Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-007673.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Michelin Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-007673.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/21/096/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007673.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MICHELIN INDONESIA, NPWP 31.235.777.5-013.000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower 2 Lt.12 Suite 1202, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav.V-TA No. 1202, RT 004 RW 003, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Ichayut Kanittasoontorn jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Michelin Indonesia Nomor 116 tanggal 13 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bram Sostenes Simatupang,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-1445/PP/IKH/2024 tanggal 9 Desember 2024 Surat Kuasa Khusus : PTMI/FIN/2408-0052 tanggal 31 Oktober 2024 Nama: Mohammad Ircham Ramadhani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-1001/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023 Surat Kuasa Khusus : PTMI/FIN/2408-0053 tanggal 31 Oktober 2024 Nama: Feni Hannawaty,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-1163/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024

Surat Kuasa Khusus : PTMI/FIN/2408-0054 tanggal 31 Oktober 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kusumaningrum Dwiastuti/ 198303252009012005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10218/WPJ.30/2024 tanggal 11 Desember 2024,

2. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla/198604282007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Sucipto Heru Nugroho/198006192000031002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1759/WPJ.30/2025 tanggal 12 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1504/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-256/PP/Ucp/2025 tanggal 7 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor PTMI/FIN/2408- 0051 tanggal 20 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 209/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 22 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor PTMI/FIN/2411-0094 tanggal 26 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2021 Nomor 00006/204/21/096/23 tanggal 27 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan PajakRp86.762.727.430,00

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp4.094.101.017,00

3. Kredit PajakRp0,00

4. Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp4.094.101.017,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp1.768.651.640,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp5.862.752.657,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor PTMI/FIN/2309-0155 tanggal 11 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan PajakRp4.880.707.092,00

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp0,00

3. Kredit PajakRp0,00

4. Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp0,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 Juni 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Pajak Penghasilan Kurang Bayar4.094.101.017,000.004.094.101.017,00
Sanksi Administrasi:
a. Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP1.768.651.640,000.001.768.651.640,00
b. Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,000,000,00
Jumlah Sanksi Administrasi1.768.651.640,000,001.768.651.640,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar5.862.752.657,000.005.862.752.657,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor PTMI/FIN/2408-0051 tanggal 20 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PTMI/FIN/2408-0051 tanggal 20 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Fakta Dan Latar Belakang Permasalahan Perkara Banding bahwa untuk mempermudah Majelis Hakim Yang Mulia dalam memahami Perkara a quo sehubungan dengan sengketa PPh Pasal 26 ini, perkenankan Pemohon Banding menyampaikan fakta-fakta dan latar belakang dari Perkara ini sebagai berikut:

A. Penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2021 bahwa Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00006/204/21/096/23 tanggal 27 Juni 2023 untuk Masa Pajak April 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Kena PajakRp. 86.762.727.430,00 PPh TerutangRp. 4.094.101.017,00 Kredit PajakRp.0,00 PPh Kurang di bayarRp. 4.094.101.017,00 Sanksi AdministrasiRp. 1.768.651.640,00 TotalRp. 5.862.752.657,00 bahwa koreksi yang dilakukan oleh terbanding adalah atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Penghasilan dari Pengalihan Saham;

B. Penolakan Permohonan Keberatan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan melalui Surat Nomor Nomor PTMI/FIN/2309-0155 tanggal 11 September 2023 yang diterima oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan pada tanggal 18 September 2023 yang kemudian atas Keberatan tersebut Terbanding telah menerbitkan keputusan Nomor 00265/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang isinya Menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding (sebelumya Pemohon Keberatan) dan mempertahankan koreksi sesuai dengan SKPKB;

bahwa sehubungan dengan Keputusan Keberatan tersebut, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding yang akan Pemohon Banding jelaskan dengan lebih terperinci dalam Surat Permohonan Banding ini;

II. Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

A. Menurut Terbanding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Penghasilan dari Pengalihan Saham sebesar Rp81.882.020.338,00, dengan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp4.094.101.017,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp1.768.651.640,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Penghasilan dari Pengalihan Saham berdasarkan Laporan Hasil Audit PT Michelin Indonesia tahun 2021 yang menyatakan bahwa berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Nomor 152 tanggal 23 April 2021 telah terjadi pengalihan saham Pemohon Banding dari Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) kepada Compagnie Generale des Etablissements Michelin (CGEM);

• bahwa berdasarkan data AHU Nomor AHU-AH.01.03-0316435 tanggal 20 Mei 2021 diketahui bahwa daftar pemegang saham Pemohon Banding adalah Nitor S.A. dengan jumlah saham 1000 lembar (Rp8.988.000,00) dan Compagnie Generale des Etablissements Michelin dengan kepemilikan 1.299.000 lembar saham (Rp11.675.412.000,00);

• bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) jo. ayat (3) Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, terhadap penghasilan dari penjualan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

• bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham;

• bahwa Pasal 2 ayat (1) KMK Nomor 434/KMK.04/1999 menyatakan bahwa atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto;

• bahwa Pasal 2 ayat (2) KMK Nomor 434/KMK.04/1999 menyatakan bahwa terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia;

• bahwa Pasal 2 ayat (3) KMK Nomor 434/KMK.04/1999 menyatakan bahwa besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% x 20% atau 5% (lima persen) dari harga jual;

• bahwa Pasal 2 ayat (4) KMK Nomor 434/KMK.04/1999 menyatakan bahwa pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final;

• bahwa Pasal 3 ayat (1) KMK Nomor 434/KMK.04/1999 menyatakan bahwa penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26;

• bahwa Pasal 3 ayat (2) KMK Nomor 434/KMK.04/1999 menyatakan bahwa perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila kepadanya dibuktikan oleh WPLN bahwa PPh Pasal 26 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dibayar lunas dengan menyerahkan fotokopi bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menunjukkan aslinya;

• bahwa Pasal 3 ayat (3) KMK Nomor 434/KMK.04/1999 menyatakan bahwa dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan;

• bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 25/PJ/2018, Pasal 2 menyatakan bahwa WPLN yang menerima dan/atau memperoleh manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

penerima penghasilan bukan sebagai subjek pajak dalam negeri o

Indonesia;

penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang o merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan o penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal o dipersyaratkan dalam P3B;

• bahwa Pasal 3 ayat (1) Per-25/PJ/2018 menyatakan bahwa pemotong dan/atau pemungut pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang PPh;

• bahwa Pasal 3 ayat (2) Per-25/PJ/2018 menyatakan bahwa dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2;

• bahwa Pasal 3 ayat (3) Per-25/PJ/2018 menyatakan bahwa dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

• Pasal 5 ayat (1) Per-25/PJ/2018 menyatakan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal:

substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau o pelaksanaan transaksi;

bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi o (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen o tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;

aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk o melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan o keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa o dividen, bunga, dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia; serta

• bahwa tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

pengurangan beban pajak; dan/atau o tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double o

non taxation), yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.

• bahwa Pasal 5 ayat (2) Per-25/PJ/2018 menyatakan bahwa kegiatan atau usaha aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6 adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas;

• bahwa Pasal 5 ayat (3) Per-25/PJ/2018 menyatakan bahwa dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatu struktur/skema transaksi dengan substansi ekonominya (economic substance), perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonominya (substance over form) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1;

• bahwa berdasarkan fakta pada laporan keuangan Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) bahwa pendapatan CFM adalah semata-mata dari Dividen;

• bahwa berdasarkan fakta bahwa transaksi ekonomi antara CFM dengan Pemohon Banding hanya sebatas pemberian utang dari CFM kepada Pemohon Banding dan atas perjanjian utang tersebut Pemohon Banding memiliki kewajiban membayar bunga utang kepada PT CFM;

• bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pemeriksa menyimpulkan bahwa Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) tidak memenuhi ketentuan syarat kumulatif Pasal 5 Per-25/PJ/2018 karena CFM tidak

memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalti;

• bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pemeriksa menyimpulkan bahwa Pasal 2 ayat (1) Per-25/PJ/2018 tidak terpenuhi sehingga Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) tidak dapat memperoleh manfaat P3B;

• bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Per-25/PJ/2018, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh yang mana tata caranya diatur dalam Pasal 3 ayat (3) KMK nomor 434/KMK.04/1999 menyatakan bahwa dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan;

• bahwa berdasarkan fakta bahwa Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Swiss dan tidak memiliki BUT di Indonesia, maka atas penjualan saham Pemohon Banding yang dilakukan oleh Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) memenuhi ketentuan terutang PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) KMK Nomor 434/KMK.04/1999;

• bahwa berdasarkan fakta bahwa Compagnie Generale des Etablissements Michelin merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Perancis dan tidak memiliki BUT di Indonesia, maka atas pembelian saham Pemohon Banding yang dilakukan oleh Compagnie Generale des Etablissements Michelin memenuhi ketentuan sebagai pihak pembeli sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) KMK Nomor 434/KMK.04/1999 sehingga Perseroan, dalam hal ini adalah Pemohon Banding, memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 26 yang timbul;

• bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penilaian nomor LAP- 74/KPP.3011/2023 tanggal 13 April 2023 tentang Penilaian Bisnis PT Michelin Indonesia, nilai pasar atas pengalihan saham Pemohon Banding sebanyak 1.299.000 lembar saham yang dimiliki oleh Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) yang dialihkan kepemilikannya kepada

Compagnie Generale des Etablissements Michelin (CGEM) adalah sebesar Rp81.882.020.338,00;

B. Menurut Pemohon Banding

Penjelasan Mengenai Peran dan Fungsi Holding bahwa Compagnie Financière Michelin SCmA (CFM) adalah perusahaan holding yang berbasis di Swiss, didirikan pada tahun 1960, dan berfungsi sebagai pusat treasury dan financial decision untuk Grup Michelin. CFM dimiliki 100% oleh Compagnie Générale des Établissements Michelin (CGEM) yang berbasis di Prancis. Michelin Group adalah produsen utama ban untuk industri otomotif dan transportasi dengan pangsa pasar global sekitar 14%;

bahwa pada bulan Juli 2020, Michelin Group menunjuk NERA Economic Consulting untuk menjelaskan peran, fungsi dan tanggung jawab Compagnie Financière Michelin SCmA (CFM) dalam grup tersebut dan telah diterbitkan laporan laporan “Overview of Roles and Responsibilities”. Laporan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan peran CFM dalam Grup Michelin, menjelaskan struktur internalnya, dan menggambarkan berbagai fungsi serta transaksi yang dilakukan oleh CFM dengan entitas terkait lainnya dalam grup. Laporan tersebut dibagi menjadi beberapa bagian utama:

1. Peran dan Integrasi CFM dalam Grup:

• Sejarah dan Lokasi: CFM telah berada di Route Louis-Braille di Grange-Paccot, Swiss selama lebih dari 30 tahun;

• Fungsi Utama: CFM bertindak sebagai perusahaan induk bagi anak perusahaan Michelin di luar Prancis dan mengkoordinasikan operasi perusahaan. Selain itu, CFM juga bertindak sebagai pusat keuangan, akuntansi, dan hukum internal, memungkinkan terjadinya praktik terbaik dan sistem internal yang efisien;

• Karyawan: Pada akhir tahun 2019, CFM mempekerjakan sekitar 70 karyawan, sebagian besar di antaranya terlibat dalam fungsi terkait keuangan;

2. Ikhtisar Fungsi dan Transaksi dengan Pihak Terkait. CFM terdiri dari tiga departemen utama:

• Departemen Keuangan dan Treasury: Bertanggung jawab atas pembiayaan jangka panjang, hubungan dengan bank dan lembaga pemeringkat, serta manajemen risiko dan likuiditas. Departemen ini juga mengelola kegiatan treasury seperti cash pooling, factoring, dan hedging mata uang asing;

• Departemen Akuntansi: Bertanggung jawab atas konsolidasi, norma akuntansi grup, dan manajemen data;

• Departemen Hukum dan Keuangan Korporat: Bertanggung jawab atas hukum korporat, perpajakan, dan dukungan hukum di Swiss;

3. Layangan Keuangan yang disediakan adalah sebagai berikut:

• Manajemen Layanan: CFM menyediakan berbagai layanan manajemen untuk mendukung operasional Compagnie Générale des Établissements Michelin (CGEM). Ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan manajemen perusahaan induk dan pemegang saham;

• Layanan Treasury Lainnya: Termasuk layanan pialang, penentuan kondisi pasar, dan penggalangan dana;

• Cash Pooling: CFM mengelola sistem cash pooling grup, di mana mereka menyatukan dana dari berbagai anak perusahaan untuk mengoptimalkan manajemen kas. Mereka menyelesaikan akun anak perusahaan setiap hari dan menempatkan dana berlebih di bank pihak ketiga;

• Factoring: CFM mengelola program factoring intra-grup, yang berarti mereka membeli piutang anak perusahaan tanpa recourse, menanggung risiko kredit jika klien gagal membayar atau terlambat membayar;

• Hedging Mata Uang Asing: CFM menawarkan kurs tetap harian untuk semua transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang, membantu anak perusahaan mengelola risiko nilai tukar;

• Pinjaman Jangka Panjang dan Kredit: Mengelola penyediaan pembiayaan melalui pinjaman jangka panjang dan kredit;

• Deposito Jangka Pendek: Mengelola deposito jangka pendek grup untuk keperluan manajemen treasury;

• Sekuritisasi: Mengelola program sekuritisasi yang menyediakan pembiayaan jangka panjang yang aman bagi grup;

• Emisi Gas Rumah Kaca: Mengelola pembelian dan penjualan izin emisi gas rumah kaca untuk entitas industri Michelin di Eropa;

• Counterparty Sentral untuk Transaksi Pihak Ketiga: Mengelola kontrak yang menjamin pasokan ban ke klien pihak ketiga multinasional (BHP);

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) didirikan semata-mata untuk mendapatkan manfaat dari tax treaty antara Indonesia dengan negara partner tidak dapat diterima karena berbagai alasan yang kuat, sebagaimana dinyatakan dalam laporan NERA Consulting. Pertama, CFM adalah perusahaan aktif secara global yang terlibat dalam berbagai fungsi keuangan kompleks dan substansial yang mendukung operasi global Michelin Group. CFM tidak hanya mengelola pendapatan dividen dari Indonesia, tetapi juga menyediakan layanan manajemen, treasury, pinjaman jangka panjang, factoring, hedging mata uang asing, sekuritisasi, dan pengelolaan emisi gas rumah kaca. Aktivitas ini menunjukkan bahwa CFM memainkan peran penting dalam mengoptimalkan struktur keuangan dan operasional Michelin Group di seluruh dunia, yang melampaui transaksi sederhana seperti pemberian utang dan penerimaan dividen;

bahwa selain itu, laporan NERA Consulting mengungkapkan bahwa CFM memiliki berbagai sumber pendapatan yang menunjukkan diversifikasi signifikan. CFM memperoleh pendapatan dari berbagai layanan keuangan yang disediakannya kepada anak perusahaan Michelin di seluruh dunia. Diversifikasi ini mengindikasikan bahwa tujuan pendirian CFM bukanlah semata-mata untuk mendapatkan manfaat dari tax treaty Indonesia dengan negara partner, tetapi lebih kepada mendukung kebutuhan keuangan dan treasury yang kompleks dari Michelin Group;

bahwa sejarah dan keberadaan CFM selama lebih dari 30 tahun di Swiss juga merupakan bukti kuat bahwa perusahaan ini didirikan untuk tujuan

strategis jangka panjang. Selama lebih dari tiga dekade, CFM telah berfungsi sebagai pusat keuangan dan treasury internal yang vital bagi Michelin Group, yang menunjukkan bahwa pendiriannya didasarkan pada kebutuhan operasional yang sah dan bukan untuk tujuan penghindaran pajak sementara. Keberadaan jangka panjang ini membuktikan bahwa CFM telah berkontribusi signifikan terhadap stabilitas dan efisiensi operasional grup; bahwa CFM memiliki struktur organisasi yang kompleks dengan berbagai departemen yang menangani fungsi keuangan, akuntansi, dan hukum. Dengan mempekerjakan staf yang berkompeten di berbagai bidang keuangan, CFM menjalankan kegiatan ekonomi yang substansial dan signifikan. Struktur organisasi ini mengindikasikan bahwa CFM bukanlah perusahaan cangkang atau entitas yang didirikan untuk tujuan pajak semata, melainkan entitas operasional yang sah dan berfungsi penuh dalam mendukung operasi global Michelin Group:

Sumber: Nera Consulting Report

Ass sant Ass stant

Treasury Consel detor Fisasera Law

Srous Accountrg Ners Corsorate Law

Beretits. Rat ng agencies

ASCOLP 9 Integration of acgu stars

F ransirg. Dane relauors -- tot zone Supoort | Pumas Rascurces oot ag

! Accotri "g

Data anagement

Lega (Sx tzerland

Tax (Sw zerlanc bahwa berdasarkan informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding bahwa CFM didirikan hanya untuk mendapatkan manfaat dari tax treaty Indonesia dengan negara partner adalah tidak berdasar dan tidak mencerminkan realitas operasi dan fungsi CFM. CFM adalah entitas yang sah, aktif, dan integral dalam struktur keuangan global Michelin Group, yang beroperasi sesuai dengan peraturan dan standar internasional;

Interpretasi Peraturan Terbanding yang Tidak Tepat

bahwa Dasar Koreksi yang di gunakan oleh Terbanding, yaitu Pasal 5 ayat (1) Per-25/PJ/2018 menyatakan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal:

a. WPLN memiliki:

1) substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

2) bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

3) kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;

4) aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

5) pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan

6) kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia; serta

bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) dijelaskan bahwa kegiatan usaha aktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6 adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas;

bahwa untuk menentukan apakah individu atau entitas diakui sebagai subjek pajak di satu atau kedua negara yang memiliki perjanjian P3B, subjek pajak dapat memvalidasi kedudukannya dengan DGT Form. Namun, otoritas pajak memiliki wewenang untuk memeriksa kembali klaim tersebut. Berdasarkan

PMK Nomor 70/PMK.03/2017 yang telah diperbarui dengan PMK Nomor 19/PMK.03/2018, prosedur ini dapat dijalankan melalui pertukaran informasi. Tujuan dari pertukaran informasi tersebut adalah untuk mencegah pelanggaran pajak, menghindari penghindaran pajak, dan mencegah penyalahgunaan ketentuan P3B oleh pihak yang tidak berhak. Bahwa pemeriksa belum menerapkan prosedur pertukaran informasi dengan pemerintah Swiss untuk mengkonfirmasi status kegiatan usaha CFM yang berbasis di Swiss, dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan P3B;

bahwa di luar bentuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh CFM sebagaimana Wajib Pajak telah jelaskan, berdasarkan fakta bahwa Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Swiss dan tidak memiliki BUT di Indonesia, maka sudah sewajarnya P3B antara Indonesia dan Swiss juga dihormati, dimana dalam hal ini, CFM telah memberikan DGT Form yang telah dilegalisir oleh pihak pajak yang berwenang di negara asalnya, yaitu Swiss, dan pada DGT-form tersebut CFM telah mendeklarasikan bahwa tujuan transaksi ini bukan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sesuai dengan P3B;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka kesimpulan Pemohon Banding adalah:

1. sumber pendapatan yang diperoleh oleh CFM tidak hanya bersumber dari Indonesia, sehingga tidak dapat dianggap sebagai penyalahgunaan P3B sesuai Pasal 5 ayat (1) Per-25/PJ/2018;

2. CFM merupakan perusahaan holding yang memiliki kegiatan usaha aktif yang juga sentral kegiatan finansial bagi group;

3. CFM telah memberikan DGT Form yang telah dilegalisai oleh otoritas pajak setempat;

bahwa berdasarkan itu, maka tidak terdapat bukti penyalahgunaan P3B dan Terbanding telah keliru dalam melakukan interpretasi Pasal 5 ayat (1) PER- 25/PJ/2018, dan CFM seharusnya memiliki hak untuk menggunakan tarif sesuai P3B, yaitu 0%;

III. Penutup

bahwa sehubungan dengan Permohonan Banding ini, sebagai penutup Pemohon Banding sampaikan beberapa hal yang menjadi poin utama dari paparan sehubungan dengan alasan Permohonan Banding Pemohon Banding. Hal ini untuk mempermudah yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memahami pemaparan Pemohon Banding sehingga dapat memperkuat keyakinan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk menerima dan mengabulkan Permohon Banding ini;

1. bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Penghasilan dari Pengalihan Saham yang dibayarkan kepada CFM oleh CGEM merupakan pembayaran yang sah secara kontraktual dan Pemohon Banding melalui dokumen Transfer Pricing yang dibuat oleh pihak ketiga telah dapat membuktikan bahwa CFM merupakan holding company di bawah Michelin group yang memegang kepemilikan atas sebagian besar perusahaan-perusahaan manufaktur, penjualan, dan penelitian Grup di luar Perancis, dan mengkoordinasikan operasi perusahaan-perusahaan tersebut;

2. bahwa terkait pernyataan Terbanding bahwa CFM tidak memenuhi syarat kumulatif Pasal 5 ayat (1) PER-25/PJ/2018, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Pasal tersebut sangat jelas menyatakan bahwa dapat diindikasikan terdapat penyalah gunaan P3B apabila WPLN tersebut hanya menerima passive income yang bersumber dari Indonesia, sehingga berdasarkan fakta ini, sumber pendapatan yang diperoleh oleh CFM tidak hanya bersumber dari Indonesia sudah seharusnya tidak bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) PER-25/PJ/2018 yang bertujuan untuk melindungi penerimaan negara dari profit shifting, dimana hal ini tidak terjadi pada CFM yang memiliki tanggung jawab dan fungsi yang besar untuk dapat memastikan kegiatan usaha Michelin Group dan terus berkembang dan tumbuh, sehingga asumsi Terbanding bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan P3B tidak tepat;

3. bahwa sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, CFM berhak menggunakan fasilitas P3B dan menggunakan DGT Form yang telah valid secara peraturan, dan menggunakan haknya untuk menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 0%;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas Pemohon Banding mohon agar Koreksi PPh Pasal 26 atas Penghasilan dari Pengalihan Saham sebesar Rp5.862.752.657,00 sudah seharusnya dibatalkan demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan baik peraturan perpajakan Indonesia, P3B maupun kaidah serta prinsip Transfer Pricing yang berlaku umum;

IV. Petitum bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia untuk memutuskan:

1. Menerima Permohonan Banding untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Terbanding telah salah dan keliru dalam menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/21/096/23 tanggal 27 Juni 2023 untuk Masa Pajak April 2021;

3. Menyatakan Batal atas koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp81.882.020.338,00 sesuai dengan SKPKB Nomor 00006/204/21/096/23 tanggal 27 Juni 2023 untuk Masa Pajak April 2021 yang kemudian dipertahankanmelaluiKeputusanTerbandingNomorKEP- 00265/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 Juni 2024;

4. Menetapkan bahwa tidak terdapat kekurangan PPh Pasal 26 dengan perincian sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26Rp. 4.880.707.092,00

PPh Pasal 26 terutangRp.0,00

PPh Pasal 26 Kurang / (Lebih) BayarRp0,00

5. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah dibayar sehubungan dengan penerbitan SKPKB kepada Pemohon Banding sebesar Rp5.862.752.657,00 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 10 Juli 2023 dengan nomor NTPN 966962M1OOJPH3ED;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 209/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa Menurut Pemohon Banding Terdiri dari:

Sengketa yang
PosSPT WPSKPSurat KeberatanSK KeberatanSurat Banding
diajukan banding
Sengketa(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
(Rp)
DPP
Penyerahan
yang PPN-
4.880.707.09286.762.727.43081.882.020.33886.762.727.43081.882.020.33881.882.020.338
nya harus
Dipungut
sendiri

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp81.882.020.338,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan

tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan..

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 26

1. Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;

dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

(1a)Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan

usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara

tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Pasal 1

4) Wajib Pajak Luar Negeri yang selanjutnya disingkat WPLN adalah subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang PPh yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap atau tanpa melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

5) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN.

6) Surat Keterangan Domisili WPLN yang selanjutnya disingkat SKD WPLN adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

7) Certificate of Residence adalah surat keterangan dengan nama apapun yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

8) Pejabat yang Berwenang Mengesahkan SKD WPLN atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan SKD WPLN

dan/atau Certificate of Residence berdasarkan peraturan domestik di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

Pasal 3

(1)Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan

dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

(2)Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong

dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3)Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh

Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

Pasal 5

(1)Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf c dalam hal:

a. WPLN memiliki:

1) substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

2) bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

3) kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;

4) aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

5) pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan

6) kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia; serta

b. tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

4) pengurangan beban pajak; dan/atau

5) tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation),

yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B. (2)Kegiatan atau usaha aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a angka 6 adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas;

Pasal 9

(1)Pemotong dan/atau Pemungut Wajib melaporkan pemotongan

dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan.

(2)Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh

WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong

dan/atau Pemungut Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh tersebut dalam Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan.

4) Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-35/PJ/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri pada Proses Pemeriksaan, Keberatan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak diketahui bahwa:

“Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b’’ b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. bahwa merujuk dalam Pasal 26 ayat (4) UU KUP disebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

3. bahwa merujuk dalam Pasal 26 ayat (2) UU PPh, Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;

4. bahwa merujuk dalam Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999 menyatakan bahwa dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan;

5. bahwa merujuk dalam Pasal 2 ayat (1) PER-25/PJ/2018 tidak terpenuhi sehingga Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) tidak dapat memperoleh manfaat P3B;

6. bahwa berikut Skema Pengalihan Saham Pemohon Banding:

SKEMA PENGALIHAN SAHAM PT MICHELIN INDONESIA

TE MECHEUIN INDRA ats

Pajek Pejak)

——————- — — Hama

1. Compagnie Financiere Michlein $4 : 1.299.000 lembar (99,925) pes » 4 Compagnie Generale Des Etablissement Michelin: 1.299.000 lembar (99,926)

Lt SA 1 XO lebar 23 a iy |: Ninn SA 1 MT iembar{ 0,08%)

7. bahwa Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) yang memiliki saham Pemohon Banding yang dialihkan ke Compagnie Generale des Etalissement Michlein (CGEM) sama-sama tidak mempunyai Badan Usaha Tetap di Indonesia dan tidak memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalty yang bersumber dari Indonesia;

8. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten terkait proses kegiatan atau usaha aktif dari Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) dan Compagnie Generale des Etalissement Michlein (CGEM) di Indonesia;

9. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi objek PPN yang belum dilaporkan sebagaimana Pos Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp36.176.985.166,00 yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat dan dipertahankan;

10. bahwa Tim Peneliti dalam melaksanakan tugas dan fungsi didasarkan pada itikad baik dan asas objektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (5) UU KUP, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor PTMI/FIN/2408-0051 tanggal 20 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00265/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/21/096/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak

April 2021 atas nama PT Michelin Indonesia NPWP 31.235.777.5- 013.000;

b. Apabila Majelis berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor PTMI/FIN/2411-0094 tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. Dasar Koreksi bahwa terdapat kesalahan penulisan dari Terbanding atas jenis pajak yang menjadi sengketa, yang menyebutkan Koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp81.882.020.338,00. Adapun jenis pajak yang disengketakan seharusnya adalah Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Penghasilan dari Pengalihan Saham sebesar Rp81.882.020.338,00;

b. Tanggapan Pemohon Banding

Penjelasan Bisnis bahwa Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) adalah perusahaan holding yang berbasis di Swiss, didirikan pada tahun 1960, dan berfungsi sebagai pusat treasury dan financial decision untuk Grup Michelin. CFM dimiliki 100% oleh Compagnie Generale des Etablissements Michelin (CGEM) yang berbasis di Prancis. Michelin Group adalah produsen utama ban untuk industri otomotif dan transportasi dengan pangsa pasar global sekitar 14%;

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) didirikan semata-mata untuk mendapatkan manfaat dari tax treaty antara Indonesia dengan negara partner tidak dapat diterima karena berbagai alasan yang kuat, Pertama, CFM adalah perusahaan aktif secara global yang terlibat dalam berbagai fungsi keuangan kompleks dan substansial yang mendukung operasi global Michelin Group. CFM tidak hanya mengelola pendapatan dividen dari Indonesia, tetapi juga menyediakan layanan manajemen, treasury, pinjaman jangka panjang, factoring, hedging mata uang asing, sekuritisasi, dan pengelolaan emisi gas rumah kaca. Aktivitas ini menunjukkan bahwa CFM memainkan peran penting dalam mengoptimalkan struktur keuangan dan operasional Michelin Group di seluruh dunia, yang

melampaui transaksi sederhana seperti pemberian utang dan penerimaan dividen;

bahwa sejarah dan keberadaan CFM selama lebih dari 30 tahun di Swiss juga merupakan bukti kuat bahwa perusahaan ini didirikan untuk tujuan strategis jangka panjang. Selama lebih dari tiga dekade, CFM telah berfungsi sebagai pusat keuangan dan treasury internal yang vital bagi Michelin Group, yang menunjukkan bahwa pendiriannya didasarkan pada kebutuhan operasional yang sah dan bukan untuk tujuan penghindaran pajak sementara. Keberadaan jangka panjang ini membuktikan bahwa CFM telah berkontribusi signifikan terhadap stabilitas dan efisiensi operasional grup;

Penjelasan dasar koreksi yang tidak tepat bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) dijelaskan bahwa kegiatan usaha aktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6 adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas;

bahwa untuk menentukan apakah individu atau entitas diakui sebagai subjek pajak di satu atau kedua negara yang memiliki perjanjian P3B, subjek pajak dapat memvalidasi kedudukannya dengan DGT Form. Namun, otoritas pajak memiliki wewenang untuk memeriksa kembali klaim tersebut. Berdasarkan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 yang telah diperbarui dengan PMK Nomor 19/PMK.03/2018, prosedur ini dapat dijalankan melalui pertukaran informasi. Tujuan dari pertukaran informasi tersebut adalah untuk mencegah pelanggaran pajak, menghindari penghindaran pajak, dan mencegah penyalahgunaan ketentuan P3B oleh pihak yang tidak berhak. Bahwa Pemeriksa belum menerapkan prosedur pertukaran informasi dengan pemerintah Swiss untuk mengkonfirmasi status kegiatan usaha CFM yang berbasis di Swiss, dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan P3B;

bahwa diluar bentuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh CFM sebagaimana Wajib Pajak telah jelaskan, berdasarkan fakta bahwa Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Swiss dan tidak memiliki BUT di Indonesia, maka sudah sewajarnya P3B antara Indonesia dan Swiss juga dihormati, dimana dalam hal ini, CFM telah memberikan DGT Form yang telah dilegalisir oleh pihak pajak yang berwenang di negara asalnya, yaitu Swiss, dan pada DGT-form tersebut CFM telah mendeklarasikan bahwa tujuan transaksi ini bukan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sesuai dengan P3B;

c. Kesimpulan dan Usul bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Penghasilan dari Pengalihan Saham yang dibayarkan kepada CFM oleh CGEM merupakan pembayaran yang sah secara kontraktual dan Pemohon Banding melalui dokumen Transfer Pricing yang dibuat oleh pihak ketiga telah dapat membuktikan bahwa CFM merupakan holding company di bawah Michelin group yang memegang kepemilikan atas sebagian besar perusahaan-perusahaan manufaktur, penjualan, dan penelitian Grup di luar Perancis, dan mengkoordinasikan operasi perusahaan-perusahaan tersebut;

bahwa terkait pernyataan Terbanding bahwa CFM tidak memenuhi syarat kumulatif Pasal 5 ayat (1) PER-25/PJ/2018, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Pasal tersebut sangat jelas menyatakan bahwa dapat diindikasikan terdapat penyalahgunaan P3B apabila WPLN tersebut hanya menerima passive income yang bersumber dari Indonesia, sehingga berdasarkan fakta ini, sumber pendapatan yang diperoleh oleh CFM tidak hanya bersumber dari Indonesia sudah seharusnya tidak bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) PER-25/PJ/2018 yang bertujuan untuk melindungi penerimaan negara dari profit shifting, dimana hal ini tidak terjadi pada CFM yang memiliki tanggung jawab dan fungsi yang besar untuk dapat memastikan kegiatan usaha Michelin Group dan terus berkembang dan tumbuh, sehingga asumsi Terbanding bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan P3B tidak tepat;

bahwa sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, CFM berhak menggunakan fasilitas P3B dan menggunakan DGT Form yang telah valid secara peraturan, dan menggunakan haknya untuk menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 0%; bahwa berdasarkan uraian yang telah diberikan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding berharap permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan Majelis yang Pemohon Banding hormati membatalkan koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00265/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor 00006/204/21/096/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak April 2021;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor PTMI/FIN/2309-0155 tanggal 11 September 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 966962M1OOJPH3ED tanggal 10 Juli 2023 sebesar Rp5.862.752.657,00;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Michelin

Indonesia Nomor 116 tanggal 13 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Fotokopi Paspor a.n. Ichayut Kanittasoontorn;

Bukti P-7. Laporan Nera Consulting;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor PTMI/FIN/2408-0053 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1001/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023;

Bukti P-10. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Mohammad Ircham

Ramadhani;

Bukti P-11. Fotokopi Paspor, ITAS & NPWP a.n. Ichayut Kanittasoontorn;

Bukti P-12. Pakta Integritas;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor PTMI/FIN/2408-0052 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-14. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1445/PP/IKH/2024 tanggal 9 Desember 2024;

Bukti P-15. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Bram Sostenes

Simatupang;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor PTMI/FIN/2408-0053 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-17. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1001/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023;

Bukti P-18. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Mohammad Ircham

Ramadhani;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor PTMI/FIN/2408-0054 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-20. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1163/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Bukti P-21. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Feni Hannawaty; Bukti P-22. Fotokopi Paspor, ITAS & NPWP a.n. Ichayut Kanittasoontorn;

Bukti P-23. Pakta Integritas;

Bukti P-24. Matriks Sengketa;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis tanggal 5 Maret 2025;

Bukti P-27. Laporan Overview Of Roles And Responsibilities oleh Nera Consulting Bukti P-28. Management Report 2014;

Bukti P-29. Management Report 2019;

Bukti P-30. Universal Registration Document 2018;

Bukti P-31. Struktur Organisasi;

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis tanggal 2 Mei 2025;

Bukti P-33. Laporan Overview Of Roles And Responsibilities CFM oleh Nera

Consulting yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah tersumpah;

Bukti P-34. Laporan Manajemen CFM 2019 yang telah diterjemahkan oleh

Penerjemah tersumpah;

Bukti P-35. P3B Indonesia – Swiss;

Bukti P-36. Penjelasan Penutup dan Kesimpulan Akhir tanggal 29 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00254/RIKSIS/KPP.3011/2023 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3201/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti T-4. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 18 Februari 2025;

Bukti T-7. Fotokopi Laporan Penilaian Bisnis 2 Nomor LAP-74/KPP.3011/2023; Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Maret 2025;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 2 Mei;

Bukti T-10. Pendapat Akhir Nomor S-726/WPJ.30/2025 tanggal 16 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00265/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/21/096/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor PTMI/FIN/2408-0051 tanggal 20 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak4.880.707.092,0086.762.727.430,0081.882.020.338,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp81.882.020.338,00

Menimbang, bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah mengenai koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) atas penghasilan yang berasal dari pengalihan saham PT Michelin Indonesia, yang dilakukan oleh pihak luar negeri (CFM) yang memiliki

hubungan istimewa. Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang disengketakan adalah sebesar Rp81.882.020.338,00 untuk Masa Pajak April 2021;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan karena Pemohon Banding tidak dapat memperoleh manfaat dari P3B Indonesia–Swiss karena dianggap terjadi penyalahgunaan P3B, serta bahwa transaksi penjualan saham yang menjadi sengketa seharusnya diklasifikasikan sebagai Penghasilan dari Harta Tak Bergerak (Immovable Property) sehingga seharusnya dikenakan PPh dengan tarif final; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa tidak ada penyalahgunaan P3B dan menegaskan bahwa CFM adalah perusahaan yang aktif dan integral dalam Grup Michelin, serta menyatakan bahwa transaksi itu seharusnya diperlakukan sebagai Capital Gain karena bukan Penghasilan dari Harta Tak Bergerak (Immovable Property);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa dalam banding ini mengenai 2 hal yaitu:

1. sengketa terkait apakah ada penyalahgunaan P3B (P3B abuse/treaty shopping)

2. sengketa terkait klasifikasi penghasilan (harta tak bergerak vs. capital gain) bahwa berkaitan dengan pokok sengketa ke-1, Terbanding berpendapat bahwa Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) tidak dapat memperoleh manfaat dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia–Swiss karena CFM tidak memenuhi ketentuan syarat kumulatif Pasal 5 ayat (1) PER-25/PJ/2018. CFM disimpulkan tidak memiliki kegiatan atau usaha aktif (kegiatan atau usaha aktif) selain hanya menerima penghasilan pasif berupa dividen, bunga, dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia. Pendapatan CFM disimpulkan semata-mata berasal dari Dividen berdasarkan laporan keuangannya. Karena syarat P3B tidak terpenuhi, pemotongan pajak harus dilakukan sesuai UU PPh, yaitu PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto;

bahwa transaksi yang disengketakan adalah pengalihan saham PT Michelin Indonesia. Pihak Penjual adalah Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berkedudukan di Swiss dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pihak Pembeli (WPLN) adalah Compagnie Generale des Etablissements Michelin (CGEM). CGEM berkedudukan di Prancis dan juga WPLN yang tidak memiliki BUT di Indonesia.

