Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-007397.13/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

PT Yara Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007397.13/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP–01133/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/21/056/23 tanggal 07 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007397.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT YARA INDONESIA, NPWP 01.847.332.2-056.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower C lantai 5 Unit D Jl. R.A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430 yang diwakili oleh Irhamsyah, jabatan: Direktur (domisili elektronik: siska.purba@yara.com dan elwan.hafwan@yara.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Diahjeng Indah Firmansyah,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-434/PP/IKH/2023 tanggal 3 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor YI/747/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Kadarisman,

NIP: 197607071999031003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1489/WPJ/07/2025 tanggal 28 Mei 2025,

2. Nama: Diah Purba Rahayu,

NIP: 198012152001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP,

3. Nama: Chenris Cindyrama,

NIP: 198706302008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP,

4. Nama: Basuki Nugroho,

NIP: 197702121999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2258/WPJ/07/2025 tanggal 05 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1489/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-49/PP/PrbSM/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor YI/912/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1793/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 8 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor YI/1280/XI/2024 tanggal 20 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/21/056/23 tanggal 07 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp9.448.435.745

2.PPh Pasal 26 yang terutangRp1.416.443.163

3.Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Setoran MasaRp1.644.395 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...Rp0 e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0 f. Lain-lainRp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...Rp0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp0

4.Pajak yang tidak/kurang dibayarRp1.414.798.768

5.Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp450.754.888 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0 d. Kenaikan Pasal Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0 e. Jumlah Sanksi AdministrasiRp450.754.888

6.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp1.865.553.656

7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasanRp0 akhir hasil pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor YI/261/IX/2023 tanggal 04 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP–01133/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Juni 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak9.448.435.74509.448.435.745
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.416.443.16301.416.443.163
c. Kredit Pajak1.644.39501.644.395
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.414.798.76801.414.798.768
f. Sanksi Administrasi450.754.8880450.754.888
g. Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar1.865.553.65601.865.553.656

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor YI/912/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 02 September 2024 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor YI/912/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP–01133/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Juni 2024 diterima pada tanggal 06 Juni 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Irhamsyah dengan jabatan selaku Direktur PT Yara Indonesiayang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Yara Indonesia Nomor 23 Tanggal 6 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP–01133/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.Uraian (R p)MenurutKoreksi yang diajukan Banding (R p)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak9.448.435.745875.629.4888.572.806.257
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.416.443.1631.644.3951.414.798.768
3Kredit Pajak1.644.3951.644.3950
4Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.414.798.76801.414.798.768
6Sanksi Administrasi450.754.8880450.754.888
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.865.553.65601.865.553.656

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp9.488.435.745,00

bahwa Terbanding memperhitungkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 untuk masa Januari – Desember 2021 adalah sebesar Rp8.632.876.921,00 dikarenakan analisa perhitungan PPh Pasal 26 dengan penjelasan rinci yang tertuang di Risalah Pembahasan hal 22 (Bukti 5) yang dapat dikutip sebagai berikut:

“Berdasarkan penjelasan, data dan dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses pembahasan akhir, pemeriksa dapat menerima tanggapan Wajib Pajak terkait koreksi objek PPh 26.”;

bahwa sehingga objek PPh 26 sebagai berikut:

Pos - Pes Laporan Lek Rugi

1 COcher legelexpenses, samp duties, nccery, TOOL 55 16,245,978

2 IS costs elleceted cc units flere r et 326 355,318

3 Local 2pplicazicn purche ses end meincenence TOOL LE IA MEA

£ Internzi service evn devisien, SSA pita Teo 237 50

5 Secendery Adjustemen- SEO 807 372

Jumlah Gkjek Pajak menuru: pemeriksa 22,098, 260,682

Pos - Pos nere ce

Ckjek den mess sebelumnya Biaye 2020 yang dilaporkan pejek di2te2 GE? 928.296

Digecong/diseccr/dileperken mese berikucnye dilaporkan ditehun Jenueri 2022 Nomer Dukpes 3480000085 LIGA 270629

Diperhi-ungkan sebegei ckjek PPh Femcsengan Izin -

Dilaporkan di KPP Izin -

Ckjek Pejek Menurut SPT WP Pusat 3,049, 007 228

Kereksi Ckjek Pefak ESA 876,922 bahwa atribusi pembelian menjadi dividen dan terutang tarif dividen sesuai P3B masing – masing negara penerima penghasilan, sesuai ketentuan Pasal 22(8) PMK 22/PMK.03/2020 (secondary adjustment);

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 masa Desember tahun 2021 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp9.448.435.745,00 dan PPh terutang sebesar Rp1.416.443.163,00;

bahwa koreksi Objek maupun PPh Pasal 26 terutang masa Desember 2021 berasal dari koreksi Objek PPh Pasal 26 masa Januari sampai Desember sebesar Rp8.632.876.921,00 dan pajak terutang masa Januari sampai Desember sebesar Rp1.751.459.553,00. Koreksi tersebut didistribusikan ke 6 (enam) masa pajak yaitu masa Januari, Maret, Juni, Juli, Oktober dan Desember. Adapun nilai koreksi masa Januari, Maret, Juni, Juli, Oktober adalah berdasarkan bukti potong yang telah dilaporkan dengan pihak afiliasi yaitu Yara International ASA dan Yara IEC AG;

bahwa untuk masa Desember nilai koreksi adalah bukti potong yang telah dilaporkan dengan pihak afiliasi yaitu Yara International ASA ditambah selisih antara koreksi Transfer Pricing dengan objek-objek yang telah dilaporkan, pendistribusian diatribusikan ke masa-masa tersebut dapat disajikan pada tabel di bawah:

(gr PPD Milan dari

Llasa oes Paak - Shek Fajak - Majukan Ph Tasutang Sanks Jum ah PPh Pasal i izariteei

Pajak SPT SKP Banding (dang Admislralf Terutang denga" Phas ancing

Alias kai dana aah 4 RA EM PAGAL : modal He LAB We ALA CU? Taf Gh fd Ob 4 CIB : oO

Klars: a 42 SALE AB BOLA UF 303 AGAN Bf liv SVP AN | KA GO 0

Jura BOD ig Gao. O00 S40 | Sa B3 194 254 542 44,000 241 145.188 G33 695 Get ode | o

Jul Bag ate iO FB 14 Perens Teens tao ning Age 118 SM | 0764 IBA 0 bahwa dengan perhitungan di atas, keseluruhan jasa IT yang tercatat di akun 8680000 IS costs allocated to units dianggap dividen dimana secara tidak langsung Terbanding tidak mengakui adanya jasa yang diterima oleh PT Yara Indonesia karena dividen merupakan pembagian laba bukan pembayaran jasa;

bahwa saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding sudah membuktikan eksistensi jasa IT seperti pemakaian internet, communicator, email, software akuntansi yang disertai dukungan penuh untuk pemeliharaan dan implementasinya;

bahwa Pemohon Banding akan menjelaskan mengenai alasan ketidaksetujuan atas koreksi objek PPh Pasal 26 di atas yang dijelaskan di bawah ini:

Transaksi sehubungan dengan Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan dengan pihak afiliasi sebesar Rp894.912.715,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju bahwa Transaksi sehubungan dengan Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan dengan pihak afiliasi yaitu Jasa IT dari Yara International ASA dianggap sebagai dividen karena Jasa IT yang tercatat di akun 8680000 IS costs allocated to units dimana secara tidak langsung Terbanding tidak mengakui adanya jasa yang diterima oleh PT Yara Indonesia karena dividen merupakan pembagian laba bukan pembayaran jasa. Pemberian Jasa dari Yara Asia Pte Ltd memang ada dan dapat dibuktikan eksistensinya seperti pemakaian internet, communicator, email, software akuntansi yang disertai dukungan penuh untuk pemeliharaan dan implementasinya;

bahwa hal tersebut sesuai dengan pendapat Terbanding Pajak yang tercantum pada risalah pembahasan halaman 19 (Bukti 5) yang menyebutkan bahwa pengujian atas jasa ini dapat dibuktikan eksistensinya sehingga jasa tersebut merupakan objek pajak Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan;

bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa atas jasa ini belum diperoleh bukti dan dokumen pendukung pembentukan biayanya, namun sesuai dengan tanda terima tanggal 29 Mei 2023 dokumen tersebut telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan bukti penyampaian dokumen pendukung sebagai lampiran;

bahwa dengan demikian, porsi biaya IT yang dianggap objek PPh Pasal 26 amat sangat tidak tepat dan kontradiktif dengan pendapat Terbanding yang terkonfirmasi di risalah pembahasan;

bahwa Yara International ASA merupakan tax resident dari Norwegia yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia. Pemohon Banding mempunyai Surat Keterangan Domisili (SKD) sehingga perpajakan atas transaksi tersebut seharusnya mengacu kepada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Norwegia. Pada P3B terkait diatur jelas hak perpajakan atas transaksi berupa jasa (business profit) hak perpajakannya tidak ada di Indonesia sehingga tarif yang digunakan yaitu 0%;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pada SPT PPh Pasal 23/26 masa Desember tahun 2021 atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp875.629.488,00 yang terdiri atas Jasa IT sebesar Rp859.185.510,00 dengan PPh Rp0,00 (0% x Rp859.185.510,00) dan royalty sebesar Rp16.443.978,00 dengan PPh Pasal 26 Rp1.644.395,00. Adapun perbedaan sebesar Rp19.283.277,00 (Rp894.912.715,00

– Rp875.629.488,00) merupakan selisih kurs. Bersama ini, Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa Desember tahun 2021, Bukti Potong PPh Pasal 26, Surat Keterangan Domisili, Perjanjian, invoice, dan perhitungan tagihan dari pihak Yara International ASA yang terkait transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan dua hal penting yaitu:

- Jasa IT tidak tepat dianggap sebagai dividen karena eksistensi dari jasa IT tersebut sudah dibuktikan dan disetujui oleh Terbanding saat proses pemeriksaan;

- Pemohon Banding sudah melaporkan jasa IT tersebut di SPT PPh Pasal 23/26 sesuai peraturan yang berlaku;

Secondary Adjustment terkait koreksi Transfer Pricing sebesar Rp8.589.007.371,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju mengenai koreksi Secondary Adjustment terkait koreksi Transfer Pricing sebesar Rp8.589.007.371,00 sesuai dengan penjelasan yang lebih rinci di surat keberatan Pajak Penghasilan Badan yang dapat kami sajikan kembali, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp8.589.007.371,00 dengan dasar koreksi sebagai berikut:

a. Terbanding menggunakan data unadjusted weighted average operating profit margin sebagai acuan untuk menentukan rentang kewajaran perusahaan pembanding;

b. Eliminasi terhadap 3 perusahaan pembanding yang dianggap tidak sesuai dengan proses bisnis Pemohon Banding yaitu Vikas Lifecare Ltd., Soda Nikka Co. Ltd, dan Tohoku Chemical Co Ltd.,;

c. Pihak Terbanding memperhitungkan Data finansial untuk tahun pajak 2020 atas perusahaan pembanding yaitu Yash Chemex Limited;

bahwa berikut alasan keberatan Pemohon Banding yang dapat kami jabarkan butir perbutir sesuai dengan susunan di atas:

bahwa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp 8.589.007.371,00 yang terdiri dari:

Unadjusted Weighted Average Operating Profit Margin

• Kebijakan Tranfer Pricing Yara Indonesia bahwa kebijakkan transfer pricing yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah keuntungan Pemohon Banding selalu dijamin di net margin 2%. Hal ini tertera di perjanjian transfer pricing (Bukti 6) Yara Asia dengan seluruh afiliasinya di wilayah Asia Tenggara dimana salah satunya Indonesia yang dapat dikutip sebagai berikut:

”2.6.1 Target Profit Level

Having taken into consideration in totality all applicable factors, including but not limited to benchmarking analysis conducted from time to time, the Parties agree that the Target Profit Level to be enjoyed by the Buyer, based on its limited level of function and risks assumed, is 2,0%, with an Accepted Range of up to 0,2% below or above such level.”

bahwa atas kebijakan tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan penyesuaian transfer pricing sebesar Rp583.796.098,00 sehingga tingkat laba menjadi 1,96%. Hal ini merupakan implementasi dari kebijakan transfer pricing dimana apapun kondisi finansial Pemohon Banding, Yara Asia akan selalu menjamin Pemohon Banding memiliki keuntungan bersih sebesar 2% (+/- 0,2%). Kebijakkan ini menggambarkan bahwa Pemohon Banding merupakan Limited Risk Distributor (LRD) sementara Yara Asia merupakan fully fledged distributor sebagaimana tercantum dalam dokumen transfer pricing Pemohon Banding yang dapat di kutip sebagai berikut:

”Berdasarkan analisis fungsional diatas para pihak dalam transaksi dapat digolongkan sebagai berikut :

bahwa Yara Asia dapat digolongkan sebagai fully fledged distributor atau distributor fungsi penuh, sedangkan perusahaan penjualan di Asia Tenggara dapat digolongkan sebagai limited risk distributor atau distributor dengan risiko terbatas;

bahwa sebagai entitas yang paling sederhana yang terlibat dalam transaksi afiliasi yang sedang ditinjau, dan dalam situasi tersebut, yang paling tepat untuk dianalisis dari perspektif kewajaran, kami telah menyimpulkan bahwa perusahaan penjualan Dokumentasi Transfer Pricing Yara 2021 – Bagian 5 – Indonesia harus diperlakukan sebagai pihak yang diuji untuk keperluan analisis transfer pricing;

5.5.4 Deskripsi Metode Harga Transfer bahwa sebagaimana dibahas di atas, Yara Asia bertindak sebagai perusahaan distribusi regional Yara Group di Asia Tenggara dan menanggung semua risiko komersial dan keuangan lokal untuk kawasan tersebut. Sedangkan perusahaan penjualan bertindak sebagai distibutor dengan risiko terbatas (Limited Risk Distributor/”LRD”) membeli produk dari Yara Asia dan menjual kepada pelanggan eksternal di pasar lokal mereka;

...

bahwa setelah mempertimbangkan semua faktor yang ada, termasuk fungsi terbatas yang dijalankan dan risiko yang ditanggung oleh LRD, serta didukung oleh analisis kesebandingan tahunan, Dokumentasi Transfer Pricing Yara 2021 – Bagian 5 – Indonesia;

bahwa laba operasi yang ditargetkan untuk diperoleh oleh LRD ditetapkan sebesar 2,0%, dengan rentang yang diterima 0.2% di atas atau dibawah level tersebut (”rentang yang diterima”).”

• Pendekatan Terbanding menggunakan data unadjusted weighted average operating profit margin sebagai acuan untuk menentukan rentang kewajaran perusahaan pembanding adalah tidak tepat;

bahwa perhitungan weighted average tidak dapat diperhitungkan secara langsung dari net profit margin namun harus menggunakan angka yang mengeluarkan aspek working capital dengan tujuan untuk menghilangkan dampak material dan perbedaan kondisi terhadap indikator harga dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa perusahaan pembanding merupakan perusahaan distributor biasa yang masih menanggung banyak risiko antara lain risiko persediaan, piutang dan hutang. Sehingga, guna mencapai kesebandingan yang lebih tepat, harus dilakukan penyesuaian atas net margin perusahaan – perusahaan pembanding tersebut. Dengan demikian Terbanding seharusnya menggunakan data adjusted weighted average sebagai acuan untuk menentukan rentang kewajaran perusahaan pembanding;

bahwa hal ini tertera di OECD Transfer Pricing Guideline A.6 terkait dengan Comparability Adjustment;

”Comparability adjustments should be considered if (and only if) they are expected to increase the reliability of the results. Relevant considerations in this regard include the materiality of the difference for which an adjustment is being considered, the quality of the data subject to adjustment, the purpose of the adjustment and the reliability of the approach used to make the adjustment.” bahwa Pemohon Banding merupakan Limited Risk Distributor dimana semua risiko ditanggung oleh Yara Asia, maka saat menghitung net margin pembanding harus dilakukan penyesuaian – penyesuaian;

bahwa sementara perusahaan-perusahaan pembanding yang masuk dalam analisa Pemohon Banding bukan merupakan Limited Risk Distributor;

bahwa eliminasi terhadap 3 perusahaan pembanding yang dianggap tidak sesuai dengan proses bisnis Pemohon Banding yaitu Vikas Lifecare Ltd., Soda Nikka Co. Ltd, dan Tohoku Chemical Co Ltd.;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap 3 perusahaan pembanding yang dieliminasi atas hasil pencarian data lebih lanjut oleh pihak Terbanding;

bahwa dalam mempersiapkan Transfer Pricing document, Pemohon Banding telah melalui tahapan – tahapan sesuai yang diatur dalam OECD Transfer Pricing guideline maupun peraturan-peraturan lainnya sehubungan dengan Transfer Pricing yang dapat kami jabarkan sebagai berikut:

• Langkah 1: Semua perusahaan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua perusahaan dalam database yang dipilih dalam pencarian, yang berarti perusahaan yang sangat besar, perusahaan besar, dan perusahaan menengah;

• Langkah 2: Wilayah geografis bahwa karena Pemohon Banding menjalankan bisnis di wilayah Asia Pasifik, maka Pemohon Banding mencari perusahaan-perusahaan yang sebanding di wilayah geografis berikut ini: Far East and Central Asia, Oceania;

• Langkah 3: Status bahwa langkah ini diambil untuk menghindari perusahaan yang tidak aktif dan perusahaan yang statusnya ”Aktif” nantinya akan diterima;

• Langkah 4: Langkah Indikator BVD bahwa akun-akun perusahaan yang tidak independen dapat mencerminkan transaksi yang dilakukan antara pihak berelasi, yang mungkin atau mungkin tidak dilakukan dengan harga yang wajar;

bahwa untuk memastikan bahwa perusahaan yang diidentifikasi melalui pencarian otomatis bukan merupakan bagian dari suatu grup, kriteria pencarian independensi diterapkan berdasarkan informasi yang terkandung dalam TP Catalyst (TPC);

bahwa hanya perusahaan yang diklasifikasikan oleh TPC di bawah kode independensi berikut ini yang dipilih:

Indikator A: Setiap perusahaan dengan pemegang saham tercatat yang diketahui tidak ada yang memiliki lebih dari 25% kepemilikan langsung atau kepemilikan total;

bahwa hal ini selanjutnya dikualifikasikan sebagai A+, A atau A- :

- A+ : Perusahaan dengan enam atau lebih pemegang saham yang teridentifikasi (dalam jenis apa pun) yang persentase kepemilikannya diketahui;

- A : Seperti di atas, tetapi termasuk perusahaan dengan empat atau lima pemegang saham yang teridentifikasi;

- A- : Seperti di atas, tetapi mencakup perusahaan dengan satu hingga tiga pemegang saham yang teridentifikasi;

Indikator B: Setiap perusahaan dengan pemegang saham tercatat yang diketahui tidak ada yang memiliki persentase kepemilikan (langsung, total atau total yang dihitung) lebih dari 50 persen, tetapi memiliki satu atau lebih pemegang saham dengan persentase kepemilikan di atas 25 persen. Kualifikasi lebih lanjut sebagai B+, B dan B- diberikan berdasarkan kriteria yang sama terkait dengan jumlah pemegang saham yang tercatat seperti pada indikator A;

- B+: Perusahaan dengan 6 atau lebih pemegang saham teridentifikasi (jenis apa pun) yang persentase kepemilikannya diketahui;

- B-: Seperti di atas, tetapi termasuk perusahaan dengan 4 atau 5 pemegang saham yang teridentifikasi;

- B: Seperti di atas, namun mencakup perusahaan-perusahaan dengan 1 hingga 3 pemegang saham yang teridentifikasi;

Indikator U: Perusahaan dengan tingkat independensi yang tidak diketahui;

• Langkah 5: Kode klasifikasi industri bahwa perusahaan-perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan kode Klasifikasi Industri Standar Amerika Serikat ("USSIC "7 ) yang tercantum dalam tabel di bawah ini dipilih. Kode-kode ini dianggap cenderung berisi perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan serupa dengan yang dilakukan oleh Pihak yang Diuji;

Tabel 1. Tabel Kode Klasifikasi Industri Standar America Serikat (”USSIC ”7)

US SICDeskripsi
code
0711Jasa penyiapan tanah
0721Penanaman, pemeliharaan, dan perlindungan tanaman
0722Pemanenan tanaman, terutama dengan mesin
0723Jasa penyiapan tanaman untuk dipasarkan, kecuali pemintalan kapas
51Perdagangan besar, barang tidak tahan lama

• Langkah 6 & 7: Termasuk penyaringan kata kunci bahwa untuk memilih perusahaan yang menjalankan fungsi serupa dengan Pihak Yang Diuji, tetapi telah diklasifikasikan di bawah kode industri lain selain yang dipilih, pencarian kata kunci dari deskripsi bisnis dalam bahasa Inggris dilakukan dengan menggunakan kombinasi kata kunci pada produk dan fungsi;

Tabel 2. Tabel Penjelasan Kata Kunci pada Produk dan Fungsi

Termasuk Kata Kunci
Kata kunci fungsi: distribusi atau pendistribusian atau distributor atau distributor atau perdagangan atau perdagangan atau perdagangan atau grosir atau grosir atau grosir atau agen atau komisi atau penjual atau penjualan atau penjual atau penjualan kembali atau menjual kembali atau impor atau pemasaran atau pemasaran atau ekspor atau ekspor atau menjual atau importir atau mengimpor
Kata kunci produk: pupuk atau urea atau amonia atau nitrogen atau nitrogen atau bahan kimia atau fosfat atau nitrat atau kalium atau Sulfur atau kalsium

• Langkah 8: Tidak termasuk penyaringan Kata Kunci bahwa untuk menolak perusahaan yang tidak menjalankan fungsi yang sama dengan pihak teruji, pencarian kata kunci dalam deskripsi bisnis bahasa inggris dilakukan berdasarkan fungsi-fungsi tersebut;

Kata kunci fungsi: mengembangkan atau membuat atau meneliti atau membuat atau memproduksi atau memproduksi atau memproduksi atau memproduksi atau memproduksi atau memproses atau merakit atau mendesain atau mempekerjakan atau memasang atau ritel.

• Langkah 9: Pendapatan operasional/omzet bahwa Perusahaan yang memiliki pendapatan operasional setidaknya dalam dua dari tiga tahun penelitian diikutsertakan;

• Langkah 10: Laba/rugi usaha bahwa perusahaan-perusahaan tersebut kemudian disaring berdasarkan ketersediaan data laba/rugi operasional untuk tahun-tahun yang diuji untuk memastikan bahwa informasi yang cukup tersedia untuk menghitung indikator tingkat laba (PLI) yang sesuai. Perusahaan-perusahaan diharuskan melaporkan nilai laba/rugi, yaitu nilai positif dan/atau negatif untuk dua dari tiga tahun yang diuji;

• Langkah 11: Nama perusahaan bahwa selanjutnya, empat perusahaan, "Global Connections PCL", "A-1 Acid limited", "Guangdong Shunde Lianjia Material", "Union Petrochemical PCL" ditambahkan ke dalam strategi yang disebutkan di atas berdasarkan pencarian nama. Perusahaan-perusahaan ini termasuk dalam studi tahun lalu. Pada tahun ini, perusahaan tersebut pada awalnya tidak disertakan dalam langkah pengecualian kata kunci, karena memiliki kata "Proses" dan "Produksi" dalam ringkasan deskripsi bisnisnya. Perusahaan-perusahaan tersebut ditambahkan secara manual setelah peninjauan menunjukkan bahwa komparabilitasnya tidak cukup berubah dari tahun lalu sehingga layak untuk dikecualikan;

bahwa dari langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding di atas, dihasilkan 3 perusahaan pembanding yang telah dieliminasi oleh Terbanding cocok atau sesuai dengan bisnis Pemohon Banding, berikut kami sajikan hasil dari TP Catalyst maupun manual screening yang kami lakukan dengan deskripsi sebagai berikut:

1. Vikas Lifecare Ltd.

bahwa berdasarkan hasil analisa benchmarking, dapat ditemukan informasi bahwa Vikas Lifecare Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan berbagai Senyawa Kimia, Polimer, PVC Resin, butiran plastik, barang- barang yang berhubungan dengan industri Plastik dan lain-lain;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian ulang secara manual melalui website TP Catalyst yang dimana Vikas Lifecare Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan berbagai senyawa kimia, polimer, resin pvc, butiran plastik, barang yang berhubungan dengan industri plastik dll;

2. Soda Nikka Co. Ltd.

bahwa berdasarkan hasil analisa benchmarking, dapat ditemukan informasi bahwa Soda Nikka Co. Ltd. merupakan perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan dan penyediaan produk soda, bahan kimia anorganik dan organik, produk petrokimia, resin sintetis, produk elektronik, peralatan dan wadah;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian ulang secara manual melalui Dun & Bradstreet (D&B) yang merupakan database yang sangat terkenal dan andal untuk data bisnis dan analisis bisnis dimana Soda Nikka Co. Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi grosir bahan kimia dan produk terkait, yang tidak diklasifikasikan di tempat lain;

3. Tohoku Chemical Co Ltd.

bahwa berdasarkan hasil analisa benchmarking dapat ditemukan informasi bahwa Tohoku Chemical Co LTd. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan penjualan pestisida, bahan tambahan makanan, bahan kimia industri, reagen kimia, reagen investigasi klinis, peralatan terkait medis, dan peralatan pengukuran. Perusahaan juga bergerak di bidang penjualan dan perbaikan komputer, instrumen ilmiah, peralatan medis, perangkat pendidikan dan alat ukur melalui anak perusahaannya bernama Tohoku Systems Co., Ltd. Selanjutnya, bergerak di bidang produksi dan penjualan bahan kimia industri melalui anak perusahaannya bernama ASUNARO RIKEN Co., Ltd.;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian ulang secara manual melalui website yang dimana bisnis utama perusahaan tersebut adalah penjualan pestisida dan bahan tambahan makanan serta bahan kimia dan reagen industri dan Penjualan peralatan yang berhubungan dengan medis dan peralatan pengukur;

bahwa berdasarkan data yang telah Pemohon Banding akses melalui Osiris database melalui situs TP Catalyst sesuai dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding di atas, dari pencarian melalui TP Catalyst tidak hanya melihat dari klasifikasi proses bisnis kelompok besar saja namun juga harus melihat dari keterangan transaksi dengan membuka profil pada pencarian TP Catalyst dan menunjukan bahwa perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang manufaktur sesuai dengan dokumen hasil analisis benchmarking Transfer Pricing Pemohon Banding dan saat melakukan persiapan untuk perusahaan-perusahaan pembanding tersebut telah cocok dan sesuai dengan proses bisnis Pemohon Banding. Namun pada saat proses pemeriksaan, data yang ditemukan oleh Terbanding itu tidak tersedia pada saat Pemohon Banding melakukan akses TP catalyst di tahun 2021 dan semua lini bisnis dari perusahaan pembanding tersebut memang tercantum akan tetapi Pemohon Banding tidak mengetahui mana yang merupakan bisnis utama dari perusahaan pembanding tersebut;

bahwa sesuai peraturan Transfer Pricing Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 pasal 3 yang menyatakan:

”Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi”

bahwa Pemohon Banding dalam pembuatan transfer pricing document di tahun 2021 dipersiapkan sesuai dengan usaha Pemohon Banding dan dengan ketersediaan data yang ada pada saat pengerjaan dan tidak ada terdapat perbedaan dengan bisnis Pemohon Banding sehingga data yang dituangkan Pemohon Banding di dalam Transfer Pricing Document telah sesuai;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah melakukan analisa terhadap 3 perusahaan di atas yang dijadikan sebagai perusahaan pembanding yang bisnisnya memiliki kemiripan dengan bisnis utama dari Pemohon Banding dan kemiripan fungsionalnya tersebut sesuai untuk tujuan pembandingan;

bahwa oleh karena itu 3 perusahaan tersebut merupakan perusahaan pembanding yang telah ditentukan oleh Pemohon Banding. Bersama ini Pemohon Banding sampaikan bukti pendukung berupa screenshot Osiris database yang diakses melalui situs TP Catalyst;

bahwa pihak Terbanding memperhitungkan Data finansial untuk tahun pajak 2020 atas perusahaan pembanding yaitu Yash Chemex Limited;

bahwa sesuai peraturan Transfer Pricing Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 pasal 3 yang menyatakan:

”Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi”

bahwa Pemohon Banding dalam pembuatan transfer pricing document di tahun 2021 dipersiapkan sesuai dengan usaha Pemohon Banding dan dengan ketersediaan data yang ada pada saat pengerjaan sehingga data yang dituangkan Pemohon Banding di dalam Transfer Pricing Document telah sesuai dimana pada saat itu tidak tersedia data finansial tahun pajak 2020 untuk Yash Chemex Limited sehingga tidak kami perhitungkan. Pemohon Banding juga sudah menunjukkan bukti bahwa pada saat pembuatan transfer pricing document, data terkait tidak tersedia;

bahwa berdasarkan penjelasan pada poin pertama bagian 1, 2 dan 3 di atas, hasil rentang kewajaran perusahaan-perusahaan pembanding yang telah ditentukan oleh Pemohon Banding:

Tabel 3. Tabel Unadjusted Weighted Average Operating Margin (OM) amanda « ue Jnadiusted WA

Fifa AUIDLMMED 8 PEE | 4a | oo 3005

[4 |GUANGDONG SHUNDE LIANJIS MATERIAL CO.LTO. | 228% | oe: [ure | 131s

JF[SHOEIvarWMINCO LTO 9 Pes | 36s | tut:

Fe [TOHOKI CHEWICAL COLT Pe | ome | oo 099:

DAJUNION PETROCHEMICAL PCL | 551 | re | Bare | 4825 oo

OJAKAS LIFECARE LTE! | Jassa | OTe | 3075 bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas perusahaan pembanding untuk menghilangkan dampak material dan perbedaan kondisi terhadap indikator harga dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan angka yang mengeluarkan aspek working capital. Oleh karena itu, berikut hasil rentang kewajaran terhadap perusahaan- perusahaan pembanding yang telah ditentukan oleh Pemohon Banding setelah dilakukan penyesuaian:

Tabel 4. Tabel Adjusted Weighted Average Operating Margin (OM)

7 . . | ananda + we Ad:usted WA

Fifa cio urement age [a6 | oo 201:

J: [GLOBAL CONNECTIONS PCL aS | BeBe | 2365 | oo Sa

PF ISHOEITARURINCOLTG es Pee [ee [eee

FO [TOHORM CHEMICAL COTO te | aes [ogee | nge:

Fo feikas LIFECARELTG ars [oar | oo 008:

bahwa berdasarkan tabel 3 dan 4 di atas, rentang interkuartil untuk perusahaan- perusahaan pembanding disajikan dalam tabel di bawah ini:

Tabel 5. Tabel rentang interkuartil untuk perusahaan pembanding (unadjusted weighted average) bahwa setelah Pemohon Banding melakukan penyesuaian sesuai pada tabel 5 di atas untuk rentang interkuartil menjadi:

Tabel 6. Tabel rentang interkuartil untuk perusahaan pembanding (adjusted weighted average)

Mn 20° S-2020

[Number of Observations | 10 | 12 | 12 | 12 bahwa berdasarkan tabel 6 di atas, sesuai dengan analisa yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk kisaran interkuartil OM yang telah disesuaikan terhadap 12 perusahaan pembanding berkisar antara 0,97% hingga 3,04% dengan median 2,18%. Seperti yang dapat dilihat, margin laba usaha yang ditargetkan sebesar 2,0% berada dalam kisaran hasil yang wajar yang telah ditetapkan berdasarkan hasil yang direalisasikan oleh perusahaan pembanding independen untuk periode 2018 – 2020;

bahwa sesuai dengan penjelasan pada poin-poin di atas, bahwa Pemohon Banding telah melaporkan margin laba usaha sebesar 1,96% untuk tahun 2021 yang dimana hal tersebut berada dalam batas kewajaran yang telah ditetapkan berdasarkan hasil yang dicapai oleh perusahaan-perusahaan pembanding sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

bahwa sebagai tambahan, atribusi ke IT Services Costs tidak tepat karena Pehomon Banding dapat membuktikan perhitungan atas biaya IT Services Costs berserta dengan tagihan dan bukti bayar sehinggga koreksi tersebut harus dibatalkan;

bahwa Terbanding telah mengakui eksistensi atas biaya ini dapat dibuktikan. Hal tersebut dapat dikutip dari risalah pembahasan halaman 19 yaitu:

“Pemeriksa melakukan pengujian pendahuluan atas transaksi intra group service ini sesuai PMK 22/PMK.03/2020.

Berdasarkan pengujian pendahuluan diketahui bahwa jasa intra grup ini dapat dibuktikan eksistensinya.” bahwa Untuk kewajaran, dasar ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi IT Services Cost juga sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa penentuan harga dasar telah ditentukan dan diatur dalam perjanjian. Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen pendukung berupa tagihan, perjanjian, perhitungan dasar penagihan IT Cost Yara International ASA Internasional. Dengan demikian, argumen Terbanding bahwa dokumen pembentukan biaya belum diperoleh tidak dapat dibuktikan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal penting yaitu:

1. Transaksi sehubungan dengan Jasa IT dari Yara Asia Pte Ltd tidak tepat dianggap sebagai dividen karena eksistensi dari jasa IT tersebut sudah dibuktikan dan disetujui oleh Terbanding saat proses pemeriksaan;

2. Persentase operating margin yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai;

3. Objek pajak yang telah dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPh Pasal 23/26 masa Desember telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa koreksi atas PPh Pasal 26 masa Desember 2021 sebesar Rp9.448.435.745,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan perhitungan pajak diubah sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Neo Uraian Pemohon

MD Sapa

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 875.629 486

2 PPR Pasal 26 yang terutang 1644 395

3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah oO b. Setoran Masa 1.644 305

Cc. STP (pokok Kurang bayar} GO d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak GO e. Uang Tebusan yang telah dibayar oO f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah G di Bayar g. Lain-Lain CG h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak. GO i. Jumlah pajak yang di kreditkan fatb+ctdtertftf+ 1.644.305

4 Pajak yang tdak/kKurang dibayar (2-3.i)

5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP O b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP O c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP D d. Kenaikan Pasal Pasal 18 ayat (3) UU PP GO e.Jumiah Sanksi Adrrinistrasi GO

85 Jumlah PPh yang Masih harus dibayar (4 + 5.e) O

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1793/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 8 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Kena Pajak/DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.572.806.257,00

Dasar Hukum

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1), bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak c. Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 13 ayat (2b), bahwa tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

bahwa Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 18 ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 26 ayat (1) huruf a, bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

bahwa Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak- Pajak atas Penghasilan beserta Protokol Perubahannya, antara lain mengatur:

Pasal 10 angka 1, bahwa dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut;

Pasal 10 angka 2, bahwa namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

(1) 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (yang bukan usaha bersama) yang memiliki secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen itu;

(2) 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penetapan dari pembatasan-pembatasan ini dengan persetujuan bersama. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba dari mana dividen dibayarkan;

Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pendapat Terbanding

bahwa sejalan dengan hasil penelitian keberatan PPh Badan, maka terdapat selisih pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang dianggap sebagai dividen;

bahwa koreksi primary adjustment pada PPh badan diatribusikan ke transaksi pembelian afiliasi dan IT Services Costs sesuai Masa Pajak terjadinya transaksi;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian biaya yang terjadi atas penggunaan jasa dari pihak afiliasi sehingga dilakukan reklasifikasi menjadi dividen; bahwa dividen tersebut merupakan Objek PPh Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B masing-masing negara penerima penghasilan;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa Surat Banding Nomor YI/912/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01133/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 01133/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/21/056/23 tanggal 7 Juni 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2021 atas nama PT Yara Indonesia;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor YI/1280/XI/2024 tanggal 20 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. Keputusan Terbanding Nomor KEР-01133/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Juni 2024;

Bukti P.2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00030/204/21/056/23 tanggal 07 Juni 2023;

Bukti P.3. Surat Keberatan Nomor YI/261/IX/2023 tanggal 04 September 2023 beserta bukti lapor;

Bukti P.4. Risalah Pembahasan Tahun 2021;

Bukti P.5. Bukti Penyerahan Dokumen - Perhitungan IT Costs;

Bukti P.6. SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa Desember tahun 2021, Bukti Potong

PPh Pasal 26, Surat Keterangan Domisili, Perjanjian, invoice, dan perhitungan tagihan dari pihak Yara International ASA;

Bukti P.7. Transfer Pricing Agreement;

Bukti P.8. Transfer Pricing Benchmarking Analysis;

Bukti P.9. Screenshot Osiris database yang diakses melalui situs TP Catalyst; Bukti P.10. Screenshot Osiris database yang diakses melalui situs TP Catalyst

Pencarian Yash Chemex Limited;

Bukti P.11. Tagihan, perjanjian, perhitungan IT Cost dan tagihan dari Yara ASA

Internasional;

Bukti P.12. Kesimpulan akhir;

Bukti P.13. Surat Kuasa Khusus atas nama Diahjeng Indah Firmansyah;

Bukti P.14. KTP atas nama Irhamsyah dan Diahjeng Indah Firmansyah;

Bukti P.15. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Diahjeng Indah Firmansyah; Bukti P.16. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Irhamsyah;

Bukti P.17. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Yara

Indonesia Nomor 23 tanggal 6 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P.18. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P.19. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Nomor:

KEP-434/PP/IKH/2023 tanggal 3 April 2023 atas nama Diahjeng Indah Firmansyah;

Bukti P.20. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Yara

Indonesia Nomor 24 tanggal 9 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P.21. Matriks sengketa;

Bukti P.22. Tanggapan tertulis tanggal 11 Maret 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP– 01133/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/21/056/23 tanggal 07 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor YI/912/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26

RefUraianMenurutKoreksi (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
AIT Service Costs0,00918.250.089,00(918.250.089,00)
BDividen dan Secondary Adjustment terkait koreksi Transfer Pricing9.448.435.745,000,009.448.435.745,00
Jumlah9.448.435.745,00918.250.089,008.530.185.656,00
NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Pasal 26 terutang1.644.395,001.416.443.163,001.414.798.768,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.530.185.656,00 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.414.798.768,00 yang berasal dari reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 masa Pajak Desember 2021 dari semula berupa IT Services Costs sebesar Rp918.250.089,00 menjadi Dividen dan Secondary Adjustment terkait koreksi Transfer Pricing sebesar Rp9.448.435.745,00 sesuai KEP-01133/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Juni 2024;

bahwa Terbanding memperhitungkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 untuk masa Januari – Desember 2021 adalah sebesar Rp8.632.876.921,00 dikarenakan analisa perhitungan PPh Pasal 26 dengan penjelasan rinci sebagai berikut:

Pos - Por Laporan Laba Rui

1 Other legal expenses, star p duties, notary. FIALLES 16,442 578

2 IS casts allocated ta unit: 3689999 3,125,255 218

3 Lacal applicatian purchases and r-aintanance 7001316 174,522,164

4 Internal service own devision, $94 FIILISS 155,431,550

5 Secandany Adjuster ent 6,855,007 371

Jurs lah Gbjek Pajak nurut per srikza : 12 995 169,681

Po: - Pos neraca

Objek dan rasa ssbslur nya Biaya 2229 vane dilaporkan pajak di 2021 657,925,296

Cipoton2/dizstor/dib porkan rasa berikutnya dilaporkan ditahun Januari 2222 Kor ar Bukpot: 499909908 1194210 429

Ciperhitungkan sebagai sbjek PPh Per-stangan lain -

Cilaparkan di KPP lain -

Objek Pajak Menurut SP” WP IPusati 299911 428

Kareksi Objsk Pajak 5,622,576, 571 bahwa atribusi pembelian menjadi dividen dan terutang tarif dividen sesuai P3B masing – masing negara penerima penghasilan, sesuai ketentuan Pasal 22(8) PMK 22/PMK.03/2020 (secondary adjustment);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.530.185.656,00, reklasifikasi objek PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp9.448.435.745,00 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.414.798.768,00;

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26, reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang masa Desember 2021 sesuai KEP–01133/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 berasal dari koreksi Objek PPh Pasal 26 masa Januari sampai Desember sebesar Rp8.632.876.921,00 dan pajak terutang masa Januari sampai Desember sebesar Rp1.751.459.553,00 Koreksi tersebut didistribusikan ke 6 (enam) masa pajak yaitu masa Januari, Maret, Juni, Juli, Oktober dan Desember;

bahwa adapun nilai koreksi masa Januari, Maret, Juni, Juli, Oktober adalah berdasarkan bukti potong yang telah dilaporkan dengan pihak afiliasi yaitu Yara International ASA dan Yara IEC AG. Untuk masa Desember nilai koreksi adalah bukti potong yang telah dilaporkan dengan pihak afiliasi yaitu Yara International ASA ditambah selisih antara koreksi Transfer Pricing dengan objek-objek yang telah dilaporkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding diuji melalui penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan metode TNMM menggunakan indikator Operating Margin. Bahwa hubungan istimewa dalam perkara ini tidak diperdebatkan karena Pemohon Banding dimiliki oleh Yara Asia Pte Ltd Singapore sebesar 99,98% dan Fertilizer Holdings AS Norway sebesar 0,02%. Bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding dikategorikan sebagai Limited Risk Distributor sehingga wajar apabila menggunakan TNMM sebagai metode pembanding;

bahwa dalam penyusunan TP Doc, Pemohon Banding menggunakan 12 perusahaan pembanding, namun Terbanding setelah melakukan manual review hanya menerima 9 perusahaan pembanding dan menolak 3 perusahaan yakni Vikas Lifecare Ltd, Soda Nikka Co Ltd, dan Tohoku Chemical Co Ltd dengan alasan kegiatan usaha mereka tidak murni perdagangan, melainkan manufaktur maupun riset yang tidak sebanding dengan karakteristik usaha Pemohon Banding. Bahwa perbedaan signifikan muncul pada hasil analisis kewajaran karena Pemohon Banding menyesuaikan data keuangan dengan working capital adjustment, sedangkan Terbanding menggunakan data unadjusted;

bahwa berdasarkan analisis Terbanding, interquartile range Operating Margin (OM) perusahaan pembanding adalah Q1 3,80%, Q2 4,30%, dan Q3 4,65%, sedangkan OM Pemohon Banding hanya 1,96%, sehingga dianggap di luar rentang kewajaran. Bahwa dari hasil ini Terbanding menghitung koreksi laba operasional sebesar Rp11.717.362.689,00 yang diatribusikan ke HPP pembelian dari Yara Asia sebesar Rp8.589.007.371,00 dan ke biaya IT Service Costs sebesar Rp3.128.355.318,00;

bahwa atas koreksi IT Service Costs, Terbanding tidak melakukan pengujian eksistensi jasa intra grup secara terpisah karena telah terhitung dalam analisis OM, sehingga atribusi Rp3.128.355.318,00 diperlakukan sebagai bagian dari koreksi ketidakwajaran transaksi afiliasi. Bahwa atas koreksi ini, Terbanding juga mengenakan secondary adjustment berupa reklasifikasi ke dividen terselubung senilai Rp9.448.435.745,00 sehingga timbul PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.414.798.768,00;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang memberikan kewenangan DJP menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai kewajaran serta penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengenai dividen terselubung. Bahwa Terbanding menegaskan kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan pembagian laba secara tidak langsung yang diperlakukan sebagai dividen, sekalipun pihak afiliasi bukan pemegang saham. Bahwa hal ini didukung literatur Darussalam dkk., artikel CPA Journal 1990 tentang constructive dividends, serta Commentary OECD Model Tax Convention Article 10 paragraf 28–29 mengenai disguised distribution of profits;

bahwa ketentuan nasional seperti PER-22/PJ/2013 dan PMK-22/PMK.03/2020 juga mengatur bahwa selisih dari primary adjustment atas transaksi afiliasi dapat diperlakukan sebagai dividen melalui secondary adjustment. Bahwa OECD TP Guidelines 2022 par. 4.68 pun mengakui adanya constructive dividend sebagai bentuk transaksi sekunder dari koreksi primer;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.530.185.656,00, reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.448.435.745,00 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang Rp1.414.798.768,00 masa pajak Desember 2021 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa keputusan Terbanding yang menjadi objek sengketa diterbitkan berdasarkan kewenangan Pasal 26 UU KUP dan telah sesuai dengan data serta ketentuan yang berlaku. Bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding seharusnya dipertahankan oleh Majelis Hakim;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa objek yang disengketakan adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.530.185.656,00, reklasifikasi atas Obyek PPh Pasal 26 masa Desember 2021 sebesar Rp9.448.435.745,00 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.414.798.768,00 yang timbul dari transaksi imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan dengan pihak afiliasi. Bahwa dasar koreksi Terbanding bersumber dari Risalah Tahun 2021, SPUH, Surat Uraian Banding, dan Surat Penjelasan pada persidangan, di mana koreksi ini didasarkan pada pandangan Terbanding bahwa kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan dividen terselubung sebagai secondary adjustment dari koreksi transfer pricing di PPh Badan;

bahwa Terbanding berpendapat dividen terselubung dimaksud sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, PER- 22/PJ/2013, dan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, serta panduan OECD Model Tax Convention dan OECD TP Guidelines 2022 yang memungkinkan perlakuan constructive dividend. Bahwa dasar koreksi Terbanding menegaskan pembayaran yang melebihi kewajaran kepada afiliasi merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung yang dapat diperlakukan sebagai dividen meskipun afiliasi tersebut bukan pemegang saham;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi ini karena bersifat turunan dari koreksi PPh Badan atas transfer pricing yang juga ditolak. Bahwa Pemohon Banding menekankan adanya konsistensi dalam proses pemeriksaan di mana sejak 2015 pemilihan perusahaan pembanding telah digunakan dan dalam pemeriksaan tahun 2019 koreksi atas pembanding tersebut dibatalkan pada pembahasan akhir sehingga tidak ada koreksi. Bahwa bukti berupa SPHP dan Risalah Pembahasan 2019 telah disampaikan untuk menunjukkan konsistensi tersebut;

bahwa Pemohon Banding berpendapat pemilihan perusahaan pembanding sudah tepat karena data Vikas Lifecare Ltd tahun 2020 tidak digunakan setelah perusahaan berubah menjadi manufaktur, profil Soda Nikka tidak menunjukkan kegiatan manufaktur yang relevan, kegiatan laboratorium riset Tohoku Chemical dilakukan oleh anak perusahaan sehingga Tohoku Chemical tidak berfungsi sebagai laboratorium, dan data yang dipakai Terbanding diakses baru pada 2023 sehingga tidak mencerminkan kondisi pada 2021. Bahwa Pemohon Banding sejak awal pencarian pembanding sudah menggunakan kata kunci wholesale atau distributor dan menghindari manufaktur sehingga hasil pencarian sesuai dengan karakteristik tested party;

bahwa data keuangan yang digunakan Pemohon Banding telah dilengkapi dengan kertas kerja perhitungan working capital adjustment yang bersumber dari TP catalyst. Bahwa Pemohon Banding adalah Limited Risk Distributor yang selalu dijamin laba operasi sebesar 2% berdasarkan kebijakan transfer pricing Yara Asia yang menanggung seluruh risiko ekonomis grup di Asia Tenggara. Bahwa tested party adalah PT Yara Indonesia bersama subsidiary lain di kawasan Asia Tenggara sehingga penggunaan bunga IMF sebagai acuan adalah wajar karena bersifat global. Bahwa data keuangan Yash Chemex Limited tahun 2020 memang tidak tersedia ketika dokumen TP disusun pada 2021;

bahwa Pemohon Banding menegaskan tidak ada praktik penghindaran pajak karena ultimate beneficial owner dari grup adalah Yara International ASA yang berkedudukan di Norwegia dengan tarif pajak 22% yang tidak berbeda signifikan dengan tarif pajak Indonesia sehingga koreksi atas dasar tax avoidance tidak berdasar;

bahwa terkait transaksi jasa IT dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding menolak perlakuan dividen terselubung karena eksistensi jasa tersebut telah diakui dalam risalah pembahasan 2021. Bahwa dokumen pendukung biaya telah diserahkan pada Mei 2023 dan bukti penyampaian juga telah disertakan. Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan transaksi jasa IT sesuai ketentuan yaitu PPh Pasal 26 dengan tarif 0% berdasarkan P3B Indonesia–Norwegia dan menyampaikan Certificate of Domicile, serta telah menyetorkan PPN Jasa Luar Negeri sebesar 10% sesuai bukti penerimaan negara;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak tepat karena pemilihan perusahaan pembanding dan data keuangan yang digunakan Pemohon Banding telah sesuai, konsistensi pemeriksaan menunjukkan koreksi tidak dapat dipertahankan, tidak ada penghindaran pajak melalui perbedaan tarif karena beneficial owner berada di Norwegia dengan tarif 22%, serta transaksi jasa IT bukan merupakan dividen terselubung dan sudah diperlakukan sesuai ketentuan perpajakan. Bahwa atas dasar tersebut Pemohon Banding memohon agar koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.530.185.656,00, reklasifikasi obyek PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021 sebesar Rp9.448.435.745,00 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.414.798.768,00 dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.448.435.745,00 berupa dividen dan Secondary Adjustment terkait koreksi Transfer Pricing?

Menimbang bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.448.435.745,00 dengan alasan terdapat objek PPh Pasal 26 berupa Dividen dan Secondary Adjustment terkait koreksi Transfer Pricing yang belum dilaporkan dan disetor pajaknya oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp9.448.435.745,00 menjadi dividen dan Secondary Adjustment terkait koreksi Transfer Pricing merupakan secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;”

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, diketahui obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp9.448.435.745,00 a quo merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.717.362.689,00 di PPh Badan tahun pajak 2021 yang sengketanya juga diajukan banding;

bahwa diketahui atas sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.717.362.689,00 di PPh Badan tahun pajak 2021, telah diputus Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor PUT-007392.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025;

bahwa dalam putusan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terbukti transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak wajar dan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.717.362.689,00 dibatalkan karena tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian koreksi DPP PPh Pasal 26 dan reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 a quo mengikuti penyelesaian koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.717.362.689,00 di PPh Badan tahun 2021 karena koreksi dan reklasifikasi a quo merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.717.362.689,00 di PPh Badan tahun pajak 2021;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat karena koreksi primer berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.717.362.689,00 di PPh Badan tahun pajak 2021 telah dibatalkan Pengadilan Pajak maka sudah semestinya koreksi sekunder berupa koreksi DPP PPh Pasal 26 dan reklasifikasi obyek PPh Pasal 26 a quo juga dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp8.530.185.656,00, reklasifikasi obyek PPh Pasal 26 menjadi Dividen dan Secondary Adjustment terkait koreksi Transfer Pricing sebesar Rp9.448.435.745,00 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.414.798.768,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 268.530.185.656,008.530.185.656,000,00
2PPh Pasal 26 terutang1.414.798.768,001.414.798.768,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp9.448.435.745,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp8.530.185.656,00
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp918.250.089,00

PPh Pasal 26 terutang

PPh Pasal 26 terutang menurut TerbandingRp1.416.443.163,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.414.798.768,00
PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp1.644.395,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP–01133/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/21/056/23 tanggal 07 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama PT YARA INDONESIA, NPWP 01.847.332.2- 056.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower C lantai 5 Unit D Jl. R.A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 918.250.089,00

PPh Pasal 26 terutangRp1.644.395,00

Kredit PajakRp1.644.395,00 (-)

PPh Kurang / (Lebih) BayarRp0,00

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00 (+) Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.