Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-007653.45/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Intan Sejati Andalan, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007653.45/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00111/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-601392/KBC.0201/2024 tanggal 06 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007653.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTAN SEJATI ANDALAN, NPWP: 02.342.885.7-123.000, beralamat di Komplek Grand Jati Junction Lantai 27, Jl. Perintis Kemerdekaan - 3 - A, RT - RW -, Perintis, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Fuad Halimoen jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ishaq Prapta Utama S.E., M.M.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2022 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-00111/ISA/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Mario Setiawan/198705122008121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha H./198809092008121001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-235/BC/BC.06/2025 tanggal 26 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-26/PP/ BR/2025 tanggal 03 Januari 2025 juncto PEN-14/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00111/PT.ISA/ BANDING/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00939/ BC.06/SUB/2024 tanggal 18 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00111/ PT.ISA/BANDING-BANTAHAN/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-601392/KBC.0201/2024 tanggal 06 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 2.890.624.169 0 656.960.025 01.313.921.000 0 0 0 0 3.035.155.377 0 689.808.000 01.313.921.000 0 0 0 0 144.531.208 0 32.848.000 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran1.491.300.208

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00111/BC/WBC.02/ KBT/2024 tanggal 17 Juli 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka sebesar Rp1.491.300.208,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus ribu dua ratus delapan rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00111/PT.ISA/BANDING/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 04 September 2024 (cap harian pos tanggal 03 September 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00111/PT.ISA/BANDING/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Kronologis

1. bahwa Pemohon melakukan importasi barang berupa 1 UNIT 300 MTPD PALM KERNEL CAKE EXTRACTION EQUIPMENT AND 10

MTPH PALM KERNEL MEAL PELLETIZING EQUIPMENT;

2. bahwa atas barang tersebut diimpor secara parsial yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB sebagai berikut:

a. PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024, dengan uraian barang sebagai berikut:

PARTICAL SHIPMENT OF 300 MTPD PALM KERNEL CAKE EXTRACTION EQUIPMENT AND 10 MTPH PALM KERNEL

MEAL PELLETIZING EQUIPMENT pos tarif 8479.20.10 yang dikemas dalam 217 PK.

b. 611409 tanggal 05 Juni 2024, dengan uraian barang sebagai berikut:

- EXTRACTOR pos tarif 8479.20.10,

- DTDC pos tarif 8419.89.13,

- STRIPPER pos tarif 8419.40.10, dan

- Cooler pos tarif 8419.50.10 yang dikemas dalam 15 PK.

3. Atas kedua importasi tersebut, Pemohon telah mendapatkan Certificate of Origin berupa Form E sebagai berikut:

a. Atas PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024 telah dilengkapi dengan Form E Nomor E247431414370005 tanggal 14 Maret 2024; dan b. Atas 611409 tanggal 05 Juni 2024 telah dilengkapi dengan Form E Nomor E247431414370010 tanggal 30 Mei 2024;

4. Selanjutnya atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024, diterbitkan SPTNP-601392/KBC.0201/ 2024 tanggal 06 Mei 2024, yang selanjutnya Terbanding menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon dengan menerbitkan KEP- 00111;

5. bahwa alasan Terbanding menerbitkan penetapan kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM dan PDRI) atas PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024, dikarenakan menurut Terbanding deskripsi barang sebagaimana tertuang dalam Form E tidak sesuai dengan deskripsi barang pada Commercial Invoice, sehingga Pemohon tidak berhak mendapat tarif preferensi ACFTA;

II. Alasan Banding

1. Sebelum menjelaskan alasan Banding Pemohon Banding, maka perlu Pemohon tegaskan bahwa sengketa a quo bukan merupakan sengketa mengenai selisih jumlah jenis barang, nilai pabean, klasifikasi pos tarif, maupun mengenai keasalan barang;

2. bahwa Pemohon melakukan importasi barang berupa 1 UNIT 300 MTPD PALM KERNEL CAKE EXTRACTION EQUIPMENT AND 10 MTPH PALM KERNEL MEAL PELLETIZING EQUIPMENT dengan klasifikasi pos tarif 8479.20.10;

3. Atas importasi barang tersebut dilakukan secara terurai/Completely Knock Down (CKD) dalam 2 (dua) shipment, yang diberitahukan dengan PIB sebagai berikut:

a. PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024; dan b. PIB 611409 tanggal 05 Juni 2024.

4. Atas kedua importasi tersebut, Pemohon telah mendapatkan Certificate of Origin berupa Form E sebagai berikut:

a. Atas PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024 telah dilengkapi dengan Form E Nomor E247431414370005 tanggal 14 Maret 2024; dan b. Atas 611409 tanggal 05 Juni 2024 telah dilengkapi dengan Form E Nomor E247431414370010 tanggal 30 Mei 2024;

5. bahwa banding dalam perkara a quo yaitu atas importasi Pemohon dalam PIB 607470 tanggal 08 April 2024, yang selanjutnya oleh Terbanding diterbitkan SPTNP-601392/KBC.0201/2024 tanggal 06 Mei 2024 dan KEP-00111;

6. bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024, sekalipun dalam keadaan tidak lengkap/belum rampung, namun telah memiliki karakter utama dalam keadaan lengkap sebagai 1 Unit PALM KERNEL CAKE EXTRACTION dan PALM KERNEL MEAL PELLETIZING, sehingga Pemohon memberitahukan jenis barang impor a quo dalam pos tarif 8479.20.10, dengan rincian sebagai berikut:

Uraran Bata, Desci pt caret

= BAGIAN XYI SEL X¥I

1 . whe t HN Tang

1 ie bendy on a we « EE et

» BAB 34 + CKAPTERB4 bie os sue at 1 aya «3470

Nain Mul os as '

© 947410 + 847920

» nazazaia

93792019 h

7. Berdasarkan hal tersebut, maka pemberitahuan klasifikasi pos tarif atas barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024 telah sesuai dengan KUMHS 2a sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK-26/2022), sebagai berikut:

2. (a) Sctiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referens! ini harus diarggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan

Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.

8. Dikarenakan klasifikasi pos tarif atas barang impor a quo harus menggunakan KUMHS 2a, maka dalam rangka memudahkan Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap importasi a quo, Pemohon menguraikan secara rinci masing-masing parts atas barang impor a quo dalam Invoice dan Packing List Nomor YGD-IDIS2208110-01 tanggal 23 Januari 2024;

9. bahwa untuk dapat menggunakan tarif preferensi, maka Pemohon terikat dengan kesesuaian deskripsi barang antara pemberitahuan dalam PIB dan Form E, dimana berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-26/2022 maka klasifikasi pos tarif atas importasi a quo menggunakan KUMHS 2a;

10. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon berhak untuk mendapat tarif preferensi ACFTA dikarenakan Pemohon telah benar dalam memberitahukan dan mengklasifikasikan barang impor a quo, dengan bukti sebagai berikut:

Pemberitahuan Dalam PIBPemberitahuan Dalam Form E
1. Jenis Barang: PARTICAL SHIPMENT OF 300 MTPD PALM KERNEL CAKE EXTRACTION EQUIPMENT AND 10 MTPH PALM KERNEL MEAL PELLETIZING EQUIPMENT 2. Jumlah Barang: 217 PK 3. Pos tarif: 8479.20.101. Jumlah Jenis Barang: PARTICAL SHIPMENT OF 300 MTPD PALM KERNEL CAKE EXTRACTION EQUIPMENT AND 10 MTPH PALM KERNEL MEAL PELLETIZING EQUIPMENT 2. Jumlah Barang: 217 PK 3. Pos tarif: 8479.20

11. Selain itu, mengenai rincian jenis barang atas barang impor yang diberitahukan sebagai PARTICAL SHIPMENT OF 300 MTPD PALM KERNEL CAKE EXTRACTION EQUIPMENT AND 10 MTPH PALM KERNEL MEAL PELLETIZING EQUIPMENT, telah tertuang dalam Invoice Nomor YGD-IDIS2208110-01 dan Sales Contract Nomor YGD- IDIS2208110;

12. Atas Invoice dan Sales Contract tersebut telah tertuang dalam Form E Nomor E247431414370005 tanggal 14 Maret 2024, sebagai berikut: 5 Iter 6 Marks and 7 Number and type of packages descriptor 2. Ongircctena | 9 Gross weight or net j (2 Sumber

Number numbers an | of products tircluding cuantly where ise Qverleat weightar one quar tity, | date of packages appropuate and HS rumserin six digit cadet Notes! ard value (FOB! ony Inyoices wren RVC criterion is apples I

1 TALE LE AD VAL SN JAE tu : “pe PES Aa God IK R11) $2208

PALA SS f. PASE LOL MPA UP ao | AA a

PQ Les MN IG SUD PALA KERNEL EAI

PEN Eee LINES!

Ws CREE Sa las PER SALES CONTRACT

Po aa sean Nar] ah.

COUNTRY OS ae TG Ds ATAS , (OLE BELAAS PUN TING ESA

PR ak Mi

KG RG, we

GRU Rel ate

MET aa hr | "

MEME Pes 4 a 4

13. bahwa pada faktanya, Invoice Nomor YGD-IDIS2208110-01 dan Sales Contract Nomor YGD-IDIS2208110, telah tercantum dalam Form E Nomor E247431414370005 tanggal 14 Maret 2024, berdasarkan hal tersebut maka Invoice dan Sales Contract tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Form E a quo;

14. Oleh karena itu, alasan Terbanding menerbitkan penetapan a quo dengan alasan deskripsi barang sebagaimana tertuang dalam Form E tidak sesuai dengan deskripsi barang pada Commercial Invoice merupakan hal yang keliru;

15. Dalam hal Terbanding menggugur Form E a quo dengan alasan deskripsi barang sebagaimana tertuang dalam Form E tidak sesuai dengan deskripsi barang pada Commercial Invoice, maka SEHARUSNYA Terbanding melakukan koreksi terhadap pos tarif barang impor milik Pemohon berdasarkan masing-masing parts sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor YGD-IDIS2208110-01, yang pada faktanya Terbanding tetap menetapkan barang impor milik Pemohon dalam klasifikasi pos tarif 8479.20.10 sesuai pemberitahuan Pemohon dalam PIB;

16. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon berhak mendapat tarif Preferensi dikarenakan dan pemberitahuan jumlah dan jenis barang dalam PIB telah sesuai sebagaimana tercantum dalam Form E;

III.Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon berhak mendapat tarif Preferensi dikarenakan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024 telah dilengkapi dengan Form E Nomor E247431414370005 tanggal 14 Maret 2024.

3. bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024, sekalipun dalam keadaan tidak lengkap/belum rampung, namun telah memiliki karakter utama dalam keadaan lengkap sebagai 1 Unit PALM KERNEL CAKE EXTRACTION dan PALM KERNEL MEAL

PELLETIZING, sehingga Pemohon memberitahukan jenis barang impor a quo dalam pos tarif 8479.20.10;

4. bahwa tidak ada dispute antara Pemohon maupun Terbanding mengenai klasifikasi pos tarif barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024;

5. bahwa pemberitahuan jumlah jenis barang dan klasifikasi pos tarif sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024 telah sesuai dengan apa yang tercantum dalam Form E Nomor E247431414370005 tanggal 14 Maret 2024, sehingga pemohon berhak mendapat tarif preferensi;

6. bahwa Invoice Nomor YGD-IDIS2208110-01 dan Sales Contract Nomor YGD-IDIS2208110, telah tercantum dalam Form E Nomor E247431414370005 tanggal 14 Maret 2024, berdasarkan hal tersebut maka Invoice dan Sales Contract tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Form E a quo;

7. bahwa alasan Terbanding menerbitkan penetapan a quo dengan alasan deskripsi barang sebagaimana tertuang dalam Form E tidak sesuai dengan deskripsi barang pada Commercial Invoice merupakan hal yang keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

IV.Permohonan/Petitum Pemohon Banding

Pemohon Banding memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya;

3. Menyatakan dan memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00111/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Intan Sejati Andalan Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam

SPTNP-601392/KBC.0201/2024 tanggal 06 Mei 2024, dinyatakan batal demi hukum; dan

4. Menetapkan dan memutuskan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah nihil;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00939/BC.06/SUB/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi barang yang diberitahukan dengan PIB No. 607470 tanggal 08 April 2024 berupa PARTICAL SHIPMENT OF 300 MTPD PALM KERNEL CAKE EXTRACTION EQUIPMENT AND 10 MTPH PALM KERNEL MEAL PELLETIZING EQUIPMENT ditetapkan pada Pos Tarif 8479.20.10 tidak diberikan tarif preferensi ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif Bea Masuk MFN 5%, PPN: 11%, PPh: 2,5%, sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp 1.491.300.208,00;

SeriUraian BarangTarif PemberitahuanTarif Penetapan
1PARTICAL SHIPMENT OF 300 MTPD PALM KERNEL CAKE EXTRACTION EQUIPMENT AND 10 MTPH PALM KERNEL MEAL PELLETIZING EQUIPMENTBM 0% (ACFTA); PPN 11%; PPh 2,5%BM 5% (ACFTA); PPN 11%; PPh 2,5%

2. Berdasarkan Surat Kronologis yang dilampirkan oleh Pemohon diketahui bahwa PT Surea Abel Logistik selaku PPJK yang ditunjuk oleh PT Intan Sejati Andalan untuk melakukan kegiatan Bea dan Cukai dalam rangka impor barang milik Pemohon khususnya untuk impor barang mesin 300 MTPD Palm Kernel Cake Extraction Equipment and 10MTPH Palm Kernel Meal Pelletizing Equipment menerangkan sebagai berikut:

a) Pada 08 April 2024, PT Surea Abel Logistik melakukan submit PIB barang impor Pemohon dengan dokumen sebagai berikut:

PIB Nomor: 607470 / 08-04-2024

Nama Barang: 300 MTPD Palm Kernel Cake Extraction

Equipment and 10 MTPH Palm Kernel Meal Pelletizing Equipmen

Quantity: 1 Set

Invoice Dengan Nomor: YGD-IDIS2208110-1 / 23-01-2024 Bill Of Loading Nomor : ONEYNK0GB2422600 / 12-03-2024 Form E (COO): E247431414370005/Date of COO14/03/2024 Jalur: HIJAU b) Pada 03 Mei 2024, PT Surea Abel Logistik menerima informasi dan diberitahukan oleh pihak Bea dan Cukai Belawan bahwa PIB Nomor 607470 tanggal 08-04 2024 atas nama Pemohon akan digugurkan dokumen Form E (certificate of origin) sehingga mengakibatkan berlakunya beban bea masuk atas barang tersebut sebesar 5% dari yang tadinya 0%. Menurut Bea dan Cukai, hal ini dikarenakan ketidaksesuaian invoice dengan Form E;

c) Pada 03 Mei 2024, PT Surea Abel Logistik melakukan konfirmasi kepada pihak Bea dan Cukai untuk meminta penjelasan sekaligus menegaskan bahwa barang yang diimpor adalah dengan nama yang disebut dalam dokumen PIB dengan satuan set, dengan jumlah 1 set;

d) Pada 06 Mei 2024, PT Surea Abel Logistik menemui pihak Bea dan Cukai Belawan untuk memberikan argumentasi terkait barang yang diimpor oleh Pemohon benar dengan nama barang 300 MTPD Palm Kernel Cake Extraction Equipment and 10MTPH Palm Kernel Meal Pelletizing Equipment dengan Jumlah 1 set, sesuai dengan pemberitahuan impor barang dan sudah sesuai dengan Form E, invoice dan packing list dalam dokumen tersebut, keseluruhan menyebutkan bahwa deskripsi barang adalah 300 MTPD Palm Kernel Cake Extraction Equipment and 10MTPH Palm Kernel Meal Pelletizing Equipment dengan jumlah 1 set;

e) Pada 06 Mei 2024, Bea dan Cukai menetapkan SPTNP Nomor 601392/KBC.0201/2024, tepatnya pada jam 17:20: 46 WIB, sebagai bentuk gugurnya Form E (COO) Pemohon;

3. Berdasarkan Surat Klarifikasi Myande Group Co., Ltd. tanggal 10 Juni 2024 yang dilampirkan oleh Pemohon diketahui sebagai berikut:

Sales Contract: YGD-IDIS2208110

300 MTPD Palm Kernel Cake Extraction Eguipment and 10 MTPH Palm Kernel

Meal Pelletizing Eguipment ordered by PT Intan Sejati Andalan is comprised of one complete set. However. due to logistical considerations, the shipment has been divided into two separate consignments. The respective Bills of Lading for these shipments are as follows

1.18" BIL No.: ONEYNKOGB2422600

2.24 BIL No.: SITGSHBWQ411001

Despite the division into two shipments. we emphasize that the contents of both consignments collectively constitute a single, integrated plant. This division does not represent separate purchases or multiple units. but rather a singular, cohesive system necessary for the complete setup and operation of 300 MTPD Paim Kernel Cake

Extraction Equipment and 10 MTPH Palm Kernel Meal Pelletizing Equipment

4. bahwa Pemohon melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024 menggunakan fasilitas preferensi tarif dalam skema ACFTA dengan melampirkan berkas e-COO dan Form E Nomor E247431414370005 tanggal 14 Maret 2024;

5. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E yang dilampirkan diketahui sebagai berikut:

tom re Marks end 7 Number and type of packages cescription 18. Ouigitvar tea | 9 Gross we gitar set 19 Naren

Number aumhers on of craducts tircluding sLani ty woere (see Ore. car we Ghar otter quartly date of naninges apsrop: ate and HS aummerir six e git code) Notes; and va ue (FOS) any Invoices aher AVC entesar is dupled

Pall LUSURLU ASD SEVANAL SI Ll | ae ISIS TA a, | sn Hyuna

PPL TAL ROSSEL Cush MRT Ten | AN avd

SQL DEMERS Adik 10 MST ADAP EERO EL SISA oe Lit SER

Ae DER SALES MEA

MA Ph ee DANTE SEL

WEST RY OP ORIG NICU

Hi KELAK AS otk PDEs LN

TTS 2010 1

[oo Kon ROME POSET TE Oat ang ae am '

Pape a

AND l

LOSS ala Teo KG

PNP WEL ETS [BG ,

PU MER STC bo 1

6. bahwa berdasarkan penelitian terhadap e-COO yang dilampirkan diketahui sebagai berikut:

sem Hers and noona Gasa Poo fas Nurser Gigs Dor omer | PST ee ve mores

No J Suncers weber pian ne Kn rer on padan re of wees “ee 7 — Measuremers

UTEP cy value [Nemiber Dae

Dec Na Di MEA

PRO ET TER ONORED AND Heit unt) SaP uae rE LSE Oe 82 300070 VSD. Jess eca4

Ni PKG NG PSEVENTSEN 2? £ J ing LISE5

KSNET SPSMEN OF

SE: skT 2ISRT BALI

<SDIEVENS |<ERNE_ TAKE

ROR SALM KERNEL me NA MERE ET 23

SE MEKTES

7. Berdasarkan penelitian terhadap Commercial Invoice yang dilampirkan oleh Pemohon tertera deskripsi produk pada masing-masing dokumen tersebut dengan rincian sebagai berikut:

Commercial Invoice Nomor YGD-IDIS2208110-01 tanggal 23 Januari 2024

GOODS

Tag No. DESO ON SPECIFICATION QUANTITY

01012 01 Poeumate Sealing TZMQ400 1 Pc

Gate

£0102T-01 Material Sealing 1600x60 4 pe

Hopper

E0102F-01 Extractor Feeder TLSS20 4 Pc

£01020-01 Fxtractor YICK300x62 4 Pc

E0103P 01-03 Miscella Circulation Q=60m"sh 3 Pc

Purnp H=10m

Miscella Circulation @=100m7/h > :

E0103P-04-05 uae hae 2 Pc

E0103P-06~07 Miscella Circulation Q=120m*/h 2 ec

Pump H-12m

E01044-01~02 Hydro Cyclone YvELX108 1 Pc

E#0104K-01 Miscella Oil Filter N45 1 PC ce = Q=30m#n

€0105P-01 eed Pump ease 1 Pc

O-30mYh ses

E0108P-01 Fresh Solvent Pump som 1 PC k01070-01 Chain Conveyor TMCFr32 1 Pc

E01082-01 Pneumatic Seating TZMQ400 4 Pc

Gate

E01090-01 DToCc DTDC300x7 1 Pc

E0109B-01-02 Rotary Discharger TXFY25x50 2 Pc

€01100-01 Irelined Chain TMSS20 1 Pc

Conveyor

£01110-01 Wet Dust Scrubber YBPS13 1 pe

K01120-01 Waste Water Reboiler “22112 1 Pc

E0112H-01 Waste Water Heater YHRS3.25x30 1 PC

Hot Water Circulation Q=25mvh

F0113P-01 Pump H=25m 4 PC

E01140-01 1st Stage Evaporator YZSA8x60 1 PC

£0114H-01 Economizer YQYH6x30 1 PC

E0115H-01 Miscella Heat YHRG3 25x30 1 PC

Exchanger

E01160-01 Condenser YNGW8x73 1 PC

E01170-01 Steam Ejector 1 PC

£01190-01 2nd Stage Evaporator 12883 25x80 1 Pc

O-6m“ih

E0119P-01 Miscella Pump H=25m 1 Pc

E01200-01 DT Condenser YNGL6.5x60 1 PC

E01210-01 Stripper YOTS7 1 PC

» 0-5m“h

E0122P-01 Crude Oil Pump H=50m 1 Pc

E0125H-01 Heat Exchanger 20m 1 PC

Water Circulation Q=15m‘/h

£0130P-01 Pump Hi-20m 1 PC

E01310-01 Absorber YXTO325 1 PC

Mineral Oil Circulation 0-5m'h

E0132P-01 Pump H=38e 1 PC

E01330-01 Desorber YJKT325 1 PC a Mineral Oil Circulation Q=5m7/h

34P- 1

E0124P-01 Pump H-38m PC

E01350-01 Mineral Oil Heater YIRL2./3x25 1 PC

E01361 1-01 Heat Exchanger £910m2 1 Pc

E0137H-01 Heat Exchanger #J8m2 1 PC

Q=200m7/h .

E0138C-01 Vent Gas Fan UE=3500Pa | PC

E01290-01 Vent Gas Condenser YNX 4 26x45 1 PC

£01400-01 Solvent Heater YARL2.73x26 1 PC

0:25m'h

E01C4P-01 Miscella Pump He25m 1 PC

£01570-01 Steam Head YYLG2.19 1 PC

€01580-01 Steam Head YYLG2.19 1 PC

Q=20m7/h

E0242P-01-02 Fresh Solvent Pump H=25m 2 PC

£01750-01 Condensate Collection YYRY10x15 4 PC

Tank

E01760-01 Flash Tank YSFT3.77 1 PC

- Condensate Recovery Ozam'ih

E0177P-01 Pump H=40m 1 PC

£01850-01 Inclined Chain MCTF25 1 PC

Conveyor

PO6010-01 Chain Conveyor TMSS25 4 PC

P06010-02 Bucket Elevator TOTG40/28 1 PC

PO6£10-01 Chain Conveyor TMSS25 1 PC

P0651Z-01-02 Pneumatic Valve 250x250 2 PC

P06530-01-02 Vibration hammer 2 PC

P06540-01-02 Arch Breaker 2 PC

P06545-01-02 Feeder TWLL32 2 PC

P06552-01-02 Conditioner KDTZ800 2 PC

P06553-01~02 Conditioner KDTZ800 2 PC

P06550-01-02 Pelletizer KDZL800 2 PC

P06260-01 Chain Conveyor TMSS25 1 PC

PO6E70-01 inclined Chain TMCF25 1 Pc

Conveyor

P0658B-01 Rotary Valve GFDWZB-24 1 PC

PO658C-01 Fan DHF-Z 1250C 4 PC

PO6S8X-01 Silencer 1 PC

P0658H-01 Air Heather 200m2 1 PC

P06290-01 Chain Conveyor TMSS25 1 PC

P06600-01 Bucket Elevator TDTG40/28 1 PC

P06610-01 Screener TQLD120 1 PC

P0661Z-01 Electric Gate 300x300 1 PC

P07217-01 Gas Tank 1m? 1 PC

PO7C1T-01 Steam Head 1 PC po710P-01 Condensate Water 1 pC

Pump

P0703P-01~02 Metering Pumps 2 PC

8. bahwa berdasarkan penelitian pada angka 1 (satu) sampai 7 (tujuh) disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024 diketahui Pemohon memberitahukan barang impor berupa PARTICAL SHIPMENT OF 300 MTPD PALM KERNEL CAKE

EXTRACTION EQUIPMENT AND 10 MTPH PALM KERNEL MEAL PELLETIZING EQUIPMENT sejumlah 217 PACKAGE;

b. Berdasarkan e-COO dan Form E Nomor E247431414370005 tanggal 14 Maret 2024 diketahui tertera deskripsi barang berupa TWO HUNDRED AND SEVENTEEN (217) PACKAGES OF PARTICAL SHIPMENT OF 300MTPD PALM KERNEL CAKE EXTRACTION EQUIPMENT AND 10 MTPH PALM KERNEL MEALPELLETIZING EQUIPMENTHS CODE: 8479.20;

c. Berdasarkan penelitian terhadap Commercial Invoice yang dilampirkan oleh Pemohon dalam berkas keberatan, diketahui pada kolom deskripsi barang terdapat sebanyak 74 (tujuh puluh empat) jenis barang dengan spesifikasi dan jumlah masing-masing;

d. Berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa pencantuman rincian barang pada kolom deskripsi barang Form E maupun e-COO tidak sesuai dengan deskripsi barang pada Commercial Invoice, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tertera pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, Overleaf Notes dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020:

e. bahwa dengan tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana tertera dalam rule Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, Overleaf Notes dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok, maka importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024 atas barang berupa PARTICAL SHIPMENT OF 300 MTPD PALM KERNEL CAKE EXTRACTION EQUIPMENT AND 10 MTPH PALM KERNEL MEAL PELLETIZING EQUIPMENT tidak dapat diberikan pembebanan tarif bea

masuk preferensi ACFTA sehingga ditetapkan pembebanan tarif preferensi bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%;

9. bahwa atas Form E Nomor E247431414370005 tanggal 14 Maret 2024, KPPBC TMP Belawan telah mengirim surat Nomor S-956/KBC.0201/2024 tanggal 06 Mei 2024 perihal Notification of Rejection of Certificate of Origin kepada Nanjing Customs of The People’s Republic of China;

10. Berdasarkan uraian di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-00111/BC/WBC.02/KBT/2024 Tanggal 17 Juli 2024 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;

B. Simpulan

1. bahwa pencantuman rincian barang pada kolom deskripsi barang Form E maupun e-COO tidak sesuai dengan deskripsi barang pada Commercial Invoice, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tertera pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, Overleaf Notes dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%;

2. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

3. bahwa dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor dalam PIB in casu, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang terkait;

C. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding dapat membuktikan alasan penetapan dan sebaliknya Pemohon tidak dapat membuktikan dalil bandingnya, sehingga harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00111/BC/WBC.02/KBT/ 2024 tanggal 17 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 00111/PT.ISA/BANDING-BANTAHAN/2024 tanggal 10 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Sengketa A Quo Bukan Merupakan Sengketa Mengenai Selisih Jumlah Jenis

Barang, Nilai Pabean, Klasifikasi Pos Tarif, Maupun Mengenai Keasalan Barang:

1. Sebelum menyampaikan bantahan atas SUB Terbanding, perlu Pemohon tegaskan kembali bahwa sengketa a quo bukan merupakan sengketa mengenai selisih jumlah jenis barang, nilai pabean, klasifikasi pos tarif, maupun mengenai keasalan barang;

2. bahwa Pemohon melakukan importasi barang berupa 1 UNIT 300 MTPD PALM KERNEL CAKE EXTRACTION EQUIPMENT AND 10 MTPH PALM KERNEL MEAL PELLETIZING EQUIPMENT dengan klasifikasi pos tarif 8479.20.10;

3. bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024, sekalipun dalam keadaan tidak lengkap/belum rampung, namun telah memiliki karakter utama dalam keadaan lengkap sebagai 1 Unit PALM KERNEL CAKE EXTRACTION dan PALM KERNEL MEAL PELLETIZING, sehingga Pemohon memberitahukan jenis barang impor a quo dalam pos tarif 8479.20.10, dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Barang: Description af

Bahasa Erglist:

+ BAGIAN XVI + SECTION XVI

POLK WR SU ke ae | cubs BNN » - pa -. t -

BSN Batan . . » .

+ BAB 84 « CHAPTER 84

+ 8473 + 8479

: vt “1 : | ga sal | pa r

+ 847920 > 847920

. . , 1 pola | : : | wa : Sr nale

+ 84792010

+ 94792010 rs Naa

4. Berdasarkan hal tersebut, maka pemberitahuan klasifikasi pos tarif atas barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024 telah sesuai dengan KUMHS 2a sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK-26/2022), sebagai berikut:

2. la) Sctiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang terscbut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung {atau berdasarkan

Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap ulau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.

5. Dikarenakan klasifikasi pos tarif atas barang impor a quo harus menggunakan KUMHS 2a, maka dalam rangka memudahkan Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap importasi a quo, Pemohon menguraikan secara rinci masing-masing parts atas barang impor a quo dalam Invoice dan Packing List Nomor YGD-IDIS2208110- 01 tanggal 23 Januari 2024, dan Sales Contract Nomor YGD- IDIS2208110.

6. bahwa untuk dapat menggunakan tarif preferensi, maka Pemohon terikat dengan kesesuaian deskripsi barang antara pemberitahuan dalam PIB dan Form E, dimana berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-26/2022 maka klasifikasi pos tarif atas importasi a quo menggunakan KUMHS 2a.

7. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon berhak untuk mendapat tarif preferensi ACFTA dikarenakan Pemohon telah benar dalam memberitahukan dan mengklasifikasikan barang impor a quo, dengan bukti sebagai berikut:

Pemberitahuan Dalam PIBPemberitahuan Dalam Form E
1. Jenis Barang: PARTICAL SHIPMENT OF 300 MTPD PALM KERNEL CAKE EXTRACTION EQUIPMENT AND 10 MTPH PALM KERNEL1. Jumlah Jenis Barang: PARTICAL SHIPMENT OF 300 MTPD PALM KERNEL CAKE EXTRACTION EQUIPMENT AND 10 MTPH PALM KERNEL

MEALPELLETIZINGMEALPELLETIZING EQUIPMENTEQUIPMENT

2. Jumlah Barang:2. Jumlah Barang:

217 PK217 PK

3. Pos tarif:3. Pos tarif:

8479.20.108479.20

II.Antara Pemohon dan Terbanding Tidak Ada Dispute Mengenai Klasifikasi

Pos Tarif Barang Impor A Quo Dan Telah Sepakat Bahwa Atas Importasi A Quo Menggunakan KUMHS 2A

1. Atas importasi a quo antara Pemohon dan Terbanding telah sepakat bahwa KUMHS yang diterapkan yaitu KUMHS 2A;

2. Mengingat atas barang a quo telah memenuhi kondisi dalam keadaan tidak lengkap/belum rampung, namun telah memiliki karakter utama dalam keadaan lengkap sebagai 1 Unit PALM KERNEL CAKE EXTRACTION dan PALM KERNEL MEAL PELLETIZING, maka barang impor a quo harus diklasifikasikan berdasarkan KUMHS 2a, dengan klasifikasi pos tarif 8479.20;

3. bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap importasi yang Pemohon beritahukan dalam PIB a quo;

III.Pemberitahuan Jumlah dan Jenis Barang Impor Dalam Form E A Quo, Telah

Sesuai Dengan Overleaf Notes Angka 5 (Lima) dan 6 (Enam)

1. bahwa dalam kolom 7 dan kolom 10 Form-E a quo, telah tertuang nomor serta tanggal Invoice dan Sales Contract, sebagai berikut:

5 Item 6 Mares and 7 Number and type of packages descriptor LB Ong eouvtena] a Gross weignt ar net | “9 Kumber

Number, numbers cn | of products (rcluding cuartty where , iseé Cverleat weight.ar omer quartty, date of packages aporopriate and KS rumser in six digit code) | Notes: and value :FOBI any Inveuces wren RVC eriterion is appled I 4 l | Per | RAI us ENI ASE se WON LS NN BP Mung ira ras NEON HA ALA | Pes sy

PACKAGSS G2 PARIS SL GEN Ue at ebb ue

1 PELAN ASD TE MEA PAN ESKSEL MP3 H

HS 3270. ot

Mg CDSS LOW AS AI sk.

OP ELSA Peni LA Sa

LI TEAMS oli

' MLE MEL ROMEO AT IS DOLE PURA Tn IE : :

UUT ha, '

URL LE '

MEA aly

MEME Ty

2. Berdasarkan kolom 7 Form E a quo, tertulis bahwa detail barang a quo tercantum dalam Sales Contract Nomor YGD-IDIS2208110 dan nilai barang impor a quo tercantum dalam kolom 10 Form E a quo, dengan Invoice Nomor YGD-IDIS2208110-01;

3. Mengingat Sales Contract Nomor YGD-IDIS2208110 dan Invoice Nomor YGD-IDIS2208110-01 telah tercantum dalam Kolom 7 dan Kolom 10 Form E, menunjukan bahwa Sales Contract Nomor YGD-IDIS2208110 dan Invoice Nomor YGD-IDIS2208110-01 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Form E a quo;

4. bahwa berdasarkan angka 4 Appendix 2a, Second Protocol to Amend The Agreement of Trade In Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The ASEAN and The PR of China (Overleaf Notes) mengatur sebagai berikut:

a. Angka 5:

DESCRlPTION OF PRODUCTS: The description of products in Box 7 must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them.

