Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-007497.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Nissin Foods Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007497.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01197/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00084/203/21/057/23 tanggal 25 Juli 2023 Masa Pajak Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007497.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NISSIN FOODS INDONESIA, NPWP 01.069.555.9-057.000, beralamat di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka Raya, Blok N No. 1, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik di accounting@nissinfoods.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Nobutoshi Takeda jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Nissin Foods Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Nissin Foods Indonesia Nomor 04 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Nelly Iralita Iswari, S.H., M.Si., M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arief Sholikhul Huda;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-739/PP/IKH/2024;

Surat Kuasa Khusus: NFI-FA/283/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

2. Nama: Khaelita Jehan;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1088/PP/IKH/2023;

Surat Kuasa Khusus: NFI-FA/284/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

3. Nama: Priyanto Rustadi;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-027/PP/IKH/2024;

Surat Kuasa Khusus: NFI-FA/285/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

4. Nama: Lofie Bachtiar Almaghfi;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1428/PP/IKH/2023;

Surat Kuasa Khusus: NFI-FA/286/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Teddy Irlan Wibowo/ NIP.197908102001121002

Ade Selvia Permana P./ NIP.19860908200912002 Hendry Ismail/ NIP.19771114200011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1812/WPJ.07/2025 tanggal 26 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1322/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor NFI-

FA/207/IX/2024 tanggal 4 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1473/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor NFI-FA/263/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor 00084/203/21/057/23 tanggal 25 Juli 2023 Masa Pajak Juni 2021 diterbitkan oleh Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

Ne URAIAN . PEMBAHASAN

WAJE PAJAK FISKUS AKHIR (DISET. NL

LO Penghasilan Kena Pejasi Tass: Pargeruan Sak 2 KA AL abe 4 Ed AG 4 544.415.498

2 | PPn Pasa 23 yang tevatang 161.055 139 154 1ag.Bag 161.058 138

3 | Kredit Palak:

a PPh Marga az Pemennlah Gr u 0 b Setorar masa 151.698.138 151.652.138 161.052 138

5. STP pokok Kurang bayan n aq a

2. Karpeisasixeletyhs da: Mass aa... | g u a e Uang Tesusan yang telah ditawar 0 u a f PP Final atas Pongungkaper [actu Sereh yang Serah cibayar | O : a g Lair-ain it} o a fh. Korfpensasi kelab haa ko Masa Safira... 0 i] a

Jumlah pasak yang capatdieeciher Pa Pe pa dear 181 G38 138 181.659.135 161.958.138

& | Pajak sang dicakskarang digwyar! 2- Sa: a 7.081.710 a

+ | Sans admuustratit:

2. Bunga Pasal 15 (ti KUS 3.042 305 a b. Kenaikan Pasal 13 3" brufs KUP | Uu a c. Kenaisan Pasa. S03) hod <ul 0 a

£ Konaikan Pasal 18 ayat (8 LU 1! i] 9

, 6. Jumlah sang: admimetaat "Ta ses di _ . Sodzaca| a

A | Jumlah PPh vate magic was 2 Denti) Fani 3 al 10.124 013 ia]

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor NFI-FA/95/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No Uraian Wajib Pajak

1 [Petes asic: Remi pajak Dasa Peranan Pajak _ | Bak RIS AGAN

API asa 24 ang Teratai LO. 05.138

J Iker Datak oR abang Benger -

: Io Sen anal Ia KA Ink. 138 eS? dpan mas Ing - do anisa ke hn boa alan Telan Jua -

Pokana Ke st yaa te ada biasa -

Lo BPI Pia batas Penguasaan aa Hata Bersih ang Tali caidas ata rin lin - hh. Kanaan Rele tlic ke Was Taps - i. nda Peak wai dpat heel hana fae bed fee til lis] fies 1S8

Bo Baja sapa dak Aka cities p24 31) - oo Saath adan fou ja Dita Basah Dat KL OP - ty Keadaan Pasal LIA loo KL he oReidi Ban Pasal ba lap Tenan tak .

to Ketan Basa (fei bap bi PP

: Ct lah sem ks aduan asa ite fat bere al tb , Ply PEE wei aah fear ah an Al

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01197/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: . +. Ditarnbah, neat A

Uraian | RL a (Piknaranzi! Maag a | OP ARP ERP a. Dasar | 4.544.119.3898 a 4.544.419.3938

Pengenaan

Pajak . _ _ . Tn 1 hb. PPh Pasal 23 158.139 818 (4.749 _ 606) 163.390 442

, Tertitang _ . oe 8 (2. Kredit Pajak | 1G@1.068.138 _ ; oO 181.058 158 d. Kompensasi aj of oO

Masa f '

Tahun Pajak

Sebelumnya | . NN _ oe ee e. PPh Kurang T.OS1L.F10 ts (4.749. 606) _ 2.382.104

. Bayar 0 — an ;

If. Sanksi 3.042.303 (2.040.414 1.0011 Sr

— Administrasi 00 | Nan | PN .

gs. Jumlah PPh 10.124.013 | iG.790.U37) 3.333.976 (“ym Dibayar

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor NFI- FA/207/IX/2024 tanggal 4 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding NFI-

FA/207/IX/2024 tanggal 4 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut”) Koreksi Yang

Ne. Uraian Keputusan Pemohon rae

Kekcratar Banding “Dolar Rupiah) bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa terkait Koreksi atas PPh Pasal 23 yang terutang Masa Pajak Juni 2021 sebesar Rp2.332.104

Menurut Pemohon BandingRp161.058.138

Menurut TerbandingRp163.390.242

KoreksiRp2.332.104

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas PPh Pasal 23 yang Terutang Masa Pajak Juni 2021 sebesar Rp2.332.104 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

1. Dasar Hukum Terkait Koreksi a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan PMK-141)

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 ayat (3) huruf b

Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

b. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

c. Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

d. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;

b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;

c. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;

Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;

Pasal 2

Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan;

Pasal 3 ayat (2)

Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;

b. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;

c. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto;

e. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Pasal 1 nomor 3

Toko swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan;

Pasal 11 Ayat (2) huruf b.

Potongan harga tetap dilakukan secara periodik paling lama 3 (tiga) bulan paling banyak 1% (satu persen);

Pasal 11 Ayat (2) huruf d.

Potongan harga khusus yang diberikan oleh Pemasok dari total pembelian bersih termasuk retur barang, apabila Toko Modern dapat mencapai penjualan sesuai perjanjian dagang, dengan kriteria penjualan:

1) Mencapai jumlah yang ditargetkan sesuai perjanjian sebesar 100% (seratus persen) mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 1% (satu persen);

2) Melebihi jumlah yang ditargetkan sebesar 101% (seratus satu persen) sampai dengan 115% (seratus lima belas persen), kelebihannya mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 5% (lima persen); atau

3) Melebihi jumlah yang ditargetkan di atas 115% (seratus lima belas persen) kelebihannya mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 15% (sepuluh persen);

f. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli Angka 3 Huruf a.

a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada

Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.

Angka 3 Huruf b.

b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.

Angka 3 Huruf c.

c. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat:

1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau

2) penagihan atas penyerahan jasa.

2. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp2.332.104 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa atas Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2021 sebesar Rp17.939.150 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan jenis objek pajak sebagai Jasa manajemen dan dikenakan tarif sebesar 2%. Selanjutnya, Terbanding melakukan pengujian kembali atas klasifikasi jenis objek pajak a quo menjadi penghargaan dan dikenakan tarif sebesar 15% sesuai dengan perhitungan dibawah ini:

Menurut Pemohon BandingMenurut TerbandingNilai Sengketa
Jenis TransaksiKode SPTDPPTarifPPhJenis TransaksiKode SPTDPPTarifPPhDPPPPh
Jasa Manajemen24-104-0217.939.1502%358.769Penghargaan24-100-0117.939.15015%2.690.873-2.332.104

b. bahwa berdasarkan perhitungan di atas, terkait Objek PPh Pasal 23 Masa Juni 2021 sebesar Rp17.939.150 yang menjadi dasar koreksi Terbanding terdiri dari 26 (dua puluh enam) transaksi yang dapat dirincikan sebagai berikut:

NoNamaKode Objek PajakBukti PemotonganDeskripsi Transaksi berdasarkan GLDPP (Rp)Menurut Pemohon BandingMenurut TerbandingNilai Sengketa
NomorTanggalTarifPPh (Rp)TarifPPh (Rp)
1AEON INDONESIA24-104-02330000116504/06/2021CLAIM FIX REBATE BLN FEB'21 DI AEON BSD387.3292%7.74615%58.09950.353
2AEON INDONESIA24-104-02330000116604/06/2021CLAIM FIX REBATE DI AEON SENTUL BLN FEB'21149.4342%2.98815%22.41519.427
3AEON INDONESIA24-104-02330000118304/06/2021CLAIM FIX REBATE BLN NOV'20 DI AEON BSD237.4342%4.74815%35.61530.867
4AEON INDONESIA24-104-02330000118404/06/2021CLAIM FIX REBATE GKKR DI AEON SENTUL BLN NOV'20154.7422%3.09415%23.21120.117
5AEON INDONESIA24-104-02330000118504/06/2021CLAIM CONDTIONL REBATE JAN-DES'20 DI AEON SENTUL516.5852%10.33115%77.48867.157
6AEON INDONESIA24-104-02330000118604/06/2021CLAIM CONDTIONL REBATE JAN-DES'20 DI AEON BSD3.975.2402%79.50415%596.286516.782
7AEON INDONESIA24-104-02330000118704/06/2021CLAIM CONDTIONAL REBATE JAN-DES'20 DI AEON CAKUN1.800.1212%36.00215%270.018234.016
8AEON INDONESIA24-104-02330000119004/06/2021CLAIM FIX REBATE DI AEON SENTUL BLN DES'2081.3042%1.62615%12.19610.570
9AEON INDONESIA24-104-02330000119104/06/2021CLAIM FIX REBATE DI AEON CAKUNG BLN DES'20142.6082%2.85215%21.39118.539
10AEON INDONESIA24-104-02330000119204/06/2021CLAIM FIX REBATE BLN DES'20 DI AEON BSD459.9282%9.19815%68.98959.791
11AEON INDONESIA24-104-02330000119304/06/2021CLAIM FIX REBATE DI AEON BSD BLN JAN'21173.4222%3.46815%26.01322.545
12AEON INDONESIA24-104-02330000119404/06/2021CLAIM FIX REBATE BLN JAN'21 DI AEON CAKUNG155.1302%3.10215%23.27020.168
13AEON INDONESIA24-104-02330000119504/06/2021CLAIM FIX REBATE DI AEON SENTUL BLN JAN'2194.9492%1.89815%14.24212.344
14AEON INDONESIA24-104-02330000119704/06/2021CLAIM FIX REBATE DI AEON BSD BLN JAN-JUL'20511.9642%10.23915%76.79566.556
15AEON INDONESIA24-104-02330000121604/06/2021CLAIM FIX REBATE DI AEON SENTUL BLN OKT'20280.5392%5.61015%42.08136.471
16AEON INDONESIA24-104-02330000121904/06/2021CLAIM FIX REBATE BLN FEB'21 DI AEON JGC144.7362%2.89415%21.71018.816
17AEON INDONESIA24-104-02330000122104/06/2021CLAIM FIX REBATE BLN NOV'20 DI AEON CAKUNG130.9352%2.61815%19.64017.022
18CIRCLEKA INDONESIA UTAMA24-104-02330000119604/06/2021CLAIM FIX REBATE BLN OKT-DES'20 DI CIRCLE K1.399.0102%27.98015%209.852181.872
19MASUYA GRAHA TRIKENCANA24-104-02330000114604/06/2021CLAIM B2B DI ALFAMIDI BLN JAN 20213.009.9162%60.19815%451.487391.289
20MASUYA GRAHA TRIKENCANA24-104-02330000114704/06/2021CLAIM FIX REBATE BULAN NOV'20 DI LULU453.1472%9.06215%67.97258.910
21MASUYA GRAHA TRIKENCANA24-104-02330000115004/06/2021CLAIM FIX REBATE BLN JAN'21 DI LULU378.4082%7.56815%56.76149.193
22MASUYA GRAHA TRIKENCANA24-104-02330000115104/06/2021CLAIM FIX REBATE BLN FEB'21 DI LULU422.6162%8.45215%63.39254.940
23MASUYA GRAHA TRIKENCANA24-104-02330000115204/06/2021CLAIM FIX REBATE BLN JAN'21 DI LOTTEMART118.1632%2.36315%17.72415.361
24MASUYA GRAHA TRIKENCANA24-104-02330000115304/06/2021CLAIM FIX REBATE DI LOTTEMART BLN JAN'215.6252%11215%844732
25MASUYA GRAHA TRIKENCANA24-104-02330000120204/06/2021CLAIM B2B BULAN DES'20 DI ALFAMIDI2.573.3182%51.46615%385.998334.532
26MASUYA GRAHA TRIKENCANA24-104-02330000120304/06/2021CLAIM FIX REBATE BULAN OKT'20 DI LOTTEMART182.5472%3.65015%27.38223.732
Jumlah17.939.150358.7692.690.8732.332.104

bahwa sehingga, berdasarkan pada tabel di atas terdapat selisih atas perhitungan PPh Pasal 23 antara Pemohon Banding dan Terbanding sebesar Rp2.332.104 yang berasal dari perbedaan tarif yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesar 2% dan Terbanding sebesar 15%;

c. bahwa Pemohon Banding sampaikan atas kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Manufaktur mi instan dengan alur distribusi barang melalui distributor kemudian ke outlet/retailer hingga sampai kepada konsumen akhir;

d. bahwa terkait dengan Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2021 sebesar Rp17.939.150 merupakan transaksi yang berkaitan dengan jasa manajemen untuk menunjang kegiatan usaha pemohon banding yang dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis kegiatan sebagai berikut:

NoJenis KegiatanJumlah InvoiceTotal Nilai DPP (Rp)Menurut Pemohon BandingMenurut TerbandingNilai Sengketa (Rp)
TarifPPh Pasal 23 TerutangTarifPPh Pasal 23 Terutang
1Conditional Rebate36.291.9462%125.83715%943.792817.955
2Fix Rebate216.063.9702%121.26815%909.596788.328
3B2B25.583.2342%111.66415%837.485725.821
Jumlah2617.939.1503 58.7692.690.8732.332.104

e. bahwa Pemohon Banding sampaikan atas 3 (tiga) jenis kegiatan yaitu Conditional rebate, fixed rebate, dan B2B dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Terkait dengan Conditional Rebate (Potongan Harga Khusus) sebesar Rp817.955

a) bahwa kegiatan usaha milik Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan manufaktur mi instan dengan alur penjualan barang melalui distributor kemudian outlet/retailer hingga sampai kepada konsumen akhir;

b) bahwa Pemohon Banding dalam kerjasamanya dengan outlet/retailer berdasarkan Persyaratan Perdagangan dapat dikenakan biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan barang yakni salah satu biaya tersebut adalah potongan harga khusus (conditional rebate);

c) bahwa Conditional Rebate berdasarkan Pasal 7 ayat 2d Peraturan Menteri Perdagangan No 53/M-DAG/PER.12/2008 memiliki pengertian yang sama dengan Potongan Harga Khusus seperti tangkapan layar dibawah ini:

Pasal 7 (19 Dengan tidak mengurangi prinsip kebebasar berkontrax. syarat-syarat perdagangan antara Pemasok dengan Toko Modern harus jelas. wajar. berkeadilan. dan sal ng menguntungkan serta disepakati kedua belar pinak tanpa tekanan (2) Dalam rangka mewujudkan prns p sebagaimana dimaksuc pada ayat |“j. maka wajib memenuh pedoman sebagai berixut a Potongar harga reguler (regular discount) berupa potongar harga yang diberikan oleh Pemasok kepada Toko Modern pada setiap transaksi jual-beli. Potongan harga reguler iri tidak berlaku bagi

Pemasok yang memberlakukan sistem harga ne:to yang dipublikasikan secara transparan ke semua Toko Modern dan disepakati dengan Toko Modern b Potongar harga terap (fixed rebate} berupa potongan harga yang diberikan oleh Pemasok kepada

Toko Modern tanpa dikaitkan dengan target penjualar yang dilakuxan secara periodik maksimum 3 (tiga) bulan yang besarnya maksimum 14 (satu persen):

c Jumlah dari Potongan harga reguler (regular discount) raupun potongar harga tetap (fixed rebate} ditertukan berdasarkan presentase terhadap transaksi penjualan dari pemasok ke Toko Modern baik pada saat transaksi mauoun secara periodik d Potongar harga knusus (corditonal rebate) berupa potongar harga yang diberikan oleh Pemasok, apabila Toko Modern dapat vencapa atau melebihi target penjualan sesuai perjanjian dagang dengan kriteria penjualan

1 Mencapai jumlah yang ditargetkan sesuai perjanjian sebesar 100% (seratus persen) mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 1% (satu persen).

