Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-007386.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Talang Segoro, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007386.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00409/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/015/20 tanggal 17 Maret 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007386.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TALANG SEGORO, NPWP 02.796.803.1-015.000, beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 17 Unit B, Jalan TB Simatupang Kav. 36, RT.002 RW.002, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan alamat korespondensi di Gedung Sovereign Plaza Lt. 17 Unit B, Jalan TB Simatupang Kav. 36, RT.002 RW.002, Cilandak, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi alternatif di d.a. KKP Damanique & Partners, Jl. Duren Tiga Raya No. 103 C, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, (domisili elektronik: tvcs606.talangsegoro@gmail.com), yang diwakili oleh Sdr. Tiurma V.C. Siahaan, Jabatan: Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

− Nama: Jus Marsondang Manullang

Izin Kuasa Hukum: KEP-047/PP/IKH/2021 tanggal 01 Februari

2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 054/XI/2021 tanggal 30 November 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor40-42,Jakarta(12190),(domisilielektronik: dit.keberatanbanding@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti /

197508212002122006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar /

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Baihaqi / 197502271995111003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito /

198207212002121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Purwo Priyono / 198407082006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Ady Kartika Chandra / 198303072002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

7. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-16683/PJ.07/2022 tanggal 18 Oktober 2022;

8. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14137/PJ.07/2022 tanggal 01 September 2022;

9. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6778/PJ.07/2022 tanggal 14 April 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN

1424/PP/BR/2021 tanggal 16 Desember 2021 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN-036/PP/Ucp/2026 tanggal 27 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 019/TS-

PP/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

872/WPJ.30/2021 tanggal 29 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 053/TS-

PP/XI/2021 tanggal 30 November 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/015/20 tanggal 17 Maret 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebet dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 052/DIR/TS-KPP/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 yang diterima Terbanding tanggal 12 Mei 2020 (via jasa pengiriman TiKi), dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Peredaran Usaha4.678.811.93016.944.095.4641 2.265.283.534
Harga Pokok Penjualan000
Biaya Usaha Lainnya9.169.182.6106.847.343.1382 .321.839.472
Penghasilan Neto dari Usaha(4.490.370.680)10.096.752.3261 4.587.123.006
Biaya dan Penghasilan dari Luar Usaha3.049.022.346952.177.3282 .096.845.018
Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Tidak Termasuk Objek Pajak000
Laba Neto Komersial(7.539.393.026)9.144.574.9981 6.683.968.024
Penyesuaian Fiskal Positif6.079.273.9716.079.273.9710
Penyesuaian Fiskal Negatif2.429.7474.602.429.7474 .600.000.000
Penghasilan Neto(1.462.548.802)10.621.419.2221 2.083.968.024
PPh Terutang02.279.244.2972 .279.244.297
Kredit Pajak185.161.432185.161.4320
PPh Kurang / (Lebih) Dibayar(185.161.432)2.094.082.8652.279.244.297
Sanksi Administrasi1.005.159.7751 .005.159.775
PPh Yang Masih Harus Dibayar3.099.242.6403.099.242.640

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00409/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 27 April 2021 (yang menurut Pemohon Banding diterima tanggal 3 Mei 2021) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/015/20 tanggal 17 Maret 2020, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/015/20 tanggal 17 Maret 2020, dengan perhitungan sebagai berikut :

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 019/TS-PP/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. Tiurma V.C. Siahaan, jabatan: Direktur Utama (berdasarkan Akta Notaris Risbert, S.H., M.H. Nomor 08 tanggal 17 Desember 2018 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Talang Segoro, berkedudukan di Jakarta), yang mana pengajuan banding diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 (dikirim via pos tanggal 23 Juli 2021);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

019/TS-PP/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00409/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 27 April 2021 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor: 00001/206/17/015/20 Tanggal 17 Maret 2020 Tahun Pajak 2017 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang –undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan di tujukan kepada pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakditerimakeputusankeberatanNomor:KEP- 00409/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 27 April 2021 diterima pada tanggal 03 Mei 2021.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang –undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang –undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Tiurma VC Siahaan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 08 Tanggal 17 Desember 2018

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00409/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 27 April 2021 telah memenuhi keputusan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor: 00001/206/17/015/20 Tanggal 17 Maret 2020 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)(Rp)
Peredaran Usaha16.944.095.46416.944.095.4640
Harga Pokok Penjualan000
Biaya Usaha Lainnya9.169.182.6006.847.343.1382 .321.839.462
Penghasilan Neto dari Usaha7.774.912.86410.096.752.3262 .321.839.462
Biaya dan Penghasilan dari Luar Usaha13.111.111.360952.177.3281 2.158.934.032
Penghasilanyangdikenakan PPhFinal dan Tidak Termasuk Objek Pajak2 .429.74700
Laba Neto Komersial(5.338.628.243)9.144.574.9981 4.483.203.241
Penyesuaian Fiskal Positif6.079.273.9716.079.273.9710
Penyesuaian Fiskal Negatif04.602.429.7474 .602.429.747
Penghasilan Neto740.645.72810.621.419.2229 .880.773.494
PPh Terutang185.161.2502.279.244.2972 .094.083.047
Kredit Pajak185.161.432185.161.4320
PPh Kurang / (Lebih) Dibayar(182)2.094.082.8652.094.083.047
Sanksi Administrasi1.005.159.7751 .005.159.775
PPh Yang Masih Harus Dibayar3.099.242.6403.099.242.640

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 052/DIR/TS- KPP/V/2020 tanggal 08 Mei 2020 yang pada intinya Pemohon Banding

tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding Perhitungan Pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Peredaran Usaha4.678.811.93016.944.095.4641 2.265.283.534
Harga Pokok Penjualan000
Biaya Usaha Lainnya9.169.182.6106.847.343.1382 .321.839.472
Penghasilan Neto dari Usaha(4.490.370.680)10.096.752.3261 4.587.123.006
Biaya dan Penghasilan dari Luar Usaha3.049.022.346952.177.3282 .096.845.018
Penghasilanyangdikenakan PPhFinal dan Tidak Termasuk Objek Pajak000
Laba Neto Komersial(7.539.393.026)9.144.574.9981 6.683.968.024
Penyesuaian Fiskal Positif6.079.273.9716.079.273.9710
Penyesuaian Fiskal Negatif2.429.7474.602.429.7474 .600.000.000
Penghasilan Neto(1.462.548.802)10.621.419.2221 2.083.968.024
PPh Terutang02.279.244.2972 .279.244.297
Kredit Pajak185.161.432185.161.4320
PPh Kurang / (Lebih) Dibayar(185.161.432)2.094.082.8652.279.244.297
Sanksi Administrasi1.005.159.7751 .005.159.775
PPh Yang Masih Harus Dibayar3.099.242.6403.099.242.640

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor: 00409/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 27 April 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Penghasilan Neto(1.462.548.802)10.621.419.2221 0.621.419.222
PPh Terutang02.279.244.2972 .279.244.297
Kredit Pajak185.161.432185.161.4321 85.161.432
PPh Kurang / (Lebih) Dibayar(185.161.432)2.094.082.8652.279.244.297
Sanksi Administrasi1.005.159.7751 .005.159.775
PPh Yang Masih Harus Dibayar3.099.242.6403.099.242.640

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Peredaran Usaha16.944.095.4644.678.811.930(12.265.283.534)
Harga Pokok Penjualan000
Biaya Usaha Lainnya6.847.343.1389.169.182.610(2.321.839.472)
Penghasilan Netto dari Usaha10.096.752.326(4.490.370.680)14.587.123.006
Biaya dan Penghasilan Dari Luar Usaha952.177.3283.049.022.346(2.096.845.018)
Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Tidak Termasuk Obyek Pajak000
Laba Neto Komersial9.144.574.998(7.539.393.026)16.683.968.024
Penyesuaian Fiskal Positif6.079.273.9716.079.273.9710
Penyesuaian Fiskal Negatif4.602.429.7474.602.429.7470
Penghasilan Neto10.621.419.222(6.062.548.802)16.683.968.024
PPh Terutang2.279.244.29702.279.244.297
Kredit Pajak185.161.432185.161.432185.161.432
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar2.094.082.865(185.161.432)2.094.082.865
Sanksi Administrasi1.005.159.77501.005.159.775
PPh Yang Masih Harus Dibayar3.099.242.64003.099.242.640

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

A. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.2.321.839.462,00, sebagai

berikut:

1. Bahwa terdapat biaya-biaya yang tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan sebesar Rp.2.321.839.462,00

Dasar Hukum:

- Pasal 9 UU PPh

B. Koreksi Biaya dan Penghasilan dari Luar Usaha sebesar

Rp.11.310.676.459,00 , sebagai berikut:

1. Bahwa terdapat Biaya dan Penghasilan dari Luar Usaha menurut Terbanding sebesar Rp.952.177.328,00 karena terdapat biaya- biaya yang seharusnya tidak dijadikan biaya.

Dasar Hukum:

- Pasal 9 UU PPh

Menurut Pemohon Banding :

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.12.265.283.534,00, sebagai

berikut:

1. Pemohon Banding memperoleh Penghasilan di Tahun 2017 sebesar Rp4.678.811.930,00 , dengan perincian, sebagai berikut:

UraianJumlah
Fee dari PT. Kemindo Cao Resources78.811.930
Penjualan Unit Kantor4.600.000.000
Jumlah ( dilaporkan sebagai Peredaran Usaha)4.678.811.930

2. Pemohon Banding mengadakan kerja-sama dengan PT. Kemindo Cao Resources sesuai Perjanjian Kerjasama No.003/TS- KCR/VIII/2015 tertanggal 8 Agustus 2015 beserta Addendumnya, dimana penghasilan dari Penjualan-Non PPN sebesar Rp12.344.095.464,00 dilakukan sepenuhnya oleh PT. Kemindo Cao Resources dan Pemohon Banding mendapatkan Fee sebesar Rp78.811.930,00.

3. Atas omset penjualan sebesar Rp12.344.095.464,00 telah dilaporkan sepenuhnya sebagai Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan-nya PT. Kemindo Cao Resources.

4.Adapun Fee sebesar Rp78.811.930,00 merupakan Penghasilan sesuai Perjanjian Kerjasama No. 003/TS-KCR/VIII/2015 tertanggal 8 Agustus 2015 beserta Addendumnya. Pengakuan atas fee sebagai omset Pemohon Banding sudah disetujui dan final pada saat dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding tahun buku 2016.

B. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.2.321.839.462,00,

sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan jumlah Rp.9.169.182.610,00 sesuai jumlah yang disampaikan dalam SPT dan bukti-bukti yang ada.

C. Koreksi Biaya dan Penghasilan dari Luar Usaha sebesar

Rp.2.096.845.018,00 , sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding dengan alasan tetap mempertahankan jumlah Rp.3.049.022.346,00 sesuai jumlah yang disampaikan dalam SPT dan bukti-bukti yang ada.

D. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.185.161.432,00 sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi atas kredit pajak sebesar Rp.185.161.432,00 karena kredit pajak tersebut berasal dari omset penjualan PT. Kemindo Cao Resources. Kredit Pajak tersebut merupakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari Rp.12.344.095.464,00

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah PPh Pasal 25/29 Badan yang Kurang / (Lebih) Dibayar Tahun Pajak 2017 yang seharusnya adalah sebesar (Rp.0,00) dengan perincian sebagai berikut:

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah PPh Pasal 25/29 Badan yang Kurang / (Lebih) Dibayar Tahun Pajak 2017 yang seharusnya adalah sebesar (Rp.0,00) dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Peredaran Usaha4.678.811.930
Harga Pokok Penjualan0
Biaya Usaha Lainnya9.169.182.610
Penghasilan Neto dari Usaha(4.490.370.680)
Biaya dan Penghasilan Dari Luar Usaha3.049.022.346
Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Tidak Termasuk Obyek Pajak0
Laba Neto Komersial(7.539.393.026)
Penyesuaian Fiskal Positif6.079.273.971
Penyesuaian Fiskal Negatif4.602.429.747
Penghasilan Neto(6.062.548.802)
PPh Terutang0
Kredit Pajak0
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar0

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan uraian yang kami sampaikan tersebut di atas, PPh Pasal 25/29 Badan yang Kurang / (Lebih) Dibayar Tahun Pajak 2017 yang seharusnya adalah sebesar (Rp.0,00).

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil –adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

872/WPJ.30/2021 tanggal 29 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut :

Sehubungan dengan Surat Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor U- 007386.15.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 19 Juli 2021, hal tersebut pada pokok surat ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/015/20 tanggal 17 Maret 2020 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Tebet nomor LAP-00064/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 13 Maret 2020:

1. Penghasilan NettoRp. 10.621.419.222

2. Penghasilan Kena PajakRp. 10.621.419.222

3. PPh TerutangRp.2.279.244.297

4. pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp.0

5. Jumlah PPh TerutangRp.2.279.244.297

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung PemerintahRp.0

b. Dipotong/dipungut pihak lain

b1. PPh Pasal 21Rp.0

b2. PPh Pasal 22Rp.0

b3. PPh Pasal 23Rp.0

b4. PPh Pasal 24Rp.0

b5. Lain-lainRp. 185.161.432

b6. Jumlah (b1 +b2+b3+b4+b5)Rp. 185.161.432

c. Dibayar sendiri

c1. PPh Pasal 22Rp.0

c2. PPh Pasal 25Rp.0

c3. PPh Pasal 29Rp.0

c4. STP (pokok kurang bayar)Rp.0

c5. Lain-lainRp.0

c6. Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5)Rp.0

d. Diperhitungkan

d1. SKPPKPRp.0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)Rp.185.161.432

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)Rp.2.094.082.865

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp.1.005.159.775

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7-8a)Rp.3.099.242.640

2. Atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 052/DIR/TS-KPP/V/2020 tanggal 08 Mei 2020 yang diterima KPP Pratama Jakarta Tebet tanggal 12 Mei 2020

berdasarkan LPAD nomor PEM:05002382/WPJ.04/KP.0303/2020 tanggal 13 Mei 2020.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00409/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 27 April 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurang) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Pennghasilan Netto10.621.419.222010.621.419.222
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak10.621.419.222010.621.419.222
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.279.244.29702.279.244.297
e. Kredit Pajak185.161.4320185.161.432
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.094.082.86502.094.082.865
g. Sanksi Administrasi1.005.159.77501.005.159.775
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.099.242.64003.099.242.640

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding

pada bagian ini merupakan kutipan dari Surat Banding Pemohon Banding

2. Menurut Terbanding

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.12.265.283.534,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan Pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang tertang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal- hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

(5) Pembukuau diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar

pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara, program aplikasi

on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang Pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Penjelasan Pasal 28 ayat (7).

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besamya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang

diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dergan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk;

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi penggabungan, peleburan,pemekaran,pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan: Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilkan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dan;

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau pemodalan dalam perusahaan pertambangan

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha Koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing:

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dan anggotanya yang terdiri dan Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan….dst;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mampunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I sampai huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amal zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemeritah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diyakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan pemerintah;

h. pajak penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda berkenaan dengan pelaksanaanperundang-undangandibidang perpajakan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dan penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dan pengeluaran tersebut Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00064/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 13 Maret 2020 diketahui bahwa hasil pengujian disimpulkan Peredaran Usaha telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan telah sesuai dengan bukti yang ada dengan uraian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai yang diajukan keberatan
SPT WPPemeriksaSurat Keberatan
1Peredaran Usaha16.944.095.46416.944.095.4644.678.811.93012.265.283.534

2) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Peredaran Usaha sebesar Rp.12.265.283.534,00 dengan perhitungan Rp.12.344.095.464,00 dikurangi dengan Rp.78.811.930,00 sedangkanPeredaranUsahasebesar Rp.12.344.095.464,00 merupakan omzet PT Kemindo Cao Resources dan bukan milik Pemohon Banding dan hanya mengakui sebesar Rp.4.678.811.930,00 sebagai omzetnya yang terdiri dari:

1. Fee atas pinjaman IUPOPK kepada PT kemindo Cao Resources untuk keperluan penjualan dan transportasi batubara sesuai perjanjian sebesar Rp.78.811.930,00

2. Penjualan Unit Kantor sebesar Rp.4.600.000.000,00

3) Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan peredaran usahanya sebesar Rp.16.944.095.464,00 dengan uraian sebagai berikut:

4) Berdasarkan Lampiran III SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 diketahui bahwa kredit pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.185.161.432,00 dengan DPP sebesar Rp.12.344.095.464,00 atas transaksi kegiatan industri baja dengan uraian sebagai berikut:

5) Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2017 pada Laporan Rugi Laba diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat penjualan sebesar Rp.16.944.095.464,00 dengan uraian sebagai berikut:

6) Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 003/TS- KCR/VIII/2015 tanggal 08 Agustus 2015 sebagaimana telah direvisi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor 001/TS- KCR/I/2016 tanggal 20 Januari 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian kerjasama dengan

PT Kemindo Cao Resources dalam rangka keperluan penjualan dan transportasi Batu Bara untuk konsumen dalam negeri yaitu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

7) Hasil Penelitian

a) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00064/WPJ.04/KP.0305/RIK.SlS/2020 tanggai 13 Maret 2020 diketahui bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan Peredaran Usaha telah dilaporkan oleh Pemohon banding dalam SPT Tahunan PPh Badan telah sesuai dengan kredit pajak sebagai bukti pendukungnya.

b) Berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding Nomor 052/DIR/TS-KPP/V/2020 tanggal 08 Mei 2020, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas peredaran usaha dengan alasan Peredaran Usaha sebesar Rp.12.344.095.464,00 merupakan omzet PT Kemindo dan bukan millk Pemohon banding dan Pemohon Banding hanya mengakui sebesar Rp.4.678.811.930,00 sebagai omzetnya yang terdiri dari:

1) Fee atas peminjaman IUPOPK kepada PT Kemindo Cao Resources untuk keperluan penjualan dan transportasi batubara sesuai perjanjian sebesar Rp.78.811.930,00

2) Penjualan Unit Kantor sebesar Rp.4.600.000.000,

c) Hasil penelitian atas sengketa peredaran usaha diuraikan sebagai berikut:

1) Pemohon banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp.16.944.095.464,00 dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan telah dilakukan pengujian oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) pada saat pemeriksaan sehingga

diperoleh kesimpulan bahwa peredaran usaha telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan data yang ada.

2) Berdasarkan penelitian Laporan Keuangan pada Laporan Rugi Laba Tahun 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat peredaran usahanya sebesar Rp.16.944.095.464,00 dan sesuai dengan yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017.

3) Pemohon Banding dalam surat keberatan menyatakanalasankeberatannyabahwa peredaran usaha sebesar Rp.12.344.095.464,00 merupakan peredaran usaha milik PT Kemindo Cao Resources berdasarkan perjanjian kerjasama yang disepakati atas penjualan dan transportasi Batu Bara dan Pemohon Banding hanya menerima fee sebesar Rp.78.811.930,00

4) Berdasarkan penelitian atas dokumen perjanjian kerjasama antara PT Kemindo Cao Resources dengan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan PT Kemindo Cao Resources dalam rangka keperluan penjualan dan transportasi Batu Bara untuk konsumen dalam negeri yaitu PT Riau Andalan Pulp and Paper.

5) Bahwa faktanya adalah peredaran usaha sebesar Rp.12.344.095.464,00merupakanobjek Pemotongan/ Pemungutan PPh Pasal 22 berasal dari bukti potong yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 sebesar Rp.185.161.432,00 dengan identitas Pemungut adalah PT Well Harvest Winning Alumina

NPWP 03.219.962.2-077.000 dan bukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sebagaimana yang dinyatakan dalam Perjanjian Kerjasama antara PT Kemindo Cao Resources dengan Pemohon banding.

6) Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU KUP mengatur antara lain bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebutharusdiselenggarakandengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

7) Berdasarkan Pasal 28 ayat (7) UU KUP mengatur antara lain Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

8) Berdasarkan ketentuan dan fakta tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti/data yang mendukung argumentasi Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan Pemohon banding dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan peredaran usaha dengan uraian sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
SPT WPWajib Pajak/ Surat KeberatanTim PemeriksaTim PenelitiKoreksi
(1)(2)(3)(4)(5)(6=4-3)
Peredaran Usaha16.944.095.4644.678.811.93016.944.095.46416.944.095.4640

B. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.2.321.839.462,00

a. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2)

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4)

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam

proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

(5) Pembukuau diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar

pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara, program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang Pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan

dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Penjelasan

Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

Keterangan tertulis misalnya:

a. surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

b. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;

c. surat pernyataan tcntang kepemilikan harta; atau

d. surat pemyataan tentang perkiraan biaya hidup

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

(1) Besarnya Pengahsilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurang biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

a) biaya pembelian bahan;

b) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

c) bunga, sewa, dan royalty.

d) biaya perjalanan.

e) biaya pengolahan limbah.

f) premi asuransi.

g) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

h) biaya administrasi; dan

i) pajak kecuali Pajak Penghasilan.

b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atau biaya lain yang mempunyai, masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannyadiaturdenganPeraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannyadiaturdenganPeraturan Pemerintah;

l. sumbanganfasilitaspendidikanyang ketentuannyadiaturdenganPeraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa

guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mampunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I sampai huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amal zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemeritah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diyakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan pemerintah;

h. pajak penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda berkenaan dengan pelaksanaanperundang-undangandibidang perpajakan;

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan Nomor LAP- 00064/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 13 Maret 2020 serta kertas kerja Pemeriksaan bahwa Terbanding (tim pemeriksa) melakukan koreksi atas biaya usaha lainnya sebesar Rp.2.321.839.462,00 karena terdapat biaya usaha

lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten, dengan simpulan sebagai berikut:

2) Biaya Usaha Lainnya menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.9.169.182.600,00 sebagaimana yang telah Pemohon banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 dan bukti-bukti yang ada.

3) Pemohon Banding tidak meminjamkan data/bukti pendukung terkait koreksi biaya usaha lainnya sebagaimana diminta oleh Terbanding (Tim Peneliti) melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan informasi nomor S-2906/WP.04/2020 tanggal 19 November 2020 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku , Catatan, Data, dan informasi Kedua nomor S-3232/WP.04/2020 tanggal 22 Desember 2020 Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catalan, Data, dan lnformasi/ Penjelasan/ Keterangan nomor S-626/PJ/WP.04/2021 tanggal 02 Maret 2021.

4) Pemohon banding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-20/WPJ.04/2021 tanggal 21 Januari 2021 atas surat permintaan peminjaman data yang pertama maupun yang kedua namun Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa koreksi menyerahkan sebagian data/bukti pendukung sebagaimana diuraikan pada angka romawi VII.

5) Terbanding (Tim Peneliti) melakukan permintaan data/bukti pendukung atas koreksi biaya usaha lainnya melalui Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan informasi/ Penjelasan/Keterangan nomor S- 626/PJ/WP.04/2021 tanggal 02 Maret 2021 namun sampai dengan laporan penelitian ini dibuat Pemohon Banding belum meminjamkan data/bukti pendukung sebagaimana

dimaksud sehingga penelitian hanya dilakukan atas data yang tersedia pada saat keberatan.

6) Hasil Penelitian

a) Bahwa Pemeriksa melakukan pengujian atas biaya usaha lainnya yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 dan disimpulkan terdapat biaya usaha lainnya yang tidak didukung oleh buktipendukungyangkompetensebesar Rp.2.321.839.462,00

b) Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang diminta terkait sengketa biaya usaha lainnya berupa invoice, bukti pembayaran, daftar rincian dan perhitungan gaji karyawan, SSP, kontrak atau perjanjian serta data/bukti pendukung dari pihak ketiga lainnya yang dapat mendukung alasan keberatannya sehingga Terbanding (Tim Peneliti) tidak dapat menguji kebenaran alasan Pemohon Banding terkait sengketa biaya usaha lainnya dan penelitian hanya dilakukan atas data yang tersedia pada saat keberatan

c) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat bahwa tidak terdapat bukti/data pendukung terkait argumentasi Pemohon Banding yang dinyatakan dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi biaya usaha lainnya, dengan uraian sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
SPT WPWajib Pajak/ Surat KeberatanTim PemeriksaTim PenelitiKoreksi
(1)(2)(3)(4)(5)(6=4-3)
Biaya Usaha Lainnya9.169.182.6009.169.182.6106.847.343.1386.847.343.1380

C. Koreksi Biaya dan Penghasilan dan Luar Usaha sebesar

Rp.2.096.845.018,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2)

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4)

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

(5) Pembukuau diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara, program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di

Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang Pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Penjelasan

Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

Keterangan tertulis misalnya:

a. surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

b. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;

c. surat pernyataan tcntang kepemilikan harta; atau

d. surat pemyataan tentang perkiraan biaya hidup

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

(1) Besarnya Pengahsilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurang biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

a) biaya pembelian bahan;

b) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

c) bunga, sewa, dan royalty.

d) biaya perjalanan.

e) biaya pengolahan limbah.

f) premi asuransi.

g) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

h) biaya administrasi; dan

i) pajak kecuali Pajak Penghasilan.

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atau biaya lain yang mempunyai, masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan

atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannyadiaturdenganPeraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannyadiaturdenganPeraturan Pemerintah;

l. sumbanganfasilitaspendidikanyang ketentuannyadiaturdenganPeraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olah raga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada

pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mampunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I sampai huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amal zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemeritah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diyakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan pemerintah;

h. pajak penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda berkenaan dengan

pelaksanaanperundang-undangandibidang perpajakan.

2. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan Nomor LAP- 00064/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 17 Maret 2020 serta kertas kerja Pemeriksaan bahwa Terbanding (tim pemeriksa) melakukan koreksi atas biaya dari luar usaha sebesar Rp.12.158.934.032,00 karena terdapat biaya dari luar usaha yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten, berupa Bad Debt Expense sebesar Rp.12.158.934.032,00 dengan simpulan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai yang diajukan keberatan
SPT WPPemeriksaSurat Keberatan
1Biaya dari Luar Usaha13.111.111.360952.177.3283.049.022.34610.062.089.014

2) Biaya dari luar usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.3.049.022.346,00 sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan dalam alasan surat keberatannya.

3) Pemohon Banding tidak tidak memberikan data/bukti pendukung atas koreksi biaya dari luar usaha sebagaimana diminta oleh Terbanding (Tim Peneliti) melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan informasi nomor S-2906/WP.04/2020 tanggal 19 November 2020 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan informasi Kedua nomor S-3232/WP.04/2020 tanggal 22 Desember 2020.

4) Pemohon banding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-20/WPJ.04/2021 tanggal 21 Januari 2021 atas surat permintaan peminjaman data yang pertama maupun yang kedua namun Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa koreksi menyerahkan sebagian data/bukti pendukung sebagaimana diuraikan pada angka romawi VII.

5) Terbanding (Tim Peneliti) melakukan permintaan data/bukti pendukung atas koreksi biaya dari luar usaha melalui Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data daninformasi/Penjelasan/KeterangannomorS- 626/PJ/WP.04/2021 tanggal 02 Maret 2021 namun sampai dengan laporan penelitian ini dibuat Pemohon Banding belum meminjamkan data/bukti pendukung sebagaimana dimaksud sehingga penelitian hanya dilakukan atas data yang tersedia pada saat keberatan.

6) Hasil Penelitian

a) Bahwa Pemeriksa melakukan pengujian atas biaya dari luar usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 dan disimpulkan terdapat biaya dari luar usaha yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten berupa Bad Debts Expense sebesar Rp.12.158.934.032,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
SPT WPWajib Pajak/ Surat KeberatanTim PemeriksaTim PenelitiKoreksi
(1)(2)(3)(4)(5)(6=4-3)
Biaya dari Luar Usaha13.111.111.3603.049.022.346952.177.328952.177.3280

b) Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang diminta terkait sengketa biaya dari luar usaha berupa invoice, bukti pembayaran, daftar rincian dan perhitungan gaji karyawan, SSP, kontrak atau perjanjian serta data/bukti pendukung dari pihak ketiga lainnya yang dapat mendukung alasan keberatannya sehingga Terbanding (Tim Peneliti) tidak dapat menguji kebenaran alasan Pemohon Banding terkait sengketa biaya dari luar usaha dan penelitian hanya dilakukan atas data yang tersedia pada saat keberatan.

c) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat bahwa tidak terdapat bukti/data

pendukung terkait argumentasi Pemohon Banding yang dinyatakan dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi biaya dari luar usaha, dengan uraian sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
SPT WPWajib Pajak/ Surat KeberatanTim PemeriksaTim PenelitiKoreksi
(1)(2)(3)(4)(5)(6=4-3)
Biaya Usaha Lainnya13.111.111.3603.049.022.346952.177.328952.177.3280

D. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.185.161.432,00

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan Nomor LAP- 00064/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 17 Maret 2020 serta kertas kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp.185.161.432,00 karena Wajib Pajak sudah melaporkan kredit pajak sesuai dengan bukti yang ada pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017;

2. Bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding Surat nomor 052/DIR/TS-KPP/2020 tanggal 08 Mei 2020 diketahui Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas kredit Pajak sebesar Rp.185.161.432,00 sehingga Terbanding (Tim Peneliti) tidak melakukan penelitian lebih lanjut atas kredit Pajak sebesar Rp.185.161.432,00 yang tidak disengketakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya.

3. Tanggapan Terbanding

1. Bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. Bahwa materi surat permohonan banding pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasamya sama dengan isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai dengan Surat Edaran

Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

053/TS-PP/XI/2021 tanggal 30 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 007386.15/2021/PAN.Wk/2021 tanggal 04 Agustus 2021 berkenaan dengan surat banding dari PT. Talang Segoro Nomor 019/TS-PP/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan Pemohon Banding mengajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: S- 872/WPJ.30/2021 tanggal 29 Nopember 2021 perihal Surat Uraian Banding atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00409/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 27 April 2021 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor: 00001/206/17/015/20 Tanggal 17 Maret 2020 Tahun Pajak 2017 Atas Nama: PT. Talang Segoro NPWP: 02.796.803.1-015.000 Nomor Sengketa Pajak: 007386.15/2021/PP, sebagai berikut:

Pada Bagian I, II, III, dan IV, merupakan kutipan dari Surat Uraian Banding Terbanding

V. Bantahan/Tanggapan Pemohon Banding

Memperhatikan hal-hal yang dikemukakan pada Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas maka Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00409/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/015/20 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2017, dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.12.265.283.534,00, sebagai

berikut:

1. Pemohon Banding memperoleh Penghasilan di Tahun 2017 sebesar Rp.4.678.811.930,00 , dengan perincian, sebagai berikut:

UraianJumlah
Fee dari PT. Kemindo Cao Resources78.811.930
Penjualan Unit Kantor4.600.000.000
Jumlah ( dilaporkan sebagai Peredaran Usaha)4.678.811.930

2. Pemohon Banding mengadakan kerja-sama dengan PT. Kemindo Cao Resources sesuai Perjanjian Kerjasama No.003/TS- KCR/VIII/2015 tertanggal 8 Agustus 2015 beserta Addendumnya, dimana penghasilan dari Penjualan-Non PPN sebesar Rp.12.344.095.464,00 dilakukan sepenuhnya oleh PT. Kemindo Cao Resources dan Pemohon Banding mendapatkan Fee sebesar Rp.78.811.930,00.

3. Atas omset penjualan sebesar Rp.12.344.095.464,00 telah dilaporkan sepenuhnya sebagai Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan-nya PT. Kemindo Cao Resources.

4. Adapun Fee sebesar Rp.78.811.930,00 merupakan Penghasilan sesuai Perjanjian Kerjasama No.003/TS-KCR/VIII/2015 tertanggal 8 Agustus 2015 beserta Addendumnya. Pengakuan atas fee sebagai omset Pemohon Banding sudah disetujui dan final pada saat dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding tahun buku 2016.

B. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.2.321.839.462,00, sebagai

berikut:

Bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan jumlah Rp.9.169.182.610,00 sesuai jumlah yang disampaikan dalam SPT dan bukti-bukti yang ada.

C. Koreksi Biaya dan Penghasilan dari Luar Usaha sebesar

Rp.2.096.845.018,00 , sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding dengan alasan tetap mempertahankan jumlah Rp.3.049.022.346,00 sesuai jumlah yang disampaikan dalam SPT dan bukti-bukti yang ada.

D. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.185.161.432,00 sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi atas kredit pajak sebesar Rp.185.161.432,00 karena kredit pajak tersebut berasal dari omset penjualan PT. Kemindo Cao Resources. Kredit Pajak tersebut merupakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari Rp.12.344.095.464,00

Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah PPh Pasal 25/29 Badan yang Kurang / (Lebih) Dibayar Tahun Pajak 2017 yang seharusnya adalah sebesar Rp.0,00 dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Peredaran Usaha4.678.811.930
Harga Pokok Penjualan0
Biaya Usaha Lainnya9.169.182.610
Penghasilan Neto dari Usaha(4.490.370.680)
Biaya dan Penghasilan Dari Luar Usaha3.049.022.346
Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Tidak Termasuk Obyek Pajak0
Laba Neto Komersial(7.539.393.026)
Penyesuaian Fiskal Positif6.079.273.971
Penyesuaian Fiskal Negatif4.602.429.747
Penghasilan Neto(6.062.548.802)
PPh Terutang0
Kredit Pajak0
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar0

Demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat mengabulkannya berdasarkan Undang-undang dan memberikan keadilan kepada Wajib Pajak.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi/salinan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00409/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/015/20 tanggal 17 Maret 2020;

Bukti P-2.Salinan Surat Keberatan Nomor 052/DIR/TS-KPP/V/2020 tanggal 8

Mei 2020 beserta Bukti Pengiriman Resi TiKi Nomor 660007211013 tanggal 12 Mei 2020 (via jasa pengiriman TiKi);

Bukti P-3.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/015/20 tanggal 17 Maret 2020;

Bukti P-4.Salinan Akta Notaris Risbert, S.H., M.H. Nomor 08 tanggal 17

Desember 2018 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Talang Segoro, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5.Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pembetulan ke 1 beserta

Bukt Penerimaan Elektronik tanggal 19 Maret 2019;

Bukti P-6.Matriks Sengketa;

Bukti P-7.Salinan Perjanjian Kerjasama Nomor 001/TS-KCR/I/2016 tanggal 28

Januari 2016 antara PT Talang Segoro dengan PT Kemindo Cao Resources;

Bukti P-8.Salinan Addendum terhadap Perjanjian Kerjasama Nomor 001/TS-

KCR/I/2016 tanggal 30 Juni 2016 antara PT Talang Segoro dengan PT Kemindo Cao Resources;

Bukti P-9.Salinan Rekening Koran Bank DBS 2017 Nomor Rekening

3320037378 a.n. PT Talang Segoro (joint account), periode 1 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017

Bukti P-10. Salinan Rekening Koran Bank Mandiri 2017 dan Print Buku Tabungan

Bisnis Mandiri Nomor Rekening 127-007111711-1 ;a.n. PT Talang Segoro, periode 1 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017

Bukti P-11. Surat Keterangan PT Kemindo Cao Resources Nomor 006/SU-

KET/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021;

Bukti P-12. Salinan Perjanjian Kerjasama Nomor 001/TS-KCR/I/2016 tanggal 28

Januari 2016 antara PT Talang Segoro dengan PT Kemindo Cao Resources;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 007/DIR-PPajak/IV/2022 tanggal 27 Juni

2022;

Bukti P-14. Salinan General Ledger Tahun 2017;

Bukti P-15. Salinan Invoice kepada PT Well Harvest Winning Alumina Tahun

2017 sejumlah 4 (empat) invoice;

Bukti P-16. Salinan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor

767.K/30/DJB/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 18 Juli 2022;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Nomor 010/DIR-PPajak/VIII/2022 tanggal 15

Agustus 2022;

Bukti P-19. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

Bukti P-20. Salinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

Bukti P-21. Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 pembetulan ke-

1;

Bukti P-22. Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-23. Salinan Laporan Keuangan;

Bukti P-24. Salinan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 a.n. PT Talang Segoro

(sebanyak 4 lembar) pemotong: PT Well Harvest Winning Alumina Refinery;

Bukti P-25. Salinan General Ledger Tahun 2017;

Bukti P-26. Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016 a.n. PT Talang Segoro

beserta Bukti Penerimaan Surat tanggal 22 Januari 2018;

Bukti P-27. Closing Statement Nomor 016/DIR/TS-PP/X/2022 tanggal 24 Oktober

2022.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi/Salinan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00064/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 13 Maret 2020;

Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Salinan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-4. Salinan SPHP Nomor SPHP-00035/WPJ.04/KP.0305/RIKSIS/2020

tanggal 20 Februari 2020;

Bukti T-5. Salinan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1871/WPJ.04/2021

tanggal 09 April 2021;

Bukti T-6. Matriks Sengketa;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 30 Mei 2022;

Bukti T-8. Tanggapan Tertulis tanggal 15 Agustus 2022;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 26 September 2022;

Bukti T-10. Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 a.n. PT Kemindo Cao

Resources;

Bukti T-11. Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 a.n. PT Talang Segoro

(normal dan Pembetulan ke-1);

Bukti T-12. Kesimpulan Akhir nomor S-10506/PJ./PJ.07/2022 tanggal 10 Oktober

2022.

Lampiran Kesimpulan Akhir

1. Salinan SPT Tahunan PPh Badan 2017 (normal) a.n. PT Talang Segoro;

2. Salinan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA- 20/WPJ.04/2021 tanggal 21 Januari 2021;

3. Salinan Surat Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Nomor S- 626/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 02 Maret 2021 hal Permintaan PeminjamanTambahanBuku,Catatan,Data,dan Informasi/Penjelasan/Keterangan;

4. Salinan Tanda Terima Pengembalian Dokumen Wajib Pajak (disampaikan saat SPUH keberatan);

5. Salinan SPT Tahunan PPh Badan 2017 (Pembetulan ke-1) a.n. PT Talang Segoro beserta lampirannya;

6. Salinan SPT Tahunan PPh Badan 2017 (normal) a.n. PT Kemindo Cao Resources beserta lampirannya;

7. Salinan Berita Acara Permintaan Keterangan Wajib Pajak (Pemeriksaan) tanggal 19 Februari 2020;

8. Salinan Surat Somasi dari PT Talang Segoro kepada PT Kemindo Cao Resources Nomor 006/HPM.T/II/2021 tanggal 15 Februari 2021;

9. Salinan Surat Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan I kepada PT Kemindo Cao Resources Nomor S-4/PJ.072/2022 tanggal 27 September 2022 hal Permintaan Keterangan/Bukti Persidangan;

10. Salinan Surat Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Nomor S- 2906/PJ/WPJ.04/2020 tanggal 19 November 2020 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi (Permintaan ke-1);

11. Salinan Surat Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Nomor S- 3232/PJ/WPJ.04/2020 tanggal 22 Desember 2020 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua (Permintaan ke-2);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00409/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/015/20 tanggal 17 Maret 2020, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 019/TS-PP/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon

Banding terhadap surat keputusan keberatan yang berisi koreksi:

NoSengketa Penghasilan NetoNilai Sengketa (Rp)
1.Sengketa atas Peredaran Usaha12.265.283.534
2.Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya2.321.839.472
3.Koreksi Positif atas Biaya dari Luar Usaha (Bad Debts Expense)2.096.845.018
4.Kredit Pajak185.161.432

bahwa pemeriksaan atas setiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp12.265.283.534,00

Menimbang, bahwa Terbanding menyatakan tidak melakukan koreksi

peredaran usaha pada tahapan pemeriksaan sebesar Rp12.265.283.534,00; bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan peredaran usahanya sebesar Rp16.944.095.464,00, Terbanding tidak melakukan koreksi atas nilai peredaran usaha tersebut;

bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Peredaran Usaha sebesar Rp12.265.283.534,00 dengan alasan merupakan omzet PT Kemindo Cao Resources dan Pemohon Banding hanya mengakui sebesar Rp4.678.811.930,00 sebagai omzetnya yang terdiri dari:

1) Fee atas pinjaman IUPOPK kepada PT Kemindo Cao Resources untuk keperluan penjualan dan transportasi batu bara sesuai perjanjian sebesar Rp78.811.930,00;

2) Penjualan Unit Kantor sebesar Rp4.600.000.000,00.

bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 003/TS-KCR/VIII/2015 tanggal 08 Agustus 2015 sebagaimana telah direvisi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor 001/TS-KCR/I/2016 tanggal 20 Januari 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Kemindo Cao Resources dalam rangka keperluan penjualan dan transportasi Batu Bara untuk konsumen dalam negeri yaitu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP);

bahwa berdasarkan General Ledger yang disampaikan saat pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat penjualan (coal/batubara) sebesar Rp12.344.095.464,00 tersebut dalam JV 010 dan akun 520.01; bahwa jenis usaha PT Kemindo Cao Resources adalah Industri Kimia Dasar, bukan bergerak dalam usaha penjualan dan transportasi batubara;

bahwa pembelian bahan/barang dagangan yang dilaporkan sebagai Harga Pokok Penjualan oleh PT Kemindo Cao Resources adalah impor dan bukan pembelian lokal.

bahwa PT Kemindo Cao Resources tidak memiliki penghasilan lain-lain senilai Rp12.344.095.464,00;

bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 disampaikan tanggal 30 April 2018 dan tidak ada pelaporan pembetulan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 oleh PT Kemindo Cao Resources;

bahwa Terbanding menyatakan, bahwa dalam dokumen yang dimiliki Pemohon Banding berupa General Ledger, Laporan Laba Rugi, dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 tidak ada nilai pada Harga Pokok Penjualan (atau dinyatakan Rp0,-) sehingga tidak ada dasar bagi Terbanding untuk memunculkan nilai pada Harga Pokok Penjualan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai sengketa

banding untuk pos peredaran usaha adalah sebesar Rp12.265.283.534,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memperoleh Penghasilan di Tahun 2017 sebesar Rp4.678.811.930,00 dengan perincian sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Fee dari PT. Kemindo Cao Resources78.811.930
Penjualan Unit Kantor4.600.000.000
Jumlah ( dilaporkan sebagai Peredaran Usaha)4.678.811.930

