Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-007493.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Bandar Sumatra Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2023

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007493.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 25 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Bandar Sumatra Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2023
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007493.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Bandar Sumatra Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00001/407/23/058/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2023
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
24 Juni 2025
Tanggal Pengucapan
25 November 2025