P U T U S A N
Nomor PUT-007436.27/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01613/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak November 2018 Nomor 00056/241/18/053/23 tanggal 24 November 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007436.27/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
LS Cable & System Ltd., NPWP 03.007.536.0-063.000, beralamat di APL Tower Podomoro City Lt. 10 Suite 3, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, RT 000 RW 000, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Im Dong Wook, Jabatan Kepala Perwakilan berdasarkan Fotokopi Bermeterai Nomor Induk Berusaha : 0220001532379 yang diterbitkan di Jakarta, tanggal 27 Mei 2020, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Aji Mukti Saputra
Jabatan: Kuasa Hukum
Surat Kuasa Khusus: 003/LSCNS_ID/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024
Izin Kuasa Hukum: KEP-089/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024;
untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu: