Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-007338.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Essity Hygiene And Health Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007338.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01237/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00027/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Juli 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007338.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3- 056.000, beralamat di Gd. Green Office Park 6 Wing B, Lt. 1, Zona 8-12, Jl. Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City Sampora, Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, 15345 dalam hal ini diwakili oleh Cahyadi Halim jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Nomor 1 tanggal 02 Mei 2024, domisili elektronik tax.id@essity.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sandra Suhendra,

Surat Kuasa: 265/FA/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-335/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/ 198306072004121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto /197304111994021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Bayu Perdana /197809182000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1626/WPJ.07/2025 tanggal 12 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1336/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-043/PP/PrbSM/2025 tangga 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 278/FA/09/2024 tanggal 2 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1463/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 306/FA/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00027/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Juli 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MERURUT

Nr. URGEAN FER BAHASAN

WAIT PAJAK HIKS AnH 3 oe oe . Le , OA SE JJUI

Penjas an Kena dajag Dara" Joan Kapas BETA fod Hb BAL fee es AP fs

2) PPh asa. 46 yang eritarg 145 SAR 295 HE SEE S95 129 505.995

3) Erat Paias:

2, PPh Dipasang Feuer iar 4 Q G bo Bete ana SS 530.295 Te At obs “4h. 595

2 AO? Cooke qian mayer! i Ih In)

FE AIA 2 HI a

Keras se ebibar ke Wasa Palak oe. L J a]

. Ma AN as AN SAN ee ar one sara op on aan . TAN GA “DOOR rd In SOG SBS

2 | Jumlah. PPP an: mash Paras Ina 2 Lp ; G _NITHIL

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 104/FA/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan rekarakterisasi pembayaran royalty menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01237/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:

nan: Ditahan - coos. . "

Liatin ” ™ hoes ues Pikes Ep ga Ti | Pie di

- : ct wee ee TE i ok Dasi Feevaggerrirsrir. Tu alr ER ries SA SS aa LTP Le i Di

We. Suluk BFartieiiiassilrin Li han eGo ta Peis taba sleet es

— PPh. Messrs aris . —— ANN c. eureciic. injak LAS fee ss iat al Lists so ede Paorwt peetw seis ~ a “gs ban | Cr

Nena Tinhanz ana

BestaeliLrsata. ito. . . .

2. PPh suromne, (loctit-.] Ua #A oO

TSat eer oe _ __ .

t. Sala es Ariani it si 1 i Ls o

0 Jiraslasta PP acc Midi is Mill” asik ctaur van lloilo dihia Yao - | . Looe

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 278/FA/09/2024 tanggal 2 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 September 2024 melalui E-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 278/FA/09/2024 tanggal 2 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan keberatan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yang menyatakan pengajuan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Nomor KEP-01237/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 diterima pada tanggal yang sama;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Keputusan keberatan yang dibanding dilampirkan sebagai bagian dari surat ini;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Cahyadi Halim jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 Tanggal 02 Mei 2024; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-01237/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00027/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No Uraian ; _Aumlah Rupiah menurut Koreksi

Wajib Pajak (Rp) Fokus ifp.)

1 (Penghasilan Kena Pajak/Cazar Pengenaan Pajak B,561,979,753 B,561,570,753

2 (PPh Pasal 26 Final yang terutang 145,566,555 145,566,595

2 (Kredit pajak:

a. PPh Citanzeune Per-srintah - - b. Setoran rraza 145,566,595 145,566,595

2. SP (pokok kurang bayari - - d. Korrpensasi kelebihan dari Masa Pajak... - -

£. Lain-lain - - f. Korrpensasi kelebihan kz Masa Pajak - -

2. Jurc lah pajak yanz dapat dikreditkan ja-b-c-d-e-fi 145,566,555 145,566,595

4 [iumlah PPh yangmasih harusdibayar(2-3g) | 00-00)

Terbanding melakukan koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan rekarakterisasi pembayaran royalty menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan surat Nomor 104/FA/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan rekarakterisasi pembayaran royalty menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanTerbandingNomor KEP-01237/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semuia Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rupiah) (Dikarangi) (Rupiah)

: lb. Pajak Penghasilan (PPh PES .566,595 11S. 566,595 tel. Kompensasi Masa ‘Tahun pa. PPR Rivarie, Lebih) Bayar -

