P U T U S A N
Nomor PUT-007411.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00068/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/123/22 tanggal 10 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 (yang dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01921/NKEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Mei 2023), yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007411.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT VOLAC WILMAR FEED INGREDIENTS INDONESIA, NPWP
82.362.116.4-111.000, beralamat di Jl. Putri Hijau B&G Tower Lt.10 No.10, Medan Barat-Medan, dalam hal ini diwakili oleh Ridwan Brandes Nainggolan jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kartono
Izin Kuasa Hukum: KEP-835/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/VWFII/2023 tanggal 24 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003,
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat
Jenderal Pajak
2. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat
Jenderal Pajak