P U T U S A N
Nomor PUT-007386.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00409/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/015/20 tanggal 17 Maret 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007386.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TALANG SEGORO, NPWP 02.796.803.1-015.000, beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 17 Unit B, Jalan TB Simatupang Kav. 36, RT.002 RW.002, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan alamat korespondensi di Gedung Sovereign Plaza Lt. 17 Unit B, Jalan TB Simatupang Kav. 36, RT.002 RW.002, Cilandak, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi alternatif di d.a. KKP Damanique & Partners, Jl. Duren Tiga Raya No. 103 C, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, (domisili elektronik: tvcs606.talangsegoro@gmail.com), yang diwakili oleh Sdr. Tiurma V.C. Siahaan, Jabatan: Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
− Nama: Jus Marsondang Manullang
Izin Kuasa Hukum: KEP-047/PP/IKH/2021 tanggal 01 Februari
2021;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 054/XI/2021 tanggal 30 November 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
L a w a n
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor40-42,Jakarta(12190),(domisilielektronik: dit.keberatanbanding@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh: