Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-007633.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Nissin Foods Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007633.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 13 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Nissin Foods Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Februari 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Februari 2021
Pos yang disengketakan
  • Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 10 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 26 ayat (2)
  • UU KUPPasal 11; Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 26; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007633.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Nissin Foods Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00082/204/21/057/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
7 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
13 Oktober 2025