Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 113 halaman

PUT-007631.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Sawit Jambi Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007631.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00198/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00036/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007631.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAWIT JAMBI LESTARI, NPWP 01.447.100.7-331.000, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 102C RT 001 RW 005, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, dan alamat korespondensi di Menara DDTC, Jalan Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 B Kelapa Gading Barat, Jakarta 14240, yang diwakili oleh Mephan Supriadi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tami Putri Pungkasan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1362/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 052/SJL-TAX/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,

2. Nama: Dwi Wahyuni,

Izin Kuasa Hukum: KEP-649/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 074/SJL-TAX/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,

3. Nama: Ganda Christian Tobing,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 063/SJL-TAX/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,

4. Nama: Niken Ayu Permandarani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1576/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/SK/SJL/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rindhaswari Laretna Sekarlarasati/

198311092004122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3438/PJ.07/2024 tanggal 2 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1420/PP/BR/2023 tanggal 5 Desember 2023 jo. PEN-015/PP/Prb/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/SJL-

TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

327/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 23 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 027/SJL-

TAX/XI/2023 tanggal 23 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00036/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan dengan perhitungan sebagai berikut:

— JUMLAH BUH MESURUT

No. URAIAN PENGUSAPA KENA FISKUS PEMSAHASAN

. PAJAK AKI IR (CISC LJUT

1 Dasa: Pengenaar Sajak a. Alas Penyershan Parang dan Jasa yang 'etulang PPN.

BD" Fksper 2072 093,600 2,665 500 40 2072 ,0593.600 a2. Penyeranan yang PPAenya harus dipuingat senci. 6 226 329.999 7031483 272 6 220,020,498 aa. Peryerhen yang PPN-nya dipurgut alah Femungul PPM L Q Q ad. Penyerahan yang PRN-nya tidas oipungut 41.628 495 °So 46,635 .691 232 47.6260,499 790

2.5. Penyerahar yang discpaskan dan pergeraar FON C 7 a a6 sumlah AAta2#taltaA ta.) 40,920 662.748 35,544 364 502 4H 905 B52 708 b. Alas Penyeraban Barang den Jasa yang “dak le-utarig PPM c u i] c. Jvmlah Sesh Penyerghas (3.5 + bl 45 925 892 Fag 55 534 564 G02 49.925,852,708 a. Alas lina EKP: Penarntaatan PKS T das Berwujud dari | sar

Daerah Pabean ci dalam Daerah Pabesri Pemanlaa lan JP dari Iya" Dawrah Fabeas d. dalam Saerah PaneamF emurgu:an

Balak oleh Pemurgut PONKeq alan Membangun Sendirs emeayaran kemba'i Pajak Masukan bagi P yang belum melakukan penyerahan Serelah jargsa waktu terte nti berak wrPerale an ga ng PPA-rya tidak sebaruanya d hebaskan atau 1 dak dipur gu Aa jaan sutara , (emenaFembaya'an PPM yang semilla merdapa'kan fasihias dt. irpo, BKP n a u

4.2. Pemarnatan BKP Idk berau dan Lha aera 0 9 o

Pabean di dalam Daerah Fabean

0.3. Pemanfaatan JSP dar war Pagrah Pabean di alam a a a

Daerah Pabean d4 Pemurgutan Pajak alah Pemurgut FPN i} q a

0.5. Meqialen Membangun Sencisi n a Q d.6. Perndayaran kembali Pak Masukan bay PKP ya 9 bek-m melakukan penyerahan selalah jangka waktu Uu i] g terendu beras

0.7. Pernlehan yang PPN-rya tidak seharlisnya d'bebassar alau tidak daun gut G a a

4.7, Tanggung jawa secara renteng C a a

0.8. Pemoayarar PPM yang semula menganatsan fasi!ilas LH Q 9

4.9. Jusdah Id atau d 2 alau 0.3 alau d.4 atau d.5 au d5 c a Q atau d7 atau d,B alan d9)

2 Pengirungen PPM Kurang Bayar a. Pajek Keluaraa yang haus dipurguyd.bayar sendin (tani x 4 da atau ld i 622 642.041 709,188.224 622,632,044 b. Dikurangi.

Oo." PAN yang disetor d Muka dalar Masa Pajak y2ng sama qo Q 9

5.2. Pajak Masukan yang Japal dipcrh tur gkan 1 742 505.679 1,740,433.279 1 (43,503,679

6.3. STA (pokck kurang bayar) 0 in) a b.4. bayar dengan NPWP sendin i] Q o h 5 Lair-ain OD u a

BR. Jum'anto. «baba bd ni, | 1742 603,679 1,7d9.433.279 1 742,805,679 c. Diperhisna kan:

CI, SAPPKF 1119 871,638 112871 698 11159,87 1,648

3. Jamilah pias yay dapat di perhiuigkan (8.6 - 2.11 622.692, 0441 629.591.641 E22.632.041

Lu. Jumlah perch lurgan PPM Kurarg Bayar fa - di d Be b26.BYF Q

(os TUL

& Re ubinan Sajan yang sudah: ~

4. LMkempensas' kan ke Masa Pavan perutnya H| a D h. Akompentas:kan ke Masa Pajak ............ (area pambetulard a q D

2. Jumlas fa + bl a 5 o

4 [PFN yang kurang cinayas (2.6 + Ic) c #2625 68) D

5 [Sanka agmirislrasi a. Durga Passi *3 (2) KUP 26.572.209 It b. Kara.kan Sasa: 13 ka! KLF iM a

¢. Kenaikan Pasal 14 (3, KJP 5 a a. Korakan Pasal 170 (5 alle c QO

6. Kenaikan Pasal 170 (8: KUP G u

{ Bunga Pasal 14 (2) UP ja. Pasal S447 PPN IN q g. euro (a= beced testi 78,579,909 a

6 jvurrlsh PPN yang masih harus d Yayat (4 + 5.2); u 1 1190, 956 g

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 031/SJL-TAX/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Kas lieripast lutalati Kdaleri Kapitalis kal - as a a “. Pad = “Ae. - 2 ow. - - Meet

- = 7 - . -. To | NN Na Pa Na NN 7 eee

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan KEP-00198/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: Sent: cos 7 Wernuadi

Lon LMU arg ik: LH ep)

1 PPM baru se Lelah [sae San et Go Sela GBF

Sana he coeur a | i 0 altar ib | Ak edit idaasil Cam oe . Cy

Oa 1). 98.906 O ill @s.996:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

013/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 (selanjutnya disebut, “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00198/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00198/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 diterima pada tanggal 18 Mei 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Jumlah PPN kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00. Oleh karena itu, tidak ada jumlah pajak yang harus dibayar sebelum surat permohonan banding disampaikan. Namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SKPKB sebesar Rp111.198.996,00 dengan NTPN: 2855D744051LBKKC pada tanggal 20 Mei 2022;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Mephan Supriadi selaku Direktur berdasarkan Akta Perusahaan Nomor: 79 tanggal 26 Juli 2022; bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00198/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

lee ee

Drees e nu man an threat IS IT KTI bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp793.956.800,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian, diketahui Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa pada Tahun 2020;

bahwa sengketa ini terkait dengan sengketa Peredaran Usaha yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding Nomor 026/SJL-TAX/VIII/2022 tanggal 20 Juli 2022;

bahwa atas penjualan tersebut dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa; berdasarkan data dan fakta, terdapat ketidakbenaran dalam koreksi Terbanding, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan barang dan jasa atas ekspor dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP penyerahan ekspor sebesar Rp793.956.800,00 terkait pengujian prinsip kewajaran dan

kelaziman usaha pada transaksi penjualan produk crude palm oil (CPO) dan palm kernel (PKE) kepada pihak afiliasi yang berada di luar negeri; bahwa koreksi ini merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer atas Peredaran Usaha pada perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020. Berikut Pemohon Banding sampaikan kembali alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut; Koreksi terkait Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Penjualan Lokal Produk CPO, CPKO, dan PKE kepada Pihak Afiliasi;

bahwa dasar koreksi ini disebabkan oleh adanya perbedaan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam menguji kewajaran transaksi domestik dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yakni terkait penyesuaian atas Pajak Ekspor (Bea Keluar) dan CPO Supporting Fund (CSF) pada harga pasar MPOB;

bahwa atas perbedaan tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan uraian ketidaksetujuannya:

a. Terbanding Tidak Melakukan Prosedur Analisis Kesebandingan bahwa dengan Tepat sebagaimana Diatur dalam Peraturan Perundang- Undangan yang Berlaku.

bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”), langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah dengan melakukan analisis kesebandingan. Adapun definisi dari analisis kesebandingan itu sendiri adalah sebagaimana diatur dalam PER-32/2011, sebagai berikut:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan

melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan analisis terhadap kondisi dan identifikasi atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi domestik Pemohon Banding dengan transaksi independen. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dan dapat mengidentifikasi adanya perbedaan kondisi, sebagai berikut:

Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiHarga Pasar (MPOB)Sebanding / Tidak SebandingPerlunya Dilakukan Penyesuaian
yang Diuji (PT
SJL-Afiliasi
Domestik)
ProdukCPO, CPKO, dan PKECPO, CPKO, dan PKEYaTidak
Syarat dan Ketentuan dalam KontrakTerdapat kebijakan rabat tapi tidak memenunhi syarat minimum penjualan.Tidak terdapat kebijakan rabat.YaTidak
Rupiah (IDR)Ringgit Malaysia (MYR) untuk produk CPO dan CPKO, Dollar Amerika Serikat (USD) untuk produk PKETidakYa
L OCOAt Point (untuk produk CPO dan CPKO) FOB Malaysia (untuk produk PKE)Sebanding hingga derajat tertentuYa
Satuan berat dalam Kilogram (KG)Satuan berat dalam Metric Ton (MT)TidakYa
Analisis FungsionalFully fledged palm oil manufacturerSeluruh tingkat pasarYaTidak
Strategi BisnisOrientasi pasar domestikSeluruh jenis transaksi di pasar internasionalYaTidak
Situasi EkonomiPenjualan dilakukan oleh perusahaan yang berada di IndonesiaMalaysia dan duniaYaTidak
Banyak pesaing (domestik atau global) yangPerusahaan kelapa sawit di Malaysia memilikiSebanding hingga derajatTidak
Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiHarga Pasar (MPOB)Sebanding / Tidak SebandingPerlunya Dilakukan Penyesuaian
yang Diuji (PT
SJL-Afiliasi
Domestik)
dapat mempengaruhi harga jual produkkeunggulan kompetitif. Hal ini tercermin dari ukuran SDA dan pasar, kualitas produk, infrastruktur dan faktor lainnya.tertentu
Tidak ada bea keluar maupun pungutan ekspor lainnyaUntuk mengkalkulasi harga lokal dari harga pasar, terdapat bea keluar dan/atau CSF yang harus diperhitungkanTidakYa

bahwa sesuai dengan definisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka pembanding yang digunakan dalam pengujian harus sebanding dengan transaksi Pemohon Banding. Bahwa yang dimaksud dengan sebanding sesuai Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011 adalah sebagai berikut. “Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

• tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

• terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka untuk mengeliminasi perbedaan-perbedaan atas kondisi yang terdapat pada transaksi independen (harga pasar) harus dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material pada harga pasar tersebut;

bahwa dalam sengketa a quo, adapun yang menjadi pokok sengketa adalah adanya perbedaan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding terhadap harga pasar MPOB dalam menguji kewajaran transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sebagaimana dapat dilihat pada tabel perbandingan berikut ini:

No.Unsur PenyesuaianMenurutMenurut Terbanding
Pemohon
Banding
1.Perbedaan Titik Serah (FOB Malaysia v. FOB Indonesia)DilakukanDilakukan
2.Perbedaan Inland & Barge Cost (LOCO v. At Point)DilakukanDilakukan
3.Perbedaan Pajak Ekspor (Bea Keluar) dan CPO Supporting Fund (CSF)DilakukanTidak Dilakukan

bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa letak perbedaan penyesuaian harga pasar antara Pemohon Banding dan Terbanding ada pada penyesuaian atas pajak ekspor (bea keluar) dan CSF;

bahwa pada dasarnya, Indonesia telah menerapkan ketentuan bea keluar (pajak ekspor) dan CPO Supporting Fund (CSF) pada produk minyak sawit. Nilai penyesuaian adalah sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 2 Dokumen Lokal Tahun 2020 sebagai berikut:

ProdukNilai Bea Keluar (USD/Ton)
PMK No. 164/PMK.010/2018PMK No. 166/PMK.010/2020
18 Jan 2019 – Ja 20201 Feb 2020 – 29 Feb 20201 Mar 2020 – 31 Mar 20201 Apr 2020 – 30 Sep 20201 Okt 2020 – 30 Nov 20201 Des 2020 – 31 Des 2020
CPO01830333
CPKO02110149
PK457259455985
PKE142125
ProdukNilai CSF
(USD/Ton)
PMK No. 136/PMK.05/2019PMK No.PMK No.PMK No. 191/PMK.05/2020PMK No.
136/PMK.05/201957/PMK.05/191/PMK.05/2020
2020
1 Januari 2020 – 31 Mei 20201 Juni 2020 – 9 Desember 202010 Desember 2020 – 31 Desember 2020
CPO5055180
CPKO5055180
PK202525
PKE202525

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, kondisi industri kelapa sawit di Indonesia sangat berpengaruh terhadap terbentuknya harga kelapa sawit dunia. Hal ini disebabkan Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir terbesar kelapa sawit di Indonesia sebagaimana diuraikan pada tabel di bawah ini;

Sumber: Economy, Green, Jason Potts, Matthew Lynch, Ann Wilkings, Gabriel Huppé, Maxine Cunningham, and Vivek Voora. "The State of Sustainability Initiatives Review." (2014), p. 238

bahwa sebagai salah satu pemain utama dalam perdagangan produk kelapa sawit dan turunannya di dunia, kondisi spesifik di pasar Indonesia akan turut mempengaruhi terbentuknya struktur harga pasar internasional atas produk kelapa sawit dan turunannya. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam buku Muyanja-Ssenyonga Jameaba dan Dibyo Prabowo berjudul “The Buoyant and Lucrative Palm Oil Industry: Prospects and Challenges of Sustaining Indonesia’s New Growth Frontier” halaman 129 sebagai berikut:

“Indonesia is the World’s largest producer and number two exporter of palm oil in the world. This means that any increase in exports by Indonesia has a significant impact on the world palm oil prices as the output from the country is large enough to affect price level.”

Terjemahan:

“Indonesia adalah produsen terbesar dunia dan eksportir nomor dua di dunia dalam industri minyak kelapa sawit. Hal ini berarti bahwa peningkatan ekspor dari Indonesia memiliki pengaruh signifikan pada harga minyak kelapa sawit dunia karena output dari negara tersebut cukup besar untuk mempengaruhi tingkat harga.”

bahwa salah satu kondisi spesifik di industri kelapa sawit dan produk turunannya di Indonesia yang berpengaruh terhadap struktur harga pasar internasional adalah regulasi pemerintah Indonesia sehubungan dengan pajak ekspor (bea keluar) dan CSF atas produk kelapa sawit dan turunannya. Adanya pajak ekspor dan CSF merupakan bentuk regulasi pemerintah Indonesia yang memiliki pengaruh signifikan terhadap industri kelapa sawit Indonesia. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa adanya kondisi spesifik pada industri kelapa sawit dan produk turunannya di Indonesia berupa kebijakan pajak ekspor, telah mempengaruhi dan diperhitungkan dalam struktur harga pasar;

bahwa berbeda dengan struktur harga dalam harga pasar, struktur harga jual Pemohon Banding tidak memperhitungkan adanya komponen pajak ekspor atau CSF. Dengan demikian, penyesuaian atas pajak ekspor dan CSF, sebagai kebijakan pemerintah Indonesia yang mempengaruhi harga, perlu dilakukan;

bahwa penyesuaian kebijakan pemerintah Indonesia terhadap harga pasar juga didukung oleh pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Putusan Pengadilan Pajak berikut ini:

a. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117593.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021:

“Bahwa menurut Majelis, berkenaan dengan penyesuaian komponen Pajak Ekspor, yaitu dengan mengurangkan Pajak Ekspor dari harga

pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia, yaitu kondisi dan regulasi di negara produsen (termasuk tingkat laba yang diharapkan produsen), kondisi dan regulasi di negara konsumen, harga minyak nabati lainnya (barang substitusi), dan isu pelestarian lingkungan;

2) Bahwa dalam menentukan harga wajar minyak kelapa sawit terkait transaksi dengan pihak afiliasi, maka dapat saja semua faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing- masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya dan jikapun hal tersebut dilakukan, hanya dapat dilakukan terhadap Pajak Ekspor yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif Pajak Ekspor yang berlaku;

3) Bahwa dengan dengan demikian, adjustment Pajak Ekspor terhadap harga pasar dalam menentukan harga wajar dalam konteks transaksi afiliasi dapat dipertimbangkan.”

b. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117594.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021:

“bahwa menurut Majelis, berkenaan dengan penyesuaian komponen Pajak Ekspor, yaitu dengan mengurangkan Pajak Ekspor dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat diterima dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia, yaitu kondisi dan regulasi di negara produsen (termasuk tingkat laba yang diharapkan produsen), kondisi dan regulasi di negara konsumen, harga minyak nabati lainnya (barang substitusi), dan isu pelestarian lingkungan;

2) bahwa dalam menentukan harga wajar minyak kelapa sawit terkait transaksi dengan pihak afiliasi, maka dapat saja semua faktor yang

mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing- masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya dan jikapun hal tersebut dilakukan, hanya dapat dilakukan terhadap Pajak Ekspor yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif Pajak Ekspor yang berlaku;

3) bahwa dengan demikian, adjustment Pajak Ekspor terhadap harga pasar dalam menentukan harga wajar dalam konteks transaksi afiliasi dapat dipertimbangkan;”

c. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117595.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021:

“bahwa menurut Majelis berkenaan dengan penyesuaian komponen Pajak Ekspor, yaitu dengan mengurangkan Pajak Ekspor dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia, yaitu kondisi dan regulasi di negara produsen (termasuk tingkat laba yang diharapkan produsen), kondisi dan regulasi di negara konsumen, harga minyak nabati lainnya (barang substitusi), dan isu pelestarian lingkungan;

2) bahwa dalam menentukan harga wajar minyak kelapa sawit terkait transaksi dengan pihak afiliasi, maka dapat saja semua faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing- masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya dan jikapun hal tersebut dilakukan, hanya dapat dilakukan terhadap Pajak Ekspor yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif Pajak Ekspor yang berlaku;

3) bahwa dengan demikian, adjustment Pajak Ekspor terhadap harga pasar dalam menentukan harga wajar dalam konteks transaksi afiliasi dapat dipertimbangkan;”

bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding juga sudah sesuai dengan praktik pada umumnya oleh pedagang sawit di Indonesia. Pada presentasi Ir. Derom Bangun sebagai Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam seminar bertajuk “Mengupas Permasalahan CPO Dari Berbagai Perspektif” di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2007 diuraikan perhitungan produk sawit dalam negeri yang diambil dari harga pasar sebagai berikut:

NY ya a

AS UMS) HARGA, CIF POTTERLAu LUD YO

EDI KURA IG! FREIGHT “USD YUFT

0 HARGA FOR SELAY AU UDUMIAN <b 5501T

PE 65% USD 878 2 JSD 2117

BAL YO CHAMEED DLL DISD TY

TOTAL (USD SSI

DARGA CPO LUSU Stay

HARGA CPO LOKAL, UE an da BG as ae aa

HARGA CpO LOKAL OP LAN,

PPI IG, Po SSI

HARGA CHO) COL EAP RAN MR ai bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, untuk mendapatkan harga produk sawit Indonesia dari harga pasar, terdapat beberapa penyesuaian yang harus dilakukan, salah satunya adalah penyesuaian atas pajak ekspor. Perhitungan serupa juga diuraikan dalam halaman 568 buku “Manajemen Agrobisnis Kelapa Sawit” mengenai penentuan harga produk kelapa sawit dalam negeri dari harga pasar sebagai berikut:

“1. Closing seller’s quotation CPO tanggal -8-2001

CIF Rotterdam =USD 350.00

Faktor Pengurang =USD 52.50

USD 297.50 x Rp 11.320,06 = Rp 3.367,70

HPE USD 160,00 x PE 3% x Rp 11.320,00 =Rp 34,36

= Rp 3.313,34

PPN 10 % =Rp 331,33 +

FOB Belawan = Rp 3.64467

2, KLCE tanggal -8-2001

FOB Malaysia MYR 1,143.00: 3.7995 =USD 3061.36

USD 301.36 x RP 11.320,00 =Rp 3.441,40

HPE USD 160,00 x PE 3% x Rp 11.320,00 =Rp 24,36

Rp 3.356,04

PPN 1085 2 Rp 335,70 +

FOB Belawan Rp 3.692.714 bahwa berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa untuk mendapatkan harga produk sawit Indonesia dari harga pasar, maka harga pasar harus dikurangi (disesuaikan) dengan nilai pajak ekspor;

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penyesuaian- penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat. Sebaliknya, koreksi Terbanding yang tidak melakukan penyesuaian telah bertentangan prinsip kesebandingan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011;

2. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp805.562.874,00;

Menurut Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding diminta untuk memperlihatkan sumber data MPOB yang digunakan, formulanya seperti apa, kertas kerja, perhitungan, sampai dengan Pemohon Banding bisa menentukan harga untuk nilai Transaksi Pemohon Banding tersebut, namun tidak bisa memberikan data dan informasi tersebut. Oleh karena itu, maka Terbanding melakukan perhitungan ulang dan seluruh data MPOB diperoleh Terbanding dari data eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Terbanding menjelaskan bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dengan menggunakan rentang metode nilai tengah/median sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

bahwa terkait koreksi atas penyesuaian CPO Supporting Fund (CSF) terhadap harga pasar MPOB, Terbanding menjelaskan bahwa CSF adalah salah satu biaya ekspor yang dikeluarkan oleh pihak yang ingin mengekspor produk-produk turunan kelapa sawit. Sementara Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga MPOB atas Transaksi lokal dengan mengurangkan harga MPOB dengan CSF. Karena Pemohon Banding melakukan penjualan lokal, maka menurut Terbanding tidak tepat menggunakan penyesuaian pengurang harga MPOB melalui nilai CSF. Berdasarkan pencarian data eksternal oleh Terbanding, di Malaysia tidak terdapat dana CSF tersebut. CSF hanya berlaku di Indonesia;

bahwa dengan demikian, koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut atas penyesuaian harga jual yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan data dan fakta, tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi pemeriksa, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan barang dan jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri senilai Rp805.562.874,00 terkait pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi penjualan lokal produk CPO, CPKO, dan PKE kepada pihak afiliasi; bahwa adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagaimana disampaikan pada poin di atas. Selain itu, berikut alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding lainnya;

a. Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan Pada Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Dengan Pihak Afiliasi Dalam Negeri Karena Tidak Ada Risiko Penghindaran Pajak;

bahwa Terbanding melakukan koreksi pada transaksi penjualan lokal CPO, CPKO, dan PKE Pemohon Banding, yaitu penjualan kepada pihak-pihak afiliasi yang berada di yurisdiksi Indonesia;

“xD. tenis India | Mitra | Lokani — Inilah Tratsaksi seni Huhungaa

Alila Tank “ras Pa brivis ab

Terasi

: ea ht ‘ Ah a TEA TI bana Da

Ben ani

. arth re Ce | re er | LN PN TN

so: io! ‘ ihe is ‘ ern wrod pte teow rn TI Tedi BPPN Na bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya mengatur sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” Penjelasan:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya- plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode

pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)”;

bahwa sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, standar pemeriksaan terhadap transaksi hubungan istimewa di dalam SE-50/PJ/2013 mengatur sebagai berikut:

Lampiran I Bab I, Pendahuluan:

“Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

“Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi, Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Lampiran I Bab II, Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing:

“B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

…

7. Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya beserta peraturan turunannya, dapat disimpulkan dua hal sebagai berikut:

1) Pasal 18 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah adanya penghindaran pajak; dan

2) Kewenangan otoritas pajak untuk mengoreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) adalah terkait transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa dalam hal ini, tidak ada indikasi penghindaran pajak oleh Pemohon Banding mengingat transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding adalah transaksi domestik di mana lawan transaksi Pemohon Banding juga berada di bawah rezim perpajakan Negara Republik Indonesia yang sama seperti Pemohon Banding. Artinya, pada akhirnya tidak ada perbedaan tarif pajak penghasilan badan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi. Dengan demikian, koreksi seharusnya tidak dilakukan;

bahwa selain itu, terkait transaksi afiliasi domestik, Terbanding juga memiliki kewajiban (kata-kata yang digunakan dalam SE-50/PJ/2013 di atas adalah “perlu”) untuk melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan (1) kebenaran nilai dan jenis transaksi dan (2) tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Dalam hal ini, Terbanding belum memberikan bukti bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi tersebut;

b. Koreksi Terbanding Tidak Dilakukan Corresponding adjustment pada Lawan Transaksi Dalam Negeri, Sehingga Dikhawatirkan dapat Menyebabkan Pemajakan Berganda;

bahwa tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding di atas, apabila Terbanding konsisten dengan pendapatnya yaitu nilai transaksi tidak wajar dan tidak melakukan kewajibannya dengan konfirmasi kepada KPP lawan transaksi, KPP lawan transaksi seharusnya melakukan

corresponding adjustment, yaitu koreksi negatif terhadap pembelian lawan transaksi. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan harga jual pada Pemohon Banding akan mengakibatkan peningkatan biaya pembelian pada lawan transaksi. Namun demikian, pada faktanya, tidak ada corresponding adjustment yang dilakukan KPP lawan transaksi;

bahwa Penjelasan Pasal 31A UU PPh mengatur mengenai prinsip perlakuan yang sama dalam perpajakan, sebagai berikut;

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan…”

bahwa atas koreksi penjualan yang dilakukan, Terbanding berpendapat nilai penjualan Pemohon Banding seharusnya lebih tinggi, sehingga seharusnya dengan dilakukannya corrensponding adjustment, nilai pembelian oleh pihak afiliasi pun harus disesuaikan;

bahwa apabila koreksi dipertahankan dan tidak terdapat corresponding adjustment, dikhawatirkan dapat menciptakan adanya pemajakan berganda. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp805.562.874,00 dibatalkan seluruhnya;

3. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp4.008.192.440,00

Menurut Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding diminta untuk memperlihatkan sumber data MPOB yang digunakan, formulanya seperti apa, kertas kerja, perhitungan, sampai dengan Pemohon Banding bisa menentukan harga untuk nilai transaksi Pemohon Banding tersebut, namun tidak bisa memberikan data dan informasi tersebut. Oleh karena itu, maka Terbanding melakukan perhitungan ulang dan seluruh data MPOB diperoleh Terbanding dari data eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Terbanding menjelaskan bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dengan menggunakan rentang metode nilai tengah/median sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

bahwa terkait koreksi atas penyesuaian CPO Supporting Fund (CSF) terhadap harga pasar MPOB, Terbanding menjelaskan bahwa CSF adalah salah satu biaya ekspor yang dikeluarkan oleh pihak yang ingin mengekspor produk-produk turunan kelapa sawit. Sementara Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga MPOB atas transaksi lokal dengan mengurangkan harga MPOB dengan CSF. Karena Pemohon Banding melakukan penjualan lokal, maka menurut Terbanding tidak tepat menggunakan penyesuaian pengurang harga MPOB melalui nilai CSF. Berdasarkan pencarian data eksternal oleh Terbanding, di Malaysia tidak terdapat dana CSF tersebut. CSF hanya berlaku di Indonesia;

bahwa dengan demikian, koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut atas penyesuaian harga jual yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan data dan fakta, tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi pemeriksa, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan barang dan jasa yang PPN-nya tidak dipungut dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp4.008.192.440,00;

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagaimana disampaikan pada poin di atas;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi DPP PPN- nya tidak dipungut sebesar Rp4.008.192.440,00 dibatalkan seluruhnya;

4. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.070.400,00;

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data, dokumen, dan keterangan yang tersedia dalam proses penelitian, maka hasil penelitian yang dilakukan Terbanding atas koreksi Faktur Pajak adalah sebagai berikut;

No Nama Penjual Nomor FP DPP PEN Keterangan MasaPPN

CY SELAMAT (10003203487 754 | 20,704,000 | 2.400 | Rumah Type SPT PPN

MANDIRI E1-40 Masa Pajak

PRATAMA Seprember

, 2020

TOTAL | 20.704.090 2.070.400 bahwa terbukti bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya, Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai di atas tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga dipertahankan; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.070.400,00;

a. Pajak Masukan yang Dikoreksi Oleh Terbanding Berkaitan Dengan Pembangunan Mess Sebagai Fasilitas Tempat Tinggal Bagi Karyawan yang Bersifat Komunal di Lokasi Perkebunan. Fasilitas Ini Diberikan Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pemohon Banding Agar Proses Produksi Dapat Berjalan dengan Efektif dan Efisien;

bahwa Terbanding perlu memahami, Pemohon Banding bergerak di bidang industri pengolahan kelapa sawit secara terintegrasi, sehingga Pemohon Banding mempunyai usaha perkebunan kelapa sawit yang memproduksi tandan buah segar (“TBS”) dan usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak kelapa sawit (“CPO”), inti sawit (“PK”) dan produk turunan lainnya;

bahwa lokasi perkebunan milik Pemohon Banding terletak di daerah terpencil (di tengah hutan dan jauh dari masyarakat pada umumnya), sehingga berdasarkan situasi dan kondisi tersebut, Pemohon Banding harus menyediakan mess sebagai tempat tinggal bagi karyawan Pemohon Banding di lokasi perkebunan;

bahwa pembangunan mess karyawan memenuhi substansi pengertian biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 9 Ayat (8)

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. …

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

….”

Penjelasan:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, disebutkan bahwa “pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen”. Apabila Pemohon Banding tidak menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi karyawan, maka karyawan akan kesulitan untuk mencapai tempat kerjanya. Lambat laun, hal ini akan berdampak ke penurunan efektivitas dan efisiensi karyawan dalam bekerja karena faktor jarak tempuh antara tempat tinggal dan tempat bekerjanya. Proses produksi dan target perusahaan tentu akan

ikut menurun seiring dengan penurunan efektivitas dan efisiensi kerja karyawan;

bahwa pembangunan mess karyawan di lokasi kebun jelas sangat berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yakni merupakan bagian dari kegiatan produksi dalam rangka menghasilkan CPO, PK dan produk turunan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Oleh karena itu, sudah seyogyanya seluruh Pajak Masukan sehubungan dengan pembangunan mess karyawan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, berdasarkan simpulan hasil pembahasan dalam Risalah Pembahasan Nomor: PRIN- 00137/WPJ.27/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 11 Juni 2021 dan SKP PPh Badan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00002/206/20/216/22 tanggal 22 April 2022, Terbanding tidak melakukan koreksi biaya pembangunan mess karyawan yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Dengan tidak adanya koreksi atas biaya mess karyawan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 maka Terbanding pada faktanya sudah mengakui bahwa biaya mess karyawan yang dibebankan oleh Pemohon Banding secara nyata berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak konsisten dengan hasil pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, sehingga koreksinya harus dibatalkan;

b. berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2537/PJ.51/1955 tentang Pengkreditan Pajak Masukan, Telah Ditegaskan Bahwa Pembangunan Mess Karyawan Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha, Sehingga Pajak Masukan Sehubungan dengan Pembangunan Tersebut Dapat Dikreditkan;

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sehubungan dengan pembangunan mess karyawan dikarenakan tidak

mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding jelas-jelas bertentangan dengan S-2537/PJ.51/1955 tentang penegasan atas Pengkreditan Pajak Masukan;

“Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. …

2. Oleh karena pembangunan pabrik plywood, kantor, gudang, kantin, dan mess karyawan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka Pajak Masukan yang diperoleh dari pembelian bahan bangunan yang digunakan untuk pembangunan tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan apabila terdapat kelebihan dapat diajukan permohonan pengembalian.”

bahwa melalui S-2537/PJ.51/1955, telah ditegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembangunan mess merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Dengan demikian, sudah seharusnya Pajak Masukan atas biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk pembangunan mess karyawan dapat dikreditkan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding harus dibatalkan;

c. Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa yang Serupa Juga Telah Mengkonfirmasi Bahwa Biaya yang Berkaitan dengan Pembangunan di Lokasi Perkebunan Merupakan Bagian dari Kegiatan Produksi Wajib Pajak Sebagaimana Dimaksud dalam UU PPN;

bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomor Put.87209/PP/M.IA/16/2017, Majelis Hakim berpendapat bahwa pembangunan mess karyawan atau perumahan karyawan di lokasi kebun sangat jelas berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan termasuk dalam definisi pengeluaran dalam penjelasan

Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN. Berikut kutipan pendapat Majelis Hakim dalam Put.87209/PP/M.IA/16/2017;

“bahwa Majelis berpendapat, pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak relevan dengan pokok sengketa, karena merupakan pendekatan yang berkaitan dengan boleh atau tidaknya suatu pengeluaran (berupa kenikmatan) dikurangkan dari penghasilan bruto, yakni pendekatan pajak penghasilan badan; bahwa pembangunan perumahan karyawan di lokasi kebun sangat jelas berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yakni merupakan bagian dari kegiatan produksi dalam rangka menghasilkan CPO dan Kernel, sebagaimana dimaksud dalam Memori Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN;

…

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp58.591.000,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan dan tidak berlandaskan pada peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan.” bahwa Putusan Pengadilan Pajak di atas pada faktanya telah menetapkan perlakuan pajak atas transaksi yang sama dengan yang disengketakan dalam Surat Banding ini, yaitu terkait pengkreditan Pajak Masukan atas biaya pembangunan di lokasi perkebunan; bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN diatur bahwa:

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang- Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku….”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya Pajak Masukan yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan karena pembangunan mess karyawan oleh Pemohon Banding merupakan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Oleh karena itu, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, metode penghitungan PPN yang diadopsi oleh Indonesia dalam UU PPN menganut metode Invoice-Based Credit Method, di mana Pajak Masukan dikurangi dari Pajak Keluaran untuk menghitung jumlah pajak yang disetor ke Kas Negara;

bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam ketentuan Pasal 9 UU PPN.

Pasal 1 Angka 24 UU PPN

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.”

Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyebutkan sebagai berikut:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;

Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN.

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak,

pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan apabila PPN sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sudah seharusnya atas jumlah yang dibayarkan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding pada faktanya dapat menunjukkan adanya Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual dan juga dapat menunjukkan adanya Invoice serta bukti pembayaran atau perpindahan uang (transfer) kepada PKP Penjual atas Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak. Dengan demikian, sudah seharusnya Pajak Masukan atas biaya pembangunan mess karyawan yang telah dibayar dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo;

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Nilai (Dalam Rp)
Uraian
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang
Nilai (Dalam Rp)
Uraian
PPN:
a.1. Ekspor2.072.033.600
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.226.320.398
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut41.628.498.790
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)49.926.852.788
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)49.926.852.788
d. Atas Impor …0
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2. atau 1.d.10)622.632.041
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.742.503.679
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.742.503.679
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP1.119.871.638
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 –622.632.041
c.1)
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)0
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
PPN yang kurang dibayar0
Sanksi Administrasi
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

327/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 23 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, Nomor 013/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023, yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa 

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak  tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020) c Banding di ajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat  banding;

e Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas  f Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima 

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00198/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

g Surat banding dilampiri Salinan Surat Keputusan yang  dibanding yaitu Surat Keputusan Nomor KEP-

00198/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

h Bukti Pembayaran *)

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya :

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya :

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i Surat banding ditandatangani oleh Mephan Supriadi

bertidak selaku: *)

• Wajib Pajak

• Ahli Warisnya

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j Penandatangan surat banding

• Berkedudukan di Indonesia

• Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding k Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Koreksi atas DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp793.956.800,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon

Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Penjelasan

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang- Undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas;

Pasal 3A ayat (3)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 16B ayat (1a) huruf j butir 4

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain jasa keuangan;

Penjelasan

Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain jasa keuangan. Jasa keuangan meliputi: b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) Referensi

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises A.43 External comparables and sources of information

3.29 There are various sources of information that can be used to identify potential external comparables. This sub-section discusses particular issues that arise with respect to commercial databases, foreign comparables and information undisclosed to taxpayers. Additionally, whenever reliable internal comparables exist, it may be unnecessary to search for external ones;

A.4.3.1. Databases

3.30 A common source of information is commercial databases, which have been developed by editors who compile accounts filed by companies with the relevant administrative bodies and present them in an electronic format suitable for searches and statistical analysis. They can be a practical and sometimes cost-effective way of identifying external comparables and may provide the most reliable source of information, depending on the facts and circumstances of the case.

3.31 A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed. Care must be exercised with respect to whether and how these databases are used, given that they are compiled and presented for non-transfer pricing purposes. It is not always the case that commercial databases provide information that is detailed enough to support the chosen transfer pricing method. Not all databases include the same level of detail and can be used with similar assurance. Importantly, it is the experience in many countries that commercial databases are used

to compare the results of companies rather than of transactions because third party transactional information is rarely available. 3.32 It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information;

b. Data dan Fakta bahwa Tim Peneliti melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

1) Data dan Dokumen dari KPP bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00080/WPJ.027/KP.1004/RIK.SIS/202296 tanggal 20 April 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Penyerahan PPN Tahun Pajak 2020 dengan nilai total Rp45.906.546.593,00;

Simpulan Hasil Pemeriksaan:

pf g# | Ret | gre ep en heres Re]

1.|Terutang PPN a.1 Ekspor 1.2 26.739.991.280 30.973.332 960 4.233.341.680 a2 Penyerahan yang PPN-nya| yy 4 harus dipungut sendiri hai 52 835 278 130 76 908 912 623 24 073 634 493 a32 Penyerahan yang PPN-nyal 4, 4 dipungut oleh pemungut PPN fe ° fo) a.4 Penyerahan yang PPN-nya hs tidak dipungut — 199.340.862.890 216.940.433.310 17.599.570.420 a.5 Penyerahan yang dibebaskan NG dari pengenaan PPN 946.167.9117 DADA DT ke)

2. (Tidak Terutang PPM H7 In) Oo ke)

Jumlah Penyerahan 219.861.290.217 325. /G/.836.810 465.906.546.593

Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP

- Berdasarkan pengyjian yang dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemerksaan

Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Sk-50O/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis

Pemerksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable

Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB dengan penyesuaian. dapat disimpulkan transaksi afiliasi Wajib Pajak dengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga pemeriksa melakukan penyesuaian harga penjualan CPO dan PKE sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle). Dengan demikian, terdapat koreksi DPP Ekspor. DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri, dan DPP

Penyerahan yang PPM-nya tidak dipungut. Penjelasan pengujian djelaskan pada KKP 4.2, N.3, N.S dan B1.

- Berdasarkan pengujian produktimtas mesin produksi PKS VVajib Pajak dan produktivitas kebun Wajib Pajak, terdapat koreksi penyerahan BKP atas penjualan CPO dan Kernel atas hasil produksi IBS kebun sendiri yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan pada KKP B.1.1.

2) Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.2 terkait koreksi atas penyerahan ekspor untuk Masa Pajak September 2020 sebesar Rp2.865.990.400,00, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi kewajaran harga jual, rincian koreksi sebagai berikut:

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

: . EKSPOR Marrs WF 2 PT Sawit Jambi bestarl coe

Po # . NPAYP . 7 51.447 100.7-331 A00 - -- fe

Pan * -[Mese! Tahun Paik | 1 Januari Sd Desembek 202p

Sober ga .

GI Tatonon BRR Sadar kena Monjualan

- SPO Hana FPS (nero

- E'loftadi-y

Peng una uilaktubed oe deserkar Jekum en s ces dengan Lek Kk eke sae paredarsn Leave aer car GOFF PPN

SH) Hike er ce SP Mi PPK ten “Aa: Bee Wore iat Fersi

He aa Do sFe SPO PJ Pe usa SR Rai

Lo Jaranan Ia " Tp

2 Hanna a21 u u ji

3 Mai Med a a a

4 Ayal ret 1 n a

2» ra Hi a ag a

G Jani 1? Pee a ua o

2. AI Ti oy n

5 Jaguar "LI u ba o

BS cutis “eal SE, 25, 600 2.ESh, SOO AGC 793,756: AMI cn [laktoned oe " n a

LL Sowerncer Mt | 225 84,225,550 25 wud te Sou = 222,804, gag

Ve Tara oie 9.2.1 Doge, LINI 2.305.275.0000 222,520,000 ran Daan

Na ae EGG Sut: beth en a PER 22 FN Para! LI EZ wei Rad An Peron: Tochidap We ho esyah yang MEA Cacel 2 WL FE

Hutang Int nee ai ie Se ee PALA ad re Petre aps eras PES SOLO sot Ld FER

Sena ber! edie weap Pahang Phere pepe Hau tang aa Taking sep

Yuniar mest Lerisatalta Lawas ad Pelita? LAKI it aan ans) Lp - eesterna: berupa harga [asa APO erupt Unie pirat te Gapet dis yuks FER 2217273014

Transaksi Ala Mail Pages cerca rat pe ry ceca tatum 204i oe ar SEL Pl 7204

1 Mer hd per sip eeneiecee dan kelar sn sana cre = Lang Baie, PRA BPN

FD 3 Pes Ue CSE Be Pa Anang penjualan GK asa SP cao CECD Tee Prog

PRE. Donan dikit 00 hb gk OPS BR pean uti tak ple PEP Guicel -sa

Rotan perc runga senaJamana 2S Raha tata TRF BT. Pasal 13 apa LES LL KUP

3) Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.2.1 terkait koreksi atas penyerahan ekspor untuk Masa Pajak September 2020 sebesar Rp793.956.800,00, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi kewajaran harga jual, rincian koreksi sebagai berikut:

c. Data dan Dokumen dari Pemohon Banding bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa:

1) bahwa berdasarkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Pemohon Banding diperoleh informasi alur transaksi afiliasi sebagai berikut:

Tritlwarenia Singiagu a & Malin sie

CUPL EERE

- Pepatah ates gomseranat

Forbes Poaveranan or

2) Bahwa transaksi afiliasi sebagai berikut:

SA ei 7 area wes Degree Ble LonkiniRat | der Hur. nici igh awa Pate Belews gen “ye tebar ad oR AA AS ES ANA Duma TA Aa oi ML be BAP ng ora aah

Pa LN TE ah BO rove SNI den NA TSO fea. MI ka ni Pate SAP em mun

Pad Bang ba) AWE PATS PIR: 7 MABA AA TT Pua Marah Lr SR aa ea

Mapa Thang | lal BISA, Wa Ae A5 ola | PM ad Fass Men da RR SP ap opa

7. “errant bach ao chiang Oho ~ ~ ” . 7

LeU Peed ne '

PRIA AM ME antaatan Sars 1k hares :

P=" nama ures.

OUP eran LST ase ah Tl a APE IAI EN bar UR aan on as The bee Hn mai

Sanga TI PRA AAA BEA MANTAN te Tila GE ti ESL EU TRIN atm ui

BERITA rycen sacra dar

La an

Kop ata

PL etap HI AL AM Hn ERA Mara Team BERI SE TMM Qe ey an mvt

Beta cri aries et fp ore “REE NSO ta SAT SRF SE Pe SA an shui RR if AN AS apa ana her APA AAN PAKAN TT Ka Br E-MAIL BSA MENGAN: BO PERNTA D1 sie PADD Pang eter Sahid ho SAR Me ssc rg maa

3) Analisis Rantai Suplai sebagai berikut:

Tire | Perkao.inan | oes | Districusi | Konsumen pew] a fe | PT

4) Simpulan Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko sebagai berikut:

ya L.. me

Peat ass Sear Aas

TINGE SED NES ST Sah A Fats - . 7 & Fats

Ran Ia eg an =T Sant ee Pa nm conmni oe TT Je gecer nee (OPS FU gai Leste ret waecerner JO TGT

Luar Lita -r08

Jaa an an Aa an aa an

Pega aa

Be Ba aa aa An Aa an an An

Da aa an an an an an

Bea | | an an an Nan an peewee Pw ee anna fee EEE

Meera [1 PD ses Of Tm TP tT pm TT me >. om | | om pa NAN Mi TN TNI BNN Ga MN BEN

Breese ce Po aa Pp Pa PP ee P.T E

LOCOS aa |. |. |. |. | m |) | | 4

Pee TO | ft pm fo DD DD Da ee “TU oU UU UT

FE UU

Faw COP me IS

Bear |. |. |. | | « | =» |»

Page an DA Na AN na an NN NN

En |. |. |. | 7. |. | 4 es Hc NN TEGANGAN Dc NN DENGAN KN

PN ANA

Pa “lo lo lol loo lo

Ganga Per PP Pa Pool

Demangan Pom Po Po Poo Pl

SE Ea eer) TN TN pm TG TA

Ya ee baka “ala LT

Sama [me | | | pom TT esas pm) ~ | mm |) Dt

Dieses |- | 1 | LT

Cecserm=f@ IE IE IKAN EN

Peer DOOCC(‘CSCO@d

Tea He KN NA TENANG KG NG TNI

BEAN DEK TAN [- f—- |» |= >» [ perro | Tm TEGANGAN pees rem | KN TE EL TNI

Te Ge Ma NN GAN TN Mc NA TG TI

Pn | oe | | - | TT ee ee TG NG NG ee boa Te TU Lo UU

ES OP me SP Cid sd

E Sencar cis ees] [om | - [| | om | - | 4

Lore.eema | [om | - | - | | m |.

Peer a buarargr | |. |. |. | | | 4

Fcspeeecss | | wm | - | | | m |. | 4

Tea Depag nan foes an 2

Hor ware " -

COLTER eT sab wt AS aa ana ne AA! fan

Kh area ot

LAUR LY XXX La

ANN Te Na bia AN: Sin NN Moi eT arth ah ld ae

" (aa ed Lan pi) eee TE Ag 7 Ome

Pes Deng naga Dee ap

Doles To nga aa Tyan Ted

" D-L At MA eee st HE TR OA AT

Tate 7 =

ROAM artist ot an lute an mee Dan gly pe Daan rte San Tama ate oe awe at TOO ngak pap gage Das neta) fA Rite Sar OL ey

Pot. eR kant ott xx wy web eee we

SE ES KAA XXX

PAN KN Me PEN Hr Lela nt ae ae 2. :

wee gene eee eel Be eh Pra au cot Peta -

- Pas rt NN Tr

Peranan oo

Posse oo lal. ll. La fla lal.

vee pagaasa saga Dow Do. PL. Po. Paw Lal. |.

Posmemapasar oo Dal. TI. La |. Ll.

Disngnaasana LV. TI. Ta Tata .

Pestana omg - To. DI. |. Lo. |. Lo.

Ja an TP aan bas ol. III. 1. Ll

Verve sae ado. To. D.I. Lo. |. LT. lo.

Piasagarharn Lo. Do. D.I. Do. Ya Doa lo.

Piasanan dasar daan Dow Do. PL. Po. Paw Lo. |. |.

Piare banangeakd DL. TT. Lo. TT. lo

Wi fveggrpasre eee] oe Do DL. Doa lo. Lo. Lo.

Besamuasaraa cates wo Do. DL. bo. Da Lo. Lo.

a www

Pospemyanasn Do. Do. DI. |. ft - |. Lo.

paweve fmf NG DGN MEA DG AG

Papa oo Dal. D.I. La |. LT. lo ee OT Io

EF veevacenom [oo To. fT La TT

Eocesme: TT Inn inn in aan

Tangan . .

ee TER NA TER

Pang ari

Bil ee Tea

Deep ON eat te et ANE ee

SP par pan ara

Do Rae Manna

Nee TN TA DANA AA TEA DAA TA

[ass Ser Na” — tiki,

[fen inase succes Dal Il Pe lt - IT -L - 1

Seneca bal lih hal. 1 1

Panas oo JTal. ll. La to. ll kanak oo Dal Ie Lha | IL 1

Fan ariana [oom Do. LD. Lo: La To. 1: lo 1

Pss oo lal Ll: ea | LL 0) peers PP Pe En

2.2" jan

AP BL

d. Data dan Informasi lainnya

NoJenis Buku/catatan/ dokumenKeterangan
1Data dan Informasi yang tersedia pada SIDJP
2Data dan Informasi yang tersedia pada Aplikasi Portal DJP
3Data dan Informasi yang tersedia pada Approweb

e. Keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding bahwa Tim Peneliti telah mengundang Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor ND-331/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, ND- 334/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dan ND- 335/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakannomorBA.KBP- 31/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Surat Nomor S- 22/WPJ.026/2023 tanggal 2 Maret 2023, Pemohon Banding hadir via zoom untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-35/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

f. Pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa pada tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:

NoNama PembeliDokumen PEBNomor KontrakTanggalJenis Barang
NomorTanggal
1XIAMEN C AND D COMMODITIES LIMITED00739430/09/2020-02/09/2020PALM KERNEL EXPELLER IN BULK
2MEWAH-OILS SDN BHD00471710/11/2020-02/11/2020CRUDE PALM OIL IN BULK
3YIHAI KERRY (SHANGHAI) INTERNATIONAL TRADING CO.,00874315/11/2020-02/11/2020PALM KERNEL EXPELLER IN BULK
4CJ FEED AND CARE CORPORATION00919930/11/2020-12/11/2020PALM KERNEL EXPELLER IN BULK
5DAEHAN FEED CO., LTD.01006829/12/2020-26/11/2020PALM KERNEL EXPELLER IN BULK
6SUNJIN CO., LTD.01006729/12/2020-26/11/2020PALM KERNEL EXPELLER IN BULK
Jumlah

bahwa sengketa ini terkait dengan Sengketa Peredaran Usaha yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding Nomor 026/SJL- TAX/VIII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dengan hasil penelitian sebagai berikut:

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi peredaran usaha berdasarkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai total sebesar Rp 27.527.446.193,00;

2) Bahwa Terbanding melakukan pengujian transaksi afiliasi atas penjualan ekspor dan penjualan lokal sehingga diperoleh koreksi peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak;

3) Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas data dan dokumen yang tersedia dalam proses penelitian keberatan dan penerapan ketentuan perpajakan atas koreksi yang menjadi sengketa perpajakan;

4) Sesuai dengan alasan permohonan Pemohon Banding khusus nya untuk koreksi penjualan ekspor, Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa tersebut dikarenakan terdapat fakta dan kondisi yang tidak dipertimbangkan oleh Pemeriksa dalam melakukan koreksi penjualan ekspor Wajib Pajak, yaitu terkait kondisi/kualitas produk yang dijual yang menjadi salah satu faktor

utama dalam pembentukan harga jual sesuai dengan kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli;

bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang dilakukan WP pada dokumen lokal, terdapat salah satunya adalah faktor kesebandingan produk, berikut kutipannya:

Tabel 5.3 Kesebandingan Transaksi Penjualan Ekspor Afiltasi dengan Harga Pasar

Faktor Transaksi Afiltasi Harga Pasar Sebanding/ Perlunya

Kesebandingan | yang Diuji (PT SJL - (MPOB) Tidak Dilakukan

AAAOF dan AMSB Sebanding | Penyesualan

DProduk 0000 Jemuran Pema Tyo Peta bahwa pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding, sesuai dengan BA-35/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 Maret 2023, dokumen apa yang menyatakan terkait kualitas produk yang menjadi pertimbangan WP dengan pembelinya, kuasa WP/WP tidak dapat menjelaskan terkait dokumen syarat-syarat kualitas produk yang diperjualbelikan;

bahwa dari penjelasan di atas, tidak tepat alasan Pemohon Banding untuk menolak koreksi Pemeriksa Pajak karena berdasarkan analisis kesebandingan terhadap produk, dinyatakan sudah sebanding dengan harga pasar dan tidak perlu dilakukan penyesuaian;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal, WP juga telah menyatakan bahwa harga jual WP untuk ekspor CPO berada dibawah harga pasar, untuk ekspor PKE berada dibawah rentang kewajaran;

Harga JualRentang Kewajaran
ProdukRata-RataHarga PasarKesimpulan
TertimbangKuartil 1Kuartil 3
Ekspor – USD/MT
CPO675,00753,97Di bawah harga pasar

Di bawah rentang PKE114,91146,00163,00 bahwa oleh karena itu, maka sudah tepat terbakenwdaijnargan untuk melakukan koreksi harga penjualan ekspor yang dilakukan oleh WP, karena harga transaksi WP berada dibawah harga pasar dan dibawah rentang kewajaran;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan risalah pembahasan akhir, koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan terbukti merupakan penyesuaian harga penjualan ekspor kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa atas penjualan tersebut dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan data dan fakta diatas, tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi pemeriksa, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi pemeriksa atas DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa atas ekspor dipertahankan;

2. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp805.562.874,00;

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Penjelasan

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang- Undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas;

Pasal 3A ayat (3)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 16B ayat (1a) huruf j butir 4

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain jasa keuangan;

Penjelasan

Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain jasa keuangan. Jasa keuangan meliputi: b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

4) Referensi

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises A.43 External comparables and sources of information

3.29 There are various sources of information that can be used to identify potential external comparables. This sub-section discusses particular issues that arise with respect to commercial databases, foreign comparables and information undisclosed to taxpayers. Additionally, whenever reliable internal comparables exist, it may be unnecessary to search for external ones;

A.4.3.1. Databases

3.30 A common source of information is commercial databases, which have been developed by editors who compile accounts filed

by companies with the relevant administrative bodies and present them in an electronic format suitable for searches and statistical analysis. They can be a practical and sometimes cost-effective way of identifying external comparables and may provide the most reliable source of information, depending on the facts and circumstances of the case.

3.31 A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed. Care must be exercised with respect to whether and how these databases are used, given that they are compiled and presented for non-transfer pricing purposes. It is not always the case that commercial databases provide information that is detailed enough to support the chosen transfer pricing method. Not all databases include the same level of detail and can be used with similar assurance. Importantly, it is the experience in many countries that commercial databases are used to compare the results of companies rather than of transactions because third party transactional information is rarely available. 3.32 It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information;

b. Data dan Fakta bahwa Tim Peneliti melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

1) Data dan Dokumen dari KPP bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00080/WPJ.027/KP.1004/RIK.SIS/2022100 tanggal 20 April 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Penyerahan PPN Tahun Pajak 2020 dengan nilai total Rp45.906.546.593,00;

Simpulan Hasil Pemeriksaan:
NoUraianRefMenurut
SPT WP (Rp)Pemeriksaan (Rp)Koreksi (Rp)
1.Terutang PPN
a.1EksporN.226.739.991.28030.973.332.9604.233.341.680
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriN.352.835.278.13076.908.912.62324.073.634.493
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNN.4000
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutN.5199.340.862.890216.940.433.31017.599.570.420
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNN.6945.157.917945.157.9170
2.Tidak Terutang PPNN.7000
Jumlah Penyerahan279.861.290.217325.767.836.81045.906.546.593
Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP
-Berdasarkan pengujian yang dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajakyang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang PetunjukTeknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable UncontrolledPrice(CUP)datapembandingeksternalberupahargapasarMPOBdenganpenyesuaian,dapat disimpulkan transaksi afiliasi Wajib Pajakdengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga pemeriksa melakukan penyesuaian harga penjualanCPOdanPKE sesuai prinsip kewajarandan kelazimanusaha (Arm'sLength Principle).Dengan demikian, terdapat koreksi DPP Ekspor, DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, dan DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Penjelasan pengujian dijelaskan pada KKP N.2, N.3, N.5 dan B.1.
-BerdasarkanpengujianproduktivitasmesinproduksiPKSWajib Pajakdan produktivitaskebun WajibPajak, terdapat koreksi penyerahan BKP atas penjualan CPO dan Kernel atas hasil produksi TBS kebun sendiri yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan pada KKP B.1.1.

bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.3 terkait koreksi atas penyerahan lokal PK yang PPN-nya Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak September 2020 sebesar Rp805.562.874,00, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi kewajaran harga jual, rincian koreksi sebagai berikut:

KLT AG KLAUS FLAIR SH

! Penvaratelyyarn PPA-oye horus dipungut andini fi wr DAA? ena Aan. . i t. =a he 2 Peay Tat Pepe eee sah Dresembar ge 1

Ha ANN Na DT

MPA Balapan IN Ikon gan Akari tata Puan

Ka LAN ee 1 Papa Ine pala,

Teste eh eo oO ana daan oa Pena ebi aan ag kan naa hh Shae PIS

. | . I Ta TTL boaters ' ee Naa " AN KL he Shea liar | PAI en gerai | he | erin yesatia | puri | Pole po tataats | bey

. | ana Pa Maba . Sepa Inah wt apes pik ot " .

Po mana, wal AA Bona ana waa pepe COP bates be Whee t titel n it oe |i. ' SSPE tan “ Leto La bata he wy ruruse | | '

Popes ary anta ala | Naa ne LI LE Ee Ne ee al “ po Jaran KENA MATA | wrung | eed BEN | Aa Dn 2 1.

to [raat lt: | a oe BE An ana "0 | cnt wey | WT bert pe pt ches Is “ ” Dona et tan PAN TE PA EN BEL at eee “ “ folie sad Lo ee and BL Apapun | ey Pa DNAN DA FP ge fae Baa ee | ett au

I |. ata lara | Na TAN nj lated Se aif PAN In PALI MN “a ti sein) mee Masal Manan, sal

Pi) nae nd ee | mod Tan Panen sab tte | aisle SPW ‘ita SB EL eH ney “ey fa aoe aT

1. | apaan “od Tuan at Yen an Pb OW We bal TU ML Ahoy eee EL TN TA LAN ai MA BEN PA

I . 3 7] TS | re ed i Tote NA nat ee Ee ee dana af Ar es on ata i 2 bas feet pag

: ~ em Dengel ayia ru | — Thani pena Gan

BEA He AA Ea aa marga Te ran va ett dh PPN

Puri Tae sm Wat Bare er Rte cue Ph ba pa debe gb byt tet sider er

1 Ip MEA LAMA eet, Dies tata We Me ap PO TU Lan pan ag BA an aa Pa apa Ta Seng po an an nna

ME aa amel Pe ARSA MN ERA PR Dan gree arene pt ap Pe apaan Yaar . Co. a .

[a RA earn ce gees ee Ab akn bbe Wate DU ena pared peed .

pee Mena a | Pa nat ea Bai PPh uan

Mia mel AA gett eee pe gis aa Ean Nan ee gt Ia PI WE Mapa

[er ram: Panda ee Ea de pe at ear Pepe bern, pret ai tie Pete ee Maag Warten fl | DANA KPS HE aa Pan Pan angs PR PR bra ntar Uang

Devdas ates

SpE terete tae rare me as TN Woe ern be bie ede] Turan Mr aan tan RE

MA PRA Tara naa BE an aa ra Kan pan Tita

[ieee rr pa PA pe tan Te ar sr PETI EK AN PAK fn ek yt peut tay! bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.5.1 terkait koreksi atas penyerahan lokal PK yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak September 2020 sebesar Rp805.562.874,00, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi kewajaran harga jual minyak kelapa sawit kepada pihak afiliasi yaitu PT Dasa Anugrah Sejati, rincian koreksi sebagai berikut:

No.Nama PembeliNPWPFaktur PajakInvoiceKontrakJenis BarangKuantitasMenurut WP/SPTMenurut Pemeriksa
NomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalDPPPPNMasaDPPPPN
1PT ERASAKTI WIRAFORESTAMA016546871331000010001203862612210-9-2020CANGKANG KELAPA SAWIT1.000.000880.000.00088.000.0009880.000.00088.000.000
2PT CITRAMULIA MANUNGGAL025934043331000010001203862613015-9-2020PRG - BY PMK 200 M CABLE TIE 250MM (TRAFO)20025.778.4062.577.841925.778.4062.577.841
PRG - BY PMK 3.000 L MINYAK SOLAR - KSR3.000
KRG - 100 L HERBICIDE MITRAAGRO BIONASA4 10 0
PRG - BY PMK 3 LGT BESI SIKU 10X100X100X6003
PRG - BY PMK 8 SET BOUT+MUR 8X40MM (TRAF8
PRG - BY PMK 7 EA INSULATION SLEEVING 5MMX 7
3PT DASA ANUGRAH SEJATI010622280073000010001203862613115-9-2020KRG - 1 BOK FORM PENGHITUNGAN HAMA DAU 110.378.3081.037.831910.378.3081.037.831
KRG - 250 KG BAG PLASTIC 15CMX23CMX0.10M 25 0
KRG - 50 KG BAG PLASTIC 40X50CMX0.15MM A50
KRG - 20 KG FUNGICIDE CHEM DITHANE M-45 82 0
PRG - BY PMK 2 EA BEARING UCT210 - PTR2
PRG - BY PMK 2 SHT PLATE 6MMX4FTX8FT - PTR2
PRG - BY PMK 2 SHT INSULATION 0.2MMX1MX1M 2
4PT INTI INDOSAWIT SUBUR010621290092000010001203862613215-9-2020PRG - BY PMK 2.000 EA SEGEL 300MM - PTU2.0003.381.179338.11893.381.179338.118
PRG - BY PMK 4 SET BAUT+MUR 1X14IN - PTU4
PRG - BY PMK 10 SET BAUT+MUR 1X8IN - PTU10
PRG - BY PMK 2 EA BEARING UCT212 - PMB2
5PT RIGUNAS AGRI UTAMA013748561072000010001203862613315-9-2020PRG - BBN BLK BY PMK 1 EA BESI UNP 150 - PBT143.792.2554.379.226943.792.2554.379.226
PRG - BY PMK 13.2 KG MAGNET WIRE EIW-0.7M13
KRG - 40 L HERBICIDE BASF BASTA 150 SL - KB40
PRG - BBN BLK BY PMK 2 LGT BAR METAL 75MM- 2
KRG - 200 L HERBICIDE MITRAAGRO BIONASA2 00
KRG - 50 L HERBICIDE BASF BASTA 150 SL - KB50
KRG - 100 L HERBICIDE BASF BASTA 150 SL - K100
6PT CITRAMULIA MANUNGGAL025934043331000010001203862613415-9-2020KRG - 122 KM D.TRUK LANGSIR BATU JLN JUL'20 1222.730.799273.08092.730.799273.080
KRG - 145 KM D.TRUK ANGKUT TBS JUL 20 - KSR145
7PT CITRAMULIA MANUNGGAL025934043331000010001203862613515-9-2020KRG - 7 HM B.LOADER MUAT BATU JLN JUL'20 -71.539.887153.98991.539.887153.989
8PT CITRAMULIA MANUNGGAL025934043331000010001203862613615-9-2020PRG - BY SERVICE 1 EA ALTENATOR TRAFO - KS12.231.020223.10292.231.020223.102
9PT INTI INDOSAWIT SUBUR010621290092000010001203862613715-9-2020KRG - ALK 4 H WORKSHOP SERVICE D. TRUK - K4122.61312.2619122.61312.261
101504013009740002#NIK#NAMA#DODI AZWAR 00 0000000000000010001203862615325-9-2020SEWA KANTIN PRG1909.09190.9099909.09190.909
11PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000010001203862615425-9-2020MINYAK KELAPA SAWIT113.120922.832.96092.283.29691.116.720.640111.672.064
12PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000010001203862615626-9-2020MINYAK KELAPA SAWIT117.570959.136.06095.913.60691.160.651.040116.065.104
13PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000010001203862615726-9-2020MINYAK KELAPA SAWIT145.0701.197.988.060119.798.80691.432.131.040143.213.104
14PT ERASAKTI WIRAFORESTAMA016546871331000010001203862616128-9-2020CANGKANG KELAPA SAWIT1.000.000760.000.00076.000.0009760.000.00076.000.000
15PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000010001203862616229-9-2020MINYAK KELAPA SAWIT84.620698.791.96069.879.1969835.368.64083.536.864
16PT CITRAMULIA MANUNGGAL025934043331000010001203862616530-9-2020PENAGIHAN JASA OLAH BULAN SEPTEMBER 202327. 4434 58. 070.75045.807.0759458.070.75045.807.075
PENAGIHAN JASA OLAH BULAN SEPTEMBER 2021 .504 .840
17PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000010001203862616630-9-2020BUNGKIL KELAPA SAWIT (PKE)212.870258.637.05025.863.7059298.077.60429.807.760
Jumlah September6.226.320.398622.632.0417.031.883.272703.188.328

2) Data dan Dokumen dari Pemohon Banding bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa:

a) Berdasarkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Pemohon Banding diperoleh informasi alur transaksi afiliasi sebagai berikut:

Indonesia Singapura & Malaysia

Penyerahan CPO dan produk

- turunannya a © Pembayaran atas penyerahan produk

Pembayaran Penyerahan CPO atas penyerahan | dan produk produk terunanannya b) Transaksi afiliasi yang terjadi sebagai berikut:

Sh i allah wer bons Blt de de Gar TEE st ees Peula Alen

KAN Se Co law) sae Sanh TA Ja gh EA Peg MA Adee IR AA MA PELL Be ot ANN DI TPA TAN TNELA MR oa eee TELAT TU PETIA) AA DN eta rs. a ARI SAP pa

Tn Ta PER Kal PRA 3 Te LATEN it Mai LEE RI eta gp ai

PM ud STA BS Lal A da AA Mas Io YAA) Pata THe TAI HAN Ju Te ai ANN ESA. HAN MANA

= “Sn ibd ea Whey. . .

TE bed vets . nn — —— —— '— —

Peta ran ata he. ww

[Sey aml hn

Daher sit jalaid er ee EPS Raye lal BUS Tana RE USE TRAD be seo aged

Oa TK Ea a KANG EN ng Pa Tebar (LPI AL MEN Map mo hadi

UIN regu SATA dae i fatal

Py ashap scp a MAE adab dda Bara Mave dit tal WI Te Ap ey aa

Bevan et tenet RELASI AAT Be Pea he LTR) OMI Misti eye ted be uty the ab Tanger BAD a Ph se POE Veg dive totgth Leen] OHH Yetedas gang ua

c) Analisis Rantai Suplai sebagai berikut:

, | Proses | .

Sager es: Perkecuaan | Produksi | Distnnysi | Konsumen d) Simpulan Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko sebagai berikut:

Sim Wa genes ole sepang ler l Gee , fis foe. ae

TRE sie ow bet IT tee | WR Tae ers

: Sa DL 33 a awn, fw Aa - me wa Dray nate 25 5 ate EN del ace vie ts SS “ LoRrrgrat

AY Dee oe MEIER ne oo ree wo EET De? ware an ere ost oA lead! ban mech ye! aii: ale arte

Pan tan eigen aye et

Para. oo LoL oo LT Ie IL LIL Ii

Pan we Pee Ci - |.

Nest

GE Segasasa tamara Lo. Lo Lilo lo lo IL ol pe Semaaenasa mh oo Po. Lo. Lo. Io. Lo. 1. | 3 Lo 0d

FE Sessaroaa sa oo Lo. Lo. DL. ol: lo. ol: ol. ol

Bmsassa rs Ll ll lo 1 | 1

Potameansagaaas pasang Lo. To. Lo - TT

Panca oo lal Ll. la t - tt oreeasiseras Se pp Semmesaranaa, PP Io. Io. 1. 1: ol 0d cee NA NG BNN KN BNN DENGN DNGN BAGAN “re | Ll II bosssangaamasmaasa. Lo. Lo. Lt. Lo. 5 Le Lo a.s pp pp $p'€AAw'

Se “ee ee panas “lo la wee se Pl PI

Jen en En a na ajja nlMHMHM|T-mMmX£p

Possarsasas ana LT LT. La | IT - Le - bima “beat LI. Yaa LT Le 0 saman oo Tol. Ie. Le. La La lal -

Porn “Ie Ke LL 5 Lo NI 5 IL ea an an aa...

IIE te em. Y——V— VP

Me pee Pm an aa aa

G (Eeaknas tanFecse ara

Co Sa 30) ear teras ta alsi vis. avg 8 “Seg (arg mangan regrann XXX XXX

Poasata ps oo OP 0x Pee LP

DE AO Po Pee iii iii

[posses anna ee Po PP Pa Lo Po OP 2

To eng tle g vite ier gay Sapan D3 XXX XXX aan Mes ee ee TENANG NG NG KN

BEAN [ee [| [| | |= ~* TEE [ peered om pL Em TENGA TE espieceae OP —————U— pee ee sm Pm ENG NG NN

Pia auras [wx |. |. | | » |. |.

Powsseae | - | woe | an aa

Esa OP) ee TT dO

Fass aes amas) - | we | - | -

PAGES SE ae | - | wo | - | - | - | om

Ba Na ena an Mn Mn MAA Ann NN

Ftrperace | - |» | - | | - |» [| [

Ae na an aan

Test PP UUT ai be [PP ea [| ff Nan Nan NA RN aa [PP Aa aan Ian In

Pa Mn | ff Nan Mn MERN MERAN

Ba Ae Na Mn [| aan Ian Ina

Hee Co meses oe [a

Pesat P| mf

OO Www www www w— w——— ee UU

Puen ae Pm | Pm ce 0 oh PIN sem TI DN

Hera Pb boa Pi bp

Sae [ox Tm Pm Tm

Pesen [oo [ —~—| 1» [ pera sae fx oe An an NN

Memanas

Ea aan Ba Ba an an an Aan Nan NN

Jaa BA Ba aa Ba An Nan Nan NAN

Da Ba an an an Nan Nan ANN mean” [ff ee

Pussies segs [ox [ [| me ff NAN ea ox [ [|| a [ aa ox [Pm an An ANN panas oo Poto | 3 la |. |: oo ee [ox [ee ee

EO a ———T pevesiwve Fitness Pa oo. Do. Lol. lo. ol ol lo ol

[i verarger gentanausaher meal oo. Do. Ll. lo Il Ll lo oi (Avanasas mana Do. Do. Ll. lo. ol Lo Lo ol

Ian veep TTT piteeutpassivaae an |. Do. Lol. lo. ol Lo Lo ol

[asses Sen nmnaiaa ma hh

BN DN ND Nan

TE www, n|lnn"“n"mnm

Dosasomaaar sasa Tax bo. DL. bo. Da Lo. Po. To. 1 pas angsa oo Tax oe Lo. |. TI

Panas eee oo. IT. te. bawa lo. Yo. Lo.

posanaatasas oo Tawa. DL. bo. Lawa Lo. Po. |.

Panas ana Dana Do To. Lo. La lo. LT . Lo.

BoSan apa oo Tawa lo. To. To. bawa Lo. LL.

Nan Nu, mm porerveerese | Do lo lo lo tato lo 0

Do Pas gang Serangga sapa xxx xxx XXX e) Bukti pendukung terkait koreksi penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri dengan Pihak Afiliasi;

3) Data dan Informasi Lainnya

NoJenis Buku/catatan/ dokumenKeterangan
1Data dan Informasi yang tersedia pada SIDJP
2Data dan Informasi yang tersedia pada Aplikasi Portal DJP
3Data dan Informasi yang tersedia pada Approweb

4) Keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding bahwa Tim Peneliti telah mengundang Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota

Dinas nomor ND-331/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, ND- 334/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dan ND- 335/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakannomorBA.KBP- 31/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Surat Nomor S-22/WPJ.026/2023 tanggal 2 Maret 2023, Pemohon Banding hadir via zoom untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakanNomorBA- 35/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

5) Pendapat Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding diminta untuk memperlihatkan sumber data MPOB yang digunakan, formula nya seperti apa, kertas kerja, perhitungan, sampai dengan Pemohon Banding bisa menentukan harga untuk nilai transaksi Pemohon Banding tersebut, namun Pemohon Banding tidak bisa memberikan data dan informasi tersebut. Oleh karena itu, maka Pemeriksa melakukan perhitungan ulang, dan seluruh data MPOB diperoleh Pemeriksa dari data eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Tim Pemeriksa menjelaskan bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dengan menggunakan rentang metode nilai tengah/median sesuai sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

bahwa terkait koreksi atas penyesuaian CPO Supporting Fund (CSF) terhadap harga pasar MPOB, Tim Pemeriksan menjelaskan bahwa CSF adalah salah satu biaya ekspor yang dikeluarkan oleh pihak yang ingin mengekspor produk-produk turunan Kelapa Sawit.

Sementara WP melakukan penyesuaian harga MPOB atas transaksi penjualan lokal dengan mengurangkan harga MPOB dengan CSF. Karena Pemohon Banding melakukan penjualan local, maka menurut Pemeriksa tidak tepat menggunakan penyesuaian pengurang harga MPOB melalui nilai CSF. Berdasarkan pencarian data eksternal oleh Pemeriksa, di Malaysia tidak terdapat dana CSF tersebut. CSF hanya berlaku di Indonesia;

bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai total sebesar Rp24.073.634.493,00 dan untuk Masa Pajak September 2020 sebesar Rp805.562.874,00;

KERTAS RERIA PEMERIKSAAN

Vt aan Aa mars, . 3 oo Inama Wp PT Semat darn. Lemari i Pengetrshon yang PPNenye hare dipagi Kan di hate 1 piaay.ioa-7-3a1900 7 eee k ee . . _ ne Moxa! Tahun Pajak: Januan neh Duwambar 200” La ara neha:

TAS Lapan Pita Pelan Pantun atik Pranata

Te an Ha Pane Penahan

Peak eh aah az ber eine Ge eo seb da ce Te PRE ea Aa ear terapan PA PN ang aur sar dalarn

GP Maw katy

0 - r Ret ees ' Mesut Bee gear” Fotki

Bet Meet Vege [ Tak Perea | ery t Timbre | tega PA Papan | boa oe | Bengal etch bess seep y Peep ae 0D ene ee La

Hert "al Ce Pata BOP PETI Aa PELAN | MAMA nan MA er "| a

Peserta | mob SRD i Mest cr G1 Dae 4 a a Saat ‘aha TA BL 2 sd TN | Las, BO AP Tatlin st ba a re wat che SAT el APL tot PPE Lal eh ANN De in a

Irta pa Pa PE et hn IP ai pan raan Fade ba] ben ita coethtent ata! etd BAS jot Tan jive t AUT ee tag Sa Pet] Pn ul a

2 Tina “EAL LIP ee JELAS BLN Fe Asa taher Araban are ir)

Aviat, "oral NT Pa TT Di Tn Da Lim wa oa at MENGAN KA saad a Honk oat

[2 Pedes Leary heathy MAP STA | Aan ten eP tiated un tren ta naral nun, BHF

Porte neni pt en AR Kasi Gang ITA Pel, al PML fF Dat ae td

PL) Mena oda Teel peta bce ee Sees al ke ity tated cheat pe tant dey

Pa. | senesupser I, al Tite 28h rece. vl rn angan otg den ataal pugs anal Doe POP

Ke | 0d Sasa Ra BAP TAS Ge eT 4 fase TART een a) La BAO

: : — Bet esai ~~

SL _ ‘eters Vere Skate

Pangan mas Bebe: a ee Bo wae na Bae pan 3 Paha pee Putte ja 1 Da ra aa Perak at eR RE

1 : tar pant : 1 i ae fe. PA Erte tea bet ak Tana Sans

[er aM AR SN eter RAN ba Spe re aad ot ae cee UMA ena ete pr re eed * oo pO Pome AA AA EN AM sad Ra aa aga Ta Oma am at cnet an gis eat] Pre eed

Me Pare cb pig cru naa gre tar Mange nee Mapan BP aa Ra BE VO

: AMA ia PA pa aa ar TT pn pa ea ant Pea MN aa

Fao, Du RS re pena Gedo unl rn pr BIBT La DLS teacetne bn ng

Gaette eae,

Boyde kone poe rier aan sea ei es eet BER We Ge RA hn bee tae Bach : Pare LM yeh Lu KUP

. Sa aR ea te Leste Pe ERP ata Ce ee ee ee Ce pa na

[ies ee ee BIN bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak September 2020 sebesar Rp805.562.874,00 dengan PPN-nya sebesar Rp80.556.287,00 adalah atas transaksi kepada pihak afiliasi, dengan rincian sebagai berikut:

Lo Jen ed ee] Ian LT s3 IT Il:

Pog I—. T-2h Il LT AL II Li po Il. Ie III II kki Hiu

K3 “TI. T-5I LAI EL LE AL LI 4 I-

Kos “Ie Ee Le Ll ll LL IL

Pa “IT. Ih LINI, LIL LI 4 Li:

ss GQ GO inked: NIA Ene Lat MMS Ed LG bahwa berdasarkan hasil pengujian Produktivitas Mesin Produksi PKS dan Produktivitas Hasil Kebun Sendiri, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi ini karena sampai dengan pembahasan akhir, Pemohon banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan bukti pendukung otentik yang valid yang dapat menggambarkan seluruh produksi kebun sendiri Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Peneliti berpendapat bahwa:

1) bahwa pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB dengan penyesuaian, dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga Terbanding melakukan penyesuaian harga penjualan eskpor dan lokal untuk transaksi penjualan produk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Expeller (PKE) sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle);

2) Berdasarkan pengujian produktivitas mesin produksi PKS Pemohon Banding dan produktivitas kebun Pemohon Banding, terdapat koreksi peredaran usaha atas penjualan CPO dan Kernel atas hasil produksi TBS kebun sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3) Bahwa proses penentuan harga jual yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak Dipungut sebesar Rp4.008.192.440,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 17B ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap;

Penjelasan Pasal 17B ayat (1)

Yang dimaksud dengan “surat permohonan diterima secara lengkap” adalah Surat Pemberitahuan yang telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan

pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Penjelasan

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang- Undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas;

Pasal 3A ayat (3)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 16B ayat (1a) huruf j butir 4

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

4) Referensi

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises A.43 External comparables and sources of information

3.29 There are various sources of information that can be used to identify potential external comparables. This sub-section discusses particular issues that arise with respect to commercial databases, foreign comparables and information undisclosed to taxpayers. Additionally, whenever reliable internal comparables exist, it may be unnecessary to search for external ones;

A.4.3.1. Databases

3.30 A common source of information is commercial databases, which have been developed by editors who compile accounts filed by companies with the relevant administrative bodies and present them in an electronic format suitable for searches and statistical analysis. They can be a practical and sometimes cost-effective way of identifying external comparables and may provide the most reliable source of information, depending on the facts and circumstances of the case.

3.31 A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed. Care must be exercised with respect to whether and how these databases are used, given that they are compiled and presented for non-transfer pricing purposes. It is not always the case that commercial databases provide information that is detailed enough to support the chosen transfer pricing method. Not all databases include the same level of detail and can be used with similar assurance. Importantly, it is the experience in many countries that commercial databases are used to compare the results of companies rather than of transactions because third party transactional information is rarely available. 3.32 It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information;

b. Data dan Fakta bahwa Tim Peneliti melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

1) Data dan Dokumen dari KPP bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00080/WPJ.27/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 20 April 2022, Kertas

Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak 2020 dengan nilai total Rp45.906.546.593,00 dan untuk Masa Pajak September 2020 sebesar Rp4.008.192.440,00;

Simpulan Hasil Pemeriksaan:
NoUraianRefMenurut
SPT WP (Rp)Pemeriksaan (Rp)Koreksi (Rp)
1.Terutang PPN
a.1EksporN.226.739.991.28030.973.332.9604.233.341.680
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriN.352.835.278.13076.908.912.62324.073.634.493
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNN.4000
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutN.5199.340.862.890216.940.433.31017.599.570.420
a.5Penyerahan yangdibebaskan dari pengenaan PPNN.6945.157.917945.157.9170
2.Tidak Terutang PPNN.7000
Jumlah Penyerahan279.861.290.217325.767.836.81045.906.546.593
Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP
-Berdasarkan pengujian yang dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan TerhadapWajib Pajakyang MempunyaiHubungan Istimewadan SE-50/PJ/2013tentang PetunjukTeknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable UncontrolledPrice(CUP)datapembandingeksternalberupahargapasarMPOBdenganpenyesuaian,dapat disimpulkantransaksiafiliasiWajib Pajakdengan relatedparty padatahun 2020belum memenuhiprinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga pemeriksa melakukan penyesuaian harga penjualanCPOdanPKE sesuai prinsipkewajarandankelazimanusaha(Arm'sLengthPrinciple).Dengan demikian, terdapat koreksi DPP Ekspor, DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, dan DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Penjelasan pengujian dijelaskan pada KKP N.2, N.3, N.5 dan B.1.
-BerdasarkanpengujianproduktivitasmesinproduksiPKSWajibPajakdanproduktivitaskebunWajibPajak, terdapat koreksipenyerahan BKP atas penjualanCPO danKernel atas hasil produksiTBS kebunsendiri yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan pada KKP B.1.1.

Sao I Sket Tarian TIA Pintar ME Tan E-LS EEE Tara rara" fe tiara" ISS 50°, Br Tatu. rg Ez

IST TEESE SO Te TR ULI EC ISTCE IED nara Santa ECL IAT EAL a ".B Das STE CES BSS BEN ttle:

Hz Mess Ree

IL fara “EL “ssi Cil ite Tes iT lit TANTE Fe. Sar lit : :

oft tsa: “Fo Pal Talia ai PALA itt fis lei iit fllidigie SLTA Si pantas San Te cb Fauve rset asal Ona Sana ang Mavic ea bil nana ve abal eee Li

S rr re gartas areas rama lac antar CELE lec. a7 es IST as Sek SES ag

Taspas rec: "Sip ISS rec Waras lacy Fate lee. Lt Et jajan Sail on lini

SIDI Sab ra cc. 4p 7 bese pe vera Lara Isis ee FES TEIN Trg csfec tei

Sars SE

bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.5.1 terkait koreksi atas penyerahan lokal PK yang PPN-nya tidak dipungut untuk Masa Pajak September 2020, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi kewajaran harga jual, rincian koreksi sebagai berikut:

No.Nama PembeliNPWPFaktur PajakInvoiceKontrakJenis BarangKuantitasDolumen BC 4.0Menurut WP/SPTMenurut Pemeriksa
NomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalKuantitasDPPPPNMasaDPPPPN
1PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610001/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1997101.702.128.330170.212.83391.971.537.120197.153.712
2PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610102/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT922079.550.1607.955.016991.019.8409.101.984
3PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610202/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT940080.285.4008.028.540992.796.8009.279.680
4PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610302/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT5504.630.450463.04595.429.600542.960
5PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610402/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT2131901.817.018.370181.701.83792.104.611.680210.461.168
6PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610502/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)56680526.557.20052.655.7209526.557.20052.655.720
7PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610602/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)89620836.602.70083.660.2709836.602.70083.660.270
8PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610703/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT87100742.353.30074.235.3309859.851.20085.985.120
9PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610803/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT102310905.238.88090.523.88891.010.004.320101.000.432
10PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610903/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1091092.887.7409.288.7749107.703.52010.770.352
11PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862611003/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)29690277.156.15027.715.6159277.156.15027.715.615
12PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862611104/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1749301.547.780.640154.778.06491.726.908.960172.690.896
13PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862611204/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)86970811.864.95081.186.4959811.864.95081.186.495
14PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862611305/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1730501.531.146.400153.114.64091.708.349.600170.834.960
15PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862611405/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)28880269.594.80026.959.4809269.594.80026.959.480
16PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862611507/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT28770254.556.96025.455.6969284.017.44028.401.744
17PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862611607/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT88840761.181.12076.118.1129877.028.48087.702.848
18PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862611707/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)88040821.853.40082.185.3409821.853.40082.185.340
19PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862611808/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT2549102.184.068.880218.406.88892.516.471.520251.647.152
20PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862611909/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT2304101.974.152.880197.415.28892.274.607.520227.460.752
21PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862612010/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1707701.463.157.360146.315.73691.685.841.440168.584.144
22PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862612110/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)28880269.594.80026.959.4809269.594.80026.959.480
23PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862612311/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)28570266.700.95026.670.0959266.700.95026.670.095
24PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862612412/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1415701.224.722.070122.472.20791.397.579.040139.757.904
25PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862612512/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)28830269.128.05026.912.8059269.128.05026.912.805
26PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862612614/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT20940185.277.12018.527.7129206.719.68020.671.968
27PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862612714/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT507043.439.7604.343.976950.051.0405.005.104
28PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862612814/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT3492403.021.275.240302.127.52493.447.697.280344.769.728
29PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862612914/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)58230543.577.05054.357.7059543.577.05054.357.705
30PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862613816/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT3468303.081.237.720308.123.77293.423.905.760342.390.576
31PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862613916/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)86820831.214.68083.121.4689831.214.68083.121.468
32PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862614017/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT84880754.073.92075.407.3929837.935.36083.793.536
33PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862614118/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT57270508.786.68050.878.6689565.369.44056.536.944
34PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862614218/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)58280557.972.72055.797.2729557.972.72055.797.272
35PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862614321/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT919079.502.6907.950.269990.723.6809.072.368
36PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862614421/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1102097.901.6809.790.1689108.789.44010.878.944
37PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862614521/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT2675302.483.748.520248.374.85292.641.056.160264.105.616
38PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862614622/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT3140402.915.547.360291.554.73693.100.202.880310.020.288
39PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862614723/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)14840138.531.40013.853.1409138.531.40013.853.140
40PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862614823/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)14870138.811.45013.881.1459138.811.45013.881.145
41PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862614923/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)28680274.582.32027.458.2329274.582.32027.458.232
42PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862615024/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)258024.084.3002.408.430924.084.3002.408.430
43PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862615124/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)26220251.030.28025.103.0289251.030.28025.103.028
44PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862615224/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)57980553.998.90055.399.8909553.998.90055.399.890
45PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862615525/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)29650283.305.75028.330.5759283.305.75028.330.575
46PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862615826/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)28520272.508.60027.250.8609272.508.60027.250.860
47PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862615928/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1460001.355.464.000135.546.40091.441.312.000144.131.200
48PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862616028/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)57350547.979.25054.797.9259547.979.25054.797.925
49PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862616330/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1716901.423.138.410142.313.84191.694.923.680169.492.368
50PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862616430/09/2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)57310547.597.05054.759.7059547.597.05054.759.705
Jumlah September41.628.498.7904.162.849.87945.636.691.230 4.563.669.123

2) Data dan Dokumen dari Pemohon Banding bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa:

a) berdasarkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Pemohon Banding diperoleh informasi alur transaksi afiliasi sebagai berikut:

Indonesia Singapura & Malaysia

Penyerahan CPO dan produk

- Gurundarun ya a Pembayaran atas penyerahan produk

Pembayaran Penyerahan CPO alus penveruhan dan produk produk turunanannya

b) Transaksi afiliasi yang terjadi sebagai berikut:

Si is Tasha wer Der NE NN Ti LA EDAN oa TR TN DSB Path Erle ll

Pre altrsembe ae aa “ar alin hacia uit ARA JA AI Va Pe gas PAGE STALL Be HA! LAN ee MI 2

Fem al TD ty Poa Pa | Ba ah la. Ipa ai TAIL AP aa mat

KE TT EM fal Aan Ba PA ba LA MEN Pata MA Ia EP RP Aeon ng Bn

PA STAG [Lal RASA MAA Aan) eae TI Rae TER PET EERE SBP Ts. BAND

ERTIES Aan MAL bk

TI Kuat Ab Hi

PA ee edie pale ME PPU LIRA wll AMPED. bat aE TELL TLE ben sn mel

Kana PPS TRL. IAI San CAL SET, Gea Tebar (Li BALL ot TRAE ami masini ryan wig ar .

é Tn ia as .

PL ena SERTA TAK Menag Para Mire Mh al AI SET AAL Men ae p ai ont

Kesayangan para TELAK BARA On Pea aah We TT OME Manga nisa eau gel thet lt D3 ET AN BEAT ado Shel Fae ee | Sc ng pat c) Analisis Rantai Suplai sebagai berikut:

Proses | .

Tienes Perkecunan | i Cistnous! Konsumen ta | , | Produksi | | .

d) Simpulan Analisis Fungsi, Aset dan Risiko sebagai berikut:

Ba aren

Te . Tae :

teh ess Se ao

2 Be "Saul ) 2 85a Po as wo HET.

—-5 5 Tan > rel a-2)-5, ran

. Mn 24ND, 2 alt , wdegarcer

3 ata AGS

Moses Phat eo lat Res See Bea sig age aR ay

Peursem Td En

Gea me Pe

Pema e

RESET an An an an an Ann Ann

See UT

Be an an an an an an nan

Sasa — oU

Mean > an an an an an nan

Sea “tel

SEER NN

Kemasan [oD

OO OM

Sea oo Teler Tele late me ba co ee

PAP Pa Po PP me PP en AE

COONS naa |. |. |. |. | TT eo ate an Tiss XXX ae fof fo tm] lol ee ee ee ee lol

ESseresne |. |. |. |... |. |. 1]

COO Sd

Peta = OOOC“sS—“—SC‘“‘<‘; CO

Ea TT TU

Semar | |. |. |. |. | |.

Poorer mm Pp tm

NOTE fe

pose ee DELI Pe MENANNGNNN BAGAN

1 Sihak vars Mieausas eae t3

Bai yana aw ndl!l.n”-,.m

Vo San jang mengasah ce nen agar] xxx XXX

Do .ta7g Sayan Ga XXX XXX

Poso Pe Pee To 5 5)

Naim 'eppI$ IJIXIpI e) Bukti pendukung terkait koreksi penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri dengan Pihak Afiliasi;

3) Data dan Informasi lainnya

[rsa sevessamesatasata s3

[2 [raat Seven yawusetasatasn tee

[os |issia: Sebar yanesadasataAromuer

4) Keterangan dari Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding bahwa Tim Peneliti telah mengundang Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor ND-331/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, ND-334/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dan ND- 335/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakanNomorBA.KBP- 31/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui surat nomor S-22/WPJ.026/2023 tanggal 2 Maret 2023, Pemohon Banding hadir via zoom untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-35/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

5) Pendapat Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, WP diminta untuk memperlihatkan sumber data MPOB yang digunakan, formula nya seperti apa, kertas kerja, perhitungan, sampai dengan WP bisa menentukan harga untuk nilai transaksi WP tersebut, namun WP tidak bisa memberikan data dan informasi tersebut. Oleh karena itu, maka Pemeriksa melakukan perhitungan ulang, dan seluruh data MPOB diperoleh Pemeriksa dari data eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Tim Pemeriksa menjelaskan bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dengan menggunakan rentang metode nilai tengah/median sesuai sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

bahwa terkait koreksi atas penyesuaian CPO Supporting Fund (CSF) terhadap harga pasar MPOB, Tim Pemeriksan menjelaskan bahwa CSF adalah salah satu biaya ekspor yang dikeluarkan oleh pihak yang ingin mengekspor produk-produk turunan Kelapa Sawit. Sementara WP melakukan penyesuaian harga MPOB atas transaksi penjualan lokal dengan mengurangkan harga MPOB dengan CSF. Karena WP melakukan penjualan local, maka menurut Pemeriksa tidak tepat menggunakan penyesuaian pengurang harga MPOB melalui nilai CSF. Berdasarkan pencarian data eksternal oleh Pemeriksa, di Malaysia tidak terdapat dana CSF tersebut. CSF hanya berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai total sebesar Rp17.599.570.420,00 dan untuk Masa Pajak September 2020 sebesar Rp4.008.192.440,00;

MEATAS KERJA PE REESE Pe eeu pa hen won EF heme Te 7? Gand Jack TEE = FE =

Penyerahan yang PPN-nya Tedak Dipungut 7. SETS 2

Tahan Ya 7 sea 2 OLR? 1O0.7-33 7.9000 —

- ii ek eiaea Taken Para 1 Janusce sg. Dania 2020

SE Tetons Aa Messen H0 menta Papak se rca

- BET Me pa rare ata 5

: Tan cm Sasaran eng he maa aa Aa er Penuna Pemer ea at aa

Pai i per. mun "

[me | a Lo cr | PP SP : Peng NN nusa

2 Pan an ose Po aware Ia ana ro ne, Biang Pri P3

Fo Pala asi San sesar? Te SE ina ete PR na etd ee eee c &

s See a Mana PA deel eh PRA att ee OL Ta er) PE ina het ele boa ee 122.16. 36S oar. Tai Sendal Hana nee wae ase maen genres fe nproea

= [ie set P dp ilaon ana areas ees Piers acistie arg ia mas x oy

Porte DD Sana [tel Flaite ay Ta nata ee ee alas Saka ana Sr eee:

wa Use Dee Besar uas aan Dona Sane Aa ena an St as peranan, aa faa tee

Papeete a

Pen ate ae ea ae nen feta RR ore cas oie INT ewan aa RE

BREADS cee ge Degen pare Pram nese Oo Pea Bas, ae AN ae pai SA sere

Maman Dew aan On fe tig cw I arta ng ty, Be dees Ree tle PME Dees sae these Boe Bree Bonne

[ca Fn Sees. es aegis tee Dang tee reo oak re. ope; dena ne wa ram AGLI Free] Be ga ed MU te dara waa foe tae pias wR Rie kt teeter sear Dea DL eta bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak September 2020 sebesar Rp4.008.192.440,00 dengan PPN-nya sebesar Rp400.819.244,00 adalah atas transaksi kepada pihak afiliasi, dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama PembeliNPWPFaktur PajakInvoiceKontrakJenis BarangKuantitasDolumen BC 4.0Menurut WP/SPTMenurut PemeriksaKoreksi
NomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalKuantitasDPPPPNMasaDPPPPNDPPPPN
1PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610001/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1997101.702.128.330170.212.83391.971.537.120197.153.712269.408.79026.940.879
2PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610102/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT922079.550.1607.955.016991.019.8409.101.98411.469.6801.146.968
3PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610202/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT940080.285.4008.028.540992.796.8009.279.68012.511.4001.251.140
4PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610302/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT5504.630.450463.04595.429.600542.960799.15079.915
5PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610402/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT2131901.817.018.370181.701.83792.104.611.680210.461.168287.593.31028.759.331
6PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610703/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT87100742.353.30074.235.3309859.851.20085.985.120117.497.90011.749.790
7PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610803/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT102310905.238.88090.523.88891.010.004.320101.000.432104.765.44010.476.544
8PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862610903/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1091092.887.7409.288.7749107.703.52010.770.35214.815.7801.481.578
9PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862611104/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1749301.547.780.640154.778.06491.726.908.960172.690.896179.128.32017.912.832
10PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862611305/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1730501.531.146.400153.114.64091.708.349.600170.834.960177.203.20017.720.320
11PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862611507/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT28770254.556.96025.455.6969284.017.44028.401.74429.460.4802.946.048
12PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862611607/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT88840761.181.12076.118.1129877.028.48087.702.848115.847.36011.584.736
13PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862611808/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT2549102.184.068.880218.406.88892.516.471.520251.647.152332.402.64033.240.264
14PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862611909/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT2304101.974.152.880197.415.28892.274.607.520227.460.752300.454.64030.045.464
15PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862612010/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1707701.463.157.360146.315.73691.685.841.440168.584.144222.684.08022.268.408
16PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862612412/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1415701.224.722.070122.472.20791.397.579.040139.757.904172.856.97017.285.697
17PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862612614/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT20940185.277.12018.527.7129206.719.68020.671.96821.442.5602.144.256
18PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862612714/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT507043.439.7604.343.976950.051.0405.005.1046.611.280661.128
19PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862612814/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT3492403.021.275.240302.127.52493.447.697.280344.769.728426.422.04042.642.204
20PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862613816/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT3468303.081.237.720308.123.77293.423.905.760342.390.576342.668.04034.266.804
21PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862614017/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT84880754.073.92075.407.3929837.935.36083.793.53683.861.4408.386.144
22PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862614118/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT57270508.786.68050.878.6689565.369.44056.536.94456.582.7605.658.276
23PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862614321/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT919079.502.6907.950.269990.723.6809.072.36811.220.9901.122.099
24PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862614421/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1102097.901.6809.790.1689108.789.44010.878.94410.887.7601.088.776
25PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862614521/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT2675302.483.748.520248.374.85292.641.056.160264.105.616157.307.64015.730.764
26PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862614622/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT3140402.915.547.360291.554.73693.100.202.880310.020.288184.655.52018.465.552
27PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862615928/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1460001.355.464.000135.546.40091.441.312.000144.131.20085.848.0008.584.800
28PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862616330/09/2020MINYAK KELAPA SAWIT1716901.423.138.410142.313.84191.694.923.680169.492.368271.785.27027.178.527
Jumlah September32.314.252.0403.231.425.20436.322.444.480 3.632.244.4484.008.192.440 400.819.244

bahwa berdasarkan hasil pengujian Produktivitas Mesin Produksi PKS dan Produktivitas Hasil Kebun Sendiri, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi ini karena sampai dengan pembahasan akhir, Pemohon banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan bukti pendukung otentik yang valid yang dapat menggambarkan seluruh produksi kebun sendiri Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Peneliti berpendapat bahwa:

1) Bahwa pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB

dengan penyesuaian, dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga Terbanding melakukan penyesuaian harga penjualan eskpor dan lokal untuk transaksi penjualan produk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Expeller (PKE) sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle);

2) Berdasarkan pengujian produktivitas mesin produksi PKS Pemohon Banding dan produktivitas kebun Pemohon Banding, terdapat koreksi peredaran usaha atas penjualan CPO dan Kernel atas hasil produksi TBS kebun sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3) Bahwa proses penentuan harga jual yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku;

4. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.070.400,00 a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran

telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

b. Data dan Fakta bahwa Tim Peneliti melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

1) Data dan Dokumen dari KPP bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00080/WPJ.27/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 20 April 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Tahun 2020 sebesar Rp115.111.600,00 dan untuk Masa Pajak September 2020 sebesar Rp2.070.400,00;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan indeks N.8 koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan Masa Pajak September 2020 sebesar Rp2.070.400,00 atas hasil pengujian dan penelusuran terhadap faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, yaitu perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sebagaimana rinciannya dijelaskan dibawah ini:

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait pembangunan Rumah Type E1-40 yang terkait koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan tersebut di atas;

2) Data dan Dokumen dari Pemohon Banding bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan diketahui bahwa terdapat data sebahagian tidak disampaikan oleh Wajib Pajak sehingga Tim Peneliti membuat BA.KBP-109/WPJ.02/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/ Atau Permintaan Keterangan;

3) Data dan Informasi lainnya

NoJenis Buku/catatan/ dokumenKeterangan
1Data dan Informasi yang tersedia pada SIDJP
2Data dan Informasi yang tersedia pada Aplikasi Portal DJP
3Data dan Informasi yang tersedia pada Approweb

4) Keterangan dari Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding bahwa Tim Peneliti telah mengundang Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor ND-331/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, ND- 334/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dan ND- 335/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakanNomorBA.KBP-

31/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Surat Nomor S-22/WPJ.026/2023 tanggal 2 Maret 2023, Wajib Pajak hadir via zoom untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-35/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

5) Pendapat Terbanding bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur: Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan alasan permohonan keberatan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa “pada Faktanya Pajak Masukan yang Dikoreksi Pemeriksa Merupakan Pajak Masukan Terkait Biaya Mess Karyawan di Lokasi Perkebunan yang Diperuntukan Sebagai Sarana dan Fasilitas Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Wajib Pajak Agar Produksi Dapat Berjalan Efektif dan Efisien. Oleh Karena Itu, Sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Bukan Termasuk Pajak Masukan

yang Tidak Dapat Dikreditkan, Tim Peneliti berpendapat bahwa dalil keberatan Wajib Pajak diajukan dengan niat mengaburkan fakta (Doli Praesentis), karena berdasarkan pengujian Tim Pemeriksa Pajak dan pengakuan Wajib Pajak dalam surat keberatan terbukti bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

bahwa atas koreksi Faktur Pajak dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dalam proses keberatan, Wajib Pajak tidak memberikan bukti terkait pembangunan Rumah Type E1-40 yang terkait koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan tersebut di atas. Sehingga terbukti bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu tidak berhubungan langsung dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya, Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai di atas tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai fakta dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga dipertahankan;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00198/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk dapat membuktikan alasan keberatannya dengan menyampaikan data dan dokumen sesuai dengan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, namun Pemohon Banding tidak memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik dengantidakmelaksanakankewajibannyameminjamkan, memperlihatkan seluruh data dan dokumen yang diminta pada saat keberatan dan dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian atas sengketa perpajakan dengan baru memberikan data dan dokumen yang telah diminta tersebut pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

d. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00198/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022 Masa Pajak September 2020 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.447.100.7- 331.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

027/SJL-TAX/XI/2023 tanggal 23 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon

Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00198/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00036/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022 Masa Pajak September 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 031/SJL-TAX/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022; Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara melalui Bank Mandiri tanggal 20 Mei 2022 dengan NTPN 2855D744051LBKKC sejumlah Rp111.198.996,00;

Bukti P-5. Penjelasan Tertulis Nomor 020/DDTC-1B/I/2024 tanggal 22 Januari 2024;

Bukti P-6. Matriks sengketa;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Nomor 021/DDTC-1B/II/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis Nomor 017/DDTC-1B/III/2024 tanggal 4 Maret 2024;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Nomor 010/DDTC-1B/IV/2024 tanggal 1 April 2024;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 006/DDTC-1B/V/2024 tanggal 6 Mei 2024; Bukti P-11. Kesimpulan Akhir Nomor 019/DDTC-1B/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024; Bukti P-12. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3550/B/PK/Pjk/2020 yang membatalkanPutusanPengadilanPajakNomor Put.82433/PP/M.IIB/15/2017 tanggal 30 Maret 2017;

Bukti P-13. OECD Commentary atas Pasal 9 OECD Model tentang Associated

Enterprises;

Bukti P-14. Denah lokasi kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bukti P-15. Surat Keterangan Keadaan Prasarana Ekonomi Dan Sarana

Transportasi Umum Di Lokasi Usaha Pemohon Banding;

Bukti P-16. Dokumen arus uang dan arus barang atas transaksi pembangunan rumah berupa: Faktur Pajak Masukan, Invoice, Surat perintah kerja, Berita acara hasil kerja kontraktor;

Bukti P-17. Dokumen arus uang dan arus barang atas transaksi pembangunan rumah berupa: Faktur Pajak Masukan, Invoice, Surat perintah kerja, Berita acara hasil kerja kontraktor;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-1304/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

Bukti T-3. Matriks sengketa dan alasan koreksi Terbanding;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Februari 2024;

Bukti T-5. File excel rincian Ekspor;

Bukti T-6. File excel rincian perbulan;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-1465/PJ/PJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00198/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00036/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 013/SJL-TAX/VII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPN
a. Ekspor2.072.033.6002.865.990.400793.956.800
b. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri6.226.320.3987.031.883.272805.562.874
c. Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut41.628.498.79045.636.691.2304.008.192.440
Jumlah55.534.564.90249.926.852.7885.607.712.114
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.742.503.6791.740.433.2792.070.400

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sejumlah Rp5.607.712.114,00 terdiri dari:

a. Koreksi atas ekspor sejumlah Rp793.956.800,00;

b. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp805.562.874,00 dan c. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sejumlah Rp4.008.192.440,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan ke-3 koreksi tersebut di atas dengan alasan:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00080/WPJ.27/ KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 20 April 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret s.d. Desember 2020 dengan nilai total Rp45.906.546.593,00 untuk kemudian dialokasikan ke masing-masing masa pajak dan jenis penyerahan (Penyerahan Ekspor, DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak pungut);

Koreksi Terbanding:

Simpulan Hasil Pemeriksaan:
NoUraianRefMenurut
SPT WP (Rp)Pemeriksaan (Rp)Koreksi (Rp)
1.Terutang PPN
a.1EksporN.226.739.991.28030.973.332.9604.233.341.680
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriN.352.835.278.13076.908.912.62324.073.634.493
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNN.4000
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutN.5199.340.862.890216.940.433.31017.599.570.420
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNN.6945.157.917945.157.9170
2.Tidak Terutang PPNN.7000
Jumlah Penyerahan279.861.290.217325.767.836.81045.906.546.593
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan Ekspor, DPP Penyerahan ng PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak ngut) di ata s, adala h im plikas i (sec ondary) dan b agian da ri korek si peredar an aha pada sengketa PPh Badan Tahun 2020 yang juga diajukan permohonan
ya
pu
us
nding. Bahwa Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:
ba
Rincian KoreksiNilai (Dalam Rp)Ref.
Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak27.527.446.1931.1.
Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun Wajib Pajak18.787.036.8701.2
TOTAL46.314.483.063

bahwa mengingat koreksi DPP PPN merupakan implikasi (secondary) dan bagian dari koreksi peredaran usaha pada sengketa pajak PPh Badan Tahun 2020 yang juga diajukan permohonan banding, maka penilaian pembuktian mengikuti hasil penilaian pembuktian pada sengketa PPh Badan, sebagai berikut:

1.1. Sengketa banding atas Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sejumlah Rp27.527.446.193,00

Menimbang bahwa alasan koreksi Terbanding sebagai berikut:

bahwa koreksi peredaran usaha pada PPh Badan, berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak sejumlah Rp27.527.446.193,00; bahwa berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal, dan disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga Terbanding melakukan penyesuaian harga penjualan CPO dan PKE sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle);

bahwa dalam TP Documentation-nya, Wajib Pajak menghitung tingkat kewajaran transaksi afiliasi dengan menggunakan data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB pada tanggal kontrak. Selain itu, tidak terdapat pembanding internal untuk transaksi penjualan ekspor. Terbanding setuju untuk menggunakan data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB pada tanggal kontrak dalam menguji kewajaran nilai transaksi penjualan karena tidak terdapat pembanding internal yang digunakan;

bahwa dalam menetapkan harga pasar MPOB sebagai harga acuan, diperlukan beberapa penyesuaian atas ketentuan transaksi yang belum sebanding dengan data MPOB tersebut. Akan tetapi, terdapat perbedaan unsur penyesuaian antara yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada TP Documentation dengan yang dilakukan Terbanding, berikut rincian penyesuaian dan perbedaannya;

NoUnsur PenyesuaianPemohon BandingTerbanding
1Perbedaan Titik Serah (FOB Malaysia vs FOB Indonesia)DilakukanDilakukan
2Inland & Barge Cost (Penyesuaian LOCO)DilakukanDilakukan
3Bea Keluar dan CSF (CPO Supporting Fund)DilakukanCSF Tidak Dilakukan

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp805.562.874,00. Adapun koreksi a quo merupakan secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan terkait Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha selaku primary adjustment atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas produk CPO dan PKE;

bahwa dalam hal penjualan lokal, koreksi a quo disebabkan oleh adanya perbedaan penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dalam menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas produk CPO dan PKE, dengan rincian sebagai berikut.

Aplikasi MetodePemohon BandingTerbanding
CUP
Penyesuaian Harga Pasar (harga Malaysian Palm Oil Board (MPOB))Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas perbedaan: • Perbedaan titik serah; • Perbedaan Inland & Barge Cost; dan • Pajak Ekspor (Bea Keluar) dan CPO Supporting Fund (CSF).Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan: • CPO Supporting Fund (CSF)

bahwa dalam rangka menguji kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (pengujian transfer pricing) menggunakan metode CUP, Pemohon Banding telah mengidentifikasi adanya ketidaksebandingan yang perlu dilakukan penyesuaian (reasonably accurate adjustment) dalam upaya meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dengan harga pasar MPOB;

bahwa berdasarkan literatur yang ada, kondisi spesifik di Indonesia dapat mempengaruhi struktur harga pasar internasional atas produk minyak kelapa sawit. Dalam hal ini, pajak ekspor (bea keluar) dan kebijakan CSF merupakan kondisi spesifik Indonesia, yaitu pungutan ekspor, yang turut mempengaruhi pembentukan harga produk minyak kelapa sawit di Indonesia;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah perbedaan penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dalam menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas penjualan produk CPO (Crude Palm Oil) dan PKE (Palm Kernel Expeller) apakah harga Malaysian Palm Oil Board (MPOB) sebagai acuan harga pasar wajar, perlu dilakukan penyesuaian atas CPO Supporting Fund (CSF) untuk memperoleh harga wajar transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Menimbang bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14

Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti sebagaimana terungkap di dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat: bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang merupakan secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan terkait Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha selaku primary adjustment atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas produk CPO dan PKE;

bahwa yang menjadi primary adjustment adalah koreksi Terbanding atas penjualan lokal sejumlah Rp27.527.446.193,00 berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas penjualan afiliasi, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya penilaian pembuktian oleh Pengadilan Pajak adalah berdasarkan hasil penilaian pembuktian atas primary adjustment sejumlah Rp27.527.446.193,00;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan produksi TBS (Tandan Buah Segar), CPO (Crude Palm Oil), PK (Inti kelapa sawit / Palm Kernel), dan produk turunan lainnya;

bahwa selama tahun 2020, Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi penjualan sebagai berikut:

(Angka disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain

Jenis Transaksi Mitra Lokasi Jumlah Transaksi Jenis Hubungan

Afiliasi Transaksi Mitra Istimewa

Transaksi

1. | Penjualan CPO AMSB Malaysia 19.850.400.000 | Di Bawah

Penguasaan yang

Sama

Di Bawah

Sama

Indonesia Di Bawah

Penguasaan yang

Sama

Penjualan CPKO PT SDS Indonesia 59.929.257.360 | Di Bawah

Penguasaan yang

Sama

7. | Penjualan PKE PT SDS Indonesia 258.637.050 | Di Bawah

Penguasaan yang

Sama

PT SDS = PT Sari Dumai Sejati

PT DAS = PT Dasa Anugrah Sejati bahwa yang menjadi pokok sengekta banding adalah pengujian PKKU atas penjualan lokal;

bahwa Penjualan kepada pihak afiliasi di dalam negeri yaitu PT SDS bertujuan sebagai bahan baku untuk kemudian diproses lebih lanjut menjadi produk turunan seperti RBDPO, RBDPKO, dan lain-lain. Adapun penjualan produk kepada pihak afiliasi dalam negeri lainnya yaitu PT DAS bertujuan untuk memenuhi jumlah kuantitas untuk pemenuhan pesanan pihak afiliasi kepada masing-masing pelanggannya;

bahwa oleh karenanya transaksi penjualan pada pokok sengketa terbukti merupakan transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Pasal 18, Ayat 4(a) UU PPh – Dibawah penguasaan yang sama), sehingga atas harga jual produk a quo oleh Pemohon Banding harus memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha;

bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat menetapkan adanya transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan Istimewa;

bahwa Pemohon Banding atas transaksi afiliasinya telah menyelenggarakan Dokumen Lokal (Transfer Pricing Documentation) sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukannya;

bahwa untuk menetapkan harga pasar wajar atas penjualan lokal, Pemohon Banding menggunakan data harga pasar eksternal yang bersumber pada data pasar Malaysian Palm Oil Board (MPOB);

bahwa Malaysian Palm Oil Board (MPOB) merupakan sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk promosi dan pengembangan industri minyak sawit di Malaysia. Lembaga ini merupakan salah satu lembaga di bawah Kementerian Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia;

bahwa dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP) eksternal dipilih sebagai metode yang paling tepat. Metode CUP diaplikasikan dengan cara membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan afiliasinya dengan harga pasar MPOB (pembanding eksternal) pada tahun 2020;

bahwa atas data harga pasar eksternal yang bersumber pada data pasar Malaysian Palm Oil Board (MPOB) dan Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP) untuk pengujian PKKU tidak terdapat sengketa banding;

bahwa Harga pasar yang digunakan sebagai acuan harga wajar oleh Pemohon Banding merupakan harga untuk produk CPO, CPKO, dan PKE sepanjang tahun 2020 yang dipublikasikan oleh MPOB setelah dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan derajat kesebandingan;

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat perbedaan yang materiil antara transaksi penjualan lokal kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan harga pasar MPOB. Perbedaan tersebut meliputi:

1) Perbedaan syarat dan ketentuan dalam kontrak, sehubungan dengan: perbedaan syarat dan ketentuan pengiriman, perbedaan mata uang transaksi, dan perbedaan satuan berat; dan

2) Perbedaan situasi ekonomi sehubungan dengan regulasi pemerintah berupa bea keluar dan CSF (CPO Supporting Fund /Tarif Pungutan Dana Perkebunan) sehingga formula harga pasar untuk penjualan lokal afiliasi adalah:

Formula Perhitungan Harga Pasar Penjualan Lokal Afiliasi nga peepee paito . (((Harga Pasar x Kurs MYR ke USD) - penyesuaian atas

Harga pasal penjualan lokal = perbedaan titik serah - Bea Keluar dan CSF) x kurs USD ke an penyesuale Rp) - inland & barge cost bahwa terhadap penyesuaian harga pasar MPOB untuk menganalisis kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, perbedaan pendapat hanya terbatas pada penyesuaian Bea Keluar dan CSF (CPO Supporting Fund);

NoUnsur PenyesuaianPemohon BandingTerbanding
1Perbedaan Titik Serah (FOB Malaysia vs FOB Indonesia)DilakukanDilakukan
2Inland & Barge Cost (Penyesuaian LOCO)DilakukanDilakukan
3Bea Keluar dan CSF (CPO Supporting Fund)DilakukanCSF Tidak Dilakukan

bahwa untuk penyesuaian CSF, Terbanding tidak setuju untuk dilakukan penyesuaian karena Terbanding tidak meyakini bahwa unsur pembentuk harga MPOB tersebut sudah termasuk CSF (atau yang sejenis). Hal tersebut dikarenakan CSF merupakan spesifik kebijakan negara Indonesia yang diberlakukan dengan tujuan untuk mengatur jumlah ekspor minyak mentah. Terbanding tidak meyakini bahwa kebijakan tersebut berlaku secara global di negara lain. Oleh karena itu, Terbanding tidak meyakini bahwa CSF tersebut mempengaruhi atau menjadi salah satu unsur pembentuk harga pasar MPOB. Dengan demikian, Terbanding berpendapat penyesuaian atas CSF tidak perlu dilakukan;

bahwa CSF (CPO Supporting Fund) merupakan pungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Indonesia atas ekspor CPO (dan produk turunannya) pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Dana/pungutan CSF ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS);

bahwa Malaysian Palm Oil Board (MPOB) merupakan sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk promosi dan pengembangan industri minyak sawit di Malaysia. Lembaga ini merupakan salah satu lembaga di bawah Kementerian Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia;

bahwa MPOB menetapkan kebijakan pungutan Cess (pajak kompensasi), berdasarkan Article 35 Malaysian Palm Oil Board Act 1998;

bahwa menurut Pemohon Banding, teknis pungutan CESS atas produk minyak kelapa sawit dapat dikenakan terhadap “diekspor dari Malaysia” memiliki teknis pungutan yang serupa dengan kebijakan CSF di Indonesia, yaitu akan produk minyak kelapa sawit yang akan diekspor;

bahwa sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lslimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

bahwa terbukti penjualan afiliasi pada pokok sengketa adalah penjualan lokal, sedangkan data harga pasar wajar yang digunakan oleh para pihak merupakan harga pasar internasional atas produk minyak kelapa sawit;

bahwa Indonesia dan Malaysia merupakan pemain utama dalam perdagangan produk minyak kelapa sawit di dunia, sehingga pembentukan harga pasar ke-2 negara tersebut sangat mempengaruhi harga produk minyak kelapa sawit dunia; bahwa dalam hal pajak ekspor (bea keluar), kebijakan CSF dan Cess merupakan kondisi spesifik berdasarkan regulasi pemerintah, Pengadilan Pajak berpendapat faktor pungutan tersebut akan turut mempengaruhi pembentukan harga produk minyak kelapa sawit secara signifikan;

bahwa oleh karena transaksi afiliasi merupakan penjualan lokal yang tidak terdapat pungutan pemerintah (CSF), maka Pengadilan Pajak berpendapat teridentifikasi adanya ketidaksebandingan yang perlu dilakukan penyesuaian (reasonably

accurate adjustment) dalam upaya meningkatkan kesebandingan antara harga jual afiliasi Pemohon Banding dengan harga pasar MPOB;

bahwa harga wajar minyak kelapa sawit dapat saja dipengaruhi banyak faktor (supply demand, musim issue lingkungan, dll) dan perlu disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing-masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya, berbeda halnya terhadap pungutan pemerintah yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif pungutan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berkenaan dengan penyesuaian komponen CSF, yaitu dengan mengurangkan CSF dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat dalam rangka memperoleh tingkat kesebandingan yang lebih handal (reasonably accurate adjustment);

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

bahwa apabila otoritas pajak melakukan koreksi atas transaksi afiliasi atas salah satu pihak, maka seharusnya akan muncul koreksi juga pada lawan transaksinya (corresponding adjustment). Artinya otoritas pajak akan mendapatkan penerimaan pajak atas koreksi positif dari satu sisi, akan tetapi di sisi lain otoritas pajak juga akan mengembalikan kelebihan pajak melalui koreksi negatif (corresponding adjustment). Dengan demikian, secara agregat koreksi tersebut tidak menambah penerimaan negara;

bahwa dalam hal tersebut justru mengurangi penerimaan pajak karena terdapat biaya dalam rangka menagih pajak lebih besar dari pada penerimaan pajak yang didapatkan, dengan demikian, pelaksanaan tujuan dari Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan menjadi tidak tercapai;

bahwa apabila corresponding adjustment tidak diterapkan, dapat menimbulkan pajak berganda (double tax) secara ekonomi, sehingga merugikan Wajib Pajak yang memiliki transaksi domestik/lokal;

bahwa oleh karenanya, otoritas pajak semestinya fokus pada transaksi afiliasi cross border (dengan pihak luar negeri) atau transaksi afiliasi domestik namun memenuhi syarat penghindaran pajak (adanya perbedaan tarif);

bahwa transaksi pada pokok sengketa a quo, kedua lawan transaksi afiliasi Pemohon Banding dikenakan tarif PPh yang sama dan tidak memanfaatkan kompensasi kerugian pada tahun 2020, sehingga dapat diidentifikasi tidak terdapat risiko penghindaran pajak pada transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M.,

M.Ak., M.Hum., C.A. mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Concurring Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur “Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saaat penyerahan Barang Kena Pajk atau Jasa Kena Pajak dilakukan.”;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., norma hukum yang terkandung dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN mewajibkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak lainnya yang mempunyai hubungan istimewa haruslah sesuai

dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selayaknya ketika bertransaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen) atau dengan kata lainnya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa haruslah menggunakan harga pasar wajar atau memperoleh laba yang wajar tanpa melihat apakah transaksi tersebut dilakukan kepada Wajib Pajak dalam atau luar negeri; bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi atau yang mempunyai hubungan istimewa, berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan terbukti transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan kelaziman dan kewajaran usaha, oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp27.527.446.193,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp27.527.446.193,00;

1.2. Sengketa banding atas Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan

Produktivitas Kebun sejumlah Rp18.787.036.870,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan:

bahwa koreksi peredaran usaha sejumlah Rp18.787.036.870,00 berdasarkan pengujian produktivitas mesin produksi dan produktivitas kebun sawit:

bahwa pengujian produktivitas mesin produksi dan produktivitas kebun yang dilakukan berdasarkan dokumen antara lain, laporan keuangan, laporan produksi, hasil BAPK, dan SPOP PBB Sektor Perkebunan Tahun Pajak 2021;

bahwa untuk menggetahui umur tanaman, pemeriksa menggunakan data SPOP tahun 2021 yang bersumber dari data internal Terbanding. Berdasarkan data SPOP 2021 tersebut kemudian pemeriksa melakukan penyesuaian ke 2020 (umur tanaman dikurangi 1 tahun);

bahwa dalam menentukan standar produksi, Pemeriksa pakai IOPRI (Indonesian Oil Palm Research Institute). Dalam melakukan perhitungan produktivitas kebun, pemeriksa menggunakan penyesuaian dengan asumsi:

a) Jenis tanah: Lahan mineral b) Kontur tanah: berbukit c) Jenis bibit: tidak diketahui d) Kesusuaian lahan: S3 agak sesuai e) Kondisi jalan: sedang f) Jarak kebun ke pabrik: 9 Km g) Standar produksi ton/ha: 12 bahwa berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, pemeriksa melakukan perhitungan produktivitas kebun;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan laporan penilaian dari KJPP, namun Pemeriksa tidak menggunakan laporan penilian dari KJPP tersebut karena laporan tersebut adalah untuk menilai nilai wajar harga tanaman menghasilkan, dan bukan untuk menilai produktivitas;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa koreksi sehubungan dengan pengujian produktivitas mesin produksi dan produktivitas kebun tidak didasarkan pada bukti yang kuat, karena pada kenyataannya koreksi a quo hanya didasarkan pada asumsi-asumsi, tanpa berlandaskan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan dengan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh;

bahwa Pemohon Banding telah mampu membuktikan bahwa nilai peredaran usaha dan DPP penyerahan PPN yang dilaporkan Pemohon Banding didasarkan pada transaksi riil terkait penjualan CPO, CPKO dan PKE yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik dengan pihak ketiga maupuan dengan pihak afiliasi melalui pembuktian laporan hasil kebun, rekap nota timbang, laporan hasil produksi pengolahan TBS menjadi CPO dan Palm Kernel, laporan hasil produksi pengolahan Palm Kernel menjadi CPKO dan PKE, serta sampling dokumen penjualan CPO, CPKO, dan PKE;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas peredaran usaha berdasarkan Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun sejumlah Rp18.787.036.870,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:

1. Fotokopi Laporan Hasil Kebun TBS PT Sawit Jambi Lestari Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

2. Fotokopi Laporan Hasil Produksi Pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi CPO dan PK Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

3. Fotokopi Laporan Hasil Produksi Pengolahan Palm Kernel (PK) menjadi CPKO dan PKE Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Fotokopi Rekap Nota Timbang (Penerimaan TBS Inti, Penerimaan TBS Kebun Mitra milik PT CMM, Penerimaan TBS kebun KKPA milik PT CMM, Penerimaan TBS luar milik PT DAS, Pengiriman CPO, Pengiriman CPKO, Pengiriman PKE) yang telah dimeteraikan kemudian;

5. Fotokopi Slip Kartu Timbangan (Penerimaan TBS Inti, Penerimaan TBS Kebun Mitra milik PT CMM, Penerimaan TBS kebun KKPA milik PT CMM, Penerimaan TBS luar milik PT DAS, Pengiriman CPO, Pengiriman CPKO, Pengiriman PKE) yang telah dimeteraikan kemudian;

6. Fotokopi Summary Stock Crude Palm Oil (CPO) Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

7. Fotokopi sampling dokumen transaksi penjualan CPO kepada PT Sari Dumai Sejati dengan Nomor Kontrak 01001/CN49/02/20, yang telah dimeteraikan kemudian;

8. Fotokopi Summary Stock Palm Kernel (PK) Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

9. Fotokopi Sampling dokumen transaksi penjualan CPKO kepada PT Sari Dumai Sejati dengan Nomor Kontrak 01001/CN49/14/20, yang telah dimeteraikan kemudian;

10. Fotokopi Sampling dokumen transaksi penjualan PKE kepada PT Aman Jaya Persada dengan Nomor Kontrak 02001/CN49/15/20, yang telah dimeteraikan kemudian;

11. Fotokopi Printout General Ledger Akun Sales, yang telah dimeteraikan kemudian;

12. Dan seterusnya sebagaimana termuat pada Berita Acara Sidang;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) mengatur:

Pasal 12

1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. ***)

2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ***)

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya…dst

Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: …”

Menimbang bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14

Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas alat bukti

Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas peredaran usaha sejumlah Rp18.787.036.870,00 berdasarkan Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa untuk mendukung koreksi dari produktivitas kebun, Terbanding juga melakukan perhitungan produktivitas mesin produksi dengan pertimbangan bahwa untuk mengetahui kemampuan pabrik untuk mengolah hasil produksi kebun. Dalam menghitung produktivitas mesin produksi, Terbanding menggunakan data kapasitas produksi, jumlah jam kerja, dan hari kerja berdasarkan realisasi produksi; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan produksi TBS (Tandan Buah Segar), CPO (Crude Palm Oil), PK (Inti kelapa sawit / Palm Kernel), dan produk turunan lainnya;

bahwa produksi kelapa sawit tidak hanya bergantung pada luas lahan, tetapi juga
dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berhubungan, dari pemilihan benih,
kesuburan lahan, iklim, teknis pemeliharaan hingga manajemen panen, setiap
aspek memiliki peran krusial dalam menentukan produktivitas dan kualitas hasil
panen. Bahwa produksi kelapa sawit yang optimal hanya dapat dicapai jika semuaBahwa produksi kelapa sawit yang optimal hanya dapat dicapai jika semua
faktor di atas dikelola dengan baik;

bahwa analisa kapasitas produksi adalah metode estimasi/perkiraan penghasilan atau omzet usaha berdasarkan kemampuan maksimal suatu entitas dalam memproduksi barang atau jasa, terlepas dari data pembukuan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan (2) sistem pemungutan pajak yang dianut Indonesia adalah Self-Assessment System, yaitu lebih menitikberatkan pada kemandirian wajib pajak. Artinya, penentuan besar kecilnya pajak terutang yang harus dibayarkan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 29 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, temuan/koreksi hasil pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan bukti yang cukup (adequate evidence);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, analisa produktivitas kebun, dan produktivitas mesin produksi yang dilakukan oleh Terbanding, bukan alat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menjadi bukti kebenaran materiil adanya penjualan/peredaran usaha;

bahwa koreksi Terbanding a quo tidak didasarkan pada Realisasi Arus Masuk Bruto Sejumlah Kas atau Setara Kas atau Realisasi Pendapatan dari Penjualan Barang yang Diterima atau Diperoleh Pemohon Banding, maka Koreksi Terbanding Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh bahwa Penghasilan adalah Tambahan Kemampuan Ekonomis yang Telah Terealisasi; bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti Kebenaran Jumlah Produksi dan Jumlah Penjualan Pemohon Banding Telah Didasarkan pada Keadaan yang Sebenarnya yang Dapat Dibuktikan melalui Dokumen Arus Barang dan Arus Uang Hasil Produksi dan Penjualan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp18.787.036.870,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp18.787.036.870,00;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti atas pengujian PKKU, Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat cukup bukti dan alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas DPP PPN, masing- masing:

1) Ekspor sejumlah Rp793.956.800,00;

2) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp805.562.874,00;

3) Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sejumlah Rp4.008.192.440,00;

2. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp2.070.400,00

Menimbang bahwa alasan koreksi Terbanding sebagai berikut:

bahwa Faktur Pajak Pajak Masukan merupakan perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, yaitu terkait pembangunan Mess;

bahwa sesuai pasal 9 ayat (8), meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa alasan permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa pembangunan mess karyawan memenuhi substansi pengertian biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPN), mengatur: Pasal 9 ayat (2)

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan 9 ayat (8) huruf b:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,

pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan:

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. ….”

Menimbang bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14

Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang, peraturan perundangan yang berlaku dan relevan dengan pokok sengketa banding, berikut pendapat Pengadilan Pajak:

bahwa bidang usaha Pemohon Banding meliputi bidang industri minyak mentah kelapa sawit dan perdagangan produk kelapa sawit. Lokasi pabrik Pemohon Banding berada di Belanti Jaya, Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi;

bahwa jarak dari kantor pabrik Rantau Gedang ke kota terdekat Muara Bulian berjarak +/- 80 Km yang ditempuh dalam +/- 2 (dua) jam. Bahwa lokasi pabrik Pemohon Banding dengan sarana jalan umum dan perumahan kurang lebih berjarak 20-25 km, serta untuk akses ke sekolah SD, SMP dan SMK berjarak sekitar 10-15 km;

bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding perlu menyediakan rumah penitipan bayi dan TK di lokasi pabrik Pemohon Banding yang diperuntukkan bagi anak- anak dari karyawan yang bekerja di lokasi pabrik Pemohon Banding;

bahwa sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia di lokasi Pemohon Banding, sehingga harus menyediakannya sendiri. Bahwa Pemohon Banding membangun prasarana ekonomi dalam rangka mendukung kegiatan usaha, kesejahteraan karyawan, dan pembangunan di lokasi kerja;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN pada hakikatnya pengeluaran untuk kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengeluaran pada pokok sengketa memenuhi Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp2.070.400,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp2.070.400,00;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M.,

M.Ak., M.Hum., C.A. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.”;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui Pajak Masukan sejumlah Rp2.070.400,00 merupakan pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan (mess karyawan);

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., pembangunan mess karyawan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif bagi karyawan, bukan pengeluaran dalam rangka produktif;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., koreksi yang dilakukan Terbanding yang mendalilkan pengeluaran pembangunan mess karyawan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa kegiatan produksi, distribusi dan pemasaran

sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN telah tepat, oleh karenanya koreksi Terbanding haruslah dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPN
a. Ekspor793.956.8000793.956.800
b. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri805.562.8740805.562.874
c. Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut4.008.192.44004.008.192.440
Jumlah5.607.712.11405.607.712.114
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.070.40002.070.400

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. DPP Ekspor menurut TerbandingRp 2.865.990.400,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp793.956.800,00 DPP Ekspor menurut Pengadilan PajakRp 2.072.033.600,00

2. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 7.031.883.272,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp805.562.874,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 6.226.320.398,00

3. DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menurut TerbandingRp 45.636.691.230,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 4.008.192.440,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menurut Pengadilan PajakRp 41.628.498.790,00

4. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 1.740.433.279,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp2.070.400,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 1.742.503.679,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00198/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00036/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022, atas nama PT SAWIT JAMBI LESTARI, NPWP 01.447.100.7-331.000, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 102C RT 001 RW 005, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor2.072.033.600,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.226.320.398,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut41.628.498.790,00
Jumlah49.926.852.788,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan49.926.852.788,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri622.632.041,00
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.742.503.679,00
c. Diperhitungkan:0,00
c.1. SKPPKP1.119.871.638,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan622.632.041,00
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar0,00
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,00
4PPN yang Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin

tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., A.k., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,

M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.