Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman
PUT-007444.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
PT Ada Asia Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007444.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 27 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Ada Asia Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Agustus 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Agustus 2020
- Pos yang disengketakan
- PPh Pasal 26 yang terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 69 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007444.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Ada Asia Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00020/204/20/069/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 Oktober 2025