Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-007426.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-007426.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-007426.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01099/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00183/207/21/058/23 tanggal 5 Juni 2023 Masa Pajak April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007426.16/2024/PP, antara:

PT Gyrodata Indonesia, NPWP 02.193.989.9-058.000, beralamat di Jl. RS Fatmawati No. 200A RT. 001 RW. 003, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12430 (alamat korespondensi: Menara DDTC, Jl. Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 No. B, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta

– 14240), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Brian John Munro, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H. Nomor 34 tanggal 23 Desember 2021, Nama: Rinan Auvi Metally,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-322/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023, Surat Kuasa Khusus : 126/GI-VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,

Nama: Harry Sentosa/NIP 198410212009011003,

Juni Ariani/NIP 197606201997032001,

Yoma Ayu Puspa Dewi/NIP 198204142002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

Surat Tugas: ST-1324/WPJ.07/2025 tanggal 9 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1451/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 198/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1542/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 4 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 016/DDTC-2C/XI/2024 tanggal 8 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00183/207/21/058/23 tanggal 5 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor330.897.64922.018.150
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri948.834.3441.257.713.843

PT Gyrodata Indonesia

a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)1.279.731.9931.279.731.993
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)1.279.731.9931.279.731.993
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)94.883.434125.771.384
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan995.302.405995.302.405
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)995.302.405995.302.405

PT Gyrodata Indonesia

c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)995.302.405995.302.405
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)(900.418.971)(869.531.021)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya900.418.971900.418.971
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)900.418.971900.418.971
4Pajak yang kurang dibayar (2.e. + 3.c)030.887.950
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP023.165.962
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)023.165.962
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)054.053.912
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 63/GI-VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.1. Ekspor330.897.649
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri948.834.344
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)1.279.731.993
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)94.883.434

PT Gyrodata Indonesia

b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan995.302.405
b.3. STP (pokok kurang bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)995.302.405
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)995.302.405
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)(900.418.971)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya900.418.971
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a + b)900.418.971
4Pajak Kurang Bayar-
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Jumlah (a+b)-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01099/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar30.887.950030.887.950
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan23.165.962023.165.962
Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar54.053.912054.053.912

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 198/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 (diantar langsung);

PT Gyrodata Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

Nomor 198/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01099/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Nomor 00183/207/21/058/23 tanggal 5 Juni 2023 Masa Pajak April 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut; PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Bahwa permohonan banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”);

Bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7, Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

Bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01099/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024, dengan resi pengiriman dokumen tertanggal 30 Mei 2024. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

Bahwa permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP; Bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding, yaitu KEP-01099/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP; Bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

Bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding Nomor KEP-01099/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

Bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

Bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01099/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 sebagaimana dapat dilihat dalam sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

Bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP;

Bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2021, di mana

PT Gyrodata Indonesia

telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu

pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

Bahwa lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa: Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” sehingga ”pajak yang telah disetujui

PT Gyrodata Indonesia

dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

Bahwa adapun jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaaan berdasarkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00183/207/21/058/23 tanggal 5 Juni 2023 Masa Pajak April 2021 bernilai nol/nihil atau sebesar Rp0,00 sehingga tidak ada kewajiban pembayaran bagi Pemohon Banding;

Bahwa namun demikian, Pemohon Banding telah melunasi pajak yang masih harus dibayar sebesar nilai yang tertera dalam SKPKB PPN Masa Pajak April 2021, sejumlah Rp54.053.912,00 dengan NTPN 5E4120T6S4HFIFH6;

Bahwa oleh karenanya, pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) UU PP;

Bahwa banding dapat diajukan oleh seorang pengurus atau kuasa hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP;

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rinan Auvi Metally jabatan selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Nomor 34 Tanggal 23 Desember 2021 beserta kelengkapannya;

Bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01099/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00183/207/21/058/23 tanggal 5 Juni 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

PT Gyrodata Indonesia

NoUraianMenurut: (Dalam Rupiah)
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor330.897.64922.018.150330.897.649
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri948.834.3441.257.713.843948.834.344
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)1.279.731.9931.279.731.9931.279.731.993
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:---
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)1.279.731.9931.279.731.9931.279.731.993
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP---
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean---
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean---
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN---
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri---
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan---
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut---
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng---

PT Gyrodata Indonesia

d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)---
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)94.883.434125.771.38494.883.434
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan995.302.405995.302.405995.302.405
b.3. STP (pokok kurang bayar)---
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)995.302.405995.302.405995.302.405
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP---
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)995.302.405995.302.405995.302.405
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)(900.418.971)(869.531.021)(900.418.971)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya900.418.971900.418.971900.418.971
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)---
c. Jumlah (a + b)900.418.971900.418.971900.418.971
4Pajak yang kurang dibayar (2.e. + 3.c)-30.887.950-
5Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP (75%)-23.165.962-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar-54.053.912-

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 63/GI-VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas. Berikut adalah rincian pos koreksi yang diajukan keberatan tersebut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Ekspor330.897.64922.018.150(308.879.499)

PT Gyrodata Indonesia

Penyerahan yang PPN-

2.nyaharusdipungut948.834.344 1.257.713.843308.879.499 sendiri bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01096/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1.PPN Kurang/(Lebih) Bayar30.887.950030.887.950
2.Sanksi Bunga000
3.Sanksi Kenaikan23.165.962023.165.962
4.Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar54.053.912054.053.912

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Ekspor330.897.64922.018.150(308.879.499)
2.Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri948.834.3441.257.713.843308.879.499

Sengketa atas Koreksi Ekspor Sebesar (Rp308.879.499,00)

Menurut Terbanding

Berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksa

Bahwa berdasarkan pengujian terhadap SPT Tahunan, Rekening Koran dan SPT Masa PPN terdapat koreksi Objek PPN sebesar Rp1.606.867.987,00;

Bahwa berdasarkan pengujian dilakukan koreksi atas Penyerahan PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp423.624.447,00 yang terdiri dari koreksi berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha dengan Penyerahan sebesar Rp160.686.799,00 dan koreksi atas yang sebelumnya

PT Gyrodata Indonesia

dilaporkan dalam Penyerahan Ekspor sebesar Rp262.937.648,00 karena tidak memenuhi ketentuan PMK-32/PMK.10/2019;

Bahwa penyerahan yang dilaporkan sebagai ekspor oleh Pemohon Banding adalah transaksi reimbursement. Transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.10/2019. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan tersebut Penyerahan dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP, PMK 32/PMK.10/2019

Berdasarkan Risalah Pembahasan

Bahwa Pemeriksa (saat ini Terbanding) mempertahankan koreksi sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Perhitungan Objek Pajak menurut pemeriksa adalah sebagai berikut:

Ferecear sada cin SPT Pemerkaa E007 YAA FAT

Unlanibat

- sang muka pelanggan akur a

- Surdapatar oe langgu kan ak SPP baya Iu init a

- eryerars antar saharg icelam al didada rapat psmursian PPK 4

- ange jue akties pasal 160 UJ PPM a

- Jeryerabed tah. sskelundva fakta carinii BAI 364 F5

- Sergjatan Maya yang Bawa lelah dikredr sar a

- Feriakaias Sencar a

- Fambeiagd Cuma Cuma a

- Aaryerabead 3S EKP lata (Fe nbi.rsemerdi PEN FK ar

- Digkhor Sam Lalga Beban

Jdamlzh 1358 113 407

Dike ragi

- aang Wuka pelanggan awal jposbkan belah diTektuik su masa sebelu ya: a

- Serdaparar ¢ tenggutkan awal (pas: kan telan difasturk3 1 masa setimnya: 1

- Seryorah@e dia duran Lahu ben ke lira 912486 529

- Siskor Tay. ales a

Jarilah 95.450.669

Jamlah Penyeraksa Sela bya S7 Sa? $90 44d

Penyerakar Yor GRP IK n

Penyerahan SSEAJKP meric Pamer kas PY D4 S50 dB

Seneng BAP UKE merui SPT SPY Masa OP. 25 948.112.4957 schist 1600 B67, S87

Bahwa tidak terdapat dua kali pembayaran PPN sesuai tanggapan Wajib Pajak (saat ini Pemohon Banding) karena atas Penyerahan difakturkan tahun berikutnya telah dikurangkan dari Penghitungan DPP PPN;

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa atas Koreksi PPN berupa penyerahan ekspor sebesar Rp2.629.376.478,00 dan didalamnya termasuk PEB untuk Repairs tools sebesar Rp22.018.150,00;

Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan

Hasil Penelitian dan Kesimpulan

Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas:

1) rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;

2) pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak;

3) nilai penyerahan, Jasa Kena Pajak;

Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian keberatan atas koreksi peredaran usaha PPh Badan sehingga Terbanding mengabulkan sebagian keberatan atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp61.049.000,00;

Bahwa Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp61.049.000,00danmempertahankankoreksisebesar Rp1.808.863.762,00;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi a quo, dengan argumentasi sebagai berikut:

Koreksi Negatif oleh Terbanding yang Melakukan Reklas atas Transaksi Objek Pajak yang Dikenakan PPN Ekspor dengan tarif 0% Menjadi Objek Pajak PPN yang Penyerahan-nya Dipungut Sendiri dengan tarif 10%, Telah KELIRU dan Tidak Didukung Dasar Alasan Koreksi yang Jelas. Bahwa Terbanding Mengesampingkan Fakta dan Substansi yang Bertentangan dengan Asas Material atau “Substance Over Form”. Faktanya, Substansi Material dari Transaksi A Quo adalah Terkait

PT Gyrodata Indonesia

Penyerahan Jasa “Management Cost” yang Dimanfaatkan dan Dilakukan Pembayaran oleh Penerima Jasa yang Berada di Luar Daerah Pabean Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi a quo yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai Objek PPN atas Ekspor, tidak memenuhi ketentuan PMK-32/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi a quo merupakan reimbursement sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK-32/2019 Terbanding melakukan reklas menjadi objek PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

Bahwa perlu diketahui, kegiatan usaha Pemohon Banding bergerak di bidang jasa minyak dan gas bumi. Pada tahun 2021, Pemohon Banding sebagai Pemberi Jasa melakukan penyerahan jasa manajemen dan jasa teknis kepada Gyrodata Service Sdn. Bhd. sebagai Penerima Jasa. Penyerahan jasa tersebut telah disepakati melalui perikatan atau perjanjian yang dibuat antara Pemohon Banding dan Gyrodata Service Sdn., Bhd pada tanggal 1 Januari 2021 sesuai dengan lampiran dokumen ‘Management and Technical Service Support Agreement’.;

Bahwa adapun dalam perjanjian tersebut, telah tertuang klausul ruang lingkup pemberian jasa oleh Pemohon Banding kepada Gyrodata Service Sdn. Bhd sebagai penerima jasa dalam Article 1: Management and Technical Service Support sebagai berikut.

Article | : Management and Technical Service Support

PLGI hereby aprees to assist by rendering management and technical services support to develop business In the off and gas industry which is include but not limited to the following:

. Ieehnical (to achieve business growth) ag Strategic relationship management with cusiumer. supplier and industrs: bodies

3. Responsible to drive the business of the companys.

Vdditional services and assistance may be mutually agreed upon from time to time by the party In writing.

PT Gyrodata Indonesia

Terjemahan bebas:

PTGI dengan ini setuju untuk memberikan jasa manajemen dan layanan teknis untuk menunjang perkembangan bisnis di industri minyak dan gas bumi yang meliputi namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:

1. Jasa teknis (untuk mencapai pertumbuhan bisnis);

2. Manajemen hubungan strategis dengan pelanggan, pemasok, dan badan usaha sendiri;

3. bertanggung jawab untuk mendorong bisnis perusahaan;

Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d PMK-32/2019, jasa manajemen dan jasa teknis masuk dalam cakupan jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenakan tarif 0%;

Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:

d. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering Services), jasa konsultansi pemasaran (marketing Services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;

Bahwa lebih lanjut, sebagaimana yang telah tertuang dalam ‘Management and Technical Service Support Agreement’, diketahui bahwa Penerima Jasa, yaitu Gyrodata Service Sdn. Bhd merupakan entitas yang berkedudukan di Malaysia;

MANAGEMENT AND TECHNICAL SERVICE SUPPORT

SER NEN OE NEN NE A PNY AL SPIN VER NTT OKI

AGREEMENT

This Agreement ts made ofthe To day of January. 202? between PI Grrodata Indonesia. a company Inverperated In Indonesia with its business office at JL RS Fatmawati No. 200A

Cilandak Jakarta Selatan. (hereinafter referred to as PT Gh) on the one part.

Gyredata Services Sdn. Bhd a company incorporated in Malas sia Chereinatter referred to as “OSS” yp of the other part.

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa dengan demikian, atas kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan oleh Pemohon Banding di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Jasa, Gyrodata Service Sdn. Bhd yang berkedudukan di Malaysia atau di luar Daerah Pabean, nyatanya memenuhi definisi ekspor jasa kena pajak sesuai dengan UU PPN No. 42 Tahun 2009 dan PMK-32/2019;

Pasal 1 angka 29 UU PPN No. 42 Tahun 2009:

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 4 PMK-32/2019

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean;

Pasal 3 ayat (1) PMK-32/2019

Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

Pasal 1 Angka 6 PMK-32/2019

Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya;

Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU PPN No. 42 Tahun 2009, diatur bahwa atas penyerahan jasa kena pajak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean termasuk penyerahan ekspor dan dikenakan tarif PPN sebesar 0%;

Pasal 7 Ayat (2) UU PPN No. 42 Tahun 2009:

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

c. ekspor Jasa Kena Pajak;

PT Gyrodata Indonesia

Penjelasan Pasal 7 UU PPN No. 42 Tahun 2009:

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu,

a. Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;

b. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau

c. Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean,

dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen);

bahwa pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan; Bahwa merujuk pada uraian ketentuan di atas, jelas diatur bahwa atas penyerahan jasa kena pajak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean maka atas penyerahan tersebut dikenai tarif 0% atau tidak terutang PPN. Dengan demikian, pengenaan tarif sebesar 0% atas pemungutan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pemohon Banding lakukan kepada Gyrodata Service Sdn. Bhd yang berkedudukan di Malaysia sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya koreksi Terbanding yang mereklas nilai DPP Penyerahan Ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif 0% menjadi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan tarif 10% tidak tepat dan harus dibatalkan;

Sengketa atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp308.879.499,00

Menurut Terbanding

Berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksa

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa berdasarkan pengujian terhadap SPT Tahunan, Rekening Koran dan SPT Masa PPN terdapat koreksi Objek PPN sebesar Rp1.606.867.987,00;

Bahwa berdasarkan pengujian dilakukan koreksi atas Penyerahan PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp423.624.447,00 yang terdiri dari koreksi berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha dengan Penyerahan sebesar Rp160.686.799,00 dan koreksi atas yang sebelumnya dilaporkan dalam Penyerahan Ekspor sebesar Rp262.937.648,00 karena tidak memenuhi ketentuan PMK-32/PMK.10/2019;

Bahwa penyerahan yang dilaporkan sebagai ekspor oleh Pemohon Banding adalah transaksi reimbursement. Transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.10/2019. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan tersebut Penyerahan dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP, PMK 32/PMK.10/2019;

Berdasarkan Risalah Pembahasan

Bahwa Pemeriksa (saat ini Terbanding) mempertahankan koreksi sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Perhitungan Objek Pajak menurut pemeriksa adalah sebagai berikut:

