Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-007354.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Hamaden Indonesia Manufacturing, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007354.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01059/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00005/206/16/055/21 tanggal 26 Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007354.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HAMADEN INDONESIA MANUFACTURING, NPWP 01.071.827.8- 055.000, beralamat di Jalan Kalimantan Blok E1-2, Kawasan Industri MM 2100, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. R. Herjuno Wahyu Aji jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Sdr. Shigeki Ukei jabatan Presiden Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 70/VI/PresDir/HDI/22 tanggal 8 Juni 2022;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: R. Herjuno Wahyu Aji

Izin Kuasa Hukum: KEP-307/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/I/PresDir/HDI/23 tanggal 20 Januari 2023,

2. Nama: Rizky Raihan

Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2022 tanggal 25 Mei 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/I/PresDir/HDI/23 tanggal 20 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih/ 197402061994032002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Dedy Sulaiman/198012172002121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: NataliaLaksmiWidyasanti/ 197612171999032002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: NurRofiqMuhamadAzhari/ 197508101996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2539/WPJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1614/PP/BR/2022 tanggal 8 Desember 2022 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-012/PP/PrbSM/2023 tanggal 12 Mei 2023, dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-203/PP/Ucp/2025 tanggal 6 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 069/DDTC- LIT/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1763/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 073/DDTC- LIT/XI/2022 tanggal 25 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00005/206/16/055/21 tanggal 26 Februari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

NN IUP As KUPLAII MEMURIT Nana na. URAIAAL __.. .

AE - PLEA Sas SER

1 oe 8 WLI BAK TSKUS UISETLI <2)

Koo [Penylasile Sang abe a Fergie. La ay Fire 465.047 231,909 - COE AL JO ie OLS

2 [Marga Pesak Penjunta: 281.208.543.755 2A PCB. SAT, FBG 251,208,590. R6

3 [Penghssiar: no alan caba bruto (1:2! BIAR SANA B3A7O. 650523 IA Bp

4 [Peniqunets, Pengiasagn On. alay dey Usaha | Sh SH G MIN AMI LIL ALL 26

So Pai anto alam meget (3-4) 2.663.084, 03/ 53.600 -B82.087 53.654 .863.097

Ko Pom aéfun rey dear negedi lain ya:

Perobamlan car, luar ued ! IE BA IN) ME 887.250 354,087,200

. Bee asian jaray! peke jaw bebas c is o

: . eng aasian Seaway cenga’ pekaaan L Ce a re, Lal n G, o

: i. Jumtah (a+ baca d) 15, 057.297 356 287.190 355.007 200

F Wasiiles penzaarn34 tadal bs pe percuradgen pertanian aan o a o

Ro [Penyesusaer Fiskal a. Tea hiks cK oP 039927 019 3.415.564.750 BE JAMI th Pomcsuy Difkal Menatif i TAT AA 1.241.241 Ho FLA FG

2. haha by: BEDA Ges APA 160.987.3235

So Brag asian rela lug: sage 2 if in]

10 Jemlah seaghes-ar neto () - Be FA Bet 5) 2.375, FD Se LAL Ss SEA FAD

1) fa ealsunigmye MANA MAP y2g bundia wej L | ti C ir

DA [en npensase Keragian g C 1

2 13 [Senghes laa Teak Sena Pajak (TSP) a cl q

Ia Jemnghes Ia kera aajee (ll 41-49 -15) enam tari ui) 50 De Lae | SELB FSR FLO

15 [Rn Terutang (tani x 15) 13.553.495. 230 18 44.095.673 GAS,

15 |Fenqeenbaler Fh Paci 94 gag belah ciowrtsieigean Tana Fal a a, Oo

17 Drs ah PPR Tessa (75 1 16) PSF 2511 4A] 1883459280

1g [Kredit Pajak + fo. PPh eekanogerg seme ialar u 0 UI

L, Dipo sag fic pergat ub pies lain,

. Hl. TRE Pest 71 5 3 li) ba. PRA PERS Ja 2.254 854,003 IPA ESA. NI 2.284. O00

! ad, FPI pasal 23 1 G D

- 114, FRA Pasdl 24 n c a

25. Late ain 0 c 7 eG. Aarti fat: bd hk + hel Eh Ade 654.000 3.084 854.000 226.8540 ic. Ae NT

Gd. Heh Pasal 37 if c 0 ca. PRA Pagal is FB I 4,105,835, 771 1.165.339

Cd. EPL Pasal 2% #101. 745.479 LM 745.170 F201. ni ce KIE (Laos kusen laa) t u b

Ga. Laila t n 0 ra. Furilah yt sed | Od cob a) 11.258, 585,735 11.68. 5552501 11. 203.505.250

AH. Lips: lilungkan :

i. SHRP La 1 1

Jaga Cnjak yare depetdisedar tb Oei 14553949250 | LA ERA 13.55.4359. 280

19 (raja yang tidukskeang dibayar (17-18? t AOA 673 1

20 Sukai Adidas :

a. Sirgu Kesal 132) KUP PN ee qd

4. Kesaisan Page 13 (3) 3 a a

So Bunga Sasa: 19 (Aj SUP 4 a df, Secuievn Pesa’ 134 KOE 9 0

2 Sematkan Pasal 170/23 KIR | a a

= Kepaikan Maca 120 (3) KP o a

9. Jumlu‘ sanksi edits fat bebe te th . h Pena . a

SL urn PPh yang masih Kets dinyar (19t2 Ly | . a: G9. M3. LAS a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 038/DDTC-LIT/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

2-5 eee

Bean una Peredaran PA PTN NN

, ana ul 0. .

Yo Me Fong Pen ala, BB MA Ar a Decca Do ease Pa Penata “1 ve Bee aes

, a | Penahan Se lan aa Pi | —_ GIA RAR 7

La | Pe nglupakaan an Laga a TW RAY 7 | — 0 7 yore phar ae edie naa , Mera ia

Tea thats are SP tl Devas ~ “* “

Bie dan crluuh. cay de “A poker cn J

An ~ oO | .

, ©. janah kebo 2 | SERASA

. jasa, 15 Pe baman gn da. Merle [Pt anu ‘ .

= Ka tina Ina, Na ba Peeve acy Bal puri. Pe bes ho Peer aan 5 sal mera: Ma Tia eo Ialah ja tt 7 “yay HOT STS uo Peni ttihi clo usg musi "

SM Tcadali pr gta arr boa bebe Tae] we oS UTE

! I. | fads KAA gt oi BANI Ra wa Bar sa asa La | | u

Ia Saga Berapi 1

, Iz | Petasan bob daan Papi po S24 | ~~ 1

, Il: , Peranan Serer Pak IR SN — 35 MS TH “1, Pensi taliaa 2PL a ib Dania ~ | ~ NN

7 Tatan shes? alun: Ta. _ 2. te "

OA Kroes. Pai — Ll, ~

; a Urea ane kera niat | J li (Palu dipuucul dea wtih wea | —

PP Pasal 21 | an

II Pan OP | Pa ep due ote Ti. PP Kanal we | Kn mn po pap Pemal | ne

, be dace laa _ 1:

Pe PT Ap sen ed | La Sa Oa ou Mn gala

; . LA PPN isa ee u

Ha PETI Bara | Na se

2. Ba -— ---. ee

Pan) . on

LA Ta Pasar 19 PLASA H3 r HST fran tm ang VAL” TN “ef alun | TN

3 8 flee Dsn anda | | PEG Sl

; | “A Pera sy i ~

Ie nge bana @ntatepala kali

Artha Felt | bana ma ok nadie. lini Hn

LI BELUT Ai Pada Vasa. Dg pdr 7 7 ~ Yu

Do mail Pata IS IK: | ~ Te

Ao Pati ind. 23 (30 SUP ae

Lena ae LP a Rn Poo 7 r

Rater Buel S50 [BD P SO 1

- Pen ttt. be wis brs Pants dapa, Nan at al “Tuma FM hoe tina eth oe dys. Wie "

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01059/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 April 2022, memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

mm set | ea | mma

Uraian. | Semuls (Rp} (Dikurangi) Menjadi (Rp)

6 Romparsasi Kenan pp

3 PR Tertang e. Kredit Pajak 0 | 13.553.439.250 (iS BBS. OR) | 25007503 g. SanksiAdministrasi | STS. 774.565 | (188839.231)! — 10132332 , (635228821) / 30115867.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 069/DDTC-LIT/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 069/DDTC-LIT/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1 bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal

27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2 bahwa permohonan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3 bahwa permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa permohonan Banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding a quo. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan Banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

4 bahwa permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding a quo. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

5 bahwa permohonan Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding

sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Permohonan Banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding a quo. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6 bahwa permohonan Banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri Surat Banding ini dengan salinan Keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding a quo sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

7 bahwa permohonan Banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sejumlah 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis Hakim, permohonan Banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Badan, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) tersebut menyebutkan bahwa:

(5a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

bahwa lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa:

Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi atau harmonisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak;

bahwa dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sejumlah pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”. Sehingga, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

bahwa jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sejumlah Rp0,00 (nol). Dengan demikian tidak terdapat kewajiban untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding tetap beritikad baik dengan melakukan pembayaran nilai Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00005/206/16/055/21. Sehingga, permohonan keberatan yang

diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

8 bahwa oleh karenanya, permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan

Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh:

1. Sdr R. Herjuno Wahyu Aji selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 70/VI/PresDir/HDI/22 tanggal 8 Juni 2022 beserta Salinan Izin Kuasa Hukum beserta kelengkapannya;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sengketa koreksi fiskal positif atas pos Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp95.949.423,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Nan Menurut

Wajib Pajak Koreksi

" Fisku

No Uraian (Pembahasan Akhir) , sus (Rp)

1, Penyesuaran 928.827.049 1.034.776.472 95.949.423

Fiska. Positif bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1 Terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sejumlah Rp95.949.423,00

Menurut Pemohon BandingRp 938.827.049,00

Menurut TerbandingRp1.034.776.472,00

KoreksiRp 95.949.423,00

Menurut Terbanding bahwa sengketa koreksi fiskal positif yang masih dipertahankan oleh Terbanding pada saat keberatan oleh Terbanding adalah sejumlah Rp95.949.423,00 dengan rincian sebagai berikut:

a! of 4 aw} i’ at LA aga." Aan, , 7 hri we

1. Penyesuaian 038.827.049 3.416.584.950 1034776472 95.949.425

Fiskal Positif , bahwa adapun kronologi sengketa koreksi fiskal positif sejumlah Rp95.949.423,00 terkait Akun 922100 Education yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Pendapat Terbanding dalam Proses Pemeriksaan bahwa berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00013/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 8 Januari 2021 (Selanjutnya disebut dengan SPHP) Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif tahun pajak 2016 terkait Akun 922100 - Education sejumlah Rp405.623.823,00 dengan alasan, yaitu. Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat atas biaya yang dikeluarkan reimbursement kepada PT Denso Indonesia;

bahwa selanjutnya, pada saat pembahasan akhir, Terbanding mempertahankan sebagian koreksi a quo sehingga koreksi atas akun 922100

– Education menjadi sejumlah Rp95.949.423,00 dengan alasan, yaitu. Biaya tersebut dikeluarkan untuk pelatihan kepada pihak lain yang tidak menyandang status karyawan Pemohon Banding. Selain itu, pelatihan tersebut diselenggarakan oleh pihak yang tidak berusaha di bidang yang sama dan bukan institusi pelatihan dan/atau pendidikan sehingga Terbanding mempertahankan koreksi dan melakukan penyesuaian atas familiar talk yang sudah dikoreksi fiskal sehingga koreksi menjadi Rp95.949.423,00;

Pendapat Terbanding dalam Proses Keberatan bahwa berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1025/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 7 April 2022 Terbanding telah menyampaikan Hasil Penelitian Keberatan yang pada pokoknya menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo. Dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Terbanding mendalilkan bahwa berdasarkan data Master File diketahui PT Denso Indonesia memiliki KLU Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sehingga apabila PT Denso Indonesia melakukan training kepada pegawai baru kurang tepat karena tidak bergerak dalam kegiatan usaha Pengembangan Sumber Daya Manusia/Training Center sehingga koreksi tetap sejumlah Rp95.949.423,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Akun 922100 Education sejumlah Rp95.949.423,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. Akun 922100 Education Sejumlah Rp495.623.823,00 pada Faktanya Merupakan Pengeluaran Biaya Medical Check Up dan Training Beberapa Calon Karyawan Pemohon Banding serta Training Beberapa Karyawan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Akun 922100 EDUCATION sejumlah Rp95.949.423,00 dengan rincian sebagai berikut:

oe Jumiah

Keterangan

Persutang Poo AR eu! Chek Po eat BG

IEEE Loader FA 3

ASI RI Kena Selam . MATA MEN TSI 6}

Toi uk Timinit 5 YSS Muh Tehsar aan O00

Insentif Tact, Class ely, Sateri | 4.690.000

Jumlah 95.949.423 bahwa akun 922100 Education sejumlah Rp95.949.423,00 adalah akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk membukukan transaksi pembayaran reimbursement biaya pelatihan calon pegawai Pemohon Banding dari PT Denso Indonesia (Denso Indonesia Training Center);

bahwa biaya pelatihan calon pegawai tersebut adalah biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan rekrutmen calon pegawai melalui jalur prestasi. Sebelum para calon pegawai tersebut ditempatkan di perusahaan Pemohon Banding terlebih dahulu mendapatkan pelatihan dan Pendidikan di Denso Indonesia Training Center selama lebih kurang 1 (satu) tahun; bahwa setelah dianggap telah menguasai kemampuan-kemampuan dasar dalam bekerja, para calon pegawai tersebut dipekerjakan untuk menjadi pegawai Pemohon Banding. kepada setiap calon pegawai yang akhirnya dipekerjakan, Pemohon Banding harus mengganti seluruh biaya pelatihan para calon pegawai tersebut yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh PT Denso Indonesia (Denso Indonesia Training Center);

bahwa biaya yang ditagihkan oleh Denso kepada Pemohon Banding tersebut hanya terkait peserta pelatihan yang akhirnya menjadi karyawan Pemohon Banding. Dengan demikian, tidak tepat jika Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh manfaat atas pembayaran reimbursement biaya pelatihan para calon karyawan Pemohon Banding tersebut;

bahwa biaya pelatihan calon pegawai Pemohon Banding sejumlah Rp95.949.423,00 tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan berikut ini:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

. . . . . . .

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas disebutkan bahwa biaya pelatihan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih,

dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, biaya pelatihan calon pegawai Pemohon Banding sejumlah Rp95.949.423,00 tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 770/KMK.04/1990 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Latihan Karyawan, Pemagangan dan Beasiswa menyebutkan bahwa:

1. Semua biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk keperluan penyelenggaraan:

a. program latihan karyawan,

b. program pemagangan, dan

c. pemberian Beasiswa dengan ikatan kontrak kerja,

merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

2. Biaya latihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya- biaya untuk memberikan latihan kepada karyawan, baik yang diselenggarakan sendiri oleh Wajib Pajak maupun yang diselenggarakan oleh pihak lain, baik dalam maupun di luar negeri.

bahwa kemudian, Butir 2.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.31/1990 (selanjutnya disebut dengan “SE-24/1990”) menyebutkan bahwa:

Biaya latihan karyawan semua biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak (dengan didukung bukti-bukti yang sah) untuk melaksanakan latihan karyawan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Latihan tersebut dapat dilakukan di dalam perusahaan dan di luar perusahaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, sangat jelas dinyatakan bahwa biaya Latihan karyawan yang nyata-nyata dikeluarkan oleh

Pemohon Banding baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Akun 922100 Education Sejumlah Rp95.949.423,00 adalah koreksi yang keliru dan bertentangan dengan fakta dan ketentuan yang berlaku untuk itu Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

2. bahwa Calon-Calon Karyawan yang Mengikuti Medical Check Up Akhirnya Menjadi Karyawan Pemohon Banding dan Karyawan-Karyawan yang Mengikuti Training IRLW Leader Nyata-Nyata Merupakan Karyawan Pemohon Banding bahwa untuk membuktikan argumentasi Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding lampirkan fotokopi form 1721A-1 tahun 2016 dari daftar nama yang mengikuti Medical Check Up dan training sebagai berikut:

No. | Nama Karyawan Penjelasan omen

721-A1

. . Isian Ino Pesbap ov

- bet ha wal le med

4 nr Bee oes Pesat a Melba toe Min hana Pra cy a Bec AA H1 Teron ou

3 Kei thr ma Teton a:

5 abe DTU ieee: baru vai Peras ia Soph Va as Ing LM Inai Depa 3

Per Mani CNC UP Pepa i Ao Wati NN MN Di

Lo Pa ea or ot ot

Sab Kredi oh Peta

Po Santi Sel hak Perth:

a) sii Lara Monicish Meta ja Sura Cit Ohta berlari :

ole) Bertin: cera ct

OS Vorttian bl velar os

2 | ply Seles Dl a:

My Saori Ses a ee Piha Mh at,

AN lo TAP lid

Shs Sd Pelan t:

ni Vo: Teilarm oo:

. Tokumen

No. Nama Karyawan | Penjelasan 1721-Al a Maan “usr + ee Fee ae

Ag bes esas. Ulama yy Batan A Tela ir we Sabang tet pe Toran Ta aa) Meng Tea Aro

1. oe Tera 1 en ee | Ia Ta PER NN Te

1 | Pi GAN lan Tes

AS aa berlari

AS ala . Tebar

" eee ea NN HA | 8 Terhua on.

wi eT a 0 0. ; Terbar a sah os Mer

39 Tad Pasis “ert cara Jana kai. " Taman

BA du | Te tr bahwa berdasarkan data dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa argumentasi Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak memperoleh manfaat atas reimbursement biaya Education sama sekali tidak sesuai dengan fakta;

bahwa terkait biaya training, perlu merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan sebagai berikut:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

. . . . . . .

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Akun 922100 Education Sejumlah Rp95.949.423,00 adalah koreksi yang keliru dan bertentangan dengan fakta dan ketentuan yang berlaku untuk itu Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

3. bahwa Pendapat Terbanding yang Menyebutkan PT Denso Indonesia Tidak Bergerak di Bidang Usaha Pengembangan SDM/Training Center adalah Tidak Relevan dalam Pokok Sengketa a quo

bahwa dalam pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Terbanding berargumen sebagai berikut: Berdasarkan data Master File diketahui bahwa PT Denso Indonesia adalah perusahaan yang memiliki KLU Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih sehingga apabila PT Denso Indonesia melakukan training kepada pegawai baru kurang tepat karena PT Denso Indonesia tidak bergerak dalam kegiatan usaha Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Training Center.

bahwa yang menjadi pokok sengketa koreksi a quo adalah Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh manfaat atas reimbursement biaya education. Selanjutnya, pada argumentasi Pemohon Banding di atas dapat ditunjukkan bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat dengan meningkatnya kompetensi dan keterampilan karyawan Pemohon Banding sehingga argumentasi Terbanding tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta. Dengan demikian, dapat ditunjukkan juga bahwa pendapat Terbanding yang menyebutkan PT Denso Indonesia tidak bergerak di bidang di bidang usaha pengembangan SDM/training center adalah tidak relevan dengan pokok sengketa koreksi a quo;

4. bahwa Tidak Ada Ketentuan yang Membatasi Pihak Penyedia Jasa Pelatihan Hanya Boleh Bergerak di Bidang Sumber Daya Manusia/Training Center bahwa argumentasi Terbanding yang berpendapat bahwa pihak penyedia jasa pelatihan hanya boleh bergerak di bidang sumber daya manusia adalah pendapat yang tidak tepat dan tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang jelas;

bahwa pihak-pihak yang dapat yang dapat menyelenggarakan pelatihan dan atas biaya pelatihan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi pengguna jasa pelatihan diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) KMK- 770/1990 sebagai berikut:

2) Biaya latihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya-biaya untuk memberikan latihan kepada karyawan, baik yang diselenggarakan sendiri oleh Wajib Pajak maupun yang diselenggarakan oleh pihak lain, baik dalam maupun di luar negeri;

bahwa selanjutnya, pihak-pihak yang dapat menyelenggarakan pelatihan juga diatur lebih lanjut dalam SE-24/1990 sebagai berikut:

Biaya latihan karyawan semua biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak (dengan didukung bukti-bukti yang sah) untuk melaksanakan latihan karyawan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Latihan tersebut dapat dilakukan di dalam perusahaan dan di luar perusahaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat ditunjukkan bahwa tidak ada ketentuan yang membatasi pihak penyedia jasa pelatihan hanya boleh bergerak di Bidang Sumber Daya Manusia/Training Center dan biaya pelatihan karyawan tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa selanjutnya, pihak-pihak yang dapat melakukan pelatihan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, di antaranya, yaitu Wajib Pajak sendiri maupun Pihak Lain yang tidak terbatas hanya bergerak di bidang Sumber Daya Manusia/Training Center serta dapat berlokasi di dalam maupun di luar negeri;

5. bahwa Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang dalam Putusannya, Majelis Memutuskan atas Biaya Training yang Diselenggarakan Sendiri oleh Wajib Pajak yang Walaupun Tidak Bergerak di Bidang SDM/Training Center Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomor PUT.39532/PP/M.XIII/15/2012 dalam putusannya, Majelis memutuskan sebagai berikut:

Bahwa biaya training sejumlah Rp155.279.437,00 merupakan biaya training anti money laundering yang diselenggarakan Pemohon Banding untuk karyawannya. Namun, bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding berupa catatan jurnal dan perincian biaya tidak dapat meyakinkan dan diterima oleh Terbanding;

…

Bahwa memperhatikan pelaksanaan training tersebut, Majelis berpendapat Biaya Training tidak diberikan kepada perorangan pegawai namun pengeluaran untuk penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan tugas perbankan, jadi biaya tersebut tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan, oleh karenanya dapat diperhitungkan sebagai biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan; dengan demikian koreksi Terbanding sejumlah Rp155.279.437,00 tidak dipertahankan; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, dapat ditunjukkan bahwa pihak-pihak yang dapat menyediakan jasa pelatihan yang atas biayanya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tidak terbatas hanya kepada pihak lain yang bergerak di bidang Sumber Daya Manusia/Training Center;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Akun 922100 Education Sejumlah Rp95.949.423,00 adalah koreksi yang keliru dan bertentangan dengan fakta dan ketentuan yang berlaku untuk itu Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

IV KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam sengketa a quo.

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut: 2 Marga Pukes Persualan a | SEL JUK. SA PEO

3 renehasitan Broto etau Lahu Brulu dp AGH. 523 a | Peagarang Pen tekuasulaun Urut atau Guia ag ST 2LR OF AG

! Usah:

5 Ponetaschn Melo da inn denen. 13-1 | Sad MAS RF :

oh ~ Ponatiisihor metadata negeri inna

Seryenast ar: dari asal | 258.487 200! be Perulamuiar jasa f pelagjaan bebas i vr. Fenghasilar ech ara Ang ar | — a ud. Lagi ti wo Jumlah abadi — 35BBE EU

.. entitas TARA LIL] modal berupa | Tn

7 lan Jaa pen kalan seta Na “

8 Penveswinar Asli:

“4 Per estsistinit Lakel posilil _ — Bi 7 SAB ALY fee “Ts. Penentuan liskal mega — Tle SAR “2 Jumlah pas a oe to Pod FA :

a Pee asi baru net Tar Kei ___| — NN

‘ ' | Lahat Sumbang kenyaman Lag | uy o Lbeenied we

DO bonnpensast kenangan 0. u

[1200 Penghasdan Tidak Kes Pajak (FTKPi a

[14 Penghinatan hene Pajak 26 DL BRE TD

Ls _ bbs Terulang LE 480 44) IR

Its Pengombanan rh pal eb vame disi rj

Asem te. Taun belo oY

"Tg Yandah PPh Terutang DASAR ALAN

OR Kredit Pajak 0

8 “a. (Deh ditanggung pemeinak cl

Ob. Papan aing clots peak Gaun

Lo ha. ren rasa! s1 | a bet, Ph Pasal 35 4 ANS Bad OD

; td. BE Piasal 1. _ r bt SPH Pasal 44 | WW

Lo Lagu -—laina | | un io Jumiak [pth 2tn3elebe hl Si 228154011

4. Lubavar sendiri Hn pd PRS Pasi 20 | Tg

SS pp Basal 23 To 4 TARA ATL

" wa PRT Pas 24 OO FG. 7an eee og. STP toehuk kurary lawan Tn ap (AL all dal Na Na | Uh

0 wn Cumlah te . ANN ee KA 4-05! | | PAKA BELU

1 | Cc. uml peak saah dapat diadili AS er at

Il | Tiara varie curang dhaasar (UP Pec] Nan Je

Bo | Syst ara sia Ng

La. Banga Pumdl 1312 KUP | (i ty hengikan Pasal 29 3) KAP | - ay! of bunga Pasal (451K 0 — ne cul. Kenaikar Pasal LS A KL | qo

I: Kenaikar Pemalu is AL a

To Wereatkac. Pasal NT Al x22 ‘ a]

.Jurulah seksi arlimiustrasi 3

Ha Ma pg gan

Fs haralah "Ph vang mas harus dibayar NN i bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1763/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

I KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Juli 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan tanggal 22 April 2022 dan Surat Banding Pemohon Banding disampaikan tanggal 19 Juli 2022;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding a quo;

e. Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;

f. Surat banding ditandatangani oleh Sdr. R. Herjuno Wahyu Aji;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan diketahui bahwa Sdr. R. Herjuno Wahyu Aji adalah Kuasa Hukum dari Pemohon Banding sehingga sepanjang tidak terdapat data atau keterangan lain telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan berhak menandatangani permohonan Banding tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data atau keterangan yang dapat menyatakan lain, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00013/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 8 Januari 2021 Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif tahun pajak 2016 terkait Akun 922100-Education sejumlah Rp405.623.823,00 dengan alasan, yaitu. Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat atas biaya yang dikeluarkan reimbursement kepada PT Denso Indonesia Indonesia;

bahwa selanjutnya, pada saat pembahasan akhir, Terbanding mempertahankan sebagian koreksi a quo sehingga koreksi atas akun 922100--Education menjadi sejumlah Rp95.949.423,00 dengan alasan yaitu biaya tersebut dikeluarkan untuk pelatihan kepada pihak lain yang tidak menyandang status karyawan Pemohon Banding. Selain itu, pelatihan tersebut diselenggarakan oleh pihak yang tidak berusaha di bidang yang sama dan bukan institusi pelatihan dan/atau pendidikan sehingga Terbanding mempertahankan koreksi dan melakukan penyesuaian atas familiar talk yang sudah dikoreksi fiskal sehingga koreksi menjadi Rp95.949.423,00;

1 Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:

a) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain

yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.

Pasal 9 ayat (1) huruf e dan ayat (2)

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan

2) Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11 A.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

Pasal 1 ayat (1)

Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain

yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa f. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

2 Data, Fakta, dan Pendapat Tim Peneliti

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp95.949.423,00 a bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan pada intinya:

bahwa akun 922100 EDUCATION sejumlah Rp95.949.423,00 adalah akun yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk membukukan transaksi

pembayaran reimbursement biaya pelatihan calon pegawai Pemohon Banding dari PT Denso Indonesia (Denso Indonesia Training Center); bahwa biaya pelatihan calon pegawai tersebut adalah biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan rekrutmen calon pegawai melalui jalur prestasi. Sebelum para calon pegawai tersebut ditempatkan di perusahaan Wajib Pajak terlebih dahulu mendapatkan pelatihan dan Pendidikan di Denso Indonesia Training Center selama lebih kurang 1 (satu) tahun; bahwa setelah dianggap telah menguasai kemampuan-kemampuan dasar dalam bekerja, para calon pegawai tersebut dipekerjakan untuk menjadi pegawai Pemohon Banding. kepada setiap calon pegawai yang akhirnya dipekerjakan, Pemohon Banding harus mengganti seluruh biaya pelatihan para calon pegawai tersebut yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh PT Denso Indonesia (Denso Indonesia Training Center);

bahwa dengan demikian, biaya pelatihan calon pegawai Pemohon Banding sejumlah Rp95.949.423,00 tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

b bahwa untuk menguji alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding,

Terbanding telah melakukan permintaan buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding, dan atas permintaan tersebut hanya sebagian dipenuhi oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam tabel pada Angka Romawi VII Huruf B;

c bahwa Penelaah Keberatan mengundang Pemeriksa melalui Surat Nomor

ND-282/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 23 Maret 2022 pada hari Jumát tanggal 25 Maret 2022 untuk pembahasan atas hasil koreksi yang disengketakan dan telah tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak Nomor BA-1770/WPJ.07/BD.05/2022, dengan poin-poin pembahasan sebagai berikut:

Terkait akun 922100 Education sejumlah Rp95.949.423,00

1 bahwa terkait Biaya Reimbursement Education, Terbanding melakukan koreksi karena biaya yang dikeluarkan oleh PT Denso Indonesia kepada pegawai PT Denso Indonesia berupa kegiatan training/pelatihan. Biaya ini kemudian di reimburse kepada Pemohon Banding dengan alasan

pegawai tersebut pindah bekerja ke tempat Pemohon Banding. Koreksi ini dilakukan karena biaya pelatihan dikeluarkan oleh PT Denso Indonesia kepada pegawai PT Denso Indonesia, sehingga Pemohon Banding tidak menerima manfaat tersebut;

2 bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa yang melakukan pembayaran gaji dan memberikan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah PT Denso Indonesia, tapi sampai dengan selesai pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut;

3 bahwa pada kondisi yang lazim terjadi, pelatihan pegawai baru dilakukan setelah pegawai tersebut memiliki ikatan/kontrak kepada Pemohon Banding, bukan menyandang status pegawai perusahaan lain;

d bahwa Terbanding mengundang Pemohon Banding melalui Surat Nomor

S-363/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 23 Maret 2022 pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 untuk melakukan pembahasan dan atas hasil koreksi yang disengketakan tertuang di Berita Acara Pembahasan Nomor BA-1833/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 29 Maret 2022, dengan hasil pembahasan dan pemberian keterangan Pemohon Banding sebagai berikut:

Terkait akun 922100 Education sejumlah Rp95.949.423,00

1 bahwa terkait Reimbursement Education Pemohon Banding menyampaikan bahwa, PT Denso Indonesia, PT Denso Sales Indonesia, dan Pemohon Banding adalah perusahaan afiliasi yang berada dalam satu area. Kebutuhan akan calon pegawai dilakukan berdasarkan rapat, dan PT Denso Indonesia adalah perusahaan yang melakukan recruitment. Setelah calon pegawai ditetapkan, maka PT Denso Indonesia melakukan training kepada calon pegawai dan sebagai kompensasi memberikan uang saku kepada pegawai tersebut;

2 bahwa pada saat pembahasan disampaikan juga kepada Pemohon

Banding untuk memberikan dokumen pendukung berupa bukti biaya gaji yang dikeluarkan oleh PT Denso Indonesia dan Bukti Potong Pajak

Penghasilan Pasal 21, tetapi sampai dengan waktu yang ditetapkan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut;

3 bahwa setelah pegawai selesai training, PT Denso Indonesia memberikan pegawai-pegawai baru tersebut dengan menagihkan semua biaya yang dikeluarkan selama masa training;

e bahwa berdasarkan data yang telah diberikan oleh Pemohon Banding dan pemberian keterangan Terbanding, maka Terbanding melakukan menguji pembuktian atas koreksi, sebagai berikut:

1 bahwa akun 922100 Education sejumlah Rp95.949.423,00 merupakan biaya rekrutmen karyawan yang dibayarkan secara reimbursement kepada PT Denso Indonesia sehingga tidak berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

Penjelasan TransaksiPenyelenggaraJumlah (Rp)
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA1.562.764
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA6.251.056
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA1.562.764
RECRUITMENT FEE NOV15-FEB16PT. DENSO INDONESIA1.360.000
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA4.688.292
RECRUITMENT FEE NOV15-FEB16PT. DENSO INDONESIA1.360.000
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA4.688.292
RECRUITMENT FEE NOV15-FEB16PT. DENSO INDONESIA680.000
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA4.688.292
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA6.251.056
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA4.688.292
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA7.813.820
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA4.688.292
RECRUITMENT FEE NOV15-FEB16PT. DENSO INDONESIA3.400.000
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA3.125.571
RECRUITMENT FEE NOV15-FEB16PT. DENSO INDONESIA4.760.000
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA6.251.056
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA7.813.820
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA4.688.292
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA1.562.764
AFMP MR. EDWIN SOBIRINPT. ASTRA INTERNATIONAL TBK9.500.000
TUNJANGAN TRAINING ISO/TSMUHAMMAD ICHSAN565.000
INTENSIF TOEFL CLASSMR. SAFARI4.000.000
Penjelasan TransaksiPenyelenggaraJumlah (Rp)
95.949.423

2 bahwa bentuk dari reimbursement yang disampaikan oleh Pemohon

Banding adalah PT Denso Indonesia memberikan tagihan dan Pemohon Banding membayarkan tagihan tersebut;

us . PT DENSO INDONESIA

Hosa Gren} Ul Gava Molar LNG #. Sunter I Tanjung Priok, Jakarta 4285. Wn Sonesta

Bea Peotone AA Aura ciate 21 Sa RIM: GO, ca ieee Bord? aan PRB

Tava Salar MDONESEA Poms! (80°91) Bea Fant Gum aT) Besa

SS, TNO ERA Sergei Pan | sve: Pesoncs

To: Pt. demsder Indonesia PManiufasctring DEBIT ADVICE Jakarta, Mar. gu Du i. Gays Matar T No. Sumter II Ne. ABS rara

Kel. Senge! Hern ber — Jok Seto Urara, vee hereby debit you as mentioned betaw : £ Rupiah )

DESCRIPTION UNIT PRICE AMOUNT

RECKUCITMENT PEE NOT 15 - FER 46 741,560 0o0.00

JERI

Getails we per attached sheet oO Ll \ 1

125. SPR me J

Mlease transfer as to: as 8

- PT. DENSO INDONESIA nnama nan -— a i? PERMATA BANK £

Ace. No. 41085234001 COR} . 5

- NE ra Bo

TOTAL Kian ihe La NUSEIL 000.00 = bai 2 an aan

Se ELEVEN MILL SON FIvE HUNDRED SIXTY TMOUSAND RUPIAHS ONLY , ECA ESE BM Sin core lon?

Bay i SSSADFECECS, — Sane

0 MAMA HER MAMA 9 2

LD P.T. HAMADEN INDONESIA MANUFACTURING nu reef Bae came ah

BAN KACHEULE PAYMENT EVIDENCE Srevcr :

yan Aral

FT DENSG hKOSNFS & — oF pe 1" .

Far pager ria: ke to Als eis ats a

TT Digit 7 ms

Peer re fou par Blow 1h ~ Cen 15

Dp Ween — ke s22100 - "i ele 6s aloje 2 kE301 s2210c ais 1 1/2 6 olojo ay

———"" ta ay ran ae ne In

EOSs Racing “PG Tana sz 3joje fo ja peer DS os rd = ofelse le [a

. A Li TI :

Grn Asap ar Saba pa bara HIST TA 21 j4 BSI Direction Monge: | rat

Rare. URW Transtar Fan 2 :

aan Liga PE Ah Aj Sg ari t fer 5 RY Phy BA 1 Pa act ate

—— Tar ate ae thls is ag La lain tie clan Es] Bris an LN , . I

Ain - PL OS Loh L 4 . 1 7

Sass Ge Bessie, .

Thank veu. << ae A i Vian Leedaci va om K3

¢ LEMARI Dara — «

Magna PEMA ABE Setia :

Dor WH Cithe rs.

Ce Gather Kian AA LA ETO Bane Ry nanang or Wedron true (Robot DAR PE atk Pr Pep. Sng? Cte

©) tni oka Mirbuhusmn JF GD dang Mint, UF

Single Paya. ALL Tesbcartivae Tuyuiryi Tas sanldun de tile 722 Tirals Pegawai 2°. Trekrurkivns tunity: Inetocelion Oetaila 2/2 be chided ana tye MS stan Lyra Behn kapang ene yeaa. ventas Terai tataran re Let [aie Larangan 7 oT Tn, .ir

Turner tt are Pakar rata tang Satamatiia

Me ee AT tue aan ae oes tien et panen ieee . 7 menitan MA anjen Intenet Dar setan ta erate ete Ta Tipe ieee moar “ee abot erna hua Aa Aa

Mata Teman Tah aan Tenant Ser SL Ta pun . nen eae EA“ = stars ann ons 7 (Cu tee eo Peda ta mun BITRE mena J sr ,

Pav tae Co eft ele 1 Taree bern le 1 —

Berat Ran Lam sanga an aa Lace Tea

Waru Fi woe an tra Peentaran meningkat for AB GP OAT Tega mama —

Lana .

AA —i a7 -

Daftar Karyawan Baru HDI FY'15 so | Periode 18 Nov-05 Feb'16

NAMA _ NPK! SEKSI TGL MASUK Batch GCE] TES MCU | TUNJANGAN GCE TOTAL

= © [R15 S80 INSPECTION HD 18 Nopzo”£ 132 Rs 29002 [ Sp. Batang | Rp €807000

[2 |RINDRATHASARI 2167691 INSPECTION AD, | 18 Nop Pos 132 Ro 743000 | 2p 531,000 | Ro 880,000 (SEP ama HARYONS [21591662 INSPECTION Oi | “enon 207s Ta? Ro 149 006 | =p 531,300 | Ro £89,000

4 [NOV FITRIA OI 2151855 UINSP=CTISN OI. | 28 Nop 2075" 139 Ko tesacc | Rp 231,000 | Ro 680,000 ee NAR anid Disi7se IKSP=C TION DI, | 08 Des 2515 132 Ro 144.007 | Rp 531,300 [2p 680,000

5 [EKA WAHYLNI 2156272 “HORYASSYLAE V| 25.anpCisl 138 Re 749.000 | Rp $41,000 | Rp 680,000 ee FATIMA SARI 2160844 HORN ASSYL SET: war [Rosh orc [Rp 531.00 [Rp $60,000

8 [SUF.ARNI 2160273 IHORNASSYL SE 2.| 28 van te Ro 14s. 0cc [Re £31,900

3 [NIKCYA WAR YUNNGTYAS 2160353 [HORVASSYL SE 21) 05 feo 2518 137 Ro 14900 | Rp 531,000 [Rp 520,000 (a0 TANaaT 00. 2060274 (HORWASSYL NE 24 eee Te Rp 149000 [Ru 531.000 | Rp __68C,000 (11 TAMBARTAFISAG 2160170 PORN ASSYCNE 8] OB an zeta, oo 138” Rp” Tamora | Re 31a00 | Re 680,000

[42 HENS AST ARIN 2160171 [SORNASSYLNE ER] 08 canoe, 133 Rp 149.003 | Re £21,000 [Re 580,000 (13 ST KAOMSIVAR | 21601/2 [AORNASSYLNES | Gssar2cis| 133 Rp tasors [Re «£31,000 | Rp Sat,000 (14 SANT SO. HAH [2750389 [HORN ASSYLNE §-| 05 Feb 2016 137 Rp 149.060 | Rs £31,000 “15 “ESTID ANA MUAMALSH | 218036°_[4ORN ASSYL NES] 05 Feb 2015[ 137 «| Rp tagore | Rs £31,000 [Re 58C,000 (18 AN SA KURUL LANAH 2159360 ( NSPEST ON HDI - 126 Rp 149002 Rs £34,000 | Rp 580,000

SEPAK TT 2080362 TNSPEDT ONHDI Pos Fen2unel 37 Rp 149000 | Ra EM ono 7 Re 48¢,000

Total Rp 2,533,000 | Rp —- 9,027,000 | Rp 11,560,000

Notes :

Biaya GCE (9 days) hanya dibebankan utk SHS Level

Tun. GO = Turj Transnort + Lang saku ( 59530 = 29.000 + 30.00

3 bahwa PT Denso Indonesia memberikan uang saku kepada pegawai baru sehingga berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pegawai baru tersebut adalah pegawai PT Denso Indonesia. Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 atau pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 PT Denso Indonesia, tetapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut;

4 bahwa berdasarkan data Master File diketahui bahwa PT Denso

Indonesia adalah perusahaan yang memiliki KLU Industri Suku Cadang

dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, sehingga apabila PT Denso Indonesia melakukan training kepada pegawai baru adalah kurang tepat karena PT Denso Indonesia tidak bergerak dalam KLU Pengembangan Sumber Daya Manusia, atau Training Center; . REVERT EEL EUR RES LE BP TEE A (SENTRA JE ESA Paha oa . KEP APS PAL Aw BEBAS TA

OS. 5 Sayan, SALAM

Des Pra

L-sha

Pa SEVEKTESIAN REAR SS" SEE LSB INDONESIA

DIR ERTIOR EK IETAL Sia

HEE ESATA AT KARANG SELATAN

LAB SALAK BATAM ag ft oo " en ele NT LETRA OL felt 2 - i _— tee ve NN -8 “Ae TB FEW-D 2 2 2A N 7 7 fiche : Pa aa taf - te

Deck

bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan ketentuan perpajakan yang terkait, maka Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun 922100

