Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman
PUT-007493.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
PT Bandar Sumatra Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2023
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007493.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 25 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Bandar Sumatra Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2023
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007493.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Bandar Sumatra Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00001/407/23/058/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 25 November 2025