PUTUSAN
Nomor PUT-007430.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01104/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00188/207/21/058/23 tanggal 5 Juni 2023 Masa Pajak September 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007430.16/2024/PP, antara:
PT Gyrodata Indonesia, NPWP 02.193.989.9-058.000, beralamat di Jl. RS Fatmawati No. 200A RT. 001 RW. 003, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12430 (alamat korespondensi: Menara DDTC, Jl. Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 No. B, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta
– 14240), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Brian John Munro, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H. Nomor 34 tanggal 23 Desember 2021, Nama: Rinan Auvi Metally,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-322/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023, Surat Kuasa Khusus : 131/GI-VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,
Nama: Harry Sentosa/NIP 198410212009011003,
Juni Ariani/NIP 197606201997032001,
Yoma Ayu Puspa Dewi/NIP 198204142002122001,