Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-007534.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Nissin Foods Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007534.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01152/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/406/20/057/23 tanggal 23 Juni 2023 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007534.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NISSIN FOODS INDONESIA, NPWP 01.069.555.9-057.000, beralamat di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka Raya, Blok N No. 1, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik di accounting@nissinfoods.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Nobutoshi Takeda jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Nissin Foods Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Nissin Foods Indonesia Nomor 04 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Nelly Iralita Iswari, S.H., M.Si., M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arief Sholikhul Huda;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-739/PP/IKH/2024;

Surat Kuasa Khusus: NFI-FA/267/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

2. Nama: Khaelita Jehan;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1088/PP/IKH/2023;

Surat Kuasa Khusus: NFI-FA/268/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

3. Nama: Priyanto Rustadi;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-027/PP/IKH/2024;

Surat Kuasa Khusus: NFI-FA/269/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

4. Nama: Lofie Bachtiar Almaghfi;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1428/PP/IKH/2023;

Surat Kuasa Khusus: NFI-FA/270/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Teddy Irlan Wibowo/ NIP.197908102001121002

Ade Selvia Permana P./ NIP.19860908200912002 Hendry Ismail/ NIP.19771114200011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1812/WPJ.07/2025 tanggal 26 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1384/PP/BR/2024 tanggal 13 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

NFI-FA/203/IX/2024 tanggal 4 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-1558/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

NFI-FA/333/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/406/20/057/23 tanggal 23 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan NettoRp 8.008.644.588 2 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang

Rp0 PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)

3 Penghasilan Kena PajakRp0 4 PPh yang terutangRp0 5 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 6 Jumlah PPh TerutangRp0 7 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp0 b.3. PPh Pasal 23Rp43.410 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-lainRp0 b.6. Jumlah (b.1.+b.2.+b.3.+b.4.+b.5.)Rp43.410 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp 232.805.000 c.2. PPh Pasal 25Rp0 c.3. PPh Pasal 29Rp0 c.4. STP (Pokok Lebih Bayar)Rp0 c.5. Lain-lainRp 232.805.000 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.5)Rp0 d. Diperhitungkan:

d.1 SKPLBRp0 d.2 SKPPKPRp0 d.3. Jumlah (d.1 + d.2)Rp0 e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP:

e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0 e.2 Dibayar dengan NPWP sendiriRp0 e.3. Telah dipotong/dipungutRp0 e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)Rp0 f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a +

Rp232.848.410 b.6 +c.6 – d.3) atau e.4)

8 Jumlah PPh yang lebih bayar (7f – 6)Rp232.848.410

Jumlah lebih bayar yang disetujui oleh Wajib Pajak berdasarkan

Rp (232.848.410) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor NFI-FA/71/IX/2023 tanggal 20 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto366.892.197.363380.511.462.07013.619.264.707
2Harga Pokok Penjualan293.636.910.568293.636.910.568-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto73.255.286.79586.874.551.50213.619.264.707
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha72.029.241.84172.029.241.841-
5Penghasilan neto dalam negeri1.226.044.95414.845.309.66113.619.264.707
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha1.670.283.1971.670.283.197-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain(888.822.740)( 888.822.740)-
e. Jumlah781.460.457781.460.457-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif6.942.920.0376.942.920.037-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif14.561.045.56714.561.045.567-
c. Jumlah (a-b)(7.618.125.530)(7.618.125.530)-
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto(5.610.620.119)8.008.644.58813.619.264.707
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian-8.008.644.5888.008.644.588
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan kena pajak(5.610.620.119)-5.610.620.119
15PPh Badan Terutang---
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)---
17Pengembalian PPh 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
18Jumlah PPh terutang---
19Kredit Pajak---
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong/dipungut pihak lain---
b.1 PPh Pasal 21---
b.2 PPh Pasal 22---
b.3 PPh Pasal 2343.41043.410-
b.4 PPh Pasal 24---
b.5 Lain-lain---
b.6 Jumlah43.41043.410-
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 22232.805.000232.805.000-
c.2 PPh Pasal 25---
c.3 PPh Pasal 29---
c.4 STP (pokok kurang bayar)---
c.5 Lain-lain---
c.6 Jumlah232.805.000232.805.000-
d. Diperhitungkan-
d.1 SKPLB---
d.2 SKPPKP---
d.3 Jumlah (d.1+d.2)---
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain---
NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri---
e.3 Telah dipotong/dipungut---
e.4 Jumlah---
f. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan232.848.410232.848.410-
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang232.848.410232.848.410-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01152/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto8.008.644.58808.008.644.588
b.Kompensasi Kerugian8.008.644.58808.008.644.588
c.Penghasilan Kena Pajak000
d.PPh Terutang000
e.Kredit Pajak232.848.4100232.848.410
f.PPh Kurang (Lebih) Bayar000
g.Sanksi Administrasi000
h.Jumlah Pajak ymh (Lebih) Dibayar(232.848.410)0(232.848.410)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan aquosehinggamengajukanBandingdenganSuratNomor NFI-FA/203/IX/2024tanggal4September2024yangditerima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor NFI-

FA/203/IX/2024 tanggal 4 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Peredaran Usaha380.511.462.070366.892.197.36313.619.264.707
2.Kompensasi Kerugian8.008.644.58808.008.644.588

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.619.264.707 Menurut Pemohon BandingRp366.892.197.363 Menurut TerbandingRp380.511.462.070 KoreksiRp13.619.264.707 Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.619.264.707 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Terkait Koreksi a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 28 ayat (1) UU KUP

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3) UU KUP

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5) UU KUP

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP paragraf 2 dan 3

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela;

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

Pasal 9 Ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki;

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-32) Pasal 1 ayat (5)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka

harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal- hal sebagai berikut:

1) Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

a. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

b. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang

material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

2) Dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar;

Pasal 7

(1) Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional analysis) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap signifikan dalam hal kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan.

(3) Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, harus dipertimbangkan antara lain:

a) struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha serta manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha;

b) fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan, perakitan, penelitian, pengembangan, pelayanan, pembelian, distribusi, pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen serta karakteristik utama perusahaan seperti jasa maklon (toll manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract

manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing);

c) jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan seperti tanah, bangunan, peralatan, dan Harta Tidak Berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi;

risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan.

Pasal 11 ayat (8)

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

Pasal 13 ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

Pasal 13 ayat (2)

“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga …………….”

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-22). Lampiran PER-22 (1) Bab II Huruf B angka 2 huruf a

Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai. Pembanding yang hendak diidentifikasikan dapat berupa data harga (misalnya harga pasar untuk barang komoditas), data mengenai marjin laba kotor, atau data mengenai marjin laba bersih;

Pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat dikelompokkan menjadi pembanding internal dan pembanding eksternal;

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.

Apabila tidak ditemukan pembanding internal yang andal, maka pembanding eksternal dapat digunakan. Pembanding eksternal yang dapat digunakan sebagai pembanding adalah

pembanding yang merupakan data publik dalam negeri atau luar negeri, database komersial (commercial database), London Metal Exchange, dan database lainnya;

Dalam proses identifikasi data, perlu dikumpulkan data tambahan yang dianggap penting untuk mengevaluasi peran harta tak berwujud yang digunakan dalam usaha Wajib Pajak serta kontribusi Wajib Pajak dalam pengembangan harta tak berwujud tersebut. Data tambahan ini diperlukan untuk mempertimbangkan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi transaksi afiliasi Wajib Pajak;

(2) Bab II Huruf B angka 3

Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Huruf a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

a. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

b. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

Huruf b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

Huruf b angka 3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll;

(3) Bab II Huruf B angka 3 huruf d

Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

(4) Bab II Huruf D

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method)

Metode Laba Bersih Transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi;

f) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Lampiran SE-50/PJ/2013 (1) Bab II Huruf B angka 1 huruf b

Melakukan Analisis Fungsi

Analisis Fungsi merupakan pemetaan atas fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan memperhatikan fungsi, aset, dan risiko, serta pengalokasian atas fungsi, aset, dan risiko antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakteristik setiap pihak secara tepat;

Pemeriksa Pajak perlu mempelajari beberapa sumber informasi antara lain:

1) Bagan organisasi (organizational chart). Fungsi secara luas dapat diidentifikasi menggunakan bagan organisasi Wajib Pajak;

2) Daftar seluruh pegawai, deskripsi tugas, dan kewenangan dari para pegawai yang terlibat dalam fungsi yang mempunyai relevansi secara ekonomi;

3) Laporan keuangan auditan;

4) Laporan keuangan yang tersegmentasi (baik segmentasi berdasarkan fungsi ataupun berdasarkan independensi transaksi);

5) Dokumen kebijakan harga perusahaan grup (global pricing policy document);

6) Kontrak lisensi harta tak berwujud untuk mengetahui pihak-pihak yang memiliki harta tak berwujud serta

identifikasi pembayaran/penghasilan royalti kepada/dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

7) Transfer Pricing Documentation;

g) Referensi - OECD Transfer Pricing Guidelines (“TPG”) 2017 Paragraph 2.51 - an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the cost plus method if one of two conditions is met: a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions materially affect the cost plus mark up in the open market; or, b) reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences; Terjemahan :

Paragraf 2.51 - transaksi independen dapat dibandingkan dengan transaksi afiliasi (yaitu transaksi independen yang sebanding) untuk tujuan metode biaya plus jika salah satu dari dua kondisi terpenuhi: a) tidak ada perbedaan (jika ada) antara transaksi yang dibandingkan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut secara material mempengaruhi biaya plus mark-up di pasar terbuka; atau, b) penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan tersebut;

Paragraph 3.55 - …However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or method produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions

under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction;

Terjemahan :

Paragraf 3.55 - …Dikarenakan transfer pricing adalah bukan ilmu eksak, maka penggunaan metode tertentu yang menghasilkan rentang mengartikan seluruh rentang tersebut adalah handal (equally reliable). Rentang tersebut justru membuktikan fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat di transaksi sebanding pada kondisi sebanding tidak akan menghasilkan harga yang persis sama untuk transaksi yang diuji tersebut;

Paragraph 3.58 - A range of figures may also result when more than one method is applied to evaluate a controlled transaction. For example, two methods that attain similar degrees of comparability may be used to evaluate the arm’s length character of a controlled transaction. Each method may produce an outcome or a range of outcomes that differs from the other because of differences in the nature of the methods and the data, relevant to the application of a particular method, used. Nevertheless, each separate range potentially could be used to define an acceptable range of arm’s length figures. Data from these ranges could be useful for purposes of more accurately defining the arm’s length range, for example when the ranges overlap, or for reconsidering the accuracy of the methods used when the ranges do not overlap. No general rule may be stated with respect to the use of ranges derived from the application of multiple methods because the conclusions to be drawn from their use will depend on the relative reliability of the methods employed to determine the ranges and the quality of the information used in applying the different methods;

Terjemahan :

Paragraph 3.58 - Berbagai angka juga dapat dihasilkan jika ada lebih dari satu metode diterapkan untuk mengevaluasi transaksi dengan pihak afiliasi. Misalnya, dua metode yang mencapai tingkat

kesamaan yang dapat diperbandingkan dapat digunakan untuk mengevaluasi karakter wajar dan lazim dari transaksi dengan pihak istimewa. Setiap metode dapat menghasilkan suatu hasil atau serangkaian hasil yang berbeda dari yang lain karena perbedaan dalam sifat metode dan datanya, relevan dengan penerapan metode tertentu, yang digunakan. Namun demikian, setiap rentang terpisah berpotensi dapat digunakan untuk menentukan rentang angka wajar dan lazim yang dapat diterima. Data dari rentang ini dapat berguna untuk tujuan menentukan rentang wajar dan lazim secara lebih akurat, misalnya saat rentang tumpang tindih, atau untuk mempertimbangkan kembali keakuratan metode yang digunakan saat rentang tidak tumpang tindih. Tidak ada aturan umum yang dapat ditetapkan sehubungan dengan penggunaan rentang yang diturunkan dari penerapan berbagai metode karena kesimpulan yang akan diambil dari penggunaannya akan bergantung pada keandalan relatif metode yang digunakan untuk menentukan rentang dan kualitas informasi yang digunakan dalam menerapkan metode yang berbeda;

Paragraph 3.59 - Where the application of the most appropriate method (or, in relevant circumstances, of more than one method, see paragraph 2.12), produces a range of figures, a substantial deviation among points in that range may indicate that the data used in establishing some of the points may not be as reliable as the data used to establish the other points in the range or that the deviation may result from features of the comparable data that require adjustments. In such cases, further analysis of those points may be necessary to evaluate their suitability for inclusion in any arm’s length range;

Terjemahan :

Paragraf 3.59 - Dimana penerapan metode yang paling tepat (atau, dalam keadaan yang relevan, dari lebih dari satu metode, lihat paragraf 2.12), menghasilkan kisaran angka, deviasi substansial di

antara titik-titik dalam kisaran tersebut dapat menunjukkan bahwa data yang digunakan dalam menetapkan beberapa titik mungkin tidak dapat diandalkan seperti data yang digunakan untuk menetapkan titik-titik lain dalam rentang atau bahwa penyimpangan mungkin dihasilkan dari fitur data pembanding yang memerlukan penyesuaian. Dalam kasus seperti itu, analisis lebih lanjut dari poin-poin tersebut mungkin diperlukan untuk mengevaluasi kesesuaiannya untuk dimasukkan dalam rentang wajar dan lazim mana pun;

B. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding pada Peredaran Usaha sebesar Rp13.619.264.707, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

(a) bahwa Pemohon Banding telah menetapkan bahwa terdapat perbedaan karakterisasi usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam hal penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen. Bahwa dalam hal penjualan kepada pihak afiliasi, usaha Pemohon Banding dikarakterisasi sebagai Contract Manufacturer, Sesuai dengan penjelasan pada Dokumen Lokal Tahun 2020 Tabel 5 hal 27. Sedangkan dalam hal penjualan kepada pihak independen, usaha Pemohon Banding dikarakterisasi sebagai Licensed Manufacturer, sesuai dengan penjelasan pada Dokumen Lokal Tahun 2020 Tabel 6 hal 34;

(b) bahwa Terbanding menetapkan karakteristik transaksi dengan pihak independen sebagai Contract Manufacturer berdasarkan karakteristik produk, biaya, skema transaksi, dan rantai suplai; bahwa karakteristik usaha/transaksi seharusnya ditentukan berdasarkan analisis fungsional yaitu fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung dalam melakukan transaksi tersebut, dan BUKAN ditentukan berdasarkan karakteristik produk, struktur biaya, skema transaksi dan rantai suplai sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding;

(c) bahwa Terbanding menggunakan Metode Biaya Plus (Cost-Plus Method/CPM) dengan Gross Profit Margin sebagai indikator tingkat laba berdasarkan laporan keuangan segmentasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

DeskripsiJumlah dalam Rupiah
AfiliasiIndependenTotal
Penjualan173.125.504.430193.766.692.933366.892.197.363
Harga Pokok Penjualan144.110.938.343149.525.972.225293.636.910.568
Laba Kotor29.014.566.08744.240.720.70873.255.286.795
Gross Profit Margin16,76%22,83%19,97%

(d) bahwa koreksi pada pos peredaran usaha terkait transfer pricing sebesar Rp13.619.264.707 timbul berdasrkan perhitungan kembali nilai penjualan wajar menggunakan Gross Profit Margin untuk segmentasi independen sebesar 22,83% terhadap perhitungan segmentasi afiliasi.

Item — — Koreksi

Persentase Persentase Gries

Persit Margin ALP of SS (e) bahwa transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga adalah tidak sebanding sehingga penggunaan data internal sebagai pembanding oleh Terbanding dalam analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah tidak tepat;

(f) bahwa dalam menentukan kewajaran transaksi penjualan dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan data eksternal yaitu dengan membandingkan transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, dengan transaksi antar pihak eksternal pada database;

(g) bahwa segmentasi laba rugi yang digunakan Pemohon Banding dibuat dengan menggunakan metode segmentasi langsung berdasarkan jenis pelanggan:

• Pelanggan afiliasi (karakter Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturer); dan

• Pelanggan independen (karakter Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer) (h) bahwa rangkuman penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama 2020 adalah sebagai berikut (sesuai dengan Dokumen Lokal Tahun 2020 Tabel 3 Hal.16):

Nama Pelanggan AfiliasiNegara DomisiliTotal Penjualan (Rp)% Penjualan ke afiliasi
Nissin Foods Singapore Pte. Ltd. (“NFS”)Singapura160.185.872.99392,53%
Nissin Foods Co., Ltd. (“NFHK”)Hongkong6.068.341.2093,51%
Nissin Foods (Thailand) Co., Ltd. (“NFT”)Thailand362.231.2000,21%
Winner Foods Products Ltd. (“WFC”)Hongkong4.035.593.5022,33%
Mitsubishi Corporation Trading Middle East FZE (“MCTME”)Uni Emirat Arab2.473.465.5261,43%
Total173.125.504.430100,00%

(i) bahwa berdasarkan proporsi penjualan afiliasi sesuai dengan tabel di atas, Nissin Foods Singapore (NFS) merupakan pelanggan dengan tingkat penjualan terbesar (92,53% dari total penjualan afiliasi), dimana pelanggan afiliasi tersebut akan menjual produk- produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding di negara masing- masing;

(j) bahwa penjualan kepada pihak afiliasi dilakukan berdasarkan pesanan/perintah dari pihak afiliasi (sebagai principal/owner), sehubungan dengan peran Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturer. Sedangkan penjualan kepada pihak independen dilakukan tanpa ada pesanan terlebih dahulu oleh pelanggan, hal ini sesuai dengan fungsi Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer;

(k) bahwa perbedaan GPM penjualan afiliasi yang lebih rendah dari GPM penjualan independen terjadi karena perbedaan karakter usaha Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturer dalam transaksi afiliasi, dimana Pemohon Banding hanya melakukan fungsi dan menanggung risiko yang terkait produksi, sedangkan sebagai Licensed Manufacturer dalam transaksi penjualan independen, Pemohon Banding melakukan fungsi yang lebih kompleks dan menanggung risiko yang lebih tinggi;

(l) bahwa dalam perbedaan karakteristik usaha Pemohon Banding terdapat pula perbedaan skema transaksi antara transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dan penjualan kepada pihak independent;

bahwa berikut ini merupakan gambaran singkat mengenai transaksi penjualan kepada pihak afiliasi sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturer; Contract Manufacturer

Pihak Afiliasi

(Prinsipal)

Request For

Man(RuFfMac)turePenjualanPembayaranLuar Negeri

Indonesia

PT Nissin Foods Indonesia

(Produsen Kontrak)

bahwa berdasarkan gambar di atas, dapat diketahui transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi didahului dengan pemesanan oleh prinsipal/pihak afiliasi dengan mengirimkan Request for Manufacture (RFM) yang merupakan instruksi kepada Pemohon Banding untuk melaksanakan produksi, yang berisi informasi terkait spesifikasi produk, kuantitas, dan jadwal produksi, dan hal-hal lain yang dianggap penting. Kemudian produk jadi dikirimkan kepada prinsipal dengan syarat penyerahan EXW (ex works) pada muatan kendaraan di gudang Pemohon Banding. Setelah dilakukan inspeksi, sepanjang produk yang dijual telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, prinsipal/pihak afiliasi

akan melakukan pembayaran langsung kepada Pemohon Banding;

bahwa berikut ini merupakan gambaran singkat mengenai transaksi penjualan kepada pihak independen, baik secara ekspor maupun domestik sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer;

Licensed Manufacturer

Senj alan Perr zayaran Luar Negesi

Sdlasesia

0. . Zen alan

PT Nissin Foods Indonesia (Produsen Berlisensi)

Serr zayaran bahwa berdasarkan gambar di atas, dapat diketahui gambaran singkat transaksi penjualan kepada pihak independen. Transaksi penjualan didahului dengan adanya purchase order dari distributor/pihak independen kepada Pemohon Banding;

bahwa Distributor/pihak independen akan mengirimkan forecast pembelian 2 bulan terakhir sebelum tanggal produksi dan purchase order akan diterbitkan sampai dengan akhir 1 bulan sebelum tanggal produksi. Setelah menerima purchase order, PemohonBandingharusmenginformasikankepada distributor/pihak independen dalam waktu 5 hari kerja apakah Pemohon Banding menerima purchase order atau tidak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui perbedaan transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi dan penjualan ekspor kepada pihak independen adalah sebagai berikut:

PihakPihakKeterangan
AfiliasiIndependen
Request for Manufacturing (RFM)AdaTidak AdaAdanya Request for Manufacturing (RFM) dari pihak afiliasi menunjukkan bahwa adanya
PihakPihakKeterangan
AfiliasiIndependen
kendali dari pihak afiliasi. Wajib Pajak sebagai produsen kontrak tidak menanggung risiko pasar terkait dengan produk yang dijual kepada konsumen. Hal ini dikarenakan, sepanjang telah memenuhi kualitas dan kuantitas yang telah ditetapkan, seluruh produk pesanan tersebut akan diserap oleh pihak afiliasi.
Forecast PembelianTidak AdaAdaPenjualan ekspor kepada pihak independen terdapat forecast pembelian sampai dengan 2 bulan terakhir sebelum tanggal produksi. Apabila pada aktualnya tidak sesuai dengan forecast pembelian, risiko pasar yang muncul akan ditanggung oleh Wajib Pajak.

(m) bahwa perbedaan GPM penjualan afiliasi yang lebih rendah dari GPM penjualan independen terjadi juga karena adanya faktor- faktor pembeda sebagai berikut:

• Perbedaan produk yang dijual kepada pihak afiliasi dan pihak independen;

Produk mie instan yang diproduksi dijual kepada pihak afiliasi merupakan produk yang dibuat khusus untuk memenuhi permintaan dan selera konsumen di negara masing-masing.

Sama halnya dengan produk yang diproduksi dan dijual kepada pihak independen yang khusus untuk memenuhi permintaan dan selera konsumen di Indonesia. Hal ini pun berakibat pada laba yang dapat diperoleh;

• Perbedaan kondisi ekonomi dan permintaan produk di negara pasar;

Perbedaan ini meliputi daya beli masyarakat, tren/selera pasar, tingkat kompetisi di industri sejenis yang mempengaruhi tingkat harga dan volume penjualan yang dapat ditawarkan oleh perusahaan;

(n) bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diketahui hal sebagai berikut:

• Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. (Huruf B);

• Penentuan karakteristik yang akurat atas usaha Wajib Pajak akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal. Langkah-langkah dalam penentuan karakteristik usaha Wajib Pajak, antara lain mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak dan melakukan Analisis Fungsi. (Huruf B angka 1);

• Analisis fungsi dilakukan untuk mendapatkan identifikasi yang akurat terhadap karakteristik usaha Wajib Pajak serta lawan transaksi nya. Dengan mengetahui karakteristik usaha Wajib Pajak dan lawan transaksi nya, maka akan dapat diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung tiap-tiap pihak. (Huruf B angka 1 (b));

• Setelah tahapan pertama dilaksanakan, maka dapat ditentukan karakter usaha Wajib Pajak serta lawan transaksi

nya. Karakteristik usaha pihak yang menjalankan fungsi manufaktur antara lain fully fledged manufacturing, contract manufacturing, dan toll manufacturing. (Huruf B angka 1);

(o) bahwa pada Pasal 4 ayat (1) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 dinyatakan sebagai berikut: “…a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;…”

(p) bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa antara transaksi afiliasi yang diuji (contract manufacturing) dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak independen (licensed manufacturing) terdapat perbedaan kondisi yang sangat material, dan atas perbedaan kondisi material tersebut tidak dapat dilakukan penyesuaian yang akurat dan handal;

(q) bahwa pihak afiliasi, dalam hal ini adalah NFS, sebelumnya memproduksi sendiri barang yang dibeli dari Pemohon Banding dan terdapat perubahan strategi bisnis yang terjadi dimana NFS mengalihkan seluruh kegiatan produksi ke Indonesia. Sedangkan Pelanggan Independen bertindak hanya sebagai distributor; bahwa sehubungan dengan pengalihan produksi tersebut, Pemohon Banding dan NFS menandatangani perjanjian jual-beli yang menyatakan bahwa produk yang dijual kepada NFS tidak sama persis dengan produk yang dijual kepada Indonesia Market (Lokal). Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, dapat

disimpulkan bahwa dalam hal strategi bisnis pada transaksi dengan Pihak Afiliasi dan transaksi dengan Pihak Independen tidak sebanding;

(r) bahwa disebabkan perbedaan kondisi tersebut, Terbanding seharusnya tidak menggunakan transaksi yang dilakukan dengan pihak independen sebagai pembanding dalam menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding karena bertentangan dengan prinsip kesebandingan sebagaimana telah diatur dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sehingga penggunaan data pembanding internal tidak dapat digunakan sehubungan dengan perbedaan karakteristik penjualan afiliasi dan independen;

(s) bahwa penerapan CPM menekankan pada kesebandingan fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dan transaksi independen. Transaksi afiliasi dengan transaksi independen dapat dikatakan tidak sebanding apabila terdapat perbedaan fungsi, aset dan risiko yang signifikan. Atas perbedaan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian kesebandingan. Hal ini sesuai dengan pedoman yang diberikan dalam OECD Guidelines 2017 Paragraph 2.51; “an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the cost plus method if one of two conditions is met: a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions materially affect the cost plus mark up in the open market; or, b) reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences.”

Terjemahan:

“suatu transaksi yang tidak terkendali dapat dibandingkan dengan suatu transaksi terkendali (yaitu transaksi tidak terkendali yang

dapat dibandingkan) untuk tujuan metode biaya plus jika salah satu dari dua kondisi terpenuhi: a) tidak ada perbedaan (jika ada) antara transaksi yang dibandingkan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut yang secara material mempengaruhi biaya plus mark up di pasar terbuka; atau, b) penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan tersebut.”

bahwa Terbanding belum menjelaskan atau membuktikan alasan pemilihan metode CPM Internal secara detail, sedangkan pada faktanya, antara transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan oleh Pemohon Banding memiliki perbedaan karakteristik sehingga tidak dapat dibandingkan.

(t) bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan metode yang dipilih oleh Terbanding yaitu CPM Internal dalam melakukan penerapan kewajaran dan kelaziman usaha dengan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa metode CPM memerlukan tingkat kesebandingan yang tinggi. Perbedaan yang signifikan atas kesebandingan tersebut, contoh; perbedaan fungsi dan alokasi risiko, perbedaan produk, perbedaan kondisi pasar dan lain-lain akan berpengaruh kepada keandalan hasil penggunaan metode analisis CPM;

- bahwa produk yang dijual kepada pihak ketiga dan pihak afiliasi adalah produk yang berbeda. Produk yang dijual kepada pihak ketiga adalah khusus untuk dipasarkan di Indonesia, sedangkan produk yang dijual kepada pihak afiliasi terdapat produk yang khusus untuk dipasarkan di Singapura dan negara lainnya;

- bahwa sesuai dengan analisis FAR, penjualan kepada afiliasi dikategorikan sebagai “produsen kontrak” atau “contract manufacturer” (Dokumen Lokal Tahun 2020 Tabel 5 hal.27) sedangkan penjualan kepada independen dikategorikan

sebagai “produsen berlisensi” atau “licensed manufacturer” (Dokumen Lokal Tahun 2020 Tabel 6 hal.34) sehingga perbedaan karakteristik tersebut mempengaruhi tingkat kesebandingan (dimana sulit untuk melakukan kuantifikasi) antara penjualan afiliasi dan independen sehingga penggunaan CPM internal tidak mungkin diterapkan;

- bahwa Pemohon Banding tidak mungkin untuk melakukan penyesuaian kesebandingan atas perbedaan material yang ada, seperti faktor produk yang dijual oleh Pemohon Banding sebagai data internal, Faktor perbedaan kondisi ekonomi dan pasar pada data internal;

(u) bahwa terkait resiko pasar yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer dalam transaksi dengan pihak independen sangatlah tinggi (sesuai dengan penjelasan pada Dokumen Lokal Tahun 2020 Tabel 6 hal 34) dikarenakan Pemohon Banding melakukan aktivitas pemasaran dan promosi secara independen. Bahwa pelaku industri pada pasar mi instan di Indonesia sudah memiliki pelaku utama yang memiliki produk yang kuat, namun mereka tetap berusaha keras untuk mempertahankan dan memperluas pangsa pasar mereka melalui inovasi dan aktivitas pemasaran. Oleh karena itu, persaingan dalam pasar mi instan sangat ketat. Terdapat beberapa perusahaan yang terlibat dalam pasar mi instan Indonesia, namun pelaku pasar yang kuat seperti Indofood dengan merek Indomie yang mengusai pasar dan menjadi salah satu merek yang terdepan di Indonesia. Dominasi pangsa pasar dalam pasar mi instan Indonesia telah berlangsung lama, sehingga merek dan produk mereka mudah dikenali oleh pelanggan dan membantu mereka meraih pangsa pasar lebih luas;

Bahwa Pemohon Banding berupaya untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar untuk menutup biaya operasional yang dikeluarkan. Namun, Pemohon Banding menanggung risiko

tinggi sehubungan dengan risiko pendapatan aktual yang lebih rendah dibandingkan biaya operasional yang dikeluarkan. Hal ini dikarenakan karakteristik persaingan dalam industri, sebagaimana dijelaskan pada paragraf sebelumnya;

Berdasarkan berbagai penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menanggung risiko pasar yang tinggi karena fluktuasi permintaan, peluncuran produk baru dan/atau kepekaan. Dengan demikian tingkat pengembalian laba yang diharapkan Pemohon Banding akan lebih besar untuk transaksi penjualan yang dilakukan kepada pihak independen dibandingkan dengan tingkat pengembalian laba atas transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi;

(v) bahwa Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturer dalam transaksi dengan pihak afiliasi tidak melakukan aktivitas pemasaran dan promosi karena barang yang diproduksi langsung diserap oleh pihak afiliasi sehingga Pemohon Banding menanggung resiko pasar dalam tingkat rendah (sesuai dengan penjelasan pada Dokumen Lokal Tahun 2020 Tabel 5 hal 27). Ketika Pemohon Banding menjual mi instan ke pihak afiliasi, risiko pasar yang ditanggung NFS lebih besar, karena pihak afiliasi yang akan menjual langsung produk tersebut ke pasar;

bahwa produk mi instan bersifat kompetitif dimana produsen- produsen besar yang menjaga ketat pangsa pasarnya dan memperluas cakupan pasar mereka melalui inovasi dan kegiatan pemasaran. Pemohon Banding menanggung risiko pasar yang lebih rendah ketika menjual mi instan ke pihak afiliasi karena tidak terpapar secara langsung dengan kondisi pasar mi instan pihak afiliasi;

(w) bahwa atas risiko pasar yang ditanggung oleh Pemohon Banding baik sebagai Licensed Manufacturer maupun sebagai Contract Manufacturer sangatlah mempengaruhi pendapatan yang diterima

dan biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang juga berkaitan langsung dengan Laba Kotor;

(x) bahwa terkait resiko kredit yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer dalam transaksi dengan pihak independen sangatlah tinggi (sesuai dengan Dokumen Lokal Tahun 2020 Tabel 6 hal 41) dikarenakan Pemohon Banding menjual produk kepada peritel dan distributor pihak independen. Berdasarkan hal tersebut terdapat kemungkinan terjadinya gagal atau keterlambatan pembayaran dikarenakan tidak adanya kontrol atas pihak independent;

(y) bahwa Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturer dalam transaksi dengan pihak afiliasi, penjualan seluruhnya dilakukan kepada Pihak Afiliasi, sehingga Pemohon Banding menanggung resiko kredit dalam tingkat rendah (sesuai dengan Dokumen Lokal Tahun 2020 Tabel 5 hal 33);

(z) bahwa berikut adalah ringkasan analisis kesebandingan transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan pihak independen selama tahun pajak 2020;

No.AnalisisTransaksi AfiliasiTransaksi IndependenTingkat
KesebandinganContract ManufacturingLicensed ManufacturingKesebandingan
1.Karakterisasi- Karakter Usaha/Bisnis Wajib Pajak adalah Contract Manufacturer. Kedudukan pembeli sebagai prinsipal- Karakter Usaha/Bisnis Wajib Pajak adalah Licensed Manufacturer. Kedudukan pembeli sebagai sales & distributorTidak Sebanding
- Wajib Pajak melakukan pembuatan dan pemrosesan produk sesuai dengan spesifikasi, standar kualitas dan persyaratan proses manufaktur yang ditetapkan oleh Prinsipal/Pihak Afiliasi- Pihak Independen membeli produk yang diproduksi oleh Wajib Pajak dan ditawarkan berdasarkan brosur oleh Wajib Pajak.Tidak Sebanding
No.AnalisisTransaksi AfiliasiTransaksi IndependenTingkat
KesebandinganContract ManufacturingLicensed ManufacturingKesebandingan
berdasarkan panduan yang diberikan oleh Nissin Foods Holdings Co., Ltd. ("NFH").
2.Analisis Fungsi, Aset, dan RisikoWajib Pajak dikarakterisasi sebagai produsen kontrak (contract manufacturer) untuk penjualan kepada Pihak Afiliasi.Wajib Pajak dikarakterisasi sebagai produsen berlisensi (licensed manufacturer) untuk penjualan kepada Pihak IndependenTidak Sebanding
3.Contractual TermsWajib Pajak melakukan kerjasama dengan Pihak Afiliasi untuk melakukan kerja sama dalam kegiatan manufacturing.Wajib Pajak melakukan kerjasama dengan Pihak Independen untuk melakukan kerja sama dalam kegiatan pemasaran, penjualan, dan distribusi.Tidak Sebanding
Wajib Pajak melakukan pembuatan dan pemrosesan produk sesuai dengan spesifikasi, standar kualitas dan persyaratan proses manufaktur yang ditetapkan oleh Pihak Afiliasi berdasarkan panduan yang diberikan oleh Nissin Foods Holdings Co., Ltd. (NFH).Pelanggan Independen tidak dapat melakukan permintaan khusus atas spesifikasi, standar kualitas dan persyaratan proses manufaktur. Pelanggan Independen hanya bisa memesan produk Wajib Pajak yang ditawarkan melalui brosurTidak Sebanding
Pihak Afiliasi mengajukan Request for Manufacturing (RFM) kepada Wajib Pajak untuk pembuatan produk melalui email atau fax.Tidak terdapat Request for Manufacturing (RFM) untuk Pihak Independen.Tidak Sebanding
No.AnalisisTransaksi AfiliasiTransaksi IndependenTingkat
KesebandinganContract ManufacturingLicensed ManufacturingKesebandingan
4.Kondisi EkonomiTerdapat perbedaan kondisi ekonomi dan perbedaan kondisi dan selera pasar di setiap negara.Terdapat perbedaan kondisi ekonomi dan perbedaan kondisi dan selera pasar di setiap negara.Tidak Sebanding
5.Strategi BisnisPihak Afiliasi (NFS) sebelumnya memproduksi sendiri barang yang dibeli dari Wajib Pajak. Terdapat perubahan strategi bisnis pihak afiliasi yang mengalihkan kegiatan produksi ke IndonesiaPihak independen tidak pernah memiliki kemampuan untuk memproduksi barang. Tidak ada strategi bisnis yang secara signifikan dilakukan oleh Wajib Pajak dan pihak independen kecuali strategi pemasaran di pasar.Tidak Sebanding

(aa)bahwa Berdasarkan Pasal 11 ayat (5) PER-32/PJ/2011 disebutkan bahwa: “Metode Biaya-Plus (Cost-Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

(bb)bahwa dalam penerapan CPM yang dilakukan oleh Terbanding menggunakan data tunggal berupa laba kotor (gross profit margin) berdasarkan data laporan keuangan segmentasi independen sebagai data pembanding;

- bahwa Pemohon Banding menilai penggunaan data tunggal gross profit margin segmentasi independen tidak tepat dikarenakan gross profit margin tersebut merupakan akumulasi laba yang diterima dari beberapa pelanggan

independen yang memiliki harga jual dan struktur biaya yang beragam;

- bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (5) PER-32/PJ/2011 disebutkan bahwa:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

- bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PER-43/PJ/2010 disebutkan:

“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

- bahwa penggunaan rentang laba memberikan tingkat keandalan yang lebih baik terutama jika data pembanding berjumlah lebih dari satu karena rentang tersebut membuktikan fakta bahwa perusahaan independen yang

terlibat di transaksi sebanding pada kondisi sebanding tidak akan menghasilkan harga yang persis sama untuk transaksi yang diuji tersebut;

bahwa hal ini sesuai dengan OECD Guidelines 2017 Paragraph 3.55, 3.58 dan 3.59 sebagai berikut:

Paragraph 3.55

…However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or method produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction.

Terjemahan:

Paragraf 3.55

…Dikarenakan transfer pricing adalah bukan ilmu eksak, maka penggunaan metode tertentu yang menghasilkan rentang mengartikan seluruh rentang tersebut adalah handal (equally reliable). Rentang tersebut justru membuktikan fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat di transaksi sebanding pada kondisi sebanding tidak akan menghasilkan harga yang persis sama untuk transaksi yang diuji tersebut;

Untuk menentukan suatu transaksi wajar dan lazim serta dapat diandalkan atau tidak akan lebih akurat jika menggunakan rentang inter-kuartil, dimana rentang inter-kuartil ini tidak dapat dihasilkan dari satu data pembanding saja, melainkan harus terdiri dari

beberapa data pembanding sehingga dapat dihasilkan kuartil atas, median dan kuartil bawah;

Paragraph 3.58

A range of figures may also result when more than one method is applied to evaluate a controlled transaction. For example, two methods that attain similar degrees of comparability may be used to evaluate the arm’s length character of a controlled transaction. Each method may produce an outcome or a range of outcomes that differs from the other because of differences in the nature of the methods and the data, relevant to the application of a particular method, used. Nevertheless, each separate range potentially could be used to define an acceptable range of arm’s length figures. Data from these ranges could be useful for purposes of more accurately defining the arm’s length range, for example when the ranges overlap, or for reconsidering the accuracy of the methods used when the ranges do not overlap. No general rule may be stated with respect to the use of ranges derived from the application of multiple methods because the conclusions to be drawn from their use will depend on the relative reliability of the methods employed to determine the ranges and the quality of the information used in applying the different methods;

Terjemahan:

Paragraf 3.58

Berbagai angka juga dapat dihasilkan jika ada lebih dari satu metode diterapkan untuk mengevaluasi transaksi dengan pihak afiliasi. Misalnya, dua metode yang mencapai tingkat kesamaan yang dapat diperbandingkan dapat digunakan untuk mengevaluasi karakter wajar dan lazim dari transaksi dengan pihak istimewa. Setiap metode dapat menghasilkan suatu hasil atau serangkaian hasil yang berbeda dari yang lain karena perbedaan dalam sifat metode dan datanya, relevan dengan penerapan metode tertentu, yang digunakan. Namun demikian, setiap rentang terpisah

berpotensi dapat digunakan untuk menentukan rentang angka wajar dan lazim yang dapat diterima. Data dari rentang ini dapat berguna untuk tujuan menentukan rentang wajar dan lazim secara lebih akurat, misalnya saat rentang tumpang tindih, atau untuk mempertimbangkan kembali keakuratan metode yang digunakan saat rentang tidak tumpang tindih. Tidak ada aturan umum yang dapat ditetapkan sehubungan dengan penggunaan rentang yang diturunkan dari penerapan berbagai metode karena kesimpulan yang akan diambil dari penggunaannya akan bergantung pada keandalan relatif metode yang digunakan untuk menentukan rentang dan kualitas informasi yang digunakan dalam menerapkan metode yang berbeda;

Paragraph 3.59

Where the application of the most appropriate method (or, in relevant circumstances, of more than one method, see paragraph 2.12), produces a range of figures, a substantial deviation among points in that range may indicate that the data used in establishing some of the points may not be as reliable as the data used to establish the other points in the range or that the deviation may result from features of the comparable data that require adjustments. In such cases, further analysis of those points may be necessary to evaluate their suitability for inclusion in any arm’s length range.

Terjemahan:

Paragraf 3.59

Dimana penerapan metode yang paling tepat (atau, dalam keadaan yang relevan, dari lebih dari satu metode, lihat paragraf 2.12), menghasilkan kisaran angka, deviasi substansial di antara titik-titik dalam kisaran tersebut dapat menunjukkan bahwa data yang digunakan dalam menetapkan beberapa titik mungkin tidak dapat diandalkan seperti data yang digunakan untuk menetapkan titik-titik lain dalam rentang atau bahwa penyimpangan mungkin

dihasilkan dari fitur data pembanding yang memerlukan penyesuaian. Dalam kasus seperti itu, analisis lebih lanjut dari poin- poin tersebut mungkin diperlukan untuk mengevaluasi kesesuaiannya untuk dimasukkan dalam rentang wajar dan lazim mana pun;

(cc) bahwa dalam aktivitas produksi yang dilakukan Pemohon Banding sebagai produsen kontrak, Pemohon Banding telah memilih metode penentuan harga transfer Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagaimana Pemohon Banding tuangkan dalam Dokumen Lokal Tahun 2020 dikarenakan alasan sebagai berikut:

- bahwa TNMM dapat diterapkan dengan membandingkan margin laba bersih yang direalisasikan oleh Pemohon Banding dari transaksi afiliasi yang ditinjau dengan margin laba bersih entitas sebanding yang bertransaksi secara independen;

- bahwa perusahaan pembanding dengan data keuangan yang memadai tentang margin laba bersih yang beroperasi secara independen dan memiliki fungsi dan risiko yang serupa dengan Pemohon Banding dapat diidentifikasi;

- bahwa TNMM dipilih sebagai metodologi penentuan harga transfer yang paling sesuai untuk fungsi produksi Pemohon Banding;

- bahwa TNMM juga menguji keseluruhan profitabilitas kegiatan produksi Pemohon Banding yang tidak terdampak oleh kebijakan penentuan harga transfer;

- bahwa adapun alasan pemilihan metode transfer pricing dengan menggunakan metode TNMM yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan alasan penolakan dengan menggunakan metode Cost Plus yang dianggap Terbanding adalah metode yang andal untuk digunakan dalam menilai kewajaran harga dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

(dd)bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data dan dokumen dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan terkait koreksi Peredaran Usaha sebagai berikut:

No.Data/DokumenPenyerahan Dokumen Pendukung Dalam Proses PemeriksaanPenyerahan Dokumen Pendukung Dalam Proses Keberatan
1.Dokumen Lokal Tahun 202011 November 202217 November 2023
2.SPT Tahunan PPh Badan Tahun 202025 Oktober 202217 November 2023
3.Laporan Keuangan Audit Tahun 202025 Oktober 202217 November 2023

(ee)bahwa berdasarkan dasar hukum, uraian, dan penjelasan yang disampaikan di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.619.264.707 dapat dibatalkan seluruhnya;

2. Sengketa Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp8.008.644.588 Menurut Pemohon BandingRp0 Menurut TerbandingRp8.008.644.588 KoreksiRp8.008.644.588 Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp8.008.644.588 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

A. Dasar Hukum Terkait Koreksi a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Harmonisasi Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Pasal 25 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan

f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak;

B. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp8.008.644.588, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa koreksi atas nilai kompensasi kerugian sebesar Rp8.008.644.588 diperoleh Terbanding berdasarkan hasil temuan pada Pos Peredaran Usaha dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Uraiancfm SPT (Rp)KoreksiKoreksi (Rp)
PositifNegatif
1. PPh Badan
Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto Biaya Usaha Lainnya Laba Operasi Penghasilan dari Luar Usaha Biaya dari Luar Usaha Penghasilan Neto dari luar usaha Laba Neto Komersial Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan) Penghasilan Neto Fiskal Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Badan Terutang Kredit Pajak PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar Sanksi administrasi PPh Badan ymh. (Lebih) Dibayar366.892.197.363 293.636.910.56813.619.264.707 8.008.644.5883 80.511.462.070 2 93.636.910.568
73.255.286.795 72.029.241.84186.874.551.502 7 2.029.241.841
1 .226.044.954 1.670.283.197 888.822.740 781.460.45714.845.309.661 1 .670.283.197 8 88.822.740 7 81.460.457
2 .007.505.411 6.942.920.037 14.561.045.56715.626.770.118 6 .942.920.037 1 4.561.045.567 -
(5.610.620.119)8.008.644.588 8 .008.644.588
- - 2 32.848.410
( 232.848.410) -
(232.848.410)

b) bahwa penentuan nilai kompensasi kerugian oleh Terbanding yang diperoleh berdasarkan temuan pada pos Peredaran Usaha menyebabkan timbulnya penghasilan neto Fiskal Pemohon Banding. Sehingga atas penghasilan netto tersebut, Terbanding memperhitungkan adanya nilai kompensasi kerugian fiskal Pemohon Banding;

c) bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, atas nilai kompensasi kerugian yang diperhitungkan oleh Terbanding karena adanya nilai penghasilan neto fiskal yang seharusnya diperhitungkan oleh Pemohon Banding, merupakan hasil pengujian yang bersifat analisa, serta Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut harus berdasarkan bukti kompeten yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP paragraf 2 dan 3, Pasal 8 huruf c PMK-184, dan SE-65;

d) bahwa oleh karena itu, ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi kompensasi kerugian tersebut di atas, mengacu pada alasan dan penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi pada pos Peredaran Usaha;

e) bahwa dengan demikian, seharusnya koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp8.008.644.588 dapat dibatalkan mengingat Pemohon Banding tidak memiliki jumlah penghasilan neto fiskal tahun pajak April 2020 s.d Maret 2021;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan yang terdiri atas:

a. Koreksi atas Peredaran Usaha

1) bahwa transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (contract manufacture) dan pihak independen (licensed manufacture) adalah tidak sebanding, sehingga penggunaan data internal sebagai pembanding dalam analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi adalah tidak tepat;

2) bahwa metode CPM tidak tepat diterapkan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman (arm’s length principle) transaksi afiliasi Pemohon Banding;

3) bahwa metode TNMM adalah metode yang paling tepat diterapkan dalam analisa kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi Pemohon Banding sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Dokumen Lokal PT Nissin Foods Indonesia Tahun 2020;

b. Koreksi atas Kompensasi Kerugian

1) bahwa atas koreksi nilai kompensasi kerugian yang diperhitungkan oleh Terbanding muncul dari nilai penghasilan neto fiskal yang seharusnya diperhitungkan oleh Pemohon Banding, yang merupakan hasil pengujian yang bersifat Analisa;

2) bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut harus berdasarkan bukti kompeten yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP paragraf 2 dan 3, Pasal 8 huruf c PMK-184, dan SE-65;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang seharusnya menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto366.892.197.363
2Harga Pokok Penjualan293.636.910.568
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto73.255.286.795
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha72.029.241.841
5Penghasilan neto dalam negeri1.226.044.954
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha1.670.283.197
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain(888.822.740)
e. Jumlah781.460.457
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif6.942.920.037
b. Penyesuaian Fiskal Negatif14.561.045.567
c. Jumlah (a-b)(7.618.125.530)
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah penghasilan neto(5.610.620.119)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi Kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan kena pajak(5.610.620.119)
15PPh Badan Terutang-
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)-
17Pengembalian PPh 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
18Jumlah PPh terutang-
19Kredit Pajak-
a. PPh ditanggung Pemerintah-
b. Dipotong/dipungut pihak lain-
b.1 PPh Pasal 21-
b.2 PPh Pasal 22-
b.3 PPh Pasal 2343.410
b.4 PPh Pasal 24-
b.5 Lain-lain-
b.6 Jumlah43.410
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 22232.805.000
c.2 PPh Pasal 25-
c.3 PPh Pasal 29-
c.4 STP (pokok kurang bayar)-
c.5 Lain-lain-
c.6 Jumlah232.805.000
d. Diperhitungkan
d.1 SKPLB-
d.2 SKPPKP-
d.3 Jumlah (d.1+d.2)-
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain-
NoUraianPemohon Banding (Rp)
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri-
e.3 Telah dipotong/dipungut-
e.4 Jumlah-
f. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan232.848.410
21Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang232.848.410

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

1558/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 08 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
APeredaran Usaha380.511.462.070366.892.197.36313.619.264.707
BKompensasi Kerugian8.008.644.58808.008.644.588

A. Peredaran Usaha

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang a) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

2) Pasal 4A PER-32/2011 mengatur antara lain:

a) Ayat (1)

Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

b) Ayat (2)

Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

c) Ayat (3)

Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan;

d) Ayat (4)

Dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor- faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi Peredaran Usaha hasil pengujian PKKU sebesar Rp13.619.264.707;

2) bahwa Terbanding menngunakan metode cost plus, data pembanding internal dan menggunakan indikator gross mark up;

3) bahwa Koreksi Terbanding menggunakan data pembanding internal dengan menggunakan benchmark gross profit margin

(GPM) sehingga perbedaan karakteristik dalam operating profit margin tidak dipertimbangkan;

4) bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan data dan dokumen untuk membuktikan keberatannya dengan surat nomor S-518/WPJ.075/2023 tanggal 31 Oktober 2023;

c. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

1) bahwa Terbanding telah melakukan pengujian sesuai dengan ketentuan;

2) bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2020 dan menolak keberatan Pemohon Banding;

B. Kompensasi Kerugian

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur: Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

b. Data dan Fakta bahwa Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.619.264.707 menyebabkan bertambahnya jumlah penghasilan netto semula nihil menjadi sebesar Rp8.008.644.588, sehingga kompensasi rugi telah diperhitungkan sesuai dengan jumlah penghasilan netto hasil pemeriksaan;

c. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta dasar hukumnya maka Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp8.008.644.588;

II. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

1. bahwa Surat banding nomor NFI-FA/203/IX/2024 tanggal 4 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01152/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01152/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan

Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/406/20/057/23 tanggal 23 Juni 2023 Tahun Pajak 2020 atas nama PT Nissin Foods Indonesia NPWP 01.069.555.9- 057.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor NFI-

FA/333/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya penjelasan Pemohon Banding sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

01152/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Bermaterai Surat Keberatan Nomor: NFI-FA/71/IX/2023 tanggal 20 September 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor: 00004/406/20/057/23 tanggal 23 Juni 2023;

Bukti P-4 Fotokopi Bermaterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 225 tanggal 28 Februari 1992;

Bukti P-5 Fotokopi Bermaterai Akta Nomor 57 tanggal 16 Agustus 2023 tentang

Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Nissin Foods Indonesia yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Fotokopi Bermaterai Akta Nomor 04 tanggal 02 Mei 2024 tentang

Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS PT Nissin Foods Indonesia yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Khaelita Jehan;

Bukti P-8 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Lofie Bachtiar Almaghfi ;

Bukti P-9 Pakta Integritas dan dokumen pendukung Direktur atas nama Nobutoshi

Takeda;

Bukti P-10 penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-11 penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 28 April 2025;

Bukti P-12 penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 02 Juni 2025;

Bukti P-13 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Februari 2025;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Juni 2025;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-01152/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/406/20/057/23 tanggal 23 Juni 2023 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor NFI-FA/203/IX/2024 tanggal 04 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha366.892.197.363380.511.462.07013.619.264.707
2Kompensasi Kerugian08.008.644.5888.008.644.588

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.619.264.707

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.619.264.707 dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak wajar;

bahwa pendapat Terbanding didasarkan pada pengujian kembali menggunakan metode Cost Plus Method (CPM), dengan menggunakan pembanding internal, dengan indikator tingkat laba yang digunakan adalah Gross Profit Margin (GPM);

bahwa dari hasil pengujian tersebut Terbanding mendapati bahwa GPM atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah sebesar 16,76%, sedangkan GPM atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen sebesar 22,83%. Karena GPM transaksi afiliasi lebih rendah dari GPM transaksi independen, Terbanding menyimpulkan bahwa transaksi afiliasi tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Terbanding kemudian menghitung ulang nilai penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi menggunakan GPM pihak independen (22,83%), yang menghasilkan koreksi penjualan sebesar Rp13.619.264.707;

bahwa Terbanding berpendapat karakterisasi usaha Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturer untuk penjualan kepada pihak afiliasi dan Licensed Manufacturer untuk penjualan kepada pihak independen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan yang pada intinya menurut Pemohon Banding transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah wajar;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding secara konsisten mengkarakterisasi usahanya sebagai Contract Manufacturer untuk penjualan kepada pihak afiliasi dan Licensed Manufacturer untuk penjualan kepada pihak independen dari Tahun Pajak 2017 hingga 2020;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kedua karakterisasi usaha ini memiliki perbedaan fundamental dan tidak sebanding, sehingga GPM transaksi afiliasi tidak dapat dibandingkan dengan GPM transaksi independen;

bahwa Pemohon Banding menolak penggunaan Metode CPM dan Penggunaan Data Pembanding Internal. Pemohon Banding berpendapat bahwa metode CPM lebih tepat digunakan untuk perusahaan distributor, sedangkan Pemohon Banding adalah perusahaan manufaktur. Selain itu, CPM memiliki kelemahan dan tidak tepat diterapkan jika terdapat perbedaan penentuan biaya akibat strategi bisnis, seperti biaya pemasaran;

bahwa Pemohon Banding berpendapat CPM memerlukan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi. Pemohon Banding menyatakan bahwa perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan, serta perbedaan produk dan kondisi pasar, akan mempengaruhi keandalan hasil penggunaan CPM;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak mungkin untuk melakukan penyesuaian kesebandingan yang akurat atas perbedaan material yang ada, termasuk faktor produk dan kondisi ekonomi/pasar, antara transaksi afiliasi dan independen;

bahwa menurut Pemohon Banding penggunaan data tunggal GPM dari segmen independen sebagai pembanding internal dinilai tidak tepat karena merupakan akumulasi laba dari berbagai pelanggan independen dengan harga jual dan struktur biaya yang beragam. Pemohon Banding berpendapat bahwa transfer pricing bukan ilmu eksakta, dan penggunaan rentang laba (kuartil pertama dan ketiga) akan lebih akurat dan andal daripada satu titik data, terutama jika data pembanding berjumlah lebih dari satu;

bahwa Pemohon Banding memilih Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagai metode penentuan harga transfer yang paling tepat. Alasan pemilihan TNMM adalah karena TNMM dapat diterapkan dengan membandingkan margin laba bersih Pemohon Banding dari transaksi afiliasi dengan margin laba bersih entitas pembanding yang bertransaksi secara independen dan memiliki fungsi serta risiko yang sebanding;

bahwa Pemohon Banding memberikan analisis kesebandingan yang menunjukkan ketidaksebandingan terhadap 5 faktor kesebandingan apabila digunakan metode CPM dengan data pembanding internal sebagai berikut:

- bahwa dari sisi Karakteristik Barang, menurut Pemohon Banding tidak sebanding. Produk mi instan untuk afiliasi dibuat khusus untuk permintaan dan selera pasar negara masing-masing (Singapura, Hong Kong, Thailand, UEA), sementara produk untuk independen disesuaikan untuk pasar lokal Indonesia;

- bahwa dari sisi Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR), menurut Pemohon Banding tidak sebanding.

● bahwa sebagai Contract Manufacturer (penjualan afiliasi), Pemohon

Banding hanya melakukan fungsi produksi, berawal dari Request for Manufacturing (RFM) dari prinsipal (NFS), dan produk dijamin diserap seluruhnya oleh afiliasi. Pemohon Banding tidak melakukan fungsi

pemasaran dan menanggung risiko pasar yang rendah. Risiko kredit juga rendah karena penjualan sepenuhnya ke afiliasi;

● bahwa sebagai Licensed Manufacturer (penjualan independen), penjualan dimulai dengan Purchase Order (PO) dari distributor/retailer. Pemohon Banding melakukan fungsi pemasaran (termasuk promosi dan periklanan) dan menanggung biaya pemasaran yang besar (rata- rata 58,52% dari total operating expense dari 2015-2021). Pemohon Banding menanggung risiko pasar yang tinggi karena tidak ada jaminan produk akan terserap pasar, serta risiko kredit yang tinggi karena menjual ke pihak independen;

- bahwa dari sisi Ketentuan Kontrak (Contractual Terms) menurut Pemohon Banding tidak sebanding. Transaksi afiliasi didasarkan pada "Biaya Plus Mark-Up" dengan adanya RFM yang menetapkan spesifikasi, kuantitas, dan harga. Sedangkan transaksi independen tidak memiliki RFM dan pembeli independen tidak dapat menentukan spesifikasi produk;

- bahwa dari sisi Keadaan Ekonomi menurut Pemohon Banding tidak sebanding. Terdapat perbedaan kondisi ekonomi dan selera pasar di negara tujuan penjualan (Singapura, Hong Kong, Thailand, UEA untuk afiliasi vs. Indonesia, Malaysia untuk independen);

- bahwa dari sisi Strategi Bisnis menurut Pemohon Banding tidak sebanding. Terdapat strategi bisnis pengalihdayaan kegiatan manufaktur dari NFS (pihak afiliasi) kepada Pemohon Banding pada tahun 2016-2017 untuk meningkatkan profitabilitas Pemohon Banding dan memanfaatkan kapasitas produksi yang tidak terpakai. Sementara itu, tidak ada strategi bisnis signifikan dengan pihak independen selain pemasaran di pasar. Peningkatan penjualan kepada afiliasi berbanding lurus dengan peningkatan laba usaha Pemohon Banding secara keseluruhan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak wajar?

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur

Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding di level laba kotor dengan metode cost plus method (CPM), sementara Pemohon Banding menguji kewajaran transaksi afiliasi di level laba bersih dengan metode TNMM;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat CPM pada dasarnya membandingkan laba kotor yang diperoleh oleh Wajib Pajak dari transaksi afiliasi dengan laba kotor (gross mark up) dari perusahaan pembanding yang independen, sementara TNMM membandingkan laba bersih atas transaksi atau kegiatan tertentu dengan laba bersih (net markup) perusahaan pembanding independen;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat CPM lebih sensitif terhadap perbedaan fungsi karena Laba kotor hanya memperhitungkan komponen pendapatan dan harga pokok penjualan (HPP), belum mencerminkan beban operasional. Oleh karena itu, bila terdapat perbedaan kecil dalam fungsi (seperti pengendalian risiko, kepemilikan aset, atau tingkat keterlibatan dalam proses produksi/penjualan) antara entitas afiliasi dan pembanding, maka laba kotor akan langsung terdistorsi. Contohnya dua perusahaan pabrikasi (manufacturer) yang tampak serupa bisa memiliki laba kotor sangat berbeda jika yang satu memiliki tanggung jawab pemasaran lebih luas atau menanggung risiko persediaan, sedangkan yang lain tidak. Sebaliknya, TNMM menggunakan laba bersih, yang lebih toleran terhadap perbedaan dalam aktivitas operasional karena beban usaha mencerminkan sebagian besar fungsi yang dilakukan. Akibatnya, perbedaan fungsi dapat "dikompensasi" dalam perhitungan laba bersih, menjadikan TNMM lebih fleksibel dalam kondisi pembanding yang tidak sepenuhnya identik;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat CPM hanya cocok digunakan jika terdapat kesamaan yang tinggi dalam fungsi. Pemilihan metode harus memperhatikan kesebandingan yang andal, dan CPM lebih cocok digunakan jika terdapat informasi laba kotor dari pembanding independen yang benar- benar sebanding dari sisi fungsi;

bahwa jika metode CPM digunakan tanpa memperhatikan secara cermat perbedaan fungsi (FAR analysis), hasilnya bisa sangat menyesatkan dan berpotensi menimbulkan koreksi yang tidak wajar;

bahwa in casu dari pemeriksaan persidangan diperoleh fakta bahwa dalam transaksi dengan pihak independen Pemohon Banding melakukan fungsi yang lebih kompleks, termasuk aktivitas pemasaran, penjualan, dan distribusi secara independen di Indonesia. Sementara itu, dalam transaksi dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding hanya fokus pada aktivitas produksi berdasarkan pesanan/instruksi dari prinsipal (pihak afiliasi) dan tidak melakukan aktivitas pemasaran atau promosi untuk produk yang dijual ke afiliasi karena produk tersebut langsung diserap oleh pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat pengujian menggunakan metode CPM menggunakan pembanding internal yang dilakukan Terbanding tidak tepat sebab terdapat perbedaan fungsi yang signifikan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang digunakan sebagai pembanding;

bahwa selain daripada itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding menguji menggunakan metode Cost Plus Method (CPM), dengan indikator tingkat laba yang digunakan adalah Gross Profit Margin (GPM), jelas merupakan kesalahan yang fatal, sebab indikator tingkat laba yang digunakan untuk CPM adalah Gross Mark Up (GMU) bukan Gross Profit Margin (GPM). Indikator laba Gross Profit Margin (GPM) digunakan apabila metode yang dipilih adalah Resale Price Method (RPM), dimana metode ini lebih cocok digunakan ketika pihak yang diuji adalah distributor. Faktanya Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur, sehingga sangat tidak tepat apabila diuji dengan menggunakan indikator laba Gross Profit Margin (GPM);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengujian yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan metode TNMM lebih tepat, sehingga lebih dapat diyakini kebenarannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terbukti transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak wajar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.619.264.707;

2. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp8.008.644.588

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Kompensasi

Kerugian sebesar Rp8.008.644.588 karena menurut Terbanding terdapat kompensasi yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 8.008.644.588;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan menurut Pemohon Banding tidak terdapat kompensasi kerugian yang perlu diperhitungkan;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp8.008.644.588 timbul sebagai konsekuensi langsung dari Koreksi Peredaran Usaha;

bahwa sebagaimana telah dibahas sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.619.264.707; bahwa karena koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp8.008.644.588 timbul sebagai konsekuensi langsung dari Koreksi Peredaran Usaha yang dibatalkan tersebut, mana Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp8.008.644.588;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang

Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan
Pajak
(Rp)
Peredaran Usaha13.619.264.707013.619.264.707
Kompensasi Kerugian8.008.644.58808.008.644.588

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 380.511.462.070 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 13.619.264.707 - menurut Pengadilan PajakRp 366.892.197.363

Kompensasi Kerugian

menurut Terbanding Rp 8.008.644.588
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 8.008.644.588 –
menurut Pengadilan Pajak Rp 0
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2020 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak
adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto366.892.197.363
2Harga Pokok Penjualan293.636.910.568
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)73.255.286.795
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha72.029.241.841
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)1.226.044.954
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha1.670.283.197
b. Lain - lain(888.822.740)
c. Jumlah (a-b)781.460.457
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif6.942.920.037
b. Penyesuaian Fiskal Negatif14.561.045.567
c. Jumlah (a-b)(7.618.125.530)
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)(5.610.620.119)
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak(5.610.620.119)
12PPh Terutang0
13Kredit Pajak232.848.410
14Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar(232.848.410)
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01152/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/406/20/057/23 tanggal 23 Juni 2023 Tahun Pajak 2020, atas nama PT Nissin Foods Indonesia, NPWP 01.069.555.9-057.000, beralamat di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka Raya, Blok N No. 1, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik di accounting@nissinfoods.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto(Rp 5.610.620.119) Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena Pajak(Rp 5.610.620.119) Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0 Kredit PajakRp232.848.410 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar(Rp232.848.410)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.