Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 80 halaman

PUT-007369.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Cargill Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Yohanes Janitra Jaya
  • John Leonardi Lauwrenz

P U T U S A N

Nomor PUT-007369.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01073/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00066/407/23/057/24 tanggal 25 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007369.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CARGILL INDONESIA, NPWP 01.002.071.7-057.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI Lt. 26 Suite 26.01, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1, RT. 010 RW. 009, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, (domisili elektronik leonardo_christian@cargill.com) dalam hal ini diwakili oleh Edith Wibisono jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yohanes Janitra Jaya,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1485/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0925/12135 tanggal 1 September 2025

2. Nama: John Leonardi Lauwrenz,

Izin Kuasa Hukum: KEP-76/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0925/12139 tanggal 1 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: As’ad Arifin / 19850217 200412 1 003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Ade Selvia Permana P / 19860908 200901 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Hendry Ismail / 19771114 200001 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-788/WPJ.07/2026 tanggal 27 Februari 2026 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1227/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025 jo PEN-002/PP/Alh/2026 tanggal 08 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0825/12107 tanggal 21 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01316/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 16/CJ/1125/12408 tanggal 14 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00066/407/23/057/24 tanggal 25 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 16/CJ/0924/11213 tanggal 24 September 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01073/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 16/CJ/0825/12107 tanggal 21 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 (Secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 16/CJ/0825/12107 tanggal 21 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian:

bahwa alasan yang mendasari banding di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa atas reklasifikasi DPP Penyerahan Ekspor Jasa Kena Pajak menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp85.613.335,00;

Menurut Terbanding

bahwa hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan reklasifikasi atas DPP Penyerahan PPN Ekspor Jasa Kena Pajak sebesar Rp 85.613.335,00 menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena Terbanding berpendapat atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut terutang PPN dalam negeri dengan tarif 10% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019;

Dasar hukum:

a. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU PPN”)

b. Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.10/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif Terbanding atas ekspor sebesar Rp85.613.335,00 dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

A. Jenis ekspor Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding

merupakan jasa berupa konsultasi bisnis, manajemen dan pemasaran;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan jasa kepada pihak yang berada di luar daerah pabean Indonesia, yakni Cargill Malaysia SDN. BHD (“Cargill Malaysia”) berlokasi di Malaysia. Secara garis besar, jenis jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah jasa konsultasi bisnis, manajemen, dan pemasaran khususnya pengembangan bisnis yang berfokus utama pada pelaksanaan atas strategi secara regional dan global, serta memberikan dukungan yang bersifat teknis yang mendukung strategi unit usaha;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut dimanfaatkan di luar daerah pabean. Lebih lanjut, bukti pendukung yang membuktikan bahwa jasa tersebut merupakan ekspor telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan serta akan disampaikan kembali dalam proses persidangan;

B. Ekspor Jasa Kena Pajak (“JKP”) yang dilakukan Pemohon Banding telah

memenuhi syarat ekspor sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 (“PMK-32”);

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK disebutkan bahwa:

(1) Kegiatan Eskpor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.

(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

……

c. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:

1. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau

2. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak.”

bahwa Pasal 4 ayat (3) PMK-32 mengatur lebih rinci jenis ekspor jasa kena pajak yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-32, sebagai berikut:

“Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:

….

d. Jasa konsultasi bisnis dan manajemen, Jasa konsultasi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior, jasa konsultasi sumber daya manusia, jasa konsultasi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultasi pemasaran (marketing services), jasa konsultasi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.….”

bahwa definisi atau penjelasan lanjutan mengenai jenis jasa konsultasi bisnis & manajemen tidak diatur lebih lanjut dan tidak ada peraturan turunan dari PMK-32. Menurut Pemohon Banding, tidak ada definisi dan batasan mengenai kegiatan jasa konsultasi bisnis dan manajemen sehingga untuk melihat apakah jasa yang diserahkan Pemohon Banding adalah benar merupakan jasa konsultasi bisnis dan manajemen dapat merujuk pada Perjanjian antara Pemohon Banding dengan Cargill Malaysia;

bahwa untuk dapat menerapkan ekspor jasa kena pajak terutang PPN dengan tarif 0%, Pasal 6 ayat (1) PMK-32 juga telah mengatur beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

a. Didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara pengusaha kena pajak dengan penerima ekspor jasa kena pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam daerah pabean untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean oleh penerima ekspor jasa kena pajak,

3. nilai penyerahan,

b. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaiman dimaksud dalam huruf a.

bahwa untuk penerbitan faktur pajak untuk ekspor jasa kena pajak, Pasal 8 ayat

(1) dan (2) PMK-32 mengatur sebagai berikut:

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak.”

bahwa berdasarkan ketentuan PMK-32 yang telah diuraikan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi kriteria ekspor jasa kena pajak yang terutang PPN 0%, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, ekspor jasa kena pajak yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria ekspor JKP yang terutang PPN 0% sesuai persyaratan yang diatur di PMK-32;

C. Terbanding telah mengakui penerapan tarif 0% pada pemeriksaan masa pajak

lainnya

bahwa sejak PMK-32 diundangkan dan berlaku tanggal 29 Maret 2019, Pemohon Banding secara konsisten memperlakukan penyerahan jasa yang menjadi sengketa sebagai ekspor JKP yang terutang PPN 0% dengan cara menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Jasa dan melaporkan sebagai penyerahan ekspor dalam SPT Masa PPN;

bahwa Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan PPN atas periode Maret – Mei 2019 oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA 4). Dari hasil pemeriksaan pajak untuk periode Maret – Mei 2019, KPP PMA 4 tidak melakukan koreksi reklasifikasi penyerahan ekspor JKP. Dengan

kata lain Terbanding telah mengakui bahwa tarif PPN 0% dapat diterapkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan PMK-32 atas objek penyerahan ekspor JKP yang sama pada periode pajak lainnya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa penyerahan JKP ekspor kepada Cargill Malaysia adalah benar termasuk objek PPN yang terutang 0% sesuai dengan PMK-32 sehingga Pemohon Banding memohon agar koreksi atas reklasifikasi penyerahan ekspor JKP menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp85.613.335,00 dapat dibatalkan.

2. Sengketa atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp7.470.752.755,00.

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding mencantumkan potongan harga atau diskon di dalam faktur pajak terkait dengan penyerahan pakan ternak/ikan. Menurut Terbanding, diskon tersebut merupakan imbalan yang diterima terkait dengan kondisi tertentu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2018 (SE-24) sehingga bukan merupakan potongan harga dan seharusnya tidak dicantumkan dalam faktur pajak. Dengan demikian, Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar jumlah diskon dalam faktur pajak Pemohon Banding yaitu Rp 7.470.752.755,00 dan mengenakan sanksi administrasi berupa Surat Tagihan Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP; Dasar hukum:

a. bahwa Pasal 1 angka 18 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN);

b. bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2018 (SE-24) tentang perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual-beli;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp7.470.752.755,00 dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

a. Skema diskon/potongan harga penjualan yang diberikan Pemohon Banding dan menjadi objek koreksi Terbanding;

bahwa salah satu unit usaha Pemohon Banding adalah manufaktur pakan yang menjual pakan ternak seperti pakan unggas dan ikan, yang pembelinya dapat terdiri dari reseller/ distributor dan peternak. Dimana Pemohon Banding tidak melayani pembelian secara eceran;

bahwa selayaknya kegiatan usaha, salah satu cara untuk mempertahankan hubungan dengan konsumen dan meningkatkan daya jual, Pemohon Banding memberikan beberapa jenis diskon atau potongan harga penjualan kepada pembeli.

Berikut adalah jenis-jenis diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding:

1) Diskon langsung tanpa syarat untuk seluruh pembeli

bahwa pemberian diskon langsung atau tanpa syarat adalah diskon yang diterapkan untuk meningkatkan pemasaran produk dan daya saing pasar. Secara garis besar, mekanismenya adalah Pemohon Banding menyesuaikan harga standar pakan mengikuti harga pasaran di setiap wilayah yang diberikan dalam bentuk diskon. Adapun hampir seluruh nilai diskon/ potongan harga yang diberikan oleh Pemohon Banding terdiri nilai diskon yang diberikan secara langsung (tanpa syarat) kepada seluruh pembeli tanpa ada persyaratan atau ketentuan yang harus dipenuhi sebelumnya, seperti minimum volume pembelian;

bahwa dari aspek pencatatan/pembukuan, nilai diskon langsung sendiri dicatat sebagai biaya diskon di akun-akun berikut:

- 405101.25 Sales Disc Feed

- 405101.26 Sales Disc – Cust Freight

- 405101.28 Sales Price Disc – Manual

bahwa Faktur Penjualan dan Faktur Pajak yang Pemohon Banding terbitkan juga telah mencakup nilai diskon langsung yang tercatat dalam beberapa akun

di atas. Dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, potongan harga tersebut dicatat sebagai bagian dari nilai penjualan bersih (net sales).

2) Imbalan (diskon) dengan syarat tertentu

bahwa selain diskon langsung, Pemohon Banding juga memberikan imbalan dengan syarat tertentu secara terbatas jika misalnya apabila pembeli telah mencapai kuota atau volume pembelian tertentu atau melakukan pembayaran lebih cepat dari jangka waktu normal yang ditentukan. Diskon dengan syarat tertentu ini dicatat di beberapa akun yang berbeda dari akun pencatatan diskon langsung (tanpa syarat), yaitu:

- 405101.21 Cash Discount

- 405101.27 Sales Volume Discount NIS,

- 405101.29 Sales Volume Discount – Manual.

bahwa atas jumlah imbalan (diskon) dengan syarat tertentu tidak dicantumkan di invoice/faktur penjualan melainkan dicantumkan di dalam credit note (CN). Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak mencantumkan diskon dengan syarat ini di Faktur Pajak yang diberikan kepada distributor reseller (sesuai dengan ketentuan perpajakan yang akan diuraikan lebih lanjut di poin selanjutnya); bahwa di dalam sengketa ini, Terbanding melakukan koreksi atas diskon langsung yang tercantum dalam faktur pajak yang diterima oleh Reseller, di mana menurut Terbanding atas diskon tersebut merupakan penghargaan yang diperoleh atas pemenuhan syarat tertentu sehingga seharusnya tidak tercantum sebagai diskon/potongan harga dalam faktur pajak. Sedangkan, pada faktanya, nilai diskon yang tercantum dalam faktur pajak merupakan diskon langsung tanpa syarat yang diterima oleh Reseller.

b. Pemohon Banding memiliki parameter dan kriteria yang jelas dalam menentukan pemberian diskon langsung tanpa syarat yang diterima oleh seluruh pelanggan; bahwa dari jumlah nilai diskon/potongan harga yang dikoreksi oleh Terbanding sebagian besar merupakan diskon langsung tanpa syarat yang diterima oleh seluruh pelanggan, dan sisanya adalah diskon dengan syarat tertentu yang diterima oleh Peternak. Pemohon Banding akan sampaikan detail masing- masing nilai diskon pada saat persidangan. Lebih lanjut, dalam pemberian diskon

atau potongan harga, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi harga jual dan diskon langsung yang diberikan untuk masing-masing pembeli, yaitu:

a) Faktor strategi bisnis, seperti untuk mendapatkan pembeli baru atau mempertahankan pembeli setia. Selayaknya kegiatan bisnis pada umumnya, sebagai bagian strategi bisnis untuk mendapatkan atau merebut pembeli baru, Pemohon Banding dapat memberikan harga yang lebih bersaing (dengan memberikan lebih banyak diskon) kepada calon pembeli baru agar calon pembeli baru memilih untuk berlangganan dengan Pemohon Banding dibandingkan dengan kompetitor. Demikian pula halnya untuk mempertahankan pembeli setia yang rutin membeli kepada Pemohon Banding;

b) Harga kompetitor untuk produk serupa di daerah tersebut. Pemohon Banding dapat memperoleh informasi harga produk kompetitor dari beberapa sumber seperti tim sales di daerah tersebut maupun informasi dari pelanggan;

c) Aktivitas dan skala usaha dari pembeli. Nilai penawaran dan diskon yang ditawarkan kepada reseller juga dapat berbeda-beda berdasarkan profil pembeli mereka, contohnya harga jual untuk reseller yang menjual kembali kepada reseller yang lebih kecil pada umumya lebih rendah (diskon lebih banyak) karena faktor pembagian laba antara reseller dibandingkan dengan reseller yang langsung menjual produk kepada pengguna akhir (peternak);

d) Kemampuan finansial dari pembeli. Mengingat proposi biaya pakan ternak dalam usaha peternakan sangat signifikan (lebih dari 50%), maka penentuan harga pakan ternak akan mempengaruhi kinerja dari peternakan tersebut. Demikian pula dengan pembeli reseller dimana kondisi keuangannya tergantung dari besarnya margin dan pembayaran dari pembelinya. Oleh karena itu, hal tersebut juga menjadi pertimbangan Pemohon Banding dalam menentukan nilai diskon;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, diskon langsung adalah potongan harga untuk menyesuaikan harga standar dengan realisasi harga jual yang disepakati antara Pemohon Banding dengan Pembeli. Setiap pembeli pada umumnya melakukan tawar-menawar atas harga, namun hal yang membedakan adalah jumlah potongan harga karena beberapa faktor yang Pemohon Banding jelaskan

di atas. Proses negosiasi ini sangat lazim terjadi di dunia usaha dan tidak dapat dihindari karena Pemohon Banding harus menjaga agar produk pakan ternak Pemohon Banding tetap kompetitif di pasaran. Namun demikian, perlu dipahami bahwa adanya faktor-faktor yang mempengaruhi negosiasi tawar menawar antara Pemohon Banding dan Pembeli terkait besaran diskon langsung dan penetapan harga jual beli produk pakan sama sekali tidak berarti bahwa diskon diberikan dengan syarat tertentu;

c. Pemohon Banding mencantumkan nilai diskon di faktur pajak sesuai dengan ketentuan UU PPN;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualan dan membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN. Dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN, disebutkan bahwa potongan harga harus dicantumkan di dalam faktur pajak;

Pasal 1 angka 18:

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”

bahwa Pemohon Banding mencantumkan nilai diskon yang diberikan kepada pelanggan di faktur pajak sesuai dengan dokumen transaksi. Pencantuman diskon ini sudah sesuai dengan pencatatan dan dokumen pendukung terkait, dengan penjelasan sebagai berikut:

• Diskon/potongan langsung (tanpa syarat) penjualan tercantum di komersial invoice dalam bentuk netto yang diterbitkan kepada pelanggan;

• Nilai diskon dicatat sebagai bagian dari pengurang penjualan bersih (net sales) dimana laporan keuangan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pencantuman nilai diskon di dalam Faktur Pajak sudah sesuai dengan fakta dan dokumen transaksi terkait. Dengan demikian, koreksi atas diskon tersebut tidak tepat;

d. Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal dan materil dengan mencantumkan nilai diskon dalam penerbitan Faktur Pajak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang PPN sehingga tidak seharusnya tidak dikenakan Sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP;

bahwa Pemohon Banding mencantumkan potongan harga atau diskon yang diberikan kepada setiap pembeli di setiap faktur pajak. Berdasarkan Pasal 13 ayat

(5) Undang-Undang PPN tentang Pajak Pertambahan Nilai, berikut adalah potongan dari bunyi pasal tersebut:

Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2) nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”

bahwa definisi dari Harga Jual juga diatur dalam Pasal 1 angka 18 Undang- Undang PPN, dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN:

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak

termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;

bahwa dari pihak Terbanding yakni Direktorat Jenderal Pajak, juga mengeluarkan peraturan mengenai Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang diatur dalam PER- 24/PJ/2012 (“PER-24”). Berdasarkan Lampiran II Nomor 5 disebutkan bahwa: Lampiran II, Nomor 5:

Potongan Harga

Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan. bahwa di dalam Pasal 1 ayat (9) PER-24 menjelaskan faktur pajak tidak lengkap, sebagai berikut:

”Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/ atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”

bahwa dalam hal ini, menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak yang telah dibuat oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Lengkap karena telah diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur di Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PER-24 dimana Faktur Pajak telah memuat seluruh informasi yang harus ada termasuk mencantumkan potongan harga yang diberikan kepada pembeli. Seperti Pemohon Banding jelaskan di point b, faktur pajak tersebut telah dibuat sesuai dengan dokumen penjualan seperti invoice/ faktur penjualan, credit note dan pencatatan di laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit sebagai bagian dari penjualan bersih (netto);

bahwa Terbanding menetapkan sanksi administrasi atas faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding karena mencantumkan diskon atau potongan harga sebagai pengurang DPP di faktur pajak. Dari penjelasan di atas, dengan

mencantumkan diskon sebagai pengurang DPP, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal dan materil dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PER-24. Oleh karena itu, tidak tepat apabila Terbanding menganggap Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding tidak lengkap dan menerbitkan sanksi STP;

e. Pemohon Banding telah mencantumkan nilai diskon pada faktur pajak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2018 (SE-24);

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah diskon/potongan harga langsung tanpa syarat (kepada seluruh pembeli) dan diskon dengan syarat tertentu yang dianggap sebagai imbalan dengan syarat tertentu yang diberikan kepada peternak. Menurut Terbanding, sesuai dengan SE-24, diskon tersebut dikategorikan sebagai penghargaan dengan syarat dan bukan merupakan potongan harga, sehingga tidak dicantumkan dalam faktur pajak. Berdasarkan SE-24, terdapat syarat kumulatif terkait kriteria imbalan yang merupakan obyek pemotongan PPh dan yang tidak dicantumkan sebagai diskon/potongan harga pada faktur pajak, yang dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

bahwa diskon dikategorikan sebagai imbalan dengan syarat tertentu (penghargaan) yang menjadi obyek pemotongan PPh dan tidak dicantumkan dalam faktur pajak, hanya apabila memenuhi kedua syarat berikut:

a. bahwa diberikan atas tercapainya syarat tertentu (Huruf E Angka 3(a) SE-24),

b. bahwa diberikan kepada pembeli yang merupakan reseller (Huruf E Angka 1 SE-24),

bahwa dalam hal ini, yang menjadi pokok koreksi Terbanding adalah seluruh diskon yang tercantum dalam faktur pajak. Menurut Pemohon Banding

persyaratan kumulatif di SE-24 untuk dapat dikategorikan sebagai penghargaan yang tidak dicantumkan dalam faktur pajak tidak terpenuhi karena sifat dari diskon yang dikoreksi adalah diskon langsung tanpa syarat kepada seluruh pelanggan dan diskon dengan syarat tertentu kepada peternak selaku pengguna akhir. Mengacu ke ketentuan di SE-24, atas diskon langsung tanpa syarat bukan merupakan penghargaan, terlepas dari status penerimanya apakah peternak arau reseller, sedangkan untuk diskon dengan syarat tertentu, hanya dikategorikan sebagai penghargaan apabila penerimanya berstatus sebagai reseller. Oleh karena itu penerapan Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan SE-24;

f. Bahwa tidak terdapat kerugian bagi negara mengingat tidak ada PPN yang terutang atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Sebaliknya, Pemohon Banding sangat dirugikan karena Terbanding mengenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dalam bentuk STP untuk tahun pajak 2022;

bahwa objek sengketa banding ini adalah terkait dengan penyerahan pakan ternak yang merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN dengan kode Faktur Pajak 080. Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak terdapat kerugian bagi negara atas koreksi pencantuman nilai diskon/potongan harga menurut Terbanding sebab tidak ada PPN yang kurang atau terlambat disetorkan karena tidak ada PPN yang terutang atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa sebaliknya, koreksi Terbanding sangat membebani dan merugikan Pemohon Banding sebab Terbanding mengenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP berupa STP sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa dalam kasus Pemohon Banding, Terbanding mengenakan sanksi administrasi penerbitan Surat Tagihan Pajak, dengan dasar hukum sebagai berikut:

Pasal 14 ayat (1) UU KUP:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

…

d) pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau

2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

3. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau

4. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 14 ayat (4) UU KUP:

“Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.”

bahwa Terbanding menetapkan sanksi administrasi atas faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding karena mencantumkan diskon atau potongan harga sebagai pengurang DPP di faktur pajak. Sedangkan, dengan mencantumkan diskon sebagai pengurang DPP, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal dan materil dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PER-24. Oleh karena itu, koreksi Terbanding sangat membebani dan merugikan Pemohon Banding sebab Terbanding mengenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berupa STP sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak; bahwa atas dasar ini, Pemohon Banding memohon pertimbangan penuh keadilan dari Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. bahwa tujuan dari pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang KUP adalah untuk menghukum Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak yang kurang menyetorkan pajak (PPN) yang terutang. Berikut kutipan Pasal 14 ayat (4) UU Harmonisasi No 7 tahun 2021 tentang KUP:

“Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetorkan pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, sanksi administrasi dikenakan apabila terdapat adanya unsur penyetoran pajak terutang. Dalam sengketa ini, tidak ada unsur pajak (PPN) terutang dari koreksi Terbanding sehingga Pemohon Banding tidak seharusnya dihukum dengan dikenakan sanksi administrasi. Hal ini sangat merugikan dan tidak adil bagi Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan ini mengingat putusan Pengadilan Pajak adalah berlandaskan pada "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagaimana bunyi kepala putusan menurut Pasal 84 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. bahwa pengenaan sanksi administrasi ini tidak selaras dengan perubahan Undang-Undang PPN Nomor 42 tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 yang bertujuan sebagai berikut (sebagaimana disebutkan dalam Memori Penjelasan Undang- Undang PPN bagian Umum romawi I):

1) Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

2) Menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai.

3) Mengurangi biaya kepatuhan.

4) Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

5) Tidak mengganggu penerimaan Pajak Pertambahan Nilai.

6) Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi;

bahwa sebagai tambahan pertimbangan Majelis Hakim, Pemohon Banding telah menerima hasil putusan Pengadilan Pajak atas koreksi pajak yang serupa yakni

koreksi atas nilai diskon yang tercantum dalam faktur pajak pada tahun pajak 2019 (Juni 2019 – Mei 2020). Dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah nilai penyerahan bruto dikurangi dengan diskon langsung yang diberikan baik kepada Peternak maupun reseller;

bahwa untuk mendukung penjelasan di atas, dokumen pendukung akan disampaikan dalam proses persidangan. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan penjelasan di atas dan membatalkan koreksi Terbanding atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp7.470.752.755,00.

3. Sengketa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 144.802.009,00.

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat faktur pajak yang seharusnya menggunakan kode 070 (fasilitas PPN Tidak Dipungut) dan terdapat Barang/Jasa Kena Pajak bukan untuk dikonsumsi di dalam Kawasan Berikat dan berkaitan dengan kegiatan produksi Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding seharusnya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut;

Dasar Hukum:

a. Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 65/PMK.04/2021;

b. Lampiran K Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2021 mengatur contoh barang yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN di Kawasan Berikat;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang masih mempertahankan sebagian koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp144.802.009,00 dengan rincian alasan sebagai berikut:

A. Faktur Pajak Masukan telah memenuhi ketentuan tata cara pengkreditan yang

berlaku;

bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah (“PPN”) menyebutkan bahwa;

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).”

Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN berbunyi sebagai berikut: “Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).”

bahwa Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN sebagai syarat pengkreditan Pajak Masukan menurut ketentuan Pasal 9 ayat (2b) Undang- Undang PPN menyebutkan bahwa:

Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

e. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

f. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.” Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN:

“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.”

Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN:

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) di atas sehingga seharusnya dapat dikreditkan menurut Pasal 9 ayat (2b) UU PPN. Adapun PPN yang dipungut atas transaksi tersebut benar dan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak supplier; bahwa Butir 5 dan 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 151/PJ/2010 tertanggal 31 Desember 2010 tentang penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan, dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak (“SE-151”) menegaskan bahwa kesalahan pencantuman kode Faktur Pajak antara lain pengisian Kode Transaksi pada kode dan nomor seri

faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak menyebabkan pembeli barang kena pajak tidak dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut;

bahwa butir 5 dan 6 SE-151 berbunyi sebagai berikut:

5. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:

a. pengisian kode transaksi pada kode dan nomor seri faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan;

b. pengisian kode cabang pada kode dan nomor seri faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau….

Dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP

6. Mengingat kesalahan dalam penerbitan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5 adalah di luar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.”

bahwa berdasarkan kutipan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya faktur pajak dengan kesalahan kode transaksi tetap dapat dikreditkan oleh pihak pembeli sepanjang Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

B. Faktur Pajak Masukan yang menjadi objek koreksi telah benar mencantumkan

kode Faktur Pajak 01 oleh karena tidak berkaitan dengan kegiatan produksi sehingga tidak dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut PPN untuk kawasan berikat;

bahwa faktur pajak dengan kode 010 yang menjadi sengketa adalah terkait perolehan barang kena pajak sehubungan dengan barang yang bersifat konsumsi (consumables) dan perangkat (tools) terkait laboratorium, keselamatan (safety), bahan kimia dan spareparts sehingga faktur pajak ini tidak terkait dengan perolehan/pembelian kegiatan produksi Pemohon Banding, melainkan hanya pelengkap dari kegiatan produksi. Berdasarkan transaksi pada faktur pajak 010 ini adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) PMK-131 tentang Kawasan berikat;

bahwa Pasal 21 ayat (1) dan (4) PMK-131 berbunyi sebagai berikut:

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukan ke Kawasan Berikat dari:

a. Tempat lain dalam daerah pabean;

…

Diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. Bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. Berkaitan dengan kegiatan produksi;

bahwa dari penggalan PMK-131 di atas bahwa syarat Fasilitas PPN tidak dipungut adalah adanya pemasukan barang dari tempat Non-Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat dan perolehan barang adalah berkaitan dengan kegiatan produksi usaha Wajib Pajak. Kemudian, pembelian barang dengan faktur pajak ini telah diuji oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik sehingga barang-barang yang dibeli/diperoleh ini mendapatkan izin masuk ke Kawasan Berikat;

C. Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan atas sengketa serupa untuk Masa

Pajak Januari 2020;

bahwa atas sengketa penerbitan kode faktur pajak 010 ini, Pemohon Banding telah mengajukan sengketa yang sama untuk masa pajak Mei 2020 kepada Pengadilan Pajak dengan hasil putusan membatalkan koreksi pajak dari Terbanding. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005616.16/2023/ PP/M.XIIIA tahun 2024 tanggal 11 Juni 2024. Majelis Hakim berpendapat bahwa atas PPN dari faktur pajak 010 telah dilunasi oleh Pemohon Banding, pembelian barang yang tercantum dalam faktur pajak 010 adalah bukan bahan utama kegiatan produksi, dan barang pada kode faktur pajak 010 mendapatkan izin untuk masuk Kawasan Berikat oleh pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai maka kode faktur pajak 010 telah sesuai dengan peraturan perpajakan dan atas PPN-nya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Selain itu, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa apabila ketentuan dalam PMK-131 diterapkan maka semestinya pihak supplier sebagai

lawan transaksi Pemohon Banding juga harus dilakukan koreksi untuk memperhitungkan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak ini atas masa pajak sebelumnya, maka Pemohon Banding berharap agar standar hukum yang sama dapat ditegakkan oleh Pengadilan Pajak dan memutus sengketa ini untuk memastikan konsistensi penerapan hukum perpajakan. Pemohon Banding meyakini bahwa putusan hakim pada akhirnya harus bermuara pada penegakan hukum dan tercapainya rasa keadilan serta kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Oleh karenanya, putusan-putusan banding untuk sengketa serupa seharusnya dapat dijadikan rujukan dalam memutus permohonan banding ini guna memberikan kepastian hukum;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa tata cara pengkreditan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp144.802.009,00 dapat dikreditkan. Bahwa dokumen pendukung untuk mendukung argumentasi Pemohon Banding di atas telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan serta akan disampaikan kembali pada saat proses persidangan. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 144.802.009,00.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas reklasifikasi Ekspor Jasa Kena Pajak menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp85.613.335,00, koreksi atas diskon/ potongan harga penjualan sebesar Rp7.470.752.755,00 dan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp144.802.009,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah memenuhi kriteria ekspor Jasa Kena Pajak dan telah menerbitkan Faktur Pajak

secara lengkap (dalam hal koreksi atas Diskon atau Potongan Harga Penjualan) serta mengkreditkan faktur pajak masukan dari lawan transaksi sebagaimana ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo serta seluruh surat tagihan pajak yang berkaitan;

4. Memutuskan jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Januari 2023 adalah sebesar nihil.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 01316/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 28 Oktober 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding untuk masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa atas reklasifikasi DPP Penyerahan ekspor jasa kena pajak menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp85.613.335,00

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur;

Pasal 4 ayat (1) huruf h:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (2):

“Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.10/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, mengatur:

Pasal 4 ayat (3) huruf d:

”Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:

d jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa

konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultansi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;

Pasal 6 ayat (1)

”Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. Jenis;

2 rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk

dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3. nilai penyerahan,

Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan

b. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 6 ayat (2):

”Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

• Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur antara lain: ”Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Data dan Fakta

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 249/RIKSIS/KPP.0705/2024 tanggal 25 Juni 2024 diketahui:

1) Terdapat koreksi DPP Penyerahan Ekspor Masa Pajak Januari 2023 sebesar Rp85.613.335,00 dan koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2023 sebesar Rp85.613.335,00.

2) Terkait koreksi DPP Penyerahan Ekspor:

a. Wajib Pajak melaporkan penyerahan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Cargil (Malaysia) SDN BHD.

b. Berdasarkan deskripsi pada invoice diketahui bahwa JKP yang diserahkan Wajib Pajak adalah Management Services (Jasa Manajemen).

c. Menurut Pemeriksa penyerahan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (1) PMK-32/PMK.010/2019, dimana pada dokumen perjanjian antara Wajib Pajak dengan Cargill Malaysia SDN BHD tidak menyebutkan adanya nilai penyerahan.

d. Penyerahan jasa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK-32/PMK.010/2019.

e. Dasar hukum dilakukan koreksi Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019

3. Terkait koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri:

a. Koreksi tersebut merupakan reklasifikasi atas koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Ekspor JKP.

b. Penyerahan jasa Management Services kepada Cargill Malaysia SDN BHD merupakan penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 11% (sebelas persen).

c. Dasar hukum dilakukannya koreksi Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

bahwa terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak atas Wajib Pajak untuk sengketa koreksi yang sama dengan yang diajukan keberatan. Salah satunya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003854.16/2023/PP/M.VIA/Tahun 2024 tanggal 26 Juni 2024;

Data dan Fakta Persidangan:

1) bahwa jasa manajemen yang diakui oleh Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan kapan pelaksanaan kegiatan, tidak ada bukti daftar hadir, laporan kegiatan, dan siapa narasumber yang ditunjuk untuk memberikan jasa/menyediakan materi informasi pasar ke pihak Cargill Texturizing Solutions dan Cargill lnc- Technical Oil;

2) bahwa berdasarkan kontrak/perjanjian, Wajib Pajak memberikan jasa kepada Cargill lncorporated yang beralamat di Amerika Serikat dan Cargill Malaysia SDN.BHD yang beralamat di Malaysia. Kepada Cargill Asia Pacific Holdings Pte Ltd. jasa pelatihan yang diberikan adalah narasumber memberikan pelatihan mengenai FR3;

3) bahwa berdasarkan pemeriksaan atas email antara Wajib Pajak dengan customer, diketahui bahwa pembahasan dalam email tersebut mengenai transaksi penjualan Wajib Pajak dan permintaan bantuan untuk menitipkan sample barang. Dokumen tersebut tidak menunjukkan adanya pemberian konsultasi bisnis dan manajemen dari Wajib Pajak kepada Cargill Malaysia;

4) bahwa berdasarkan dokumen Visit Report yang diberikan oleh Wajib Pajak diketahui bahwa tidak terdapat customer atas nama Cargill USA maupun Cargill Malaysia;

5) bahwa berdasarkan dokumen invoice yang ditujukan kepada Cargill USA diketahui bahwa invoice tersebut merupakan tagihan atas management service (jasa manajemen) yang diberikan oleh Wajib Pajak, bukan atas jasa konsultasi bisnis dan manajemen.

6) bahwa berdasarkan rincian perhitungan cost base jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak diketahui bahwa rincian perhitungan tersebut mengacu kepada jasa manajemen, di mana jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen;

bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta di persidangan, Majelis berpendapat bahwa jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada Cargill lnc (USA) dan Cargill Malaysia adalah jasa pelatihan/training dan jasa pemberian informasi serta jasa manajemen, di mana jasa pelatihan dan pemberian informasi serta jasa manajemen tersebut tidak tercakup dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

- Management Services (Jasa Manajemen) tidak termasuk sebagai jenis kegiatan Ekspor JKP menurut PMK-32;

- Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti yang menunjukkan waktu pelaksanaan, rincian, dokumentasi, daftar hadir, dan laporan kegiatan yang dihasilkan dari penyerahan jasa;

- Perjanjian Jasa tidak mencantumkan dengan jelas nilai penyerahan JKP;

- Penyerahan jasa tersebut tidak memenuhi ketentuan Ekspor JKP yang dikenai PPN dengan tarif 0% (nol persen);

- Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

2. Sengketa atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp7.470.752.755,00

Huruf E angka 2 huruf a:

“Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain Pencapaian syarat tertentu;

Huruf E angka 3 huruf a:

“Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha; Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

(1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

(2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

(3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.

Huruf E angka 3 huruf b:

“Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada Huruf E angka 3 huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu;

Huruf E angka 3 huruf d angka 2) huruf b)

“Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penghargaan sebagaimana dimaksud pada Huruf E angka 3 huruf b adalah Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.

Huruf E angka 6:

“Penjelasan Lainnya sehubungan dengan Imbalan yang Diterima oleh Pembeli sehubungan dengan Kondisi Tertentu;

lmbalan yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b

dan huruf c, dan angka 5 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP;

• Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur antara lain: ”Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-249/RIKSIS/ KPP.0705/2024 tanggal 25 Juni 2024 diketahui:

bahwa terdapat koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp7.470.752.755,00.

bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan pakan ternak baik kepada reseller (distributor, agen, dan retailer) maupun kepada konsumen akhir (peternak, petani, dan industri pembibitan dan/atau peternakan);

b) bahwa terdapat Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN kepada pembeli yang merupakan reseller (distributor, agen, dan retailer) dari Pemohon Banding;

c) bahwa pembeli yang berfungsi sebagai reseller tersebut bukan merupakan konsumen akhir dari Pemohon Banding;

d) bahwa atas penjualan kepada reseller tersebut, Pemohon Banding memberikan diskon atau potongan harga sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu yang ditetapkan oleh Pemohon Banding;

e) bahwa diskon atau potongan harga tersebut memenuhi kriteria sebagai penghargaan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-

24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli ;

f) bahwa atas imbalan berupa penghargaan tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23;

g) bahwa Pemohon Banding mencantumkan diskon atau potongan harga tersebut di dalam Faktur Pajak yang mengurangi harga jual dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

h) bahwa sesuai dengan ketentuan SE-24 diskon atau potongan harga tersebut tidak boleh dikurangkan dari harga jual dalam menghitung DPP.

i) bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atas transaksi kepada reseller dilakukan koreksi dengan menambahkan kembali nilai diskon atau potongan harga tersebut;

bahwa dasar hukum dilakukannya koreksi Pasal 1 angka 18 UU PPN, Pasal 4 ayat

(1) UU PPN, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018.

Tanggapan Terbanding:

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

1) Skema diskon penjualan yang diterapkan oleh Wajib Pajak kepada Pembeli (Reseller) ditetapkan termasuk dalam pengertian penghargaan atas pencapaian syarat tertentu.

2) Diskon atau potongan penjualan yang tercantum di komersial invoice dan/atau Nota kredit merupakan bentuk imbalan yang diterima atau diperoleh oleh Pembeli (Reseller).

3) Penghargaan tersebut tidak dikenai PPN dan tidak boleh dicantumkan sebagai potongan harga yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam Faktur Pajak.

4) Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa. C. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp144.802.009,00

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

Pasal 9 ayat (2b)

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 13 ayat (5) huruf c:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga. Pasal 13 ayat (9):

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 BAB V Pemasukan, Pengeluaran, serta Perlakuan Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan, mengatur:

Pasal 21 ayat (1) huruf a:

“Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Pasal 21 ayat (3):

“Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

(1) barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

(2) barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi.

(3) barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

(4) Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

(5) Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

Pasal 21 ayat (4):

“Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

(1) bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

(2) berkaitan dengan kegiatan produksi.

Pasal 21 ayat (7)

“Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;

Pasal 21 ayat (8)

“PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 21 ayat (9):

“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-249/RIKSIS/ KPP.0705/2024 tanggal 25 Juni 2024 diketahui:

bahwa terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak Januari 2023 sebesar Rp145.517.009,

bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).

b) Terdapat pengkreditan Pajak Masukan atas Faktur Pajak dengan kode transaksi 01.

c) Transaksi tersebut merupakan pemasukan Barang Kena Pajak yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat.

d) BKP tersebut merupakan barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi Pemohon Banding di Kawasan Berikat yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

e) Ketentuan mengenai PPN tidak dipungut harus dipenuhi oleh Pemohon Banding dengan menggunakan Faktur Pajak dengan kode transaksi 07.

f) Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan tersebut, sehingga pembayaran PPN yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

bahwa dasar hukum dilakukannya koreksi Pasal 9 ayat (8) UU PPN, PMK- 131/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan PMK-65/PMK.04/2021, dan PER-19/BC/2018.

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a. Terdapat BKP yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dalam Lampiran PER-19/BC/2018.

b. Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp144.802.009,00.

Kesimpulan

a. Surat Banding a quo, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan

(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 16/CJ/1125/12408 tanggal 14 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bantahan dan Tanggapan sehubungan dengan Persyaratan Formal

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada Surat Uraian Banding (“SUB”) poin B halaman 2 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dikarenakan tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1. Surat Banding ditandatangani oleh Ibu Edith Wibisono yang merupakan Warga Negara Indonesia, berdomisili di Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) sebagaimana tercantum pada Kartu Tanda Penduduk. Status kewarganegaraan dan NIK dari Ibu Edith Wibisono juga tercantum pada Akta Perusahaan Nomor 27 tanggal 20 Januari 2025. Akta Perusahaan telah disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat banding. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, argumen Terbanding tidak yang mempertanyakan status keberadaan penandatangan yang berkewarganeraan dan bertempat tinggal di Indonesia tidak relevan.

2. Tidak terdapat ketentuan dalam UU KUP maupun UU Pengadilan Pajak yang mengatur kewajiban Pemohon Banding yang berkewarganegaraan Indonesia melampirkan bukti keberadaan saat penandatanganan surat banding yang disampaikan Pemohon Banding. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lampiran bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding bukan berupakan syarat formal yang harus dipenuhi dalam mengajukan Surat Banding, sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabaikan dalil Terbanding tersebut.

3. Pemohon Banding juga berpandangan bahwa dalil Terbanding hanya merupakan pernyataan sepihak yang tidak didukung dengan bukti apapun. Sesuai dengan prinsip hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib membuktikannya (Azas Hukum Actori Incumbit Probatio berdasarkan pasal 1865 KUHPerdata Jo Pasal163 HIR).

Oleh karenanya, jika Terbanding mendalilkan bahwa surat banding tersebut tidak ditandatangani di Indonesia, maka beban pembuktian seharusnya tidak dibebankan kepada Pemohon Banding. Sebaliknya, beban pembuktian seharusnya tetap berada pada pihak Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan.

Jika Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabaikan dalil Terbanding tersebut.

4. Tanpa mengurangi bobot penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding hendak memberikan konfirmasi bahwa sesuai dengan kenyataan yang ada, Surat Banding ditandatangani oleh salah seorang direktur Pemohon Banding yakni Ibu Edith Wibisono dan penandatangan Surat Banding tersebut dilakukan di Indonesia.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, alasan Terbanding tidak relevan dan tidak berdasar sehingga formalitas dari surat banding Pemohon Banding seharusnya dapat dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Bantahan dan Tanggapan sehubungan dengan Pokok Sengketa

bahwa pada dasarnya, Terbanding masih menggunakan dalil-dalil pada proses pemeriksaan dan keberatan. Melalui surat bantahan SUB ini, Pemohon Banding menjelaskan secara ringkas bantasan atas tanggapan Terbanding, sebagai berikut: A. Sengketa atas reklasifikasi DPP penyerahan ekspor jasa kena pajak menjadi

penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 85.613.335,00;

• Jenis Ekspor Jasa Kena Pajak yang Diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan jasa konsultasi bisnis, manajemen, dan pemasaran

bahwa Pemohon Banding pada dasarnya memberikan jasa berupa konsultasi bisnis, manajemen dan pemasaran kepada pihak afiliasi yang berada di luar

daerah pabean Indonesia, yaitu kepada Cargill Malaysia SDN. BHD (Cargill Malaysia). Berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Cargill Malaysia, Pemohon Banding menyediakan jasa konsultasi bisnis dan manajemen yang diantaranya berupa pemberian informasi pasar dan pengetahuan ahli sehubungan dengan praktik bisnis untuk mengidentifikasikan dan mengantisipasi trend konsumen/produk di masa mendatang, memberi dukungan teknis untuk pelanggan potensial serta menangani konsumen/ pelanggan tertentu dan memberi solusi pada pelanggan.

bahwa atas setiap jasa yang diberikan Pemohon Banding dimanfaatkan oleh Cargill Malaysia di luar daerah pabean atau di luar Indonesia. Penjelasan dan pembuktian mengenai jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding tercantum pada perjanjian, invoice dan arus uang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan dan akan disampaikan kembali pada proses persidangan.

• Ekspor Jasa Kena Pajak (“JKP”) yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi syarat ekspor sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 (“PMK-32”)

Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK-32 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding sandingkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan fakta dan kondisi kegiatan ekspor JKP Pemohon Banding, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, ekspor jasa kena pajak yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria ekspor JKP yang terutang PPN 0% sesuai persyaratan yang diatur di PMK-32;

bahwa pada dasarnya definisi atau penjelasan lanjutan mengenai jenis jasa konsultasi bisnis & manajemen tidak diatur lebih lanjut dan tidak ada peraturan turunan dari PMK-32 sehingga penilaian substansi jasa konsultasi bisnis dan manajemen yang diberikan oleh Pemohon Banding sudah seharusnya mengacu pada perjanjian antara Pemohon Banding Cargill Malaysia; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan pihak Terbanding bahwa Pemohon Banding dianggap tidak menyampaikan bukti atas penyerahan atau ekspor jasa kepada Cargill Malaysia. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung terkait koreksi DPP ekspor ini kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan yang salah satunya merupakan dokumen perjanjian yang dimaksud. Pemohon Banding juga akan melampirkan kembali dokumen pendukung yang pernah disampaikan sebelumnya dalam proses persidangan;

• Terbanding telah mengakui penerapan tarif 0% pada pemeriksaan masa pajak lainnya

bahwa Pemohon Banding secara konsisten menerapkan ketentuan perpajakan atas ekspor JKP sesuai dengan PMK-32 sebagaimana ekspor JKP adalah terutang PPN 0%;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat atas PPN periode Maret - Mei 2019, KPP PMA 4 tidak melakukan koreksi reklasifikasi penyerahan ekspor JKP atas transaksi yang sama sebagaimana yang terjadi pada masa September 2022. Dengan demikian, Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan PMK-32 atas objek penyerahan ekspor JKP yang sama pada periode pajak sesudahnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding agar koreksi atas Reklasifikasi Penyerahan Ekspor JKP menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 85.613.335,00 dapat dibatalkan.

B. Sengketa atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar

Rp7.470.752.755,00;

1. Skema diskon/potongan harga penjualan yang diberikan Pemohon Banding;

• Diskon/Potongan Harga yang diberikan secara langsung (tanpa syarat); bahwa pemberian diskon langsung atau tanpa syarat adalah diskon yang diterapkan bahwa untuk meningkatkan pemasaran produk dan daya saing pasar di mana mekanisme pemberian diskon adalah penyesuaian harga standar pakan sesuai harga pasaran di setiap wilayah pemasaran. Proporsi pemberian diskon secara langsung adalah lebih besar dibandingkan dengan pemberian diskon dengan syarat tertentu;

bahwa dari segi pencatatan, diskon secara langsung dicatat sebagai bagian dari penjualan bersih (net sales) di dalam akun 405101.25 Sales Disc Feed, 405101.26 Sales Disc – Cust Freight, 405101.28 Sales Price Disc – Manual. Nilai diskon juga tercantum di dalam Faktur Pajak Penjualan dan Faktur Pajak. bahwa potongan harga tersebut dicatat sebagai bagian dari penjualan bersih (net sales) dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen;

• Diskon yang diberikan dengan syarat tertentu

bahwa jenis diskon ini merupakan mekanisme pemberian potongan harga yang diterapkan Pemohon Banding atas pencapaian kuota atau volume tertentu atau pembayaran yang dilakukan lebih cepat oleh pihak pembeli terkait pembelian barang. Dari segi pencatatan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen;

bahwa terkait dengan pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, jenis diskon ini dicatat dalam beberapa akun seperti 405101.21 Cash Discount, 405101.27 Sales Volume Discount NIS, dan 405101.29 Sales Volume Discount – Manual. Kemudian, dari sisi pemberian nilai diskon, Pemohon Banding menerbitkan Nota Kredit/Credit Note kepada pelanggan yang merupakan pelanggan akhir;

bahwa di dalam sengketa ini, Terbanding melakukan koreksi atas diskon langsung yang tercantum dalam faktur pajak yang diterima oleh Reseller, di mana menurut Terbanding atas diskon tersebut merupakan penghargaan yang diperoleh atas pemenuhan syarat tertentu sehingga seharusnya tidak tercantum sebagai diskon/potongan harga dalam faktur pajak. Sedangkan, pada faktanya, nilai diskon yang tercantum dalam faktur pajak merupakan diskon langsung tanpa syarat yang diterima oleh Reseller.

2. Pemohon Banding memiliki parameter dan kriteria yang jelas dalam menentukan pemberian diskon tanpa syarat dan diskon dengan syarat tertentu

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding yang tidak mempunyai parameter pasti atau standar baku dalam memberikan imbalan kepada para pembeli. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat permohonan banding bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi harga jual dan diskon langsung yang diberikan untuk masing- masing pembeli dengan rincian sebagai berikut:

a. Faktor strategi bisnis

Untuk memperluas pasar atau menambah pembeli baru serta mempertahankan pembeli lama, maka Pemohon Banding perlu menyiapkan dan mengatur strategis dalam menentukan harga jual yang dapat diterima oleh calon pembeli dan sekaligus mempertahankan pembeli lama

b. Harga kompetitor untuk produk serupa di daerah tersebut

Untuk menerapkan startegis bisnis, Pemohon Banding harus mempertimbangkan harga kompetitor agar harga jual Pemohon Banding lebih dapat diterima oleh calon pembeli atau pembeli lama

c. Aktivitas dan skala usaha dari pembeli

Umumnya nilai diskon langsung potongan harga yang diberikan ke reseller lebih besar dibandingkan diskon yang diberikan kepada peternak mengingat reseller akan menjual kembali produk pakan ternak Pemohon Banding ke toko atau peternak dengan skala usaha kecil. Nilai penawaran dan diskon yang ditawarkan kepada reseller juga dapat berbeda-beda berdasarkan profil pembeli mereka, contohnya harga jual untuk reseller yang menjual kembali

kepada reseller yang lebih kecil pada umumya lebih rendah (diskon lebih banyak) karena faktor pembagian laba antara reseller dibandingkan dengan reseller yang langsung menjual produk kepada pengguna akhir (peternak).

d. Kemampuan finansial dari pembeli

Harga pakan ternak termasuk biaya dengan proporsi besar dalam kegiatan usaha peternakan (lebih dari 50% dari total biaya usaha peternakan) sehingga harga pakan ternak mempengaruhi kinerja perusahaan dan kondisi keuangan, terutama pembeli yang berstatus reseller.

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa faktor-faktor penentu tersebut dapat secara jelas dijadikan sebagai parameter untuk menentukan diskon yang diberikan kepada para pembeli mempertimbangkan kebijakan perusahaan dan aktivitas bisnis yang Pemohon Banding jalankan.

3. Pemohon Banding mencantumkan nilai diskon di faktur pajak sejalan dengan ketentuan UU PPN

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi atas diskon yang diberikan oleh Terbanding tidak tepat karena pada dasarnya nilai diskon di dalam Faktur Pajak telah sesuai dengan fakta dan dokumen transaksi terkait. Pemohon Banding sendiri telah melaporkan penjualan dan membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN Pasal 1 angka 18. Pencantuman diskon ini telah sesuai dengan pencatatan dan dokumen pendukung sebagai berikut:

- Diskon/potongan penjualan tercantum di komersial invoice atau nota kredit yang diterbitkan kepada pelanggan, tergantung skema diskon terkait dan;

- Nilai diskon dicatat sebagai bagian dari pengurang penjualan bersih (net-sales) dimana laporan keuangan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pencantuman nilai diskon di dalam Faktur Pajak sudah sesuai dengan fakta dan dokumen transaksi terkait. Dengan demikian, koreksi atas diskon tersebut tidak tepat.

4. Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal dan material penerbitan faktur pajak lengkap sehingga tidak seharusnya dikenakan Sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP

bahwa ketentuan terkait penerbitan faktur pajak baik secara formal dan material diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana pada intinya adalah faktur pajak dinyatakan lengkap apabila mencantumkan informasi atau keterangan sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, diisi dengan jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang berwenang.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, faktur pajak tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan formal yang berlaku dengan mengacu pada dokumen penjualan seperti komersial invoice, nota kredit dan pencatatan di laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit sebagai bagian dari penjualan bersih (net-sales).

bahwa Terbanding menetapkan sanksi administrasi atas faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding karena mencantumkan diskon atau potongan harga sebagai pengurang DPP di faktur pajak. Dari penjelasan di huruf a-c, dengan mencantumkan diskon sebagai pengurang DPP, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal dan material dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PER-24. Oleh karena itu, tidak tepat apabila Terbanding menganggap faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding tidak lengkap dan menerbitkan sanksi STP.

5. Pemohon Banding telah mencantumkan nilai diskon pada faktur pajak sesuai dengan ketentuan Surat Ederan No. SE-24/PJ/2018 (“SE-24”)

bahwa menurut Terbanding, dasar hukum koreksi mengacu pada SE-24 di mana diskon atau potongan harga dinyatakan sebagai imbalan dengan syarat tertentu sehingga diskon/potongan harga tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam faktur pajak.

bahwa berdasarkan SE-24, terdapat syarat kumulatif terkait kriteria imbalan yang merupakan obyek pemotongan PPh dan yang tidak dicantumkan sebagai diskon/potongan harga pada faktur pajak, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa dari diagram diatas, dapat disimpulkan bahwa imbalan dengan syarat tertentu yang menjadi obyek pemotongan PPh dan tidak dicantumkan di faktur pajak, apabila memenuhi kedua syarat berikut:

1. Diberikan kepada pembeli yang merupakan reseller (Huruf E Angka 1 SE-24), dan

2. Diberikan atas tercapainya syarat tertentu (Huruf E Angka 3(a) SE-24). bahwa dalam hal ini ini, yang menjadi pokok koreksi Terbanding adalah seluruh diskon yang tercantum dalam faktur pajak. Menurut Pemohon Banding persyaratan kumulatif di SE-24 untuk dapat dikategorikan sebagai penghargaan yang tidak dicantumkan dalam faktur pajak tidak terpenuhi karena sifat dari diskon yang dikoreksi adalah diskon langsung tanpa syarat kepada seluruh pelanggan dan diskon dengan syarat tertentu kepada peternak selaku pengguna akhir. Mengacu ke ketentuan di SE-24, atas diskon langsung tanpa syarat bukan merupakan penghargaan, terlepas dari status penerimanya apakah peternak atau reseller, sedangkan untuk diskon dengan syarat tertentu, hanya dikategorikan sebagai penghargaan apabila penerimanya berstatus sebagai reseller. Oleh karena itu penerapan Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan SE-24.

6. Bahwa tidak terdapat kerugian bagi negara mengingat tidak ada PPN yang terutang atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Sebaliknya, Pemohon Banding sangat dirugikan karena Terbanding mengenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam bentuk STP untuk tahun pajak 2021

bahwa penyerahan pakan ternak merupakan barang strategis yang dibebaskan PPN sehingga faktur pajak yang digunakan adalah 080. Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak terdapat kerugian bagi negara atas koreksi pencantuman nilai diskon/potongan harga menurut Terbanding sebab tidak ada PPN yang kurang atau terlambat disetorkan karena tidak ada PPN yang terutang atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

bahwa adanya koreksi Terbanding, Pemohon Banding dirugikan atas sanksi adminsitrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berupa STP sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak. Atas dasar tersebut, Pemohon Banding menyampaikan alasan keberatan atas koreksi tersebut, yakni:

a) Tujuan dari sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP adalah untuk menghukum Pengusaha Kena Pajak yang kurang menyetorkan PPN terutang. Pemohon Banding melakukan penyerahan BKP atas barang yang dibebaskan PPN sehingga tidak ada PPN yang dipungut

b) Pemohon Banding mohon atas Majelis Hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan ini mengingat putusan Pengadilan Pajak adalah berlandaskan pada "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagaimana bunyi kepala putusan menurut Pasal 84 ayat (1) huruf a UU Pengadilan Pajak

c) Pada akhirnya, pengenaan sanksi administrasi ini tidak selaras dengan roh yang diusung oleh perubahan UU PPN No. 42 tahun 2009 yang bertujuan sebagai berikut (sebagaimana disebutkan dalam memori penjelasan UU PPN bagian Umum romawi I):

1) Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

2) Menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai.

3) Mengurangi biaya kepatuhan.

4) Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

5) Tidak mengganggu penerimaan Pajak Pertambahan Nilai.

6) Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan penjelasan di atas dan membatalkan koreksi Terbanding atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp 7.470.752.755,00.

C. Sengketa atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp 144.802.009,00;

1. Faktur Pajak Masukan telah memenuhi ketentuan tata cara pengkreditan yang berlaku

bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) di atas sehingga seharusnya dapat dikreditkan menurut Pasal 9 ayat (2b) UU PPN. Adapun PPN yang dipungut atas transaksi tersebut benar dan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak supplier.

bahwa Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa kesalahan pencantuman kode Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak menyebabkan pembeli barang kena pajak tidak dapat mengkreditkan faktur pajak masukan sebagaimana yang diatur dalam SE-151/PJ/2010 tertanggal 31 Desember 2010.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa kesalahan kode transaksi tetap dapat dikreditkan oleh pihak pembeli sepanjang Faktur Pajak Masukan telah memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2. Penggunaan kode Faktur Pajak 01 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

Bahwa transaksi yang menjadi koreksi Terbanding merupakan transaksi terkait perolehan barang kena pajak sehubungan dengan barang yang bersifat konsumsi (consumables) dan perangkat (tools) terkait laboratorium, keselamatan (safety), bahan kimia dan spareparts. Bahwa atas perolehan tersebut bukanlah terkait dengan perolehan barang untuk kegiatan produksi melainkan hanya sebatas pelengkap dari kegiatan produksi sehingga penggunaan kode 010 pada Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi adalah sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) PMK-131.

3. Terdapat keputusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi serupa untuk sengketa masa pajak lainnya

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan sengketa yang sama untuk masa pajak Januari 2020 ke dalam proses banding dan telah menerima keputusan atas permohonan banding tersebut dengan nomor putusan PUT- 005612.16/2023/ PP/M.XIIIA Tahun 2024 tanggal 11 Juni 2024, dimana Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi Terbanding tersebut dengan pertimbangan bahwa atas PPN dari faktur pajak 010 telah dilunasi oleh Pemohon Banding, pembelian barang yang tercantum dalam faktur pajak 010 adalah bukan bahan utama kegiatan produksi, dan barang pada kode faktur pajak 010 mendapatkan izin untuk masuk Kawasan Berikat oleh pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai maka kode faktur pajak 010 telah sesuai dengan peraturan perpajakan dan atas PPN- nya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Selain itu, Majelis Hakim juga

berpendapat bahwa apabila ketentuan dalam PMK-131 diterapkan maka semestinya pihak supplier sebagai lawan transaksi Pemohon Banding juga harus dilakukan koreksi untuk memperhitungkan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

bahwa atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, Terbanding telah mengajukan peninjauan kembali (“PK”). Namun Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1481/B/PK/Pjk/2025 tanggal 02 Mei 2025 menolak PK Terbanding untuk masa pajak Januari 2020 dan menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah tepat serta sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak ini atas masa pajak sebelumnya, maka Pemohon Banding berharap agar standar hukum yang sama dapat ditegakkan oleh Pengadilan Pajak dan memutus sengketa ini untuk memastikan konsistensi penerapan hukum perpajakan. Pemohon Banding meyakini bahwa putusan hakim pada akhirnya harus bermuara pada penegakan hukum dan tercapainya rasa keadilan serta kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Oleh karenanya, putusan-putusan banding untuk sengketa serupa seharusnya dapat dijadikan rujukan dalam memutus permohonan banding ini guna memberikan kepastian hukum.

bahwa dokumen pendukung atas penjelasan di atas telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, keberatan, dan akan disampaikan kembali dalam proses persidangan. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp144.802.009,00 agar dapat dibatalkan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01073/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor

00066/407/23/057/24 tanggal 25 Juni 2024;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 16/CJ/0924/11213 tanggal 24 September 2024;

Bukti P-4 SPT Masa PPN;

Bukti P-5 Matriks Sengketa;

Bukti P-6 Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 10 Maret 2026, dan dokumen

pendukung berupa:

- Perjanjian penyerahan jasa antara PT Cargill Indonesia dengan Diamond Mills LLC.

- Invoice dan Pemberitahuan Ekspor Jasa.

- Email dan visit report dari Business Development Manager kepada Cargill Malaysia.

- Position Description Summary (“PDS”) yang mendeskripsikan peran dan tanggungjawab dari BDM.

- Surat Ketetapan Pajak Masa pajak Maret – Mei 2019

- Ikhtisar Pembahasan Akhir Tahun Pajak 2018, 2021 dan 2022.

- Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa banding tahun pajak 2021 dan 2022 (Masa Juni – Agustus 2022) dengan nomor putusan:

- PUT-007049.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

- PUT-007050.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

- PUT-001107.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

- PUT-001108.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

- PUT-001109.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

- Alur dokumentasi pemberian diskon langsung kepada reseller berupa invoice penjualan dan faktur pajak.

- Sampel dokumen berupa kumpulan invoice penjualan dan faktur pajak gabungan atas pemberian diskon langsung kepada reseller.

- Rincian ekualisasi dari pencatatan nilai peredaran usaha di laporan keuangan dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

- Rincian data persandingan nilai diskon per nama pembeli, per jenis diskon/potongan harga, dan status pembeli

- Sampel salinan bukti potong atas pemberian diskon kepada reseller yang telah dilakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE-24.

- Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT003865.16/2023/PP/M.VIA Tahun 2024 untuk sengketa PPN Masa Pajak Mei 2020 atas koreksi penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN (koreksi diskon).

- Detail dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau 23 beserta rekonsiliasi/ekualisasi Pemotongan PPh 23/21 atas diskon dengan syarat tertentu.

- Form registrasi dan verifikasi pembeli baru.

- Sampel surat pernyataan bermeterai status pembeli.

- Debtor Statement masa Februari 2023 – Status Pembeli adalah Reseller.

- Detail atau daftar pembeli status Peternak dan Reseller atas produk yang sama (Cargill KSP Premium – SLC) dan lokasi yang sama (area Jawa Timur).

- yang sama (area Jawa Timur) untuk Masa Februari 2023 Lampiran 19 Sampel invoice/faktur penjualan dari Tani Harmoko (Peternak) dan CV. Sedayu Agung - Poultry (Reseller).

- Daftar transaksi dan faktur pajak masukan yang menunjukan pembelian Barang Kena Pajak beserta dengan salinan dokumen pendukungnya.

- Surat Penegasan yang dikeluarkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik (“DJBC”) dengan nomor: S-2061/WBC.11/KPP.MP/04/2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Penerapan Pemberitahuan Pabean atas Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (“TLDPP”) kode BC.4.0 atas nama PT Cargill Indonesia (Pemohon Banding).

- Putusan Pengadilan Pajak Masa Juni 2019 sampai dengan Mei 2020 atas koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan.

- Salinan putusan peninjauan kembali nomor 1481/B/PK/Pjk/2025 tanggal 02 Mei 2025 atas sengketa PPN Masa Januari 2020

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan

dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan.

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan.

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matrik Sengketa.

Bukti T-5. Perjanjian Jasa tanggal 1 Agustus 2011 antara Cargill Malaysia SDN,

BHD dan PT Cargill Indonesia.

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir Nomor S-2404/WPJ.07/2025 tanggal 29 Desember

2025.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01073/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00066/407/23/057/24 tanggal 25 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 16/CJ/0825/12107 tanggal 21 Agustus 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak:760.886.160.697768.356.913.4527.470.752.755
yang terdiri dari:
1. Penyerahan Ekspor329.392.672.719329.307.059.384(85.613.335)
2. Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri77.364.354.23177.449.967.56685.613.335
3. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN354.129.133.747361.599.886.5027.470.752.755
2Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan37.494.976.62837.350.174.619144.802.009

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. DPP Penyerahan Ekspor sebesar (Rp85.613.335,00)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa koreksi dilakukan Terbanding karena transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 (PMK-32/2019);

bahwa dalam perjanjian tertulis antara PT Cargill Indonesia dengan pihak afiliasi luar negeri, yaitu Diamond V Mills LLC dan Cargill Malaysia Sdn Bhd., tidak dicantumkan nilai penyerahan sebagaimana disyaratkan Pasal 6 ayat (1);

bahwa invoice yang diterbitkan hanya mencantumkan “Management Service Charge” sehingga jasa yang diberikan bukanlah jasa konsultasi bisnis dan manajemen sebagaimana dimaksud dalam daftar positif PMK-32/2019, melainkan jasa manajemen, pelatihan, dan pemberian informasi pasar;

bahwa jenis jasa yang diberikan Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori ekspor Jasa Kena Pajak yang berhak atas fasilitas PPN 0%, sebagaimana batasan yang disebutkan dalam PMK-32/2019;

bahwa PMK-32/2019 bersifat limitatif, hanya jasa yang secara tegas disebutkan dalam peraturan tersebut yang dapat dikenakan tarif 0%;

bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK-32/2019, jasa manajemen dan pemberian informasi pasar yang dilakukan Pemohon Banding dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, sehingga transaksi tersebut wajib dikenai PPN.

bahwa sebagai prinsip dasar hukum pajak, pemungutan pajak hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum yang jelas dan tegas, sesuai Pasal 23A UUD 1945;

bahwa doktrin ini dikenal secara luas sebagai “no taxation without clear statutory basis”, doktrin yang sama ditegaskan oleh para ahli seperti Rohmat Soemitro dan Gunadi, serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013 yang melarang penggunaan analogi untuk memperluas objek pajak;

bahwa dengan doktrin tersebut maka setiap penafsiran terhadap ketentuan pajak tidak boleh diperluas melampaui apa yang secara tegas ditentukan pembentuk undang-undang, sehingga istilah “management services” yang tidak disebut dalam PMK-32/2019 tidak dapat disamakan atau dianalogikan sebagai “jasa konsultasi manajemen”;

bahwa berdasarkan dokumen perjanjian, invoice, serta bukti email dan visit report, koreksi DPP ekspor sebesar Rp85.613.335,00 sudah sesuai ketentuan, karena jasa yang diberikan lebih tepat dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam negeri yang dikenai PPN.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena jasa yang diberikan telah memenuhi seluruh syarat formal dan material ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam PMK-32/2019, sehingga berhak atas fasilitas PPN 0%;

bahwa jasa yang diberikan kepada Cargill Malaysia dan Diamond V. Mills merupakan jasa konsultasi bisnis dan manajemen, bukan sekadar “management services” sebagaimana ditafsirkan oleh Terbanding;

bahwa bentuk jasa tersebut meliputi penyediaan informasi pasar, dukungan teknis, pemasaran, serta pemberian saran terkait strategi regional dan global;

bahwa substansi jasa ini jelas termasuk dalam kategori jasa konsultasi bisnis dan manajemen, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, sehingga berhak atas fasilitas PPN 0%. bahwa meskipun nilai penyerahan tidak dicantumkan secara nominal dalam kontrak, namun perjanjian memuat indikator dan basis perhitungan yang menjadi dasar penentuan nilai jasa;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai penyerahan tercermin dalam invoice dan Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ), serta terdapat bukti pembayaran sah dari penerima jasa di luar negeri;

bahwa menurut dengan demikian ketentuan Pasal 6 ayat (1) PMK-32/2019 telah dipenuhi, dan absennya angka nominal dalam kontrak tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak penerapan tarif 0%.

bahwa PMK-32/2019 tidak memberikan definisi jelas atas “management services” sehingga dalil Terbanding mengenai asas “no taxation without clear statutory basis” justru berbalik menjadi kelemahan regulasi.

bahwa penerima jasa berada di luar daerah pabean, sehingga sesuai destination principle, PPN tidak seharusnya dipungut di Indonesia, dalam arti transaksi tersebut seharusnya dikenakan tarif 0%;

bahwa berdasarkan pedoman internasional mengenai pemungutan PPN atas transaksi lintas negara, yakni Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) International VAT/GST Guidelines, disebutkan bahwa PPN mengenal suatu prinsip yang dikenal sebagai destination principle. Prinsip ini dirancang untuk memastikan bahwa pengenaan pajak atas transaksi lintas batas pada akhirnya hanya dikenakan di yurisdiksi tempat konsumsi akhir terjadi. Adapun ketentuan dalam Guidelines 3.1 menyatakan:

- Guidelines 3.1: “VAT neutrality in international trade is generally achieved through the implementation of the “destination principle”. As explained in Chapter 1, the

destination principle is designed to ensure that tax on cross-border supplies is ultimately levied only in the jurisdiction where the final consumption occurs, thereby maintaining neutrality within the VAT system as it applies to international trade. This principle is set out in Guideline 3.1”;

- Guidelines 3.2: “In order to apply the destination principle to internationally traded services and intangibles, VAT systems must have mechanisms for identifying the jurisdiction of consumption by connecting such supplies to the jurisdiction where the final consumption of the services or intangibles is expected to take place”;

dengan terjemahan tidak resmi:

- Pedoman 3.1: “Kenetralan PPN dalam perdagangan internasional pada umumnya dicapai melalui penerapan “prinsip tujuan”. Sebagaimana dijelaskan dalam Bab 1, prinsip tujuan dirancang untuk memastikan bahwa pajak atas pasokan lintas batas pada akhirnya hanya dikenakan di yurisdiksi tempat konsumsi akhir terjadi, dengan demikian menjaga kenetralan dalam sistem PPN sebagaimana berlaku untuk perdagangan internasional. Prinsip ini ditetapkan dalam Pedoman 3.1”.

- Pedoman 3.2: “Untuk menerapkan prinsip tujuan pada layanan dan barang tak berwujud yang diperdagangkan secara internasional, sistem PPN harus memiliki mekanisme untuk mengidentifikasi yurisdiksi konsumsi dengan menghubungkan pasokan tersebut ke yurisdiksi tempat konsumsi akhir layanan atau barang tak berwujud diharapkan terjadi.”

bahwa destination principle dalam OECD juga tercermin dalam ketentuan pengenaan PPN 0% atas Ekspor jasa dalam PMK-32/2019 sebagai berikut:

- Pasal 3 ayat (1): “Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.”

- Pasal 6 ayat (1) huruf a butir 2: “(1) Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) Didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. Jenis;

2. Rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean oleh Penerima Ekspor Jasa; dan

3. Nilai penyerahan.

bahwa Pasal 1 ayat (6) dari PMK-32/2019 juga menyatakan secara tegas mengenai pengertian dari penerima ekspor jasa, yang berbunyi sebagai berikut:

- Pasal 1 ayat (6): “Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.”

bahwa berdasarkan ketentuan OECD, penjelasan PMK-32/2019, serta penjabaran fakta yang telah diuraikan, maka seluruh kriteria penyerahan Jasa Kena Pajak sebagai ekspor yang terutang PPN 0% telah terpenuhi;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan koreksi tanpa mempertimbangkan bahwa konsumsi akhir atas ekspor jasa yang diberikan berada pada yurisdiksi entitas afiliasi Pemohon Banding yang berlokasi di luar daerah pabean, sehingga bertentangan dengan destination princple dan ketentuan PMK-32/2019.

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding bertentangan dengan tujuan PMK- 32/2019 yang dibuat untuk mendorong ekspor jasa dan meningkatkan daya saing industri nasional.

bahwa terdapat inkonsistensi fiskus, karena pada masa pajak lain (Maret–Mei 2019 dan Juni 2021–Mei 2022) transaksi serupa tidak dikoreksi dan tarif 0% diakui, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan wajib pajak.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Koreksi DPP Penyerahan Ekspor sebesar (Rp85.613.335,00) telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis terkait dengan pembuktian;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

- UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU No. 6 Tahun 2023), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2),

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, Pasal 3 ayat (2), 4 ayat (3), dan Pasal 6;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan PPN Ekspor Jasa Kena Pajak senilai Rp85.613.335,00 tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan bahwa ekspor Jasa Kena Pajak tersebut telah memenuhi seluruh syarat formal dan material ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam PMK-32/2019;

bahwa atas transaksi yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai eskpor Jasa Kena Pajak, menurut Terbanding tidak sesuai jenis Jasa Kena Pajak yang disebutkan dalam PMK-32/2019 sebagai positive-list, dan dalam perjanjian tidak disebutkan nilai jasa yang diserahkan;

bahwa berdasarkan Service Agreement (perjanjian pelayanan) antara PT Cargill Indonesia sebagai penyedia jasa, dan Cargill Malaysia Sdn.Bhd sebagai penerima jasa, terbukti jasa yang diserahkan Pemohon Banding kepada Cargill Malaysia:

- memberikan informasi pasar dari waktu ke waktu, termasuk mengidentifikasi dan mengantisipasi tren konsumen/produk di masa yang akan datang dan mengartikan informasi untuk mengembangkan bisnis di Indonesia;

- memeriksa kelayakan kredit, keandalan dan reputasi dari pelanggan;

- membantu memastikan bahwa pembayaran dari pembeli dapat terlunasi;

- membantu dan mendukung rencana pengembangan pasar di Indonesia;

- merancang komunikasi dengan para pelanggan;

bahwa berdasarkan Service Agreement (perjanjian) antara PT Cargill Indonesia dan Cargill Malaysia Sdn.Bhd, terbukti harga atau nilai yang ditetapkan untuk dibayar oleh penerima jasa adalah 110% dari biaya wajar yang dikeluarkan oleh penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan penyediaan jasa tersebut.

bahwa PMK-32/2019 Pasal 3 mengatur:

(1) Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau

hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

b. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau

c. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:

1. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau

2. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak

bahwa PMK-32/2019 Pasal 4 ayat (3) huruf d menyatakan:

”Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(2) huruf c meliputi: jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultansi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan”;

bahwa PMK-32/2019 Pasal 6 ayat (1) mengatur:

“Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. Jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3. nilai penyerahan, Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan

b. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima

Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a”;

bahwa berdasarkan bukti berupa Service Agreement (perjanjian) tersebut, dan berdasarkan definisi Pasal 3 ayat (1) dan (2) dan Pasal 4 ayat (3) huruf d PMK- 32/2019, terbukti bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kegiatan ekspor jasa kena pajak.

bahwa Terbanding mengemukaan doktrin/prinsip "no taxation without clear statutory basis" dalam pendapatnya mengenai penerapan PMK-32/2019 sebagai positif list, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa doktrin/prinsip “no taxation without clear statutory basis" adalah salah satu prinsip perpajakan yang ditujukan untuk membatasi penguasa, atau dalam hal ini fiskus, agar tidak memungut pajak secara sewenang-wenang, tanpa ada dasar hukum dan bukti-bukti atas kewenangan memungut pajak serta adanya obyek pajak yang jelas;

bahwa dalam konteks hukum di Indonesia, doktrin/prinsip ini sejalan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang";

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuatu aktivitas usaha yang tidak diatur dalam suatu ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat secara sepihak ditafsirkan untuk dinyatakan sebagai obyek pajak, oleh karena itu penafsiran atas PMK-32/2019 sebagai positif list merupakan hal yang tidak tepat.

bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sistem perpajakan yang menganut prinsip destinasi (destination priciples), yaitu bahwa PPN hanya terhutang apabila lokasi pemanfaatan barang/jasa kena pajak berada di dalam negeri, sebagai wilayah yang menjadi wewenang otoritas pajak dari pihak penyedia barang/jasa kena pajak (negara pengirim), sedangkan apabila dimanfaatkan di luar negeri, maka otoritas pajak negara pengirim tidak berwenang mengenakan pajak atas barang/jasa kena pajak tersebut;

bahwa destination principle ini memberikan kepastian hukum dalam wewenang pemajakan atas transaksi cross border yang melibatkan pergerakan barang dan jasa antar negara;

bahwa dengan destination principle, karena penerima barang/jasa kena pajak

berada di luar daerah pabean, maka PPN yang dikenakan menjadi 0%, dalam arti bahwa negara pengirim memungut 0% atas nilai barang/jasa yang diserahkan; bahwa penerapan destination principle merupakan insentif kepada pelaku usaha untuk meningkatkan daya saingnya dalam penyediaan barang/jasa di pasar internasional;

bahwa dengan menerapkan destination principle, negara memang tidak secara langsung mendapatkan pajak atas penyerahan barang/jasa kena pajak, namun tambahan devisa hasil ekspor dapat digunakan oleh negara untuk mengendalikan nilai tukar mata uang dan meningkatkan stabilitas perekonomian.

bahwa disebutkan dalam konsiderans PMK-32/2019:

a. bahwa ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

b. bahwa untuk meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional, perlu memperluas jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa terbukti dalam konsiderans tersebut dapat dipahami adanya penekanan pada makna dari kata “memperluas” jenis jasa kena pajak, yang oleh Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya juga terlihat adanya perluasan;

bahwa dengan demikian semangat dari PMK-32/2019 merupakan upaya perluasan untuk mendorong ekspor jasa kena pajak dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembatasan yang diatur dalam PMK-32/2019 adalah dalam kaitan dengan frasa “sepanjang memenuhi ketentuan”, yang artinya mengenai pembuktian bahwa jasa yang disekpor tersebut benar-benar terbukti diserahkan kepada pihak luar negeri;

bahwa dalam PMK-32/2019 tidak terdapat penjelasan lebih lanjut atas definisi mengenai jenis jasa konsultasi bisnis dan manajemen, sehingga jasa yang diberikan

oleh Pemohon Banding tidak serta merta dapat dinyatakan tidak sesuai dengan PMK-32/2019;

bahwa dengan demikian, pernyataan Terbanding bahwa jasa kena pajak yang diekspor tidak termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak yang disebutkan atau diatur pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4, serta tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 6 PMK-32/2019, adalah tidak sesuai dengan tujuan yang disebutkan pada konsideran PMK-32/2019 itu sendiri;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan, dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ekspor Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PMK-32/2019; bahwa berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan, yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan PPN Ekspor Jasa Kena Pajak senilai Rp85.613.335,00, tidak didasarkan dalil dan bukti yang cukup, dan oleh karenanya tidak dapat dipertahankan.

2. DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp85.613.335,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri senilai Rp85.613.335,00 dilakukan karena transaksi yang dilaporkan sebagai ekspor jasa kena pajak tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, sehingga direklasifikasi menjadi penyerahan dalam negeri.

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui terdapat koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.326.574.383,00, yang terdiri dari:

(1) Reklasifikasi koreksi negatif DPP Ekspor sebesar Rp85.613.335,00;

(2) Reimbursement kepada pihak afiliasi yang dilakukan di dalam Daerah Pabean yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sebesar Rp1.240.961.048,00;

bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp85.613.335,00 atas reklasifikasi DPP Ekspor;

bahwa jasa yang diberikan Pemohon Banding berupa jasa manajemen, pelatihan/training dan pemberian informasi pasar, tidak termasuk dalam positive list ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN 0% sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019;

bahwa karena jasa yang diberikan Pemohon Banding tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, transaksi dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang wajib dikenai PPN;

bahwa koreksi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan formal dan material ekspor JKP, serta untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas tarif 0% yang hanya berlaku bagi jenis jasa tertentu yang secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terbanding dengan alasan bahwa seluruh syarat formal dan material ekspor Jasa Kena Pajak telah dipenuhi sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, sehingga tidak selayaknya direklasifikasi sebagai penyerahan dalam negeri; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa invoice atas tagihan jasa yang telah diberikan untuk masing-masing periode pemberian jasa, dan juga telah disampaikan bukti transfer dari pihak penerima jasa di luar negeri atas masing- masing invoice tersebut;

bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan prinsip destination principle dalam PPN, dimana telah terbukti jasa dimanfaatkan oleh pihak luar negeri, oleh karenanya koreksi harus dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri senilai Rp85.613.335,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian.

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

- UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU No. 6 Tahun 2023), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2),

- PMK No. 32/PMK.010/2019, Pasal 3 ayat (2), 4 ayat (3), dan Pasal 6;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri senilai Rp85.613.335,00, merupakan koreksi lanjutan atas koreksi DPP Penyerahan PPN Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak diakui Terbanding sebagai ekspor sehingga direklasifikasi sebagai Penyerahan Jasa Kena Pajak di Dalam Negeri; bahwa Pemohon Banding menolak koreksi dengan alasan bahwa seluruh syarat formal dan material ekspor Jasa Kena Pajak telah dipenuhi sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019, sehingga tidak selayaknya direklasifikasi sebagai penyerahan dalam negeri;

bahwa berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak telah menyatakan pendapatnya terkait koreksi atas ekspor JKP, yaitu bahwa atas ekspor jasa yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri senilai Rp85.613.335,00 yang merupakan hasil reklasifikasi Terbanding atas ekspor JKP, tidak didasarkan dalil dan bukti yang cukup, dan oleh karenanya tidak dapat dipertahankan.

3. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp7.470.752.755,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN senilai Rp7.470.752.755,00 karena berpendapat bahwa diskon

atau potongan harga yang dicantumkan Pemohon Banding dalam faktur pajak bukanlah potongan harga langsung, melainkan imbalan bersyarat;

bahwa koreksi ini muncul karena Pemohon Banding mencantumkan potongan harga atau diskon dalam faktur pajak atas penyerahan pakan ternak/ikan yang merupakan barang strategis dengan kode faktur pajak 080 (dibebaskan dari PPN); bahwa diskon tersebut bukan potongan harga, melainkan imbalan yang diterima pembeli atas kondisi tertentu, sehingga tidak seharusnya dicantumkan dalam faktur pajak;

bahwa pencantuman diskon bersyarat dalam faktur pajak oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan aturan perpajakan;

bahwa diskon tersebut diberikan atas kondisi tertentu, seperti pencapaian volume pembelian atau pembayaran lebih cepat, sehingga tidak seharusnya dicantumkan sebagai pengurang harga dalam faktur pajak;

bahwa seluruh diskon yang dicantumkan Pemohon Banding dalam faktur pajak bersifat imbalan bersyarat, dan pencantuman diskon bersyarat dalam faktur pajak menyalahi ketentuan formal penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, sehingga koreksi dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan formal dan material;

bahwa diskon yang diberikan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat sebagai potongan harga langsung tanpa syarat, melainkan merupakan imbalan atas kondisi tertentu, sehingga diskon tersebut tidak boleh dicantumkan dalam faktur pajak penyerahan barang strategis yang dibebaskan dari PPN;

bahwa koreksi dilakukan untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan SE-24 dan memastikan perlakuan pajak atas diskon bersyarat konsisten dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding menolak dengan koreksi atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN senilai Rp7.470.752.755,00 dengan alasan bahwa diskon atau potongan harga yang diberikan kepada pelanggan merupakan diskon langsung, sebagai bagian dari strategi bisnis yang sah;

bahwa terdapat dua jenis diskon yang diberikan, yaitu diskon langsung tanpa syarat dan diskon dengan syarat tertentu;

bahwa diskon langsung diberikan kepada semua pembeli, baik peternak maupun reseller, sebagai bentuk penyesuaian harga agar tetap kompetitif di pasar, sedangkan diskon bersyarat hanya diberikan kepada peternak yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pembelian dalam jumlah tertentu atau pembayaran lebih cepat;

bahwa pencantuman diskon dalam faktur pajak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 18 UU PPN, yang menyebutkan bahwa potongan harga harus dicantumkan dalam faktur pajak;

bahwa diskon langsung dicatat dalam invoice dan laporan keuangan sebagai pengurang penjualan bersih, sementara diskon bersyarat kepada peternak juga dicantumkan karena tidak dikategorikan sebagai imbalan menurut SE-24/PJ/2018; bahwa dengan demikian, pencantuman diskon dalam faktur pajak bukanlah pelanggaran, melainkan kewajiban sesuai aturan.

bahwa koreksi Terbanding tidak konsisten, dimana pada masa pajak lain di tahun yang sama (September, Oktober, dan Desember 2022), Terbanding menerima pencantuman diskon langsung maupun bersyarat kepada peternak sebagai pengurang dalam faktur pajak, namun khusus untuk masa pajak Februari 2023, Terbanding justru mengoreksi seluruh diskon tanpa memberikan bukti yang cukup; bahwa inkonsistensi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan Pemohon Banding;

bahwa penyerahan pakan ternak merupakan barang strategis yang dibebaskan dari PPN, sehingga koreksi justru membebani Pemohon Banding dengan sanksi administrasi berupa Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP; bahwa oleh karena itu Pemohon Banding meminta agar koreksi atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp7.470.752.755,00 dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN senilai Rp7.470.752.755,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dengan pembuktian;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

- UU PPN, Pasal 1 angka 18 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a

- Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2018 (SE-24/2018)

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp7.470.752.755,00, terkait potongan harga yang menurut Terbanding merupakan imbalan atas prestasi tertentu, tidak disetujui oleh Pemohon; bahwa yang menjadi koreksi oleh Terbanding adalah senilai Rp7.470.752.755,00, yang merupakan diskon yang tercantum dalam faktur pajak, dimana atas diskon tersebut menurut Pemohon Banding dapat dirinci sebagai berikut:

Diskon LangsungDiskon BersyaratNilai Dikoreksi
Reseller7.470.752.755-7.470.752.755
Total7.470.752.755-7.470.752.755

bahwa terbukti pembeli dari produk pakan ternak yang dijual Pemohon Banding adalah reseller/ distributor yang membeli secara partai besar, dimana Pemohon Banding tidak melayani pembelian secara eceran;

bahwa terbukti pemberian diskon langsung atau tanpa syarat adalah diskon yang diterapkan untuk meningkatkan pemasaran produk dan daya saing pasar, melalui penyesuaian harga dengan mengikuti harga pasaran di setiap wilayah yang diberikan dalam bentuk diskon;

bahwa terbukti Pemohon Banding mencantumkan diskon langsung atau tanpa syarat dalam faktur pajak atas penjualan baik kepada reseller maupun peternak; bahwa terbukti selain diskon langsung, Pemohon Banding juga memberikan diskon dalam rangka imbalan berdasarkan syarat tertentu, yang mencakup capaian kuota atau volume tertentu atau pelunasan lebih cepat dari jangka waktu normal; bahwa terbukti diskon langsung maupun diskon imbalan diberikan tidak hanya kepada reseller, tetapi juga kepada peternak yang membeli secara partai besar,

yang artinya bahwa Pemohon banding tidak membedakan antara reseller dan peternak dalam pemberian diskon;

bahwa terbukti, atas diskon imbalan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada distributor/ reseller tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak;

bahwa terbukti, atas diskon imbalan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada peternak tetap dicantumkan dalam Faktur Pajak;

bahwa pencantuman dalam faktur pajak atas diskon imbalan atau bersyarat kepada peternak, Pemohon Banding juga mencantumkannya di faktur pajak karena tidak dikategorikan sebagai imbalan menurut SE-24/PJ/2018;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli, antara lain diatur:

“3. Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya

a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.

b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.

c. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat:

1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau

2) penagihan atas penyerahan jasa.

d. Perlakuan perpajakan atas penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sebagai berikut:

1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh)

2) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

b) Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.”

bahwa terbukti dalam pencatatan/pembukuan Pemohon Banding, terdapat pembedaan pencatatan antara diskon langsung dan diskon penghargaan, dimana atas diskon langsung dicatat pada akun-akun:

- 405101.25 Sales Disc Feed

- 405101.26 Sales Disc – Cust Freight

- 405101.28 Sales Price Disc – Manual

bahwa khusus untuk diskon imbalan (dengan syarat tertentu), dicatat pada akun- akun:

- 405101.21 Cash Discount

- 405101.27 Sales Volume Discount NIS

- 405101.29 Sales Volume Discount – Manual

bahwa dengan demikian terbukti bahwa Pemohon banding telah secara teknis melakukan pemisahan atas jenis-jenis diskon yang diberikannya;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Terbanding terbukti yang dikoreksi oleh Terbanding adalah merupakan peternak, meskipun dalam bentuk usaha yang bukan perorangan, yaitu dalam bentuk usaha PT atau CV;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN senilai Rp7.470.752.755,00 tidak didasarkan bukti dan alasan hukum yang memadai, dan oleh karenanya tidak dapat dipertahankan.

4. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp144.802.009,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan senilai Rp144.802.009,00, karena adanya faktur pajak yang

seharusnya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dengan kode 07 tetapi diterbitkan dengan kode 01;

bahwa koreksi dilakukan atas faktur pajak masukan pembelian bahan kimia, peralatan lab, dan lain-lain, yang seharusnya mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut dan diterbitkan faktur pajak dengan kode Faktur 07 akan tetapi kenyataannya diterbitkan Faktur Pajak dengan Kode Faktur 01;

bahwa lazimnya kegiatan yang dilakukan di Kawasan Berikat terkait dengan kegiatan produksi, sehingga pemasukan barang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat terkait dengan kegiatan produksi;

bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 s.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021, barang-barang tersebut merupakan: “BKP dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP) meliputi: barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

bahwa ketentuan mengenai pemasukan barang ke Kawasan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 s.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 yang mangatur bahwa: “Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM”; bahwa Barang Kena Pajak tersebut bukan untuk dikonsumsi di dalam Kawasan Berikat dan berkaitan dengan kegiatan produksi Pemohon Banding (produksi pakan berupa pakan unggas, sapi, dan akuakultur untuk distributor dan petani) sehingga seharusnya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut;

bahwa berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 s.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 pemasukan barang ke Kawasan Berikat tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM

harus menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, kode transaksi pada Faktur Pajak menggunakan kode 07.

bahwa dengan demikian seharusnya faktur pajak tersebut menggunakan kode faktur pajak 07 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 s.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021; bahwa berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, pemasukan barang ke Kawasan Berikat tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dan harus menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal tidak dipenuhi, maka atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan senilai Rp144.802.009,00 karena transaksi yang tercantum dalam faktur pajak masukan bukan merupakan transaksi atas barang yang boleh menggunakan kode faktur pajak 070 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 (“PMK-131”) tentang Kawasan Berikat;

bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) PMK-131, fasilitas PPN Tidak Dipungut hanya berlaku apabila pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Berikat memenuhi syarat kumulatif, yaitu barang tersebut bukan untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat dan memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan produksi;

bahwa barang-barang yang dipersengketakan bersifat consumables dan tidak digunakan dalam proses produksi, sehingga secara hukum tidak memenuhi kriteria sebagai barang yang memperoleh fasilitas PPN Tidak Dipungut. Dengan demikian,

penggunaan kode faktur pajak 010 oleh Pemohon Banding telah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan koreksi yang dilakukan Terbanding atas dasar penggunaan kode 070 jelas tidak berdasar;

bahwa koreksi dilakukan atas faktur pajak pembelian barang yang bersifat konsumsi (consumables) berupa bahan kimia, dan perangkat (tools) terkait laboratorium, alat keselamatan (safety), dan spareparts yang hanya bersifat sebagai pelengkap dari kegiatan produksi;

bahwa terdapat surat penegasan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik terkait pemasukan barang untuk kategori bukan barang untuk kegiatan produksi;

bahwa Butir 5 Surat Penegasan Nomor S-2061/WBC.11/KPP.MP.04/2017 menyebutkan: “Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak perlu menggunakan dokumen BC 4.0, kecuali atas barang tersebut untuk diolah atau digabungkan, terlibat secara langsung pada proses produksi dan masuk ke dalam kategori barang yang wajib diberitahukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 4 tetap wajib menggunakan dokumen BC 4.0.”

bahwa sesuai surat penegasan dari pihak Bea Cukai, peruntukan barang yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan barang produksi yang sebagaimana di atur dalam Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/ PMK.04/2018 (“PMK-131”) sehingga tidak memerlukan dokumen BC 4.0;

bahwa tidak terdapat keuntungan yang diperoleh dari tidak diterbitkannya dokumen BC 4.0, karena apabila barang-barang dimaksud memang berhak atas fasilitas PPN Tidak Dipungut, fasilitas tersebut tetap berlaku sesuai ketentuan tanpa mengharuskan Pemohon Banding membayar unsur PPN yang akan berdampak pada arus kas;

bahwa sebaliknya, Pemohon Banding telah menerapkan pendekatan yang sejalan dengan ketentuan PMK-131 serta Surat Penegasan Bea Cukai, yang secara tegas menyebutkan bahwa untuk barang-barang consumables tidak diperlukan penerbitan dokumen BC 4.0, dan atas pembelian tersebut Pemohon Banding telah membayarkan PPN sebagaimana tercantum dalam faktur pajak yang diterbitkan oleh pihak penjual;

bahwa butir 5 dan 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 (“SE-151”) dan Pasal 14 ayat (4) UU KUP menegaskan bahwa kesalahan pencantuman kode Faktur Pajak antara lain pengisian Kode Transaksi pada kode dan nomor seri faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak menyebabkan pembeli barang kena pajak tidak dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut mengingat bahwa kesalahan penerbitan faktur pajak tersebut adalah di luar kuasa pembeli barang/penerima jasa;

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan demikian sudah seharusnya atas pajak masukan yang dikoreksi Terbanding tersebut dapat dikreditkan.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan senilai Rp144.802.009,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dengan pembuktian.

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pasal 9 ayat (2), dan ayat

(8) huruf b;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 (PMK-131) tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 65/PMK.04/2021 (PMK-65/2021) Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8);

- Lampiran K Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 mengatur contoh barang yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN di Kawasan Berikat.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan senilai Rp144.802.009,00 ditolak Pemohon Banding dengan alasan transaksi yang dikoreksi adalah atas barang-barang yang boleh menggunakan kode faktur pajak 070 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 (“PMK-131”) tentang Kawasan Berikat;

bahwa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, dalam sengketa a quo peristiwa yang terjadi adalah bahwa Pemohon Banding mengkreditkan faktur pajak 010 atas pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (dalam negeri) ke dalam kawasan berikat, yang menurut Terbanding seharusnya menggunakan faktur pajak 070 karena mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut;

bahwa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan barang yang dimasukkan ke dalam kawasan berikat meliputi: stationary, bahan kimia untuk utility, perangkat (tools) dan consumable untuk safety, hygene, dan laboratorium;

bahwa Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 mendefinisikan bahwa Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau dimpor untuk dipakai; bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 s.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021:

- Pasal 21 ayat (1) huruf a: “Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM”;

- Pasal 21 ayat (3): “Barang sebagaimana ayat (1) meliputi: a. barang yang dipergunakan sebagai bahan baku, bahan penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian clan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat”;

- Pasal 21 ayat (4): “Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi

bahwa dalam menerapkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 yang mengatur ketentuan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, Pengadilan Pajak berpendapat perlunya mengaitkan ketentuan tersebut dengan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 21 ayat (4), yaitu: “Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan b. berkaitan dengan kegiatan produksi”; bahwa dengan mengaitkan bunyi Pasal 21 ayat (4) tersebut, maka ketentuan Pasal 21 ayat (1) harus dipahami dengan pemaknaan: bahwa pemasukan barang ke dalam kawasan berikat dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, sepanjang memenuhi dua kriteria, yaitu: A. bukan untuk dikonsumsi di kawasan berikat; dan

B. berkaitan dengan kegiatan produksi

bahwa atas dua kriteria tersebut dapat terjadi beberapa kategori barang TLDDP yang dimasukkan ke kawasan berikat, yaitu:

- Kategori I:

kriteria A terpenuhi, kriteria B terpenuhi, artinya barang bukan untuk dikonsumsi di kawasan berikat dan berkaitan dengan kegiatan produksi, contohnya dus/plastik kemasan barang yang diekspor;

- Kategori II:

kriteria A terpenuhi, kriteria B tidak terpenuhi, artinya barang bukan untuk dikonsumsi di kawasan berikat, tetapi tidak berkaitan dengan kegiatan produksi, contohnya karung atau drum untuk menampung sampah atau limbah;

- Kategori III:

kriteria A tidak terpenuhi, kriteria B terpenuhi, artinya barang dikonsumsi di kawasan berikat, tetapi berkaitan dengan kegiatan produksi, contohnya bahan bakar untuk menjalankan mesin produksi;

- Kategori IV:

kriteria A tidak terpenuhi, kriteria B tidak terpenuhi, artinya barang dikonsumsi di kawasan berikat dan tidak berkaitan dengan kegiatan produksi, contohnya makanan dan minuman untuk karyawan atau pekerja pabrik;

bahwa dengan demikian, maksud dari ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sdtd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 adalah untuk mengatur barang-barang yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam ayat (4), artinya barang-barang yang bukan untuk dikonsumsi di kawasan berikat dan berkaitan dengan kegiatan produksi (Kategori I); bahwa atas barang-barang sebagaimana diatur dalam Pasal 21 tersebut, dalam ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 dinyatakan: “Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat”, dengan kata lain harus dibuat faktur kode 070;

bahwa dengan demikian ketentuan mengenai kewajiban membuat faktur pajak dengan kode 070 adalah pengaturan khusus atas pemasukan barang-barang yang diakui sebagai terpenuhinya kriteria sesuai ketentuan Pasal 21;

bahwa atas barang selain yang dikelompokkan sebagai barang dengan Kategori I tersebut, karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (4), tidak mendapatkan fasiltas diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, maka dengan sendirinya tidak dapat menggunakan faktur pajak dengan kode 070, melainkan menggunakan faktur pajak 010.

bahwa Terbanding dalam membentuk koreksinya menggunakan dalil ketentuan Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, atau Pasal 21 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021, yang menyatakan bahwa dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam menerapkan Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 atau Pasal 21 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021, perlu diberikan perhatian pada frasa “atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut”; bahwa dengan demikian maksud dari ketentuan Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 atau Pasal 21 ayat (9) Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 adalah khusus untuk mengatur barang-barang yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 s.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021.

bahwa berdasarkan pertimbangan atas ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 atau Pasal 21 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021, adalah dimaksudkan terhadap pemasukan barang dari TLDDP ke kawasan berikat yang memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) tetapi dibuat dengan faktur pajak 010, sehingga pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, contoh barang yang dimasukkan oleh Pemohon Banding yang kemudian dikoreksi PPN Masukannya oleh Terbanding, antara lain berupa:

bahwa atas barang-barang tersebut terbukti merupakan barang yang dikonsumsi di kawasan berikat dan tidak berkaitan dengan kegiatan produksi, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sdtd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021;

bahwa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang-barang yang oleh Pemohon Banding dimasukkan dari TLDDP ke kawasan berikat dalam sengketa a quo, merupakan barang yang dikonsumsi di kawasan berikat dan tidak berkaitan dengan kegiatan

produksi, sehingga bukan merupakan barang-barang yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 s.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021; bahwa karena tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 21, maka atas barang-barang tersebut tidak mendapatkan fasiltas diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

bahwa dengan demikian atas pemasukan barang-barang tersebut ke kawasan berikat tidak dapat menggunakan faktur pajak 070;

bahwa dengan demikian, Penggunaan faktur pajak 010 oleh Pemohon Banding pada saat memasukkan barang ke kawasan berikat dari TLDDP dalam sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan senilai Rp144.802.009,00 tidak dapat dipertahankan

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding,

atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak:
1. Penyerahan Ekspor(85.613.335)0(85.613.335)
2. Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri85.613.335085.613.335
3. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN7.470.752.75507.470.752.755
Jumlah7.470.752.75507.470.752.755
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan144.802.0090144.802.009

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1Ekspor menurut TerbandingRp 329.307.059.384,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp (85.613.335,00)
Ekspor menurut Pengadilan PajakRp 329.392.672.719,00
2Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri menurut TerbandingRp 77.449.967.566,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 85.613.335,00
Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri menurut Pengadilan PajakRp 77.364.354.231,00
3Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menurut TerbandingRp 361.599.886.502,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 7.470.752.755,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menurut Pengadilan PajakRp 354.129.133.747,00
4Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 768.356.913.452,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 7.470.752.755,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 760.886.160.697,00
4Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp 37.350.174.619,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 144.802.009,00
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 37.494.976.628 ,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
1. Ekspor329.392.672.719
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri77.364.354.231
3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN354.129.133.747
Jumlah760.886.160.697
2PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri8.510.078.962
3Kredit Pajak:
- PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama4.490.871.000
- Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan37.494.976.628
Jumlah41.985.847.628
4Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang33.475.768.666
5Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0
6Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang33.475.768.666

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01073/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00066/407/23/057/24 tanggal 25 Juni 2024, atas nama PT CARGILL INDONESIA, NPWP 01.002.071.7-057.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI Lt. 26 Suite 26.01, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1, RT. 010 RW. 009, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, (domisili elektronik leonardo_christian@cargill.com) sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp33.475.768.666,00. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.