2 Melebihi jumlah yang citargetkan sebesar 101% (seratus satu persen sampai dengan 115% (seratus lima belas persen). maka kelebihannya mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 5& ilima persen)

3 Melebihi jumlah yang citargetkan di atas “15% (seratus lima belas persen). maka kelebihannya mendapat potongar harga knusus baling banyak sebesar 10“c (sepuluh persen) bahwa berdasarkan Pasal 11 Nomor (2) huruf d. Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 terkait dengan pengertian conditional rebate (potongan harga khusus) adalah potongan harga khusus yang diberikan oleh Pemasok dari total pembelian bersih termasuk retur barang, apabila Toko Swalayan dapat mencapai penjualan sesuai dengan perjanjian dagang sesuai dengan tangkapan layar dibawah ini:

(do petoncun hara khusus wang dilactrikanm ch

Pesmiusghk cart total peribehan Leorsih termasuk roetuiy otawsraugp. amabila Toko Siwalasan datbat

Irieenapsil pen dienalal Sesuka perdata daan, d) bahwa atas kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa potongan harga Conditional Rebate ke pihak outlet melalui distributor dapat digambarkan seperti pada alur dibawah ini:

Alur KegiatanPromosi terkait Pemberian Potongan Harga
Perjanjian antara Pemohon Bandingdengan Distributor (1)PersyaratanPerdagangan Outlet (2)TagihanKegiatan Promosi (3)PenerbitanKwitansi (4)PembayaranKwitansi (5)

1. Bahwa Pemohon Banding1. Pihak Outlet melakukan1.Pihakoutletakan1. Bahwa atas tagihan yang1. Bahwa atas kwitansi dan Distributor melakukankerjasamapemasokanmemberikan laporan hasiltelahdibayarkanolehpembayaran kepada outlet perjanjian kerjasama atasbarang dari Pemasok disertaipembelian bersih selamaDistributor ke pihak outletyangdiserahkanoleh kegiatanpemasaran,dengan biaya-biaya promosiperiodepromosikepadadilakukanreimbursementDistributor,Pemohon penjualan, dan distribusiyangdilakukandenganPemohon Banding melaluikepada Pemohon BandingBandingmelakukan produkmilikPemohonmemberikanPersyaratanDistributor yang digunakansebagaipermohonanpembayaran sesuai dengan BandingPerdagangankepadasebagai dasar perhitunganpenggantian biaya promosinilai yang tertera pada

Pemasok melalui Distributortagihan yang dibayarkan olehyang telah dibayarkan olehkwitansi

2.BahwaatassetiapPemohon BandingDistributor ke outlet dengan kegiatan promosi dilakukan2.Bahwaataskegiatanbukti kwitansi pembayaran berdasarkan perjanjianpromosi yang dilaksanakan2. Bahwa atas total nilai oleh outlet disampaikan olehpembelianbersihyang

PenjelasanDPaisjatrkibutdoran kempaednayeraWhkajaibnddielankguankan tadriifoutlyeatndgikaltieklaanh syarat perdagangan yangdisetujui kedua belah pihak harusdipenuhioleh

Pemohon Banding3. Bahwa atas tagihan biaya promosidengannama

3.PemohonBandingPemohonBandingdan menyetujuisyaratdilakukanpembayaran perdagangan yang diberikanterlebihdahuluoleh oleh outlet melalui DistributorDistributor dan ikut serta dalam program promosiyang diselenggarakan oleh pihak

outlet

bahwa berdasarkan alur kegiatan promosi di atas, dapat dijelaskan beberapa point sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding dengan Distributor (dalam hal ini PT Masuya Graha Trikencana) melakukan Perjanjian Distribusi tanggal 1 Februari 2020 yang menjelaskan terkait lingkup kegiatan promosi seperti pada tangkapan layar dibawah ini:

6. PROAOTEON ih, PROMOSI

Pubkcit. Ad erti senen ama Pudlisitas. Iklan dan Promusi. Setiap

Prasatiuns. Any promotion campatgos and kampanye promosi dar Iklan dari Prilak dapat advertisements of the Products mas he mutualls disepakati bersama sebelum dilaksanukan.

agretsl uper helare ches are cxozuted. Tae costs Biasa kampunye promosi das iklan tersebut of such oo promotion campaigns and akan dianegung weh PLATASOK seporjang tadwertisemurts shall he borne by SU PEMANOK telah mens elujui rincian arovided thar SUPPLIER has anpnned the kumpamne. peneluarain dana, dan jumlah hiaya dataset the campaizns, disbursement and Ih tersebut sebelumnya.

amount obasch vols in advance.

SUPPEIEE shall make payrienc Tar SLPPLIER akan membayar Tiaya such costs as scar as it becomes pavabk: ia terscbut segera sebelah tagihan tersebuc sesuai accordance wilh SUPER navment dengan prosedur pembayaran SUPPLIER.

procediire.

bahwa berdasarkan pada tangkapan layar di atas, terkait dengan biaya kampanye promosi dan iklan akan ditanggung oleh Pemasok (dalam hal ini adalah Pemohon Banding)

sepanjang Pemasok menyetujui rincian kampanye, pengeluaran dana, dan jumlah biaya.

(2) bahwa pihak outlet yang akan menyerahkan persyaratan perdagangan (Trading Term) kepada pihak Distributor untuk diserahkan kepada Pemasok (dalam hal ini adalah Pemohon Banding) yang berisi tarif yang digunakan dalam perhitungan imbalan promosi;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menyetujui Persyaratan Perdagangan dari Outlet dan ikut serta dalam kontrak Trading Term yang diselenggarakan oleh Outlet;

(3) bahwa selama periode kontrak Trading Term berlangsung pihak outlet akan menagihkan kegiatan promosi sesuai Trading Term yang disepakati sebelumnya, salah satunya adalah potongan harga khusus berupa conditional rebate dimana pihak Outlet akan menyerahkan rincian total pembelian bersih selama periode tertentu sebagai dasar perhitungan tagihan imbalan promosi kepada Pemohon Banding;

(4) bahwa atas rincian total pembelian bersih dari outlet dikalikan dengan rate sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan outlet;

(5) bahwa atas kwitansi pembayaran conditional rebate yang telah dibayarkan oleh distributor kepada outlet dikirimkan kepada Pemohon Banding untuk dilakukan claim conditional rebate. Selanjutnya, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas kwitansi tagihan tersebut kepada distributor;

e) bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha terkait promosi produk milik Pemohon Banding, Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari Distributor yang akan dilanjutkan kepada outlet untuk meningkatkan penjualan produk milik Pemohon Banding;

f) bahwa berdasarkan SE-24/PJ/2018 pada huruf a. dan huruf b. menyatakan bahwa:

“a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan

syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.

b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.”

bahwa sehingga, berdasarkan pada SE-24/PJ/2018 atas transaksi Conditional Rebate antara Pemohon Banding kepada pihak outlet bukan merupakan penghargaan karena tidak memenuhi definisi Penghargaaan sebagaimana pada huruf (a) tentang adanya Pencapaian syarat tertentu;

g) bahwa berdasarkan pada SE-24/PJ/2018 nomor 3 huruf c. menyatakan bahwa:

“Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat:

1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau

2) penagihan atas penyerahan jasa”

bahwa sehingga dalam hal ini, kegiatan promosi atas conditional Rebate yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat

dikategorikan sebagai jasa manajemen karena dalam kegiatan ini terdapat pengakuan penghasilan atas jasa dan penagihan atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh outlet kepada Pemohon Banding seperti yang disampaikan sebelumnya pada huruf (4);

h) bahwa berdasarkan Penjelasan Ayat 1 Pasal 4 huruf b UU PPh pengertian dari Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu. Selanjutnya, berdasarkan pengertian penghargaan tersebut atas potongan harga berupa Conditional Rebate tidak sesuai dengan kategori imbalan berdasarkan UU PPh karena bukan merupakan imbalan yang terkait dengan kegiatan tertentu;

2) Terkait dengan Fixed Rebate (Potongan Harga Tetap) sebesar Rp788.328 a) bahwa kegiatan milik Pemohon Banding adalah sebagai Perusahaan manufaktur mi instan dengan alur penjualan barang melalui distributor kemudian outlet/retailer hingga sampai dengan konsumen akhir;

b) bahwa Pemohon Banding dalam kerjasamanya dengan outlet/retailer berdasarkan Persyaratan Perdagangan dapat dikenai biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan barang yakni salah satu biaya tersebut adalah potongan harga tetap (fixed rebate);

c) bahwa Fixed Rebate berdasarkan Pasal 7 ayat 2b Peraturan Menteri Perdagangan No 53/M-DAG/PER.12/2008 memiliki pengertian yang sama dengan Potongan Harga Khusus seperti tangkapan layar dibawah ini:

Pasal 7 (13 Dengan tidak mengurangi prinsip kebebasan berkontrak. syarat-syarat perdagangan an:ara Pemasok dengan Toko Modern harus jelas. wajar. berkeadilan. dan saling menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan (2) Dalam rangka mewujudkan orinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), raka wajib memenuhi pedomar sebagai berikut a Potongan harga reguler (regular discount) berupa otongan harga yang diberikan oleh Pemasok kepada Toko Modern pada setiap transaksi jual-beli. Potongan harga reguler ini tidak berlaku bagi

Pemasok yang memberlakukan sistem harga netto yang dipublikasikan secara transparan ke semua Toko Modern dan disepakati dengan Toko Modern b. Potongan harga tetap (fixed rebate) berupa potongan harga yang diberikan oleh Pemasok kepada

Toxo Modern tanpa dikaitkan dengan target penjualan yang dilakukan secara periodik maksimum 3 (tigal bulan yang besarnya maksimum 1% Isatu persenj

Bahwa berdasarkan Pasal 11 Nomor (2) huruf b. Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 terkait dengan pengertian fixed rebate (potongan harga tetap) adalah potongan harga yang dilakukan secara periodik paling lama 3 (tiga) bulan paling banyak 1% (satu persen) sesuai dengan tangkapan layar dibawah ini:

b. potongan harga tetap dilakukan secara periodik paling lama 3 (tiga) bulan paling banyak 1% (satu persen), d) bahwa atas kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa potongan harga Fixed Rebate ke pihak outlet melalui distributor dapat digambarkan seperti pada alur dibawah ini:

Alur KegiatanPromosi terkait Pemberian Potongan Harga
Perjanjian antara Pemohon Bandingdengan Distributor (1)PersyaratanPerdagangan Outlet (2)TagihanKegiatan Promosi (3)PenerbitanKwitansi (4)PembayaranKwitansi (5)

1. Bahwa Pemohon Banding1.Pihakoutletakan1.Pihakoutletakan1. Bahwa atas tagihan yang1. Bahwa atas kwitansi dan Distributor melakukanmelakukan kegiatan promosimemberikan laporan hasiltelahdibayarkanolehpembayaran kepada outlet perjanjian kerjasama atasdalamhaliniberupapembelian bersih selamaDistributor ke pihak outletyangdiserahkanoleh kegiatanpemasaran,potongan harga (rebate) danperiodepromosikepadadilakukanreimbursementDistributor,Pemohon penjualan, dan distribusimenginfokan terkait kegiatanPemohon Banding melaluikepada Pemohon BandingBandingmelakukan produkmilikPemohonpromosi kepada DistributorDistributor yang digunakansebagaipermohonanpembayaran sesuai dengan Bandingsebagai dasar perhitunganpenggantian biaya promosinilai yang tertera pada

2.Bahwaataskegiatantagihan yang dibayarkan olehyang telah dibayarkan olehkwitansi

2.Bahwaatassetiappromosi yang dilaksanakanPemohon BandingDistributor ke outlet dengan kegiatan promosi dilakukanoleh outlet disampaikan olehbukti kwitansi pembayaran berdasarkan perjanjianDistributor kepada Wajib2. Bahwa atas total nilai

Pajak danmenyerahkanpembelianbersihyang

Penjelasansyarat perdagangan yangdilakukan di outlet dikalikan harusdipenuhiolehdengan tarif yang telah

Pemohon Bandingdisetujui kedua belah pihak

3.PemohonBanding3. Bahwa atas tagihan biaya menyetujuisyaratpromosidengannama perdagangan yang diberikanPemohonBandingdan oleh outlet melalui Distributordilakukanpembayaran dan ikut serta dalam programterlebihdahuluoleh promosiyangDistributor diselenggarakan oleh pihak

outlet

bahwa berdasarkan alur kegiatan promosi di atas, dapat dijelaskan beberapa point sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding dengan Distributor (dalam hal ini PT Masuya Graha Trikencana) melakukan Perjanjian Distribusi tanggal 1 Februari 2020 yang menjelaskan terkait lingkup kegiatan promosi seperti pada tangkapan layar dibawah ini:

6. PROMOTERS fi, PROMOS

Publik. SA era Serie anu Publisitas. Iklan dan Peormdesi. Sutiap

Promutiuns. Ask promotar gampaigns and kampanye promosi den iklan dari Produk dapat advertisement. ofthe Products mas beaulualls disepakati bersama sebelum dilaksanakan.

agretl upor belie chey areexcouted. Tae cosis Biaya kampunye promosi dan iklan tersebut ar such prs campaigns and akan alilanggung aceh PIMASOK separjang tibvertinerients shall he borne by STOPPED Io PEALA SOK telah mens elujui rincian provided hat SUPPLIER has approved the kampanye, pengeluaran dana, dan jamlah hiaya dotas ef the campaigns, d'sharsement and the tersehut sebelumnya.

amount oF sieht cuss In udsuned.

SUPPIER shall make payment Tar SLPPLIER akan member hiaya such costs as saar as it becomes payable in tersebut segera setelah lag'han lersebur sesuai accordance: with SLPPLIER S8 sayment dengan prosedur pembayaran SUPER.

mucedurs.

bahwa berdasarkan pada tangkapan layar di atas, terkait dengan biaya kampanye promosi dan iklan akan ditanggung oleh Pemasok (dalam hal ini adalah Pemohon Banding) sepanjang Pemasok menyetujui rincian kampanye, pengeluaran dana, dan jumlah biaya;

(2) bahwa pihak outlet yang akan menyerahkan persyaratan perdagangan (Trading Term) kepada pihak Distributor untuk diserahkan kepada Pemasok (dalam hal ini adalah Pemohon Banding) yang berisi tarif yang digunakan dalam perhitungan imbalan promosi;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menyetujui Persyaratan Perdagangan dari Outlet dan ikut serta dalam kontrak Trading Term yang diselenggarakan oleh Outlet;

(3) bahwa selama periode kontrak Trading Term berlangsung pihak outlet akan menagihkan kegiatan promosi sesuai Trading Term yang disepakati sebelumnya, salah satunya adalah potongan harga berupa fixed rebate dimana pihak Outlet akan menyerahkan rincian total pembelian bersih selama periode tertentu sebagai dasar perhitungan tagihan imbalan promosi kepada Pemohon Banding;

(4) bahwa atas rincian total pembelian bersih dari outlet dikalikan dengan rate sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan outlet;

(5) bahwa atas kwitansi pembayaran fixed rebate yang telah dibayarkan oleh distributor kepada outlet dikirimkan kepada Pemohon Banding untuk dilakukan claim fixed rebate. Selanjutnya, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas kwitansi tagihan tersebut kepada distributor;

e) bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha terkait promosi produk milik Pemohon Banding, Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari Distributor yang akan dilanjutkan kepada outlet untuk meningkatkan penjualan produk milik Pemohon Banding;

f) bahwa Pemohon Banding sampaikan berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 terkait dengan pengertian Fixed Rebate (potongan harga tetap) tidak adanya target penjualan yang harus dipenuhi;

g) bahwa berdasarkan Penjelasan Ayat 1 Pasal 4 huruf b UU PPh pengertian dari Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu. Selanjutnya, berdasarkan pengertian penghargaan tersebut atas potongan harga berupa fixed rebate tidak sesuai dengan kategori imbalan berdasarkan UU PPh;

h) bahwa berdasarkan SE-24/PJ/2018 pada huruf a. dan huruf b. menyatakan bahwa:

“a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan

syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1. pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2. penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

3. pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.

b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.”

bahwa sehingga, berdasarkan pada SE-24/PJ/2018 atas transaksi Fixed Rebate antara Pemohon Banding kepada pihak outlet bukan merupakan penghargaan karena tidak memenuhi definisi Penghargaaan sebagaimana pada huruf (a) tentang adanya Pencapaian syarat tertentu;

i) bahwa berdasarkan pada SE-24/PJ/2018 nomor 3 huruf c. menyatakan bahwa:

“Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat:

1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau

2) penagihan atas penyerahan jasa”

bahwa sehingga dalam hal ini, kegiatan promosi atas fixed rebate yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat dikategorikan sebagai jasa manajemen karena dalam kegiatan ini terdapat pengakuan penghasilan atas jasa dan penagihan atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh outlet kepada Pemohon Banding seperti yang disampaikan sebelumnya pada huruf (4);

j) bahwa terkait potongan harga berupa fixed rebate tanpa adanya target penjualan yang harus dipenuhi. Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, atas transaksi fixed rebate telah sesuai dengan SE-24/PJ/2018 dan telah dikenakan tarif PPh Pasal 23 terkait Jasa Manajemen sebesar 2% berdasarkan UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c nomor 2;

3) Terkait dengan B2B sebesar Rp725.821 a) bahwa distribusi penjualan tidak dilakukan langsung kepada konsumen akhir/toko swalayan melainkan dilakukan melalui Distributor;

b) bahwa toko swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan sesuai dengan Pasal 1 nomor 3 Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021;

c) bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa manajemen dari pihak outlet berupa hak akses untuk melihat website milik outlet yang disebut dengan transaksi B2B. Selanjutnya, atas transaksi B2B tersebut berkaitan dengan layanan fungsional yang diberikan oleh pihak outlet dengan memberikan hak akses kepada website milik outlet yang memudahkan Pemohon Banding untuk dapat melakukan pengecekan dan memantau stok produk milik Pemohon Banding secara real time yang tersedia di seluruh cabang outlet di berbagai daerah;

d) bahwa atas alur pemanfaatan jasa manajemen berupa B2B antara Pemohon Banding dan pihak outlet dapat digambarkan seperti alur dibawah ini:

Alur B2B
Perjanjian antara Wajib Pajak dengan Distributor (1)PersyaratanPerdagangan Outlet (2)TagihanKegiatan Promosi (3)PenerbitanKwitansi (4)PembayaranKwitansi (5)

1. Bahwa Pemohon Banding1.Bahwa pihak outlet1.Pihakoutketakan1. Bahwa terkait dengan1. Bahwa atas kwitansi dan Distributor melakukanmenawarkankerjasamamengirimkantagihantagihan B2B yang telahpembayaran kepada outlet perjanjian kerjasama atasfungsional yaitu B2B kepadaberdasarkanpadatotaldibayarkan oleh Distributoryangdiserahkanoleh kegiatan promosi produkPemohon Bandingpembelian bersih produkdilakukanreimbursementDistributor,Pemohon milik Pemohon Bandingmilik Pemohon Banding yangkepada Pemohon BandingBandingmelakukan

2. Bahwa terkait dengandikalikan dengan tarif B2Bsebagaipermohonanpembayaran sesuai dengan PenjelasankdeernjgaasnamBa2Bfuynagnsgiodniatal wtaerrkkaaintykaendug a tbeelalahh pdihisaekpakati olehpDeisntgrgibaunttoiarn biaymaelaBm2Bpirdkaannnkwilaitiansyiang tertera pada oleh outlet berupa websitebuktipembayarandari yang dapat diakses oleh2. Bahwa terkait denganDistributor ke outlet sebagai

Pemohon Banding untuktagihanB2Bdilakukanlampiran penggantian biaya melakukanpengecekanpembayaran terlebih dahulu penjualan produk secara realoleh Distributor bahwa berdasarkan alur di atas, dapat dijelaskan beberapa point sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding dengan Distributor (dalam hal ini PT Masuya Graha Trikencana) melakukan Perjanjian Distribusi tanggal 1 Februari 2020 dengan ruang lingkup seperti pada tangkapan layar dibawah ini:

moos por: hs en ' Pal Ia eta t

. vos ' | | vel . lL 1 vot un ry

Po PENA PEN DN SN BELA UN: Pa vos nn

Ma . ! | Kerta 1 Ta tag Li

Ha PN a | 1 — eh | Pa Ha vi lt: ‘ ' 1 : ba. pa : Poti ate ol 1 | 1 bahwa berdasarkan tangkapan layar di atas, Distributor berperan untuk membantu Pemohon Banding dalam kegiatan pemasaran, penjualan, dan distribusi produk milik Pemohon Banding. Bahwa untuk meningkatkan fasilitas penjualan pihak

outlet menawarkan jasa manajemen kepada Pemohon Banding terkait B2B berupa website milik outlet yang memuat informasi terkait pembelian produk, stok produk, performa produk milik Pemohon Banding yang dapat diakses oleh Pemohon Banding;

(2) bahwa atas bukti pembayaran dilakukan reimbursement oleh Distributor kepada Pemohon Banding untuk penggantian biaya yang telah dibayarkan kepada pihak outlet;

(3) bahwa pihak outlet akan mengirimkan tagihan berupa Surat Kerja Sama Kesepakatan dan laporan pembelian produk milik Pemohon Banding dalam 1 (satu) periode. Selanjutnya, atas tagihan tersebut akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Distributor;

(4) bahwa atas tagihan dari outlet terkait dengan B2B yang telah dibayarkan oleh Distributor, Distributor akan melakukan reimbursement kepada Pemohon Banding sebagai penggantian biaya B2B;

(5) bahwa atas reimbursement yang dilakukan oleh Distributor akan dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding berdasarkan nilai pembayaran yang dilakukan oleh Distributor ke outlet;

e) bahwa dalam hal kegiatan pemberian akses mengenai informasi ketersedian produk Pemohon Banding telah sesuai dengan SE- 24/PJ/2018, dimana terminologi imbalan dapat dikategorikan sebagai jasa manajemen apabila dalam perikatan pada kontrak mencantumkan akitivitas jasa yang (harus) diberikan, dan pembeli bersifat aktif;

f) bahwa Pemohon Banding sampaikan, terkait dengan transaksi B2B yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan outlet (dalam hal ini adalah PT Sumber Alfaria Trijaya) telah dibatalkan oleh Terbanding pada proses Keberatan;

g) bahwa pada proses keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung berupa Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT Sumber Alfaria Trijaya untuk menjelaskan terkait dengan transaksi B2B yang merupakan jasa penyimpanan dan/atau tata Kelola dan/atau pencatatan penjualan dan/atau pengedaran produk sesuai dengan tangkapan layar dibawah ini:

MASAL 2 THAR DAN KEWAJIBAN 0

Lrtuk pelaksaraan kerjasama ni, SAT membuat suatu s stam bisnis yang berisikan segala informasi tentang penjualan Produk (‘Sistem 328”. PEMASOK

1 diwajibkan Cari waktu ke waktu untuk se'alu membusa dan membaca irformasi yang ‘erdapat dalam Sister B2E oleh karena ity PEMASOK denganini diangaap telah mengetanui dar menyetujui segala infor tas yang terdapat ga am S:stem B2B 'ersebut

» PEMASOK wajib mengisi form yar3 tersedia ci SAT urtuk mendapatkan akses dan passwore unuk di website 328 milik SAT (Webs te B2B } untuk menginput “ canjatau relihat data cata seperi PO, LPS, TTF. Retur Barang, Service | evel, Selling In, Selling Out

4 SAT akar memberikan akses dan password kepada PEMASOK setelan menerima Forr dar FEMASC dan bertanygung jawab penuh atas akses dan/atau

~ Password yang diterkaa SAT urtuk Tlengexsas Website 223

4 Urtuk "redux yang 3.pasox PEMASUK yang belum memilik Barcode, maka SA" akan memouat Rareoge dan PFMASOK bersedra membayar Biaya Barcota kepada

