Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman
PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025
PT Berca Carrier Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Berca Carrier Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Penyesuaian Fiskal Negatif
- Kredit Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 27; Pasal 28 ayat (5); Pasal 29 ayat (2)
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 28 ayat (1)
- UU PPNPasal 11 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Berca Carrier Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/21/078/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 25 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 28 November 2025