Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 83 halaman

PUT-007627.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Sawit Jambi Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007627.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00196/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00034/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007627.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAWIT JAMBI LESTARI, NPWP 01.447.100.7-331.000, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 102C RT 001 RW 005, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, dan alamat korespondensi di Menara DDTC, Jalan Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 B Kelapa Gading Barat, Jakarta 14240, yang diwakili oleh Mephan Supriadi jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tami Putri Pungkasan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1362/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/SJL-TAX/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,

2. Nama: Dwi Wahyuni,

Izin Kuasa Hukum: KEP-649/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 072/SJL-TAX/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,

3. Nama: Ganda Christian Tobing,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 061/SJL-TAX/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,

4. Nama: Niken Ayu Permandarani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1576/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/SK/SJL/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rindhaswari Laretna Sekarlarasati/

198311092004122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3438/PJ.07/2024 tanggal 2 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1420/PP/BR/2023 tanggal 5 Desember 2023 jo. PEN-015/PP/Prb/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/SJL- TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 325/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 23 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 025/SJL- TAX/XI/2023 tanggal 23 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00034/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan dengan perhitungan sebagai berikut:

Ta 5 RL AH MESURE

Be LAN PENS SSAHA «NA beset Ae ear

PAJAK wet Acme LIS STU AL

To Petang Senge ae Tuak

Aas Peraecahar Parang can dasa yarg (eutang SPN:

ad Ekras n 7 Q ag. Peoyecana yang BE hnya Sanus ang seruin Riva he dal De HOE eed 3.1/2 780 483

A5 Penyecahas yang PPn 7 ungu shen Pesen! PM n i Q a Pury sahan yam PP iva Jak ap ured 289,553 den 2d 25 add 420 a.§ Pon perahan yang a senask 31 dan penguna: PP ie a In) a5. demi Dra PIA ruhi Boh ATI Bath tela? uate. 43 03 h, Ags Per eeahay Barang con jasa garg [ak ‘er araag Fo n | In)

Je. Io tah Lo..ruk: Pernyatan an Gt ob 2 oacuubs eng Medan Bn dae Wane oo

A, 4119 "m3 3KPSamarfaalar BEF Tides Ber, dar La

Lomb at ear 2 datar Caen’ fakes Pearl. FB dae uae Dieser Paced 2 dalan lass Galian Aus ota

Ca ak clei Ferutgul PP Segaar Me Senda.

Fembayaran kercal ask Mascean beg PKP preg bel nielakukae RINGAN SERA pes GR pas betes bu reranhinecratet an ang FE Nya Oduk se Paruan 9 dibebaskan aa tidak ¢ purawTanes-nq Jaa secara

Peng Sebar ana PRP pig Seru mec lpi art Tas an cc impor SKF u u 2 vo” Per achat AR dak bera ud pas Du Luna u 4 rT)

Fast wurde sam Break Ini

C3 Petasan” JKP 221 Las jagoan Sahea c dala i a 4 a

Pie Pabeait | “

GA Yet. gata3 PAjar cath Perrungut FS NM a u D eos Ken An Kenang, Be | a In a

Co Menuagars7 vente Fajar Masukan vag) PRE ya".

be oo Mer, san pemperakan sebeizh jag’ wak 9 La] 0 tenet hers ae co. Pe Mean yar DPS nya Sdas saban iyi 2 bebo) Pa Qo o alau dak 8 bung," ki

Fda any Jam AB ketua tee oy iy 1 in)

03. Per tayarsa SPM sang semu me dapa tan fasta In) 3 in)

49 gum? wiau dl Alda Toba 2 ah hat ah u a o

Alat Fara an oo .

2 JRergetungee PP Lang Bayar

4 Barak Ke cara dy baie opus begat bah ba sates F pee ge “qe

: 104 Pu a ' 217 “ AGAN 225 KN Mai

1 ala. Ld 21 402 Ht fn te 1/376 O46

Ip [e+ aren;

Lb PSs yang 2 setor 2 mara ca en Masa Perek yang sama 4 a 5

Bl Pie. s May ban pantes PSP Deret Ira PR ala Thad NA FRO PE Oa

ES STF: 9geck karang cayar: ia) 0 Q

24 Dera KEP see a n D

£8 Lanlan a u i] ha Jumat ass dea 5 Tata SM TRO UNOS et 7 375 Ge mG oemlesgadn a TER TAB n i Q

OOP pk ah ya 5 dape! d peri Iungkaa Eb, Pot 36s 304 TE HES 2d fo ara Ia po endah pengin - un PE Kurang Sayan af AAA AK SHAS Kas AP ATA ida’ AG? ASG)

BE ak ALA a ee ARATE a aman

4 [Releume- Pajak yang sda

A Pakan War ben asa aa Tani te pan eel A BAN eae ong 2401407 856

5. Kiki mesa san ke Mosa Papa. 00.0000 J aka eta verte lan pad o a

= Juml- fa b, Sarapan 5 A29 AF ace 449 AN B56

4° PPA yoo G Rand Biyaya 2 5 - de Bb Cee Fi]

5 (Sanksi acmirisiras:

Tra Sana TAPI RE ii 2 a

Gb ena saa Pasa. sifa KL = co

0 Kena fan Basa 1a fae la 1 KPAI SA oa

Do Rea sa Persi FC SU = a

CT KengearPsasa *FOit «UP a Lt]

Po Laat: Sasa 5 belt) LIA Pasal Bid bos kia a

5 Jam ak fathent deere BN na a

Go [oc FR ya ca acd bayar bt | 0 PN Kn : 24,2541 4tz[ 0. aa q

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 029/SJL-TAX/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan KEP-00196/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: Semula b ‘amb x 5 Menyadi

Lp han [fo kurangi: .

Kan | inp] IR) (Rp

La PPN suracatbebik) Bayar PSG. oo Uu (965.373!

. Jualan ja CA IT asih 3a Pete TAG: 0 34.230.412 ha uafileb at elibayan Pa

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 011/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 (selanjutnya disebut, UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00196/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00196/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 diterima pada tanggal 18 Mei 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Jumlah PPN kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00. oleh karena itu, tidak ada jumlah pajak yang harus dibayar sebelum surat permohonan banding disampaikan. Namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SKPKB sebesar Rp34.239.412,00 dengan NTPN: A6E3B744051L4G7K pada tanggal 20 Mei 2022;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Mephan Supriadi selaku Direktur berdasarkan Akta Perusahaan Nomor: 79 tanggal 26 Juli 2022;

bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00196/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. DPP penyerahan yang PPN-nya 3.174.780.483 3.920.306.262 45.525.779 harus dipunsut sendiri

2. Pajak masukan yang dapat FO? 373.904 752.363.104 15.012.800 diperhitungkan bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp45.525.779,00

Menurut Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding diminta untuk memperlihatkan sumber data MPOB yang digunakan, formulanya seperti apa, kertas kerja, perhitungan, sampai dengan Pemohon Banding bisa menentukan harga untuk nilai transaksi Pemohon Banding tersebut, namun tidak bisa memberikan data dan informasi tersebut. oleh karena itu, Terbanding melakukan perhitungan ulang dan seluruh data MPOB diperoleh Terbanding dari data eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Terbanding menjelaskan bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dengan menggunakan rentang metode nilai tengah/median sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

bahwa terkait koreksi atas penyesuaian CPO Supporting Fund (CSF) terhadap harga pasar MPOB, Terbanding menjelaskan bahwa CSF adalah salah satu biaya ekspor yang dikeluarkan oleh pihak yang ingin

mengekspor produk-produk turunan kelapa sawit. Sementara Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga MPOB atas transaksi lokal dengan mengurangkan harga MPOB dengan CSF. Karena Pemohon Banding melakukan penjualan lokal, maka menurut Terbanding tidak tepat menggunakan penyesuaian pengurang harga MPOB melalui nilai CSF. Berdasarkan pencarian data eksternal oleh Terbanding, di Malaysia tidak terdapat dana CSF tersebut. CSF hanya berlaku di Indonesia;

bahwa dengan demikian, koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas penyesuaian harga jual yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp45.525.779,00 terkait pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi penjualan lokal produk CPO, CPKO, dan PKE kepada pihak afiliasi; bahwa koreksi ini merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer atas Peredaran Usaha pada perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020. Berikut Pemohon Banding sampaikan kembali alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut; Koreksi terkait Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Penjualan Lokal Produk CPO, CPKO, dan PKE kepada Pihak Afiliasi;

bahwa dasar koreksi ini disebabkan oleh adanya perbedaan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam menguji kewajaran transaksi domestik dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yakni terkait penyesuaian atas Pajak Ekspor (Bea Keluar) dan CPO Supporting Fund (CSF) pada harga pasar MPOB;

bahwa atas perbedaan tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan uraian ketidaksetujuannya:

a. Terbanding Tidak Melakukan Prosedur Analisis Kesebandingan bahwa dengan Tepat sebagaimana Diatur dalam Peraturan Perundang- Undangan yang Berlaku.

bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”), langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah dengan melakukan analisis kesebandingan. Adapun definisi dari analisis kesebandingan itu sendiri adalah sebagaimana diatur dalam PER-32/2011, sebagai berikut:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan analisis terhadap kondisi dan identifikasi atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi domestik Pemohon Banding dengan transaksi independen. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dan dapat mengidentifikasi adanya perbedaan kondisi, sebagai berikut:

Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiHarga Pasar (MPOB)Sebanding/Perlunya
yang Diuji (PT SJL-TidakDilakukan
Afiliasi Domestik)SebandingPenyesuaian
ProdukCPO, CPKO, dan PKECPO, CPKO, dan PKEYaTidak
Syarat dan Ketentuan dalam KontrakTerdapat kebijakan rabat tapi tidak memenunhi syarat minimum penjualan.Tidak terdapat kebijakan rabat.YaTidak
Rupiah (IDR)Ringgit Malaysia (MYR) untuk produk CPO dan CPKO,TidakYa
Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiHarga Pasar (MPOB)Sebanding/Perlunya
yang Diuji (PT SJL-TidakDilakukan
Afiliasi Domestik)SebandingPenyesuaian
Dollar Amerika Serikat (USD) untuk produk PKE
L OCOAt Point (untuk produk CPO dan CPKO) FOB Malaysia (untuk produk PKE)Sebanding hingga derajat tertentuYa
Satuan berat dalam Kilogram (KG)Satuan berat dalam Metric Ton (MT)TidakYa
Analisis FungsionalFully fledged palm oil manufacturerSeluruh tingkat pasarYaTidak
Strategi BisnisOrientasi pasar domestikSeluruh jenis transaksi di pasar internasionalYaTidak
Situasi EkonomiPenjualan dilakukan oleh perusahaan yang berada di IndonesiaMalaysia dan duniaYaTidak
Banyak pesaing (domestik atau global) yang dapat mempengaruhi harga jual produkPerusahaan kelapa sawit di Malaysia memiliki keunggulan kompetitif. Hal ini tercermin dari ukuran SDA dan pasar, kualitas produk, infrastruktur dan faktor lainnya.Sebanding hingga derajat tertentuTidak
Tidak ada bea keluar maupun pungutan ekspor lainnyaUntuk mengkalkulasi harga lokal dari harga pasar, terdapat bea keluar dan/atau CSF yang harus diperhitungkanTidakYa

bahwa sesuai dengan definisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka pembanding yang digunakan dalam pengujian harus sebanding dengan transaksi Pemohon Banding. Bahwa yang dimaksud dengan sebanding sesuai Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011 adalah sebagai berikut:

“Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

• tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

• terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka untuk mengeliminasi perbedaan-perbedaan atas kondisi yang terdapat pada transaksi independen (harga pasar) harus dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material pada harga pasar tersebut; bahwa dalam sengketa a quo, adapun yang menjadi pokok sengketa adalah adanya perbedaan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding terhadap harga pasar MPOB dalam menguji kewajaran transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sebagaimana dapat dilihat pada tabel perbandingan berikut ini:

No.Unsur PenyesuaianMenurutMenurut Terbanding
Pemohon
Banding
1.Perbedaan Titik Serah (FOB Malaysia v. FOB Indonesia)DilakukanDilakukan
2.Perbedaan Inland & Barge Cost (LOCO v. At Point)DilakukanDilakukan
3.Perbedaan Pajak Ekspor (Bea Keluar) dan CPO Supporting Fund (CSF)DilakukanTidak Dilakukan

bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa letak perbedaan penyesuaian harga pasar antara Pemohon Banding dan Terbanding ada pada penyesuaian atas pajak ekspor (bea keluar) dan CSF;

bahwa pada dasarnya, Indonesia telah menerapkan ketentuan bea keluar (pajak ekspor) dan CPO Supporting Fund (CSF) pada produk minyak sawit. Nilai penyesuaian adalah sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 2 Dokumen Lokal Tahun 2020 sebagai berikut:

ProdukNilai Bea Keluar (USD/Ton)
PMK No. 164/PMK.010/2018PMK No.
166/PMK.010/2020
18 Jan 2019 – Ja 20201 Feb 2020 – 29 Feb 20201 Mar 2020 – 31 Mar 20201 Apr 2020 – 30 Sep 20201 Okt 2020 – 30 Nov 20201 Des 2020 – 31 Des 2020
CPO01830333
CPKO02110149
PK457259455985
PKE142125
ProdukNilai CSF
(USD/Ton)
PMK No. 136/PMK.05/2019PMK No.PMK No.PMK No. 191/PMK.05/2020PMK No.
136/PMK.05/201957/PMK.05/191/PMK.05/2020
2020
1 Januari 2020 – 31 Mei 20201 Juni 2020 – 9 Desember 202010 Desember 2020 – 31 Desember 2020
CPO5055180
CPKO5055180
PK202525
PKE202525

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, kondisi industri kelapa sawit di Indonesia sangat berpengaruh terhadap terbentuknya harga kelapa sawit dunia. Hal ini disebabkan Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir terbesar kelapa sawit di Indonesia sebagaimana diuraikan pada tabel di bawah ini;

Kuy pOapo

4 wo. 0... . 1 ana

1 . ae Ig wot .

Ka NN an soe soe . | Pat 4 '

Sumber: Economy, Green, Jason Potts, Matthew Lynch, Ann Wilkings, Gabriel Huppé, Maxine Cunningham, and Vivek Voora. "The State of Sustainability Initiatives Review." (2014), p. 238

bahwa sebagai salah satu pemain utama dalam perdagangan produk kelapa sawit dan turunannya di dunia, kondisi spesifik di pasar Indonesia akan turut mempengaruhi terbentuknya struktur harga pasar internasional atas produk kelapa sawit dan turunannya. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam buku Muyanja-Ssenyonga Jameaba dan Dibyo Prabowo berjudul “The Buoyant and Lucrative Palm Oil Industry: Prospects and Challenges of Sustaining Indonesia’s New Growth Frontier” halaman 129 sebagai berikut:

“Indonesia is the World’s largest producer and number two exporter of palm oil in the world. This means that any increase in exports by Indonesia has a significant impact on the world palm oil prices as the output from the country is large enough to affect price level.”

Terjemahan:

“Indonesia adalah produsen terbesar dunia dan eksportir nomor dua di dunia dalam industri minyak kelapa sawit. Hal ini berarti bahwa peningkatan ekspor dari Indonesia memiliki pengaruh signifikan pada harga minyak kelapa sawit dunia karena output dari negara tersebut cukup besar untuk mempengaruhi tingkat harga.”

bahwa salah satu kondisi spesifik di industri kelapa sawit dan produk turunannya di Indonesia yang berpengaruh terhadap struktur harga pasar internasional adalah regulasi pemerintah Indonesia sehubungan dengan pajak ekspor (bea keluar) dan CSF atas produk kelapa sawit

dan turunannya. Adanya pajak ekspor dan CSF merupakan bentuk regulasi pemerintah Indonesia yang memiliki pengaruh signifikan terhadap industri kelapa sawit Indonesia. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa adanya kondisi spesifik pada industri kelapa sawit dan produk turunannya di Indonesia berupa kebijakan pajak ekspor, telah mempengaruhi dan diperhitungkan dalam struktur harga pasar; bahwa berbeda dengan struktur harga dalam harga pasar, struktur harga jual Pemohon Banding tidak memperhitungkan adanya komponen pajak ekspor atau CSF. Dengan demikian, penyesuaian atas pajak ekspor dan CSF, sebagai kebijakan pemerintah Indonesia yang mempengaruhi harga, perlu dilakukan;

bahwa penyesuaian kebijakan pemerintah Indonesia terhadap harga pasar juga didukung oleh pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Putusan Pengadilan Pajak berikut ini:

1) PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 117593.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021:

“Bahwa menurut Majelis, berkenaan dengan penyesuaian komponen Pajak Ekspor, yaitu dengan mengurangkan Pajak Ekspor dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia, yaitu kondisi dan regulasi di negara produsen (termasuk tingkat laba yang diharapkan produsen), kondisi dan regulasi di negara konsumen, harga minyak nabati lainnya (barang substitusi), dan isu pelestarian lingkungan;

2) Bahwa dalam menentukan harga wajar minyak kelapa sawit terkait transaksi dengan pihak afiliasi, maka dapat saja semua faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing-masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya

dan jikapun hal tersebut dilakukan, hanya dapat dilakukan terhadap Pajak Ekspor yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif Pajak Ekspor yang berlaku;

3) Bahwa dengan dengan demikian, adjustment Pajak Ekspor terhadap harga pasar dalam menentukan harga wajar dalam konteks transaksi afiliasi dapat dipertimbangkan.”

2) PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 117594.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021:

“bahwa menurut Majelis, berkenaan dengan penyesuaian komponen Pajak Ekspor, yaitu dengan mengurangkan Pajak Ekspor dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat diterima dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia, yaitu kondisi dan regulasi di negara produsen (termasuk tingkat laba yang diharapkan produsen), kondisi dan regulasi di negara konsumen, harga minyak nabati lainnya (barang substitusi), dan isu pelestarian lingkungan;

2) bahwa dalam menentukan harga wajar minyak kelapa sawit terkait transaksi dengan pihak afiliasi, maka dapat saja semua faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing-masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya dan jikapun hal tersebut dilakukan, hanya dapat dilakukan terhadap Pajak Ekspor yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif Pajak Ekspor yang berlaku;

3) bahwa dengan demikian, adjustment Pajak Ekspor terhadap harga pasar dalam menentukan harga wajar dalam konteks transaksi afiliasi dapat dipertimbangkan;”

3) PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 117595.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021:

“bahwa menurut Majelis berkenaan dengan penyesuaian komponen Pajak Ekspor, yaitu dengan mengurangkan Pajak Ekspor dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia, yaitu kondisi dan regulasi di negara produsen (termasuk tingkat laba yang diharapkan produsen), kondisi dan regulasi di negara konsumen, harga minyak nabati lainnya (barang substitusi), dan isu pelestarian lingkungan;

2) bahwa dalam menentukan harga wajar minyak kelapa sawit terkait transaksi dengan pihak afiliasi, maka dapat saja semua faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing-masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya dan jikapun hal tersebut dilakukan, hanya dapat dilakukan terhadap Pajak Ekspor yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif Pajak Ekspor yang berlaku;

3) bahwa dengan demikian, adjustment Pajak Ekspor terhadap harga pasar dalam menentukan harga wajar dalam konteks transaksi afiliasi dapat dipertimbangkan;”

bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding juga sudah sesuai dengan praktik pada umumnya oleh pedagang sawit di Indonesia. Pada presentasi Ir. Derom Bangun sebagai Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam seminar bertajuk “Mengupas Permasalahan CPO Dari Berbagai Perspektif” di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2007 diuraikan perhitungan produk sawit dalam negeri yang diambil dari harga pasar sebagai berikut:

Ym TTEPDE USD YGUIT

SUMEPLARGA CIF POP 1D LUE

Eran HA Ng “Uh YUIT

‘ 5 F 5 fee -

MMI KURAU JG! ieee aye) YUP) Jeu sour

PE 60% X USD 515 | a vr

\ ara ' v Ul. “ .

BAN CrARCES, DLL 5 yen Sert

Tots USD 525

DAP CPU - Hay

HARGA 0 Up NE PELNI BAU 1 np LEIS

SY YA ae , tg iby ! 3,

- cols, . - .

ROE GRO Haa Die. SY Sig)

HAR GA CI Dah 2 bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, untuk mendapatkan harga produk sawit Indonesia dari harga pasar, terdapat beberapa penyesuaian yang harus dilakukan, salah satunya adalah penyesuaian atas pajak ekspor. Perhitungan serupa juga diuraikan dalam halaman 568 buku “Manajemen Agrobisnis Kelapa Sawit” mengenai penentuan harga produk kelapa sawit dalam negeri dari harga pasar sebagai berikut:

“1. Closing seller's quotation CPO tanggal -8-2001

CIF Rotterdam -USD 350.00

Faktor Pengurang -USD 52.50

USD 297.50 x Rp 11.320,00 = Rp 3.367,70

HPE USD 160.00 x PE 3% x Rp 11.320,00 =Rp 54,36

= Rp 3.313,34

PPN 10 % =Rp 331,33 +

FOB Belawan = Rp 3.644.67

2, KLCE tanggal -8-2001

FOB Malaysia MYR 1,145.00: 3.7995 =USD 301.36

USD 301.36 x RP 11.320,00 =Rp 3.441,40

HPE USD 160,00 x PE 3% x Rp 11.320,00 = Rp 04,36

=Rp 3.356,04

PPN 10% =Rp 335,70 +

FOB Belawan =Rp 3.692,74"

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa untuk mendapatkan harga produk sawit Indonesia dari harga pasar, maka harga pasar harus dikurangi (disesuaikan) dengan nilai pajak ekspor;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat. Sebaliknya, koreksi Terbanding yang tidak melakukan penyesuaian telah bertentangan prinsip kesebandingan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011;

b. Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan Pada Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Dengan Pihak Afiliasi Dalam Negeri Karena Tidak Ada Risiko Penghindaran Pajak;

bahwa Terbanding melakukan koreksi pada transaksi penjualan lokal CPO, CPKO, dan PKE Pemohon Banding, yaitu penjualan kepada pihak-pihak afiliasi yang berada di yurisdiksi Indonesia;

ND irnis Transaksi Pa Mitra | hickan i ~damilah Tratsaksi | nie Huhne ”

