Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-007549.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Antang Ganda Utama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007549.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/277/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007549.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANTANG GANDA UTAMA, NPWP 01.424.433.9-714.000, beralamat di Desa Butong, Camp RT 000 RW 000 Teweh Selatan, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan alamat korespondensi di Finmax Consulting, Gd Plaza Central - Lantai 3 Jalan Jend. Sudirman Kav 47 Karet, Semanggi, Setiabudi,JakartaSelatan12390(domisilielektronik consultingfinmax@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Cliff Marcia jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 016/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024,

2. Nama: Andreas Adhidarma Adrian,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1065/PP/IKH/2024 tanggal 07 Oktober 2024, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 024/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024,

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40- 42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan, yaitu:

1. Nama/NIP: Budiyana / 197305031992121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Barat III,

Surat Tugas: ST-4517/WPJ.33/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

2. Nama/NIP: Tita Serlita / 197605082005012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Timur,

Surat Tugas: ST-1205/WPJ.20/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

3. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Raihan Andri / 197507201997031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3634/PJ.07/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

dan untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1493/PP/BR/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/AGU- TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 46/SUB/WPJ.29/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/AGU- TAX/XI/2024 tanggal 21 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/277/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rupiah)
Pemohon BandingFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)00
d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum melakukan penyerahan setelah jangka
waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab secara Rentang/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean0812.534.185
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.7 atau d.8)0812.534.185
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)081.253.419
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)081.253.419
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)081.253.419
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP35.491.493
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)35.491.493
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5h)116.744.912

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/AGU/IX/2023 tanggal 21 September 2023 dengan pokok sengketa keberatan adalah koreksi positif atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean (LN) di dalam Daerah Pabean untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp812.534.185,00 (delapan ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah) yang dilakukan Terbanding, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Nn URAIAN PEMOHON PEMBAHASAN

BANDING TERBAN DING AKHIR TIDAK

DI SETUJUI

1 Dasar Pengenaan Fajak a. Atas Penyerahan Barana dan Jasa yang terutana PPK al. Ekspor a 1 a a2. Penyerahan yan2 PPh-nya harus dipuneut sendiri J 3 J

2.2. Penyerahan yan2 PPK-nya dipungut oleh per unaut PPh a 1 a

24. Penyerahan yan2 PPK-nyatidak dipuneut J 3 J

2.5. Penyerahan yan2 dibebaskan dari pengenaan PPK a 3 a

3.6. Jurclah (a.1-3.2-3.2-3.4-a.51 1 1 1 b. Atas Penyerahan Barana dan Jasa yana tidak terutana PPK a 3 a

2. Jurclah Seluruh Penyerahan 13.6 -bi 1 Hj 1 qd. Atas irrpar EKF/Persanfaatran EKP Tidak Bersujud dari Luar Caerah

Pabean,Per-antaatan JKP dari Luar Caerah Pabean‘Per-ungutan Pajak oleh Per-unaut Pajak/Kesiatan Merrbanaun Sendiri/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut “ujuan Serula “Tidak Untuk

Ciperjualbelikan/Perolehan yana PPK -nga tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipunaut/“anaaung Jawab Secara Renteng :

dl. Ipar PKP J 3 J

0.2. Perranfaatan EKP tidak berwujud dari Luar Gaerah Pabean 1 1 1

0.2, Pervanfaatan JKP dari Luar Daerah Fa bean 1 S1) 024.185 $12.02 LEG d4. Percungutan Pajak oleh Pemunsut PPK a 1 d.E. Kegiatan Mere bangun Sendiri J 3 J

0.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang rc enurut “ujuan Sercula “idak 1 i J untuk Diperjualbelikan 3

3.7. Perolehan yang PPh-nya “idak seharusnya dibebaskan atau tidak a 1 dipungut 3

2.5. Tang2ung Jawab Secara Renteng a 3 a. Jurrlah id atau dd atau 2 atau dd atau dS atau db atau oF 1 $12,074,155 812.02 4.185 atau d.81

1 Penghitungan PFN Kurang Bayar a 51.157 415 51.252 119 a, Fajak Keluaran yang harus dipuneut/dibayar sendiri Irarif X La.Jatau 1d. 51 b. Cikuranai bl. PPK yang disetor di suka dalare Masa Pajak yana sarsa J 3 J

6.2. Pajak Masukan yan2 dapat diperhitunzkan a 1 b.2. SP iPokak Kurang Bayari J 3 J bd. Cibayar dengan MPP sendiri a 3 a b.5. Laindain 1 1 1

66. Jurlahib.1- b.2-b.2 -b4-b5i i i i

<. Diperhitunzkan cl. SKPPKP 1 Hl] 1 dg. jurelah Pajak yan2 dapat diperhitungkan ib.6-2.1i 1 J 1

8 Jurclah Penghitungan PPR. Kurang Bayar Ia-dj a #1252.415 81.252.419

3 Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Cikor-pensasikan ke Masa Pajak berikutnya a 3 a b. Dikar-pensasikan ke Maza Pajak.................... Ikarena per-betulani 1 1 1

2. Jurclah ia -bi | a x]

1 FPN yang kurang dibayar (2.6 43.c) a 81257 415 81.152 419

5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 12 (7) KUP 1 25431457 2£ 451.433 b. Kenaikan Pasal 12 121 KUP J 3 J c. Bunga Pasal 1? (Si KUP x) 3 d. Kenaikan Pasal 122 (KUP J 3 J

& Kengikan Pasal 17C (Si KUP a 3 a ft. Kengikan Pasal 170 (Si KUP x) x] a

3. Bunga Pasal 12 (7) KUP jo. Paral (fi PPR | a H h. Jurslah ta-b-s-d-e-t-zi 1 25431452 35451431

5 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h} 2 115.744.912 115.744.917

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar81.253.419081.253.419
b. Sanksi Bunga35.491.493035.491.493
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah PPN yang masih harus /(Lebih) dibayar116.744.9120116.744.912

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat keputusan Keberatan a quo sehingga dengan Surat Banding Nomor 008/AGU- TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024 mengajukan banding yang di terima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 008/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

TERPENUHINYA SYARAT FORMAL PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING: Bahwa dalam pengajuan Permohonan Banding ini, Pemohon Banding telah secara sah dan meyakinkan memenuhi setiap syarat-syarat formal pengajuan Permohonan Banding sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:

i. Persyaratan Kewenangan Pengadilan Pajak

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal banding, Pengadilan Pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak atas Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dalam hal ini, Keputusan Keberatan sebagaimana diterangkan di atas, adalah Keputusan Keberatan yang telah ditetapkan oleh Terbanding melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 Tanggal 13 Juni

2024 yang saat ini Pemohon Banding ajukan kepada Pengadilan Pajak untuk diperiksa dan diputus.

Dengan demikian, syarat kewenangan Pengadilan Pajak telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan.

ii. Persyaratan Administratif Lainnya

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3), (5a), (5b), (5c) dan 6 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sehubungan dengan pengajuan Permohonan Banding, sebagai berikut:

a. Permohonan Banding diajukan secara tertulis, dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dan dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut; Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding ini telah dibuat dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas (sebagaimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat lihat dalam bagian selanjutnya dalam Permohonan Banding ini) dan juga telah dilampiri dengan salinan dari surat Keputusan Keberatan yang bersangkutan.

b. Permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Keberatan diterima;

• Keputusan Keberatan dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 13 Juni 2024 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Juni 2024.

• Dengan demikian, Tanggal batas jangka waktu pengajuan banding yang disampaikan secara langsung akan jatuh tempo pada tanggal 12 September 2024 (batas waktu 3 bulan atau 90 hari sejak keputusan keberatan diterima). Berdasarkan hal tersebut, Permohonan Banding ini oleh Pemohon Banding diajukan pada tanggal 05 September 2024, secara jelas dan meyakinkan jangka waktu sebagaimana yang ditentukan sejak Keputusan Keberatan diterima “belum lewat waktu”.

c. Permohonan Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan; Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding hanya terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan, yakni atas Keputusan Keberatan yang

dikeluarkan oleh Terbanding melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024.

d. Kewajiban pembayaran jumlah pajak terhutang sebesar 50% (lima puluh persen);

Bahwa jumlah kurang bayar (KB) yang “disetujui” Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp0,00 (Nihil) sedangkan menurut Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/277/18/714/23 Tanggal 27 Juni 2023 adalah sebesar Rp116.744.912,00 (seratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua belas rupiah), namun Pemohon Banding tetap melakukan kewajiban pembayaran jumlah pajak yang terutang sebesar 6,5% (enam setengah persen) yaitu sebesar Rp7.651.626 (tujuh juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) dengan bukti bayar melalui Bank Mandiri dengan NTPN 613E56AIT66R13DD, sebagaimana syarat formal sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak No.14/2002 sebelum Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Keberatan.

e. Pengajuan Permohonan Banding oleh wakil Pemohon Banding.

Dalam hal ini, pengajuan Permohonan Banding ditandatangani oleh Cliff Marcia dengan jabatan selaku Direktur perseroan, yang merupakan wakil atau salah satu pengurus, yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 1 Tanggal 1 September 1990 dari Notaris Veronica Lily Dharma di Banjarmasin dan Akta Perubahan terakhir Nomor 05 Tanggal 21 Desember 2020 dari Notaris Stevani, SH, MKn di Kabupaten Bogor, sebagaimana terlihat dalam kata pengantar atau pembuka dari surat Permohonan Banding ini.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Undang- Undang Pengadilan Pajak (UU PP).

LATAR BELAKANG PENGAJUAN BANDING

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2016. Atas hasil dari pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00041/277/18/ 714/23 tanggal 13 Mei 2020 yang menetapkan jumlah Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp116.744.912,00 (seratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua belas rupiah).

2. Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB tersebut Kepada Direktur Jenderal Pajak ub. Kepala KPP Pratama Muara Teweh, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah melalui surat Nomor 001/AGU/IX/ 2023 tanggal 21 September 2023 dengan pokok sengketa keberatan adalah koreksi positif atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean (LN) di dalam Daerah Pabean untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp812.534.185,00 (delapan ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah) yang dilakukan Terbanding;

Rincian PPN Terutang Masa Pajak Desember 2018 sebagai berikut:

URAIAN PEMOHON PEMBAHASAN

TERBANDING AKHIR TIDAK

BANDING DISETUJUI a Dasar Pengenaan Pajak a Atas Penyeranar Bararg dar Lasa yang teritaig PIN al Ikspcr In) Oo C

3.2 Penyerangr yang PP %\-rya Saris doLngut ser di ia} In) C

33) Penyerangr yang 22 \-rya doungut co en pemungut 294 ia) In) C a41 Penyerauar yang PO %-rya tidak d aurgurt ial o Cc

33 Penyeranar yang d sehaskar dari pesgenasa PPM In) o Cc a6 usah ia lea 2+a Ita Ha 5, in) a Cc kb Atas Pesyeranar Sasang dar Lasa yang tidas terutang 224 a In) i

T Ju ak Seluruh Per yeraban ia. +9} o i Cc fel Atas impor 5<?;Pemacfaatar Sx? Tidar Serwijud car Luar Daerak

Pabean/Peravaatay XP car Lua” Daerah Pabeas/Pemurglrar Pajak oleh Persusgis Pajak Yegiatar Wermyargun Serdsi/Perverakan aras

Shove Teraa yang Verurut Tujuas Sesula Tidas 9 oatus

Diperjua pelikar /2e-clenas yang 22Y-rya tigas sesarus xya d mebaskan atau tidak didurgut/Taregung awan Secara ertere dl gor 3x9 a 0 a d2 Pemarfaaran 3x tidak heewu wa dasi uar Daerah Pabean a a a d3. Pamartaatan.<? dasi usar Dae-an Paheas a 822.5934 185 812 334.185 d4. Jemurgutan Pa ak oles Pemurgut 22 In) o d5. “egiatar Wemoargun Serd In) o a d5. Penyeranar atas Aktiva Teraa yang menuret Tuan Semu'a Tidak In) o a urtuk DipeyLalbe <a a d7 Perolehan yang 22 Y-sya Tidak seharusnya cibesassa7 atau tidak In) 0 dipusgut a d8 Tanggung.awab Secara Rertere oa In) ds cwurlak (dl ataud.2 ataud2 staud4 atau d5 ataud6 ataud? ial 512 534 185 212534 135 atau d Bj

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a 21.253 219 8125319

3. Pajak <eluaran yang harusd pungutdibayas send ira fX la Pasuld 3! b. Dikurargi ol. PPN yang disetos di ska da av Vasa Pajak yare sama In) o C b2 Fajax Wasukas yang dasar digern tungkan ial a n3 ST? 2okox Suracg Saya! fa) In) 0

54 Whayar aengas WW? seadiri ia) In) C m3 lair- ain In) a Cc

96 unlanib1t92th3 -b 4495, Tn) Oo Cc

2 Diperk tur gxan el Se PxP Uu In) C a jus lah Zajak yarg dapat dipersitusekan ib.6-: 1} a o C e Jum ab Pemekiturgar 2PV “uracg Sayarla-c) a 1.253.419 8125319

3 Kelebihan Pajak yang sudah :

3 Diko ipessasikar se Wasa Pajak Der Kuta fu) a C b Dikcpessasikar ke Wasa Zajax Isgrena permet ar fa) fu) C

Tu Luntak ia +o} a a c a PPN yang kurang dibayar (2.e +3.c)} ial 81253 419 81253319

5 Sanksi Administrasi

3 Sunga Pasal 1312, xU? a 35 481 493 35 291 +93 ki seraikan Pasa 13 13! XU? iv] in} C

C Bunga Pasal 1315, xU? in) a Cc isi “eraikan Pasa 134 KUP! o in} Cc

2 Seraikan Pasa 17C 5S! SU? o a Cc

$ <eraikan Pasa 17D1S, XL? iv] o C gE Bunga Pasal 1312, SUF 0 Pasa 9 (441 924 a a C t Jum ab lak ebook =e ial 35 491 493 35 481193

3. Bahwa Surat keberatan Pemohon Banding tersebut telah diterima oleh Terbanding (KPP Muara Teweh) melalui Kantor Pos (PT Pos Indonesia) pada tanggal 25 September 2023 dan atas permohonan keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang memutuskan untuk:

- Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 001/AGU/IX/2023 tanggal 21 September 2023 ;

- Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa nomor 00001/277/18/714/23 Tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018.

dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar81.253.419081.253.419
b. Sanksi Bunga35.491.493035.491.493
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah PPN yang masih harus /(Lebih) dibayar116.744.9120116.744.912

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

POKOK SENGKETA

Bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean (LN) di dalam Daerah Pabean untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp812.534.185,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Perhitungan PPN:

KeteranganJumlah Rupiah MenurutSisa Koreksi
Pemohon BandingTerbanding
PemeriksaPeneliti
DPP Pemanfaatan JKP LN738.632.5561.551.166.7411.551.166.741812.534.185
Koreksi perhitungan PPN Masa Pajak Desember 20180116.744.912116.744.912116.744.912

Bahwa Terbanding dalam Pembahasan Akhir beralasan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan ekualisasi Objek Pajak PPh Pasal 21/26 (seharusnya Objek Pajak PPh Pasal 23/26) terhadap DPP PPN atas pemanfaatan JKP LN disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp812.534.185,00 (delapan ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah) sehingga menyebabkan PPN Barang dan JasaMasa Pajak Desember 2018 yang terutang

oleh Pemohon Banding menjadi sebesar Rp116.744.912,00 (seratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua belas rupiah).

ALASAN BANDING

Dasar dan alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding a) Bahwa pada kegiatan pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyampaikan beberapa dokumen yaitu Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”), Dokumen Packing List, dan Dokumen Bill Of Lading (“B/L”).

b) Berdasarkan penelitian terhadap Dokumen PIB yang disampaikan Pemohon Banding diketahui beberapa data sebagai berikut:

- Nomor Pendaftaran PIB : 100100-000253-20180522-000111

- Kantor Pabean: KPPBC Banjarmasin

- Nama Pengirim: Boilermech SDB. BHD

- Nama Penjual: Boilermech SDB. BHD

- Importir: PT Antang Ganda Utama

- Pemilik Barang: PT Antang Ganda Utama

- Nilai Pabean: Rp4.164.220.000,00

- PPN yang dibayar: Rp416.422.000,00

- Nama Barang: One Unit 27.2 T/II Vickers Hoskins Watertube Boiler

- Berat Kotor: 154.506.000 Kg c) Berdasarkan Dokumen Packing List dan Dokumen Bill of Lading yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa pengapalan barang/shipping dilaksanakan oleh PT Sindo Utama Jaya selaku perusahaan pengapalan. Dari Dokumen B/L tersebut diketahui bahwa pengirim barang adalah Boilermech SDN BHD, dan penerima barang adalah PT Antang Ganda Utama. Selain itu disebutkan pula nama barang dan berat barang yang sama dengan data pada Dokumen Pemberitahuan Impor Barang(PIB) .

d) Dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak menunjukkan transaksi sebagaimana koreksi Terbanding yang disengketakan, karena merupakan impor dengan nilai barang sebesar Rp4.164.220.000,00.

e) Sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Boilermech SDN BHD sebesar Rp4.164.220.000,00 adalah tidak terkait dengan koreksi Terbanding sebesar Rp812.534.185,00.

f) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (“JKP”) dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp812.534.185,00.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi ekualisasi Objek Pajak PPh Pasal 21/26 (seharusnya Objek Pajak PPh Pasal 23/26) terhadap DPP PPN atas pemanfaatan JKP LN yang kemudian oleh Terbanding disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean (LN) di dalam Daerah Pabean untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp812.534.185,00(delapan ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah) sehingga menyebabkan PPN Barang dan JasaMasa Pajak Desember 2018 yang terutang oleh Pemohon Banding menjadi sebesar Rp116.744.912,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Aspek Formal

1. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”), mengatur bahwa: Pasal 1 “7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang ini.”

2. Bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan No.145/PMK.03/ 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (“PMK-183/2015”) mengatur bahwa:

"(1) Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(3) Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”

3. Bahwa koreksi objek PPN atas pemanfaatan JKP LN yang dilakukan oleh Terbanding yaitu sebesar Rp812.534.185,00 berasal dari Bukti Potong PPh Pasal 26 kepada Boilermech SDN BHD dengan No.000062/PPH26/AGU-714/ IV/18 tanggal 30 April 2018 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak April 2018.

4. Bahwa lebih lanjut, Terbanding memperhitungkan objek PPN atas pemanfaatan JKP LN yang disengketakan sebesar Rp812.534.185,00 tersebut sebagai objek PPN atas pemanfaatan JKP LN untuk Masa Pajak Desember 2018 berdasarkan SKPKB No. 00001/277/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023.

5. Dengan demikian, penetapan pajak terutang dalam SKPKB PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2018 tidak mencerminkan kejadian atau transaksi yang benar-benar terjadi pada masa pajak penerbitan SKP sehingga tidak sah karena menjadi tidak jelas kapan saat terutangnya pajak dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 butir 7 UU KUP dan Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK-183/2015.

6. Bahwa UU KUP juga mengatur sebagai berikut:

Pasal 13:

“(1)Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar…

… (4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.”

Penjelasan Pasal 13

Ayat (1)

“Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun.

…”

Ayat (4) “Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self assessment, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan pada hakikatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

7. Bahwa Objek PPh Pasal 23/26 yang menjadi dasar bagi Terbanding untuk mengenakan PPN JLN adalah di Masa Pajak April 2018, sehingga tidak seharusnya objek pajak PPN JLN masa pajak April 2018 dimasukkan sebagai Objek PPN JLN Masa Pajak Desember 2018.

8. Bahwa dokumen impor yang disampaikan yaitu PIB No. 100100-000253- 20180522-000111 dengan nilai Pabean senilai Rp4.164.220.000,00 berasal dari total 5 (lima) invoice terpisah sesuai dengan progress pekerjaan. Atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan tetap dipertahankan koreksi tersebut sebesar Rp812.534.185,00, sebenarnya koreksi ini berasal dari pembayaran Pemohon Banding untuk progress pekerjaan pertama ditambah dengan biaya

koresponden. Biaya Koresponden adalah biaya yang dibebankan oleh bank ketika bank pihak ketiga diperlukan untuk mengirim uang dari satu rekening ke yang lain. Perhitungan pembayaran tersebut dapat dilihat pada rincian sebagai berikut:

Pemberitahuan Impor

Invoice Pembayaran

Barang iPIB)

Keterangar

No Tanggal Project Progress Nila NDPBM Tanggal Biaya Kurs Nilai

No Invoice Invoice No Pekerjaan Invoice (Rp) Nilai Pabean Bayar Koresponden (Tengah BI Total

; (L8$) P ' (uss) (Rpi a ema eter

IN18-0843 | 23:01:2018| MPo260 59.000 832.344.000 M 05/04:2018 13.765 812.534.135

Pe [ree In AN Lampiran)

9. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Pendukung PIB No.100100-000253-20180522-000111 dengan nilai pabean sebesar Rp4.164.220.000,00, dokumen Packing List No. PI2882-05/18 (MP0260) tanggal 07 Mei 2018, dokumen Bill of Lading No. PKG/BDJ-01 tanggal 12 Mei 2018, dan Invoice Boilmerch pada saat keberatan yang dilampirkan saling berkaitan sebagaimana tertuang dalam rincian berikut:

. Keterangan .

[AB jinoceno | Posesosis | a | —— Lampirand a Packing List | P12882-05/18(MPO280)| b | a eames [eo] rorano0 is ae

Billoflading [| PO | 10100001626 |” d | Lampiran-11

— Invoice | ProjectNo | MP020 Toe | Lampiran-Ssampai Lampirand

Bahwa index tersebut dapat dilihat pada gambar dibawah ini:

PIB No. 100100-000253-20180522-000111:

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) Rc 210 apakan DKPP Hanenagsin oom Po Halaman (dari 2 mogpengajuan 100100-009253-20 TRU 522-0001] Tanggal Pengajuan

A Jones PIB Do Basa: 2 Berkala

B. Asus Impor - . | Untuk Denah, 2 Samentam, 5 Pelasanar Segar. 9 Gabungan ! & 2

C. Cara Pembayaran SO Biasa'Lunan 2 Berkala, 3 Dengan Jaminan. — 4 Lainnya ! “D DATA PPMRERITAHUAN Co oo oo “PENGIRIM — MY No. & [gl Pendafiarar. eee

. Nama. Alamat — oe — —.

BOSLURMICN SON BHI | 4 Cara Pengangkaran ‘aut !

DO 875 IL SUBANG 8 TAMAN PERINDUSTRIAN SI TBANG 14) Nama Sarana Pengangkut & No.Vay/Fitghi dan Bendaa “MY

FENIIAL “TF MY LANG MAS IT 6.2018 Malas TA

POKER SDS. BED 12 Pelabitew Must Westpor/Port Kiang My si

POT SIS IL SUBANG & TAMAN PERPSDUSTRIAN SUBANG (3 Pelabuhan Transit !

"14 Pelabuhan Tajuma —- Manjarmasin "IDBAN

IMPORTIR TT OT 18 Invaise Na PID Tg OFS

Mastr-BLAWB No Ig.

(8 RCL1 No 000726 Tgl 41-06-2811

4 Status LAI 5 APIP 1051991 Pos 9001 Sub: oat OOP

10. Bahwa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen yang berisi informasi detail tentang barang impor, serta jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayar oleh importir kepada Ditjen Bea Cukai. PIB memiliki beberapa fungsi penting, antara lain sebagai bukti sah atas adanya transaksi impor yang dilakukan Importir terkait dengan perpajakan. Dasar Hukum PIB adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 226/PMK. 04/2015 tentang Pemberitahuan Pabean: Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 155/PMK. 04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.

Packing List No. PI2882-05/18 (MP0260)

BOILERMECH SDN. BHD. oo Le ~ | ait Aa

BA ty cats bp Bintan: act, Mowry Se ee 4 5 Aa

Let 875, oan Subang 8, Tam Perndustraa Subang \ cea ae! -

Siied Ladang Cava Seanger asu Fein Mays a a S3

Td uL 3 BOTS ESA K1 BO4 ANOS Utes Term, mh PAN SNe”

Wi ween Dolerrcer oem AUB BOILERMECH

Maa sole Tan nen

DATE: 07 MAY 2018

PACKING LIST NO: PI2882-05/18 (VIP0260)

PO NO. 10100001626/PO/AGU/I/2018

CONSIGNFE NOTIFY PARTY » PL ANTANG GANDA LLAMA

CAMP BU TONG DAN CAMP PANDRAN RAYA,

KPC. LELN EH SELATAN, KAB BARITO UTARA

POR Oe DOYADING "PORT KLANG, MALAYSIA

PORT OF PYSCHARGE | BANJARMIASIN PORT INDONESIA

DESCRIF TION CF GOUDS DONT OD UNIT 27 ITE VICKERS HOSKINS WATER TORE

BOILER

IMPORTING HIS Cun: SPI

EXPORTING HS CODE Seet 12 11 ou

CORN URN OE ORIGIN MOAT AY SIA

UAN MPASI REM Panin NOS

TOTAL SA BIG Pee Soon kas

SEUIODING MARK DPT ANTANG GANDA ULAMA

II tmnt DECSTOECERE TIN «3

Ip WNJARSIOASIN

IN NESIA

PACK AGr NO: NOL! TONG 87

GRUSS WIIGH ose AGS

MEASEREMIE NT: Dos sb M3s

11. Bahwa dokumen Bill of Lading (BoL) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan transportasi untuk pengiriman barang ekspor melalui laut. BoL berisi informasi tentang pengiriman, termasuk nama dan alamat pengirim dan penerima, tanggal pengiriman, kuantitas, berat, nilai, dan klasifikasi muatan. BoL juga harus mencantumkan deskripsi lengkap barang, termasuk apakah barang tersebut tergolong berbahaya, jenis kemasan yang digunakan, instruksi khusus untuk pengangkut, dan nomor pelacakan pesanan khusus. Dasar hukum Bill of Lading (BoL) adalah PMK Nomor:81/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas PMK No.131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

Bill of Lading No. PKG/BDJ-01 www w———— BILL OF LADING

Snlpper

BOILERMECH SDN BHD

LOT 875, JALAN SUBANG 8, TAMAN : es

"PERINDUSTRIAN SUBANG, 47620 SUBANG JAYA

SELANGOR DARUL EHSAN, MALAYSIA \

Consignes (If Order" state Notify Party)

PT ANTANG GANDA UTAMA

CAMP BUTONG DAN CAMP PANDRAN RAYA, PT SINDO UTAMA JAYA

KEC. TEWEH SELATAN, (AS OWNER) -

KAB, BARITO UTARA

————— Ma he wat Pa aa ae Pe SA Ya aga me

Notify Party (only If not stated above: otherw'sa leave blank) eT Fee LN Ce athe Fa MEN Ma PETA amare mr USA Pa CIA MA AT HE Kl

Warta, Mean, Memeaa, MN tens EU DAN Manan ANE van II PERAGA Pe BEA LAN LO POT NA MAA foarloa set toaptws srone’ past Uae, Tanct @ akar kra tan RT Dae eee surah

SAME AS CONSIGNEE EM PEN ar MA HO ne eet» Joon ea pene see tev gaga banteng

ATLANTA ente TM Saree ee cng a em yeti

Vesna! & Voy No: 3/L No:

MV, LANG MAS lit V, 6/2018 : PKG/BD J-01

Port of loading: Port of discharge: Fralght payah a at : Number c' orgina! Bs /L:

PORT KLANG, MALAYSIA BANJARMASIN, INDONESIA PORT KLANG, MALAYSIA ! THREE / 3

Marks and numbers: Numbar and kind cf packages : Description of goods : | Gross weight: Measurement:

PT ANTANG GANDA UTAMA 87 PACKAGES STC :- “POM 10100001626 ONE (1) UNIT 27.2 T/H VICKERS HOSKINS 154,506.00 KGS / 265.36 M3

. BANJARMASIN WATER TUBE BOILER .

INDONESIA

PACKAGE NO: NO-{ TO NO-87

GROSS WEIGHT: 154,506.00 KGS IMPORTING HS CODE: 8402.12.11 En D>

MEASUREMENT: 265,36 M3 EXPORTING HS CODE: 8402.12. 11.00 te Ye?

COUNTRY OF ORIGIN: MALAYSIA 5 PES www w———— BILL OF LADING

Snipper

BOILERMECH SDN BHD

LOT 875, JALAN SUBANG 8, TAMAN : ae

"PERINDUSTRIAN SUBANG, 47620 SUBANG JAYA

SELANGOR DARUL EHSAN, MALAYSIA \

Consignes (If Order" state Notify Party)

PT ANTANG GANDA UTAMA

CAMP BUTONG DAN CAMP PANDRAN RAYA, PT SINDO UTAMA JAYA

KEC. TEWEH SELATAN, (AS OWNER) -

KAB, BARITO UTARA

————— Ma he wat Pa aa ae Pe SA Ya aga me

Notify Party (only If not stated above: otherw'sa leave blank) eT Fee LN Ce athe Fa MEN Ma PETA amare mr USA Pa CIA MA AT HE Kl

Warta, Mean, Memeaa, MN tens EU DAN Manan ANE van II PERAGA Pe BEA LAN LO POT NA MAA

Woriron we (Centon Cukor nriat Wan taNet alat (el pia OE EE OEE:

SAME AS CONSIGNEE EM PEN ar MA HO ne eet» Joon ea pene see tev gaga banteng

ATLANTA ente TM Saree ee cng a em yeti

Vesna! & Voy No: 3/L No:

MV, LANG MAS lit V, 6/2018 : PKG/BD J-01

Port of loading: Port of discharge: Fralght payah a at : Number c' orgina! Bs /L:

PORT KLANG, MALAYSIA BANJARMASIN, INDONESIA PORT KLANG, MALAYSIA ! THREE / 3

Marks and numbers: Numbar and kind cf packages : Description of goods : | Gross weight: Measurement:

PT ANTANG GANDA UTAMA 87 PACKAGES STC :- “PO 10100001626 ONE (1) UNIT 27.2 T/H VICKERS HOSKINS 154,506.00 KGS / 265.36 M3

. BANJARMASIN WATER TUBE BOILER .

INDONESIA

PACKAGE NO: NO-{ TO NO-87

GROSS WEIGHT: 154,506.00 KGS IMPORTING HS CODE: 8402.12.11 En D>

MEASUREMENT: 265,36 M3 EXPORTING HS CODE: 8402.12. 11.00 te Ye?

COUNTRY OF ORIGIN: MALAYSIA AV, 3

0 Pa — 08,

12. Bahwa Pemohon Banding melampirkan screenshot tentang biografi maupun core business dari Boilermech Group dari official website Boilermech yaitu boilermech.com/about.html#about yang dapat menunjukkan bahwa sektor usahanya bergerak dibidang manufaktur, sebagai berikut:

“Bollermech started off as a boiler design and manufacturing company in September 2005, spenalzing in biomass boiler for the palm oil industry. Since 2011, Boilermech is publicly sted on Bursa Malaysia and tts financeal achievements qualified tt as Forbes Asia's 200 Best Company Under A Bilton in 2012 and 2014.”

Malaysia Office:

Bailermech SDN BHD

Lot 873, Jalan Subang 8, Taman Perindustrian Subang

47620 Subang Jaya, Selangor Darul Ehsan

Malaysia,

Indonesia Office:

PT. Boilermech

Jl. Pluit Indah Raya No.168 B-G, Kec. Penjaringan, DKJ, Jakarta 14450.

VAX INVOME

Tei Ton BEE ne hae

De No

Dale fbn ia

Protect Ho Mn hate fo bey ae Kun

HOSHMG nata SAN sued ty <HORHK

Fog 1

Cie Pa ISP

GST No TN ASU OA

Invoice No. IN18-0843 Invoice No. IN19-0122 Invoice No. IN19-0760

PAUP ade KS

Ba MW Feld hos ate.

oiler No din UL)

MOSTING Dale UG

ISSuea ty (Aan

Page

PE AP

Be WAP BD Ana

Bola Ne enn “UD

MOSTING Dale UG issued BY Lada

Page

Invoice No. IN19-0924Invoice No. IN20-0293

13. Bahwa dengan demikian, SKPKB PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP LN di dalam daerah Pabean No 00001/277/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 untuk Masa Pajak Desember 2018 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal I butir 7 UU KUP Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK 183/2015 dan diusulkan untuk “dibatalkan”.

Aspek Material

Bahwa terkait dengan aspek material, nature transaksi atas transaksi antara Pemohon Banding dengan Boilermech SDN BHD sebesar Rp812.534.185,00 adalah terkait pembelian barang sehingga seharusnya tidak terutang PPN atas pemanfaatan JKP LN.

Bahwa berdasarkan data, dokumen dan fakta dalam uraian tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas DPP Pemanfaatan JKP LN sebesar Rp812.534.185,00 adalah tidak tepat dan seharusnya “dibatalkan seluruhnya”. Dasar Hukum dan Dalil yang digunakan oleh Pemohon Banding

- Pasal 1 butir 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP);

- Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007;

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

- UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

- PMK Nomor: 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (“PMK-183/2015”).

- PMK Nomor: 226/PMK.04/2015 tentang Pemberitahuan Pabean: Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK No.:155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.

- PMK Nomor:81/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 131/PMK.04/ 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 Tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Fiskus) (Rp)Jumlah yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)Jumlah PPN Yang harus Dibayar (Rp)
DPP Penyerahan yg PPN nya dipungut sendiri0812.534.185812.534.1850
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri081.253.41981.253.4190
Jumlah pajak masukan yang dapat di perhitungkan0000
Jumlah PPN Kurang (Lebih) Bayar081.253.41981.253.4190
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP035.491.49335.491.4930
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0116.744.912116.744.9120
Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut surat ketetapan pajak0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir pemeriksaan0
Jumlah Yang Telah dilunasi0

Berdasarkan penjelasan, fakta, serta data di atas, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 Tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib PajakAtas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 Tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa; dan

3. Memutuskan bahwa PPN yang masih harus/kurang dibayar adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL rupiah).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 46/SUB/WPJ.29/2024 tanggal 28 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 008/AGU- TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 05 September 2024, diketahui hal–hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterima tanggal 13 Juni 2024;√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024;√
h.Bukti Pembayaran:
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Cliff Marcia bertindak selaku:
- Pemohon Banding;√
j.Penandatangan surat banding :
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00001/277/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018,

diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Muara Teweh nomor LAP-103/RIK.SIS/KPP.2909/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)Koreksi
Wajib PajakPemeriksa
(1)(2)(3)(4)(5)=(4)-(3)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)000
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentuberakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfatan BKP tidak berwujud dari Luar daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean000
d.3. Pemanfatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean0812.534.185812.534.185
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.7. Tanggung jawab renteng000
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0812.534.185812.534.185
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/diambil sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10081.253.41981.253.419
b. Dikurang :
b.1. PPN yang disetor di uang muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan000
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5000
c. Diperhitungkan :
NoUraianJumlah (Rp)Koreksi
Wajib PajakPemeriksa
(1)(2)(3)(4)(5)=(4)-(3)
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)000
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d)081.253.41981.253.419
3.Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasi ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4.PPN yang kurang dibayar (2e + 3.c)081.253.41981.253.419
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP35.491.49335.491.493
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal (4f) PPN00
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)35.491.49335.491.493
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.g)0116.744.912116.744.912
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 001/AGU/IX/2023 tanggal 21 September 2023, yang diterima KPP PratamaMuaraTewehberdasarkanLPADnomorFORM- 05002353/BPS/KPP.290903/2023 tanggal 03 Oktober 2023.

3. Atas surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
(1)(2)(3)(4)=(2)+(3)
PPN Kurang/ (Lebih) Bayar81.253.419081.253.419
Sanksi Bunga35.491.493035.491.493
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar116.744.9120116.744.912

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean (LN) sebesar Rp812.534.185

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A (1)

Dihapus.

(2)Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

(3)Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan k. udara luar negeri;jasa tenaga kerja;

k. jasa perhotelan;

l. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

m. jasa penyediaan tempat parkir;

n. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

o. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan p. jasa boga atau katering.

b. Data dan Fakta

Berdasarkan berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding nomor BA-180/WPJ.296/2023 tanggal 23 November 2023 diketahui bahwa:

1. Terbanding telah meminjam dokumen antara lain berupa:

a. Daftar akun (chart of account ), neraca percobaan (trial balance ), buku besar (general ledger & sub ledger );

b. Mapping GL ke Laporan Keuangan (Grouping) dan ke SPT badan, Daftar c. Pesanan Penjualan (Sales Order), Surat Jalan (Delivery Order), Customer Invoice, & Retur Penjualan d. Seluruh bukti-bukti/nota/invoice terkait dengan transaksi penerimaan dan e. Buku Besar Lengkap (kode akun, nama akun, deskripsi, nomor transaksi)

2. Terbanding menanyakan perihal dokumen terkait alasan surat keberatan yang menyebutkan bahwa transaksi dengan Boilermech SDN BHD adalah pembelian barang. Atas pertanyaan tersebut, Pemohon Banding akan menyampaikan dokumen-dokumen pendukung pembelian barang tersebut.

3. Terbanding melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi pertama melalui surat nomor S-942/WPJ.29/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua melalui surat nomor S-1069/WPJ.29/2023 tanggal 24 November 2023 kepada Pemohon Banding dengan dokumen yang dipinjamkan berupa:

a. Laporan Keuangan (Audited) Tahun Pajak 2018;

b. Kontrak, invoice dan faktur pajak keluaran, dokumen BC 4.0 dan PPFTZ- 03 terkait sengketa;

c. Mapping Buku Besar ke kontrak, invoice, faktur pajak keluaran, dokumen BC 4.0 dan d. Softcopy Transfer Pricing Document.

c. Tanggapan Terbanding

1. Berdasarkan hasil penelitian terhadap pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26, diketahui terdapat pemanfaatan JKP LN sebesar Rp812.534.185;

2. Berdasarkan data pembayaran pada MPN Info untuk Tahun 2018 dapat diketahui tidak terdapat setoran PPN atas Pemanfaatan JKP LN dengan kode setor 411211102 sehingga Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP LN sebesar Rp812.534.185.

3. Pada kegiatan pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyampaikan beberapa dokumen yaitu Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Dokumen Packing.

4. Berdasarkan Dokumen Packing List dan Dokumen Bill of Lading yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa pengapalan barang/shipping dilaksanakan oleh PT Sindo Utama Jaya selaku perusahaan pengapalan. Dari Dokumen B/L tersebut diketahui bahwa pengirim barang adalah Boilermech SDN BHD, dan penerima barang adalah PTAntang Ganda Utama. Selain itu disebutkan pula nama barang dan berat barang yang sama dengan data pada Dokumen Pemberitahuan Impor Barang.

5. Dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak menunjukkan transaksi sebagaimana koreksi Terbanding yang disengketakan, karena merupakan impor dengan nilai barang sebesar Rp4.164.220.000.

6. Sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Boilermech SDN BHD sebesar Rp4.164.220.000 adalah tidak terkait dengan koreksi Terbanding sebesar Rp812.534.185.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean (LN) sebesar Rp812.534.185 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 008/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/277/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT Antang Ganda Utama, NPWP 014244339714000 / 0014244339714000 NITKU 0014244339714000000000.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/AGU-TAX/XI/2024 tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. Terbanding menyatakan bahwa berkas permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk itu atas permintaan Terbanding, sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan di Pengadilan Pajak. Atas pernyataan Terbanding terkait dengan ketentuan formal Pemohon Banding menyatakan “Setuju”.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN.

Terhadap hal ini Pemohon Banding tidak menyampaikan Bantahan karena substansinya merupakan informasi, sebagaimana juga telah diuraikan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) nya Nomor S-46/SUB/ WPJ.29/2024 Tanggal 06 November 2024. Uraian ini telah Pemohon Banding cantumkan secara rinci dalam Surat Banding Nomor 008/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024.

ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas DPP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean (LN) sebesar Rp.812.534.185,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Perhitungan PPN:

KeteranganJumlah Rupiah MenurutSisa Koreksi
Pemohon BandingTerbanding
PemeriksaPeneliti
DPP Pemanfaatan JKP LN738.632.5561.551.166.7411.551.166.741812.534.185

Koreksi perhitungan0116.744.912 116.744.912 116.744.912

PPN Masa Pajak Desember 2018

Bahwa Terbanding dalam Pembahasan Akhir beralasan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan ekualisasi Objek Pajak PPh Pasal 21/26 (seharusnya Objek Pajak PPh Pasal 23/26) terhadap DPP PPN atas pemanfaatan JKP LN disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp812.534.185,00 (delapan ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah) sehingga menyebabkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 yang terutang oleh Pemohon Banding menjadi sebesar Rp116.744.912,00 (seratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua belas rupiah).

Dari pemahaman Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan oleh Terbanding dalam analisis pokok sengketa uraian bandingnya, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas analisis uraian banding dari Terbanding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA:

Koreksi Positif yang dilakukan Terbanding atas DPP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean (LN) sebesar Rp812.534.185,00. TANGGAPAN PEMOHON BANDING

Bahwa Pemohon Banding “tidak setuju” dengan Koreksi Positif yang dilakukan Terbanding atas DPP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean (LN) sebesar Rp.812.534.185,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding sehingga PPN terutang Pemohon Banding sebesar 116.744.912 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum dan Dalil yang digunakan oleh Pemohon Banding:

1) Pasal 35, 36, dan 37 UU Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak;

2) Pasal 1 butir 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

4) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor KMK-183/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (“PMK- 183/2015”);

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor KMK-226/PMK.04/2015 Tentang Pemberitahuan Peraturan ini merupakan Perubahan atas PMK No 155/PMK/04/2006 tentang Pemberitahuan Pabean. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015;

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor KMK-81/PMK.04/2022 Tentang Perubahan atas PMK No 131/PMK/04/2020 tentang Tata cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

b. Alasan Pemohon Banding

Aspek Formal

1. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”), mengatur bahwa:

Pasal 1 “7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.”

2. Bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan No.145/PMK.03/ 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat

Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (“PMK-183/2015”) mengatur bahwa:

"(1) Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(3) Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.”

3. Bahwa koreksi objek PPN atas pemanfaatan JKP LN yang dilakukan oleh Terbanding yaitu sebesar Rp812.534.185,00 berasal dari Bukti Potong PPh Pasal 26 kepada Boilermech SDN BHD dengan No 000062/PPH26/AGU- 714/IV/18 tanggal 30 April 2018 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak April 2018.

4. Bahwa lebih lanjut, Terbanding memperhitungkan objek PPN atas pemanfaatan JKP LN yang disengketakan sebesar Rp812.534.185,00 tersebut sebagai objek PPN atas pemanfaatan JKP LN untuk Masa Pajak Desember 2018 berdasarkan SKPKB No 00001/277/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023.

5. Dengan demikian, penetapan pajak terutang dalam SKPKB PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2018 tidak mencerminkan kejadian atau transaksi yang benar-benar terjadi pada masa pajak penerbitan SKP sehingga tidak sah karena menjadi tidak jelas kapan saat terutangnya pajak dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 butir 7 UU KUP dan Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK-183/2015.

6. Bahwa UU KUP juga mengatur sebagai berikut:

Pasal 13:

“(1)Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.”

Penjelasan Pasal 13

Ayat (1) “Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun.”

Ayat (4) “Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self assessment, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan pada hakikatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

7. Bahwa Objek PPh Pasal 23/26 yang menjadi dasar bagi Terbanding untuk mengenakan PPN JLN adalah di Masa Pajak April 2018, sehingga tidak

seharusnya objek pajak PPN JLN masa pajak April 2018 dimasukkan sebagai Objek PPN JLN Masa Pajak Desember 2018.

8. Bahwa dokumen impor yang disampaikan yaitu PIB No 100100-000253- 20180522-000111 dengan nilai Pabean senilai Rp4.164.220.000,00 berasal dari total 5 (lima) invoice terpisah sesuai dengan progress pekerjaan. Atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan tetap dipertahankan koreksi tersebut sebesar Rp812.534.185,00, sebenarnya koreksi ini berasal dari pembayaran Pemohon Banding untuk progress pekerjaan pertama ditambah dengan biaya koresponden. Biaya Koresponden adalah biaya yang dibebankan oleh bank ketika bank pihak ketiga diperlukan untuk mengirim uang dari satu rekening ke yang lain. Perhitungan pembayaran tersebut dapat dilihat pada rincian sebagai berikut:

, Pemberitahuar Impor

Invoice Pembayaran

Bararg iP:Bi

Nil: K | Keterangan

No. Tanggal Project Progress tai NDPBM Tanggal Baya urs Nila -

Invo:ce Nilai Padean Koresponden Tergah BI Total

Invoice Invo:ce No Pekerjaan iRp] Bayar (US$! SSI iRp:

fal tb) (ci = ja) x {b} (dl ie: {f= iareidis xiel

1 IN18-0843 23.21 2018 MP0260 20 53 200 332 544.200 BH 05 04 2018 29 12 768 312 534 135 Lampiran Si

- Pa iLampiran-6) nL 44.116 ! iLampiran-7) an iLampiran-8)

Ta - 1 iLampuran-9)

Tota 100"; 295 G09 14.418 4164 220.060

9. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Pendukung PIB No.100100-000253-20180522-000111 dengan nilai pabean sebesar Rp4.164.220.000,00, dokumen Packing List No. PI2882-05/18 (MP0260) tanggal 07 Mei 2018, dokumen Bill of Lading No. PKG/BDJ-01 tanggal 12 Mei 2018, dan Invoice Boilmerch pada saat keberatan yang dilampirkan saling berkaitan sebagaimana tertuang dalam rincian berikut:

Keterangan .

Jenis Dokumen Na, Index Lampiran

Penghubung

PIB | InvoceNo | _Pi2882-05/18 p12882- 05/18 {MP0260

Pac< ng Ust 8 2 - | Lampiran-10

Po | 20100001628

Bllotladag | Po | 10100001626 Lampiran-11

MPO260 Lampiran-5 sampai Lampiran-9

Bahwa index tersebut dapat dilihat pada gambar dibawah ini:

PIB No. 100100-000253-20180522-000111:

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) BE 2 ay Pabean — KPEBU Banjennssin Nana 7 JONI 7 Halaman | dari 2 espengajuan LOW 40253-20 160522400111 Tanggal Pengayaan

A. Jenis PIB > 1 Biase 2 Berkala

5. Jens Impor +L Untuk Dipakai, 2 Sementara: $ Pelayanar Segar. 4 Gabungan ! & 2

C. Cara Perabayaran D1 Biasa una: 2 Berkala, 3. Dengan Jaminan: 4, Lainnya

1) DATA PEMBERITAHUAN Nan Nan Nan oe “PENGIRIM ~ MYO. No. & [gl Pendaftaran i

. Nama. Alamat , - __ _. ——

+ GOILERMECH SON BHD j 2 Cara Pengangkatan aw 1

LOD ATI, JL SUBANG 8, TAMAN PERINDUSTRIAN SUBANG :I Nama Sarana Pengangkut & No, Vag/Flight dan Rendera My

PERE IAL FR MY LANG MAS IILA2018 Malaysia, ae a ee VT Perkiraan Ig) Tiba 1-06-2018 TT

Ia Nama. Alana LS On

ROILERMEUH SDN. DID (12 Pelabuhan Must Westpor/Pon Klang MYWSP,

TOTRIS, IL SCBANG 8, TAMAN PERISDUSTRIAN SUBANG 13 Pelatuhan Transit

! 134 Pelabuhan Tujuan. Hanparmasut "IDBAN “IMPORTER TT TS vice = Ng PRBS Td (TES AR

+ tee NPWP D1 424.433.9-714 O00 16 Trusakst | LAY No Tgl.

3 Noma, Alam! © PP ANTANG GANDA UTAMA ages 5 Hm ye ve

CAMP TUNG DAN CAME PANURAN RAYA KEC. TEWEH | doweBLAWIY Ko POLA ai y

Musur-BUAMB > No Td.

18. BOL No 000726 Tel Olax 2s

4 Status LAI S APIP 1505000701 Pos, SOOT Sub: CK (ts

10. Bahwa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen yang berisi informasi detail tentang barang impor, serta jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayar oleh importir kepada Ditjen Bea Cukai. PIB memiliki beberapa fungsi penting, antara lain sebagai bukti sah atas adanya transaksi impor yang dilakukan Importir terkait dengan perpajakan. Dasar Hukum PIB adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK. 04/2015 tentang Pemberitahuan Pabean: Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 155/PMK. 04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.

Packing List No. PI2882-05/18 (MP0260)

AGILERMECH SDN. BHD. pase uv a 1 = | PIR

PN Kat kam re! be BU ae Hates Sesha A wd SIT Na

Let 875, Jean Subang 5, Tetes Penralusitaa Suhang Hi mA ae \ , -

SARAN Bagan sara Sea ia Dault Prisa, tang er “1808-8029 SEAT F: 204 AME wee , ae Whi” howe oo eNom oe SRM] BOILERMECH

DATE: 07 MAY 2018

PACKING LIST NO: PI2882-05/18 (MP0260)

PO NO. 10100001626/PO/AGU/1/2018

CONSIGNED: MG TES PAT PPL ANTANG GANDA L CAMA

. CAM? BUTGNG DAN CAMP PANDRAN RAYA,

KEC I EWEADSED ATAN, KAR BARITOUTARA

Pore tab LA PING » PORT ELANG, MALAYSIA

PORT GI SCITARGE - BANJA KALA SIN SORT. INOS ESA

DESCRIPLION OF GOS CUNEO UINDT 27 2 TS VICKERS POSE INS WA PERTU RE

BU FR

[STIRRING US C1 SAAR IZ 1!

EAPOR TING cin COV HF Ral OP La

CAEN TOR QE GRIGIN | MALAYSIA

MULAN MPASI QE Par Sty S3

TOVAL ML di reed Une ROS

BEP PING NA TE DO BT AN TANGO ANTI LO LAMA

CEI DUT AS 4

BAN NASW

IN ESA

PACKAGING: NX TO Sab RT

GRESS Mi SS MS

MEASURE MENT: lon an M4

11. Bahwa dokumen Bill of Lading (BoL) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan transportasi untuk pengiriman barang ekspor melalui laut. BoL berisi informasi tentang pengiriman, termasuk nama dan alamat pengirim dan penerima, tanggal pengiriman, kuantitas, berat, nilai, dan klasifikasi muatan. BoL juga harus mencantumkan deskripsi lengkap barang, termasuk apakah barang tersebut tergolong berbahaya, jenis kemasan yang digunakan, instruksi khusus untuk pengangkut, dan nomor pelacakan pesanan khusus. Dasar hukum Bill of Lading (BoL) adalah PMK Nomor:81/PMK.04/2022tentangPerubahanatasPMK

No.131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

Bill of Lading No. PKG/BDJ-01 re BILL OF LADING

Snlpper

SOILERMECH SDH BHI

LOT O75, JALAN SUBANG 8, TAMAN , . an.

"PERINDUSTRIAN SUBANG, 47620 SUBANG JAYA

SELANGOR DARUL EHSAN, MALAYSIA \

Coneignes (Order stata Notity 22 ty]

PT ARTANG GANDA UTAMA .

CAMP BUTONG DAH CAMP PANDRAN RAYA, PT SINDO UTAMA JAYA

KEC. TEWEH SELATAR, (A3 OWHER) .

KAB. BARITO UTARA

—— ———— MEN Ie ET TA SE daa af

Notlty Panty conty If rat siated above. otharw'se leave blarki Sone Ee ire Scien at atime ite ta cae ae eee AE

SAME AS COMSIGNEE BETES TSE Free weer ee ened ee tan ot he dette ee ee nee Hse aren ey A a AS RL ae a Bonk

Vonoe. & Voy ho: Piece of delivery: 31 No:

MY, LANG MAS Il V¥. 6/2018 . : PXG/BDJ-O1

Port of toading: Port cf cissharge: Fralght payah » at: Narnder of orgina BS PL :

PORT KLANG, MALAYSIA BANJARMASIN, INDONESIA PORT KLANG, MALAYSIA / THREE F3

Marks and numbers: Munbar ard sla of gackagas | Saseriplian of ponds : | Gross weight: Measurement:

PT AHTANG GANDA UTAMA 87 PACKAGES STC :- “POM 10100004 626 ONE (1) LINIT 27.2 TAH WICKERS HOSKINS 154,506.00 KGS / 265.16 M3

BAN JARMASIN WATER TUBE BOILER :

INDONESIA

PACKAGE NO: NO-4 TO NO-87

GROSS WEIGHT: 154,506.00 KGS IMPORTING HS CODE: 34921211 Ker LN

MEASUREMENT: 245.36 M3 EXPORTING HS CODE: 8402.42 11.00 ceo

COUNTRY OF ORIGIN: MALAYSIA BTS Aa)

12. Bahwa Pemohon Banding melampirkan screenshot tentang biografi maupun core business dari Boilermech Group dari official website Boilermech yaitu boilermech.com/about.html#about yang dapat menunjukkan bahwa sektor usahanya bergerak dibidang manufaktur, sebagai berikut:

“Boilermech started off as a boiler design and manufacturing company in September 2005, specializing in biomass boiler for the palm oil industry. Since 2011, Boilermech is publicly listed on Bursa Malaysia and its financial achievements qualified it as Forbes Asia’s 200 Best Company Under A Billion in 2012 and 2014.”

Malaysia Office:

Boilermech SDN BHD

Lot 875. Jalan Subang 8, Taman Perindustrian Subang

47620 Subang Jaya, Selangor Darul Ehsan

Malaysia.

Indonesia Office:

PT. Boilermech

Jl. Pluit Indah Raya No.168 B-G, Kec. Penjaringan, DKJ, Jakarta 14450.

Invoice No. IN18-0843 Invoice No. IN19-0122 Invoice No. IN19-0760

Invoice No. IN19-0924Invoice No. IN20-0293 has nise by IMA Si

LA pee

TOYACL yO POY,

Soke, Me

PST ele

Osiing are 230 ig isSuce ky jani

Page i

LUrreng:. Liss

13. Bahwa dengan demikian, SKPKB PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP LN di dalam daerah Pabean No 00001/277/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 untuk Masa Pajak Desember 2018 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal I butir 7 UU KUP Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK 183/2015 dan diusulkan untuk “dibatalkan”.

Aspek Material

Bahwa terkait dengan aspek material, nature transaksi atas transaksi antara Pemohon Banding dengan Boilermech SDN BHD sebesar Rp812.534.185,00 adalah terkait pembelian barang sehingga seharusnya tidak terutang PPN atas pemanfaatan JKP LN.

