P U T U S A N
Nomor PUT-007350.12/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 5 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00046/203/21/096/23 tanggal 23 Juni 2023 Masa Pajak September 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007350.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TAMBANG RAYA USAHA TAMA, NPWP 03.322.516.0-013.000, beralamat di Pondok Indah Office Tower 3 Lt. 3, Jl.Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Pondok Pinang Jakarta 12310 dalam hal ini diwakili oleh Junius PrakasaDarmawan,jabatan:Direktur,domisilielektronik tax_trustjkt@banpuindo.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bambang Suprianto;
Izin Kuasa Hukum: KEP-766/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0320/POA/TRUST/FIN/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024;
2. Nama: Try Ajie Sentosa;
Izin Kuasa Hukum: KEP-269/PP/IKH/2023 tanggal 22 Maret 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0320/POA/TRUST/FIN/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ari Murdiyanto/198701042007101001;