P U T U S A N
Nomor PUT-007604.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00217/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00020/207/21/315/23 tanggal 29 Agustus 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007604.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BANGKA MALINDO LESTARI, NPWP 02.634.192.5-315.001, beralamat di Jalan Desa Sebagin, Sebagin, Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, (domisili elektronik BML.TAX315@angloeastern.co.id), yang diwakili oleh Budi Purwanto jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Industrial Indra Gunawan Silaban,
Izin Kuasa Hukum: KEP-443/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029-SK-TX-2025 tanggal 16 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.060@pajak.go.id), yang diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Budiyana / 197305031992121001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding