Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-007371.16/2022/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Euronet Technologies Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007371.16/2022/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00126/207/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Masa Pajak Juni 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007371.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4- 058.000, beralamat di Gd. Menara 165 Lt.14 Unit A1, Jl. TB Simatupang Kav.1, RT.009 RW.003, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560 (d/h) The Security Center Unit 407, Kawasan Komersial KKO, RT/RW 001/005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Melissianna Dharmawati jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-669/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 707/APPEAL/TAX/ETI/XII/2022 tanggal 18 Desember 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Masria Tobana Uli Sinambela /

197503171995112001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Erlangga Lunggo Ajie Yudha /

198303172004121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-3659/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023;

4. Nama/NIP: Samuel / 198905262014021003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Suminah / 197301141994022001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-3276/WPJ.07/2023 tanggal 7 Juli 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1618/PP/BR/2022 tanggal 8 Desember 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-290/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 622/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1729/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 14 Oktober 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Juni 2016 Nomor 00126/207/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2. 3. 4. 5. 6.Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitung PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …...... (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)- - 983.614.627 - - - 983.614.627 - 983.614.627 - - - - - - - - - 98.361.477 - 46.083.815 - 52.277.662 - 98.361.477 - 98.361.477 - - - - - - - - - - - - - -- - 1.227.764.267 - - - 1.227.764.267 - 1.227.764.267 - - - - - - - - - 122.778.426 - 46.083.815 - 52.277.662 - 98.361.477 - 98.361.477 24.416.949 - - - 24.416.949 11.720.136 - - - - - - 11.720.136 36.137.085- - 244.149.640 - - - 244.149.640 - 244.149.640 - - - - - - - - - - 24.416.949 - - - - - - - - 24.416.949 - - - 24.416.949 11.720.136 - - - - - - 11.720.136 36.137.085

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 113/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2. 3. 4. 5. 6.Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitung PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …...... (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)- - 983.614.627 - - - 983.614.627 - 983.614.627 - - - - - - - - - 98.361.477 - 46.083.815 - 52.277.662 - 98.361.477 - 98.361.477 - - - - - - - - - - - - - -- - 1.227.764.267 - - - 1.227.764.267 - 1.227.764.267 - - - - - - - - - 122.778.426 - 46.083.815 - 52.277.662 - 98.361.477 - 98.361.477 24.416.949 - - - 24.416.949 11.720.136 - - - - - - 11.720.136 36.137.085- - 244.149.640 - - - 244.149.640 - 244.149.640 - - - - - - - - - - 24.416.949 - - - - - - - - - 24.416.949 - - - - 24.416.949 - 11.720.136 - - - - - - 11.720.136 36.137.085

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022 menyatakan menolak seluruhnya Keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah MenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
a. PPN Kurang Bayar b. Sanksi Bunga c. Sanksi Kenaikan d. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar- - - -24.416.949 11.720.136 - 36.137.08524.416.949 11.720.136 - 36.137.085

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan, sehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 622/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, yang ditandatangani oleh Sdr. Melissianna Dharmawati, jabatan Presiden Direktur (berdasarkan Akta Nomor No. 111 tanggal 21 Februari 2019, yang mana pengajuan banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juli 2022 (dikirim via pos / diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 622/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00126/207/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Masa Pajak Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022 diterima pada tanggal 27 April 2022.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa tidak ada pajak terutang yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertulis pada SKPKB No. 00126/207/16/058/19.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Melissianna Dharmawati jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor No. 111 tanggal 21 Februari 2019.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

Sebagaimana tercantum pada poin Duduk Perkata di atas;

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

A. Alasan Yuridis Formal

Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022 diterbitkan melebihi 12 bulan jangka waktu penerbitan.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas penerbitan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022 yang sudah melebihi 12 bulan jangka waktu penerbitan. Adapun jika kronologinya adalah sebagai berikut :

- Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2016 Nomor 00126/207/16/058/19 Tanggal 02 Oktober 2019

- PemohonBandingmengajukanSuratKeberatanNo 113/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 disampaikan tanggal 31 Desember 2019

- Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP dijelaskan sebagai berikut :

“(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)

bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.”

“(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.”

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Terbanding memiliki jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima untuk memberikan keputusan atas keberatan Pemohon Banding melalui Surat Keberatan No 113/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 disampaikan tanggal 31 Desember 2019. Bahwa batas terakhir adalah tanggal 30 Desember 2020. Namun, Terbanding tidak memberikan keputusan atas keberatan tersebut hingga jangka waktu 12 bulan telah lewat, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (5) UU KUP, keberatan Pemohon Banding tersebut seharusnya dianggap dikabulkan.

Bahwa penerapan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP tersebut telah pula dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 73 P/HUM/2013 tanggal 30 Juni 2014 mengenai permohonan hak uji material terhadap Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Peraturan Pemerintah No. 74/2011) yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia). Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa Pasal 41 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 74/2011 bertentangan dengan norma hukum yang terkandung

dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP, dan oleh karena itu ketentuan- ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 74/2011 dinyatakan tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan antara lain (halaman 66 dan 70-71):

“Menimbang, bahwa dari alasan keberatan Pemohon, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan keberatan Pemohon dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Bahwa terdapat pertentangan secara parsialistik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya:

…

5. Bahwa dalam hal yang serupa pada ketentuan Pasal 41 perkara a quo dengan mendalilkan pada Pasal 48 UU KUP agar dapat membuat aturan tata-cara pelaksanaan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP, ternyata diterapkan secara tidak benar karena pengaturan yang dilakukan dengan menambah keluasan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak Wajib Pajak yang telah dijamin dalam Undang-Undang KUP. Dengan demikian, dengan dicabutnya Pasal 41 a quo justru menjamin kepastian hukum dan tidak merugikan hak Wajib Pajak.”

Dengan demikian, Surat Keputusan Keberatan PPN yang Pemohon Banding ajukan banding ini sudah jelas melampaui batas waktu 12 bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan seharusnya batal demi hukum.

B. Materi Sengketa

Walaupun secara yuridis Surat Keputusan Keberatan harus dibatalkan namun Pemohon Banding tetap menyampaikan alasan material dari sengketa banding. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri983.614.6271.227.764.267244.149.640
2.PPN terutang yang harus dipungut sendiri98.361.477122.778.42624.416.949

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Sengketa atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 244.169.640,00

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp244.169.640,00 berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2016 sebesar Rp244.169.640,00 dengan PPN Terutang yang kurang dibayar sejumlah Rp 24.416.949,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp24.416.949,00 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak.

Bahwa terbanding melakukan koreksi atas atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dilakukan atas DPP PPN dengan menggunakan nilai lain 10% menjadi 100%, karena transaksi dengan DPP Nilai lain tersebut tidak mencerminkan transaksi dengan DPP dengan menggunakan nilai lain. Berdasarkan kontrak perjanjian dan faktur pajak, diketahui jasa yang dilakukan Wajib Pajak adalah Perjanjian Jasa Layanan berupa jasa pengambilan dan pengantaran.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2016 sebesar Rp244.169.640,00. Bahwa nilai koreksi tersebut dapat pemohon banding rincikan berasal dari transaksi Penyerahan sebagai berikut :

Nama PKP PembeliNPWPNo Faktur PajakTanggal Faktur PajakNilai PenyerahanDPP PPN (Nilai Lain)DPP PPN cfm PemeriksaSelisihMasa Pajak
Citibank N.A01.001.116.1-091.000041.031-16.6552513202/06/2016271.299.60027.129.960271.299.600244.169.64006

Bahwa Pemohon Banding memberikan jasa pengantaran uang (jasa ekspedisi) kepada pelanggan Pemohon Banding selama Tahun 2016. Dengan demikian, atas transaksi pengantaran uang tersebut, atas pemungutan PPNnya, Pemohon Banding menggunakan tarif DPP Nilai Lain yakni 10% dari Nilai Penyerahan atau dengan kata lain tarif PPN nya sebesar

1% dari Nilai Penyerahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8A UU PPN sebagai berikut :

Pasal 8A

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

(2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/Pmk.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak mengatur bahwa:

Pasal 1

(3) Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

(j) untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

Bahwa dalam peraturan mengenai penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN, tidak diatur mengenai definisi Subjek Pajak yang dapat menggunakan DPP Nilai Lain atau dengan kata lain tidak ditentukan PKP mana saja yang dapat memungut PPN menggunakan DPP Nilai Lain. Bahwa apabila terdapat penyerahan yang transaksinya merupakan transaksi jasa pengantaran (jasa ekspedisi) kepada Pelanggan, maka pemungutan PPN nya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Nilai Lain.

Selama Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa ekspedisi, maka atas transaksi tersebut tetap PPN harus dikenakan sesuai ketentuan pengenaan

DPP nilai lain, tanpa melihat jenis kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa PPN merupakan jenis Pajak yang berkarakteristik Pajak Objektif, yang menekankan pengenaan pajak pada ”Penyerahan Objek Pajak” bukan ”Subjek Pajak”. Dengan demikian, atas transaksi pengantaran uang, pengenaan PPN yang menggunakan DPP Nilai lain sudah benar dan seharusnya koreksi dibatalkan.

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2016 sebesar Rp244.169.640,00 seharusnya dibatalkan.

2. Sengketa atas Koreksi PPN Terutang yang harus dipungut sendiri sebesar Rp24.416.949,00

Menurut Terbanding

Bahwa atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Terbanding melakukan koreksi atas PPN Terutang 10% sebesar Rp24.416.949.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Koreksi PPN Terutang yang harus dipungut sendiri sebesar Rp24.416.949,00 dengan alasan seperti yang ada pada angka 1 diatas.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 244.169.640,00 dan koreksi PPN Terutang yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 24.416.949,00 untuk Masa Pajak Juni 2016 seharusnya dibatalkan, sehingga perhitungan pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2016 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1 2. 3. 4. 5. 6.Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitung PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …...... (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)- - 983.614.627 - - - 983.614.627 - 983.614.627 - - - - - - - - - 98.361.477 - 46.083.815 - 52.277.662 - 98.361.477 - 98.361.477 - - - - - - - - - - - - - -

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Keputusan Keberatan tidak memenuhi ketentuan sehingga seharusnya dibatalkan.

3. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan PPN Terutang yang

harus dipungut sendiri , tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding S- 1729/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 14 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor: U- 007371.16.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 28 Juli 2022 berkenaan dengan surat bandingdariPTEuronetTechnologiesIndonesiaNomor 622/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 622/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Juli 2022, diketahui permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

Sebagaimana dikutip dalam poin Duduk Perkara;

III. Analisis Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Kep KeberatanPemohon Banding
Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri1.227.784.267983.614.627244.169.640
PPN Terutang122.778.42698.361.477224.416.949

Menurut Terbanding

Alasan Formil a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang antara lain mengatur:

a) Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

b) Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, mengatur: Pasal 17 ayat 4a

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

b. Pendapat Terbanding

Berdasarkan pemohon banding, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding menyampaikan permohonan keberatan melalui surat nomor 113/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019

2) Atas surat keberatan tersebut, Terbanding menyampaikan surat nomor S- 611/WPJ.07/KBP/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan

3) Atas surat nomor S- 611/WPJ.07/KBP/2020 tanggal 10 Juni 2020 tersebut, Pemohon Banding menyampaikan upaya hukum gugatan, dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-007282.99/2020/PP/MXIA Tahun 2021 tanggal 5 November 2021

4) Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-007282.99/2020/PP/MXIA Tahun 2021 tanggal 5 November 2021 tersebut diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima pada tanggal 11 November 2021

5) Atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-007282.99/2020/PP/MXIA Tahun 2021 tanggal 5 November 2021, terbanding telah menyampaikan surat nomor S-348/WPJ.07/SP2G/2021 tanggal 19 November 2021 hal Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G) terkait dengan pemberitahuan Tindak Lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak, dan Terbanding memproses permohonan keberatan Pemohon Banding.

6) Berdasarkan ketentuan Pasal 26 dan 26A UU KUP serta Pasal 17 ayat 4a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, Terbanding memproses permohonan keberatan Pemohon Banding dan menerbitkan keputusan Keberatan nomor KEP-01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022

7) Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 4a

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Sehingga atas penerbitan keputusan Keberatan nomor KEP- 01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022 tidak melampaui jangka waktu 12 bulan.

Materi Sengketa

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp244.169.640,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang antara lain mengatur:

a) Pasal 3 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa

Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menerangkan, bahwa fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a) huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Masa Pajak atau Bagian Masa Pajak;

b) huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c) huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau d) huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

c) Pasal 12:

(1) setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

d) Pasal 13 ayat (1) huruf a, bahwa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

e) Pasal 13 ayat (2), bahwa umlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

f) Pasal 25:

a) ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau (5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak

tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya g) Pasal 26 ayat (3), bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

h) Pasal 28:

a) ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

b) ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) ayat (5), bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

d) ayat (7), bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

e) ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

i) Pasal 29:

a) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka

melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa Wajib:

(1) huruf a, memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

(3) huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

c) ayat (3a), bahwa buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 UU PPN (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00435/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 01 Oktober 2019 diketahui bahwa koreksi DPP Penyerahan barang dan jasa yang PPNnya harus dipungut sendiri masa Pajak Juni 2016 sebesar Rp244.169.640 sebagai berikut :

Peme)riesa melakukan koreksi DPP PPA dengan pnenggurakan rilsi lain IU nenaci ‘00%, sarena Irangaks! dengan DPP Nitai Lan sb tdak mercerminkam transaks cergan PP dergan menggunakan nllai ain, Serdesarkas hurirak perjanjian dan faktur pajas, diketahui asa yoy dilakukan Wafib Pajak agan

Perjarjian Jasa Layanan berupa jasa pengambilan din pengantaran persediaan uang untuk Ai (Citibank Manage Service ATM) yang seharusnya diketasan PRN dangan CPP subesar Penggartian.

Peringian transaksi dengan mnenggurakan DPP Mila Lai adalah sebagai berikut:

Mal Mame PKP awe Talrp DPPPPN INIT sop pp beliuh Mana Sajak

Fembell ain

Tieke NA” anon 1g oo 000 fowo.DDo 46 co7ebee juanarama| oo massal 337.860,e00| 2994047207 Ui “TTehesk ka Tani 118 1-n91.090 loso.ooE.pareesip [Oa220ie) Sogausoul ”— DEkosoon| aaersacaf dz” leak KA (a1 S01 148 Dan 300 Joe dope saransa Jaoromactaf — acaaosoa| 308,408. 000[- Ureraagnf os”

Wfitbank NA JO1.D01118 71-081 260 Ged.due Te aateesés [Tanai] 7a,755,440) 257,654,400] B67, 78a geOf as

S [Giibank NA | [O1.061 116 91 ote “5a 1.021-16.65528106 (omtmadiel 27 12v,ag0] a Pad god] Sasataaof “G8

7 (Ciuibans MA 161.001 1161 vet cau (nac 091-18 05525155 | 4072016 2r 124060) 274,205,000! 244,168,640 uF “a Toiipark NA [gr eon 1461-081 600 Joso.oas Ea aoaos [vdwenie| —asnrz209! — zeat72,900 23238800 “oe “g'[Gkisack NA (ot. Obi 378 1-091 non lespoosssa-annoka8 | 2V/0R RIB) “AT adr S52 "EOFS. S20) 71 7a?.s68, 39

272,787 9d 2 7A, AC 2,455,085, 168 ‘

2) Wajib Pajak dalam keberatannya menyampaikan keberatan yang pada intinya sebagai berikut:

a) Wajib Pajak memberikan jasa pengantaran uang (jasa ekspedisi) kepada pelanggan Wajib Pajak selama tahun 2016.

b) Atas transaksi tersebut Wajib Pajak memungut PPN sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak, sesuai dengan ketentuan pasal 8A UU PPN dan PMK nomor 75/PMK.03/2010 c) Peraturan mengenai penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN, tidak diatur mengenai definisi Subjek Pajak, atau dengan kata lain tidak ditentukan PKP mana saja yang dapat memungut PPN menggunakan DPP NIlai Lain. Bahwa apabila terdapat penyerahan yang transaksinya merupakan transaksi jasa pengantaran (jasa ekspedisi) kepada pelanggan, maka pemungutan PPNnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Nilai Lain

3) Bahwa selama proses penelitian keberatan, Tim Peneliti telah menyampaikan permintaan dokumen, data, dan informasi terkait koreksi Pemeriksa yang disengketakan oleh Wajib Pajak dengan surat nomor:

a) S-202/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 9 Desember 2021 hal Permintaan data dan Informasi

Dengan data dan dokumen yang diminta sebagai berikut:

• Dokumen yang menyatakan Sdri. Melissianna Dharmawati sebagai pihak yang mempunyai hak untuk menandatangani surat keberatan (softcopy pdf);

• Akta pendirian dan akta perubahan terakhir (softcopy pdf);

• Surat Kuasa Khusus apabila perusahaan Saudara diwakili oleh Kuasa dan Kuasa yang mewakili harus memenuhi Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.03/2014;

• Surat Pernyataan Tidak Memberikan Imbalan dan dokumen fotocopy yang diserahkan sesuai dengan aslinya;

• SPT Tahunan PPh Badan tahun 2016 (softcopy pdf);

• Laporan Keuangan Audit Tahun 2016 (softcopy pdf);

• Pohon kepemilikan Wajib Pajak dengan ditandatangani pengurus (hardcopy);

• Penjelasan tertulis mengenai gambaran usaha Wajib Pajak dengan ditandatangani pengurus (harcopy);

• Penjelasan tertulis terkait koreksi Objek DPP PPN yang seharusnya dipungut sendiri dengan ditandatangani oleh pengurus;

• Rekapitulasi transaksi (softcopy excel) yang menjadi sengketa dengan dilampiri bukti pendukung seperti: Faktur Pajak, Invoice, PO, DO, kontrak/agreement, berita acara penyerahan barang/jasa (termasuk di dalamnya jadwal penyerahan barang/jasa, personel yang melakukan kegiatan, dokumentasi kegiatan), bukti pembayaran, rekening Koran, dan Journal voucher terkait;

• General ledger terkait koreksi (softcopy excel);

• SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2016

• Surat permintaan data/dokumen pada saat pemeriksaan beserta bukti tanda terima peminjaman data;

• Data/dokumen lainnya yang mendukung keberatan Saudara b) S-1/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 02 Januari 2022 hal Permintaan data dan Informasi kedua dengan data yang diminta sebagai berikut:

• Pohon kepemilikan Wajib Pajak dengan ditandatangani pengurus (hardcopy);

• Penjelasan tertulis mengenai gambaran usaha Wajib Pajak dengan ditandatangani pengurus (harcopy);

• Penjelasan tertulis terkait koreksi Objek DPP PPN yang seharusnya dipungut sendiri dengan ditandatangani oleh pengurus;

• Rekapitulasi transaksi (softcopy excel) yang menjadi sengketa dengan dilampiri bukti pendukung seperti: Faktur Pajak, Invoice, PO, DO, kontrak/agreement, berita acara penyerahan barang/jasa (termasuk di dalamnya jadwal penyerahan barang/jasa, personel yang melakukan kegiatan, dokumentasi kegiatan), bukti pembayaran, rekening Koran, dan Journal voucher terkait;

• General ledger terkait koreksi (softcopy excel);

c) Bahwa sampai dengan proses penelitian berakhir, Wajib Pajak menyampaikan dokumen berupa:

• Dokumen dalam bentuk softcopy, antara lain:

LariSus Licunt

PLB Irsajilani iri “5

• Dokumen dalam bentuk hardcopy yang disampaikan Wajib Pajak berupa:

− Akta pendirian

− Asli Surat Kuasa Khusus

− Surat Pernyataan Tidak Memberikan imbalan dan Pernyataan dokumen Fotokopi sesuai asli

− SPT tahunan PPh Badan

− Laporan Keuangan Audit

− Surat permintaan Data dan Bukti pada saat Pemeriksaan d) Bahwa atas tidak terpenuhinya sebagian dokumen yang mendukung permohonan keberatan Wajib Pajak, tim peneliti telah membuat Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/ Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-1037/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 21 Februari 202 e) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KUP diatur bahwa "dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut."

f) Bahwa dalam proses keberatan, Wajib Pajak tidak memberikan dokumen yang diminta yang membuktikan alasan keberatan atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri atas DPP dan PPN Penyerahan Nilai lain sehingga tidak dapat diteliti maupun diuji secara formal maupun material, sehingga tidak dapat diyakini alasan keberatan yang disampaikan Wajib Pajak dan tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut atas alasan Wajib Pajak tersebut g) Dengan demikian tim peneliti mempertahankan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp 244.169.640

h) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan, sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp 244.169.640.

c. Tanggapan Terbanding

Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dengan surat Nomor S-1007/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 6 April 2022 yang berisi hasil penelitian keberatan dan permintaan kepada Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan secara tertulis, dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Tim Peneliti (Rp)
Penyerahan Yang PPN nya harus dipungut sendiri983.614.6271.227.784.2671.227.784.267

Tanggapan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir :

Wajib Pajak hadir pada tanggal yang ditentukan, dan memberikan tanggapan tertulis sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-2192/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 14 April 2022. Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan surat tanpa nomor tanggal April 2022 yang intinya tidak setuju seluruhnya dengan hasil penelitian keberatan yang mempertahankan koreksi Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam Hasil Penelitian Keberatan. Adapun alasan dan pendapat ketidaksetujuan atas koreksi pemeriksa telah disampaikan dalam surat keberatan.

Tanggapan Tim Peneliti :

Bahwa berdasarkan keterangan dan/atau tanggapan tertulis Wajib Pajak yang menyatakan tidak setuju dengan hasil penelitian. Bahwa alasan ketidaksetujuan Wajib Pajak pada intinya sama dengan ketidaksetujuan pada koreksi pemeriksa. Wajib Pajak juga menyampaikan tanggapan disertai dengan dokumen pendukung yang intinya sama dengan yang disampaikan pada surat keberatan Wajib pajak. Dengan demikian Tim Peneliti keberatan tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana di atas yang menolak seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 622/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00126/207/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Masa Pajak Juni 2016 atas nama PT Euronet Technologies Indonesia, NPWP 01.957.942.4-058.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 007371.16.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 20 Oktober 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022;

Bukti P-2.Salinan Surat Keberatan Nomor : 113/PER/ETI/TAX/XII/2019 tanggal

27 Desember 2019;

Bukti P-3.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Pertambahan Nilai Nomor: 00126/207/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Masa Pajak Juni 2016;

Bukti P-4.Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Salinan bermeterai Akta Nomor 28 tanggal 08 Mei 2000 yang merupakan akta pendirian PT Euronet Technologies Indonesia (d/h PT Euronet Sigma Nusantara);

Bukti P-6.Salinan bermeterai Akta Nomor 28 tanggal 11 Januari 2019; Bukti P-7.SPT;

Bukti P-8.Matriks Sengketa;

Bukti P-9.Penjelasan Tambahan Nomor L/23/009/APPEAL/II/2023 tanggal 03 Februari 2023;

Bukti P-10. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Nomor 00126/207/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Masa Pajak Juni 2016 (”SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2016”);

Bukti P-11. Salinan Surat Keberatan Nomor 113/PER/ETI/TAX/XII/2019 Tanggal

27 Desember 2019 mengenai pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00126/207/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Masa Pajak Juni 2016;

Bukti P-12. Salinan Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi

Persyaratan Nomor S-611/WPJ.07/KBP/2020 tanggal 10 Juni 2020; Bukti P-13. Salinan Surat No 196/PER/ETI/TAX/VI/2020 tentang Tanggapan atas

Surat Direktur Jendral Pajak Nomor S-611/WPJ.07/KBP/2020 tanggal 10 Juni 2020 Mengenai Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas surat Nomor 113/PER/ETI/TAX/XII/2019 Tanggal 27 Desember 2019;

Bukti P-14. Salinan Surat Gugatan Nomor 213/PER/ETI/TAX/VII/2020 Tanggal

07 Juli 2020 atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 611/WPJ.07/KBP/2020 tanggal 10 Juni 2020;

Bukti P-15. Salinan Putusan Majelis Hakim Pengadilan pajak memutuskan sengkata Gugatan Pajak atas atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-611/WPJ.07/KBP/2020 tanggal 10 Juni 2020,yang diucapkan tanggal 25 Oktober 2021;

Bukti P-16. Salinan Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali dan

Pengiriman Memori Peninjauan Kembali Nomor MPK-810/PAN/2022 Tanggal 08 Februari 2022 beserta Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan nomor S- 700/PJ.07/2022 Tanggal 03 Februari 2022;

Bukti P-17. Salinan Surat Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor

547/SK/ETI/TAX/III/2022 Tanggal 09 Maret 2022;

Bukti P-18. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-

01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00126/207/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Masa Pajak Juni 2016;

Bukti P-19. Tangkapan layar status Perkara Peninjauan Kembali Nomor

5496/B/PK/Pjk/2022 atas Putusan Pengadilan Pajak nomor 007282.99/2020/PP/M.XIA Tahun 2021;

Bukti P-20. Salinan Putusannya Mahkamah Agung Pasal 41 ayat (2) dan (3)

Peraturan Pemerintah No. 74/2011 bertentangan dengan norma hukum yang terkandung dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP. Dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung (halaman 68 dan 70);

Bukti P-21. Surat Tambahan Penjelasan Nomor L-23/009/APPEAL/III/2023 tanggal 03 Maret 2023;

Bukti P-22. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) All Taxes PT Euronet

Technologies Indonesia (sebelumnya bernama PT G4S Euronet Indonesia) Tahun Pajak 2016;

Bukti P-23. Dokumen pembuktian koreksi Faktur Pajak Nomor No 041.031-

16.65525132 berupa Salinan Perjanjian layanan pengelolaan ATM, Invoice, Faktur Pajak, Rekening Koran, SPT PPN Masa Pajak Juni 2016;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Nomor L-23/041/APPEAL/III/2023 tanggal 31 Maret 2023;

Bukti P-25. Dokumen pembuktian private ruling atas transaksi yang serupa perihal Penegasan PPN atas Jasa Pengantaran dan Pengiriman Barang Berharga Berupa Paket sesuai dengan nomor surat S- 935/PJ.53/2005 tanggal 26 Oktober 2005;

Bukti P-26. SPHP dan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2016; Bukti P-27. Summary Lampiran Uji Bukti;

Bukti P-28. Lampiran Dokumen Pendukung Uji Bukti;

1. Faktur Pajak nomor 041.031-16.65525132 tanggal 02 Juni 2016 beserta Invoice Nomor ATM-16/06/136 tanggal 02 Juni 2016;

2. SPT PPN Masa Pajak Juni 2016;

3. Bukti penerimaan uang Masuk Invoice Nomor ATM-16/06/136 tanggal 02 Juni 2016 berupa Rekening Koran Bank HSBC Bulan Juni 2016;

4. Perjanjian kepada Citibank terkait Jasa Layanan No. 40/G4SEI.VIII/2009 tanggal 1 Desember 2014;

5. Surat Penegasan PPN atas Jasa Pengantaran dan Pengiriman Barang Berharga Berupa Paket Nomor S-935/PJ.53/2005 Tanggal 26 Oktober 2005;

6. SPHP dan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2016;

Bukti P-29. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-30. Penjelasan Penutup Nomor L-23/009/APPEAL/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 06 Februari 2023;

Bukti T-7. Rincian penerbitan surat pengembalian keberatan dan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Wajib Pajak; Bukti T-8. Contoh surat pengembalian atas surat keberatan Pemohon Banding; Bukti T-9. Contoh Putusan Pengadilan Pajak atas gugatan Pemohon Banding; Bukti T-10. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 06 Maret 2023;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 03 April 2023;

Bukti T-12. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2016 Nomor: 00126/207/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Sengketa Formal Yuridis

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan surat keputusan keberatan diterbitkan lebih dari 12 bulan sejak surat keberatan diterima, sehingga Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 yang diterbitkan Terbanding tanggal 26 April 2022 adalah cacat demi hukum, dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Surat Keberatan No 113/PER/ETI/TAX/XII/2019 tertanggal 27 Desember 2019 disampaikan tanggal 31 Desember 2019, sedangkan Surat Keputusan Keberatan diterbitkan pada tanggal 21 April 2022 sehingga telah melebihi 12 bulan jangka waktu penerbitan adalah cacat hukum;

Bahwa terdapat perbedaan perhitungan jangka waktu 12 bulan menurut Pemohon Banding dan Terbanding, yang dapat diringkas sebagai berikut:

Tanda Terima Surat Putusan | Surat Keputusan

Penyampaian Surat Keterangan

Gugatan Keberatan

Keberatan

Pemohon Banding| 3“ Desember 2019 25 Oktober 202” |30 Desember 2020 Seharusnya diputuskan dalam jang<a waktu '2 bulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 UU KUP

Jangka wakiu 12 bulan menjadi tertangguh sebagaimana disebutxan dalam Pasal 17 ayat dia!

Terbanding 3° Desember 2019 25 Oktober 202” 2° April 2022 (Peraturan Merteri Keyangan No.202:P MK.03/2015

Keputusan Keberatan diterbitkan setelah 5 bulan 27 hari sejak Putusan Sugatan diterbitkan

Bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang KUP, Surat Keputusan Keberatan paling lambat diterbitkan dalam jangka waktu 12 bulan yang diperkenankan oleh Undang- undang yakni tanggal 30 Desember 2020. Dengan demikian, Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 yang diterbitkan Terbanding tanggal 26 April 2022 adalah cacat demi hukum;

Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat 4(a) PMK 202 yang menjadi dasar hukum Terbanding dalam menerbitkan Surat keputusan Keberatan adalah tidak sah dan tidak berlaku umum sebagaimana ketentuan di atasnya yang juga tertera dalam struktur perundangan dalam PMK 202 yakni Pasal 41 ayat (2) dan (3) PP 74 juga dinyatakan tidak berlaku dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (5) Undang-Undang KUP;

Bahwa penerapan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP tersebut telah pula dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 73 P/HUM/2013 tanggal 30 Juni 2014 mengenai permohonan hak uji material terhadap Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Peraturan Pemerintah No. 74/2011) yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia). Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa Pasal 41 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 74/2011 bertentangan dengan norma hukum yang terkandung dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP, dan oleh karena itu ketentuan- ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 74/2011 dinyatakan tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

Menimbang, bahwa Terbanding menyatakan Surat keputusan Keberatan Nomor KEP-01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022 sudah memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 202 /PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan (”PMK 202”);

Bahwa jangka waktu 12 yang diperkenankan oleh Undang-undang menjadi tertangguh sejak tanggal surat Terbanding mengenai keberatan tidak memenuhi syarat sampai dengan tanggal Putusan Gugatan dikirimkan;

Bahwa kronologis sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa terhadap surat keberatan dari Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-611/WPJ.07/2020 Tanggal 10 Juni 2020 Tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan.

2. Bahwa terhadap surat pengembalian atas keberatan oleh Terbanding, telah dilakukan gugatan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak, dengan petitum sebagai berikut:

a. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-611/WPJ.07/2020 Tanggal 10 Juni 2020 Tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

c. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat dan Proses Keberatan dapat diproses lebih Ianjut;

3. Bahwa Pengadilan Pajak mengabulkan gugatan dari Pemohon Banding dengan amar putusan mengabulkan seluruh gugatan Pemohon Banding dan memerintahkan kepada Terbanding untuk memproses lebih lanjut keberatan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak, Terbanding telah memproses lebih lanjut keberatan Pemohon Banding dan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan Pemohon Banding, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Putusan Pengadilan Pajak;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan keterangan para pihak tersebut, permasalahan formal dalam sengketa banding ini adalah, apakah penerbitan surat keputusan keberatan melewati jangka waktu 12 bulan sebagaimana di atur dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP?

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, penerbitan surat keputusan keberatan melewati jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan, sebagaimana di atur dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP;

bahwa Terbanding mendalilkan, jangka waktu 12 bulan dihitung sejak putusan Pengadilan Pajak diterima oleh Terbanding;

bahwa beberapa peraturan yang terkait dengan jangka waktu penerbitan surat keputusan keberatan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 26 Ayat (1) UU KUP

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

2. Pasal 26A Ayat (1) UU KUP

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3. Pasal 17 Ayat (4a) PMK No.202/PMK.03/2015

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pasal 26 Ayat (1) UU KUP merupakan norma dasar yang mengatur terkait jangka waktu penerbitan surat keputusan keberatan, yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding telah menerbitkan surat keputusan nomor S-611/WPJ.07/2020 Tanggal 10 Juni 2020 yang menjawab surat keberatan Pemohon Banding yang diterima oleh Terbanding tanggal 31 Desember 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penerbitan surat keputusan tanggal 10 Juni 2020 belum melampaui jangka waktu 12 bulan, terhitung 5 bulan 10 hari;

bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap surat S-611/WPJ.07/2020 a quo, dan diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-007282.99/2020/PP/M.XIA Tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021 dengan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk memproses lebih lanjut keberatan Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa kemudian Terbanding memproses kembali keberatan dan menerbitkan surat keputusan keberatan pada tanggal 21 April 2022, terhitung 5 bulan 27 hari sejak putusan pengadilan di ucap;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 41 (2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa Pasal 41 ayat (2) dan (3) PP Tahun 2011 tersebut kemudian diajukan uji materi ke Mahkamah Agung, dan Pemohon memohon agar Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) PP No 74 Tahun 2011 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP dan juga bertentangan dengan Pasal 5 jo Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor No. 73 P/HUM/2013 tanggal 30 Juni 2014 menyatakan, ”bahwa dalam hal yang serupa pada ketentuan Pasal 41 perkara a quo dengan mendalilkan pada Pasal 48 UU KUP agar dapat membuat aturan tata cara pelaksanaan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 26A UU KUP, ternyata diterapkan secara tidak benar karena pengaturan yang

dilakukan dengan menambah keluasan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak Wajib Pajak yang telah dijamin dalam Undang-Undang KUP. Dengan demikian, dengan dicabutnya Pasal 41 a quo justru menjamin kepastian hukum dan tidak merugikan hak Wajib Pajak”;

bahwa Mahkamah Agung memutuskan Pasal 41 ayat (2) dan (3) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang–Undang No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang–Undang No 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang No 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, sehingga harus dibatalkan, dan oleh karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon harus dikabulkan dan peraturan yang menjadi obyek dalam perkara uji materiil a quo harus dinyatakan tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

Bahwa kemudian Menteri Keuangan mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, muatan materi yang terkait dengan sengketa banding adalah Pasal 17 ayat (4a), yang mengatur ‘Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 berdasarkan atribusi langsung dari undang-undang melalui Pasal 26A Ayat (1), sekaligus tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 73P/HUM/2013;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat muatan materi dalam Pasal 17 ayat (4a) PMK 202/PMK.03/2015 masih tetap berlaku dan tidak terdapat Putusan

Mahkamah Agung yang memutuskan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi/membatalkan 17 Ayat (4a);

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat surat keputusan keberatan nomor KEP-01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022 diterbitkan dalam jangka waktu 11 bulan 10 hari, tidak melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 622/APPEAL/TAX/ETI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 244.169.640;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2016 sebesar Rp244.169.640;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dilakukan atas DPP PPN dengan menggunakan nilai lain 10% menjadi 100%, karena transaksi dengan DPP Nilai lain tersebut tidak mencerminkan transaksi dengan DPP dengan menggunakan nilai lain. Berdasarkan kontrak perjanjian dan faktur pajak, diketahui jasa yang dilakukan Wajib Pajak adalah Perjanjian Jasa Layanan berupa jasa pengambilan dan pengantaran;

Bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon Banding tidak konsisten dengan argumentasinya, karena berdasarkan bukti SPT Masa PPN diketahui bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan penyerahan JKP yang dilakukannya;

bahwa menurut Terbanding, hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan oleh Wajib Pajak yang menggunakan DPP Nilai Lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 121/PMK.03/2015, yang mengatur sebagai berikut:

“Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan”;

Bahwa Terbanding menyatakan, bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Surat nomor S-935/PJ.53/2005 tanggal 26 Oktober 2005, bukan merupakan bukti yang relevan, karena:

1) Objek yang dibahas dalam surat tersebut adalah Jasa Kena Pajak berupa jasa pengantaran dan pengiriman barang berharga berupa paket oleh PT Securicor Indonesia, sedangkan Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah jasa layanan pengelolaan ATM sebagaimana termuat dalam bukti surat perjanjian, invoice dan faktur pajak.

2) Bahwa sifat surat tersebut hanya merupakan pandangan dan bukan merupakan peraturan. Peraturan mengenai penggunaan nilai lain sendiri sudah dengan jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 stdtd PMK-121/PMK.03/2015;

Berdasarkan penjelasan atas penelitian bukti-bukti di atas, Terbanding tetap berpendapat bahwa koreksi positif yang Terbanding lakukan terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan bukti-bukti yang cukup serta relevan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi DPP PPNsebesar Rp244.169.640,00 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memberikan jasa pengantaran uang (jasa ekspedisi) kepada pelanggan Pemohon Banding selama Tahun 2016. Dengan demikian, atas transaksi pengantaran uang tersebut, atas pemungutan PPNnya, kami

menggunakan tarif DPP Nilai Lain yakni 10% dari Nilai Penyerahan atau dengan kata lain tarif PPN nya sebesar 1% dari Nilai Penyerahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8A UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak mengatur bahwa:

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam peraturan mengenai penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN, tidak diatur mengenai definisi Subjek Pajak yang dapat menggunakan DPP Nilai Lain atau dengan kata lain tidak ditentukan PKP mana saja yang dapat memungut PPN menggunakan DPP Nilai Lain;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, apabila terdapat penyerahan yang transaksinya merupakan transaksi jasa pengantaran (jasa ekspedisi) kepada Pelanggan, maka pemungutan PPN nya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Nilai Lain;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, selama melakukan penyerahan jasa ekspedisi, maka atas transaksi tersebut tetap PPN harus dikenakan sesuai ketentuan pengenaan DPP nilai lain, tanpa melihat jenis kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, PPN merupakan jenis Pajak yang berkarakteristik Pajak Objektif, yang menekankan pengenaan pajak pada ”Penyerahan Objek Pajak” bukan ”Subjek Pajak”;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, kegiatan jasa pengiriman uang dari satu lokasi ke lokasi lain atau jasa pengantaran uang ke lokasi-lokasi ATM, di Indonesia juga dilakukan oleh beberapa perusahaan, dalam hal ini terdapat private ruling (pengaturan khusus) atas kegiatan pengantaran/penambahan uang ke ATM yang dilakukan PT Securicor Indonesia yang diatur dalam Penegasan PPN atas Jasa Pengantaran dan Pengiriman Barang Berharga Berupa Paket

sesuai dengan nomor surat S-935/PJ.53/2005 tanggal 26 Oktober 2005, sesuai kutipan berikut :

”Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih hanya terbatas pada kegiatan PT. Securicor Indonesia berupa pemindahan (pengantaran dan pengiriman) uang dan atau barang-barang berharga yang dikemas dalam kantong uang, amplop, kotak, dan sejenisnya sebagai suatu paket, sedangkan atas penyerahan jasa selain hal tersebut dikenakan pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Penggantian” Bahwa Pemohon Banding menyatakan, pihak yang mengajukan ruling adalah PT Securicor Indonesia yang memiliki kegiatan usaha berupa pengantaran uang pada tahun 2004 bergabung dengan Group 4 Flack yang kemudian menjadi G4S (Group 4 Securicor) dan berubah nama menjadi PT G4S Cash Service. Pemohon Banding yang dahulunya bernama PT G4S Euronet Indonesia merupakan dalam group yang sama dengan G4S memiliki bagian kegiatan usaha yang sama yaitu bisnis pengantaran uang sehingga pada dasarnya surat S-935/PJ.53/2005 tanggal 26 Oktober 2005 yang ditujukan kepada PT Securicor Indonesia sebagai dasar hukum dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya khususnya dalam penerapan DPP Nilai Lain untuk transaksi pengantaran uang ke lokasi- lokasi ATM;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam penjelasan pasal Pasal 16B Ayat (1) UU PPN menyebutkan: “Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, dengan demikian kegiatan pengantaran/penambahan uang ke ATM/Bank yang kami lakukan adalah kegiatan serupa dengan kegiatan penyerahan pemindahan uang (pengantaran dan pengiriman) uang ke lokasi-lokasi ATM yang dilakukan PT Securicor Indonesia sehingga sudah seharusnya PPN dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak yang menggunakan Nilai Lain;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, dengan demikian atas transaksi pengantaran uang, pengenaan PPN yang menggunakan DPP Nilai lain sudah benar dan seharusnya koreksi dibatalkan;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah, apakah koreksi DPP berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 244.169.640 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa pada pokoknya Pemohon Banding telah melakukan pemungutan terhadap transaksi pengiriman uang (ATM) dengan menggunakan DPP Nilai lain sebesar 10%, namun demikian menurut Terbanding seharusnya terutang PPN dengan DPP normal dengan tarif 10%;

bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa banding a quo bersifat yuridis, yaitu apakah atas transaksi berupa jasa pengiriman dan pengisian uang pada ATM terutang PPN dengan menggunakan DPP nilai lain atau DPP normal? bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah menyampaikan pendapatnya atas alat bukti tersebut di atas, dan menyampaikan dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

bahwa Pasal 8A UU PPN mengatur sebagai berikut :

Pasal 8A (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

(2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/Pmk.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak mengatur bahwa:

Pasal 1 (3) Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

(j) untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

bahwa data terkait Perijinan dari BKPM diketahui sebagai berikut:

1 Mi ale

Vow of all Perijinan BKPM “

JES Tol LOKASI ALA

Ini ALAMAT TE_LPON NEGARA SE3MIOHUNAN “oO LJK DISEILJUL BILANG LSAHA PROVES SALAT INVESTASI

7 SEL. 53 7 rr RT es potas boat TER IT Tan 7 Ta oe TUTE

SBT: Lou.

Bahwa pada sengketa banding PPh Badan tahun pajak 2016, Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai dengan dokumen akta pendirian, merupakan perusahaan yang bergerak dibidang infrastruktur teknologi;

bahwa berdasarkan informasi dari Laporan Keuangan Audit 2016 diketahui aktivitas utama Perusahaan adalah dalam layanan transaksi online yang terkait dengan Automatic Teller Machine ("ATM"), solusi outsourcing, pengaturan situs, kegiatan berbasis kartu dan berbasis lapangan dan solusi keamanan atas informasi penting, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

The Company's main activity is in online transaction services related with Automatic Teller

Machine (“ATM”), outsourcing solution, site set-up, card-based and field-based activilies and security Solution over critical information.

END TO END ATM RELATED SERVICES

INTEGRATED TRANSACTION MANAGEMENT i TAN seis ne: . | | Monitoring 7 Fas

! 7 Se eee: Escalation De tN

Pertbutien we

' kada EN i ar 7 . —_— a ae ae a . : Meriter unr .

an nd “Management j Pa

Mubric, top up | oF | ee SS WISA an eae ‘ wy '

FL@PXI "indosat = Poa

& esta | se. | <>

bahwa berdasarkan penelitian terhadap beberapa Bukti Potong yang telah dikreditkan Wajib Pajak sesuai Lampiran III SPT Tahunan 2016, diketahui bahwa Wajib Pajak dipotong atas pemberian Jasa Manajemen dan Bukan atas Jasa Tehnik atau yang lainnya;

bahwa berdasarkan data keuangan tahun 2016, pendapatan Pemohon Banding adalah bersumber dari:

ha Tina Keene Fi Vila MG HR Pala Banda x

Wade GIL oS bahwa dalam sengketa ini, transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding adalah jasa pengiriman dan pengisian uang pada mesin-mesin ATM;

bahwa sebelum memberikan jasanya, Pemohon Banding mengikat perjanjian dengan customer, dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:

BAHWA

Segala permintaan pengambilan dan pengantaran persediaan uang untuk ATM harus diminta melalui proses maker dan checker sesuai dengan memo daftar penunjukan staff yang berwenang yang diberikan oleh Citibank kepada G4SEl. Memo daftar penunjukan Staff Citibank yang berwenang harus ditandatangani oleh Kepala Departemen Citibank yang berwenang dan G4SEI harus memverifikasi staff maker dan checker dengan memo daftar penunjukan statf yang telah disetujui.

Biaya Layanan

Layanan Pengelolaan ATM

Layanan pengelolaan ATM akan dikenakan biaya sebesa Rp5.148.000,00 permasing-masing ATM perbulan dan belum termasuk PPN.

bahwa jenis-jenis layanan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

2 AYN PENGLLOL LAM ATM - FERIA: | AY eS AH

AS AW AL AL Oe bi Mat PNS

Lin giran S- Sato 3 “ope “ “aba ai og as | re PAN i” peranan... si Ta OW , ‘a HEEL Te7D am Pri NB Ban Re why Lat

Tap oan i | Ry lala. a yc TEMPE Ce "elo Went a

" MA Peo tet na Bin Plat ANT TA el ra MO ETUP Na,

' BA ta sai P3 ETIL | (| i

Ten dr ai wore QED Rte. ba ke NP EP eehe snl sr cet rT Maa ". Poo 5 be SI Tan orbit Mn pe

Ta "Pidis. & dys vice Bean nama ian Ro RA Wah parca TAT PN LA AN LAN | aa BEN Ur

PD MEDAN ae adv Na SNN SN Krn ND ions nodes CO Oa ce a na Ga aan Tn UN Ka Pasi In Aha ote Fa tae nade Bo TN PS An Es In

. ee 1 MEA is

- LN Dintntiratnl MEN 3 Sea an ahi aa bag aa VI talang MA altar fi oo. Ear,

Noone wpa eri Arcee Wey

ML piaraan - (aa cope inn Ir Pesan LSD Be aac Sb ane peop os

Wak 2 2 je Dut Wok»

. a ee pa ia Magang " the DE Apa ia PR TA

TANI DT aa Son rr NN reheat end 2-55 - oo — —— ben Les A9 aa, BA TA SM ha dbp Mrs IN aa at ema arah aod eres Eee

: ol ton "ae Lag tara kera ara ET SU ahh AN No RI ana (1 DAPAT PE OA Pon La Tah ir Celia, fe “WETS cc sist La” ho

AT Cina 2 ue Cee ne na “fo be tania ey Ar TL at hal n Loni’: moa

Pte cree leg Zils ack,

! LN Mat: Ina N Ieetsi

SA tan an, _. .

: mn) 227 BEET Peooygecateiecccqr cera Sos ba BNN

Sauraay pm ki

PA AN SNI KE DI

KA Ti KAN ra liad aa at ES ra en tp kt naa as loe ed te te bar NI Is Nan Hon Pd se. LP TA i

1 Pt oe el Ha sult "

sve Ete Tn 1

Lamoiran 8

Layanan Operasi Harian

ME. akan mersedakan antara lar layarar-laparar oporas alan Has mare Olizaue nerkensan deagar ATM in bars.

Welsh Spestasi qeugiats arelauti wilayeh Geriutda Jess ia Puna wire Selatar Tur car Sarat woayan ai Keran bandang.

dasar d sepahai bersariacech ketua ulah.

1 Koordinasi Pengiriman Wang Tunai. 24SEi akan

Jarngan Cligan: Gar senada aan ayanan pengr mer Lang

Wa Mak Su REP Yana yang Sinarck cle! Cifbank uts dijanakan pada ATM larngar Citigank, gan urtuk wa? nd Peng. MaAn uerg ture: akan dilatuhan clei

SerLsana31 0319 tunai dalam pan alanan yang disitukan

SeSFI Ferasahaan CIT: Lasasan in aka rial pun pengaskiar 4819 1012 dan lekagielokes: yang ditsntukas

Il bank perseruran wang Lliei Urus LIA, sange bahar

ADV ite yumi aah berkasaitan AT me Citnenk dan

Day waenes Lang tuna ol mang ger olah Perisaraan Gif.

PleAOPUASe! WANG Ld yang aean Lineal he ACK Jariga7

Citbark akan sesuai Serdar Oil bane,

3 ATM, Pemantauan Koneksi dan Pengiriman, (3455) akeu

Memesan PSMariaua SENJIIMEI MEnyeLrar Aan per

GaSe ater ~wengsocdines.kan perbarar ATI! Jaragan

Milih we usah. Pusal pergrirar SES akan pngen eng kan a lbak-nibras Wang ECSU LPTs

TQS $OrIs Nirtnikan alae Sore comckharaaq calc kerana UUs Menskan waht tain ATR! anang Dipa aii Konek: msi ts age? Gan akan terus nteraabir pak oben yang Senanggangdayan oo gamgar kerusakan

Iiselesasan dan ATM Lanngai O tuetie alan Sore Basi

5 Identifiaasi dan Pengelolaan Subkentraktor ‘desk pur gar’ dum Kan dalam desumaa ini Gasak mengakui bahasa layacan tersebut gatal d berikan eelalut subsantrastor yang daews ule GEE M4557 nk mepodantikas mensgoslasikan zero mengortrak some meng para

Subro akta: wang dpolisarn oto ce aksarakad cayanar yaeg cavsieer dalam peyagan og. Tweksaraar nata cubburwakio, dersebul san semua biaya terkait akar manpakaa tanggungja wah S4SEI senshi. Singkat layanan

Akar setiai mandar Sitihans. —ocin lanjut SASEI akan salah perarcourg-jawan aras secela lirdasat pemaatan das sanga angan Sunsantrakson darsehuan. termsasaa any-anang “ary OA puhajasan olah subsorvakio dan emaslidet soar

Standar Uitberk sela diperut when creis-nray tersahul

GASP) mean meninisar langrah Terran kerasa Cube

JII: Shap Corona ides operas erenalasi dan peks jaan

Desah Perariar im. yang lenp istiut dsubkhonmtvakiar olen

Lampiran D

Lingkup Kerja ATM

Hootdinas: Pergirman Uang Tunai, Penambahar Uang Tunai dan Pemeliharaan Tingkat Pertama 'FLM) ATM

Lingk Kera PSO

1. Penambahan uang tunai ATM - Persyaratan Umum

4 semi ar nigagaker perusahan Loyang oan

CLPAL hag bapa! dlalita | Ceican untuk

TO Sraptara3 Peraissanan vane Tunat ATW enu ta agg SL cigar ‘ayarer SENLIUp SS Ag ars!

TES 6 Rdg ala. Serresessaa Uang fuss. Lare

Oa Sati Feralanar Salam Ruang Eos. var wey star Seakhargan Tingkat Parang ATid,

Lo SSPE spasi Can METGUsUTS tigaua cepanban tan

Akta Resa perna as tiga dk

Do BSc Sinasl dar mendatang pelassanaan ATM OOS

In HOA.

ML Tugas dan Layanan - Penambahan ATM

" Veda fancgat daa an atuh peni ctaan Shusus,

Lo Maki penarhahan sepuluh omen tiger ATM terang

Lo hat raya baris beeing adda ar 1) pssi untae peweahan laporan perisuksan ws Ne Tye IIa Tg a"

Conyerahas Cota lamugan yarq Gyan ae setae akter delari waktu sepuluh, har cerja setelan

Dana

5. Denutkpan Asuransi a. Posanaan Liyanar Lang Tits wae maroadaces a. Perusahan LEyan31 Uang “Lra Parks menysLakan

Pie LILOA1 SELTEPS LIS ika GAN war ing Calas percasas aa Ema Layanan ilang Tunsi a Mamng Jirata Jon Pa wi Tarang Semarang DUS TE ram bahwa secara umum pengertian jasa ekspedisi atau jasa pengiriman paket adalah layanan pengiriman barang yang menyediakan solusi pengiriman dari satu titik ke titik lainnya. Perusahaan jasa ekspedisi melayani pengiriman barang dengan menentukan tarif berdasarkan berat, volume barang, dan jarak pengiriman;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti berupa dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan customer, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa kegiatan utama Pemohon Banding adalah layanan transaksi online yang terkait dengan Automatic Teller Machine ("ATM"), solusi outsourcing, pengaturan situs, kegiatan berbasis kartu dan berbasis lapangan dan solusi keamanan atas informasi penting;

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak hanya memberikan layanan pengiriman uang ke masing-masing ATM, tetapi juga terintegrasi dengan pemberian jasa lainnya antara lain: memberikan bantuan alat pemantauan dan alat prakiraan uang tunai akan memastikan agar selalu tersedia cukup uang tunai di ATM; menyediakan penutupan asuransi sejak saat uang tunai diambil dari Bank oleh perusahaan CIT dari Perusahaan sampai ditarik oleh pelanggan dari ATM; menempatkan uang pada masing-masing ATM dan mengganti peralatan

pendukung serta me-setting ATM dapat beroperasi dengan normal, termasuk alat pengamanan CCTV;

bahwa jasa yang ditagihkan oleh Pemohon Banding tidak mendasarkan pada berat, volume barang, dan jarak pengiriman sebagaimana perusahaan pengiriman paket, tetapi menetapkan nilai tertentu untuk setiap ATM/per-bulan, setiap tagihan untuk seluruh jasa layanan (lampiran A) yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagai contoh penagihan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Suantity Price Invoice VAT Total INV

LT ATM Soerationa. cost

AV Diebold TE 772,200 58,587,290

Tote! 76 26,087 BOC 2,868,720 34,355,920

2 ATM Menage Services

ATM THebale fo 4.375.890 357,560 890 “ota: 78 227,550,800 2.225.008 335,886,408

1 z5 AM PT Se PS batten: Pena taun, Maa RP FK LN a. a PN PAN Li TT NN NN oboe Sohbet Wo ep Pte ee ee pe ere wae i Br ma an an Tn to DN PN Aa EN Ma

Pa TP Mba na seo Tab PIN tec

PANEN wa ana Tan Lapan an eT eta rem ory

- aed MAT AI GETIGLIK sean ee Pa Le PN at boy ber i Pa

Ta. pp eta

Tagana. Ue nt ee es

"aap osteeat eRe cae co Bae toot eons len ae uy bes a ism han SE Apaan mna 2 — . et oe

: MA WAE Ie Ap TA Ter hey

Ted cra Tae - Tape moe

SET CP ‘ico met ios POLA ea tan ba en naga sana ml = a ree Mos sane ne, seth

Na IR RA WEG: mau ab ones ale

SI Sere ci SAN a ak i ee oe a cha Fos ut matan 1" Wicket ka

= ae BL. Piety et eee ror Bat tay ae ee eee Oe ee er ce es 1 pe aie

Ce Le ts tel

Pa Oe ale ee | . - Toe es or Pe Cer + Cane st ato sone . - ..

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan kegiatan pengiriman uang ke ATM tidak termasuk dalam ruang lingkup jasa pengiriman paket sebagaimana pada umumnya, yang dalam menjalankan kegiatannya terikat dengan Undang-undang nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos dan peraturan pelaksanaannya; bahwa pada tahun 2022, Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, menegaskan sebagai berikut: Pasal 2

(2)Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pos;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan, Pemohon Banding menyadari bahwa layanan pengiriman uang ke ATM terintegrasi dengan jasa lainnya sehingga melakukan pengkreditan PPN masukan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 PMK Nomor 121/PMK.03/2015, yang mengatur sebagai berikut: ”Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan”;

bahwa perincian layanan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding periode Januari sampai dengan Desember 2016 adalah sebagai berikut:

Peringian fransaksi dengan menggurakan DPP Mita Lain adalah sebagai berikut .

nc) Nama PKP UE WP qylsp OPP PPN (NIA) ap PPN BAIM “Masa Pajak

= sambel y LA ———

1 Cai MA 191003, 1121-9891 095 03.099 48 o07seane Joonagas IS 25,080] 9A2.£60,800) 29,404,726. ut “2 Ctibani KA da oat Tin 1-701 000 |o10.090-16. 80780819 Jonita "So ele soul 7 SJE une,can] 275ernacar os

J lchibank NA [01001 116 1 oat aoe [bed sone Sararsas onowaetal "3.830 600)” Ida 306-000 we door oon”

4 (Oibank NA Jo1 061.136 1-091 SEC ad Goc 76 serseses [Zaroacorel 78,755,440| 387, seaa00| der seeaeo Da

S [odibark NA (G#.001 148 tem otc SL OH An 65828108 [OubesoTe SAIC, Leo “asa tag 8407 “AE”

OB Pitivasa NA TCL cet 11 In oop Ja 91-16, 65525192 lozceanie) Af anang 371.286.5901 Saaiegeaoh as

F [Cigar A” JO1-cot. 118 1 cur cun [ae cate Bea, [eacrveaié] ”” "g7,739.083) USA bag ago “gaa teaeaol 07 “8 [Citinark NA Jot-001- 176.1-091.C00 [O10 083 16.a°d0sde [cxiogzntE] 95A17.299 __ 258,172,000" 233/384 don us “8 [Siisank NA for.o67 178 1-064 neo lea6.033-14.31 300898 | 34/08/30°$ “angorssa| oo NI0Aa20 Aren sear "R77

. i Unas) 2.72 4,875,590) 2,455, 085,168 ~~ bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam ruang lingkup jasa pengiriman paket sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan demikian penyerahan layanan jasa pengiriman uang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Citibank terutang dengan DPP PPN Normal, bukan DPP dengan nilai lain;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan, nilai penyerahan jasa pengiriman uang untuk masa pajak Juni sebesar Rp244.169.640 telah dikenakan PPN dengan menggunakan nilai lain sebesar 10% atau sebesar Rp24.416.964;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp244.169.640, terbukti sebesar Rp24.416.964 telah dikenakan PPN oleh Pemohon Banding, sedangkan sisanya sebesar Rp219.752.676 belum dikenakan PPN;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding penyerahan jasa pengiriman uang sebesar Rp219.752.676 dan tidak mempertahankan sebesar Rp24.416.964;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
-Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri244.169.640219.752.67624.416.964

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

- menurut TerbandingRp1.227.784.267

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp24.416.964

- menurut Pengadilan PajakRp1.203.367.303

bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang PPN-nya harus dipungut sendiri yg harus dipungut sendiri1.227.784.2671.203.367.303
2.Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri122.778.426120.336.730
3.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan98.361.47798.361.477
4.Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar24.416.94921.975.253
5.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
6.PPN yang kurang dibayar24.416.94921.975.253
7.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP11.720.13610.548.122
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP00
8.Jumlah PPN yg masih harus/(lebih) dibayar36.137.08532.523.375

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01106/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00126/207/16/058/19 tanggal 02 Oktober 2019 Masa Pajak Juni 2016, atas nama PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4-058.000, beralamat di Gd. Menara 165 Lt.14 Unit A1, Jl. TB Simatupang Kav.1, RT.009 RW.003, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560 (d/h) The Security Center Unit 407, Kawasan Komersial KKO, RT/RW 001/005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp1.203.367.303
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriRp120.336.730
Pajak yg dapat diperhitungkanRp98.361.477
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayarRp21.975.253
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp0
PPN yang kurang / (lebih) dibayarRp21.975.253
Sanksi Administrasi :Rp
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp10.548.122
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp32.523.375

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.