& SAT akan melakukan tata kelola atas per Jalan Produx yang aca di OC dantatau di Gerai Alfamart dalam setiap petode tetentu oleh Kerera ‘tu atas

~ kesediaan SAT me akukan "a tersebut, PEMASOK sersedia memibayar Cesa Manajemen repada SAT dengan besaran sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian

- Untuk pencapaiar SAT dalan me exukar per ualan Sroduak, maxa Pe ASOK bersed a memberixan Biaya uanbitatsf <ualitatf kepada SAT dengar basarai car tata ki cara bayar sebagai rana dalam Peranjis”

- Salain Biaya-biaya sebagaimana calan ayat-ayat diatas, PLMASOK berseda membays tan Fiaya New DC dan/atau dan/atau Elaya Suppot HBPL dengan

, besaran can tata cara baya" sebacaimana uslarn Pasal 1 Peranjan Layanan ir.

h) bahwa pada dasarnya transaksi B2B yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan seluruh outlet yang menjadi dasar sengketa a quo adalah sama dengan koreksi yang telah dibatalkan oleh Terbanding pada proses Keberatan yaitu Kerjasama fungsional yang berhubungan dengan website milik outlet yang dapat diakses oleh Pemohon Banding;

i) bahwa berdasarkan penjelasan di atas terkait dengan transaksi B2B merupakan Kerjasama fungsional yang merupakan kelompok Jasa manajemen. Sehingga, berdasarkan hal tersebut penggunaan tarif yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesar 2% telah sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU PPh;

f. bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, pada dasarnya Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya terkait Pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Perundang- undangan yang berlaku;

g. bahwa Pemohon Banding sampaikan lawan transaksi dari Pemohon Banding telah melakukan pelaporan terkait dengan Kredit Pajak PPh Pasal 23 a quo;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan dengan rincian sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Penjelasan Ayat 1 Pasal 4 huruf b UU PPh pengertian dari Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu. Selanjutnya, berdasarkan pengertian penghargaan tersebut atas potongan harga berupa Conditional Rebate tidak sesuai dengan kategori imbalan berdasarkan UU PPh karena bukan merupakan imbalan yang terkait dengan kegiatan tertentu;

b. bahwa terkait potongan harga berupa fixed rebate tanpa adanya target penjualan yang harus dipenuhi. Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, atas transaksi fixed rebate telah sesuai dengan SE-24/PJ/2018 dan telah dikenakan tarif PPh Pasal 23 terkait Jasa Manajemen sebesar 2% berdasarkan UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c nomor 2;

c. bahwa berdasarkan penjelasan di atas terkait dengan transaksi B2B merupakan Jasa manajemen karena adanya penyerahan jasa yang dilakukan. Sehingga, berdasarkan hal tersebut penggunaan tarif yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesar 2% telah sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU PPh;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan PPh Pasal 23 Masa Juni 2021 yang seharusnya menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon
Banding
(Rp)
1Penghasilan Kena pajak/Dasar Pengenaan Pajak4.544.419.398
2PPh Pasal 23 yang terutang161.058.138
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran masa161.058.138
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar
g. Lain-lain-
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak-
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)161.058.138
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3i)-
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding

Nomor S-1473/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Pajak Pasal 23 yang Terutang sebesar Rp. 2.332.104

No Jeng Sengkera . Kereasi iRp. Dormohenan Keputusan Koreks Keb-S° ¢ batalkan Ken- Perrshcnan

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf b

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

2) Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tanggal 03 Maret 2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan mengatur:

1) Pasal 1 angka 4

Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;

2) Pasal 3 ayat (2) huruf c

Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

3) Pasal 4

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;

c. Huruf E angka 3 Materi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tanggal 29 November 2018TentangPerlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli 4 mengatur, bahwa Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya:

4) huruf a

Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa: 1) pembelian oleh Pembeli mencapai

jumlah tertentu; 2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau 3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.

5) huruf b

Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu;

6) Huruf c

Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat: 1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau 2) penagihan atas penyerahan jasa;

d. Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern mengatur: Huruf c

Jumlah dari potongan harga reguler (regular discount) maupun potongan harga tetap (fixed rebate) ditentukan berdasarkan prosentase terhadap transaksi penjualan dari Pemasok ke Toko Modern baik pada saat transaksi maupun secara periodik;

Huruf d

potongan harga khusus (conditional rebate) yang diberikan oleh Pemasok dari total pembelian bersih (nett purchase) termasuk retur barang, apabila Toko Modern dapat mencapai atau melebihi target penjualan sesuai perjanjian dagang, dengan kriteria penjualan:

a) Mencapai jumlah yang ditargetkan sesuai perjanjian sebesar 100% (seratus per seratus) mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 1 % (satu per seratus);

b) melebihi jumlah yang ditargetkan sebesar 101 % (seratus satu per seratus) sampai dengan 115% (seratus lima belas per seratus), kelebihannya mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 5% (lima per seratus); atau

c) melebihi jumlah yang ditargetkan di atas 115% (seratus lima belas per seratus), kelebihannya mendapat potongan harga khusus paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus);

2. Data dan Fakta a. Menurut Tim Pemeriksa bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Empat nomor LAP-00197/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 24 Juli 2023, kertas kerja pemeriksaan, dan penjelasan Pemeriksa, diketahui sebagai berikut:

1) bahwa terdapat koreksi atas PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp.7.081.710;

2) bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) bahwa Pemeriksa mereklasifikasi biaya promosi pada akun GL 611010 dari obyek pajak jasa manajemen dengan tarif pajak 2% menjadi obyek pajak penghargaan dengan tarif pajak 15%;

b) bahwa biaya tersebut terdiri dari klaim pelanggan yaitu Fix Rebate, Conditional rebate dan B2B;

c) bahwa tagihan klaim pelanggan bukan potongan harga/diskon karena tidak dicantumkan sebagaipotonganharga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP;

d) bahwa biaya tersebut diklasifikasi sebagai penghargaan karena terdapat pencapaian syarat tertentu oleh pelanggan

serta tidak terdapat aktivitas jasa dan/atau penyediaan peralatan tertentu dalam pemberian imbalan;

3) bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh, Pasal 3 ayat (2) huruf c PER 11/PJ/2015, dan Pasal 5 huruf e SE- 24/PJ/2018 dilakukan koreksi atas PPh 23 terutang;

b. Pendapat Tim Peneliti Keberatan

1) bahwa pada saat proses keberatan diperoleh data Pemohon Banding antara lain:

a) Surat Perjanjian Kerjasama Perdagangan antara Wajib Pajak dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, yang menyatakan biaya B2B adalah jasa manajemen;

b) Sampling Invoice dan Faktur Pajak;

c) Sebagian Fix Rebate dan Conditional Rebate di tahun 2021- 2022 telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%;

d) bahwa Hasil Penelitian keberatan:

a) Koreksi Fixed Rebate dan Conditional rebate i) Fixed Rebate dan Conditional rebate merupakan imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu merupakan penghargaan;

ii) Sesuai ketentuan, atas penghargaan terutang PPh 23 sebesar 15%;

iii) Dengan demikian peneliti menolak keberatan Wajib

Pajak;

b) Koreksi B2B i) Berdasarkan bukti yang diberikan, transaksi B2B merupakan jasa manajemen;

ii) Dengan demikian, Tim Peneliti mengabulkan keberatan Wajib Pajak.

e) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak;

c. Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

1) bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor NFI-FA/207/IX/2024 tanggal 4 September 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01197/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 7 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah keberatan telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01197/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang keberatan pemohon banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Nomor 00084/203/21/057/23 tanggal 25 Juli 2023 Masa Pajak Juni 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: NFI-

FA/263/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya penjelasan Pemohon Banding sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

01197/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: NFI-FA/95/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Juni 2021 Nomor: 00084/203/21/057/23 tanggal 25 Juli 2023;

Bukti P-4 Fotokopi Bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 225 tanggal 28 Februari 1992;

Bukti P-5 Fotokopi Bermeterai Akta Nomor 57 tanggal 16 Agustus 2023 tentang

Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Nissin Foods Indonesia yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Fotokopi Bermeterai Akta Nomor 04 tanggal 02 Mei 2024 tentang

Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai

Pengganti RUPS PT Nissin Foods Indonesia yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7 Surat Setoran Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2021 dengan NTPN

