Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman
PUT-007422.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Putusan Nomor PUT-007422.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007422.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 30 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding Putusan Nomor PUT-007422.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 26 atas Dividen
- PPh Pasal 26 Terutang atas Dividen
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007422.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-007422.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00024/204/21/058/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 5 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Oktober 2025