Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-007518.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Putra Stabat Industri, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007518.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 13 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Putra Stabat Industri mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Juni 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Juni 2021
Pos yang disengketakan
  • Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 23 ayat (1)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 26; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1); Pasal 75; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007518.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Putra Stabat Industri
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/203/21/121/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
28 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
13 Oktober 2025