P U T U S A N
Nomor PUT-007354.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01059/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00005/206/16/055/21 tanggal 26 Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007354.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HAMADEN INDONESIA MANUFACTURING, NPWP 01.071.827.8- 055.000, beralamat di Jalan Kalimantan Blok E1-2, Kawasan Industri MM 2100, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. R. Herjuno Wahyu Aji jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Sdr. Shigeki Ukei jabatan Presiden Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 70/VI/PresDir/HDI/22 tanggal 8 Juni 2022;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;
1. Nama: R. Herjuno Wahyu Aji
Izin Kuasa Hukum: KEP-307/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/I/PresDir/HDI/23 tanggal 20 Januari 2023,
2. Nama: Rizky Raihan
Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2022 tanggal 25 Mei 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/I/PresDir/HDI/23 tanggal 20 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: