Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman
PUT-007432.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Putusan Nomor PUT-007432.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007432.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 30 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Putusan Nomor PUT-007432.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2021
- Pos yang disengketakan
- Ekspor
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 7 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007432.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-007432.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00189/207/21/058/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 5 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Oktober 2025