Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman
PUT-007341.16/2023/PP/M.IVB Tahun 2025
PT Toyota – Astra Motor, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007341.16/2023/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Toyota – Astra Motor mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2017
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12; Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (2a); Pasal 13 ayat (3); Pasal 17C ayat (5); Pasal 17D ayat (5); Pasal 25 ayat (3a)
- UU PPNPasal 4; Pasal 9 ayat (4f); Pasal 13 ayat (6)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007341.16/2023/PP/M.IVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Toyota – Astra Motor
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/17/092/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 1 Agustus 2024
- Tanggal Pengucapan
- 16 Oktober 2025