Bahwa berdasarkan data, dokumen dan fakta dalam uraian tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas DPP Pemanfaatan JKP LN sebesar Rp812.534.185,00 adalah tidak tepat dan seharusnya “dibatalkan seluruhnya”. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Fiskus) (Rp)Jumlah yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)Jumlah PPN Yang harus Dibayar (Rp)
DPP Penyerahan yg PPN nya dipungut sendiri0812.534.185812.534.1850
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri081.253.41981.253.4190
Jumlah pajak masukan yang dapat di perhitungkan0000
Jumlah PPN Kurang/ (Lebih) Bayar081.253.41981.253.4190
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP035.491.49335.491.4930
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0116.744.912116.744.9120

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/AGU/TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1); (2) dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/PJ/ WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00001/277/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Terdapat cukup bukti dan alasan kuat yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding.

d. Koreksi Positif Terbanding “tidak sesuai” dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum di atas Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00001/277/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT Antang Ganda Utama, NPWP 014.244.339-714.000/ 0014244339714000 NITKU 0014244339714000000002.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-53 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Akta Perubahan terakhir Nomor 05 Tanggal 21 Desember 2020 dari Notaris Steveni, SH. M.Kn di Kabupaten Bogor;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus atas nama Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H.,

S.E., BKP. Nomor 016/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024; Bukti P-3. Salinan KTP dan NPWP atas nama Harry Yusuf;

Bukti P-4. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-670/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP.;

Bukti P-5. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Dr. Harry

Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP.;

Bukti P-6. Salinan KTP dan NPWP atas nama Cliff Marcia;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Cliff Marcia;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., S.E.,

BKP.;

Bukti P-9. SalinanElektronikBuktiPenerimaanNegaraNomor

613E56AIT66RI3DD;

Bukti P-10. Salinan Elektronik SKPKB Nomor 00001/277/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti P-11. Salinan Elektronik Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-12. Salinan Elektronik Surat Keberatan Nomor 001/AGU/IX/2023 tertanggal 21 September 2023 dan tanda terima pelaporan Surat Keberatan Pemohon Banding;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan

JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2018 dan BPSnya;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tertanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-16. Tanggapan Sidang Ke-3 (Tiga) di Pengadilan Pajak tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Nomor S-07/TT5-AGU/VI/25 tanggal 03 Juli 2025; Bukti P-18. Copy PIB Boiler Merch;

Bukti P-19. Copy Invoice Boiler Merch NomorIN16-0843.;

Bukti P-20. Copy Invoice Boiler Merch NomorIN9-0122;

Bukti P-21. Copy Invoice Boiler Merch NomorIN9-0760;

Bukti P-22. Copy Invoice Boiler Merch Nomor IN19-0924 dan IN19-1009; Bukti P-23. Copy Invoice Boiler Merch Nomor IN20-0293 dan IN20-0336; Bukti P-24. Copy SPT Masa PPh 23 2018;

Bukti P-25. Copy Bukti Potong PPh Pasal 26;

Bukti P-26. Rincian perhitungan Sengketa PPN JLN;

Bukti P-27. Copy SSPCP Boiler Merch atas PO 10100001626;

Bukti P-28. Copy Form DGT-1 Boiler Merch;

Bukti P-29. Surat Kuasa Khusus atas nama Andreas Adhidarma Adrian Nomor

024/AGU-TAX/VI/2025 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-30. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1065/PP/IKH/2024 tanggal 07 Oktober 2024 atas nama Andreas Adhidarma Adrian;

Bukti P-31. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Andreas

Adhidarma Adrian;

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis Nomor S-16/TT6-AGU/VII/25 tanggal 31 Juli 2025; Bukti P-33. Jurnal Memorial;

Bukti P-34. Salinan Elektronik Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-870/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP.;

Bukti P-35. Salinan Elektronik Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP.;

Bukti P-36. Pakta Integritas atas nama Andreas Adhidarma Adrian;

Bukti P-37. Penjelasan Tertulis Nomor S-24/TT7-AGU/PP/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti P-38. Copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00041/KEB/PJ/

WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-39. Copy SKPKB PPh Nomor: 00001/277/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 dan Copy Bukti Penerimaan Negara melalui Bank Mandiri dengan NTPN:613E56AIT66R13DD;

Bukti P-40. Copy Bukti Potong PPh Pasal 26 kepada Boilermech SDN BHD dengan Nomor000062/PPH26/AGU-714/IV/18 tanggal 30 April 2018; Bukti P-41. Copy PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Boiler Merch Nomor100100-

000253-20180522-000111 Tanggal 28 Juni 2018 dengan nilai Pabean senilai Rp4.164.220.000,00;

Bukti P-42. Copy Invoice Boiler Merch Nomor IN18-0843 tanggal 23 Januari 2018 senilai $.59.000,00 dan bukti bayar melalui Bank Mandiri dengan Nomor Validasi 118431184351118430116106 tanggal 05 April 2018 senilai $.59.029,00;

Bukti P-43. Copy Invoice Boiler Merch NomorIN9-0122 tanggal 04 Mei 2018 senilai $. 118.000,00;

Bukti P-44. Copy Invoice Boiler Merch NomorIN9-0760 tanggal 05 Desember 2018 senilai $ 44.250,00;

Bukti P-45. Copy Invoice Boiler Merch NomorIN19-0924 tanggal 28 Januari 2019 senilai $. 59.000,00 dan IN19-1009;

Bukti P-46. Copy Invoice Boiler Merch NomorIN20-0293 tanggal 16 Juli 2019 senilai $. 14.750,00 dan IN20-0336;

Bukti P-47. Copy Packing List Nomor PI2882-05/18 (MP0260);

Bukti P-48. Foto kopi dokumen Bill of Lading Nomor PKG/BDJ-01 tanggal 12 Mei 2018;

Bukti P-49. Copy Screenshot tentang biografi Boilermech Group dari official website boilermech.com/about.html#about;

Bukti P-50. Copy Bill Payment - SSPCP Boiler Merch atas PO 10100001626 (SSP

PPN Impor dan PPh atas Impor Mesin Boiler) sebesar Rp520.528.000,00;

Bukti P-51. Rincian perhitungan Sengketa PPN JLN;

Bukti P-52. Copy formulir DGT-1 dari BOILERMECH SDN BHD;

Bukti P-53. Copy Jurnal Memorial Nomor 028/AGU-MEMORIAL/XII/2019; 17.

SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tertanggal 30 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/277/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 008/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0812.534.185812.534.185

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean sebesar Rp812.534.185,00

Menimbang bahwa koreksi Terbanding berupa DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean sebesar Rp812.534.185,00 atas SPT PPN Masa Desember 2018 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh pada saat pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean sebesar Rp812.534.185,00;

Alasan Koreksi Terbanding bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dengan ekualisasi objek PPh Pasal 21/26 terhadap DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp812.534.181,00;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa pada PPh Pasal 26 terdapat objek atas jasa dari luar negeri kepada Pemohon Banding yang belum dipotong dan dilaporkan PPN-nya atas transaksi pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap SPT Masa PPh Pasal 23/26, diketahui terdapat pelaporan objek PPh Pasal 26 berupa Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp812.534.185,00, sehingga berdasarkan data tersebut Terbanding menyimpulkan terdapat jasa dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding:

SURAT PEMBERITAHUAN (EPT) MATA Sar amal

PAJAK PENGHASILAM PALAL 23 GANIAYAU PARAL 26 fee Kad

DEPARTEMEN KELANGAN RI vee a a ae Unand i Formule av Ogu" AKAN Untuk NLApor kan Perrdlanya: Masa Palak

DIRERTORAT JENDERAL PAJAK Pope Perdata Patel KIM eal Dn rasi

Wae omy Ren Mn

RAGIAN A INCTNTITAS PRMOTONG PAJAK WAJIB PAS AK weap pzaasseraono

Kama PT ANTANG GANDAUTAMA

Aumat + CAMB RE TTON MI RA TEM EH

BAGIAN B. OBJEK PAJAK

APP it Fasal2 q sah ope ‘ong Mamat eo gee na aa ee

RD RG SET RN Be RR se? a $ ‘Sapacig 01 Simian. Mian BIS 2). PPR Yang Dxpotonig: . ..

we eet Sn ie Ba 2) PA. Ooh eee | ae Si eo

4 Megan dan penghargaan 4124109 0 o

6 SEWA MAN PELONA KAN LAN SPRUDUTGAR GRAN pengquaasn nana‘) 4124500 see 689,000,000 13.600,000

6 Jasa Tern. yana tesrajemen, 22sa Korut ukat dan jasa Lain 2258 Gerngyan PM : Ni KG fo . .

244PMKON2008 Na . a

2 ata Tea anang 0 o

C Jasa Mungemen ainzanga o 0

1 6. dasa Korsutan anton 2 a

Po 0 Jmalan: "5 ce Tee aa eT

: 1 SITE 633 881049 13677021

2 | A11 4101 325,100 995 6,702,019

3 i 411124 12 941.128 450.27

: nana, -

, 4. Jasa permet pul batkan pe ethurgan ray perukatan. Inti. fekyom, ak gas, AC, To atii2ert04 2.318 001,500 636160

! TV kadal, alat Kan sperta ena: gan danau binge tan, sela yang lan on Wal i Palak yang wang Ingkupry2 ©: bidang hon suri aan memsanyal lain GAN LAU SETAKASI !

Sebagai pengusaha konst LSI

5. Jasa mation 411122104 5942426. 118,069

& Jatamauon Donna 35420424 708,459

7 : AN 124104 17.90.00) 959.699

7 . 11120104 ¢ 9

JUMLAH Ue Das 4099 320.713 21,906,574

Toray Devapan Puluti Sutu Jala Sembilan Ratus Delapan Puteh Enon Ru Uma Rett Tug Pun Empsi Rupan a

2 PPN Pase 2B yang telah dpotong

BAN Da amal Pa an: MAAN PRO AN BTS pengmasaans |. PPA Yang Deeoeeg

4 Bewa can Penghawan lan sen Lurah penggunaan hats ars? 47100 u| woe ga o:

3 Inepalan benulka kei Ueryan josa. Pek aan dan kegiatan Airin oa BIL SAS | 9

7 PENILAI Gan Pemonyaran DEAR 4111277100 OP, fy

0 Prem swan nna iaatake nang ¢ iat naa of ETS 0:

9 Kenting KENA pr mpe Lang 413827000 of 2.

to Pagutan tata renee agan [

Ia ena anuarnticas ea! A11121100 a a]

142 Penghasdan ool pengabnsa sanam 4938977000 0 ry

243 Penghamian Kena Pan DUT sate Papen anarnaos ~ of. ~ TT D

"ere wang Hor Rogan a eee ee EO Bd tae hee ————— “ a as na o Ra Coe Lee ACID MPA

Anang

BAGLAM C. LAMPIRAN an KJ Tak Sth a, Fak 2 bets ta

2, Gc Oatar Busi Pumotongan Pith Pama 23 aavialrs Pata 26

& X [Sow Pernotongan PPh Paral 23 davatau Pasal 76 62 Ler

4 Seat Kuno Kroes,

1 Jteyanan tuwoopy Sumi Keterungan Combe. yang Manin beak Dawn Mal Pn Nakal 2G dendang bu tOusuryen tant Pejantan Nengninnaran Peas Gerpanga (FDI

Fares bahwa Terbanding menyatakan, nilai yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 26 yang terkait dengan imbalan atas jasa dari luar dari daerah pabean adalah sebesar Rp812.534.185,00, sedangkan dalam SPT PPN-nya tidak terdapat bukti pembayaran dan pelaporan pelunasan PPN JLN atas imbalan jasa dari luar daerah pabean tersebut sehingga hal ini menyebabkan Terbanding melakukan koreksi DPP PPNJLN sebesar Rp812.534.181,00;

bahwa koreksi berdasarkan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 kepada Boilermech Sdn. Bhd. dengan nomor 000062/PPH26/AGU-714/IV/18;

bahwa pada pembahasan akhir, dokumen PIB yang diserahkan Wajib Pajak, HS code yang tertera adalah 8402.12.11 (ketel yang menghasilkan uap air melebihi 15 t per jam);

bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa dokumen yaitu Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”), Dokumen Packing List, dan Dokumen Bill Of Lading (“B/L”);

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen PIB dari Pemohon diketahui data sebagai sebagai berikut:

-Nomor Pendaftaran PIB: 100100-000253-20180522-000111

-Kantor Pabean: KPPBC Banjarmasin

-Nama Pengirim: Boilermech SDB. BHD

-Nama Penjual: Boilermech SDB. BHD

-Importir: PT Antang Ganda Utama

-Pemilik Barang: PT Antang Ganda Utama

-Nilai Pabean: Rp4.164.220.000,00

-PPN yang dibayar: Rp416.422.000,00

-Nama Barang: One Unit 27.2 T/II Vickers Hoskins Watertube Boiler

-Berat Kotor: 154.506.000 Kg bahwa berdasarkan Dokumen Packing List dan Dokumen Bill of Lading dari Pemohon, diketahui bahwa pengapalan barang/shipping dilaksanakan PT Sindo Utama Jaya selaku perusahaan pengapalan;

bahwa dari Dokumen B/L diketahui pengirim barang adalah Boilermech SDN BHD, dan penerima barang adalah PT Antang Ganda Utama, yang menyebutkan nama barang dan berat barang yang sama dengan data pada Dokumen Pemberitahuan Impor Barang(PIB);

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan pemisahan biaya/harga barang dan jasa atas PIB atau Purchase order tersebut; bahwa dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding tidak menunjukkan transaksi sebagaimana koreksi Terbanding yang disengketakan, karena merupakan impor dengan nilai barang sebesar Rp4.164.220.000,00;

bahwa Terbanding menyimpulkan transaksi Pemohon Banding dengan Boilermech SDN BHD sebesar Rp4.164.220.000,00 adalah tidak terkait dengan koreksi Terbanding sebesar Rp812.534.185,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean (LN) sebesar Rp812.534.185 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp812.534.185,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi positif Terbanding atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean sebesar Rp812.534.185,00 dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi ekualisasi Objek Pajak PPh Pasal 21/26 (seharusnya Objek Pajak PPh Psl 23/26) untuk DPP PPN atas pemanfaatan JKP LN;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan terdapat koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean (LN) di dalam Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp812.534.185,00 sehingga menyebabkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 yang terutang menjadi sebesar Rp116.744.912,00;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2007, dalam Pasal 1 angka 7 mengatur Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam UU ini.

Bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK No.145/PMK.03/ 2012 yang diubah terakhir dengan PMK No.183/PMK.03/2015 Ttg Tata Cara Penerbitan SKP dan STP mengatur bahwa:

"(1) SKP yang dimaksud Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(3)SKP untuk Masa Pajak yang dimaksud ayat (1) diterbitkan sesuai Masa Pajak yang tercakup dalam SPT Masa PPh atau PPN.” bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi atas objek PPN atas pemanfaatan JKP LN oleh sebesar Rp812.534.185,00 berasal dari Bukti Potong PPh Pasal 26 kepada Boilermech SDN BHD Nomor 000062/PPH26/AGU- 714/IV/18 Tgl 30 April 2018 yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak April 2018;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding memperhitungkan objek PPN atas pemanfaatan JKP LN yang disengketakan sebesar Rp812.534.185,00 sebagai objek PPN atas pemanfaatan JKP LN Masa Pajak Desember 2018 berdasarkan SKPKB Nomor 00001/277/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023;

bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan pajak terutang dalam SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 tidak mencerminkan kejadian atau transaksi yang benar-benar terjadi pada masa pajak penerbitan SKP sehingga tidak sah karena menjadi tidak jelas kapan saat terutangnya pajak dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 butir 7 UU KUP dan Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK-183/2015; bahwa UU KUP juga mengatur tentang jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak/berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak, Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB;

bahwa Objek PPh Pasal 23/26 yang menjadi dasar bagi Terbanding untuk mengenakan PPN JLN untuk Masa Pajak April 2018, sehingga tidak seharusnya objek pajak PPN JLN masa pajak April 2018 dimasukkan sebagai Objek PPN JLN Masa Pajak Desember 2018;

bahwa dokumen impor yang disampaikan yaitu PIB Nomor100100-000253- 20180522-000111 dengan nilai Pabean Rp4.164.220.000,00, berasal dari 5 (lima) invoice terpisah sesuai dengan progress pekerjaan;

bahwa koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan sebesar Rp812.534.185,00, sebenarnya berasal dari pembayaran untuk progress pekerjaan pertama ditambah dengan biaya koresponden;

bahwa Biaya Koresponden adalah biaya yang dibebankan oleh bank ketika bank pihak ketiga diperlukan untuk mengirim uang dari satu rekening ke yang lain. Perhitungan pembayaran tersebut dapat dilihat pada rincian sebagai berikut:

mente "ide No, erarjaan Iuss Rp Bayar Ls " Pp ~

Pt ee Pe se Pe ee a [ea

User fs) ae poe ve Pe ee Lest

Pps spec) Ss Peep P bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Pendukung kepada Terbanding berupa dokumen PIB Nomor 100100-000253-20180522-000111 dengan nilai pabean sebesar Rp4.164.220.000,00, dokumen Packing List Nomor PI2882-05/18 (MP0260) tanggal 07 Mei 2018, dokumen Bill of Lading Nomor PKG/BDJ-01 tanggal 12 Mei 2018; dan Invoice Boilmerch;

bahwa dengan demikian, SKPKB PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP LN di dalam daerah Pabean Nomor 00001/277/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 untuk Masa Pajak Desember 2018 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal I butir 7 UU KUP Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK 183/2015;

Dasar Hukum dan Dalil yang digunakan oleh Pemohon Banding:

- Pasal 1 butir 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP);

- Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007;

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

- UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

- PMK No.183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

- PMK No:226/PMK.04/2015 tentang Pemberitahuan Pabean: yang merupakan perubahan atas PMK No:155/PMK.04/ 2008 tentang Pemberitahuan Pabean yang mulai berlaku pada tgl 17 Desember 2015.

- PMK Nomor: 81/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.04/ 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean sebesar Rp812.534.185,00 berasal dari adanya Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2018, form DGT01 dan DGT02 atas Lawan Transaksi Pemohon Banding yaitu Boilermech SDN BHD (Malaysia);

bahwa Bukti pemotongan PPh Pasal 26 Nomor 000062/PPH26/AGU-714/IV/18 tanggal 30 April 2018 dibuat berdasarkan adanya Pembayaran Termin Pertama yaitu 20% dari harga total atas Pembelian Impor sebanyak 1 (satu) Unit 27.2 T/II VICKERS HOSKINS WATERTUBE BOILER sebesar USD59.000 ekuivalen Rp812.534.185 dari total harga barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah US$295.000, dengan skema pembayaran sebagai berikut:

Ie hdr on Le IA NI ——

NAN ANA MENATA DAN DE

Pete et eee ees PT bahwa atas pembelian 1 (satu) Unit 27.2 T/II VICKERS HOSKINS WATERTUBE BOILER tersebut Pemohon Banding melakukan sebanyak 5 kali pembayaran, dan atas Import tersebut telah dilunasi kewajiban pembayaran Pajak dalam rangka Impor seperti yang tercantun didalam PIB Nomor AJU 100100-000253-20180522- 000111 dan SSPCP sebagai berikut:

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) Bee water RET A dares ies | Aalumas j dar 2

San MO ORI RAN Ang hw opgal Orpen

AL Jan TA fa ena, 2 Berkala

Dau daya Po Link Disaka: vobancuiun 0 Pela Sepaa, 9 Gabempan "A1 (tar gubasaran Po daa Laman 1 Berkata, 5 Laenune Jaran Le nies

[DATA T MS RELGER AN Se

PING IM ° MY te MOA Tp teal ftacan oO

Hama Ala. .

© Can, Pangangd tar

PO BOILEEME OE SON bb Cate Panda tna Law Tn

OL OM S THANG. LAMAK PERINDA STAN SE ARI [er Mata Seana Ver sergki & be Vos Figh. dan Ranger M3 tbe tay ay RES TANG MASTIOD 925 Maiaysa

Mama Adare. AP Jean al De ete os pen aXe SDS RI 12 reahahan Moe: Wear MIN

PO IS LM PAMOR PASAMBORINDY SPRIAY. SUBANG Ph Keabahan Teas si

[4 Ptiabatun Lupa Banjartaa Ian

Ingin IK © Inve SMe PISSED. MK BO See >

eth tae NOP OD sags Ma pb ae “hon opahy La lie igh

Teas BEATE Mo "dia ae Laer

AME (DM JAN CAMP PANDKAN RATA REC Tickd IE nes " ' Bs Sabah

Noe LL AWH Mu x

18 Mo OG Fee 0 Ged TK dont LA 1 APIP Aa weit t Fare RL Sub Ooo

Pt ML 0 ARAN V4 Demenukan Penjara Wan alas pa « an denutay Nw bala dn an AA,

SA Mica IG ABET Mts ANDA NAMA ag Weton OF Ongan (GO) igh ats

CAME DONC DAS CAM AR RAN SAYA KP TRARH LM BOSAN PSR ANAK

M9 ampat Penmbanan Tan

COANG A IRISAK NI poy Doe dui PSP 22 Nivea

Pts Pap sa TTT] ae PS char . , ‘ Irae

Gaga Kamar P.O SRIMA ol BAU PASI eh 20 Day eee le Sula Pabean

LET AMAL PARUNG GORE Oo oUNUNG SARI ULE, REET TENT BS Eo ah Sanu a,

SOE Eth amy Indie te I: Psht nok Rp SRE a

Pos Tana — i Reta ayn C34 Tan & Fay ter 38 Kenda & oN a ne hoy Umpan dens Busa ng Mab pe gratisan Fasihtos 4 ho tea AA HPN LV i Jou.s Matta, deme .

a Porsamian kh Ses Lt Th An citer ib, one ka Pend ad | 1 wid, Gahtan

" Negnni Asal Barat ih jan Ima Ramsar Ht Ganja laa | AWA Ka Peran SA

SUPACRAG ES SAIL SONIA Crd Han Date heave SAU Baa. bet o. an

PMT OTS ESP VICKI RS TR PMS Wan MOTT OG ana

WATERED gan | MAC SE ISLS womb ey aura SUG Pa Pecrage

BARANG BAK Hal

Made su NO) wom

Pu ana Msi Belitang cath Irma pak Depan the esha: Ieah roman aht , ' u i , re SN u 1 Te | Pa

PAE a be Uu . "

Coban Q e | a an ope pena 0 ne 4 -

Ponting , a “——. “

. Jou Pid ey ean : — ty be hore Yo 7 a

NG Cae TA TK Geers Wi ee SL BAN DAMIR SS

SRR cn a momnalakon BR NAS AR et TAMIA

KEMENTERTAN MEUANGAN REPVBLIK TM OWESLA AEB are

OVRPERTORAT JENCEBAL MAA DAR CORED

BILLING BTA

Rode billing 62D bnr ata

Tangga 7 29-Ik-P1 lg

Tengaal it Temp pv teaieancgd

Kantor 2 LOJIUI KPPBS Tabtartenka

Dakar P1 FIB Bayar

Beas TO dbase. Gee > IU

Tegal Dan dee ie

Ma jib Bayar .

n PLASA LAN, IL LU fata DANTANG GANDA LAM

Pembayaran

Tata 7 Ap SIO, Tam 049

Teri any | Linaratut Doapsluh Juta Limarag is fostutan Teele Bila ara | KP OT silat TFRs

—.. - ee eg Pek HP

[a bead. Fe pee , PLA rta 00 | Mak RCO ON

2 -—— — ! _— - eo 5

AA Impor OATS ATS The AAAI OO, tabala terdasat pertedaar alatera Truk talling dengan aiftep ais) saa Yang ger ati

Aen AAA data YA Ara JAGA Flaten JJMCT

, Bill Payment

Transact Status

Naa IS Aa

Payment Infanmatiaa ; man Pet ama Wadan

Tan Kabir Peterence ho 7 HUB PAT ALA N

Lolcetot Reference Ha

Fram Asss.aat | TEO0F OTR BB YANTANS GANDA JTAMAOR

Mana See Moria

To les ulir PMP Pa akIPMS PPL usai

BST PE TIM AA Pere uiaan Be: Dar Cora

Data Pew avatar .

Marga dan an Pagar FO OPD TA Pa

Targya Duri PN eons

Koge Cabe ay Tack Ba Da”

‘tid OO DS 94 SE 7S

NTP | AGE 225RR KAK UU

= AN 1 tay gs atu Soto HN

Kees Aaicg S20 1404C0 9 2400

ID Wapo Bo‘? or Mie 24435797 14003

Ne rana Yeas Bayar PU aANTAYG GANDA JTAMA adera Salur o' "

Nemo Doktaren TOL 1OCC SES So 31 5851 “angga lickumer | 048-06 Tn onan Sereran Ro. 521. 5et 205.56

Resta Wang: - lim

Fore BPS 1G TLn teins . Ve Talas cua Sulut juta ra Otya dea

Packing List No. PI2882 05/18 (MP0260)

BOILEVMEC A SUN VAO LY > sarana

NS me Tang au Tana yea” Ha Bu

Meters uate. ah a “— tee oa anna BOUL EAMEGH emt ramai

DATE: OF MAY 2018

PAC KING LIND NO: P1882 05,18 (MPO260)

PO NO. 1010000 1626.7 NG UAP 2UL8 coe PAKAN PP ana

CON BEE TAN AMP SAND CUS SI, ree © ALAM LA rb tee

. mae PEN Aarti nabs ta GAP MR RTA

MF, mens CaP Web tN ORE ON OSI AT bcp mete:

rent woot La PAG NS

PN AN PN NN NT mow a ra Pk jaga ng

Isra

Ha KAA Tete . .

Bill of Lading No. PKG/BDJ-01

— —— FILL Ok ANTA ee apr Run"

(ed na ee Thaha

PREM KA AI, MIA pba dee

SP Abon ee Pata Ula au KN NN Sea Ri

Po AMA Tb Th

LM ka Tapi Tam LAMP Payette Pata FOC PDL ee SATA

FE: one ata II Dab kat MPI Imaka

SB Me vam sc uty an ribo So» ree

Mead. ~ — ~ bette a ee

Me bihiaee Ee Ra owe oo nen, iv de oe re ry 0. .

ee oe Ls Bho akties oo em a to bay mana lo ‘eRe I

Wei ae ae 8 ' - teas tee

PT asad Lap ae Keran

CAD RK nls RE. RE ae. ie, ata we Tet Ta daa Ma wwe A scare

Pe TT al 7" hoa?

BL LA KP mre me TA da i, ee ee oe PRT ug Sot! gale oe 1

AA ee oe Pe aa Pa bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dengan melakukan pelaporan PPh Pasal 26 sebesar 0% karena seharusnya tidak ada pelaporan PPh Pasal 26;

Bahwa walaupun Pemohon Banding telah melaporkan PPh Pasal 26 atas pembayaran pertama sebesar 20% dari Importasi mesin Boiler, Pemohon Banding

mendalilkan hal tersebut tidak menghilangkan data dan fakta bahwa transaksi Importasi tersebut adalah pembelian Impor atas barang yang bukan merupakan PPN JKP Luar Negeri;

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa:

1. Bukti P-17 Copy PIB Boiler Merch;

2. Bukti P-18 Copy Invoice Boiler Merch No.IN16-0843.;

3. Bukti P-19 Copy Invoice Boiler Merch No.IN9-0122;

4. Bukti P-20 Copy Invoice Boiler Merch No.IN9-0760;

5. Bukti P-21 Copy Invoice Boiler Merch No. IN19-0924 dan IN19-1009;

6. Bukti P-22 Copy Invoice Boiler Merch No. IN20-0293 dan IN20-0336;

7. Bukti P-23 Copy SPT Masa PPh 23 2018;

8. Bukti P-24 Copy Bukti Potong PPh Pasal 26;

9. Bukti P-25 Rincian perhitungan Sengketa PPN JLN;

10. Bukti P-26 Copy SSPCP Boiler Merch atas PO 10100001626;

11. Bukti P-27 Copy Form DGT-1 Boiler Merch;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean sebesar Rp812.534.185,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan mohon untuk dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean sebesar Rp812.534.185,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean sebesar Rp812.534.185,00;

bahwa terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan hasil penelitian terhadap SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan diketahui terdapat pelaporan

objek PPh Pasal 26 berupa Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp812.534.185,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada Boilermech Sdn. Bhd. dengan nomor 000062/PPH26/AGU-714/IV/18;

bahwa berdasarkan data a quo, Terbanding menyimpulkan terdapat jasa dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding yang belum dipotong dan dilaporkan PPN-nya atas transaksi pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan Pembelian Impor sebanyak 1 (satu) Unit 27.2 T/II VICKERS HOSKINS WATERTUBE BOILER dengan total harga barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah US$295.000 Pemohon Banding melakukan sebanyak 5 kali pembayaran;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan skema pembayaran sebagai berikut: lx 1 lh —l Ll lo lo aa DAA DA Ma NN Naa

Pe fe se ses PT bahwa berdasarkan Pembayaran Termin Pertama yaitu 20% dari harga total atas Pembelian Impor sebanyak 1 (satu) Unit 27.2 T/II VICKERS HOSKINS WATERTUBE BOILER sebesar USD59.000 ekuivalen Rp812.534.185, Pemohon Banding menerbitkan Bukti pemotongan PPh Pasal 26 Nomor 000062/PPH26/AGU-714/IV/18 tanggal 30 April 2018;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dengan melakukan pelaporan PPh Pasal 26 sebesar 0% karena seharusnya tidak ada pelaporan PPh Pasal 26;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi atas objek PPN atas pemanfaatan JKP LN oleh sebesar Rp812.534.185,00 berasal dari Bukti Potong PPh Pasal 26 kepada Boilermech SDN BHD Nomor 000062/PPH26/AGU- 714/IV/18 Tgl 30 April 2018 yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak April 2018;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa Pemberitahuan Impor Barang terkait 1 (satu) Unit 27.2 T/II VICKERS HOSKINS WATERTUBE BOILER, Packing List, Bill of Lading, Invoice Pembayaran kepada Boiler Merch serta Form DGT-1 Boiler Merch;

bahwa berdasarkan keterangan serta berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak brpendapat dan meyakini bahwa benar terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan importas atas 1 (satu) Unit 27.2 T/II VICKERS HOSKINS WATERTUBE BOILER dengan harga total sebesar US$295.000;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa Pemohon Banding melakukan sebanyak 5 kali pembayaran;

Bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan Pembayaran Termin Pertama yaitu 20% sebesar USD59.000 ekuivalen Rp812.534.185,00 dari total harga barang yang diimpor oleh Pemohon Banding sebesar US$295.000;

bahwa terbukti atas Pembayaran Termin Pertama yaitu 20% sebesar USD59.000 ekuivalen Rp812.534.185,00 Pemohon Banding menerbitkan Bukti pemotongan PPh Pasal 26 Nomor 000062/PPH26/AGU-714/IV/18 tanggal 30 April 2018 kepada Boilermech Sdn. Bhd. dan melaporkannya dalam SPT PPh Pasal 26 Masa April 2018;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa terhadap Pembayaran Termin Pertama yaitu 20% sebesar USD59.000 ekuivalen Rp812.534.185,00 adalah berkaitan dengan pembelian 1 (satu) Unit 27.2 T/II VICKERS HOSKINS WATERTUBE BOILER dengan harga total sebesar US$295.000 dan tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk menerbitkan Bukti pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak dapat menerima argumen dan bantahan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dengan melakukan pelaporan PPh Pasal 26 sebesar 0% dan Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa seharusnya tidak ada pelaporan PPh Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada Boilermech Sdn. Bhd. dengan nomor 000062/PPH26/AGU-714/IV/18; Bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp812.534.185,00 adalah tidak berdasarkan fakta dan keterangan yang sebenarnya sehingga tidak dipertahankan;

menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean sebesar Rp812.534.185,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dipertahankan, dan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean812.534.1850812.534.185

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean menurut TerbandingRp812.534.185
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp812.534.185
DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean menurut Pengadilan PajakRp0

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN0
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
No.UraianJumlah (Rp)
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP
d. Pajak yang dapat diperhitungkan
e. Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
4.Pajak yang kurang dibayar
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP
g. Jumlah Sanksi Administrasi0
6.Pajak yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/277/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023, atas nama PT ANTANG GANDA UTAMA, NPWP 01.424.433.9-714.000, beralamat di Desa Butong, Camp RT 000 RW 000 Teweh Selatan, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan alamat korespondensi di Finmax Consulting, Gd Plaza Central - Lantai 3 Jalan Jend. Sudirman Kav 47 Karet, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12390 (domisili elektronik consultingfinmax@gmail.com)sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadirioleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.