Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman
PUT-007448.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
PT Ada Asia Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007448.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 27 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Ada Asia Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 14; Pasal 15; Pasal 18 ayat (3); Pasal 31A
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 28 ayat (3); Pasal 28 ayat (7); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007448.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Ada Asia Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/21/069/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 Oktober 2025