Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-007392.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

PT Yara Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007392.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP–01120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/406/21/056/23 tanggal 07 Juni 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007392.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT YARA INDONESIA, NPWP 01.847.332.2-056.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower C lantai 5 Unit D Jl. R.A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430 yang diwakili oleh Irhamsyah, jabatan: Direktur (domisili elektronik: siska.purba@yara.com dan elwan.hafwan@yara.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Diahjeng Indah Firmansyah,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-434/PP/IKH/2023 tanggal 3 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor YI/744/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Kadarisman,

NIP: 197607071999031003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1489/WPJ/07/2025 tanggal 28 Mei 2025,

2. Nama: Diah Purba Rahayu,

NIP: 198012152001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP,

3. Nama: Chenris Cindyrama,

NIP: 198706302008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP,

4. Nama: Basuki Nugroho,

NIP: 197702121999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2258/WPJ/07/2025 tanggal 05 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1489/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-49/PP/PrbSM/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor YI/905/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1758/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 4 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor YI/1281/XI/2024 tanggal 20 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/406/21/056/23 tanggal 07 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

1 | Penghasilan Sate Rugi | | Rp PE B48 RTS ArT OO

3 | Penghasilan era Payak ta Se 49 6) 00

6 | Jumnlah PPh terutang | Rp SNE Pa? 380.00

4 PPh ditanggung pemerintah 29 cco h Ppotonad pungut oleh pihak lan 7

Lat PPh Peal 2t "Ry eco fiers ewe hd PEt Pasal 24 3 oot vite SSCSC~—~—“‘—‘~‘—‘~S YP PC” bi Jumlah Ho OOO

Bm PI Si 5

Btppigaap nata

22 PPh Pasal25 ep |airozarasane

Pn Don

Basama — PI

Bae a

Cmte ee]

Ame ——T

NN Oe fees ef

[em ef

PN Nu Na

Pn NN DN

NN EN AU

Pe PARA

$ | Hasil Pemeriasaon HTM TN

Pe NN Ni EN DI ES

0 TI —Tre stan ana

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor YI/256/IX/2023 tanggal 04 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah lebih bayar sebesar (Rp4.707.730.277,00);

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP–01120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Juni 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemua (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto26.846.579.877026.846.579.877
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak26.846.579.877026.846.579.877
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.906.247.38005.906.247.380
e. Kredit Pajak8.009.690.45308.009.690.453
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(2.103.443.073)0(2.103.443.073)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(2.103.443.073)0(2.103.443.073)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor YI/905/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 02 September 2024 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor YI/905/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP–01120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Juni 2024 diterima pada tanggal 5 Juni 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Irhamsyah dengan jabatan selaku Direktur PT Yara Indonesiayang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Yara Indonesia Nomor 23 Tanggal 6 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP–01120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Karsksi yang

Uratan Kant diajukan

Banding (Rp3 Keputusan Terbanding Pemohon Banding (Rp3 iRp Rp3

Li Penghasilan Neto 26 BAG STB 1512217 188 11 717 362639

? Kompersast KerLgian 3 0 0

3 Penghasilan Kena Pajak 25 Sdh O79 877 15 126 217 158 11717 262 689

4 Pat uta (PPPS § 906.247.380 3.328.427 740 2.577.215.610

5 Kredit Pajak BOL GOO 453 8 0G Gud fou a

LS Pajak yang tidak’ (lebini dibayar i? 103 443 OTS) (4081 202 713) fart 816640

Pa use im dibayar masih [2 103 443 GAS) (4 661 262 71%) 2 off B1 540 bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.717.362.689,00

bahwa koreksi sebesar Rp11.717.362.689,00 merupakan koreksi atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang diatribusikan ke dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.589.007.371,00 dan IT service Cost sebesar Rp 3.128.355.318,00;

bahwa pihak Terbanding memperhitungkan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp11.717.362.689,00 dikarenakan analisa transfer pricing dengan penjelasan rinci yang tertuang di Risalah Pembahasan hal 16 yang dapat dikutip sebagai berikut:

“Pemeriksa menggunakan perhitungan profit margin sesuai dalam tanggapan Wajib Pajak sebagai berikut:

2 Keterangan Tahun Pajak

Presrececdiariatt Losszabies BM Tae Te Fo

HPP ~ Ay O25 Gy Ges

Laba Brito C378 4090 SA, DA

SP Ts 636th

Ee aay 0 Open pasaran AA BG UM, PA bpkb Best silt Ciptaan si gatal TA 1083 GT, 339 kong Salsa Roars TA SIT 11 11473

Leafaea Pasta 3 A26 Ae, 1

OP 1 265 HA bahwa Pemeriksa menggunakan data unadjusted weighted average operating profit margin sebagai acuan untuk menentukan rentang kewajaran perusahaan pembanding, dengan penjelasan seperti pada pemberitahuan hasil pemeriksaan;

bahwa terkait data pembanding yang Pihak Terbanding lakukan eliminasi, terbanding berusaha mencari data lebih lanjut terkait perusahaan tersebut sebagai berikut:

a. Vikas Lifecare Ltd

OVERVIEW

Company Overview et naya (Az: ba ae P3 * bahwa berdasarkan alamat website barunya https://www.vikaslifecarelimited.com/ diketahui bahwa perusahaan bergerak dibidang manufaktur dan perdagangan PVC dan produk plastik. Karena memiliki kegiatan usaha manufaktur, maka perusahaan ini tetap dieliminasi dari data pembanding;

bahwa dalam annual report milik perusahaan tahun 2020 – 2021 halaman 17 juga dijelaskan sebagai berikut:

b. Soda Nikka Co. Ltd.

bahwa karena perusahaan memiliki proses bisnis selain perdagangan yang lain yaitu, design manufacturing and consturction contrach for chemical industry equipment, construction and civil engineering work contract, maka perusahaan ini tetap dieliminasi dari data pembanding;

c. Tohoku Chemical Co . Ltd.

bahwa selain tiga perusahaan pembanding tersebut, Terbanding ternyata mendapati bahwa ada 1 perusahaan pembanding yang memiliki fasilitas laboratorium riset yaitu Tohoku Chemical Co Ltd., sehingga Terbanding menambah perusahaan ini untuk dieliminasi dari pembanding;

bahwa dengan demikian perusahaan pembanding yang dieliminasi tetap berjumlah 3, yakni Vikas Lifecare Ltd., Soda Nikka Co. Ltd dan Tohoku Chemical Co Ltd.;

bahwa berikut hasil rentang kewajaran perusahaan pembanding :

Nama Perusahaan PembandingOM 2020OM 2019OM 2018WA OM 2018 - 2020
A-1 ACID LIMITED3.15%3.72%4.45%3.80%
CHANDRA PRABHU INTERNATIONAL LTD4.02%2.90%5.90%4.30%
GLOBAL CONNECTIONS PCL4.87%4.25%3.38%4.17%
GUANDONG SHUNDE LIANJIA MATERIAL CO.LTD2.28%0.86%0.77%1.30%
SANCHEM HOLDINGS BERHARD6.52%3.86%3.70%4.65%
SHANKAR LAL RAMPAL DYE-CHEM LIMITED6.79%4.14%2.31%4.36%
SHOEI YAKUIN CO LTD0.93%0.72%1.36%1.02%
UNION PETROCHEMICAL PCL5.51%5.71%3.41%4.88%
YASH CHEMEX LIMITED6.82%5.17%3.58%5.19%
Rentang KewajaranOM 2020OM 2019OM 2018AOM 2018 - 2020
Maximum6.82%5.71%5.90%5.19%
Quartil 36.52%4.25%3.70%4.65%
Median4.87%3.86%3.41%4.30%
Quartil 13.15%2.90%2.31%3.80%
Minimum0.93%0.72%0.77%1.02%

Presentase Laba Menurut Terbanding

Wajib PajakTerbandingKoreksi
Presentase OM1.96%4.30%2.34%
Laba Operasional9,822,460,15721,539,822,84611,717,362,689

Atribusi

TransaksiKelompokNilai SebelumNilai Sesudah KoreksiKoreksi
AkunKoreksi
Pembelian Yara AsiaHPP467,080,762,746455,363,400,0578,589,007,371
Jasa Yara Int'l ASABiaya Usaha3,128,355,318-3,128,355,318

IS cost allocated to units-IT services plus mark up-Yara I’ntl ASA Rp3.128.355.318,00 bahwa Pemeriksaan melakukan pengujian pendahuluan atas transaksi intra group services ini sesuai PMK 22/PMK.03/2020;

bahwa berdasarkan pengujian pendahuluan diketahui bahwa jasa intra grup ini dapat dibuktikan eksistensinya. Namun belum diperoleh dokumen dan bukti pendukung pembentukan biayanya, sehingga belum dapat diyakini mengenai besaran tarif atas jasa yang dibebankan;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas IT services Costs ini;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp11.717.362.689,00 terkait dengan kewajaran yang dibayarkan ke pemegang saham. Dasar koreksi sebesar Rp11.717.362.689,00 oleh Pihak Terbanding dapat dibagi menjadi 3 dasar alasan yang dapat Pemohon Banding rangkum yaitu sebagai berikut:

1. Pihak Terbanding menggunakan data unadjusted weighted average operating profit margin sebagai acuan untuk menentukan rentang kewajaran perusahaan pembanding;

2. Eliminasi terhadap 3 perusahaan pembanding yang dianggap tidak sesuai dengan proses bisnis Pemohon Banding yaitu Vikas Lifecare Ltd., Soda Nikka Co. Ltd, dan Tohoku Chemical Co Ltd.;

3. Pihak Terbanding memperhitungkan Data finansial untuk tahun pajak 2020 atas perusahaan pembanding yaitu Yash Chemex Limited;

bahwa koreksi sebesar Rp11.717.362.689,00 oleh Pihak Terbanding diatribusikan ke Harga Pokok Penjualan sebersar Rp8.589.007.371,00 dan IT services Costs sebesar Rp3.128.355.318,00. Berikut ini Pemohon Banding jelaskan dasar ketidaksetujuan Pemohon Banding secara rinci atas 3 hal yang menjadi dasar koreksi Terbanding:

Unadjusted Weighted Average Operating Profit Margin

• Kebijakan Tranfer Pricing Yara Indonesia bahwa kebijakkan transfer pricing yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah keuntungan Pemohon Banding selalu dijamin di net margin 2%. Hal ini tertera di perjanjian transfer pricing (Bukti 6) Yara Asia dengan seluruh afiliasinya di wilayah Asia Tenggara dimana salah satunya Indonesia yang dapat dikutip sebagai berikut:

”2.6.1 Target Profit Level

Having taken into consideration in totality all applicable factors, including but not limited to benchmarking analysis conducted from time to time, the Parties agree that the Target Profit Level to be enjoyed by the Buyer, based on its limited level of function and risks assumed, is 2,0%, with an Accepted Range of up to 0,2% below or above such level.”

bahwa atas kebijakan tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan penyesuaian transfer pricing sebesar Rp583.796.098,00 sehingga tingkat laba menjadi 1,96%. Hal ini merupakan implementasi dari kebijakan transfer pricing dimana apapun kondisi finansial Pemohon Banding, Yara Asia akan selalu menjamin Pemohon Banding memiliki keuntungan bersih sebesar 2% (+/- 0,2%). Kebijakkan ini menggambarkan bahwa Pemohon Banding merupakan Limited Risk Distributor (LRD) sementara Yara Asia merupakan fully fledged distributor sebagaimana tercantum dalam dokumen transfer pricing Pemohon Banding yang dapat di kutip sebagai berikut:

”Berdasarkan analisis fungsional diatas para pihak dalam transaksi dapat digolongkan sebagai berikut :

bahwa Yara Asia dapat digolongkan sebagai fully fledged distributor atau distributor fungsi penuh, sedangkan perusahaan penjualan di Asia Tenggara dapat digolongkan sebagai limited risk distributor atau distributor dengan risiko terbatas;

bahwa sebagai entitas yang paling sederhana yang terlibat dalam transaksi afiliasi yang sedang ditinjau, dan dalam situasi tersebut, yang paling tepat untuk dianalisis dari perspektif kewajaran, kami telah menyimpulkan bahwa perusahaan penjualan Dokumentasi Transfer Pricing Yara 2021 – Bagian 5 – Indonesia harus diperlakukan sebagai pihak yang diuji untuk keperluan analisis transfer pricing;

5.5.4 Deskripsi Metode Harga Transfer bahwa sebagaimana dibahas di atas, Yara Asia bertindak sebagai perusahaan distribusi regional Yara Group di Asia Tenggara dan menanggung semua risiko komersial dan keuangan lokal untuk kawasan tersebut. Sedangkan perusahaan penjualan bertindak sebagai distibutor dengan risiko terbatas (Limited Risk Distributor/”LRD”) membeli produk dari Yara Asia dan menjual kepada pelanggan eksternal di pasar lokal mereka;

...

bahwa setelah mempertimbangkan semua faktor yang ada, termasuk fungsi terbatas yang dijalankan dan risiko yang ditanggung oleh LRD, serta didukung oleh analisis kesebandingan tahunan, Dokumentasi Transfer Pricing Yara 2021 – Bagian 5 – Indonesia;

bahwa laba operasi yang ditargetkan untuk diperoleh oleh LRD ditetapkan sebesar 2,0%, dengan rentang yang diterima 0.2% di atas atau dibawah level tersebut (”rentang yang diterima”).”

• Pendekatan Terbanding menggunakan data unadjusted weighted average operating profit margin sebagai acuan untuk menentukan rentang kewajaran perusahaan pembanding adalah tidak tepat;

bahwa perhitungan weighted average tidak dapat diperhitungkan secara langsung dari net profit margin namun harus menggunakan angka yang mengeluarkan aspek working capital dengan tujuan untuk menghilangkan dampak material dan perbedaan kondisi terhadap indikator harga dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Perusahaan pembanding merupakan perusahaan distributor biasa yang masih menanggung banyak risiko antara lain risiko persediaan, piutang dan hutang. Sehingga, guna mencapai kesebandingan yang lebih tepat, harus dilakukan penyesuaian atas net margin perusahaan – perusahaan pembanding tersebut. Dengan demikian Terbanding seharusnya menggunakan data adjusted weighted average sebagai acuan untuk menentukan rentang kewajaran perusahaan pembanding;

bahwa hal ini tertera di OECD Transfer Pricing Guideline A.6 terkait dengan Comparability Adjustment;

”Comparability adjustments should be considered if (and only if) they are expected to increase the reliability of the results. Relevant considerations in this regard include the materiality of the difference for which an adjustment is being considered, the quality of the data subject to adjustment, the purpose of the adjustment and the reliability of the approach used to make the adjustment.” bahwa Pemohon Banding merupakan Limited Risk Distributor dimana semua risiko ditanggung oleh Yara Asia, maka saat menghitung net margin pembanding harus dilakukan penyesuaian – penyesuaian;

bahwa sementara perusahaan-perusahaan pembanding yang masuk dalam analisa Pemohon Banding bukan merupakan Limited Risk Distributor;

bahwa eliminasi terhadap 3 perusahaan pembanding yang dianggap tidak sesuai dengan proses bisnis Pemohon Banding yaitu Vikas Lifecare Ltd., Soda Nikka Co. Ltd, dan Tohoku Chemical Co Ltd.;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap 3 perusahaan pembanding yang dieliminasi atas hasil pencarian data lebih lanjut oleh pihak Terbanding;

bahwa dalam mempersiapkan Transfer Pricing document, Pemohon Banding telah melalui tahapan – tahapan sesuai yang diatur dalam OECD Transfer Pricing guideline maupun peraturan-peraturan lainnya sehubungan dengan Transfer Pricing yang dapat kami jabarkan sebagai berikut:

• Langkah 1: Semua perusahaan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua perusahaan dalam database yang dipilih dalam pencarian, yang berarti perusahaan yang sangat besar, perusahaan besar, dan perusahaan menengah;

• Langkah 2: Wilayah geografis bahwa karena Pemohon Banding menjalankan bisnis di wilayah Asia Pasifik, maka Pemohon Banding mencari perusahaan-perusahaan yang sebanding di wilayah geografis berikut ini: Far East and Central Asia, Oceania;

• Langkah 3: Status bahwa langkah ini diambil untuk menghindari perusahaan yang tidak aktif dan perusahaan yang statusnya ”Aktif” nantinya akan diterima;

• Langkah 4: Langkah Indikator BVD bahwa akun-akun perusahaan yang tidak independen dapat mencerminkan transaksi yang dilakukan antara pihak berelasi, yang mungkin atau mungkin tidak dilakukan dengan harga yang wajar;

bahwa untuk memastikan bahwa perusahaan yang diidentifikasi melalui pencarian otomatis bukan merupakan bagian dari suatu grup, kriteria pencarian independensi diterapkan berdasarkan informasi yang terkandung dalam TP Catalyst (TPC);

bahwa hanya perusahaan yang diklasifikasikan oleh TPC di bawah kode independensi berikut ini yang dipilih:

Indikator A: Setiap perusahaan dengan pemegang saham tercatat yang diketahui tidak ada yang memiliki lebih dari 25% kepemilikan langsung atau kepemilikan total;

bahwa hal ini selanjutnya dikualifikasikan sebagai A+, A atau A- :

- A+ : Perusahaan dengan enam atau lebih pemegang saham yang teridentifikasi (dalam jenis apa pun) yang persentase kepemilikannya diketahui;

- A : Seperti di atas, tetapi termasuk perusahaan dengan empat atau lima pemegang saham yang teridentifikasi;

- A- : Seperti di atas, tetapi mencakup perusahaan dengan satu hingga tiga pemegang saham yang teridentifikasi;

Indikator B: Setiap perusahaan dengan pemegang saham tercatat yang diketahui tidak ada yang memiliki persentase kepemilikan (langsung, total atau total yang dihitung) lebih dari 50 persen, tetapi memiliki satu atau lebih pemegang saham dengan persentase kepemilikan di atas 25 persen. Kualifikasi lebih lanjut sebagai B+, B dan B- diberikan berdasarkan kriteria yang sama terkait dengan jumlah pemegang saham yang tercatat seperti pada indikator A;

- B+: Perusahaan dengan 6 atau lebih pemegang saham teridentifikasi (jenis apa pun) yang persentase kepemilikannya diketahui;

- B-: Seperti di atas, tetapi termasuk perusahaan dengan 4 atau 5 pemegang saham yang teridentifikasi;

- B: Seperti di atas, namun mencakup perusahaan-perusahaan dengan 1 hingga 3 pemegang saham yang teridentifikasi;

Indikator U: Perusahaan dengan tingkat independensi yang tidak diketahui;

• Langkah 5: Kode klasifikasi industri bahwa perusahaan-perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan kode Klasifikasi Industri Standar Amerika Serikat ("USSIC "7 ) yang tercantum dalam tabel di bawah ini dipilih. Kode-kode ini dianggap cenderung berisi perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan serupa dengan yang dilakukan oleh Pihak yang Diuji;

Tabel 1. Tabel Kode Klasifikasi Industri Standar America Serikat (”USSIC ”7)

US SICDeskripsi
code
0711Jasa penyiapan tanah
0721Penanaman, pemeliharaan, dan perlindungan tanaman
0722Pemanenan tanaman, terutama dengan mesin
0723Jasa penyiapan tanaman untuk dipasarkan, kecuali pemintalan kapas
51Perdagangan besar, barang tidak tahan lama

• Langkah 6 & 7: Termasuk penyaringan kata kunci bahwa untuk memilih perusahaan yang menjalankan fungsi serupa dengan Pihak Yang Diuji, tetapi telah diklasifikasikan di bawah kode industri lain selain yang dipilih, pencarian kata kunci dari deskripsi bisnis dalam bahasa Inggris dilakukan dengan menggunakan kombinasi kata kunci pada produk dan fungsi;

Tabel 2. Tabel Penjelasan Kata Kunci pada Produk dan Fungsi

Termasuk Kata Kunci
Kata kunci fungsi: distribusi atau pendistribusian atau distributor atau distributor atau perdagangan atau perdagangan atau perdagangan atau grosir atau grosir atau grosir atau agen atau komisi atau penjual atau penjualan atau penjual atau penjualan kembali atau menjual kembali atau impor atau pemasaran atau pemasaran atau ekspor atau ekspor atau menjual atau importir atau mengimpor
Kata kunci produk: pupuk atau urea atau amonia atau nitrogen atau nitrogen atau bahan kimia atau fosfat atau nitrat atau kalium atau Sulfur atau kalsium

• Langkah 8: Tidak termasuk penyaringan Kata Kunci bahwa untuk menolak perusahaan yang tidak menjalankan fungsi yang sama dengan pihak teruji, pencarian kata kunci dalam deskripsi bisnis bahasa inggris dilakukan berdasarkan fungsi-fungsi tersebut;

Kata kunci fungsi: mengembangkan atau membuat atau meneliti atau membuat atau memproduksi atau memproduksi atau memproduksi atau memproduksi atau memproduksi atau memproses atau merakit atau mendesain atau mempekerjakan atau memasang atau ritel.

• Langkah 9: Pendapatan operasional/omzet bahwa Perusahaan yang memiliki pendapatan operasional setidaknya dalam dua dari tiga tahun penelitian diikutsertakan;

• Langkah 10: Laba/rugi usaha bahwa perusahaan-perusahaan tersebut kemudian disaring berdasarkan ketersediaan data laba/rugi operasional untuk tahun-tahun yang diuji untuk memastikan bahwa informasi yang cukup tersedia untuk menghitung indikator tingkat laba (PLI) yang sesuai. Perusahaan-perusahaan diharuskan melaporkan nilai laba/rugi, yaitu nilai positif dan/atau negatif untuk dua dari tiga tahun yang diuji;

• Langkah 11: Nama perusahaan bahwa selanjutnya, empat perusahaan, "Global Connections PCL", "A-1 Acid limited", "Guangdong Shunde Lianjia Material", "Union Petrochemical PCL" ditambahkan ke dalam strategi yang disebutkan di atas berdasarkan pencarian nama. Perusahaan-perusahaan ini termasuk dalam studi tahun lalu. Pada tahun ini, perusahaan tersebut pada awalnya tidak disertakan dalam langkah pengecualian kata kunci, karena memiliki kata "Proses" dan "Produksi" dalam ringkasan deskripsi bisnisnya. Perusahaan-perusahaan tersebut ditambahkan secara manual setelah peninjauan menunjukkan bahwa komparabilitasnya tidak cukup berubah dari tahun lalu sehingga layak untuk dikecualikan;

bahwa dari langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding di atas, dihasilkan 3 perusahaan pembanding yang telah dieliminasi oleh Terbanding cocok atau sesuai dengan bisnis Pemohon Banding, berikut kami sajikan hasil dari TP Catalyst maupun manual screening yang kami lakukan dengan deskripsi sebagai berikut:

1. Vikas Lifecare Ltd.

bahwa berdasarkan hasil analisa benchmarking, dapat ditemukan informasi bahwa Vikas Lifecare Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan berbagai Senyawa Kimia, Polimer, PVC Resin, butiran plastik, barang- barang yang berhubungan dengan industri Plastik dan lain-lain;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian ulang secara manual melalui website TP Catalyst yang dimana Vikas Lifecare Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan berbagai senyawa kimia, polimer, resin pvc, butiran plastik, barang yang berhubungan dengan industri plastik dll;

2. Soda Nikka Co. Ltd.

bahwa berdasarkan hasil analisa benchmarking, dapat ditemukan informasi bahwa Soda Nikka Co. Ltd. merupakan perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan dan penyediaan produk soda, bahan kimia anorganik dan organik, produk petrokimia, resin sintetis, produk elektronik, peralatan dan wadah;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian ulang secara manual melalui Dun & Bradstreet (D&B) yang merupakan database yang sangat terkenal dan andal untuk data bisnis dan analisis bisnis dimana Soda Nikka Co. Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi grosir bahan kimia dan produk terkait, yang tidak diklasifikasikan di tempat lain;

3. Tohoku Chemical Co Ltd.

bahwa berdasarkan hasil analisa benchmarking dapat ditemukan informasi bahwa Tohoku Chemical Co LTd. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan penjualan pestisida, bahan tambahan makanan, bahan kimia industri, reagen kimia, reagen investigasi klinis, peralatan terkait medis, dan peralatan pengukuran. Perusahaan juga bergerak di bidang penjualan dan perbaikan komputer, instrumen ilmiah, peralatan medis, perangkat pendidikan dan alat ukur melalui anak perusahaannya bernama Tohoku Systems Co., Ltd. Selanjutnya, bergerak di bidang produksi dan penjualan bahan kimia industri melalui anak perusahaannya bernama ASUNARO RIKEN Co., Ltd.;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian ulang secara manual melalui website yang dimana bisnis utama perusahaan tersebut adalah penjualan pestisida dan bahan tambahan makanan serta bahan kimia dan reagen industri dan Penjualan peralatan yang berhubungan dengan medis dan peralatan pengukur;

bahwa berdasarkan data yang telah Pemohon Banding akses melalui Osiris database melalui situs TP Catalyst sesuai dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding di atas, dari pencarian melalui TP Catalyst tidak hanya melihat dari klasifikasi proses bisnis kelompok besar saja namun juga harus melihat dari keterangan transaksi dengan membuka profil pada pencarian TP Catalyst dan menunjukan bahwa perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang manufaktur sesuai dengan dokumen hasil analisis benchmarking Transfer Pricing Pemohon Banding dan saat melakukan persiapan untuk perusahaan-perusahaan pembanding tersebut telah cocok dan sesuai dengan proses bisnis Pemohon Banding. Namun pada saat proses pemeriksaan, data yang ditemukan oleh Terbanding itu tidak tersedia pada saat Pemohon Banding melakukan akses TP catalyst di tahun 2021 dan semua lini bisnis dari perusahaan pembanding tersebut memang tercantum akan tetapi Pemohon Banding tidak mengetahui mana yang merupakan bisnis utama dari perusahaan pembanding tersebut;

bahwa sesuai peraturan Transfer Pricing Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 pasal 3 yang menyatakan:

”Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi”

bahwa Pemohon Banding dalam pembuatan transfer pricing document di tahun 2021 dipersiapkan sesuai dengan usaha Pemohon Banding dan dengan ketersediaan data yang ada pada saat pengerjaan dan tidak ada terdapat perbedaan dengan bisnis Pemohon Banding sehingga data yang dituangkan Pemohon Banding di dalam Transfer Pricing Document telah sesuai;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah melakukan analisa terhadap 3 perusahaan di atas yang dijadikan sebagai perusahaan pembanding yang bisnisnya memiliki kemiripan dengan bisnis utama dari Pemohon Banding dan kemiripan fungsionalnya tersebut sesuai untuk tujuan pembandingan. Oleh karena itu 3 perusahaan tersebut merupakan perusahaan pembanding yang telah ditentukan oleh Pemohon Banding. Bersama ini Pemohon Banding sampaikan bukti pendukung berupa screenshot Osiris database yang diakses melalui situs TP Catalyst;

bahwa pihak Terbanding memperhitungkan Data finansial untuk tahun pajak 2020 atas perusahaan pembanding yaitu Yash Chemex Limited;

bahwa sesuai peraturan Transfer Pricing Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 pasal 3 yang menyatakan:

”Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi”

bahwa Pemohon Banding dalam pembuatan transfer pricing document di tahun 2021 dipersiapkan sesuai dengan usaha Pemohon Banding dan dengan ketersediaan data yang ada pada saat pengerjaan sehingga data yang dituangkan Pemohon Banding di dalam Transfer Pricing Document telah sesuai dimana pada saat itu tidak tersedia data finansial tahun pajak 2020 untuk Yash Chemex Limited sehingga tidak kami perhitungkan. Pemohon Banding juga sudah menunjukkan bukti bahwa pada saat pembuatan transfer pricing document, data terkait tidak tersedia;

bahwa berdasarkan penjelasan pada poin pertama bagian 1, 2 dan 3 di atas, hasil rentang kewajaran perusahaan-perusahaan pembanding yang telah ditentukan oleh Pemohon Banding:

Tabel 3. Tabel Unadjusted Weighted Average Operating Margin (OM) amanda ue dnadtusted WA

Pi fa acibkiwmes 8 | ES | a | 8D

PF |SHOEMVARWHIN co LTO 9 | eS | es | 1:

POJLINION PETROCHEMICAL PCL | SGT | 7S | ate | Aga: oo

Po fieaS LIFECARELTC! TNA Jami | Pe | OF bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas perusahaan pembanding untuk menghilangkan dampak material dan perbedaan kondisi terhadap indikator harga dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan angka yang mengeluarkan aspek working capital. Oleh karena itu, berikut hasil rentang kewajaran terhadap perusahaan- perusahaan pembanding yang telah ditentukan oleh Pemohon Banding setelah dilakukan penyesuaian:

Tabel 4. Tabel Adjusted Weighted Average Operating Margin (OM)

7 . . | ananda + we Ad:usted WA

Fifa cio urement age [a6 | oo 201:

J: [GLOBAL CONNECTIONS PCL aS | BeBe | 2365 | oo Sa

PF ISHOEITARURINCOLTG es Pee [ee [eee

FO [TOHORM CHEMICAL COTO te | aes [ogee | nge:

Fo feikas LIFECARELTG ars [oar | oo 008:

bahwa berdasarkan tabel 3 dan 4 di atas, rentang interkuartil untuk perusahaan- perusahaan pembanding disajikan dalam tabel di bawah ini:

Tabel 5. Tabel rentang interkuartil untuk perusahaan pembanding (unadjusted weighted average) bahwa setelah Pemohon Banding melakukan penyesuaian sesuai pada tabel 5 di atas untuk rentang interkuartil menjadi:

Tabel 6. Tabel rentang interkuartil untuk perusahaan pembanding (adjusted weighted average)

Mn 20° S-2020

[Number of Observations | 10 | 12 | 12 | 12 bahwa berdasarkan tabel 6 di atas, sesuai dengan analisa yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk kisaran interkuartil OM yang telah disesuaikan terhadap 12 perusahaan pembanding berkisar antara 0,97% hingga 3,04% dengan median 2,18%. Seperti yang dapat dilihat, margin laba usaha yang ditargetkan sebesar 2,0% berada dalam kisaran hasil yang wajar yang telah ditetapkan berdasarkan hasil yang direalisasikan oleh perusahaan pembanding independen untuk periode 2018 – 2020;

bahwa sesuai dengan penjelasan pada poin-poin di atas, bahwa Pemohon Banding telah melaporkan margin laba usaha sebesar 1,96% untuk tahun 2021 yang dimana hal tersebut berada dalam batas kewajaran yang telah ditetapkan berdasarkan hasil yang dicapai oleh perusahaan-perusahaan pembanding sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

bahwa sebagai tambahan, atribusi ke IT Services Costs tidak tepat karena Pehomon Banding dapat membuktikan perhitungan atas biaya IT Services Costs berserta dengan tagihan dan bukti bayar sehinggga koreksi tersebut harus dibatalkan;

bahwa Terbanding telah mengakui eksistensi atas biaya ini dapat dibuktikan. Hal tersebut dapat dikutip dari risalah pembahasan halaman 19 yaitu:

“Pemeriksa melakukan pengujian pendahuluan atas transaksi intra group service ini sesuai PMK 22/PMK.03/2020.

Berdasarkan pengujian pendahuluan diketahui bahwa jasa intra grup ini dapat dibuktikan eksistensinya.” bahwa Untuk kewajaran, dasar ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi IT Services Cost juga sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa penentuan harga dasar telah ditentukan dan diatur dalam perjanjian. Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen pendukung berupa tagihan, perjanjian, perhitungan dasar penagihan IT Cost Yara International ASA Internasional (Bukti 10). Dengan demikian, argumen Terbanding bahwa dokumen pembentukan biaya belum diperoleh tidak dapat dibuktikan;

bahwa dari penjelasan – penjelasan di atas, terdapat beberapa butir kesimpulan sebagai berikut:

- Margin laba usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar 1,96% untuk tahun 2021 telah sesuai;

- Eksistensi atas biaya IT Cost dapat dibuktikan;

- Secara hukum didukung dengan dokumen yang memadai seperti tagihan dan perjanjian;

- Nilai penagihan didasarkan oleh perhitungan yang dapat dibuktikan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan danuraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi pihak Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.717.362.689,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan perhitungan pajak diubah sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp15.129.217.188,00
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp15.129.217.188,00
PPh TerutangRp3.328.427.740,00
Kredit PajakRp8.009.690.453,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.716,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.716,00)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1758/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 4 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Dokek Secgketa bee Liga fea are Mara “and

Ro Ri

Dasar Hukum

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Paragraph 2.86 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017

Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded. This however is not always the case as there may be situations where it would be appropriate to include them, depending on the circumstances of the case and on the functions being undertaken and risks assumed by the tested party. Even where exceptional and extraordinary items are not taken into account in the determination of the net profit indicator, it may be useful to review them because they can provide valuable information for the purpose of comparability analysis (for instance by reflecting that the tested party bears a given risk);

Data dan Fakta

Menurut Tim Pemeriksa bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00087/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 06 Juni 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan dan penjelasan pemeriksa, diketahui sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif bahwa terdapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.717.362.689,00;

bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

bahwa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan Rp 8.589.007.371,00;

bahwa Pemohon Banding telah Menyusun TP Doc sebagai dokumentasi atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan selama tahun 2021;

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian modal kerja terhadap hasil perusahaan yang sebanding dengan alasan untuk meningkatkan kesebandingan dengan LRD Yara;

bahwa untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi yang terjadi, pemeriksa memutuskan untuk menggunakan data pembanding hasil pencarian Wajib Pajak, namun dengan melakukan manual review atas 12 perusahaan pembanding tersebut;

bahwa berdasarkan manual review, pemeriksa melakukan eliminasi atas 3 perusahaan pembanding yaitu: Vikas Lifecare Ltd., Soda Nikka Co. Ltd., dan Tohoku Chemical Co Ltd;

bahwa eliminasi dilakukan karena ada perbedaan fungsi (manufaktur dan adanya biaya R&D) dan perbedaan produk;

bahwa berdasarkan pencarian data pembanding dengan menggunakan database ORBIS, pemeriksa memperoleh data operating revenue (turnover) dan operating P/L (EBIT) tahun 2020 dari Yash Chemex Limited, sehingga nilai OM tidak menjadi NA;

bahwa berdasarkan penghitungan data pembanding, diketahui bahwa inter quartil range Operating Margin (OM) menurut pemeriksa berada di minimum 0,99% dan maximum 5,19% dengan median 4,30%;

bahwa OM berdasarkan SPT Tahunan Pemohon Banding adalah 1,96%, sehingga Pemeriksa berpendapat bahwa OM Pemohon Banding masih dibawah rentang kewajaran;

Koreksi fiskal positif lainnya atas IT Service Costs sebesar Rp3.128.355.318,00 bahwa Pemeriksa memperhitungkan koreksi atas penyesuaian fiscal positif lainnya dikarenakan analisa transfer pricing;

bahwa Pemeriksa melakukan pengujian pendahuluan atas transaksi intra group services sesuai PMK-22/PMk.03/2020;

bahwa berdasarkan pengujian pendahuluan diketahui bahwa jasa intra group ini dapat dibuktikan eksistensinya;

bahwa belum diperoleh dokumen dan bukti pendukung pembentukan biayanya, sehingga belum dapat diyakini mengenai besaran tarif atas jasa yang dibebankan;

bahwa sesuai Pasal 12 angka 3 UU KUP, Pasal 9 ayat 1, Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, PMK-22/PMK.03/2020, PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 maka dilakukan koreksi terhadap Penyesuaian fiscal positif;

Pendapat Tim Peneliti Keberatan

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif bahwa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan;

bahwa pencarian data pembanding dilakukan menggunakan kriteria pencarian yang sesuai dengan karakteristik usaha Wajib Pajak;

bahwa eliminasi data pembanding dilakukan dengan manual review adanya perbedaan fungsi dan produk;

bahwa penyesuaian dilakukan apabila terdapat kondisi luar biasa yang tidak berulang (nonrecurring nature), sehingga tidak tepat dilakukan terhadap pembanding;

bahwa pengujian PKKU yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan;

bahwa dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

Koreksi fiskal positif lainnya atas IT Service Costs bahwa koreksi IT Services Costs merupakan atribusi dari analisa kewajaran PKKU;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian biaya yang terjadi atas penggunaan masing-masing jenis jasa;

bahwa dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa Surat Banding Nomor YI/905/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon BandingatasSuratKetetapanPajakLebihBayarNomor 00022/406/21/056/23 tanggal 7 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Yara Indonesia, NPWP 01.847.332.2-056.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor YI/1281/XI/2024 tanggal 20 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. Keputusan Terbanding Nomor KЕР-01120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Juni 2024;

Bukti P.2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00022/406/21/056/23 tanggal 07 Juni 2023 Tahun Pajak 2021; Bukti P.3. Akta Nomor 23 tanggal 06 Juni 2024;

Bukti P.4. Surat Keberatan Nomor YI/256/IX/2023 tanggal 04 September 2023 beserta bukti lapor;

Bukti P.5. Risalah Pembahasan Tahun 2021;

Bukti P.6. Transfer Pricing Agreement;

Bukti P.7. Benchmarking Analysis Transfer Pricing;

Bukti P.8. Screenshot Osiris database yang diakses melalui situs TP Catalyst; Bukti P.9. Screenshot Osiris database yang diakses melalui situs TP Catalyst

Yash Chemex Limited;

Bukti P.10. Tagihan, perjanjian, perhitungan IT Cost dan Perhitungan alokasi tagihan dari Yara ASA Internasional;

Bukti P.11. Surat Pemohon Banding Nomor YI/155/VIII/2025 tanggal

25 Agustus 2025 tentang Kesimpulan Akhir Banding PT Yara Indonesia;

Bukti P.12. Risalah Pembahasan Tahun 2021;

Bukti P.13. Surat Pemberitahuan untuk Hadir PPh Badan;

Bukti P.14. Surat Penjelasan Terbanding pada Sidang ke 3 tanggal

11 Februari 2025;

Bukti P.15. Surat Penjelasan Terbanding pada Sidang ke 6 tanggal 27 Mei 2025; Bukti P.16. Surat Penjelasan Terbanding pada Sidang ke 9 tanggal 5 Agutus 2025; Bukti P.17. Analisis Pembandingan – APAC Distribution of Fertilizers 2018-2020; Bukti P.18. Fotokopi Halaman Website Tohoku Chemical Co.Ltd;

Bukti P.19. Dokumen Lokal Transfer Pricing;

Bukti P.20. Kertas Kerja Working Capital Adjustment;

Bukti P.21. Perjanjian Trasnfer Pricing;

Bukti P.22. SPHP dan RISPEM Tahun 2019;

Bukti P.23. Tangkapan Layar Osiris Database – Yash Chemex;

Bukti P.24. Surat Pemohon Banding Nomor YI/022/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Tanggapan Penjelasan Banding PT Yara Indonesia;

Bukti P.25. Surat Izin Kuasa Hukum a.n. Diahjeng Indah Firmansyah;

Bukti P.26. Matriks PPh Badan PT Yara Indonesia;

Bukti P.27. Company Profile PT Yara Indonesia;

Bukti P.28. Akta Nomor 24 Tanggal 9 Januari 2019 PT Yara Indonesia;

Bukti P.29. Surat Kuasa Khusus a.n. Diahjeng Indah Firmansyah;

Bukti P.30. Kartu Identitas Penandatangan Surat Banding a.n. Irhamsyah; Bukti P.31. Pakta Integritas Pengurus dan Kuasa Hukum;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Surat Terbanding tentang Kesimpulan Akhir;

Bukti T-7. Surat Terbanding Tanpa Nomor tentang Penjelasan Tertulis;

Bukti T-8. Laporan Keuangan Audited PT Yara Indonesia Tahun 2021;

Bukti T-9. OECD TP Guidelines 2017;

Bukti T-10. Transfer Pricing Documentation PT Yara Indonesia Tahun 2021; Bukti T-11. Appendix H Financial Adjustement PT Yara Indonesia;

Bukti T-12. Surat Terbanding Tanpa Nomor tentang Penjelasan Tertulis atas PT

Yara Indonesia;

Bukti T-13. Surat Terbanding Tanpa Nomor terkait Penjelasan Tertulis PT Yara

Indonesia;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP– 01120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/406/21/056/23 tanggal 07 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor YI/905/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto15.129.217.188,0026.846.579.877,0011.717.362.689,00

Menimbang bahwa pokok sengketa a quo merupakan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif dengan perincian sebagai berikut:

NoKoreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal PositifNilai Koreksi (Rp)
1.Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan8.589.007.371,00
2IT Service Costs3.128.355.318,00
Jumlah11.717.362.689,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan pengujian Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha (PKKU) atas pembelian dari pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp11.717.362.689,00 terkait dengan kewajaran yang dibayarkan ke pemegang saham. Dasar koreksi sebesar Rp11.717.362.689,00 oleh Pihak Terbanding dapat dibagi menjadi 3 dasar alasan yang dapat Pemohon Banding rangkum yaitu sebagai berikut:

1. Pihak Terbanding menggunakan data unadjusted weighted average operating profit margin sebagai acuan untuk menentukan rentang kewajaran perusahaan pembanding;

2. Eliminasi terhadap 3 perusahaan pembanding yang dianggap tidak sesuai dengan proses bisnis Pemohon Banding yaitu Vikas Lifecare Ltd., Soda Nikka Co. Ltd, dan Tohoku Chemical Co Ltd.;

3. Pihak Terbanding memperhitungkan data finansial untuk Tahun Pajak 2020 atas perusahaan pembanding yaitu Yash Chemex Limited;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa sengketa ini bermula dari transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan Yara Asia PTE Ltd., Singapore yang merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 99,98%, dimana transaksi pembelian barang jadi berupa pupuk tercatat sebesar Rp463.834.924.212,00 Terbanding melalui pemeriksaan transfer pricing menilai terdapat pembayaran yang melebihi kewajaran sebesar Rp8.589.007.371,00 sehingga melakukan koreksi fiskal positif dengan dasar pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau arm’s length principle;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesamaan pandangan pada beberapa aspek teknis transfer pricing seperti hubungan istimewa, karakteristik usaha Limited Risk Distributor, pihak yang diuji adalah Pemohon Banding, metode yang digunakan yaitu Transactional Net Margin Method (TNMM), penggunaan PLI berupa Operating Margin, serta periode pembanding multi years tiga tahun 2018– 2020. Perbedaan substansial justru terdapat pada pemilihan perusahaan pembanding, penerapan penyesuaian modal kerja (working capital adjustment), penggunaan data keuangan, serta interpretasi hasil Operating Margin;

bahwa Pemohon Banding dalam TP Doc menyajikan 12 perusahaan pembanding, namun Terbanding hanya menerima sembilan perusahaan dan menolak tiga perusahaan yaitu Vikas Lifecare Ltd., Soda Nikka Co. Ltd., dan Tohoku Chemical Co. Ltd. dengan alasan kegiatan usahanya tidak murni perdagangan karena memiliki aktivitas manufaktur, konstruksi, dan riset laboratorium. Pemohon Banding menegaskan bahwa Vikas Lifecare Ltd. masih relevan sampai tahun 2019 dan sudah tidak diperhitungkan untuk tahun 2020, sementara Soda Nikka Co. Ltd. serta Tohoku Chemical Co. Ltd. tetap memenuhi kriteria sebagai perusahaan perdagangan karena aktivitas non-trading dilakukan oleh anak perusahaannya;

bahwa Terbanding dalam pemeriksaannya melakukan verifikasi manual terhadap profil perusahaan pembanding melalui database dan informasi publik yang tersedia, sehingga menyimpulkan tiga perusahaan tersebut tidak layak dipertahankan. Terbanding menilai langkah ini konsisten dengan PER-32/PJ/2011 yang mengharuskan analisis kesebandingan memperhatikan fungsi, aset, dan risiko serta memastikan pembanding yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi yang sebanding;

bahwa pokok perbedaan berikutnya terkait penerapan working capital adjustment. Pemohon Banding mengajukan argumentasi bahwa sebagai Limited Risk Distributor, pihaknya hampir tidak menanggung risiko persediaan, piutang, dan utang, sehingga margin perlu disesuaikan agar hasil pengujian lebih sebanding. Pemohon Banding mendasarkan argumennya pada OECD Guidelines paragraf 3.47–3.54 yang membolehkan penyesuaian jika terbukti meningkatkan keandalan hasil. Pemohon Banding juga telah menyerahkan kertas kerja yang memuat data piutang, persediaan, dan utang dari perusahaan pembanding serta tingkat suku bunga yang digunakan dengan merujuk pada data IMF;

bahwa Terbanding menolak working capital adjustment dengan alasan laporan keuangan audited 2021 Pemohon Banding tetap mencatat adanya persediaan, piutang, dan utang sehingga klaim rasio nol tidak sesuai dengan fakta. Terbanding juga menilai bahwa penyesuaian yang signifikan justru menunjukkan pembanding tidak cukup sebanding dan lebih tepat dilakukan eliminasi daripada dilakukan penyesuaian. Terbanding menambahkan bahwa penggunaan tingkat bunga IMF lintas yurisdiksi tidak sesuai dengan OECD Guidelines yang mengarahkan penggunaan tingkat bunga pinjaman di pasar domestik pihak yang diuji. Dengan alasan ini, Terbanding menegaskan hanya menggunakan unadjusted weighted average operating margin sebagai dasar penentuan rentang kewajaran;

bahwa terkait penggunaan data Yash Chemex Limited, Pemohon Banding berpendapat data tahun 2020 tidak tersedia saat penyusunan TP Doc sehingga tidak dapat digunakan, sedangkan Terbanding dalam pemeriksaan memperoleh data tersebut dari database ORBIS dan menggunakannya agar perhitungan multi years 2018–2020 lebih lengkap dan dapat diandalkan;

Hasil rentang kewajaran perusahaan pembanding:

tama Persanaer Pempandirg IE CAREY | OME OYA OM 205 AN29

GLORAL GLEN 2 | VOR AP, An 7PM

SUANS 20',5 SHLNTE ISLA LA ES AL IU 22s DE wrt 15 Pa

SPANKAR AL SAM SA oY > -CHEM LIMITED mT, 215 2 +o

Sb LL YAR HIN 20 TL: Wie ef tae 1 ee

JNE PETROCHEMICAL Pol ty nit, we, 253%

YASH CHE SL EL Wey ms oe ea gene] cae en Me bahwa berdasarkan penghitungan data pembanding tersebut di atas, diketahui bahwa berdasarkan hasil analisis, Terbanding menetapkan rentang kewajaran OM pembanding pada Q1 sebesar 3,80%, Q2 sebesar 4,30%, dan Q3 sebesar 4,65%. Operating Margin Pemohon Banding hanya 1,96% sehingga dianggap berada di bawah rentang kewajaran. Dengan dasar ini, Terbanding melakukan koreksi laba sebesar Rp11.717.362.689,00, yang terdiri dari Rp8.589.007.371,00 dialokasikan ke HPP pembelian dari Yara Asia dan Rp3.128.355.318,00 dialokasikan ke IT Service Costs;

bahwa Pemohon Banding membantah koreksi atas IT Service Costs dengan alasan biaya tersebut merupakan jasa IT nyata sebagaimana tercantum dalam Master File, tunduk pada ketentuan P3B Indonesia–Norwegia, sehingga hak pemajakan ada di Norwegia dan tarif yang berlaku 0%. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa transaksi tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23/26. Terbanding menyatakan tidak melakukan pengujian eksistensi jasa karena biaya IT sudah termasuk dalam biaya operasional yang diuji melalui OM, sehingga atribusi koreksi ke IT Service Costs semata-mata konsekuensi dari hasil pengujian PKKU;

bahwa sebagai penguatan, Terbanding juga menampilkan hasil rentang interkuartil tahun 2021 dari 11 perusahaan pembanding berdasarkan laporan keuangan aktual dalam database TP Catalyst dengan hasil Q1 sebesar 2,64%, Q2 sebesar 3,98%, dan Q3 sebesar 4,91%. Operating Margin Pemohon Banding tetap 1,96% sehingga posisinya tetap berada di bawah rentang kewajaran, baik dengan memasukkan maupun mengeluarkan tiga perusahaan pembanding yang ditolak;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian, koreksi Terbanding atas transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan sesuai ketentuan PER-32/PJ/2011, PMK- 213/PMK.03/2016 tentang TP Doc, PMK-22/PMK.03/2020 tentang Intra Group Services, serta OECD Guidelines yang dijadikan acuan prinsip kewajaran internasional. Terbanding berpendapat penerapan unadjusted OM lebih sesuai dan dapat diandalkan, sedangkan argumen Pemohon Banding mengenai working capital adjustment dan karakteristik LRD dinilai tidak terbukti secara memadai dan tidak didukung bukti akuntansi yang kuat;

bahwa oleh karena itu Terbanding menyimpulkan koreksi fiskal positif sebesar Rp11.717.362.689,00 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, konsisten dengan ketentuan perundang-undangan, serta selayaknya dipertahankan oleh Pengadilan Pajak dalam putusan sengketa ini;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp11.717.362.689,00 yang dilakukan Terbanding, dimana jumlah tersebut terbagi atas Rp8.589.007.371,00 yang dinilai sebagai pembayaran melebihi kewajaran kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa, serta Rp3.128.355.318,00 yang dikaitkan dengan alokasi biaya jasa IT Service Costs. Koreksi ini lahir dari pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dalam penentuan harga transfer;

bahwa dasar koreksi tersebut dirujuk Terbanding pada serangkaian dokumen resmi, antara lain Risalah Tahun 2021, SPUH Nomor S-1221/WPJ.07/SPUH/2024, Surat Uraian Banding, serta penjelasan tertulis dalam persidangan tanggal 11 Februari 2025, 27 Mei 2025, dan 5 Agustus 2025. Dari dokumen-dokumen itu disarikan tiga isu pokok, yaitu eliminasi tiga perusahaan pembanding, penggunaan operating margin tanpa penyesuaian modal kerja, serta penggunaan data keuangan Yash Chemex Limited tahun 2020;

bahwa mengenai eliminasi perusahaan pembanding, Terbanding telah mengeluarkan Vikas Lifecare Ltd., Soda Nikka Co. Ltd., dan Tohoku Chemicals Co. Ltd. dengan alasan ketiganya mempunyai aktivitas usaha lain di luar perdagangan murni, antara lain manufaktur PVC, kontrak desain dan konstruksi, serta fasilitas laboratorium riset. Pemohon Banding menolak alasan ini karena berpendapat bahwa Vikas Lifecare Ltd. masih relevan sebagai distributor hingga 2019 dan memang sudah tidak dipakai lagi untuk data 2020, Soda Nikka Co. Ltd. dalam profil tahun 2021 tetap tercatat sebagai perusahaan perdagangan kimia, sedangkan kegiatan riset Tohoku Chemicals dijalankan oleh anak perusahaannya, bukan oleh entitas induk;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa data yang digunakan Terbanding diperoleh pada tahun 2023 ketika proses pemeriksaan berlangsung, sehingga tidak dapat dipastikan sama dengan kondisi perusahaan pada tahun 2021 saat Transfer Pricing Documentation disusun. OECD Transfer Pricing Guidelines maupun PMK 213/2016 mengatur bahwa dokumen harus disusun berdasarkan data yang tersedia pada saat transaksi, sehingga penggunaan data baru tahun 2023 untuk menilai kondisi tahun 2021 tidak tepat. Pemohon Banding juga telah melakukan proses pencarian dengan kata kunci yang relevan untuk distribusi dan menghindari kata kunci manufaktur, sehingga hasil pencarian sudah sebanding dengan karakter tested party;

bahwa Pemohon Banding menambahkan bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan tahun-tahun sebelumnya, perusahaan pembanding yang digunakan selalu sama dan pernah diuji dalam pemeriksaan tahun pajak 2019, dimana koreksi serupa atas pembanding telah dibatalkan pada tahap pembahasan akhir. Konsistensi ini menunjukkan bahwa metode dan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah terbukti sahih dan andal;

bahwa terkait operating margin, Pemohon Banding menegaskan bahwa penyesuaian modal kerja adalah suatu keharusan karena tested party yaitu PT Yara Indonesia berstatus Limited Risk Distributor, sementara perusahaan pembanding adalah distributor penuh dengan fungsi, aset, dan risiko yang lebih kompleks. OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.47–3.54 mengakui perlunya penyesuaian apabila terdapat perbedaan yang material. Pemohon Banding telah menyerahkan kertas kerja working capital adjustment yang memuat data piutang, utang, dan persediaan dari perusahaan pembanding;

bahwa Pemohon Banding berargumentasi bahwa fungsi distribusi terbatas membuat rasio persediaan, piutang, dan utang Pemohon Banding praktis nihil karena semua risiko ditanggung oleh Yara Asia. Fakta laporan keuangan audited yang masih mencatat persediaan, piutang, dan utang bukan berarti Pemohon Banding menanggung risiko tersebut, melainkan akibat pencatatan administratif dalam sistem pembukuan, sementara risiko finansial ditanggung oleh induk. Hal ini ditegaskan dalam perjanjian Master Commercial Agreement yang menjamin laba operasi Pemohon Banding sebesar 2% dengan rentang ±0,2%, sehingga berapapun kondisi finansial, margin Pemohon Banding selalu dipastikan sesuai kebijakan grup;

bahwa dalam memilih tingkat bunga untuk adjustment, Pemohon Banding menggunakan tingkat bunga IMF karena tested party tidak hanya beroperasi di Indonesia, melainkan juga melibatkan entitas di beberapa negara Asia Tenggara. Tingkat bunga IMF yang bersifat internasional lebih relevan untuk mencerminkan posisi tested party, berbeda dengan pandangan Terbanding yang menuntut penggunaan suku bunga pinjaman komersial domestic;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa analisis fungsi telah dituangkan dalam Transfer Pricing Document bagian 5.5.3.1 dan bukti kertas kerja. Tested party secara konsisten dipilih PT Yara Indonesia, sedangkan Yara Asia bertindak sebagai fully fledged distributor yang menanggung seluruh risiko komersial, sehingga kondisi kedua pihak memang berbeda dan menjustifikasi adanya adjustment;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa operating margin yang dihasilkan sebesar 1,96% masih dalam kerangka kebijakan grup yang menargetkan 2% sebagai laba bersih untuk setiap Limited Risk Distributor. Oleh karena itu, unadjusted operating margin yang dipaksakan Terbanding tidak mencerminkan substansi transaksi yang sebenarnya dan bertentangan dengan prinsip kewajaran yang diatur dalam PER-32/PJ/2011 dan OECD Guidelines;

bahwa mengenai data keuangan Yash Chemex Limited tahun 2020, Pemohon Banding berpendapat bahwa data tersebut memang tidak tersedia ketika Transfer Pricing Document disusun pada tahun 2021. Sesuai PMK 213/2016 Pasal 3 dan PMK 172/2023 Pasal 12 ayat (4), data yang digunakan harus data yang tersedia pada saat transaksi atau penyusunan dokumen. Karena data tahun 2020 belum terpublikasi saat itu, wajar apabila Pemohon Banding hanya menggunakan data tahun 2018 dan 2019. Tangkapan layar dari database Osiris melalui TP Catalyst diajukan sebagai bukti bahwa data 2020 tidak tersedia;

bahwa terkait IT Service Costs, Pemohon Banding menolak pengalihan biaya ini sebagai dividen terselubung. Pemohon Banding menjelaskan bahwa jasa IT benar- benar ada dan tercantum dalam Master File. Biaya ini telah dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23/26, dan tidak ada motif penghindaran pajak karena Ultimate Beneficial Owner Yara International ASA berkedudukan di Norwegia dengan tarif pajak 22%, sama dengan tarif di Indonesia. Dengan demikian tidak ada keuntungan pajak yang diperoleh dari transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding akhirnya menyimpulkan bahwa pemilihan perusahaan pembanding telah dilakukan secara tepat, penyesuaian modal kerja wajib diterapkan untuk mencerminkan perbedaan fungsi dan risiko, data Yash Chemex Limited tahun 2020 memang tidak tersedia saat penyusunan TP Doc sehingga tidak dapat dijadikan dasar koreksi, dan IT Service Costs merupakan jasa nyata yang sah. Oleh karena itu koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp11.717.362.689,00 yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa objek sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp11.717.362.689,00 yang dilakukan Terbanding, terdiri dari Rp8.589.007.371,00 atas pembelian barang dari pihak afiliasi yang dinilai melebihi kewajaran serta Rp3.128.355.318,00 atas IT Service Costs;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan statusnya sebagai Limited Risk Distributor (LRD) dengan margin laba dijamin 2% ± 0,2% berdasarkan Master Commercial Agreement (MCA), serta menyatakan margin 1,96% Tahun Pajak 2021 masih dalam kisaran yang ditetapkan grup. Pemohon Banding juga menyampaikan Transfer Pricing Documentation (TP Doc), benchmarking analysis dengan 12 perusahaan pembanding, dan working capital adjustment untuk menyesuaikan perbedaan fungsi, aset, dan risiko;

bahwa Terbanding berpendapat operating margin Pemohon Banding berada di bawah rentang interkuartil pembanding sebesar 3,80% – 4,65% (median 4,30%), sehingga terdapat pembayaran melebihi kewajaran sebesar Rp8.589.007.371 yang dialokasikan ke afiliasi Yara Asia Pte Ltd. Terbanding mengeliminasi tiga perusahaan pembanding (Vikas Lifecare Ltd., Soda Nikka Co. Ltd., dan Tohoku Chemicals Co. Ltd.) karena dianggap memiliki fungsi non-distribusi yang material, serta menolak working capital adjustment dengan alasan laporan keuangan audited Pemohon Banding masih menunjukkan adanya persediaan, piutang, dan utang;

bahwa dari fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding telah menyerahkan Transfer Pricing Documentation, laporan keuangan audited, Master File, perjanjian afiliasi, serta kertas kerja working capital adjustment yang memuat data piutang, persediaan, dan utang dari perusahaan pembanding dengan rujukan tingkat bunga IMF. Bahwa dokumen ini membuktikan bahwa Pemohon Banding sebagai Limited Risk Distributor tidak menanggung risiko komersial yang signifikan atas persediaan, piutang, dan utang karena seluruh risiko ditanggung oleh induk Yara Asia, sehingga hasil Operating Margin 1,96% tetap sesuai dengan karakter LRD dan konsisten dengan target laba bersih kebijakan grup sebesar 2%;

bahwa alat bukti yang diajukan Terbanding berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, database ORBIS, serta Laporan Penilaian Bisnis memang menunjukkan terdapat perbedaan Operating Margin dengan hasil pembanding, namun koreksi Terbanding hanya dilakukan dengan pendekatan unadjusted margin tanpa mempertimbangkan substansi risiko dan fungsi tested party. Bahwa metode ini menjadikan koreksi tidak mencerminkan keadaan sebenarnya dan hanya bersifat analitis, sehingga tidak memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang mewajibkan simpulan pemeriksaan didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan;

bahwa berdasarkan alat bukti berupa Transfer Pricing Documentation (TP Doc), laporan keuangan audited, benchmarking analysis, serta penjelasan tertulis di persidangan, Pemohon Banding berhasil menunjukkan bahwa:

1. Tiga perusahaan pembanding yang dieliminasi oleh Terbanding (Vikas Lifecare Ltd, Soda Nikka Co. Ltd, dan Tohoku Chemical Co. Ltd) sebenarnya masih relevan dijadikan pembanding pada tahun sengketa. Eliminasi yang dilakukan Terbanding baru berdasarkan data yang diakses tahun 2023, bukan pada kondisi tahun 2021;

2. Pemohon Banding menggunakan pendekatan deduktif sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines, dengan kriteria kata kunci “distributor/wholesale” dan menghindari kata kunci “manufaktur”, sehingga kesebandingan terjaga;

3. Pemohon Banding menyerahkan kertas kerja working capital adjustment dengan data finansial pembanding, sehingga seharusnya penyesuaian dapat dilakukan. Fakta ini menegaskan bahwa penggunaan unadjusted operating margin oleh Terbanding tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya;

bahwa mengenai eliminasi tiga pembanding, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa Vikas Lifecare Ltd., Soda Nikka Co. Ltd., dan Tohoku Chemical Co. Ltd. tetap memenuhi kriteria sebagai perusahaan perdagangan pada tahun sengketa, karena fungsi non-trading dilakukan oleh anak perusahaan. Bahwa penggunaan data yang diperoleh oleh Terbanding pada tahun 2023 tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai kondisi tahun 2021, sebab sesuai PMK 213/2016 tentang TP Doc Pasal 3 dan PMK 172/2023 Pasal 12 ayat (4), dokumen transfer pricing wajib disusun berdasarkan data yang tersedia pada saat transaksi atau saat dokumen disusun. Dengan demikian, dasar koreksi Terbanding tidak relevan secara tempus maupun substansi;

bahwa Pemohon Banding telah konsisten sejak awal menggunakan pembanding yang sama dalam TP Doc tahun-tahun sebelumnya, yang bahkan pernah diuji dalam pemeriksaan tahun 2019 dan hasilnya diterima tanpa koreksi. Konsistensi ini menunjukkan reliabilitas metode Pemohon Banding dan memperkuat dalilnya;

bahwa mengenai penerapan working capital adjustment, OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.47–3.54 menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan signifikan dalam fungsi, aset, dan risiko, maka diperlukan penyesuaian agar hasil uji kesebandingan lebih andal. Bahwa Pemohon Banding sebagai LRD terbukti tidak menanggung risiko material sehingga penyesuaian modal kerja sah diterapkan;

bahwa penolakan Terbanding dengan alasan masih tercatatnya persediaan, piutang, dan utang dalam laporan keuangan audited tidak dapat dijadikan alasan menolak adjustment, karena pencatatan tersebut bersifat administratif sedangkan risiko finansial sepenuhnya ditanggung oleh induk;

bahwa terkait IT Service Costs, Pengadilan pajak berpendapat Pemohon Banding telah membuktikan keberadaan jasa IT nyata sebagaimana tercantum dalam Master File dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23/26. Bahwa transaksi tersebut tunduk pada P3B Indonesia–Norwegia yang menetapkan hak pemajakan ada di Norwegia dengan tarif 0%, sehingga tidak terdapat motif penghindaran pajak. Bahwa Ultimate Beneficial Owner Yara International ASA di Norwegia memiliki tarif pajak 22% yang sama dengan tarif di Indonesia, sehingga tidak terdapat keuntungan pajak dari transaksi ini. Dengan demikian atribusi koreksi sebesar Rp3.128.355.318,00 ke IT Service Costs tidak tepat dan bertentangan dengan substansi transaksi;

bahwa secara hukum, Pasal 18 ayat (3) UU PPh memang memberikan kewenangan DJP untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dalam transaksi afiliasi berdasarkan prinsip kewajaran, namun kewenangan ini harus dilaksanakan berdasarkan bukti kompeten dan cukup sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 jo. PMK 18/2021. Bahwa koreksi Terbanding yang hanya mendasarkan pada eliminasi pembanding, penolakan adjustment, dan penggunaan data sekunder tidak memenuhi standar bukti tersebut, sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan peraturan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, OECD Transfer Pricing Guidelines, serta asas pembuktian dalam UU KUP. Bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp11.717.362.689,00 yang terdiri dari Rp8.589.007.371,00 dialokasikan ke HPP dan Rp3.128.355.318 ,00 dialokasikan ke IT Service Costs tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi standar pembuktian yang diwajibkan undang-undang;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.717.362.689,00 oleh Terbanding sesuai KEP- 01120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Juni 2024, tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan dan dengan memperhatikan pendapat para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan dalil dalil pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoKoreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal PositifNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
1Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/ pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan8.589.007.371,008.589.007.371,000,00
2IT Service Costs3.128.355.318,003.128.355.318,000,00
Jumlah11.717.362.689,0011.717.362.689,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp26.846.579.877,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp11.717.362.689,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp15.129.217.188,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP–01120/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00022/406/21/056/23 tanggal 07 Juni 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT YARA INDONESIA, NPWP 01.847.332.2-056.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower C lantai 5 Unit D Jl. R.A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp15.129.217.188,00
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp15.129.217.188,00
PPh TerutangRp3.328.427.740,00
Kredit PajakRp8.009.690.453,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.716,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp(4.681.262.716,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.