Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 152 halaman

PUT-007498.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Antang Ganda Utama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-007498.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007498.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANTANG GANDA UTAMA, NPWP 01.424.433.9-714.000, beralamat di Desa Butong, Camp RT 000 RW 000 Teweh Selatan, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan alamat korespondensi di Finmax Consulting, Gd Plaza Central - Lantai 3 Jalan Jend. Sudirman Kav 47 Karet, Semanggi, Setiabudi,JakartaSelatan12390(domisilielektronik consultingfinmax@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Cliff Marcia jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP., Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 009/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024,

2. Nama: Andreas Adhidarma Adrian,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1065/PP/IKH/2024 tanggal 07 Oktober 2024, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 017/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan, yaitu:

1. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Raihan Andri / 197507201997031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Berry Harmaily / 198412112006021004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Indri Wulansari / 198409192009012009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-4780/PJ.07/2025 tanggal 31 Oktober 2025;

5. Nama/NIP: Budiyana / 197305031992121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Barat III,

6. Nama/NIP: Tita Serlita / 197605082005012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Timur,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3634/PJ.07/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1493/PP/BR/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/AGU- TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 28/SUB/WPJ.29/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/AGU- TAX/XI/2024 tanggal 21 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Netto (Rugi)180.398.291.022 2 Penghasilan Kena Pajak180.398.291.000 3 PPh yang Terutang45.099.572.750 4 Pengembalian PPh Pasal 24 yang0 telah diperhitungkan tahun lalu

5 Jumlah PPh Terutang (4+5)45.099.572.750 6 Kredit Pajak

7 a. PPh Ditanggung Pemerintah0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 210 b.2. PPh Pasal 220 b.3. PPh Pasal 230 b.4. PPh Pasal 240 b.5. Lain-lain0 b.6. Jumlah0 (b.1+b.2+b.3+b.4 +b.5) c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 220 c.2. PPh Pasal 250 c.3. PPh Pasal 290 c.4. STP (pokok kurang bayar)0 c.5. Lain-lain0 c.6. Jumlah0 (c.1+c.2+c.3+c.4+ c.5) d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP0 e. Jumlah Pajak yang dapat0 dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)

7 Pajak yang tidak/kurang bayar45.099.572.750 (5-6e)

8 Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP19.591.254.402 b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0 c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0 d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0 e. Jumlah Sanksi Administrasi19.591.254.402 (a+b+c+d)

9 Jumlah PPh yang masih harus64.690.827.152 dibayar (7+8.e)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/AGU/IX/2023 tanggal 21 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi positif atas Peredaran UsahaRp 61.508.948.776,00

2. Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) Rp 81.443.015.398,00

3. Koreksi positif atas Biaya Usaha LainnyaRp 56.808.881.084,00

4. Koreksi positif atas Bisaya dari Luar UsahaRp 63.128.021.438,00

5. Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal PositifRp 12.029.888.623,00 Jumlah koreksi positifRp 274.918.755.319,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto180.398.291.022(65.027.951.588)115.370.339.434
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak180.398.291.000(65.027.952.000)115.370.339.000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang45.099.572.750(16.256.988.000)28.842.584.750
e. Kredit Pajak000
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar45.099.572.750(16.256.988.000)28.842.584.750
g. Sanksi Kenaikan19.591.254.402(6.992.813.383)12.598.441.019
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar64.690.827.152(23.249.801.383)41.441.025.769

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat keputusan Keberatan a quo sehingga dengan Surat Banding Nomor 001/AGU- TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024 mengajukan banding yang di terima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

TERPENUHINYA SYARAT FORMAL PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING: Bahwa dalam pengajuan Permohonan Banding ini, Pemohon Banding telah secara sah dan meyakinkan memenuhi setiap syarat-syarat formal pengajuan Permohonan Banding sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:

i. Persyaratan Kewenangan Pengadilan Pajak

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal banding, Pengadilan Pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak atas Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya dalam Permohonan Banding ini disebut sebagai “Terbanding”);

bahwa dalam hal ini, Keputusan Keberatan sebagaimana diterangkan di atas, adalah Keputusan Keberatan yang telah ditetapkan oleh Terbanding melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00031/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang saat ini Pemohon Banding ajukan kepada Pengadilan Pajak untuk diperiksa dan diputus;

Dengan demikian, syarat kewenangan Pengadilan Pajak telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan.

ii. Persyaratan Administratif Lainnya

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 3 dan 6 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sehubungan dengan pengajuan Permohonan Banding, sebagai berikut:

a. Permohonan Banding diajukan secara tertulis, dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dan dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut; Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding ini telah dibuat dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas.

b. Permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Keberatan diterima;

• Keputusan Keberatan dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 13 Juni 2024 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Juni 2024.

• Dengan demikian, Tanggal batas jangka waktu pengajuan banding yang disampaikan secara langsung akan jatuh tempo pada tanggal 12 September 2024 (batas waktu 3 bulan atau 90 hari sejak keputusan keberatan diterima). Berdasarkan hal tersebut, Permohonan Banding ini oleh Pemohon Banding diajukan pada tanggal 05 September 2024, secara jelas dan meyakinkan jangka waktu sebagaimana yang ditentukan sejak Keputusan Keberatan diterima “belum lewat waktu”.

c. Permohonan Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan; Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding hanya terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan, yakni atas Keputusan Keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Kewajiban pembayaran jumlah pajak terhutang sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa jumlah kurang bayar (KB) yang “disetujui” Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp0,00 (Nihil) sedangkan menurut Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/018/23 Tanggal 27 Juni 2023 adalah sebesar Rp64.690.827.152,00 (Enam puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), namun Pemohon Banding tetap melakukan kewajiban pembayaran jumlah pajak yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu sebesar Rp646.908.272 (enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus delapan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan bukti bayar melalui Bank Mandiri dengan NTPN: 76FD091SFE1BQ3F55, sebagaimana syarat formal sesuai dengan

Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak sebelum Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Keberatan.

e. Pengajuan Permohonan Banding oleh wakil Pemohon Banding.

bahwa dalam hal ini, pengajuan Permohonan Banding ditandatangani oleh Cliff Marcia dengan jabatan selaku Direktur perseroan, yang merupakan wakil atau salah satu pengurus, yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 1 Tanggal 1 September 1990 dari Notaris Veronica Lily Dharma di Banjarmasin dan Akta Perubahan terakhir Nomor 05 Tanggal 21 Desember 2020 dari Notaris Stevani, SH, MKn di Kabupaten Bogor, sebagaimana terlihat dalam kata pengantar atau pembuka dari surat Permohonan Banding ini. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU PP).

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 yang menetapkan jumlah PPh Badan yang kurang dibayar/seharusnya terutang sebesar Rp64.690.827.152,00 (Enam puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah).

Dengan rincian sebagai berikut :

Jumlah Rupiah Menurut

N Selisih antara

0. URAIAN Pembahasan Fiskus d

Wajib Pajak FISKUS Akhir disetujui nba hasan shi

Wajib Pajak © Pembabasan akhir disetujui WP

1 | Penzhailn Boro au Padam 219 465 309 254 S074 233 030 MO 465 309 234 61 20g S45 770

2 Usaha Bruto P42 997 B49 S381 369 554 034 AA | 4s 50 O49 8381 $1 442 O12 398

3 Harga Pokok Penjualan 6. 46° 659416 MLM S3 9D 6° 46° 6°9 416 142 9*1 964 168

4 | Penghasilan Bruto atau Laka Brute 11-71 S6 “4S 30S “R71 SBO TH GSR] BG “HS ROE RI 6 308 381084

2 | Petzurang Penshaslan Brito atau Biasa | 118 5 646 3211 181485198957 | 18 5 a40 3211 199 “ol S42 38?

Usaha

6 | Penghasilan neto dalam negeri (3-41

Penghasilan neto dalam necei lann+a a Penehasilm dari lu usaha Ki OS NS F211 SM 142 ASM | 167 035093 EM) 63 123 021 438 b Penghasilan jasa pekajaan bebas i i 1 0 c Penchasilan sehubune an den pekeyaan qo qo qo 0 d Lan-lan 1 i 0 g e Jumlah (a-b-edi Wo" UAS 3 SSL LS 1142083) KUIS 098 F711 G3 178 071448

"| Faalitas penanaman modal berupa 1 0 1 O pencuranzan penchasilan neto

§ | Penvesuaan fiskal a Penvesuaan fiskal poatif 19 888.131 299 41 SIS 019 977 19 SSS 151 799 17079 888.623 b Penyewaan fiskal negative WOTGT SSS FA 12919S SSS SAAD lag SS Sai g c Jumlah jabs 1 04 P4485) 7878 134 188 WO Ng TEE HEEL 12075 $88 623

9 | Penghasilan neto luar negeri 0 0 0 0 i | Jumlah petighastlan neta 5-8 —$i (94 220464 2071 180398 291022} 194 SONG 28 25 109

Il | Zakat sumbangan keagamaan ve berafat U U U II

12 | Kompensasi Kenia 1 1 i 9

15 | Penghasilan Tidak Kena Pajak 1 1 1 t

14 | Penghasilan Kena Pajak OA AAS 0 180 398 291 000 0 180 398 791 HH

15 | PPh Tetutang {(tarifx 171 mau NIHILIi i 45 (180 277 TST i 45 89 SD

16 | Pensembalian PPh pasal “4 ve telah 1 1 1 0 diperlutunek an tahum lalu

17 | Jumlah PP Terurang, 16-17% oy 45 GG SKA oy 45 1189 PI 780

18 | Kredit Pajak.

a PPh ditangsung pemerintah i i i 0

& Dipotong dipungut oleh pihak lam.

b 1 PPh Pasal 71 i} i} i} O k > PPh Pasal 22 ii ii ii 0 b 3 PPh Pasal 33 U U ot 1284164 388) b 4 PPh Pasal "4 0 0 0 O b? Lanlan ii ii ii 0 b 6 Jumlahib 1-b Sch 3b 4-b Si U U U 1284 164 388) c Dibayar sendiri c1 PPh Pasal 22 ii ii ii 0 c * PPh Pasal >: i i i t

2 3 PPh Pasal 79 0 0 a 9

C4 STP pokok kang bas ari i i i 9 (cf Lanlan II) U U II

CO Jumlah ir t-e 2-0 3-2 4-7 71 I, Uu U I:

d Dipetimnzkan d1 SKPLB 1 1 1 O d2SEPPEP 0 0 0 O d 4 Jumlah idi-d 1 tl tl tl 9 e PPh vane seharusnvatidak terutang 1 Pasal ati KLP el Diba: ar dengan SPWP pihak lan i i 1 0 e.2 Dibayar dengan NPWP sendin q q n O

23 Telah dipotong dipunsut i i 1 9 ed umlah else Sei 1 1 i o f. Jumlah Pajak vane dapat dikreditkan nabi 7-d 31 atau e Fi 1 1 1 if seharusnya tidak terutano (19 I- 15)

29 | Sauksi admivigra 3:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KLT h. Kenaikan Pasal |3avat (37300 KLF c. keuaikau Pasal 17°C avat (3) UT AUP d. Kenaikan Pasal 17C ayat (6) UT AUP e. Jumlah sanksi administrasi @a+b+¢e+) 4 19.29] 254.402 4 19.39] 254,402

2. Pemohon Banding mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB tersebut di atas melalui surat Nomor 009/AGU/IX/2023 tanggal 21 September 2023 dengan pokok keberatan adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

2.1. Koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp61.508.948.776,00 2.2. Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar

Rp81.443.015.398,00

2.3. Koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 2.4. Koreksi positif atas Bisaya dari Luar Usaha Rp63.128.021.438,00

2.5. Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.029.888.623,00

Jumlah koreksi positif Rp274.918.755.319,00

Surat Keberatan Pemohon Banding tersebut telah diterima oleh Terbanding pada tanggal 25 September 2023 berdasarkan Tanda Terima Pelaporan Surat Keberatan dari PT Pos Indonesia (Persero) yang diterima oleh KPP Pratama Muara Teweh (Kab. Barito Utara, Teweh Selatan, Tawan Jaya) untuk diteruskan proses keberatannya di Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dan atas Surat Keberatan Pemohon Banding, oleh Terbanding telah diterbitkan Keputusan Keberatan dengan Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang memutuskan untuk:

1. Mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 009/AGU/IX/2023 tanggal 21 September 2023;

2. Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayardalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Tahun Pajak 2018, sebagaimana telah dibetulkan dengan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00002/NKEB/PJ/KPP.2909/2023 Tanggal 11 Desember 2023, dengan perincian sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto b. Kompensasi Kerugian c. Penghasilan Kena Pajak d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang e. Kredit Pajak f. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar g. Sanksi Administrasi h. Jumlah PPh yang masih harus/ (harus) dibayar.180.398.291.022 0 180.398.291.000 45.099.572.750 0 45.099.572.750 19.591.254.402 64.609.827.152(65.027.951.588) 0 (65.027.951.588) (16.256.988.000) 0 (16.256.988.000) (6.992.813.383) (23.249.801.383)115.370.339.434 0 115.370.339.434 28.842.584.750 0 28.842.584.750 12.598.441.019 41.441.025.769

POKOK SENGKETA

Pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap beberapa pos yang ada pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Uraian (Pos-pos yang dikoreksi positif)Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Peneliti (Rp)Sisa Koreksi (Rp)
1. Harga Pokok Penjualan450.997.649.838369.554.634.440369.554.634.44081.443.015.398
2. Biaya Usaha Lainnya86.745.305.73729.936.424.65329.936.424.65356.808.881.084
3. Biaya dari Luar Usaha87.162.749.72824.034.728.29024.034.728.29063.128.021.438
4. Penyesuaian Fiskal Positif19.888.131.29931.918.019.92228.399.017.1108.510.885.811

1. Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP)

Yang disetujui WP dalam SKPKB Rp 450.997.649.838,00

Menurut TerbandingRp 369.554.634.440,00

Sisa KoreksiRp 81.443.015.398,00 bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif yang dilakukan Tim Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp81.443.015.398,00 karena Pemohon Banding dianggap tidak dapat memberikan bukti pendukung atau penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut;

2. Koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya

Yang disetujui WP dalam SKPKB Rp 86.745.305.737,00

Menurut TerbandingRp 29.936.424.653,00

Sisa KoreksiRp 56.808.881.084,00

Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif yang dilakukan Tim Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 karena menurut Terbanding disebabkan oleh:

1. Bukti pendukung berupa Data karyawan PT Antang Ganda Utama per 31 Desember 2018 dan Data karyawan PT Dhanista Surya Nusantara (DSN) per 31 Desember 2018 dan Rincian Sengketa Biaya Usaha Lainnya Akun 610200000003 Beban Angkut sebesar Rp36.028.773.740,00 yang diberikan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut.

2. Terbanding tetap mempertahan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya, yaitu komponen pembayaran Jasa Manajemen kepada Pihak Afiliasi sebesar Rp25.290.000.000,00.

3. Koreksi positif atas Biaya dari Luar Usaha

Yang disetujui WP dalam SKPKB Rp 87.162.749.728,00

Menurut TerbandingRp 24.034.728.290,00

Sisa KoreksiRp 63.128.021.438,00

Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif yang dilakukan Tim Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp24.034.728.290,00 karena menurut Terbanding yaitu:

a. Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung berupa Surat Penawaran Pemberian Kredit dari Bank Mandiri sebagai bukti pembiayaan pembelian kebun sawit atas nama Pemohon Banding;

b. Bahwa tujuan penggunaan kredit bank Mandiri untuk pembiayaan kembali aset berupa kebun dan Pabrik Kelapa Sawit, namun dalam Laporan Keuangan untuk memberikan piutang kepada pihak-pihak yang berafiliasi dengan pemohon Banding;

4. Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif

Yang disetujui WP dalam SKPKB Rp 19.888.131.299,00

Menurut TerbandingRp 28.399.017.110,00

Sisa KoreksiRp8.510.885.811,00 bahwa Terbanding tetap mempertahankan sebagian koreksi positif yang dilakukan Tim Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp28.399.017.110,00 karena menurut Terbanding yaitu:

a. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Beban Perjalanan Dinas dan PBB & Pajak Khusus;

b. Bahwa berdasarkan data pendukung yang diserahkan Pemohon Banding selama proses keberatan berupa Rincian Beban Perjalanan Dinas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding karena data dokumen yang diserahkan belum cukup meyakini Terbanding;

ALASAN BANDING

Dasar dan alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp81.443.015.398,00 dengan alasan dan perincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan daftar koreksi positif dari hasil penelitian Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk hadir (SPUH) Nomor S-269/WPJ.29/ 2024 tanggal 13 Mei 2024, terdapat koreksi positif sebagai berikut:

Terbanding mempertahankan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) berdasarkan hasil pengujian karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bukti pendukung yang memadai terkait koreksi positif sebesar Rp81.443.015.398,00;

Dasar Hukum atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”

Tanggapan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp81.443.015.398,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa nilai HPP yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 tersebut telah sesuai dengan nilai HPP sebagaimana yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Tahun 2018 yang telah diaudit oleh Auditor selaku pihak ketiga independen, yaitu KAP Johan Malonda Mustika & Rekan dengan opini akuntan yaitu “WTP” (Wajar Tanpa Pernyataan atau Unqualified Opinion) di mana nilai HPP tersebut telah diverifikasi kebenarannya oleh Auditor.

2. Bahwa koreksi HPP sebesar Rp81.443.015.398,00 disebabkan antara lain:

a. Terdapat komponen HPP di mana Terbanding belum memperhitungkan adanya Penyesuaian Audit (Audit Adjustment) dalam menetapkan koreksi, padahal Pemohon Banding telah mengirimkan jurnal penyesuaian tersebut sebagai dasar untuk menjelaskan koreksi dari Terbanding.

b. Pencatatan Laporan Keuangan menggunakan metode activity based costing, sedangkan Terbanding hanya melihat nilai yang positif saja sedangkan semua komponen yang ada di HPP tidak diambil.

c. Terdapat komponen HPP yang merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding antara lain berupa biaya pemupukan dan pengangkutan (sesuai dengan prinsip 3M).

3. Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyebutkan sebagai berikut:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: dstnya …............”

4. Bahwa HPP yang antara lain terdiri dari biaya pemupukan dan pengangkutan merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas HPP sebesar Rp81.443.015.398,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding

- Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

- Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Huruf a UU PPh:

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang hanya merupakan objek pajak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada dasarnya biaya fiskal adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang merupakan objek pajak tidak final dalam batas-batas kewajaran sesuai adat pedagang yang baik. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk 3M penghasilan yang merupakan objek pajak. Biaya-biaya secara tidak langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

- Biaya pembelian bahan;

- Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

- bunga; sewa; dan royalti;

- Biaya perjalanan;

- Biaya pengolahan limbah;

- premi asuransi;

- Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri keuangan (PMK);

- pajak kecuali PPh.

2. Koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 berdasarkan hasil penelitian tarhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data dan dokumen yang ada dalam proses keberatan, Terbanding sampaikan bebrapa hal sebagai berikut:

a. Selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa Data karyawan PT Antang Ganda Utama per 31 Desember 2018 dan Data karyawan PT Dhanista Surya Nusantara per 31 Desember 2018 (atas

koreksi manajemen) dan Rincian Sengketa Biaya Usaha Lainnya Akun 610200000003 Beban Angkut sebesar Rp36.028.773.740,00. Adapun data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding selama proses keberatan belum cukup dan memadai untuk meyakinkan Terbanding untuk melakukan koreksi atas temuan Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya;

b. Terbanding tetap mempertahan koreksi positif Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya, yaitu terdapat komponen pembayaran Jasa Manajemen kepada Pihak Afiliasi sebesar Rp25.290.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Terbanding;

Tanggapan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 sebagaimana yang telah dijelaskan dalam proses keberatan, dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa nilai Biaya Usaha Lainnya yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 tersebut telah sesuai dengan nilai Biaya Usaha Lainnya dalam laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2018 yang telah diaudit oleh Auditor selaku pihak ketiga independen, yaitu KAP Johan Malonda Mustika & Rekan dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di mana nilai Biaya Usaha Lainnya tersebut tentunya telah diverifikasi kebenarannya oleh Auditor;

2. Bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 disebabkan:

a. Terdapat komponen pembayaran Jasa Manajemen kepada Pihak Afiliasi sebesar Rp25.290.000.000,00 dengan sebagai berikut:

3 Angka (nilai) Biaya Jasa manajemen yang dikoreksi Terbanding tidak sesuai dengan angka biaya yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2018 dan audit report tahun 2018. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan angka koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Manajemen yaitu sebesar Rp25.290.000.000,00 di mana biaya sesungguhnya atas jasa manajemen hanya sebesar Rp20.247.000.000,00 sebagaimana Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2018 dan telah diungkapkan dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding per 31 Desember 2018 dan dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun fiskal 2018 yang telah diberikan kepada Terbanding melalui tanda terima tanggal 21 November 2023;

bahwa atas pembayaran jasa manajemen ini telah dicatat dalam akun Operating Expense sebagai management fee dan atas pengungkapannya dalam Laporan Keuangan Audit telah dinyatakan Wajar dalam Semua Hal yang Material sebagai berikut:

20. OPERATING EXPENSE

Tre details as of Cesember 3! are as follies.

‘innagerert Fees aI AY Lio Doo El Pt tle iit

Dalaces acc 4 oo ate: IN fhF faa KT ena esd

Rescaceh ata Dove arevact ‘TE SEL II TPP EIP IS

Rena‘s ang Tap Terate LAS PE pt.

Tante aren - agitate itt bahwa berdasarkan daftar bukti potong untuk PPh Pasal 23 dan SPT PPh Pasal 23 yang telah disampaikan kepada Terbanding, nilai objek atas jasa manajemen yang dilaporkan adalah sebesar Rp20.247.000.000,00 dengan rekap sebagai berikut:

(dalam Rp)

Masa PajakNo. Bukti PotongNilai Objek PajakPPh Pasal 23
SPT PPh Pasal
23
Juli 2018000081/PPH23/ AGU-714/X/II186.700.000.000134.000.000
September 2018000092/PPH23/ AGU-714/X/II183.680.170.00073.603.400
Desember 2018000048/PPH23/AG U-714/X/II186.689.000.000133.780.000
000068/PPH23/AG U-714/X/II183.177.830.00063.556.600
Total20.247.000.000404.940.000

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka, Terbanding melakukan koreksi lebih besar dari biaya yang sesungguhnya di bayarkan Pemohon Banding sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa dapat disimpulkan, koreksi jasa manajemen oleh Terbanding sebesar Rp25.290.000.000,00 adalah tidak tepat dan mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding, sehingga dapat dibatalkan;

4 Biaya Jasa Manajemen yang Dibayarkan kepada Pihak Afiliasi

Pemohon Banding sebesar Rp20.247.000.000,00 telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa. Maka dari itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, dengan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding sebagai berikut:

a) Penjelasan usaha Pemohon Banding dan latar belakang biaya jasa manajemen

Pemohon Banding didirikan atas nama PT. Antang Ganda Utama berdasarkan Akta Notaris Agnes Angelika, SH, tertanggal 3 Oktober 1985. Pemohon Banding bergerak dalam bidang perkebunan dan pengolahan produk CPO dan Palm Kernel.

Pemohon Banding bergerak secara komersial sejak tahun 2009. Berikut adalah struktur kepemilikan Pemohon Banding berdasarkan Dokumen Lokal yang telah diberikan pada proses pemeriksaan dan disampaikan kembali pada proses keberatan melalui tanda terima tanggal 21 November 2023.

Gambar 21 Hubungat Ist mewa antara AGU dan Pihak Afiliasi per 31 Desember 2018

Berdasarsan Kepemi-ikan a7 4 1

PO Onarisipa | Surya

Surya Musantara suSariare

Santirdc bahwa dalam rangka memberikan kesempatan Pemohon Banding untuk fokus dalam kegiatan usahanya yaitu perkebunan dan produksi CPO dan Parm Kernel, Pemohon Banding membutuhkan arahan serta bantuan dari Grup Dhanistha (Grup DSN) dalam hal operasional perkebunan dan pabrik maupun kegiatan administrasi Pemohon Banding;

Pada tanggal 1 Agustus 2018, PT Antang Ganda Utama (Pemohon Banding) dan PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) menandatangani addendum II perjanjian pemberian jasa. Berdasarkan perjanjian di atas dan dari jasa yang diberikan oleh DSN, Pemohon Banding mencatat biaya jasa manajemen di tahun 2018 sebesar Rp20.247.000.000,00 b) Bahwa Pemohon Banding dapat memastikan penyerahan jasa telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding

Bahwa terkait analisis kewajaran jasa intra grup, Pemohon Banding berpedoman pada Bab IV poin A Lampiran PER- 22/PJ/2013 (“PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap

Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dijelaskan bahwa:

“A. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas

Transaksi Pemberian Jasa Intra-Grup

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.” Bab II Bagian B.3.b dari SE-50/PJ/2013 (“SE-50”), juga mengatur sebagai berikut:

“Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse).” bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas maka transaksi jasa dalam grup (intra group services) dianggap telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika:

a. Jasa tersebut benar-benar telah diberikan;

b. Jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau komersial kepada penerima jasa; dan c. Nilai dari transaksi jasa tersebut memenuhi pertimbangan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berikut merupakan penjelasan Pemohon Banding untuk membuktikan eksistensi dari jasa yang diberikan oleh DSN dan manfaat ekonomisnya;

bahwa DSN merupakan perusahaan yang menjalankan usaha di bidang jasa konsultasi manajemen di bidang perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit, di mana DSN memberikan jasa/bantuan untuk seluruh grup yang tergabung dalam Grup DSN. DSN memiliki pengetahuan dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang memadai dan dapat memberikan bantuan operasional kebun yang dimiliki Pemohon Banding terkait kegiatan penanaman, penanaman kembali, pemeliharaan kebun, panen, pengolahan hasil panen, proses produksi, dan seluruh kegiatan lainnya dikarenakan DSN memiliki sumber daya ahli yang lebih berpengalaman di industri kelapa sawit;

bahwa seluruh personel tingkat manajemen (management level) pada divisi purchasing, estate, mills, marketing, sales, dan after sales, ditempatkan oleh DSN untuk membantu memberikan pengarahan, membuat keputusan, dan menandatangani berkas- berkas persetujuan dan pekerjaan lainnya yang sifatnya monitoring dan strategis atas kegiatan business unit dalam Grup DSN, di mana hal ini dilakukan untuk mendapatkan economic of scales untuk seluruh Grup dan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas;

bahwa karyawan DSN merupakan karyawan yang berada pada level manajerial, yaitu pada level di atas supervisor seperti estate manager, mill manager, plantation controller, mill procurement & operation manager, estate operation supervisor dan manager, dan FFB purchase manager, di mana karyawan DSN juga menangani kegiatan pendukung seperti Finance, Umum dan Administrasi, Hukum/Legal, Internal Audit, IT, Perpajakan dan Akuntansi, Payroll, dan lain-lain;

bahwa perlu diketahui, karyawan Pemohon Banding merupakan karyawan yang harus setiap harinya berada di lapangan (estate dan mill) dan umumnya berada pada level di bawah supervisor seperti satpam, supir, operator, helper, krani, mandor, mekanik, penjaga malam, tenaga kerja bagian panen, tenaga kerja bagian pemupukan, tenaga kerja bagian pemeliharaan kebun dan pabrik, dan tenaga kerja lainnya yang secara langsung melakukan pekerjaan estate dan mill Pemohon Banding. Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding seluruh data karyawan DSN dan Pemohon Banding sebagaimana sesuai dengan tanda terima tertanggal 19 Maret 2024 (Bukti Lampiran – No.8); bahwa sebagai perbandingan atas jasa yang diberikan oleh DSN dan yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding, tabel berikut menyajikan perbandingan antara kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pemohon Banding dan jasa yang diberikan oleh DSN dengan membandingkan contoh jabatan karyawan Pemohon Banding dan DSN untuk menjelaskan bahwa tidak terdapat duplikasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan yang didapatkan dari DSN:

Pemohon BandingDSN
JabatanDeskripsiJabatanDeskripsi
Tenaga kerja, ditempatkan berdasarkan lokasi estate (Hajak, Kandau, Butong,dll). Contohnya: terdiri dari ten.kerja bibitan, bubut mill, humas, kebun, panen, pemeliharaan, pengiriman,Merupakan karyawan Pemohon Banding yang bekerja langsung di lapangan (estate/kebun maupun mill).Level manajer, sesuai dengan divisi yang lebih besar. Contohnya: terdiri dari estate operation manager, estate procurement manager, mill operation manager, Ffb purchase manager.Merupakan karyawan DSN yang akan memberikan pengawasan, membuat keputusan, menandatangani berkas2 persetujuan sehubungan dengan kegiatan operasional estate
pemupukan, sortasi dan grading.dan mill Pemohon Banding.
Tenaga kerja, ditempatkan berdasarkan lokasi estate (Hajak, Kandau, Butong, dll). Satpam, driver, helper, operator, krani, juru ukur, analis laboratorium mill.Merupakan karyawan Pemohon Banding yang bekerja langsung di lapangan (estate/kebun maupun mill).Tenaga kerja yang bersifat pendukung terkait kegiatan administratif Pemohon Banding (back-office). Finance and Accounting Senior Manager, Commercial General Manager, Legal ManagerMerupakan karyawan DSN yang akan membantu Pemohon Banding untuk kegiatan back-office Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak memiliki staff atau manajer pada divisi tersebut.

bahwa pada faktanya, DSN memiliki sumber daya dan tenaga ahli yang lebih memadai dibandingkan dengan Pemohon Banding, sehingga DSN dapat memberikan saran ataupun arahan dan menjalankan fungsi-fungsi terkait dengan pembelian bahan baku, perencanaan produksi, penetapan harga jual, penelitian dan analisis pasar, membantu Pemohon Banding pada proses penjualan, menjalankan fungsi pendukung seperti human resource, manajemen, keuangan, hukum, akuntansi, dan sistem informasi manajemen yang tidak dilakukan secara mandiri oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan mempertimbangkan bantuan yang diberikan oleh DSN dan biaya-biaya yang ditanggung oleh DSN dalam memberikan jasa manajemen, contohnya seperti gaji dari karyawan DSN yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding, maka sudah seharusnya DSN mendapatkan remunerasi yang wajar;

bahwa untuk melihat kegiatan dan keterlibatan oleh pihak afiliasi (DSN) pada operasional Pemohon Banding, di bawah ini adalah ringkasan analisis fungsi Pemohon Banding;

No.FungsiPWajibDSNKeterangan
ajak
A.Pembelian Bahan Baku (bibit, pupuk, pestisida)XXXXDSN adalah pihak yang menentukan pemasok bahan baku, penentuan dan penjadwalan pembelian, pengawasan dan memeriksa kualitas bahan baku (bibit, pupuk, pestisida), membantu Pemohon Banding dalam melakukan negosiasi dalam membeli bahan baku dan mengatur pengangkutan dan pembeliannya.
B.Proses Perkebunan dan PanenXXXXDSN dan Pemohon Banding menjalankan fungsi seperti menanam benih dan pemeliharaan kebun di mana DSN mengirimkan tenaga ahli untuk dapat membantu proses yang dilakukan.
B.Perencanaan Produksi-XXXDSN melakukan fungsi perencanaan produksi mulai dari membangun saluran produksi, perbaikan efisiensi manufaktur/pabrikan, dan AGU berperan sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan terkait perbaikan lini produksi.
C.Proses Produksi dan PengolahanXXXXSecara umum, Pemohon Banding menjalankan fungsi terkait dengan kegiatan produksi dan pengolahan, DSN membantu dalam mengumpulkan informasi atas produk pesaing yang mana berguna untuk Pemohon Banding untuk mengetahui persaingan pasar dan posisi Pemohon Banding dalam industri kelapa sawit.
D.Penetapan Harga Jual-XXXDSN membantu Pemohon Banding untuk menentukan harga jual dan menegosiasikan harga jual yang tepat kepada pelanggan Pemohon Banding, yang mana DSN harus melakukan riset dan mencari pada beberapa sumber informasi mengenai harga jual produk kelapa sawit.
No.FungsiPWajibDSNKeterangan
ajak
E.Penelitian Pasar-XXXDSN melakukan penelitian dan analisis pasar serta memberikan panduan strategis dan penerapannya kepada seluruh anak Perusahaan di mana anak Perusahaan DSN dalam hal ini termasuk Pemohon Banding, harus menjalankan strategi bisnis tersebut.
F.Fungsi Pendukung LainnyaxXXXBahwa dalam melakukan fungsi pendukung seperti Human Resource, pelayanan purna jual, manajemen, keuangan, hukum, akuntansi, dan sistem informasi manajemen seluruhnya dilakukan oleh DSN. Pemohon Banding hanya melakukan fungsi terkait dengan administrasi, menerima klaim produk dari pelanggan dan penanggung biaya transportasi dalam kegiatan operasional Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan tabel FAR di atas, pada faktanya DSN terlibat dalam operasional Pemohon Banding. Bahwa tujuan dari pemberian jasa di atas adalah agar Pemohon Banding dapat melakukan kegiatan operasionalnya secara lebih efisien dan dapat memberikan produk dengan kualitas terbaik;

bahwa untuk dapat membuktikan analisa manfaat atas jasa yang diberikan, Pemohon Banding telah melakukan analisa penggunaan dan manfaat yang diperoleh dari jasa manajemen sebagai berikut:

Tabel Analisis manfaat atas jasa yang diberikan oleh DSN

NoJenis JasaJasa yang diberikan olehManfaat bagi AGU
DSN
1Manajemen dan Operasional Aset Perkebunan Kelapa Sawita) Memberikan keputusan atas kebijakan umum dan arah aktivitas dan operasional atas Aset Perkebunan Kelapa Sawit, bekerja sama, berdiskusi dan/ atau berkoordinasi dengan organisasi yang berkompeten dan/ataua) Pemohon Banding mendapat- kan arahan terkait strategi bisnis dan memastikan kesesuaiannya dengan tujuan Perusahaan, mendapatkan sumber daya dan tenaga ahli untuk mengimplementasikan
NoJenis JasaJasa yang diberikan olehManfaat bagi AGU
DSN
pihak berwenang yang terkait untuk memasti -kan keberhasilan implementasi rencana bisnis dan keberlangsungan bisnis. b) Memberikan saran penelaahan dan tahap pra- pengembangan mencakup Persiapan Lahan, Perluasan, Pembukaan Lahan, Desain Kebun, tahapan-tahapan pekerjaan yang sudah tertentu sehingga jadwal kerja harus dilaksanakan sesuai waktunya serta memberikan saran luas kebun yang akan dibangun serta tata ruangnya. c) Menjalankan praktek manaje- men perkebunan yang terbaik untuk meningkatkan panen TBS dan mengurangi biaya. d) Memastikan kepatuhan ter - hadap hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan budidaya perkebunan kelapa sawit. e) Merancang, mengatur, dan mengoperasikan pabrik kelapa sawit, pabrik penghancuran kernel dan fasilitas pemrosesan produk lainnya atas Aset Perkebunan Kelapa Sawit. f) Memberikan saran pengembangan dan peremajaan kebun termasuk perencanaan yang harus dibuat agar tahapan-tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan termasuk tidak terbatas pada jaringan jalan yaitu Jalan Utama, Jalan Produksi, dan Jalan Kontrol, areal pembibitan, saluran air, lokasi afedling, dan block. Peremajaan kebun mencakup peremajaan baik untuk TBM maupun TM. g) Memberikan saran pemasangan dan pengolahan PMKS untuk menghasilkan CPO berkualitas dengan OER yang optimum. h) Memberikan saran dalam perencanaan dan persiapan penyusunanrencana bisnis dan mencapai hasil yang diinginkan b) Pemohon Banding dapat mengoptimalkan proses persiapan lahan termasuk pembukaan lahan, pemblokiran, dan terasering; holing dan penanaman tanaman penutup dan bibit kelapa sawit. c) Pemohon Banding dapat mengoptimalkan efisiensi pada tahap pembibitan untuk menghasilkan bibit yang ber - kualitas, efisiensi pembuatan dan perawatan prasarana seperti piringan, gawangan, jalan rintis dan drainase, Efisiensi tahap pengangkutan TBS dan Brondol dari kebun dan/atau TPH sesuai jadwal yang akan berpengaruh pada ALB. d) membantu Pemohon Banding untuk mengetahui dan mematuhi semua peraturan dan hukum yang relevan yang berlaku untuk budidaya kelapa sawit guna menghindari potensi sanksi hukum, denda, atau konsekuensi negatif lainnya yang dapat merugikan bisnis. e) Pemohon Banding dapat memiliki fasilitas pabrik dengan efisiensi operasional yang lebih tinggi. f) Mendapatkan arahan sehubungan dengan pemeliha- raan dan peremajaan kebun serta fasilitas penunjang lainnya untuk meningkatkan efisiensi produksi. g) Pemohon Banding dapat menghasilkan CPO yang berkualitas. h) Sistem informasi perkebunan membantu mengoptimalkan pengawasan dengan memberi -kan data yang akurat sehingga memudahkan Pemohon Banding dalam mengambil keputusan, penjadwalan pemeliharaan, dan alokasi sumber daya yang lebih efisien. i) Pengelolaan persediaan yang lebih efisien. j) Kebijakan keuangan membantu Pemohon
NoJenis JasaJasa yang diberikan olehManfaat bagi AGU
DSN
sistem informasi perkebunan untuk mengoptimalkan pengawasan, termasuk tetap tidak terbatas pada informasi jumlah pokok per blok/per hektar, biaya penumpukan dan pemeliharaan, jadwal pemumpukan, jumlah hari kerja dan total produksi. i) Mengatur penjualan minyak kelapa sawit dan produk lain atas Aset Perkebunan Kelapa Sawit. j) Memberikan saran terkait kebijakan di bidang keuangan (cash management/ perencanaan keuangan, kebutuhan pendanaan ke bank), pajak (pelaporan perpajakan sesuai peraturan yang berlaku dan tepat waktu), sumber daya manusia (perekrutan karyawan sesuai kebutuhan untuk posisi management, perlatihan karyawan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk kepentingan Organisasi) dan sosial (jalinan serta hubungan dengan masyarakat sosial dan pemerintah). k) Mengikat dan mengatur professional, konsultan dan kontraktor, pekerja dan/atau staf sebagaimana diperlukan untuk pengadaan bisnis Aset Perkebunan Kelapa Sawit. l) Mengawasi dan mengatur implementasi kewajiban sosial Perusahaan atas Aset Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kesesuaiannya dan hukum dan peraturan yang berlaku.Banding merencanakan dan mengelola sumber daya keuangan dengan lebih efisien, termasuk pengelolaan arus kas dan alokasi dana yang tepat. Mematuhi peraturan perpajak- an sesuai kebijakan membantu Pemohon Banding menghindari sanksi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari pelang - garan peraturan pajak. Kebijakan rekrutmen membantu Pemohon Banding dalam memilih karyawan yang sesuai dengan kebutuhan dan budaya organisasi. Berhubungan baik dengan masyarakat sosial dan pemerintah membantu membangun reputasi positif bagi Pemohon Banding dan dapat membuka peluang untuk bekerja sama yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjut- an bisnis Pemohon Banding Mendapatkan profesional, konsultan, kontraktor, dan pekerja yang memiliki keahlian dan spesialisasi di bidangnya untuk dapat meningkatkan efisiensi kegiatan operasional Pemohon Banding. k) Mengurangi risiko masalah hukum dan sanksi yang dapat merugikan bisnis dan dengan mematuhi kewajiban sosial dan hukum membantu Pemohon Banding membangun citra positif bagi Pemohon Banding di mata masyarakat, pemerintah & pemangku kepentingan lainnya.
2Bisnis Secara umuma) Memberikan saran atas kondisi pasar umum untuk industri minyak kelapa sawit dan minyak kelapa mentah. b) Memberikan saran atas strategi bisnis sehubungan dengan akuisisi dan pelepasan Aset Perkebunan Kelapa Sawit.a) Pemohon Banding mendapat- kan pemahaman pasar yang lebih baik dan dapat membantu Pemohon Banding memahami tren, peluang, dan tantangan yang mungkin memengaruhi industri minyak kelapa sawit. b) Dapat mengidentifikasi peluang dan risiko yang terkait dengan akuisisi atau pelepasan aset.

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa kegiatan dan manfaat atas jasa manajemen yang diberikan kepada Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding telah menyerahkan pada proses pemeriksaan berupa invoice beserta dengan faktur pajak serta bukti-bukti lainnya sehubungan dengan jasa manajemen yang ditagihkan oleh DSN dan sudah diserahkan pada proses keberatan dan dilampirkan kembali bersamaan dengan surat tanggapan ini.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding benar-benar memberikan manfaat, serta dapat dibuktikan eksistensinya sehingga alasan Terbanding dalam melakukan Koreksi adalah tidak tepat.

3. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas kewajaran transaksi Pembayaran Jasa Manajemen kepada DSN dengan metode CUP berdasarkan uji Dokumen Lokal tahun 2018. Berikut di bawah ini adalah ringkasan atas pengujian yang dilakukan Pemohon Banding pada Dokumen Lokal tahun 2018: N Ref Kode Deskripsi Perjanjian J Persentase Jasa

0 C se eskripsi Perjanjian Jasa Manajemen

Perjanjian/Transaksi yang Diuji

PT Antang Ganda Jasa manajemen terkait pembiayaan. evaluasi. internal audit, dan investasi 390%

Perjanjian Pembanding

Employment to manage. supervise, and conduct business which manufactures, markets, and distributes corrosion inhibiting polyethylene film and solid material in form of boxes. tubes. and

1 §15054 2670 other containers, and to act as sales and marketing representative, including procurement of 5.005 materials. supplies. services and technical assistance. supervision of personnel. credit risk management. coordination of pricing. and promotion of products. 0.

Engagement as manager to supervise a business which manufactures, markets, and distributes

2 $15699 2670 volatile corrosion inhibiting materials incorporated in polyethylene film and sold substances of 7,50 polyethylene in the form of boxes, tubes, and other containers.

Marketing. public relations. and merchandising consulting services in the United States, including

3 816121 2086 product promotion and licensing. movie. and music rights, identifying and securing sponsorship 10.00% and endorsement agreements, brand enhancement. press maintenance, and developing corporate uae incentive programs

Marketing consulting services including designing and executing marketing strategies. organizing

4 $19914 7380 sales force. providing client development and public relations. advertisement production 15,00% personnel, customer support and other services.

Management consulting and sales representative to provide sale, administrative and operational

5 §20094 7389 support. generate sales leads, prepare sales and marketing packages, assist to hire sales 2.50%, representatives, maintain purchase order. supervise warehousing. transportation. and delivery of ‘ products, and monitor post-sales operations

Consulting services to provide financial advice, including preparation of reports and valuations that 1.25%

6 S20196 6532 would be meaningful to a private placement or public equity funding, and investor relations 275% services.

Consulting services as Senior Vice President, as designated in the area of carrier sales and swaps

7 S20411 8742 of unlit fiber optic cables strands. fiber optic cable conduit and lighted bandwidth capacity of a D-S 1.00% or above with consultant serving as Senior Vice President.

Nonexclusive consulting services to provide strategic planning, business development support and ue

8 $20486 3674 P . 1.00% leadership, negotiation, financing, and analytical services for potential acquisition activities.

N Ref Kode Deskripsi Perjanjian J Persentase Jasa jo (5 us eskripsi Perjanjian Jasa Manajemen

Consulting services fo provide advice with regard to marketing. sales and planning of the Executive

9 §21107 7822 Notebook Computer. the Palm size PC and other PC computer related products, including sales 1,00%

L — through club stores like Costco, Sams and BJs

Consulting services fo act as electric automotive motor sales and conversion consultant, including creating matched electric or hybrid systems. developing electric drive systems for trucks, buses

' 10 $23212 8742 and limousine livery vehicles. assisting with setting up a franchising division. showing and 10.00% demonstrating a 100% electric Porsche Boxster at Atlantic City limo show. appointing company as an international distributors.

Consulting services as marketing representative and advisor. including developing sales and

11 $23638 8742 corporate functions relating fo business expansion, and introducing company to potential strategic 4,00% corporate allies in developing, enhancing. marketing and promoting counter-party's business.

Consulting services including assisting on sales management support: internet sales support: ox

12 524234 2842 business development and such other services. 10.00%

Consulting services as director of business development including advising on business

13 26419 7380 development. fund raising and marketing, developing strategic alliances. assisting the board of 3,00% directors in mergers. acquisitions, and other business combinations oo

Minimum _ __ 1,00%

Kuartil Bawah __ _— __1,56%

Median 3,50%

Kuartil Atas 9,38%

Maksimum 15,00%

Berdasarkan dokumen lokal Pemohon Banding tahun 2018. tarif efektif jasa manajemen Pemohon Banding sebesar 3.90% berada di antara rentang data pembanding dengan kuartil bawah 1,5695. median 3,50%, dan kuartil atas 9,38% sehingga transaksi pembayaran jasa manajemen kepada DSN telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

4. Bahwa jasa manajemen yang Dibayarkan Pemohon Banding kepada DSN telah diterima dan diakui sebagai pendapatan DSN dalam proses pemeriksaan tahun pajak 2018 bahwa pada proses pemeriksaan tahun 2018, DSN telah selesai dilakukan pemeriksaan pajak, dan atas hasil pemeriksaan tersebut, jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding diterima sebagai pendapatan dan telah dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa dalam hal ini telah membuktikan biaya jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding benar-benar terjadi dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya atas jasa manajemen yang dibayarkan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sehubungan dengan jasa manajemen seharusnya dibatalkan.

5. Bahwa Transaksi Pembayaran Jasa Manajemen kepada DSN adalah Transaksi Domestik sehingga tidak ada Motif Penghindaran Pajak bahwa transaksi pembayaran jasa manajemen kepada DSN (pihak afiliasi) yang dilakukan Pemohon Banding, merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam negeri

(domestik) yang tidak memiliki unsur penghindaran pajak, di mana baik Pemohon Banding maupun DSN sama-sama merupakan perusahaan dengan perlakuan pajak tidak final dan tidak terdapat perbedaan tarif pajak di mana baik Pemohon Banding maupun DSN mempunyai tarif pajak PPh Badan sebesar 25%.

bahwa mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh terkait kewenangan Terbanding melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa, disebutkan bahwa maksud dari pasal 18 ayat 3 UU PPh adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa, dengan kutipan sebagai berikut:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa……” bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi domestik pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”), di mana pada Pasal 2 PER- 32/2011 a quo, PKKU tidak perlu diterapkan pada transaksi domestik apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

“(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk

Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha

Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

• Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan Final atau Tidak Final pada sektor usaha tertentu;

• Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau;

• Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas” bahwa pada Bab Pendahuluan dari lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/2013 disebutkan:

“Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja sama Migas.” bahwa baik Pemohon Banding maupun DSN, tarif PPh yang berlaku atas penghasilan kena pajak untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tahun 2018 adalah 25% sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Sehingga, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa Pemohon Banding melakukan Pembayaran Jasa Manajemen kepada DSN yang merupakan

Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (transaksi domestik) yang tidak memiliki tujuan untuk melakukan penghindaran pajak.

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, huruf B atas Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing nomor 7 disebutkan bahwa:

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. …………………………..” b. Kebenaran nilai dan jenis transaksi;

c. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya”

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui maksud dari Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha adalah untuk mengatasi adanya penghindaran pajak yang dapat terjadi apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Pemohon Banding dengan adanya perbedaan tarif pajak.;

bahwa Pemohon Banding juga tidak menemukan Terbanding melakukan langkah-langkah yang telah dipedomankan pada SE- 50/PJ/2013 di atas;

bahwa Terbanding adalah pihak yang berwenang dan memiliki kemampuan untuk melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi (DSN), sehingga seharusnya Terbanding telah dapat mengetahui bahwa tidak terdapat motif penghindaran pajak atas transaksi dalam negeri tersebut;

bahwa di dalam aturan perpajakan di Indonesia, tidak diatur mengenai corresponding adjustment apabila terjadi koreksi atas pembayaran jasa manajemen kepada afiliasi di dalam negeri, oleh karena itu adanya koreksi pajak atas transaksi hubungan istimewa domestik akan menimbulkan pengenaan pajak berganda dalam negeri sendiri sehingga hal ini dapat merugikan Pemohon Banding dan Pihak Afiliasinya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya koreksi atas Biaya Usaha Lainnya seharusnya dibatalkan.

b. Beban lainnya sebesar Rp36.561.881.085,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh tim Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Terdapat komponen Biaya Usaha Lainnya di mana Terbanding belum memperhitungkan Penyesuaian Audit (Audit Adjustment) dalam menetapkan koreksi.

2) Terdapat komponen Biaya Usaha Lainnya yang merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding antara lain berupa biaya terkait pengangkutan, pengiriman barang,

3) Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: ...”

4) Bahwa komponen atas beban lainnya antara lain terdiri dari biaya terkait pengangkutan, pengiriman barang, dan pemeliharaan kendaraan yang merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

5) Bahwa selama proses Keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas biaya terkait pengangkutan

sebesar Rp36.028.773.740,00 pada pertemuan tanggal 19 Maret 2024 di Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah sebagaimana dapat dilihat dalam tanda terima terlampir.

6) Bahwa berdasarkan data yang diberikan tersebut, telah dapat dibuktikan bahwa biaya pengangkutan tersebut terkait dengan biaya angkut Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan persediaan Pemohon Banding dan berhubungan dengan kegiatan operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh, sehingga seharusnya dapat dibebankan.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

3. Koreksi Positif atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00 Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi positif atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00 yang dilakukan oleh Tim Terbanding dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp 87.162.749.728,00

Menurut TerbandingRp 24.034.728.290,00

KoreksiRp 63.128.021.438,00

Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung terkait koreksi atas Biaya dari Luar Usaha yaitu berupa Surat Penawaran Pemberian Kredit (“SPPK”) Nomor CBC.BJM/SPPK/018/V/2017 tanggal 25 April 2017 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Adapun tujuan dari Surat Penawaran tersebut untuk penggunaan pembiayaan kembali aset berupa kebun kelapa sawit yang berdiri di atas SHGU No. 01, 03, dan 04 seluas 18.035 Ha atas nama PT Antang Ganda Utama dengan total nilai aset sebesar Rp1.754.626 juta dan untuk pembiayaan kembali aset berupa 2 (dua) unit pabrik kepala sawit dengan masing-masing kapasitas 60 ton/jam (PKS Butong) dan 45 ton/jam (PKS Pandan), dengan total nilai aset sebesar Rp283.456 juta. Bahwa tujuan penggunaan dari Surat Penawaran tersebut yaitu pembiayaan kembali aset berupa kebun dan 2 unit Pabrik Kelapa Sawit sedangkan dalam

Laporan Keuangan Pemohon Banding digunakan untuk memberikan piutang kepada pihak-pihak berelasi sehingga Pemohon Banding tetap mempertahankan koreksi positif yang dilakukan oleh Tim Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding yang tetap dipertahankan oleh Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa rincian koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00 terdiri dari:

No.KeteranganMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)Indeks
1Biaya Bunga Pinjaman72.345.980.0809.593.089.23662.752.890.844a
2Biaya Lainnya14.816.769.64814.441.639.054375.130.594b
Total87.162.749.72824.034.728.29063.128.021.438

a. Koreksi Positif atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp62.752.890.844,00

1) Bahwa berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) antara Pemohon Banding dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagaimana juga dinyatakan pada Halaman 32 No. 15 Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2018, tujuan peminjaman dana adalah untuk pembiayaan kembali aset berupa kebun kelapa sawit dan 2 (dua) unit pabrik kelapa sawit.

2) Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh mengatur sebagai berikut:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

...

3. bunga, sewa, dan royalti;

...;”

3) Bahwa atas Biaya Bunga Pinjaman yang berasal dari pinjaman bank yang digunakan untuk pembiayaan kembali aset berupa kebun kelapa sawit dan 2 (dua) unit pabrik kelapa sawit nyata–nyata merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

4) Bahwa lebih lanjut, pernyataan Terbanding bahwa piutang pihak – pihak berelasi diberikan dengan dana pinjaman bank sehingga atas bunga pinjaman tersebut tidak terkait dengan kegiatan usaha dan tidak dapat dibebankan secara fiskal adalah tidak relevan mengingat tidak terdapat peraturan perpajakan yang melarang dana yang dipinjam dari bank untuk dipinjamkan kembali ke pihak lain.

Dengan demikian, berdasarkan dasar hukum dan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp62.721.035.763,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

b. Koreksi Positif atas Biaya Lainnya sebesar Rp375.130.594,00

1) Bahwa koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp375.130.594,00 disebabkan karena terdapat komponen Biaya Lainnya yang merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding antara lain berupa biaya bank.

2) Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: ...”

3) Bahwa Biaya Lainnya yang antara lain berupa biaya bank merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Bahwa berdasarkan dalil hukum dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kebijaksanaan dari Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding sepenuhnya atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00.

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.029.888.623,00 Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding mempertahankan sebagian koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Tim Terbanding yang semula Rp12.029.888.623 menjadi sebesar Rp8.510.885.811,00 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp 28.399.017.110,00

Menurut Pemohon BandingRp 19.888.131.299,00

KoreksiRp 8.510.885.811,00

Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung terkait koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa bukti Beban Perjalanan Dinas dan PBB & Pajak Khusus.

Bahwa berdasarkan data pendukung yang diserahkan Pemohon Banding selama proses keberatan berupa Rincian Beban Perjalanan Dinas serta tanggapan Terbanding Pajak dalam Pembahasan Akhir, Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding karena berdasarkan bukti perjalanan dinas yang disampaikan Pemohon Banding terdapat bukti dari bukan pegawai Pemohon Banding sehingga atas pos biaya perjalanan dinas tidak dapat dibebankan. Adapun data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding selama proses keberatan belum cukup untuk meyakinkan Terbanding untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Tim Terbanding.

Bahwa hasil penelitian terhadap rincian sengketa Penyesuaian Fiskal Positif Akun 620106000008 – PBB & Pajak Khusus sebesar Rp3.639.324.024,00 yang diserahkan Pemohon Banding beserta dokumen pendukung dan sesuai dengan UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf k yang tidak boleh dikurangkan :

“sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan”.

Sehingga perhitungannya menjadi:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Akun 620106000008–PBB & Pajak Khusus: Menurut TerbandingRp 3.639.324.024,00

Menurut Pemohon BandingRp0,00

Menurut TerbandingRp120.321.212,00 (Rp 3.519.002.812,00) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan sebagian koreksi yang dilakukan oleh Tim Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.510.885.811,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi yang dibatalkan oleh Terbanding sebesar Rp3.519.002.812,00 terkait Biaya PBB & Pajak Khusus, namun Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.510.885.811,00. dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: ...”

2. Bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif ini antara lain terdiri dari Beban Perjalanan Dinas yang merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding.

3. Bahwa selama proses Keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa Invoice, Ticket Receipt, dan Bukti Bayar atas salah satu akun yaitu Beban Perjalanan dinas sebesar Rp995.926.850,00 kepada Terbanding melalui e-mail ke alamat e-mail

KantorWilayahDJPKalimantanSelatandanTengah (kanwil.240@pajak.go.id) pada tanggal 20 Maret 2024.

4. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding berikan tersebut, telah dapat membuktikan bahwa Beban Perjalanan Dinas sebesar Rp995.926.850,00 merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding (3M) dan seharusnya tidak dilakukan koreksi fiskal.

bahwa berdasarkan dokumen pendukung, dasar hukum dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kebijaksanaan dari Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi yang dilakukan oleh TerbandingsepenuhnyaPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp8.510.885.811,00;

Dokumen dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding sebagai berikut:

Dokumen dan data pendukungKeterangan
• Soft copy Buku Besar (General Ledger) Tahun 2018 • Soft copy Rekonsiliasi PPh Pasal 21 • Copy Voucher • Copy Kontrak dengan klien • Copy Invoice/Tagihan • Copy SPT Masa PPh Pasal 21, 23 dan PPN• Soft copy di kirim melalui email kepada Tim Terbanding • Soft copy di kirim melalui email kepada Tim Terbanding • Sampling dikirim langsung ke Tim Terbanding • Dikirim Langsung ke Tim Terbanding • Dikirim langsung ke Tim Terbanding • Dikirim langsung ke Tim Terbanding.

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00031/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 tidak sesuai dengan fakta, data dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga perhitungan Pajak Penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
a. Penghasilan Neto b. Kompensasi Kerugian c. Penghasilan Kena Pajak d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang e. Kredit Pajak f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar g. Sanksi Administrasi h. PPh yang masih harus/Kurang dibayar180.398.291.022 0 180.398.291.022 45.099.572.750 0 45.099.572.750 19.591.254.402 64.690.827.152(274.918.755.309) 0 (274.918.755.309) (45.099.572.750) 0 (45.099.572.750) 0 (64.690.827.152)(94.520.464.287) 0 (94.520.464.287) 0 0 0 0 0

Berdasarkan penjelasan, fakta, serta data di atas, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak 00031/KEB/PJ/WPJ.04/2021 Tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2018 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 00031/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun Pajak 2018; dan,

3. Memutuskan bahwa PPh yang masih harus/Kurang dibayar adalah sebesar Rp0,00 (Nihil rupiah).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 28/SUB/WPJ.29/2024 tanggal 28 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/AGU- TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 05 September 2024, diketahui hal–hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00031/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterima tanggal 13 Juni 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena √ tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Cliff Marcia bertindak selaku:

*)

- Pemohon Banding;√ j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan√ surat banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Tahun Pajak 2018, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Muara Teweh nomor LAP-103/RIK.SIS/KPP.2909/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(1)(2)(3)(4)(5)=(4)-(3)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto519.465.309.254580.974.258.03061.508.948.776
2Harga Pokok Penjualan450.997.649.838369.554.634.440(81.443.015.398)
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1- 2)68.467.659.416211.419.623.590142.951.964.174
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha86.745.305.73729.936.424.653(56.808.881.084)
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(18.277.646.321)181.483.198.937199.760.845.258
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya :-
a. Penghasilan dari Luar Usaha(67.038.063.521)(3.910.042.083)63.128.021.438
b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d+e)(67.038.063.521)(3.910.042.083)63.128.021.438
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan netto---
8Penyesuain Fiskal-
a. Penyesuain Fiskal Positif19.888.131.29931.918.019.92212.029.888.623
b. Penyesuain Fiskal Negatif29.092.885.75429.092.885.754-
c. Jumlah (a - b)(9.204.754.455)2.825.134.16812.029.888.623
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah Penghasilan neto (5+6.e- 7+8.c+9)(94.520.464.297)180.398.291.022274.918.755.319
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12- 13)-180.398.291.000180.398.291.000
15PPh Terutang (Tarif x 14)-45.099.572.75045.099.572.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17Jumlah PPh Terutang (15+16)-45.099.572.75045.099.572.750
18Kredit Pajak :
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong / Dipungut oleh pihak lain:-
b.1. PPh Pasal 21---
b.2. PPh Pasal 22---
b.3. PPh Pasal 23---
b.4. PPh Pasal 24---
b.5. Lain-lain---
b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)---
c. Dibayar sendiri :-
c.1. PPh Pasal 22---
c.2. PPh Pasal 25---
c.3. PPh Pasal 29---
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)---
c.5. Fiskal Luar Negeri---
c.5. Lain-lain---
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)---
d. Diperhitungkan :-
d.1. SKPPKP---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7d.1)---
19Pajak yang tidak / kurang dibayar-45.099.572.75045.099.572.750
20Sanksi Administrasi-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-19.591.254.40219.591.254.402
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)-19.591.254.40219.591.254.402
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)-64.690.827.15264.690.827.152

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 009/AGU/IX/2023 tanggal 21 September 2023, yang diterima KPP Pratama Muara Teweh berdasarkan LPAD nomor FORM- 05002352/BPS/KPP.290903/2023 tanggal 03 Oktober 2023.

3. bahwa surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
(1)(2)(3)(4)=(2)+(3)
Penghasilan Netto180.398.291.022(65.027.951.588)115.370.339.434
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak180.398.291.000(65.027.952.000)115.370.339.000
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang45.099.572.750(16.256.988.000)28.842.584.750
Kredit Pajak000
PPh yang kurang / (lebih) dibayar45.099.572.750(16.256.988.000)28.842.584.750
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP19.591.254.402(6.992.813.383)12.598.441.019
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar64.690.827.152(23.249.801.383)41.441.025.769

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp81.443.015.398,00 Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan , termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 12 ayat (3)

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/ 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu.

Pasal 2 (1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk biaya pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit:

(2) Tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja.

b. Data dan Fakta

1) Dalam surat permohonan dan selama proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding telah diminta dan menyampaikan data/dokumen dengan uraian sebagai berikut:

a. Terbanding telah menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan surat nomor S-942/WPJ.29/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dengan rincian data yang diminta sebagai berikut:

• Laporan Keuangan (Audited) Tahun Pajak 2018;

• Softcopy General Ledger;

• Faktur Pajak, Invoice, Packing list, Kontrak, bukti pembayaran, Dokumen endorsment, BC 4.0 dan PPTFZ-03 terkait sengketa;

• Mapping Buku Besar ke Invoice, Faktur Pajak Keluaran dan Dokumen BC 4.0/PPFTZ-03 terkait sengketa;

• Laporan hasil kerja dan/atau Bukti atas manfaat ekonomi yang diperoleh terkait jasa manajemen;

• Transfer Pricing Document;

• Mapping akun buku besar disandingkan dengan Objek PPh 21 terkait sengketa keberatan PPh 21.

Atas permintaan tersebut diatas, Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan dan menyampaikan data dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Terbanding membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan;

b. Terbanding telah menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua dengan surat nomor S-1069/WPJ.29/2023 tanggal 24 November 2023 dengan rincian data yang diminta sebagai berikut:

• Softcopy General Ledger;

• Faktur Pajak, Invoice, Packing list, Kontrak, bukti pembayaran, Dokumen endorsment, BC 4.0 dan PPTFZ-03 terkait sengketa;

• Mapping Buku Besar ke Invoice, Faktur Pajak Keluaran dan Dokumen BC 4.0/PPFTZ-03 terkait sengketa;

• Laporan hasil kerja dan/atau Bukti atas manfaat ekonomi yang diperoleh terkait jasa manajemen;

• Mapping akun buku besar disandingkan dengan Objek PPh 21 terkait sengketa keberatan PPh 21;

Atas permintaan tersebut diatas, Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan dan menyampaikan data dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Terbanding membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan.

2) Dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding telah memberikan keterangan dan klarifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 17/WPJ.296/2024 tanggal 19 Februari 2024.

Sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-17/WPJ.296/2024 tanggal 19 Februari 2024, Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen kepada Terbanding tanggal 19 Maret 2024, dengan rincian:

• Rincian Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,- beserta dengan dokumen pendukung [Pertanyaan BAPK No. 10];

• Rincian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.029.888 623,- beserta dengan dokumen pendukung [Pertanyaan BAPK No. 13];

• Invoice, Bukti Potong dan Form DGT-1 atas transaksi dengan Complete Logistic Specialists SDN. BHD [Pertanyaan BAPK No. 20];

• Mapping BC 4.0 / PPFTZ-03, Kontrak, Invoice, Faktur Pajak, dan General Ledger untuk Masa Pajak Juli - Desember 2018 beserta dokumen pendukung [Pertanyaan BAPK No. 23];

• Surat Penetapan Kawasan Berikat PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Sinarjaya Inti Mulya, serta Surat Keputusan Kawasan Bebas PT Musim Mas [Pertanyaan BAPK No. 25]; dan

• Invoice, Pemberitahuan Impor Barang ("PlB") dan rincian serta Profil Perusahaan Boilermech atas transaksi dengan Boilermech SDN BHD yang merupakan transaksi pembelian barang [Pertanyaan BAPK No. 26];

• Data Karyawan PT Dhanista Surya Nusantara;

• Data Karyawan PT Antang Ganda Utama (Pemohon Banding).

3) Berdasarkan penelitian atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Tahun Pajak 2018 terdapat kesalahan tulis pada SKPKB tersebut. Sehingga Terbanding telah mengirimkan Nota Dinas Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah nomor ND-3894/WPJ.29/2023 tanggal 9 November 2023 Hal Usulan Pembetulan SKPKB Pajak Penghasilan Secara Jabatan a.n. PT Antang Ganda Utama kepada Kepala KPP Pratama Muara Teweh untuk dilakukan Pembetulan Secara Jabatan;

bahwa KPP Pratama Muara Teweh telah membetulkan kesalahan tulis tersebut diatas dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00002/NKEB/PJ/KPP.2909/2023 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan tanggal 11 Desember 2023;

c. Tanggapan terbanding

1) Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, diketahui terdapat Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp81.443.015.398,00 adapun pendapat Terbanding atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut :

Pel rah eee

1 (Pembelan Banan Barang Dagangan 1 0

2 (S3 scan Banua Gatra? sinar TES Tag 5324 So Bag 372 227 29 362 372 227

3. (Biaya Transpcrtasi 1 0

4 (Biasa Penyusutan dan Arsartisasi S22 45 325 920 724 45 325 929 709

= (Elaya Sewa 1 0

6 |Giaya Bunga Frrjaman J 0

To {Brava Sehubungan dengar Jasa 1 0

5 |Biava Piutang Tak Tectag b 1 0

% |Biava Reva 1 0

10 |Biava Pemasaran Framasi i 0

11 |Blava Lainn,a B23 322 THB 182 254 322 798 132.256

120 (Persediaan Awa S3 17 475 916 355 17 472 615.365

13 (Persediaan Akur I-- Ea 36 931 450 719 36 481 452.719 karga Pokck Femualan -Jurmah 13d 12 dikurang 13 dengan penjelasan :

ef een a one

No oot DE SD Cra resh Fruit Bunches

Ce presiation

PELTED Serer Sees Sit ss In an Sarana ITE Irit

BROCTEIDI ICG Seras Sab Sena nan Soe Sen Na alan ERE TE:

SE DI Serer sce Temas Asst PCDT CER IED PCC CEE IE

FERI Sana Sena Senar Mes: Cae TCR GE TCE TE

SE Ser Sees en M3 Sr Eri siz ei

PEL Te LICE Sener Secs Pesanan Shi oeat Bika Iii

SES decer Saba Teen Angen 75a dre rit CIE et rae

PERAK ICE Seren Sas Sens" Saran IT — UREGR ORIGIN

BA INN Saras Sem Semanan lle TET IE GH TET EP aot

PEN NNI Dota Dp Taw sec Cares ay. Ai Eri

Pap Te 20) Serer Santang Aa "rey SI Be ara RUE ae

Fete ES Sere: SESS Sena Asse See = rr eerleare Pa NN

Hare 2sting and Fraight Expense

PEDEDeD Sin Sage erage ana IS ana BPI

SE ag Sio Sige ag Ce Sara KIT -

SE Sitter Uaa Pan en fPONSin

FEE Se Slee Te TEE TIE St -

SEE Sin Er Van Ma FRETS Eli

See EP Sena na aa ace NN SN AN SN

See San nmr Der Seren Tiar -

BE Sara naa erna Sini SP am

SEE IA San so Lert ae SERIE -

SE Sana ra Ur LET LE

MEN Sego sn egg ng REI Pa

PEDEDoTe Sarat ree ee Tore LOD Tie Bbcie

FEE San Te sec SA aif: 286 ET -

SORE S5 er sms. rr Fare ets Perea

Vatur2 Plantation | aintena nee

SE Gare Soe Uas UL gag gre Ainan IR ai

SE ah Ga Sae Mena aa Der Saras : |e :

SES San Sa Men TUS nes. Poni iga Ha tni

ET Gere cones Me RA TERUS -

SEC Sen mp 3 gor Dena ang ara Pena aa pian

SO Bigo Tp SL gor Teen Van Dec Saras tee SEE -

SE Senat Seger SL Tema ena bet hie Geb KEP Lie ier

PEDDIE Sta Seger Sa 3 Tema ae, Poni :

Mn Sr Seger SL Tema rn NN RE “LOR ELE

FEST Sen Secon Ap ance DLE nF LUE EIG LIF

SE ten en LA Der Karan Ka EN -

BE ten da Ona Fi ate fF 5 22 555

Rabe AMS Sem Soper TU a, LET! :

BE lore Srey are - Uae ne age Pilea EL Bier El

BEE Dor ve Sev are Ur Dec Saran EIEN -

Fila EA Sana Bana - TU ran pl BRI

SEE Denda ke Tan aa BEE NE Kb maa Maak

FEE Dares ae Meh Dec Iran AL Sahat -

BEE Depan ea aras ae Pe Lah KE

BE ES Teg Grey agg = TS PTE :

BE ISIC IS Decree nsec Mr: :

Pole IBMT Sere: an are ace METE 4 PERCE sie

Polat EN Sea Var | Fi IEF et Peet

BED Sanga Scene ance . efor ef 206 555

Peele Seng a An Der Seras ae! -

BE Sam aan UU ana LE LIP

BE Sa Sel 2 TSO ga TW Saga ara GE UPURDCIE

Ban Seger Sel ema Ar arina PRE :

BR Tg Un UN Ea Em enim

Polat ET Fase Sa Tk Mag UAS Era -

FE WEE Sa SL 3 TRH Mani rn pin ar pin ar

SE IOS Saran eva Sarat RA, ee :

BEN Sate a oe Ear ance: :

Fluo MAIC} Fengecce ec are pce area ge CHEE kn

Ie Sana ang ace Van Ce Saran gl TI -

II MT Sao angan - Sues Tet al nat Trt

PEED) Saga murat Tl! Team Sanga ‘rite

BEE Sat banar Tl! Cones Ts Dam

PEDAL Mena <UL arene «are CPLR CeR I Tai

PEDAL Mean hap Der Sara Pd Ia “ti :

SET Mean anna fh ell iF efiail Cf

FEE Mean Tara en Ni een Pet

BE Sana Siw TUL Ta «ce “Tan EF Ty een EES

Pabahel Sera Siew har Der Karan PIE: :

BE Sara Siew Ub Sores “Eee Ria

SE Sana Sa AA pra -

Se Sana So - UL erage age HERI RIS Rani

Been Sara Score bag Cs Karan ait :

FE Sana SL ears FE Ne Bila

SEN Tamatan EA eP El -

SENI dar Tp aa Fei lle ght PELLIE EIT

REDS PD Sar Sov an Dec Seren Tre le NE :

BE Sar cove Lena PR Et PGS rel

REDR PD Sar Sov ARA | Pak mt :

SEN dar Ip Arang aa Ta Ka MEP aa

SEA arcscizss Sp. "anta TT gi

SEN arcscizes Sos Mag Sar Sekar PIPL -

BE AS sccecizes Sore. Ubi per ve LET" Pin?

BE Sea Vessng Tae Mar Ingat i Ito

SAKIP Ta ~g desc Venna Tiba De Satar : :

SEN TS Grac a dees Wessde - Sunes. ee RE ETT LEE

Patel ORT! Grace dees Mews" 2- RA 2°17 ra -

FEE NE Grace deen esses Ara Dan mi MU SERI

PENA N Sanepan a7 - Scere age GE “RES iis

PLoS DE Td Pemeran we ena CREPE ata

SE ANS Sagar ar UNA got :

IMEI Satar rn Wara EP Sl TEP SPITE

PE SLAM Sangiran engan are Era aa pei Tt pec I7t

SES Sangiran engan are Mas Se Ber

FEE lf Teegivgse- anta an SA SE :

BEE Sangiran are Tarra Mara UTE FET IIT

Pet ot Stet le Sangiran arti Seger as r reé S007 ref iX IIT

SEE Sanga Tr Sete TU Ea ara AE ri

BEE Sanga Tr Cece Nh Snes TE MESIR

BEE Sanga Sr CRE SET :

SEE Saree Ser Ary B2 HI Pa 2 MN

SEMEN Sangiran Soon en Usang aarg Es SE Ett

Fee SIEM Te Sangiran Soon - Goce 2 - sys) Dec Serer ISAT -

REDS SIEM Sangiran Sana ocr aras ala Kd

SE ES Sarada San USA IE :

Petal SUBIC If Sangiran Sorccz - Gor Mar “2ST Aa SIN Haa

SEL Sangiran Se ea. Tag Der Saran - -

FE Sangiran Sec: Maa EA Pen -

SEE Sangiran ceo: Mana Ta rar : 2 EL 230240 552

Pela EMEC Sangiran Sec: UE - US grace were . Lagi Tat

REDS SIEM Te Terpirscses Secs eels lagi Cas Saree Oar! :

SES Sania Secs Me IL rar. ar “RIT

Patel fle Sangiran Sec: Vers - UE " PEt -

Pete TE Seeeiescse> Aan ltr - -

C2020 120001 Pemeliharaan Patch Blek - “l’-"snaca Ksria 208 S82 272 Se S82 272

T2hece 120002 Pemsliharaan Patch Bick - “1 - dat San Bahan NE -

S20208 125002 Pemsliharaan Patch Blok - 1 -Supsrasi . SEAN. TE? BEB? TES c2b20% 120004 Pemsliharaan Patch Bick - R6 . 1.482.912 -

[202 12011 Pemeliharaan “sresan|* - “snaga Kerja 1.074.918 Loree

[20206123002 Pemeliharaan “sresan 1 - Sursr4si Ie rep 120.752

20200130000 Pemsliharaan sresan 1 - Vs . FE 23 -

T2020 1700S Pemsliharaan “srezan “1 - Kanfraktsr . 1.272272 090 1.274.274 080

SEE 140001 Pemsliharaan “agak Kuda 1° - “aga Keria ROSE Ma RST ae

C2n20% 14000? Pemsliharaan “acak Kuda 1° - Super-ial coer coo.

C2R2079 1900 Pemupukan snsrcanik -1°-~snaca Keria 1.802.485.111 1.088 8041141 cenecra1teo2 Pemupukan ansreanik - 1*-slat San Bahan EL 3 -

202070 1300 7 Pemupukan snsrganik -1°-Supsr-isi 230.147, 172 23. 147.178

T2geerS 13004 Pemupukan ancreanih - TR PEO RS -

T2b2o70 10005 Pemupukan anzrcanik - 1*-Kontrakter Peran SET PET

FEE Pemupukan Organik - 1 -“enaga Keria 117.202, 82 MA 2

C2b207 020002 Pemupukan Organik - 1 -dat San Bahan 019.490. 270 -

Ceme 02000? Pemupukan Crganik - “1 -Superisi 23K 297 Pe ES 367

T2020 020004 Pemupukan Crganik - 1 ts 1.362.209. B32 - f2b2070 20001 Land aplikasi | 1 Tenaga Kara LATIN TAS 2.17? 248

Tere 2000? Land aplikasi -1°-Supst-isi ate. ST 3.007

Crude PalmOil and Palm Kernel

Depreciation

2020200000 1 Estan Patrik - Penyusutan Bancunan Psrmanen . PEG 129 Kana Patin 125 canecesoced2 Beban Patrik - Penvusutan bangunan (sn Permanen . La Peak Sate ka Pa Lap

[2020200000 Esban Pabrik - Penvusutan In tastruktur 112.667, 2 112.607 yg

TAde02000004 Estan Patrik - Penyusutan liesin Patrik 16.S22.000, 087 14.322. 000 OFF

TART Beban Pabrik - Pensuautan Mesin Penunjang . 2 MTB 2 ME PKS f2d202000002 Esban Patrik - Penyusutan slat Estat . 222.283.2150 2 ESAI fetecgcoocey Esban Pabrik - Penvusutan Kendaraan LAS S120 0

CAngO2000002 Beban Pabrik - Penyusutan Peralatan Kanter & [— EP Gea 97 OF 324 EBT

Canecen Oa Esban Patrik - Penyusutan Furniture . 27 B88 S87 27 APE BOT f40202000015 Estan Pabrik - Pensyusutan Peralatan Labsratcrium 11.884 272 11.88¢.97¢

Processing

SAdd01d10401 Recectisn-enaca Keria . 1.084.714, 722 1.082.714. 728

Ba 101010252 Rececticn-Psmabaian Bahan Penckne Ka Ma PN 882 Ke Rr PEN 31

S401C15 1540? Recertan- Pemakaian Sparspart 12.82 122 12.2122

C251915 15404 Receptisn-Ssrics 2 | ‘aintsnancs 20.207, 46 20.207 204

40101019405 Recepticn-Psmakaian sat Esrat Tar S80, P3 Ter 280 Bid

6201015 19001 Leading Rame-snaca Ksria 1.082.077, 2 1.02 OF BR

SAS1C1S 18602 Leading Ramp- Psmakaian Bahan Pensleng 118.290. 227 112.490 257

T4O1018 150? Leading RamePsmakaian Sparspart Ye 01 ba Rebtel

Ce 1360 Leading Ramp-Ssr-ics 3 |*aintenance Yee pin He 184.272. ga

401018 1550° Leading RamePsmakaian datEsrat ed | Ki aa

SEMIG1SAS ESA Sterilizing-snaca Ksrja PELAT 008 P27 215.008

M9 15502 Sterilidng Pemakaian Bahan Penzleng TES. 702 OFF TES FAT

F2010191525? Sterilizing Pemakaian Spars part 168.583. G3 kera 505

T4008 1320- Stenlizing-Ser-ics 3 |“aintsnancs rece 1207 2f2.c2 1257

TAS1S1S 1920" Serilidng Pemakaian sat Bsrat PATE e 2.112. Me

S2d1010 1975 1 Threshing snaca Kara co 26270 CS? 267770

T0101 18702 Threshing Psmakaian Bahan Penzleng 112.214. 142 112.414.128

62010181975? Threshing Pemakaian Scarecart 218.975. 122 218.370.1482

TAQ0101070< Threshing Serice & | ‘aintenance 200.672. 901 200.272.5041

C2D1915 15700 Threshing Psmakaian lat Berat | PTE O08 20.707 10

20101015801 Pressing “enaga Kera EPL CFR OMT

S201018 13202 Preszine- Psmakaian Bahan Psnslenc Pen Toe POPES FOS

C2 91915807 Pressing Pemakaian Sparspart O87 872 Bag Se? a7? Dee

TAO1C1 2 1380-< Pressing Seriics 4 | ‘aintsnance . PSF S87 232 Er 2g

TA01S10 180° Pressing Pemakaian Alat Esrat 203 BS 203.808

S201010 19901 Clanificaticn-“enasa Keria Can 435 Tool. BE

MS 1s Clan ficatiznP emakaian Bahan Pensiong BV fo RRS EP EDGE

CA01C1 81990? Clarification smakaian Sparsrart . 187 982 En 17 3333

CANO RS ClanficationSerice & Yaintenan 228.092 810 222.092 200

EAST C 19906 Clan ficatisn-P emataian lat Esrat 120.273 480 Tarang

EA01f1011901 Kernel Reccvers-“snaga Kerja RA 3 en Kera

40101011002 Kernsi Recssere Psmakajan Bahan Penslsng ete. 40 He ete. 0 2

T4010 11007 Kernel Recovery Pemakaian Sparspart 251. S08. rar POLS er

CAM C1 503 Kernel Reco-sre-Ssr-ics 2 |‘aintenancs af) Coe cr? 222 090 533

SESI SA1 SSS Kemel Recovers Pemakaian dat Esrat be del Ta BLS FTI. E

S4 101911151 Pyar Tenaga Kena Le? Vora. So IE

T45191511102 Pover-Psmakaian Bahan Peneleng Lele. 74, 212 Lita F3

2010101119? Pever-Pemakaian Srarstart 275121111 272 12111

20101011104 Peser-Serdcs 2 [aintenancs esr 71g cos 237 710 SER

SAd1G1S1119¢ Pover-Psmabaian lat Berat Be aga 2072 BE ae f401015 11201 Vater Tsatment snaga Ker 22.284, 124 272.208 162

C2D151S 11202 Vvater Teatmsnt Pemakaian Bahan Psnslsng 272.202, ES Te.

Senlolo 1120? Vvater TsatmentP smakaian Scarstart Eee ara e227 ara

FE 11202 | fater Tsatment Service 4 | 'aintenancs Fe IRI ca eo

TEMAN 200 \ Vater Treatment Pemakaian slat Berat 281. 254 21.22

20101011201 Laberatsrium- snaga Kena 611.208. 780 311.299. 750 f40101511 202 Laberatcrium Psmabkaian Bahan Psnzlznc 121.194. 207 121.192 ET

40191011 207 Laberatarium- Psmabsian Sparspart ae tit ae I)

40191011 R2 Laberaterium Serice & | “sintenance 12.092, 0te Jen 0 e

CehteiS 11401 = fflusmt Treatment snaca Keria | Sea tan 280.014 568 cen teitiice = fluent Treatment P smakaian Bahan Penclong BM aa SAS

T2015 11402 = fflusnt Tsatment Pakaian Sparepart SAE TE 22. 120.18

TEMA Se = ffusmt Teatment Ser-ics 3 | “aintenancs “2.284 dee a2 289 52¢

40191011405 = fluent Treatment Psmabaian slat Berat 22.078, 820 22.278 330

Manufacturing General Exyenses

640201000001 Beban Patrik- Saji Bana ang eta ba Bes 827 ang

[4020 1000002 Beban Patrik-Prsmi: Lembur 2287117133 22111

[4020 100900 Beban Patrik-EPIS Kesehatan 220. 40.2 12 220.600.814

F402 100508 Beban Patrik-BPJ3 Kecelakaan Ksria pare ta Fa PET Ia

E4020 120007 Beban Patrik-EPIS Jaminan Kematian Ea Pe eat 21.822 543

F2020129MICS Beban Patrik-BPJ3 Jaminan Hari” ua StS er MK eta f71e7a

S020 1000008 Bsban Pabrik-BPJS Jaminan Psndun JES FET ESS 140.727 805

540201000011 Beban Patrik-Subsici Sspeda lcter LELE 7.273.000 heo20 1000 12 Esban Pabrik- unjangan Pemsiharaan kendaraan Eren 2.742 0)

C4020 1000012 Beban Patrik-uniancan Suka-Sita Be FE

[4020 1000017 Beban Patrik-Pensisikan Ban Pee | Sel.

TESO1G2051£ Beban Pabrik- Scsial Ya warakat Keagamaan 3 Pemsrintahan 205.000 250.000

620201000019 Beban Patrik-Olah Rata San Retrsasi Peang 2

T2020 100020 Bsban Pabrik- Pakaian Ssragam 21.374.799 21.974.356

T2020 1000021 Bsban Patrik-Perlenckapan Pstuga? Keamanan 225.191 220.151

"250122052 Bsban Pabrik-Pemsliharaan Bangunan San Infrastruktur | bera tenar: 122.212.505

T2020 100002? Bsban Pabrik-PemBsbanan Rekrut Karvanan 1.387.090 1.282.000

[2020 100002¢ Beban Patrik-Psrialanan Sinas te Kelana P21 20.258 4020 1000026 Beban Patrik-sir San Listrik 40. S000 SL 4020 100002 Beban Patrik-Esban I’s3e PASS STS 221.870

[2020 1000027 Beban Patrik-Bstan Kantor SELAT PEEP OA

TES 0 100022 Bsban Pabrik-Beban Lowabls saests | “see'Kanter | - -

[4020 1000029 Beban Patrik-Ksbsrsihan Be1eete Bae de

[4020 100002) Beban Patrik-Esban ~dsbhorunitasi 200.005 200.000

£2020 1000071 Beban Patrik-Esban ssuransi ete. 267.018 222.247 £418

C2020 1000022 Estan Patrik-Paiak Buri San Bancunan B27 geo 207 SEQ

[4020 100002? Beban Patrik-Fstribusi r 1.804.729 1.22.7

[4020 100002 Beban Pabtrik- spars part 222 289772 262 283 77d

[4020 1000020 Beban Patrik-baranc umum SAE NA ag

T2020 10000 Beban Pabrik-isa tehnik & pro fesiznal 28 38h 00o 22.7 80.000

T2020 10000 22 Bsban Pabrik-angkutan & bongkar muat 2.068 220.121 2.048.220.1241

£4020 1000029 Beban Patrik-asuransi NEK angka sa Ten Gir €85

T2020 1000049 Bsban Pabrik-peravaan. upacam $ Juladta Leni 1.600.000

[4020 100041 Beban Pabrik-transp ort Peng 287.07) ERE

[2020 1000042 Beban Patrik-sa K & I 20.34.7172 2.912.312

£4020 1003044 Beban Patrik-tahan bakar & c dumas EN aa Be Peni 2207019 528

T2020 1000-0 Beban Pabrik-pengsbatan karatan 2.27820 2.607 B20)

C2010 9(H8S Betan Patrik-bin-lain Pan Padan | 220.00? 841

Beban lain pada kode akun Smaccx yang beuniteridentifikasi pada LK

T2010 1000001 Beban £ ats - Saji P1281. 294.726 Ka Pen Bu 226

T2010 1000002 Beban £ ats - Premi? Lemtur 22.700, 275.718 24.7 00.2 75.718

T2010 100000? Beban = ats - “unjangan Han Rava PBSC 272227 2820.2 72 227

T2010 100000¢ Bsban = state - Bonu - a. 0

T2010 1000000 Beban £ ats - BPJS Kesehatan BIL e722 78 SISA

CEONMGCOYE Bstan Zgats - BPIS Kecelakaan Ksria PENA 27e.801.018

T2010 1000007 Bsban £ state - BPIS Jaminan Kematian 125.77 7.187 171

C20 11000008 Beban £ ats - BPJS Jaminan Hari “ua 2.240, 227.782 2.240.297 382

T2010 1000009 Beban £ ats - EPIS Jaminan Pensiun 1.284. 80 854 1.224.920 Boe

T2010 1000011 Beban Z ats - Subsidi Sepeda “stor {ROGEooD 12.500.000

C2010 1000012 Bsban = sats - ~uniancan Pemaiharaan kendaraan eR PPR Te ENAK

T2010 100001? Beban £ ats - “unjangan Etm ka aa! Co Eh

T2010 1000015 Bsban = state - “unjangan Pemikahan MOSS 205.000

T2010 1000012 Beban = ats - “unjangan Suka-Zita FOESS 7.01221

C2010 1000017 Beban £ ats - Pendidikan ERT 1.271 2.080.971.2071

T2010 1000012 Beban = ats - Sosial |“agvarakat Keagamaan 3 Pemsintahan PAMA 21M1 22.550

T2019 1000019 Beban £ ats - Olah Raca San Rstrsasi 22421200 22.¢21.20

T2013 1000023 Beban £ ats - Pakaian Seragam 12.242,28¢ 19.247 .4B8

T2010 1000021 Bsban = ats - Perlenckapan Petugas Keamanan 2.125.885 2.415.550

T2010 1000022 Bsban = gats - Pemeliharaan Bangunan San Infrastukur EA Han 2.7 20.088 255

T2010 100002? Bsban Stats - PemEstanan Rekrut Karyawan 260. 888.100 2). 232.1

T2010 100002¢ Bsban = state - Perjalanan Sinas POP P21 0E? POP P21 2S

T2010 1000026 Beban = state - sir Dan Listrik BLES 279.220 S297 279 ang

Tec 1120002 Beban = state - Beban b'sse 222.972.9281 227.972 581

T2013 1000027 Beban Estate - Esban Kantor 1.205.972 284 LE S72 Re

T20 101000028 Bsban ostate - Bsban Low'valus saseta |“saaKantor lem eH 12.33.00)

T2015 1000029 Beban = gate - Kebersihan eft 277189 RENA

F2010 1000025 Bsban = gats - Estan “sdekemunikasi SR 2770S SRI

SES1O1S2 HIM Beban = gats - Estan ssuransi ante Bl 12.777.0441

251951055972 Esban = sate - Pajak Eumi San Eangunan er. 487822 27 287 aga

B20 13100002? Beban 2 ats - Retribusi BEA SMM rec 1310002 Beban £ gate - spars part 0.187. 125.218 CARA 215

T2010 10000 2¢ Beban £ gats - barang umum 11 F2S81F TAP SAF

T2010 10000 Beban = state - ata teknik 3 profesional ge Ree ge? Boge 5

T2010 1000027 Beban = ats - perijinan ME beat 748.122 20

T2010 10000 22 Beban = state - angkutan & bengkar muat PEG PO? R12

T2010 1000029 Beban = ats - asuransi SIAP 212.412.0417

T2010 1000040 Bsban £ ats - Psrayaan. Upacara 3 Suka cita c.e7S219 Te Th215

T2013 1000041 Beban =atats - Tanspzrt 10.2 C90. 890 TE.242 TEE SNI

T2013 1000042 Beban Sate - =k 2 [7 Tik 70.342.1 1

T2010 100004? Beban = state - Jamuan & Sumbangan SE SSR 72? 22.225 7H

T2010 12000 Beban £ ats - Bahan Bakar 3 Pelumas 12.5998, 76.052 Ta Segara CE

CEMMNMGSSSeT Bsban =atats - Pencstatan Kareavan 251.862 22.081 202

20151095002 Beban £ ats - Peralatan Kebun PN Tea HH Sam

2015100008 Beban £ gats - bin-lain 2 222.295 282.242 250

T2030 0000001 smerisasi 1° syal Pe.c02 NA C2509. 700.800

T2S1S 115155 Lang Clearing srsal Pembibitan-Kentabter - -

C2010 1010201 Pembuatan Es3engan San Ilaungan-snaga Kena Pita 2.026 dae

C210 10 1020? Pembuatan Be dencan San Ilaungan-Superisi Bere -

C210 10 102ce Pembuatan Bs dencan San Ilaungan Ws FIS -

SM 115201 Pembuatan Instalasi sir” snaga Kerja Te 13 To F410

C2010 1010282 Pembuatan Instalasi sir-slat San Bahan LL -

C?PO19 101020? Pembuatan Instalasi sir-Sucsr-isi 207, 2R2 - c2o 12020191 Penyediaan “anah Baby Pohtag- snaga Kera ae er 2.217 042

C2o1202010? Penvediaan “anah Baby Pehtag-Supsrasi LIS E33 -

CMS SASAK Penssdiaan “anah Bate Pet ac “R3 Pap gen -

SOMEMT AUST Yeni Bare Sera ecada dara BTR TT SERA

SESI Veri Bam Fo vras-iar Las Saras eesti ill -

EPS GF lena. Bane Paenag-S ner, FITZ ITS 3

CPOUIEQ2 I-02 Seess 2 Perasaan wecavcar-+ at Las Saras - -

SUN ESTMESEDT Der camara! Tan Batas Tranaaa .

SILIL2 120601 Pew wtueat-o'.- ie asa tera 2 ASI 2213490

SSOIGOSIGOT Pemur. san. Pa! an Baran ratna .

ESO 22022902 Seratus Suren TH FI -

ERMAN MONT nd Secqerda an Bona PG Cecaga tera a Pare Dag

BPLiLSI2I7 LE Secsecda ae ibe va Sah Las Sara Pir itt -

SINI STEP Pengerda an Buta el, Snes id bat .

SPIVEI2IT LS Secgecda as 5S. Las Saras BPI -

PPQGSTIPD IA Perved aan Tara Laras Pokcaa Terasa Kera AS REE a7 BEG

CPLLEITL ILS Pecved aae oran Lace Poe cas-narlac Bacar SEP -

FISIP Pecverl aac Caran. ate Pekan Sones ion PE? .

BETINA Sec.ed aac aram ace Soe pas S5 par Pee -

FPS IT Vera atte Peras kal ar Bacar TA TSS .

CHIVIEINIE2+ Yeni 6 wavse Seras LRT -

SOQESTOTIT SS nea s aran Pa eran Marina Si Tag 730 .

FENSETEN Targpas sn Bt Kau erata Kera RBT T2525 The

FPS oD Cransnacica Bote, Ke US ewal lar Garac TS Oce .

FEAT “ravsoaciea Bots te Buses LESTI -

PENA Tea Bert KN es BANI TN La .

CHIIDSDIIILS barapa sn Bors te toca ise Bgl AI -

FPI 1 Morse. das. Tuang Kura TDi tea Tie Pit sia 208

CPIVILTITiTS docs gaga! Cas Saras - -

PTOGSIST SSO? Kerse das Duce ws al TIA tla .

SEIDEDEITD1 Sec. aan Terasa Kera ETS re Tit eo

FIT Perwsamac OS An lar Bacar 2b Tit SI .

SPTUDSTIIVT? Sec. caviar -Bacec te PETI SEE -

IIMS Peranan ON Ee, Tai ita .

SEE Seratus Terasa Cena STA os TES TB

POT Pemuatan Seblat Dan Bahas Tag Tan TAS .

SPIED EIID Serutasa an NE aces ssi Bara -

INTI Penapukan ae. Dread SE .

fPl122222901 Sessandalias Galra- Terasa tera FE los ES gi lis bbe

PORT SRES IT Pergendana Go tae Aan ae Bara TD B05 737 .

TOTS SSS Persanda ac Gua -Eucec.s SAS -

ISINSLOS SISTA Pengadaan Sara UN BA Ir LE .

SPlWeT31001 Sengarga as 55 Terasa tera PN en ke 2225415

PMID SIT eee dy eT Sams Saf 007 .

FISIP Farsas S niac-ecaca Kara gi iit $2 B15

FIS ill Serseh Footage Aa! Las Bae iris .

CITUIZTIVIT? Ferses Seras. Sings ¢ Iri -

III Pata Dae Paras Bet Cerda Kuta itll tl It trl O88

TIQUISII ED: Satay Tas Sacc.as FontFace. 5 PDs Tet -

PINTA SE Paty Dae Parga, oot Kasta Gono IS .

SITITITITIOS Saras tere olav-tere carnage Sassusas Tas Status - -

SIDPSISSSIES Amar sang ots Cetan bee ota ee Soke! bee oie - .

CHIQIUIEIIIS was Te nats Banana - -

KESIISTSSSA Farak Cap org TB Raha har gia Dit -

#NESEMITN Serruatas Bagas aac E''esaga tara IIA TEA

KISI Peunatan Badge Talas TE Sues girl -

FISESEMITSE Serruatas Bagas aac! doe raster - -

PETI Fee ea De MIN ali CH ena ban tan - z -

TESIS Sernwatas Ka TE Ageaan - -

PESISIR Per nata Tete TE Yura Re - -

CITETETSTITS Sercualay Tera TE dociaeter - -

BESI SEA Perasas ae Kadar TE ea RB 4 Pablo iis rable

CITEDITISILE Secacavac damasgas WS" LAa! ae Saras - -

PETI SSSI Perasaan Raed TE fue fides -

SETETITITTIS Cerarav ac danangas Sedot - -

EEDLOESISSOL Penataan Ragaraas Ba Las Bahas z -

CITETITITIOCN Seccesda as ba davaccan So" eraga tera gipTl: co: 023

EPQUSIOUSOSL Perasaan Buta Kasangas DM Aa! San Bara kito -

S2TEDIDITITE Secseda as Gu ma Carasgar “DP-Syperss. Pics -

EPSUIaD SISA Perangangas DO Tac SEM Tenaga Kera p San iit poor 184

SETITECIIIT? Ceraccacdan “is Caray TES ners YES zat -

STOLISD ISIS Pemandangan tk Saga Ob Ret gato - -

FITITATI TA Temr data” Labass & Derasasas deana Sasa! TB ecaia Cara bela MANA 3 Ten ga

BEST AMUSSII Pembuatan Lutara 3 Pera Kelana Yaya! Aa! Dar bara £ Ci -

SIQ20SRETT? Sembuatan Luang 3 Sesasasas de ana Sada! “SO '-Sunerss. Hina -

SISANS SNN Perabaalan Lubang 3 Peace Need Yang TE egebah ip - -

SSCLOSI1 2001 Gane S resar Yanua B'Tesasa tera Lo dil eel LT etl ag

ESCLSEM SITI Barak Bega Cacug But 6 IC Sa rs -

ERILE USIA Gare Dengan Varga BA les te -

ETILIEDGDITE Gare Pora Yara Ce Roch garse wi SEL ii -

SESI Soresas Sasar Su ene Dra Barata dara SPL Lol TS? 428

SLDLIESISSOL Pua Pasa Fag Ce Den gb Ala) car barge SL fis 40 -

SPOLQEGIQGS? Dorngan Dasar De, Don Geer TE! arenes merasa -

FISISENIANSE Doreras Dasar Du Bone Lam gl TR dee asian “ES 21 ge Sed

Svututvhuuui Seri Sesak cg TB Yesaga wera fff Kari Set 990

FIAUSESPISN) Bnet Sncav en TB wal ar Bacar Pfs 275 -

Styutututuuul Docgke Arah Kara BU Yesaga ea BG ft du 899

SPAT NEON Terme anaes fav. BR mares. OFF Bei TPE? Bad

Srutututuucd TES 4egk Kana TB Tesaga Nera Hi ge Ma IIt Ipa pia

SIRI NENEANAT Cres aras Cav. TB Lala! Tar Bacar Maa nr - frofvtutuuet Tas Asah Kana TE areas pa AN Tea Mr -

Srolutufuucd Bata! Gamasaas "5 Yesaga wea ita KAS SEP

SPT RSMPANAT Bara! Gacacaan BS ress Karan -

CPOLISMOIIS Bara: Gamasaas TE -soeraaic: - -

FAST SENOSANA Same aace CR Cer aca Kera anna TAS 307

Srofvtulauct Temen karang “Bt Tape ie re -

PPAT NENGARAI Pasar Pa APE Merana TB". Tenaga teria TIRE IE? TIA OES

FESITE SITI pasar Fab TPR ena g TSM. ajal Jas Saras bian Bed -

PPAT SENGARAS Pasar Pa & CR rears TB. Faperis panir :

STQIIS DILL Saga Pe KTP eng gg TE eye get - -

C252957915951 Kasasi Bl*-"snaca Keria ef fegepe OF bah aga

C220" 1502 Kasrasi BEI -—at can Bahan 1222271 -

C25207915993 Kasasi BI “-Superisi Te RT -

C292079150K Kasasi BIS Pa Pt -

C25259015901 Senaus Pzksk Bl*-"snaca Kerja 1.229.975 1.729.570

SGS02)10002 Sensus Pokck “Bl -Superisi 1St.245 -

SIO20S020091 Sensus Produksi “El maga Kerja Rergcat ce aaa

SPCB0E 20007 Sensus Produksi ~Bl*-Super-isi Era ia -

590259013901 Sisip Pzksk “BI - naga Kerja 22. 090.198 SKA

S2Ge0S0150c2 Sisir Poksk “EI-slat San Bahan ETELZIS -

SStECS0 12057 Sisip Pokok “BI -Superisi na Saat -

FISEP AGE Sisip Pokok TER 25.502. 209 -

C2g20S020001 Keneslidasi Pohok ~Bl*-"snaga Kerja Lengan | 16.029 341

CPlStS25007 Keneclidasi Pohok “Bl *-Supsr4ai 1.560.921 1.585.821 f?2210010001 Grading Jalan |*skani= Bl *-"snaca Kena anna gg ati

SPl21S0 12007 Srading Jalan |*shaniz Bl *-Supsidi Era tar -

£25215513922 (Grading Jalan Iskanis “BIA 213 420.495 -

€27021001000¢ Grading Jalan I“skanis Bl*-Kentraktsr 15, 782.240 -

SISA SORGA Pengsrazan Jalan “Bl *-Kentakter BELT -

SPl21S0 725001 Pemdiharaan Jembatan Kayu “Bl *-"enaga Kerja ceo. Poo TER

C202180 70007 Pemsiharaan Jembatan Kasu “BI -Supstisi Bag -

CF02150 70004 Pemsiharaan Ismbatan Kavu “BI Rs SAE -

SISA EOS Pemeiharaan Jembatan Kayu “Bl -Kanrakter 13.000.0C0 -

SISA 525052 Pemdiharaan Sorong - Sereng “EN - alat San Bahan 121.355 - ere 200 Pemadiharaan Screne - Serang EN RS 182.218 -

FI9150F OOP Pemseiharaan Parit |“skaniz Bl *-Rs ar -

SISA 0005 Pemeiharaan Parit Iskanis ~Bl *-Kentakter Inter -

FISANMSESSE Pemeiharaan ./ater Sats “BI -Kamrakter | Kabar -

C2921 M1 595S Pemeiharaan “eresan El* - Kentrakter 2.477.528 -

295211915091 Psmucukan snsrganik- snaca Kena 200. TF 9282 e200 oF 582

F25211215552 Pemupukan snsrganik- dat San Bahan LAYAN -

F25211215557 Pemucukan snsrcanik- Sutstisi Pan ARA -

251319552 Psmupukan sancrqanik- is 20 722279 -

C202110 18085 Psmucukan sncrcanik-Kentakter - -

F25211520001 Psmuctukan Sreanik- siaga Ksria 102.175 1.402.188

S25211525752 Pemupukan Sirganik-slat San Bahan 11. 7218 -

25211325952 Pemupukan Srganik-Superiisi 10.245 -

392115200 Pemupukan Organib-“RA Pog 220 -

Psresdiaan sval

113251520151 Persediaan Crude Palm Cilio pe 12.287 salat 12.287 $42 NIK

116251025151 Persediaan Palm Kerns! Pk FEE CVE SEE PRE CFS Bee

Perssdisan skhir 1-7."

115801520191 Persediaan Cruds Pam Olio pe - 22 284.112.0765 |- 22.282.114 085

110209079101 Persediaan Palm Kernel Pk - erna |- PA G53

Harga Pzksk Penjualan "Jumlah 1 28. 12 Sikurangi 17 dengan penjelasan:

ae da '”'” . - 5s.»

. Bersasariar casi ce gujier ski Takan Sana So lene. age Foun. Fans yg cel. cibror var alas VVajit Fee Faslt aa 7 2. FRr

Fassl daa DL

2 Vigjit Pepe Jia ~ecinja-kar ngan Erkan cerna ier infor esi cerah veccing SFT Seringge Fererias ~elan nar

Mending gatel IS ang ara etis

: Bersasariam inercifices | sas ioge sen sisi an Daan au” Taracer Bele hengrasilan TEKI 225 Fetishes, 2g 7 esir Esa Ehh S3 262 Eh SLS

SErikisahe asi Sean 2 55 Bisa east TERI cer Fevcicter cian ulasiver cece 2. TEKI ceme yang rush eee

Saja Sena cinecernar nace eur cer lar Kera gas cis, 2 sana silankan inai

NOCOA DESC COA JUMLAH

CRP IUD G20? Fewoumer Beneran Tar Neungan Sure 3G Ble

CRN ISIUSS Perper Beaenger Dar Sauoge LL 22 IE

ERA Perouse 6 cslesi Lia San Barer ai ENI

CAST Fara ce lslesi Li Buca visi 205. 32

OMS D200 D2 Fer, saisar Tara Bao, Poh ses Sune vi “35 oe

CSUR ie Fer, caiser Tarar Ban, Fok sep RA DEY

OXF TE202 Bevisi Bes, Fok ceo lat Car Baran aco XD

CRS R22? Beosisi Bec. Polos? Suteruisi fag TE

CRS Selagi & Feraramar Kecambar Ja Sen Berar :

CAS ARIE Far, ramen Fat Car Bahan PER EN

OXP TANG Ferunkan PN: Sar Barer oo Rn

CRW? Fera PH. Supervisi 2 5

EXP RTS Fangergalian Sia", “BE: Dar Barer TET 988

SOOTGAIZO0S3 Posgencalise sia Fee Suserusi Feet

CRMQ220R%2 Pengengelian -FT- FP’; cle. San Barer “St

CRMQZO M2 Fer, caiger Tarar Lae Poh san Ae Sar Berar PRIN

SRM ANK Fan caiger Taran Ler ye Poh nan Soren “22 TA

CRP TED Dé Fer, cigar Tenar Ler pe Fok 2632+ ET

CR ED N222 BEozisi Lar pe Poh sapih: Dar Barer 22 20 EN

CRS ZO BEesisi La se Poh sar SS LET

CRS TANGAN BEosisi La xe Poh sa harta PTS A3

CRS ZONE Tareclendz Bibi: PY be ble Dar Barer TE DoS

CRP SANGSGI Tarsclandsz Bich: PY be bls Suter visi Pao

CRS ZOMG Tareclendng Bich FS ha KISS BET

EKA Tereclaning isi: FS be hls horace 2340 2

CX EDMACE bore cicask cle. Der Barer :

CR UREN? hors cicesk Surersi CP 756 TSE

CX EDM For aren ha Dar Barer So ES

EKSTENSI Fes aren bh Suter vi go? xt

CAESAR Fan Parse bh BEP

CAS SENGSG Forunanar-bl's cle Dar Barer 20 TiS

CRP URANO? Porunanar- hls Suter dal crete

CX ENS For unable ves 2261.22

EK DNS Fangengalian Siah LE Der Barer 22. 803 82?

CRS CORSO? Fengeruelian Sah Sutervisi LE 2

CAS SENGAG Fangengalian Sirah 2+ Er

CMPD 2G? Fangergalian FT. hh Suter visi BETS

CMP ED 22 Seras Bititsr--le Dar Baran S22 000

CAESAR CE? Seras Bitier- Sune visi 25 HE

CRS 2220? Pura Dar Fanqiss Bibi: Supervisi Space?

CUP IRI Rf Pura Der Fama Bici:horvaca tT os

CMP Benar Femothar-Fevebvarsar Bangunan Dar ch ser ar :

CRM AKA vas Tovnang TERI borr aco :

FEE EKA Guru. Ssciing Tabb bora POSS CRE

CMSHED 0007 Pevty mar Bacan Lalan TER} Stet visi 95

CRISS QOD Ferpugar Besar .sler Teh horror :

FEMANAA SIE Fembugar oe taar ha Teh bors accor : 3

SANUS SSS Feros Fai: Teh bors accor :

TRIMS SSO0GS Perpugar Terasa TEhh borr aco :

ERA KKR Feraramar hacangan Tehh la San Bana :

CMMZOMS URN? Feraramar hacangan TEhb Sore visi one

CERAH UREN Feraramer becenger TEhbborcakcr :

CMON SE Fewur war bacer yan TEKI -B: Ser Berar 5

OMIM Fengengalian “Gules hace ger TEKI Ja Der Bara “2 $2?

OMIM IG? Fengengalian “Gules hace ger TEKI Suserisi 22

OXSIG BEN? Fever canger Ts Tara TEES uteri ote Ga

Thess Soot Fever cena THs Taran TER orracr :

CRRA EKA Ferpugar Lapang $ Feraranan belane Seri: TEKI le. Sar Bana P25 ae

CRM EE? Ferpugar Lanang ¢ Feraranan belane Sari: TEKI Sucervisi KE ES

CRAZE Ferpugar Lanang ¢ Feraranan belane Sari: TEKI bors aten :

CMG DG? Sara Kirin gan herwal TEKI Susenai 232 20

CRSA CRE Gank Firin gan Lerwal TEKI SS act NP

CRM CREM Gank Fin gan Khsus TERE harta 25 #2075

CMSHG2 D002 Fiingar Fasa Fic. $ To" Soe: TERIA. Sar Bara 2 023 22

CMSHG2I007 Finger Fasa Fiskal d To" Does: TBK Surel HWS

CMSHMZI0¢ Firingar Fasa Fira d To" Does: TEKS oor 153

TEA EKA Soe. Sora ing Ehh Aa San Berar Tenar

CASE Soe. Seras ing TERPS avi SA

CAREER Soe. Seras ing TEKS ate Td

ERROR D202 Tks cra hana TEL] Der Bear 45.227 5

CMSHOS IG? Tks crak bss. TEKI Suserdai Sp ES

CARE D2 Tks cra bes. TERRA SEG?

CRMORE AN? Bang San angan TBMS ucervisi Ea

CRME EKA Bang Sarangan TEMborrs cor :

CXR D007 Bente: Lalang TERE Super visi Te ag

CMEHCS 2002 Pasar Fic. TPH bes ans TEM- Ala cer Barer SEP LPS

CK 00? Fasa Fic.l& TPS Mexark TEKI. Suter visi ae Dea:

CROT 9052 kastasi TEMA: Sar Bara ae ae

CGI S002 hasrasi TEM Suter visi LES

CNN SSS Kasasi TEKS 22 92° 4?

EXZGRM O00? Seret Force TERPS avi “HE

TECH ES Sensus Progra] TERE Scere visi Ep

CMTS D002 Sic Fiko TEhb-le Dar Barer Sve Nt

SMTH IDO? Sit Ponce TERR Soc visi ae er

CMTS ID Sic Ponce TERESA 22035 Xe

CRMURS URE? Grsaing alan Mexaris TERE Suremisi ive Bt?

CMe So GG aaing alan hears TEKS 22420 430

SMSURN I Gaaing alan hExaris TERE Rory acc" “2 ME $40

CNS RG Fangerasan Lalan TEhbLorv anor BEE AI

SMS RIG? Feveline gar rear bay. TERE Suseruisi Hoge

CXS EE Fevelite gar verte ar bay. TERRA ger tre

CRM UNAS Feveliva-gar sortase bay. TERE bors air TEE

CAR URE REN Ferelinaaan Sorong Sorong TEKI Aa Der Barer “97 SE

CXS URE ES Femelinegar Sorong Sarang TEKS “$2275

CAKE IE Fevelitegar Far hExark TERPS CTT

CAKE I Fecelinsgar Fart hExark TERE bors accor “TONG

CRM DUNES Fereliva gar VV mer “Se TE onani “2303 0)

CRM MESH Fereliva-gar Terese TEKI. harta 2<77 020

OM UI GE Fevur kar cor zeris-le Sar Berar 13 AAS

OM IG? Ferutpar Ser eri Sure vi 23.90 TEE

SMS URE Ferusaner oro gars 20 736 TH

CAR UI HEN Fewur war ror ari hara :

CRM UREEREN Feeucuer Oraeri S1 Dar Beran TT

CAS Ferurkan Irgaris Buremisi “Hast

XSI Ferutupar Orgad 12 PHS oar TIN Mic?

O |Feveriigs “SER nS" iorenal ta akun ceric sara ajic Fajak drake SES berikan Dik BER ENI TS ei Akan

NO COA DE SC COA JUMLAH

ERA SONG Foz Bue. Th}-B: Ser Barer Seo ToT SG

THIS KAK Fetong Buse. The TiS THE 230

CANO OR Pergang cer Langung Tha Dar Barer “90 2?"

CRIBS WEEE Fenyangusan Langsung. TRESS “BES? 3

SETARA AEE Fenqany.cer Toa Langgam ThA ee oe i

Tere Gta Sana Fine Kral - Th “le. De" Barer : 5

CERES DURER Gank Firin gan Berwal Th “$252 08

CE RAR Finger Fasa Fic. To" Soe. TIA Dar Baran See 762 SD

T2020 T2224 Fringes Fasa Fira To" Doers. TRESS oT He

CARED DMERN Soe. Soraing. Ikhlas Dar Berar 272? $20

C2020 DP Boe: Soraing- TARA 22 HTD

Teter De Songel rak bay. - Thh-le. Dar Barer TE KE

KERAS Dke cra bei. Tah Sp Der Bear TER ES Get

C2020 TE Tks cra Kana TK Le 2

METE UX EEE Bang ‘Baa angan. TKA PT S82 3

CERES SURE Beeteo: Lalang. Thi ole. Sar Berar soit

RUSA Pasar Fisal TF- bEssris Th “le car peran gg)

CPI Fasa Fic. $ TRO RE aris ThE SL BAT

C2020 Seras ame Fem ani. Th ora

Tete Dae Fernyengalian ~ ave Lanny 2 - Thh-b Dar Bare 2g? TS

C2020 FAR bEeures - hh ole Dar Barer 20 AE RS

C2020 FAR prana TK 42 BE

C2020) YEN Sess Force. Tha Sar Barer SE

MERE FERI Tes Force TS Dpr coe

C202 De Sensus Frosarsi- Thb-le. Dar Barer BERES

KESAN Serut Fosassi TKR en So

CEO De Sic Ponce Tha Dar Barer TE Ea

CRISIS De Fit Ponce. TREN Ber TAT Oe

EDOMEID NTT Ganse das! Hog. - TI man Lan Batas Ba En

CISD PINE Brad ha ag ekars- Var Dac Saras -

ENSDE NIS Sradhon Laga Yekan 5 Ta ISIS

EMS IOS Pergerasat La TS a

CDIOUIT IO Pensicarass embatar acu - SISA

E2022 25S Pemasarna2 Tt Saras 7B an PE

S2020802 102 Pemelinarsas Gime g- Garang Umat Dar Sanar ene

SQMOKOOI 2 Pemsicarass Gime - Goracg OA Ian Tle

©2020 2°10G2 Semsirarasr Fact eka s- Va Dav Saran -

EROSI NITA Samsara Sat eka 5 IE ES

COST Penaicarasr fact arua - 5g Tas Satar Madani

CMDR SII Pemasaran Ta Yara - 7". gictati

ENI SII Pemaicargar Sac. Bob - Donat Tas Saran “ntti

CMIOH LIM Pamsicarasr Sat. Bak OA KET

CMDR NIA Demaicaraar Teese - a Jelita

ENGINE EIDE Pertutukan acargar. TU jar Car Saka ELETES 2 isa

EMOSI INS Pantutukan accrgar. - 7" Ra Pls an TLE

ENINITEI INTI Pemutukan Ocqack- 7 -agt Tan Bacar ftgesnart

ENI NE Pentugukan Ingat = 7 (rana ir

Danar CPIM MSH

2. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap pemenuhan atas permintaan peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen yang dilakukan Terbanding, Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-162/WPJ.29/KP.0900/2021 tanggal 19 November 2021 dan S-003/WPJ.29/KP.0900/2021 tanggal 17 Januari 2022. Adapun Buku, Catatan dan dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding sesuai dengan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen dan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen adalah sebagai berikut:

Diperankan kereta KAA

Ne Jen sharma Buku Catatar ier Sekt Keteraiges canghapr ame engsapt daki

Mesihap wake,

Wat as

Tangkapan layar untuk General Ledger yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

General Ledger

A 8 c i : | ta ‘

Do PLR NAGA KIA ALAM DNS ALL NG TK

8 Pa LN Ginga, Tie GG

% Ti Tuna? Tat ne ta:

4 Loa TAG Pt FAA Uni

OA LI YANG ANUS AF ote AA TINTING boat PGA kt

Lf AO cae DITA YUI

8 Aus TULANG see GORI

CHART OF ACCOUNTPenyesuaian

' Lah . 7 . When an an Protea PA et ata

vases Bets ae: Bean rare DA ena ee

. mp oa an ’

3. Terbanding melakukan permintaan peminjaman buku, catatan dan informasi kepada Pemohon Banding dengan nomor surat S-942/WPJ.29/2023 tanggal 25 Oktober 2023 (Permintaan pertama) dan S-1069/WPJ.29/2023 tanggal 24 November 2023 (Permintaan kedua).

bahwa sesuai dengan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan, Pemohon Banding menyampaikan sebagian peminjaman buku, catatan, dan informasi adalah sebagai berikut

Bet Basa MAAN Gala Pat ME sony Digg Ma an fame Sate Se Buku Geta Yaa cat borage ata Mp ga Pemeritin tute Gatal 2 aa.

pegiat Kadesangan og era Ba AN Gas aa Retenan nce Ae Ti Meter yag Fare am Inna aa RU er

Mo Afenpp Gceval berger . Tat POS pasal Dejan : TDs "

So Faks dak amat Pack nj hat, Perta Pak ea her pas Oo Poker Pon ieee Maap ost oat bait Ya Sehr pind "

Pore, Codie grag BAN BEST can Beban ke Mog Pee anta Loken adan BP at tan (LILIN Kek Sidley

, eT 2 dekat spngails: , PE LP Serang ser gieti

Bo ERP BUKU Erat ae rena, Takur Ragi YA Lele Ho Marina Gok Wem kar menage Pakta Petak VA Uelveyees

SOUL ATE Ten BG TET ad LE Lota sali Kb kana ah Bosom BR RE LA bythe, Wau bere today feng engkel

Beat Pan an de at dal tay naat Tita Ao Gagasan Dung bapa dar alia Buk ates mantan 1 test —

CESS TUK LN KA PAGE) AR PARA LALU Ba LE LEG KAPAN ge ANA OS TU Aa Ai PA Ber

Be Magna ba rana AP RISA See oA SORMupe op isch BUKU GA Ar GA rar IKAN ANA UAN a

Mh Seb said seaiiectaauk ale TTR Oye veh Sasha kata P7

BA-210/WPJ.29/2023BA-218/WPJ.29/2023 tanggal 23 November 2023tanggal 15 Desember 2023

4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan , termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

5. Berdasarkan sengketa dalam surat keberatan Pemohon Banding, a. terdapat komponen HPP dimana Terbanding belum memperhitungkan Penyesuaian Audit (Audit Adjustment) dalam menetapkan koreksi;

b. terdapat komponen HPP yang merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding antara lain berupa biaya pemupukan dan pengangkutan.

Sesuai dengan alasan Pemohon Banding serta Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (dalam SPHP) dan Risalah Hasil Pembahasan, Pemohon Banding telah menyampaikan alasan tersebut dalam Tanggapan atas SPHP dan Terbanding memberikan pendapat dalam Pembahasan Akhir.

Tanggacan Wajib Pajak atas SPHP

BaD Tih Sape hape ab berita Berapa Pari pei tad keg

1 Ata wan od: iti let peak entah Oyen saban pa pp are i gurl pry aren suda dikira Garage) Fa da Ate pkl ISS sehatnya

Pen an ata tersbut

2. Percatatan lapuran keane geo bakin metoda tity Based costirp diana peemiatiked Hard ne ht molar yan pusetif Saya onan satu kumpanaa di Pe sa Mag Taha hama

Peod.ipet Poriereksa Peak aia Bare aan Akur ee) te i KAIN TN TT on TNI BTA ed a DIN SU aa BE

. Bai wt a rr SN HN BEN DT EN PEN al res : Tob ate rh Tr BA en] eee Ban nots 1

Bean an PR aa Jl MPA On ne abet De des MR eae

Deine ee TN nh dpe ge TE berdasarkan hal tersebut diatas terhadap sengketa Pemohon Banding, Terbanding sependapat dengan koreksi yang dilakukan Tim Terbanding.

6. Terbanding tidak dapat menyakini buku, catatan dan dokumen serta informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan.

7. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atau penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut.

bahwa Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp81.443.015.398,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 001/AGU/TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Antang Ganda Utama, NPWP 014244339714002 / 0014244339714000 NITKU 0014244339714000000002.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/AGU-TAX/XI/2024 tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. Terbanding menyatakan bahwa berkas permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk itu atas permintaan Terbanding, sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan di Pengadilan Pajak. Atas pernyataan Terbanding terkait dengan ketentuan formal Pemohon Banding menyatakan “Setuju”.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN.

bahwa terhadap hal ini Pemohon Banding tidak menyampaikan Bantahan karena substansinya merupakan informasi, sebagaimana juga telah diuraikan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) nya Nomor S-28/SUB/ WPJ.29/2024 Tanggal 28 Oktober 2024. Uraian ini telah Pemohon Banding cantumkan secara rinci dalam Surat Banding Nomor 001/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 02 September 2024;

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa Pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap beberapa pos di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas dengan rincian sebagai berikut:

Uraian (Pos-pos yang dikoreksi positif)Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Peneliti (Rp)Sisa Koreksi (Rp)
1. Harga Pokok Penjualan450.997.649.838369.554.634.440369.554.634.44081.443.015.398
2. Biaya Usaha Lainnya86.745.305.73729.936.424.65329.936.424.65356.808.881.084
3. Biaya dari Luar Usaha87.162.749.72824.034.728.29024.034.728.29063.128.021.438
4. Penyesuaian Fiskal Positif19.888.131.29931.918.019.92228.399.017.1108.510.885.811

bahwa dari pemahaman Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan oleh Terbanding dalam analisis pokok sengketa uraian bandingnya, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas analisis uraian banding dari Terbanding sebagai berikut;

Pokok sengketa:

A. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp81.443.015.398,00

TANGGAPAN PEMOHON BANDING

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp81.443.015.398,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa nilai HPP (Harga Pokok Penjualan) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 tersebut telah sesuai dengan nilai HPP sebagaimana telah diaudit dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Tahun 2018 yang telah diaudit oleh Auditor Akuntan Publik selaku pihak ketiga independen, yaitu KAP Johan Malonda Mustika & Rekan dengan opini akuntan yaitu “WTP” (Wajar Tanpa Pernyataan atau Unqualified Opinion) di mana nilai HPP tersebut telah diverifikasi kebenarannya oleh Auditor.

2) Bahwa koreksi HPP sebesar Rp81.443.015.398,00 disebabkan antara lain:

a. Terdapat komponen HPP di mana Terbanding belum memperhitungkan adanya Penyesuaian Audit (Audit Adjustment) dalam menetapkan koreksi, padahal Pemohon Banding telah mengirimkan jurnal penyesuaian tersebut sebagai dasar untuk menjelaskan koreksi dari Terbanding.

b. Pencatatan Laporan Keuangan menggunakan metode activity based costing, sedangkan Terbanding hanya melihat nilai yang positif saja sedangkan semua komponen yang ada di HPP tidak diambil atau diperhitungkan sebagai bagian HPP.

c. Terdapat komponen HPP yang merupakan biaya langsung dan tidak langsung terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding antara lain berupa biaya pemupukan dan pengangkutan (sesuai dengan prinsip 3M).

3) Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyebutkan sebagai berikut:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: dstnya …............”

4) Bahwa HPP yang antara lain terdiri dari biaya pemupukan dan pengangkutan merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas HPP sebesar Rp81.443.015.398,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding

- Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

- Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Huruf a UU PPh:

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

bahwa dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang hanya merupakan objek pajak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada dasarnya biaya fiskal adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (prinsip 3M) yang merupakan objek pajak tidak final dalam batas-batas kewajaran sesuai adat pedagang yang baik. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk 3M penghasilan yang merupakan objek pajak.

Biaya-biaya secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

- Biaya pembelian bahan;

- Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

- bunga; sewa; dan royalti;

- Biaya perjalanan;

- Biaya pengolahan limbah;

- premi asuransi;

- Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri keuangan (PMK);

- pajak kecuali PPh.

bahwa Terbanding terbalik dalam mengutip dalam penjelasan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008, dan bukan penjelasan dalam PMK Nomor 126/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/ 2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu.

Pasal 2:

(1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk biaya pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit:

(2) Tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja.

bahwa menurut Pemohon Banding atas pengeluaran biaya pemupukan dan pengangkutan yang dikoreksi oleh Terbanding sebenarnya merupakan biaya terkait yang termasuk dalam biaya pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 249/PMK.03/2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu. Dan biaya biaya pemupukan ini bagian dari HPP yang antara lain terdiri dari biaya

pemupukan dan pengangkutan yang dimaksud.

Menurut Pemohon Banding, "pengeluaran biaya pemupukan dan pengangkutan" mengacu pada biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pemupukan dalam suatu usaha pertanian atau perkebunan. Ini melibatkan pembelian pupuk, biaya transportasi, dan tenaga kerja yang digunakan untuk pemupukan tanaman, yang merupakan Biaya langsungbagian dari Harga Pokok Penjualan (HPP).

Biaya ini biasanya termasuk dalam anggaran produksi dan perawatan tanaman untuk meningkatkan kualitas dan hasil panen (termasuk untuk TBS Kebun Sawit). Pengeluaran biaya pemupukan mencakup beberapa komponen, seperti:

1. Pembelian Pupuk: Termasuk jenis pupuk yang diperlukan, baik pupuk organik maupun anorganik.

2. Transportasi Pupuk: Biaya untuk mengangkut pupuk dari tempat pembelian ke lahan.

3. Tenaga Kerja: Upah tenaga kerja yang melakukan pemupukan.

4. Peralatan Pendukung: Pembelian atau pemeliharaan alat yang digunakan dalam proses pemupukan.

Kesimpulannya: bahwa koreksi dari Terbanding tidak berdasarkan pada kriteria pengeluaran biaya pemupukan dan pengangkutan bagian dari HPP, sebagaimana yang lazim dalam usaha perkebunan kelapa sawit, sehingga harus “dibatalkan”.

B. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00

TANGGAPAN PEMOHON BANDING bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 sebagaimana yang telah dijelaskan dalam proses keberatan, dengan Atasan sebagai berikut:

1. Bahwa nilai Biaya Usaha Lainnya yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 tersebut telah sesuai dengan nilai Biaya Usaha Lainnya dalam laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2018 yang telah diaudit oleh Auditor selaku pihak ketiga independen, yaitu KAP Johan Malonda Mustika & Rekan dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di mana nilai Biaya Usaha Lainnya tersebut

tentunya telah diverifikasi kebenarannya oleh Auditor.

2. Bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 disebabkan:

a. Terdapat komponen pembayaran Jasa Manajemen kepada Pihak Afiliasi (DNS) sebesar Rp25.290.000.000,00 dengan sebagai berikut:

Angka (nilai) Biaya Jasa manajemen yang dikoreksi Terbanding tidak sesuai dengan angka biaya yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2018 dan audit report tahun 2018.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan angka koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Manajemen yaitu sebesar Rp25.290.000.000,00 di mana biaya sesungguhnya atas jasa manajemen hanya sebesar Rp20.247.000.000,00 sebagaimana Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2018 dan telah diungkapkan dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding per 31 Desember 2018 dan juga dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun fiskal 2018 yang telah diberikan kepada Terbanding melalui tanda terima tanggal 21 November 2023;

bahwa untuk transaksi afiliasi pemberian jasa manajemen DSN ini, PT Antang Ganda Utama telah melaksanakan Laporan Dokumen Lokal (TP Docs-local file) – yang copynya terlampir sesuai dengan PMK- 213/PMK.03/2016 telah diberikan ke Terbanding tanggal 21 November 2023;

bahwa dalam Laporan Dokumen Lokal (TP Docs-local file) tersebut dilakukan analisis mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas jasa manajemen yang diberikan PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) kepada PT. Antang Ganda Utama untuk tahun 2018, Dalam analisis yang dilakukan oleh PB Taxand selaku pihak lndependen, pihak PB Taxand telah melakukan penelitian atas perjanjian, pengujian metode TP yang tepat (Metode CUP), dan pengujian perbandingan perjanjian Jasa manajemen antara PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) dengan perusahaan- perusahaan lain yang non afiliasi dan pengujian kewajaran dalam transaksi jasa manajemen tersebut;

bahwa dalam Laporan Dokumen lokal tahun fiskal 2018 yang diterbitkan oleh PB Taxand Bab 5 hal 25-31 dijelaskan mengenal analisis fungsional yang dilakukan baik oleh PT Dhanistha Surya Nusantara, PTAntang Ganda Utama maupun secara bersama-sama antara PT Dhanistha Surya Nusantara dan PT Antang Ganda Utama. Dari analisls fungsl tersebut, dapat dijelaskan bagaimana keterlibatan PT Dhanistha Surya Nusantara berkaitan dengan pemberian jasa managemen ke PT Antang Ganda Utama. Pemohon Banding telah melampirkan contoh invoice sebagai bukti pendukung bahwa jasa manajemen dari PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) ke PT Antang Ganda Utama adalah nyata dan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya;

bahwa dari laporan Dokumen lokal-PB Taxand, dinyatakan bahwa pemberian jasa manajemen dari PT Dhanistha Surya Nusantara ke PT Antang Ganda Utama tahun 2018 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian, mengingat atas pemberian jasa manajemen dari PT Dhanistha Surya Nusantara ke PT Antang Ganda Utama telah diuji oleh pihak lndependen (PB Taxand} dan telah diterbitkan Laporan Dokumen Lokal (TP Docs-local file}, maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi positif Terbanding tidak mempunyai Alasan yang kuat dan tidak berdasar; Sebagai catatan tentang profile dari PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) memiliki pengalaman di bidang perkebunan tidak hanya berdasarkan kapan berdirinya tetapi berdasarkan mayoritas SDM yang berpengalaman di bidang perkebunan dimana karyawannya banyak yang penah bekerja di PT. Smart tbk, PT Triputra Agro Persada Tbk, PT Darmex Agro, dan First Resources;

Sesuai dengan peraturan perpajakan dimana biaya yang dapat dibiayakan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ini diatur dalam pasal 6 UU No. 36 tahun 2008, berdasarkan hal tersebut perlu Pemohon Banding jelaskan dan sertakan bukti:

1. Bagian pemasaran: yang mencari customer dan menandatangani Invoice dan faktur pajak yang merupakan karyawan yang di gaji dari PT

Dhanistha Surya Nusantara dan apabila dibandingkan customer di tahun 2016 dengan tahun 2017 ada penambahan customer.

2. Bagian pembelian: yang mencari vendor dan menandatangani PO merupakan karyawan yang di gaji dari PT Dhanistha Surya Nusantara.

3. Baglan Pajak: yang menghitung, membayar dan melaporkan PPh Psl 21, PPh Psl 22, PPh Psl 23, PPhFinal Psl 15, PPh Final Psl 4 (2), PPN merupakan karyawan yang di gaji darl PT Dhanistha Surya Nusantara.

4. Bagian audit: yang melakukan pengecekan apakah SOP sudah dijalankan dengan benar merupakan karyawan yang di gaji dari PT Dhanistha Surya Nusantara.

5. Baglan HRD: yang melakukan perhitungan gaji karyawan yang di gaji dari PT Dhanistha Surya Nusantara.

6. Baglan Keuangan: yang melakukan penagihan pembayaran ke customer dan pembayaran tagihan ke vendor

7. Direktur PT Antang Ganda Utama pembayaran gajinya dibayarkan dail PT Dhanistha Surya Nusantara.

Apabila PT Antang Ganda Utama tidak berproduksi maka secara otomatis biaya management fee menjadi nol, karena sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara PT Antang Ganda Utama dengan PT Dhanistha Surya Nusantara.

bahwa atas pembayaran jasa manajemen ini telah dicatat dalam akun Operating Expense sebagai management fee dan atas pengungkapannya dalam Laporan Keuangan Audit telah dinyatakan Wajar dalam Semua Hal yang Material sebagai berikut:

20. OPERATING EXPENSE

Te deta 's as of December 21. ave as fals.

2815 ell?

Freight Sut IL ES 201 875 go FFP 52 NET “langganan Fees 20.24? 200. 20a SQV EDGES

Sa ares aria Carter 13.385, 34-6307 To OSE 1 be

Erplavee Beets BOS 2°) 457 SP 467 612 care ard Bulldirs Taxes 22S 20% 748 “O46 400.052

SIA stabve 1.252.074, 306 BOE THE TSS

Senfess na Fees LAS 328,255 Boe £80 438

Trave vg C4 550.352 235.587 922

Ing rare SS ed aan ore $29 GILLOTE

Reseach ain San asas “RE EST O07 TS SAS

Saps ce eed f'aintasecce 12465, 202 ge arena

Seprecat 2s - A GER GES SSI

Rert Tearsconauer - Bei era - DILBSF -<5

Shers - et S5 803871 13.260 525.025 tal BS. 745.208 737 “O23 287 367.618 bahwa berdasarkan daftar bukti potong untuk PPh Pasal 23 dan SPT PPh Pasal 23 yang telah disampaikan kepada Terbanding, nilai objek atas jasa manajemen yang dilaporkan adalah sebesar Rp20.247.000.000,00 dengan rekap sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo sebesar Rp25.290.000.000,00 tanpa mempertimbangkan adanya penerbitan faktur pajak pengganti atas Biaya Jasa Manajemen dengan perincian sebagai berikut:

No. Seri FP DPP FP Normal (DPP FP Penggantil —Selisih

Jasa Mangjemen Ja) o93.18,02820199 | 7.462.420.000| 3.630.170.000 3.782.250.000

Ses temaer 2015 Desember 2018

Biaya Jasa Manajemen Tahun Pajak 2018 sebelum terait FP Pengganti 253.290.000.000

Biaya Jasa Manajemen Tahun Pajak 2018 setelah tersit FP Pengganti 20.247 000.000

Selisih 3.043.009.000 bahwa atas selisih sebesar Rp5.043.000.000,00 telah Pemohon Banding catat didalam pembukuan Pemohon Banding, namun tidak diperhitungkan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

Jurnal Penyesuaian Pada atas Faktur Pajak Pengganti

[219202010001 |serg Pihak Bereasi. PT Dherisika Sue Nusemara | S446 440.090] oo)

219799900007 |Verg Pek Pase 23 oo ST

720000000914] BisraDerdaPajsk a S

620194000009|Bebar Nersjemer 5 848 999 900] f110n99000001|[PPrMewker oo 84 59 9:00

Berdasarkan penjelasan di atas maka, Terbanding melakukan koreksi lebih besar dari biaya yang sesungguhnya di bayarkan Pemohon Banding

sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

bahwa dapat disimpulkan, koreksi jasa manajemen oleh Terbanding sebesar Rp25.290.000.000,00 adalah tidak tepat dan mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding, sehingga seharusnya dibatalkan Biaya Jasa Manajemen yang Dibayarkan kepada Pihak Afiliasi Pemohon Banding, yaitu PT Dhanista Surya nusantara (DSN) sebesar Rp20.247.000.000,00 telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa. Maka dari itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, dengan Atasan ketidaksetujuan Pemohon Banding sebagai berikut:

a) Penjelasan usaha Pemohon Banding dan latar belakang BIAYA JASA MANAJEMEN bahwa perusahaan Pemohon Banding didirikan atas nama PT. Antang Ganda Utama (AGU) berdasarkan Akta Notaris Agnes Angelika, SH, tertanggal 03 Oktober 1985. Pemohon Banding bergerak dalam “BIDANG PERKEBUNAN DAN PENGOLAHAN PRODUK CPO DAN PALM KERNEL.*)” Pemohon Banding bergerak secara komersial sejak tahun 2009. Berikut adalah struktur kepemilikan Pemohon Banding berdasarkan Dokumen Lokal yang telah diberikan pada proses pemeriksaan dan disampaikan kembali pada proses keberatan melalui tanda terima tanggal 21 November 2023.

Gambar 2.1 Hubungan Istimewa antara AGU dan Pihak Afiliasi per 31 Desember 2018

Berdasarkan Kepemilikan

P- Dhanistna Ki aus

Surya Nusantara usantara

Sawiinde

IA 93. 0.002":

Catatan *)

Penjelasan bahwa yang dimaksud dengan bidang perkebunan dan pengolahan produk CPO dan Palm Kernel di atas adalah sebagai berikut:

1. Perkebunan Kelapa Sawit

• Produksi Bahan Baku: merupakan tahap awal dalam rantai produksi CPO dan Palm Kernel. Di sini, kelapa sawit ditanam dan dikelola agar menghasilkan buah sawit yang berkualitas. Proses ini meliputi penanaman, pemeliharaan, pemupukan, dan perlindungan tanaman dari hama dan penyakit.

• Pemeliharaan Tanaman: Tanaman sawit memerlukan perawatan rutin, termasuk pemangkasan, pemupukan, dan pengelolaan air, juga harus memastikan lingkungan optimal bagi pertumbuhan pohon kelapa sawit.

• Panen: Setelah mencapai usia tertentu, buah sawit dipanen. Tandan buah segar (Fresh Fruit Bunch, FFB) dipanen, yang akan menjadi bahan baku dalam pengolahan menjadi CPO dan Palm Kernel.

2. Pengolahan Produk Crude Palm Oil (CPO)

• Ekstraksi CPO: Setelah dipanen, FFB dibawa ke pabrik untuk diekstraksi. Buah sawit dihancurkan dan dimasak dalam proses yang melibatkan perebusan dan pemerasan. Minyak yang diperoleh dari bagian daging buah adalah Crude Palm Oil (CPO).

• Pemurnian: CPO yang dihasilkan kemudian dimurnikan untuk menghilangkan kotoran dan zat yang tidak diinginkan. Produk akhir dari proses ini adalah minyak sawit mentah, yang memiliki banyak kegunaan dalam industri makanan, kosmetik, dan bahan bakar.

• Manfaat CPO: CPO adalah bahan utama dalam berbagai produk, seperti minyak goreng, margarin, dan produk olahan lainnya. Selain itu, CPO juga digunakan sebagai bahan baku biodiesel.

3. Pengolahan Produk Palm Kernel (Inti Sawit)

• Ekstraksi Minyak Inti Sawit: Selain CPO, bagian biji atau inti dari buah sawit juga diproses untuk menghasilkan minyak inti sawit (Palm Kernel Oil, PKO). Proses ini melibatkan pemisahan inti sawit dari serat dan cangkangnya, kemudian mengekstraksi minyak dari inti tersebut.

• Produk Turunan: Palm Kernel Oil memiliki kandungan asam lemak yang berbeda dari CPO, sehingga lebih banyak digunakan dalam produk non-makanan, seperti sabun, deterjen, dan produk kosmetik.

• Pemanfaatan Sisa: Sisa pengolahan inti sawit juga dapat digunakan sebagai pakan ternak atau untuk sumber energi.

bahwa dalam rangka memberikan kesempatan Pemohon Banding untuk fokus dalam kegiatan usahanya yaitu perkebunan dan produksi CPO dan Parm Kernel, Pemohon Banding membutuhkan arahan serta bantuan dari Grup Dhanistha (Grup DSN) dalam hal operasional perkebunan dan pabrik maupun kegiatan administrasi Pemohon Banding;

Pada tanggal 1 Agustus 2018, PT Antang Ganda Utama (Pemohon Banding) dan PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) menandatangani addendum II perjanjian pemberian jasa.

Berdasarkan perjanjian di atas dan dari jasa yang diberikan oleh DSN, Pemohon Banding mencatat biaya jasa manajemen di tahun 2018 sebesar Rp20.247.000.000,00 b) Bahwa Pemohon Banding dapat memastikan “penyerahan jasa” telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding bahwa terkait analisis kewajaran jasa intra grup, Pemohon Banding berpedoman pada Bab IV poin A Lampiran PER-22/PJ/2013 (“PER- 22”) tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dijelaskan bahwa:

“A.Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi

Pemberian Jasa Intra-Grup

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

Bab II Bagian B.3.b dari SE-50/PJ/2013 (“SE-50”), juga mengatur sebagai berikut:

“Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse).” bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas maka transaksi jasa dalam grup (intra group services) dianggap telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika:

a. Jasa tersebut benar-benar telah diberikan;

b. Jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau komersial kepada penerima jasa; dan c. Nilai dari transaksi jasa tersebut memenuhi pertimbangan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berikut merupakan penjelasan Pemohon Banding untuk membuktikan eksistensi dari jasa yang diberikan oleh DSN dan manfaat ekonomisnya.

bahwa DSN merupakan perusahaan yang menjalankan usaha di bidang jasa konsultasi manajemen di bidang perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit, di mana DSN memberikan jasa/bantuan untuk seluruh grup yang tergabung dalam Grup DSN. DSN memiliki pengetahuan dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang memadai

dan dapat memberikan bantuan operasional kebun yang dimiliki Pemohon Banding terkait kegiatan penanaman, penanaman kembali, pemeliharaan kebun, panen, pengolahan hasil panen, proses produksi, dan seluruh kegiatan lainnya dikarenakan DSN memiliki sumber daya ahli yang lebih berpengalaman di industri kelapa sawit;

bahwa seluruh personel tingkat manajemen (management level) pada divisi purchasing, estate, mills, marketing, sales, dan after sales, ditempatkan oleh DSN untuk membantu memberikan pengarahan, membuat keputusan, dan menandatangani berkas-berkas persetujuan dan pekerjaan lainnya yang sifatnya monitoring dan strategis atas kegiatan business unit dalam Grup DSN, di mana hal ini dilakukan untuk mendapatkan economic of scales untuk seluruh Grup dan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas;

bahwa karyawan DSN merupakan karyawan yang berada pada level manajerial, yaitu pada level di atas supervisor seperti estate manager, mill manager, plantation controller, mill procurement & operation manager, estate operation supervisor dan manager, dan FFB purchase manager, di mana karyawan DSN juga menangani kegiatan pendukung seperti Finance, Umum dan Administrasi, Hukum/Legal, Internal Audit, IT, Perpajakan dan Akuntansi, Payroll, dan lain-lain; bahwa perlu diketahui, karyawan Pemohon Banding merupakan karyawan yang harus setiap harinya berada di lapangan (estate dan mill) dan umumnya berada pada level di bawah supervisor seperti satpam, supir, operator, helper, krani, mandor, mekanik, penjaga malam, tenaga kerja bagian panen, tenaga kerja bagian pemupukan, tenaga kerja bagian pemeliharaan kebun dan pabrik, dan tenaga kerja lainnya yang secara langsung melakukan pekerjaan estate dan mill Pemohon Banding;

Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding seluruh data karyawan DSN dan Pemohon Banding sebagaimana sesuai dengan tanda terima tertanggal 19 Maret 2024.

bahwa sebagai perbandingan atas jasa yang diberikan oleh DSN dan yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding, tabel berikut menyajikan perbandingan antara kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pemohon Banding dan jasa yang diberikan oleh DSN dengan membandingkan contoh jabatan karyawan Pemohon Banding dan DSN untuk menjelaskan bahwa tidak terdapat duplikasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan yang didapatkan dari DSN:

JabatanDeskripsiJabatanDeskripsi
Tenaga kerja, ditempatkan berdasarkan lokasi estate (Hajak, Kandau, Butong,dll). Contohnya: terdiri dari ten.kerja bibitan, bubut mill, humas, kebun, panen, pemeliharaan, pengiriman, pemupukan, sortasi dan grading.Merupakan karyawan Pemohon Banding yang bekerja langsung di lapangan (estate/ kebun maupun mill).Level manajer, sesuai dengan divisi yang lebih besar. Contohnya: terdiri dari estate operation manager, estate procurement manager, mill operation manager, Ffb purchase manager.Merupakan karyawan DSN yang akan memberikan pengawasan, mem- buat keputusan, menandatangani berkas2 persetujuan sehubungan dengan kegiatan operasional estate dan mill Pemohon Banding.
Tenaga kerja, ditempatkan berdasarkan lokasi estate (Hajak, Kandau, Butong, dll). Satpam, driver, helper, operator, krani, juru ukur, analis laboratorium mill.Merupakan karyawan Pemohon Banding yang bekerja langsung di lapangan (estate/ kebun maupun mill).Tenaga kerja yang bersifat pendukung terkait kegiatan administratif Pemohon Banding (back-office). Finance and Accounting Senior Manager, Commercial General Manager, Legal ManagerMerupakan karyawan DSN yang akan membantu Pemohon Banding untuk kegiatan back- office Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak memiliki staff atau manajer pada divisi tersebut.

bahwa pada faktanya, DSN memiliki sumber daya dan tenaga ahli yang lebih memadai dibandingkan dengan Pemohon Banding, sehingga DSN dapat memberikan saran ataupun arahan dan menjalankan fungsi-fungsi terkait dengan pembelian bahan baku, perencanaan

produksi, penetapan harga jual, penelitian dan analisis pasar, membantu Pemohon Banding pada proses penjualan, menjalankan fungsi pendukung seperti human resource, manajemen, keuangan, hukum, akuntansi, dan sistem informasi manajemen yang tidak dilakukan secara mandiri oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan mempertimbangkan bantuan yang diberikan oleh DSN dan biaya-biaya yang ditanggung oleh DSN dalam memberikan jasa manajemen, contohnya seperti gaji dari karyawan DSN yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding, maka sudah seharusnya DSN mendapatkan remunerasi yang wajar.

bahwa untuk melihat kegiatan dan keterlibatan oleh pihak afiliasi (DSN) pada operasional Pemohon Banding, di bawah ini adalah ringkasan analisis fungsi Pemohon Banding.

No.FungsiWajibDSNKeterangan
Pajak
A.Pembelian Bahan Baku ((bibit, pupuk, pestisida)XXXXDSN adalah pihak yang menentukan pemasok bahan baku, penentuan dan penjadwalan pembelian, pengawasan dan memeriksa kualitas bahan baku (bibit, pupuk, pestisida), membantu Pemohon Banding dalam melakukan negosiasi dalam membeli bahan baku dan mengatur pengangkutan dan pembeliannya.
B.Proses Perkebunan dan PanenXXXXDSN dan Pemohon Banding menjalankan fungsi seperti menanam benih dan pemeliharaan kebun di mana DSN mengirimkan tenaga ahli untuk dapat membantu proses yang dilakukan.
C.Perencanaan Produksi-XXXDSN melakukan fungsi perencanaan produksi mulai dari membangun saluran produksi, perbaikan efisiensi manufaktur/pabrikan, dan AGU berperan sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan terkait perbaikan lini produksi.
No.FungsiWajibDSNKeterangan
Pajak
D.Proses Produksi dan PengolahanXXXXSecara umum, Pemohon Banding menjalankan fungsi terkait dengan kegiatan produksi dan pengolahan, DSN membantu dalam mengumpulkan informasi atas produk pesaing yang mana berguna untuk Pemohon Banding untuk mengetahui persaingan pasar dan posisi Pemohon Banding dalam industri kelapa sawit.
E.Penetapan Harga Jual-XXXDSN membantu Pemohon Banding untuk menentukan harga jual dan menegosiasikan harga jual yang tepat kepada pelanggan Pemohon Banding, yang mana DSN harus melakukan riset dan mencari pada beberapa sumber informasi mengenai harga jual produk kelapa sawit.
F.Penelitian Pasar-XXXDSN melakukan penelitian dan analisis pasar serta memberikan panduan strategis dan penerapannya kepada seluruh anak Perusahaan di mana anak Perusahaan DSN dalam hal ini termasuk Pemohon Banding, harus menjalankan strategi bisnis tersebut.
G.Fungsi Pendukung LainnyaxXXXBahwa dalam melakukan fungsi pendukung seperti Human Resource, pelayanan purna jual, manajemen, keuangan, hukum, akuntansi, dan sistem informasi manajemen seluruhnya dilakukan oleh DSN. Pemohon Banding hanya melakukan fungsi terkait dengan administrasi, menerima klaim produk dari pelanggan dan penanggung biaya transportasi dalam kegiatan operasional Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan tabel FAR di atas, pada faktanya DSN terlibat dalam operasional Pemohon Banding. Bahwa tujuan dari pemberian jasa di atas adalah agar Pemohon Banding dapat melakukan kegiatan operasionalnya secara lebih efisien dan dapat memberikan produk dengan kualitas terbaik;

bahwa untuk dapat membuktikan analisa manfaat atas jasa apa yang diberikan sebagaimana yang Terbanding pertanyakan dalam tanggapannya, Pemohon Banding telah melakukan analisa penggunaan dan manfaat yang diperoleh dari jasa manajemen sebagai berikut:

Tabel Analisis manfaat atas jasa yang diberikan oleh DSN

NoJenis JasaJasa yang diberikan oleh DSNManfaat bagi AGU
1Manajemen dan Operasional Aset Perkebunan Kelapa Sawita) Memberikan keputusan atas kebijakan umum dan arah aktivitas dan operasional atas Aset Perkebunan Kelapa Sawit, bekerja sama, berdiskusi dan/ atau berkoordinasi dengan organisasi yang berkompeten dan/atau pihak berwenang yang terkait untuk memasti - kan keberhasilan implementasi rencana bisnis dan keberlangsungan bisnis. b) Memberikan saran penelaahan dan tahap pra-pengembangan mencakup Persiapan Lahan, Perluasan, Pembukaan Lahan, Desain Kebun, tahapan- tahapan pekerjaan yang sudah tertentu sehingga jadwal kerja harus dilaksanakan sesuai waktunya serta memberikan saran luas kebun yang akan dibangun serta tata ruangnya. c) Menjalankan praktek manaje- men perkebunan yang terbaik untuk meningkatkan panen TBS dan mengurangi biaya. d) Memastikan kepatuhan ter -hadap hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan budidaya perkebunan kelapa sawit. e) Merancang, mengatur, dan mengoperasikana) Pemohon Banding mendapatkan arahan terkait strategi bisnis dan memastikan kesesuaiannya dengan tujuan Perusahaan, mendapatkan sumber daya dan tenaga ahli untuk mengimplementasikan rencana bisnis dan mencapai hasil yang diinginkan b) Pemohon Banding dapat mengoptimalkan proses persiapan lahan termasuk pembukaan lahan, pemblokiran, dan terasering; holing dan penanaman tanaman penutup dan bibit kelapa sawit. c) Pemohon Banding dapat mengoptimalkan efisiensi pada tahap pembibitan untuk menghasilkan bibit yang ber -kualitas, efisiensi pembuatan dan perawatan prasarana seperti piringan, gawangan, jalan rintis dan drainase, Efisiensi tahap pengangkutan TBS dan Brondol dari kebun dan/atau TPH sesuai jadwal yang akan berpengaruh pada ALB. d) membantu Pemohon Banding untuk mengetahui dan mematuhi semua peraturan dan hukum yang relevan yang berlaku untuk budidaya kelapa sawit guna menghindari potensi sanksi hukum, denda, atau konsekuensi negatif
NoJenis JasaJasa yang diberikan oleh DSNManfaat bagi AGU
pabrik kelapa sawit, pabrik penghancuran kernel dan fasilitas pemrosesan produk lainnya atas Aset Perkebunan Kelapa Sawit. f) Memberikan saran pengembangan dan peremajaan kebun termasuk perencanaan yang harus dibuat agar tahapan-tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan termasuk tidak terbatas pada jaringan jalan yaitu Jalan Utama, Jalan Produksi, dan Jalan Kontrol, areal pembibitan, saluran air, lokasi afedling, dan block. Peremajaan kebun mencakup peremajaan baik untuk TBM maupun TM. g) Memberikan saran pemasangan dan pengolahan PMKS untuk menghasilkan CPO berkualitas dengan OER yang optimum. h) Memberikan saran dalam perencanaan dan persiapan penyusunan sistem informasi perkebunan untuk mengoptimalkan pengawasan, termasuk tetap tidak terbatas pada informasi jumlah pokok per blok/per hektar, biaya penumpukan dan pemeliharaan, jadwal pemumpukan, jumlah hari kerja dan total produksi. i) Mengatur penjualan minyak kelapa sawit dan produk lain atas Aset Perkebunan Kelapa Sawit. j) Memberikan saran terkait kebijakan di bidang keuangan (cash management/ perencanaan keuangan,lainnya yang dapat merugikan bisnis. e) Pemohon Banding dapat memiliki fasilitas pabrik dengan efisiensi operasional yang lebih tinggi. f) Mendapatkan arahan sehubungan dengan pemeliha- raan dan peremajaan kebun serta fasilitas penunjang lainnya untuk meningkatkan efisiensi produksi. g) Pemohon Banding dapat menghasilkan CPO yang berkualitas. h) Sistem informasi perkebunan membantu mengoptimalkan pengawasan dengan memberi -kan data yang akurat sehingga memudahkan Pemohon Banding dalam mengambil keputusan, penjadwalan pemeliharaan, dan alokasi sumber daya yang lebih efisien. i) Pengelolaan persediaan yang lebih efisien. j) Kebijakan keuangan membantu Pemohon Banding merencanakan dan mengelola sumber daya keuangan dengan lebih efisien, termasuk pengelolaan arus kas dan alokasi dana yang tepat. Mematuhi peraturan perpajak- an sesuai kebijakan membantu Pemohon Banding menghindari sanksi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari pelang -garan peraturan pajak. Kebijakan rekrutmen membantu Pemohon Banding dalam memilih karyawan yang sesuai dengan kebutuhan dan budaya organisasi. Berhubungan baik dengan masyarakat sosial dan pemerintah membantu
NoJenis JasaJasa yang diberikan oleh DSNManfaat bagi AGU
kebutuhan pendanaan ke bank), pajak (pelaporan perpajakan sesuai peraturan yang berlaku dan tepat waktu), sumber daya manusia (perekrutan karyawan sesuai kebutuhan untuk posisi management, perlatihan karyawan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk kepentingan Organisasi) dan sosial (jalinan serta hubungan dengan masyarakat sosial dan pemerintah). k) Mengikat dan mengatur professional, konsultan dan kontraktor, pekerja dan/atau staf sebagaimana diperlukan untuk pengadaan bisnis Aset Perkebunan Kelapa Sawit. l) Mengawasi dan mengatur implementasi kewajiban sosial Perusahaan atas Aset Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kesesuaiannya dan hukum dan peraturan yang berlaku.membangun reputasi positif bagi Pemohon Banding dan dapat membuka peluang untuk bekerja sama yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjut- an bisnis Pemohon Banding Mendapatkan profesional, konsultan, kontraktor, dan pekerja yang memiliki keahlian dan spesialisasi di bidangnya untuk dapat meningkatkan efisiensi kegiatan operasional Pemohon Banding. k) Mengurangi risiko masalah hukum dan sanksi yang dapat merugikan bisnis dan dengan mematuhi kewajiban sosial dan hukum membantu Pemohon Banding membangun citra positif bagi Pemohon Banding di mata masyarakat, pemerintah & pemangku kepentingan lainnya.
2Bisnis Secara umuma) Memberikan saran atas kondisi pasar umum untuk industri minyak kelapa sawit dan minyak kelapa mentah. b) Memberikan saran atas strategi bisnis sehubungan dengan akuisisi dan pelepasan Aset Perkebunan Kelapa Sawit.a) Pemohon Banding mendapat- kan pemahaman pasar yang lebih baik dan dapat membantu Pemohon Banding memahami tren, peluang, dan tantangan yang mungkin memengaruhi industri minyak kelapa sawit. b) Dapat mengidentifikasi peluang dan risiko yang terkait dengan akuisisi atau pelepasan aset.

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa kegiatan dan manfaat atas jasa manajemen yang diberikan oleh DSN kepada Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding telah menyerahkan pada proses pemeriksaan berupa invoice beserta dengan faktur pajak

serta bukti-bukti lainnya sehubungan dengan jasa manajemen yang ditagihkan oleh DSN dan sudah diserahkan pada proses keberatan dan dilampirkan kembali bersamaan dengan surat tanggapan ini; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding benar-benar memberikan manfaat, serta dapat dibuktikan eksistensinya sehingga Atasan Terbanding dalam melakukan Koreksi adalah tidak tepat; bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan atas kewajaran pembayaran jasa intra-grup;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas kewajaran transaksi Pembayaran Jasa Manajemen kepada DSN dengan metode CUP*) berdasarkan uji Dokumen Lokal tahun 2018. Berikut di bawah ini adalah ringkasan atas pengujian yang dilakukan Pemohon Banding pada Dokumen Lokal tahun 2018:

Catatan: *)

Pembayaran Jasa Manajemen dengan Metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) adalah salah satu metode yang digunakan dalam transfer pricing untuk menentukan harga transaksi antara pihak yang berafiliasi (seperti antara perusahaan induk dan anak perusahaan) berdasarkan harga yang digunakan dalam transaksi serupa yang terjadi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi. Metode CUP adalah metode yang paling umum digunakan dalam penentuan harga transfer, termasuk untuk pembayaran jasa manajemen, karena dianggap memberikan hasil yang paling mendekati harga pasar. Poin utama tentang metode CUP dalam konteks pembayaran jasa manajemen:

1. Definisi Metode CUP: membandingkan harga jasa manajemen yang diberikan dalam transaksi afiliasi (antara perusahaan terkait) dengan harga yang dikenakan dalam transaksi serupa antara perusssssahaan yang tidak memiliki hubungan afiliasi.

2. Langkah-Langkah Penggunaan CUP:

o Mengidentifikasi jasa manajemen yang diberikan oleh perusahaan induk/pihak terkait lainnya kepada perusahaan yang menerima jasa.

o Mencari transaksi serupa yang terjadi antara pihak-pihak independen untuk jasa yang sama atau mirip.

o Membandingkan harga jasa manajemen yang diterapkan antara pihak afiliasi dengan harga jasa serupa yang dilakukan oleh pihak independen.

3. Kesesuaian Transaksi: transaksi yang dibandingkan harus memiliki kesesuaian yang tinggi dalam hal karakteristik jasa, kondisi pasar, dan periode waktu. Jika ada perbedaan signifikan, maka penyesuaian perlu dilakukan agar hasilnya lebih akurat.

4. Penerapan dalam Pembayaran Jasa Manajemen: metode CUP membantu memastikan bahwa tarif/biaya yang dibayar untuk jasa tersebut sesuai dengan nilai pasar, sehingga dapat menghindari pengenaan pajak yang berlebihan/manipulasi harga transfer yang dapat merugikan salah satu pihak atau pemerintah.

5. Kepatuhan Pajak: Metode CUP sering digunakan oleh otoritas pajak untuk menilai kewajaran pembayaran antar-perusahaan dalam rangka menghindari praktik penghindaran pajak.

N R Kode aoe eats Persentase Jasa lo ef us Deskripsi Perjanjian Jasa Manajemen

Perjanjian/Transaksi yang Diuji

PT Antang Ganda Jasa manajemer terkait penbiayaan. eva uasi, rternal audit. dan investas 3,90 7h

Perjanjian Pembanding

Employment te manage. supervise. and corduct business which manufactures. markets. and

distributes corrosion: nhibiting potyetiylene film and sond material in form of boxes. tubes. and

1 S15054 2670 other contairers. and to act as sales and marketing representative imcuding procuremert of 5,00 « matertais. supphes. services ard technica' assistance. supervis‘on cf personnel. credit risk management, cocrainaton of pricing and promotion of products.

Engagement as manager to supervise a business which manufactures. markets and distrinutes

& $15699 6/0 volatie corrosion mhibing materials incorporated in polyeth wene firm and sohd substances ct 750-0 potyethy ene in the farm of boxes tubes and other containe's.

Marketing public relations, ana merckandising consuiting services in the United States inciuging a $13'21 2086 product promotion and licensing move and music nghts 1aentfying ard secunng sponsorship 10.00%

~ and endorsement agreements brand enharcement press maintenance. and developing corperate neentive programs:

Marketing consuring seruces including des-gning and executing Marketing siralegies. organizing

4 S19914 7380 sates force, prowarig sent development and public relauens. advertisement production 15.CO%

PErsOnne?. customer suppor ang other services.

Maragement corsulting and sales representahe to prowde sale. admin strative and operakena'

5 snyo9y 7389 SUPDON, Generate sales leads. prepare sa‘es and marketing packages. assist to hve saves 250

- “epresertatives mainta.n purcnase order, supervise warehousing transportation and delivery of ~ products. and monitor post-saies cperations

Consultirg services to provide financial advice. including preparat:on of reports and vaitations that 1,25 %

6 $29°96 6532 would ne meaningfu: to a private placerrent or pubue equity funding, and investor relatior $ 275 5 services '

Consultirg services as Senior Vice President as designated in the area of camer sales and swaps

7 S?3411 874? of unit ber optic calves stranus hber optic cable conduit and hghted bandwidth capacity cf a D-S 1.00 - of above with consultant serv'ng as Senor Vice President

8 $2486 3674 Nonexctusive Consuting Séry.ces fo provide strategic planning, business deve,ooment support and 1.00 « feaderstup. regciaton. financing. and analytical services for potential acquisiton activites

N Ref Kode Deskripsi Perjanjian J Persentase Jasa jo e se eskripsi Perjanjian Jasa Manajemen

Consulting services to provide advice with regard to marketing, sales and planning of the Executive

9 | 821107 7822 | Notebook Computer. the Palm size PC and other PC computer related products, including sales 1,00% through club stores like Costco, Sams and BJs.

Consulting services to act as electric automotive motor sales and conversion consultant, including creating matched electric or hybrid systems. developing electric drive systems for trucks. buses

10 © $23212 8742 | and limousine livery vehicles. assisting with setting up a franchising division, showing and 10.00% demonstrating a 100% electric Porsche Boxster at Atlantic City limo show. appointing company as an international distributors.

Consulting services as marketing representative and advisor, including developing sales and

11 $23638 8742 | corporate functions relating to business expansion, and introducing company to potential strategic 4,00% corporate allies in developing, enhancing. marketing and promoting counter-party's business.

Consulting services including assisting on sales management support; internet sales support:

12 $24234 2842 | business development and such other services. 10,00%

Consulting services as director of business development including advising on business

13 26419 7380 | development. fund raising and marketing. developing strategic alliances. assisting the board of 3,00% directors in mergers. acquisitions. and other business combinations.

Minimum 1,00%

Kuartil Bawah a 1,56%

Median . 3,50%

Kuartil Atas 9,38%

Maksimum _ — 15,00%

Berdasarkan dokumen lokal Pemohon Banding tahun 2018. tarif efekiif jasa manajemen Pemohon Banding sebesar 3.90% berada di antara rentang data pembanding dengan kuartil hawah 1,56%, median 3,50%, dan kuartil aras 9,385 sehingga transaksi pembayaran jasa manajemen kepada DSN telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

4) Bahwa jasa manajemen yang Dibayarkan Pemohon Banding kepada DSN telah diterima dan diakui sebagai pendapatan DSN dalam proses pemeriksaan tahun pajak 2018

Bahwa pada proses pemeriksaan tahun 2018, DSN telah selesai dilakukan pemeriksaan pajak, dan atas hasil pemeriksaan tersebut, jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding diterima sebagai pendapatan dan telah dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa dalam hal ini telah membuktikan biaya jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding benar-benar terjadi dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya atas jasa manajemen yang dibayarkan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sehubungan dengan jasa manajemen seharusnya dibatalkan.

5) Bahwa Transaksi Pembayaran Jasa Manajemen kepada DSN adalah Transaksi Domestik sehingga tidak ada Motif Penghindaran Pajak (tax avoidance)

Bahwa transaksi pembayaran jasa manajemen kepada DSN (pihak afiliasi) yang dilakukan Pemohon Banding, merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam negeri (domestik) yang tidak memiliki unsur penghindaran pajak, di mana baik Pemohon Banding

maupun DSN sama-sama merupakan perusahaan dengan perlakuan pajak tidak final dan tidak terdapat perbedaan tarif pajak di mana baik Pemohon Banding maupun DSN mempunyai tarif pajak PPh Badan sebesar 25%.

bahwa mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh terkait kewenangan Terbanding melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa, disebutkan bahwa maksud dari pasal 18 ayat 3 UU PPh adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa, dengan kutipan sebagai berikut:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa……” bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi domestik pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”), di mana pada Pasal 2 PER-32/2011 a quo, PKKU tidak perlu diterapkan pada transaksi domestik apabila memenuhi syarat sebagai berikut “(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan

Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

• Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan Final atau Tidak Final pada sektor usaha tertentu;

• Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau;

• Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas” bahwa pada Bab Pendahuluan dari lampiran, disebutkan:

“Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja sama Migas.” bahwa baik Pemohon Banding maupun DSN, tarif PPh yang berlaku atas penghasilan kena pajak untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tahun 2018 adalah 25% sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Sehingga, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa Pemohon Banding melakukan Pembayaran Jasa Manajemen kepada DSN yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (transaksi domestik) yang tidak memiliki tujuan untuk melakukan penghindaran pajak.

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib

Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, huruf B atas Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing nomor 7 disebutkan bahwa:

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. …………………………..” b. Kebenaran nilai dan jenis transaksi;

c. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya”

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui maksud dari Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha adalah untuk mengatasi adanya penghindaran pajak yang dapat terjadi apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Pemohon Banding dengan adanya perbedaan tarif pajak.

Bahwa Pemohon Banding juga tidak menemukan Terbanding melakukan langkah-langkah yang telah dipedomankan pada SE- 50/PJ/2013 di atas.

Bahwa Terbanding adalah pihak yang berwenang dan memiliki kemampuan untuk melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi (DSN), sehingga seharusnya Terbanding telah dapat mengetahui bahwa tidak terdapat motif penghindaran pajak atas transaksi dalam negeri tersebut.

Bahwa di dalam aturan perpajakan di Indonesia, tidak diatur mengenai corresponding adjustment apabila terjadi koreksi atas pembayaran jasa manajemen kepada afiliasi di dalam negeri, oleh karena itu adanya koreksi pajak atas transaksi hubungan istimewa domestik akan

menimbulkan pengenaan pajak berganda dalam negeri sendiri sehingga hal ini dapat merugikan Pemohon Banding dan Pihak Afiliasinya.

Berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya koreksi atas Biaya Usaha Lainnya atas Jasa Manajemen sebesar Rp20.247.000.000,00 seharusnya “dibatalkan”.

b. Beban lainnya sebesar Rp36.561.881.085,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh tim Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Terdapat komponen Biaya Usaha Lainnya di mana Terbanding belum memperhitungkan Penyesuaian Audit (Audit Adjustment) dalam menetapkan koreksi.

2) Terdapat komponen Biaya Usaha Lainnya yang merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding antara lain berupa biaya terkait pengangkutan, pengiriman barang,

3) Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: ...”

4) Bahwa komponen atas beban lainnya antara lain terdiri dari biaya terkait pengangkutan, pengiriman barang, dan pemeliharaan kendaraan yang merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

5) Bahwa selama proses Keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas biaya terkait pengangkutan sebesar Rp36.028.773.740,00 pada pertemuan tanggal 19 Maret 2024 di Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.

6) Bahwa berdasarkan data yang diberikan tersebut, telah dapat dibuktikan bahwa biaya pengangkutan tersebut terkait dengan biaya angkut Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan persediaan Pemohon Banding dan berhubungan dengan kegiatan operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh, sehingga seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya.

7) Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa Data Karyawan PT Antang Ganda Utama per 31 Desember 2018 dan data Karyawan PT Dhanista Surya Nusantara per 31 Desember 2018 (atas koreksi Bisaya manajemen) dan Rincian Sengketa Bisaya Usaha Lainnya Akun: 610200000003- Beban Angkut sebesar Rp36.561.881.085,00.

Berikut ini data Data Karyawan PT Antang Ganda Utama per 31 Desember 2018 dengan jumlah 2.358 pegawai, dengan tampilan data sebagai berikut:

Data Karyawan PT Antang Ganda Utama

1 Milla Analist Laboratorium Milt Butong (PB)

[2 Isisano Analist Laboratorium Mill Pandran

3 M, Sigit Maulana Analist Laboratorium Mill Pandran (PB)

4 Hendriwon T.K Anggota Satpam (KHL) Est. Pandran

Is [Abdul Rahim Anggota Satpam Est. Hajak

6 Addimar Manurung Anggota Satpam Est. Hajak

7 Beni Kusmada Anggota Satpam Est. Hajak

8 Herpisandi Anggota Satpam Est. Hajak

9 Jainson Anggota Satpam Est. Hajak

10 [thon Dadin Unjung Anggota Satpam Est, Hajak

Data Karyawan PT Dhanista Surya Nusantara per 31 Desember 2018 dengan jumlah

112 pegawai

Data Karyawan PT Ohanista Surya Nusantara

Raju Wardhana General Manager

Workshop Senior Manager

Accounts Manager

Sylvia Tanudjaja

I é | Neta Subiandi Ap/At Senior Manager

Ho Handi Business Development & funding General Manager

3 | Diana Medhani Commercial General Manager

9 [Natnania Silva Commerciat Officer

10 [Suradi Estate Operation Ass. Manager

Rincian Sengketa Biaya Usaha Lainnya Akun 610200000003 - Beban Angkut

IA ends tame ne a an

Ikabaritan 202 badan Tatan Sepak 2014

Pe M0 ba Angun non 1g Benny A0.

1 ngan Name anda me rH ad J | locke wer Ea titi Gotveen gE ee eee + a

3 Jay harezenmucadejatiers PT | rap $47,350 18294719 arsasar | ais saa ame e Ta Tea say 350

Jaya Harapan Nuze Sejohtara, PT 15012700 1701113 2 540.258 vyatgze | * | ow AA PASI

2 Pkeoatap barns Kerepen sesama 5.475.300 Po “emil TO 66.478 200

Lepai bri dertio Karepen betama E 743650 oe Sia sean na aa

! B Contre er) s0051s0o0l To songo have BO 100217209

2 ua Mengarah, CP Bentoel ancol Typed gaa [ mosamel yoo Yo animo

2 Tan Marta Marapen garam san oma fe [| | anrsac0g ea Ta Meta eau aoeietarapensenmy AAS — — oo © by | ar a7ass0 (TO hoparter or tomennpansanma, 7.284 900 ar sacoa [2 0

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 adalah tidak tepat dan seharusnya “dibatalkan”.

D. Koreksi Positif atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00

TANGGAPAN PEMOHON BANDING bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding yang tetap dipertahankan oleh Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa rincian koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00 terdiri dari:

Merurut Wa Paa<) Merurit Pemer «sa Kore<s

Na, Keterarcar ns so Jan Ircexs

72 345 980 080 9 593 089 236 62752890844 | a

2 (Biaya Lainnya 14816 789 648 14 441 639 054 375 130594 | b

24.034,728,.290 | 63128.021438

Koreksi Positif atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp62.752.890.844,00

1) Bahwa berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) antara Pemohon Banding dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagaimana juga dinyatakan pada Halaman 32 No. 15 Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2018, tujuan peminjaman dana adalah untuk pembiayaan kembali aset berupa kebun kelapa sawit dan 2 (dua) unit pabrik kelapa sawit.

Dasar Hukum Pemohon Banding:

a. Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

b. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

2) Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh mengatur sebagai berikut: “(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

...

3. bunga, sewa, dan royalti;

...;”

3) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3141/B/PK/Pjk/ 2019 Tanggal 16 Oktober 2019 tentang Biaya Bunga Pinjaman.

4) Bahwa atas Biaya Bunga Pinjaman yang berasal dari pinjaman bank yang digunakan untuk pembiayaan kembali aset berupa kebun kelapa sawit dan 2 (dua) unit pabrik kelapa sawit nyata–nyata merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

5) Bahwa lebih lanjut, pernyataan Terbanding bahwa piutang pihak – pihak berelasi diberikan dengan dana pinjaman bank sehingga atas bunga pinjaman tersebut tidak terkait dengan kegiatan usaha dan tidak dapat dibebankan secara fiskal adalah tidak relevan mengingat tidak terdapat peraturan perpajakan yang melarang dana yang dipinjam dari bank untuk dipinjamkan kembali ke pihak lain.

Dengan demikian, berdasarkan dasar hukum dan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp62.721.035.763,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

Koreksi Positif atas Biaya Lainnya sebesar Rp375.130.594,00

1) Bahwa koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp375.130.594,- disebabkan karena terdapat komponen Biaya Lainnya yang merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding antara lain berupa biaya bank.

2) Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: ...”

3) Bahwa Biaya Lainnya yang antara lain berupa biaya bank merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Bahwa berdasarkan dalil hukum dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kebijaksanaan dari Majelis Hakim untuk dapat “membatalkan” koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding sepenuhnya atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00.

E. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.029.888.623.00

TANGGAPAN PEMOHON BANDING bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi yang dibatalkan oleh Terbanding sebesar Rp3.519.002.812,00 terkait Biaya PBB & Pajak Khusus, namun Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 8.510.885.811,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: ...”

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Huruf a UU PPh:

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang hanya merupakan objek pajak boleh dibebankan sebagai biaya.

2. Bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif ini antara lain terdiri dari Beban Perjalanan Dinas yang merupakan biaya yang terkait dengan

kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding (sesuai dengan prinsip 3M).

3. Bahwa selama proses Keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa Invoice, Ticket Receipt, dan Bukti Bayar atas salah satu akun yaitu Beban Perjalanan dinas sebesar Rp. 995.926.850,00 kepada Terbanding melalui e-mail ke alamat e-mail Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (kanwil.240@pajak.go.id) pada tanggal 20 Maret 2024.

4. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding berikan tersebut, telah dapat membuktikan bahwa Beban Perjalanan Dinas sebesar Rp. 995.926.850,00 merupakan biaya langsung dan tidak langsung terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding (3M) dan seharusnya tidak dilakukan koreksi fiskal.

Catatan:

Biaya atau Beban Perjalanan Dinas yang dapat dikurangkan sebagai biaya, umumnya meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan karyawan atau pengurus perusahaan selama menjalankan tugas di luar kantor. Kriteria umum untuk biaya perjalanan dinas yang diakui oleh pajak adalah:

1. Tujuan Perjalanan Dinas: berkaitan langsung dengan kegiatan bisnis atau usaha perusahaan. Perjalanan dinas yang bersifat pribadi atau tidak ada kaitannya dengan kepentingan perusahaan tidak dapat diakui sebagai beban pajak.

2. Dapat Dipertanggungjawabkan: Biaya perjalanan dinas harus didukung dengan bukti pengeluaran yang sah, seperti kwitansi, tiket, atau faktur, hal ini menunjukkan bahwa biaya yang dikeluarkan benar-benar terjadi dan sesuai dengan keperluan perjalanan dinas. Bukti harus menunjukkan rincian seperti tanggal, jumlah, dan rincian aktivitas perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan.

3. Jenis Biaya yang Diakui

• Transportasi: Biaya tiket pesawat, kereta api, bus, atau kendaraan lainnya yang digunakan untuk perjalanan dinas.

• Akomodasi: Biaya penginapan selama berada di luar kota atau lokasi lain dalam rangka tugas.

• Uang Saku/Per Diem: Uang saku atau tunjangan harian yang diberikan perusahaan untuk menutupi biaya makan dan kebutuhan sehari-hari selama perjalanan dinas.

• Lain-lain: Biaya-biaya lain yang relevan, seperti biaya bagasi, parkir, dan lain-lain yang terkait dengan perjalanan dinas tersebut.

4. Tidak Bersifat Berlebihan: Biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan prinsip kewajaran dan tidak boleh bersifat berlebihan.

5. Tercatat dalam Pembukuan Perusahaan: Semua biaya perjalanan dinas harus dicatat dengan baik dalam pembukuan perusahaan agar dapat diakui sebagai beban operasional. Pembukuan ini mencakup setiap pengeluaran yang sesuai dengan laporan perjalanan dinas.

6. Memenuhi Ketentuan yang Berlaku: Biaya perjalanan dinas juga harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan peraturan-peraturan perpajakan lainnya yang berlaku.

bahwa berdasarkan dokumen pendukung, dasar hukum dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kebijaksanaan dari Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi yang dilakukan oleh TerbandingsepenuhnyaPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp8.510.885.811,00;

bahwa Dokumen dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding sebagai berikut:

Dokumen dan data pendukungKeterangan
• Soft copy Buku Besar (General Ledger) Tahun 2018 • Soft copy Rekonsiliasi PPh Pasal 21 • Copy Voucher • Copy Kontrak dengan klien • Copy Invoice/Tagihan• Soft copy di kirim melalui email kepada Tim Terbanding • Soft copy di kirim melalui email kepada Tim Terbanding • Sampling dikirim langsung ke Tim Terbanding • Dikirim Langsung ke Tim Terbanding

• Copy SPT Masa PPh Pasal 21, 23 • Dikirim langsung ke Tim Terbanding dan PPN• Dikirim langsung ke Tim Terbanding.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/AGU/TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1); (2) dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/PJ/ WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/ 18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Terdapat cukup bukti dan Atasan kuat yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding.

d. Koreksi Positif Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum di atas Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding.

2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00031/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Tahun pajak 2018 atas nama PT Antang Ganda Utama, NPWP 014.244.339.-714.000/0014244339714000 NITKU 0014244339714000000002.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-95 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00031/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023; Bukti P-3. Salinan Akta Perubahan terakhir Nomor 05 Tanggal 21 Desember 2020 dari Notaris Steveni, SH. M.Kn di Kabupaten Bogor;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus atas nama Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H.,

S.E., BKP. Nomor 009/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024; Bukti P-5. Salinan KTP dan NPWP atas nama Harry Yusuf;

Bukti P-6. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-670/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP.; Bukti P-7. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Dr. Harry Yusuf

A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP.;

Bukti P-8. Salinan KTP dan NPWP atas nama Cliff Marcia;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Cliff Marcia;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., S.E., BKP.; Bukti P-11. SalinanElektronikBuktiPenerimaanNegaraNomor

76FD91SFE1BQ3F55;

Bukti P-12. Salinan Elektronik SKPKB Nomor 00001/206/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti P-13. Salinan Elektronik Surat Keberatan Nomor 009/AGU/IX/2023 tertanggal

21 September 2023 dan tanda terima pelaporan Surat Keberatan Pemohon Banding;

Bukti P-14. Matriks Sengketa;

Bukti P-15.SPT PPh WP Badan Tahun 2018 dan BPSnya;

Bukti P-16.Penjelasan tertulis tertanggal 27 Februari 2025;

Bukti P-17.Salinan Elektronik SPT Tahunan 2018;

Bukti P-18.Salinan Elektronik Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2018;

Bukti P-19.Salinan Elektronik Dokumen softcopy perjanjian jasa manajemen

Pemohon Banding dengan PT. DSN tanggal 29 Maret 2017; Bukti P-20.Salinan Elektronik Addendum 2 perjanjian jasa manajemen Pemohon

Banding dengan PT. DSN tanggal 01 Agustus 2017;

Bukti P-21.Salinan Elektronik Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Nomor

CBC. BJM/SPPK/018/V/2017;

Bukti P-22.Salinan Elektronik Akta Perjanjian Kredit;

Bukti P-23.Tanggapan Sidang Ke-3 (Tiga) di Pengadilan Pajak tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-24.Penjelasan Tertulis Nomor S-04/TT4-AGU/VI/25 tanggal 03 Juni 2025; Bukti P-25.Penjelasan Tertulis Nomor S-05/PT-AGU/VI/25 tanggal 03 Juni 2025; Bukti P-26.Daftar Aktivitas Dalam Pembukuan Pemohon Banding;

Bukti P-27.Kertas Kerja Auditor;

Bukti P-28.Jurnal Penyesuaian Auditor (PARE - Proposed Adjustment

Recalsification Entry);

Bukti P-29.Approval For Printing;

Bukti P-30.Rincian Perhitungan Koreksi HPP;

Bukti P-31.Rincian Perhitungan Koreksi Biaya Usaha;

Bukti P-32.Rincian Perhitungan Koreksi Biaya Luar Usaha;

Bukti P-33.Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal;

Bukti P-34.Invoice & FP Jasa Manajement (4 set);

Bukti P-35.Rincian Akun 610200000003;

Bukti P-36.SPT Masa PPh 23 2018 (90 lembar);

Bukti P-37.SPT Masa PPh 15 2018 (35 lembar);

Bukti P-38.Tanda Terima 32 dan 37;

Bukti P-39.PIB Boiler Merch;

Bukti P-40.Rincian perhitungan Sengketa PPN JLN;

Bukti P-41.Invoice Boiler Merch (5 set);

Bukti P-42.SSPCP Boiler Merch atas PO 10100001626;

Bukti P-43.Form DGT-1 Boiler Merch;

Bukti P-44.Rincian Perhitungan Koreksi Sengketa PPh Pasal 21;

Bukti P-45.Rincian Koreksi PPh Pasal 4(2) 2018;

Bukti P-46.SPT Masa PPh Pasal 4(2) dan PPh 23;

Bukti P-47.Surat Kuasa Khusus atas nama Andreas Adhidarma Adrian

Nomor 017/AGU-TAX/VI/2025 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-48.Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1065/PP/IKH/2024 tanggal 07 Oktober 2024 atas nama Andreas Adhidarma Adrian; Bukti P-49.Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-870/PP/IKH/2025 tanggal

22 Mei 2025 atas nama Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP.;

Bukti P-50.Pakta Integritas atas nama Andreas Adhidarma Adrian;

Bukti P-51.Surat Nomor S-35/TT10-AGU/XI/25 tanggal 06 November 2025 perihal Penjelasan Tertulis Pemohon Banding atas Permintaan Majelis Hakim VI B untuk Sengketa Pajak Nomor 007498.15/2024/PP Terkait Pos Yang Di koreksi Terbanding untuk Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2018;

Bukti P-52.Copy Tanda Terima SPT PPh Badan Tahunan 2018 “Nihil” PT Antang

Ganda Utama dari KPP Pratama Muara Teweh;

Bukti P-53.Salinan Elektronik Kertas Kerja Audit – Legalisir;

Bukti P-54.Salinan Elektronik Daftar Penyesuaian Audit – Legalisir;

Bukti P-55.Salinan Elektronik Rincian Perhitungan Koreksi HPP;

Bukti P-56.Salinan Elektronik Kertas Kerja Audit – Legalisir;

Bukti P-57.Salinan Elektronik Daftar Penyesuaian Audit – Legalisir;

Bukti P-58.Salinan Elektronik Rincian Perhitungan Koreksi Biaya Usaha; Bukti P-59.Salinan Elektronik Perjanjian Pemberian Jasa;

Bukti P-60.Salinan Elektronik Perjanjian Pemberian Jasa Addendum I; Bukti P-61.Salinan Elektronik Perjanjian Pemberian Jasa Addendum II; Bukti P-62.Salinan Elektronik Set Invoice dan Faktur Pajak penagihan jasa manajemen;

Bukti P-63.Salinan Elektronik Transfer Pricing Document 2018;

Bukti P-64.Salinan Elektronik SPT Masa PT Dhanistha Surya Nusantara Masa

Pajak September Normal dan Pembetulan 1;

Bukti P-65.Salinan Elektronik SPT Masa PT Dhanistha Surya Nusantara Masa

Pajak Desember Normal, Pembetulan 1, Pembetulan 2;

Bukti P-66.Salinan Elektronik Rekapitulasi Dokumen Pendukung Eksistensi Jasa

Manajemen;

Bukti P-67.Salinan Elektronik data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi Accounting dan Tax;

Bukti P-68.Salinan Elektronik data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi funding;

Bukti P-69.Salinan Elektronik data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi personalia;

Bukti P-70.Salinan Elektronik data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi teknologi informasi;

Bukti P-71.Salinan Elektronik data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi legal;

Bukti P-72.Salinan Elektronik data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi operasional;

Bukti P-73.Salinan Elektronik data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi plasma;

Bukti P-74.Salinan Elektronik data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi pengadaan (procurement);

Bukti P-75.Salinan Elektronik data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi Public Relations;

Bukti P-76.Salinan Elektronik data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi penjualan dan logistik;

Bukti P-77.Salinan Elektronik data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi sekretariat;

Bukti P-78.Salinan Elektronik data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi keberlanjutan (sustainability);

Bukti P-79.Salinan Elektronik data pendukung eksistensi jasa manajemen berupa pemesanan tiket karyawan PT Dhanistha Surya Nusantara untuk keperluan Pemohon Banding;

Bukti P-80.Salinan Elektronik data pendukung eksistensi jasa manajemen berupa

Laporan Perjalanan Dinas karyawan PT Dhanistha Surya Nusantara untuk keperluan Pemohon Banding;

Bukti P-81.Salinan Elektronik Rincian Akun 610200000003 - Beban Angkut sebesar Rp36.028.773.740;

Bukti P-82.Salinan Elektronik Set bank voucher atas biaya beban angkut berupa bukti bank keluar, bukti transfer, Invoice, Faktur Pajak, Berita Acara Pengangkutan, Bill of Lading, Manifest, Purchase Order;

Bukti P-83.Salinan Elektronik SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Januari 2018, Februari 2018, Mei 2018, Juli 2018, Agustus 2018, September 2018, Oktober 2018, November 2018, Desember 2018 atas pemotongan pph atas jasa pengapalan;

Bukti P-84.Salinan Elektronik SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2018, Oktober 2018, November 2018 Desember 2018 atas pemotongan pph atas jasa pengangkutan darat;

Bukti P-85.Salinan Elektronik SKB PPh Pasal 23 Vendor Pemohon Banding atas nama Kop. Barito Harapan Sesama dengan nomor KET- 00002/POTPUT/WPJ.29/KP.0903/2018 tanggal 9 Februari 2018;

Bukti P-86.Salinan Elektronik Kertas Kerja Audit – Legalisir;

Bukti P-87.Salinan Elektronik Daftar Penyesuaian Audit – Legalisir;

Bukti P-88.Salinan Elektronik Rincian Perhitungan Koreksi Biaya Luar Usaha; Bukti P-89.Salinan Elektronik Rincian Perhitungan Koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif;

Bukti P-90.Salinan Elektronik Rincian Akun 620103000000 – Beban Perjalanan

Dinas;

Bukti P-91.Salinan Elektronik Rincian Akun 520101000099 – Beban Estate Lain- lain;

Bukti P-92.Salinan Elektronik Rincian Akun 540201000099 – Beban Pabrik Lain- lain;

Bukti P-93.Salinan Elektronik Bank voucher berupa bukti pembayaran, invoice, hotel voucher, tiket penerbangan terkait koreksi atas Akun 620103000000 Beban Perjalanan Dinas;

Bukti P-94.Salinan Elektronik Bank voucher berupa bukti pembayaran, invoice, faktur pajak, surat jalan, purchase order terkait koreksi atas Akun 520101000099 – Beban Estate Lain-lain;

Bukti P-95.Salinan Elektronik Bank voucher berupa bukti pembayaran, invoice, faktur pajak, surat jalan, purchase order terkait koreksi atas Akun 540201000099 – Beban Pabrik Lain-lain;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tertanggal 26 Februari 2025;

Bukti T-4. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-210/WPJ.29/2023; Bukti T-5. Surat Kepala Kanwil DJP Kalselteng Nomor S-942/WPJ.29/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;

Bukti T-6. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen beserta lampirannya;

Bukti T-7. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-218/WPJ.29/2023; Bukti T-8. Surat Kepala Kanwil DJP Kalselteng Nomor S-1069/WPJ.29/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;

Bukti T-9. Surat Nomor S-162/WPJ.29/KP.0900/2021 hal Permintaan

Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-10. Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Wajib Dipinjamkan dalam

Rangka Pemeriksaan tertanggal 19 November 2021;

Bukti T-11. Surat Nomor S-942/WPJ.29/2023 hal Permintaan Peminjaman Buku,

Catatan, Data dan Informasi;

Bukti T-12. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-210/WPJ.29/2023 tanggal 23 November 2023;

Bukti T-13. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen tanggal 29 Mei 2023;

Bukti T-14. Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Wajib Dipinjamkan dalam

Rangka Pemeriksaan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00031/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Harga Pokok Penjualan450.997.649.838369.554.634.44081.443.015.398
2Biaya Usaha Lainnya86.745.305.73729.936.424.65356.808.881.084
3Biaya dari Luar Usaha87.162.749.72824.034.728.29063.128.021.438
4Penyesuaian Fiskal Positif19.888.131.29928.399.017.1108.510.885.811

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh pada saat pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang terdiri dari koreksi:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp81.443.015.398,00

Menurut TerbandingMenurut Pemohon BandingSengketa
369.554.634.440450.997.649.83881.443.015.398

Alasan Koreksi Terbanding

Menimbang bahwa Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) melakukan koreksi positif dari atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp81.443.015.398,00 dengan dalil karena Pemohon Banding dianggap tidak dapat memberikan bukti pendukung atau penjelasan yang memadai terkait koreksi positif sebesar Rp81.443.015.398,00 a quo;

Dasar Hukum atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp81.443.015.398,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp81.443.015.398,00 dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Nilai HPP yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan nilai HPP yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Tahun 2018 dan diaudit Auditor KAP Johan Malonda Mustika & Rekan selaku pihak ketiga independen dengan opini: Wajar Tanpa Pernyataan atau Unqualified Opinion sehingga menurut Pemohon Banding nilai HPP tersebut telah diverifikasi kebenarannya oleh Auditor;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa Koreksi HPP sebesar Rp81.443.015.398,00 disebabkan oleh:

a. Terdapat komponen HPP yang Terbanding belum memperhitungkan adanya Penyesuaian Audit (Audit Adjustment) dalam koreksinya. Pemohon Banding telah mengirimkan jurnal penyesuaian tersebut ke Terbanding;

b. Pencatatan Lap. Keuangan menggunakan metode Activity Based Costing, sedangkan Terbanding hanya melihat nilai yang positif saja sedangkan semua komponen yang ada di HPP tidak diambil;

c. Komponen HPP yang merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Wajib Pajak antara lain biaya pemupukan dan pengangkutan (sesuai dengan prinsip 3M);

bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyebutkan:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,(3M)…...” bahwa HPP yang dari biaya pemupukan dan pengangkutan merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding:

- Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

-Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp81.443.015.398,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan mohon untuk dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp81.443.015.398,00 yang dilakukan Terbanding terhadap pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp81.443.015.398,00;

bahwa terkait dengan sengketa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp81.443.015.398,00 para pihak telah melakukan Uji Bukti dengan hasil sebagaimana disampaikan berikut:

Bukti yang disampaikan dalam pelaksanaan Uji Bukti:

1.Kertas Kerja Audit – Legalisir

2.Daftar Penyesuaian Audit – Legalisir

3.Rincian Perhitungan Koreksi HPP

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses kebenaran materi, atas sengketa a quo dapat Pemohon Banding sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

• Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun pajak 2018 telah diaudit oleh Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, Report Nomor 00288/2.0826/ AU.1/01/0727-2/I/VI/2019 Tanggal217 Juni 2019, dengan Opini Wajar Tanpa Syarat (WTS).

• Bahwa koreksi dalam sengketa a quo disebabkan karena Terbanding tidak memperhitungkan penyesuaian (adjustment) yang dilakukan oleh Akuntan Publik Pemohon Banding sehingga tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 28 UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

• Bahwa Pemohon Banding melakukan perbandingan jumlah HPP cfm Pemohon Banding sebesar Rp450.997.649.838 dengan HPP cfm Terbanding sebesar Rp369.554. 634.441,00 secara rinci per Akun Buku Besar (GL), sehingga terjadi koreksi positif versi Terbanding sebesar Rp81.443.015.398,00

• Bahwa berdasarkan perbandingan tersebut, diketahui bahwa Akun Buku Besar (GL) sebagai komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) cfm Pemohon Banding berjumlah 422 Nomor Akun, sedangkan Akun Buku Besar sebagai komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) cfm Terbanding berjumlah 279 Nomor Akun, sehingga ada selisih 143 Nomor Akun.

• Bahwa dari 279 Nomor Akun yang digunakan oleh Terbanding atas sengketa a quo terdapat Akun yang sama sekali tidak dihitung sebagai komponen HPP dan terdapat penyesuaian Auditor KAP Pemohon Banding yang tidak diakui oleh Terbanding sebagai komponen HPP.

bahwa Terbanding juga tidak dapat memberikan penjelasan secara mendetil terhadap alasan melakukan koreksi tersebut selain alasan tidak dapat memberikan bukti pendukung atau penjelasan yang memadai atas koreksinya.

• Bahwa dalam proses uji kebenaran materi, Pemohon Banding dapat membuktikan akun-akun yang dikoreksi Terbanding karena tidak memperhitungkan adanya penyesuaian audit adalah keliru

Bahwa berdasarkan data dan/atau fakta yang Pemohon Banding sampaikan, penyesuaian audit ini telah dilakukan oleh Akuntan Publik Pemohon Banding seperti yang dapat dilihat di dalam kertas kerja audit dan daftar penyesuaian audit yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.

• Bahwa Terbanding mendalilkan koreksi a quo terdiri dari 2 kategori dengan perincian sebagai berikut:

Keterangan Koreksi HPP

Koreksi atas akun-akun HPP yang 6.337.906.113 seharusnya dikapitalisasi

Koreksi atas akaan-akun HPP yang tidak 78.835,129.960 ada buku

85.173.036.073

Koreksi HPP cfm SPHP 81.443.015,392 bahwa dengan demikian dalil Terbanding yang menyatakan pembukuan Pemohon Banding tidak lengkap adalah tidak benar dan tidak beralasan;

Bahwa sampai dengan Berita Acara Uji Kebenaran Materi ini dibuat, Terbanding belum dapat menjelaskan perbedaan koreksi tersebut sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi a quo seharusnya dibatalkan, karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi tersebut disebabkan karena:

 Terbanding tidak mengakui penyesuaian (adjustment audit) yang dilakukan oleh

Akuntan Publik Pemohon Banding, sehingga tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 28 UU KUP No.6 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 Terbanding tidak dapat menjelaskan dasar dan alasan koreksi atas akun-akun yang tidak diakui sebagai komponen Harga Pokok Penjualan (HPP).

 Terbanding tidak dapat menjelaskan rincian koreksi yang berbeda antara yang didalilkan oleh Terbanding dengan koreksi yang menjadi objek sengketa a quo.  Pemohon Banding dapat menjelaskan rincian perhitungan HPP, termasuk penyesuaian (jurnal adjustment) yang dilakukan oleh Akuntan Publik Pemohon Banding,

bahwa Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa atas alasan Pemohon Banding bahwa Pemeriksa tidak memperhitungkan jurnal penyesuaian yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan bahwa sesuai LHP dan KKP diketahui sebagai berikut:

a. Bahwa Pemeriksa telah memasukan jurnal penyesuaian atas perhitungan pos tersebut

Tangkapan layar untuk General Ledger yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

General Ledger

CHART OF ACCOUNT

" Yale “5 . a . .

os 3 4 a PT ANTANG GANDA UTAMA

" CHART OF ACCOUNT

8 NO CcOA DESC COA

Tn Tata Landa Kuas deat

Ti DE AG EA Haa ID ai Dante ARP Pan ai

7 rr ee er ne Te er

Ta DN PETA Bak de

Jurnal Penyesuaian todas flows fer a gt Pa Doa Pora ben can

PAN 1: 4 i KA Pderliert Kadal

Tani Peutelului BNN LNG ALE EL AN BINI

: ML OA LIL NI, SPAN Pata

4 POP Ap oo ALA AL Uta of, BG AA HL Anne AE

: i STATO MICH MIE Ld SL GA GA

1 of Latar IC Yo of it. bi badd

Dns fer IOI MIT MI AS SG ot IA KTA BENANG pore De thet fhe LA A2 lta Peenireroe poeta)

11 peer Bek BA 2 410M) lt Late It pearl TEKAN sah 4th og ht bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dengan lengkap pembukuan dan informasi terkait mapping SPT. Sehingga Pemeriksa melakukan mapping sesuai data yang tersedia.

bahwa pada saat pembahasan akhir dengan pemeriksa, Pemohon Banding memberikan sebagian bukti berupa fotokopi pelunasan hutang atas biaya-biaya yang telah terjadi tahun 2018. Tetapi pemeriksa tidak dapat mengidentifikasi biaya tersebut pada pos akun yang mana.

bahwa Pemohon Banding memberikan sebagian bukti berupa fotokopi pembayaran pembelian pupuk tahun 2018. Pemeriksa tidak dapat menggunakan data tersebut karena hanya sebagian bukti yang diberikan.

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) tetap mempertahankan koreksi dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atau penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut.

bahwa dokumen pendukung atas HPP tidak diberikan pada saat pemeriksaan. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atau penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut.

bahwa jumlah sebesar Rp85.173.036.073,00 dalam GL Pemohon Banding yang tidak dapat dibiayakan sebagai HPP Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan identifikasi atas kode dan deskripsi akun, terdapat akun Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan Pembibitan yang masih memiliki saldo akhir. Seharusnya atas Biaya terkait TBM dan Pembibitan diakumulasikan pada aset TBM, kecuali yang terkait tenaga kerja dapat dibebankan pada tahun berjalan. Maka atas biaya tersebut dilakukan koreksi sesuai Pasal 2 PMK No. 249/PMK.03/2008 sebesar Rp6.337.906.113,00 b. Terbanding melakukan koreksi atas akun berikut karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten sebesar Rp78.835.129.960,00 bahwa Pemohon Banding memberikan rincian koreksi Fiskal positif atas HPP cfm Terbanding sebesar Rp81.443.015.398,00 dengan tampilan sebagai berikut:

PT ANTANG GANDA UTAMA

Rincian Perhitungan Koreksi HPP

Sengketa PPh Badan

Tahun Pajak 2018

‘ae TO in be ee ee ee ee . Le Lene ee ee pag

Indesing Mo, Akun Nama Akun ml Audit Adjustment

, * : . na en . _* * to,

. te de. ot VEO re : ' "

, . ‘ ate aa i ‘ .

, " : Peta 0. Sate : ern

-— Si se an UU "—-—

. Pa Pa 2 Lowen Foot. : . '

. . “ pap 6 . pa : .

kt — — od —t . - + + - kb — an — un - a . a . i - - —

PT ANTANG GANDA UTAMA

Fincite Perkilangan Kotekut HRP

Sengketa Ph Kaden

Takun Parah 201K i einfemchoetaedigg Korbel a gua

! Indeaing : Mo Akan Mama Akun Audit Adjur ment Ct Terbanding |!

: : —— —— err. aldo n

Dam hua | : , Halda Sebalum Audit | ui [Ret : a | aide Audil we _ - Melani (a) Oh

. Tartat 2 RA TM TIA TN ARI mt RIM DIA SAT 12 in PN AA rebar ana Fr rawnant JERMAN AL TAO bahwa buku besar/ General Ledger (GL) Pemohon Banding yang diberikan kepada pemeriksa, dan jurnal penyesuaian yang diberikan kepada pemeriksa hanya COA

(Chart Of Account), debit kredit, GL asli ada tambahan tanggal, tidak ada deskripsi, nomor voucher dan nomor invoice.

bahwa KKP Audit tidak disampaikan dalam pemeriksaan maupun keberatan dan untuk sengketa HPP, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung/sumbernya.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atau penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut baik secara yuridis maupun materi bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) melakukan koreksi positif dari atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp81.443.015.398,00 dengan dalil karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung atau penjelasan yang memadai terkait koreksi a quo;

bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa: Kertas Kerja Audit, Daftar Penyesuaian Audit dan Rincian Perhitungan Koreksi;

bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan Uji Bukti, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa terdapat Akun yang tidak dihitung sebagai komponen HPP dan terdapat penyesuaian yang dilakukan oleh Auditor KAP Pemohon Banding yang tidak diakui oleh Terbanding sebagai komponen HPP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa nilai HPP yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan nilai HPP yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Tahun 2018 dan diaudit Auditor KAP Johan Malonda Mustika & Rekan selaku pihak ketiga independen;

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pernyataan atau Unqualified Opinion sehingga Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini nilai HPP a quo telah diverifikasi kebenarannya oleh Auditor;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp81.443.015.398,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

2. Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00

Menurut TerbandingMenurut Pemohon BandingSengketa
86.745.305.73729.936.424.65356.808.881.084

Alasan Koreksi Terbanding

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 berdasarkan hasil penelitian tarhadap aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, KKP, data dan dokumen yang ada dalam proses keberatan dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Bukti pendukung berupa Data karyawan PT Antang Ganda Utama per 31 Desember 2018 dan Data karyawan PT Dhanista Surya Nusantara (DSN) per 31 Desember 2018 dan Rincian Sengketa Biaya Usaha Lainnya Akun 610200000003 Beban Angkut sebesar Rp36.028.773.740,00 yang diberikan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut;

bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa Data karyawan PT Antang Ganda Utama per 31-12-2018 dan Data karyawan PT Dhanista Surya Nusantara per 31-12-2018 dan Rincian Sengketa Biaya Usaha Lainnya Akun 610200000003 Beban Angkut Rp36.028.773.740,00; bahwa Data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding selama proses keberatan belum cukup dan memadai meyakinkan Terbanding untuk melakukan koreksi atas temuan Pemeriksa atas Biaya Usaha Lainnya;

bahwa Terbanding tetap mempertahan koreksi positif Pemeriksa atas Biaya Usaha Lainnya, yaitu terdapat komponen pembayaran Jasa Manajemen kepada Pihak Afiliasi sebesar Rp25.290.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi positif Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen yang Dibayarkan ke Pihak Afiliasi sebesar Rp20.247.000.000,00

1. Bahwa biaya Usaha Lainnya yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Thn Pajak 2018 telah sesuai dengan Biaya Usaha Lainnya dalam Lap. Keuangan Tahun 2018 yang diaudit Auditor KAP Johan Malonda Mustika & Rekan selaku pihak ketiga independen dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian;

bahwa menurut Pemohon Banding, Nilai Biaya Usaha Lainnya tersebut telah diverifikasi kebenarannya oleh Auditor;

2. Bahwa Koreksi Biaya Usaha Lainnya Rp56.808.881.084,00 disebabkan antara lain terdapat komponen pembayaran Jasa Manajemen kepada Pihak Afiliasi sebesar Rp25.290.000.000;

3. Bahwa Nilai Biaya Jasa Manajemen yang dikoreksi Terbanding tidak sesuai dengan angka biaya yang dilaporkan pada SPT PPh Badan thn pajak 2018 dan audit report tahun 2018;

bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Manajemen sebesar Rp25.290.000.000,00 adalah biaya riil atas jasa manajemen hanya sebesar Rp20.247.000.000,00 yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2018 dan telah diungkapkan dalam Lap. Keuangan Audit per 31-12-2018 juga dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun fiskal 2018 yang telah diberikan ke Terbanding dengan tanda terima tanggal 21 November 2023;

bahwa Pembayaran jasa manajemen telah dicatat dalam akun Operating Expense sebagai management fee dan pengungkapannya dalam Lap. Keuangan Audit dinyatakan Wajar dalam Semua Hal yang Material sebagai berikut:

20 OPERATING EXPENSE “get: Say Te we ta bahwa berdasarkan daftar bukti potong PPh Pasal 23 dan SPT PPh Pasal 23 yang telah disampaikan ke Terbanding, nilai objek atas jasa manajemen yang dilaporkan sebesar Rp20.247.000.000,00 sebagai berikut:

4. Bahwa Biaya Jasa Manajemen yang Dibayarkan ke Pihak Afiliasi Pemohon Banding sebesar Rp20.247.000.000,00 telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Bahwa yang menjadi sengketa terkait eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

a) Penjelasan usaha Pemohon Banding dan latar belakang biaya jasa manajemen terjadi.

b) Pemohon Banding dapat memastikan penyerahan jasa telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, dengan berpedoman pada:

• Bab IV poin A Lampiran PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

• Bab II Bagian B.3.b dari SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) yang juga mengatur keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup yang diakui fiskus.

5. Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kewajaran transaksi atas pembayaran jasa intra-grup (kepada DSN dgn metode CUP berdasarkan uji Dokumen Lokal Tahun 2018);

6. Jasa manajemen yang Dibayarkan Pemohon Banding kepada DSN telah diterima dan diakui sebagai pendapatan DSN dalam proses pemeriksaan tahun pajak 2018;

7. Transaksi Pembayaran Jasa Manajemen kepada DSN adalah Transaksi Domestik sehingga tidak ada Motif Penghindaran Pajak;

b. Koreksi Atas Beban lainnya sebesar Rp36.561.881.085 yaitu:

bahwa terdapat komponen Biaya Usaha Lainnya di mana Pemeriksa belum memperhitungkan Penyesuaian Audit (Audit Adjustment) dalam menetapkan koreksi;

bahwa terdapat Biaya Usaha Lainnya yang merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Wajib Pajak antara lain berupa biaya terkait pengangkutan, pengiriman barang;

bahwa sesuai dengan yang ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya a quo telah sesuai dan terkait dengan Prinsip 3M;

bahwa komponen atas beban lainnya antara lain terdiri dari biaya terkait pengangkutan, pengiriman barang, dan pemeliharaan kendaraan yang merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa selama proses Keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas biaya terkait pengangkutan sebesar Rp36.028.773.740,00 pada pertemuan tanggal 19 Maret 2024 di Kanwil DJP Kalselteng;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dn mohon untuk dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 yang dilakukan Terbanding terhadap pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan serta dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00;

bahwa terkait dengan sengketa atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 para pihak telah melakukan Uji Bukti dengan hasil sebagaimana disampaikan berikut:

bukti yang disampaikan dalam pelaksanaan Uji Bukti:

1.Kertas Kerja Audit – Legalisir

2.Daftar Penyesuaian Audit – Legalisir

3.Rincian Perhitungan Koreksi Biaya Usaha

4.Perjanjian Pemberian Jasa

5.Perjanjian Pemberian Jasa Addendum I

6.Perjanjian Pemberian Jasa Addendum II

7.4 Set Invoice dan Faktur Pajak penagihan jasa manajemen

8.Transfer Pricing Document 2018

9.SPT Masa PT Dhanistha Surya Nusantara Masa Pajak September Normal dan Pembetulan 1

10.SPT Masa PT Dhanistha Surya Nusantara Masa Pajak Desember Normal, Pembetulan 2, Pembetulan 2

11.Rekapitulasi Dokumen Pendukung Eksistensi Jasa Manajemen

12. 2 data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi Accounting dan Tax

13.7 data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi funding

14.5 data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi personalia

15.2 data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi teknologi informasi

16.8 data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi legal

17.2 data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi operasional

18.2 data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi plasma

19.5 data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi pengadaan (procurement)

20.1 data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi Public Relations

21.13 data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi penjualan dan logistik

22.1 data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi sekretariat

23.2 data pendukung eksistensi jasa manajemen dari divisi keberlanjutan (sustainability)

24.50 data pendukung eksistensi jasa manajemen berupa pemesanan tiket karyawan PT Dhanistha Surya Nusantara untuk keperluan Pemohon Banding.

25.49 data pendukung eksistensi jasa manajemen berupa Laporan Perjalanan Dinas karyawan PT Dhanistha Surya Nusantara untuk keperluan Pemohon Banding

26.Rincian Akun 610200000003 - Beban Angkut sebesar Rp36.028.773.740.

27.27 Set bank voucher atas biaya beban angkut berupa bukti bank keluar, bukti transfer, Invoice, Faktur Pajak, Berita Acara Pengangkutan, Bill of Lading, Manifest, Purchase Order

28.SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Januari 2018, Februari, 2018, Mei 2018, Juli 2018, Agustus 2018, September 2018, Oktober 2018, November 2018, Desember 2018 atas pemotongan pph atas jasa pengapalan

29.SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2018, Oktober 2018, November 2018 Desember 2018 atas pemotongan pph atas jasa pengangkutan darat

30.SKB PPh Pasal 23 Vendor Pemohon Banding atas nama Kop. Barito Harapan Sesama dengan nomor KET-

00002/POTPUT/WPJ.29/KP.0903/2018 tanggal 9 Februari 2018 bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses kebenaran materi dalam Uji Bukti Materi dengan Terbanding, atas sengketa a quo dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

• Bahwa laporan keuangan Pemohon Banding tahun pajak 2018 telah diaudit oleh Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, Report No.00288/2.0826/AU.1/01/ 0727-2/I/VI/2019 Tanggal217 Juni 2019, dengan Opini Wajar Tanpa Syarat (WTS).

• Bahwa koreksi dalam sengketa a quo disebabkan karena:

 Terbanding tidak memperhitungkan penyesuaian yang (adjustment) dilakukan oleh Akuntan Publik Pemohon Banding sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28 UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran Jasa Manajemen kepada PT

Dhanistha Surya Nusantara (DSN)

• Bahwa Pemohon Banding melakukan perbandingan jumlah Biaya Usaha cfm Pemohon Banding sebesar Rp86.745.305.738,00 dengan Biaya Usaha cfm Terbanding sebesar Rp29.936.424.653,00 secara rinci per Akun Buku Besar (GL).

• Bahwa berdasarkan perbandingan tersebut diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian Akuntan Publik Pemohon Banding sebanyak 9 akun dengan total koreksi sebesar Rp36.561.881.084,00 dan Terbanding juga melakukan koreksi atas Akun 620104000000 – Beban Manejemen sebesar Rp20.247.000.000,00 sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini:

reste abate 7D enararl orng ar en items

OE oo

Pen NN PA Be Pa Mr

• Bahwa dalam proses uji kebenaran materi, Pemohon Banding dapat membuktikan akun-akun yang dikoreksi Terbanding karena tidak memperhitungkan penyesuaian audit Adalah keliru, karena berdasarkan data dan/atau fakta yang Pemohon Banding sampaikan, penyesuaian audit ini telah dilakukan oleh Akuntan Publik Pemohon Banding seperti yang dapat dilihat di dalam kertas kerja audit dan daftar penyesuaian audit yang telah dilegalisir

• Bahwa dilakukan pengujian atas Akun 610200000003 – Beban Angkut dengan koreksi sebesar Rp36.028.773.740,00. Bahwa berdasarkan data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding sampaikan, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa akun 610200000003 Pemohon gunakan untuk mencatat biaya pengangkutan baik menggunakan darat maupun laut, yang dapat Pemohon Banding buktikan berdasarkan data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses uji kebenaran materi.

• Bahwa dalam proses Uji Kebenaran Materi atas pembayaran jasa manajemen, dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:  Bahwa dalam Perjanjian Pemberian Jasa yang ditandatangani oleh

Pemohon Banding dengan PT Dhanistha Surya Nusantara tanggal 29 Maret 2017, seperti yang telah diubah terakhir dengan Adendum II tanggal 01 Agustus 2018 dalam Pasal 2 yang mencakup tentang jasa-jasa yang diberikan oleh DSN kepada Pemohon Banding

 Bahwa transaksi jasa dalam grup (intra group services) dianggap telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika:

a. Jasa tersebut benar-benar telah diberikan; hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan adanya eksistensi yang diberikan oleh PT Dhanistha Surya Nusantara kepada Pemohon Banding b. Jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau komersial kepada penerima jasa; dan c. Nilai dari transaksi jasa tersebut memenuhi pertimbangan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha a. Bukti eksistensi pemberian jasa manajemen bahwa untuk membuktikan eksistensi atas pekerjaan yang dilakukan oleh DSN kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan eksistensi pekerjaan sebagai berikut:

a. Divisi Legal, memberikan jasa berupa pendampingan serta penunjukan Jasa Bantuan Hukum untuk kasus hukum Pemohon Banding, memberikan jasa berupa pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan bagi Pemohon Banding seperti Pendaftaran Alat Bukti berupa Perjanjian, pembuatan Akta Pernyataan Keputusan di Luar RUPS b. Divisi Kepersonaliaan, melayani pendaftaran sampai dengan pembayaran Iuran BPJS baik BPSJ Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan Pemohon Banding c. Divisi Pembelian (Procurement) melakukan pengadaan sampai dengan pembayaran berbagai BKP dan/atau JKP untuk keperluan operasional Pemohon Banding d. Divisi Pembiayaan (Funding) mencari sumber-sumber pendanaan, pembayaran angsuran kredit, serta pembayaran asuransi namun tidak terbatas hanya pada asuransi atas aktiva tetap Pemohon Banding, juga asuransi atas pengiriman penjualan produk Pemohon Banding.

e. Divisi Hubungan Masyarakat (Public Relations), mewakili Pemohon Banding atas hubungan antara Pemohon Banding dengan para pekerja dan stakeholder, sebagai contoh Pengurusan Perjanjian Bipartit.

f. Divisi Sustainability, memastikan praktik keberlanjutan Pemohon Banding, seperti pelaksanaan, pendampingan Audit ISPO, menunjuk pihak yang

dapat melakukan berbagai analisa (limbah, uji emisi, uji bau, uji air dan lain- lain) untuk memastikan praktik keberlanjutan Pemohon Banding g. Divisi Sales & Logistic, melakukan seluruh rangkaian penjualan dimulai dari penawaran, penentuan harga, pengiriman, asuransi pengapalan, survey produk yang dikirim. Transport porduk yang dikirim, untuk memastikan produk yang dijual Pemohon Banding dalam kualitas baik dan dapat diterima oleh Pihak Pembeli.

h. Divisi Accounting & Tax, memastikan pembukuan Pemohon Banding dilakukan sesuai taat asas berdasarkan Prinsip Standar Akuntansi Keuangan, memastikan Pemohon Banding menjalankan seluruh hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

i. Divisi Plasma, memastikan program pemerintah berupa Perkebunan Plasma dapat dilakukan, memberikan dampak ekonomi bagi peserta berupa perhitungan dan pembayaran sisa hasil usaha.

j. Divisi IT, memberikan layanan sistem informasi yang mendukung berbagai proses, seperti penyediaan layanan telekomunikasi, internet k. Divisi Operation, melakukan berbagai tindakan yang diperlukan agar operasional baik di Perkebunan Kelapa Sawit maupun Pabrik Kelapa Sawit dapat berjalan dengan efektif sebagai contoh, menunjuk, mengawasi dan mengevaluasi rekanan Pemohon Banding dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan perkebunan berupa Stacking dan Restacking, Kontur, Pasar Pikul, Chipping bahwa Pemohon Banding dapat memastikan penyerahan jasa telah benar- benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding b. Jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau komersial kepada penerima jasa bahwa DSN yang berkantor di Jakarta merupakan Kantor Pusat menempatkan pegawainya dalam level manager untuk bekerja di Lokasi Perkebunan dan Pabrik miliki Pemohon Banding, sedangkan pegawai Pemohon Banding berada atau berlokasi di Muara Teweh merupakan karyawan Pemohon Banding yang bekerja dalam ruang lingkup operasional.

bahwa efisiensi bagi Pemohon Banding (AGU) agar fokus hanya pada perkebunan kelapa sawit dan pabrik CPO dan Kernel yang sifatnya sangat operasioanal pada core business nya AGU yaitu industri minyak makan kelapa sawit yang mengelola perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dan diolah lebih lanjut di pabrik Pemohon Banding untuk menjadi CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel) untuk kemudian dijual.

bahwa bagi Pemohon Banding dengan terkait dengan “prinsip 3M” (yaitu: pekerjaan yang dilaksanakan; penagihan biaya jasa manajemen; dan pembebanan biaya jasa manajemen) sudah tercapai dan sesuai tujuan. Apabila hal ini dikaitkandengan “Prinsip 3M” ini dikaitkan dengan konteks bisnis, pajak, dan akuntansi biasanya merujuk pada Mencatat – Menghitung – Membayar sesuai juga dengan prinsip self assessment c. Nilai dari transaksi jasa tersebut memenuhi pertimbangan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa terkait analisis kewajaran jasa intra grup, Pemohon Banding tetap berpedoman pada Bab IV poin A Lampiran PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bahwa transaksi pembayaran jasa manajemen kepada DSN (pihak afiliasi) masih merupakan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri (domestik) yang tidak memiliki unsur penghindaran pajak, dimana baik Wajib Pajak maupun DSN sama-sama merupakan perusahaan dengan perlakuan pajak tidak final dan tidak terdapat perbedaan tarif pajak PPh Badan sebesar 25% bahwa berdasarkan hasil pengujian kewajaran yang terdapat di dalam Dokumen Lokal pada halaman 4, Pembayaran Jasa Manajemen telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

bahwa tarif efektif pembayaran Jasa Manajemen Pemohon Banding ke DSN tahun 2018 sebesar 3,9% masih berada di antara rentang data pembanding dengan kuartil bawah 1,56%, median 3,50%, dan kuartil 9,38%, sehingga

transaksi pembayaran Jasa Manajemen kepada DSN telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, koreksi a quo seharusnya “dibatalkan”, karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding disebabkan karena:

 Terbanding tidak mengakui penyesuaian yang dilakukan oleh Akuntan Publik

Pemohon Banding, sehingga berlawanan dengan Pasal 28 UU KUP

 Pemohon Banding dapat memberikan bukti dan/atau dokumen terkait materi

Beban Angkut yang telah Pemohon Banding bayarkan kepada para pemberi jasa serta telah diselesaikan kewajiban pemotongan, penyetoran dan pelaporan atas Jasa Angkut tersebut.

 Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi pemberian jasa yang dilakukan oleh DSN kepada Pemohon Banding dari berbagai Divisi DSN untuk kepentingan Pemohon Banding, sehingga baik secara langsung atau tidak langsung pemberian jasa tersebut terkait dengan kegiatan 3M yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas pembayaran jasa manajemen tersebut sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) serta tidak terdapat motif penghindaran pajak, karena tidak terdapat perbedaan tarif pajak antara Pemohon Banding dan DSN.

bahwa Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian, disimpulkan bahwa terdapat biaya usaha lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Pemohon Banding tidak meminjamkan dengan lengkap pembukuan dan informasi terkait mapping SPT sehingga Terbanding/Pemeriksa melakukan mapping sesuai data yang tersedia.

bahwa Pemohon Banding melaporkan biaya usaha lainnya dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp86.745.305.737,00 namun sesuai dengan Buku besar/General Ledger Pemohon Banding diketahui bahwa jumlah biaya lainnya adalah sebesar Rp56.034.444.229,00 dan yang diakui oleh Terbanding/Pemeriksa adalah sebesar Rp29.936.424.653,00 sehingga diperoleh perhitungan koreksi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Biaya usaha Lainnya cfm WP/SPT86.745.305.737
Biaya usaha lainnya cfm Pemeriksa29.936.424.653
Koreksi Biaya usaha Lainnya56.808.881.084

bahwa Koreksi Biaya usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084 dengan rincian sebagai berikut:

620104000000 Beban Manajemen25.290.000.000
620109000001 Beban Perijinan808.019.576
tidak diketahui mapping dan bukti pendukungnya30.710.861.508

bahwa atas koreksi Beban Manajemen sebesar Rp25.290.000.000, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. PT. Antang Ganda Utama (PT. AGU) selaku Pemohon Banding merupakan perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit yang didirikan pada tanggal 3 Oktober 1995 sesuai Akta Nomor 5 oleh Notaris Agnes Angelika SH. Pada tahun 1995 PT. AGU telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan nomor 01 di Desa Butong pada tanggal 17 April 1995 seluas 3,257 Ha. PT. AGU telah memiliki Tanaman kelapa sawit dengan tahun tanam 1992.

b. Sebagai informasi, PT. Dhanistha Surya Nusantara (DSN) sebagai pemberi Jasa Manajemen berdiri pada tanggal 29 Maret 2016, sehingga secara pengalaman PT. AGU lebih menguasai bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit dibandingkan DSN. Sehingga tidak wajar jika justru PT DSN yang memberikan jasa manajeman kepada PT. AGU.

c. PT. DSN merupakan pemegang saham sebesar 99.99% atas PT. AGU. Sehingga PT DSN memiliki hubungan istimewa dengan PT. AGU. Hal ini telah diungkapkan PT. AGU pada Lampiran Khusus IIIA SPT Tahunan dan TP Doc Tahun 2018.

d. Bahwa Pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen terkait Biaya Jasa Manajemen ini, misalnya bukti kehadiran, jasa apa yang diberikan dan dampak/manfaat apa yang diperoleh PT. AGU. Sehingga Pemeriksa tidak dapat meyakini PT. AGU mendapatkan manfaat yang nyata atas biaya.

e. Sesuai dokumen TP Doc yang bersumber dari perjanjian antara PT DSN dan PT. AGU terkait perhitungan untuk menentukan besarnya jasa manajemen yang dibayarkan PT. AGU terdiri dari tiga kriteria yaitu:

a) 2% dikali dengan jumlah pendapatan PT. AGU dari penjualan CPO, TBS dan Inti Sawit; ditambah dengan b) 2% dikali dengan nilai Puchase Order yang diterbitkan oleh PT. AGU; ditambah dengan c) Rp85.000 per bulan dikali dengan luas dalam hektar tanaman milik PT. AGU yang mana menurut Pemeriksa hal ini tidak wajar karena memungkinkan PT. Dhanistha Surya Nusantara tetap bisa mengambil manajemen fee meskipun PT. AGU tidak berproduksi sekalipun.

f. Berdasarkan hal tersebut, Pemeriksa menyimpulkan bahwa Biaya Sehubungan dengan Jasa (Management Fees) adalah profit shifting / dividen dan dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15%.

g. Setelah mempelajari analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pentapan harga transaksi antara PT. AGU dengan Pihak afiliasinya PT. DSN, dapat disampaikan bahwa bukti pemberian jasa manajemen dari PT. DSN kepada PT. AGU tidak jelas yang meliputi bukti kehadiran, Jasa yang diberikan (sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian Pemberian Jasa Manajemen PT. DSN ke PT. AGU), dan apa hasilnya bagi PT. AGU, dll secara konkret.

bahwa berdasarkan perjanjian pemberian jasa, PT. Dhanistha Surya Nusantara setuju menyediakan jasa kepada PT. Antang Ganda Utama yang meliputi:

ae ee AA --. ——w— Hn mann - 4 - —

— — ———. —-———— - 22—— 22 — —- — i ee ES Speed atte Tebe et ra ar 1 '

Sot beer a cae Brain te ata cece cde as , Pon atas ena nun

Be pa TU EA pe Ra Pee Aan ai Ling Seep gph ee

Fare Pemesan tag ee ant ee :

" rast ed eee En cee gy FTS TT NT A ey

1 KAA tastite te ,

—-: oo - ——— wre ——--- eee —— oa. —- --—.- -. ——— - gun: —— po ESA Pn JEP a a ae oe oe le — oo o# -—.—— — --— f-- — a :

, Pe BRG AG lan pate bara Aan én. apart:

wate IVA a Pata oo toe ear Oma kaat i Pa Penamaan pier HS Del. bapa eling sae! dae a: nh oi ~ — — bie gh an na rag

, ME Goran TTR MP Lt NN Ken a Loan NN a PAR id ee neu lecrsegan Palak suet: daya cn rcpt Ga | relate

Lupe art I Feat

! Pete galat dan Pe Ikan Te tat wis. rom ES _ 7 7 : . Nan

: B08 1 Derg hn NAS det peni eae ee a maan 1 2. ,

. P5. 2 — — - ot . . : — bahwa Pemohon Banding merupakan Manufaktur dengan fungsi penuh (Fully Fledged Manufacturing), sehingga Pemohon Banding menanggung seluruh resiko terkait keuangan, bahan baku, produksi, hingga barang jadi.

- Pemohon Banding melakukan fungsi pembelian bahan baku

- Pemohon Banding melakukan fungsi perencanaan produksi

- Pemohon Banding melakukan fungsi pemasaran, pengiklanan, dan promosi

- Pemohon Banding melakukan fungsi penetapan harga jual

- Pemohon Banding melakukan fungsi distribusi dan penjualan yaitu dalam hal kegiatan administrasi penjualan dan penandatanganan kontrak penjualan saja

- Pemohon Banding menanggung seluruh risiko pasar bahwa hal ini sesuai dengan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S- 153/PJ.04/2010 tanggal 1 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi, sebagaiman dijelaskan di bawah ini:

pa AV —T—T—————— -—: —». —n——————5 5.

ead tee wih tea Tatar

LS: yd] akan ara Pe Ka aa

PR bd abt Para pa woodoks barang ai

—wWw-:- — ——- — = "— -— 5 —— — ae — —_—

Late | Sena aa at wt !

PAN AP Pes be ae . a4

. cr | ae ci

Rehan Gabe eas “ “

, Kangen Peta Panas , rena | Pou a ———————. ‘ 2 ee a H5 —_ —--

Me ea both r vets f ety

Mutu ang Resi if

———., aed tiie L— OO - oa

Mean py ang Bisa Aref! Ya | Von, a ap eee - —.--

BA ptutgp Bt se 2 Paras Ta Ma ii an mn smk 5 bahwa setelah dilakuan pemeriksaan terhadap TP Doc Pemohon Banding dan kesesuaiannya terhadap bukti-bukti yang ada, tidak terdapat penyerahan jasa manajemen kepada Pemohon Banding;

h. Bahwa sejak tahun 2016 PT. AGU sebagian besar sahamnya dimiliki PT. DSN dan langsung membayarkan management fee, tidak ada peningkatan signifikan terhadap penjualan dan cenderung terus merugi semakin dalam.

i. Bahwa sebelum PT. DSN masuk dan menagihkan management fee, semua fungsi telah berjalan dengan baik pada PT. AGU. Sehingga menurut pemeriksa atas eksistensi dan manfaat dari biaya ini tidak ada. Bahwa kegiatan manajemen tersebut merupakan proses bisnis biasa yang dapat dilakukan oleh PB tanpa dibantu oleh pihak PT DSN.

j. Bahwa buku besar/General Ledger (GL) Pemohon Banding yang diberikan kepada pemeriksa, dan jurnal penyesuaian yang diberikan kepada pemeriksa hanya COA (chart of account), debit kredit, GL asli ada tambahan tanggal. tidak ada deskripsi, nomor voucher dan nomor invoice. Bahwa KKP Audit tidak disampaikan dalam pemeriksaan maupun keberatan.

k. Bahwa dalam jurnal penyesuaian yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, tidak ada jurnal penyesuaian atas jasa Manajemen ke angka Rp20.247.000.000,00.

l. Bahwa bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, seperti kegiatan procurement, accounting, dll. invoice, PO dan Faktur

menggunakan kop surat/identitas PT Antang ganda, sehingga tidak dapat diketahui peran PT DSN dalam jasa manajemen tsb.

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Jasa Managemen dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atau penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut;

bahwa atas Adjustmen Audit yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a. Bahwa Adjustmen Audit tersebut baru disampaikan pada proses persidangan, tidak disampaikan pada saat Pemeriksaan maupun keberatan.

b. Bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding telah memasukan jurnal penyesuaian sesuai dengan data yang diberikan oleh Pemohon Banding c. Bahwa dalam persidangan, terkait biaya usaha lainnya Pemohon Banding menyampaikan bahwa nilai sebesar Rp36.561.881.084,00 merupakan Audit Adjustment dengan rincian akun sebagai berikut:

pumice: Denese Popnas anna ai ta san pounce: oo sear | sexes] iets goo luis inn st stan pouuis|een tegen | seecers | neuen: | sissies acc steerer te nan

Ben Ae AA

Druginlatasimnankeda oo | uae | stig se" Jin ata si Sori pe oo ooo”o”—

SuAIEe Eee Meyenes Peete] Pete ptsaMengene:

- Bahwa atas audit adjusment tersebut Pemohon Banding hanya memberikan sedikit sample bukti pengeluaran beban angkut, sehingga tidak dapat mewakili seluruh akun yang dilakukan audit adjusment.

- Bahwa adjustment audit tersebut dilakukan untuk kepentingan laporan keuangan komersiil, sedangkan dalam melakukan perhitungan Pajak diperlukan dokumen sumber dan bukti pendukung transaksi tersebut dan apakah biaya tersebut terkait dengan 3M sesuai Pasal 6 UU PPh.

- Bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam melakukan pembukuan, karena laporan keuangan Pemohon Banding tidak sesuai dengan posting

Ledger/buku besar yang dibuat dan disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan. Bahwa seharusnya audit laporan keuangan digunakan untuk tujuan penilaian kewajaran laporan keuangan bukan untuk tujuan pembuatan laporan keuangan, disamping itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan seluruh dokumen sumber yang mendukung audit adjustment akun tersebut.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas Biaya Usaha Lainnya karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atau penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

a. Atas Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen yang Dibayarkan ke Pihak Afiliasi sebesar Rp20.247.000.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya, yaitu komponen pembayaran Jasa Manajemen kepada Pihak Afiliasi sebesar Rp25.290.000.000,00 bahwa angka (nilai) Biaya Jasa manajemen yang dikoreksi Terbanding tidak sesuai dengan angka biaya yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2018 dan audit report tahun 2018.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan angka koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Manajemen yaitu sebesar Rp25.290.000.000,00 di mana biaya sesungguhnya atas jasa manajemen hanya sebesar Rp20.247.000.000,00 sebagaimana Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2018 dan telah diungkapkan dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding per 31 Desember 2018 dan juga dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun fiskal 2018 yang telah diberikan kepada Terbanding.

bahwa berdasarkan daftar bukti potong untuk PPh Pasal 23 dan SPT PPh Pasal 23 yang telah disampaikan kepada Terbanding, nilai objek atas jasa manajemen yang dilaporkan adalah sebesar Rp20.247.000.000,00 bahwa telah diterbitkan Faktur Pajak pengganti atas Biaya Jasa Manajemen dengan perincian sebagai berikut:

No. Seri FP DPP FP Normal (DPP FP Pengganti| _—Selisih —

Jasa Mangjemen | 993-18,02820199 | 74024200001 3.680.170.000 3.785.230.000

Sestemser 2015

Jasa Mangjemen 11) onguisoos20220| 4.438.580.000 | 3.177.830.000 1.260.730.a0a

Deseimaer 2018 foal | SSL

Biaya Jasa Manajemen Tahun Pajak 2018 sesehim terbit FP Pengganti 29,290 ,000,.000

Biaya Jasa Manajemen Tahun Pajak 2018 setelah tersit FP Pengganti 20.247 000,000

Selisih 5,043 000,000 bahwa atas selisih sebesar Rp5.043.000.000,00 telah dicatat didalam pembukuan Pemohon Banding:

Jurnal Penyesuaian Pada atas Faktur Pajak Pengganti

210202010001|xtarg Pihak Sere-asi-PTDharischa Sue Nusemara | S446 440990]

219799900007] erg Pek Pase 23 oo ODT

720000000014|Bisya DerdaPaisk a os

620194000009|Bebar Nersjemer 5 848 999 908 f110n99000001|[PPrMewker ob S4 9 9985 bahwa untuk transaksi afiliasi pemberian jasa manajemen DSN ini, PT Antang Ganda Utama telah melaksanakan Laporan Dokumen Lokal (TP Docs-local file); bahwa dalam Laporan Dokumen Lokal (TP Docs-local file) telah dilakukan analisis mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas jasa manajemen yang diberikan PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) kepada PT. Antang Ganda Utama untuk tahun 2018;

bahwa dalam analisis Pemohon Banding, pengujian metode TP yang tepat (Metode CUP), dan pengujian perbandingan perjanjian Jasa manajemen antara PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) dengan perusahaan-perusahaan lain yang non afiliasi dan pengujian kewajaran dalam transaksi jasa manajemen tersebut. bahwa berdasarkan dalil sanggahan yang disampaikan Pemohon Banding serta bukti dokumen pendukungnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemberian jasa manajemen dari PT Dhanistha Surya Nusantara ke PT Antang Ganda Utama tahun 2018 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa pembayaran jasa manajemen ini telah dicatat dalam akun Operating Expense sebagai management fee dan atas pengungkapannya dalam Laporan Keuangan Audit telah dinyatakan Wajar dalam Semua Hal yang Material.

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Manajemen yang Dibayarkan ke Pihak Afiliasi sebesar Rp25.290.000.000,00 adalah tidak sesuai dengan fakta data dan keterangan yang sebenarnya dan tidak dapat dipertahankan;

b. Atas Koreksi Atas Beban lainnya sebesar Rp36.561.881.085,00

Bukti Terbanding melakukan koreksi karena data pendukung berupa Data karyawan PT Antang Ganda Utama per 31 Desember 2018 dan Data karyawan PT Dhanista Surya Nusantara (DSN) per 31 Desember 2018 dan Rincian Sengketa Biaya Usaha Lainnya Akun 610200000003 Beban Angkut sebesar Rp36.028.773.740,00 yang diberikan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait koreksi a quo;

bahwa dalam persidangan serta pelaksanaan Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa Data Karyawan PT Antang Ganda Utama per 31 Desember 2018 dan data Karyawan PT Dhanista Surya Nusantara per 31 Desember 2018 (atas koreksi Bisaya manajemen) dan Rincian Sengketa Bisaya Usaha Lainnya Akun: 610200000003- Beban Angkut sebesar Rp36.561.881.085,00 dengan tampilan data sebagai berikut:

Data Karyawan PT Antang Ganda Utama

Liya

1 MA aa Of nalist -abocatorium Mill Butong IPB) ha

2 Sisano Anolist Laboratorium MI Pardran

3 KA. Sigit Maulana _ Snalist Laboratorium Mil! Pandran IPB) j a Hendriwon T.k . Anggota Satpam (KHL: Est. Pandran

5 Abdul Rahim Anggota Satpam Est. Hajak ; —

8 jaddirmar Manurung CsA gota Sotpem Est. Haiak

2. Ipenikusmada 0 JAnugota Sapam Est Hajak

& Herpisandi Anggota Sarpam Far. Ha ak —_— a Jainson 4nveata Satpam Est. Halak

10 poni Oadin Unjune Anegota Satpam Esl. tajak

Data Karyawan PT Dhanista Surya Nusantara per 31 Desember 2018 dengan jumlah

112 pegawai

Data Karyawan PT GAanlises Surya Nusaerntare na Se en nd

Boy Ariza Les rana Manager

4 [Nico Junie: Accounts Manager — ~~

& Meta Subiandi 4p/Ar Senior Manasker j Sst Suan Business Development & Funding General Manager

6 jomantedhani 0 kommercigl Genera! Manger

Commercial Officer

[ ao (Suradi Estate Operation Ass Manager 7 ;

Rincian Sengketa Biaya Usaha Lainnya Akun 610200009003 - Beban Angkut an ngoiearbr sine 7

Po wens mara Penton oe ran . me —— ae mae | Meee

: : Pete teas een oe bs rapier ssh] “pease rss 2 ain ger angan aa 2 =a -- is are

— a a ae eo “UU = Sree — Tes ee — - 1g asses

> EO ire, oo — eee Tse) ae a monte Ty [OST Ba reco}

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengangkutan tersebut terkait dengan biaya angkut Crude Palm Oil dan Palm Kernel berhubungan dengan kegiatan operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Beban lainnya sebesar Rp36.561.881.085,00 adalah tidak sesuai dengan fakta data dan keterangan yang sebenarnya dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

3. Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00

Menurut TerbandingMenurut Pemohon BandingSengketa
87.162.749.72824.034.728.29063.128.021.438

Alasan Koreksi Terbanding

Menimbang bahwa Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung terkait koreksi atas Biaya dari Luar Usaha yaitu berupa Surat Penawaran Pemberian Kredit (“SPPK”) Nomor CBC.BJM/SPPK/018/V/2017 tanggal 25 April 2017 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.;

bahwa menurut Terbanding, tujuan dari Surat Penawaran ini untuk penggunaan pembiayaan kembali aset berupa kebun kelapa sawit yang berdiri di atas SHGU Nomor 01, 03, dan 04 seluas 18.035 Ha atas nama PT Antang Ganda Utama dengan total nilai aset sebesar Rp1.754.626.000.000 untuk pembiayaan kembali aset berupa 2 (dua) unit pabrik kelapa sawit yang masing-masing berkapasitas 60 ton/jam (PKS Butong) dan 45 ton/jam (PKS Pandan), dengan total nilai aset sebesar Rp283.456.000.000;

bahwa tujuan penggunaan Surat Penawaran tersebut untuk pembiayaan kembali aset berupa kebun dan 2 (dua) unit Pabrik Kelapa Sawit sedangkan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding digunakan untuk memberikan piutang kepada pihak-

pihak berelasi (anak usaha) dimana Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) tetap mempertahankan koreksi positif atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi positif Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00 dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Rincian koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00 terdiri dari:

(Rp) (Rp) (Rp)

[2 Basara Tere eR | sasecea| oo Ogrerscasa| b

Fs Total 0 Do srte2rag72g | 240347282901 063.128.021.438] a. Atas Koreksi Positif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp62.752.890.844,00

1) Dalam Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Pemohon Banding dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang dinyatakan dlm Hal.32 Nomor 15 Lap. Keuangan Audit Tahun 2018, tujuan peminjaman dana untuk pembiayaan kembali aset berupa kebun kelapa sawit dan 2 (dua) unit pabrik kelapa sawit;

2) Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh mengatur atas biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), termasuk juga biaya yang secara langsung/ tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain yaitu “bunga bank”;

3) Biaya Bunga Pinjaman berasal dari pinjaman bank digunakan untuk pembiayaan kembali aset berupa kebun kelapa sawit dan 2 (dua) unit pabrik kelapa sawit nyata–nyata merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk 3M, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

4) Pernyataan Terbanding bahwa piutang pihak–pihak berelasi diberikan dengan dana pinjaman bank sehingga atas bunga pinjaman tersebut tidak terkait dengan kegiatan usaha dan tidak dapat dibebankan secara fiskal adalah tidak relevan mengingat tidak terdapat peraturan perpajakan yang

melarang dana yang dipinjam dari bank untuk dipinjamkan kembali ke pihak lain, khususnya ke anak perusahaan;

bahwa dengan dasar hukum dan penjelasan ini, koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp62.721.035.763,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

b. Atas Koreksi Positif atas Biaya Lainnya sebesar Rp375.130.594,00

1) Koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp375.130.594,00 karena terdapat komponen Biaya Lainnya yang merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yaitu berupa biaya bank;

2) Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), termasuk juga biaya yang secara langsung/tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain yaitu “bunga bank”;

3) Biaya Lainnya yang berupa biaya bank merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding memohon Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438 dapat “dibatalkan”.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00 yang dilakukan Terbanding terhadap pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan serta dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00;

bahwa terkait dengan sengketa atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00 para pihak telah melakukan Uji Bukti dengan hasil sebagaimana disampaikan berikut:

Bukti yang disampaikan dalam pelaksanaan Uji Bukti:

1.Kertas Kerja Audit – Legalisir

2.Daftar Penyesuaian Audit – Legalisir

3.Rincian Perhitungan Koreksi Biaya Luar Usaha bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

•Bahwa laporan keuangan Pemohon Banding tahun pajak 2018 telah diaudit oleh Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, Report No.00288/2.0826/AU.1/01/ 0727-2/I/VI/2019 Tanggal217 Juni 2019, dengan Opini Wajar Tanpa Syarat (WTS).

•Bahwa koreksi dalam sengketa a quo disebabkan karena:

 Terbanding tidak memperhitungkan penyesuaian (adjustment) yang dilakukan oleh Akuntan Publik Pemohon Banding sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28 UU Nomor 28 Tahun 2007 seperti yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

 Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman Pemohon Banding

•Bahwa Pemohon Banding melakukan perbandingan jumlah Biaya Luar Usaha cfm Pemohon Banding sebesar Rp87.162.749.728 dengan Biaya Luar Usaha cfm Terbanding sebesar Rp24.034.728.291,00 secara rinci per Akun Buku Besar (GL).

•Bahwa berdasarkan perbandingan tersebut diketahui Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian Akuntan Publik Pemohon Banding sebanyak 4 akun dengan total koreksi sebesar Rp406.985.674,00 dan Terbanding juga melakukan koreksi atas Akun 740000000001–Bunga Bank KI sebesar Rp62.721.035.763,00

Gunuanaesask 0 Diss [seis ie) 2 Nar kossawasa

Mot oo

Po [Rug Vals WeigBesin Terese: | SuSE [|S [ebtadinent cles Serangan

Pou BeanBaia TT See] UN Jess adinsnsan sles Sneriimangaan iatowonialbenderama oo |oansajemwasyas | 265 168 [ade adfasnec ces Serangan

Bac Grand Total

• Bahwa dalam proses uji kebenaran materi, Pemohon Banding dapat membuktikan akun-akun yang dikoreksi Terbanding karena tidak memperhitungkan penyesuaian audit Adalah keliru, karena berdasarkan data dan/atau fakta yang Pemohon Banding sampaikan, penyesuaian audit ini telah dilakukan oleh Akuntan Publik Pemohon Banding seperti yang dapat dilihat di dalam kertas kerja audit dan daftar penyesuaian audit yang telah dilegalisir bahwa dalam proses uji kebenaran materi, atas koreksi Akun 740000000001 – Biaya Bunga KI, menurut Pemohon Banding, Terbanding keliru dalam menghitung koreksi a quo, berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, seharusnya koreksi a quo Adalah sebesar Rp45.958.998.894 bahwa Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi positif atas biaya dari luar usaha terdiri dari:

1) Koreksi Positif atas Biaya Bunga Pinjaman sebesarRp62.752.890.844,00
2) Koreksi Positif Biaya Lainnya sebesarRp 375.130.594,00
Jumlah koreksi positif atas biaya dari luar usahaRp63,128,021,438,00

bahwa buku besar/General Ledger (GL) Pemohon Banding yang diberikan kepada pemeriksa, dan jurnal penyesuaian yang diberikan kepada pemeriksa hanya COA (chart of account), debit kredit, GL asli ada tambahan tanggal. tidak ada deskripsi, nomor voucher dan nomor invoice. Bahwa KKP Audit tidak disampaikan dalam pemeriksaan maupun keberatan.

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa berpendapat bahwa sesuai dengan pemeriksaan pada Laporan Keuangan, Pemohon Banding memiliki piutang dengan pihak-pihak berelasi (Due from Related Parties), sedangkan keuangan perusahaan merugi dan memiliki pinjamanan kepada Bank (Bank Loan);

bahwa menurut Terbanding, piutang tersebut diberikan dengan dana pinjaman bank yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga atas bunga pinjaman tersebut tidak terkait dengan kegiatan usaha dan tidak dapat dibebankan secara fiskal. bahwa Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung berupa Surat Penawaran Pemberian Kredit dari Bank Mandiri. Bahwa tujuan penggunaan kredit bank Mandiri untuk pembiayaan kembali aset berupa kebun dan Pabrik Kelapa Sawit, namun dalam Laporan Keuangan untuk memberikan piutang kepada pihak- pihak yang berafiliasi dengan Pemohon Banding.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah setuju dilakukan koreksi atas biaya bunga namun Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding keliru mengambil angka dalam menghitung koreksi atas biaya bunga tersebut yaitu berdasarkan saldo akhir laporan keuangan tahun 2017, menurut Pemohon Banding seharusnya sesuai tahun sengketa yaitu 2018 sehingga berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, seharusnya koreksi a quo Adalah sebesar Rp45.958.998.894. bahwa perhitungan Terbanding adalah sebagai berikut:

3. DUE FROM AND TO RELATED PARTIES

Due from Related Parties

Die fram salat NE tete eset oe dle Pn SA Tach an fy ite SAN

Sang Jlgrr Page

BU Este sets Serge Tre lag on Testes EMI III

SU Bate "aed Fata Ui“. Grp as Fasa TE Eid ii

Poigrgsenar3 Fan Tatan

BY Baye saran an orang dea Lir

Sa as: Rae aa Ma IID IIT eT Besta rots a. PAT trp far naa

Coxe Doses Oa pee ee eee ye ot Dan we tee ere -

Pang Ea Pe en Sa Sage LP M2

Basis Pose pipa agan ——- he = PI rie vag

Pays Etre St act anna it wera st Biri lip ing bahwa atas Koreksi Positif atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp62.752.890.844,00, Pemohon Banding dalam persidangan telah setuju dikoreksi sebesar Rp45.958.998.894, namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan rinci/ detil dan bukti pendukung mengenai:

- pelunasan pinjaman dari afiliasi selama 2018

- detil pembayaran bunga kepada Bank Mandiri.

bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Positif atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp62.752.890.844,00.

bahwa atas koreksi biaya lainnya sebesar Rp375.130.594,00 Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten, sehingga tetap dipertahankan. Berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.437 telah sesuai dengan data, fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pelaksanaan Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan bahwa seharusnya koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman adalah seharusnya dikoreksi sebesar Rp45.958.998.894,00;

bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung berupa Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) antara Pemohon Banding dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tujuan peminjaman dana adalah untuk pembiayaan kembali aset berupa kebun kelapa sawit dan 2 (dua) unit pabrik kelapa sawit;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana dijumpai dalam persidangan serta pelaksanaan Uji Bukti, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung yang dapat memperkuat dalil sanggahan atas koreksi Terbanding;’ bahwa oleh karena itu Pengadilan pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp62.752.890.844,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan.

bahwa terkait dengan koreksi biaya lainnya sebesar Rp375.130.594, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten, sehingga tetap dipertahankan.

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp63.128.021.438,00 atas koreksi sebesar adalah telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

4.Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.510.885.811,00

Menurut TerbandingMenurut Pemohon BandingSengketa
19.888.131.29928.399.017.1108.510.885.811

Alasan Koreksi Terbanding

Menimbang bahwa menurut Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa), Pemohon telah memberikan bukti pendukung terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa bukti Beban Perjalanan Dinas dan PBB & Pajak Khusus;

bahwa berdasarkan data pendukung yang diserahkan berupa Rincian Beban Perjalanan Dinas dan dalam Pembahasan Akhir, Terbanding mempertahankan koreksi karena berdasarkan bukti perjalanan dinas yang disampaikan terdapat bukti dari bukan pegawai Pemohon, sehingga pos biaya perjalanan dinas tidak dapat dibebankan;

bahwa data dan dokumen yang diserahkan dalam proses keberatan belum cukup untuk meyakinkan Terbanding untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa hasil penelitian atas rincian Penyesuaian Fiskal Positif Akun 620106000008– PBB & Pajak Khusus sebesar Rp3.639.324.024,00 yang diserahkan Pemohon Banding serta dokumen pendukung, sesuai UU PPh Psl 9 ayat (1) huruf k yang tidak boleh dikurangkan termasuk juga sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan berkenaan dengan per-UU-an dibidang perpajakan.

Sehingga perhitungannya menjadi:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Akun 620106000008–PBB & Pajak Khusus: Menurut PemeriksaRp3.639.324.024

Menurut Wajib PajakRp0

Menurut Peneliti KeberatanRp120.321.212 (Rp3.519.002.812) bahwa berdasarkan uraian ini Terbanding tetap mempertahankan sebagian koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.510.885.811,00.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.510.885.811,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.510.885.811,00 dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi yang dibatalkan Terbanding sebesar Rp3.519.002.812,00 terkait Biaya PBB & Pajak Khusus, namun tidak setuju koreksi yang dipertahankan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.510.885.811,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur penghasilan bruto yang dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

2. Bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif antara lain terdiri dari Beban Perjalanan Dinas yang merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding (prinsip 3M);

3. Bahwa dalam proses Keberatan, kepada Terbanding telah diberikan dokumen pendukung berupa Invoice, Ticket Receipt, dan Bukti Bayar atas salah satu akun yaitu Beban Perjalanan dinas sebesar Rp995.926.850,00 melalui e-mail ke alamat e-mail Kantor Wilayah DJP Kalseteng (kanwil.240@pajak.go.id) tanggal 20 Maret 2024;

4. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah diberikan tersebut, dapat membuktikan bahwa Beban Perjalanan Dinas sebesar Rp995.926.850,00 merupakan biaya terkait kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding (3M) dan seharusnya tidak dilakukan koreksi fiskal;

bahwa berdasarkan dokumen pendukung, dasar hukum dan penjelasan tersebut di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.510.885.811,00.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.510.885.811,00 yang dilakukan Terbanding terhadap pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.510.885.811,00;

bahwa terkait dengan sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.510.885.811,00 para pihak telah melakukan Uji Bukti dengan hasil sebagaimana disampaikan berikut:

bukti yang disampaikan dalam pelaksanaan Uji Bukti:

1. Rincian Perhitungan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

2. Rincian Akun 620103000000 – Beban Perjalanan Dinas

3. Rincian Akun 520101000099 – Beban Estate Lain-lain

4. Rincian Akun 540201000099 – Beban Pabrik Lain-lain

5. 25 Bank voucher berupa bukti pembayaran, invoice, hotel voucher, tiket penerbangan terkait koreksi atas Akun 620103000000 Beban Perjalanan Dinas

6. 8 Bank voucher berupa bukti pembayaran, invoice, faktur pajak, surat jalan, purchase order terkait koreksi atas Akun 520101000099 – Beban Estate Lain- lain

7. 8 Bank voucher berupa bukti pembayaran, invoice, faktur pajak, surat jalan, purchase order terkait koreksi atas Akun 540201000099 – Beban Pabrik Lain- lain

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

• Bahwa dalam proses uji kebenaran materi, Pemohon Banding menyampaikan data dan/atau dokumen terkait sengketa a quo atas akun-akun sebagai berikut:

620103000000 – Beban Perjalanan Dinas

520101000099 – Beban Estate Lain-lain

540201000099 – Beban Pabrik Lain-lain

• Bahwa Akun 620103000000 – Beban Perjalanan Dinas merupakan akun yang Pemohon Banding gunakan untuk mencatat biaya pembelian tiket dan pemesanan penginapan bagi pegawai Pemohon Banding yang akan melakukan perjalanan dinas. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Akun 620103000000 – Beban Perjalanan Dinas dengan total sebesar Rp249.950.850 dan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung dengan total sebesar Rp132.616.900 dalam proses uji kebenaran materi.

• Bahwa Akun 520101000099 – Beban Estate Lain-lain merupakan akun yang Pemohon Banding gunakan untuk mencatat pembelian berbagai macam barang dan/atau persediaan dalam mendukung kegiatan operasional di unit Perkebunan Kelapa Sawit seperti pembelian pompa hidrolik, pembayaran jasa kalibari jembatan timbang, pembelian, pembayaran jasa perbaikan truk pengangkut (Dump Truck), pembelian cranckshaft untuk kendaraan Pemohon Banding, dan berbagai barang lainnya. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Akun 520101000099 – Beban Estate Lain-lain dengan total sebesar Rp682.642.290 dan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen

pendukung dengan total sebesar Rp77.971.920 dalam proses uji kebenaran materi.

• Bahwa Akun 540201000099 – Beban Pabrik Lain-lain merupakan akun yang Pemohon Banding gunakan untuk mencatat biaya-biaya non operasional yang terjadi di unit Pabrik Kelapa Sawit Pemohon Banding berupa berbagai biaya pengujian dan Analisa laboratorium untuk air, limbah, udara, suara dan lain-lain untuk memastikan agar Pabrik Pemohon Banding beroperasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang Industri Kelapa Sawit. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Akun 540201000099 – Beban Pabrik Lain-lain dengan total sebesar Rp231.003.841 dan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung dengan total sebesar Rp50.800.000 dalam proses uji kebenaran materi.

• Bahwa berdasarkan data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam Uji Kebenaran Materi, biaya yang Pemohon Banding keluarkan di dalam Akun 620103000000 Beban Perjalanan Dinas, Akun 520101000099 – Beban Estate Lain-lain dan Akun 540201000099 – Beban Pabrik Lain-lain, merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan 3M yaitu kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.510.885.811,00 seharusnya “dibatalkan” di persidangan;

bahwa Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan mapping yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui rincian koreksi Rp8.510.885.813 adalah sebagai berikut:

. Peoycauaiag Fiskal Positif

No. Akun Nama Akua Korcksai 4 quo

Menurut TB Menurut PB

Kn an nan 0 . aa wat “ ' ‘ , mor, . : 7 oy - . , . “ .

Ap ee Ha Beban Batiste: Baar Lass L Rey AD : Pie nde ang ml wot pa wal. ‘a Vv wo eb] ba ot ad pe 0 Lg oat to eth te Be AR Mus . i , ue ot . TN st ae Sao 0. toa a 4 root or bee , , : . ' sae

Oe To AR TU Dahan Parti Sai aan PA ANA AT BAL

KAS Fatah Pedan Pena bata Hera UG hg Aa Mr aes 8) bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa buku besar/General Ledger (GL) Pemohon Banding yang diberikan kepada pemeriksa, dan jurnal penyesuaian yang diberikan kepada pemeriksa hanya COA (Chart Of Account), debit kredit, GL asli ada tambahan tanggal. tidak ada deskripsi, nomor voucher dan nomor invoice. Bahwa KKP Audit tidak disampaikan dalam pemeriksaan maupun keberatan.

b. Bahwa KKP Adjustment Audit merupakan bukti sekunder yang digunakan untuk memberikan opini mengenai laporan keuangan Pemohon Banding sedangkan untuk keperluan penghitungan pajak (fiskal) masih diperlukan pembuktian dari dokumen sumber dan kemudian dilakukan penelitian apakah biaya tersebut

terkait dengan kegiatan 3M yaitu kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang PPh.

c. Data/Dokumen atas Biaya perjalanan dinas tidak dapat diketahui apakah pegawai Pemohon Banding atau bukan dan tidak ada tujuan dinas/surat tugas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi.

d. Bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang tanpa data/tidak didukung bukti, Terbanding tetap mempertahankan koreksi. Bahwa data yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat mewakili keseluruhan koreksi.

e. Bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya selain tiga akun di atas, Pemohon Banding setuju untuk dilakukan koreksi.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.510.885.811,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atau penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut.

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen terkait dengan akun-akun:

 620103000000 – Beban Perjalanan Dinas

 520101000099 – Beban Estate Lain-lain

 540201000099 – Beban Pabrik Lain-lain

• Bahwa Akun 620103000000 – Beban Perjalanan Dinas merupakan akun yang Pemohon Banding gunakan untuk mencatat biaya pembelian tiket dan pemesanan penginapan bagi pegawai Pemohon Banding yang akan melakukan perjalanan dinas;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Akun 620103000000 – Beban Perjalanan Dinas dengan total sebesar Rp249.950.850,00;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan sampel bukti dokumen pendukung dengan nilai total sebesar Rp132.616.900,00;

• Bahwa Akun 520101000099 – Beban Estate Lain-lain merupakan akun yang Pemohon Banding gunakan untuk mencatat pembelian berbagai macam barang

dan/atau persediaan dalam mendukung kegiatan operasional di unit Perkebunan Kelapa Sawit seperti pembelian pompa hidrolik, pembayaran jasa kalibari jembatan timbang, pembelian, pembayaran jasa perbaikan truk pengangkut (Dump Truck), pembelian cranckshaft untuk kendaraan Pemohon Banding, dan berbagai barang lainnya;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Akun 520101000099 – Beban Estate Lain-lain dengan nilai total sebesar Rp682.642.290,00 bahwa, Pemohon Banding telah menyampaikan sampel bukti dokumen pendukung dengan total sebesar Rp77.971.920,00;

• Bahwa Akun 540201000099 – Beban Pabrik Lain-lain merupakan akun yang Pemohon Banding gunakan untuk mencatat biaya-biaya non operasional yang terjadi di unit Pabrik Kelapa Sawit Pemohon Banding berupa berbagai biaya pengujian dan Analisa laboratorium untuk air, limbah, udara, suara dan lain-lain untuk memastikan agar Pabrik Pemohon Banding beroperasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang Industri Kelapa Sawit;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Akun 540201000099 – Beban Pabrik Lain-lain dengan total sebesar Rp231.003.841,00;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan sampel bukti dokumen pendukung dengan nilai total sebesar Rp50.800.000,00 bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen terkait dengan pencatatan biaya atas akun-akun:

- 620103000000–Beban Perjalanan Dinas dengan total koreksi sebesar Rp249.950.850,00,

- 520101000099–Beban Estate Lain-lain dengan total koreksi sebesar Rp682.642.290,00,

- 540201000099–Beban Pabrik Lain-lain dengan total koreksi sebesar Rp231.003.841,00 bahwa atas pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding serta sampel bukti dokumen pendukung terkait pencatatan biaya atas akun-akun yang dilakukan Uji Bukti, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa biaya yang dicatat oleh

Pemohon Banding adalah merupakan biaya terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pencatatan biaya atas akun-akun:

-620103000000–Beban Perjalanan Dinas,

-520101000099–Beban Estate Lain-lain,

-540201000099–Beban Pabrik Lain-lain

DengantotalnilaikoreksisebesarRp1.163.596.981,00 (Rp249.950.850,00+Rp682.642.290,00+ Rp231.003.841,00) adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan;

bahwa atas selisih koreksi sebesar Rp7.347.288.830,00 (Rp8.510.885.811,00- Rp1.163.596.981,00) Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan.

……………………..

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.510.885.811,00 atas koreksi sebesar Rp1.163.596.981,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan sedangkan atas koreksi sebesar Rp7.347.288.830,00 adalah telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan; menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat

Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp209.890.803.731,00 atas koreksi sebesar Rp139.415.493.463,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dipertahankan, sedangkan atas koreksi sebesar Rp70.475.310.268,00 adalah telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan karenanya tetap dipertahankan dan karenanya Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk

mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Harga Pokok Penjualan81.443.015.398081.443.015.398
2Koreksi Biaya Usaha Lainnya56.808.881.084056.808.881.084
3Koreksi Biaya dari Luar Usaha63.128.021.43863.128.021.4380
4Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif8.510.885.8117.347.288.8301.163.596.981

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp369.554.634.440
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp81.443.015.398
Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp450.997.649.838
2Biaya Usaha lainnya menurut TerbandingRp29.936.424.653
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp56.808.881.084
Biaya Usaha lainnya menurut Pengadilan PajakRp86.745.305.737
3Biaya dari luar Usaha menurut TerbandingRp24.034.728.290
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0
Biaya dari luar Usaha menurut Pengadilan PajakRp24.034.728.290
4Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp28.399.017.110
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.163.596.981
Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp27.235.420.129

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp519.465.309.254
Harga Pokok PenjualanRp450.997.649.838
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp68.467.659.416
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp86.745.305.737
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp(18.277.646.321)
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp(24.034.728.290)
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp27.235.420.129
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp29.092.885.754
c. JumlahRp(1.857.465.625)
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan NetoRp(44,169,840,236)
Kompensasi KerugianRp0
Penghasilan Kena PajakRp(44,169,840,236)
PPh terutangRp0
Kredit pajakRp0
Pajak yang kurang/(lebih) bayarRp0
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023, atas nama PT ANTANG GANDA UTAMA, NPWP 01.424.433.9-714.000, beralamat di Desa Butong, Camp RT 000 RW 000 Teweh Selatan, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan alamat korespondensi di Finmax Consulting, Gd Plaza Central - Lantai 3 Jalan Jend. Sudirman Kav 47 Karet, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12390 (domisili elektronik consultingfinmax@gmail.com),sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.