Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman
PUT-007517.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
PT Putra Stabat Industri, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007517.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 13 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Putra Stabat Industri mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Mei 2021
- Pos yang disengketakan
- Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 26; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1); Pasal 75; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007517.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Putra Stabat Industri
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00024/203/21/121/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 28 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 13 Oktober 2025