Pihak penjual (CFM) dan pihak pembeli (CGEM) memiliki hubungan istimewa. CFM dimiliki 100% oleh CGEM;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi PPh Pasal 26 (menerapkan tarif 20% dari perkiraan penghasilan neto, yaitu 5% dari harga jual) karena menganggap CFM tidak berhak atas manfaat P3B Indonesia–Swiss. Terbanding berpegang pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018, yang mengatur syarat kumulatif agar WPLN tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B. Berdasarkan fakta pada laporan keuangan CFM, pendapatan CFM semata- mata berasal dari Dividen. Oleh karena pendapatan CFM dianggap hanya semata- mata dari Dividen, Terbanding menyimpulkan CFM tidak memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;

bahwa karena ketentuan Pasal 5 PER-25/PJ/2018 tidak terpenuhi, CFM dianggap tidak dapat memperoleh manfaat P3B. Oleh karena itu, Pemotong/Pemungut Pajak (PT Michelin Indonesia) wajib memotong PPh sesuai UU PPh, yaitu PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto;

bahwa berkaitandengan dalil Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa dari sisi aktivitas dan struktur, CFM adalah perusahaan holding yang berbasis di Swiss, didirikan sejak tahun 1960, dan berfungsi sebagai pusat treasury dan keputusan keuangan (financial decision center) untuk Grup Michelin. Dari sisi substansi ekonomi dan karyawan, CFM memiliki 70 orang karyawan (per 2019) dan memiliki struktur organisasi yang kompleks dengan berbagai departemen yang menangani fungsi keuangan, akuntansi, dan hukum. Keberadaan jangka panjang CFM (lebih dari 30 tahun) menunjukkan pendiriannya didasarkan pada kebutuhan operasional yang sah, bukan penghindaran pajak sementara. Pemohon Banding merinci bahwa CFM terlibat dalam fungsi keuangan yang kompleks dan substansial secara global, yang melampaui sekadar menerima dividen. Kegiatan tersebut meliputi mengelola kegiatan treasury seperti cash pooling, factoring, dan hedging mata uang asing. bertanggung jawab atas pembiayaan jangka panjang dan hubungan dengan lembaga pemeringkat. mengelola pinjaman jangka panjang/kredit, deposito jangka pendek, sekuritisasi, dan pengelolaan emisi gas rumah kaca. Menyediakan layanan manajemen, akuntansi, dan hukum

korporat di Swiss. CFM telah memberikan DGT Form yang telah dilegalisasi oleh otoritas pajak Swiss dan mendeklarasikan bahwa tujuan transaksi ini bukan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sesuai dengan P3B;

bahwa bukti dan dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding berfokus pada pembuktian substansi ekonomi (economic substance) dan kegiatan usaha aktif CFM sebagai entitas yang sah dan terintegrasi secara global dalam Michelin Group. Pemohon Banding mengajukan dokumen-dokumen sebagai bukti untuk mendukung argumen substansi CFM yaitu meliputi Laporan Overview Of Roles And Responsibilities oleh Nera Consulting, Laporan Manajemen CFM (Management Reports) untuk tahun 2014 dan 2019, serta dokumen struktur dan keberadaan perusahaan (Universal Registration Document 2018 dan Struktur Organisasi CFM); bahwa dari sisi substansi ekonomi dan kegiatan usaha aktif, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti yang secara langsung membantah klaim Terbanding mengenai ketiadaan kegiatan aktif, memenuhi syarat kumulatif dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 6 PER-25/PJ/2018. CFM adalah perusahaan induk (holding company) yang didirikan pada tahun 1960 di Swiss, telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun, menunjukkan tujuan strategis jangka panjang dan bukan penghindaran pajak sementara. CFM bertindak sebagai pusat treasury dan keputusan keuangan (financial decision center), akuntansi, dan hukum internal Grup Michelin. CFM memiliki 70 orang karyawan per tahun 2019, yang sebagian besar terlibat dalam fungsi terkait keuangan. Keberadaan staf yang kompeten ini menunjukkan bahwa CFM menjalankan kegiatan ekonomi yang substansial dan signifikan, membuktikan bahwa entitas tersebut bukan perusahaan cangkang (shell company). CFM menyediakan layanan manajemen dan keuangan yang beragam; bahwa sebagai bukti kepatuhan formal, Pemohon Banding mengajukan bukti DGT Form yang dilegalisasi oleh otoritas pajak yang berwenang di Swiss. Bukti tersebut berfungsi sebagai deklarasi non-abuse. Dalam DGT Form tersebut, CFM telah mendeklarasikan bahwa tujuan transaksi bukan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sesuai dengan P3B;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyajikan bukti substansi operasional CFM untuk membantah kesimpulan Terbanding mengenai ketiadaan kegiatan usaha aktif. Berdasarkan hal

tersebut, telah terbukti adanya kegiatan usaha aktif, CFM telah memenuhi Pasal 5 ayat (1) PER-25/PJ/2018, sehingga alasan koreksi Terbanding mengenai penyalahgunaan P3B tidak tepat;

bahwa berkaitan dengan pokok sengketa ke-2, Terbanding menyampaikan bahwa transaksi penjualan saham dianggap harta tak bergerak. Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 14 P3B Indonesia-Swiss, hak pemajakan utama (primary unlimited jurisdiction to tax) diberikan kepada negara sumber (Indonesia), karena penjualan saham berkaitan dengan harta tak bergerak yang terletak di Indonesia (prinsip situs). Sengketa ini berpusat pada penentuan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh Compagnie Financiere Michelin SCmA (CFM) dari pengalihan saham PT Michelin Indonesia kepada Compagnie Generale des Etablissements Michelin (CGEM). Inti sengketa ini adalah perbedaan klasifikasi penghasilan tersebut, apakah itu merupakan keuntungan dari harta tak bergerak (immovable property) yang dapat dikenakan pajak di Indonesia, atau merupakan capital gain yang hanya dapat dikenakan pajak di Swiss (negara domisili penjual);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa penghasilan dari penjualan saham tersebut harus dianggap sebagai keuntungan dari harta tak bergerak. Terbanding berpendapat bahwa penjualan saham CFM kepada CGEM berkaitan dengan harta tak bergerak yang terletak di Jakarta, Indonesia, sesuai dengan alamat PT Michelin Indonesia terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dengan demikian hal tersebut memberikan hak pemajakan kepada Indonesia;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi ini adalah Capital Gain yang diatur dalam Article 14 ayat (4) P3B Indonesia – Swiss. Article 14 ayat (4) P3B Indonesia–Swiss menyatakan bahwa"Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1, 2 dan 3, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankanberkedudukan".KarenaCFM(pihakyang memindahtangankan) berkedudukan di Swiss, maka hak pemajakan atas keuntungan penjualan saham tersebut hanya berada di Swiss. Pemohon Banding membantah bahwa transaksi tersebut merupakan penjualan harta tak bergerak. Pemohon Banding berargumen bahwa, jika mengacu pada Pasal 6 ayat 2 P3B Indonesia–Swiss dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)

(sebagaimana dirujuk Terbanding), saham tidak termasuk definisi Harta Tak Bergerak. Sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) KMK No. 434/KMK.04/1999, pemotongan pajak hanya dilakukan apabila hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia. Karena hak pemajakan berada di Swiss (berdasarkan Article 14 ayat (4) P3B), maka Pemohon Banding berhak menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 0%;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa ke-2 ini pada dasarnya adalah sengketa yuridis yaitu apakah transaksi penjualan saham dianggap harta tak bergerak atau harta bergerak. Pada dasarnya transaksi dalam sengketa a quo adalah transaksi penjualan saham. Saham adalah surat berharga yang mewakili kepemilikan atas suatu perusahaan. Dalam akuntansi dan investasi, saham dikategorikan sebagai aset modal (capital asset). Fakta bahwa penjualan itu menyebabkan "pergantian pemilik" atau change of control hanyalah konsekuensi dari transaksi tersebut. Ini biasanya terjadi karena jumlah saham yang dijual sangat signifikan (misalnya, lebih dari 50%). Namun, konsekuensi ini tidak mengubah sifat dasar transaksinya, yang tetap merupakan penjualan aset modal (saham). Pergantian pemilik adalah dampaknya, dan harta tak bergerak adalah aset yang mendasari nilai saham tersebut, tetapi bukan objek yang ditransaksikan oleh pemegang saham;

bahwa berkaitan dengan transaksi barang tak bergerak, misalnya suatu gedung atau bangunan, maka dapat diuraikan beberapa karakter sebagai berikut. Pada dasarnya yang dijual adalah aset milik berupa gedung, bangunan atau tanah, penjualnya adalah badan usaha (perusahaan). Sedangkan pada penjualan saham, pihak yang melakukan penjualan adalah pemegang saham, objek yang dijual adalah lembar saham (bukti kepemilikan di perusahaan), penerima hasil penjualan adalah pemegang saham bukan perusahaan a quo. Secara singkat, penjualan saham bukanlah penjualan gedung atau suatu perusahaan. Transaksi penjualan saham adalah menjual kepemilikan di perusahaan yang memiliki gedung itu;

bahwa Terbanding mengutip Commentary on Article 13 dari OECD Model Tax Convention Tahun 2017, di mana Paragraf 28.3. Pemohon Banding berargumen bahwa, jika mengacu pada Pasal 6 ayat 2 P3B Indonesia–Swiss dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) (sebagaimana dirujuk Terbanding), saham tidak termasuk definisi Harta Tak Bergerak;

bahwa Pasal 511 KUHPerdata secara spesifik menyebutkan bahwa "saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang" termasuk dalam pengertian benda bergerak. Saham dianggap sebagai barang bergerak tidak berwujud (intangible movable property);

bahwa berkaitan dengan sengketa ini, dibandingkan dengan Commentaries on The Articles of the Model Tax Convention OECD Tahun 2017, Pengadilan Pajak lebih mengedepankan P3B Indonesia–Swiss mengingat lebih berkekuatan mengikat. Dalam P3B tersebut, klasifikasi saham secara eksplisit sebagai harta bergerak atau harta tidak bergerak tidak disebutkan secara langsung, namun dapat disimpulkan melalui ketentuan pengecualian dan kategori perlakuan pajak harta. Pasal 6 Ayat 2 mendefinisikan istilah "harta tak gerak" (immovable property) akan memiliki arti sesuai dengan perundang-undangan negara pihak pada persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Saham tidak termasuk dalam daftar aset yang secara eksplisit didefinisikan sebagai "harta tak gerak" dalam Pasal 6; bahwa Pasal 14 P3B Indonesia–Swiss mengatur keuntungan dari pemindahtanganan harta. Ayat 1 mengatur keuntungan dari pemindahtanganan harta tak gerak (immovable property). Ayat 2 mengatur keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak (movable property) yang merupakan bagian dari kekayaan suatu bentuk usaha tetap (BUT). Jika saham dipindahtangankan dan merupakan bagian dari kekayaan suatu bentuk usaha tetap, maka keuntungan dari pemindahtanganan tersebut diklasifikasikan sebagai keuntungan dari harta gerak dan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain tersebut. Ayat 4 mengatur keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1, 2 dan 3. Saham, jika tidak terikat pada BUT, biasanya jatuh ke dalam kategori sisa ini (Ayat 4) karena tidak didefinisikan sebagai harta tak gerak (Ayat 1). Dengan demikian meskipun P3B tidak secara langsung menyatakan "Saham adalah harta bergerak," namun karena saham tidak dimasukkan dalam definisi "harta tak gerak" dan perlakuan pajaknya diatur terpisah dari harta tak gerak, saham secara implisit diperlakukan sebagai harta bergerak atau harta yang termasuk dalam kategori sisa "setiap harta" selain harta tak gerak (Pasal 14 Ayat 4). Dalam konteks pajak internasional dan ketentuan P3B, saham dianggap sebagai

harta bergerak kecuali jika secara khusus dikaitkan dengan kepemilikan real estat (yang tidak dibahas secara eksplisit dalam definisi harta tak gerak di Pasal 6); bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa transaksi penjualan saham adalah transaksi terkait harta bergerak. Dengan demikian alasan koreksi Terbanding yang mengklasifikasikan transaksi a quo sebagai transaksi harta tak bergerak adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak dipertahankan, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memeriksa dan memutus sengketa ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti yang relevan sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan di atas;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp81.882.020.338,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp81.882.020.338,00 atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP- 00265/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/21/096/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak April 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2681.882.020.338,000,0081.882.020.338,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 86.762.727.430,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 81.882.020.338,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp4.880.707.092,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan PajakRp 4.880.707.092,00

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp0,00

3. Kredit PajakRp0,00

4. Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp0,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/21/096/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak April 2021 atas nama PT MICHELIN INDONESIA, NPWP 31.235.777.5-013.000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower 2 Lt.12 Suite 1202, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav.V-TA No. 1202, RT 004 RW 003, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan PajakRp 4.880.707.092,00

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp0,00

3. Kredit PajakRp0,00

4. Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp0,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 17 November 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai

Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.