– Education sejumlah Rp95.949.423,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding karena tidak dapat diyakini bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat atas biaya reimbursement tersebut;

III KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa sepanjang tidak terdapat data dan atau keterangan lain Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding NPWP 01.071.827.8-055.000 Tahun Pajak 2016;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 073/DDTC-LIT/XI/2022 tanggal 25 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I Bantahan Pemohon Banding atas Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding. Adapun yang menjadi alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Faktanya Calon-Calon Karyawan yang Mengikuti Medical Check Up Akhirnya Menjadi Karyawan Pemohon Banding dan Karyawan-Karyawan yang Mengikuti Training IRLW Leader Nyata-Nyata Merupakan Karyawan Pemohon Banding bahwa di dalam Surat Uraian Banding Terbanding menyatakan bahwa: Penelaah Keberatan mengundang Pemeriksa melalui surat Nomor ND- 282/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 23 Maret 2022 pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 untuk Pembahasan atas hasil koreksi yang disengketakan dan telah tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak Nomor BA-1770/WPJ.07/BD.05/2022, dengan poin-poin pembahasan terkait akun 922100 Education sejumlah Rp95.949.423,00 sebagai berikut:

1. Bahwa terkait Biaya Reimbursement. Education, Pemeriksa melakukan koreksi karena biaya yang dikeluarkan oleh PT Denso Indonesia (PT DI) kepada pegawai PT DI berupa kegiatan training/pelatihan. Biaya ini kemudian di-reimburse kepada Wajib pajak (PT Hamaden Indonesia Manufacturing) dengan alasan, pegawai tersebut pindah bekerja ke tempat Wajib Pajak. Koreksi ini dilakukan karena biaya pelatihan dikeluarkan oleh PT DI kepada pegawai PT DI sehingga Wajib Pajak tidak menerima manfaat tersebut

2. Pemeriksa juga menyampaikan bahwa yang melakukan pembayaran gaji dan memberikan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah PT DI, tapi sampai dengan selesai pemeriksaan Wajib Pajak tidak memberikan dokumen bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut.

3. Pada kondisi yang lazim terjadi, pelatihan pegawai baru dilakukan setelah pegawai tersebut memiliki ikatan/kontrak kepada Wajib Pajak, bukan menyandang status pegawai perusahaan lain.

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Akun 922100 Education Sejumlah Rp95.949.423,00 dengan rincian sebagai berikut:

—Recruitmert Fee (Medical Check Lip] | | 11.560.000

IRLW Leader | 74.324.493

ATMP (Mr Edwin Sobirin) 9.500.000

Tunjangan Training ISO/TS (Muh Ichsan) 365.000

Insentif Toefl Class (Mr. Survansyah) 4.000.000 “Jumlah 95.949.423 bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan adalah tidak tepat apabila Terbanding menganggap Pemohon Banding tidak memperoleh manfaat atas pembayaran reimbursement biaya pelatihan karyawan dan calon karyawan Pemohon Banding dengan penjelasan-penjelasan dan bukti-bukti sebagai berikut:

bahwa biaya pelatihan calon karyawan Pemohon Banding sejumlah Rp95.949.423,00 digunakan untuk rekrutmen calon pegawai melalui jalur prestasi yang akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan di Denso Indonesia Training Center selama kurang lebih 1 (satu) tahun sebelum ditempatkan di perusahaan Pemohon Banding;

bahwa para calon karyawan Pemohon Banding yang telah dianggap menguasai kemampuan-kemampuan dasar dalam bekerja kemudian dipekerjakan untuk menjadi pegawai Pemohon Banding. Merupakan konsekuensi logis bahwa Pemohon Banding wajib mengganti seluruh biaya- biaya pelatihan para calon pegawai yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh PT Denso Indonesia (Denso Indonesia Training Center);

bahwa untuk membuktikan argumentasi Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding lampirkan fotokopi form 1721A-1 tahun 2016 dari daftar nama yang mengikuti Medical Check Up dan training;

bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa bukti tersebut telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Banding a quo:

: Ravan Reader ati Salvia Lata wile Mean

, Rove Sate iene Hictigile Le eee ye" nun

Ki Sea Ig Gaara "tagar Tt Cet amar

1 Meta ii anv TOT ATI a Melle i lew Lie iat an pr fh Lone Waah. ser AAL

» Nou maa PLtika: nana “eran a Suu AT APE a

" Sape Wakes manggala Ter TA DIN

MI Ant te oe M5

“5 1 ~ Waa ars PAN Naa Merana

‘3 The en Astari Cer isin

1 sie. ham aie a> CATAT “4 Sami Saha a AAA ph Lesh. Drona Ma aala:, ea Ae lle Ana Selada anal Tenan le Pui iis. en ae Pi i Abcrad Riva, kontan ari wave Merana aT “4 Sele Heran War gang res Tork ar

Ai Alang Ti PLN Dain: Terharu

"| Pal Sarana perban a? Ta baa Bra DTG (lamar

Pa ih kan Feban | Terba car

4 tale (urung

Bin Pasien Sup ah Reus ‘Jet hald)20r ar aunls H Oo rlanapir

28 Wisal’. Terlara- a A ee i oa te

Ya Watt Je chearica:

wl Pa Sak rete Ml AAA i? ised “rants:

ai Ui. anit “er ba ar

Khoa sega ar ant ja DAN LT oa En Engin) serat:

ts tu: dae agile. urbana av Bio Amang We Ti Khai

18 “Wat Sta Pata Terhapicir wa Soars “rrlam mie a) ake “cranny

4. mer Mn rr Leyirirsy li Teer Leip. Tie KE KL mei ha aras ak AMAL a et ae “ae | . topes

' a il KE oc en me an i ub.

. Doa Telia: +

' 2. 2. "ni 4

1. Apa A

Vt ar | en Pred

1 “Swe? Pon mo “ Sura Ajar are mone a ware Spon on re LN oa Bai HI BA bahwa biaya pelatihan untuk pegawai dan biaya pelatihan untuk calon pegawai Pemohon Banding sejumlah Rp95.949.423,00 tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan berikut ini:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

. . . . . . .

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas disebutkan bahwa biaya pelatihan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, biaya pelatihan calon pegawai Pemohon Banding sejumlah Rp95.949.423,00 tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 770/KMK.04/1990 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Latihan Karyawan, Pemagangan dan Beasiswa (Selanjutnya disebut dengan “KMK-770/1990”) menyebutkan bahwa:

1. Semua biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk keperluan penyelenggaraan:

a. program latihan karyawan,

b. program pemagangan, dan

c. pemberian Beasiswa dengan ikatan kontrak kerja,

merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

2. Biaya latihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya-biaya untuk memberikan latihan kepada karyawan, baik yang diselenggarakan sendiri oleh Wajib Pajak maupun yang diselenggarakan oleh pihak lain, baik dalam maupun di luar negeri.

bahwa kemudian, Butir 2.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 24/PJ.31/1990 (selanjutnya disebut dengan “SE-24/1990”) menyebutkan bahwa:

Biaya latihan karyawan semua biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak (dengan didukung bukti-bukti yang sah) untuk melaksanakan latihan karyawan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Latihan tersebut dapat dilakukan di dalam perusahaan dan di luar perusahaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, sangat jelas dinyatakan bahwa biaya Latihan karyawan yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Pemohon Banding baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, ketentuan-ketentuan, dan penjelasan- penjelasan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Akun 922100 Education Sejumlah Rp95.949.423,00 adalah koreksi yang keliru dan bertentangan dengan fakta dan ketentuan yang berlaku untuk itu Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

2. Bahwa Tidak Ada Ketentuan yang Membatasi Pihak Penyedia Jasa Pelatihan Hanya Boleh Bergerak di Bidang Sumber Daya Manusia/Training Center bahwa di dalam Surat Uraian Banding Terbanding menyatakan bahwa: Berdasarkan data Master File diketahui bahwa PT Denso Indonesia adalah Perusahaan yang memiliki KLU Industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih sehingga apabila PT Denso Indonesia melakukan training kepada pegawai baru adalah kurang tepat karena PT Denso Indonesia tidak bergerak dalam KLU Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Training Center.

bahwa sehubungan sengketa a quo Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan pengajuan banding di dalam Surat Banding a quo khususnya terkait argumentasi atau alasan Terbanding dalam melakukan koreksi yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT Denso Indonesia yang tidak bergerak di bidang usaha pengembangan SDM/Training. Adapun alasan-alasan dimaksud Pemohon Banding ikhtisarkan pada tabel di bawah ini:

Alasan Pengajuan Banding Referensi a

Bahwa Calon-Calon Karyawan yang Surat Banding poin 1.2.3 halaman

Mengikuli Medical Check Up 9s.d. 10

Akhirnya Menjadi Karyawan Wajib i Pajak dan Karyawan-Karyawan yang

Mengikuti Training IRLW Leader

Nyata-Nyata Merupakan Karyawan

Wath Pa'ak 0.

Bahwa Pendapat Terbanding yang Surat Banding poin 1.2.4 halaman |!