DESKRIPSI PRODUK: Uraian produk pada kotak 7 harus cukup rinci agar produk dapat diidentifikasi oleh petugas pabean yang memeriksanya;

b. Angka 6:

The Harmonised System number of the importing party in Box 7 (six digit code) shall be detennined according to the International ConveJition on the Harmonized Commodity Description and Coding System and subsequent amendments thereto.

Pengisian nomor HS pada kotak 7 oleh pihak pengimpor, harus sesuai dengan ketentuan internasional mengenai International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System.

5. bahwa dalam ilmu kepabeanan, deskripsi barang harus sesuai dengan klasifikasi barang;

6. bahwa deksripsi dan klasifikasi barang dalam Kolom 7 Form E harus sesuai dengan Overleaf Notes angka 5 (lima) dan 6 (enam);

7. bahwa Overleaf Notes mengikat terhadap pemberitahuan dalam Form E, dan bukan untuk mengatur mengenai tata cara pemberitahuan jenis barang dalam Invoice;

8. bahwa Overleaf Notes angka 6 (enam), mengamanatkan bahwa klasifikasi barang dalam Form E harus sesuai dengan ketentuan internasional mengenai International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System;

9. bahwa barang a quo yang dikemas dalam 217 Packages telah memenuhi kondisi dalam keadaan tidak lengkap/belum rampung, namun telah memiliki karakter utama dalam keadaan lengkap sebagai 1 Unit PALM KERNEL CAKE EXTRACTION dan PALM KERNEL MEAL PELLETIZING, sehingga pengisian deskripsi barang dalam kolom 7 Form E harus diberitahukan sebagai 1 (satu) set mesin PALM KERNEL CAKE EXTRACTION dan PALM KERNEL MEAL PELLETIZING dan diklasifikasikan berdasarkan KUMHS 2a, dengan klasifikasi pos tarif 8479.20, hal tersebut diatur dalam Overleaf Notes angka 6 (enam), dimana klasifikasi barang harus sesuai dengan ketentuan internasional mengenai International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System..;

10. Selanjutnya, Overleaf Notes angka 5 (lima) mengatur bahwa uraian produk pada kotak 7 harus cukup rinci agar produk dapat diidentifikasi oleh petugas pabean yang memeriksanya, oleh karena itu dalam kolom 7 Form E a quo, tercantum jumlah kemasan 217 Packages dan terdapat klausal AS PER SALES CONTRACTS NO: YGD-IDIS2208110 QUANTITY 1: SET, yang bertujuan untuk memudahkan petugas Bea Cukai dalam melakukan pemeriksaan kebenaran data sesuai Overleaf Notes angka 5 (lima);

11. bahwa tujuan mencantumkan Sales Contract No: YGD-IDIS2208110 QUANTITY dalam kolom 7 Form E a quo adalah dalam rangka pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Overleaf Notes 5

(lima), sebagai berikut:

a. Pengisian deskripsi dan klasifikasi barang pada kolom 7 Form E, terikat dengan ketentuan internasional mengenai International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System. Hal tersebut diatur dalam Overleaf Notes angka 6 (enam);

b. Barang impor a quo telah memenuhi kriteria KUMHS 2A , dalam keadaan tidak lengkap/belum rampung, namun telah memiliki karakter utama dalam keadaan lengkap sebagai 1 Unit PALM KERNEL CAKE EXTRACTION dan PALM KERNEL MEAL PELLETIZING, sehingga deskripsi barang dalam kolom 7 Form E harus diberitahukan sebagai 1 (satu) set mesin PALM KERNEL CAKE EXTRACTION dan PALM KERNEL MEAL PELLETIZING dengan klasifikasi pos tarif 8479.20;

c. Mengingat atas barang impor a quo berlaku KUMHS 2A, dan disisi lain untuk mendapatkan tarif preferensi dipersyaratkan deskripsi barang antara PIB dan Form E harus sesuai, maka dalam Form E a quo dicantumkan Sales Contract No: YGD-IDIS2208110 yang berisi detail barang;

d. Dengan dicantumkannya klausal AS PER SALES CONTRACTS No: YGD-IDIS2208110 QUANTITY 1: SET dalam kolom 7 Form E a quo, menunjukan bahwa Sales Contract merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Form E a quo;

e. Sales Contract Nomor No: YGD-IDIS2208110 merupakan tools untuk petugas bea cukai dalam melakukan pemeriksaan kebenaran data Form E, sekaligus menguji kebenaran nilai dalam Invoice dan dalam rangka pemenuhan ketentuan yang diatur dalam Overleaf Notes angka 5 (lima);

12. bahwa tidak ada satu norma hukum yang mewajibkan rincian jenis barang dalam kolom 7 Form E harus sesuai dengan invoice;

13. Berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa:

a. pemberitahuan jumlah dan jenis serta klasifikasi barang impor dalam Form E a quo, telah sesuai dengan Overleaf Notes angka 5 (lima) dan

6 (enam);

b. Alasan Terbanding menggugurkan Form E a quo dan mengenakan tarif MFN atas importasi Pemohon dengan alasan rincian barang tidak sesuai dengan Invoice, merupakan hal yang keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan;

IV.Pemohon Telah Bersurat Kepada Terbanding Untuk Melakukan

Pemeriksaan Fisik Dalam Rangka Pengecekan Kesesuain Barang Impor Dengan Dokumen Pelengkap Pabean Berupa Invoice, Packing List, Sales Contract dan Form E;

1. bahwa atas importasi barang sebagaimana diberitahukan dalam PIB a quo mendapat kategori layanan jalur hijau, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Terbanding;

2. Barang impor sebagaimana sengketa a quo berada di pabrik milik Pemohon;

3. bahwa dalam rangka pembuktian kebenaran data pemberitahuan impor, Pemohon mengajukan permohonan kepada Terbanding untuk melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka pengecekan kesesuain barang impor dengan dokumen pelengkap pabean berupa Sales Contract, Invoice, Packing List dan Form E sesuai Surat Pemohon Nomor 036/ISA/07/2024 tanggal 08 Juli 2024;

4. Selain itu, tujuan permohonan pemeriksaan fisik yang diajukan oleh Pemohon kepada Terbanding adalah dalam rangka membuktikan Pemohon tunduk dan patuh terhadap UU Kepabeanan beserta peraturan turunannya;

5. Terkait dengan permohonan tersebut, sampai dengan saat ini tidak ada respon dari Terbanding;

6. Dengan tidak diakomodirnya permohonan Pemohon tersebut, maka menunjukan bahwa penetapan yang dilakukan oleh Terbanding bersifat prematur;

V. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024, sekalipun dalam keadaan tidak lengkap/belum rampung, namun telah memiliki karakter utama dalam keadaan lengkap sebagai 1 Unit PALM KERNEL CAKE EXTRACTION dan PALM KERNEL MEAL PELLETIZING, sehingga Pemohon memberitahukan jenis barang impor a quo dalam pos tarif 8479.20.10;

2. bahwa tidak ada dispute antara Pemohon maupun Terbanding mengenai klasifikasi pos tarif barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024;

3. bahwa pemberitahuan jumlah jenis barang dan klasifikasi pos tarif sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024 telah sesuai dengan apa yang tercantum dalam Form E Nomor E247431414370005 tanggal 14 Maret 2024, sehingga pemohon berhak mendapat tarif preferensi;

4. bahwa Invoice Nomor YGD-IDIS2208110-01 dan Sales Contract Nomor YGD-IDIS2208110, telah tercantum dalam Form E Nomor E247431414370005 tanggal 14 Maret 2024, berdasarkan hal tersebut maka Invoice dan Sales Contract tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Form E a quo;

5. bahwa barang a quo telah memenuhi kondisi dalam keadaan tidak lengkap/belum rampung, namun telah memiliki karakter utama dalam keadaan lengkap sebagai 1 Unit PALM KERNEL CAKE EXTRACTION dan PALM KERNEL MEAL PELLETIZING, maka barang impor a quo harus diklasifikasikan berdasarkan KUMHS 2a, dengan klasifikasi pos tarif 8479.20, sehingga telah sesuai dengan Overleaf Notes angka 6 (enam), dimana klasifikasi barang harus sesuai dengan ketentuan internasional mengenai International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System;

6. bahwa pengisian deskripsi barang dalam Form E a quo, telah sesuai dengan Overleaf Notes angka 5 (lima), terbukti dalam kolom 7 Form E tercantum klausal AS PER SALES CONTRACTS No: YGD-

IDIS2208110 QUANTITY 1: SET dalam Form E a quo, yang bertujuan untuk memudahkan petugas Bea Cukai dalam melakukan pemeriksaan kebenaran data sesuai Overleaf Notes angka 5 (lima);

7. bahwa Overleaf Notes mengikat terhadap pemberitahuan dalam Form E, dan bukan untuk mengatur mengenai tata cara pemberitahuan jenis barang dalam Invoice;

8. bahwa tidak ada satu norma hukum yang mewajibkan rincian jenis barang dalam kolom 7 Form E harus sesuai dengan invoice;

9. bahwa alasan Terbanding menerbitkan penetapan a quo dengan alasan deskripsi barang dalam Form E tidak sesuai dengan deskripsi barang pada Invoice merupakan hal yang keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

VI. Permohonan/Petitum Pemohon Banding

Pemohon Banding memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya;

3. Menyatakan dan memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00111/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Intan Sejati Andalan Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP-601392/KBC.0201/2024 tanggal 06 Mei 2024, dinyatakan batal demi hukum; dan

4. Menetapkan dan memutuskan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah nihil;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-47 sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tertanggal 30 Agustus 2024 a.n.

Fuad Halimoen;

Bukti P-2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 607470 tanggal 08 April 2024; Bukti P-3. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

Bukti P-4. Commercial Invoice;

Bukti P-5. Packing List;

Bukti P-6. Certificate of Origin Form E (China);

Bukti P-7. Sales Contract;

Bukti P-8. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-

601392/KBC.0201/2024 tanggal 06 Mei 2024;

Bukti P-9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00111/BC/

WBC.02/KBT/2024 tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-10. Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebesar

Rp1.491.300.208,00;

Bukti P-11. Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT Intan Sejati Andalan,

Nomor 01 tanggal 03 Agustus 2004 oleh Notaris Henri Tjong, S.H. berkedudukan di Medan;

Bukti P-12. Pengesahan Kemenkumham atas Akta Nomor 01 tanggal 03 Agustus 2004;

Bukti P-13. Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar

Rapat Nomor 11 tanggal 14 Agustus 2019 oleh Notaris Gunawati, S.H., berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang;

Bukti P-14. Surat Kemenkumham perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan

Data Perseroan PT Intan Sejati Andalan;

Bukti P-15. Kartu NPWP a.n. PT Intan Sejati Andalan;

Bukti P-16. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB 8120119281521;

Bukti P-17. KTP a.n. Fuad Halimoen;

Bukti P-18. Certificate dari China Council for the Promotion of International Trade; Bukti P-19. Statement Letter;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Nomor SK-00111/ISA/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 a.n. Ishaq Prapta Utama, S.E., M.M.;

Bukti P-21. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tertanggal 17 Januari 2025 a.n. Ishaq Prapta Utama, S.E., M.M.;

Bukti P-22. Izin Kuasa Hukum a.n. Ishaq Prapta Utama, S.E., M.M.;

Bukti P-23. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Ishaq Prapta Utama, S.E.,

M.M.;

Bukti P-24. KTP a.n. Ishaq Prapta Utama, S.E., M.M.;

Bukti P-25. Akta Notaris Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Intan Sejati

Andalan, Nomor 242 tanggal 09 Agustus 2024 oleh Notaris Edy, S.H., berkedudukan di Medan;

Bukti P-26. Surat Kemenkumham perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan

Data Perseroan PT Intan Sejati Andalan;

Bukti P-27. Bill of Lading;

Bukti P-28. Cargo Transportation Insurance Policy;

Bukti P-29. Sales Contract;

Bukti P-30. Annex Three: Scopes of Supply;

Bukti P-31. Annex Four: Technical Parameter and Performance Data;

Bukti P-32. Surat Penjelasan Vendor;

Bukti P-33. Drawing Plant;

Bukti P-34. Surat Kuasa Nomor 019/ISA/INT/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 a.n.

Erwin Espanola;

Bukti P-35. Bukti Potong PPh (Form 1721-A1) a.n. Erwin Espanola;

Bukti P-36. Surat Kemenkumham: Izin Tinggal Terbatas Elektronik a.n. Erwin

Espanola;

Bukti P-37. Surat Nomor 001/ISA/KH/2025 tanggal 17 Maret 2025 hal Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-38. Paparan berupa foto-foto;

Bukti P-39. Surat Nomor 00111/PT.ISA/BANDING-CS/2025 tanggal 30 April 2025 hal Closing Statement;

Bukti P-40. Matriks Plant Equipment;

Bukti P-41. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 611409 tanggal 5 Juni 2024; Bukti P-42. Commercial Invoice;

Bukti P-43. Packing List;

Bukti P-44. Bill of Lading;

Bukti P-45. Electronic Certificate of Origin (E-COO);

Bukti P-46. Flow Process: Solvent Extraction & Pelletizing Plant;

Bukti P-47. Surat ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara

No. 036/ISA/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 hal Permohonan Pengecekan Barang;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-2. Commercial Invoice;

Bukti T-3. Certificate of Origin Form E (China);

Bukti T-4. Electronic Certificate of Origin (E-COO);

Bukti T-5. Surat Nomor S-0599/PaBC.2/BC.06/2025 tanggal 26 Mei 2025 hal

Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00111/BC/ WBC.02/KBT/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 601392/KBC.0201/2024 tanggal 06 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 00111/PT.ISA/BANDING/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukBM 0% (ACFTA)BM 5% (MFN)Jenis barang berupa Partical Shipment Of 300 Mtpd Palm Kernel Cake Extraction Equipment And 10 MTPH Palm Kernel Meal Pelletizing Equipment, PIB Nomor 607470 tanggal 08-04-2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.491.300.208,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus ribu dua ratus delapan rupiah), yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Keberatan Nomor KEP-00111/BC/

WBC.02/KBT/2024 tanggal 17 Juli 2024 atas barang impor Partical Shipment of 300 MTPD Palm Kernel Cake Extraction Equipment and 10 MTPH Palm Kernel Meal Pelletizing Equipment dengan PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024, pos tarif 8479.20.10 BM 0% (ACFTA) dan ditetapkan pada pos tarif 8479.20.10 BM 5% (MFN) dikarenakan ketidaksesuaian deskripsi (uraian barang) antara SKA dan invoice, tidak memenuhi ketentuan Point 4 dan 5 of Overleaf Notes dan Rule 7 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean- China Free Trade Area;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok, menyatakan:

Pasal 7 ayat (1) huruf f:

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

f. kolom pada SKA Form diisi sesuai dengan pengisian pada Overleaf Notes; Pasal 13 ayat (1) huruf f dan ayat (2):

(1) Penelitian terhadap SKA Form E untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Fann E ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E to ensure that:

a. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;

b. The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;

c. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;

d. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

e. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.

bahwa Point 4 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:

“Each article must qualify: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”.

bahwa Point 5 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:

“Description of products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the

clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Rule 18 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.

(i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.

(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of

preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.

(iii) The Customs Authority or the Issuing Authorities of the exporting Party

receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of the request.

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E247431414370005 tanggal 14 Maret 2024 Terbanding tidak melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority, sebagaimana dimaksud dalam Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area namun Terbanding mengirimkan Notification of Rejection of Certificate of Origin kepada issuing authority;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas pos PIB yang disengketakan uraian barangnya adalah: Partical Shipment of 300 MTPD Palm Kernel Cake Extraction Equipment and 10 MTPH Palm Kernel Meal Pelletizing Equipment dengan jumlah 217 package (pk) dengan pos tarif 8479.20.10;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas dokumen pelengkap pabean PIB yang disengketakan berupa invoice dan packing list didapati: Description of Goods and/or services: As per Sales Contract No: YGD-IDIS2208110: 300 MTPD Palm Kernel Cake Extraction Equipment and 10 MTPH Palm Kernel Meal Pelletizing Equipment, quantity: 1 set, 1st shipment-container, dengan uraian barang yang terdiri dari 74 equipment, yang diuraikan lebih detail untuk jenis barang dan kemasannya pada packing list;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Form E Nomor E247431414370005 tanggal 14 Maret 2024, kedapatan pada kolom 7 dan 8 tercantum 217 packages of partical shipment 0f 300 MTPD Palm Kernel Cake Extraction Equipment and 10 MTPH Palm Kernel Meal Pelletizing Equipment HS Code: 8479.20, Origin criterion “PE”;

bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya menyatakan bahwa Sales Contract Nomor YGD-IDIS2208110 tanggal 11 Agustus 2022 barang yang dibeli oleh Pemohon Banding adalah 300 MTPD Palm Kernel Cake Extraction Equipment and 10 MTPH Palm Kernel Meal Pelletizing Equipment merupakan mesin pengolahan kelapa sawit yang digunakan di Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit untuk melakukan ektraksi kelapa sawit dan melakukan pengolahan residu kelapa sawit menjadi pelet, dan barang yang disengketakan adalah partial shipment atas sales contract a quo;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti terkait importasi Sales Contract Nomor YGD-IDIS2208110 tanggal 11 Agustus 2022 yang dilakukan dengan dua partial shipment, berupa PIB untuk partial shipment lainnya, dan matriks plant equipment;

bahwa Pemohon Banding memberitahukan barang impor dalam PIB dan pada SKA yang disengketakan pada pos tarif 8479.20.10 dengan uraian pada BTKI 2022 sebagai Mesin untuk mengekstraksi atau mengolah lemak atau minyak dari hewan, nabati tertentu atau mikroba Dioperasikan secara elektrik;

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas pos tarif barang impor yang disengketakan sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan adalah Mesin untuk mengekstraksi atau mengolah lemak atau minyak dari hewan, nabati tertentu atau mikroba Dioperasikan secara elektrik bukan spareparts mesin;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB dan Invoice/Packing List sama dengan uraian barang pada kolom 7 Form E yaitu satu jenis barang berupa mesin 300 MTPD Palm Kernel Cake Extraction Equipment and 10 MTPH Palm Kernel Meal Pelletizing Equipment, sehingga pencantuman uraian barang pada kolom 7 Form E a quo memenuhi ketentuan sebagaimana Rule 7 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, Point 4 dan 5 of Overleaf Notes, sehingga berhak mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Partical Shipment of 300 MTPD Palm Kernel Cake Extraction Equipment and 10 MTPH Palm Kernel Meal Pelletizing Equipment, negara asal China, dengan PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024, mendapatkan tarif preferensi skema ACFTA sebesar 0% sesuai pemberitahuan dalam PIB, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00111/BC/WBC.02/KBT/2024 tanggal 17 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-601392/ KBC.0201/2024 tanggal 06 Mei 2024, atas nama: PT INTAN SEJATI ANDALAN, NPWP: 02.342.885.7-123.000, beralamat di Komplek Grand Jati Junction Lantai 27, Jl. Perintis Kemerdekaan - 3 - A, RT - RW -, Perintis, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Partical Shipment of 300 MTPD Palm Kernel Cake Extraction Equipment and 10 MTPH Palm Kernel Meal Pelletizing Equipment, negara asal China, dengan PIB Nomor 607470 tanggal 08 April 2024, mendapatkan tarif preferensi skema ACFTA sebesar 0% sesuai pemberitahuan dalam PIB.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.