Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 65 halaman

PUT-007592.15/2024/PP/M.IB Tahun 2026

PT. SKY ENERGY INDONESIA Tbk · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Hasbullah Alimuddin Hakim, S.H., M.H.
  • Erniwaty
  • Ovelia Gitsar Wijayanti:

P U T U S A N

Nomor PUT-007592.15/2024/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007592.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SKY ENERGY INDONESIA Tbk, NPWP 02.846.089.7-019.000, beralamat di Graha Mas Fatmawati B/10, Jl RS Fatmawati No. 71, RT 002 RW 005, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Jung Fan jabatan Direktur Utama,

domisili elektronik: ptskyenergyindonesia@gnail.com

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hasbullah Alimuddin Hakim, S.H., M.H., Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-803/PP/IKH/2024tanggal03

September 2024;

Surat Kuasa Khusus: 003/SKY-CSC/I/2025 tanggal 09 Januari

2025;

2. Nama: Erniwaty,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Khusus: 006/SKY-CSC/I/2025 tanggal 20 Januari

2025;

3. Nama: Ovelia Gitsar Wijayanti:

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Khusus: 007/SKY-CSC/I/2025 tanggal 20 Januari

2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190,

dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Wahyu Agung Jatmiko / 19830607 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP : Totok Tri Witanto / 19730411 199402 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

3. Nama: Ovelia Gitsar Wijayanti

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1564/WPJ.07/2025 tanggal 4 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1485/PP/BR/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor 085/SKY-CSC/IX/2024 tanggal 06 September 2024,

TelahmembacaSuratUraianBandingNomorS- 1725/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 103/SKY-CSC/XI/2024 tanggal 28 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor I/NSNI/Appeal2021/XI/2024 tanggal 18 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 067/SKY-CSC/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 022/CDB/VI/2024 tanggal 06 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 (secara elektronik);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 022/CDB/VI/2024 tanggal 06 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap TerbandingatasKeputusanTerbandingNomorKEP- 01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023 yang “mengabulkan sebagian” permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2018, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Terbanding No. KEP-01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung A Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor No. KEP-01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 10 Juni 2024. Untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat

(2) UU PP;

4. Permohonan banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP. Permohonan banding ini diajukan terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Surat Keputusan Nomor KEP-01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor No. KEP-01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 yaitu diterima pada tanggal 10 Juni 2024. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP. Pemohon Banding telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor Nomor KEP- 01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UUPP.

Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh Badan) Nomor 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023 untuk Tahun Pajak 2018 di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

Pasal 27 ayat (5a)

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding”;

Pasal 27 ayat (5b)

“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1 a)”;

Pasal 27 ayat (5c)

“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan Dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian “jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (Sc) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak. Dengan demikian, “jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi “pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”, sehingga, dengan demikian, “pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

Adapun jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaaan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh Badan) Nomor: 00016/206/18/054/23

tanggal 28 Juli 2023 untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebesar Rp(6.968.298.000).

Oleh karenanya, pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) UU PP;

8. Permohonan banding diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat

(1) UU PP.

Bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Jung Fan selaku Direktur Utama yang sesuai dengan Akta Nomor 26 tanggal 19 September 2022, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Dengan demikian surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023 untuk Tahun Pajak 2018 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang- Undang KUP dan UU PP;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG

DIBANDING

Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023 untuk Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan rincian yang merujuk pada Perhitungan SKPKB PPh Badan Nomor 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023 untuk Tahun Pajak 2018;

Atas ketetapan dalam SKPKB Nomor 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023 untuk Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 067/SKY-CSC/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak sebagaimana yang tertuang dalam SKPKB Pajak

Penghasilan Nomor 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023 untuk Tahun Pajak 2018;

Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding No. KEP- 01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang mengabulkan sebagian Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 2.3 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto99.958.482.767(62.813.644.354)37.144.838.413
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak99.958.482.767(62.813.644.354)37.144.838.413
Pajak Penghasilan (PPh Terutang)24.989.620.500(15.703.410.897)9.968.209.603
Kredit Pajak6.968.298.00006.968.298.000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar18.021.322.500(15.703.410.897)2.317.911.603
Sanksi Administrasi7.871.713.668(6.859.249.880)1.012.463.788
Jumlah PPhyang masih harus/ (lebih) dibavar25.893.036.168(22.562.660.776)3.330.375.392

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

NoUraianMenurutKoreksi FiskusCfm. Pemohon Banding dalam Pembahasan AkhirKoreksi Pemeriksa yang diterima Pemohon BandingKoreksi yang diajukan Pemohon Banding
SPT WP (Rp)Fiskus (Rp)
1Peredaran Usaha424.705.152.035436.944.107.99412.238.955.959354.825.860.906012.238.955.959
2Harga Pokok Penjualan331.223.727.162280.649.038.76750.574.688.3950050.574.688.395
3Penyesuaian Fiskal Positif844.604.0435.886.596.8935.041.992.85001.130.640.7353.911.352.115
Jumlah67.855.637.204354.825.860.9061.130.640.73566.724.996.469

Bahwa Pemohon Banding pada dasarnya sangat tidak setuju terhadap Koreksi Terbanding sebagaimana dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1), Undang.-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Beberapakali Diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 menerangkan:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri kerugian Keuangan,

d. Kerugian karena penjualan atau penagihan harta harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan. pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan. syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahhan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumiah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan. fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang diatur dengan Peraturan Pemerintah;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan :

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan yaitu :

Temusan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh. Tingkat kesulitan mendapatkan bukti

yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh. Bukti yang diperoleh secara langsung

oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) , tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misainya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti hiarus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

3. Bahwa berdasarkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menurut Pemohon Banding, Terbanding menggunakan metode perhitungan peredaran usaha dengan uji arus barang penyerahan ekspor adalah tidak tepat. Menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas pajak terutang secara formal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan diatas karena tidak berdasarkan pada bukti kompeten yang cukup sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat

(3) UU KUP. Koreksi menurut SPHP oleh Termohon Banding hanya berdasarkan analisa yang summir dan menurut pendapat Pemohon Banding adalah bukan merupakan alat bukti yang kompeten (valid dan relevan) karena harus diklarifikasi terlebih dahulu dan bukan berdasarkan penafsiran Terbanding semata. adapun alasan dan uraian Pemohon Banding terhadap koreksi peredaran usaha dan lainnya adalah sebagai berikut :

A. KOREKSI ATAS PEREDARAN USAHA Rp. 12.238.955.959,00-

Bahwa alasan yang mendasari Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.12.238.955.959,00 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp12.238.955.959 karena dapat Pemohon Banding buktikan dalam persidangan bahwa koreksi Penyerahan Ekspor sebesar Rp12.238.955.959 seluruhnya telah termasuk didalam jumlah Peredaran Usaha Permohon Banding yaitu sebesar Rp354.825.860.906,00;

2. Bahwa dokumen bukti sebesar Rp12.238.955.959 berupa rekening koran, PEB, NPE, Commercial Invoice dan Packing List telah Pemohon Banding sampaikan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Berdasarkan bukti-bukti yang telah Pemohon

Banding sampaikan diatas, jelas kiranya bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh Peredaran Usaha selama tahun 2018 baik lokal maupun ekspor sebesar 354.825.860.906. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.238.955.959 dapat dibatalkan;

3. Bahwa dalam SPT PPh Badan Tahun 2018 telah terjadi kekeliruan dalam penghitungan besarnya Peredaran Usaha karena dalam Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2018 termasuk penjualan yang telah dibatalkan sebesar Rp69.879.291.129. Dengan demikian, besarnya Peredaran Usaha yang sebenarnya adalah Rp424.705.152.035 dikurang Rp69.879.291.129 = Rp354.825.860.906. Kekeliruan tersebut baru Pemohon Banding sadari pada saat terjadinya pemeriksaan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar dalam permohonan banding ini, Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak kiranya kembali menelaah dan menghitung secara komprehensif besarnya penjualan yang sebenarnya sesuai perhitungan dari Pemohon Banding;

B. KOREKSI ATAS HARGA POKOK PENJUALAN Rp50.574.688.395

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp50.574.688.395 karena koreksi Terbanding hanya berdasarkan hasil equalisasi antara SPT PPh Badan dengan SPT PPN. Padahal dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, ditentukan bahwa Terbanding hanya dapat mengoreksi SPT Pemohon Banding apabila Terbanding memiliki bukti yang memperlihatkan bahwa jumlah Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan ternyata salah. Karena koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp50.574.688.395 dibatalkan;

C. KOREKSIATASPENYESUAIANFISKALPOSITIF

Rp.3.911.352.115,00-

Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terdiri dari:

1. Biaya Retribusi & SumbanganRp56.200.000

2. Biaya Pemasaran/PromosiRp 2.795.819.991

3. Biaya EntertaintRp 993.174.572

4. Biaya Umum & ADM LainnyaRp66.157.552

Pemohon Banding tidak dapat menyetujui koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

a. Biaya Retribusi & Sumbangan

Karena Biaya Retribusi & Sumbangan dikeluarkan tidak sampai dengan 5% dari nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding dan SPT PPh Badan Wajib Pajak tidak dalam keadaan rugi, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Biaya Retribusi & Sumbangan ini dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

b. Biaya Pemasaran/Promosi

Karena Biaya Pemasaran/Promosi ini dikeluarkan untuk meningkatkan penghasilan Pemohon Banding sehingga termasuk ke dalam biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Wajib Pajak. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Biaya Pemasaran/Promosi ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

c. Biaya Entertaint

Karena Biaya Entertaint ini dikeluarkan untuk menjamu relasi Pemohon Banding sehingga termasuk ke dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding . Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Biaya Entertaint ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

d. Biaya Umum & ADM Lainnya

Karena Biaya Umum & ADM Lainnya ini dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Wajib Pajak. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Biaya Umum & ADM Lainnya ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Dengan demikian, atas uraian diatas tentunya Pemohon Banding selalu mempertimbangkan pula transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding di tahun tahun 2018 dan tahun tahun sebelumnya di mana syarat dan ketentuan penjualan juga adalah serupa, maka pada dasarnya tidak ada motif penghindaran pajak dalam transaksi maupun laporan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 ini dan selanjutnya akan dibuktikan berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang valid pada persidangan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding ini;

IV. KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa dalam transaksi penjualan produk komoditas Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi tidak terdapat motif penghindaran pajak mempertimbangkan transaksi-transaksi tersebut sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

3. Berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan PT Sky Energi Indonesia Tbk yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Tabel 4.1 Penghitungan Pajak Penghasilan Badan 2018 Menurut Pemohon Banding.

V. PETITUM

Berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal peraturan perundang-undangan;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan No. KEP-01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024;

3. Membatalkan SKPKB Pajak Penghasilan Tahun 2018 dengan Nomor: 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023 ; dan

4. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1725/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ö
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ö
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Ö
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ö
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ö
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01167/KEB/PJ/ WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024;Ö
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor nomor KEP-01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024;Ö
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ö
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Jung Fan selaku
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;Ö
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;Ö
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingÖ
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)Ö

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak 2018 diterbitkan berdasarkanLaporanPemeriksaanPajaknomorLAP- 138/RIKSIS/KPP.0708/2023 tanggal 26 Juli 2023;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 067/SKY-CSC/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa tanggal 31 Oktober 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05006297/BPS/KPP.070803/2023 tanggal 31 Oktober 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
SKPKBSK Keberatan
APeredaran Usaha424.705.152.035436.944.107.994424.705.152.03512.238.955.959
BHarga Pokok Penjualan331.223.727.162280.649.038.767331.223.727.16250.574.688.395
CPenyesuaian Fiskal Positif1.130.640.7355.886.596.8935.886.596.8933.911.352.115

Penjelasan

A. Peredaran Usaha

1. Dasar Hukum:

a. Pasal 4 ayat (1) penghasilan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

b. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, diatur bahwa pelaksanaan Pemeriksaan harus mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan;

c. Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan telah ditetapkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan. Salah satu teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Pemeriksa

adalah teknik ekualisasi atau rekonsiliasi yaitu teknik pencocokan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya;

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Pemohon Banding merupakan perusahaan publik yang sebagian sahamnya diperjualbelikan di bursa;

b. Dengan menjadi perusahaan publik, maka Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada masyarakat melalui Bursa Efek;

c. Dokumen terkait koreksi yang diserahkan Pemohon Banding dan terkait koreksi antara lain:

1) General Ledger (GL) dan dokumen terkait penghasilan Pemohon Banding;

2) Laporan Keuangan audit tahun 2018.

3) Dokumen bukti berupa rekening koran, PEB, NPE, Commercial Invoice dan Packing List.

d. Dalam proses keberatan telah dilakukan penelitian dengan kesimpulan:

1) Dalam kertas kerja dan GL yang diberikan Pemohon Banding terdapat penjualan ekspor yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

2) Dari dokumen terkait sengketa yang diberikan telah dilakukan penelusuran transaksi dan pencatatan pada GL;

3) Atas dokumen PEB yang menjadi dasar koreksi telah dicatat oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan/penghasilan;

4) Terdapat perbedaan nilai yang dicatat karena transaksi dalam PEB dilakukan dengan mata uang USD sedangkan pembukuan Pemohon Banding menggunakan rupiah;

5) Pemohon Banding merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya diperjualbelikan pada bursa;

6) Dalam laporan keuangan audit yang disampaikan Pemohon Banding maupun yang tercantum pada bursa tidak terdapat koreksi peredaran usaha sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding;

e. Atas koreksi yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp12.238.955.959,00 telah dikabulkan seluruhnya oleh Peneliti Keberatan dan dikurangkan dari perhitungan pajak terutang;

f. Dengan kondisi tersebut, maka menurut terbanding tidak terdapat koreksi yang menjadi sengketa;

B. Harga Pokok Penjualan

1. Dasar Hukum :

a. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

b. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, diatur bahwa pelaksanaan Pemeriksaan harus mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan;

c. Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan telah ditetapkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan. Salah satu teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Pemeriksa

adalah teknik ekualisasi atau rekonsiliasi yaitu teknik pencocokan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya;

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Terdapat putusan pengadilan pajak atas sengketa koreksi yang sama (persandingan antara Pajak Masukan atas pembelian pada SPT Masa PPN dengan HPP) yaitu:

1) PUT-000883.15/2022/PP/M.IB Tahun 2023 untuk Tahun Pajak 2017;

2) PUT-000881.15/2022/PP/M.IB Tahun 2023 untuk Tahun Pajak 2016;

Dengan putusan mengabulkan seluruhnya permohonan pemohonan banding;

b. Dokumen terkait koreksi yang diserahkan Pemohon Banding dan terkait koreksi pada proses keberatan antara lain:

1) General Ledger (GL) dan dokumen terkait penghasilan Pemohon Banding;

2) Laporan Keuangan audit tahun 2018;

3) Rincian/detil komponen HPP;

c. Dalam proses keberatan telah dilakukan penelitian dengan kesimpulan:

1) Berdasarkan kertas kerja dan dokumen yang diberikan, komponen HPP Pemohon Banding selain pembelian juga terdiri dari Inventory Adjustment, biaya ekspor, biaya impor dan bea masuk, biaya asuransi dan biaya lainnya;

2) Dalam perhitungannya dan penjelasannya, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa total nilai HPP pada SPT Tahunan Badan 2018 dengan laporan keuangan audit tidak terdapat perbedaan;

d. Atas koreksi yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp50.574.688.395,00 telah dikabulkan seluruhnya oleh

Peneliti Keberatan dan dikurangkan dari perhitungan pajak terutang;

e. Dengan kondisi tersebut, maka menurut terbanding tidak terdapat koreksi yang menjadi sengketa;

C. Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum :

a. Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan.

b. Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

1) Pasal 1 mengatur bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

2) Pasal 2 mengatur bahwa besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. Biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. Biaya pameran produk;

c. Biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

c. Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Biaya Retribusi & Sumbangan

1) Dalam rincian data yang disampaikan oleh Wajib Pajak, biaya tersebut dibayarkan antara lain dalam rangka partisipasi renovasi Koramil, biaya sumbangan kegiatan keagamaan, biaya sponsorship, dan sebagainya.

2) Berdasarkan ketentuan biaya tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b. Biaya Pemasaran/Promosi dan Entertaint

1) Berdasarkan ketentuan agar biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif dan dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan Badan;

2) Dalam pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding tidak membuat dan melampirkan daftar nominatif;

c. Biaya Umum & Adm Lainnya

1) Dalam rincian data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, biaya tersebut dibayarkan antara lain biaya

perbaikan, member badminton, pembelian barang, biaya social media dan sebagainya;

2) Tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut apakah transaksi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

d. Berdasarkan penelitian Terbanding, disimpulkan bahwa transaksi yang menjadi dasar koreksi tidak dapat dibebankan secara fiskal;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 085/SKY-CSC/IX/2024 tanggal 6 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 103/SKY-CSC/XI/2024 tanggal 28 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. BANTAHAN ATAS SURAT URAIAN BANDING MENGENAI ANALISA

POKOK SENGKETA.

Bahwa setelah Pemohon Banding membaca dan mempelajari Analisa Pokok Sengketa dalam Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Termohon Banding, pada pokoknya berdasarkan koreksi dan analisa yang dilakukan oleh Terbanding, menurut Pemohon Banding metode yang digunakan oleh Terbanding dalam hal perhitungan peredaran usaha dengan uji arus barang penyerahan ekspor adalah tidak tepat. Menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas pajak terutang secara formal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan diatas karena tidak berdasarkan pada bukti kompeten yang cukup sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Koreksi menurut SPHP oleh Termohon Banding hanya berdasarkan analisa yang summir dan menurut pendapat Pemohon Banding adalah bukan merupakan alat bukti yang kompeten (valid dan relevan) karena

harus diklarifikasi terlebih dahulu dan bukan berdasarkan penafsiran Terbanding semata karena tidak merujuk sesuai ketentuan normatif sebagaimana Pasal 6 ayat (1), Undang.-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tabun 1983 'Tentang Pajak Penghasilan ebagaimana Telah Beberapakali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Pasal 4 juncto Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan maupun Pedoman Petunjuk Teknis dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan yang telah ditetapkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

A. BANTAHAN ATAS ANALISA TERHADAP PEREDARAN USAHA.

1. Bahwa Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang merupakan perusahaan peblik yang sebagian sahamnya diperjualbelikan ke dalam Bursa telah melaporkan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada masyarakat melalui Bursa Efek diantaranya Kertas Kerja dan General Leader (GL) dan dokumen penghasilan Wajib Pajak, Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 dan Dokumen bukti berupa Rekening Koran, PEB, NPE, Commercial Invoice dan Packing List sesuai Standar Operasional Prodesur dan berdasarkan Ketentuan Hukum yang berlaku;

2. Bahwa telah jelas dan nyata Pemohon Banding sebagaimana pada dokumen bukti sebesar Rp12.238.955.959 berupa rekening koran, PEB, NPE, Commercial Invoice dan Packing List telah Pemohon Banding sampaikan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dengan demikian jelas kiranya bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh Peredaran Usaha selama tahun 2018 baik lokal maupun ekspor sebesar Rp354.825.860.906. Oleh karena itu, dalil Termohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding dalam Kertas Kerja dan Laporan GL tidak melaporkan penjualan

Ekspor dalam SPT masa PPN pada angka 2 huruf d bagiang ke 1 dan bagian ke 2 pada halaman 6 adalah DALIL YANG TIDAK BENAR DAN HARUSLAH DITOLAK, sehingga Pemohon Banding memohonagarkoreksiPeredaranUsahasebesar Rp12.238.955.959 dapat dibatalkan;

3. Bahwa Pemohon Banding SANGAT KEBERATAN dan TIDAK SEPENDAPAT dengan uraian Terbanding pada angka 2 huruf d bagian ke 4 sampai dengan bagian ke 6 pada halaman 6 yang pada intinya menerangkan jika “Terdapat Perbedaan nilai yang dicatat karena teransaksi dalam PEB dilakukan dengan mata uang USD sedangkan Pembukuan Wajib Pajak menggunakan Rupiah dan dalil yang menyatakan Laporan Keuangan Pemohon Banding pada Bursa tidak terdapat Koreksi Peredaran Usaha dan tidak terdapat sengketa terkait Peredaran Usaha”;

Adapun Bantahan dan tanggapan Pemohon Banding atas dalil tersebut yaitu Bahwa dalam SPT PPh Badan Tahun 2018 telah terjadi kekeliruan dalam penghitungan besarnya Peredaran Usaha karena dalam Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2018 termasuk penjualan yang telah dibatalkan sebesar Rp69.879.291.129. Dengan demikian, besarnya Peredaran Usaha yang sebenarnya adalah Rp424.705.152.035 dikurang Rp69.879.291.129 = Rp354.825.860.906. Kekeliruan tersebut baru Pemohon Banding sadari pada saat terjadinya pemeriksaan, oleh karena itu Pemohon Banding tetap memohon agar dalam permohonan banding ini, Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak kiranya kembali menelaah dan menghitung secara komprehensif besarnya penjualan yang sebenarnya sesuai perhitungan dari Pemohon Banding;

B. BANTAHAN ATAS ANALISA HARGA POKOK PENJUALAN

1. Bahwa Pemohon Banding SANGAT KEBERATAN dan TIDAK SEPENDAPAT dengan uraian Terbanding pada uraian Data, Fakta dan Hasil Penelitian terkait Harga Pokok Penjualan sebagaimana pada angka 2 huruf c bagian ke 1 dan bagian ke 2 pada halaman 7 yang pada intinya menerangkan “Berdasarkan kertas kerja dan dokumen seperti komponen HPP Wajib Pajak selain pembelian juga terdiri dari inventory Adjustment, biaya ekspor, biaya impor dan bea masuk, biaya asuransi dan biaya lainnya Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa total nilai HPP pada SPT Tahunan Badan 2018 dengan laporan keuangan audit tidak terdapat perbedaan sehingga menurut Terbanding tidak terdapat koreksi yang menjadi sengketa” adalah dalil yang TIDAK BENAR dan TIDAK TEPAT;

2. Bahwa apabila Terbanding menganggap laporan keuangan audit tidak terdapat perbedaan sehingga tidak terdapat koreksi yang menjadi sengketa tentunya Pemohon Banding sangat tidak setuju dikarenakan dalam hasil koreksi Pemeriksa Pajak baik koreksi berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksa Pajak Nomor LAP-138/RIKSIS/KPP.0708/2023 tanggal 26 Juli 2023 maupun Koreksi Pemeriksan Pajak yang telah dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023 yang “mengabulkan sebagian” permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2018 secara jelas dan nyata terdapat sengketa terhadap Harga Pokok Penjualan. Adapun dengan adanya koreksi Pemeriksa Pajak sebesar Rp50.574.688.395 tentunya setelah Pemohon Banding mencermati hasil koreksi dimaksud ternyata koreksi Terbanding hanya berdasarkan hasil equalisasi antara SPT PPh

Badan dengan SPT PPN. Padahal dalam ketentuan Pasal 12 ayat

(3) UU KUP, ditentukan bahwa Terbanding hanya dapat mengoreksi SPT Wajib Pajak apabila Pemeriksa Pajak memiliki bukti yang memperlihatkan bahwa jumlah Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan ternyata salah. Karena koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat

(3) UU KUP, maka Pemohon Banding tetap memohon agar koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp50.574.688.395 dibatalkan;

C. BANTAHAN ATAS ANALISA PENYESUAIAN FISKAL POSITIF

1. Bahwa Pemohon Banding SANGAT KEBERATAN dan TIDAK SEPENDAPAT dengan uraian Terbanding pada uraian Data, Fakta dan Hasil Penelitian terkait Penyesuaian Fiskal Positif sebagaimana pada angka 2 huruf a sampai dengan huruf d pada halaman 8 yang pada intinya menerangkan :

a. Terkait seluruh rincian data yang disampaikan oleh wajib pajak atas Biaya Retribusi & Sumbangan pada intinya Terbanding menyatakan rincian data tersebut tidak berkaitan dengan kegiata usaha wajib pajak;

b. Terkait seluruh rincian data yang disampaikan oleh wajib pajak atas Biaya Pemasaran/Promosi dan entertaint pada intinya Terbanding menyatakan dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan Tahuj Pajak 2018, Wajib Pajak tidak membuat dan melampirkan daftar nominatif;

c. Terkait seluruh rincian data yang disampaikan oleh wajib pajak atas Biaya Umum & Administrasi Lainnya pada intinya Terbanding menyatakan Tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut apakah transaksi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

Terhadap dalil Terbanding dimaksud adalah dalil yang TIDAK MEMILIKI DASAR DAN SANGAT BENAR.

2. Bahwa apabila berdasarkan penelitian Terbanding menganggap dan menyimpulkan bahwa transaksi yang menjadi dasar koreksi tidak dapat dibebankan secara fiskal adalah kesimpulan yang keliru dan tentunya Pemohon Banding sangat tidak setuju, dikarenakan:

a. Tanggapan terkait Biaya Retribusi & Sumbangan;

Pemohon Banding tetap berpegang teguh bahwa Biaya Retribusi & Sumbangan dikeluarkan tidak sampai dengan 5% dari nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding dan SPT PPh Badan Wajib Pajak tidak dalam keadaan rugi, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Biaya Retribusi & Sumbangan ini dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

b. Tanggapan terkait Biaya Pemasaran/ Promosi;

Pemohon Banding tetap berpegang teguh bahwa Biaya Pemasaran/Promosi ini dikeluarkan untuk meningkatkan penghasilan Pemohon Banding sehingga termasuk ke dalam biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Wajib Pajak. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh, Biaya Pemasaran/Promosi ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

c. Tanggapan terkait Biaya Entertaint;

Pemohon Banding tetap berpegang teguh bahwa Biaya Entertaint ini dikeluarkan untuk menjamu relasi Pemohon Banding sehingga termasuk ke dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding . Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Biaya Entertaint ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

d. Tanggapan terkait Biaya Umum & Administrasi Lainnya Pemohon Banding tetap berpegang teguh bahwa Biaya Umum & ADM Lainnya ini dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Wajib Pajak. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Biaya Umum & ADM Lainnya ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Dengan demikian, atas uraian bantahan dan tanggapan diatas tentunya Pemohon Banding selalu mempertimbangkan pula transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding di tahun tahun 2018 dan tahun tahun sebelumnya di mana syarat dan ketentuan penjualan juga adalah serupa, maka pada dasarnya tidak ada motif penghindaran pajak dalam transaksi maupun laporan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 ini dan selanjutnya akan dibuktikan berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang valid pada persidangan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding ini;

II. KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding membantah Surat Uraian Banding dari Terbanding dengan tetap berpendirian dan kesimpulan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa dalam transaksi penjualan produk komoditas Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi tidak terdapat motif penghindaran pajak mempertimbangkan transaksi-transaksi tersebut sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

3. Berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan PT Sky Energy Indonesia Tbk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel Penghitungan Pajak Penghasilan Badan 2018 Menurut Pemohon Banding

III. PETITUM

Berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Bantahan Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal peraturan perundang-undangan;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024;

3. Membatalkan SKPKB Pajak Penghasilan Tahun 2018 dengan Nomor : 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023 ; dan

4. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 067/SKY-CSC/X/2023 tanggal

26 Oktober 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Petikan Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang

Saham Tahunan Kedua PT SKY ENERGY INDONESIA Nomor 26 tanggal 19 September 2022 yang disahkan oleh Notaris Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn.;

Bukti P-5. Pakta Integritas;

Bukti P-6. Surat Kuasa Nomor 003/SKY-CSC/I/2025 tanggal 09 Januari

2025;

Bukti P-7. Surat Kuasa Nomor 006/SKY-CSC/I/2025 tanggal 20 Januari

2025;

Bukti P-8. Surat Kuasa Nomor 007/SKY-CSC/I/2025 tanggal 20 Januari

2025;

Bukti P-9. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-803/PP/IKH/2024

tanggal 03 September 2024;

Bukti P-10. Pakta Integritas;

Bukti P-11. Akta Nomor 26 tanggal 19 September 2022;

Bukti P-12. Akta Nomor 06 tanggal 04 Juli 2008;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis;

Bukti P-15. Tangkapan layar bukti gagal lapor e filing;

Bukti P-16. Daftar nominatif biaya entertainment 2018;

Bukti P-17. Daftar nominatif biaya promosi 2018;

Bukti P-18. Faktur Pajak 0110051887744183;

Bukti P-19. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 26 Mei 2025;

Bukti T-6. SPT Tahunan PPh Badan 2018;

Bukti T-7. Audit Report;

Bukti T-8. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 022/CDB/VI/2024 tanggal 06 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga

memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Neto(36.645.804.831)37.144.838.41373.790.643.244

bahwa koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp73.790.643.244 terdiri dari:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)
1Peredaran Usaha69.879.291.129
2Penyesuaian Fiskal Positif3.911.352.115
Jumlah73.790.643.244

Catatan:

Dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp50.574.688.395,00, namun dalam proses penyelesaian keberatan, koreksi a quo telah dikabulkan seluruhnya oleh Terbanding, sehingga tidak menjadi sengketa banding.

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding mempertahankan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp69.879.291.129,00

bahwa Peredaran Usahacfm SKP Pemeriksaan sebesar Rp436.944.107.994,00, sedangkan berdasarkan SK Keberatan nilai Peredaran Usaha dikembalikan berdasarkan nilai dalam SPT Pemohon Banding sebesar Rp424.705.152.035,00, sehingga tidak terdapat koreksi atas Peredaran Usaha menurut SPT;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan sengketa atas Peredaran Usaha dengan alasan terdapat penjualan sebesar Rp69.879.291.129,00 yang seharusnya dibatalkan namun kekeliruan tersebut baru diketahui saat Pemeriksaan;

bahwa tidak terdapat koreksi pada Peredaran Usaha setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Keberatan karena Koreksi Pemeriksaan atas Peredaran Usaha telah dikabulkan dalam SK Keberatan, sehingga tidak terdapat Peredaran Usaha yang dapat diajukan banding;

bahwa dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding melaporkan Nilai Peredaran Usaha sejumlah Rp424.705.152.035,00;

bahwa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen Hadori Sugiarto Adi & Rekan, dengan opini bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, menyajikan Nilai Penjualan Bersih (Peredaran Usaha) Pemohon Banding sejumlah Rp424.705.152.035,00, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang KUP jo. Pasal 8 PP 74 Tahun 2011 jo. Pasal 61 PMK-17/PMK.03/2013 Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;

bahwa tidak terdapat bukti penyampaian laporan Pengungkapan Ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP yang diajukan Pemohon Banding atas Peredaran Usaha Tahun 2018 sehingga secara formal maupun material, nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah sesuai yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

bahwa tidak terdapat bukti pembayaran/pengembalian pembayaran, Surat perjanjian pembatalan, notulensi pembatalan transaksi, surat jalan pengembalian barang yang telah dikirim/diserahkan, pencatatan akuntansi yang mendukung pembatalan tersebut, dan laporan audit yang mendukung;

bahwa dalam persidangan Tanggal 30 Juni 2025, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Bukti no P-0001 perihal invoice 2018/SKY/PENJ/XII/00372 yang dibatalkan;

2. Bukti no P-0002 perihal faktur pajak 011.005-18.87744183 yang dibatalkan;

3. Bukti no P-0003 perihal delivery order 2019/XII/00372 yang dibatalkan;

4. Bukti no P-0004 perihal purchase order GRO2018.12.06446 yang dibatalkan;

5. Bukti no P-0005 perihal bukti pembatalan via e-mail;

6. Bukti no P-0006 perihal bukti surat permohonan Pasal 8 ayat 4;

7. Bukti no P-0007 perihal laporan audit restate;

8. Bukti no P-0010 perihal timeline kronologis;

bahwa berdasarkan invoice 2018/SKY/PENJ/XII/00372 dan faktur pajak 011.005-18.87744183 diketahui bahwa Pemohon Banding menerbitkan invoice penjualan kepada PT. Nippres, Tbk. Dengan nilai Penjualan Rp69.879.291.129,00 dan PPN 6.987.929.113,00;

bahwa berdasarkan purchase order GRO2018.12.06446 dan delivery order 2019/XII/00372 menunjukkan bahwa Pemohon Banding menerima order pembelian dan telah mengirimkan barang kepada PT Nippres, Tbk., dan PT Nippres, Tbk telah menerima barang tersebut;

bahwa bukti pembatalan via e-mail tidak menunjukkan bahwa telah benar- benar terjadi pembatalan penjualan berdasarkan dokumen pendukung yang sah;

bahwa bukti surat permohonan Pasal 8 ayat 4 merupakan dokumen surat permohonan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN Masa Desember 2018 dan bukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, sesuai dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa bukti no P-0007 perihal laporan audit restate merupakan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan bukan Laporan Keuangan Tahun 2018;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.911.352.115,00

bahwa nilai Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Biaya Retribusi & Sumbangan sebesar Rp56.200.000,00.

bahwa berdasarkan rincian data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, biaya tersebut dibayarkan antara lain dalam rangka partisipasi renovasi Koramil, biaya sumbangan kegiatan keagamaan, biaya sponsorship, dan sebagainya;

bahwa biaya tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b. Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp2.795.819.991,00 dan Biaya Entertaint sebesar Rp993.174.572,00

bahwa agar biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding wajib membuat daftar nominatif dan dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan Badan;

bahwa dalam pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding tidak membuat dan melampirkan daftar nominatif;

c. Biaya Umum & Adm Lainnya sebesar Rp66.157.552,00

bahwa dalam rincian data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, biaya tersebut dibayarkan antara lain biaya perbaikan, member badminton, pembelian barang, biaya social media dan sebagainya; bahwa tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut apakah transaksi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

d. Pembayaran Gaji kepada Bukan Karyawan Rp1.130.640.735,00. bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhirnya tidak memberikan pendapat atas koreksi a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan dalil Terbanding atas koreksi biaya a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp69.879.291.129,00

bahwa Pemohon Banding mengakui telah terjadi kekeliruan dalam pelaporan besarnya Peredaran Usaha dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, yakni karena termasuknya transaksi penjualan yang telah dibatalkan sebesar Rp 69.879.291.129, namun secara administrasi belum sempat dibatalkan saat pelaporan SPT. Kekeliruan ini baru disadari pada saat proses pemeriksaan;

bahwa rincian koreksi Peredaran Usaha terdiri dari Penjualan Ekspor sebesar Rp12.238.955.959,00 dan Penjualan Lokal sebesar Rp 69.879.291.129,00;

bahwa atas Penjualan Ekspor sebesar Rp12.238.955.959,00 telah telah dikabulkan dalam proses keberatan;

bahwa Penjualan Lokal sebesar Rp69.879.291.129,00 merupakan penjualan yang telah dibatalkan, namun secara administrasi belum dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti pembatalan dalam transaksi tersebut antara lain bukti e-mail komunikasi dengan Pihak PT Nipress Tbk, yang secara eksplisit menyatakan bahwa Purchase Order No GRO2018.12.06446 dibatalkan, bukti faktur pajak yang telah dibatalkan oleh Pemohon Banding dengan nomor 011.005-18.87744183, dan penyampaian surat pernyataan Pasal 8 ayat (4) UU KUP;

bahwa selain itu, Laporan Audit Restate yang telah diterbitkan oleh KAP Heliantono & Rekan pada tanggal 4 Februari 2025 juga secara jelas mencantumkan koreksi pembatalan transaksi penjualan tersebut, sehingga Peredaran Usaha yang benar tercantum sebesar Rp354.825.860.906,00, sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa proses restate tersebut telah diselesaikan pada 4 Februari 2024, yang menunjukan bahwa upaya perbaikan administrasi dan pelaporan telah dilalukan secara akuntabel dan professional;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.911.352.115,00

a. Biaya Retribusi & Sumbangan sebesar Rp56.200.000,00

bahwa Biaya Retribusi & Sumbangan yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak melebihi 5% dari total Peredaran Usaha, serta pada Tahun Pajak 2018 SPT PPh Badan tidak dalam keadaan rugi. Dengan demikian, Biaya Retribusi & Sumbangan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

b. Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp2.795.819.991,00

bahwa biaya Pemasaran atau Promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding bertujuan untuk meningkatkan penjualan dan penghasilan, sehingga merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding juga telah melampirkan Daftar Nominatif Biaya Promosi;

c. Biaya Entertainment sebesar Rp993.174.572,00

bahwa biaya a quo merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menjamu relasi usaha, sebagai bagian dari aktivitas menjaga hubungan bisnis yang berkontribusi pada penghasilan; bahwa untuk mendukung transparansi, Daftar Nominatif Biaya Entertainment juga telah dilampirkan sebagai bukti yang sah;

d. Biaya Umum & Adm Lainnya sebesar Rp66.157.552,00

bahwa biaya Umum dan Administrasi Lainnya merupakan pengeluaran rutin yang diperlukan untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding. Biaya ini termasuk biaya operasional seperti keperluan kantor, komunikasi, dokumentasi, serta layanan profesional, yang secara langsung menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 UU PPh;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak sengketa koreksi a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian kebenaran materiil;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 8 :

(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan

Pasal 12:

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12:

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Waji Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Penjelasan Pasal 29:

(2) Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ...';

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 :

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

...

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Pasal 9:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK-02/2010) antara lain mengatur:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan penjualan;

Pasal 2:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/ atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

Pasal 3 :

a. Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pemberian imbalan berupa uang dan/ atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

Pasal 5:

Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pasal 6:

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. Invoice 2018/SKY/PENJ/XII/00372 yang dibatalkan;

b. Faktur Pajak 011.005-18.87744183 yang dibatalkan;

c. Delivery order 2019/XII/00372 yang dibatalkan;

d. Purchase order GRO2018.12.06446 yang dibatalkan;

e. Bukti pembatalan via e-mail;

f. Bukti surat permohonan Pasal 8 ayat 4;

g. Laporan audit restate;

h. Daftar Nominatif Biaya Promosi;

i. Daftar Nominatif Biaya Entertainment dan sejenisnya;

j. BPS dan Surat Pernyataan Memanfaatkan Pasal 8 ayat (4) UU KUP;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. KKP dan LHP; dan

b. LPK

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

1. Koreksi Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp69.879.291.129,00

bahwa atas Peredaran Usaha dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding sebesar Rp424.705.152.035,00, berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi fiskal positif dengan menetapkan nilai Peredaran Usaha sebesar Rp436.944.107.994,00;

bahwa kemudian, berdasarkan hasil penelitian keberatan, Terbanding mengembalikan nilai Peredaran Usaha menjadi sama dengan nilai Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan Pemohon Banding sebesar Rp424.705.152.035,00;

bahwa oleh karena itu, Terbanding mendalilkan bahwa tidak terdapat koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan keputusan keberatan sehingga tidak terdapat sengketa Peredaran Usaha yang dapat diajukan banding;

bahwa Pemohon Banding menyengketakan nilai Peredaran Usaha dengan alasan bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding mendapatkan fakta bahwa Penjualan Lokal sebesar Rp69.879.291.129,00 telah dibatalkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan surat pernyataan Pasal 8 ayat (4) UU KUP untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran nilai Peredaran Usaha a quo;

bahwa Terbanding menolak pengungkapan ketidakbenaran a quo dengan alasan bahwa pengungkapan a quo terkait dengan pelaporan SPT PPN Masa Pajak Desember 2018, bukan pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) UU KUP, jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa vide Pasal 12 ayat (3) UU KUP, apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan prinsip self-assessment pemungutan pajak, pelaporan pajak dalam SPT oleh Pemohon Banding dianggap benar sampai dengan Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar;

bahwa sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Terbanding melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding;

bahwa agar dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk menetapkan pajak terutang berdasarkan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding diberikan kewenangan untuk meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 29 a quo bertujuan agar pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dapat dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding, sebagaimana ditegaskan dalam memori Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, kewenangan Terbanding untuk melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan fakta keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Pasal 29 ayat (1) UU KUP memberikan ruang bagi Terbanding untuk melakukan koreksi fiskal negatif dalam rangka menegakkan prinsip keadilan dan objektivitas pemeriksaan, bukan semata-mata untuk menambah pajak terutang;

bahwa kewenangan Terbanding untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan UU KUP tidak bersifat oportunistik, hanya mencari kesalahan objek pajak yang belum dilaporkan dengan mengabaikan fakta adanya hak Pemohon Banding atas pengurangan pajak terutang;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta dilakukannya koreksi fiskal oleh Terbanding atas Peredaran Usaha pada saat pemeriksaan dan disampaikannya Surat Pernyataan Memanfaatkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP tertanggal 8 September 2022 oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa Terbanding telah menyengketakan Peredaran Usaha pada proses pemeriksaan dan Pemohon Banding telah menjelaskan dan mengungkapkan adanya pembatalan transaksi penjualan lokal;

bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Memanfaatkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP tertanggal 8 September 2022 yang ditandatangani oleh Christoper Liawan sebagai direktur Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 'pelaporan yang disampaikan mengenai perubahan pelaporan SPT Masa PPN Bulan Desember 2018';

bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) No. PEM- 05005227/WPJ.07/KP.0803/2022 tanggal 12 September 2022 diketahui penerimaan 'surat lain-lain' jenis pajak PPN Dalam Negeri;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Faktur Pajak yang dibuat pada tanggal 11 Desember 2018 atas penyerahan BKP kepada PT NIPRESS, Tbk., dengan DPP sebesar Rp69.879.291.129,00 dan PPN terutang sebesar Rp6.987.929.112,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun secara formal surat pengungkapan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU KUP a quo terkait perubahan pelaporan SPT Masa PPN Bulan Desember 2018, namun dalam pengungkapan a quo disampaikan informasi adanya pembatalan penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean kepada PT NIPRESS, Tbk. dengan DPP sebesar Rp69.879.291.129,00 yang dalam konteks UU PPh merupakanpembatalantransaksipenjualanlokalsebesar Rp69.879.291.129,00 yang menjadi objek sengketa banding a quo;

bahwa oleh karena itu, walaupun secara formiil penyampaian pengungkapan a quo atas SPT PPN Masa Pajak Desember, namun secara materiil juga terkait dengan transaksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2018;

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak berupaya menentukan kebenaran materiil sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tidak dipenuhinya kewajiban formal untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU KUP tidak dapat mengesampingkan kewajiban Terbanding dalam melakukan kewenangan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 ayat

(1) untuk mendasarkan penetapannya berdasarkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya;

bahwa penalaran oleh Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat

(1) Terbanding bertanggung jawab untuk mendasarkan penetapannya berdasarkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya, terlepas dari pemenuhan syarat formal administrasi penyampaian pengungkapan

ketidakbenaran SPT oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU KUP, selaras secara sistematis dengan pengaturan dalam Pasal 9 ayat (9b) UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, bahwa Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding bahwa tidak terdapat koreksi atas Peredaran Usaha sehingga tidak dapat menjadi materi sengketa banding, tidak dapat diterima;

bahwa terkait kebenaran materiil dalil Pemohon Banding bahwa terdapat pembatalan transaksi penjualan kepada PT NIPRESS, Tbk. sebesar Rp69.879.291.129,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa invoice 2018/SKY/PENJ/XII/00372, Faktur Pajak 011.005- 18.87744183, delivery order 2019/XII/00372, purchase order GRO2018.12.06446, pembatalan via e-mail, dan laporan audit restate;

bahwamenurutPengadilanPajak,buktiberupainvoice 2018/SKY/PENJ/XII/00372, Faktur Pajak 011.005-18.87744183, delivery order 2019/XII/00372, dan purchase order GRO2018.12.06446 menunjukan bahwa transaksi pemesanan, penjualan, dan pengiriman barang oleh Pemohon Banding kepada PT NIPRESS, Tbk benar terjadi pada bulan Desember 2018 dan telah dibuatkannya Faktur Pajaknya, namun tidak menunjukkan adanya pembatalan transaksi penjualan tersebut;

bahwa berdasarkan email dari Ignatia Swani (ignatia.swani@nipress.com) kepada Misbahul Anwar (misbahul.anwar@nipress.com), Lidya Margaretha(lidya.margaretha@nipress.com),NiaAfriana (nia.afriana@nipress.com), tertanggal 4 Maret 2019, diketahui terdapat

pesan: 'Sesuai dengan keputusan manajemen, dengan ini kami beritahukan: PO tanggal 7 Desember 2018 No. GRO2018.12.06446 dinyatakan batal';

bahwa menurut Pengadilan Pajak, email tersebut merupakan komunikasi atau korespondensi internal PT NIPRESS, Tbk, tidak melibatkan atau ditujukan kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, transaksi jual beli merupakan perjanjian yang menurut hukum perdata, sesuai dengan asas konsesualisme dan pacta sunt servanda berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, mengikat para pihak dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, email korespondensi internal PT NIPRESS, Tbk tersebut tidak menunjukkan adanya pembatalan transaksi penjualan a quo;

bahwa terdapat email korespondensi antara PT NIPRESS, Tbk, dengan PemohonBanding,yaituemaildariMisbahulAnwar (misbahul.anwar@nipress.com) kepada mashudah@sky-energy.co.id dengan pesan: 'Terlampir PO revisi Mohon dapat dicek';

bahwa menurut Pengadilan Pajak, email korespondensi antara tersebut tidak menunjukkan adanya pembatalan transaksi namun terdapat revisi PO;

bahwa terkait bukti laporan audit restate yang disampaikan Pemohon Banding, berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 (Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2022 Pemohon Banding), pada angka 36 Penyajian Kembali Laporan Keuangan, diketahui bahwa 'Perusahaan melakukan koreksi atas pencatatan beberapa akun pada laporan keuangan, yang menyebabkan Perusahaan menyajikan kembali laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, 2020, 2019, dan 2018';

bahwa berdasarkan angka 36 Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2022 Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa terdapat penyajian kembali nilai Pendapatan tahun 2018, semula Rp424.705.152.035,00 menjadi Rp354.825.860.906,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tidak terdapat penjelasan dalam angka 36 Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2022 Pemohon Banding tersebut terkait alasan penyajian kembali nilai Pendapatan tahun 2018 yang didalilkan Pemohon Banding karena pembatalan transaksi penjualan dengan PT NIPRESS, Tbk;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terdapat perbedaan perlakuan antara pengakuan pendapatan atau biaya berdasarkan standar akuntansi yang diterima umum dengan pengakuan objek PPh berdasarkan UU PPh, oleh karena itu, penyajian kembali nilai Pendapatan dalam laporan keuangan secara komersial tidak serta merta dapat diterapkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp69.879.291.129,00

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.911.352.115,00

a. Biaya Retribusi & Sumbangan sebesar Rp56.200.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya a quo merupakan sumbangan yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf i s.d huruf m UU PPh;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan rincian data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, biaya a quo terkait partisipasi renovasi Koramil, biaya sumbangan kegiatan keagamaan, dan biaya sponsorship;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil biaya Retribusi & Sumbangan yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak melebihi 5% dari total Peredaran Usaha, serta pada Tahun Pajak 2018 SPT PPh Badan tidak dalam keadaan rugi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil Pemohon Banding a quo tidak relevan dengan alasan yuridis koreksi a quo;

bahwa terkait dengan dalil biaya a quo merupakan biaya sumbangan kegiatan keagamaan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti pendukung;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tetap dipertahankan;

b. Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp2.795.819.991,00 dan Biaya Entertainment sebesar Rp993.174.572,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa biaya promosi a quo tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena tidak didukung lampiran daftar nominatif dalam SPT Tahunan Wajib Pajak;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi baya promosi a quo dengan alasan biaya a quo bertujuan untuk meningkatkan penjualan dan penghasilan, sehingga merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding juga telah melampirkan Daftar Nominatif Biaya Promosi;

bahwa terkait Biaya Entertainment sebesar Rp993.174.572,00, Pemohon Banding juga mendalilkan telah melampirkan Daftar Nominatif Biaya Entertainment;

bahwa berdasarkan Pasal 2 PMK-02/2010, cakupan Biaya Promosi yaitu biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/ atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru; dan/ atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK-02/2010, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

bahwa Terbanding dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 27/PJ.22/1986 tentang Biaya "Entertainment" dan Sejenisnya juga menegaskan bahwa biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Surat Edaran a quo merupakan legal opinion Terbanding terhadap perlakuan PPh atas biaya entertainment dan sejenisnya bahwa sepanjang biaya a quo benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil) maka boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun terdapat persinggungan antara biaya promosi dan biaya perjamuan (entertainment), namun PMK-02/2010 hanya mengatur mengenai biaya promosi;

bahwa pada prinsipnya, biaya promosi dan biaya perjamuan (entertainment) boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan

Kena Pajak sepanjang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa daftar nominatif yang dilampirkan oleh Pemohon Banding a quo das sollen digunakan oleh Pemohon Banding untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa biaya a quo berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding dan Terbanding dapat melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap penerima biaya promosi dan entertainment tersebut;

bahwa berdasarkan Daftar Nominatif Biaya Promosi tertanggal 31 Desember 2018 yang disampaikan Pemohon Banding, dalam daftar nominatif tersebut tidak terdapat informasi mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, dan nomor bukti pemotongan PPh;

bahwa berdasarkan Daftar Nominatif Biaya Entertainment dan Sejenisnya tertanggal 31 Desember 2018 yang disampaikan Pemohon Banding, atas beberapa transaksi tidak terdapat nama atau nama perusahaan, dan sama sekali tidak terdapat alamat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Daftar Nominatif Biaya Entertainment yang tidak memuat informasi mengenai nama Wajib Pajak penerima atau NPWP dan alamat, menyebabkan tidak memungkinkannya bagi Terbanding untuk menelusuri dan memastikan keterkaitan biaya a quo dengan penghasilan Pemohon Banding dan tidak memungkinkan bagi Terbanding untuk melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap Wajib Pajak penerima biaya a quo;

bahwa atas dalil Terbanding bahwa dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding tidak membuat dan melampirkan Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Daftar Nominatif Biaya

Entertainment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa daftar nominatif a quo dilaporkan sebagai lampiran dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp2.795.819.991,00 dan Biaya Entertaint sebesar Rp993.174.572,00 berdasarkan bukti dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tetap dipertahankan;

c. Biaya Umum & Adm Lainnya sebesar Rp66.157.552,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa biaya a quo tidak untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Terbanding, Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut apakah transaksi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya a quo merupakan biaya operasional untuk keperluan kantor, komunikasi, dokumentasi, serta layanan profesional, yang secara langsung menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 UU PPh;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, Terbanding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti pendukung bahwa transaksi yang dicatat sebagai Biaya Umum & Adm Lainnya sebesar Rp66.157.552,00 merupakan biaya tidak terkait dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Biaya Umum & Adm Lainnya sebesar Rp66.157.552,00 tidak berdasarkan bukti sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa atas koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.911.352.115,00, tetap dipertahankan sebesar Rp3.845.194.563,00, tidak dipertahankan sebesar Rp66.157.552,00

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa a quo adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha69.879.291.129069.879.291.129
2Penyesuaian Fiskal Positif3.911.352.11566.157.552,003.845.194.563,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Neto dan Kompensasi Kerugian menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto:

Menurut TerbandingRp 37.144.838.413,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp66.157.552,00 Menurut Pengadilan PajakRp 37.078.680.861,00 bahwa perhitungan PPh yang masih/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto37.078.680.861,00
PPh Badan Terutang9.269.670.000,00
Kredit Pajak6.968.298.000,00
PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar2.301.372.000,00
Sanksi administrasi Pasal 13 (2) UU KUP1.005.239.290,00
PPh yang masih harus dibayar3.306.611.290,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023 atas nama PT. SKY ENERGY INDONESIA, NPWP 02.846.089.7-019.000, beralamat di Graha Mas Fatmawati B/10, Jl RS Fatmawati No. 71, RT 002 RW 005, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto37.078.680.861,00
PPh Badan Terutang9.269.670.000,00
Kredit Pajak6.968.298.000,00
PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar2.301.372.000,00
Sanksi administrasi Pasal 13 (2) UU KUP1.005.239.290,00
PPh yang masih harus dibayar3.306.611.290,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.