Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 124 halaman

PUT-007635.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Sawit Jambi Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007635.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00201/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00039/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007635.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAWIT JAMBI LESTARI, NPWP 01.447.100.7-331.000, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 102C RT 001 RW 005, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, dan alamat korespondensi di Menara DDTC, Jalan Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 B Kelapa Gading Barat, Jakarta 14240, yang diwakili oleh Mephan Supriadi jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tami Putri Pungkasan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1362/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055/SJL-TAX/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,

2. Nama: Dwi Wahyuni,

Izin Kuasa Hukum: KEP-649/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 077/SJL-TAX/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,

3. Nama: Ganda Christian Tobing,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 066/SJL-TAX/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,

4. Nama: Niken Ayu Permandarani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1576/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/SK/SJL/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rindhaswari Laretna Sekarlarasati/

198311092004122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3438/PJ.07/2024 tanggal 2 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1420/PP/BR/2023 tanggal 5 Desember 2023 jo. PEN-015/PP/Prb/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 016/SJL-

TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

330/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 23 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 030/SJL-

TAX/XI/2023 tanggal 23 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00039/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIS 4 MENUKU 1 ac. USAIAN PENGUSAHA KENA FIS KUIS PEMBAHASAN

Pada ai AKAIR (DISETLJUN

1 [Dasa Pergengar Pornk:

4. Alas Penyerahan Barang dan asa yang terutang PPM.

a1 Ekspar 1 995.725 IC) 2 205,248,000 “893,128,000

3,2 Penyerahan yang Pel-nya harus dipungut seni 1 C23 652757 20.467.168, 027 ‘$22,652 75? a.3. Ponycrahan yang PPA-nya dipuegut oleh Pemurg..| 07M 3 LP) 2

B.4. Panyetahan yang PPA-nya tivas Cip uagut A1 815115, BAN 45 205,534,030 45,7°5,1°5, 540

8.5. Paryerahar yang digvoaskan dan pergunaan PEN BID 448,027 Ego ada [27 505 442,027

26 Jumlah a42 #adtad4 +25) 45 21 O44 a24 BH SH5 117, Did 42,941,014 624 b Atas Penyerahan Baranc den Jasa yang tdak lurutang FON 3 o a o. Jumlah Se'utuh Penyeraran (ad 4 be 49.409 Gad A74 GS £85 313,884 43,841,944 924 c. Alas Impor BRPYPomaniaalas BKP Tidak Gare up sd dari bear

Daerah Pabean di dalam Daeran PzbesniPemanlaalan Jt? dari luar Daeran Pabean d: dalam Caerah Parea/Pemur gatan

Fatah oleh Pomerat PPS Kegiatan Vem hang Sendi embayaran kembs'i Pajak Masukan bagi PKP yan, belum melak akan penyerehan setelah angka Wektu tere nt.

tovafurPoroleran yang PPS-nya tidak seharusnya dibebaskan alay (das dipunc Ui Tanggung awal secara ranlerg/Pembayaran PPR yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Imper BK & Iri i] d.4. keman'salar WAY dek berwujud 457 Weal Darr 8 a Qo

Faseas dl dalam Sacrah Pabsan

0.9. Feman'aalar JKS cari Luar Daya Fabear 2 dala t Fa QO

Qacrah Paboan

0.4. Pemunculan Pajak oth Pusungul PEM & La] it]

0.5. Keg atan Mem.bargur Sendiri a a Q a6. Pembayarankemba Pajak Masukar nagi PAP yang be'ut melakukan penyerahan selufap angka webu in a In) tertentu Serakhir af Perrlehan yang PPN-nya tidak seharusnya cibodassan alay [dak dipungut z a D d7, Targgung jawab sacdta tenteng t n D c.8. Pembayaran PON yang semula mencapalkan 'as:Itas In a D

4.9. Jumiar (ed ates d 2 atau 4 alay 4.4 atau 0 Salau d6 Cb 9 Db alau d7 atau di atau 4.91

2 Pengirlunyan PPS Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus cipung.iicibayar sendiri Kari x ge Tn Hn ag “A7 alat 1 Ang “ 162 265 376 2,046,708 383 162 385 276 bo. Ceurangi

Bb. FPN yang 4 solar cl Muka dalam Masa Pajak yang sania u is] a b.2. Fajar Wasusan yang dapat d pernkunykan 2,788,389 079 7,260,782 6/3 2286 359 078 b.3. STP iposak kurang bayar) ih} g is] ka. D.payar dengan NPWP serdiri a 0 a

B.S. Lan-am Ir) a 4 b.5. Jemian (b.1+b.2+4+6.3-04+b.5) 2,788 AAG OFS 2,260,282 679 2 288 480.078

2 Diperhitunckan:

ot, SSPFKP Ih) q a

3. Jumlah pa ak yarg dagat diperhitung ran ib.5- 11 2,284 205 C79 2,260,282 675 2 FAA ABI 079

8. Jamlah pengh tangas PPM <urang Bayar ta -01 12 125 023,803 (213.879, 728) (2,126,973, AOS)

KENA PAJAK FISKLIS (aR

IM SETUJU “a” [Ketenihan Pajak yang sdah:

3. DikKomosnsas:kan ke Maso Pajak herikutrya 2.126.723.8090 2.126. 023.095 2106. 023 303 b. Dikompansas:kan ka Massa #ajas JJ. Ikancra pemoetu!lasj u 2 o c Jum.ah (a + b) 2,126,929,509 2126 025,095 2425023 303

4 [PPN yang kurang cibayar (2.6 + Ac) 7 1.512.450.007 o

5 (Sanga administra a. Surga Pasal 13 42) KUP Lai o b, Xermkad Pasal 19 (da KUP a le) c. Kanaikan Pasal 13 (3) KUP * 34,937,505 (ri dg. Cana kan Pasal "70 (oS) KUP ing in)

&. Kena kan Pasal 7D (si KUS In) BD

I. Bonga Pasal 13 (2) KUP 5. Fuse. 9 (4 PP is) a g. Jamlah (atb+ct+d +2 +t > 43a 437,505 BD i= “oman PRN 399 mast Matus dibayar ia 4 5.91 a 3,346,787,512 ie]

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 034/SJL-TAX/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Beshriusi puamalah (dalan Rupiah

Nagan ajaaa

Ne aa

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00201/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

, tenia? . .

liv rem Dikusanai' Merjad, iy: ibe pa) ep

J PPR kasa Leni) 2 oa LELE LniT GM STAG UOY paral Those 1: i: | UD

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 016/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

016/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 (selanjutnya disebut, “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00201/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00201/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 diterima pada tanggal 18 Mei 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Jumlah PPN kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00. Oleh karena itu, tidak ada jumlah pajak yang harus dibayar sebelum surat permohonan banding disampaikan. Namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SKPKB sebesar Rp3.346.787.512,00 dengan NTPN: FDBF0744051LM8IG pada tanggal 20 Mei 2022;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Mephan Supriadi selaku Direktur berdasarkan Akta Perusahaan Nomor: 79 tanggal 26 Juli 2022; bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00201/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari pengajuan banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Ekspor senilai Rp311.520.000,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian, diketahui Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa pada Tahun 2020;

bahwa sengketa ini terkait dengan sengketa Peredaran Usaha yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding Nomor 026/SJL-TAX/VIII/2022 tanggal 20 Juli 2022;

bahwa atas penjualan tersebut dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa; berdasarkan data dan fakta, terdapat ketidakbenaran dalam koreksi Terbanding, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan barang dan jasa atas ekspor dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP penyerahan ekspor sebesar Rp311.520.000,00 terkait pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi penjualan produk crude palm oil (CPO) dan palm kernel (PKE) kepada pihak afiliasi yang berada di luar negeri;

bahwa koreksi ini merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer atas Peredaran Usaha pada perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020. Berikut Pemohon Banding sampaikan kembali alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut; Koreksi terkait Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Penjualan Lokal Produk CPO, CPKO, dan PKE kepada Pihak Afiliasi;

bahwa dasar koreksi ini disebabkan oleh adanya perbedaan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam menguji kewajaran transaksi domestik dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yakni terkait penyesuaian atas Pajak Ekspor (Bea Keluar) dan CPO Supporting Fund (CSF) pada harga pasar MPOB;

bahwa atas perbedaan tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan uraian ketidaksetujuannya:

a. Terbanding Tidak Melakukan Prosedur Analisis Kesebandingan bahwa dengan Tepat sebagaimana Diatur dalam Peraturan Perundang- Undangan yang Berlaku.

bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”), langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah dengan melakukan analisis kesebandingan. Adapun definisi dari analisis kesebandingan itu sendiri adalah sebagaimana diatur dalam PER-32/2011, sebagai berikut:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan analisis terhadap kondisi dan identifikasi atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi domestik Pemohon Banding dengan transaksi independen. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dan dapat mengidentifikasi adanya perbedaan kondisi, sebagai berikut:

Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiHarga Pasar (MPOB)Sebanding/Perlunya
yang Diuji (PT SJL-TidakDilakukan
Afiliasi Domestik)SebandingPenyesuaian
ProdukCPO, CPKO, dan PKECPO, CPKO, dan PKEYaTidak
Syarat dan Ketentuan dalam KontrakTerdapat kebijakan rabat tapi tidak memenunhi syarat minimum penjualan.Tidak terdapat kebijakan rabat.YaTidak
Rupiah (IDR)Ringgit Malaysia (MYR) untuk produk CPO dan CPKO, Dollar Amerika Serikat (USD) untuk produk PKETidakYa
L OCOAt Point (untuk produk CPO dan CPKO) FOB Malaysia (untuk produk PKE)Sebanding hingga derajat tertentuYa
Satuan berat dalam Kilogram (KG)Satuan berat dalam Metric Ton (MT)TidakYa
Analisis FungsionalFully fledged palm oil manufacturerSeluruh tingkat pasarYaTidak
Strategi BisnisOrientasi pasar domestikSeluruh jenis transaksi di pasar internasionalYaTidak
Situasi EkonomiPenjualan dilakukan oleh perusahaan yang berada di IndonesiaMalaysia dan duniaYaTidak
Banyak pesaing (domestik atau global) yang dapat mempengaruhi harga jual produkPerusahaan kelapa sawit di Malaysia memiliki keunggulan kompetitif. Hal ini tercermin dari ukuran SDA dan pasar, kualitas produk, infrastruktur dan faktor lainnya.Sebanding hingga derajat tertentuTidak
Tidak ada bea keluar maupun pungutan ekspor lainnyaUntuk mengkalkulasi harga lokal dari harga pasar, terdapat bea keluar dan/atau CSF yang harus diperhitungkanTidakYa

bahwa sesuai dengan definisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka pembanding yang digunakan dalam pengujian harus sebanding dengan transaksi Pemohon Banding. Bahwa yang dimaksud dengan sebanding sesuai Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011 adalah sebagai berikut. “Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

• tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

• terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka untuk mengeliminasi perbedaan-perbedaan atas kondisi yang terdapat pada transaksi independen (harga pasar) harus dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material pada harga pasar tersebut; bahwa dalam sengketa a quo, adapun yang menjadi pokok sengketa adalah adanya perbedaan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding terhadap harga pasar MPOB dalam menguji kewajaran transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sebagaimana dapat dilihat pada tabel perbandingan berikut ini:

MenurutMenurut
No.Unsur PenyesuaianPemohon BandingTerbanding
1.Perbedaan Titik Serah (FOB Malaysia v. FOB Indonesia)DilakukanDilakukan
2.Perbedaan Inland & Barge Cost (LOCO v. At Point)DilakukanDilakukan
3.Perbedaan Pajak Ekspor (Bea Keluar) dan CPO Supporting Fund (CSF)DilakukanTidak Dilakukan

bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa letak perbedaan penyesuaian harga pasar antara Pemohon Banding dan Terbanding ada pada penyesuaian atas pajak ekspor (bea keluar) dan CSF;

bahwa pada dasarnya, Indonesia telah menerapkan ketentuan bea keluar (pajak ekspor) dan CPO Supporting Fund (CSF) pada produk minyak sawit. Nilai penyesuaian adalah sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 2 Dokumen Lokal Tahun 2020 sebagai berikut:

ProdukNilai Bea Keluar (USD/Ton)
PMK No. 164/PMK.010/2018PMK No. 166/PMK.010/2020
18 Jan 2019 – Ja 20201 Feb 2020 – 29 Feb 20201 Mar 2020 – 31 Mar 20201 Apr 2020 – 30 Sep 20201 Okt 2020 – 30 Nov 20201 Des 2020 – 31 Des 2020
CPO01830333
CPKO02110149
PK457259455985
PKE142125
ProdukNilai CSF (USD/Ton)
PMKPMK No. 57/PMK.05/ 2020PMK No. 191/PMK.05/2020
No.136/PMK.05/2019
1 Januari 2020 – 31 Mei 20201 Juni 2020 – 9 Desember 202010 Desember 2020 – 31 Desember 2020
CPO5055180
CPKO5055180
PK202525
PKE202525

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, kondisi industri kelapa sawit di Indonesia sangat berpengaruh terhadap terbentuknya harga kelapa sawit dunia. Hal ini disebabkan Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir terbesar kelapa sawit di Indonesia sebagaimana diuraikan pada tabel di bawah ini;

“. . woot . oo " . . si ta ” 1 Pata 5 .

KENA Pa SNN mosey port. Th PI E tgk duo

Sumber: Economy, Green, Jason Potts, Matthew Lynch, Ann Wilkings, Gabriel Huppé, Maxine Cunningham, and Vivek Voora. "The State of Sustainability Initiatives Review." (2014), p. 238

bahwa sebagai salah satu pemain utama dalam perdagangan produk kelapa sawit dan turunannya di dunia, kondisi spesifik di pasar Indonesia akan turut mempengaruhi terbentuknya struktur harga pasar internasional atas produk kelapa sawit dan turunannya. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam buku Muyanja-Ssenyonga Jameaba dan Dibyo Prabowo berjudul “The Buoyant and Lucrative Palm Oil Industry: Prospects and Challenges of Sustaining Indonesia’s New Growth Frontier” halaman 129 sebagai berikut:

“Indonesia is the World’s largest producer and number two exporter of palm oil in the world. This means that any increase in exports by Indonesia has a significant impact on the world palm oil prices as the output from the country is large enough to affect price level.”

Terjemahan:

“Indonesia adalah produsen terbesar dunia dan eksportir nomor dua di dunia dalam industri minyak kelapa sawit. Hal ini berarti bahwa peningkatan ekspor dari Indonesia memiliki pengaruh signifikan pada harga minyak kelapa sawit dunia karena output dari negara tersebut cukup besar untuk mempengaruhi tingkat harga.”

bahwa salah satu kondisi spesifik di industri kelapa sawit dan produk turunannya di Indonesia yang berpengaruh terhadap struktur harga pasar internasional adalah regulasi pemerintah Indonesia sehubungan dengan pajak ekspor (bea keluar) dan CSF atas produk kelapa sawit dan turunannya. Adanya pajak ekspor dan CSF merupakan bentuk regulasi pemerintah Indonesia yang memiliki pengaruh signifikan terhadap industri kelapa sawit Indonesia. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa adanya kondisi spesifik pada industri kelapa sawit dan produk turunannya di Indonesia berupa kebijakan pajak ekspor, telah mempengaruhi dan diperhitungkan dalam struktur harga pasar;

bahwa berbeda dengan struktur harga dalam harga pasar, struktur harga jual Pemohon Banding tidak memperhitungkan adanya komponen pajak ekspor atau CSF. Dengan demikian, penyesuaian atas pajak ekspor dan CSF, sebagai kebijakan pemerintah Indonesia yang mempengaruhi harga, perlu dilakukan;

bahwa penyesuaian kebijakan pemerintah Indonesia terhadap harga pasar juga didukung oleh pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Putusan Pengadilan Pajak berikut ini:

a. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117593.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021:

“Bahwa menurut Majelis, berkenaan dengan penyesuaian komponen Pajak Ekspor, yaitu dengan mengurangkan Pajak Ekspor dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia, yaitu kondisi dan regulasi di negara produsen (termasuk tingkat laba yang diharapkan produsen), kondisi dan regulasi di negara konsumen, harga minyak nabati lainnya (barang substitusi), dan isu pelestarian lingkungan;

2) Bahwa dalam menentukan harga wajar minyak kelapa sawit terkait transaksi dengan pihak afiliasi, maka dapat saja semua faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing- masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya dan jikapun hal tersebut dilakukan, hanya dapat dilakukan terhadap Pajak Ekspor yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif Pajak Ekspor yang berlaku;

3) Bahwa dengan dengan demikian, adjustment Pajak Ekspor terhadap harga pasar dalam menentukan harga wajar dalam konteks transaksi afiliasi dapat dipertimbangkan.”

b. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117594.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021:

“bahwa menurut Majelis, berkenaan dengan penyesuaian komponen Pajak Ekspor, yaitu dengan mengurangkan Pajak Ekspor dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat diterima dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia, yaitu kondisi dan regulasi di negara produsen (termasuk tingkat laba yang diharapkan produsen), kondisi dan regulasi di negara konsumen, harga minyak nabati lainnya (barang substitusi), dan isu pelestarian lingkungan;

2) bahwa dalam menentukan harga wajar minyak kelapa sawit terkait transaksi dengan pihak afiliasi, maka dapat saja semua faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing- masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya dan jikapun hal tersebut dilakukan, hanya dapat dilakukan terhadap Pajak Ekspor yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif Pajak Ekspor yang berlaku;

3) bahwa dengan demikian, adjustment Pajak Ekspor terhadap harga pasar dalam menentukan harga wajar dalam konteks transaksi afiliasi dapat dipertimbangkan;”

c. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117595.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021:

“bahwa menurut Majelis berkenaan dengan penyesuaian komponen Pajak Ekspor, yaitu dengan mengurangkan Pajak Ekspor dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia, yaitu kondisi dan regulasi di negara produsen (termasuk tingkat laba yang diharapkan produsen), kondisi dan regulasi di negara konsumen, harga minyak nabati lainnya (barang substitusi), dan isu pelestarian lingkungan;

2) bahwa dalam menentukan harga wajar minyak kelapa sawit terkait transaksi dengan pihak afiliasi, maka dapat saja semua faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing-

masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya dan jikapun hal tersebut dilakukan, hanya dapat dilakukan terhadap Pajak Ekspor yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif Pajak Ekspor yang berlaku;

3) bahwa dengan demikian, adjustment Pajak Ekspor terhadap harga pasar dalam menentukan harga wajar dalam konteks transaksi afiliasi dapat dipertimbangkan;”

bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding juga sudah sesuai dengan praktik pada umumnya oleh pedagang sawit di Indonesia. Pada presentasi Ir. Derom Bangun sebagai Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam seminar bertajuk “Mengupas Permasalahan CPO Dari Berbagai Perspektif” di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2007 diuraikan perhitungan produk sawit dalam negeri yang diambil dari harga pasar sebagai berikut:

ASUMS) HARGA, CIF POTTEPDAI 2 USD Yeu

DIKURAN IG! FREIGHT Usb YUIT

= HARGA FOR SELAW A NOUNAI 1 USD S50IT

BAIK CHARGES, DLL (ISD UT

TOT “USD Sa/T

HAR GA CPU (USD 5551

HARGA OPO LOKAL, Ubin da OO63 cof said

HARGA CPOLOMEL Fey NN,

PP JOM, pn BIL AIA bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, untuk mendapatkan harga produk sawit Indonesia dari harga pasar, terdapat beberapa penyesuaian yang harus dilakukan, salah satunya adalah penyesuaian atas pajak ekspor. Perhitungan serupa juga diuraikan dalam halaman 568 buku “Manajemen Agrobisnis Kelapa Sawit” mengenai penentuan harga produk kelapa sawit dalam negeri dari harga pasar sebagai berikut:

“1. Closing seller’s quotation CPO tanggal -8-2001

CIF Rotterdam =USD 350.00

Faktor Pengurang =USD 52.50

USD 297.50 x Rp 11.320,06 = Rp 3.367,70

HPE USD 160,00 x PE 3% x Rp 11.320,00 =Rp 34,36

= Rp 3.313,34

PPN 10 % =Rp 331,33 +

FOB Belawan = Rp 3.64467

2, KLCE tanggal -8-2001

FOB Malaysia MYR 1,143.00: 3.7995 =USD 3061.36

USD 301.36 x RP 11.320,00 =Rp 3.441,40

HPE USD 160,00 x PE 3% x Rp 11.320,00 =Rp 24,36

Rp 3.356,04

PPN 1085 2 Rp 335,70 +

FOB Belawan Rp 3.692.714 bahwa berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa untuk mendapatkan harga produk sawit Indonesia dari harga pasar, maka harga pasar harus dikurangi (disesuaikan) dengan nilai pajak ekspor;

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penyesuaian- penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat. Sebaliknya, koreksi Terbanding yang tidak melakukan penyesuaian telah bertentangan prinsip kesebandingan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011;

2. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri senilai Rp18.843.436.070,00;

Menurut Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding diminta untuk memperlihatkan sumber data MPOB yang digunakan, formulanya seperti apa, kertas kerja, perhitungan, sampai dengan Pemohon Banding bisa menentukan harga untuk nilai Transaksi Pemohon Banding tersebut, namun tidak bisa memberikan data dan informasi tersebut. Oleh karena itu, maka Terbanding melakukan perhitungan ulang dan seluruh data MPOB diperoleh Terbanding dari data eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Terbanding menjelaskan bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dengan menggunakan rentang metode nilai tengah/median sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

bahwa terkait koreksi atas penyesuaian CPO Supporting Fund (CSF) terhadap harga pasar MPOB, Terbanding menjelaskan bahwa CSF adalah salah satu biaya ekspor yang dikeluarkan oleh pihak yang ingin mengekspor produk-produk turunan kelapa sawit. Sementara Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga MPOB atas Transaksi lokal dengan mengurangkan harga MPOB dengan CSF. Karena Pemohon Banding melakukan penjualan lokal, maka menurut Terbanding tidak tepat menggunakan penyesuaian pengurang harga MPOB melalui nilai CSF. Berdasarkan pencarian data eksternal oleh Terbanding, di Malaysia tidak terdapat dana CSF tersebut. CSF hanya berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan hasil pengujian Produktivitas Mesin Produksi PKS dan Produktivitas Hasil Kebun Sendiri, Terbanding tetap mempertahanan koreksi ini karena sampai dengan pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan bukti pendukung otentik yang valid yang dapat menggambarkan seluruh produksi kebun sendiri Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penyesuaian harga jual yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan data dan fakta, tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi pemeriksa, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan barang dan jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri senilai Rp18.843.436.070,00 terkait pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi penjualan lokal produk komoditas crude palm oil (CPO), crude palm kernel (CPKO), dan palm kernel (PKE) kepada pihak afiliasi;

bahwa adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagaimana disampaikan pada poin di atas. Selain itu, berikut alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding lainnya;

a. Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan Pada Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Dengan Pihak Afiliasi Dalam Negeri Karena Tidak Ada Risiko Penghindaran Pajak;

bahwa Terbanding melakukan koreksi pada transaksi penjualan lokal CPO, CPKO, dan PKE Pemohon Banding, yaitu penjualan kepada pihak-pihak afiliasi yang berada di yurisdiksi Indonesia;

OR denis Tratisaksi Mitra (bekasi OT lah Tratsaksi tenis Hubungi "

Alila Tenis Mura Temat “Tried oe nee! ot, .

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya mengatur sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” Penjelasan:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat

terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya- plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)”;

bahwa sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, standar pemeriksaan terhadap transaksi hubungan istimewa di dalam SE-50/PJ/2013 mengatur sebagai berikut:

Lampiran I Bab I, Pendahuluan:

“Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

“Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi, Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Lampiran I Bab II, Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing:

“B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

…

7. Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya beserta peraturan turunannya, dapat disimpulkan dua hal sebagai berikut:

1) Pasal 18 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah adanya penghindaran pajak; dan

2) Kewenangan otoritas pajak untuk mengoreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) adalah terkait transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa dalam hal ini, tidak ada indikasi penghindaran pajak oleh Pemohon Banding mengingat transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding adalah transaksi domestik di mana lawan transaksi Pemohon Banding juga berada di bawah rezim perpajakan Negara Republik Indonesia yang sama seperti Pemohon Banding. Artinya, pada akhirnya tidak ada perbedaan tarif pajak penghasilan badan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi. Dengan demikian, koreksi seharusnya tidak dilakukan;

bahwa selain itu, terkait transaksi afiliasi domestik, Terbanding juga memiliki kewajiban (kata-kata yang digunakan dalam SE-50/PJ/2013 di atas adalah “perlu”) untuk melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan (1) kebenaran nilai dan jenis transaksi dan (2) tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Dalam hal ini, Terbanding belum

memberikan bukti bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi tersebut;

b. Koreksi Terbanding Tidak Dilakukan Corresponding adjustment pada Lawan Transaksi Dalam Negeri, Sehingga Dikhawatirkan dapat Menyebabkan Pemajakan Berganda;

bahwa tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding di atas, apabila Terbanding konsisten dengan pendapatnya yaitu nilai transaksi tidak wajar dan tidak melakukan kewajibannya dengan konfirmasi kepada KPP lawan transaksi, KPP lawan transaksi seharusnya melakukan corresponding adjustment, yaitu koreksi negatif terhadap pembelian lawan transaksi. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan harga jual pada Pemohon Banding akan mengakibatkan peningkatan biaya pembelian pada lawan transaksi. Namun demikian, pada faktanya, tidak ada corresponding adjustment yang dilakukan KPP lawan transaksi;

bahwa Penjelasan Pasal 31A UU PPh mengatur mengenai prinsip perlakuan yang sama dalam perpajakan, sebagai berikut;

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan…”

bahwa atas koreksi penjualan yang dilakukan, Terbanding berpendapat nilai penjualan Pemohon Banding seharusnya lebih tinggi, sehingga seharusnya dengan dilakukannya corrensponding adjustment, nilai pembelian oleh pihak afiliasi pun harus disesuaikan;

bahwa apabila koreksi dipertahankan dan tidak terdapat corresponding adjustment, dikhawatirkan dapat menciptakan adanya pemajakan berganda. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.843.436.070,00 dibatalkan seluruhnya;

c. Koreksi terkait Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha terkait pengujian produktivitas mesin produksi dan produktivitas kebun karena adanya selisih nilai penjualan produk CPO dan Kernel atas hasil produksi TBS Kebun Sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Berikut adalah alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding;

1) bahwa Pada Faktanya, Pemohon Banding telah Menyerahkan Dokumen Pembuktian yang Valid dan Kompeten untuk Membuktikan Kebenaran Peredaran Usaha yang Dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, termasuk Seluruh Penjualan Produk CPO dan Kernel atas Hasil Produksi TBS Kebun Sendiri;

bahwa pada faktanya, seluruh nilai penjualan CPO dan PKE atas Hasil Produksi TBS Kebun Sendiri telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding juga dapat memberikan penjelasan yang memadai serta bukti yang valid dan kompeten yang dapat menggambarkan seluruh produksi kebun sendiri Pemohon Banding;

bahwa untuk membuktikan pernyataan selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen- dokumen berikut ini:

a) Laporan Harian Produksi Kebun (sudah diakui dalam hasil pengujian produktivitas Pemohon Banding); dan b) Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Imelda & Rekan (Deloitte));

bahwa atas dokumen-dokumen di atas, dapat diketahui nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding yang pada faktanya sudah dikonfirmasiolehAuditorjuga,yaitusebesar Rp268.051.502.013,00. Jumlah Peredaran Usaha yang dimaksud

adalah jumlah Peredaran Usaha yang sudah dibukukan dan diaudit oleh pihak independen, yang juga telah dilaporkan seluruhnya pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Tre Segan Input Anes

SSS Rosa are cig ies an guage

PD RAM IT JAMEL LESTARI F1 SAKIT CAMB LESTARI

RAT ORAS LABA BLOG OSN SESSpASIL ah STAT CMENT Of PROF ” OF LOLS AND

MUMPREMEREE Lal SHE COMPRENEN SIVE In OME

Vile TASIK WANS BEFAKKIR 35 DESEMBER 222k Poe Tie YEAR ENGR ODES MBL S F1, 2020

Coal

Noles awan 215

Rp ut Rata

FER AP AT AR at PAS NIA ee ERD IMEI SEYEKUSS bE BAN KOS PL RDANATAR 1 25 Heat 3.49 MINUS A Cer O° REWEKUES lab EELTC Mei? Ada TRS7 FBT? GROSS FRG

Kenan Les al ts Tan ae pe nes,

Taher ge-iacaa 1s bE ey CRS Sal ng exnernes

Penataan an hasi (3.7 02.3861 fe $15 CO) GA ica BAIT ve espanses

Mradijtlad haga 36.748 TB GPS waria neon

Dogy #susiyani (7 990.953) (LAKI ayy) binanoe Gsslz

Pendapatan las-ali - barair “5 0 STS 510 MEAS? Ginenirencie an bahwa Laporan Keuangan yang telah diaudit tersebut menunjukkan bahwa pembukuan yang dilakukan Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, dimana tujuan dari pembukuan adalah untuk menghitung pajak yang terutang. Pembukuan diselenggarakan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia, sehingga nilai Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip pembukuan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan opini auditor independen, laporan keuangan Pemohon Banding telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, seperti posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2020, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia. Dengan demikian, Peredaran Usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UU KUP dan telah sesuai dengan fakta, pencatatan, dan dokumen yang ada;

bahwa adapun bunyi ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP adalah sebagai berikut.

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

bahwa pada dasarnya, dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Terbanding harus melakukan pemeriksaan tersebut sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.03/2015 (“PMK 17/2013”);

bahwa salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013 sebagai berikut;

Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013.

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …;

b. …;

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan temuan hasil pemeriksaan yang harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu sebagai berikut; “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti Kompeten’ dan ‘Bukti yang Cukup’ dijelaskan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi sebagai berikut.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan…..

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

I. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain

independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

II. Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

III. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaiman tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasari oleh Bukti Kompeten yang Cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasari dengan bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada kevalidan dari temuan hasil pemeriksaan sehingga berpengaruh pada koreksi yang dilakukan Terbanding kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding sendiri, sebagai berikut:

- SPOP 2021 dipadukan dengan acuan produktivitas yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit;

- Pengujian produktivitas mesin produksi yang dilakukan oleh Terbanding sendiri;

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung dengan fakta-fakta yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa metode perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding menunjukan bahwa koreksi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Peundang-Undangan Perpajakan yang berlaku dan tidak berdasarkan bukti-bukti kompeten yang cukup. Hal ini sejalan dengan adanya inkonsitensi peraturan perudang-undangan yang digunakan oleh Terbanding;

bahwa dasar hukum yang dicantumkan pada Risalah Pembahasan Akhir adalah Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, Pasal 2 dan Pasal 4 UU PPN. Namun, berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang dilakukan menggunakan perhitungan sendiri oleh Terbanding dan tidak berdasarkan bukti kompeten;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding tidak meyakini dengan metode perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding dapat menunjukkan adanya penjualan CPO dan PKE atas hasil produksi TBS yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan menggunakan dasar yang tidak jelas karena didasarkan pada hasil perhitungan kapasitas produksi untuk mengolah TBS dan jumlah produksi TBS kebun sendiri tanpa menguji secara langsung fakta yang sebenarnya terjadi;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kebijaksanaan Majelis Hakim yang Terhormat dalam memutus sengketa a quo; bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon agar koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.843.436.070,00 dibatalkan seluruhnya;

2) bahwa Jumlah Peredaran Usaha Yang Dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 Sudah Sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. 19 Tahun 2004 tentang Bentuk Formulir SPT WP OP dan WP Badan serta petunjuk pengisiannya, telah dimuat ketentuan sebagai berikut; Huruf a - PEREDARAN USAHA

Diisi dengan jumlah penerimaan'perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan lunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan ndusti.

bahwa frasa “jumlah penerimaan bruto” mengacu pada hak Pemohon Banding untuk memperoleh atau menerima sejumlah penerimaan bruto secara aktual. Bahwa dalam sengketa a quo, hak Pemohon Banding untuk menerima penerimaan bruto secara aktual adalah sebesar Rp268.051.502.013,00;

bahwa Peredaran Usaha yang dimaksud dalam ketentuan perpajakan di atas adalah jumlah peredaran bruto berdasarkan transaksi yang sebenarnya terjadi. Dalam hal ini, jumlah Peredaran Bruto atau Peredaran Usaha yang diperoleh Pemohon Banding bersumber dari penjualan barang dalam kegiatan usaha Pemohon Banding yang diakui dan dicatat berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Hak Pemohon Banding tersebut diakui berdasarkan dokumen invoice/tagihan yang diterbitkan Pemohon Banding dan pencatatan harga tagihan atas piutang dalam pembukuan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan diterapkan secara konsisten;

bahwa dalam hal ini, pengujian produktivitas mesin dan kebun Pemohon Banding bukan bukti yang valid dan kompeten dalam menentukan jumlah Peredaran Usaha atau jumlah Penerimaan Bruto dari kegiatan usaha Pemohon Banding karena uji produktivitas tersebut tidak didasarkan pada jumlah transaksi yang sebenarnya. Hal ini dikarenakan:

a) Hasil pengujian produktivitas Pemohon Banding tidak mampu membuktikan siapa pihak yang membeli barang dari Pemohon Banding sebesar nilai selisih koreksi Terbanding tersebut; atau b) Hasil pengujian produktivitas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pihak yang berutang atau wajib membayar kepada Pemohon Banding sebesar selisih koreksi Terbanding tersebut;

bahwa pada faktanya, jumlah Peredaran Usaha atau jumlah Penerimaan Bruto sebesar Rp268.051.502.013,00 berasal dari transaksi penjualan barang berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Seluruh invoice, faktur pajak, dan bukti serah terima barang terkait jumlah Peredaran Usaha dapat diperlihatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa selisih yang menjadi dasar koreksi Terbanding yaitu sebesar Rp18.843.436.070,00 ini tidak didasarkan pada data ataupun keterangan mengenai realisasi penyerahan barang, eksistensi pihak pembeli, atau penerimaan kas masuk dari transaksi yang dianggap belum dilaporkan sehingga selisih sebesar koreksi tersebut tidak berdasarkan pada transaksi yang sebenarnya; bahwa hasil pengujian produktivitas tidak membuktikan jumlah Penerimaan Bruto yang diperoleh Pemohon Banding dari kegiatan usaha penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak. Dengan kata lain, laporan uji produktivitas tidak didasarkan pada pengujian arus piutang terkait kebenaran jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT. Hasil pengujian juga tidak didasarkan pada data, informasi, ataupun keterangan dari pihak ketiga yang melakukan transaksi dengan Pemohon Banding. Berdasarkan uraian ini, maka koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang valid dan kompeten;

bahwa dapat disimpulkan bahwa Terbanding atas jumlah Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon agar koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri senilai Rp18.843.436.070,00 dibatalkan seluruhnya;

3) Koreksi Terbanding adalah Keliru dan Tidak Berdasar karena Data Produktivitas Mesin dan Kebun Pemohon Banding Bukan Merupakan Tambahan Kemampuan Ekonomonis yang Diterima atau Diperoleh, sehingga Tidak Memenuhi Pengertian Penghasilan yang Merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa tanpa mengurangi argumentasi Pemohon Banding pada poin di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju pada pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa produktivitas mesin dan kebun turut menentukan jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding;

bahwa dalam melakukan koreksinya, sudah seharusnya Terbanding menunjukan kaitan antara nilai Peredaran Usaha berdasarkan hasil penilaian dengan penerimaan uang, saldo uang muka pelanggan, atau pendapatan ditangguhkan yang menunjukan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang berbunyi sebagai berikut.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: …”

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh tersebut mengatur kriteria suatu transaksi dapat dijadikan sebagai objek pajak penghasilan, yaitu:

a. Memberikan tambahan kemampuan ekonomis;

b. Diterima atau diperoleh Wajib Pajak;

c. Berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia;

d. Dapat dipakai untuk dikonsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.

bahwa adapun yang menjadi kata kunci daripada definisi penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) di atas adalah “yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak”, sebagaimana didukung dengan pengertian dari Mansury (2000:77) berikut ini:

“unsur yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak membatasi pengenaan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis itu, yaitu hanya kepada tambahan kemampuan ekonomis yang telah menjadi realisasi.”

bahwa berdasarkan kutipan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penghasilan yang dapat dipungut pajak adalah penghasilan atas transaksi yang secara rill sudah terjadi. Hal ini dikarenakan telah terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang secara rill diterima ataupun diperoleh Wajib Pajak dan dapat digunakan untuk konsumsi maupun menambah kekayaan Wajib Pajak;

bahwa namun demikian, dalam sengketa a quo, koreksi Terbanding atas produktivitas mesin dan kebun Pemohon Banding bukan merupakan transaksi yang secara rill dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi definisi sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Adapun unsur-unsur penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang tidak dipenuhi oleh koreksi Terbanding adalah sebagai berikut;

PENA NRANAN PEILTNoO Bandini Les ternan Tidak Mementhi kemampuan ekonomis | irl snen MEMEQIGUGC yang daiterurne star | Serena katana NOVeENit diperoleh Wayih Fajzk | [ertecichm: Hasan arena

SBIR chide, usta En terigiut Tidak Memenuhi bahwa berdasarkan uraian tabel di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi unsur penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dan pada faktanya Terbanding telah:

a. Tidak dapat membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis atas produktivitas mesin dan kebun Pemohon Banding;

b. Tidak dapat membuktikan adanya sesuatu yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, seperti adanya invoice tagihan atau surat jalan pengiriman barang atau jumlah arus uang yang masuk ke rekening bank Pemohon Banding; dan c. Tidak dapat membuktikan adanya sesuatu yang bisa digunakan untuk dikonsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon agar koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.843.436.070,00 dibatalkan seluruhnya;

3. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp3.491.418.190,00

Menurut Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding diminta untuk memperlihatkan sumber data MPOB yang digunakan, formulanya seperti apa, kertas kerja, perhitungan, sampai dengan Pemohon Banding bisa menentukan harga untuk nilai transaksi Pemohon Banding tersebut, namun tidak bisa memberikan data dan informasi tersebut. Oleh karena itu, maka Terbanding melakukan perhitungan ulang dan seluruh data MPOB diperoleh Terbanding dari data eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Terbanding menjelaskan bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dengan menggunakan rentang metode nilai tengah/median sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

bahwa terkait koreksi atas penyesuaian CPO Supporting Fund (CSF) terhadap harga pasar MPOB, Terbanding menjelaskan bahwa CSF adalah salah satu biaya ekspor yang dikeluarkan oleh pihak yang ingin mengekspor produk-produk turunan kelapa sawit. Sementara Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga MPOB atas transaksi lokal dengan mengurangkan harga MPOB dengan CSF. Karena Pemohon Banding melakukan penjualan lokal, maka menurut Terbanding tidak tepat menggunakan penyesuaian pengurang harga MPOB melalui nilai CSF. Berdasarkan pencarian data eksternal oleh Terbanding, di Malaysia tidak terdapat dana CSF tersebut. CSF hanya berlaku di Indonesia;

bahwa dengan demikian, koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut atas penyesuaian harga jual yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan data dan fakta, tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi pemeriksa, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan barang dan jasa yang PPN-nya tidak dipungut dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp3.491.418.190,00;

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagaimana disampaikan pada poin di atas;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi DPP PPN- nya tidak dipungut sebesar Rp3.491.418.190,00 dibatalkan seluruhnya;

4. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp28.106.400,00;

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data, dokumen, dan keterangan yang tersedia dalam proses penelitian, maka hasil penelitian yang dilakukan Terbanding atas koreksi Faktur Pajak adalah sebagai berikut; ! Na, : Nama Penjuat . » Nomor FP aa DFP eee (PP oe Ke erangan | MasaPPN “1 | C¥SELAMAT | 0100002004504503 | 125,960,000 | 12,.596.000 | Rumah Type | SPT PPN

MANDIRI C1 Masa Pajak

PRATASLA Desenibar 2020

/ 2 | C¥SELAMAT | 0100092009504807 rss.104.000 | 15310409 | Rumah Type | SPT FPN

MANDIRE brio Masa Pajak

" PRATAMA : Desembar 2020

TOTAL 281,084,000 | 28.106400 bahwa terbukti bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya, Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai di atas tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dipertahankan; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp28.106.400,00.

a. Pajak Masukan yang Dikoreksi Oleh Terbanding Berkaitan Dengan Pembangunan Mess Sebagai Fasilitas Tempat Tinggal Bagi Karyawan yang Bersifat Komunal di Lokasi Perkebunan. Fasilitas Ini Diberikan Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pemohon Banding Agar Proses Produksi Dapat Berjalan dengan Efektif dan Efisien;

bahwa Terbanding perlu memahami, Pemohon Banding bergerak di bidang industri pengolahan kelapa sawit secara terintegrasi, sehingga Pemohon Banding mempunyai usaha perkebunan kelapa sawit yang memproduksi tandan buah segar (“TBS”) dan usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak kelapa sawit (“CPO”), inti sawit (“PK”) dan produk turunan lainnya;

bahwa lokasi perkebunan milik Pemohon Banding terletak di daerah terpencil (di tengah hutan dan jauh dari masyarakat pada umumnya), sehingga berdasarkan situasi dan kondisi tersebut, Pemohon Banding harus menyediakan mess sebagai tempat tinggal bagi karyawan Pemohon Banding di lokasi perkebunan;

bahwa pembangunan mess karyawan memenuhi substansi pengertian biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 9 Ayat (8)

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. …

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

….”

Penjelasan:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu

apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, disebutkan bahwa “pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen”. Apabila Pemohon Banding tidak menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi karyawan, maka karyawan akan kesulitan untuk mencapai tempat kerjanya. Lambat laun, hal ini akan berdampak ke penurunan efektivitas dan efisiensi karyawan dalam bekerja karena faktor jarak tempuh antara tempat tinggal dan tempat bekerjanya. Proses produksi dan target perusahaan tentu akan ikut menurun seiring dengan penurunan efektivitas dan efisiensi kerja karyawan;

bahwa pembangunan mess karyawan di lokasi kebun jelas sangat berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yakni merupakan bagian dari kegiatan produksi dalam rangka menghasilkan CPO, PK dan produk turunan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Oleh karena itu, sudah seyogyanya seluruh Pajak Masukan sehubungan dengan pembangunan mess karyawan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, berdasarkan simpulan hasil pembahasan dalam Risalah Pembahasan Nomor: PRIN- 00137/WPJ.27/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 11 Juni 2021 dan SKP PPh Badan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00002/206/20/216/22 tanggal 22 April 2022, Terbanding tidak melakukan koreksi biaya pembangunan mess karyawan yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Dengan tidak adanya koreksi atas biaya mess karyawan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 maka Terbanding pada faktanya sudah mengakui bahwa biaya mess karyawan yang dibebankan oleh Pemohon Banding secara nyata berhubungan

langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak konsisten dengan hasil pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, sehingga koreksinya harus dibatalkan;

b. berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2537/PJ.51/1955 tentang Pengkreditan Pajak Masukan, Telah Ditegaskan Bahwa Pembangunan Mess Karyawan Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha, Sehingga Pajak Masukan Sehubungan dengan Pembangunan Tersebut Dapat Dikreditkan;

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sehubungan dengan pembangunan mess karyawan dikarenakan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding jelas-jelas bertentangan dengan S-2537/PJ.51/1955 tentang penegasan atas Pengkreditan Pajak Masukan;

“Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. …

2. Oleh karena pembangunan pabrik plywood, kantor, gudang, kantin, dan mess karyawan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka Pajak Masukan yang diperoleh dari pembelian bahan bangunan yang digunakan untuk pembangunan tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan apabila terdapat kelebihan dapat diajukan permohonan pengembalian.”

bahwa melalui S-2537/PJ.51/1955, telah ditegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembangunan mess merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Dengan demikian, sudah seharusnya Pajak Masukan atas biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk pembangunan mess karyawan

dapat dikreditkan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding harus dibatalkan;

c. Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa yang Serupa Juga Telah Mengkonfirmasi Bahwa Biaya yang Berkaitan dengan Pembangunan di Lokasi Perkebunan Merupakan Bagian dari Kegiatan Produksi Wajib Pajak Sebagaimana Dimaksud dalam UU PPN;

bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomor Put.87209/PP/M.IA/16/2017, Majelis Hakim berpendapat bahwa pembangunan mess karyawan atau perumahan karyawan di lokasi kebun sangat jelas berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan termasuk dalam definisi pengeluaran dalam penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN. Berikut kutipan pendapat Majelis Hakim dalam Put.87209/PP/M.IA/16/2017;

“bahwa Majelis berpendapat, pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak relevan dengan pokok sengketa, karena merupakan pendekatan yang berkaitan dengan boleh atau tidaknya suatu pengeluaran (berupa kenikmatan) dikurangkan dari penghasilan bruto, yakni pendekatan pajak penghasilan badan; bahwa pembangunan perumahan karyawan di lokasi kebun sangat jelas berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yakni merupakan bagian dari kegiatan produksi dalam rangka menghasilkan CPO dan Kernel, sebagaimana dimaksud dalam Memori Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN;

…

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp58.591.000,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan dan tidak berlandaskan pada peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan.” bahwa Putusan Pengadilan Pajak di atas pada faktanya telah menetapkan perlakuan pajak atas transaksi yang sama dengan yang disengketakan dalam Surat Banding ini, yaitu terkait pengkreditan Pajak Masukan atas biaya pembangunan di lokasi perkebunan;

bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN diatur bahwa:

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang- Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku….”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya Pajak Masukan yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan karena pembangunan mess karyawan oleh Pemohon Banding merupakan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Oleh karena itu, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, metode penghitungan PPN yang diadopsi oleh Indonesia dalam UU PPN menganut metode Invoice-Based Credit Method, di mana Pajak Masukan dikurangi dari Pajak Keluaran untuk menghitung jumlah pajak yang disetor ke Kas Negara;

bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam ketentuan Pasal 9 UU PPN.

Pasal 1 Angka 24 UU PPN

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.”

Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyebutkan sebagai berikut:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;

Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN.

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan apabila PPN sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sudah seharusnya atas jumlah yang dibayarkan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding pada faktanya dapat menunjukkan adanya Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual dan juga dapat menunjukkan adanya Invoice serta bukti pembayaran atau perpindahan uang (transfer) kepada PKP Penjual atas Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak. Dengan demikian, sudah seharusnya Pajak Masukan atas biaya pembangunan mess karyawan yang telah dibayar dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo;

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Nilai (Dalam Rp)
Uraian
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor1.993.728.000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.623.652.757
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut41.715.115.840
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN609.448.027
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)45.941.944.624
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)45.941.944.624
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2. atau 1.d.10)162.365.276
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.288.389.079
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.288.389.079
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)2.288.389.079
Nilai (Dalam Rp)
Uraian
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)(2.126.023.803)
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.126.023.803
PPN yang kurang dibayar0
Sanksi Administrasi
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

330/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 23 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, Nomor 016/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023, yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa 

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak  tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020) c. Banding di ajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat  banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas  f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima 

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00201/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

g. Surat banding dilampiri Salinan Surat Keputusan yang  dibanding yaitu Surat Keputusan Nomor KEP-

00201/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

h. Bukti Pembayaran *)

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya :

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya :

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Mephan Supriadi

bertidak selaku: *)

• Wajib Pajak

• Ahli Warisnya

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatangan surat banding

• Berkedudukan di Indonesia

• Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Koreksi atas DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp311.520.000,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding

dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Penjelasan

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang- Undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas;

Pasal 3A ayat (3)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 16B ayat (1a) huruf j butir 4

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain jasa keuangan;

Penjelasan

Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain jasa keuangan. Jasa keuangan meliputi: b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) Referensi

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises A.43 External comparables and sources of information

3.29 There are various sources of information that can be used to identify potential external comparables. This sub-section discusses particular issues that arise with respect to commercial databases, foreign comparables and information undisclosed to taxpayers. Additionally, whenever reliable internal comparables exist, it may be unnecessary to search for external ones;

A.4.3.1. Databases

3.30 A common source of information is commercial databases, which have been developed by editors who compile accounts filed by companies with the relevant administrative bodies and present them in an electronic format suitable for searches and statistical analysis. They can be a practical and sometimes cost-effective way of identifying external comparables and may provide the most reliable source of information, depending on the facts and circumstances of the case.

3.31 A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed. Care must be exercised with respect to whether and how these databases are used, given that they are compiled and presented for non-transfer pricing purposes. It

is not always the case that commercial databases provide information that is detailed enough to support the chosen transfer pricing method. Not all databases include the same level of detail and can be used with similar assurance. Importantly, it is the experience in many countries that commercial databases are used to compare the results of companies rather than of transactions because third party transactional information is rarely available. 3.32 It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information;

b. Data dan Fakta bahwa Tim Peneliti melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

1) Data dan Dokumen dari KPP bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00080/WPJ.027/KP.1004/RIK.SIS/202296 tanggal 20 April 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Penyerahan PPN Tahun Pajak 2020 dengan nilai total Rp45.906.546.593,00;

Simpulan Hasil Pemeriksaan:

1. (Terutang PPN a1 Ekspor N.2 26 739991 280 30.973.322 .960 4.233 341.680 a2 Penyerahan yang PPN-nya 3 harus dipungut sendiri " 52.835.278.130 76,908.9 12.623 24 073.634.493 a3 Penyerahan yang PPN-nya Nd dipungut oleh pemungut PPN | 0 0 0 a4 Penyerahan yang PPN-nya NB tidak dipungut “ 199.340.862.890 | 216.940.433.310 17.599.570 420 ao Penyerahan yang dibebaskan NB dari pengenaan PPN | 945 157.917 945 151.917 0

2.|Tidak Terutang PPN N7 0 0 0

2 Jumlah Penyerahan 279861290217 | 325.7e7.896810| — 45906546502

Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak vang tercantum dalam SPHP

: Berdasarkan pengujian yang dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan

Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis

Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable

Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB dengan penyesualan, dapat disimpulkan transaksi afliasi Wajib Pajak dengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle}, sehingga pemeriksa melakukan penyesuaian harga penjualan CPO dan PKE sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle}. Dengan demikian, terdapat koreksi DPP Ekspor, DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, dan DPP

Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Penjelasan pengujian dijelaskan pada KKP N.2 M.3, NS dan B1.

- Berdasarkan pengujian produktivitas mesin produksi PKS Wajib Pajak dan produktivitas kebun Wajib Pajak, terdapat koreksi penyerahan BKP atas penjualan GPO dan Kemel atas hasil produksi TBS kebun sendiri yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan pada KKP 6.1.1.

bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.2 terkait koreksi atas penyerahan ekspor untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp2.305.248.000,00, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi kewajaran harga jual, rincian koreksi sebagai berikut:

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

: Marrs WP : wie Jamil Lestari 5:

: EKSPOR FT Saw E Jarnhl Lesta :

i NPAYP . 7 447 100.7-331000 - --

- -[Mesa’ Tahun Pajak ©: Januari s.d, Desember 201p

Son IA.

SIS Tanaman PPP Sadar Kena Penjualan

- SPO Ta FOS

Invi cs

: Elafiad-3

Pest ugac ulakuhan cet Jasad BUKU en sce? dangan Lek Keris sat paredaran save nercar OPP PPN

Seda Mia ata er SPO Aaa SP

Ta Aa Ef Papan - = 7 Forest eee — sapi SPT gebang Pov ruasa PSE “Put oo jha R.A u LM Lt)

2 Barak 2.1 u u ji)

3 Aya Wed a Uu a

4 Spl Cee u I a

2 [Mar RH. 2 u o b& Jani ML uw a D

2 Ll AI Ta gq n

SB |Aq.. 575 Sl Lg oy 0

3 asn ud “GE 25, OOC 2.635, 790,400 793,956 ano

Te ktaber oa | ih iH im)

Ll “overncer ASAP 04.12 550 25 bed, ile sou ALA Bb4, day

Va Tae ete A.A at Pep RUU) 2505215000 421,520,000

Pee, jig soul 4 4 Bo

2 Poses ria ~ j ol Rertatassac Lenehan vai) Sasa USU Lengan PER se PL NA Baa! TU FEM weet Pesan Perma Tochidap via b sya wang) Men sar facel 2 UU BEA

Heme TN SR BLS De BEN PE Pa Ke S.P Di PAPAN BPN BNN Tare Pee as (sat PES 4521/2010 sd Lal PER

Selma Ia Gagap Sat Payday Hei sangsi Haku Tetirricnet seba i

Menpan ade Terisaralta Laut Pir eR ma: pa bi. Ing mp owe .

Li .: = ay

Brstecna Pipa Nanga poate “ROP Geri ue etouis Gapet dis pulsa PR e2eP172014 tracsaker Alih Veaqils Pages cei magic pen cad tee on AOU ar sE-S0P. "203 neh pr ip Sean dan kelainan sana ores bench Pnn-ple:. PME PAP NAGA

PEN EA pa SA SANA ein Peang parila pkaper CRG Jas CEO Tee Prem

PEE, Dena dannikiae: ed kok OTP EK ap uns tab pipe PDA, Suicel -=5

Pandan pen Wuingas SS0aJaimana 1/2 Saha pacts TKP BA. Pasal 5 Papa: 253 LL KUP

bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.2.1 terkait koreksi atas penyerahan ekspor untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp2.305.248.000,00, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi kewajaran harga jual, rincian koreksi sebagai berikut:

MK hi Ain fae fe * whe 7

Ree PE DD DD PD DE P

2) Data dan Dokumen dari Pemohon Banding bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa:

a) bahwa berdasarkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Pemohon Banding diperoleh informasi alur transaksi afiliasi sebagai berikut:

Ieluresia Singapura & Maluwsis

Pengenaan CU dan anne

Sycureerr a

F3 PRT ATK DEK era asi

Poenbaedrsrr Poaveranan omy

AIcs Bone AKN dan proud

Brata Kerunananava b) Bahwa transaksi afiliasi sebagai berikut:

“ie isa taat Ms Irak Bis debi Drag deo Seer gen PAS mela Kelanjan

Sar latin baci sit He MER AN A5 Sete PMA Wee TA AA PE URL MAP pn nge op rauan

SN ES sty be TARI hap SLTA Sa LAM EL para Be ARA PAP aa

Pare pang li MEN AT SP Tate ber LDS we sug seta

KAA KANE edhe are MRI BUSA AANG SE Maa rose Mah Pass Irta Po BI SK Pat ee

DA MR parr hao NE ut | ' | ~

Ba NEK i OLI '

PE cng taste Sars bk

Ins. ag -

AOS LNG Kat NOT bla T | .

Ko Para ar Pal oe a Tt Spe SERA RAI MAN ni, tac Soleh an SUL, 8 TES [pte na mai mana TEE PA MAS SA KA AA The Bat Thee Capri PSI Io THM Rte 0 ae jauhi erlainam rede sacar dha .

BL oa i

2 fiance tea

PU er ap HI eu JAE LE Crgdgy Bara anion EE hp TERM we een taman

Rete sara @7 Ip ara EK SEA LA BaP Sree Pea ea Bahu DN np TN MS a dae

Baru ta Fa nge PALI GLa CA TAN Mp Ara TE at Sinta PIP EA Me san gama

c) Analisis Rantai Suplai sebagai berikut:

Preses | «atti pei rr! Perke oan | . Districusi Konsumen

53 | | Pradiksi d) Simpulan Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko sebagai berikut:

Bana aa NAN MAN ANN NAN MANA [| 1

See fm fo Pm PT tas oo ee

Semasa oo

See oo

Pau PP NN BNN DNAN DAN BRA paces Tr

Pega] PT

Severe fe De AN AN NE pease ee TT TN TN PNG TG BK BEA mm | | UU beam Do

Tee [OO ee Le el tel Ll

Pepe DAN BETA DAN NN MAAN BATAN DNAN RAN pena TN GAN ed BEA

Besaran Poo Po Pa Pop

Se lol lol en ee EAE

Puaeene [OOOO

Tea [| 1 |. 1 | mm [1 ~ ee EL ft Ll wee TT oF Ia IN baer |. 1. |. 1. DL. 1 ~ bs Lm | [me Od

Paar [| - | | | | a Ta La paneer ema |. |. |. |.) P. T. T

Tenge Te! Fy XXX XXX mam He TN TAN TN Dc TN TG TNI

SS Solo lol en sea Y

Seems DES DA BA BG DESA AG DE

Den gegangun vee HN DA DN TAN GG AN IA DI

Seserae lada

Sate aa mama.

same pr

Bapa “UU

Dea DN DN ND GG DG DA poeeesze [om DPO Da jalu aa Ka DN DD DG Di DG DI pee Ia MN TA DA DG DG Dc MN

Ba TT pew PP pea eens Da [a an NN a a TA —— ee PA DA aan ba Pe Aa TA

Hama “om Pe Aa TA

Maan nee an Man an ana an NN An AN

Sc EP en aa an Ann an an ata

Benar Dn TT An BA BA AR NAN

Sameer oo

Semar oa oo on ena ~~ 1 aa Dan Dan aa

Hate DT mesen amanah

Teams TS

Mamasa oo

Tae veges [Dame] oe

[es wage Doa oa

Ease

Sa pm TS

INA GARA

Se NS (Sesat Pele lele bale lela

Plasa fom [TT ba bala hi veces aga Pom |. |. | boa | om |.

Pawan “bal. Ll. bw Fe

Pagomasera Polo lie ba ba la hi ena en nian bemaagasse Pe Te Lb. ho

Na na an

Be na Ban Dn Ian An an an aan an

Pemeesre [~~ |. |. [mm]

Pee [om [| ~ | m ] 1

Pena ea ead. [| Aa Nana Man 1

Pa om [| nan Nan

Pe aa Na | | an | 1

FE ——— UD ee | ~~. ~~... 7-1-7 paws fe Pf fom ff

Pasa fmf |. | m es ee ee

Peewee pm > |) me MN BA MAN

Pues LLL LL

Se w UU

Jaa an Nan Na Nan ana NA NE

Pa aa Nan aan

Pa An ~- >... ~- An EN

Se aa an an an

Meera UT aan an Na NN an Na aa an Nan

Pa an Ia an an Na

Bea | ~~). an

Euseysste |. |. ~- >.) ->-1.- 1-1

Bea Ban an Nana Dana Mn beam oo ——ULA

Sma “——ULA maan TTT OTO

B [ee Sentes

Does asa Do Do TT bawa Lo. Do. Lo paman dal. |. Il. Law |. Lo. Lo ee Pw ow ence Te Pe |. |.

fF Ssvaeipsaccne [ow bo |. |. | om |. Lo.

Se a TS DANA MAAN

ES EB

Nek a DGN TANGAN NG NN Pm EN NG ee TAN TT TN DGN AD DG

DD megang nama nat XXX

Gak PG

LA AA e) Bukti pendukung terkait koreksi penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri dengan Pihak Afiliasi:

3) Data dan Informasi lainnya

NoJenis Buku/catatan/ dokumenKeterangan
1Data dan Informasi yang tersedia pada SIDJP
2Data dan Informasi yang tersedia pada Aplikasi Portal DJP
3Data dan Informasi yang tersedia pada Approweb

4) Keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding bahwa Tim Peneliti telah mengundang Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor ND-331/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, ND- 334/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dan ND- 335/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakannomorBA.KBP- 31/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Surat Nomor S-22/WPJ.026/2023 tanggal 2 Maret 2023, Pemohon Banding hadir via zoom untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara

PembahasanSengketaPerpajakanNomorBA- 35/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

5) Pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa pada tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:

NoNama PembeliDokumen PEBNomor KontrakTanggalJenis Barang
NomorTanggal
1XIAMEN C AND D COMMODITIES LIMITED00739430/09/2020-02/09/2020PALM KERNEL EXPELLER IN BULK
2MEWAH-OILS SDN BHD00471710/11/2020-02/11/2020CRUDE PALM OIL IN BULK
3YIHAI KERRY (SHANGHAI) INTERNATIONAL TRADING CO.,00874315/11/2020-02/11/2020PALM KERNEL EXPELLER IN BULK
4CJ FEED AND CARE CORPORATION00919930/11/2020-12/11/2020PALM KERNEL EXPELLER IN BULK
5DAEHAN FEED CO., LTD.01006829/12/2020-26/11/2020PALM KERNEL EXPELLER IN BULK
6SUNJIN CO., LTD.01006729/12/2020-26/11/2020PALM KERNEL EXPELLER IN BULK
Jumlah

bahwa sengketa ini terkait dengan Sengketa Peredaran Usaha yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding Nomor 026/SJL- TAX/VIII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dengan hasil penelitian sebagai berikut:

a) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi peredaran usaha berdasarkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai total sebesar Rp27.527.446.193,00;

b) Bahwa Terbanding melakukan pengujian transaksi afiliasi atas penjualan ekspor dan penjualan lokal sehingga diperoleh koreksi peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak;

c) Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas data dan dokumen yang tersedia dalam proses penelitian keberatan dan penerapan ketentuan perpajakan atas koreksi yang menjadi sengketa perpajakan;

d) Sesuai dengan alasan permohonan Pemohon Banding khususnya untuk koreksi penjualan ekspor, Wajib Pajak tidak

setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa tersebut dikarenakan terdapat fakta dan kondisi yang tidak dipertimbangkan oleh Pemeriksa dalam melakukan koreksi penjualan ekspor Wajib Pajak, yaitu terkait kondisi/kualitas produk yang dijual yang menjadi salah satu faktor utama dalam pembentukan harga jual sesuai dengan kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli;

bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang dilakukan WP pada dokumen lokal, terdapat salah satunya adalah faktor kesebandingan produk, berikut kutipannya:

Tabel 5.3 Kesebandingan Transaksi Penjualan Ekspor Afiltasi dengan Harga Pasar

Faktor Transaksi Afiliasi Harga Pasar Sebanding/ Perlunya

Kesebandingan | yang Diuji (PT SIL - (MPOB) Tidak Dilakukan

AAAOF dan AMSB Sebanding | Penyesualan

Produk Dome Pee Pe Pin bahwa pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding, sesuai dengan BA-35/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 Maret 2023, dokumen apa yang menyatakan terkait kualitas produk yang menjadi pertimbangan WP dengan pembelinya, kuasa WP/WP tidak dapat menjelaskan terkait dokumen syarat-syarat kualitas produk yang diperjualbelikan;

Dari penjelasan di atas, tidak tepat alasan Pemohon Banding untuk menolak koreksi Pemeriksa Pajak karena berdasarkan analisis kesebandingan terhadap produk, dinyatakan sudah sebanding dengan harga pasar dan tidak perlu dilakukan penyesuaian;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal, WP juga telah menyatakan bahwa harga jual WP untuk ekspor CPO berada dibawah harga pasar, untuk ekspor PKE berada dibawah rentang kewajaran;

Harga JualRentang Kewajaran
ProdukRata-RataHarga PasarKesimpulan
TertimbangKuartil 1Kuartil 3
Ekspor – USD/MT
CPO675,00753,97Di bawah harga pasar

Di bawah rentang PKE114,91146,00163,00 kewajaran

bahwa oleh karena itu, maka sudah tepat terbanding untuk melakukan koreksi harga penjualan ekspor yang dilakukan oleh WP, karena harga transaksi WP berada dibawah harga pasar dan dibawah rentang kewajaran;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan risalah pembahasan akhir, koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan terbukti merupakan penyesuaian harga penjualan ekspor kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa atas penjualan tersebut dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan data dan fakta diatas, tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi pemeriksa, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi pemeriksa atas DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa atas ekspor dipertahankan;

2. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp18.843.436.070,00;

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang

bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Penjelasan

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang- Undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas;

Pasal 3A ayat (3)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 16B ayat (1a) huruf j butir 4

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain jasa keuangan;

Penjelasan

Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain jasa keuangan. Jasa keuangan meliputi: b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

4) Referensi

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises A.43 External comparables and sources of information

3.29 There are various sources of information that can be used to identify potential external comparables. This sub-section discusses particular issues that arise with respect to commercial databases, foreign comparables and information undisclosed to taxpayers. Additionally, whenever reliable internal comparables exist, it may be unnecessary to search for external ones;

A.4.3.1. Databases

3.30 A common source of information is commercial databases, which have been developed by editors who compile accounts filed by companies with the relevant administrative bodies and present them in an electronic format suitable for searches and statistical analysis. They can be a practical and sometimes cost-effective way of identifying external comparables and may provide the most reliable source of information, depending on the facts and circumstances of the case.

3.31 A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed. Care must be exercised with respect to whether and how these databases are used, given that they are compiled and presented for non-transfer pricing purposes. It is not always the case that commercial databases provide information that is detailed enough to support the chosen transfer pricing method. Not all databases include the same level of detail and can be used with similar assurance. Importantly, it is the experience in many countries that commercial databases are used to compare the results of companies rather than of transactions because third party transactional information is rarely available. 3.32 It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information;

b. Data dan Fakta bahwa Tim Peneliti melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

1) Data dan Dokumen dari KPP bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00080/WPJ.027/KP.1004/RIK.SIS/2022100 tanggal 20 April 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Penyerahan PPN Tahun Pajak 2020 dengan nilai total Rp45.906.546.593,00;

Simpulan Hasil Pemeriksaan:
NoUraianRefMenurut
SPT WP (Rp)Pemeriksaan (Rp)Koreksi (Rp)
1.Terutang PPN
a.1EksporN.226.739.991.28030.973.332.9604.233.341.680
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriN.352.835.278.13076.908.912.62324.073.634.493
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNN.4000
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutN.5199.340.862.890216.940.433.31017.599.570.420
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNN.6945.157.917945.157.9170
2.Tidak Terutang PPNN.7000
Jumlah Penyerahan279.861.290.217325.767.836.81045.906.546.593
Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP
-Berdasarkan pengujian yang dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajakyang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang PetunjukTeknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable UncontrolledPrice(CUP)datapembandingeksternalberupahargapasarMPOBdenganpenyesuaian,dapat disimpulkan transaksi afiliasi Wajib Pajakdengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga pemeriksa melakukan penyesuaian harga penjualanCPOdanPKE sesuai prinsip kewajarandan kelazimanusaha (Arm'sLength Principle).Dengan demikian, terdapat koreksi DPP Ekspor, DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, dan DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Penjelasan pengujian dijelaskan pada KKP N.2, N.3, N.5 dan B.1.
-BerdasarkanpengujianproduktivitasmesinproduksiPKSWajib Pajakdan produktivitaskebun WajibPajak, terdapat koreksi penyerahan BKP atas penjualan CPO dan Kernel atas hasil produksi TBS kebun sendiri yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan pada KKP B.1.1.

bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.3 terkait koreksi atas penyerahan lokal PK yang PPN-nya Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp18.843.436.070,00, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi kewajaran harga jual, rincian koreksi sebagai berikut:

FLAT AS KERJA FLMEKIKSAAN banyarahan yar pem.nya horus dipungut man diri Maria WP Fr fa ing” Rit - ie

! ul Nyt Lapa? Lt 31 cn gc:

t, us ee A ae AOA 4

‘oandan lala

A Lala PPh iad ya Toe ey Rene!

TT ba ba Route fe plan

OS ee CS Ok rn en aan an ea pepe cB getup cl lagu ete Jalan

Uu Matan PI

" | _ Na ie ! Paman ta ‘ Paden he wat aya, | Dg tere lt bs | ag terpaan | umi DEA EN IKATAN Le

Karaan pa apa par hk a kata Bpk ate "

. Maan . -

Tan Pena Mba Dagtaal ega pon entrap rl a ttt " th fo [laut IL Pee ANA: PN Lean PI BENIH PT BELLA pen " u

Mates KG Ta | Mantu ala NAN Na "| Len tat be On DAA “1 u

"4 [Apna ta '| oO ee wal (he be nye get val SAN AAS ti a

0 rda | fia | SPAN aD PANGAN BER BAA T MA In bani ana PA AN aa! nase Papi,

Li TI) [3 vl Maa PO a ats PA ed NN PAN BERAT al U

fda sud Pe ee Haag: Ve ee atte! Wear ng Peer | AAA

Ao [Austin Wee | Tobi na ah Tita tel Pesanan sap COLTS el alan 4 ft

"Pengunduran [tas | Pa MAL Leda “| MA, “| KN BL BALAI BAAK | TAK | Karl LN at an

Whee |" : a ee ic ee I Bed aul Tél tay [ga A ee ens

Il, | howls Wed Pat ttt Tal tat, Mey PIC Ce LAN LES AN P0 LA LAN UH | LL LI NE: ITA Di l ANE UN

Lo, wal i tee ed “| ee Penta erg | PA ce Ng rang

Lantas ~ a nT ‘etl PEM

Poorer Tas Ppap apa an Mare Gang PN Ina pan fy hte PEN NN LA HA apt EN Ta

PP Pa aa Te TA PD pes ang Mean San angan Inna, oa.

[: Pa sa Png pes LW De as ag Po dala pal ant pms a tee pa Sanya RA vee A1 Luk

Jee Mr rr rea ui AE PACK LL TE ERP alba WE Pani ne pent pee vrei i a ce a cr | ec er ee PETNAK uan ALA DA Dt NN

LAI BALA BALA BAD LAN Oc 7 DINI AYI To TT LINI TAN de LARI DIN TANI NP PEP AT Da Peang tw Pree ba Se tage Sagar [pe MA ay PU apa Daan op ot pha tie Pete UBD uh)

Oe Ao Ma, PN Ka GA TA BA BA pn web DIPA EU DD pay klas bak, ' brit tration hay banner

Pa Lc DINI MEA TELP Weaph on pora hed) Peran Seal suum, tapi

AA aga Dm AI ena an BE aan ana PA aa San panas

Ve item be gary ta bong eter La ee a BAN NK TER TEY NG bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.5.1 terkait koreksi atas penyerahan lokal PK yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp18.843.436.070,00, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi kewajaran harga jual minyak kelapa sawit kepada pihak afiliasi yaitu PT Dasa Anugrah Sejati, rincian koreksi sebagai berikut:

No.Nama PembeliNPWPFaktur PajakInvoiceKontrakJenis BarangKuantitasMenurut WP/SPTMenurut Pemeriksa
NomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalDPPPPNMasaDPPPPN
Jumlah November9.012.206.478901.220.6489.897.890.938989.789.094
1PT CITRAMULIA MANUNGGAL025934043331000010001203862632021-12-2020KRG - 3000 L MINYAK SOLAR KSR3.00057.521.3375.752.1341257.521.3375.752.134
KRG - 2000 L MINYAK SOLAR KSR2.000
KRG - 2300 KG NPK 15-15-6-4 KSR2.300
KRG - 3000 L MINYAK SOLAR KSR3.000
KRG - 50 EA BAG PLASTIC POLYTHENE-0.3MM-J5 0
KRG - 200 KG BAG PLASTIC 40X50CMX0.15MM G20 0
KRG - 1000 L MINYAK SOLAR KSR1.000
2PT DASA ANUGRAH SEJATI010622280073000010001203862632121-12-2020KRG - 1 SET WRENCH TEKIRO WRSE0302 DOUB122.833.3902.283.3391222.833.3902.283.339
KRG - 2000 EA BAG PLASTIC ANY 50KG KBR2.000
PRG - 1 EA BEARING ROLLER SELF-ALIGN 222151
KRG - 2 EA WRENCH SOCKET TEKIRO 21X41MM2
KRG - 450 L HERBICIDE DHARMAGUNA SUPREM450
PRG - 1 EA PACKING MATERIAL EXTREME 2100-1
KRG - 1 SET WRENCH SET BOX TEKIRO WR-SE01
PRG-1 EA BEARING ROLL SELF-ALIGN NACHI 221
3PT INTI INDOSAWIT SUBUR010621290092000010001203862632221-12-2020PRG-3 EA WORM SHAFT 2-8 HIGH PRESSURE W35.992.458599.246125.992.458599.246
PRG-1 EA WORM SHAFT 1-4 HIGH PRESSURE W1
4PT INTI INDOSAWIT SUBUR010621290092000010001203862632321-12-2020KRG - 2 ASY SPEEDOMETER MITSUBISHI MK645214.013.1771.401.3181214.013.1771.401.318
PRG - 2 EA NUT LOCKING LEFT HAND LOCK NUT 2
PRG - 30 SET BOLT MACHINE 3/4X4IN-UNC-GRA30
PRG - 30 SET BOLT MACHINE 3/4X3IN-UNC-GRA30
KRG - 1000 L MINYAK SOLAR KMB1.000
PRG - 20 SET BOLT MACHINE 3/4X3IN-UNC-GRA20
PRG - 1 SET SCRAPER MUARBANLEE BODY CAGE 1
PRG - 2 EA BEARING UNIT BALL FYH BEARIN UK2
PRG - 2 EA COLLAR MUARBANLEE STRAIGHT CO2
PRG - 20 SET BOLT MACHINE 3/4X4IN-UNC-GRA20
5PT RIGUNAS AGRI UTAMA013748561072000010001203862632421-12-2020KRG - 1 EA LAMP UNIT VEHICULAR KM002147 KB 132.987.8223.298.7821232.987.8223.298.782
KRG - 50 L LUBRICT OIL ENGINE MEDITRAN SX15 0
KRG - 1 ASY SPEEDOMETER MITSUBISHI MK6451
KRG - 60 L LUBRICT OIL ENGINE MEDITRAN SX16 0
PRG - 1 EA BEARING BALL ANNULAR FAG 630721
KRG - 1 EA HUB WHEEL MITSUBISHI MK503561K 1
KRG - 38 BOX TILE FLOOR & WALL CERAMIC MU38
PRG - 10 EA WHEEL ABRASIVE NIPPON 4X1/4X510
PRG - 2 SET CURTAIN SAFETY STD-PVC-YELLOW2
PRG - 100 KG SODIUM HYDROXIDE TECHNICAL10 0
PRG - 2000 EA SEAL STRAPP ABRIC DRAGON-302. 000
KRG - 1 ASY TUBE MITSUBISHI ME013684 KBT1
KRG - 10 CAN BRAKE FLUID AUTOMOTIVE ML1510
KRG - 1 KIT GASKET AND SEAL SET ME997161 K1
KRG - 2 TUB SEALING COMPOUND THREEBOND2
PRG - 25 KG PROSPERSE 511 AQUAKIMIA PBT25
6PT. SAWIT JUJUHAN ABADI710540527332000010001203862632521-12-2020PRG - 1 SHT WIRE MESH 3MM-5X5MESH-1000X112.964.662296.466122.964.662296.466
PRG - 1 EA HOUSING BEARING FAG SNV120 PSS1
7PT CITRAMULIA MANUNGGAL025934043331000010001203862632621-12-2020KRG - 4 H ALK.B. LOADER MUAT SIRTU KSR4781.96178.19612781.96178.196
8PT CITRAMULIA MANUNGGAL025934043331000010001203862632721-12-2020KRG - 20 D ALK. KARY.BHL IKAT & ROKING BIBIT 202.345.000234.500122.345.000234.500
9PT ERASAKTI WIRAFORESTAMA016546871331000010001203862633123-12-2020--630.000.00063.000.00012630.000.00063.000.000
10PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000010001203862634129-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT57.200508.279.20050.827.92012564.678.40056.467.840
11PT CITRAMULIA MANUNGGAL025934043331000010001203862634331-12-2020--345.933.75034.593.37512345.933.75034.593.375
12Penjualan CPO dan PK yang belum dilaporkan--2020CPO dan PK-001218.787.036.8701.878.703.687
Jumlah Desember1.623.652.757162.365.27620.467.088.8272.046.708.883

2) Data dan Dokumen dari Pemohon Banding bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa:

a) Berdasarkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Pemohon Banding diperoleh informasi alur transaksi afiliasi sebagai berikut:

Indonesia Singapura & Malaysia

Penyerahan CPO dan produk

- —— — turunannya wo Senar “

2 — Pembayaran atas penyerahan produk

Pembayaran Penyerahan CPO atas penyerahan dan produk produk turunanannya

: Me 3g

b) Transaksi afiliasi yang terjadi sebagai berikut:

MA GYM aah ny Trs Blt dite PAR Ie BNSES Tatu Kel gali peitanesamta ant ta

Pergantian NA Peda gh EA Peg Pe aa IR AA MA PELL Be KP ANN DI POT “NN EN MPA

Tale BN fa AG KAS PAI SAMA NN Pat Ta Pl al Ep BP Sena an

PAI PU Ma Ada al Ans, Ya AE Ll apn Pang regi PERE SPP EN ap apa

" Ki ra allt perks ge A eee LP

PET TIE oan Son pF

LN Bela MAA Ian Na | _ .

LE Be TF a NP saat we PI MEN PAP PER PMN AP BAN PANAI “TENIS: TUNAS KANG PI PASANGAN PD DAN LN PLAN adel

Sena TRI In Aha GGA, MAA Te Bara Ted GP BAL TEA des a oe udi

"RSI regu KATA dah . , ee 225.1 - — — — — — tall Ra A i PT ap 2p aa, MIT crete dde Para Miter dah tal bel eT; a aa

Remus rams jemet iret TST NOE AAT Be ea eh We RE Th OSB Mic aa

TT TI RAMAN Dc HET DANA BT LAE Og on tes Th se Abi ang bret Situ OPEN Meee sassy ua c) Analisis Rantai Suplai sebagai berikut:

Proses | .

Taja Perkesuaan Distngusi Konsumen

Star ' | Produksi | | ‘ pears] Das PEP d) Simpulan Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko sebagai berikut:

SER sas Bean AAA

Na NI San ore, oD Dae fy & Case

. aes 55 rue erangan crash | om. op, 7a’ pengaman

Pan non ton non

Ba aa aa

Ba an In an an An Na NN

Rana oo |. |. |. IT. La lal -

BE na an na | - |. |. |.

Nan ie TT aa.

fF feusecaea ce | TP AAA...

Eocene saea sie ll. ll lo 1 | 1

Pass asmara Lo. Lo. To. |. |. |. Le. Le

Panama, oo low Pee tt. ot pool

Baar” —————————“—UV

Pepaya aa TT DP aan MEN MA MN

NN“ nm

DE spt Sasar Lo asas “OT wm TT TT

Deepcne asa TP oe Pe | - |.

pe er tt Dc KN BAN

Jean En [om aa “Ul ll lol pe ee ST

Eewesne )

Veswreiaercine Lo. Tee |. IT. Lo.

Imo “ll lo” tol eh Se

Paeeones Bean Na | | |) | | NAN

Bua Sae tages TT

Pose Tw TO wee |. TI. LT.

gp Feamaa ane oo Lo. DL. P.T. la la la |.

Be Ba an Ma an Nana Bana En NAN eren Heni MANGAN NN BNN DN DNA TN NG

Pease = EE TE

Ii ena

Dasa” pa Po Lo mm | | Lo 0

PS + + +f} 4} +f “Seg (arg mangan regrann XXX XXX

[Scepter Se exe Pe ———5 5...

[2 vets sabes Basa se Pa TP x Lo. Lo. Lo.

[ponscee se seg exe Pe J5...

TO eng tle g vite ier gay Dacac D3 XXX XXX

pp $p$9$IpIGE (esa Ra NN DN AG AN DE prac ames [oe [fT le Lalat

Nee Sasa HKN TN NN TN NK TN BG BNN cee or ee [ox |. |. | | m |. |.

[_sasicae Te Tee - IT - ap Bantar Te Pee

Ps aan Do Dar |. Lb en Lawa bo Le bosen Tila Tee - T-

Peer seasa | TT basa PP UT

Cagar oa TT ot. LL La |.

Semareeesens PPA

AA en [|p [| [| ~~ _]

Pe NN |) [| ~~ ~~]

[Pana aa | - | | | - | |---

Aa Da an En an En an En es [| | we | |) | a

Oe SU ——————— poe mm NG DG KE

Na Nia

Pes as das P Ps pa bp Po po Pi

Loser oo Tal ot Il» lal al -

Jz Nets satasasas ga saanggas Doa Do. Lo. Io bw La | - 1 - po 5ewnaras cer aat oo Dar | | - |. lw | |. 1 -

Dsergoaaarsanssa To - IL - II la lu lal - petasan. |. Il. Ill. Law | al - pibasangas sasa Tiara Doa Do. Io. Io bw Ll 1. 1 -

Emangnya mad we TT La | 1 - Le —-

[3 Fereruprpencer vena cer inal mx Lo. Lo. Lo bw lo 1. 1 -

Bea Tex PO ll lal |:

Para “oo Dal Il - lb | 1-1 - pasaran oo Tx Te Ll 1-1 -

Psagares

Foseue seed [PP An Ann RAN

Pose beer} an An An Ann na aa BB an An Ann RA

Ja Ba an an An

Jaa | |_| an an an Mn

Dosassgaaar sasa Dao. DL. Pb. Da Lo. Po. To. 1 pas angsa oo Tax oe Lo. |. TI panas eee To. te. bawa lo. LL.

posanaatasas oo Tawa. DL. bo. Lawa Lo. Po. |.

Panas ana Dana Do To. Lo. La lo. LT . Lo.

BoSan apa oo Tawa lo. To. To. bawa Lo. LL.

Nan Nu, mm

Bea MA Mn Ba aa Ba En EN e) Bukti pendukung terkait koreksi penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri dengan Pihak Afiliasi;

3) Data dan Informasi Lainnya

NoJenis Buku/catatan/ dokumenKeterangan
1Data dan Informasi yang tersedia pada SIDJP
2Data dan Informasi yang tersedia pada Aplikasi Portal DJP
3Data dan Informasi yang tersedia pada Approweb

4) Keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding bahwa Tim Peneliti telah mengundang Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas nomor ND-331/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, ND-334/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dan ND- 335/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakannomorBA.KBP- 31/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Surat Nomor S-22/WPJ.026/2023 tanggal 2 Maret 2023, Pemohon Banding hadir via zoom untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakanNomorBA- 35/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

5) Pendapat Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding diminta untuk memperlihatkan sumber data MPOB yang digunakan, formula nya seperti apa, kertas kerja, perhitungan, sampai dengan Pemohon Banding bisa menentukan harga untuk nilai transaksi Pemohon Banding tersebut, namun Pemohon Banding tidak bisa memberikan data dan informasi tersebut. Oleh karena itu, maka Pemeriksa melakukan perhitungan ulang, dan seluruh data MPOB diperoleh Pemeriksa dari data eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Tim Pemeriksa menjelaskan bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dengan menggunakan rentang metode nilai tengah/median sesuai sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

bahwa terkait koreksi atas penyesuaian CPO Supporting Fund (CSF) terhadap harga pasar MPOB, Tim Pemeriksan menjelaskan bahwa CSF adalah salah satu biaya ekspor yang dikeluarkan oleh pihak yang ingin mengekspor produk-produk turunan Kelapa Sawit. Sementara WP melakukan penyesuaian harga MPOB atas transaksi penjualan lokal dengan mengurangkan harga MPOB dengan CSF. Karena Pemohon Banding melakukan penjualan local, maka menurut Pemeriksa tidak tepat menggunakan penyesuaian pengurang harga MPOB melalui nilai CSF. Berdasarkan pencarian data eksternal oleh Pemeriksa, di Malaysia tidak terdapat dana CSF tersebut. CSF hanya berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai total sebesar Rp24.073.634.493,00 dan untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp18.843.436.070,00;

KERTAS KERJA PCMERIKSAAM

I Penyerahan yang PAN-Ayn bags dipungut eondin je “1 PT Semi darah Lestari a ag be ins) tahun Papan |: Jamuan 201 Desember 2020” “iil

Summit ab:

SPD Pratt Pete Poe bp or Bana Prana

- IT ani PPM Pata Menahan

Pepatah basah aza Per orci ear ene Sa aa aa ToS RR ata Ae BARA ae ea be ep BR SPN aa Ann ar alam

AG Mat PPAP

. _ | Bepe tid bese sepia na Inah Tj . kali ot Wtnak nan "

i} Daan sal BELI PA TP Na PLAN | MA dat eat Jase fat ih "| a coe ee | ob AN, tea mit, aset Sek bata, tat Irae 4 a a pee aba en eee oe rane aa Bei Pi Ta KA SA sj ad po Papal an | eI AT | BEA tan ed fana laa Lan 3 tel

2 ee ja | SOUT Et has Nal ties Wk. FL US Ay LA fb Fan, ea Ma Gee aie PON, PAS jo tun Jive t ATL tad baka BAN ta et POU aes ul is}

Sona “AL Ar Para aa Bia AR baba au Sruga qe eee 45,38, ca) Ta 7D

Ao ena ka Ha De | Deka Mat an Ja Lia tik Paws oan Te] elds sold ag fi, URE AL

[ob Jeena ana | Aa te Le rT | saliienccaa| Ov NN safa, taun saral Ing at BE

P2 ktededt | Bok | DEA ai ee TE it Th en dak, Pula PMID sean, That eT nt j LE peer lan ee PE Aa AR eta LAN PAN eo tangal MM date, Meat Jet atl deh rn ee nae " Pea ge om Pate. on al Ee tet elkeats, HIE ME TT Pega adan Data, HST)

Se elatatir ne | 7 yh Watu katy

PUL et naa ap IRS tans let tan PDE NP TA ng th cf Saga ch cok, PU

Venue c keg Deo YY pe Pena wep Bet rag Diba pee iste ne ol fet yids Pape at ald RDS

[ewe Betas in gece Parmeter ry Tea iia) Ueda ithe fat aa ak Gute BE el ig ease SAN cE) PER

PARI tebe Tr aer Ita PA PE bata pactulsaene sesar bea Tanya ee Da

Di aan RATA AR Se naa ebi Gan an AB Papan an pan rel ore an eT Pet ee rte Sin ee rat an pe nata Lae mega real are, Teo UE ANA NA

Vy Pare citer AA SP ev TE Raka Gee at ar Mtge hebat Sopan LD aie TIRI BEM DET

Boer Pat mn Seni ete De pare ier pea BI cea Danes hp pdb certian ths ae Panen ot

BAU OT akan peta BPI POIN Deaton It ang

Crude wares,

Po Batasan Ra pete ena In aan cum beret BRAS BAP fon erna be tne Rete) Paar 22 arya Iau, KIP

: SMa WP Ban et te bere Dada BER tes pa naa PENA aa Lena aman ban pan ata

PPE ert os BI Le Ai DEL NA LL A BEN LNG KAN er Mu State cedar BEST NAK MENANAM CA gonna etme! bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp18.843.436.070,00 dengan PPN-nya sebesar Rp1.884.343.607,00 adalah atas transaksi kepada pihak afiliasi, dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama PembeliNPWPFaktur PajakInvoiceKontrakJenis BarangKuantitasMenurut WP/SPTMenurut PemeriksaKoreksi
NomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalDPPPPNMasaDPPPPNDPPPPN
1PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000010001203862634129-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT57.200508.279.20050.827.92012564.678.40056.467.84056.399.2005.639.920
2Penjualan CPO dan PK yang belum dilaporkan--2020CPO dan PK-001218.787.036.8701.878.703.68718.787.036.8701.878.703.687
Jumlah Desember508.279.20050.827.92019.351.715.2701.935.171.52718.843.436.0701.884.343.607

bahwa berdasarkan hasil pengujian Produktivitas Mesin Produksi PKS dan Produktivitas Hasil Kebun Sendiri, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi ini karena sampai dengan pembahasan akhir, Pemohon banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan bukti pendukung otentik yang valid yang dapat menggambarkan seluruh produksi kebun sendiri Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Peneliti berpendapat bahwa:

1) bahwa pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB dengan penyesuaian, dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle), sehingga Terbanding melakukan penyesuaian harga penjualan eskpor dan lokal untuk transaksi penjualan produk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Expeller (PKE) sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

2) Berdasarkan pengujian produktivitas mesin produksi PKS Pemohon Banding dan produktivitas kebun Pemohon Banding, terdapat koreksi peredaran usaha atas penjualan CPO dan Kernel atas hasil produksi TBS kebun sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3) Bahwa proses penentuan harga jual yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak Dipungut sebesar Rp3.491.418.190,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 17B ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat

ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap;

Penjelasan Pasal 17B ayat (1)

Yang dimaksud dengan “surat permohonan diterima secara lengkap” adalah Surat Pemberitahuan yang telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Penjelasan

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang- Undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas;

Pasal 3A ayat (3)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa

Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 16B ayat (1a) huruf j butir 4

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

4) Referensi

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises A.43 External comparables and sources of information

3.29 There are various sources of information that can be used to identify potential external comparables. This sub-section discusses particular issues that arise with respect to commercial databases, foreign comparables and information undisclosed to taxpayers. Additionally, whenever reliable internal comparables exist, it may be unnecessary to search for external ones;

A.4.3.1. Databases

3.30 A common source of information is commercial databases, which have been developed by editors who compile accounts filed by companies with the relevant administrative bodies and present them in an electronic format suitable for searches and statistical

analysis. They can be a practical and sometimes cost-effective way of identifying external comparables and may provide the most reliable source of information, depending on the facts and circumstances of the case.

3.31 A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed. Care must be exercised with respect to whether and how these databases are used, given that they are compiled and presented for non-transfer pricing purposes. It is not always the case that commercial databases provide information that is detailed enough to support the chosen transfer pricing method. Not all databases include the same level of detail and can be used with similar assurance. Importantly, it is the experience in many countries that commercial databases are used to compare the results of companies rather than of transactions because third party transactional information is rarely available. 3.32 It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information;

b. Data dan Fakta bahwa Tim Peneliti melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

1) Data dan Dokumen dari KPP bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00080/WPJ.27/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 20 April 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak 2020 dengan nilai total Rp45.906.546.593,00 dan untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp3.491.418.190,00;

Simpulan Hasil Pemeriksaan:
NoUraianRefMenurut
SPT WP (Rp)Pemeriksaan (Rp)Koreksi (Rp)
1.Terutang PPN
a.1EksporN.226.739.991.28030.973.332.9604.233.341.680
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriN.352.835.278.13076.908.912.62324.073.634.493
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNN.4000
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutN.5199.340.862.890216.940.433.31017.599.570.420
a.5Penyerahan yangdibebaskan dari pengenaan PPNN.6945.157.917945.157.9170
2.Tidak Terutang PPNN.7000
Jumlah Penyerahan279.861.290.217325.767.836.81045.906.546.593
Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP
-Berdasarkan pengujian yang dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan TerhadapWajib Pajakyang MempunyaiHubungan Istimewadan SE-50/PJ/2013tentang PetunjukTeknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable UncontrolledPrice(CUP)datapembandingeksternalberupahargapasarMPOBdenganpenyesuaian,dapat disimpulkantransaksiafiliasiWajib Pajakdengan relatedparty padatahun 2020belum memenuhiprinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga pemeriksa melakukan penyesuaian harga penjualanCPOdanPKE sesuai prinsipkewajarandankelazimanusaha(Arm'sLengthPrinciple).Dengan demikian, terdapat koreksi DPP Ekspor, DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, dan DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Penjelasan pengujian dijelaskan pada KKP N.2, N.3, N.5 dan B.1.
-BerdasarkanpengujianproduktivitasmesinproduksiPKSWajibPajakdanproduktivitaskebunWajibPajak, terdapatkoreksipenyerahan BKP atas penjualanCPO danKernel atas hasil produksiTBS kebunsendiri yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan pada KKP B.1.1.
PengujiandilakukanberdasarkandokumensumberdenganteknikekualisasiperedaranusahadenganDPPPPNyangdilaporkandalam SPT Masa PPN dan pengujian terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku terkait penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
NoMasaRef.Menurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
DPPPPNDPPPPNDPPPPN
1JanuariN.5.18.149.790.500814.979.0508.149.790.500814.979.05000
2FebruariN.5.17.443.752.960744.375.2967.443.752.960744.375.29600
3MaretN.5.13.420.146.280342.014.6283.842.409.960384.240.996422.263.68042.226.368
4AprilN.5.15.701.580.370570.158.0376.322.351.110632.235.111620.770.74062.077.074
5MeiN.5.12.996.053.730299.605.3732.996.053.730299.605.37300
6JuniN.5.14.315.588.870431.558.8874.315.588.870431.558.88700
7JuliN.5.12.225.903.420222.590.3422.225.903.420222.590.34200
8AgustusN.5.128.658.223.3602.865.822.33633.094.602.0703.309.460.2074.436.378.710443.637.871
9SeptemberN.5.141.628.498.7904.162.849.87945.636.691.2304.563.669.1234.008.192.440400.819.244
10OktoberN.5.131.134.189.7903.113.418.97934.388.735.6203.438.873.5623.254.545.830325.454.583
11NovemberN.5.121.952.018.9802.195.201.89823.318.019.8102.331.801.9811.366.000.830136.600.083
12DesemberN.5.141.715.115.8404.171.511.58445.206.534.0304.520.653.4033.491.418.190349.141.819
199.340.862.89019.934.086.289216.940.433.31021.694.043.33117.599.570.4201.759.957.042
Penjelasan
NoUraianDasar Hukum
1Berdasarkan pengujian yang dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentangPetunjuk Teknis PemeriksaanterhadapWajibPajak yangMempunyaiHubunganIstimewa dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal berupa harga pasarMPOBdenganpenyesuaian,dapatdisimpulkantransaksiafiliasiWajibPajak denganrelated party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga pemeriksa melakukan penyesuaian harga penjualan lokal CPO dan PKE. Dengandemikian,terdapatkoreksiDPPpenyerahanyangPPN-nyatidakdipungutuntuktahunpajak 2020. Rincian perhitungan sebagaimana dijelaskan pada KKP B.1.Pasal 4 UU PPN
Pasal 2 UU PPN
PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER- 32/PJ/2011
PER-22/PJ/2013
SE-50/PJ/2013
PMK-22/PMK.03/2020
OECD Transfer Pricing Guidelines
Pasal 12 ayat (3) UU KUP

bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.5.1 terkait koreksi atas penyerahan lokal PK yang PPN-nya tidak dipungut untuk Masa Pajak Desember 2020, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi kewajaran harga jual, rincian koreksi sebagai berikut:

No.Nama PembeliNPWPFaktur PajakInvoiceKontrakJenis BarangKuantitasDolumen BC 4.0Menurut WP/SPTMenurut PemeriksaKoreksi
NomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalKuantitasDPPPPNMasaDPPPPNDPPPPN
1PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862623102/11/2020MINYAK KELAPA SAWIT1711501.563.968.700156.396.870111.689.592.800168.959.280125.624.10012.562.410
2PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862623403/11/2020MINYAK KELAPA SAWIT1142701.044.199.260104.419.926111.128.073.440112.807.34483.874.1808.387.418
3PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862624114/11/2020MINYAK KELAPA SAWIT85470760.683.00076.068.30011843.759.84084.375.98483.076.8408.307.684
4PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862624416/11/2020MINYAK KELAPA SAWIT2895202.576.728.000257.672.800112.858.141.440285.814.144281.413.44028.141.344
5PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862624517/11/2020MINYAK KELAPA SAWIT85920764.688.00076.468.80011848.202.24084.820.22483.514.2408.351.424
6PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862624918/11/2020MINYAK KELAPA SAWIT31420279.638.00027.963.80011310.178.24031.017.82430.540.2403.054.024
7PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862625121/11/2020MINYAK KELAPA SAWIT24830226.896.54022.689.65411245.121.76024.512.17618.225.2201.822.522
8PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862625221/11/2020MINYAK KELAPA SAWIT767068.263.0006.826.3001175.718.2407.571.8247.455.240745.524
9PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862625321/11/2020MINYAK KELAPA SAWIT1662401.518.602.400151.860.240111.641.121.280164.112.128122.518.88012.251.888
10PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862625723/11/2020MINYAK KELAPA SAWIT2895202.644.765.200264.476.520112.858.141.440285.814.144213.376.24021.337.624
11PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862625924/11/2020MINYAK KELAPA SAWIT2842902.596.989.150259.698.915112.806.510.880280.651.088209.521.73020.952.173
12PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862627330/11/2020MINYAK KELAPA SAWIT1134401.013.019.200101.301.920111.119.879.680111.987.968106.860.48010.686.048
Jumlah November15.058.440.4501.505.844.04516.424.441.280 1.642.444.1281.366.000.830 136.600.083

2) Data dan Dokumen dari Pemohon Banding bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa:

a) berdasarkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Pemohon Banding diperoleh informasi alur transaksi afiliasi sebagai berikut:

Indonesia Singapura & Malaysia

Penyerahan CPO dan produk turunan a

Pan aa - -

& — 2 Pembayaran atas penyerahan produk

Pembararan ' 1 Penaverahan CPO alas penyerahan dan praduk produk tutunurtannya

b) Transaksi afiliasi yang terjadi sebagai berikut:

Ad PT NA PETA de Irama Bh Peda an IP Ranger PNS urea Keen

Bye aan ana AI

Per aghast MERASA EA Mah AA as Tata MENU ULL Bet Dba ag ami “Pa TD shy Re Ta PAT fat WET feo What BIL AP sa ntl

Tana Bg Away UA Tb MAAN Pa Tae yD Ei Pe TL

Tip PTAA UES | Ll Ana Ya AE SDT sees Vu) Paes Tri Da KT Kau Li MANA ete amu

— Lama Pa an as,

PRT EST ran PAN ane te . .

LI Denga at

LE KE NE pL

Lau MP SPS KD SEA BERAU NI aeRO OT, Paar alt ur hep ATLA bat soe ane wena Ts PPTL Wy NG SAL PLAN | Pra PT SL vain orycuil vata le .

an re — — — — —

LI TA: Da ta .

Pep ACHE at MA Meradang Bara Maba dihota DEER, AAL An kep an tah

Fersultera orgies an (rara oF Mate AI Aan OT Gta) Rr an LA KAPAN Th] CMH Miso) oa ele jhe su BAM Ale Penge ee PUPAE Ug te PUT ie MEE Pang bret Sete L SEA cessor rg ata c) Analisis Rantai Suplai sebagai berikut:

Proses | .

Tienes Perkecunan | i Cistnous! Konsumen ta | , | Produksi | | .

d) Simpulan Analisis Fungsi, Aset dan Risiko sebagai berikut:

Sr ST Sar lee Saas 3

SI ans See Bend

Who Si at iT ayes oR Toes Tae

Pra DS Ea Tease ae 2 “ cheete ace wees mcs | . Langen avo TI Oa Perang oe SEL Ine: Noa del aa Ha PA ter AL ear bina fae see "43h air? ante ate

Mle 5x ree =:

hae nes Bee Tea sha APE

Peursem Td En

Gea me Pe

Pema e

RESET an An an an an Ann Ann

See UT

Be an an an an an an nan

Sasa — oU

Mean > an an an an an nan

Sea “tel

SEER NN

Kemasan [oD

OO OM

Sea oo Teler Tele late me ba co ee

PAP Pa Po PP me PP en AE

COONS naa |. |. |. |. | TT eo ate an Tiss XXX ae fof fo tm] lol ee ee ee ee lol

ESseresne |. |. |. |... |. |. 1]

COO Sd

Peta = OOOC“sS—“—SC‘“‘<‘; CO

Ea TT TU

Semar | |. |. |. |. | |.

Poorer mm Pp tm

NOTE fe

Ega fT wang et

2 Dihar vang tat, weer oes 2a] XRK AXK

Pama lal Te ol. IL. Lo

EF vevcaRee tees se Pom Do Pb Toe Yo Lo bi

Essen bal. bl. La |. |: Li pantat oo Lol. bol. lo Lo lol 0

Pa An En Kn e) Bukti pendukung terkait koreksi penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri dengan Pihak Afiliasi;

3) Data dan Informasi lainnya

Jraaton sewa samesalasata s3

[2 [imate Seven yanusetasatase ate

[a lantas “ecasveyesiswiedere

4) Keterangan dari Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding bahwa Tim Peneliti telah mengundang Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor ND-331/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, ND-334/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dan ND- 335/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakanNomorBA.KBP- 31/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui surat nomor S-22/WPJ.026/2023 tanggal 2 Maret 2023, Pemohon Banding hadir via zoom untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-35/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

5) Pendapat Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, WP diminta untuk memperlihatkan sumber data MPOB yang digunakan, formula nya seperti apa, kertas kerja, perhitungan, sampai dengan WP bisa menentukan harga untuk nilai transaksi WP tersebut, namun WP tidak bisa memberikan data dan informasi tersebut. Oleh karena itu, maka Pemeriksa melakukan perhitungan ulang, dan seluruh data MPOB diperoleh Pemeriksa dari data eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Tim Pemeriksa menjelaskan bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dengan menggunakan rentang metode nilai tengah/median sesuai sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

bahwa terkait koreksi atas penyesuaian CPO Supporting Fund (CSF) terhadap harga pasar MPOB, Tim Pemeriksan menjelaskan bahwa CSF adalah salah satu biaya ekspor yang dikeluarkan oleh pihak yang ingin mengekspor produk-produk turunan Kelapa Sawit. Sementara WP melakukan penyesuaian harga MPOB atas transaksi penjualan lokal dengan mengurangkan harga MPOB dengan CSF. Karena WP melakukan penjualan local, maka menurut Pemeriksa tidak tepat menggunakan penyesuaian pengurang harga MPOB melalui nilai CSF. Berdasarkan pencarian data eksternal oleh Pemeriksa, di Malaysia tidak terdapat dana CSF tersebut. CSF hanya berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai total sebesar Rp17.599.570.420,00 dan untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp3.491.418.190,00;

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

Da Man ag ee aa 2 [Mara WP | PF Sawit Jambilestan Tr an

O° Kemyaghin yang PEN-nya Teak Dipangut © |okp "oo. Orgmatogandn 4 a hear cc om oo Masal Tahun Pajak: Janusrisid. Desember 2020". $

Sumber cata :

- SPT Tahunan PPh Badan - Faktur Pajak Keluaran

- SPT Masa PPN - Dokumen BC 4.0

- Invoice - Korlrak Penjualan

Sengujian dilakukan berdasercan dakimen sumber dengan texnk ekuslsasi peredaran usaha dengan DP PPN yang dilaporkan dalam

SPT Masa PPA dan pengujian terhadap ketentuan derpaiakan yan berlaku terkait penyerchan yang PPM nya tidak dipungut

HN TAN el Menuet WP mo ee ee ee

1) Haruar H.5.L G.L457 90,500) 816,979,050 Q149,790,500) 9 814,979,059 i} 0

2 Tebtuari ML] | 7.443,752,9b0] oo yaaayn sus 444550960 744,375,296 y 9

3 Masal h5.l' 3,422,146,250] 342014628 3.542,408,560| 384,250,996 422,263,680) 42,226,368

4 Apri K.5.1] oo S7OLS8S370) S70,158,097" BASLASI AO GOS BIO TO AON ED

5 Mer NS) 2996,053,732] 299,905,373} 2946054730, 204pus, 373 a Q

6 [Juri N51 1315,588.870| 431,556,887 ATE, 5EB,870) 132 558,887 0 0

7 Hui Nol 2,225,903,420) 222,590,342 2.225,005,4e0) 222,500,242 ti i}

8 /Aqusles MEA 28,058,225,000( BAG BPA SAI 33,094,607, 07) 3,309,160 207 AARR ST. 443,657,871

9 /Septomber (NBL $1,028,468, /00) 4.15 be 450300912301 4.565 669,123 4,008 192.449) 400,819,244

1G foktobar USA) 31134,60750 3,113,8978) 34,389,735,620) 3438,873,562 3,254,545,830) 725,454,599 (A1 November = | 5.1 > 959,18,980 7,195,270. ,898) 73,518.019,810) 2391861481 1,366,000,830} 136,600,083

1? Ibesember Iss. 41,715,115 40 4,171,511, 564) 45,206,534,030) $320,883 AN 3,491 418,190] 349,141,819 le Too | 199,340,862,899] 19,934,086,289] 716,949,433,310] 21.694,043,331| — 14,599,4/0,420] 1,759,957,042

Tn penjelasan

Ka - aman Jraian Daser Mukam

1 (Berdasarkar pengujan yang dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedomar Pasal 4 UU PPS

Pemerksaar Terhadap Wait Sajak yang Mempunya: Hubungan Istimewa dar SE-5O:PJ:2013 Pasal 2 JU PPM tertahg Pelurjuk Team Pemeaksaan terhadap Wajb Paas yarg Memsunyai Hubungan Islitowa pen as pn dengan irelode Ce mparah e Uncontrolled Price (OUP) data perssarding eksterra berupa harga pasar PERSI ome PER

MPO dergan penyesuajan cacet disimpulkan transaksi afiiasi Wajb Paak desgan related pany a ne pada tarar 2029 selum Teroauli pargig kewajarar jae 48 azimer usaha :Arnys Length Principe: PPR FOP} 2013 sabingga pemeriksa Melasasar peripesaiat karga penjualan lokal CPO dan PKE. Dengas demikiar, SE-5E PMI teryapat korassi OPS peiyeralan yang PAN rya tidak dipungut untuk tahun pazk 2025. Recian| PMK-?2/PMK 03/2020

SCC algae) SErpUySItanA cle askar pada KKM B.* . OLCD TTanster Pricing

Guidelines

Pasal l2 ayat UU CUP bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp3.491.418.190,00 dengan PPN-nya sebesar Rp349.141.819,00 adalah atas transaksi kepada pihak afiliasi, dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama PembeliNPWPFaktur PajakInvoiceKontrakJenis BarangKuantitasDolumen BC 4.0Menurut WP/SPTMenurut PemeriksaKoreksi
NomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalKuantitasDPPPPNMasaDPPPPNDPPPPN
1PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386262761-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT1733501.548.015.500154.801.550121.711.311.200171.131.120163.295.70016.329.570
2PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386262782-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT1744801.558.106.400155.810.640121.722.466.560172.246.656164.360.16016.436.016
3PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386262803-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT28610255.487.30025.548.73012282.437.92028.243.79226.950.6202.695.062
4PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386262813-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT2282502.042.381.000204.238.100122.253.284.000225.328.400210.903.00021.090.300
5PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386262834-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT1745001.561.426.000156.142.600121.722.664.000172.266.400161.238.00016.123.800
6PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386262845-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT3427803.067.195.440306.719.544123.383.924.160338.392.416316.728.72031.672.872
7PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386262867-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT3462103.166.436.660316.643.666123.417.785.120341.778.512251.348.46025.134.846
8PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386262878-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT1434201.311.719.320131.171.932121.415.842.240141.584.224104.122.92010.412.292
9PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862628911-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT85200764.073.60076.407.36012841.094.40084.109.44077.020.8007.702.080
10PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862629012-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT1459801.309.148.640130.914.864121.441.114.560144.111.456131.965.92013.196.592
11PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862629214-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT1140301.022.621.040102.262.104121.125.704.160112.570.416103.083.12010.308.312
12PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862629915-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT1423501.276.594.800127.659.480121.405.279.200140.527.920128.684.40012.868.440
13PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862630016-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT1732601.553.795.680155.379.568121.710.422.720171.042.272156.627.04015.662.704
14PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862630217-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT995090.893.2509.089.3251298.226.4009.822.6407.333.150733.315
15PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862630317-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT1012090.371.6009.037.1601299.904.6409.990.4649.533.040953.304
16PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862630417-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT447039.997.5603.999.7561244.127.8404.412.7844.130.280413.028
17PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862630517-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT1037094.844.0209.484.40212102.372.64010.237.2647.528.620752.862
18PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862630617-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT79390711.969.52071.196.95212783.738.08078.373.80871.768.5607.176.856
19PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862631019-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT979087.796.7208.779.6721296.646.8809.664.6888.850.160885.016
20PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862631119-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT104820933.002.82093.300.282121.034.783.040103.478.304101.780.22010.178.022
21PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862631821-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT2588202.303.756.820230.375.682122.555.071.040255.507.104251.314.22025.131.422
22PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862632922-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT2025201.802.630.520180.263.052121.999.277.440199.927.744196.646.92019.664.692
23PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862633223-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT-1.265.366.160126.536.616121.403.403.520140.340.352138.037.36013.803.736
24PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862633424-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT-370.993.68037.099.36812411.464.96041.146.49640.471.2804.047.128
25PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862633524-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT-709.175.12070.917.51212779.098.24077.909.82469.923.1206.992.312
26PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862633726-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT-3.085.792.400308.579.240123.390.044.800339.004.480304.252.40030.425.240
27PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862633928-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT-827.700.46082.770.04612909.309.92090.930.99281.609.4608.160.946
28PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862634029-12-2020MINYAK KELAPA SAWIT-2.047.819.540204.781.954122.249.730.080224.973.008201.910.54020.191.054
Jumlah Desember34.899.111.570 3.489.911.15738.390.529.760 3.839.052.9763.491.418.190 349.141.819

bahwa berdasarkan hasil pengujian Produktivitas Mesin Produksi PKS dan Produktivitas Hasil Kebun Sendiri, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi ini karena sampai dengan pembahasan akhir, Pemohon banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan bukti pendukung otentik yang valid yang dapat menggambarkan seluruh produksi kebun sendiri Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Peneliti berpendapat bahwa:

1) Bahwa pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB dengan penyesuaian, dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle), sehingga Terbanding melakukan penyesuaian harga penjualan eskpor dan lokal untuk transaksi penjualan produk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Expeller (PKE) sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

2) Berdasarkan pengujian produktivitas mesin produksi PKS Pemohon Banding dan produktivitas kebun Pemohon Banding, terdapat koreksi peredaran usaha atas penjualan CPO dan Kernel atas hasil produksi TBS kebun sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3) Bahwa proses penentuan harga jual yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku;

4. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp28.106.400,00 a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya

mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

b. Data dan Fakta bahwa Tim Peneliti melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

1) Data dan Dokumen dari KPP bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00080/WPJ.27/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 20 April 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Tahun 2020 sebesar Rp115.111.600,00 dan untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp28.106.400,00;

Pity Tega Toe Le ta

Ieee. DOT Ig 3 IT a ng SUEUR ET I

. TLET OF - ” - mr: kal - -

= TS: Io TI. OT 3

SE IA ES TIA LI TI ort - bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan indeks N.8 koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp28.106.400,00 atas hasil pengujian dan penelusuran terhadap faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, yaitu perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sebagaimana rinciannya dijelaskan dibawah ini:

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait pembangunan Rumah Type E1-40 yang terkait koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan tersebut di atas;

2) Data dan Dokumen dari Pemohon Banding bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan diketahui bahwa terdapat data sebahagian tidak disampaikan oleh Wajib Pajak sehingga Tim Peneliti membuat BA.KBP-109/WPJ.02/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/ Atau Permintaan Keterangan;

3) Data dan Informasi lainnya

NoJenis Buku/catatan/ dokumenKeterangan
1Data dan Informasi yang tersedia pada SIDJP
2Data dan Informasi yang tersedia pada Aplikasi Portal DJP
3Data dan Informasi yang tersedia pada Approweb

4) Keterangan dari Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding bahwa Tim Peneliti telah mengundang Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor ND-331/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, ND- 334/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dan ND-335/ WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA.KBP-31/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Surat Nomor S-22/WPJ.026/2023 tanggal 2 Maret 2023, Wajib Pajak hadir via zoom untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-35/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

5) Pendapat Terbanding bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur: Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak

Masukannya tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan alasan permohonan keberatan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa “pada Faktanya Pajak Masukan yang Dikoreksi Pemeriksa Merupakan Pajak Masukan Terkait Biaya Mess Karyawan di Lokasi Perkebunan yang Diperuntukan Sebagai Sarana dan Fasilitas Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Wajib Pajak Agar Produksi Dapat Berjalan Efektif dan Efisien. Oleh Karena Itu, Sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Bukan Termasuk Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan, Tim Peneliti berpendapat bahwa dalil keberatan Wajib Pajak diajukan dengan niat mengaburkan fakta (Doli Praesentis), karena berdasarkan pengujian Tim Pemeriksa Pajak dan pengakuan Wajib Pajak dalam surat keberatan terbukti bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

bahwa atas koreksi Faktur Pajak dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dalam proses keberatan, Wajib Pajak tidak memberikan bukti terkait pembangunan Rumah Type E1-40 yang terkait koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan tersebut di atas. Sehingga terbukti bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu tidak berhubungan langsung dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya, Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai di atas tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai fakta dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga dipertahankan;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00201/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk dapat membuktikan alasan keberatannya dengan menyampaikan data dan dokumen sesuai dengan sengketa perpajakan yang diajukan

keberatan, namun Pemohon Banding tidak memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik dengantidakmelaksanakankewajibannyameminjamkan, memperlihatkan seluruh data dan dokumen yang diminta pada saat keberatan dan dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian atas sengketa perpajakan dengan baru memberikan data dan dokumen yang telah diminta tersebut pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

d. Koreksi Terbanding Pajak telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00201/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.447.100.7- 331.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

030/SJL-TAX/XI/2023 tanggal 23 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon

Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00201/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00039/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 034/SJL-TAX/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara melalui Bank Mandiri tanggal 20 Mei 2022 dengan NTPN FDBF0744051LM8IG sejumlah Rp3.346.787.512,00;

Bukti P-5. Penjelasan tertulis Nomor 023/DDTC-1B/I/2024 tanggal 22 Januari 2024;

Bukti P-6. Matriks sengketa;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Nomor 021/DDTC-1B/II/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis Nomor 017/DDTC-1B/III/2024 tanggal 4 Maret 2024;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Nomor 010/DDTC-1B/IV/2024 tanggal 1 April 2024;

Bukti P-10. Penjelasan tertulis Nomor 006/DDTC-1B/V/2024 tanggal 6 Mei 2024; Bukti P-11. Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2020 PT Sawit

Jambi Lestari;

Bukti P-12. Laporan Hasil Kebun TBS PT Sawit Jambi Lestari Januari s.d.

Desember 2020;

Bukti P-13. Laporan Hasil Produksi Pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi CPO dan PK Januari s.d. Desember 2020;

Bukti P-14. Laporan Hasil Produksi Pengolahan Palm Kernel (PK) menjadi CPKO dan PKE Januari s.d. Desember 2020;

Bukti P-15. Rekap Nota Timbang: Penerimaan TBS Inti; Penerimaan TBS Kebun

Mitra milik PT CMM; Penerimaan TBS kebun KKPA milik PT CMM; Penerimaan TBS luar milik PT DAS; Pengiriman CPO; Pengiriman CPKO; Pengiriman PKE;

Bukti P-16. Slip Kartu Timbangan: Penerimaan TBS Inti; Penerimaan TBS Kebun

Mitra milik PT CMM; Penerimaan TBS kebun KKPA milik PT CMM; Penerimaan TBS luar milik PT DAS; Pengiriman CPO; Pengiriman CPKO; Pengiriman PKE;

Bukti P-17. Summary Stock Crude Palm Oil (CPO) Januari s.d. Desember 2020; Bukti P-18. sampling dokumen transaksi penjualan CPO kepada PT Sari Dumai

Sejati dengan No. Kontrak 01001/CN49/02/20;

Bukti P-19. Summary Stock Palm Kernel (PK) Januari s.d. Desember 2020;

Bukti P-20. Sampling dokumen transaksi penjualan CPKO kepada PT Sari Dumai

Sejati dengan No. Kontrak 01001/CN49/14/20;

Bukti P-21. Sampling dokumen transaksi penjualan PKE kepada PT Aman Jaya

Persada dengan No. Kontrak 02001/CN49/15/20;

Bukti P-22. Printout General Ledger Akun Sales;

Bukti P-23. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3550/B/PK/Pjk/2020 yang membatalkanPutusanPengadilanPajakNomor Put.82433/PP/M.IIB/15/2017 tanggal 30 Maret 2017;

Bukti P-24. OECD Commentary atas Pasal 9 OECD Model tentang Associated

Enterprises;

Bukti P-25. denah lokasi kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bukti P-26. Surat Keterangan Keadaan Prasarana Ekonomi Dan Sarana

Transportasi Umum Di Lokasi Usaha Pemohon Banding;

Bukti P-27. Dokumen arus uang dan arus barang atas pembuatan rumah berupa:

Faktur Pajak Masukan; Invoice; Surat perintah kerja; Berita acara hasil kerja kontraktor dan Berita acara serah terima pekerjaan;

Bukti P-28. Dokumen arus uang dan arus barang atas pembuatan rumah berupa:

Faktur Pajak Masukan; Invoice; Surat perintah kerja; Berita acara hasil kerja kontraktor dan Berita acara serah terima pekerjaan;

Bukti P-29. Kesimpulan Akhir Nomor 022/DDTC-1B/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-1307/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

Bukti T-3. Matriks sengketa dan alasan koreksi;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Februari 2024;

Bukti T-5. File excel rincian Ekspor;

Bukti T-6. File excel rincian perbulan;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-1460/PJ/PJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00201/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00039/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 016/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang karena tidak ada pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPN
a. Ekspor1.993.728.0002.305.248.000311.520.000
b. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri1.623.652.75720.467.088.82718.843.436.070
c. Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut41.715.115.84045.206.534.0303.491.418.190
Jumlah45.332.496.59767.978.870.85722.646.374.260
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.288.389.0792.260.282.67928.106.400

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sejumlah Rp22.646.374.260,00 terdiri dari:

a. Koreksi atas ekspor sejumlah Rp311.520.000,00;

b. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp18.843.436.070,00 dan c. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sejumlah Rp3.491.418.190,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan ke-3 koreksi tersebut di atas dengan alasan:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00080/WPJ.27/ KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 20 April 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret s.d. Desember 2020 dengan nilai total Rp45.906.546.593,00 untuk kemudian dialokasikan ke masing-masing masa pajak dan jenis penyerahan (Penyerahan Ekspor, DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak pungut);

Koreksi Terbanding:

Simpulan Hasil Pemeriksaan:
NoUraianRefMenurut
SPT WP (Rp)Pemeriksaan (Rp)Koreksi (Rp)
1.Terutang PPN
a.1EksporN.226.739.991.28030.973.332.9604.233.341.680
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriN.352.835.278.13076.908.912.62324.073.634.493
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNN.4000
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutN.5199.340.862.890216.940.433.31017.599.570.420
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNN.6945.157.917945.157.9170
2.Tidak Terutang PPNN.7000
Jumlah Penyerahan279.861.290.217325.767.836.81045.906.546.593
ahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan Ekspor, DPP Penyerahan g PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak gut) di a tas , adala h imp likas i (sec ondary) dan b agian d ari korek si pereda ran ha pada sengketa PPh Badan Tahun 2020 yang juga diajukan permohonan
an
un
sa
ding. Bahwa Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:
an
Rincian KoreksiNilai (Dalam Rp)Ref.
Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak27.527.446.1931.1.
Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun Wajib Pajak18.787.036.8701.2
TOTAL46.314.483.063

bahwa mengingat koreksi DPP PPN merupakan implikasi (secondary) dan bagian dari koreksi peredaran usaha pada sengketa pajak PPh Badan Tahun 2020 yang juga diajukan permohonan banding, maka penilaian pembuktian mengikuti hasil penilaian pembuktian pada sengketa PPh Badan, sebagai berikut:

1.1. Sengketa banding atas Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sejumlah Rp27.527.446.193,00

Menimbang bahwa alasan koreksi Terbanding sebagai berikut:

bahwa koreksi peredaran usaha pada PPh Badan, berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak sejumlah Rp27.527.446.193,00; bahwa berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal, dan disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related

party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga Terbanding melakukan penyesuaian harga penjualan CPO dan PKE sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle);

bahwa dalam TP Documentation-nya, Wajib Pajak menghitung tingkat kewajaran transaksi afiliasi dengan menggunakan data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB pada tanggal kontrak. Selain itu, tidak terdapat pembanding internal untuk transaksi penjualan ekspor. Terbanding setuju untuk menggunakan data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB pada tanggal kontrak dalam menguji kewajaran nilai transaksi penjualan karena tidak terdapat pembanding internal yang digunakan;

bahwa dalam menetapkan harga pasar MPOB sebagai harga acuan, diperlukan beberapa penyesuaian atas ketentuan transaksi yang belum sebanding dengan data MPOB tersebut. Akan tetapi, terdapat perbedaan unsur penyesuaian antara yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada TP Documentation dengan yang dilakukan Terbanding, berikut rincian penyesuaian dan perbedaannya;

NoUnsur PenyesuaianPemohon BandingTerbanding
1Perbedaan Titik Serah (FOB Malaysia vs FOB Indonesia)DilakukanDilakukan
2Inland & Barge Cost (Penyesuaian LOCO)DilakukanDilakukan
3Bea Keluar dan CSF (CPO Supporting Fund)DilakukanCSF Tidak Dilakukan

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp18.843.436.070,00. Adapun koreksi a quo merupakan secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan terkait Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha selaku primary adjustment atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas produk CPO dan PKE;

bahwa dalam hal penjualan lokal, koreksi a quo disebabkan oleh adanya perbedaan penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dalam

menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas produk CPO dan PKE, dengan rincian sebagai berikut.

Aplikasi MetodePemohon BandingTerbanding
CUP
Penyesuaian Harga Pasar (harga Malaysian Palm Oil Board (MPOB))Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas perbedaan: • Perbedaan titik serah; • Perbedaan Inland & Barge Cost; dan • Pajak Ekspor (Bea Keluar) dan CPO Supporting Fund (CSF).Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan: • CPO Supporting Fund (CSF)

bahwa dalam rangka menguji kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (pengujian transfer pricing) menggunakan metode CUP, Pemohon Banding telah mengidentifikasi adanya ketidaksebandingan yang perlu dilakukan penyesuaian (reasonably accurate adjustment) dalam upaya meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dengan harga pasar MPOB;

bahwa berdasarkan literatur yang ada, kondisi spesifik di Indonesia dapat mempengaruhi struktur harga pasar internasional atas produk minyak kelapa sawit. Dalam hal ini, pajak ekspor (bea keluar) dan kebijakan CSF merupakan kondisi spesifik Indonesia, yaitu pungutan ekspor, yang turut mempengaruhi pembentukan harga produk minyak kelapa sawit di Indonesia;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah perbedaan penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dalam menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas penjualan produk CPO (Crude Palm Oil) dan PKE (Palm Kernel Expeller) apakah harga Malaysian Palm Oil Board (MPOB) sebagai acuan harga pasar wajar, perlu dilakukan penyesuaian atas CPO Supporting Fund (CSF) untuk memperoleh harga wajar transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Menimbang bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14

Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti sebagaimana terungkap di dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat: bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang merupakan secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan terkait Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha selaku primary adjustment atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas produk CPO dan PKE;

bahwa yang menjadi primary adjustment adalah koreksi Terbanding atas penjualan lokal sejumlah Rp27.527.446.193,00 berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas penjualan afiliasi, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya penilaian pembuktian oleh Pengadilan Pajak adalah berdasarkan hasil penilaian pembuktian atas primary adjustment sejumlah Rp27.527.446.193,00;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan produksi TBS (Tandan Buah Segar), CPO (Crude Palm Oil), PK (Inti kelapa sawit / Palm Kernel), dan produk turunan lainnya;

bahwa selama tahun 2020, Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi penjualan sebagai berikut:

(Angka disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain

Jenis Transaksi Mitra Lokasi Jumlah Transaksi Jenis Hubungan

Afiliasi Transaksi Mitra Istimewa

Transaksi

1. | Penjualan CPO AMSB Malaysia 19.850.400.000 | Di Bawah

Penguasaan yang

Sama

Penjualan PKE Di Bawah

Sama

Penjualan CPO Indonesia Di Bawah

Sama

Penjualan CPKO PT SDS Indonesia 59.929.257.360 | Di Bawah

Penguasaan yang

Sama

7. Penjualan PKE PT SDS Indonesia 258.637.050 | Di Bawah

Penguasaan yang

Sama

PT SDS = PT Sari Dumai Sejati

PT DAS = PT Dasa Anugrah Sejati

bahwa yang menjadi pokok sengekta banding adalah pengujian PKKU atas penjualan lokal;

bahwa Penjualan kepada pihak afiliasi di dalam negeri yaitu PT SDS bertujuan sebagai bahan baku untuk kemudian diproses lebih lanjut menjadi produk turunan seperti RBDPO, RBDPKO, dan lain-lain. Adapun penjualan produk kepada pihak afiliasi dalam negeri lainnya yaitu PT DAS bertujuan untuk memenuhi jumlah kuantitas untuk pemenuhan pesanan pihak afiliasi kepada masing-masing pelanggannya;

bahwa oleh karenanya transaksi penjualan pada pokok sengketa terbukti merupakan transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Pasal 18, Ayat 4(a) UU PPh – Dibawah penguasaan yang sama), sehingga atas harga jual produk a quo oleh Pemohon Banding harus memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha;

bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat menetapkan adanya transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan Istimewa;

bahwa Pemohon Banding atas transaksi afiliasinya telah menyelenggarakan Dokumen Lokal (Transfer Pricing Documentation) sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukannya;

bahwa untuk menetapkan harga pasar wajar atas penjualan lokal, Pemohon Banding menggunakan data harga pasar eksternal yang bersumber pada data pasar Malaysian Palm Oil Board (MPOB);

bahwa Malaysian Palm Oil Board (MPOB) merupakan sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk promosi dan pengembangan industri minyak sawit di Malaysia. Lembaga ini merupakan salah satu lembaga di bawah Kementerian Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia;

bahwa dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP) eksternal dipilih sebagai metode yang paling tepat. Metode CUP diaplikasikan dengan cara membandingkan harga dalam

transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan afiliasinya dengan harga pasar MPOB (pembanding eksternal) pada tahun 2020;

bahwa atas data harga pasar eksternal yang bersumber pada data pasar Malaysian Palm Oil Board (MPOB) dan Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP) untuk pengujian PKKU tidak terdapat sengketa banding;

bahwa Harga pasar yang digunakan sebagai acuan harga wajar oleh Pemohon Banding merupakan harga untuk produk CPO, CPKO, dan PKE sepanjang tahun 2020 yang dipublikasikan oleh MPOB setelah dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan derajat kesebandingan;

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat perbedaan yang materiil antara transaksi penjualan lokal kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan harga pasar MPOB. Perbedaan tersebut meliputi:

1) Perbedaan syarat dan ketentuan dalam kontrak, sehubungan dengan: perbedaan syarat dan ketentuan pengiriman, perbedaan mata uang transaksi, dan perbedaan satuan berat; dan

2) Perbedaan situasi ekonomi sehubungan dengan regulasi pemerintah berupa bea keluar dan CSF (CPO Supporting Fund /Tarif Pungutan Dana Perkebunan) sehingga formula harga pasar untuk penjualan lokal afiliasi adalah:

Formula Perhitungan Harga Pasar Penjualan Lokal Afiliasi nga peepee paito . (((Harga Pasar x Kurs MYR ke USD) - penyesuaian atas

Harga pasal penjualan lokal = perbedaan titik serah - Bea Keluar dan CSF) x kurs USD ke an penyesuale Rp) - inland & barge cost bahwa terhadap penyesuaian harga pasar MPOB untuk menganalisis kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, perbedaan pendapat hanya terbatas pada penyesuaian Bea Keluar dan CSF (CPO Supporting Fund);

NoUnsur PenyesuaianPemohon BandingTerbanding
1Perbedaan Titik Serah (FOB Malaysia vs FOB Indonesia)DilakukanDilakukan
2Inland & Barge Cost (Penyesuaian LOCO)DilakukanDilakukan
3Bea Keluar dan CSF (CPO Supporting Fund)DilakukanCSF Tidak Dilakukan

bahwa untuk penyesuaian CSF, Terbanding tidak setuju untuk dilakukan penyesuaian karena Terbanding tidak meyakini bahwa unsur pembentuk harga

MPOB tersebut sudah termasuk CSF (atau yang sejenis). Hal tersebut dikarenakan CSF merupakan spesifik kebijakan negara Indonesia yang diberlakukan dengan tujuan untuk mengatur jumlah ekspor minyak mentah. Terbanding tidak meyakini bahwa kebijakan tersebut berlaku secara global di negara lain. Oleh karena itu, Terbanding tidak meyakini bahwa CSF tersebut mempengaruhi atau menjadi salah satu unsur pembentuk harga pasar MPOB. Dengan demikian, Terbanding berpendapat penyesuaian atas CSF tidak perlu dilakukan;

bahwa CSF (CPO Supporting Fund) merupakan pungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Indonesia atas ekspor CPO (dan produk turunannya) pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Dana/pungutan CSF ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS);

bahwa Malaysian Palm Oil Board (MPOB) merupakan sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk promosi dan pengembangan industri minyak sawit di Malaysia. Lembaga ini merupakan salah satu lembaga di bawah Kementerian Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia;

bahwa MPOB menetapkan kebijakan pungutan Cess (pajak kompensasi), berdasarkan Article 35 Malaysian Palm Oil Board Act 1998;

bahwa menurut Pemohon Banding, teknis pungutan CESS atas produk minyak kelapa sawit dapat dikenakan terhadap “diekspor dari Malaysia” memiliki teknis pungutan yang serupa dengan kebijakan CSF di Indonesia, yaitu akan produk minyak kelapa sawit yang akan diekspor;

bahwa sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lslimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

bahwa terbukti penjualan afiliasi pada pokok sengketa adalah penjualan lokal, sedangkan data harga pasar wajar yang digunakan oleh para pihak merupakan harga pasar internasional atas produk minyak kelapa sawit;

bahwa Indonesia dan Malaysia merupakan pemain utama dalam perdagangan produk minyak kelapa sawit di dunia, sehingga pembentukan harga pasar ke-2 negara tersebut sangat mempengaruhi harga produk minyak kelapa sawit dunia; bahwa dalam hal pajak ekspor (bea keluar), kebijakan CSF dan Cess merupakan kondisi spesifik berdasarkan regulasi pemerintah, Pengadilan Pajak berpendapat faktor pungutan tersebut akan turut mempengaruhi pembentukan harga produk minyak kelapa sawit secara signifikan;

bahwa oleh karena transaksi afiliasi merupakan penjualan lokal yang tidak terdapat pungutan pemerintah (CSF), maka Pengadilan Pajak berpendapat teridentifikasi adanya ketidaksebandingan yang perlu dilakukan penyesuaian (reasonably accurate adjustment) dalam upaya meningkatkan kesebandingan antara harga jual afiliasi Pemohon Banding dengan harga pasar MPOB;

bahwa harga wajar minyak kelapa sawit dapat saja dipengaruhi banyak faktor (supply demand, musim issue lingkungan, dll) dan perlu disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing-masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya, berbeda halnya terhadap pungutan pemerintah yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif pungutan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berkenaan dengan penyesuaian komponen CSF, yaitu dengan mengurangkan CSF dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat dalam rangka memperoleh tingkat kesebandingan yang lebih handal (reasonably accurate adjustment);

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

bahwa apabila otoritas pajak melakukan koreksi atas transaksi afiliasi atas salah satu pihak, maka seharusnya akan muncul koreksi juga pada lawan transaksinya (corresponding adjustment). Artinya otoritas pajak akan mendapatkan penerimaan pajak atas koreksi positif dari satu sisi, akan tetapi di sisi lain otoritas pajak juga akan mengembalikan kelebihan pajak melalui koreksi negatif (corresponding adjustment). Dengan demikian, secara agregat koreksi tersebut tidak menambah penerimaan negara;

bahwa dalam hal tersebut justru mengurangi penerimaan pajak karena terdapat biaya dalam rangka menagih pajak lebih besar dari pada penerimaan pajak yang didapatkan, dengan demikian, pelaksanaan tujuan dari Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan menjadi tidak tercapai;

bahwa apabila corresponding adjustment tidak diterapkan, dapat menimbulkan pajak berganda (double tax) secara ekonomi, sehingga merugikan Wajib Pajak yang memiliki transaksi domestik/lokal;

bahwa oleh karenanya, otoritas pajak semestinya fokus pada transaksi afiliasi cross border (dengan pihak luar negeri) atau transaksi afiliasi domestik namun memenuhi syarat penghindaran pajak (adanya perbedaan tarif);

bahwa transaksi pada pokok sengketa a quo, kedua lawan transaksi afiliasi Pemohon Banding dikenakan tarif PPh yang sama dan tidak memanfaatkan kompensasi kerugian pada tahun 2020, sehingga dapat diidentifikasi tidak terdapat risiko penghindaran pajak pada transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M.,

M.Ak., M.Hum., C.A. mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Concurring Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur “Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saaat penyerahan Barang Kena Pajk atau Jasa Kena Pajak dilakukan.”;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., norma hukum yang terkandung dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN mewajibkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak lainnya yang mempunyai hubungan istimewa haruslah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selayaknya ketika bertransaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen) atau dengan kata lainnya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa haruslah menggunakan harga pasar wajar atau memperoleh laba yang wajar tanpa melihat apakah transaksi tersebut dilakukan kepada Wajib Pajak dalam atau luar negeri; bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi atau yang mempunyai hubungan istimewa, berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan terbukti transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan kelaziman dan kewajaran usaha, oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp27.527.446.193,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp27.527.446.193,00;

1.2. Sengketa banding atas Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan

Produktivitas Kebun sejumlah Rp18.787.036.870,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan:

bahwa koreksi peredaran usaha sejumlah Rp18.787.036.870,00 berdasarkan pengujian produktivitas mesin produksi dan produktivitas kebun sawit:

bahwa pengujian produktivitas mesin produksi dan produktivitas kebun yang dilakukan berdasarkan dokumen antara lain, laporan keuangan, laporan produksi, hasil BAPK, dan SPOP PBB Sektor Perkebunan Tahun Pajak 2021;

bahwa untuk menggetahui umur tanaman, pemeriksa menggunakan data SPOP tahun 2021 yang bersumber dari data internal Terbanding. Berdasarkan data SPOP 2021 tersebut kemudian pemeriksa melakukan penyesuaian ke 2020 (umur tanaman dikurangi 1 tahun);

bahwa dalam menentukan standar produksi, Pemeriksa pakai IOPRI (Indonesian Oil Palm Research Institute). Dalam melakukan perhitungan produktivitas kebun, pemeriksa menggunakan penyesuaian dengan asumsi:

a) Jenis tanah: Lahan mineral b) Kontur tanah: berbukit c) Jenis bibit: tidak diketahui d) Kesusuaian lahan: S3 agak sesuai e) Kondisi jalan: sedang f) Jarak kebun ke pabrik: 9 Km g) Standar produksi ton/ha: 12 bahwa berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, pemeriksa melakukan perhitungan produktivitas kebun;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan laporan penilaian dari KJPP, namun Pemeriksa tidak menggunakan laporan penilian dari KJPP tersebut karena laporan tersebut adalah untuk menilai nilai wajar harga tanaman menghasilkan, dan bukan untuk menilai produktivitas;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa koreksi sehubungan dengan pengujian produktivitas mesin produksi dan produktivitas kebun tidak didasarkan pada bukti yang kuat, karena pada kenyataannya koreksi a quo hanya didasarkan pada asumsi-asumsi, tanpa berlandaskan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan dengan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh;

bahwa Pemohon Banding telah mampu membuktikan bahwa nilai peredaran usaha dan DPP penyerahan PPN yang dilaporkan Pemohon Banding didasarkan

pada transaksi riil terkait penjualan CPO, CPKO dan PKE yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik dengan pihak ketiga maupuan dengan pihak afiliasi melalui pembuktian laporan hasil kebun, rekap nota timbang, laporan hasil produksi pengolahan TBS menjadi CPO dan Palm Kernel, laporan hasil produksi pengolahan Palm Kernel menjadi CPKO dan PKE, serta sampling dokumen penjualan CPO, CPKO, dan PKE;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas peredaran usaha berdasarkan Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun sejumlah Rp18.787.036.870,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:

1. Fotokopi Laporan Hasil Kebun TBS PT Sawit Jambi Lestari Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

2. Fotokopi Laporan Hasil Produksi Pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi CPO dan PK Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

3. Fotokopi Laporan Hasil Produksi Pengolahan Palm Kernel (PK) menjadi CPKO dan PKE Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Fotokopi Rekap Nota Timbang (Penerimaan TBS Inti, Penerimaan TBS Kebun Mitra milik PT CMM, Penerimaan TBS kebun KKPA milik PT CMM, Penerimaan TBS luar milik PT DAS, Pengiriman CPO, Pengiriman CPKO, Pengiriman PKE) yang telah dimeteraikan kemudian;

5. Fotokopi Slip Kartu Timbangan (Penerimaan TBS Inti, Penerimaan TBS Kebun Mitra milik PT CMM, Penerimaan TBS kebun KKPA milik PT CMM, Penerimaan TBS luar milik PT DAS, Pengiriman CPO, Pengiriman CPKO, Pengiriman PKE) yang telah dimeteraikan kemudian;

6. Fotokopi Summary Stock Crude Palm Oil (CPO) Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

7. Fotokopi sampling dokumen transaksi penjualan CPO kepada PT Sari Dumai Sejati dengan Nomor Kontrak 01001/CN49/02/20, yang telah dimeteraikan kemudian;

8. Fotokopi Summary Stock Palm Kernel (PK) Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

9. Fotokopi Sampling dokumen transaksi penjualan CPKO kepada PT Sari Dumai Sejati dengan Nomor Kontrak 01001/CN49/14/20, yang telah dimeteraikan kemudian;

10. Fotokopi Sampling dokumen transaksi penjualan PKE kepada PT Aman Jaya Persada dengan Nomor Kontrak 02001/CN49/15/20, yang telah dimeteraikan kemudian;

11. Fotokopi Printout General Ledger Akun Sales, yang telah dimeteraikan kemudian;

12. Dan seterusnya sebagaimana termuat pada Berita Acara Sidang;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) mengatur:

Pasal 12

1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. ***)

2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ***)

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya…dst

Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: …”

Menimbang bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14

Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas alat bukti

Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas peredaran usaha sejumlah Rp18.787.036.870,00 berdasarkan Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa untuk mendukung koreksi dari produktivitas kebun, Terbanding juga melakukan perhitungan produktivitas mesin produksi dengan pertimbangan bahwa untuk mengetahui kemampuan pabrik untuk mengolah hasil produksi kebun. Dalam menghitung produktivitas mesin produksi, Terbanding menggunakan data kapasitas produksi, jumlah jam kerja, dan hari kerja berdasarkan realisasi produksi; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan produksi TBS (Tandan Buah Segar), CPO (Crude Palm Oil), PK (Inti kelapa sawit / Palm Kernel), dan produk turunan lainnya;

bahwa produksi kelapa sawit tidak hanya bergantung pada luas lahan, tetapi juga
dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berhubungan, dari pemilihan benih,
kesuburan lahan, iklim, teknis pemeliharaan hingga manajemen panen, setiap
aspek memiliki peran krusial dalam menentukan produktivitas dan kualitas hasil
panen. Bahwa produksi kelapa sawit yang optimal hanya dapat dicapai jika semuaBahwa produksi kelapa sawit yang optimal hanya dapat dicapai jika semua
faktor di atas dikelola dengan baik;

bahwa analisa kapasitas produksi adalah metode estimasi/perkiraan penghasilan atau omzet usaha berdasarkan kemampuan maksimal suatu entitas dalam memproduksi barang atau jasa, terlepas dari data pembukuan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan (2) sistem pemungutan pajak yang dianut Indonesia adalah Self-Assessment System, yaitu lebih menitikberatkan pada kemandirian wajib pajak. Artinya, penentuan besar kecilnya pajak terutang yang harus dibayarkan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 29 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, temuan/koreksi hasil pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan bukti yang cukup (adequate evidence);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, analisa produktivitas kebun, dan produktivitas mesin produksi yang dilakukan oleh Terbanding, bukan alat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menjadi bukti kebenaran materiil adanya penjualan/peredaran usaha;

bahwa koreksi Terbanding a quo tidak didasarkan pada Realisasi Arus Masuk Bruto Sejumlah Kas atau Setara Kas atau Realisasi Pendapatan dari Penjualan Barang yang Diterima atau Diperoleh Pemohon Banding, maka Koreksi Terbanding Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh bahwa Penghasilan adalah Tambahan Kemampuan Ekonomis yang Telah Terealisasi; bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti Kebenaran Jumlah Produksi dan Jumlah Penjualan Pemohon Banding Telah Didasarkan pada Keadaan yang Sebenarnya yang Dapat Dibuktikan melalui Dokumen Arus Barang dan Arus Uang Hasil Produksi dan Penjualan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp18.787.036.870,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp18.787.036.870,00;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti atas pengujian PKKU, Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat cukup bukti dan alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas DPP PPN, masing- masing:

1) Ekspor sejumlah Rp311.520.000,00;

2) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp18.843.436.070,00;

3) Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sejumlah Rp3.491.418.190,00;

2. Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp28.106.400,00;

Menimbang bahwa alasan koreksi Terbanding sebagai berikut:

bahwa Faktur Pajak Pajak Masukan merupakan perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, yaitu terkait pembangunan Mess;

bahwa sesuai pasal 9 ayat (8), meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa alasan permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa pembangunan mess karyawan memenuhi substansi pengertian biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPN), mengatur:

Pasal 9 ayat (2)

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan 9 ayat (8) huruf b:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan:

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. ….”

Menimbang bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14

Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang, peraturan perundangan yang berlaku dan relevan dengan pokok sengketa banding, berikut pendapat Pengadilan Pajak:

bahwa bidang usaha Pemohon Banding meliputi bidang industri minyak mentah kelapa sawit dan perdagangan produk kelapa sawit. Lokasi pabrik Pemohon Banding berada di Belanti Jaya, Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi;

bahwa jarak dari kantor pabrik Rantau Gedang ke kota terdekat Muara Bulian berjarak +/- 80 Km yang ditempuh dalam +/- 2 (dua) jam. Bahwa lokasi pabrik Pemohon Banding dengan sarana jalan umum dan perumahan kurang lebih berjarak 20-25 km, serta untuk akses ke sekolah SD, SMP dan SMK berjarak sekitar 10-15 km;

bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding perlu menyediakan rumah penitipan bayi dan TK di lokasi pabrik Pemohon Banding yang diperuntukkan bagi anak- anak dari karyawan yang bekerja di lokasi pabrik Pemohon Banding;

bahwa sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia di lokasi Pemohon Banding, sehingga harus menyediakannya sendiri. Bahwa Pemohon Banding membangun prasarana ekonomi dalam rangka mendukung kegiatan usaha, kesejahteraan karyawan, dan pembangunan di lokasi kerja;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN pada hakikatnya pengeluaran untuk kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengeluaran pada pokok sengketa memenuhi Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp28.106.400,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp28.106.400,00;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M.,

M.Ak., M.Hum., C.A. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.”;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui Pajak Masukan sejumlah Rp28.106.400,00 merupakan pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan (mess karyawan);

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., pembangunan mess karyawan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif bagi karyawan, bukan pengeluaran dalam rangka produktif;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., koreksi yang dilakukan Terbanding yang mendalilkan pengeluaran pembangunan mess karyawan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa kegiatan produksi, distribusi dan pemasaran sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN telah tepat, oleh karenanya koreksi Terbanding haruslah dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPN
a. Ekspor311.520.0000311.520.000
b. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri18.843.436.070018.843.436.070
c. Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut3.491.418.19003.491.418.190
Jumlah22.646.374.260022.646.374.260
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.106.400028.106.400

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. DPP Ekspor menurut TerbandingRp 2.305.248.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp311.520.000,00 DPP Ekspor menurut Pengadilan PajakRp 1.993.728.000,00

2. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 20.467.088.827,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 18.843.436.070,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 1.623.652.757,00

3. DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menurut TerbandingRp 45.206.534.030,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 3.491.418.190,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menurut Pengadilan PajakRp 41.715.115.840,00

4. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 2.260.282.679,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp28.106.400,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 2.288.389.079,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00201/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00039/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022, atas nama PT SAWIT JAMBI LESTARI, NPWP 01.447.100.7-331.000, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 102C RT 001 RW 005, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor1.993.728.000,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.623.652.757,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut41.715.115.840,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN609.448.027,00
Jumlah45.941.944.624,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan45.941.944.624,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri162.365.276,00
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.288.389.079,00
c. Diperhitungkan:0,00
c.1. SKPPKP0,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan2.288.389.079,00
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(2.126.023.803,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya2.126.023.803,00
4PPN yang Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim

Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., A.k., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,

M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.