Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 21 halaman

PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia, PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2022

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00003/245/22/446/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007471.35/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUNROSE INDONESIA, NPWP 31.531.045.8-446.000 beralamat di Jl. Raya Bandung Garut KM 20.9 Jatinangor, Sumedang, yang diwakili oleh Dian Hadian, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hakri Pradipa Negara

Izin Kuasa Hukum: KEP-643/РР/IКH/2024 tanggal 7 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor [59-19/SRI/SR/IX/2025] tanggal 19 September 2025;

2. Nama: Indah Tri Resticendani

Izin Kuasa Hukum: KEP-1751/PP/IKH/2025 tanggal 2 September 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor [76-19/SRI/SR/IX/2025] tanggal 19 September 2025;

3. Nama: Khairunissa Alika Pradipta

Izin Kuasa Hukum: KEP-1824/PP/IKH/2025 tanggal 17 September 2027 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor [87-19/SRI/SR/IX/2025] tanggal 19 September 2025;

4. Nama: Panji Ega Saputra

Izin Kuasa Hukum: KEP-120/PP/IKH/2025 tanggal 2 Januari 2025 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor[100- 19/SRI/SR/IX/2025] tanggal 19 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Budi Narendra/19800715 200212 1 001 Jabatan: Kepala Seksi Banding dan Gugatan IIC

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia/

198805092008121001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Suharyanto Harry Prabowo/

197601111996021001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Michael Kusuma/199702042018011003 Jabatan: Pelaksana

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4300/PJ.07/2025 tanggal 2 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-878/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 31-22/SRI/SR/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

Halaman ke 2 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00003/245/22/446/24 tanggal 21 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang, dengan penghitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 23/26

Nomor: 00003/245/22/446/24 Tanggal Penerbitan 1 21 Juni 2024

Masa/Tahun Pajak: Maret - 2022 Tanggal Jatuh Tempo: 20 Juli 2024

Telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan Final Pasal 22/26:

Nama Wajib Pajak: SUNROSE INDONESIA

NPWP 1 31.531.045.8-446.000

Il. Dari pemeriksaan tersebut di atas, jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan Kera Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Rp. 274.618.121

2. PPh Final Pasal 23/26 yang terutang Rp. 27.461.812

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditangcung Pemerintah Rp. 0 b. Setoran masa Rp. 0 c STP (pokok kurang bayar) Rp 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ........... Rp 0 e. Uang Tebusan yang telah cibayar Rp 0 f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar Rp 0 g. Lain-lain Rp 0 h. Kompensasi kelebihan ke Nasa Pajak ............ Rp. 0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan(atb+ctd+e+f+g-h) Rp 0

4, Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.1) Rp. 27.461.812

5. Sanksi administ-atif.

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 11929412 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP Rp 0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP Rp 0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp 0 e, Jumlah sanksi administratif(a+b+c+d) Rp. 11.929.412

6. Jumlah PPh yarg masih harus dibayar (4 + 5.e) Rp. 39.391.224

RUPIAH.

Akhir Hasil Pemeriksaan

Halaman ke 3 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/Keberatan/08/24 tanggal 31 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26

Menurut SPT/WPRp0

Menurut PemeriksaRp274.618.121

Rp274.618.121

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 19 Mei 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: AA PA AAA RL TM ee ee aa aa ae Nana

Oo Kebnsasak . | 0 en LD a J »..—--— 0 oo — -———— i a ee ee a ee mm

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 31-22/SRI/SR/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Halaman ke 4 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

31-22/SRI/SR/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan KeberatanNomorKEP-00129/KEB/WPJ.09/2025tanggal 19 Mei 2025 diterima pada tanggal 26 Mei 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ika Ayu Prassanty jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 138 tanggal 23 Mei 2019;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00129/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 19 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/245/22/446/24 tanggal 21 Juni

Halaman ke 5 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

2024 Masa Pajak Maret 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Pajak (Rp)

1. DPP PPH 26 atas 274.618.121 274.618.121

PA Da aa DN Md 121 278.618.124

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 003/Keberatan/08/24 tanggal 31 Agustus 2024. Yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yang

Uraian Wajib Fiskus Diajukan

Pajak (Rp) keberatan

Rp RP

1. DPP PPH 26 atas 274.618.121 274.618.121 secondary adjustment

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00129/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 19 Mei 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi yang

Uraian Wajib Fiskus Diajukan

Pajak (Rp) keberatan

Rp RP secondary adjustment

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penafsiran PMK 172 tahun 2023 Pasal 37 ayat 4 tentang pengecualian pengenaan koreksi sekunder dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Keputusan Pemohon yang

Keberatan Banding diajukan an | Tag Banding

Ae ea aa en TOBA 2786182 secondary adjustment

Halaman ke 6 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

Menurut Terbanding

Bahwa untuk dikecualikan dari pengenaan koreksi sekunder maka harus dibuktikan dengan adanya:

1. Bukti penerimaan kas yang tercatat dalam rekening koran wajib pajak

2. Penerimaan kas dimaksud telah dicatat dalam pembukuan wajib pajak pada tahun berjalan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia

(alasan penolakan keberatan secara lengkap akan kami lampiran bersaamaan dengan surat banding ini)

Menurut Pemohon Banding

PMK 172 tahun 2023 Pasal 37 ayat 1 menyebutkan:

1. Dalam hal pada saat:

a. Direktur Jenderal Pajak menentukan Kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaiman dimaksud dalam Pasal 36 ayat 5: atau

b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1, ditemukan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa sesuai dengan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai deviden.

PMK 172 Pasal 37 ayat 4 menyebutkan:

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dalam hal:

a. terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau

b. Wajib pajak menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6)

Halaman ke 7 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

Bahwa pemaknaan kata “dan/atau” dipasal 37 ayat 4 PMK 172 tahun 2023 jika salah satu syarat atau dua – dua syarat terepenuhi maka pasal tersebut bisa diterapkan;

Bahwa pihak Pemohon Banding berdasarkan surat tanggapan SPHP nomor S-00213/RIKSIS/KPP.0915/2024 tanggal 13 May 2024 sudah menyetujui penentuan harga transfer oleh Direktur Jenderal Pajak, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding untuk dikenakan koreksi sekunder berdasarkan PMK 172 tahun 2023 Pasal 37 ayat 4;

Dan dalam case kami, primary adjustment telah diterima, tetapi dengan “ayat (1) dan/atau” dimana pemeriksa dan peneliti banding beranggap bahwa kedua kondisi harus dipenuhi, sebelum secondary adjustment dapat di hapus. Dimana dalam primary adjustment tersebut telah mencerminkan nilai kewajaran transaksi yang dilakukan antara Perusahaan yang memiliki hubungan istimewa sesusai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle ALP);

Sehingga bila primary adjustment telah kami terima, maka ALP seharusnya sudah sebanding, dan tidak perlu adanya tambahan repratriasi dana. Dimana bila terjadi repratriasi dana maka yang terjadi adalah double adjustment, dikarenakan angka dalam perhitungan ALP sudah diperhitungkan, dan ditambah dengan repatriasi dana. Sehingga jumlah adalah dua kali dari ALP yang diperhitungkan;

Sebagaimana disebutkan dalam OECD Guidelines Paragraf 1.2 Yang diterjemahkan bebas sebagai berikut: "Ketika perusahaan independen bertransaksi satu sama lain, kondisi hubungan komersial dan keuangan mereka (misalnya harga barang yang ditransfer atau layanan yang diberikan dan kondisi transfer atau penyediaan) biasanya ditentukan oleh kekuatan pasar. Ketika perusahaan asosiasi bertransaksi satu sama lain, hubungan komersial dan keuangan mereka mungkin tidak secara langsung dipengaruhi oleh kekuatan pasar eksternal dengan cara yang sama, meskipun perusahaan asosiasi sering berusaha meniru dinamika kekuatan pasar dalam transaksi mereka satu sama lain. Administrasi pajak tidak boleh secara otomatis berasumsi bahwa perusahaan terkait

Halaman ke 8 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

telah berusaha untuk memanipulasi keuntungan mereka. Mungkin ada kesulitan nyata dalam menentukan harga pasar secara akurat tanpa adanya kekuatan pasar atau ketika mengadopsi strategi komersial tertentu. Penting untuk diingat bahwa kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap perkiraan kondisi wajar muncul terlepas dari kewajiban kontraktual yang dilakukan oleh para pihak untuk membayar harga tertentu atau niat para pihak untuk meminimalkan pajak. Dengan demikian, penyesuaian pajak berdasarkan prinsip kewajaran tidak akan mempengaruhi kewajiban kontraktual yang mendasari untuk tujuan non- pajak antara perusahaan terkait, dan mungkin sesuai bahkan jika tidak ada niat untuk meminimalkan atau menghindari pajak. Pertimbangan penentuan harga transfer tidak boleh dicampuradukkan dengan pertimbangan masalah penggelapan pajak atau penghindaran pajak, meskipun kebijakan harga transfer dapat digunakan untuk tujuan tersebut."

Perlu dicatat, ketentuan mengenai secondary adjustment ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penggerusan basis pajak atau base erosion and profit shifting (BEPS) Namun. dalam praktiknya kebijakan ini menimbulkan sejumlah kehawatiran bagi wajib pajak;

Pertama. keberadaan secondary adjustment dihawatirkan akan bermasalah apabila koreksi primernya tidak meyakinkan;

Kedua. wajib pajak juga dihadapkan pada risiko terkena double taxation. apabila koreksi harga transfer dianggap sebagai dividen dan dipotong PPh, sementara lawan transaksinya tidak bisa dikreditkan. Risiko ini bisa saja terjadi tidak hanya pada transaksi lintas negara atau yurisdiksi, tetapi juga untuk koreksi harga transfer di dalam negeri. Sehingga atas koreksi ini tidak merupakan kurang adil, tidak berdasarkan prinsip kewajaran OECD, karena kena double taxation, dan tidak dapat dikreditkan lawan transaksi;

Halaman ke 9 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Maka perhitungan SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Masa Pajak Maret 2022 seharusnya menjadi Rp0,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor

KEP-00129/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 003/Keberatan/08/24 tanggal

31 Agustus 2024.

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23/26 Final Nomor: 00003/245/22/446/24 Masa Pajak Maret 2022 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-4. Akta Notaris Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M. Nomor 16 tanggal 8 Juli 2025;

Bukti P-5. Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa, S.E., S.H., M.H., Nomor

132 tanggal 16 Maret 2012;

Bukti P-6. Dokumen formal;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis tanggal 26 September 2025;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus a.n. Hakri Pradipa Negara

Halaman ke 10 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus a.n. Indah Tri Resticendani

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus a.n. Khairunissa Alika Pradipta

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus a.n. Panji Ega Saputra

Bukti P-12. List Karywan Pemohon Banding, Mei 2025;

Bukti P-13. Resi Terbanding;

Bukti P-14. Karyawan PT Wiska;

Bukti P-15. Resi Pengiriman Dokumen Banding;

Bukti P-16. Agreement_Wiska_2024-2026;

Bukti P-17. Tanda Terima Satpam Wiska;

Bukti P-18. Surat Pernyataan Wiska;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Resi Pos Keputusan Terbanding;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tanggal 22 September 2025;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 06 Oktober 2025;

Bukti T-4. Resi Pos melekat di amplop pengiriman Keputusan Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00003/245/22/446/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Halaman ke 11 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menimbang bahwa Terbanding di dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya menyatakan hal-hal antara lain sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian terhadap seluruh Resi Pos (Arsip Resi Pos untuk Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I) pengiriman Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 (SK Keberatan), pada intinya diketahui bahwa seluruh SK Keberatan tersebut diterbitkan dan dikirim kepada Pemohon Banding melalui Pos pada tanggal 19 Mei 2025;

b. Berdasarkan penelitian terhadap seluruh Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak beserta data dan informasi sebagaimanaterdapatdidalamaplikasie-TaxCourt (https://etaxcourt.kemenkeu.go.id), pada intinya diketahui bahwa Pemohon Banding membuat Surat Banding untuk masing-masing Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 (SK Keberatan) tersebut pada tanggal 21 Agustus 2025 dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2025;

c. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (UU KUP dan UU PP) beserta data, fakta, dan informasi tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Seluruh Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari

Halaman ke 12 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

s.d. Desember 2022 tersebut di atas (SK Keberatan) diterbitkan dan dikirim kepada Pemohon Banding melalui Pos pada tanggal 19 Mei 2025, sehingga jatuh tempo pengajuan Banding untuk masing-masing SK Keberatan tersebut di atas adalah tanggal 18 Agustus 2025 (dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 19 Mei 2025). Pemohon Banding membuat Surat Banding untuk masing-masing SK Keberatan tersebut pada tanggal 21 Agustus 2025 dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2025, yang secara jelas telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 19 Mei 2025 yaitu tanggal 18 Agustus 2025;

d. Menanggapi Penjelasan Tertulis Pemohon Banding yang disampaikan dalampersidangan Banding tanggal 30 September 2025 perihal Penyampaian Uraian Formil pada sengketa Banding PT Sunrose Indonesia terhadap Surat Keputusan Keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Berdasarkan penelitian terhadap menu Profil Utama Badan aplikasi SIDJP, pada intinya diketahui bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak (PT Sunrose Indonesia NPWP 31.531.048.8- 446.000) dengan alamat Jalan Raya Bandung Garut KM 20,9;

- Berdasarkan penelitian terhadap Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding selama proses Keberatan, pada intinya diketahui alamat administrasi dari Pemohon Banding adalah Jl. Raya Bandung Garut KM 20,9;

- Berdasarkan penelitian terhadap seluruh Resi Pos (yang tertempel dan menjadi satu kesatuan dengan Amplop Surat) pengiriman Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 tersebut di atas (SK Keberatan), pada intinya diketahui bahwa seluruh SK Keberatan tersebut di atas dikirim kepada Pemohon Banding melalui Pos pada tanggal 19 Mei 2025 dengan alamat Jalan Raya Bandung Garut KM 20,9;

Halaman ke 13 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

- Berdasarkan uraian tersebut di atas, pada intinya diketahui bahwa seluruh SK Keberatan tersebut di atas dikirim kepada Pemohon Banding melalui Pos pada tanggal 19 Mei 2025 dengan alamat Jalan Raya Bandung Garut KM 20,9, sesuai dengan data dan informasi resmi yang dimiliki oleh Terbanding maupun alamat administrasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya;

- Bahwa secara substansi, Pemohon Banding telah menerima SK Keberatan tersebut di atas meskipun Pemohon Banding di dalam penjelasannya menyatakan bahwa Pemohon Banding menerima SK Keberatan tersebut di atas pada tanggal 26 Mei 2025;

- Bahwa dengan diterimanya SK Keberatan tersebut di atas, Pemohon Banding mengetahui fakta bahwa SK Keberatan tersebut dikirimkan pada tanggal 19 Mei 2025 sesuai dengan data dan informasi yang termuat di dalam Resi Pos yang tertempel dan menjadi satu kesatuan dengan amplop SK Keberatan tersebut di atas;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa menurut Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan oleh Wajib Pajak. Ketentuan ini bersifat imperatif, sehingga aspek waktu merupakan salah satu syarat formil yang menentukan apakah suatu permohonan banding dapat diterima atau tidak;

b. Bahwa hal ini juga dipertegas berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Perubahannya, Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima. Diterima disini mengandung interpretasi bahwa keputusan keberatan harus disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak selama jangka waktu

Halaman ke 14 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

tersebut. Dengan demikian, penerimaan keputusan keberatan harus benar-benar dilakukan oleh pihak yang berwenang atau oleh pihak yang secara sah mewakili Wajib Pajak;

c. Bahwa penentuan tanggal penerimaan keputusan keberatan tidak dapat hanya didasarkan pada data administratif berupa resi pengiriman, melainkan harus dilihat dari fakta penerimaan nyata oleh Wajib Pajak. Hal ini sejalan dengan asaskepastian hukum dan asas perlindungan hak-hak Wajib Pajak, sebagaimana dijamin dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, apabila keputusan keberatan dikirimkan kepada pihak yang tidak berwenang atau diterima oleh pihak ketiga yang tidak mewakili Wajib Pajak, maka penerimaan tersebut tidak sah secara hukum, dan tanggal penerimaan yang sah adalah saat keputusan benar-benar diterima oleh Pemohon Banding;

d. Bahwa dalam perkara a quo, terdapat persoalan formil mengenai penentuan tanggal diterimanya Keputusan Keberatan, karena berdasarkan resi web Post Indonesia, tercatat bahwa Keputusan Keberatan telah diterima pada 20 Mei 2025 oleh seseorang bernama Arifin, yang disebut sebagai satpam. Akan tetapi, fakta yang sebenarnya adalah Pemohon Banding tidak memiliki satpam bernama Arifin dan tidak pernah mengenal pihak tersebut sebagai pegawai maupun tenaga kerja yang sah di lingkungan PT Sunrose Indonesia. Dengan demikian, penerimaan tanggal 20 Mei 2025 tidak dapat dianggap sebagai penerimaan yang sah oleh Wajib Pajak;

e. Bahwa PT Sunrose Indonesia berlokasi pada gedung yang sama dengan PT Wiska. Berdasarkan konfirmasi kepada staff PT Wiska yang dilakukan kami tidakmenemukan Satpam yang bernama Arifin. Bahwa secara nyata, Pemohon Banding baru menerima Keputusan Keberatan secara fisik pada tanggal 26 Mei 2025 dan hal ini telah dibuktikan dengan adanya tanda terima internal yang dibuat oleh PT Sunrose Indonesia dengan penandatangan Desi Oktapia melalui satpam PT Wiska dengan nama Isnu Muranbi. Oleh karenanya, tanggal 26 Mei 2025 inilah yang harus dijadikan sebagai dasar perhitungan jangka waktu pengajuan banding;

Halaman ke 15 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

f. Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Permohonan Banding tertanggal 21 Agustus 2025 yang kemudian dikirimkan ke Pengadilan Pajak pada 23 Agustus 2025. Dengan demikian, permohonan banding telah diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan, yakni masih dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan perundang-undangan terkait dan selanjutnya diperiksa pokok sengketanya. Sebagai bahan pertimbangan Majelis;

Menimbang bahwa di persidangan dijumpai fakta-fakta sebagai berikut:

a. bahwa seluruh Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh Terbanding dan dikirim kepada Pemohon Banding melalui Pos pada tanggal 19 Mei 2025;

b. bahwa Pemohon Banding membuat Surat Banding untuk masing-masing Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 (SK Keberatan) pada tanggal 21 Agustus 2025 dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2025;

c. bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak (PT Sunrose Indonesia NPWP 31.531.048.8-446.000) dengan alamat Jalan Raya Bandung Garut KM 20,9;

d. Bahwa menurut Pemohon Banding Keputusan Keberatan telah diterima pada tanggal 20 Mei 2025 oleh seseorang bernama Arifin, yang disebut sebagai satpam;

e. Bahwa fakta yang sebenarnya adalah Pemohon Banding tidak memiliki satpam bernama Arifin dan tidak pernah mengenal pihak tersebut sebagai pegawai maupun tenaga kerja yang sah di lingkungan PT Sunrose Indonesia;

Halaman ke 16 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

f. Bahwa PT Sunrose Indonesia berlokasi pada gedung yang sama dengan PT Wiska. Berdasarkan konfirmasi kepada staf PT Wiska yang dilakukan, tidak ditemukan Satpam yang bernama Arifin;

g. Bahwa Pemohon Banding baru menerima Keputusan Keberatan secara fisik pada tanggal 26 Mei 2025 yang dibuktikan dengan adanya tanda terima internal yang dibuat oleh PT Sunrose Indonesia dengan penandatangan Desi Oktapia melalui satpam PT Wiska dengan nama Isnu Muranbi;

h. Bahwa tidak terdapat kempos atau pengembalian surat dari PT Pos Indonesia kepada Terbanding;

i. Bahwa Terbanding hanya mengirimkan seluruh Surat Keputusan Keberatan kepada Pemohon Banding satu kali dengan alamat Jalan Raya Bandung Garut KM 20,9, dan tidak pernah mengirimkan kembali seluruh Surat Keputusan Keberatan a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan dalam:

- Pasal 1:

Angka 11

Yang dimaksud dengan tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan atau putusan diterima secara langsung

- Pasal 35 ayat (2):

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Halaman ke 17 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa tanggal terima Surat Keputusan Terbanding a quo oleh Pemohon Banding sama dengan tanggal kirim Surat Keputusan Terbanding, yaitu tanggal 19 Mei 2025 sebagaimana bukti resi pos yang dilampirkan di dalam persidangan, dimana Pemohon Banding mengajukan banding tertanggal 21 Agustus 2025 yang diunggah melalui aplikasi e-Tax Court pada tanggal 23 Agustus 2025;

- Bahwa jatuh tempo pengajuan Banding untuk masing-masing SK Keberatan tersebut adalah tanggal 18 Agustus 2025 yaitu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 19 Mei 2025 sehingga pengajuan banding sudah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang a quo;

- Bahwa terkait argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penerima Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding yaitu Sdr. Arifin yang bukan merupakan satpam atau karyawan Pemohon Banding pada tanggal 20 Mei 2025 dan seterusnya sebagaimana disebutkan kronologisnya di dalam penjelasan tertulis Pemohon banding, tidak menggugurkan fakta bahwa secara nyata seluruh Surat Keputusan Keberatan hanya dikirimkan 1 kali oleh Terbanding, tidak terdapat pengembalian surat oleh PT Pos, dan alamat pengiriman surat telah sesuai dengan alamat Pemohon Banding yang terdaftar sesuai SIDJP;

- Bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Surat Keputusan Keberatan yang secara fisik diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Mei 2025 berdasarkan tanda terima internal yang dibuat oleh PT Sunrose Indonesia dengan penandatangan Desi Oktapia melalui satpam PT Wiska dengan nama Isnu Muranbi, adalah Surat Keputusan Keberatan yang sama dengan yang dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 19 Mei 2025 dan sama dengan yang diterima oleh Sdr. Arifin pada tanggal 20 Mei 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta dengan mempertimbangkan

Halaman ke 18 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

fakta-fakta persidangan a quo, dan ketentuan-ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding Tidak Dapat Diterima;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 19 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

M E N G A D I L I

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00003/245/22/446/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2022 atas nama PT SUNROSE INDONESIA, NPWP 31.531.045.8-446.000, beralamat di Jl. Raya Bandung Garut KM 20.9 Jatinangor, Sumedang tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam

Halaman ke 20 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

M.M., M.H., CFrA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Halaman ke 21 dari 21 halaman. Putusan Nomor PUT-007471.35/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sunrose Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.