Menyebutkan PT Denso Indonesia 11

Tidak Bergerak di Bidang Usaha

Pengembangan SDM /Training

Center adalah Tidak Relevan dalam

Pokok Senvketa A Ono

Bahwa Tidak Ada Ketentuan yang Surat Banding poin 1.2.5 halaman

Membatasi Pihak Penyedia Jasa: 11 s.d. 12

Pelatihan Hanya Boleh Bergerak di

Bidang Sumber Daya '

Manusia Trainins Center bahwa pada faktanya di dalam Surat Uraian Banding, Terbanding sama sekali tidak menanggapi alasan atau argumentasi Pemohon Banding sebagaimana terdapat pada Surat Banding;

bahwa berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00013/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 8 Januari 2021 diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa koreksi a quo adalah Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh manfaat atas reimbursement biaya education;

bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa bukti tersebut telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Banding a quo;

bahwa terkait dalil Terbanding, Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa Biaya Education dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kemampuan, keterampilan dan kompetensi pegawai Pemohon Banding. Lebih lanjut, perlu kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding sama sekali tidak memiliki bukti yang mendukung dalilnya sehingga koreksi Terbanding nyata-nyata berdasarkan dugaan dan/atau asumsi Terbanding; bahwa berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1025/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 7 April 2022 diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi a quo dengan dalil-dalil sebagai berikut:

- Untuk meneliti alasan yang diajukan Pemohon Banding, telah dikirimkan permintaan data, dokumen, tapi sampai dengan waktu yang ditentukan

Wajib Pajak belum memberikan dokumen pendukung berupa bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dari PT Denso Indonesia kepada Pegawai baru tersebut;

- PT Denso Indonesia memberikan uang saku dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pegawai baru, sehingga dengan demikian pegawai baru tersebut merupakan pegawai PT Denso Indonesia;

- Berdasarkan data Master File diketahui bahwa PT Denso Indonesia adalah Perusahaan yang memiliki KLU Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, sehingga apabila PT Denso Indonesia melakukan training kepada pegawai baru kurang tepat karena PT Denso Indonesia tidak bergerak dalam kegiatan usaha Pengembangan Sumber Daya Manusia, atau Training Center.

bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa bukti tersebut telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Banding a quo;

bahwa terkait penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan perlu kiranya memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 770/KMK.04/1990 (KMK-770/1990) yang mengatur sebagai berikut:

2. Biaya latihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya-biaya untuk memberikan latihan kepada karyawan, baik yang diselenggarakan sendiri oleh Wajib Pajak maupun yang diselenggarakan oleh pihak lain, baik dalam maupun di luar negeri.

bahwa selanjutnya juga perlu memperhatikan hal-hal yang telah diatur diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.31/1990 (SE-24/1990) sebagai berikut:

Biaya latihan karyawan semua biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak (dengan didukung bukti-bukti yang sah) untuk melaksanakan latihan karyawan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Latihan tersebut dapat dilakukan di dalam perusahaan dan di luar perusahaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KMK-770/1990 serta memperhatikan SE-24/1990 sangat jelas bahwa tidak ada pembatasan mengenai pihak yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi karyawan. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan dapat diselenggarakan sendiri oleh wajib pajak maupun oleh pihak lain;

bahwa dengan demikian, dalil atau argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa pendidikan dan pelatihan pegawai Pemohon Banding dilakukan oleh PT Denso Indonesia sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan adalah tidak relevan dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa pegawai yang memperoleh pendidikan dan pelatihan adalah pegawai Pemohon Banding, bukan pegawai PT Denso Indonesia. Oleh karena itu, dalil atau argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti potong PPh Pasal 21 dari PT Denso Indonesia sebagaimana disebutkan dalam SPUH adalah tidak relevan dan mengada-ada;

3. bahwa Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang dalam Putusannya, Majelis Mendalilkan atas Biaya Training yang Diselenggarakan Sendiri oleh Wajib Pajak yang Walaupun Tidak Bergerak di Bidang SDM/Training Center Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomor PUT.39532/PP/M.XIII/15/2012 dalam putusannya, Majelis memutuskan sebagai berikut:

Bahwa biaya training sejumlah Rp155.279.437,00 merupakan biaya training anti money laundering yang diselenggarakan Pemohon Banding untuk karyawannya. Namun, bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding berupa catatan jurnal dan perincian biaya tidak dapat meyakinkan dan diterima oleh Terbanding;

…

Bahwa memperhatikan pelaksanaan training tersebut, Majelis berpendapat Biaya Training tidak diberikan kepada perorangan pegawai namun pengeluaran untuk penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan tugas

perbankan, jadi biaya tersebut tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan, oleh karenanya dapat diperhitungkan sebagai biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan; dengan demikian koreksi Terbanding sejumlah Rp155.279.437,00 tidak dipertahankan; bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tersebut telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Banding a quo;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, dapat ditunjukkan bahwa pihak-pihak yang dapat menyediakan jasa pelatihan yang atas biayanya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tidak terbatas hanya kepada pihak lain yang bergerak di bidang Sumber Daya Manusia/Training Center;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Akun 922100 Education Sejumlah Rp95.949.423,00 adalah koreksi yang keliru dan bertentangan dengan fakta dan ketentuan yang berlaku untuk itu Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan sejumlah Rp95.949.423.,00 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding;

II Kesimpulan Dan Permohonan bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, serta untuk memenuhi jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, Pemohon Banding berkesimpulan dan mengajukan permohonan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1),ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa pada faktanya biaya training karyawan sejumlah Rp95.949.423,00 merupakan pengeluaran untuk medical check cp para calon karyawan yang akhirnya menjadi karyawan Wajib Pajak dan karyawan-karyawan yang mengikuti Training IRLW Leader nyata-nyata merupakan karyawan Wajib Pajak sehingga atas biaya training karyawan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

3. bahwa argumentasi Terbanding yang berpendapat bahwa PT Denso Indonesia tidak bergerak di bidang training center adalah tidak relevan dalam pokok sengketa a quo dan tidak ada ketentuan yang membatasi pihak penyedia jasa pelatihan hanya boleh bergerak di bidang Sumber Daya Manusia/Training Center;

4. bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomor PUT.39532/PP/M.XIII/15/2012, Majelis mendalilkan atas biaya training yang diselenggarakan sendiri oleh Pemohon Banding yang walaupun tidak bergerak di Bidang SDM/Training Center dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Petitum bahwa dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding dalam sengketa a quo.

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding; dan

4. Menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00005/206/16/055/21 tanggal 26 Februari 2021 menjadi sebagai berikut:

Jungle elu Eruti ats Me pakan ep aps

Ta Perhasdan Wto ata Lala Brute ILA . Ban ol 22

! 4 | Tenses Porigbasilcot Bra ratan ‘ Ate La any Aci

P3 | Penghasilan Xeta da'am segeri ts) . RIBAS RRS PAT b 0 TenePiasilan ner dalam megusi linen at. Pena laat cara bet bbl AN Sa Un bo Peang an aa jasc pe sejana boobs be eo. Penghasilan seul hu nan closgaly ‘ “ pekeriain . .

oo Licllor , ib eee Fed an aah BERES

. . “Pas itas ners anncan maria Tran . Ta

0am arang pes Dasi rel . aa

8 Peresmian Sisa , ch Perasaan Fake paxil . ARR pe

I: Praeesuiniua desde metal . PA RT

. Qs daanhin da hy , Ps) ai

2 fe Bongitasalaun melu fi Liters , 2. 6

0 Bakat? sundae ii PEMATTARATI KETUA | —

OA Tara asal: AN uo

Kepentingan ae oo Le

GS Betiginalan Titik Kena Katak (PPI | . iy ot Benagiiasilin Kea Kagak Mi 2 Lk ! SREY oy ee PE Terug Leow 4A Hu on , Peri bear Poh pasal Pd van te luk: , u

. —eaperbitan. kam tbo baju .

oF | (Kamilah PPo Terusan . . Pa RTA

18 laredi: "ak ,

La PPh Amys meme ntan , In me Piaatrg Gipungut oleh pitas lar

. bol Bb Basal J . fe

. . ho. PPR Pasal 22 , 208 S54 050

Se PPR asal 23 LF oO

, i re Ta 5 r

— _ rs cae lata . 1,

, Int, Inah fa Deg Sie Pan . AAS on aing “a Drouin esd.

: nah Sasa 21 i

. . re PEIN Gea TF | ne BE Aa]

‘ , poe PM Gaanad aes MAAN Batan NN Hai

‘ . FE Ap on ak Lana Tega | vr

‘ . rool Cam . oo

: ; fe Tae OP gchar dey Lt A “e ta seelor ing vw 7 . ~

. SE ChE oo 1 aa

. De ese Lido Lagu Sai

Th Nya pop an any hinga ki TA | n

2M Sanksi. usang

2 Keradpam Pras 3 ISI RL 1

[ "9. Kenakan Pas 13 Ah. | “ ce Eenepcem he DIT RM EV | a fo Rena Pel ITL RF a i Na E Tel Demak aan Sr .

. PA Had Ni Kan Ula . .

- daa FP ema mna Bota sanur .

#1 Er a

Bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P- 1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01059/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 April 2022;

Bukti P-2.Bukti Penerimaan Negara Nomor 1070F742OEG67CCG tanggal 24 Maret 2021;

Bukti P-3.Paspor a.n. Sdr. Shigeki Ukei;

Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00005/206/16/055/21 tanggal 26 Februari 2021; Bukti P-5.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP-

00013/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 8 Januari 2021; Bukti P-6.SuratPemberitahuanUntukHadir(SPUH)Nomor

S-1025/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 7 April 2022;

Bukti P-7.Rincian Karyawan yang mengikuti Medical Check Up dan Training

beserta Bukti Potong Form 1721 A1 Tahun 2016;

Bukti P-8.Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.39532/PP/M.XIII/15/2012; Bukti P-9.Akta Notaris Gde Kertayasa, S.H. Nomor 69 tanggal 17 Oktober 1996 beserta Lembar Pengesahan;

Bukti P-10. Akta Notaris Wiwik Condro, S.H., Nomor 48 tanggal 15 Juli 2019 beserta lembar pengesahan;

Bukti P-11. Akta Notaris Wiwik Condro, S.H., Nomor 65 tanggal 30 September 2021 beserta lembar pengesahan;

Bukti P-12. Surat Keberatan Nomor 038/DDTC-LIT/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-13. Rincian Bukti Potong Form 1721 A1 Tahun 2016 atas Karyawan yang mengikuti training intensive TOEFL Class, ISO/TS, dan AMFP beserta Bukti Potong Form 1721 A1;

Bukti P-14. Bukti Pengiriman Surat Uraian Banding;

Bukti P-15. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01059/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 April 2022;

Bukti P-16. Bukti Penerimaan Negara Nomor 1070F742OEG67CCG tanggal 24 Maret 2021;

Bukti P-17. Paspor a.n. Sdr. Shigeki Ukei;

Bukti P-18. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00005/206/16/055/21 tanggal 26 Februari 2021; Bukti P-19. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP-

00013/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 8 Januari 2021; Bukti P-20. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-

1025/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 7 April 2022;

Bukti P-21. Rincian Karyawan yang mengikuti Medical Check Up dan Training

beserta Bukti Potong Form 1721 A1 Tahun 2016;

Bukti P-22. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.39532/PP/M.XIII/15/2012; Bukti P-23. Akta Notaris Gde Kertayasa, S.H. Nomor 69 tanggal 17 Oktober 1996 beserta Lembar Pengesahan;

Bukti P-24. Akta Notaris Wiwik Condro, S.H., Nomor 48 tanggal 15 Juli 2019 beserta lembar pengesahan;

Bukti P-25. Akta Notaris Wiwik Condro, S.H., Nomor 65 tanggal 30 September 2021 beserta lembar pengesahan;

Bukti P-26. Surat Keberatan Nomor 038/DDTC-LIT/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-27. Rincian Bukti Potong Form 1721 A1 Tahun 2016 atas Karyawan yang mengikuti training intensive TOEFL Class, ISO/TS, dan AMFP beserta Bukti Potong Form 1721 A1;

Bukti P-28. Bukti Pengiriman Surat Uraian Banding;

Bukti P-29. Matrik sengketa dan penjelasan;

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis Nomor 011/DDTC-LIT/III/2023 tanggal 3 Maret 2023;

Bukti P-31. Rincian Pegawai beserta Form 1721-A1 Pegawai terkait dengan sengketa;

Bukti P-32. Bukti Pembayaran TOEFL Class;

Bukti P-33. Tagihan Program Astra First Management berupa bukti pembayaran bank, kuitansi, daftar hadir, dan konfirmasi transaksi bank;

Bukti P-34. Penjelasan Tertulis Nomor 021/DDTC-1B/V/2023 tanggal 5 Mei 2023;

Bukti P-35. Penjelasan Akhir Tertulis Nomor 002/DDTC-1B/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matrik sengketa dan penjelasan;

Bukti T-5.Risalah Pembahasan;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis tanggal 27 Maret 2023;

Bukti T-7.Penjelasan Akhir Tertulis Nomor S-541/WPJ.07/2023 tanggal 24 Mei 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01059/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00005/206/16/055/21 tanggal 26 Februari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding 069/DDTC-LIT/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sejumlah 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Hakim atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan keterangan para pihak dalam pemeriksaan persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp95.949.423,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas penyesuaian fiskal positif938.827.049,001.034.776.472,0095.949.423,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp95.949.423,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp95.949.423,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut: bahwa Akun 922100 Education berisi reimbursement biaya pelatihan calon pegawai Pemohon Banding yang dilakukan oleh PT Denso Indonesia (Denso Indonesia Training Center) sehubungan dengan rekrutmen calon pegawai Pemohon Banding. Koreksi biaya dalam Akun tersebut sejumlah Rp95.949.423,00 karena menurut Terbanding biaya pelatihan dikeluarkan oleh PT Denso Indonesia kepada pegawai

PT Denso Indonesia sehingga Pemohon Banding tidak menerima manfaat tersebut, sehingga tidak berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Sesuai Master File DJP diketahui KLU PT Denso Indonesia adalah Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, sehingga disimpulkan PT Denso Indonesia tidak bergerak dalam KLU Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Training Center;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut: bahwa Akun 922100 Education membukukan reimbursement biaya pelatihan calon pegawai Pemohon Banding yang dilakukan oleh PT Denso Indonesia (Denso Indonesia Training Center) selama lebih kurang 1 tahun yang kemudian hari diterima sebagai karyawan Pemohon Banding, sehingga tidak tepat jika Terbanding menganggap Pemohon Banding tidak memperoleh manfaat atas pembayaran reimbursement biaya pelatihan para calon karyawan tersebut;

bahwa biaya pelatihan sejumlah Rp95.949.423,00 tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah sengketa pembuktian materi apakah beban dalam Akun 922100 Education merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (disebut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

bahwa Pasal 12 ayat (3) mengatur Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang, dalam Penjelasan Pasal dinyatakan Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

bahwa Pasal 29 ayat (2) mengatur Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa, dalam Penjelasannya antara lain dinyatakan ….. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. …...;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut Undang- Undang Pajak Penghasilan):

Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf g menyatakan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; ……;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan; …..

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 184/PMK.03/2015 (disebut PMK Nomor 184/PMK.03/2015), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa dalam pemeriksaan persidangan Pemohon Banding mendalilkan uraian biaya yang menjadi koreksi Terbanding terdiri dari:

No.KeteranganNilai (Rp)
1Industrial Relationship Leadership Workshop (IRLW)70.324.423
2Recruitment Fee11.560.000
3Intensive TOEFL Class4.000.000
4Tunjangan Training ISO/TS565.000
5Astra First Management Program (AFMP)9.500.000
Jumlah95.949.423

bahwa menurut Pemohon Banding biaya-biaya yang berkaitan dengan IRLW dan intensive TOEFL Class merupakan biaya-biaya kegiatan pelatihan pegawai (training) dan biaya-biaya yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan calon pegawai Pemohon Banding (recruitment fee) benar-benar terjadi dan didukung oleh bukti valid. Pemohon Banding berpendapat, berdasarkan Bukti Potong 1721 A-1 dapat dibuktikan bahwa peserta kegiatan pelatihan (training) benar-benar merupakan pegawai Pemohon Banding dan berkaitan dengan kegiatan recruitment dapat dibuktikan bahwa calon pegawai yang mengikuti proses rekrutmen tersebut kemudian hari menjadi pegawai Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, sebaliknya Terbanding sama sekali tidak pernah menyerahkan bukti-bukti pendukung yang memperkuat dalil dan argumentasi yang menjadi dasar koreksi sengketa a quo;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa:

• Salinan form 1721A-1 tahun 2016 dari daftar nama yang mengikuti medical check up dan training (Bukti P-31);

• Salinan Bukti Potong Form 1721 A1 karyawan-karyawan yang mengikuti training, yaitu karyawan yang mengikuti Training Intensive TOEFL Class a.n. Suryansyah, karyawan yang mengikuti Training ISO/TS a.n. Muhammad Ichsan, dan karyawan yang mengikuti Training AFMP a.n. Edwin Sobirin (Bukti P-27);

• Daftar Rincian Karyawan yang Mengikuti Kegiatan Training IRLW, Recruitment, Intensif TOEFL Class, Tunjangan ISO Training, dan AFMP beserta fotokopi bukti- bukti potong (Bukti P-21)

• Daftar karyawan yang mengikuti Training Industrial Relationship Leadership Workshop (Training IRLW) senilai Rp70.324.423,00 beserta fotokopi Bukti Potong 1721-A1 dan Bukti-Bukti Tagihan Industrial Relationship Leadership Workshop (IRLW) oleh PT Denso Indonesia (Bukti P-21);

• Daftar karyawan yang mengikuti Kegiatan Recruitment Fee senilai Rp11.560.000,00 beserta fotokopi Bukti Potong 1721-A1 dan Bukti-Bukti Tagihan Kegiatan Recruitment Fee oleh PT Denso Indonesia (Bukti P-21);

• Daftar karyawan yang mengikuti Kegiatan Intensive TOEFL Class senilai Rp4.000.000,00 beserta fotokopi Bukti Potong 1721-A1 dan Bukti-Bukti Tagihan Intensif TOEFL Class oleh Tuan Safari (Bukti P-27);

• Daftar karyawan yang mengikuti Kegiatan Training ISO/TS Senilai Rp565.000,00 beserta fotokopi Bukti Potong 1721-A1 (Bukti P-27);

• Daftar karyawan yang mengikuti Kegiatan Astra First Training Management Program (AFMP) senilai Rp9.500.000,00 beserta fotokopi Bukti Potong 1721-A1 dan Fotokopi Bukti Tagihan Astra First Management Program (AFMP) oleh PT Astra International Tbk (Bukti P-33);

• Daftar Rincian dan fotokopi bukti-bukti kegiatan training IRLW, Recruitment, dan Education (Bukti P-21);

bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan bahwa: a) sharing biaya IRLW Leader & Foreman Denso Grup tidak terdapat bukti terkait dengan jenis kegiatan tersebut (tidak ada laporan kegiatan) dan tidak diketahui kompetensi dari pembicara yang diundang dalam acara; b) biaya recruitment fee merupakan reimbursement biaya rekrut calon

pegawai Pemohon Banding yang dilakukan oleh PT Denso Indonesia, pihak yang membayarkan biaya-biaya adalah PT Denso Indonesia, dan bahwa calon pegawai tersebut bukan merupakan pegawai Pemohon Banding; c) Intensive TOEFL Class kursus tersebut merupakan kepentingan pribadi yang bersangkutan; d) terkait Training ISO/TS tidak terdapat bukti kegiatan training; dan d) terkait AFMP tidak terdapat bukti jenis kegiatan/tidak ada laporan kegiatan; sehingga biaya-biaya tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan uraian:

a) berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui rincian biaya-biaya dalam sengketa banding a quo sebagai berikut:

Penjelasan TransaksiPenyelenggaraJumlah (Rp)
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA1.562.764
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA6.251.056
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA1.562.764
RECRUITMENT FEE NOV15-FEB16PT. DENSO INDONESIA1.360.000
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA4.688.292
RECRUITMENT FEE NOV15-FEB16PT. DENSO INDONESIA1.360.000
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA4.688.292
RECRUITMENT FEE NOV15-FEB16PT. DENSO INDONESIA680.000
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA4.688.292
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA6.251.056
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA4.688.292
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA7.813.820
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA4.688.292
RECRUITMENT FEE NOV15-FEB16PT. DENSO INDONESIA3.400.000
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA3.125.571
RECRUITMENT FEE NOV15-FEB16PT. DENSO INDONESIA4.760.000
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA6.251.056
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA7.813.820
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA4.688.292
IRLW LEADER & FOREMAN NOV 15PT. DENSO INDONESIA1.562.764
AFMP MR. EDWIN SOBIRINPT. ASTRA INTERNATIONAL TBK9.500.000
TUNJANGAN TRAINING ISO/TSMUHAMMAD ICHSAN565.000
Penjelasan TransaksiPenyelenggaraJumlah (Rp)
INTENSIF TOEFL CLASSMR. SAFARI4.000.000
95.949.423

b) bahwa berdasarkan Bukti P-21 (berkaitan dengan IRLW), Bukti P-21 (berkaitan dengan recruitment fee), dan Bukti P-27 (berkaitan dengan intensive Toefl Class) didapati fakta bahwa biaya-biaya kegiatan pelatihan pegawai (training) dan calon pegawai Pemohon Banding (recruitment fee) benar-benar terjadi dan didukung oleh bukti memadai, sehingga terdapat bukti mengenai substansi/materil underlying transaction atas Akun 922100 Education;

bahwa berdasarkan Bukti P-21, Bukti P-27 dan Bukti P-33 (berkaitan dengan Bukti Potong 1721 A-1) didapati fakta bahwa peserta kegiatan pelatihan (training) benar-benar merupakan pegawai Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Bukti P-21 (berkaitan dengan Bukti Potong 1721-A1 kegiatan recruitment fee) didapati fakta bahwa calon pegawai yang mengikuti proses rekrutmen tersebut kemudian hari benar-benar menjadi pegawai Pemohon Banding. bahwa rangkuman sebagai berikut:

. Dokumen !