, Aa Tarik “iis Tbr

N Tress bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya mengatur sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya- plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)”;

bahwa sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, standar pemeriksaan terhadap transaksi hubungan istimewa di dalam SE-50/PJ/2013 mengatur sebagai berikut:

Lampiran I Bab I, Pendahuluan:

“Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

“Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi, Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Lampiran I Bab II, Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing:

“B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

…

7. Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya beserta peraturan turunannya, dapat disimpulkan dua hal sebagai berikut:

1) Pasal 18 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah adanya penghindaran pajak; dan

2) Kewenangan otoritas pajak untuk mengoreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) adalah terkait transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa dalam hal ini, tidak ada indikasi penghindaran pajak oleh Pemohon Banding mengingat transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding adalah transaksi domestik di mana lawan transaksi Pemohon Banding juga berada di bawah rezim perpajakan Negara Republik Indonesia yang sama seperti Pemohon Banding. Artinya, pada akhirnya tidak ada perbedaan tarif pajak penghasilan badan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi. Dengan demikian, koreksi seharusnya tidak dilakukan;

bahwa selain itu, terkait transaksi afiliasi domestik, Terbanding juga memiliki kewajiban (kata-kata yang digunakan dalam SE-50/PJ/2013 di atas adalah “perlu”) untuk melakukan konfirmasi kepada KPP

domisili lawan transaksi untuk memastikan (1) kebenaran nilai dan jenis transaksi dan (2) tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Dalam hal ini, Terbanding belum memberikan bukti bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi tersebut;

c. Koreksi Terbanding Tidak Dilakukan Corresponding adjustment pada Lawan Transaksi Dalam Negeri, Sehingga Dikhawatirkan dapat Menyebabkan Pemajakan Berganda;

bahwa tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding di atas, apabila Terbanding konsisten dengan pendapatnya yaitu nilai transaksi tidak wajar dan tidak melakukan kewajibannya dengan konfirmasi kepada KPP lawan transaksi, KPP lawan transaksi seharusnya melakukan corresponding adjustment, yaitu koreksi negatif terhadap pembelian lawan transaksi. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan harga jual pada Pemohon Banding akan mengakibatkan peningkatan biaya pembelian pada lawan transaksi. Namun demikian, pada faktanya, tidak ada corresponding adjustment yang dilakukan KPP lawan transaksi;

bahwa penjelasan Pasal 31A UU PPh mengatur mengenai prinsip perlakuan yang sama dalam perpajakan, sebagai berikut;

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan…”

bahwa atas koreksi penjualan yang dilakukan, Terbanding berpendapat nilai penjualan Pemohon Banding seharusnya lebih tinggi, sehingga seharusnya dengan dilakukannya corrensponding adjustment, nilai pembelian oleh pihak afiliasi pun harus disesuaikan;

bahwa apabila koreksi dipertahankan dan tidak terdapat corresponding adjustment, dikhawatirkan dapat menciptakan adanya pemajakan berganda;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon agar Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp45.525.779,00 dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp15.012.800,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data, dokumen, dan keterangan yang tersedia dalam proses penelitian, maka hasil penelitian yang dilakukan Terbanding atas koreksi Faktur Pajak adalah sebagai berikut; bahwa atas koreksi Faktur Pajak dengan rincian sebagai berikut;

I Gv SITAMAT | ~abusL0ad87¢540 41 053.200 4102 609 Rumah Type SPT PPM

MANDIRI ri.ao Masia

URAT AN | Pajas Juli 2020

2 ey SILAKAN DUREN eT Sap | “OH adn God PLav4.o09 Rumah fype SPT PPN

PESANAN | Pajak Juli

. | 2020

Na “ae |: “450 420,000 15.012.B300— | . ~ bahwa terbukti bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya, Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai di atas tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai fakta dan peraturan perundang-undagan perpajakan yang berlaku sehingga dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp15.012.800,00 a. Pajak Masukan yang Dikoreksi Oleh Terbanding Berkaitan Dengan Pembangunan Mess Sebagai Fasilitas Tempat Tinggal Bagi Karyawan yang Bersifat Komunal di Lokasi Perkebunan. Fasilitas Ini Diberikan

Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pemohon Banding Agar Proses Produksi Dapat Berjalan dengan Efektif dan Efisien;

bahwa Terbanding perlu memahami, Pemohon Banding bergerak di bidang industri pengolahan kelapa sawit secara terintegrasi, sehingga Pemohon Banding mempunyai usaha perkebunan kelapa sawit yang memproduksi tandan buah segar (“TBS”) dan usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak kelapa sawit (“CPO”), inti sawit (“PK”) dan produk turunan lainnya;

bahwa lokasi perkebunan milik Pemohon Banding terletak di daerah terpencil (di tengah hutan dan jauh dari masyarakat pada umumnya), sehingga berdasarkan situasi dan kondisi tersebut, Pemohon Banding harus menyediakan mess sebagai tempat tinggal bagi karyawan Pemohon Banding di lokasi perkebunan;

bahwa pembangunan mess karyawan memenuhi substansi pengertian biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 9 Ayat (8)

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. …

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

….”

Penjelasan:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat

adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, disebutkan bahwa “pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen”. Apabila Pemohon Banding tidak menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi karyawan, maka karyawan akan kesulitan untuk mencapai tempat kerjanya. Lambat laun, hal ini akan berdampak ke penurunan efektivitas dan efisiensi karyawan dalam bekerja karena faktor jarak tempuh antara tempat tinggal dan tempat bekerjanya. Proses produksi dan target perusahaan tentu akan ikut menurun seiring dengan penurunan efektivitas dan efisiensi kerja karyawan;

bahwa pembangunan mess karyawan di lokasi kebun jelas sangat berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yakni merupakan bagian dari kegiatan produksi dalam rangka menghasilkan CPO, PK dan produk turunan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Oleh karena itu, sudah seyogyanya seluruh Pajak Masukan sehubungan dengan pembangunan mess karyawan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, berdasarkan simpulan hasil pembahasan dalam Risalah Pembahasan Nomor: PRIN- 00137/WPJ.27/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 11 Juni 2021 dan SKP PPh Badan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00002/206/20/216/22 tanggal 22 April 2022, Terbanding tidak melakukan koreksi biaya pembangunan mess karyawan yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Dengan tidak adanya koreksi atas biaya mess karyawan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 maka Terbanding

pada faktanya sudah mengakui bahwa biaya mess karyawan yang dibebankan oleh Pemohon Banding secara nyata berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak konsisten dengan hasil pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, sehingga koreksinya harus dibatalkan;

b. berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2537/PJ.51/1955 tentang Pengkreditan Pajak Masukan, Telah Ditegaskan Bahwa Pembangunan Mess Karyawan Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha, Sehingga Pajak Masukan Sehubungan dengan Pembangunan Tersebut Dapat Dikreditkan;

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sehubungan dengan pembangunan mess karyawan dikarenakan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding jelas-jelas bertentangan dengan S-2537/PJ.51/1955 tentang penegasan atas Pengkreditan Pajak Masukan;

“Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. …

2. Oleh karena pembangunan pabrik plywood, kantor, gudang, kantin, dan mess karyawan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka Pajak Masukan yang diperoleh dari pembelian bahan bangunan yang digunakan untuk pembangunan tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan apabila terdapat kelebihan dapat diajukan permohonan pengembalian.”

bahwa melalui S-2537/PJ.51/1955, telah ditegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembangunan mess merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Dengan

demikian, sudah seharusnya Pajak Masukan atas biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk pembangunan mess karyawan dapat dikreditkan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding harus dibatalkan;

c. Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa yang Serupa Juga Telah Mengkonfirmasi Bahwa Biaya yang Berkaitan dengan Pembangunan di Lokasi Perkebunan Merupakan Bagian dari Kegiatan Produksi Wajib Pajak Sebagaimana Dimaksud dalam UU PPN;

bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomor Put.87209/PP/M.IA/16/2017, Majelis Hakim berpendapat bahwa pembangunan mess karyawan atau perumahan karyawan di lokasi kebun sangat jelas berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan termasuk dalam definisi pengeluaran dalam penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN. Berikut kutipan pendapat Majelis Hakim dalam Put.87209/PP/M.IA/16/2017;

“bahwa Majelis berpendapat, pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak relevan dengan pokok sengketa, karena merupakan pendekatan yang berkaitan dengan boleh atau tidaknya suatu pengeluaran (berupa kenikmatan) dikurangkan dari penghasilan bruto, yakni pendekatan pajak penghasilan badan; bahwa pembangunan perumahan karyawan di lokasi kebun sangat jelas berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yakni merupakan bagian dari kegiatan produksi dalam rangka menghasilkan CPO dan Kernel, sebagaimana dimaksud dalam Memori Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN;

…

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp58.591.000,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan dan tidak berlandaskan pada peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan.”

bahwa Putusan Pengadilan Pajak di atas pada faktanya telah menetapkan perlakuan pajak atas transaksi yang sama dengan yang disengketakan dalam Surat Banding ini, yaitu terkait pengkreditan Pajak Masukan atas biaya pembangunan di lokasi perkebunan; bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN diatur bahwa:

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang- Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku….”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya Pajak Masukan yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan karena pembangunan barak semi permanen dan pembelian pagar oleh Pemohon Banding merupakan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. oleh karena itu, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, metode penghitungan PPN yang diadopsi oleh Indonesia dalam UU PPN menganut metode Invoice-Based Credit Method, di mana Pajak Masukan dikurangi dari Pajak Keluaran untuk menghitung jumlah pajak yang disetor ke Kas Negara;

bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam ketentuan Pasal 9 UU PPN.

Pasal 1 Angka 24 UU PPN

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.”

Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyebutkan sebagai berikut:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;

Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN.

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan apabila PPN sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sudah seharusnya atas jumlah yang dibayarkan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding pada faktanya dapat menunjukkan adanya Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual dan juga dapat menunjukkan adanya Invoice serta bukti pembayaran atau perpindahan uang (transfer) kepada PKP Penjual atas Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak. Dengan demikian, sudah seharusnya Pajak Masukan atas biaya pembangunan barak semi permanen dan pembelian pagar yang telah dibayar dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo;

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Nilai (Dalam Rp)
Uraian
1. Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.174.780.483
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut2.225.903.420
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)5.400.683.903
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)5.400.683.903
d. Atas Impor …0
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2. atau 1.d.10)317.478.048
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan767.375.904
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)767.375.904
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)767.375.904
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)(449.897.856)
2. Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya449.897.856
Nilai (Dalam Rp)
Uraian
3. PPN yang kurang dibayar0
4. Sanksi Administrasi
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
Jumlah PPN yan masih harus dibayar0

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 325/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 23 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, Nomor 011/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023, yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa 

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak  tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020) c Banding di ajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; e Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas f Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima 

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00196/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

g Surat banding dilampiri Salinan Surat Keputusan yang  dibanding yaitu Surat Keputusan Nomor KEP-

00196/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

h Bukti Pembayaran *)

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya :

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya :

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i Surat banding ditandatangani oleh Mephan Supriadi bertidak

selaku: *)

• Wajib Pajak

• Ahli Warisnya

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j Penandatangan surat banding

• Berkedudukan di Indonesia

• Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding k Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam

Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp45.525.779,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Penjelasan

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang- Undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas;

Pasal 3A ayat (3)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 16B ayat (1a) huruf j butir 4

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain jasa keuangan;

Penjelasan

Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain jasa keuangan. Jasa keuangan meliputi: b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

4) Referensi

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises A.43 External comparables and sources of information

3.29 There are various sources of information that can be used to identify potential external comparables. This sub-section discusses particular issues that arise with respect to commercial databases, foreign comparables and information undisclosed to taxpayers. Additionally, whenever reliable internal comparables exist, it may be unnecessary to search for external ones;

A.4.3.1. Databases

3.30 A common source of information is commercial databases, which have been developed by editors who compile accounts filed

by companies with the relevant administrative bodies and present them in an electronic format suitable for searches and statistical analysis. They can be a practical and sometimes cost-effective way of identifying external comparables and may provide the most reliable source of information, depending on the facts and circumstances of the case.

3.31 A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed. Care must be exercised with respect to whether and how these databases are used, given that they are compiled and presented for non-transfer pricing purposes. It is not always the case that commercial databases provide information that is detailed enough to support the chosen transfer pricing method. Not all databases include the same level of detail and can be used with similar assurance. Importantly, it is the experience in many countries that commercial databases are used to compare the results of companies rather than of transactions because third party transactional information is rarely available. 3.32 It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information;

b. Data dan Fakta bahwa Tim Peneliti melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

1) Data dan Dokumen dari KPP bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00080/WPJ.027/KP.1004/RIK.SIS/2022100 tanggal 20 April 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Penyerahan PPN Tahun Pajak 2020 dengan nilai total Rp45.906.546.593,00;

Simpulan Hasil Pemeriksaan:
NoUraianRefMenurut
SPT WP (Rp)Pemeriksaan (Rp)Koreksi (Rp)
1.Terutang PPN
a.1EksporN.226.739.991.28030.973.332.9604.233.341.680
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriN.352.835.278.13076.908.912.62324.073.634.493
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNN.4000
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutN.5199.340.862.890216.940.433.31017.599.570.420
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNN.6945.157.917945.157.9170
2.Tidak Terutang PPNN.7000
Jumlah Penyerahan279.861.290.217325.767.836.81045.906.546.593
Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP
-Berdasarkan pengujian yang dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajakyang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang PetunjukTeknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable UncontrolledPrice(CUP)datapembandingeksternalberupahargapasarMPOBdenganpenyesuaian,dapat disimpulkan transaksi afiliasi Wajib Pajakdengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga pemeriksa melakukan penyesuaian harga penjualanCPOdanPKE sesuai prinsip kewajarandan kelazimanusaha (Arm'sLength Principle).Dengan demikian, terdapat koreksi DPP Ekspor, DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, dan DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Penjelasan pengujian dijelaskan pada KKP N.2, N.3, N.5 dan B.1.
-BerdasarkanpengujianproduktivitasmesinproduksiPKSWajib Pajakdan produktivitaskebun WajibPajak, terdapat koreksi penyerahan BKP atas penjualan CPO dan Kernel atas hasil produksi TBS kebun sendiri yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan pada KKP B.1.1.

bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.5 terkait koreksi atas penyerahan lokal PK yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Juli 2020 sebesar Rp45.525.779,00, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi kewajaran harga jual, rincian koreksi sebagai berikut:

ee ae reece ee

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN i on Dana BTN. an eng [Nama WP CAT Saw Jamb Leta | ga a @AhAh yang PPN-nya harus dipungut sendie a h yA wa

Penya yana ¥ pung haru MAP 100.7-451.009 . EE

. ‘ | . _ eee — (Mosa/ Tahun Pmpak : Januan 5.4, Desember 2020°" ad felitilal slater

SEU Dakar PPh Bara bas anik Kelana

. Ae ara PPN Kaitan Pe ali

Pergayen Ta ort Base INI ddan saur Deer rara Kebab qe PA Sedan ena dengan BRP Ta pain ohlapus aa Sila

UAP Matan PIP

: , ut arin we | 1 Menu Pem " Kenaikan hea MAE ted | Fe) AE apaan ] { CUP Punya ta OP Peryerahan oe poy . | ' en | tg

: kes ama en Petal Pitak Gaga hepa hak Lari

1 — - - SE OS - —

Po ‘arian Nad Qo ena a rdsu snap) agan Fi fi}

2 Jaan Bale Sek felt, rel Ap Math KK APE BAPAK LE a EA ih a od [Maret HA STA ate LIRA ou! LA, BUAS LEK AN AFI fi a

A Japual Mit CP Aan Ad eee Anh 247 To Ss AAA 1 a hi [Pel | “al | SAM ana ul KA LN fi [2,463 54] ADA Pa ASL savana PON Sd aS,

7 | PS pngen Mata Pek aga ay 1. uw

é ja | Kl | BL RAN 547,173, 0ax| “hale, E200 gan AA PRIA 4.442.576

Cn DC prey Pe HERU Bra baya re Bana Lada yahted, ala BA hd BABA

41 |sertcrabyer Wk 1| er Oe a! pesan | ARUS GARY) oa ln ta Mia ld Bee as PRT ec oe Nel LOSE GT | LS a aa Vea la dep Tris tht bea CORN DA bra

IL ear BL ROL 20628) GOD bedi UNA Gag ik] Gabe FSM rsh tO Lake Mee a4 SO dog eae Pen head VO PAP Ihe tpt tan MAN AN ANA phi, AO Ht meta Ran 1S BD? h Ni BP aa SANA, PN PALA AP PMA AA preman Dosa SEAL AI AP Oe te 450

— — _ Et pehasal ~~ | ~~ ha | Matt Vibe ll Bute

[Lider abe tee anki yor oer petite terre CIR ASTRA teitanan Perini Pras “Tanda betty

LATEN ATI KET hg Derietge Wty Placa ges lee ag Pt pre bet tee Poe DSM Tg Biren @ ULL BETS

Membara abaya peti Vikan Medd ap va, BORE pha Tey Menpar Pusaran eat DE ASAT LL Ud BER:

Per la Ketat LAN BELALAN ATA (61 PAMA KA LAALA TAK TN CON Pia Tn TE oe eh Per ae any seater? Ber pa Rial Ls

Pp KANE AMA em Latar papat ad sana dea AR pas Nas Aan Papi dengan dan weeds ,

Hey (ta Bribe UI athe Ne ian pn Ketua PS Ma be Role sit Aas Dengin PEMAIN

PA lb SA Aa Pee Te tatanan pe ana Ma pes gk naat GEN nse BCE SO EPA

Tier pad nanang feethapar dea DT prnye aie yall PE Sanga Pena peat asn ati Pa MAP AM

De Pe AA ORES red peti nate par sangan nasa pala BREE LL | OECD) Transfer frente)

Clare,

HOBO APS VRAD | ARI UMSDRUUIS de onrodpbe tat Wa Po IIA AA fat pemanen ete) Pera! i ovat LIL RUB

PAM Papa berapa Berrie pemesan ERE alae: perajan an GRC) dare Kia pe baal panda

PAS aa aan AE Te eT ana Masha pan Kap bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.5.1 terkait koreksi atas penyerahan lokal PK yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Juli 2020 sebesar Rp45.525.779,00, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi kewajaran harga jual minyak kelapa sawit kepada pihak afiliasi yaitu PT Dasa Anugrah Sejati, rincian koreksi sebagai berikut:

LP heel tebe UEUHHION | iuudusine | oviu pong woe | shiny el ered om

LP Biel Beare: penerapan Donna | pein Pe BR soo poosiinnpgiicudfs Poosinnon: | 100 aq po gh ga paman Donna? | pci Pe BL Send an on Pa soa

- [LORIE “age | iiuiusun Dasa Lang an |oasunl seal paul mam

Pe mama sal aa (amen Donna Pisa erna erna cs al seal oma go RE eta mantan fotuuimein Desa Bross era anal al sco MAN

Mena: WRLINDI Pivecesea Jean Fa Ty 2aalo Kal asal aa

. BER NN NT .

PS PENA MAL OST 1

Da aa Bana An. WEARICI | iuuiusii Disen ii serasa pain kesal paul Bbw

Pe a peean Donna Pisa Ba pan aan VUE sial Ta Eli

WP aa ana Na Can Donna Desa bye pimantag ro Tan sal Tn 1 aan CEA GHC | iuuiusii Din PE re Win lagen} WEL] agan

LPP Teles. the WEE iii Donna | cepa Gs eer remas seep sin | pees ET

Spears anita erna omong | atin pos . EEE meeps REE 0

Data deel tebe (nara Pomincieseen Paman bap ge ta ve BTL in| ered LE

VRE He ara wim: |onotussne Pase Pep nana origin] masal Don mama

Pi To STT gt

Bean aan emg Donasas Pasi Boge. pt. raps e memb out mag sama mb di LANE Ht IJAIKAI DIN

2) Data dan Dokumen dari Pemohon Banding bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa:

a) Berdasarkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Pemohon Banding diperoleh informasi alur transaksi afiliasi sebagai berikut:

Indonesia Singapura & Malaysia

Penyerahan CPO dan produk

- = turunannya a Ga - © Pembayaran atas penyerahan

‘ produk

Pembayaran Penyerahan CPO utas penyerahan dan produk produk turunanannya

b) Transaksi afiliasi yang terjadi sebagai berikut:

Ag dpm 7 lek ving Its bles Ka TE PAP ian TI st EL MA Cathe Helen er

Pe anne Re eS

Mer teu Ha Hr NA AN JA AAA Pr aa PA Pase TEA APA TELE OP Degg a

Thad eT DB gl Ata A BIR CaS Pa AE Al NP PA De Na He TN ME

Dad 7 fa Te | a Ana da AT PEKAN Raw WL EEE RR) osm

SRT ETRE SR GA hE bis. 33 ' po.

rr — 1 - — ee RR LI —<—<—<—=

DT Bea ene ere i aa [lel wd hale PP SPSS Ra ETAT WU ae GEER KAN PASLON UP DAN EL TE iil

Maa Tg PTT LA dan ALA AN ia Tea DLM AL TES gi

Mo Ten Pre per Dam" — .

es gine tepul gata dai

SE -— — — bt — —

P7 Jian La dasi .

PL asap SHU AAL MN Le BER de Bar Map Moh lb) TAN CAM Wear aa

Ted TO LT “Ai [Er TEL SE a OTS Se Bea en eee TH) SME Mls) ap th be cetyl Het lt Tanger LA RE. MAKA AG BY ie RE Peg dread Qt th RE Plp EN Me agan tua c) Analisis Rantai Suplai sebagai berikut:

Ne una Perkecuaan | Pioses | Cistng:

Produksi | Isinggsi | Konsumen

d) Simpulan Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko sebagai berikut: Tem) Ge :

SIR a44 foe. AA

BR pa Rs rT oa Ko Dae Sg Dae

= phe 5 Sat 2 8 cats a Aen LOA CRT - rene Soot Sar pean mcr ie EN anita po ea Sa “ LM araratan

AY Dee oe MEIER ne oo ree wo EET De?

. ere aa 2 lead! ’ gers is! aiid ale arte

Pan Pn

Gaji “ad. 23

Tee ai + eigen sa" LI

Es AV

Ba Be An

Pesaro oe fameroese |. | |. In |. [| |.

En Ba Ban Aan An nan En an possess TP ie Na

Mesem | | | P|. | |.

peewee oe an an PT

——— ——w UU UU

Be Maan |. |. |. 7. |. |. 1]

CO www UU an [OY

See lo let ll tell ee ee nu—

Web HAN GA TN MN BG DG DNA ANA

Pss Poll Lo lo me Lo

Paser Sana oo Pooh hasan TT Ia IL II — bom “lal - IL LI - La | - 1-1 - atasan ane oo LI Il. Lela lalat

Jeng An IA ii ia aa aan jp Sasaran oo. DL. Il. Tel Ll

aa Ea Aa AA —..

5 [Esa tangan Sangamasa

1 Sak yars masukan teras ta

Bia3 prerok y 370 5 (pasbas sa “Seg ang mangan regrann xxx XXX

[Scepter Se exe Pe Lo 1

[2 vets sabes Basa se Pa To Pex Lo. Lo. Lo

[ponscee se seep exe Pe —.. - 5

DooAfsavs Tayan ise.

To Menang cete ies gay Tabah S3 xxx XXX -

JT. aw

Bean NA DGN DG BA NG BG DG EGA megan [om TT Toe fo [oe MAKAN a MANA DESA DAA DNA Ds BEA AN pee TN TN PNG NG GA DG DGN esmngganFanagsan oo oo se el lo lp rrerepsseve races Dao bio pas PL. Le Le

[_wsssie oo oo IL law li: Ie - Late pasaran Vo Io Tw IT Lal Le

[Seas ise sesal bwh IL le. bat Le - eee sey as “Doll Il: Ie - bat - IL -

Esagosananagamn ama Do. DL. Ll: lo Ll. lo

Esse eager oo oli II Le LL Ie

Danger lola PI Le. Lal Le ae, ALA.

PAmgometen dn Doll Ll 0 | lo bom Lo Tw - Ll - Lal - Ie

[ecvave anna aga Lo. Ll: ll: ol: ol ol

[Evins Kapan Fasa Po. TI Il - 1 - LI

[suarepresacee car Pns Do. [TT

Lisan sama sa Se] oo. Lo P lo 0 lo. lo

[a vepdevies venice Sea - LL el 1 - LI

Pamen ganas To. LT TT 5 LL 5

[iveus anang “Do. | wm Do. Ll. lo La lo.

[eveus araeiess LT. Lal TT. Lal - 1 -

Vo oo...

kana oo bosan | woe Pe l - | -1 -

Bea DN DANA DA DA BA BAN poet SPE TTP peenas=s pe > pp) >= > pp

a ee re —

Jp vee caseatce mama [me Do DL fee La |.

Possaaganas oo De bl IL. Law |. Le. IT 5

[Po Fetargepiaacecsisas To Lo. Il 5 Lx Ya La aa Ba aa an an an Ann An jabang ieee [Tee

Pera ee

Jaana Nenen aa naa ek ———— TT,

Den ME [| ~~) | NAGA [4

Paras “oo Dae P Pee | 5 Le. IT 5 pe PT MANA TN TANGAN BG NN NG DENGAN bee bee ——w———

Ja an aa aa ae AAA...

Jaana Ne ja ja aa me...

(asean Baneenta Basa Fed oo. Do. Lo. lo. lo. ol ol lo ol

Di ksranganisansan gasal, PP pa vegea uan ome Do. Lo. Ll. Lo LoL Lo ol

Nana an An ba aa aa

Jase Se NAAA''''sam

Posasagaaaar sasa | om TO wee Lo. Po. To. 1 perangsang oo Tax Te Lo. PL. TI

Ben ere eee To. te. bawa |. LL.

posanaatasas oo Tawa. DL. bo. Lawa Lo. Po. |.

Panas ana Dana Do To. Lo. La lo. LT . Lo.

BoSan apa oo Tawa lo. To. To. bawa Lo. LL.

Nan Nu, mm

Bea MA Mn Ba aa Ba En EN

e) Bukti pendukung terkait koreksi penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri dengan Pihak Afiliasi;

3) Data dan Informasi Lainnya

NoJenis Buku/catatan/ dokumenKeterangan
1Data dan Informasi yang tersedia pada SIDJP
2Data dan Informasi yang tersedia pada Aplikasi Portal DJP
3Data dan Informasi yang tersedia pada Approweb

4) Keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding bahwa Tim Peneliti telah mengundang Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas nomor ND-331/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, ND- 334/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dan ND- 335/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakannomorBA.KBP- 31/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Surat Nomor S-22/WPJ.026/2023 tanggal 2 Maret 2023, Pemohon Banding hadir via zoom untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan

sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-35/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

5) Pendapat Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding diminta untuk memperlihatkan sumber data MPOB yang digunakan, formula nya seperti apa, kertas kerja, perhitungan, sampai dengan Pemohon Banding bisa menentukan harga untuk nilai transaksi Pemohon Banding tersebut, namun Pemohon Banding tidak bisa memberikan data dan informasi tersebut. Oleh karena itu, maka Pemeriksa melakukan perhitungan ulang, dan seluruh data MPOB diperoleh Pemeriksa dari data eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Tim Pemeriksa menjelaskan bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dengan menggunakan rentang metode nilai tengah/median sesuai sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

bahwa terkait koreksi atas penyesuaian CPO Supporting Fund (CSF) terhadap harga pasar MPOB, Tim Pemeriksan menjelaskan bahwa CSF adalah salah satu biaya ekspor yang dikeluarkan oleh pihak yang ingin mengekspor produk-produk turunan Kelapa Sawit. Sementara WP melakukan penyesuaian harga MPOB atas transaksi penjualan lokal dengan mengurangkan harga MPOB dengan CSF. Karena Pemohon Banding melakukan penjualan local, maka menurut Pemeriksa tidak tepat menggunakan penyesuaian pengurang harga MPOB melalui nilai CSF. Berdasarkan pencarian data eksternal oleh Pemeriksa, di Malaysia tidak terdapat dana CSF tersebut. CSF hanya berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Terbanding, Kertas Kerja Terbanding, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Terbanding diketahui terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai total sebesar Rp24.073.634.493,00 dan untuk Masa Pajak Juli 2020 sebesar Rp45.525.779,00;

O_O oy

KEATAS KERJA PEMERIKSAAN

. IA Da : Warna MP BT Samir Jans: Lestari an ae

Por am yang PPN-nye hares dipungut sendin se a a a" vari Hyang Y' Pung NEW 2 OLAS? 100733 DOD: . a a) cow Masaf Tahun Pajak : Jaran sl, Desember 7020'" a

Sunil dah: 3

SPT Tahunan Ih Badan bo Pemai Park Keluar

- SET Bla HP Baottra Keandalan

Pergaulan kai Inn pagar ban ena ae amir slerggean Petarak pa Ta paman Laka dengan SP SPN pang dilapa sar calam

07 “asa pep

. | | ' Heru ab nih . ' Mean denah. : sarah

LN Muna Pia. PP PB, "Up aan pung eer Poryarattan felety a Porpershan pang kepitcha Finah Pyare ere de Lik 1-7 hope Febtak Login ho faruer Ned BTA Ali fas LP | LAGI SI ee n ist

Ea |-» ar dar K3 ME Ia, Li (RSA LIS SA G An pi TA Gl n oO

EArt Nam TAL Ald 1d Pag, 737 UEA ads ale LINA AT I fa a Lagu mn BA ff) ‘sal PELAT, ATS Daan Lisl SAS AAN Hi o

So [pte rid add Lad eet] “0 Loan el 1570103044 15,746,351 2.025, FF BD POF Se FAS

Go Chm | ND. PRAT Re PAN BALA KAKI PR ROK Tad Serco nge tt n fie [tha] RI GAC sed) GLANS OAS) ARG by dz, dun76 AR al 4562,578[ i ce lt Li [Men BA AR TA JT LAB 5.116j [hl 59,51 BU 1 Pan Mu

3 |eepten wen M3] | O26 CET a Beta 7051.87.27 PES, aw, dm HS booth AGG, PRP

TU [Oktober M301 IA Ga DA an ipa POE PGT4. P8 | Beas Pol ey LRAT Saha) ram sd 5

Medan omar Kd MA, AG S1 33 Epi ke PER thay Ogu FG Cbd BBS GE BAG 446

14 [fescue Noid Tatas oP IE dn LG 20 anna. maa SANG PE AT VARGAS, AiG. eo) 18H 343,697

Lew... iL BS FAH 129] SABAR RU, PROMS, AAN AGS SS us AG al 407,163,450

Kat ] . _ Menpan Tas busa

] [Burdtiikar megu wag due Bela Jengg PRE PS PPA kata Feeder “rue bah) Pay

Ramo keoan Tierariiag vapn Poa ger) Merri DU teaean Ishani da 183 saga Pata UNA RE tentang Pelaguk Teks Bormccasag eelindip Gea i spin yy Meow ya Mug angan Sstt PRT hay denga meted: Laman able Weaesrnratncd inca (GUE cate peak a may center ssl berapi mag EK 43, ae ee Balt Uu FER

POSE MEO.) denga Magenta a Sina aa Peaks iba Wap Bagan deepen coolant] lal nn pee Rabe qa OED ee tre i pt Bee apis aie RE BO dari Leayoj PER SBT LG

Pees plo ara PARA RASA PBSI RT angi ues er tment KEL er PET ST Scania (peras Gerua Terlama beng LCT priya pat BR Pa PALA aset tur) Pe AA PMR ANN

Brae paige ACA RE ei pee bbc pie aa anna nasa gta KET CPECTY Tirai Pr wi] uit: mes

= |Rercasa han PR OIF Swen orenker Pa Wa be Pat et pha daeteodas helio) Pa! Le agat Oh Li UP

Wapo Page dodapat anna etch rl RD aban penuaan CPU dan Kera ana bapa nana ne STa reese gag: Pc Pasi TAN am apencaie 8 Wan Saat, TEKI PE Ta Pa ana deka ecimia alatr bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Juli 2020 sebesar Rp45.525.779,00 dengan PPN-nya sebesar Rp4.552.578,00,00 adalah atas transaksi kepada pihak afiliasi, dengan rincian sebagai berikut:

Nama PembeliNPWPFaktur PajakJenis BarangKuantitasMenurut WP/SPTMenurut PemeriksaMenurut PenelitiKoreksi
NomorTanggalDPPPPNMasaDPPPPNDPPPPNDPPPPN
PT DASA ANUGRAH SEJATI010622280073000010001203862604330-7-2020MINYAK KELAPA SAWIT30.991260.417.37326.041.7377305.943.15230.594.315305.943.15230.594.31545.525.7794.552.578

bahwa berdasarkan hasil pengujian Produktivitas Mesin Produksi PKS dan Produktivitas Hasil Kebun Sendiri, Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini karena sampai dengan pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan bukti pendukung otentik yang valid yang dapat menggambarkan seluruh produksi kebun sendiri Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa:

1) bahwa pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB dengan penyesuaian, dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle), sehingga Terbanding melakukan penyesuaian harga penjualan eskpor dan lokal untuk transaksi penjualan produk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Expeller (PKE) sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

2) Berdasarkan pengujian produktivitas mesin produksi PKS Pemohon Banding dan produktivitas kebun Pemohon Banding, terdapat koreksi peredaran usaha atas penjualan CPO dan Kernel atas hasil produksi TBS kebun sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3) Bahwa proses penentuan harga jual yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp15.012.800,00 a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh

pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena

Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

b. Data dan Fakta bahwa Tim Peneliti melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

1) Data dan Dokumen dari KPP bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00080/WPJ.027/KP.1004/RIK.SIS/2022100 tanggal 20 April 2022, Kertas Kwrja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Tahun 2020 sebesar Rp115.111.600,00 dan untuk Masa Pajak Juli 2020 sebesar Rp15.012.800,00;

, Ilenurut

DPP Cisishor Cirnukis dialiri Bias

Panah yana ferris Do o Do

2 Paik gara dapat diperhitungkan a. otnpar GRP. Peruanaatan CRF tidak obenwind Urai dar daria

Bubean dan pormanfaatan KP

Wark lui diatrohy pasar gar PRS yaa apn dik neuil kian 64.505.095 64.505.095 0 bo Perolehan OKPLIKP diri dialiri

Teer yamg PR nyi dual

Wik rouditkian 14,934.51 1.354 14.812.388. 764 115 111.260 po Kompensasi kushebihian PPN bovaliarn ial 0 0 0 dg. Kumpunsasi keleblhan PPN

Karena pantauan GPT Basia

PPA 0 0 0

6 Panuhilunuan kerrbsali PR yar lelah dik neuilk an 132.318.421) 132.318.421) 0 f, PPM Qisishaer Spanair 0 o 0

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan 14.0656. 700,988 14.85 1.535. 368 115 111.260 bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan indeks N.8 koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan Masa Pajak Juli 2020 sebesar

Rp15.012.800,00 atas hasil pengujian dan penelusuran terhadap faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak, yaitu perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sebagaimana rinciannya dijelaskan dibawah ini:

po 7 . - — 2.24

, | Coase . : rc ON i ar vane te, “| te ee | peran a! bada 7s ot pa.

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait pembangunan Rumah Type E1-40 yang terkait koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan tersebut di atas;

2) Data dan Dokumen dari Pemohon Banding bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan diketahui bahwa terdapat data sebahagian tidak disampaikan oleh Wajib Pajak sehingga Tim Peneliti membuat BA.KBP-109/WPJ.02/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/ Atau Permintaan Keterangan;

3) Data dan Informasi lainnya

NoJenis Buku/catatan/ dokumenKeterangan
1Data dan Informasi yang tersedia pada SIDJP
2Data dan Informasi yang tersedia pada Aplikasi Portal DJP
3Data dan Informasi yang tersedia pada Approweb

4) Keterangan dari Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding bahwa Tim Peneliti telah mengundang Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor ND-331/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, ND- 334/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dan ND- 335/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dengan hasil

pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakanNomorBA.KBP- 31/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Surat Nomor S-22/WPJ.026/2023 tanggal 2 Maret 2023, Wajib Pajak hadir via zoom untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-35/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

5) Pendapat Terbanding bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur: Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan alasan permohonan Banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pada Faktanya Pajak Masukan yang Dikoreksi Pemeriksa Merupakan Pajak Masukan Terkait Biaya Mess Karyawan di Lokasi Perkebunan yang Diperuntukan Sebagai Sarana dan Fasilitas Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pemohon

Banding Agar Produksi Dapat Berjalan Efektif dan Efisien. Oleh karena itu, sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Bukan Termasuk Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan, Tim Peneliti berpendapat bahwa dalil keberatan Pemohon Banding diajukan dengan niat mengaburkan fakta (Doli Praesentis), karena berdasarkan pengujian Tim Pemeriksa Pajak dan pengakuan Pemohon Banding dalam surat keberatan terbukti bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

bahwa atas koreksi Faktur Pajak dengan rincian sebagai berikut:

NoNamaNomor FPDPPPPNKeteranganSPT Masa
PenjualPPN
1CV SELAMAT MANDIRI PRATAMA010003203487754041.088.0004.108.800Rumah Type E1-40SPT PPN Masa Pajak Juli 2020
2CV SELAMAT MANDIRI PRATAMA0100032034877542109.040.00010.904.000Rumah Type C-121SPT PPN Masa Pajak Juli 2020
Jumlah150.128.00015.012.800

bahwa dalam proses Banding, Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait pembangunan Rumah Type E1-40 dan C-121 yang terkait koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan tersebut di atas. Sehingga terbukti bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu tidak berhubungan langsung dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya, Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai di atas tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai fakta dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga dipertahankan;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00196/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk dapat membuktikan alasan keberatannya dengan menyampaikan data dan dokumen sesuai dengan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, namun Pemohon Banding tidak memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik dengantidakmelaksanakankewajibannyameminjamkan, memperlihatkan seluruh data dan dokumen yang diminta pada saat keberatan dan dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian atas sengketa perpajakan dengan baru memberikan data dan dokumen yang telah diminta tersebut pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

d. Koreksi Terbanding Pajak telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00196/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022 Masa Pajak Juli 2020 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.447.100.7- 331.000;

Menimbang bahwa Pemohon Bandinbg dalam Surat Bantahan Nomor 025/SJL-TAX/XI/2023 tanggal 23 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00196/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00034/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 029/SJL-TAX/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022; Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara melalui Bank Mandiri tanggal 20 Mei 2022 dengan NTPN A6E3B744051L4G7K sejumlah Rp34.239.412,00; Bukti P-5. Penjelasan Tertulis Nomor 018/DDTC-1B/I/2024 tanggal 22 Januari 2024;

Bukti P-6. Matriks sengketa PPN;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Nomor 021/DDTC-1B/II/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis Nomor 017/DDTC-1B/III/2024 tanggal 4 Maret 2024;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Nomor 010/DDTC-1B/IV/2024 tanggal 1 April 2024;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 006/DDTC-1B/V/2024 tanggal 6 Mei 2024; Bukti P-11. Kesimpulan Akhir Nomor 017/DDTC-1B/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024;

Bukti P-12. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3550/B/PK/Pjk/2020 yang membatalkanPutusanPengadilanPajakNomor Put.82433/PP/M.IIB/15/2017 tanggal 30 Maret 2017;

Bukti P-13. OECD Commentary atas Pasal 9 OECD Model tentang Associated

Enterprises;

Bukti P-14. Denah lokasi kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bukti P-15. Surat Keterangan Keadaan Prasarana Ekonomi Dan Sarana

Transportasi Umum Di Lokasi Usaha Pemohon Banding;

Bukti P-16. Dokumen arus uang dan arus barang atas transaksi pembangunan rumah berupa: Faktur Pajak Masukan, Invoice, Surat perintah kerja, Berita acara hasil kerja kontraktor;

Bukti P-17. Dokumen arus uang dan arus barang atas transaksi pembangunan rumah berupa: Faktur Pajak Masukan, Invoice, Surat perintah kerja, Berita acara hasil kerja kontraktor;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Matriks sengketa dan alasan koreksi Terbanding;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-1302/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Februari 2024;

Bukti T-5. File excel rincian Ekspor;

Bukti T-6. File excel rincian perbulan;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-1459/PJ/PJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00196/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00034/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 011/SJL-TAX/VII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri3.174.780.4833.220.306.26245.525.779
2Pajak masukan yang dapat diperhitungkan767.375.904752.363.10415.012.800

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp45.525.779,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00080/WPJ.27/ KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 20 April 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret s.d. Desember 2020 dengan nilai total Rp45.906.546.593,00 untuk kemudian dialokasikan ke masing-masing masa pajak dan jenis penyerahan (Penyerahan Ekspor, DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak pungut);

Koreksi Terbanding:

Simpulan Hasil Pemeriksaan:
NoUraianRefMenurut
SPT WP (Rp)Pemeriksaan (Rp)Koreksi (Rp)
1.Terutang PPN
a.1EksporN.226.739.991.28030.973.332.9604.233.341.680
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriN.352.835.278.13076.908.912.62324.073.634.493
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNN.4000
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutN.5199.340.862.890216.940.433.31017.599.570.420
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNN.6945.157.917945.157.9170
2.Tidak Terutang PPNN.7000
Jumlah Penyerahan279.861.290.217325.767.836.81045.906.546.593
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan Ekspor, DPP Penyerahan ng PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak ngut) di atas, adalah implikasi (secondary) dan bagian dari koreksi peredaran aha pada sengketa PPh Badan Tahun 2020 yang juga diajukan permohonan
ya
pu
us
banding. Bahwa Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut: Rincian Koreksi Nilai (Dalam Rp) Ref.
Rincian KoreksiNilai (Dalam Rp)Ref.
Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak27.527.446.1931.1.
Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun Wajib Pajak18.787.036.8701.2
TOTAL46.314.483.063

bahwa mengingat koreksi DPP PPN merupakan implikasi (secondary) dan bagian dari koreksi peredaran usaha pada sengketa pajak PPh Badan Tahun 2020 yang juga diajukan permohonan banding, maka penilaian pembuktian mengikuti hasil penilaian pembuktian pada sengketa PPh Badan, sebagai berikut:

1.1. Sengketa banding atas Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sejumlah Rp27.527.446.193,00

Menimbang bahwa alasan koreksi Terbanding sebagai berikut:

bahwa koreksi peredaran usaha pada PPh Badan, berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak sejumlah Rp27.527.446.193,00; bahwa berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal, dan disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle), sehingga Terbanding melakukan penyesuaian harga penjualan CPO dan PKE sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa dalam TP Documentation-nya, Pemohon Banding menghitung tingkat kewajaran transaksi afiliasi dengan menggunakan data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB pada tanggal kontrak. Selain itu, tidak terdapat pembanding internal untuk transaksi penjualan ekspor. Terbanding setuju untuk menggunakan data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB pada tanggal kontrak dalam menguji kewajaran nilai transaksi penjualan karena tidak terdapat pembanding internal yang digunakan;

bahwa dalam menetapkan harga pasar MPOB sebagai harga acuan, diperlukan beberapa penyesuaian atas ketentuan transaksi yang belum sebanding dengan data MPOB tersebut. Akan tetapi, terdapat perbedaan unsur penyesuaian antara yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada TP Documentation dengan yang dilakukan Terbanding, berikut rincian penyesuaian dan perbedaannya;

NoUnsur PenyesuaianPemohon BandingTerbanding
1Perbedaan Titik Serah (FOB Malaysia vs FOB Indonesia)DilakukanDilakukan
2Inland & Barge Cost (Penyesuaian LOCO)DilakukanDilakukan
3Bea Keluar dan CSF (CPO Supporting Fund)DilakukanCSF Tidak Dilakukan

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp45.525.779,00. Adapun koreksi a quo merupakan secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan terkait Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha selaku primary adjustment atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas produk CPO dan PKE;

bahwa dalam hal penjualan lokal, koreksi a quo disebabkan oleh adanya perbedaan penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dalam menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas produk CPO dan PKE, dengan rincian sebagai berikut:

Aplikasi MetodePemohon BandingTerbanding
CUP
Penyesuaian Harga Pasar (harga Malaysian Palm Oil Board (MPOB))Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas perbedaan: • Perbedaan titik serah; • Perbedaan Inland & Barge Cost; dan • Pajak Ekspor (Bea Keluar) dan CPO Supporting Fund (CSF).Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan: • CPO Supporting Fund (CSF)

bahwa dalam rangka menguji kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (pengujian transfer pricing) menggunakan metode CUP, Pemohon Banding telah mengidentifikasi adanya ketidaksebandingan yang perlu dilakukan penyesuaian (reasonably accurate adjustment) dalam upaya meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dengan harga pasar MPOB;

bahwa berdasarkan literatur yang ada, kondisi spesifik di Indonesia dapat mempengaruhi struktur harga pasar internasional atas produk minyak kelapa sawit. Dalam hal ini, pajak ekspor (bea keluar) dan kebijakan CSF merupakan kondisi spesifik Indonesia, yaitu pungutan ekspor, yang turut mempengaruhi pembentukan harga produk minyak kelapa sawit di Indonesia;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah perbedaan penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dalam menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas penjualan produk CPO (Crude Palm Oil) dan PKE (Palm Kernel Expeller) apakah harga Malaysian Palm Oil Board (MPOB) sebagai acuan harga pasar wajar, perlu dilakukan penyesuaian atas CPO Supporting Fund (CSF) untuk memperoleh harga wajar transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Menimbang bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti sebagaimana terungkap di dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat: bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang merupakan secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan terkait Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha selaku primary adjustment atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas produk CPO dan PKE;

bahwa yang menjadi primary adjustment adalah koreksi Terbanding atas penjualan lokal sejumlah Rp27.527.446.193,00 berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas penjualan afiliasi, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya penilaian pembuktian oleh Pengadilan Pajak adalah berdasarkan hasil penilaian pembuktian atas primary adjustment sejumlah Rp27.527.446.193,00;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan produksi TBS (Tandan Buah Segar), CPO (Crude Palm Oil), PK (Inti kelapa sawit / Palm Kernel), dan produk turunan lainnya;

bahwa selama tahun 2020, Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi penjualan sebagai berikut:

(Angka disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain

Jenis Transaksi Mitra Lokasi Jumlah Transaksi Jenis Hubungan

Afiliasi Transaksi Mitra Istimewa

Transaksi

1. | Penjualan CPO AMSB Malaysia 19.850.400.000 | Di Bawah

Penguasaan yang

Sama

Di Bawah

Sama

Indonesia Di Bawah

Sama

Penjualan CPKO PT SDS Indonesia 59.929.257.360 | Di Bawah

Penguasaan yang

Sama

7. | Penjualan PKE PT SDS Indonesia 258.637.050 | Di Bawah

Penguasaan yang

Sama

PT SDS = PT Sari Dumai Sejati

PT DAS = PT Dasa Anugrah Sejati bahwa yang menjadi pokok sengekta banding adalah pengujian PKKU atas penjualan lokal;

bahwa Penjualan kepada pihak afiliasi di dalam negeri yaitu PT SDS bertujuan sebagai bahan baku untuk kemudian diproses lebih lanjut menjadi produk turunan seperti RBDPO, RBDPKO, dan lain-lain. Adapun penjualan produk kepada pihak afiliasi dalam negeri lainnya yaitu PT DAS bertujuan untuk memenuhi jumlah kuantitas untuk pemenuhan pesanan pihak afiliasi kepada masing-masing pelanggannya;

bahwa oleh karenanya transaksi penjualan pada pokok sengketa terbukti merupakan transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Pasal 18, Ayat 4(a) UU PPh – Dibawah penguasaan yang sama), sehingga atas harga jual produk a quo oleh Pemohon Banding harus memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha;

bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat menetapkan adanya transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan Istimewa;

bahwa Pemohon Banding atas transaksi afiliasinya telah menyelenggarakan Dokumen Lokal (Transfer Pricing Documentation) sebagai dasar penerapan prinsip

kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukannya;

bahwa untuk menetapkan harga pasar wajar atas penjualan lokal, Pemohon Banding menggunakan data harga pasar eksternal yang bersumber pada data pasar Malaysian Palm Oil Board (MPOB);

bahwa Malaysian Palm Oil Board (MPOB) merupakan sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk promosi dan pengembangan industri minyak sawit di Malaysia. Lembaga ini merupakan salah satu lembaga di bawah Kementerian Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia;

bahwa dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP) eksternal dipilih sebagai metode yang paling tepat. Metode CUP diaplikasikan dengan cara membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan afiliasinya dengan harga pasar MPOB (pembanding eksternal) pada tahun 2020;

bahwa atas data harga pasar eksternal yang bersumber pada data pasar Malaysian Palm Oil Board (MPOB) dan Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP) untuk pengujian PKKU tidak terdapat sengketa banding;

bahwa Harga pasar yang digunakan sebagai acuan harga wajar oleh Pemohon Banding merupakan harga untuk produk CPO, CPKO, dan PKE sepanjang tahun 2020 yang dipublikasikan oleh MPOB setelah dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan derajat kesebandingan;

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat perbedaan yang materiil antara transaksi penjualan lokal kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan harga pasar MPOB. Perbedaan tersebut meliputi:

1) Perbedaan syarat dan ketentuan dalam kontrak, sehubungan dengan: perbedaan syarat dan ketentuan pengiriman, perbedaan mata uang transaksi, dan perbedaan satuan berat; dan

2) Perbedaan situasi ekonomi sehubungan dengan regulasi pemerintah berupa bea keluar dan CSF (CPO Supporting Fund /Tarif Pungutan Dana Perkebunan) sehingga formula harga pasar untuk penjualan lokal afiliasi adalah:

Formula Perhitungan Harga Pasar Penjualan Lokal Afiliasi angga Macan mania. , (((Harga Pasar x Kurs MYR ke USD) - penyesuaian atas

Harga pasal penjualan lokal = perbedaan titik serah - Bea Keluar dan CSF) x kurs USD ke an penyesuale Rp) - inland & barge cost bahwa terhadap penyesuaian harga pasar MPOB untuk menganalisis kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, perbedaan pendapat hanya terbatas pada penyesuaian Bea Keluar dan CSF (CPO Supporting Fund);

NoUnsur PenyesuaianPemohon BandingTerbanding
1Perbedaan Titik Serah (FOB Malaysia vs FOB Indonesia)DilakukanDilakukan
2Inland & Barge Cost (Penyesuaian LOCO)DilakukanDilakukan
3Bea Keluar dan CSF (CPO Supporting Fund)DilakukanCSF Tidak Dilakukan

bahwa untuk penyesuaian CSF, Terbanding tidak setuju untuk dilakukan penyesuaian karena Terbanding tidak meyakini bahwa unsur pembentuk harga MPOB tersebut sudah termasuk CSF (atau yang sejenis). Hal tersebut dikarenakan CSF merupakan spesifik kebijakan negara Indonesia yang diberlakukan dengan tujuan untuk mengatur jumlah ekspor minyak mentah. Terbanding tidak meyakini bahwa kebijakan tersebut berlaku secara global di negara lain. Oleh karena itu, Terbanding tidak meyakini bahwa CSF tersebut mempengaruhi atau menjadi salah satu unsur pembentuk harga pasar MPOB. Dengan demikian, Terbanding berpendapat penyesuaian atas CSF tidak perlu dilakukan;

bahwa CSF (CPO Supporting Fund) merupakan pungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Indonesia atas ekspor CPO (dan produk turunannya) pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Dana/pungutan CSF ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS);

bahwa Malaysian Palm Oil Board (MPOB) merupakan sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk promosi dan pengembangan industri minyak sawit di Malaysia. Lembaga ini merupakan salah satu lembaga di bawah Kementerian Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia;

bahwa MPOB menetapkan kebijakan pungutan Cess (pajak kompensasi), berdasarkan Article 35 Malaysian Palm Oil Board Act 1998;

bahwa menurut Pemohon Banding, teknis pungutan CESS atas produk minyak kelapa sawit dapat dikenakan terhadap “diekspor dari Malaysia” memiliki teknis pungutan yang serupa dengan kebijakan CSF di Indonesia, yaitu akan produk minyak kelapa sawit yang akan diekspor;

bahwa sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lslimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

bahwa terbukti penjualan afiliasi pada pokok sengketa adalah penjualan lokal, sedangkan data harga pasar wajar yang digunakan oleh para pihak merupakan harga pasar internasional atas produk minyak kelapa sawit;

bahwa Indonesia dan Malaysia merupakan pemain utama dalam perdagangan produk minyak kelapa sawit di dunia, sehingga pembentukan harga pasar ke-2 negara tersebut sangat mempengaruhi harga produk minyak kelapa sawit dunia; bahwa dalam hal pajak ekspor (bea keluar), kebijakan CSF dan Cess merupakan kondisi spesifik berdasarkan regulasi pemerintah, Pengadilan Pajak berpendapat faktor pungutan tersebut akan turut mempengaruhi pembentukan harga produk minyak kelapa sawit secara signifikan;

bahwa oleh karena transaksi afiliasi merupakan penjualan lokal yang tidak terdapat pungutan pemerintah (CSF), maka Pengadilan Pajak berpendapat teridentifikasi adanya ketidaksebandingan yang perlu dilakukan penyesuaian (reasonably accurate adjustment) dalam upaya meningkatkan kesebandingan antara harga jual afiliasi Pemohon Banding dengan harga pasar MPOB;

bahwa harga wajar minyak kelapa sawit dapat saja dipengaruhi banyak faktor (supply demand, musim issue lingkungan, dll) dan perlu disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing-masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya,

berbeda halnya terhadap pungutan pemerintah yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif pungutan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berkenaan dengan penyesuaian komponen CSF, yaitu dengan mengurangkan CSF dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat dalam rangka memperoleh tingkat kesebandingan yang lebih handal (reasonably accurate adjustment);

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

bahwa apabila otoritas pajak melakukan koreksi atas transaksi afiliasi atas salah satu pihak, maka seharusnya akan muncul koreksi juga pada lawan transaksinya (corresponding adjustment). Artinya otoritas pajak akan mendapatkan penerimaan pajak atas koreksi positif dari satu sisi, akan tetapi di sisi lain otoritas pajak juga akan mengembalikan kelebihan pajak melalui koreksi negatif (corresponding adjustment). Dengan demikian, secara agregat koreksi tersebut tidak menambah penerimaan negara;

bahwa dalam hal tersebut justru mengurangi penerimaan pajak karena terdapat biaya dalam rangka menagih pajak lebih besar dari pada penerimaan pajak yang didapatkan, dengan demikian, pelaksanaan tujuan dari Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan menjadi tidak tercapai;

bahwa apabila corresponding adjustment tidak diterapkan, dapat menimbulkan pajak berganda (double tax) secara ekonomi, sehingga merugikan Wajib Pajak yang memiliki transaksi domestik/lokal;

bahwa oleh karenanya, otoritas pajak semestinya fokus pada transaksi afiliasi cross border (dengan pihak luar negeri) atau transaksi afiliasi domestik namun memenuhi syarat penghindaran pajak (adanya perbedaan tarif);

bahwa transaksi pada pokok sengketa a quo, kedua lawan transaksi afiliasi Pemohon Banding dikenakan tarif PPh yang sama dan tidak memanfaatkan kompensasi kerugian pada tahun 2020, sehingga dapat diidentifikasi tidak terdapat risiko penghindaran pajak pada transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Concurring Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur “Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saaat penyerahan Barang Kena Pajk atau Jasa Kena Pajak dilakukan.”;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., norma hukum yang terkandung dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN mewajibkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak lainnya yang mempunyai hubungan istimewa haruslah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selayaknya ketika bertransaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen) atau dengan kata lainnya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa haruslah menggunakan harga pasar wajar atau memperoleh laba yang wajar tanpa melihat apakah transaksi tersebut dilakukan kepada Wajib Pajak dalam atau luar negeri;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi atau yang mempunyai hubungan istimewa, berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan terbukti transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan kelaziman dan kewajaran usaha, oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp27.527.446.193,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp27.527.446.193,00;

1.2. Sengketa banding atas Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan

Produktivitas Kebun sejumlah Rp18.787.036.870,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa koreksi peredaran usaha sejumlah Rp18.787.036.870,00 berdasarkan pengujian produktivitas mesin produksi dan produktivitas kebun sawit:

bahwa pengujian produktivitas mesin produksi dan produktivitas kebun yang dilakukan berdasarkan dokumen antara lain, laporan keuangan, laporan produksi, hasil BAPK, dan SPOP PBB Sektor Perkebunan Tahun Pajak 2021;

bahwa untuk menggetahui umur tanaman, pemeriksa menggunakan data SPOP tahun 2021 yang bersumber dari data internal Terbanding. Berdasarkan data SPOP 2021 tersebut kemudian pemeriksa melakukan penyesuaian ke 2020 (umur tanaman dikurangi 1 tahun);

bahwa dalam menentukan standar produksi, Pemeriksa pakai IOPRI (Indonesian Oil Palm Research Institute). Dalam melakukan perhitungan produktivitas kebun, pemeriksa menggunakan penyesuaian dengan asumsi:

a) Jenis tanah: Lahan mineral b) Kontur tanah: berbukit c) Jenis bibit: tidak diketahui d) Kesusuaian lahan: S3 agak sesuai e) Kondisi jalan: sedang f) Jarak kebun ke pabrik: 9 Km g) Standar produksi ton/ha: 12

bahwa berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, pemeriksa melakukan perhitungan produktivitas kebun;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan laporan penilaian dari KJPP, namun Pemeriksa tidak menggunakan laporan penilian dari KJPP tersebut karena laporan tersebut adalah untuk menilai nilai wajar harga tanaman menghasilkan, dan bukan untuk menilai produktivitas;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa koreksi sehubungan dengan pengujian produktivitas mesin produksi dan produktivitas kebun tidak didasarkan pada bukti yang kuat, karena pada kenyataannya koreksi a quo hanya didasarkan pada asumsi-asumsi, tanpa berlandaskan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan dengan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh;

bahwa Pemohon Banding telah mampu membuktikan bahwa nilai peredaran usaha dan DPP penyerahan PPN yang dilaporkan Pemohon Banding didasarkan pada transaksi riil terkait penjualan CPO, CPKO dan PKE yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik dengan pihak ketiga maupuan dengan pihak afiliasi melalui pembuktian laporan hasil kebun, rekap nota timbang, laporan hasil produksi pengolahan TBS menjadi CPO dan Palm Kernel, laporan hasil produksi pengolahan Palm Kernel menjadi CPKO dan PKE, serta sampling dokumen penjualan CPO, CPKO, dan PKE;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas peredaran usaha berdasarkan Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun sejumlah Rp18.787.036.870,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:

1. Fotokopi Laporan Hasil Kebun TBS PT Sawit Jambi Lestari Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

2. Fotokopi Laporan Hasil Produksi Pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi CPO dan PK Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

3. Fotokopi Laporan Hasil Produksi Pengolahan Palm Kernel (PK) menjadi CPKO dan PKE Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Fotokopi Rekap Nota Timbang (Penerimaan TBS Inti, Penerimaan TBS Kebun Mitra milik PT CMM, Penerimaan TBS kebun KKPA milik PT CMM, Penerimaan TBS luar milik PT DAS, Pengiriman CPO, Pengiriman CPKO, Pengiriman PKE) yang telah dimeteraikan kemudian;

5. Fotokopi Slip Kartu Timbangan (Penerimaan TBS Inti, Penerimaan TBS Kebun Mitra milik PT CMM, Penerimaan TBS kebun KKPA milik PT CMM, Penerimaan TBS luar milik PT DAS, Pengiriman CPO, Pengiriman CPKO, Pengiriman PKE) yang telah dimeteraikan kemudian;

6. Fotokopi Summary Stock Crude Palm Oil (CPO) Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

7. Fotokopi sampling dokumen transaksi penjualan CPO kepada PT Sari Dumai Sejati dengan Nomor Kontrak 01001/CN49/02/20, yang telah dimeteraikan kemudian;

8. Fotokopi Summary Stock Palm Kernel (PK) Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

9. Fotokopi Sampling dokumen transaksi penjualan CPKO kepada PT Sari Dumai Sejati dengan Nomor Kontrak 01001/CN49/14/20, yang telah dimeteraikan kemudian;

10. Fotokopi Sampling dokumen transaksi penjualan PKE kepada PT Aman Jaya Persada dengan Nomor Kontrak 02001/CN49/15/20, yang telah dimeteraikan kemudian;

11. Fotokopi Printout General Ledger Akun Sales, yang telah dimeteraikan kemudian;

12. Dan seterusnya sebagaimana termuat pada Berita Acara Sidang;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) mengatur:

Pasal 12

1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. ***)

2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ***)

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya…dst

Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: …”

Menimbang bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas alat bukti Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas peredaran usaha sejumlah Rp18.787.036.870,00 berdasarkan Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa untuk mendukung koreksi dari produktivitas kebun, Terbanding juga melakukan perhitungan produktivitas mesin produksi dengan pertimbangan bahwa untuk mengetahui kemampuan pabrik untuk mengolah hasil produksi kebun. Dalam menghitung produktivitas mesin produksi, Terbanding menggunakan data kapasitas produksi, jumlah jam kerja, dan hari kerja berdasarkan realisasi produksi; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan produksi TBS (Tandan Buah Segar), CPO (Crude Palm Oil), PK (Inti kelapa sawit / Palm Kernel), dan produk turunan lainnya;

bahwa produksi kelapa sawit tidak hanya bergantung pada luas lahan, tetapi juga
dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berhubungan, dari pemilihan benih,
kesuburan lahan, iklim, teknis pemeliharaan hingga manajemen panen, setiap
aspek memiliki peran krusial dalam menentukan produktivitas dan kualitas hasil
panen. Bahwa produksi kelapa sawit yang optimal hanya dapat dicapai jika semuaBahwa produksi kelapa sawit yang optimal hanya dapat dicapai jika semua
faktor di atas dikelola dengan baik;

bahwa analisa kapasitas produksi adalah metode estimasi/perkiraan penghasilan atau omzet usaha berdasarkan kemampuan maksimal suatu entitas dalam memproduksi barang atau jasa, terlepas dari data pembukuan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan (2) sistem pemungutan pajak yang dianut Indonesia adalah Self-Assessment System, yaitu lebih menitikberatkan pada kemandirian wajib pajak. Artinya, penentuan besar kecilnya pajak terutang yang harus dibayarkan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 29 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, temuan/koreksi hasil pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan bukti yang cukup (adequate evidence);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, analisa produktivitas kebun, dan produktivitas mesin produksi yang dilakukan oleh Terbanding, bukan alat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menjadi bukti kebenaran materiil adanya penjualan/peredaran usaha;

bahwa koreksi Terbanding a quo tidak didasarkan pada Realisasi Arus Masuk Bruto Sejumlah Kas atau Setara Kas atau Realisasi Pendapatan dari Penjualan Barang yang Diterima atau Diperoleh Pemohon Banding, maka Koreksi

Terbanding Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh bahwa Penghasilan adalah Tambahan Kemampuan Ekonomis yang Telah Terealisasi; bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti Kebenaran Jumlah Produksi dan Jumlah Penjualan Pemohon Banding Telah Didasarkan pada Keadaan yang Sebenarnya yang Dapat Dibuktikan melalui Dokumen Arus Barang dan Arus Uang Hasil Produksi dan Penjualan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp18.787.036.870,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp18.787.036.870,00;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti atas pengujian PKKU, Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat cukup bukti dan alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp45.525.779,00;

2. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp15.012.800,00

Menimbang bahwa alasan koreksi Terbanding:

bahwa Faktur Pajak Pajak Masukan merupakan perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, yaitu terkait pembangunan Mess;

bahwa sesuai Pasal 9 ayat (8), meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa alasan permohonan banding Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa pembangunan mess karyawan memenuhi substansi pengertian biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPN), mengatur: Pasal 9 ayat (2)

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan 9 ayat (8) huruf b:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan:

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang

sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. ….”

Menimbang bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang, peraturan perundangan yang berlaku dan relevan dengan pokok sengketa banding, berikut pendapat Pengadilan Pajak:

bahwa bidang usaha Pemohon Banding meliputi bidang industri minyak mentah kelapa sawit dan perdagangan produk kelapa sawit. Lokasi pabrik Pemohon

Banding berada di Belanti Jaya, Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi;

bahwa jarak dari kantor pabrik Rantau Gedang ke kota terdekat Muara Bulian berjarak +/- 80 Km yang ditempuh dalam +/- 2 (dua) jam. Bahwa lokasi pabrik Pemohon Banding dengan sarana jalan umum dan perumahan kurang lebih berjarak 20-25 km, serta untuk akses ke sekolah SD, SMP dan SMK berjarak sekitar 10-15 km;

bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding perlu menyediakan rumah penitipan bayi dan TK di lokasi pabrik Pemohon Banding yang diperuntukkan bagi anak- anak dari karyawan yang bekerja di lokasi pabrik Pemohon Banding;

bahwa sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia di lokasi Pemohon Banding, sehingga harus menyediakannya sendiri. Bahwa Pemohon Banding membangun prasarana ekonomi dalam rangka mendukung kegiatan usaha, kesejahteraan karyawan, dan pembangunan di lokasi kerja;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN pada hakikatnya pengeluaran untuk kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengeluaran pada pokok sengketa memenuhi Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp15.012.800,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp15.012.800,00;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur “Pengkreditan Pajak

Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.”;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui Pajak Masukan sejumlah Rp15.012.800,00 merupakan pengeluaran untuk pembangunan rumah karyawan (mess karyawan);

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., pembangunan mess karyawan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif bagi karyawan, bukan pengeluaran dalam rangka produktif;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., koreksi yang dilakukan Terbanding yang mendalilkan pengeluaran pembangunan mess karyawan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa kegiatan produksi, distribusi dan pemasaran sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN telah tepat, oleh karenanya koreksi Terbanding haruslah dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri45.525.779045.525.779
2Pajak masukan yang dapat diperhitungkan15.012.800015.012.800

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 3.220.306.262,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp45.525.779,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 3.174.780.483,00

2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp752.363.104,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp15.012.800,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp767.375.904,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00196/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00034/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022, atas nama PT SAWIT JAMBI LESTARI, NPWP 01.447.100.7-331.000, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 102C RT 001 RW 005, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.174.780.483,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut2.225.903.420,00
Jumlah5.400.683.903,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan5.400.683.903,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri317.478.048,00
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan767.375.904,00
c. Diperhitungkan:0,00
c.1. SKPPKP0,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan767.375.904,00
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(449.897.856,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya449.897.856,00
4PPN yang Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin

tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., A.k., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,

M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.