Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-007381.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT. Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007381.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00197/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 06 Juni 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/18/021/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Oktober 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007381.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. BHUMI SRIWIJAYA PERDANA COAL, NPWP 02.191.665.5-

021.000, beralamat di Gedung MNC Tower Lantai 22, Jl Kebon Sirih, No 17-19, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kushindrarto, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kushindrarto,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Irmawanto,

Jabatan: Direktur,

3. Nama: Andi Hasrul Hasanuddin,

Jabatan: Karyawan

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor dan tanpa tanggal yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: RichadSanjayaManihuruk/

198412142010121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Pusat),

2 Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Pusat),

3 Nama/NIP: Riza Nur Akbar/197906052000121001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Pusat), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-494/WPJ.06/2025 tanggal 22 April 2025;,

4 Nama/NIP: Fikri Adi Susanto/198503242006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan Banding),

5 Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Pusat), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-29/WPJ.06/2025 tanggal 08 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1572/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FAD.U- BSPC.2024.00027 tanggal 28 Agustus 2024;

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor UB-393/WPJ.06/2024 tanggal 4 November 2024

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor FAD.U-BSPC.2025.03.0006 tanggal 28 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/18/021/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Oktober 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ DasarRp.817.302.837 Pengenaan Pajak

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp.163.460.567

3. Kredit Pajak:

a.PPh Ditanggung PemerintahRp.0 b.Setoran MasaRp.81.730.283 c.STP (pokok kurang bayar)Rp.0 d.Kompensasi kelebihan dari Masa Rp.0

Pajak… e.Uang Tebusan yang telah dibayar Rp.0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Rp.0

Bersih yang telah dibayar g.Lain-lainRp.0 h.Kompensasi kelebihan ke MasaRp.0

Pajak… i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp.81.730.283

4. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp.81.730.283

5. Sanksi Administrasi:

a.Bunga Pasal 13 (2) KUPRp.35.699.788 b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP Rp.0 c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP Rp.0 d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp.0 e.Jumlah sanksi administrasiRp.35.699.788

6. Jumlah PPh masih harus dibayarRp.117.430.072

7. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Rp.0 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 10/DIR/KEU/BSPC/IX/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Nihil;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebesar Nihil;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Nihil;

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Nihil pada bank ____dengan NTPN __

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 06 Juni 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak817.302.8370817.302.837
b. PPh Pasal 26 Terutang163.460.5670163.460.567
c. Kredit Pajak81.730.283081.730.283
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/Bayar81.730.283081.730.283
f. Sanksi Administrasi35.699.788035.699.788
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar117.430.0720117.430.072

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FAD.U-BSPC.2024.00027 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 September 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FAD.U-BSPC.2024.00027 tanggal 28 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. POKOK SENGKETA BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding telah menggunakan DGT-1 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas PPh Pasal 26 yang terutang sudah dipotong dan dibayarkan. Prinsip substance over form dalam ketentuan perpajakan yang dianut dalam UU HPP mensyaratkan adanya pembayaran/pemotongan pajak yang sudah dilaksanakan mengalahkan bentuk formal dari dokumen. Pemohon Banding berkeyakinan secara substansi dan formal sudah memenuhi persyaratan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan berhak mengenakan tarif sesuai P3B, dimana kedudukan P3B adalah Lex Specialis terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia sehingga secara formal pengaturan tentang SKD/COD mengikuti ketentuan yang diatur dalam P3B bukan dalam Undang-Undang PPh dan Peraturan turunannya.

Menurut Terbanding

Menurut Terbanding, Wajib Pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya bunga yang dibayarkan kepada WP LN dengan tarif sesuai P3B dan melampirkan form DGT-2 menggunakan format yang sudah tidak berlaku yaitu masih mengacu kepada format yang sesuai dengan lampiran PER-61/PJ/2009. Dalam PER-10/PJ/2017 pada ketentuan peralihan yaitu pasal 13 dapat diambil kesimpulan bahwa sejak 1 Agustus 2017 peraturan nomor PER-61/PJ/2009 dinyatakan tidak berlaku serta SKD yang terbit sebelum 1 Agustus 2017 dan masa berlakunya belum terlewati tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku tersebut. Sementara itu form DGT-2 yang dilampirkan Pemohon Banding disahkan tanggal 8 September 2017 dan masih menggunakan format sesuai PER-61/PJ/2009 sehingga tidak memenuhi syarat administratif.

II. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding diatas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2018 sesuai dengan surat pengajuan Pemohon Banding ini.

Menimbang, bahwa bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor UB-393/WPJ.06/2024 tanggal 4 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp81.730.284

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha

tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disebut PER-10/2017)

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

6. Surat Keterangan Domisili WPLN yang selanjutnya disingkat SKD WPLN adalah surat keterangan berupa formulir yang terdiri dari Form DGT-1 atau Form DGT-2 yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

7. Certificate of Residence adalah surat keterangan dengan nama apapun yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

Pasal 2 (1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN,

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal:

a. terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang PPh dan ketentuan yang diatur dalam P3B;

b. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

c. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;

e. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan f. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Pasal 6 ayat (1)

SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal:

a. menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2;

b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra e. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN; dan f. disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

Pasal 6 ayat (6)

Form DGT-1 atau Form DGT-2 menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 13

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:

1. SKD yang telah disahkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER24/PJ/2010 dan masa berlakunya belum terlewati, tetap dapat dipergunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku tersebut;

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (selanjutnya disebut SE-35/2017) E. Materi

1. Petunjuk Penelitian Formal SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak a. Pemeriksa pajak dan/atau penelaah keberatan melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan formal atas SKD WPLN.

b. Ketentuan formal atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:

1) menggunakan format SKD WPLN;

2) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;

3) ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B;

4) disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai

kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

5) digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD WPLN;

6) terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

7) terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

c. Pengesahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4) dapat dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik sepanjang hal tersebut menjadi kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B.

d. Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b.

e. Dalam hal SKD WPLN tidak mencantumkan periode berlakunya secara jelas, WPLN melalui pemotong dan/atau pemungut pajak dapat melengkapi SKD WPLN yang telah disampaikan dengan penjelasan tambahan dari Pejabat yang Berwenang (Competent Authority/CA) negara atau yurisdiksi mitra P3B mengenai periode berlakunya SKD WPLN tersebut.

f. Dalam hal tidak terdapat penjelasan tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf e, SKD WPLN dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5).

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK- 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK17/2013)

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan

Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut PER-23/2013)

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

B. Data, Fakta, Tanggapan Terbanding

Berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

1. Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Ketentuan Pasal 13 PER-10/2017 mengatur bahwa PER-61/PJ/2009 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 01 Agustus 2017 serta SKD yang terbit sebelum 01 Agustus 2017 dan masa berlakunya belum terlewati tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku tersebut.

Sedangkan form DGT-2 yang dilampirkan Pemohon Banding disahkan pada tanggal 12 September 2017 dan masih menggunakan format sesuai PER-61/PJ/2009 sehingga tidak memenuhi syarat administratif.

b. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2.

c. Kemudian pada Pasal 6 ayat (6) diatur bahwa Form DGT-1 atau Form DGT-2 menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.

d. Berdasarkan hasil pengujian diketahui Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya bunga yang dibayarkan kepada WPLN dengan tarif sesuai P3B dan melampirkan Form DGT-2 menggunakan format yang sudah tidak berlaku yaitu masih mengacu format sesuai lampiran PER-61/PJ/2009.

e. Berdasarkan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan administrastif atas dokumen SKD WPLN yang disampaikan sehingga sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PER- 10/PJ/2017 wajib melakukan pemotongan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh, yaitu dengan tarif 20% sesuai Pasal 26 UU PPh.

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan keberatan dengan alasan, yang pada intinya bahwa Pemohon Banding telah menggunakan DGT-1 sesuai ketentuan yang berlaku dan atas PPh Pasal 26 yang terutang sudah dipotong dan dibayarkan. Prinsip substance over form dalam ketentuan perpajakan yang dianut dalam UU HPP mensyaratkan adanya pembayaran/pemotongan pajak yang sudah dilaksanakan mengalahkan bentuk dari formal dokumen.

3. Hasil penelitian keberatan, sebagai berikut:

a. Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-35/PJ/2021 memberikan arahan/petunjuk teknis penelitian kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak maupun Penelaah Keberatan) untuk melakukan penelitian SKD, salah satunya yaitu mengenai pemenuhan ketentuan formal atas SKD WPLN.

Dan salah satu ketentuan formal yang diatur adalah SKD harus menggunakan format SKD WPLN.

b. Bahwa PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017, merupakan ketentuan yang dibentuk berdasarkan kewenangan Pasal 24 ayat (2) PP-94/2010 kepada Dirjen Pajak untuk mengatur tata cara penerapan P3B.

c. Konsideran 'Menimbang' pada huruf e serta Pasal 13 angka 2 dan 3 PER-10/PJ/2017, menyatakan bahwa ketentuan ini mencabut ketentuan

sebelumnya, yaitu PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010 mengenai tata cara penerapan P3B dan PER-62/PJ/2009 jo. PER25/PJ/2010 mengenai pencegahan penyalahgunaan P3B.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa PER-10/PJ/2017 merupakan penggabungan dan penyempurnaan dari 4 (empat) ketentuan sebelumnya yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak berlakunya ketentuan ini.

d. Bahwa UU HPP baru berlaku sejak tanggal 01 Januari 2022, jauh sesudah transaksi Pemohon Banding dengan RBI terjadi. Namun begitu, bukan berarti PER-10/PJ/2017 sebagai aturan pelaksanaan dari UU PPh mengesampingkan prinsip subtance over form.

e. Hal yang perlu menjadi perhatian sebagai bentuk compliance dalam penerapan ketentuan terkait P3B (treaty benefit) berdasarkan PER- 10/PJ/2017, salah satunya adalah menghendaki adanya pemenuhan ketentuan administratif (form) , yaitu:

1) Pemotong/pemungut pajak harus memastikan pemenuhan Pasal 2 ayat (2) PER10/PJ/2017 oleh WPLN. Secara sederhana, hal ini dapat diidentifikasi dengan cara menganalisis isian SKD sebagaimana dimaksud dalam Huruf A Angka 6 s.d. 12 Lampiran PER-10/PJ/2017.

2) Pemotong/pemungut pajak harus memastikan pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, 7, 11 dan 12 PER-10/PJ/2017 dan persyaratan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2017 atas SKD WPLN yang telah disampaikan oleh WPLN.

3) PPh yang dipotong/dipungut dihitung berdasarkan tarif P3B apabila memenuhi seluruh ketentuan Pasal 2 ayat (2) PER-10/PJ/2017, atau dihitung berdasarkan tarif 20% (dua puluh persen) Pasal 26 UU PPh.

4) Berdasarkan hal di atas, jika form SKD yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan PER-10/PJ/2017 yang berlaku, lalu bagaimana cara Pemohon Banding membuktikan bahwa yang bersangkutan telah tepat memberikan treaty benefit berupa penerapan tarif pemotongan berdasarkan P3B kepada RBI

yang berada di luar negeri tanpa terlebih dahulu melakukan pengujian status domisilinya.

5) Dengan demikian, penerapan PER-10/PJ/2017 merupakan langkah preventif terhadap kemungkinan pemberian manfaat P3B yang tidak semestinya oleh Pemohon Banding Pemotong/pemungut (Pemohon Banding).

4. Berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan berdasar pada bukti kompeten yang cukup sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak.

Berdasarkan uraian sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya maka dapat diketahui bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00008/204/18/021/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa pajak Oktober 2018 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan perhitungan dalam surat ketetapan pajak, sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding cfm. Surat Keberatan (Rp)Surat Ketetapan Pajak (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak817.302.837817.302.837817.302.837
2.Pajak Penghasilan yang terutang81.730.283163.460.567163.460.567
3.Kredit Pajak
PPh Ditanggung Pemerintah000
Setoran Masa81.730.28381.730.28381.730.283
STP ( pokok kurang bayar)000
Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
Uang tebusan yang telah dibayar000
Lain-lain000
Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan81.730.28381.730.28381.730.283
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar081.730.28381.730.283
5.Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP35.699.78835.699.788
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
NoUraianMenurut
Pemohon Banding cfm. Surat Keberatan (Rp)Surat Ketetapan Pajak (Rp)Terbanding (Rp)
Bunga Pasal 13 (5) KUP00
Kenaikan Pasal 13A KUP00
Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP00
Jumlah sanksi administrasi35.699.78835.699.788
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0117.430.072117.430.072

II. Simpulan dan Usul

1. Simpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor FAD.U-BSPC.2024.00027 tanggal 28 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 06 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 06 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00008/204/18/021/23 tanggal 31 Juli 2023 masa pajak Oktober 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.191.665.5-021.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor FAD.U-BSPC.2025.03.00006 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

I. DASAR TANGGAPAN bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding No UB-393/WPJ.06/2024 tanggal 4 November 2024 dengan bantahan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

1. Pemohon Banding menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas PPh Pasal 26 yang terutang sudah dipotong dan dibayarkan. Prinsip substance over form dalam ketentuan perpajakan yang dianut dalam UU HPP mensyaratkan adanya pembayaran/pemotongan pajak yang sudah dilaksanakan mengalahkan bentuk formal dari dokumen.

2. Pemohon Banding berkeyakinan secara substansi dan formal sudah memenuhi persyaratan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan berhak mengenakan tarif sesuai P3B, dimana Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada RBI yang merupakan Wajib Pajak negara Austria yang telah dibuktikan dengan adanya Surat keterangan Domisil (SKD) atau Certificate of Domicile (COD) dari otoritas pajak negara Austria.

3. Selanjutnya, kedudukan P3B adalah Lex Specialis terhadap ketentuan perundang-undangan, dimana ketentuan tentang SKD/COD mengikuti ketentuan yang diatur dalam P3B bukan dalam Undang-Undang PPh dan

peraturan turunannya.

4. Secara formal Surat Uraian Banding yang diberikan Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena telah melampaui batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permintaan Surat Uraian Banding dikirimkan, dimana secara sistem di E-Tax Court, Surat Banding Pemohon Banding Nomor : FAD.U-BSPC.2024.00027 tanggal 28 Agustus 2024, tercatat di system E-Tax Court tanggal 4 September 2024 dan Surat Uraian Banding dari Terbanding Nomor : UB-393/WPJ.06/2024 tanggal 4 November 2024 tercatat di sistem tersebut tanggal 4 Februari 2025.

II. KESIMPULAN

Dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar permohonan banding atas KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Juni 2024 dapat dikabulkan seluruhnya serta menetapkan kembali kewajiban sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 ScanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00197/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 06 Juni 2024;

Bukti P-2 ScanSuratPermohonanKeberatanNomor

10/DIR/KEU/BSPC/IX/2023 tanggal 29 September 2023;

Bukti P-3 Scan Bukti Penerimaan Negara No NTPN 0E8B55BBG0OS8J80 tanggal 19 Agustus 2024;

Bukti P-4 Scan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 26

Nomor 00008/204/18/021/23 tanggal 31 Juli 2023 untuk Masa Pajak Oktober 2018;

Bukti P-5 Scan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Muba Tambang

Batubara Abadi No. 05 tanggal 09 Juni 2006;

Bukti P-6 Scan Akta Perubahan PT. Muba Tambang Batubara Abadi No. 21 tanggal 30 Juni 2007;

Bukti P-7 Scan Akta No. 1022 tanggal 16 Maret 2023 yang menunjukkan penandatangan Surat Banding sebagai pengurus;

Bukti P-8 Pakta Integritas, dan KTP atas nama Kushindrarto, jabatan Direktur; Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus a.n. Andi Hasrul Hasanuddin;

Bukti P-10 Scan Certificate of Domicile Non Resident Form DGT 2;

Bukti P-11 SPT PPh Pasal 23 Masa Oktober 2018;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis Nomor FAD.U-BSPC.2025.04.00012 tanggal 21 April 2025 perihal Pernyataan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2 LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP-

00129/RIKSIS/KPP.0607/2023 tanggal 31 Juli 2023;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan (LPK) PPh Pasal 26 Masa Oktober 2018

Nomor LAP.KBP-5394/WPJ.06/2024 tanggal 04 Juni 2024;

Bukti T-4 Matriks sengketa PPh Pasal 26 Masa Oktober 2018;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis Nomor S-113/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 24 Maret 2025 perihal Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00197/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 06 Juni 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/18/021/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Oktober 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor FAD.U-BSPC.2024.00027 tanggal 28 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Tarif PPh Pasal 2610 %20 %10%

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah bahwa Pemohon Banding dalam menerapkan tarif PPh Pasal 26 berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam PER-10/PJ/2017, karena menggunakan Form DGT-2 dengan format lama sesuai PER-61/PJ/2009 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Agustus 2017, sehingga Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri yang disampaikan tidak sah secara administratif; oleh karena syarat formal penerapan P3B tidak terpenuhi, maka sesuai Pasal 2 ayat (1) PER-10/PJ/2017 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh, Pemotong Pajak wajib menerapkan tarif pajak domestik 20%, dengan penegasan bahwa koreksi tersebut dilakukan semata-mata atas ketidakpatuhan formal administrasi dan bukan atas substansi maupun keberadaan transaksi pembayaran bunga kepada Wajib Pajak Luar Negeri.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding secara substansi telah memenuhi syarat penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria, mengingat penerima penghasilan bunga terbukti merupakan residen negara mitra P3B yang sah dan pembayaran bunga telah benar-benar terjadi serta PPh Pasal 26 telah dipotong dan disetorkan dengan tarif 10% sesuai P3B, didukung oleh Certificate of Domicile/Surat Keterangan Domisili yang disahkan otoritas pajak Austria; Pemohon Banding menilai bahwa perbedaan format Form DGT-2 yang digunakan hanya bersifat formal administratif dan tidak menghilangkan esensi informasi residensi maupun beneficial ownership, sehingga penerapan prinsip substance over form seharusnya dikedepankan, terlebih P3B berkedudukan sebagai lex specialis yang mengesampingkan ketentuan domestik, sehingga penolakan manfaat P3B semata-mata karena penggunaan format formulir yang berbeda adalah tidak sejalan dengan tujuan P3B untuk menghindari pajak berganda dan memberikan kepastian hukum serta berpotensi merugikan hubungan perpajakan antarnegara.

bahwa setelah mempertimbangkan seluruh argumentasi dan alat bukti yang disampaikan para pihak maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai dapat atau tidaknya diterapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria atas pembayaran bunga oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri, yang oleh Terbanding dikoreksi menjadi tarif 20% karena penggunaan Form DGT-2 yang tidak sesuai format PER-10/PJ/2017 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan uraian penjelasan dan kesimpulan sebagai berikut:

1. Certificate of Domicile/Surat Keterangan Domisili (SKD) yang disampaikan dalam bentuk Form DGT-2 dan disahkan oleh otoritas pajak Austria, yang membuktikan bahwa penerima penghasilan bunga, Raiffeisen Bank International AG, merupakan subjek pajak luar negeri yang berdomisili (resident) di Austria;

2. Bukti tranfer dana kepada Raiffeisen Bank International AG Austria menunjukkan telah terjadi pembayaran bunga pinjaman, sehingga tidak terdapat sengketa atas substansi transaksi maupun jumlah penghasilan yang dipotong

3. SPT Masa dan bukti setor pajak menunjukkan bahwa pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 sebesar 10 % telah dilakukan tepat waktu, sehingga kewajiban pemotongan telah dilaksanakan sesuai ketentuan P3B bahwa Form DGT-2 yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah bentuk lama berdasarkan PER-61/PJ/2009 pada prinsipnya hanya berfungsi sebagai bukti formal residensi fiskal Wajib Pajak Luar Negeri, dengan fokus utama pada identitas penerima penghasilan, negara domisili pajak, periode berlakunya surat keterangan domisili, serta pengesahan oleh otoritas pajak negara mitra P3B. Formulir ini sederhana, belum memuat pernyataan eksplisit mengenai beneficial ownership, ketiadaan penyalahgunaan P3B, maupun mekanisme anti-treaty abuse, sehingga penekanannya lebih pada pembuktian status penduduk (resident).

bahwa Terbanding menghendaki Form DGT-2 diajukan menurut PER-10/PJ/2017, yang tidak hanya berfungsi sebagai bukti residensi, tetapi juga sebagai instrumen pengujian kelayakan pemberian manfaat P3B (treaty benefit test). Formulir versi baru ini memuat penambahan bagian substansial, antara lain pernyataan tegas bahwa penerima penghasilan adalah beneficial owner, pernyataan tidak adanya

penyalahgunaan P3B (treaty abuse/treaty shopping), serta struktur dan penataan bagian (Part I sampai Part VII) yang lebih rinci sebagai pengejawantahan prinsip General Anti-Avoidance Rules (GAAR). Dengan demikian, perbedaan mendasarnya terletak bukan semata-mata pada tata letak, melainkan pada tujuan regulasi, di mana Form DGT-2 menurut PER-10/PJ/2017 dirancang untuk meningkatkan pengawasan, kepastian hukum, dan pencegahan penyalahgunaan P3B, sedangkan Form DGT-2 lama lebih menekankan pembuktian residensi tanpa pengujian anti-penghindaran pajak secara mendalam.

bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Austria, pada pokoknya mengatur:

Article 11 Interest

1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the interest.

bahwa penghasilan berupa bunga yang berasal dari suatu negara dan dibayarkan kepada penduduk negara mitra P3B dapat dikenakan pajak di negara sumber dengan tarif maksimum 10% dari jumlah bruto bunga, sepanjang penerima bunga merupakan resident negara mitra P3B dan memenuhi ketentuan perjanjian bahwa Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menjelaskan:

Pasal 32 A (1) Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

bahwa Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan P3B bahwa Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan, menyatakan:

Pasal 26 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. deviden b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 236/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuagan nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 2 (1) Dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud.

bahwa dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan P3B dan ketentuan domestik Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh, maka tarif dalam P3B berlaku sebagai lex specialis, sepanjang persyaratan penerapan P3B dipenuhi;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian

pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.";

bahwa memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa keberadaan transaksi pembayaran bunga, jumlah penghasilan, status residensi penerima penghasilan sebagai penduduk Austria, serta tidak adanya indikasi penyalahgunaan P3B (treaty abuse) tidak dipersengketakan oleh Terbanding, sehingga sengketa ini murni berkaitan dengan pemenuhan aspek formal administratif;

bahwa Pasal 11 P3B Indonesia-Austria secara tegas memberikan pembatasan hak pemajakan negara sumber atas penghasilan berupa bunga dengan tarif maksimum 10%, sepanjang penerima penghasilan merupakan resident negara mitra P3B; ketentuan tersebut bersumber pada Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menempatkan P3B sebagai norma khusus (lex specialis) dalam hubungan perpajakan internasional;

bahwa PER-10/PJ/2017 merupakan peraturan pelaksana administratif yang dimaksudkan untuk memastikan ketepatan pemberian manfaat P3B dan mencegah penyalahgunaan, namun tidak dimaksudkan untuk menghapus hak substantif Wajib Pajak yang secara nyata telah memenuhi syarat-syarat material P3B; oleh karena itu, kekurangan administratif berupa penggunaan format formulir yang tidak mutakhir harus dinilai secara proporsional, yakni apakah kekurangan tersebut menggugurkan esensi residensi dan kepatuhan substansial, ataukah sekadar merupakan cacat administratif;

bahwa dalam perkara a quo, Form DGT-2 yang digunakan Pemohon Banding tetap memuat informasi esensial mengenai identitas penerima penghasilan, negara domisili pajak, periode keberlakuan, serta pengesahan oleh otoritas pajak Austria, sehingga tujuan utama pembuktian residensi telah tercapai; bahwa perbedaan format antara Form DGT-2 lama dan format PER-10/PJ/2017 tidak mengubah fakta material tentang siapa penerima penghasilan dan dari negara mana ia berasal;

bahwa hukum pajak mengenal dan menganut asas substance over form, yaitu bahwa substansi ekonomi dan fakta hukum yang nyata harus didahulukan daripada bentuk administratif semata, khususnya apabila bentuk tersebut tidak memengaruhi kebenaran materiil; asas ini sejalan dengan asas keadilan pajak (tax fairness) dan asas kepastian hukum, agar Wajib Pajak tidak dirugikan hanya karena kekurangan administratif yang bersifat minor dan tidak menimbulkan kerugian negara;

bahwa penolakan manfaat P3B secara absolut hanya karena perbedaan format formulir, padahal seluruh syarat substansial terpenuhi, akan bertentangan dengan tujuan P3B, yakni menghindarkan pajak berganda, memberikan kepastian hukum, serta mendorong hubungan ekonomi lintas negara, dan berpotensi menimbulkan pemajakan berlebihan yang tidak sejalan dengan prinsip umum perpajakan internasional;

bahwa berdasarkan asas proporsionalitas, sanksi hukum berupa pengenaan tarif domestik 20% tidak sebanding dengan sifat pelanggaran yang hanya bersifat administratif, terlebih ketika negara tidak kehilangan hak pemajakan secara material karena tarif 10% telah dipotong dan disetorkan sesuai perjanjian internasional yang sah;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan secara meyakinkan pemenuhan syarat material penerapan P3B, serta tidak terbukti adanya niat atau perbuatan penghindaran pajak, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang menggugurkan tarif P3B tidak beralasan hukum;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% berdasarkan P3B Indonesia- Austria telah diterapkan secara benar, sehingga koreksi Terbanding menjadi tarif 20% berikut sanksi administrasi tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Tarif PPh Pasal 2610%0,0010%

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Menurut Terbanding20%

Koreksi tidak dipertahankan10%

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Menurut Pengadilan Pajak10%

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 06 Juni 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/18/021/23 tanggal 31 Juli 2023 Masa Pajak Oktober 2018, atas nama: PT BHUMI SRIWIJAYA PERDANA COAL, NPWP 02.191.665.5- 021.000, beralamat di Gedung MNC Tower Lantai 22, Jl Kebon Sirih, No 17-19, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp817.302.837,00 Kompensasi kerugianRp81.730.283,00 Penghasilan Kena PajakRp81.730.283,00 PPh TerutangRp0,00 Kredit PajakRp0,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.