Na | Nama Karyawan Penjelasan 17231-Al

0 | Mesra, Insani | | Tesjari ar

3 Mai Kasat Tera ir

3 | Seo boa. Riva HM ane Terbar is

4 Pee PT Lapcitil Ves uarr i a OK Patra Steve tunai Vera ir oy Flac Wer. oie Tera ar

7 (ea Pesta Sari , Ti tact 11

H3 , Muara Baar ani LAN IA Naa ia EN . Peras ar q More ga Vali vii: 1 ain PAGI KU reg Terlama ar

113 | Ati eee ap | Terkus it

LI Cer ON St bi Aa _ . : Tork a

LS OTTerter Asta Pore ar

LA Sal Kumis an Peruana

1 _ Santi Solihas. Peran ir

La Esti Diane: Mireiciaiah Pera ir

16 0 Acs sta lanan Veco har ir

16 | Partin , | Veslan: ir

15 Abad Hazal Perhari ar a © sep) aan Tovey it maa) Sial 33 . NT Dn PER DT

21 Dus Selatan . Voth 1:

8 Dal PENA PENA PN tes Ist ceaardn meanngn Trrplaa.. 22 wnt Sarogclasl paten ht Pergi Dasar 1

Go Ingirs IEA Lendir DO erlbam 8

25 Vad ss. 7 Terlama

Oa Naga Naga ES Vest tans or iF Aa GT. . | Peran: dn

"4 Wado cates _ “Perhorm. it

. Mokumen

No. Nama Karyawan Penjelasan 1721-A1 al Op ala | apl ah Ka berks tra. en Fee core A. ot TN — Taschen

33 Peyy clés de. Vole tor ai (ie basara Vorrhoue gt

350 Vitae elu ce

YW Sete a moot Tatler

BG aa bana ara Ter at an. Healing Telan oar a bat deeb gargs: Te vila: oir

1. aa . Malang in”

14 CO ab eter ala . Pele oar

Ma ain oa . Tel oangar

1- Ober SAN aan _ferlan ©

AF (Jaana polar

+> | Gaal Mahar

If on eee . Weleri.

at “ep ol. _ 8 Vorhewr a al ub as _ | Tea me SI 41 oe __ _ _ -4 an ee Oe ed a

Ta Juara Pas tn: a crs See os Os Hop . oo ened eee or An lu | Tera yr

Daftar Karyawan Bary HDI FY 15

Pra Periode 18 Nov-05 Feb'16

NAMA NPE! SEKSI TCL MASUK Batch GCE| TES mou TOTAL

Ee Ra “48,000 Sp 631000] ep Eegosa

LB Nop 2015 132 Re 49.000 | ap 531,000 | Rp B10090

DO SEPTVA RINT HARYONS [2157802 INSPECTION ap: «| “BNop alt» 132 | Ra “29002 [<p 531,300 [Rp AIO

INDY FITRIAMI 2157605 INSPECTION ADL. [ “8 Nop 2015 a2 (Ra ieagoc sp sat00 [Rp _egnmna pease MARTSAN 2159755 IKSP-CMON 4DI.| G6Des ais 132 Rp 521100 | ap 650.900

3 EKA WAHYLNI 2180272 “HORWASSYLNE T| 23 wan P16! 138 Re 149.000 | Rp 231,000 | Rp ro Ko

Be FATIMA SARI 2150644 HORVASST NET: O9Feetia| 137 Ap &60,000

8 (SUFARNI 2161973 (HORYASSYL VEZ Rp 680,000

1 NIKOYA WAP YUNCTYAT 2180358 Sten atte] 17 (Ro 149.002 Tas sa1000 [Rp 880,300

19 [INA TI 0, Muner4 [HOR ASSYE eof game | Ra 169.003] Re 831.000 Rp 68c,00 (TA TAMEAR NAFISA4 2160170 [WORN ASEYL NEB] OR Jan anal 139 (Ro 1ea.000 | Re E1000 (Rp 680,100

[42 TEMA AST ARI 2160171 |AORNASSYLNE# | 03an g016| 143 [Rn 149.003 | Re Sa1000 Rp Ber, 00 (93 ST KAOMEIYAH | 21602 (HORMASSYLMEB) 08 Jan2cts| 133 [Rp__taa.coc [Re 2M90o | Rp 58,300

114 SANT SG. HAH [_2ienass [HORNASSYLNES-| o5Feb20t6| oo 137 Rp 149.002 (A5 “EST DIANA MUAWAI AH Rp 650.900

18 AN SA KURULAKAH Rp 149002 [Re £71000 [Rp 880,200

17 PARTAI O6 Febagtd| 137 Rp «149 G00 | Rs £21,000 | Re 6ac,000

Tatat |-— Rp 25330100 | Rp 8027000 | Rp 11,560,000

Notes :

Blaya GCE (9 days} hanya dibebankan utk SHS Level

Tun. GCE = Tarj Tranggort + Lang saku fC 59.000 = 22.090 + an.cu0 c) bahwa berdasarkan Bukti tagihan Astra First Management Program berupa bukti pembayaran bank, kuitansi, daftar hadir, dan konfirmasi transaksi bank, didapati fakta biaya-biaya kegiatan pelatihan AFMP benar-benar terjadi dan didukung oleh bukti memadai, sehingga terdapat bukti mengenai substansi/materil underlying transaction atas biaya AFMP dalam Akun 922100 Education;

d) bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan tangkapan layar bukti tagihan (Debit Advice) dari PT Denso Indonesia dan voucher pembayaran bank (Bank/Cheque

Payment Evidence) berikut, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa reimbursment Recruitment Fee benar-benar ditagih oleh PT Denso Indonesia dan benar-benar dibayar oleh Pemohon Banding serta dibukukan sebagai beban/biaya bagi Pemohon Banding:

u PT DENSO INDONESIA

Mona Oree! 21 Gaya Matar | ND Suter | Jarung Bros, Jakarta HASAN DNS Aa

Dakagi Factory Kalimungan Bex £1 > Ku Cause Ma De matan Ranks Ban DG

Lena Sarat GONESIA Emong (32 D1) AgEOSS Par doef bana eA te Pt Beto c0g Fee (02 21 Ba

To:P 1. Hamaden Indonesia Manufectuciag DEBIT ADVICE Jakarta, Mar Qu DUR

Hi. G nya Motor I No. 6 Sunter Ii No 135 ANAK

Kel. Sungai Ham bu - Jakarta Utara.

We hereby debit you as mentioned below : (Rupiah )

DESCRIPTION UNIT PRICE AMOUNT

RECKUITMENT FEE NOV. 15 - PER 16 11.880.000.00

: 9 JEANS VSS

Details are per attached sheet D yy

Please transfer as ta en z

- PT. DENSO INDONESIA Mc amnke ot 3 (permata BANK £

Acc. No. 4103624004 (OR) —— s

7 TE BE.

TOTAL 1G. La 24, ULSEL-UU0 va 2

Pie rt saa Soret

55 ELEVEN MILLION Five HUNDRFL SIXTY THOUSAND RUPIAHS ONLY , SRA ED A sincerely ee

3ay SCDADFEShCO7 BAL y age oa

209 ME ( WAWAN HERMAWAN ) ,

ED P.T. HAMADEN INDONESIA MANUFACTURING ny An Bt

Sate goa Dai

BANDKCHEUOUE PAYMENT KVIDENCE Srever :

way ie 7 Aa Tn

PT DENSO KDSMPS & . Na ype | Na

* mar pa PI : ka Als sis af3 of -

Fr + F pa 1 r 4 NN 7 7 deine 7 a

Seru ter fey par Bowl Teh 15 peel eereeot To

KETS Se210c ' i Pa [= os alo io 0 !

Fea) sasioz ae LEK 1/2 6 aofofa a;

Tong Sima | TA a TU Tole le of”

. ANIS aria: ape [oT sa jale [ole

Denai anne w= ASIA Pa waras ASOT TAN HULU Direera ogee | nel

Ran TRA Transfer "— pa P :

act: 119A Ey, ae An tan GE Fr

Iran BEAN Se At kt AN !

AE ime? os SA I _ .

Sasbus Appa ing

Thsak vou. ag, an A

Dia Lata We 5 K3

LDPE SELB. There —

Do susie PMLA AB Seven

Dr AR Others

Gr ches Rag, 032 LIAR INA MIN Bane Rye sae tag

Cr Meet cur C2 SA Leak Pee Pep. uae co bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta substansial transaksi di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon banding yang menyatakan bahwa Terbanding sama sekali tidak pernah menyerahkan bukti-

bukti pendukung yang memperkuat dalil dan argumentasi yang menjadi dasar koreksi sengketa a quo. Dalil-dalil sanggahan Terbanding terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding menyatakan: a) tidak terdapat bukti laporan kegiatan terkait IRLW dan tidak diketahui kompetensi dari pembicara, b) recruitment fee dilakukan oleh PT Denso Indonesia dan calon pegawai bukan merupakan pegawai Pemohon Banding, c) Intensive TOEFL Class merupakan kepentingan pribadi; d) tidak terdapat bukti kegiatan Training ISO/TS, d) tidak terdapat bukti laporan kegiatan AFMP, dan KLU PT Denso Indonesia tidak bergerak dalam KLU Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Training Center, adalah tidak beralasan dan tidak berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada. Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) beserta penjelasannya juncto PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 8 huruf c yang pada pokoknya mengatur bahwa temuan hasil pemeriksaan Terbanding harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya terhadap koreksi Terbanding; dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp95.949.423,00 tidak dipertahankan;

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif95.949.423,000,0095.949.423,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal PositifRp 1.034.776.472,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp95.949.423,00 Koreksi atas Penyesuaian Fiskal PositifRp938.827.049,00 menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan Nilai Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Nilai Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 54.309.707.133,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp95.949.423,00 Nilai Penghasilan Neto menurut menurut Pengadilan Pajak Rp 54.213.757.710,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01059/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00005/206/16/055/21 tanggal 26 Februari 2021 atas nama PT HAMADEN INDONESIA MANUFACTURING, NPWP 01.071.827.8-055.000, beralamat di Jalan Kalimantan Blok E1-2, Kawasan Industri MM 2100, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan NetoRp54.213.757.710,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak54.213.757.710,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang13.553.439.250,00
5Kredit Pajak13.553.439.250,00
6PPh kurang/(lebih) bayar0,00
7Sanksi administrasi0,00
8Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttdttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.,Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,

M.M.

Panitera Pengganti ttd

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.