PUTUSAN
Nomor PUT-007525.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00178/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/21/121/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007525.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Putra Stabat Industri NPWP 01.135.522.9-123.000, beralamat di Jl.Kol. Sugiono No 12-E, Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, domisili elektronik di taxpsips@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Budiman jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Eddy Simin, SH. Nomor 33 tanggal 19 Juli 2024, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Togar Sidabutar;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-600/PP/IKH/2024;
Surat Kuasa Khusus: 12/PSI/KUASA/IX/2024, 4 September 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Raihan Andri/ NIP.197507201997031001
Winiharso Yuono/ NIP.197505311995111001 Ratna Pertiwi/ NIP.198410272009012010
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding