P U T U S A N
Nomor PUT-007381.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00197/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 06 Juni 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/18/021/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Oktober 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007381.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. BHUMI SRIWIJAYA PERDANA COAL, NPWP 02.191.665.5-
021.000, beralamat di Gedung MNC Tower Lantai 22, Jl Kebon Sirih, No 17-19, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kushindrarto, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kushindrarto,
Jabatan: Direktur,
2. Nama: Irmawanto,
Jabatan: Direktur,
3. Nama: Andi Hasrul Hasanuddin,
Jabatan: Karyawan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor dan tanpa tanggal yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1 Nama/NIP: RichadSanjayaManihuruk/
198412142010121001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,