakan BKP yang masih terkait dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding dan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan secara berulang walaupun tidak merupakan kegiatan utama Pemohon Banding. Dengan demikian dapat dimaknai bahwa atas penyerahan BKP tersebut masih dalam lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding dan memenuhi ketentuan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang mengkaitkannya dengan Pajak Masukan yang seharusnya dapat dikreditkan, diberikan pendapat bahwa pada prinsipnya selama terdapat penyerahan yang terutang PPN maka Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan. Dalam sengketa ini apabila Pemohon Banding melaporkan penyerahan dan memungut PPN yang berupa sewa ruko, penjualan persediaan pakan, Penjualan karung bekas, Penjualan persediaan obat, Penjualan kotoran ayam, dan Penjualan barang bekas, maka Pajak

Halaman 131 dari 28

Masukan yang terkait dapat dikreditkan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan PPN. Dengan demikian dalil Pemohon Banding yang tidak mengenakan PPN karena Pajak Masukannya tidak dikreditkan dinilai tidak relevan dengan sengketa ini;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, menurut Pengadilan Pajak dalil Terbanding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.780.472,00 dinilai sebagian telah sesuai dengan fakta dan dasar hukum yang memadai, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dipertahankan sebesar Rp5.308.250,00 dan dipertahankan sebesar Rp4.472.222,00;

Ad.2. Koreksi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar

Rp1.809.896.195,00 bahwa koreksi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN di dasarkan pada hasil pemeriksaan atas bukti berupa pembukuan Pemohon Banding berupa buku besar tahun 2021 yang didukung buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan yang dipinjamkan Pemohon Banding selama proses pengujian. Berdasarkan bukti-bukti tersebut menunjukan bahwa terdapat penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding yang termasuk sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa rincian koreksi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 adalah penyerahan BKP/JKP sebagai berikut:

- Penjualan ayam afkir: 31.414.207.650

- Penjualan ayam seleksi: 559.270.256

- Pemakaian sendiri ayam mati (pakan buaya) : 13.047.695.427

Jumlah koreksi: 45.021.173.333 bahwa koreksi didasarkan pada fakta bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan BKP berupa ayam afkir dan ayam seleksi serta pemakaian sendiri atas ayam mati untuk kegiatan usaha Pemohon Banding berupa penangkaran buaya yang menurut Pasal 1 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016, penyerahan atas ternak

Halaman 132 dari 28

(ungags/ayam) merupakan penyerahan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 81 Tahun 2015 dan PMK Nomor 5/PMK.010/2016 penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi serta penggunaan sendiri ayam mati merupakan penyerahan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa fakta telah terjadinya penyerahan Ayam Afkir dan Ayam Seleksi serta pemakaian sendiri Ayam Mati untuk kegiatan usaha lain Pemohon Banding telah diakui oleh Pemohon Banding sebagaimana terlihat di dalam pembukuan yang dilakukan Pemohon Banding yang menunjukan Pemohon Banding melakukan pencatatan transaksi tersebut dan mengakui penerimaan uang atas penyerahan Ayam Afkir dan Ayam Seleksi serta melakukan pemberian makan kepada buaya di penangkaran Pemohon Banding dengan ayam mati;

bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

a. Atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi ini semula diperuntukan untuk penyerahan Day Old Chick (DOC) dan telur tetas yang atas penyerahannya dibebaskan atau tidak terutang PPN sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, sejalan dengan hal tersebut, penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi ini tidak dikenakan PPN karena memenuhi pengecualian pengenaan PPN atas penyerahan aktiva menurut tujuan semula tidak untuk tidak diperjualbelikan sesuai Pasal 16D jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

b. Pengertian "tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan" dalam pasal 16D harus ditafsirkan dari perspektif tujuan awal pengadaan aktiva tersebut;

dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa ketentuan Pasal 16D UU PPN mengenakan PPN atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan bukan ketentuan yang mengatur aktiva yang rutin diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak;

2. Bahwa berdasarkan data pembukuan yang diperoleh Terbanding dalam proses pemeriksaan dapat diketahui Pemohon Banding melakukan penjualan atau penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi setiap bulan atau dapat dikatakan Pemohon Banding rutin melakukan penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi.

Halaman 133 dari 28

Penyerahan tersebut tercermin di dalam Penghasilan (beban) operasi lain yang dilaporkan Pemohon Banding di dalam Laporan Keuangan;

3. Berdasarkan hasil pemeriksaan berikut ini adalah penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2021;

BLNACCOUNT CODEACCOUNT NAMENilai Penyerahan Barang/Jasa
1803 101 000PENJUALAN AYAM AFKIR1.140.720.950
1803 102 001PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PERTUMBUHAN19.987.380
1803 102 002PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PRODUKSI55.076.000
2803 101 000PENJUALAN AYAM AFKIR861.536.500
2803 102 002PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PRODUKSI22.597.900
3803 101 000PENJUALAN AYAM AFKIR982.389.000
3803 102 002PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PRODUKSI55.760.450
4803 101 000PENJUALAN AYAM AFKIR709.437.150
4803 102 002PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PRODUKSI67.849.570
5803 101 000PENJUALAN AYAM AFKIR1.587.442.700
5803 102 002PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PRODUKSI67.705.000
6803 101 000PENJUALAN AYAM AFKIR3.857.545.100
6803 102 001PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PERTUMBUHAN23.605.500
6803 102 002PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PRODUKSI105.847.000
7803 101 000PENJUALAN AYAM AFKIR9.936.269.450
7803 102 002PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PRODUKSI12.445.300
8803 101 000PENJUALAN AYAM AFKIR5.802.654.000
8803 102 001PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PERTUMBUHAN-
8803 102 002PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PRODUKSI19.023.400
9803 101 000PENJUALAN AYAM AFKIR3.473.713.300
10803 101 000PENJUALAN AYAM AFKIR1.994.676.150
10803 102 001PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PERTUMBUHAN10.916.605
10803 102 002PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PRODUKSI17.147.000
11803 101 000PENJUALAN AYAM AFKIR438.769.850
11803 102 002PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PRODUKSI48.749.850
12803 101 000PENJUALAN AYAM AFKIR629.053.500
12803 102 001PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PERTUMBUHAN-
12803 102 002PENJUALAN AYAM SELEKSI - MS. PRODUKSI32.559.300

Bahwa data penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi yang dilakukan Pemohon Banding di atas, menunjukan Pemohon Banding rutin melakukan penjualan atau penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi;

4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang menunjukan Pemohon Banding rutin dalam melakukan penjualan ayam afkir dan ayam seleksi, menurut Terbanding ayam afkir dan ayam seleksi tersebut tidak termasuk dalam kategori aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sehingga penyerahan tersebut bukan objek dari pengaturan Pasal 16D UU PPN;

Halaman 134 dari 28

e. Bahwa berdasarkan uraian di atas yang menunjukan penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi yang bukan objek Pasal 16D UU PPN, atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana koreksi Terbanding;

bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan hal bahwa “Atas Penyerahan Ayam Afkir dan Ayam Seleksi yang Pemohon Banding Lakukan Semula Diperuntukkan untuk Penyerahan Day Old Chick (DOC) dan Telur Tetas yang atas Penyerahannya Dibebaskan atau Tidak Terutang PPN sehingga Pajak Masukannya Tidak Dapat Dikreditkan, sejalan dengan hal tersebut, Penyerahan Ayam Afkir dan Ayam Seleksi ini Tidak Dikenakan PPN karena Memenuhi Pengecualian Pengenaan PPN atas Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Tidak Diperjual Belikan sesuai Pasal 16D jo. Pasal 9 Ayat (8) Huruf b UU PPN.” Diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa ayam afkir dan ayam seleksi merupakan produk sampingan yang rutin dihasilkan dari kegiatan peternakan ayam yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Ketika parent stock sudah tidak produktif atau tidak lolos seleksi maka ayam tersebut akan dikategorikan menjadi ayam afkir atau ayam seleksi dan ayam seleksi serta ayam afkir tersebut akan dijual oleh Pemohon Banding. Bahwa fakta tersebut menunjukan ayam afkir dan ayam seleksi bukan merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud Pasal 16D UU PPN. Ayam afkir dan ayam seleksi tersebut merupakan parent stock yang nantinya akan dijual oleh Pemohon Banding ketika sudah tidak memenuhi kebutuhan standar produksi atau berdasasrkan pernyataan Pemohon Banding di atas sudah berusia 64-66 minggu. Dengan kata lain, Pemohon Banding sudah memiliki niatan untuk menjual parent stock yang sudah tidak memenuhi kebutuhan standar produksi. Apabila melihat rentang waktu usia produktif yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding sudah mengetahui bahwa ketika parent stock sudah berusia 64-66 minggu maka Pemohon Banding akan menjual parent stock tersebut.

Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan penyerahan atas ayam afkir dan ayam seleksi tidak termasuk penyerahan BKP berupa aktiva yang

Halaman 135 dari 28

menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud Pasal 16D UU PPN.

b. Bahwa Pemohon Banding melaporkan parent stock yang nantinya akan menjadi ayam afkir dan ayam seleksi sebagai Aset Lancar sesuai dengan kutipan Laporan Keuangan yang disajikan Pemohon Banding pada halaman 33 penjelasan tertulisnya.

bahwa pengklasifikasian parent stock sebagai Aset Lancar menunjukan bahwa aset tersebut memang diperuntukan untuk dimiliki tidak lebih dari satu tahun atau dengan kata lain terdapat niatan untuk dilepaskan atau dijual ketika sudah tidak memenuhi kriteria tertentu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun;.

bahwa dengan disajikannya parent stock yang nantinya akan menjadi ayam afkir dan ayam seleksi pada Aktiva Lancar, dapat disimpulkan bahwa aset tersebut memang ditujukan untuk dilepas atau dijual dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, penyerahan atas aktiva lancar tersebut tidak termasuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud Pasal 16D UU PPN;

bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Koreksi Terbanding tidak tepat dengan menganggap bahwa pemusnahan bangkai ayam dengan cara dimakan biaya sebagai pemakaian sendiri karena faktanya atas bangkai ayam yang dimusnahkan ini sama sekali sudah tidak dapat digunakan dan tidak ditujukan untuk kepentingan pengusaha, pengurus, atau karyawan sehingga tidak memenuhi definsi pemakaian sendiri sebagaimana Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN.” Diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa di dalam proses pemeriksaan, keberatan, dan Banding diketahui Pemohon Banding memiliki usaha lain selain budidaya ras pedaging dan petelur yaitu usaha penangkaran buaya. Bahwa di dalam proses pemeriksaan, keberatan, dan Banding Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen- dokumen terkait dengan dengan kegiatan usaha penangkaran buaya yang dilakukan Pemohon Banding seperti dokumen perizinan penangkaran buaya, rencana kerja terkait penangkaran buaya, dan laporan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan penagkaran buaya;

b. Bahwa ketentuan-ketentuan di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan

Halaman 136 dari 28

Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar menunjukan kegiatan penangkaran buaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha yang memiliki izin tersendiri yang terpisah dari kegiatan usaha budidaya ayam.

c. Bahwa berdasarkan uraian di atas yang menunjukan kegiatan usaha penangkaran buaya adalah kegiatan usaha yang berbeda dengan kegiatan usaha budidaya ayam, maka pemberian ayam mati sebagai makanan buaya merupakan pemakaian sendiri yaitu pemakaian sendiri untuk kegiatan usaha penangkaran buaya yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN;

bahwa sesuai Asas Presumptio Iustae Causa, setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum;

bahwa berdasarkan uraian di atas yang menunjukan bahwa terdapat fakta Pemohon Banding melakukan penyerahan ayam afkir, ayam seleksi, dan penggunaan sendiri atas ayam mati untuk kegiatan usaha Pemohon Banding lainnya berupa penangkaran buaya secara rutin, serta karakteristik ayam afkir dan ayam seleksi yang memang ditujukan untuk dijual sehingga tidak memenuhi pengecualian Pasal 16D UU PPN, maka dapat disimpulkan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN telah tepat. Oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding tersebut;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, dalil-dalil yang disampaikan Terbanding terkait dengan koreksi tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa atas Penyerahan Ayam Afkir dan Ayam Seleksi yang Pemohon Banding Lakukan Semula Diperuntukkan untuk Penyerahan Day Old Chick (DOC) dan Telur Tetas yang atas Penyerahannya Dibebaskan atau Tidak Terutang PPN sehingga Pajak Masukannya Tidak Dapat Dikreditkan, sejalan dengan hal tersebut, Penyerahan Ayam Afkir dan Ayam Seleksi ini Tidak Dikenakan PPN karena Memenuhi Pengecualian Pengenaan PPN atas Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Tidak Diperjual Belikan sesuai Pasal 16D jo. Pasal 9 Ayat (8) Huruf b UU PPN;

Halaman 137 dari 28

a. Bahwa jika ayam afkir dan ayam seleksi dianggap sebagai BKP yang dibebaskan dari PPN, hal tersebut masih mengindikasikan bahwa sebetulnya atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi terutang PPN namun dibebaskan. Akan tetapi, Pemohon Banding tetap konsisten dengan perlakuan Pemohon Banding terhadap penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi pada tiap tahunnya, yang mana Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi ini dikarenakan ayam afkir dan ayam seleksi diperoleh dan digunakan untuk menghasilkan penyerahan yang tidak terutang pajak atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Untuk itu, aturan yang tepat digunakan dalam menentukan perlakuan PPN atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi ini adalah berdasarkan Pasal 16 D UU PPN jo. Pasal 9 ayat (8) huruf “b” UU PPN.

b. Berdasarkan ketentuan Pasal 16D UU PPN diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupak aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, keucali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud alam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

c. Merujuk pada ketentuan 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya di atas bahwa meskipun suatu pengeluaran memiliki hubungan langsung dengan kegitana usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

d. Bahwa terpenuhinya ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN terkait penyerahan aktiva Pasal 16D, sehingga penyerahan atas ayam afkir dan ayam seleksi tidak terutang PPN mudahnya dapat merujuk pada bagan berikut:

1) bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN ini tidak hanya melarang pengkreditan Pajak Masukan terkait perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha saja, tetapi juga melarang pengkreditan Pajak Masukan terkait perolehan BKP/JKP yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak meskipun Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

2) Mengingat ayam afkir dan ayam seleksi digunakan dalam kegiatan usaha untuk menghasilkan BKP yang atas penyerahannya tidak terutang PPN (dibebaskan dari PPN), maka Pajak Masukan atas perolehan aktiva ini tidak

Halaman 138 dari 28

dapat dikreditkan karena tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

3) Dengan demikian, atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi ini memenuhi pengecualian penyerahan aktiva Pasal 16 yang dikenakan, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 16D jo. Pasal 9 Ayat (8) Huruf b UU PPN;

Bahwa ayam Afkir dan Ayam Seleksi yang Pemohon Banding Jual memenuhi Pengertian Aktiva menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan, sehingga Telah Tepat Jika Perlakuan PPN-nya Merujuk pada Ketentuan Pasal 16D UU PPN jo. Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN;

a. Bahwa atas penjualan ayam afkir dan ayam seleksi ini termasuk ke dalam aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sehingga tepat jika perlakuan PPN-nya merujuk pada ketentuan Pasal 16D UU PPN jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Ayam afkir dan ayam seleksi ini merupakan aktiva Pemohon Banding yang semula merupakan Grand Parent Stock yang menghasilkan Parent Stock dan Parent Stock yang menghasilkan (Day Old Chick/DOC). Perolehan Parent Stock ini, Pemohon Banding catat sebagai aset biologis Pemohon Banding. Adapun untuk menunjukkan bahwa Parent Stock dicatat sebagai aset biologis dapat dilihat pada Laporan Keuangan;

b. bahwa penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi ini memenuhi ketentuan penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sehingga penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi ini tidak dikenakan PPN karena memenuhi pengecualian pengenaan PPN atas penyerahan aktiva menurut tujuan semula tidak untuk tidak diperjualbelikan;

c. Adapun untuk lebih memahami apa itu ayam afkir dan ayam seleksi mengapa disebut sebagai aktiva yang untuk tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan bagaimana alur penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

1) Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pembibitan dan budidaya ayam yang mana hasil dari kegiatan usaha tersebut adalah anak ayam usia sehari (Day Old Chick) dan penetasan telur ayam. Bahwa penyerahan atas hasil

Halaman 139 dari 28

usaha Pemohon Banding merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16B UU PPN jo. PP- 81/2015;

2) Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan produksi dan penjualan anak ayam usia sehari (DOC) dan telur tetas yang termasuk BKP tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

3) Bahwa untuk untuk mendapatkan DOC dan telur tetas, Pemohon Banding melakukan pembelian Parent Stock dari pihak afiliasi dengan skema berikut: Pembelian Parent Stock  dibesarkan  menghasilkan telur (telur tetas)  menghasilkan DOC Final Stock (DOC yang akan dijual);

4) Berdasarkan skema di atas, dapat dilihat bahwa perolehan Parent Stock dilakukan untuk menghasilkan DOC Final Stock serta telur tetas yang akan dijual, yang mana atas penyerahan produk tersebut termasuk BKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

5) Namun, pada prosesnya untuk menghasilkan DOC Final Stock serta telur tetas yang akan dijual, DOC Parent Stock yang dibesarkan ada yang menjadi ayam afkir dan juga ada yang tidak lolos seleksi yang kemudian juga diperjualbelikan oleh Pemohon Banding;

6) Untuk menghasilkan DOC Final Stock serta telur tetas, Pemohon Banding menggunakan, memperoleh, atau memelihara barang kena pajak lain dan/atau jasa kena pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal, termasuk menggunakan, memperoleh, atau memelihara ayam afkir dan ayam seleksi ini;

7) Ayam Afkir dan ayam seleksi merupakan Parent Stock yang sudah berusia 64-66 minggu, dengan tingkat produksi telur bibit/tetas yang rendah sehingga kemudian dijual karena sudah tidak memenuhi kebutuhan standar produksi;

8) Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa pengeluaran untuk perolehan DOC Final Stock dan telur tetas yang akan dijual Pemohon Banding merupakan pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sehingga atas Pajak Masukannya tidak

Halaman 140 dari 28

dapat dikreditkan. Hal ini sebagaimana yang dimaksud Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

9) Bahwa seluruh Pajak Masukan atas pengeluaran Pemohon Banding untuk memperoleh DOC dan telur tetas, serta untuk memperoleh dan memelihara ayam afkir dan ayam seleksi, merupakan Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

10) Bahwa seluruh Pajak Masukan atas pengeluaran Pemohon Banding untuk memperoleh DOC dan telur tetas, serta untuk memperoleh dan memelihara ayam afkir dan ayam seleksi, tidak dikreditkan karena berkaitan dengan penyerahan DOC dan telur tetas yang tidak terutang PPN;

11) Dalam artian, meskipun Pajak Masukan atas pengeluaran Pemohon Banding untuk memperoleh DOC dan telur tetas, serta untuk memperoleh dan memelihara ayam afkir dan ayam seleksi, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, namun Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak;

12) Bahwa pengeluaran untuk memperoleh dan memelihara ayam afkir dan ayam seleksi karena ayam-ayam tersebut adalah bagian dari proses kegiatan Pemohon Banding untuk menghasilkan produk utama Pemohon Banding yakni DOC dan telur tetas yang layak untuk dijual;

13) Dengan demikian, atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi ini tidak terutang PPN selaras dengan tidak dikreditkannya Pajak Masukan atas pengeluaran untuk memperoleh dan memelihara ayam afkir tersebut;

d. Berdasarkan penjelasan atas ketentuan perpajakan di atas, alasan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga seharusnya atas penyerahan ayam afkir dan ayam seleksi merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diberikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi permasalahan adalah terkait dengan adanya penyerahan BKP oleh Pemohon Banding yang berupa Parent Stock (ayam indukan) yang telah menjadi ayam afkir dan ayam seleksi yang menurut Terbanding terutang PPN

Halaman 141 dari 28

berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a, UU PPN sedangkan menurut Pemohon Banding atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN berdasarkan Pasal 16D UU PPN;

bahwa Undang-Undang PPN, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dapat dikenakan PPN apabila memenuhi syarat yaitu:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. bahwa selanjutnya Pasal 16 D Undang-Undang PPN menyebutkan:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Halaman 142 dari 28

bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tidak terutang PPN apabila Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait dengan ayam afkir yang menjadi sengketa diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Ayam afkir dan ayam seleksi sebelumnya adalah Parent Stock (ayam indukan) yang sebelumnya dicatat sebagai aset biologis dalam laporan keuangan Pemohon Banding dan tidak dicatat sebagai persediaan;

b. Parent Stock memiliki siklus produktif alami yang tidak dapat dihindarkan, berbeda dengan mesin atau peralatan yang dapat terus digunakan selama masih berfungsi, Parent Stock memiliki batasan usia produktif yang pasti (64-66 minggu);

c. Bahwa penjualan parent stock setelah masa produktif merupakan bagian dari konsekuensi biologis, dan bukan merupakan penjualan dari persediaan yang memang sejak awal ditujukan untuk diperdagangkan;

d. Bahwa selama masa produktifnya, Parent Stock digunakan untuk menghasilkan telur tetas dan DOC, hal ini membuktikan bahwa penggunaan aktiva tersebut sepenuhnya sejalan dengan tujuan semula perolehannya, dimana ayam Parent Stock dibeli dengan tujuan utama untuk menghasilkan DOC dan telur tetas, bukan untuk dijual sebagai ayam konsumsi;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ayam afkir atau ayam seleksi pada dasarnya merupakan aktiva dari Pemohon Banding yang sebelumnya digunakan untuk memproduksi DOC atau telur tetas dan tidak ditujukan untuk dijual, sehingga telah memenuhi kriteria sebagai “aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan” sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang- Undang PPN, maka pengenaan PPN-nya berdasarkan ketentuan Pasal 16D UU PPN;

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015), mengatur antara lain: Pasal 1 ayat (2) huruf e:

Halaman 143 dari 28

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pembibitan dan budidaya ayam yang mana hasil dari kegiatan usaha tersebut adalah anak ayam usia sehari (day Old Chick/DOC) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015; bahwa Undang-Undang PPN mengatur sebagai berikut:

Pasal 16B ayat (3):

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Masukan sehubungan dengan pengeluaran untuk perolehan ayam afkir dan ayam seleksi tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sehingga atas penjualan ayam a quo tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 16D UU PPN;

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas DPP PPN atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp1.809.896.195,00 tidak dapat dipertahankan.

Ad.3. Koreksi Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp28.259.830,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN didasarkan pada hasil pemeriksaan atas bukti berupa pembukuan Pemohon Banding berupa

Halaman 144 dari 28

buku besar tahun 2021 yang didukung buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan yang dipinjamkan Pemohon Banding selama proses pengujian. Berdasarkan bukti-bukti tersebut menunjukan bahwa terdapat penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding yang termasuk sebagai Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa rincian koreksi Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 adalah penyerahan barang dan jasa sebagai berikut:

- Penjualan telur broiler konsumsi - Farm: 584.284.900

- Penjualan telur broiler konsumsi - HTC : 110.438.000

- Penjualan telur broiler limbah - HTC : 48.000.000

Jumlah koreksi: 742.722.900 bahwa koreksi didasarkan pada fakta bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan atas barang berupa telur yang merupakan barang yang atas penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur di dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Telur merupakan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sehingga masuk kedalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut;

bahwa Terbanding melakukan reklas atas nilai Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN yang dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, serta mempertahankan nilai Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN hanya atas penyerahan berupa telur yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding melakukan reklas tersebut telah Terbanding jelaskan di dalam bagian penjelasan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan koreksi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Terbanding tetap mempertahankan hanya penyerahan atas telur yang termasuk penyerahan yang tidak dikenai PPN karena menurut Terbanding hanya jenis barang berupa telur yang termasuk dalam jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur di dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan

Halaman 145 dari 28

penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN didasarkan pada bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding di dalam pemeriksaan dan keberatan dengan melihat objek yang diserahkan oleh Pemohon Banding apakah termasuk dalam BKP/JKP yang terutang PPN, BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, atau barang/jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa dalam pengajuan permohonan keberatan sebelumnya, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN tersebut;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN berdasarkan pemeriksaan data penjualan pada General Ledger Pemohon Banding;

bahwa sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Karena sengketa penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN tidak diajukan keberatan atau tidak dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan, maka menurut Terbanding sengketa tersebut bukan merupakan objek sengketa pemeriksaan pada tingkat banding;

bahwa terkait rincian penyerahan yang tidak terutang PPN yang dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2021 dan disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut:

dapat disampaikan bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN hanya penyerahan atau penjualan telur saja yang dapat dikategorikan sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN. Penyerahan/penjualan ayam afkir dan

Halaman 146 dari 28

ayam seleksi merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B UU PPN dan penjualan kotoran ayam, karung bekas, dan lainnya masuk dalam kategori penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa sesuai Asas Presumptio Iustae Causa, setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum;

bahwa berdasarkan uraian di atas yang menunjukan hanya penyerahan atas telur saja yang termasuk dalam kategori jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimaan diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN, maka koreksi Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang yang dilakukan Terbanding sudah tepat. Oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat mempertahankan koreksi Terbanding tersebut;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding aquo tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi DPP PPN atas penyerahan yang tidak terutang PPN untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 adalah sebesar Rp32.862.330.755. Adapun koreksi ini merupakan reklas dari koreksi DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, yang dilakukan oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding atas penyerahan pada koreksi a quo merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN;

bahwa dalam pelaporan SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2021, penyerahan yang Pemohon Banding laporkan dalam bagian “Penyerahan yang Tidak Terutang PPN” terdiri dari:

KETERANGANTOTAL
Penjualan Telur Broiler Komersil - Farm584.284.900
Penjualan Telur Broiler Komersil - Hatchery110.438.000
Penjualan Telur Broiler Infertil48.000.000
Penjualan Ayam Afkir31.414.207.650
Penjualan Ayam Seleksi559.270.255
Penjualan Kotoran Ayam190.216.000

Penjualan Lainnya239.851.750

Halaman 147 dari 28

Total Penyerahan yang Tidak Terutang PPN33.605.053.655 Salah Saji Penjualan Ayam Seleksi7.315.100 bahwa sementara itu, atas koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan DPP PPN atas penyerahan yang dibebaskan, Terbanding melakukan penyesuaian atas nilai penyerahan yang tidak terutang PPN yang sebelumnya telah Pemohon Banding laporkan. Adapun rincian nilai penyerahan yang tidak terutang PPN menurut Terbanding untuk Masa Januari s.d Desember 2021 adalah sebagai berikut:

KETERANGANTOTAL
Penjualan Telur Broiler Komersil - Farm Penjualan Telur Broiler Komersil - Hatchery584.284.900 110.438.000
Total Penyerahan yang Tidak Terutang PPN742.722.900

Bahwa berdasarkan tabel di atas, Terbanding melakukan penyesuaian atas penjualan lain-lain yang dikoreksi a quo sebagai DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan DPP PPN yang PPN-nya dibebaskan dengan perincian sebagai berikut:

a. Penjualan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri menurut Terbanding

UraianNilai
(dalam rupiah)
Penjualan Karung Bekas451.470.000
Penjualan Lainnya (Barang Bekas)239.851.750
Penjualan Kotoran Ayam190.216.000

b. Penjualan yang PPN-nya Dibebaskan menurut Terbanding

UraianNilai
(dalam rupiah)
Penjualan Ayam Afkir31.414.207.650
Penjualan Ayam Seleksi Masa Pertumbuhan54.509.485

Penjualan Ayam Seleksi Masa Produksi512.075.870 Bahwa berdasarkan koreksi Terbanding, terdapat perbedaan DPP PPN yang tidak terutang PPN Masa Pajak Januari-Desember Tahun 2021 sebesar

Halaman 148 dari 28

Rp32.862.330.755. Adapun terkait alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas reklas yang Terbanding lakukan dapat dilihat pada penjelasan di atas;

Bahwa dengan demikian, atas koreksi Terbanding yang melakukan penyesuaian atas penyerahan yang seharusnya tidak terutang PPN sebagai DPP PPN yang PPN- nya harus dipungut sendiri dan DPP PPN yang PPN-nya dibebaskan adalah sangat keliru dan tidak dapat dibenarkan;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diberikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi permasalahan adalah terkait dengan adanya reklas yang dilakukan Terbanding terkait dengan penyerahan yang seharusnya tidak terutang PPN;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa terkait sengketa ini, tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa proses banding merupakan kelanjutan dari proses keberatan, dengan demikian suatu sengketa yang tidak diajukan keberatan maka tidak menjadi bagian dari Keputusan Keberatan, sehingga atas sengketa tersebut juga tidak dapat diajukan banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, menurut Pengadilan Pajak atas sengketa ini tetap dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak

Halaman 149 dari 28

dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding tidak seluruhnya benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.780.472,004.472.222,005.308.250,00
DPP PPN atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN1.809.896.195,000,001.809.896.195,00
DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN28.259.830,0028.259.830,000,00

Halaman 150 dari 28

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus

Dipungut sendiri menurut TerbandingRp 9.780.472 ,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 5.308.250 ,00 DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus

Dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 4.472.222,00

DPP PPN atas penyerahan yang dibebaskan dari

Pengenaan PPN menurut TerbandingRp 22.438.880.875,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 1.809.896.195,00 DPP PPN atas penyerahan yang dibebaskan dari

Pengenaan PPN menurut Pengadilan PajakRp 20.628.984.680,00

DPP PPN atas penyerahan barang dan Jasa yang tidak

Terutang PPN menurut TerbandingRp49.294.350,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0 ,00 DPP PPN atas penyerahan barang dan Jasa yang tidak

Terutang PPN menurut Pengadilan PajakRp49.294.350,00

Halaman 151 dari 28

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Pajak menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :

- Ekspor :Rp0,00

- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp4.472.222,00

- Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNRp0,00

- Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp0,00

- Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp20.628.984.680,00

- Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPNRp49.294.350,00 Jumlah DPP PPNRp 20.682.751.252,00 Penghitungan PPN kurang bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiriRp447.222,00

b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp0,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp447.222,00 Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp0,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp447.222,00 Sanksi adminstrasiRp188.907,00 Jumlah yang masih harus dibayarRp636 129,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 152 dari 28

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00091/207/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023, atas nama PT VISTA AGUNG KENCANA, NPWP 01.237.961.6.308.000, beralamat di Komplek Ruko Suta Mas Jl. Soekarno Hatta, No. 009, RT. 027, RW. 008, Alang Alang Lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan, domisili elektronik vakplb@cp.co.id, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :

PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp447.222,00 Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp0,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp447.222,00 Sanksi adminstrasiRp188.907,00 Jumlah yang masih harus dibayarRp636 129,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk

Halaman 153 dari 28

umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti, Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Halaman 154 dari 28

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.