P U T U S A N
Nomor PUT-007475.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00134/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00007/245/22/446/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007475.35/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SUNROSE INDONESIA, NPWP 31.531.045.8-446.000 beralamat di Jl. Raya Bandung Garut KM 20.9 Jatinangor, Sumedang, yang diwakili oleh Dian Hadian, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hakri Pradipa Negara
Izin Kuasa Hukum: KEP-643/РР/IКH/2024 tanggal 7 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor [63-19/SRI/SR/IX/2025] tanggal 19 September 2025;
2. Nama: Indah Tri Resticendani
Izin Kuasa Hukum: KEP-1751/PP/IKH/2025 tanggal 2 September 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor [74-19/SRI/SR/IX/2025] tanggal 19 September 2025;
3. Nama: Khairunissa Alika Pradipta
Izin Kuasa Hukum: KEP-1824/PP/IKH/2025 tanggal 17 September 2027 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor [85-19/SRI/SR/IX/2025] tanggal 19 September 2025;