No. 3C5373IFBKC49CD4 tanggal 22 Agustus 2023;

Bukti P-8 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Arief Sholikhul Huda; Bukti P-9 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Khaelita Jehan;

Bukti P-10 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Priyanto Rustadi ; Bukti P-11 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Lofie Bachtiar Almaghfi ; Bukti P-12 Pakta Integritas dan dokumen pendukung Direktur atas nama Nobutoshi

Takeda;

Bukti P-13 Rekapitulasi keberadaan Nobutoshi Takeda;

Bukti P-14 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-15 Matrik sengketa;

Bukti P-16 Bukti pendukung;

Bukti P-17 penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 02 Juni 2025;

Bukti P-18 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 16 Desember 2024;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal tanpa tanggal;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Juni 2025;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01197/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00084/203/21/057/23 tanggal 25 Juli 2023 Masa Pajak Juni 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor NFI-FA/207/IX/2024 tanggal 4 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Pasal 23 Terutang161.058.138163.390.2422.332.104

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi PPh

Pasal 23 terutang sebesar Rp2.332.104 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melaporkan objek pajak PPh

Pasal 23 sebagai jasa manajemen dengan tarif 2%, namun Terbanding melakukan reklasifikasi objek tersebut menjadi penghargaan dengan tarif 15%;

Menimbang bahwa Terbanding mereklasifikasi biaya promosi pada akun

GL 611010 dari objek pajak jasa manajemen dengan tarif pajak 2% menjadi objek pajak penghargaan dengan tarif pajak 15%. Koreksi ini didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut:

● bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya yang dikoreksi pada akun GL

611010 yang terdiri dari Fixed Rebate, Conditional Rebate, dan B2B, merupakan klaim pelanggan dan bukan merupakan potongan harga atau diskon. Hal ini karena biaya tersebut tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun Faktur Pajak yang seharusnya mengurangi harga jual;

● bahwa Terbanding mengklasifikasikan biaya tersebut sebagai penghargaan karena:

○ Terdapat pencapaian syarat tertentu oleh pelanggan;

○ Tidak terdapat aktivitas jasa dan/atau penyediaan peralatan tertentu dalam pemberian imbalan tersebut;

● bahwa menurut Terbanding Koreksi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal

23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang PPh, Pasal 3 ayat (2) huruf c PER- 11/PJ/2015, dan Pasal 5 huruf e SE-24/PJ/2018;

○ bahwa menurut Pasal 1 angka 4 PER-11/PJ/2015, penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;

○ bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh menyatakan bahwa hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya dikenakan PPh sebesar 15% dari jumlah bruto jika penerimanya adalah Wajib Pajak badan;

○ bahwa SE-24/PJ/2018 menyatakan bahwa imbalan yang diterima pembeli sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu (seperti pembelian atau penjualan mencapai jumlah tertentu, atau pelunasan sesuai jangka waktu tertentu) merupakan penghargaan;

● bahwa terkait Fixed Rebate dan Conditional Rebate, Terbanding menyatakan pendapatnya sebagai berikut

○ bahwa Terbanding menyatakan bahwa Fixed Rebate dan Conditional

Rebate merupakan imbalan atas pencapaian syarat tertentu, sehingga dikategorikan sebagai penghargaan dan dikenakan PPh 23 sebesar 15%;

○ bahwa Terbanding berpendapat bahwa Fixed Rebate dan Conditional

Rebate bukan terkait dengan pemasaran produk Pemohon Banding, karena sudah ada biaya Promotion Fund yang diatur dalam perjanjian (misalnya, dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk) yang digunakan untuk pemasaran produk;

○ bahwa Terbanding juga berargumen bahwa Fixed Rebate bukan biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013;

○ bahwa ditemukan adanya inkonsistensi dari Pemohon Banding sendiri, karena sebagian transaksi Fixed Rebate dan Conditional Rebate di tahun 2021-2022 telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%. Selain itu, beberapa outlet juga telah menjelaskan bahwa Fixed Rebate adalah objek PPh Pasal 23 atas penghargaan dengan tarif 15%;

● bahwa terkait B2B, Terbanding menyatakan pendapatnya sebagai berikut:

○ bahwa Terbanding berpendapat bahwa Perjanjian Distribusi dengan PT

Masuya Graha Trikencana (pihak yang bersengketa dalam kasus ini) tidak menjelaskan adanya aktivitas jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding, dan tidak terdapat bukti keikutsertaan langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen Pemohon Banding;

○ bahwa Terbanding membedakan dengan transaksi B2B Pemohon Banding dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (PT SAT), di mana transaksi dengan PT SAT memang terbukti merupakan jasa manajemen dan keberatannya telah dikabulkan sebagian. Namun, Terbanding berpendapat bahwa

perjanjian dengan PT Masuya Graha Trikencana memiliki cakupan yang berbeda dan tidak dapat dijadikan dasar yang sama;

○ bahwa Terbanding menilai bahwa surat keterangan dari PT Masuya Graha

Trikencana yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan bukti telah terjadinya aktivitas jasa karena hanya berupa surat klaim dan tidak melampirkan bukti penggunaan akses (seperti log sistem, user access dan password, atau screenshot tampilan sistem), serta tidak menyebutkan dasar hukum perjanjian/kontrak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah bahwa transaksi-transaksi tersebut merupakan jasa manajemen dan bukan penghargaan, sehingga seharusnya dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2%.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan alasan ketidaksetujuannya dengan koreksi Terbanding sebagar berikut:

● bahwa Pemohon Banding awalnya melaporkan objek PPh Pasal 23 sebesar

Rp17.939.150 sebagai jasa manajemen dengan tarif 2%, namun Terbanding mengubahnya menjadi penghargaan dengan tarif 15%;

● bahwa terkait B2B Pemohon Banding menyatakan pendapatnya sebagai berikut:

○ bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa B2B merupakan jasa dalam penyediaan fasilitas layanan sistem bisnis dari Toko Swalayan, yang memungkinkan Pemohon Banding mendapatkan hak akses untuk mengecek informasi seperti PO, LPB, TTF, Retur Barang, Service Level, Selling In, dan Selling Out secara real time;

○ bahwa transaksi B2B tidak sejalan dengan pengertian penghargaan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh (yang memberikan contoh imbalan sehubungan dengan penemuan benda purbakala);

○ bahwa bukti Perjanjian Distribusi antara Pemohon Banding dan Distributor (PT Masuya Graha Trikencana) tanggal 1 Februari 2020 menunjukkan adanya penyerahan jasa manajemen dari pihak distributor, termasuk promosi penjualan, distribusi, pemantauan ketersediaan produk, dan laporan bulanan penjualan;

○ bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sistem B2B ini tidak memiliki target yang harus dipenuhi oleh lawan transaksi;

○ bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi B2B dengan PT Sumber

Alfaria Trijaya telah dibatalkan oleh Terbanding pada proses keberatan sebelumnya, karena transaksi tersebut merupakan kerjasama fungsional (jasa penyimpanan dan/atau tata kelola dan/atau pencatatan penjualan dan/atau pengedaran produk). Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi B2B yang sedang disengketakan ini pada dasarnya sama dengan yang sebelumnya dibatalkan;

○ bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pemberian akses informasi ketersediaan produk ini sesuai dengan SE-24/PJ/2018 sebagai jasa manajemen, karena adanya aktivitas jasa dan terdapat pengakuan penghasilan atas jasa atau penagihan atas penyerahan jasa;

● bahwa terkait Fixed Rebate (Potongan Harga Tetap) Pemohon Banding menyatakan pendapatnya sebagai berikut:

○ bahwa Fixed Rebate adalah potongan harga tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b PERMENDAG No. 23 Tahun 2021, dan juga dalam Pasal 7 ayat 2b Peraturan Menteri Perdagangan No 53/M- DAG/PER.12/2008;

○ bahwa pemberian Fixed Rebate dilakukan tanpa adanya target penjualan yang perlu dipenuhi oleh pihak Toko Swalayan;

○ bahwa Transaksi Fixed Rebate tidak masuk dalam pengertian penghargaan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

○ bahwa ini adalah bagian dari jasa manajemen dari Distributor sebagai kegiatan promosi berupa potongan harga;

○ bahwa Fixed Rebate merupakan salah satu program promosi produk

Pemohon Banding yang disepakati bersama dalam Trading Term;

○ bahwa Pemohon Banding membedakan Fixed Rebate dari Promotion

Fund; Promotion Fund untuk end customer melalui Toko Swalayan, sedangkan Fixed Rebate adalah potongan harga dari Pemohon Banding ke Toko Swalayan untuk meningkatkan penjualan produk Pemohon Banding ke Toko Swalayan;

○ bahwa menurut Pemohon Banding, Fixed Rebate termasuk biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan barang berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a PEMDAG No. 70/M-DAG/PER/12/2013;

○ bahwa berdasarkan SE-24/PJ/2018, karena Fixed Rebate tidak memenuhi definisi penghargaan (tidak ada pencapaian syarat tertentu), dan dalam kontrak kerjasama terdapat aktivitas jasa, pengakuan penghasilan atas jasa, atau penagihan atas penyerahan jasa, maka ini dikategorikan sebagai jasa manajemen;

● bahwa terkait Conditional Rebate (Potongan Harga Khusus) Pemohon Banding menyatakan pendapatnya sebagai berikut:

○ bahwa Conditional Rebate adalah potongan harga khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Nomor (2) huruf d. Permendag Nomor 23 Tahun 2021, dan juga dalam Pasal 7 ayat 2d Peraturan Menteri Perdagangan No 53/M-DAG/PER.12/2008;

○ bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pemberian Conditional

Rebate kepada toko swalayan dilakukan tanpa adanya target yang perlu dipenuhi oleh pihak toko swalayan;

○ bahwa Transaksi Conditional Rebate tidak masuk dalam pengertian penghargaan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, karena bukan merupakan imbalan yang terkait dengan kegiatan tertentu;

○ bahwa ini adalah bagian dari jasa manajemen dari Distributor sebagai kegiatan promosi berupa potongan harga;

○ bahwa sama seperti Fixed Rebate,Conditional Rebate merupakan salah satu cara promosi produk Pemohon Banding yang terdapat dalam Trading Term;

○ bahwa perbedaannya dengan Promotion Fund adalah serupa dengan

Fixed Rebate; Promotion Fund ditujukan untuk end customer, sedangkan Conditional Rebate adalah potongan harga untuk Toko Swalayan dari Pemohon Banding;

○ bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Conditional Rebate

termasuk biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan barang berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a PEMDAG No. 70/M- DAG/PER/12/2013;

○ bahwa berdasarkan SE-24/PJ/2018, Conditional Rebate tidak memenuhi definisi penghargaan (karena tidak terkait pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud huruf a dari SE-24/PJ/2018), melainkan dikategorikan sebagai jasa manajemen karena dalam kegiatan ini terdapat pengakuan penghasilan atas jasa dan penagihan atas penyerahan jasa oleh outlet kepada Pemohon Banding;

● bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa telah melakukan kewajiban perpajakannya terkait pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan lawan transaksinya telah melakukan pelaporan terkait Kredit Pajak PPh Pasal 23 yang bersangkutan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah substansi Fixed Rebate, Conditional Rebate, dan B2B merupakan jasa manajemen;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, penghasilan berupa imbalan jasa manajemen dan penghargaan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, namun dikenakan tarif yang berbeda dan memiliki kriteria pengenaan yang berbeda pula. Imbalan atas jasa manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dikenakan tarif 2% atas jumlah bruto, sementara Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 dikenakan tarif 15% atas jumlah bruto;

bahwa perbedaan pengenaan tarif tersebut timbul karena terdapat perbedaan mendasar antara jasa yang sifatnya merupakan penghasilan aktif (active income) dan penghargaan yang sifatnya lebih pasif (passive income). Pada active income pemberi jasa dituntut untuk melakukan aktivitas lebih sehingga memerlukan biaya yang lebih besar, sehingga wajar apabila atas active income ini dikenai tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan passive income yang tidak terlalu menuntut aktivitas lebih yang memerlukan biaya lebih besar;

bahwa active income memiliki karakteristik diperoleh dari keterlibatan langsung subjek pajak dalam suatu kegiatan usaha atau pemberian jasa. Dalam konteks ini, jasa manajemen bersifat aktif karena melibatkan kontribusi tenaga, waktu, dan keahlian untuk mendukung proses bisnis (misalnya laporan penjualan, akses sistem, monitoring stok, dsb.). Sementara passive income diperoleh tanpa keterlibatan

langsung atau tanpa usaha aktif dari penerima, melainkan sebagai akibat dari pemenuhan kondisi yang ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini, penghargaan seperti rebate atas target yang merupakan bentuk insentif bersifat pasif karena diterima akibat hasil (output), bukan proses (aktivitas jasa);

Menimbang bahwa objek koreksi yang disengketakan mencakup tiga jenis transaksi, yaitu:

1. Fixed Rebate (Potongan Harga Tetap);

2. Conditional Rebate (Potongan Harga Khusus);

3. Transaksi B2B (Business to Business) dengan distributor.

Menimbang bahwa terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa seluruh transaksi tersebut merupakan jasa manajemen, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

1. Mengenai Fixed Rebate dan Conditional Rebate bahwa atas Fixed Rebate dan Conditional Rebate, tersebut tidak terdapat aktivitas jasa nyata yang dilakukan oleh pihak penerima imbalan (dalam hal ini, outlet atau distributor) kepada Pemohon Banding yang dapat dikualifikasikan sebagai jasa manajemen. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti konkret adanya jasa seperti tenaga ahli, laporan jasa, atau kegiatan manajerial yang secara aktif mempengaruhi operasional Pemohon Banding. Tidak terdapat invoice jasa, penagihan, atau pengakuan pendapatan atas jasa dari pihak penerima rebate, yang semestinya ada bila rebate tersebut merupakan bagian dari pemberian jasa. Dalam tahun-tahun sebelumnya, Pemohon Banding pernah memotong PPh Pasal 23 atas transaksi sejenis dengan tarif 15%, yang menunjukkan adanya inkonsistensi perlakuan oleh Pemohon Banding sendiri;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Fixed Rebate dan Conditional Rebate tidak memenuhi unsur sebagai jasa, dan lebih tepat dikategorikan sebagai penghargaan;

2. Mengenai B2B bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi B2B memberikan hak akses sistem seperti PO, LPB, TTF, dan data penjualan secara real time. Namun Perjanjian distribusi yang diajukan Pemohon Banding tidak secara

eksplisit mencantumkan penyerahan jasa tertentu dari distributor kepada Pemohon Banding. Selain itu, tidak terdapat bukti penggunaan sistem yang konkret, seperti log akses, user ID, atau laporan hasil monitoring sistem oleh pihak distributor yang menunjukkan adanya aktivitas jasa;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak didukung bukti yang relevan, valid dan meyakinkan, sehingga tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya jasa manajemen yang dikenai PPh Pasal 23 tarif 2%;

bahwa uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Fixed Rebate, Conditional Rebate, dan B2B tidak dapat dibuktikan memenuhi karakteristik jasa manajemen. Pembayaran atas transaksi tersebut lebih mencerminkan imbalan pasif, tanpa disertai aktivitas jasa yang nyata dan terukur. Oleh karena itu, pengklasifikasian objek pajak oleh Terbanding sebagai penghargaan yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dapat dibenarkan;

Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp2.332.104 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-

Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang

Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)DipertahankanTidak Dapat
PengadilanDipertahankan
PajakPengadilan Pajak
(Rp)(Rp)
PPh Pasal 23 Terutang2.332.1042.332.1040

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 23 Terutang menurut TerbandingRp 163.390.242 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0 - menurut Pengadilan PajakRp 163.390.242

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan

Pasal 23 Masa Pajak Juni 2021 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak /Penghasilan Kena Pajak4.544.419.398
2Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Terutang163.390.242
3Kredit Pajak161.058.138
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar2.332.104
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP1.001.872
6PPh Pasal 23 Masih Harus/(Lebih) Dibayar3.333.976

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01197/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00084/203/21/057/23 tanggal 25 Juli 2023 Masa Pajak Juni 2021, atas nama PT Nissin Foods Indonesia, NPWP 01.069.555.9-057.000, beralamat di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka Raya, Blok N No. 1, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik di accounting@nissinfoods.co.id;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.