Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman
PUT-007371.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
Putusan Nomor PUT-007371.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026, Tarif, Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007371.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding Putusan Nomor PUT-007371.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 mengenai Tarif tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- PMK 131/PMK.04/2020Pasal 16 ayat (4)
- UU KUPPasal 27
- UU KepabeananPasal 14; Pasal 95
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 69
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007371.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-007371.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001273/KBC.0201/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 18 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum