Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-007350.12/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Tambang Raya Usaha Tama, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007350.12/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 5 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00046/203/21/096/23 tanggal 23 Juni 2023 Masa Pajak September 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007350.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TAMBANG RAYA USAHA TAMA, NPWP 03.322.516.0-013.000, beralamat di Pondok Indah Office Tower 3 Lt. 3, Jl.Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Pondok Pinang Jakarta 12310 dalam hal ini diwakili oleh Junius PrakasaDarmawan,jabatan:Direktur,domisilielektronik tax_trustjkt@banpuindo.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bambang Suprianto;

Izin Kuasa Hukum: KEP-766/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0320/POA/TRUST/FIN/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

2. Nama: Try Ajie Sentosa;

Izin Kuasa Hukum: KEP-269/PP/IKH/2023 tanggal 22 Maret 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0320/POA/TRUST/FIN/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ari Murdiyanto/198701042007101001;

2. Nama/NIP: Antoni Novend/198711302010121006;

3. Nama/NIP: Ngurah Budiartha Wicaksana/19930303201402 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1803/WPJ.30/2025 tanggal 19 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-1436/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-043/PP/PrbSM/2025 tangga 6 Mei 2025;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-1368/PP/BR/2024 tanggal 7 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

2809/L/TRUST/FIN/8/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-187/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 27 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

1287/L/TRUST/FIN/10/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00046/203/21/096/23 tanggal 23 Juni 2023 Masa Pajak September 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 3010/L/TRUST/FIN/8/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 5 Juni 2024, menyatakan menolak dan mengurangkan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

2809/L/TRUST/FIN/8/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 melalui E-TaxCourt;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

2809/L/TRUST/FIN/8/2024 tanggal 20 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakakan (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) adalah sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 6 Juni 2024;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut; “dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%”;

bahwa sehubungan dengan berlakunya UU HPP No. 7 Tahun 2021 sejak 21 Oktober 2021, Pasal 27 ayat (5c) menyebutkan bahwa: ”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.” Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, karena sesuai dengan persetujuan pembahasan akhir, jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir adalah sebesar Rp0,00. Namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak terkait;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Junius Prakasa Darmawan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 30 tanggal 17 Januari 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2021 a quo yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan a quo yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi PPh Pasal 23 yang Terutang sebesar Rp59.366.008,00

1. Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan Koreksi PPh Pasal 23 yang Terutang sebesar Rp59.366.008,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan atas Jasa Manajemen dengan alasan sebagai berikut: Pada saat Proses Pemeriksaan

bahwa koreksi atas PPh Pasal 23 terutang disebabkan adanya koreksi pada Objek PPh Pasal 23 atas Deviden akibat dari reklasifikasi Objek PPh Pasal 23 yang semula Jasa Menjadi Deviden;

bahwa alasan koreksi Pemeriksa berdasarkan sengketa pada PPh Badan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti berupa perjanjian Wajib Pajak dengan pihak afiliasi dan Pelanggan, dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas biaya jasa kepada pihak afiliasi, Wajib Pajak terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa sehingga terhadap pembebanan biaya yang melebihi kewajaran atas transaksi afiliasi. Perhitungan koreksi tersebut di atribusikan kedalam transaksi afiliasi dengan perhitungan, sehingga Koreksi diatribusikan kedalam transaksi Pemanfaatan jasa intra grup berupa Biaya Manajemen / Management fee;

Pada saat Proses Keberatan

bahwa Jasa Manajemen yang dibebankan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 PMK 22 Tahun 2020, yaitu Wajib Pajak tidak dapat membuktikan transaksi tersebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa pembayaran Jasa Manajemen yang dilakukan kepada pemegang saham memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf f;

bahwa oleh karena itu, pembayaran Jasa Manajemen termasuk dalam pengertian dividen sesuai penjelasna pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh berupa pembagian laba baik secara langsung atau tidak langsung dan merupakan obyek PPh Pasal 23 berupa deviden sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, yang selanjutnya diatur pada Pasal 22 ayat (8) PMK No. 22/PMK.03/2020 bahwa pembayaran Jasa Manajemen yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai deviden yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%;

bahwa berdasarkan hasil penelitan terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi PPh Pasal 23 yang Terutang sebesar Rp59.366.008,00. yang merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan atas Jasa Manajemen. Adapun alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan perpajakan

a) Dasar hukum secondary adjustment, yaitu penetapan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen yang dianggap sebagai pembayaran deviden bahwa koreksi PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa manajemen dianggap sebagai deviden dinyatakan dalam Pasal 22 ayat (8) PMK No. 22/PMK.03/2020 yang menyatakan sebagai berikut:

“Selisih antara nilai Transaksi….…dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa ketentuan di atas dimaksudkan bahwa dalam menetapkan PPh atas deviden, tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Ketentuan objek PPh Pasal 23 atas deviden selain diatur dalam Pasal-pasal UU PPh sebagaimana dijelaskan Terbanding, terdapat ketentuan pengecualian objek pemotongan PPh Pasal 23. Berikut kutipan Pasal dalam UU PPh yang mengecualikan deviden sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23:

1) Pasal 23 ayat (3) UU PPh, yang menyatakan sebagai berikut: “Pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas …bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f”;

2) Pasal 4 ayat (3) huruf f. UU PPh yang menyatakan sebagai berikut: “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: deviden yang berasal dari penghasilan dalam negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri”;

bahwa berdasarkan ketetentuan diatas, pembayaran jasa management oleh Pemohon Banding kepada PT Indo Tambangraya Megah Tbk, yang dianggap sebagai pembayaran deviden, yang dikeculikan dari Pemotongan PPh Pasal 23, karena PT Indo Tambangraya Megah Tbk adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri. Oleh karena itu, koreksi objek Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut harus dibatalkan;

b) Dasar hukum primary adjustment yaitu koreksi seluruh biaya jasa manajemen

bahwa Penetapan PPh Pasal 23 atas deviden sebagai secondary adjustment tersebut berasal dari koreksi awal atau primary adjustment biaya manajemen. Koreksi biaya jasa management didasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang berbunyi sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”; bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 18 ayat 3 yang menyatakan bahwa:

"Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi, Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya";

bahwa lebih lanjut peraturan pelaksana dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh ini, diatur dalam PER-32/PJ/2011, dimana dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa:

"Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh

Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas";

bahwa dalam hal ini transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2021 tidak termasuk dalam 3 kategori pada ketentuan pasal 2 ayat (2) PER 32/PJ/2011 tersebut, karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa:

a) bahwa tidak terdapat perbedaan tarif antara Pemohon Banding dengan pihak hubungan istimewa yaitu sama sebesar 22%;

b) bahwa transaksi dilakukan dengan Pemohon Banding Dalam negeri yang berlaku hukum pajak yang sama di Indonesia sehingga dapat dipastikan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2021 tidak ada indikasi penghindaran pengenaan pajak;

bahwa Peraturan pelaksana lebih lanjut, dalam melakukan pemeriksaan transaksi afiliasi adalah SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk teknis pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam lampiran SE 50/PJ/2013 bagian tahapan Terbandingan transfer pricing No. 7 mengatur bahwa:

"Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Terbanding Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisililawan transaksi untuk memastikan:

a) kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b) tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya”;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, kewenangan Terbanding untuk menghitung kembali besarnya peredaran usaha harus dipastikan dan dibuktikan dengan ada upaya penghindaran pajak lebih dahulu. Syarat adanya penghindaran pajak antar sesama Wajib Pajak dalam negeri sudah diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana di atas. Sehingga koreksi Terbanding tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan oleh karena itu, koreksi Terbanding harus dibatalkan demi hukum;

2. Dengan tidak mengabaikan alasan pada angka 1 huruf a dan b di atas, Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi Jasa Manajemen dan manfaatnya secara spesifik;

bahwa koreksi Terbanding atas jasa management sebagaimana dijelaskan di atas, awalnya adalah pengujian transaksi afiliasi dengan TNMM di tingkat laba bersih dengan menggunakan rasion keuangan ROCE. Atas adanya perbedaan nilai rasio keuangan dengan perusahaan independen, nilai tersebut diatribusikan ke perederan usaha dan biaya manajemen. Atas perederan usaha menjadi koreksi penambahan peredaran usaha. Sedangkan atas biaya manajemen, seluruhnya dikoreksi. Untuk menguatkan koreksi atas jasa manajemen, Terbanding menambahkan alasannya dengan menyatakan tidak ada eksistensi dan manfaat jasa manajemen;

bahwa alasan pemeriksaan yang tidak dapat meyakini atas eksistensi Jasa Manajemen dan manfaatnya, yang diberikan oleh PT Indo Tambangraya Megah Tbk (PT. ITM), sebagai pihak afiliasi adalah hanya menggampangkan saja dan tidak berdasar. Hanya sekedar menolak semata tanpa didukung bukti dan penjelasan yang memadai. Dalam SPUH Terbanding berpendapat bahwa seluruh fungsi management tersebut sudah dijalankan oleh Pemohon Banding, tanpa menjelaskan fungsi apa yang sudah dijalankan dan oleh siapa;

bahwa pada saat proses pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan data dan dokumen pemberian jasa manajemen sebagai berikut:

1) Rekap tagihan Manajemen Service PT. ITM ke Pemohon Banding;

2) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Manajemen Service PT. ITM;

3) Agreement Manajemen Service;

4) Invoice Manajemen Service ITM;

5) Bukti Pembayaran;

6) Sample bukti pelaksanaan Pekerjaan;

7) Dasar Perhitungan / Komponen pembentuk Harga Service;

8) Penjelasan Kualifikasi pihak Afiliasi;

9) Dokumen pendukung lainnya / TP Doc transaksi afiliasi;

10) Gambaran struktur Grup Usaha;

bahwa dari data dan dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas sudah dapat menjawab terkait eksistensi jasa manajemen yang dilakukan oleh PT. ITM kepada Pemohon Banding. Bukti-bukti menunjukkan jenis-jenis jasa management secara terperinci, orang-orang yang melakukan jasa manajemen sesuai dengan fungsi manajement masing-masing orang yang melakukan. Jasa management yang diberikan tidak hanya kepada Pemohon Banding, tetapi juga kepada pihak afiliasi sister company Pemohon Banding, sehingga nilai jasanya ditentukan bardasarkan actual biaya pemberi jasa plus margin 5% yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dan sister Company secara proporsional;

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan uji manfaat terkait jasa PT. ITM yang diberikan, uji manfaat dilakukan untuk dapat menentukan eksistensi manfaat secara langsung yang diperoleh melalui jasa intragrup. Hasil yang dapat disimpulkan dari uji manfaat yang telah dilakukan yaitu:

1) bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat secara spesifik atas pemberian jasa manajemen dan konsultasi dari PT. ITM;

2) bahwa layanan yang diberikan oleh pihak afiliasi tersebut tidak termasuk dalam jasa dengan kategori aktivitas pemegang saham, duplikasi, jasa yang memberikan manfaat insidental, maupun jasa on- call yang tidak boleh dibebankan;

bahwa hal tersebut dapat dilihat secara nyata pada saat proses pemeriksaan dan Keberatan. Salah satu contoh dari manfaat jasa manajemen yang dilakukan oleh PT. ITM ke Pemohon Banding adalah terkait pemberian jasa Perpajakan PT. ITM kepada Pemohon Banding, dimana secara nyata jasa perpajakan yang diberikan oleh PT. ITM kepada Pemohon Banding dalam beberapa diskusi pemeriksaan dan Keberatan serta pembahasan pemeriksaan pajak untuk memberikan argument dalam rangka menyanggah temuan pemeriksaan. selain itu Pemohon Banding juga telah menyerahkan sample dokumen terkait penyerahan jasa-jasa lainnya yang telah dilakukan oleh PT. ITM kepada Pemohon Banding sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan dan Keberatan. Atas dokumen-dokumen tersebut, akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada saat proses persidangan;

bahwa berdasarkan Penjelasan di atas Pemohon Banding dapat membuktikan terkait eksistensi biaya manajemen service PT. ITM kepada Pemohon Banding. Sehingga seharusnya atas koreksi Terbanding terkait biaya Manajemen Service Tahun 2021 dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak seharusnya terdapat Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sehingga Keputusan Terbanding a quo yang merupakan keputusan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2021 a quo, mohon ditetapkan menjadi rincian perhitungan berdasarkan permohonan banding sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-187/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 27 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Agustus 2024 diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-

Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo Masa Pajak September 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Madya Dua Jakarta Selatan II Nomor LAP- 00247/RIKSIS/KPP.3011/2023 tanggal 22 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak53.386.882.04153.386.882.04153.386.882.041
2PPh Pasal 23 yang terutang1.503.657.7341.572.156.9741.503.657.734
3Kredit Pajak: Setoran Masa1.503.657.7341.503.657.7341.503.657.734
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3)068.499.2400
5Sanksi administratif: Bunga Pasal 13 (2) KUP025.317.3200
6Jumlah PPh yg msh harus dibayar093.816.5600

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Keberatan a quo, yang diterima KPP Madya Dua Jakarta SelatanIIberdasarkanLPADNomorFORM- 05003717/BPS/KPP.301103/2023 tanggal 14 September 2023, menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Wajib Pajak (sesuai Surat Keberatan)Menurut surat ketetapan pajakJumlah yang diajukan keberatan
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak53.386.882.04153.386.882.0410
2PPh Pasal 23 yang terutang1.503.657.7341.572.156.97468.499.240
3Kredit Pajak: Setoran Masa1.503.657.7341.503.657.7340
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3)068.499.24068.499.240
5Sanksi administratif: Bunga Pasal 13 (2) KUP025.317.32025.317.320
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar093.816.56093.816.560

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak53.386.882.041053.386.882.041
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.572.156.974(9.133.232)1.563.023.742
c. Kredit Pajak1.503.657.73401.503.657.734
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar68.499.240(9.133.232)59.366.008
f. Sanksi Administrasi
1) Bunga Pasal 13 (2) KUP25.317.320(3.375.643)21.941.677
2) Jumlah Sanksi Administrasi25.317.320(3.375.643)21.941.677
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar93.816.560(12.508.875)81.307.685

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

III.1. Pokok sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPos-Pos yang Menjadi SengketaJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang Diajukan Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak53.386.882.04153.386.882.0410
2PPh Pasal 23 yang terutang1.503.657.7341.563.023.74259.366.008

III.2. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi PPh Pasal 23 yang Terutang sebesar Rp59.366.008,00. yang merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan atas Jasa Manajemen. Adapun alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan

a. Dasar hukum secondary adjustment, yaitu penetapan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen yang dianggap sebagai pembayaran deviden bahwa koreksi PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa manajemen dianggap sebagai deviden dinyatakan dalam Pasal 22 ayat (8) PMK No. 22/PMK.03/2020 yang menyatakan sebagai berikut:

“Selisih antara nilai Transaksi….…dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” ;

bahwa ketentuan di atas dimaksudkan bahwa dalam menetapkan PPh atas deviden, tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Ketentuan objek PPh Pasal 23 atas deviden selain diatur dalam Pasal-pasal UU PPh sebagaimana dijelaskan Terbanding, terdapat ketentuan pengecualian objek pemotongan PPh Pasal 23. Berikut kutipan Pasal dalam UU PPh yang mengecualikan deviden sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23:

1) Pasal 23 ayat (3) UU PPh, yang menyatakan sebagai berikut: “Pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas …bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f”;

2) Pasal 4 ayat (3) huruf f. UU PPh yang menyatakan sebagai berikut:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: deviden yang berasal dari penghasilan dalam negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri”;

bahwa berdasarkan ketetentuan diatas, pembayaran jasa management oleh Pemohon Banding kepada PT Indo Tambangraya Megah Tbk, yang dianggap sebagai pembayaran deviden, yang dikeculikan dari Pemotongan PPh Pasal 23, karena PT Indo Tambangraya Megah Tbk adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri. Oleh karena itu, koreksi objek Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut harus dibatalkan;

b. Dasar hukum primary adjustment yaitu koreksi seluruh biaya jasa manajemen

bahwa penetapan PPh Pasal 23 atas deviden sebagai secondary adjustment tersebut berasal dari koreksi awal atau primary adjustment biaya manajemen. Koreksi biaya jasa management didasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang berbunyi sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya”;

bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 18 ayat 3 yang menyatakan bahwa:

"Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi, Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya";

bahwa lebih lanjut peraturan pelaksana dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh ini, diatur dalam PER-32/PJ/2011, dimana dalam Pasal 2 ayat

(2) menyatakan bahwa:

"Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas";

bahwa dalam hal ini transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2021 tidak termasuk dalam 3 kategori pada ketentuan pasal 2 ayat (2) PER 32/PJ/2011 tersebut, karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa:

a) Tidak terdapat perbedaan tarif antara Pemohon Banding dengan pihak hubungan istimewa yaitu sama sebesar 22%;

b) Transaksi dilakukan dengan Pemohon Banding Dalam negeri yang berlaku hukum pajak yang sama di Indonesia sehingga dapat dipastikan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2021 tidak ada indikasi penghindaran pengenaan pajak;

bahwa peraturan pelaksana lebih lanjut, dalam melakukan pemeriksaan transaksi afiliasi adalah SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk teknis pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam lampiran SE 50/PJ/2013 bagian tahapan Terbandingan transfer pricing No. 7 mengatur bahwa:

"Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka

Terbanding Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisililawan transaksi untuk memastikan:

a) kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b) tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya”;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, kewenangan Terbanding untuk menghitung kembali besarnya peredaran usaha harus dipastikan dan dibuktikan dengan ada upaya penghindaran pajak lebih dahulu. Syarat adanya penghindaran pajak antar sesama Wajib Pajak dalam negeri sudah diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana di atas. Sehingga koreksi Terbanding tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan oleh karena itu, koreksi Terbanding harus dibatalkan demi hukum;

2. Dengan tidak mengabaikan alasan pada angka 1 huruf a dan b di atas, Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi Jasa Manajemen dan manfaatnya secara spesifik

bahwa koreksi Terbanding atas jasa management sebagaimana dijelaskan di atas, awalnya adalah pengujian transaksi afiliasi dengan TNMM di tingkat laba bersih dengan menggunakan rasion keuangan ROCE. Atas adanya perbedaan nilai rasio keuangan dengan perusahaan independen, nilai tersebut diatribusikan ke perederan usaha dan biaya manajemen. Atas perederan usaha menjadi koreksi penambahan peredaran usaha. Sedangkan atas biaya manajemen, seluruhnya dikoreksi. Untuk menguatkan koreksi atas jasa manajemen, Terbanding menambahkan alasannya dengan menyatakan tidak ada eksistensi dan manfaat jasa manajemen;

bahwa alasan pemeriksaan yang tidak dapat meyakini atas eksistensi Jasa Manajemen dan manfaatnya, yang diberikan oleh PT Indo Tambangraya Megah Tbk (PT. ITM), sebagai pihak afiliasi adalah hanya menggampangkan saja dan tidak berdasar. Hanya sekedar menolak semata tanpa didukung bukti dan penjelasan yang memadai. Dalam SPUH Terbanding berpendapat bahwa seluruh fungsi management tersebut sudah dijalankan oleh Pemohon Banding, tanpa menjelaskan fungsi apa yang sudah dijalankan dan oleh siapa; bahwa pada saat proses pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan data dan dokumen pemberian jasa manajemen sebagai berikut:

1) Rekap tagihan Manajemen Service PT. ITM ke Pemohon Banding;

2) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Manajemen Service PT. ITM;

3) Agreement Manajemen Service;

4) Invoice Manajemen Service ITM;

5) Bukti Pembayaran;

6) Sample bukti pelaksanaan Pekerjaan;

7) Dasar Perhitungan / Komponen pembentuk Harga Service;

8) Penjelasan Kualifikasi pihak Afiliasi;

9) Dokumen pendukung lainnya / TP Doc transaksi afiliasi;

10) Gambaran struktur Grup Usaha;

bahwa dari data dan dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas sudah dapat menjawab terkait eksistensi jasa manajemen yang dilakukan oleh PT. ITM kepada Pemohon Banding. Bukti-bukti menunjukkan jenis-jenis jasa management secara terperinci, orang-orang yang melakukan jasa manajemen sesuai dengan fungsi manajement masing-masing orang yang melakukan. Jasa management yang diberikan tidak hanya kepada Pemohon Banding, tetapi juga kepada pihak afiliasi sister company Pemohon Banding, sehingga nilai jasanya ditentukan bardasarkan actual biaya

pemberi jasa plus margin 5% yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dan sister Company secara proporsional;

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan uji manfaat terkait jasa PT. ITM yang diberikan, uji manfaat dilakukan untuk dapat menentukan eksistensi manfaat secara langsung yang diperoleh melalui jasa intragrup. Hasil yang dapat disimpulkan dari uji manfaat yang telah dilakukan yaitu:

1) Pemohon Banding telah menerima manfaat secara spesifik atas pemberian jasa manajemen dan konsultasi dari PT. ITM;

2) Layanan yang diberikan oleh pihak afiliasi tersebut tidak termasuk dalam jasa dengan kategori aktivitas pemegang saham, duplikasi, jasa yang memberikan manfaat insidental, maupun jasa on-call yang tidak boleh dibebankan;

bahwa hal tersebut dapat dilihat secara nyata pada saat proses pemeriksaan dan Keberatan. Salah satu contoh dari manfaat jasa manajemen yang dilakukan oleh PT. ITM ke Pemohon Banding adalah terkait pemberian jasa Perpajakan PT. ITM kepada Pemohon Banding, dimana secara nyata jasa perpajakan yang diberikan oleh PT. ITM kepada Pemohon Banding dalam beberapa diskusi pemeriksaan dan Keberatan serta pembahasan pemeriksaan pajak untuk memberikan argument dalam rangka menyanggah temuan pemeriksaan. selain itu Pemohon Banding juga telah menyerahkan sample dokumen terkait penyerahan jasa-jasa lainnya yang telah dilakukan oleh PT. ITM kepada Pemohon Banding sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan dan Keberatan. Atas dokumen-dokumen tersebut, akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada saat proses persidangan;

bahwa berdasarkan Penjelasan di atas Pemohon Banding dapat membuktikan terkait eksistensi biaya manajemen service PT. ITM kepada Pemohon Banding. Sehingga seharusnya atas koreksi Terbanding terkait biaya Manajemen Service Tahun 2021 dapat dibatalkan;

III.3. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3)

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima termasuk gaji, upah, tunjangan,

honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan

kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

Pasal 26 UU PPh

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungandenganjaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

c. Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

2. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan surat permohonan banding nomor 2809/L/TRUST/FIN/8/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal Permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 5 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00046/203/21/096/23 tanggal 23 Juni 2023 Masa Pajak September 2021 serta penelitian atas bukti- bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, serta dokumen yang diterima dan dipertimbangkan oleh Terbanding saat penyelesaian keberatan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi sengketa keberatan adalah PPh Pasal 23 yang terutang akibat reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak September 2021 sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Wajib Pajak (Rp)Jumlah Menurut Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
1Objek Pajak
a. Deviden0456.661.600456.661.600
b. Bunga3.353.231.6733.353.231.6730
c. Royalti000
d. Hadiah dan Penghargaan..0
e. Sewa3.282.510.3433.282.510.3430
f. Jasa
1) Jasa Teknik000
2) Jasa Manajemen456.661.6000(456.661.600)
3) Jasa Konsultasi000
4) Jasa Lainnya46.294.478.42542.561.880.2960
Jumlah Objek PPh Pasal 2353.386.882.04153.386.882.0410
2PPh Pasal 23 yang terutang1.503.657.7341.572.156.97468.499.240

bahwa terkait reklasifikasi Objek Pajak Jasa Manajemen menjadi Objek Pajak Deviden, dapat dijelaskan perbedaan PPh Pasal 23 yang seharusnya dipotong oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Wajib PajakMenurut Pemeriksa
Jenis Objek PajakJasa ManajemenDeviden
Nilai DPP PPh Pasal 23456.661.600456.661.600
Tarif2%15%
PPh Pasal 23 yang terutang9.133.23268.499.240

b. berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat data transaksi Jasa Manajemen yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2021 dengan rincian sebagai berikut:

NPWPNamaKode Objek PajakBukti PemotonganJumlah Penghasilan BrutoPPh yang Dipotong
NomorTanggal
01.332.590.7- 091.000PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH TBK.24-104- 02330000079501/09/2021456,661,6009,133,232

c. bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding a quo dan Surat Banding Pemohon Banding a quo mencantumkan alasan sebagai berikut:

1) bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) bahwa Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi Jasa Manajemen dan manfaatnya secara spesifik;

d. bahwa atas alasan yang dicantumkan Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan penelitian keberatan dengan hasil sebagai berikut:

1) bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan. Koreksi ini adalah atas jasa manajemen yang diberikan oleh PT Indo Tambangraya Megah selaku pemegang saham dari Pemohon Banding;

2) bahwa menurut hasil pemeriksaan, atas jasa tersebut tidak benar-benar terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding;

3) bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen berupa:

a) Bukti Potong PPh Pasal 23;

b) Management Service Agreement Nomor 2017/00028/ITM tanggal 2 Januari 2017;

c) Management Service Agreement Nomor 2021/0002/ITM tanggal 2 Januari 2021;

d) Invoice, Faktur Pajak dan Calculation Management Services periode Januari s.d. Desember 2021 ;

e) Bukti Pembayaran atas Management Services;

f) Sample bukti pelaksanaan pekerjaan;

g) Transfer Pricing Documentation;

h) Struktur Organisasi;

4) bahwa Terbanding melakukan penelitian atas dokumen dan data yang diserahkan Pemohon Banding pada saat penyelesaian keberatan, diperoleh informasi sebagai berikut:

a) Kontrak Management Services Agreement nomor 2021/0002/ITM tanggal 2 Januari 2021 antara PT Indo Tambangraya Megah (PT ITM) dengan Wajib Pajak dan Transfer Pricing Documentation

 bahwa terdapat 21 (dua puluh satu) jenis jasa yang

diberikan oleh PT ITM kepada companies;

 biaya atas jasa yang diberikan akan dihitung berdasarkan

biaya PT ITM dalam memberikan jasa tersebut, ditambah margin sebesar 5% dan dialokasikan secara proporsional berdasarkan pendapatan jasa kontraktor PT TRUST kepada pelanggannya setiap tahun. Adapun formula perhitungannya adalah sebagai berikut:

Pendapatan Jasa Kontraktor

Biaya =x 100%

Total Pendapatan

Total Pendapatan = Pendapatan Tambang Batubara + Pendapatan Jasa Kontraktor Pertambangan

 bahwa di dalam Kontrak Agreement Management Services

tidak mengatur mekanisme pembebanan biaya proporsi biaya atau jasa yang telah diberikan oleh PT ITM;

b) Invoice, Faktur Pajak dan Calculation Management Services dan Bukti Pembayaran atas Management Services

 bahwa Pemohon Banding membayar jasa manajemen

sesuai invoice yang diterima dari PT ITM tanpa ada rincian mengenai perhitungan biaya tersebut;

c) Contoh bukti pelaksanaan pekerjaan

 Berdasarkan contoh bukti pelaksanaan pekerjaan yang

diberikan Pemohon Banding, diketahui terdapat 4 (empat) jenis jasa yang dilakukan oleh PT ITM kepada Pemohon Banding, yaitu Perpajakan, Akuntansi, Legal, dan Human Resources;

 Data yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa

tangkapan layar korespondensi email;

d) Struktur Organisasi

5) bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding, fakta dan uraian hasil penelitian di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang menunjukkan bahwa atas jasa tersebut telah

dilaksanakan dan siapa saja yang melakukan kegiatan tersebut;

b) bahwa Pemohon Banding memberikan data berupa invoice, faktur pajak dan calculation management services serta bukti pembayaran berupa rekening koran. Pemohon Banding membayar jasa manajemen sesuai dengan invoice yang diterbitkan oleh PT ITM. Invoice didasarkan pada calculation management services, dimana tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai dasar penghitungan yang ditagihkan;

c) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian diketahui bahwa di dalam kontrak tidak ada klausul mengenaikewajibanuntukmencatatdan mendokumentasikan mengenai skema pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT ITM kepada Pemohon Banding, sehingga untuk mengidentifikasikan layanan dan kegiatan yang dilakukan oleh PT ITM kepada Pemohon Banding tidak ada di dalam pencatatan dan pembukuan Pemohon Banding;

d) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang menunjukkan hasil pemberian jasa, misalkan adanya laporan analisis, opini, advis atau arahan tertulis, catatan rapat dan standar prosedur operasional (SOP);

e) bahwa Pemohon Banding telah memberikan kontrak perjanjian jasa, invoice dan sample pelaksanaan jasa. Dalam perjanjian dan sample bukti pelaksanaan disebutkan lingkup jasa yang sangat luas dan umum meliputi perpajakan, akuntansi, legal dan human resources yang mana berdasarkan bagan struktur organisasi Pemohon Banding, seluruh fungsi tersebut sebenarnya sudah dijalankan oleh internal Pemohon Banding;

f) bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penerimaan

manfaat secara spesifik atas pemberian jasa manajemen oleh PT ITM;

e. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data dan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Jasa Manajemen yang dilapor oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2021 diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa diketahui bahwa transaksi Jasa Manajemen yang dilaporkan oleh Pemohon Banding diberikan oleh PT Indo Tambangraya Megah, Tbk., yang memiliki hubungan afiliasi dengan memiliki saham Pemohon Banding sejumlah 99,99%;

bahwa berdasarkan data dan hasil penelitian tersebut, terkait pembebanan Jasa Manajemen oleh Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan:

1) bahwa Jasa Manajemen yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), yaitu Pemohon Banding tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa;

2) bahwa Pembayaran Jasa Manajemen yang dilakukan kepada pemegang saham memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f, yaitu jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

3) bahwa oleh karena itu, pembayaran Jasa Manajemen bukan merupakan objek PPh Pasal 23 berupa jasa, namun termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) berupa pembagian laba baik secara langsung atau tidak langsung dan merupakan objek PPh Pasal 23 berupa

dividen sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Selanjutnya diatur lebih lanjut pada Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) bahwa pembayaran Jasa Manajemen yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%;

4) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, diketahui koreksi Terbanding didasarkan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku;

f. bahwa Menanggapi alasan banding yang tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo, yaitu:

 bahwa Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi Jasa

Manajemen dan manfaatnya secara spesifik;

 bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan hukum dan

peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dari kedua alasan banding a quo, Terbanding berpendapat:

1) bahwa Pemohon Banding menjelaskan beban Jasa Manajemen telah dapat dibuktikan eksistensi dan manfaatnya secara spesifik; Namun berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat Pembayaran Jasa Manajemen yang dilakukan kepada pemegang saham memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f, yaitu jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

2) bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dengan memberikan alasan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengenaan pajak atas dividen;

3) bahwa membaca alasan banding Pemohon Banding a quo, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas reklasifikasi jenis objek pajak menjadi dividen, namun mengajukan sengketa atas pengenaan PPh Pasal 23. Karena Pemohon Banding memberikan alasan mengenai dasar hukum terkait dividen yang seharusnya tidak dikenakan kewajiban PPh Pasal 23 oleh Terbanding berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f dan Pasal 23 ayat (3) UU PPh;

4) bahwa selanjutnya terdapat argumentasi Pemohon Banding terkait dasar hukum Pasal 4 ayat (3) huruf f dan Pasal 23 ayat (4) UU PPh dalam melakukan koreksi sengketa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2021, diketahui Pemohon Banding mengacu pada perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 29 Oktober 2021;

5) bahwa perlu Terbanding beritahukan bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f dan Pasal 23 ayat (4) huruf c UU PPh yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan Pemohon Banding dan dasar argumentasi adalah yang tercantum pada perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (3) huruf f

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik

daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1 dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan 2 bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan

badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

Pasal 23 ayat (4) huruf c

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

6) bahwa transaksi terjadi sebelum tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka dasar hukum pelaksanaan koreksi Jasa Manajemen menjadi Dividen masih menggunakan ketentuan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, sesuai dengan asas hukum Asas non Retroaktif, yang artinya undang- undang tidak boleh berlaku surut demi memberikan kepastian hukum;

7) bahwa transaksi yang termasuk dalam pengertian dividen tidak memenuhi ketentuan yang dikecualikan dari objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan berdasarkan penjelasan a quo penetapan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan objek Dividen dan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

g. bahwa sesuai dengan penjelasan tersebut di atas, Terbanding menghitung kembali PPh Pasal 23 yang seharusnya terutang dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek Pajak PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak September 2021

UraianMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaMenurut Tim PenelitiSelisih Hasil Penelitian
1. Deviden0456.661.600456.661.6000
2. Bunga3.353.231.6733.353.231.6733.353.231.6730
3. Royalti0000
4. Hadiah dan Penghargaan...0
5. Sewa3.282.510.3433.282.510.3433.282.510.3430
6. Jasa
a. Jasa Teknik0000
b. Jasa Manajemen456.661.600000
c. Jasa Konsultasi0000
d. Jasa Lainnya46.294.478.42542.561.880.29642.561.880.2960
53.386.882.04153.386.882.04153.386.882.0410

PPh Pasal 23 yang seharusnya terutang untuk Masa Pajak September 2021

UraianMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaMenurut Tim PenelitiSelisih Hasil Penelitian
1. Deviden071.155.43371.155.4330
2. Bunga502.984.750502.984.750502.984.7500
3. Royalti0000
4. Hadiah dan Penghargaan0000
5. Sewa65.650.20065.650.20065.650.2000
6. Jasa
a. Jasa Teknik0000
b. Jasa Manajemen9.133.2329.133.2320(9.133.232)
c. Jasa Konsultasi0000
d. Jasa Lainnya925.889.552925.889.552925.889.5520
1.503.657.7341.572.156.9741.563.023.742(9.133.232)

h. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, koreksi dan penetapan PPh Pasal 23 yang ditetapkan Terbanding dalam Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilanPasal23nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 5 Juni 2024 terkait kewajiban PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2021 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksi yang dipertahankan
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak53.386.882.04153.386.882.0410
2PPh Pasal 23 yang terutang1.503.657.7341.563.023.74259.366.008
3Kredit Pajak: Setoran Masa1.503.657.7341.503.657.7340
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3)059.366.00859.366.008
5Sanksi administratif: Bunga Pasal 13 (2) KUP021.941.67721.941.677
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar081.307.68581.307.685

V. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo Masa Pajak September 2021 atas nama PT Tambang Raya Usaha Tama NPWP 03.322.516.0-013.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

1287/L/TRUST/FIN/10/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal (Butir I.SUB)

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pemohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (“”UU KUP”), serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang- Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

bahwa bagian ini merupakan uraian dari SKPKB, Pengajuan Permohonan Keberatan dan Surat Keputusan Keberatan yang telah sesuai dengan jumlah sengketa pajak yang sebenarnya;

III. Analisis Pokok Sengketa

1. Koreksi PPh Pasal 23 yang Terutang sebesar Rp59.366.008,00

A. Menurut Terbanding

bahwa dalam Surat Uraian Banding a quo, pada halaman 34 Surat Uraian Banding, Terbanding berkesimpulan atas jasa manajemen dari PT.ITM tidak dapat dibuktikan telah dilakukan. Terbanding

berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan dan mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan dan sanggahan sebagaimana dicantumkan dalam butir III Surat Uraian Banding (SUB). Dengan tanpa mengabaikan pendapat pada Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut. Berikut tanggapan dan penjelasan yang dapat Pemohon Banding sampaikan dan sebelumnya sudah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Permohonan Banding;

a. Koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen tidak berdasarkan hukum dan peraturan-perundangan perpajakan

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada surat Permohonan Banding, kewenangan Terbanding untuk menghitung kembali besarnya peredaran usaha harus dipastikan dan dibuktikan ada upaya penghindaran pajak lebih dahulu. Syarat adanya penghindaran pajak antar sesama Wajib Pajak dalam negeri sudah diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana yang sudah Pemohon Banding jelaskan pada surat Permohonan Banding. Sehingga koreksi Terbanding tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan oleh karena itu, koreksi Terbanding harus dibatalkan demi hukum;

b. Dengan tidak mengabaikan tidak mengabaikan alasan pada Butir a di atas, Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi Jasa Manajemen dan manfaatnya secara spesifik

bahwa dari data dan dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan dan jelaskan selama proses pemeriksaan dan keberatan, sudah dapat menjawab terkait eksistensi jasa manajemen yang dilakukan oleh PT. ITM kepada Pemohon Banding. Bukti-bukti menunjukkan jenis-jenis jasa management secara terperinci, orang-orang yang melakukan jasa manajemen

sesuai dengan fungsi manajement masing-masing orang yang melakukan. Jasa management yang diberikan tidak hanya kepada Pemohon Banding, tetapi juga kepada pihak afiliasi sister company Pemohon Banding, sehingga nilai jasanya ditentukan bardasarkan actual biaya pemberi jasa plus margin 5% yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dan sister Company secara proporsional; bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan uji manfaat terkait jasa PT. ITM yang diberikan, uji manfaat dilakukan untuk dapat menentukan eksistensi manfaat secara langsung yang diperoleh melalui jasa intragrup. Hasil yang dapat disimpulkan dari uji manfaat yang telah dilakukan yaitu:

1) bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat secara spesifik atas pemberian jasa manajemen dan konsultasi dari PT. ITM;

2) bahwa layanan yang diberikan oleh pihak afiliasi tersebut tidak termasuk dalam jasa dengan kategori aktivitas pemegang saham, duplikasi, jasa yang memberikan manfaat insidental, maupun jasa on-call yang tidak boleh dibebankan;

bahwa hal tersebut dapat dilihat secara nyata pada saat proses pemeriksaan dan Keberatan. Salah satu contoh dari manfaat jasa manajemen yang dilakukan oleh PT. ITM ke Pemohon Banding adalah terkait pemberian jasa Perpajakan PT. ITM kepada Pemohon Banding, dimana secara nyata jasa perpajakan yang diberikan oleh PT. ITM kepada Pemohon Banding dalam beberapa diskusi pemeriksaan dan Keberatan serta pembahasan pemeriksaan pajak untuk memberikan argument dalam rangka menyanggah temuan pemeriksaan. selain itu Pemohon Banding juga telah menyerahkan sample dokumen terkait penyerahan jasa- jasa lainnya yang telah dilakukan oleh PT. ITM kepada Pemohon Banding sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan dan Keberatan. Atas dokumen-dokumen

tersebut, akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada saat proses persidangan;

bahwa berdasarkan Penjelasan di atas Pemohon Banding dapat membuktikan terkait eksistensi biaya manajemen service PT. ITM kepada Pemohon Banding. Sehingga seharusnya atas koreksi Terbanding terkait biaya Manajemen Service Tahun 2021 dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa pengajuan permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai UU KUP dan UU PP sebagaimana telah diuraikan pada Butir I Surat Bantahan ini;

b. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi atas Pajak Penghasilan Tahun 2021 tidak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapat Terbanding sebagaimana diuraikan dalam butir III SUB adalah pendapat yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia agar berkenan menolak usul Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding berharap penjelasan dalam Surat Bantahan ini dapat diterima oleh Majelis Haklim yang mulia dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang agar dapat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim yang mulia;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 5 Juni 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan 3010/ L/ TRUST/ FIN/ 8/ 2023 Tanggal 31

Agustus 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2021 Nomor 00046/203/21/096/23 tanggal 23 Juni 2023;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 30 tanggal 17 Januari 2022; Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 36 tanggal 11

September 2013;

Bukti P-6 Fotokopi Bukti Bayar SKPKB;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-8 Pakta Integritas Bambang Suprianto selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-9 Pakta Integritas Try Ajie Sentosa selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-10 Pakta Integritas Junius Prakasa Darmawan selaku Direktur;

Bukti P-11 Matrik sengketa;

Bukti P-12 Penjelasan tertulis tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis tanggal 12 Maret 2025;

Bukti P-14 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 LHP dan LPK;

Bukti T-3 Penjelasan tertulis tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-4 Penjelasan tertulis tanggal 12 Maret 2025;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanggal 4 Juni 2025;

Bukti T-6 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 5 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2809/L/TRUST/FIN/8/2024 tanggal 20 Agustus 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
PPh Pasal 23 Terutang1.503.657.734,001.563.023.742,0059.366.008,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berikut pembahasan sengketa aquo sesuai fakta-fakta selama persidangan:

Menimbang bahwa alasan koreksi a quo oleh Terbanding pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa keberatan adalah PPh Pasal 23 yang terutang akibat reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 23 dari Jasa Manajemen menurut Pemohon Banding menjadi Dividen menurut Terbanding untuk September 2021 sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Wajib Pajak (Rp)Jumlah Menurut Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
1Objek Pajak
a. Deviden0456.661.600456.661.600
b. Bunga3.353.231.6733.353.231.6730
c. Royalti000
d. Hadiah dan Penghargaan..0
e. Sewa3.282.510.3433.282.510.3430
f. Jasa
1) Jasa Teknik000
2) Jasa Manajemen456.661.6000(456.661.600)
3) Jasa Konsultasi000
4) Jasa Lainnya46.294.478.42542.561.880.2960
Jumlah Objek PPh Pasal 2353.386.882.04153.386.882.0410
2PPh Pasal 23 yang terutang1.503.657.7341.572.156.97468.499.240

bahwa terkait reklasifikasi Objek Pajak Jasa Manajemen menjadi Objek Pajak Deviden, dapat dijelaskan perbedaan PPh Pasal 23 yang seharusnya dipotong oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

UraianMenurut Wajib PajakMenurut Pemeriksa
Jenis Objek PajakJasa ManajemenDeviden
Nilai DPP PPh Pasal 23456.661.600456.661.600
Tarif2%15%
PPh Pasal 23 yang terutang9.133.23268.499.240

bahwa koreksi PPh Pasal 23 tersebut adalah secondary adjustment terkait koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan berupa Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham / pihak yang mempunyai hubungan Istimewa sehubungan dengan pekerjaan yaitu berupa Jasa Manajemen yang menurut Terbanding tidak terbukti eksistensinya;

bahwa Terbanding menghitung kembali PPh Pasal 23 yang seharusnya terutang dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek Pajak PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak September 2021:

UraianMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaMenurut Tim PenelitiSelisih Hasil Penelitian
1. Deviden0456.661.600456.661.6000
2. Bunga3.353.231.6733.353.231.6733.353.231.6730
3. Royalti0000
4. Hadiah dan Penghargaan...0
5. Sewa3.282.510.3433.282.510.3433.282.510.3430
6. Jasa
a. Jasa Teknik0000
b. Jasa Manajemen456.661.600000
c. Jasa Konsultasi0000
d. Jasa Lainnya46.294.478.42542.561.880.29642.561.880.2960
53.386.882.04153.386.882.04153.386.882.0410

PPh Pasal 23 yang seharusnya terutang untuk Masa Pajak September 2021:

UraianMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaMenurut Tim PenelitiSelisih Hasil Penelitian
1. Deviden071.155.43371.155.4330
2. Bunga502.984.750502.984.750502.984.7500
3. Royalti0000
4. Hadiah dan Penghargaan0000
5. Sewa65.650.20065.650.20065.650.2000
6. Jasa
a. Jasa Teknik0000
b. Jasa Manajemen9.133.2329.133.2320(9.133.232)
c. Jasa Konsultasi0000
d. Jasa Lainnya925.889.552925.889.552925.889.5520
1.503.657.7341.572.156.9741.563.023.742(9.133.232)

Menimbang bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi a quo pada pokoknya adalah bahwa:

bahwa dasar hukum secondary adjustment, yaitu penetapan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen yang dianggap sebagai pembayaran deviden adalah tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa koreksi PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa manajemen dianggap sebagai deviden dinyatakan dalam Pasal 22 ayat (8) PMK No. 22/PMK.03/2020 yang menyatakan sebagai berikut:

“Selisih antara nilai Transaksi….…dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa ketentuan di atas dimaksudkan bahwa dalam menetapkan PPh atas deviden, tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Ketentuan objek PPh Pasal 23 atas deviden selain diatur dalam Pasal- pasal UU PPh sebagaimana dijelaskan Terbanding, terdapat ketentuan pengecualian objek pemotongan PPh Pasal 23. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, terdapat kutipan Pasal dalam UU PPh yang mengecualikan deviden sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23:

3) Pasal 23 ayat (3) UU PPh, yang menyatakan sebagai berikut:

“Pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas…bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f”;

4) Pasal 4 ayat (3) huruf f. UU PPh yang menyatakan sebagai berikut:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: deviden yang berasal dari penghasilan dalam negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri”;

bahwa berdasarkan ketetentuan diatas, pembayaran jasa managemen oleh Pemohon Banding kepada PT Indo Tambangraya Megah Tbk, yang dianggap sebagai pembayaran deviden dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23, karena PT Indo Tambangraya Megah Tbk adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri; bahwa oleh karena itu, koreksi objek Pemotongan PPh Pasal 23 yang dianggap sebagai pembayaran deviden tersebut harus dibatalkan;

I.B.1. Koreksi Terbanding atas Primary Adjustment tidak berdasarkan hukum dan

peraturan perundang-undangan perpajakan

bahwa Koreksi Terbanding didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang menyatakan sebagai berikut :

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 18 ayat 3 yang menyatakan bahwa:

"Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi, Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa lebih lanjut peraturan pelaksana dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh ini, diatur dalam PER-32/PJ/2011, dimana dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa:

"Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas”;

bahwa dalam hal ini transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2021 tidak termasuk dalam 3 kategori pada ketentuan pasal 2 ayat (2) PER 32/PJ/2011 tersebut, karena tidak terdapat perbedaan tarif antara Pemohon Banding dengan pihak hubungan istimewa yaitu sama sebesar 22%. Selain itu, jumlah yang diakui sebagai Penghasilan oleh

Pemohon Banding, adalah sama dengan jumlah biaya yang diakui oleh afiliasi Pemohon Banding;

bahwa peraturan pelaksana lebih lanjut, dalam melakukan pemeriksaan transaksi afiliasi adalah SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk teknis pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam lampiran SE 50/PJ/2013 bagian tahapan Terbandingan transfer pricing No. 7 mengatur bahwa:

"Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Terbanding Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisililawan transaksi untuk memastikan:

a) kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b) tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya”;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, kewenangan Terbanding untuk menghitung kembali besarnya peredaran usaha harus dipastikan dan dibuktikan ada upaya penghindaran pajak lebih dahulu. Syarat adanya penghindaran pajak antar sesama Wajib Pajak dalam negeri sudah diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana di atas;

bahwa dalam menjalankan kewenangannnya untuk transakasi antar Wajib Pajak Dalam Negeri yang mempunyai hubungan Istimewa, Terbanding diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dengan KPP terkait dan memastikan tidak ada perbedaan tarif dengan kondisi-kondisi tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan di atas;

bahwa transaksi penjualan atara Pemohon Banding dengan afiliasi Pemohon Banding, yaitu PT Trubaindo Coal Mining (TCM) dan PT Barinto EKatama (BEK), tidak dimaksudkan untuk upaya penghindaran pajak. Karena tidak ada perbedaan tarif pajak antara Pemohon Banding, TCM dan BEK. Jumlah

Penghasilan yang diakui Pemohon Banding adalah sama dengan jumlah biaya yang diakui oleh Perusahaan afiliasi;

bahwa pada dasarnya kewenangan menentukan penghasilan dan biaya ditujukan untuk Wajib Pajak Dalam Negeri yang bertransaksi dengan afiliasi di luar negeri. Sehingga berpotesi mengalihkan penghasilan atau biaya dengan tujuan membayar pajak yang lebih kecil di suatu negara. Untuk itu, jika transaksi antara Wajib Pajak Dalam Negeri yang tidak ada perbedaan tarif pajak, kewenangan melakukan koreksi pajak berdasarkan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh koreksi tidak dapat dilakukan, karena tidak ada kerugian negara. Untuk itu, koreksi Terbanding harus dibatalkan demi hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan;

I.B.2. Dengan tidak mengabaikan alasan pada butir A.I.1. di atas, rugi ataupun

rendahnya tingkat laba Pemohon Banding disebabkan oleh banyak faktor dan Bukan dari transaksi afiliasi

bahwa berdasarkan analisis pada dokumen TP Doc Pemohon Banding, diketahui bahwa rasio ROCE Pemohon Banding secara company-wide adalah sebesar 1,80% dimana hal ini berada di bawah rentang kewajaran interkuartil dari benchmarking yang telah dilakukan, Namun kondisi tersebut seharusnya tidak serta merta dapat langsung dijadikan sebagai dasar oleh Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha. Terbanding perlu melakukan analisis dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi, apakah karena transaksi afiliasi yang memberikan harga yang rendah atau ada faktor-faktor lain;

bahwa aturan mengenai transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan Istimewa ini bersifat sangat kompleks dan antar lintas negara, maka peraturan perpajakan di Indonesia mengacu pada “OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations” (selanjutnya disebut “OECD TP Guidelines”). Ketentuan kewenangan Terbanding melakukan koreksi atas transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan Istimewa, diatur dalam beberapa peraturan perpajakan domestik. Apabila perturan perpajakan di Indonesia, belum mengakomodasi kondisi-

kondisi tertentu, maka ketentuan dalam Model TP Guidelines, dapt diterapkan;

bahwa sehubungan dengan kondisi Pemohon Banding yang masih menderita kerugian, ketentuan OECD TP Guidelines, Paragraf 1.129 perlu dijadikan acuan, yang disebutkan sebagai berikut:

“… Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons…”; Terjemahan:

“... Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya. ...”;

bahwa mengacu pada ketentuan diatas, Pemohon Banding atau Wajib Pajak lain, bisa saja mengalami kerugian atau tingkat laba yang rendah, dibanding Wajib Pajak lain. Hasil rentang kewajaran harus dilakukan analisa lebih lanjut untuk mengetahui faktor penyebab perbedaan di tingkat laba bersih, apakah karena transaksi afiliasi atau bukan. Karena masih banyak variabel transaksi- transaksi, baik dari penghasilan maupun biaya, baik afiliasi maupun independent, yang dapat menghasilkan tingkat laba bersih yang berbeda; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa faktor utama penyebab rasio ROCE Pemohon Banding pada tahun 2021 berada dibawah rentang bencmarking disebabkan karena tidak tercapainya target operasi Pemohon Banding pada tahun 2021. bahwa Pemohon Banding tidak mencapai target operasi yang telah ditetapkan, dimana hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:

1) bahwa total pendapatan Pemohon Banding hanya mencapai 86,34% atau lebih kecil sebesar 13,66% dari target yang ditetapkan. Hal ini sehubungan dengan volume produksi yang tidak mencapai target, yaitu atas volume OB yang hanya sebesar 71,33%, volume coal hauling sebesar 89,39%, dan volume coal winning sebesar 76,39% dari target. Terlampir adalah

data volume produksi PT. Tambang Raya Usaha Tama selama tahun 2021;

2) bahwa rendahnya volume OB terutama disebabkan oleh produksi untuk customer Pemohon Banding yaitu PT.Bharinto Ekatama (PT BEK) yang lebih rendah hingga 29% dari target sehubungan dengan terlambatnya proses mobilisasi unit dan mutasi tenaga kerja dari site Bontang ke site Melak, Kutai Barat. Selain itu, faktor-faktor lainnya seperti terlambatnya konstruksi akses jalan ke pit, kurangnya operator sehingga utilisasi unit tidak optimal, hingga rendahnya kesiapan unit untuk digunakan (mechanical availability) di mana dalam hal ini secara aktual hanya sebesar 81% (target 91%) menjadi penyebab rendahnya produksi tersebut. Akibatnya, secara keseluruhan Pemohon Banding mengalami kerugian atau kehilangan potensi pendapatan hingga USD12.695.756 atau sekitar ±Rp181 miliar (asumsi kurs tengah BI 31 Desember 2021 Rp14.269). Atas dokumen Pendukung terkait hal tersebut, Pemohon Banding lampirkan TRUST Business Meeting bulan April 2021 yang merupakan file rangkuman Meeting yang diadakan setiap bulannya oleh Wajib Pajak dengan agenda review kinerja operasi, status produksi bulanan, review atas perlengkapan dan alat-alat berat, review performa subkontraktor, pengelolaan masalah yang terjadi dan issue-issue internal yang perlu disampaikan dan diantisipasi dan review atas kinerja keuangan Wajib Pajak;

bahwa pada poin 3 halaman 6 dokumen ini, dapat dilihat terdapat rangkuman atas perpindahan alat-alat dan fasilitas dari Bontang ke Melak pada bulan Mei 2021. Terdapat juga progress perbandingan atas mobiliasi perpindahan tersebut antara rencana dan aktualnya. Sehubungan dengan mobilisasi peralatan dari Bontang ke Melak terlampir sample invoice dari CV. Kaltim Mandiri Transport (KMT) sebagai vendor pengangkutan;

3) bahwa di samping itu, secara aktual capaian volume coal hauling Pemohon Banding hanya mencapai sebesar 89,39% atau lebih rendah sebesar 10,61% dari target yang ditetapkan. Dalam konteks ini, produksi coal hauling di site customer Pemohon Banding yaitu PT.Trubaindo Coal

Mining (PT TCM) lebih rendah sebesar 14% dibandingkan target karena tidak optimalnya utilisasi dump truck sehubungan dengan kurangnya operator dan stok batu bara yang terbatas di Pit PT TCM sehingga menyebabkan unit menjadi stand-by. Selain itu, capaian produksi di site PT BEK pun lebih rendah sebesar 8% dibandingkan target karena adanya curah hujan yang tinggi sehingga memengaruhi jam kerja efektif Pemohon Banding, stok batu bara yang juga terbatas karena crusher di PT BEK mengalami kerusakan sehingga menyebabkan unit stand-by, serta kurangnya operator sehingga turut menyebabkan utilisasi unit yang tidak optimal. Atas pendapatan jasa coal hauling secara keseluruhan, dapat dikatakan juga bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian hingga USD2.284.651 atau sekitar ±Rp32 miliar (asumsi kurs tengah BI 31 Desember 2021 Rp14.269);

4) bahwa perpindahan proyek Pemohon Banding dari site Bontang ke Melak turut mengakibatkan Pemohon Banding yang harus menanggung tingginya biaya operasi secara aktual terkait pembayaran pesangon dan mobilisasi unit sekitar ±USD2,1 juta atau sekitar ±Rp30 miliar. Faktor lainnya seperti tingginya harga bahan bakar (yang dalam hal ini lebih tinggi sebesar 32,89% dari target, dari USD0,40 per liter menjadi USD 0,53 per liter) tentunya juga memengaruhi tingginya biaya operasional yang harus ditanggung Pemohon Banding pada tahun 2021. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga melakukan write-off aset pada tahun 2021 dengan nilai sebesar ±USD630 ribu. Atas dokumen Pendukung terkait hal tersebut, Pemohon Banding lampirkan TRUST Business Meeting bulan Desember 2021 (Lampiran 5). Dalam file rangkuman Meeting bulan Desember ini, dapat dilihat bahwa terdapat beberapa faktor-faktor utama penyebab tidak tercapainya target operasi Pemohon Banding pada tahun 2021. Salah satu contoh adalah pada poin 4 halaman 7 terdapat beberapa issue yang terjadi pada tahun 2021 dan target perbaikannya di tahun 2022 sebagai berikut:

1. Tingkat Produktivitas Rendah;

2. Keterlambatan operasi penambangan subkontraktor baru;

3. Kapasitas Pompa Air Terbatas;

4. Kurangnya pemeliharaan tenaga kerja;

5. Terbatasnya stok suku cadang dan komponen di lokasi dari vendor;

6. Mayoritas masa pakai peralatan utama lebih dari 60.000 jam atau 14 tahun yang mengalami kelelahan struktur/rangka utama;

bahwa pendapat Pemohon Banding juga mengacu ketentuan OECD TP Guidelines Paragraph 3.47-3.54 yang menyatakan penyesuaian dapat dilakukan untuk meningkatkan keandalan dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. Yang terpenting adalah penyesuaian dapat dilakukan secara layak, disertai dokumentasi dan justifikasi logis dan meningkatkan Tingkat Kesebandingan;

bahwa analisa yang langsung menggunakan tingkat laba bersih dari metode TNMM, sebagai dasar melakukan koreksi adalah analisa yang dangkal dan mengabaikan prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Untuk itu, koreksi Terbanding harus dibatalkan demi hukum;

I.B.3. Harga Tarif Jasa Pertambangan Pemohon Banding Tahun 2021 adalah

sama dengan Harga Tarif Jasa Pertambangan Pihak Independen

bahwa selain faktor-faktor di atas, apabila dilihat pada customer Pemohon Banding yaitu, PT BEK dan PT TCM, selain menggunakan jasa pertambangan dari Pemohon Banding, pihak afiliasi (PT BEK dan PT TCM) juga menggunakan jasa pertambangan dari perusahaan independen, atau pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, yaitu PT PAMA PERSADA. Jika dibandingkan antara tagihan pihak independen, harga tarif jasa pertambangan yang ditagihkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (PT BEK dan PT TCM), nilai tarifnya adalah sama. Atas dokumen Pendukung tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen diatas, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa anggapan Terbanding terkait rendahnya nilai ratio ROCE Pemohon Banding pada tahun 2021 disebabkan karena tidak wajarnya transaksi afiliasi adalah tidak benar. Tarif jasa overburden (pengupasan lapisan tanah) antara Pemohon Banding dan PT PAMA PERSADA (pihak independent) adalah sama;

I.B.4. Beberapa ketentuan dalam daftar peraturan mengenai transaksi dalam

hubungan Istimewa yang dibuat oleh Terbanding, memuat beberapa ketentuan dan keterangan yang TIDAK TEPAT

bahwa dalam Penjelasan Tertulis tertanggal 12 Maret 2025 halaman 2-3, Terbanding membuat Daftar peraturan yang menjadi dasar hukum untuk transaksi dalam hubungan Istimewa. Berikut Tabel Daftar peraturan tersebut dengan Keterangannya dan Tanggapan kami atas ketentuan tersebut:

NoKetentuanMenurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
1Pasal 18 (3) UU PPhPasal 18 (3) UU PPh Tidak membedakan perlakuan atas transaksi Iintas batas atau domestikPasal ini menekankan kewenangan Terbanding melakukan koreksi atas transaksi dalam hubungan istimewa dengan metode tertentu, Hal ini BUKAN berarti semua transaksi hubungan istimewa boleh dikoreksi semaunya. Jika semua transaksi lintas batas dan domestik bisa dikoreski, maka pernyataaan tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam Pasal tersebut. Penafsiran Terbanding yang membolehkan koreksi semuanya, adalah menyesatkan.
2Pasal 6 (1) UU PPhPasal 6 ayat (1) UU PPh Tidak membedakan perlakuan atas pengeluaran sebagai transaksi Iintas batas atau domestikPasal ini menekan biaya yang dapat dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, secara umum. Tidak ada penegasan bahwa untuk transaksi dalam hubungan istimewa atau tidak, transaksi lintas batas atau domestik. Selain itu, Pasal ini berisi mengenai biaya saja. Sedangkan kewenangan koreksi dalam transaksi hubungan istimewa juga mencakup penghasilan dan pengalihan harta. Sehigga
Pasal ini tidak relevan dengan perkara a quo.
3Pasal 9 (1) huruf f UU PPhContoh pada Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh merupakan ketentuan untuk koreksi atas transaksi afiliasi tanpa melihat apakah transaksi Iintas batas atau domestikPasal ini menekan biaya yang tidak dapat dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Tidak ada penegasan bahwa untuk transaksi dalam hubungan istimewa atau tidak, transaksi lintas batas atau domestik. Selain itu, Pasal ini berisi mengenai biaya saja. Sedangkan kewenangan koreksi dalam transaksi hubungan istimewa juga mencakup penghasilan dan pengalihan harta. Sehigga Pasal ini tidak relevan dengan perkara a quo.
4Pasal 10 (1) UU PPhKetentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh Tidak membedakan transaksi Iintas batas atau domestikPasal ini menekankan pada penilaian atas transaksi pengalihan harta antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tidak menegaskan transaksi lintas batas atau domestik. Sehigga Pasal ini tidak relevan dengan perkara a quo.
5Pasal 2 (1) UU PPNPPN merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri. Pengaturan ini menunjukkan bahwa terdapat pengaturan atas transaksi afiliasi dalam negeriPasal ini mengatur tentang PPN. Sehigga tidak relevan dengan perkara a quo.
6PER- 32/PJ/201 1Membatasi penggunaan peraturan ini untuk transaksi domestikPeraturan ini BUKAN untuk transaksi domestik saja. Suatu pasal dalam Peraturan ini hanya menegaskan bahwa transaksi domestik dalam hubungan istemewa tetap dapat dikoreksi selama memenuhi syarat tertentu.
Ketentuan ini sebagai wujud dari pelaksanaan dari Penjelasan Pasal 18 (3) UU PPh, untuk melihat ada upaya penghindaran pajak atau tidak dalam transaksi hubungan istimewa.
7PER- 22/PJ/201 3Tidak membedakan transaksi Iintas batas atau domestikPeraturan ini jelas-jelas mengatur kewenangan Terbanding dalam melakukan koreksi transaksi antar Wajib Pajak domestik, dengan persyaratan tertentu. Pemohon Banding akan menjelaskan lebih lanjut persyaratan tersebut pada paragraph berikutnya.
8SE- 50/PJ/201 3Tidak membedakan transaksi Iintas batas atau domestikPeraturan ini jelas-jelas mengatur kewenangan Terbanding dalam melakukan koreksi transaksi antar Wajib Pajak domestik, dengan persyaratan tertentu. Pemohon Banding akan menjelaskan lebih lanjut persyaratan tersebut pada paragraph berikutnya.

bahwa berdasarkan Tanggapan singkat di atas, berikut tambahan penjelasan yang dapat kami sampaikan:

a. bahwa Terbanding menggunakan Pasal-pasal sebagaimana nomor 2,3,4 dan 5 di atas sebagai dasar untuk menyamakan perlakuan kewenangan melakukan koreksi atas transaksi dalam hubungan Istimewa, dengan memperluas norma keberlakuan untuk transaksi lintas batas dan domestik. Padahal ketentuan tersebut sama sekali tidak menegaskan ketentuan ini berlaku untuk transaksi lintas batas dan domesik;

bahwa apabila suatu norma dalam suatu Pasal UU diperluas, maka yang terjadi:

• bahwa orang dapat dihukum atau dikenai akibat hukum tanpa dasar hukum yang jelas, melanggar asas legalitas. Dalam hukum modern (baik di hukum pidana, administrasi, maupun konstitusi), dikenal asas

“nullum crimen, nulla poena sine lege’ atau tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman tanpa undang-undang. Artinya, suatu tindakan hanya bisa dikatakan melanggar hukum kalau diatur secara tegas oleh UU;

• bahwa UU dibuat supaya masyarakat bisa memprediksi hak dan kewajibannya. Kalau cakupan norma ditambah-tambahkan lewat tafsir sendiri, maka batas-batas hukum menjadi kabur, orang tidak tahu lagi pasti apa yang boleh atau dilarang;

• bahwa kalau aparat penegak hukum atau pejabat pemerintah bebas menafsirkan luas cakupan norma, itu berpotensi jadi alat untuk bertindak sewenang-wenang terhadap warga;

bahwa jadi, jika norma umum ditafsirkan meluas tanpa dasar eksplisit dalam pasal tersebut, yang terjadi adalah pelanggaran asas legalitas, ketidakpastian hukum, potensi penyalahgunaan kekuasaan, dan penyimpangan dari fungsi legislasi. Jika ingin memperluas cakupan, dapat dilakukan melalui revisi UU atau peraturan pelaksana yang secara tegas mengatur batasan baru tersebut, bukan hanya lewat tafsir sepihak. Padahal dalam perkara a quo, telah ada peraturan pelaksana yang membatasi cakupan tersebut dan Terbanding mengabaikan batasan tersebut;

b. bahwa pada Lampiran SE 50/PJ/2013 bagian tahapan pemeriksaan transfer pricing No. 7 dinyatakan:

"Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya”;

bahwa berdasarkan peraturan perpajakan di atas, bahwa dalam pemeriksaan transaksi hubungan istimewa harus dibuktikan terlebih dahulu adanya penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui pemanfaatan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan pelaksana. Terbanding juga seharusnya melakukan konfirmasi kepada KPP tempat Pihak Afiliasi terdaftar untuk memastikan adanya perbedaan tarif pajak atau tidak. Jadi Keterangan Terbanding yang menyatakan SE-50/PJ/2013 tidak membedakan transaksi lintas batas dan domestik adalah menyesatkan;

c. bahwa pada Bagian akhir Paragraph 2, Bab 1 Pendahuluan, Lampiran I, halaman 1 dari Per-22/PJ/2013 menyatakan sebagai berikut:

“Pergeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan Istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (demestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas”; bahwa pernyataan di atas jelas-jelas menyatakan adanya transaksi hubungan Istimewa domestik, yang berbeda tarif pajaknya, dianggap ada upaya penghindaran pajak. Hal ini sesuai dengan maksud dan tujuan dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Jadi Keterangan Terbanding yang menyatakan dalam dari Per-22/PJ/2013, tidak membedakan transaksi lintas batas dan domestik adalah menyesatkan;

I.B.5. Pendapat Terbanding mengenai konsep pembuktian Penghindaran Pajak

adalah KELIRU dan TIDAK berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan perpajakan

bahwa pada Tanggapan Tertulis Terbanding tertanggal 12 Maret 2025 halaman 4, menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa apabila dihubungkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak pada norma Pasal 18 ayat (3) di atas dengan tujuan Pasal 18 ayat (3) sesuai penjelasan Pasal 18 ayat (3), maka ketentuan ini diartikan bahwa apabila

berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa ditemukan harga yang tidak wajar sesuai arm’s length principle maka telah terjadi penghindaran pajak sehingga Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penghitungan kembali penghasilan kena pajak. Dengan demikian, penghindaran pajak telah terbukti dengan sendirinya apabila berdasarkaan pengujian, harga pada transaksi hubungan istimewa tidak wajar sesuai arm’s length principle, sehingga tidak diwajibkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengujian tersendiri atas adanya penghindaran pajak yang lain selain pengujian kewajaran harga transfer sesuai norma Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Terbanding hanya mengutip sebagian isi Penjelasan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh, tanpa membaca keseluruhan maksud dan tujuan dari Pasal 18 ayat (3), terutama untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak;

bahwa suatu undang-undang dibentuk dengan merumuskan prinsip dan norma dasar karena UU bersifat normative dan umum (lex generalis). Tujuannya adalah memberi kerangka hukum, tidak cepat kadaluarsa saat ada perkembangan masyarakat/teknologi dan memberi ruang interpretasi yang bijak oleh aparat penegak hukum atau hakim. Sehingga norma umum dalam Pasal dan Penjelasannya tidak dapat langsung dilaksanakan, dan karenanya masih diperlukan peraturan pelaksana untuk dapat dilaksanakan. Berdasarkan peraturan pelaksana, untuk pemeriksaan transaksi hubungan Istimewa, masih diperlukan tahapan-tahapan untuk melakukan analisa kewajaran harga. Untuk transaksi hubungan Istimewa antar Wajib Pajak Dalam Negeri, sesuai dengan Per-32/PJ/2011, Per-22/PJ/2013 dan SE- 50/PJ/2013, Terbanding perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan kebenaran nilai transaksi dan tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Jadi Pendapat Terbanding yang langsung menemukan harga yang tidak wajar menurut versi Terbanding, tanpa melakukan konfirmasi ke KPP domisili lawan transaksi adalah sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan;

I.B.6. Terbanding TIDAK memahami pengertian norma hukum dalam batang

tubuh, penjelasannya dalam suatu Pasal UU dan peraturan pelaksananya Pada Tanggapan Tertulis Terbanding tertanggal 12 Maret 2025 halaman 5, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

“Berdasarkan ketentuan diatas, “penjelasan” merupakan tafsir resmi atas norma hukum dalam batang tubuh sebuah undang-undang dan bukan merupakan norma hukum. bahwa norma hukum tercantum pada Pasal- Pasal dalam batang tubuh sebuah undang-undang. Dengan demikian penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh merupakan tafsir resmi dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan bukan merupakan norma hukum”;

“Penjelasan” sebagaimana dimaksud di atas dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang menyatakan :

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya”;

bahwa adanya frasa “maksud dari ketentuan ini”, menunjukkan bahwa “Penjelasan” ditujukan untuk memperjelas arti, ruang lingkup, maksud, atau tujuan dari ketentuan dalam Pasal, agar tidak terjadi tafsir yang terlalu luas, kabur atau salah. Sehingga ketentuan tidak disalahpahami atau ditafsirkan terlalu bebas oleh pihak yang berkepentingan. Jadi Penjelasan dapat memuat alasan filosofis, yuridis, atau sosiologis mengapa suatu Pasal dibuat, sehingga pembaca memahami konteks pembuatan norma tersebut. Penjelasan membantu hakim, pejabat administrasi, penegak hukum, dan warga negara memahami cara mengimplementasikan Pasal dalam praktik, tanpa harus meraba-raba maksud pembuat undang-undang;

bahwa pernyataan Terbanding di atas menyiratkan seolah-olah pendapat Pemohon Banding yang menggunakan Penjelasan Pasal 18 (3) UU PPh dengan peraturan pelaksananya dianggap sebagai suatu norma hukum, yang bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Jika demikian pernyataan Terbanding adalah keliru. Berdasarkan penjelasan

di atas, Pemohon Banding tidak pernah menganggap Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai norma hukum;

I.B.7. Pendapat Terbanding dalam menerapkan asas lex superior derogate legi

infori dalam perkara a quo adalah “misaplikasi” atau salah dalam menerapkan azas hukum

bahwa pada Tanggapan Tertulis Terbanding tertanggal 12 Maret 2025 halaman 5, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

“bahwa atas pendapat yang menyatakan terdapat perbedaan diantara dua ketentuan, berlaku asas lex superiori derogat legi inferiori. Maka dalam ketentuan a quo, harus didahulukan ketentuan dalam pasal-pasal dalam UU PPh daripada ketentuan dalam PER-32/PJ/2011”;

bahwa ketentuan Per-32/PJ.2011 yang mengatur lebih lanjut mengenai pencegahan penghindaran pajak adalah sebagai batasan. Suatu peraturan pelaksana boleh memberikan batasan tertentu, asalkan batasan tersebut sesuai dengan maksud, tujuan, dan ruang lingkup norma umum yang diatur dalam undang-undang induknya. Peraturan pelaksana tidak boleh menyimpang dari norma dalam undang-undang, tetapi boleh dan perlu memperjelas pelaksanaan norma tersebut, termasuk memberi batasan operasional;

bahwa tujuan batasan itu adalah untuk menjamin efektivitas pelaksanaan norma umum, dengan tetap menjaga kesesuaian terhadap asas legalitas dan hierarki peraturan perundang-undangan. Suatu peraturan pelaksana dapat membuat rincian, batasan, prosedur, atau pengecualian sesuai tujuan norma. Sebagai contoh lain dalam Pasal UU:

“Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.

 Ini norma umum.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah :

“Warga negara yang ingin memperoleh pendidikan gratis harus berasal dari keluarga dengan penghasilan di bawah batas tertentu”;

 Ini batasan yang sah, karena tidak menghilangkan hak, tetapi mengatur

syarat untuk fasilitas tertentu (pendidikan gratis) yang masih dalam ruang lingkup hak atas pendidikan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pendapat Terbanding yang menyatakan adanya asas “lex superiori derogat legi inferiori” adalah salah dalam menerapkan azaz hukum, karena tidak ada pertentangan antara Per- 32/PJ/2011 dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Per-32/PJ/2011 adalah batasan untuk menyesuaikan maksud dan tujuan dari ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Batasan tersebut bahkan juga dinyatakan dalam peraturan pelaksana yang lain pada Per-22/PJ.2013 dan SE-50/PJ/2013, sebagaimana dijelaskan di poin sebelumnya di atas;

I.B.8. Bukti tidak adanya penghindaran pajak transaksi biaya jasa manajemen

berdasarkan Laporan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dan afiliasi dalam perkara a quo

bahwa berikut kami sampaikan tabel yang menunjukkan jumlah yang dilaporkan sebagai Biaya Pemohon Banding dan dilaporkan sebagai Penghasilan oleh perusahan afiliasi adalah sama dengan menggunakan kurs rata-rata;

KeteranganBiaya (IDR)Penghasilan (USD)KursPenghasilan (IDR)
Pemohon Banding6.834.108.293
ITM477.86014.3016.834.108.293
Jumlah6.834.108.2936.834.108.293

4. Daftar Transaksi Pihak Afiliasi pada SPT Tahunan 2021 PT.ITM (Dalam USD)

I. B.9. Bukti-bukti mengenai adanya keberadaan jasa managemen

bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian Jasa Manajemen dengan PT ITM berdasarkan perjanjian nomor 2017/00028/ITM pada tanggal 2 Januari 2017, dalam rangka mendukung aktivitas operasional Pemohon

Banding. Perjanjian tersebut dilakukan juga dengan tujuan bisnis dan operasional Pemohon Banding berjalan lebih efektif dan efisien. PT ITM adalah induk perusahaan Pemohon Banding yang memberikan jasa manajemen ke anak-anak perusahaannnya, termasuk Pemohon Banding. Dalam memberikan Jasa Manajemen, PT ITM menyediakan sumber daya manusia dengan keterampilan yang kompeten untuk menangani aktivitas operasional yang dibutuhkan anak-anak perusahaan. Penghasilan utama dari aktivitas usaha PT ITM adalah jasa manajemen, yang dilakukan oleh karyawan PT ITM. Jenis jasa manajemen yang diberikan oleh PT ITM kepada Pemohon Banding berdasarkan perjanjian tersebut dan manfaat yang diperoleh antara lain meliputi:

1. bahwa Jasa Akuntansi yang bermanfaat bagi Pemohon Banding dalam Menetapkan, mengembangkan, memantau & mengendalikan penerapan sistem dan prosedur operasi standar yang ada di departemen akuntansi dan terus mengidentifikasi potensi perbaikan rencana kerja bagi Pemohon Banding;

2. bahwa Jasa Perpajakan yang bermanfaat bagi Pemohon Banding dalam memastikan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dibayar sesuai peraturan perpajakan. Selain itu, PT ITM mewakili dan membantu Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan pajak, proses keberatan pajak, banding pajak dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung;

3. bahwa Jasa Hukum yang berguna bagi Pemohon Banding dalam Memastikan pemberian konsultasi hukum, pendapat, dan nasehat kepada Pemohon Banding, Memastikan proses litigasi dilakukan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan, dan memastikan seluruh dokumen internal, kontrak dan peraturan yang dikembangkan dipenuhi dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia;

4. bahwa Jasa Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan dan Masyarakat (HSEC) yang berguna bagi Pemohon Banding dalam Memastikan ketersediaan Sistem Manajemen QSE, Memastikan kesesuaian operasional perusahaan dengan Sistem Manajemen QSE, dan Secara teratur memberikan laporan QSE;

5. bahwa Jasa Sumber Daya Manusia (HR) yang berguna bagi Pemohon Banding dalam memastikan kebijakan/program/solusi SDM selaras dengan kebutuhan bisnis, efektivitas sumber daya manusia dengan memantau perencanaan sumber daya, dan memastikan risiko hubungan industrial/buruh dimitigasi dan permasalahan hubungan industrial/buruh diselesaikan dengan baik;

6. bahwa jasa-jasa manajemen lainnya;

bahwa pada tahun 2021, PT ITM memberikan jasa kepada anak Perusahaan yang bergerak di bidang produsen batubara (berdasarkan PKP2B/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan jasa kontraktor tambang batubara. PT ITM menagih jasa managemen kepada anak-anak perusahaan berdasarkan metode cost plus 5%. Pengalokasi penagihan jasa menajemen kepada anak Perusahaan berdasarkan proposional penghasilan produsen batubara dan jasa kontraktor tambang batubara. Terlampir Invoice atau tagihan dari PT ITM sebagai penyedia jasa manajemen kepada Pemohon Banding yang ditagih setiap bulan dan Bukti Pembayaran;

bahwa sehubungan dengan jasa manajemen yang diberikan oleh PT ITM, Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan telah secara komprehensif memberikan bukti-bukti penyediaan Jasa Manajemen dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Bukti atas Pemberian Jasa Perpajakan

bahwa untuk menangani pekerjaan terkait Perpajakan, PT ITM menyediakan Saeri (Head of Tax PT ITM) , Monica Karina Setiawan (Tax Manager PT ITM) dan Bambang Suprianto (Tax Advisor PT ITM) untuk menangani aktivitas operasional perpajakan semua anggota grup (termasuk Pemohon Banding), yang dalam hal ini adalah:

• bahwa melakukan review dan approval terkait kewajiban Pajak Bulanan yang dilakukan Pemohon Banding setiap bulan. Hal tersebut dibuktikan dengan Korespondensi Email Pajak Bulanan yang menunjukan bahwa Saeri dan Monica telah mereview kertas kerja dan kode billing tersebut;

• bahwa selain itu, Pemohon Banding juga melampirkan korespondensi email atas komunikasi dari Saeri terkait review Hasil Pemeriksaan Pajak;

• bahwa menangani Proses Litigasi (Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali). Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada Bambang Suprianto untuk mewakili Pemohon Banding pada proses Keberatan dan Banding;

2) Bukti atas Pemberian Jasa Akuntansi

bahwa untuk menangani pekerjaan terkait Jasa Akuntansi, PT ITM menyediakan Anthony (Financial Accounting Head PT ITM) untuk menangani aktivitas operasional accounting semua anggota grup (termasuk Pemohon Banding), yang dalam hal ini adalah:

• bahwa melakukan approval pada AP Approval System terkait pembayaran invoice Pemohon Banding kepada vendor setiap bulan;

• bahwa melakukan approval dan TTD dalam pembuatan AR Invoicing Pemohon Banding;

• bahwa melakukan review terhadap Laporan Keuangan Konsolidasi (termasuk Pemohon Banding) setiap bulan;

3) Bukti atas Pemberian Jasa Legal

bahwa untuk menangani pekerjaan terkait Jasa Legal, PT ITM menyediakan tim Legal untuk menangani aktivitas operasional legal semua anggota grup (termasuk Pemohon Banding), yang dalam hal ini adalah:

• bahwa membuat dan mereview terkait pembuatan kontrak dan perpanjangan kontrak Pemohon Banding. Hal ini dibuktikan dari korespondensi Email antara PT ITM yang dalam hal ini diwakili oleh Dwiyani Arum terkait Akta Terbaru dan NIB Pemohon Banding;

• bahwa memberikan masukan dan arahan terkait pertanyaan seputar legal Pemohon Banding Hal ini dibuktikan dari korespondensi Email antara PT ITM yang dalam hal ini diwakili oleh Maria Lusiana terkait permasalahan Pemohon Banding;

4) Bukti atas Pemberian Jasa Sumber Daya Manusia

bahwa untuk menangani jasa terkait HRD, PT ITM menyediakan tim HRD untuk menangani aktivitas operasional HRD semua anggota grup (termasuk Pemohon Banding), yang dalam hal ini adalah:

• bahwa melakukan Pelaporan PPh 21 Bulanan (yang dalam hal ini diwakili oleh Fifi Irawati);

• bahwa membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) karyawan (yang dalam hal ini diwakili oleh Jusnan Ruslan & Dedi Saputra) untuk Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dokumen dan penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Jasa Manajemen yang diberikan oleh PT.ITM adalah benar terjadi dan bermanfaat bagi Pemohon Banding. Jasa Manajemen juga diberikan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan sudah seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa a quo adalah sengketa yuridis dan pembuktian atas alasan atau dalil yang dikemukakan para pihak;

bahwa dasar hukum yang relevan menurut Majelis atas sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur bahwa:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka Pasal melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

2. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) mengatur bahwa: Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa selanjutnya dalam Penjelasannya disebutkan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar

negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

3. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) mengatur bahwa:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan;

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Selanjutnya dalam Penjelasannya berbunyi:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan,

belum diungkapkan;

Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, Majelis

berpendapat:

a. bahwa masalah pokok sengketa a quo adalah apakah Koreksi PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp59.366.008,00 yang merupakan secondary adjusment koreksi jasa manajemen pada sengketa PPh Badan Tahun 2021 yang dianggap sebagai deviden oleh terbanding sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh;

b. Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa atas koreksi jasa manajemen pada sengketa PPh Badan Tahun 2021 atas nama Pemohon Banding yang terdaftar dalam perkara nomor 007341.15/2024/PP diputus tidak dapat dapat dipertahankan oleh Pengadilan Pajak yang sama yang memeriksa dan memutus perkara a quo, oleh karena itu alasan Koreksi PPh Pasal 23 Terutang Rp59.366.008,00 ditolak oleh Pengadilan Pajak dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh;

c. bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp59.366.008,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan dalam persidangan sengketa a quo, peraturan perpajakan yang berlaku, dan beradasarkan

keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 5 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00046/203/21/096/23 tanggal 23 Juni 2023 Masa Pajak September 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
PPh Pasal 23 Terutang59.366.008,000,0059.366.008,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 23 yang Terutang:

Menurut Terbanding:Rp1.563.023.742,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 59.366.008,00 Menurut Pengadilan PajakRp1.503.657.734,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 5 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00046/203/21/096/23 tanggal 23 Juni 2023 Masa Pajak September 2021, atas nama PT TAMBANG RAYA USAHA TAMA, NPWP 03.322.516.0-013.000, beralamat di Pondok Indah Office Tower 3 Lt. 3, Jl.Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Pondok Pinang Jakarta 12310 (domisili elektronik tax_trustjkt@banpuindo.co.id), sehingga perhitungan pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2353.386.882.041,00
PPh Pasal 23 yang terutang1.503.657.734,00
Kredit Pajak1.503.657.734,00
PPh yang tidak/kurang dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis.

ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.