Permcaar LIsaha chim SPT Femerksaa 25 097 348.747

Uilaniah

- ~ang muka pelanggan akur 4

- Surdapatar dilanggu ken skh PPK baya laun ira a

- Menyerahkan adtar cabarg nalar val ida te copat pemusalan PPI a

- Parga joel aka pasal 160 ULI PPM a

- eryerakan tali. sshaliumaya n Fekh.rern talin ie SA1 964 FO

- Seragaan gaya yang Barve lelah cikredit<ar u

- Femakalad Sencar 4

- Femberiad Cun Cura a

- Dear yerakan AS EKP Jana (=e Obrsemerd) TEE SFR TB

- Siska S4, Lalan SBS. R04 damlzh 4352 118 407

Dike rata

- aang duke pelanggan awal (pss) kan telah diTsktuiksn masa sebelum ia: a

- Sar dapaar Stengguk kan aval (pas: kan telan didasturk 31 masa sekelLminya: 3

- Suryorgha dada bahu beaker S12 486550

- Mako Tan alan a dunilal 9°54 06.569

Jumlah Penyeraksa Selua.haya 27 Bas S90 4a

Fanyerakar Yor GRP dk a

Danyerakar ASF IKP merci 22mer ks PP Ol? S50 dod

Senyerler BAPIKP erica SPT SPY Masa SP 25 SRS 112.497

Sel 1606 AS, a07

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa tidak terdapat dua kali pembayaran PPN sesuai tanggapan Pemohon Banding karena atas Penyerahan difakturkan tahun berikutnya telah dikurangkan dari Penghitungan DPP PPN;

Bahwa atas Koreksi PPN berupa penyerahan ekspor sebesar Rp2.629.376.478,00 dan didalamnya termasuk PEB untuk Repairs tools sebesar Rp22.018.150,00;

Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan

Hasil Penelitian dan Kesimpulan

Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas:

1) rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;

2) pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak;

3) nilai penyerahan, Jasa Kena Pajak;

Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian keberatan atas koreksi peredaran usaha PPh Badan sehingga Tim Peneliti mengabulkan sebagian keberatan atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp61.049.000,00;

Bahwa Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp61.049.000,00danmempertahankankoreksisebesar Rp1.808.863.762,00;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi a quo, dengan argumentasi sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas pos penyerahan PPN yang dipungut sendiri karena mengingat bahwa koreksi pada pos koreksi ini didasari oleh hasil reklas dari koreksi pada pos penyerahan ekspor yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp308.879.499,00.Dengandemikian,uraianargumentasi

PT Gyrodata Indonesia

ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pos koreksi Penyerahan PPN yang Dipungut Sendiri a quo adalah sejalan dengan argumentasi sebagaimana telah diuraikan di atas terkait pos koreksi Ekspor;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon banding telah memuat alasan-alasan yang jelas sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan aspek material pengajuan banding. Berdasarkan alasan-alasan banding atas pos koreksi yang diajukan banding, serta dengan telah didukung tinjauan yuridis maupun tinjauan fakta atas dokumen-dokumen pembuktian sebagaimana menjadi lampiran tidak terpisahkan dari surat permohonan banding ini, maka sudah sepatutnya seluruh koreksi Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan, sehingga permohonan banding ini seharusnya dikabulkan untuk seluruhnya;

3. Terbanding secara nyata-nyata salah karena tidak dapat memberikan bukti kompeten yang cukup, kuat, dan konkret terkait dasar koreksinya;

Berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor330.897.649

PT Gyrodata Indonesia

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri948.834.344
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)1.279.731.993
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)1.279.731.993
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean-
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng-
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)-
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)94.883.434
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan995.302.405
b.3. STP (pokok kurang bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)995.302.405

PT Gyrodata Indonesia

c. Diperhitungkan:
c.2. SKPPKP-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)995.302.405
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)(900.418.971)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya900.418.971
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a + b)900.418.971
4Pajak yang kurang dibayar (2.e. + 3.c)-
5Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP (75%)-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; dan

3. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01099/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01099/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00183/207/21/058/23 tanggal 5 Juni 2023;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 63/GI-VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023;

PT Gyrodata Indonesia

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-5. Pakta Integritas a.n. a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-6. Pakta Integritas Perusahaan;

Bukti P-7. Salinan Kartu Ijin Tinggal Tetap Elektronik a.n. Brian John

Munro;

Bukti P-8. Salinan bermeterai Akta Nomor 11 tanggal 28 Januari 2003; Bukti P-9. Salinan bermeterai Akta Nomor 34 tanggal 23 Desember 2021 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-10. Salinan bermeterai Bukti Penerimaan Negara;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1542/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 4 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 198/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 01099/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024;√
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor nomor KEP-01099/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024;√
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

PT Gyrodata Indonesia

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Rinan Auvi Metally selaku: Kuasa Hukum Pemohon Banding*)
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)√

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-

PT Gyrodata Indonesia

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Diajukan Keberatan/ Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbanding dalam Keberatan
AEkspor330.897.64922.018.15022.018.150308.879.499
BPenyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri948.834.3441.257.713.8431.257.713.843308.879.499

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Ekspor

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PT Gyrodata Indonesia

Pasal 1

Angka 4

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean;

Angka 5

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Angka 6

Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya;

Pasal 2

Angka 1

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

PT Gyrodata Indonesia

Angka 2

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak;

Angka 3

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah 0% (nol persen);

Angka 4

Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian;

Pasal 3

(1) Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.

(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

(a) kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

(b) kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau

(c) kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:

i. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau

ii. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar

Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;

PT Gyrodata Indonesia

Pasal 6

Angka 1

Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(a) didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. Jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3. nilai penyerahan, Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan

4. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

Angka 2

Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

b. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingLimaNomorLAP- 00081/RIKSIS/KP.0706/2023 tanggal 13 April 2023 diketahui: Koreksi atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp308.879.499,00 a) bahwa penyerahan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penyerahan ekspor adalah transaksi reimbursement sehingga tidak memenuhi kriteria jasa kena pajak yang atas

PT Gyrodata Indonesia

ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-32/PMK.010/201;

b) bahwa koreksi DPP Ekspor yang di reklas menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp308.879.499 ,00;

Bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding dalam pembahasan dan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 1050/WPJ.075/2024 tanggal 7 Maret 2024;

Bahwa penelitian atas transaksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding berupa:

a) Kelengkapan Dokumen Ekspor yang dilaporkan;

b) Penerima Manfaat Jasa Ekspor yang dilaporkan;

c) Rincian dan adanya kegiatan jasa ekspor yang diberikan sesuai pelaporan;

d) Kontrak/perjanjian/perikatan atas jasa ekspor yang dilaporkan;

e) Tagihan yang dikirimkan Pemohon Banding sebagai pemberi jasa;

f) Bukti pembayaran dari pihak penerima jasa;

g) Bukti penerimaan uang dari Pemohon Banding sebagai pemberi jasa;

Bahwa data yang diberikan Pemohon Banding terkait pengajuan keberatan PPN sebagai berikut:

a) Copy SPT Masa PPN;

b) Copy Kontrak/perjanjian dengan Gyrodata Services Sdn Bhd dan Gyrodata International LLC;

c) Copy Beberapa invoice reimbursement;

d) Copy Beberapa bukti penerimaan Bank;

e) Copy Pemberitahuan Ekspor Jasa;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan atas sengketa koreksi:

a) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas:

PT Gyrodata Indonesia

(1) rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;

(2) pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak;

(3) nilai penyerahan, Jasa Kena Pajak;

b) Bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi negatif atas atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp308.879.499,00 ;

Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 1

Angka 4

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean;

Angka 5

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena

PT Gyrodata Indonesia

penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Angka 6

Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya;

Pasal 2

Angka 1

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Angka 2

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak;

Angka 3

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah 0% (nol persen);

Angka 4

Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian;

PT Gyrodata Indonesia

Pasal 3

(1) Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.

(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

(a) kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

(b) kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau

(c) kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:

i. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau

ii. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar

Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 6

Angka 1

Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(a) didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. Jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

PT Gyrodata Indonesia

3. nilai penyerahan, Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan

4. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

Angka 2

Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

b. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingLimaNomorLAP- 00081/RIKSIS/KP.0706/2023 tanggal 13 April 2023 diketahui: Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp308.879.499,00 a) bahwa penyerahan yang dilaporkan oleh wajib pajak sebagai penyerahan ekspor adalah transaksi reimbursement sehingga tidak memenuhi kriteria jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-32/PMK.010/201;

b) bahwa koreksi DPP Ekspor yang di reklas menjadi Penyerahan yangPPN-nyaharusdipungutsendirisebesar Rp308.879.499,00;

Bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding dalam pembahasan dan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 1050/ WPJ.075/202 tanggal 7 Maret 2024;

Bahwa penelitian atas transaksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding berupa:

a) Kelengkapan Dokumen Ekspor yang dilaporkan;

PT Gyrodata Indonesia

b) Penerima Manfaat Jasa Ekspor yang dilaporkan;

c) Rincian dan adanya kegiatan jasa ekspor yang diberikan sesuai pelaporan;

d) Kontrak/perjanjian/perikatan atas jasa ekspor yang dilaporkan;

e) Tagihan yang dikirimkan Pemohon Banding sebagai pemberi jasa;

f) Bukti pembayaran dari pihak penerima jasa;

g) Bukti penerimaan uang dari Pemohon Banding sebagai pemberi jasa;

Bahwa data yang diberikan Pemohon Banding terkait pengajuan keberatan PPN sebagai berikut:

a) Copy SPT Masa PPN;

b) Copy Kontrak/perjanjian dengan Gyrodata Services Sdn Bhd dan Gyrodata International LLC;

c) Copy Beberapa invoice reimbursement;

d) Copy Beberapa bukti penerimaan Bank;

e) Copy Pemberitahuan Ekspor Jasa;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan atas sengketa koreksi:

a) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas:

(1) rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;

(2) pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak;

(3) nilai penyerahan, Jasa Kena Pajak;

b) Bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp308.879.499,00;

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa Pemohon Banding hadir hadir memenuhi undangan sesuai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-996/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 13 Mei 2024 dan Telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis;

Bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis tanggal 21 Mei 2024 berupa surat tanggapan nomor 48/GI-V/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang pada intinya tidak menyetujui hasil penelitian keberatan;

Bahwa kesimpulan setelah SPUH:

a) Bahwa berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat SPUH, Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian sebagaimana tercantum dalam SPUH;

b) Bahwa dalam invoice yang Pemohon Banding sampaikan tagihan tersebutmerupakantagihanreimbursement,sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan wajib pajak yang menyatakan bahwa jasa tersebut benar terjadi dan diberikan kepada pihak yang Pemohon Banding laporkan dalam penyerahan ekspor;

Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00183/207/21/058/23 tanggal 5 Juni 2023 Masa Pajak April 2021, dengan rincian menjadi sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar30.887.950030.887.950
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan23.165.962023.165.962
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar54.053.912054.053.912

PT Gyrodata Indonesia

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat BandingNomor 198/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-01099/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01099/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00183/207/21/058/23 tanggal 5 Juni 2023 Masa Pajak April 2021 atas namaPemohonBanding,NPWP

PT Gyrodata Indonesia

021939889058000/0021939889058000NITKU: 0021939889058000000000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 016/DDTC-2C/XI/2024 tanggal 8 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 198/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

ASPEK PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menyetujui kesimpulan Terbanding yang menyampaikan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

Koreksi Ekspor sebesar (Rp308.879.499,00)

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa sebagaimana penjelasan Pemohon Banding sebelumnya di atas terkait substansi material, transaksi a quo secara fakta telah memenuhi klausul Pasal 7 Huruf ‘c’ UU PPN yang mengatur bahwa selama Jasa Kena Pajak didasari oleh permintaan dari luar daerah pabean maka termasuk dalam Jasa Kena Pajak yang diekspor dengan tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 0%;

Bahwa hal ini secara jelas telah dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam perjanjian kerja sama atas pemberian jasa dalam Management and Technical Service Support yang memuat permintaan dari Gyrodata Service Sdn. Bhd yang berkedudukan di luar daerah pabean untuk jasa manajemen dan teknis dari Pemohon Banding sebagai berikut:

PT Gyrodata Indonesia

MANAGEMENT AND TECHNICAL SERVICE SUPPORT

TEER NRA TAR REN NEA EE NAAT AP INVA SUTURE

AGREEMENT

This Agreement ty made ofthe 1 day of January, 202) between PT Grrodata Indonesia. a compans Incorperated tn Indonesia with its business office at JL RS Fatmawati No. 200A

Cilandak Jakarta Selatan. (ereinatter referred) to as PT GE on the one part,

Gyrodata Services Sdn. Bhd company incorpertted In Malaysia (hereinafter referred to as

GSS”) of the other part.

Article 1: Management and Technical Service Support

PIG] hereby aprees to assist by rendering management and technical services support to develop business in the oil and gas industry which is Include but not limited to the follow ing:

. Ieehnical (to achiewe business growth)

2 Strategic relationship management with cusiumer. supplier and industes bodies

3. Responsible to drive the business of the companys.

Additional services and assistance may be mutually agreed upon from time to time by the party in writing.

Bahwa Alasan Terbanding untuk Mempertahankan Koreksi, Telah Pemohon Banding Sampaikan Tanggapan secara Tertulis dalam Tanggapan SPUH No. 48/GIV/2024 Tanggal 21 Mei 2024 Beserta Dokumen Pendukung;

Bahwa sesuai Surat Tanggapan SPUH No. 48/GIV/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Keberatan, Pemohon Banding telah menanggapi alasan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi dengan uraian penjelasan tertulis dan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut;

(1) Rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean oleh penerima ekspor jasa kena pajak:

Bahwa rincian kegiatan yang dihasilkan dari daerah pabean dan dimanfaatkan di luar daerah pabean telah disepakati dan tertuang dalam perjanjian kerja sama ‘Management and Technical Service Support Agreement’ antara Pemohon Banding dan Lawan Transaksi;

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa adapun dalam perjanjian tersebut, telah tertuang klausul ruang lingkup pemberian jasa oleh Pemohon Banding (dalam perjanjian disebut sebagai PTGI) kepada Gyrodata Service Sdn. Bhd sebagai penerima jasa dalam Article 1: Management and Technical Service Support sebagai berikut.

Article |: Management and Technical Service Support

PLGL hereby agrees to assist bx rendering management and technical services support to develop business inthe oil and gas industry which is include but not limited to the follow ing:

. Iechnival (lo achieve business grow th)

2 Strategic relationship management with custumer. supplier and industry bodies

3. Responsible to drive the business of the company.

Additional services and assistance mas be mutually agreed upon from tine to time by the parts im writing

Terjemahan bebas:

PTGI dengan ini setuju untuk memberikan jasa manajemen dan layanan teknis untuk menunjang perkembangan bisnis di industri minyak dan gas bumi yang meliputi namun tidak terbatas pada hal- hal berikut:

1. Jasa teknis (untuk mencapai pertumbuhan bisnis);

2. Manajemen hubungan strategis dengan pelanggan, pemasok, dan badan usaha sendiri;

3. bertanggung jawab untuk mendorong bisnis perusahaan;

Bahwa Pemohon Banding juga telah menjelaskan bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dilakukan melalui media online, dikarenakan adanya kondisi Pandemic Covid-19, yang membatasi ruang gerak untuk mencegah penyebaran;

Bahwa penyerahan jasa dilakukan melalui komunikasi telefon, e- mail, dan microsoft teams. Hal ini telah Pemohon Banding buktikan dengan korespondensi e-mail yang menunjukkan adanya komunikasi terkait dengan pemberian jasa antara Pemohon Banding dan Lawan Transaksi;

PT Gyrodata Indonesia

(2) Nilai penyerahan, Jasa Kena Pajak & Pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak:

Bahwa faktanya, atas ekspor jasa kena pajak yang menjadi sengketa, telah dilakukan pembayaran seluruhnya dan Pemohon Banding telah menyampaikan uraian penjelasan kronologi tagihan, pembayaran, sampai dengan pencatatan oleh Pemohon Banding;

Bahwa oleh karena itu, berdasarkan uraian dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Bukti P-11. Surat Uraian Banding Nomor S-1542/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 4 Oktober 2024;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-12. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-13. Pakta Integritas;

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Ilmiawan Dekrit S., S.H.,

M.H. Nomor 34 tanggal 23 Desember 2021;

Bukti P-15. SPT Masa PPN;

Bukti P-16. Surat Pernyataan Pengurus terkait Surat Kuasa Khusus; Bukti P-17. Audit Report 2021;

Bukti P-18. Profil Perusahaan;

Bukti P-19. Matriks sengketa;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis sidang 19 Desember 2024;

Bukti P-21. GSS Agreement;

Bukti P-22. Invoice dan EJKP (Januari – Desember 2021);

Bukti P-23. Bukti Pembayaran Gyrodata Service Sdn., Bhd;

PT Gyrodata Indonesia

Bukti P-24. Jurnal Voucher;

Bukti P-25. Penjelasan tertulis sidang 30 Januari 2025;

Bukti P-26. Perjanjian Dukungan Layanan Manajemen dan Teknis antara

Pemohon Banding dengan Gyrodata Services Sdn,. Bhd.; Bukti P-27. Perjanjian Dukungan Layanan Manajemen dan Teknis antara

Pemohon Banding dengan Gyrodata International LLC;

Bukti P-28. Employment Confirmation and Responsibility of Mr. Brian J.

Munro;

Bukti P-29. Korespondensi email penyerahan jasa – Gyrodata Services

Sdn. Bhd.;

Bukti P-30. Korespondensi email penyerahan jasa – Gyrodata International

LLC;

Bukti P-31. Management Agreement – Gyrodata International LLC;

Bukti P-32. Konfirmasi Pekerjaan dan Tanggung Jawab (terjemahan tersumpah);

Bukti P-33. Invoice dan EJKP – Gyrodata International LLC;

Bukti P-34. Bukti Pembayaran dan Detail Net Off Gyrodata Internatioanl

LLC (Juli – Desember 2021);

Bukti P-35. Bukti Pembayaran Jasa Gyrodata International LLC (Januari – Juni 2021);

Bukti P-36. Korespondensi email terkait pemabayaran Nett Off Gyrodata

International LLC (Juli – Desember 2021);

Bukti P-37. Master Purchase Agreement beserta terjemahan tersumpah; Bukti P-38. Fourth Amandment to the Master Purchase Agreement beserta terjemahan tersumpah;

Bukti P-39. Discount Implementation Letter to Haliburton in Indonesia beserta terjemahan tersumpah;

Bukti P-40. Salinan Tagihan Invoice Nomor INCDN2020Hal;

Bukti P-41. Salinan Payment Required;

Bukti P-42. Salinan Rekening Koran HSBC;

Bukti P-43. Alur Jurnal Pencatatan Diskon;

Bukti P-44. GL Diskon;

PT Gyrodata Indonesia

Bukti P-45. Penjelasan tertulis sidang 13 Maret 2025;

Bukti P-46. Korespondensi Email – Gyrodata Services Sdn., Bhd.;

Bukti P-47. Korespondensi Email Penyerahan Jasa – Gyrodata

International LLC;

Bukti P-48. Invoice April 2022;

Bukti P-49. Risalah Pemberitahuan dan IHPA Tahun 2022;

Bukti P-50. Penjelasan tertulis sidang 8 Mei 2025;

Bukti P-51. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LPK;

Bukti T-2.KKP;

Bukti T-3.LHP;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan dalil koreksi;

Bukti T-6.Rekapan Matriks Sengketa PPN;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis sidang 20 Februari 2025;

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01099/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00183/207/21/058/23 tanggal 5 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal

PT Gyrodata Indonesia

31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 198/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Ekspor330.897.649,0022.018.150,00(308.879.499,00)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri948.834.344,001.257.713.843,00308.879.499,00

PT Gyrodata Indonesia

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan Ekspor sebesar (Rp308.879.499,00) Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi atas penyerahan jasa yang dilaporkan sebagai ekspor oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN April 2021 sebesar Rp330.897.649,00 yang oleh Terbanding dikoreksi karena dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagai ekspor Jasa Kena Pajak sesuai PMK- 32/PMK.010/2019, sehingga transaksi tersebut direklasifikasi menjadi penyerahan jasa di dalam negeri yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Menimbang, bahwa dalil hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan Koreksi atas DPP Penyerahan Ekspor sebesar (Rp308.879.499,00) adalah:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP: DJP dapat menetapkan jumlah pajak terutang jika SPT tidak benar;

• Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN: PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

• Pasal 6 ayat (1) dan (2) PMK 32/PMK.010/2019: ekspor JKP harus didasarkan pada perjanjian dan bukti pembayaran yang sah;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan ekspor jasa ke Gyrodata International LLC dan Gyrodata Service Sdn., Bhd. dengan jasa manajemen dan teknis yang dimanfaatkan langsung di luar daerah pabean. Bukti transaksi berupa perjanjian, komunikasi online, dan bukti pembayaran telah disampaikan. Selain itu, transaksi serupa pada Tahun Pajak 2022 tidak dikoreksi oleh Pemeriksa sehingga menunjukkan konsistensi pelaporan dan prinsip kepastian hukum. Oleh karena itu, koreksi Terbanding dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil dan ketentuan hukum yang berlaku;

PT Gyrodata Indonesia

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a) Perjanjian antara PT Gyrodata Indonesia dan Gyrodata Services Sdn., Bhd.;

b) Bukti komunikasi online atas pemberian jasa;

c) Bukti pembayaran dari penerima jasa di luar negeri;

d) Profil perusahaan dan laporan keuangan;

e) Penjelasan tertulis dan matriks sengketa;

f) Audit report tahun 2021;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi jasa manajemen dan teknis kepada entitas luar negeri memang dilakukan dan dibuktikan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan pendapatnya bahwa transaksi tersebut dilakukan sebagai penyerahan dalam negeri;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi yang dilakukan oleh terbanding;

2. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp308.879.499,00

Menimbang, bahwa pokok sengketa atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp308.879.499,00 berawal dari reklasifikasi oleh Terbanding terhadap transaksi yang sebelumnya dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai ekspor jasa, namun dianggap tidak memenuhi syarat ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 32/PMK.010/2019, sehingga Terbanding memasukkan nilai tersebut sebagai penyerahan jasa di dalam negeri yang terutang PPN dan harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

PT Gyrodata Indonesia

Menimbang, bahwa dalil hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp308.879.499,00 adalah:

1. Pasal 6 ayat (1) dan (2) PMK 32/PMK.010/2019: penyerahan yang tidak memenuhi kriteria formal dan substantif sebagai ekspor JKP dianggap sebagai penyerahan di dalam Daerah Pabean;

2. Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN: penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean terutang PPN;

3. Pasal 12 ayat (3) UU KUP: DJP berwenang menetapkan besarnya pajak terutang jika SPT dianggap tidak benar;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa nilai sebesar Rp308.879.499,00 merupakan penyerahan ekspor jasa manajemen dan teknis kepada entitas luar negeri, yaitu Gyrodata International LLC dan Gyrodata Services Sdn., Bhd. Pemohon Banding telah menyampaikan perjanjian tertulis dengan Gyrodata Services Sdn., Bhd., bukti komunikasi daring atas pelaksanaan jasa, serta bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa jasa benar-benar diberikan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Selain itu, untuk Tahun Pajak 2022 atas transaksi serupa tidak dilakukan koreksi oleh Pemeriksa sehingga Pemohon Banding menganggap adanya inkonsistensi dan pelanggaran atas asas kepastian hukum dalam perpajakan jika koreksi tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a) Perjanjian "Management and Technical Service Support Agreement" dengan Gyrodata Services Sdn., Bhd.;

b) Bukti komunikasi daring pelaksanaan jasa manajemen dan teknis;

PT Gyrodata Indonesia

c) Bukti pembayaran dari pihak luar negeri;

d) Profil perusahaan dan laporan keuangan tahun 2021;

e) Matriks sengketa dan penjelasan tertulis sidang;

f) SPT Masa PPN dan Audit Report Tahun 2021;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membuktikan secara memadai pelaksanaan jasa kepada Entitas di luar sebagai ekspor Jasa Kena Pajak;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan pendapatnya bahwa transaksi tersebut dilakukan sebagai transaksi penyerahan didalam negeri;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Jumlah sengketa yang dipertahankan (Rp)Jumlah sengketa yang tidak dipertahankan (Rp)
Ekspor(308.879.499,00)0,00(308.879.499,00)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri308.879.499,000,00308.879.499,0

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Ekspor menurut TerbandingRp 22.018.150,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp308.879.499,00) Ekspor menurut Pengadilan PajakRp330.897.649,00

PT Gyrodata Indonesia

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp1.257.713.843,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 308.879.499,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 948.834.344,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Gyrodata Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01099/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00183/207/21/058/23 tanggal 5 Juni 2023 Masa Pajak April 2021 atas nama PT Gyrodata Indonesia, NPWP 02.193.989.9-058.000, beralamat di Jl. RS Fatmawati No. 200A RT. 001 RW. 003, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12430 (alamat korespondensi: Menara DDTC, Jl. Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 No. B, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta – 14240) sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- EksporRp330.897.649,00

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

Rp948.834.344,00 sendiri

JumlahRp1.279.731.993,00 Pajak KeluaranRp94.883.434,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp995.302.405,00 Pajak yang kurang/(lebih) bayarRp(900.418.971,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan

Rp900.418.971,00 ke Masa Pajak berikutnya

Pajak yang kurang dibayarRp0,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp0,00 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar Rp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai

PT Gyrodata Indonesia

Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H.,

Drs. Uming, M.Si. S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT Gyrodata Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.