Bahwa Pemohon Banding menyatakan mengadakan kerja-sama dengan PT. Kemindo Cao Resources dimana PT. Kemindo Cao Resources menggunakan nama Pemohon Banding untuk melakukan penjualan batubara kepada konsumen PT. Kemindo Cao Resources;

bahwa PT. Kemindo Cao Resources belum memiliki sehingga menggunakan nama Pemohon Banding untuk melakukan penjualan batubara kepada konsumennya, yakni PT. Riau Andalan Pulp & Paper dan PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery;

bahwa dalam kontrak kerja-sama tersebut diatur hak dan kewajiban Pemohon Banding dan Kemindo, sebagai berikut:

1. Pemohon Banding, baik atas nama perusahaan maupun atas nama pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan bisnis dan non-

bisnis dengan PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) selama 10 (sepuluh) tahun kecuali mendapat ijin dari Kemindo

2. Pemohon Banding bersedia membuka rekening terpisah berupa escrow account yang akan digunakan untuk keperluan penjualan Batubara Kemindo, dan Pemohon Banding memberikan kuasa kepada Kemindo untuk mengambil setiap saat dana yang ada dalam rekening tersebut

3. Kemindo berkewajiban membayar fee sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) per ton batubara (tidak ada PPN dan pajak lainnya) kepada Pemohon Banding

4. Pemohon Banding dibebaskan oleh Kemindo atas segala tanggung-jawab terhadap

a. Masalah kualitas Batubara

b. Segala bentuk denda dan pinalti

c. Pajak dan Beban Pajak

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dan Kemindo melakukan Addendum Kontrak pada bulan Juni 2016 dengan penambahan konsumen Kemindo, semula PT. Riau Andalan Pulp & Paper menjadi PT. Riau Andalan Pulp & Paper dan PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery;

bahwa Pemohon Banding menyatakan penghasilan dari Penjualan-Non PPN sebesar Rp12.344.095.464,00 telah dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai peredaran usaha oleh PT. Kemindo Cao Resources dan Pemohon Banding mendapatkan Fee sebesar Rp78.811.930,00;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan tidak

ada sengketa peredaran usaha karena Terbanding tidak melakukan koreksi peredaran usaha dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pengadilan Pajak berpendapat dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah mempermasalahkan atau menyatakan pendapatnya terkait nilai peredaran usaha sebagaimana tercantum dalam kutipan dokumen Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding juga menyampaikan hal yang sama terkait koreksi negatif peredaran usaha dalam surat keberatannya; bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan asas substance over form atau kebenaran materi dalam memutus sengketa banding ini;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat sengketa pada pos peredaran usaha sebesar Rp12.265.283.534,00 yang akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak Pengadilan Pajak

berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah apakah peredaran usaha ataspenjualanbatubarasebesarRp12.265.283.534,00 (Rp12.344.095.464,00-Rp78.811.930,00) merupakan peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan, bahwa Pemohon Banding didalam GL maupun SPT Tahunan telah mencatat dan melaporkan penjualan (coal/batubara) sebesar Rp12.344.095.464,00 (nilai bruto sebelum dikurangi dengan fee);

bahwa menurut Terbanding, nilai peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan adalah sebesar Rp16.944.095.464,00, didalamnya termasuk nilai peredaran usaha sebesar nilai peredaran usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, sebenarnya pendapatan Pemohon Banding di tahun pajak 2017 adalah sebesar Rp4.678.811.930,00, terdiri atas:

1) Fee peminjaman IUPOPK (batu bara) Rp 78.811.930,00

2) Penjualan unit kantorRp4.600.000.000,00

bahwa Pemohon Banding mendalilkan Peredaran Usaha sebesar Rp12.265.283.534,00 bukan pendapatan Pemohon Banding, tetapi pendapatan PT Kemindo Cao Resources yang sudah dilaporkan pada SPT Tahunan PT Kemindo Cao Resources;

bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon Banding di dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa:

Bukti P-1Salinan Akta Notaris Risbert, S.H., M.H. Nomor 08 tanggal 17

Desember 2018 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Talang Segoro, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pembetulan ke 1

beserta Bukt Penerimaan Elektronik tanggal 19 Maret 2019;

Bukti P-3Salinan Perjanjian Kerjasama Nomor 001/TS-KCR/I/2016

tanggal 28 Januari 2016 antara PT Talang Segoro dengan PT Kemindo Cao Resources;

Bukti P-4Salinan Addendum terhadap Perjanjian Kerjasama Nomor

001/TS-KCR/I/2016 tanggal 30 Juni 2016 antara PT Talang Segoro dengan PT Kemindo Cao Resources;

Bukti P-5Salinan Rekening Koran Bank DBS 2017 Nomor Rekening

3320037378 a.n. PT Talang Segoro (joint account), periode 1 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017

Bukti P-6Salinan Rekening Koran Bank Mandiri 2017 dan Print Buku

Tabungan Bisnis Mandiri Nomor Rekening 127-007111711-1 ;a.n. PT Talang Segoro, periode 1 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017

Bukti P-7Surat Keterangan PT Kemindo Cao Resources Nomor 006/SU-

KET/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021;

Bukti P-8Salinan General Ledger Tahun 2017;

Bukti P-9Salinan Invoice kepada PT Well Harvest Winning Alumina

Tahun 2017 sejumlah 4 (empat) invoice;

Bukti P-10 Salinan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Nomor 767.K/30/DJB/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara;

Bukti P-11 Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

Bukti P-12 Salinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

Bukti P-13 Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016

pembetulan ke-1;

Bukti P-14 Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018; Bukti P-15 Salinan Laporan Keuangan;

Bukti P-16 Salinan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 a.n. PT Talang Segoro

(sebanyak 4 lembar) pemotong: PT Well Harvest Winning Alumina Refinery;

Bukti P-17 Salinan General Ledger Tahun 2017;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti berupa Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 767.K/30/DJB I 2012 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan Dan Penjualan Batubara Kepada PT Talang Segoro, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah usaha pertambangan untuk pengangkutan dan penjualan batu bara;

bahwa sesuai Surat Keputusan Nomor 767.K/30/DJB I 2012 tersebut, Pemohon Banding berhak:

1) melakukan pembelian batubara dari pemegang IUP Operasi Produksi an. PT Bhumi Rantau Energi;

2) melakukan pengangkutan dan penjualan batubara yang dibelinya, mulai dari Free on Board Barge atau Free on Board Vessel untuk diangkut dan dijual lintas propinsi dan lintas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 (Normal), Pemohon Banding melaporkan Penghasilan Neto Fiskal sebesar Rp 0,- dan melampirkan Laporan Laba Rugi dengan isian data kosong (-) untuk setiap pos akun, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 (pembetulan), Pemohonbandingmelaporkanperedaranusahasebesar Rp16.944.095.464,00 dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan tidak melaporkan HPP, dengan tangkapan sebagai berikut:

bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017, Pemohon Banding melaporkan adanya kredit pajak PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan batu bara, dengan pemotong pajak PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 PT Kemindo Cao Services, dengan tangkapan layar sebagai berikut:’

bahwa dalam SPT Tahunan tersebut tidak dapat ditelusuri apakah nilai peredaran usaha sebesar Rp12.344.095.464,00 termasuk dalam nilai peredaran usaha yang telah dilaporkan oleh PT Kemindo Cao Resources sebesar Rp228.838.113.198,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Surat Keterangan PT Kemindo Cao Resources Nomor 006/SU-KET/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021, yang pada pokoknya berisi pernyataan dari Direksi PT Kemindo Cao Resources telah melaporkan omset sebesar Rp12.344.095.464,00 pada SPT Tahunan PPh Badan-nya, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dan PT Kemindo Cao Resources dalam rangka pelaksanaan kerja sama pengangkutan dan penjualan batu bara antara PT Kemindo Cao Services dengan PT. Riau Andalan Pulp & Paper dan PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery, pada pokoknya perjanjian tersebut mengatur bahwa PT Kemindo Cao Resources meminjam nama perusahaan Pemohon Banding dalam rangka jual beli batubara, dan Pemohon Banding akan mendapatkan sejumlah fee atas transaksi tersebut;

bahwa Terbanding menyatakan, bahwa dalam dokumen General Ledger, Laporan Laba Rugi, dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 tidak ada nilai pada Harga Pokok Penjualan (pembelian);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tidak lazim dan tidak logis apabila terdapat transaksi penjualan tetapi tidak terdapat transaksi pembelian (HPP) atas barang yang dijual tersebut;

bahwa walaupun dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan PT Kemindo Cao Resources tahun pajak 2017 tidak terdapat keterangan rincian pembelinya, namun demikian berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa peredaran usaha sebesar Rp12.265.283.534,00 merupakan pendapatan PT Kemindo Cao Resources; bahwa terbukti Pemohon Banding telah melaporkan fee sebesar Rp78.811.930,00 pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017, sebagai kompensasi dari kerjasama penggunaan nama perusahaan Pemohon Banding oleh PT Kemindo Cao Resources;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp12.265.283.534,00;

2. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.321.839.472,00 Menimbang, bahwa Terbanding menyatakan koreksi biaya usaha

lainnya sebesar Rp2.321.839.472,00 dengan alasan tidak terdapat dokumen pendukung;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya usaha

lainnya adalah sebesar Rp2.321.839.472,00 sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 dan didukung dengan bukti-bukti yang ada;

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas,

Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah apakah biaya usaha lainnya sebesar Rp2.321.839.472,00 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terbukti Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan alat bukti biaya usaha lainnya sebesar Rp2.321.839.472,00; bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp2.321.839.472,00 dan menolak banding Pemohon Banding;

3. Koreksi Positif atas Biaya dari Luar Usaha (Bad Debts Expense) sebesar Rp2.096.845.018,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya dari luar

usaha berupa bad debt expense sebesar Rp2.096.845.018,00 karena tidak didukung dengan bukti dengan simpulan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya dari luar

usaha sebesar Rp2.096.845.018,00 sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 dan dan didukung dengan bukti-bukti yang ada;

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas,

Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah apakah biaya usaha lainnya sebesar Rp2.096.845.018,00 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terbukti Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan alat bukti biaya usaha lainnya sebesar Rp2.096.845.018,00; bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp2.096.845.018,00 dan menolak banding Pemohon Banding;

4. Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp185.161.432,00

Menimbang, bahwa terkait sengketa kredit pajak, Terbanding

menyatakan tidak melakukan koreksi terhadap Kredit Pajak, jumlah Kredit Pajak sesuai SPT Pemohon Banding, SKP, dan Surat Keberatan adalah sebesar Rp185.161.432,00;

bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon Banding melakukan koreksi sendiri terhadap nilai Kredit Pajak senilai Rp185.161.432,00 yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan dengan alasan kredit pajak tersebut berasal dari omset penjualan PT. Kemindo Cao Resources yang merupakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari Rp12.344.095.464,00 yang tidak diakui sebagai peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan Lampiran III SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 diketahui bahwa kredit pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp185.161.432,00 dengan DPP sebesar Rp12.344.095.464,00 atas transaksi kegiatan industri baja dengan PT Well Harvest Winning Alumina yang bertindak sebagai pemungut, bukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sebagaimana yang dinyatakan dalam Perjanjian Kerjasama antara PT Kemindo Cao Resources dengan Pemohon banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju

dengan dalil Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi terhadap nilai Kredit Pajak senilai Rp185.161.432,00 dan menyatakan nilai Kredit Pajak menjadi Rp0,00 dengan alasan kredit pajak tersebut berasal dari omset penjualan PT. Kemindo Cao Resources yang merupakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari Rp12.344.095.464,00;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak kredit pajak PPh

Pasal 22 adalah berkaitan dengan sengketa banding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp12.265.283.534,00 yang telah diperiksa oleh Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada angka 1 di atas;

bahwa kredit pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp185.161.432,00 dengan DPP sebesar Rp12.344.095.464,00 adalah atas transaksi kegiatan industri baja dengan uraian sebagai berikut :

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat kredit pajak sebesar Rp185.161.432,00 juga menjadi bagian dari sengketa yang akan diperiksa;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas sengketa koreksi peredaran usaha Rp12.265.283.534,00;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp185.161.432,00;

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-

bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian KoreksiNilai Sengketa (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1.Koreksi Penghasilan Neto:
a.Koreksi Positif atas Peredaran Usaha12.265.283.534-
b.Koreksi Biaya Usaha Lainnya2.321.839.4722.321.839.472
c.Koreksi Biaya dari Luar Usaha2.096.845.0182.096.845.018
2.Koreksi Kredit Pajak185.161.432-

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha:

- Menurut TerbandingRp16.944.095.464

- Menurut Pengadilan PajakRp4.678.811.930

Biaya Usaha Lainnya:

- Menurut TerbandingRp6.847.343.138

- Menurut Pengadilan PajakRp6.847.343.138

Biaya dari Luar Usaha:

- Menurut TerbandingRp952.177.328

- Menurut Pengadilan PajakRp952.177.328

Kredit Pajak:

- Menurut TerbandingRp185.161.432

- Menurut Pengadilan PajakRp0

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

URAIANMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Penghasilan/ (Rugi) Neto10.621.419.222(1.643.864.312)
b. Kompensasi Kerugian--
c. Penghasilan Kena Pajak10.621.419.222(1.643.864.312)
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.279.244.297-
e. Kredit pajak185.161.432-
f. PPh Kurang (Lebih) Dibayar2.094.082.865-
g. Sanksi Administrasi1.005.159.775-
h. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar3.099.242.640-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00409/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/015/20 tanggal 17 Maret 2020, atas nama PT TALANG SEGORO, NPWP 02.796.803.1-015.000, beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 17 Unit B, Jalan TB Simatupang Kav. 36, RT.002 RW.002, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan alamat korespondensi di Gedung Sovereign Plaza Lt. 17 Unit B, Jalan TB Simatupang Kav. 36, RT.002 RW.002, Cilandak, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi alternatif di d.a. KKP Damanique & Partners, Jl. Duren Tiga Raya No. 103 C, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, (domisili elektronik: tvcs606.talangsegoro@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto(1.643.864.312)
Kompensasi Kerugian-
Penghasilan Kena Pajak(1.643.864.312)
PPh Terutang-
Kredit Pajak-
PPh Kurang (Lebih) Bayar-
Sanksi Administrasi-
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar-

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Suhartono. S.E., M.Si., M.M., dan Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos.,

M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Suhartono. S.E., M.Si., M.M.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.