P U T U S A N
Nomor PUT-007653.45/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00111/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-601392/KBC.0201/2024 tanggal 06 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007653.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INTAN SEJATI ANDALAN, NPWP: 02.342.885.7-123.000, beralamat di Komplek Grand Jati Junction Lantai 27, Jl. Perintis Kemerdekaan - 3 - A, RT - RW -, Perintis, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Fuad Halimoen jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Ishaq Prapta Utama S.E., M.M.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2022 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-00111/ISA/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/197912092001121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Wenda Secilia/198007282003122001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP: Mario Setiawan/198705122008121004,