: 8, Jurulah PPh were masih - - ~ ~ " -

: harus lebih) dibayar _ _ —fo

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi sekunder atas Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya (Biaya Royalti) sebesar Rp3.557.764.082,00;

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa Terbanding mempertahankan koreksi primer atas Biaya Royalti dengan kode akun 239100 BSN Royalties senilai Rp3.557.764.082,00 pada PPh Badan berdasarkan dengan pengujian dokumen, keterangan. dan bukti yang telah diminta dari Pemohon Banding. Pemohon Banding bergerak pada jenis usaha Distributor, yang secara nature of business tidak memiliki pembebanan royalti kepada pihak afifiliasinya;

bahwa atas koreksi primer tersebut, Terbanding melakukan koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan rekarakterisasi pembayaran royalty menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan hal di atas, perhitungan yang disampaikan oleh Terbanding dalam Risalah Pembahasan adalah sebagai berikut:

Pos-pos yang dikoreksi Korckai cfm Koreksi cfm Korekai cfm Pembahasan

SPHP Tanggapan WP

Pemerikeaan cim SPT/ Wr

Objek PPh Pas 26 | 232.946.398.955 ke) an

Dividen is]

[Rati SSCs‘ sro | i

Dividen 319,926 458 ie)

PRowath 3: stzozezoer

STP PPh Pasal 26 . 2| oo La a uo

Menurut Pemohon Banding

A. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas biaya usaha lainnya untuk pembayaran biaya royalti kepada BSN Medical Intellectual Property Management CV (“BSN IP CV”) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya royalti kepada BSN IP CV sebesar Rp3.557.764.082,00 seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2019:

1. bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia yang menyatakan bahwa fully-fledged distributor tidak diperbolehkan membayar royalti atas IP know-how maupun trademark;

2. bahwa Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor merupakan pihak yang memanfaatkan IP know how dan trademark untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga membayarkan biaya royalti kepada pihak afiliasi. Atas harga pembelian produk dari manufaktur pihak ketiga belum ditambahkan biaya royalti namun biaya royalti akan dibebankan oleh Pemohon Banding dalam harga penjualan kepada distributor independen;

3. bahwa transaksi pembayaran royalti atas know-how dan trademark kepada pihak afiliasi telah benar-benar terjadi, memberikan manfaat, dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3.1 Eksistensi atas know-how dan trademark telah dapat dibuktikan dan digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya;

3.2 Pemohon Banding telah dengan jelas menerima manfaat ekonomi dari biaya royalti atas know-how dan trademark yang dibayarkan; 3.3 Pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. bahwa margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2019 tidak menimbulkan kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

5. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang menunjukan keberadaan dan manfaat penggunaan Intangible Property (“IP”) serta pembayaran royalti selama proses pemeriksaan dan keberatan PPh Badan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPh Pasal 26 dengan merekarakterisasi pembayaran royalti kepada BSN IP CV sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer pembayaran royalti kepada BSN IP CV pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi

pembayaran royalti menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26 dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

B. Terbanding telah keliru dalam menetapkan basis koreksi PPh Pasal 26

Pemohon Banding sebesar Rp472.000.000,00 untuk Masa Pajak Juli 2019 bahwa sebagaimana diskusi sebelumnya dengan Terbanding pada tanggal 29 April 2024, Pemohon Banding telah menyampaikan rekap pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc (tidak dikoreksi oleh Terbanding) dan BSN IP CV (dikoreksi oleh Terbanding). Pemohon Banding juga telah menyampaikan SPT PPh Pasal 26 beserta bukti potong terkait untuk Masa Pajak Juli 2019;

bahwa berdasarkan peninjauan Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dalam menetapkan basis koreksi PPh Pasal 26 Pemohon Banding untuk masa pajak Juli 2019 sebesar Rp472.000.000,00 yang dimana basis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan Objek Pajak PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc yang sebetulnya atas pembayaran tersebut telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara tidak langsung Terbanding telah menyetujui pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc dan BSN IP CV, dan bahwa eksistensi dan pemanfaatan atas IP yang dilisensikan dan pembayaran royalti atas pemanfaatan IP tersebut telah diakui dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding, sehingga dapat menjadi pengurang dalam perhitungan laporan keuangan Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1463/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 278/FA/09/2024 tanggal 02 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 02 September 2024 permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II.Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Nihil Nomor 00027/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Juli 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal

Asing Tiga Nomor LAP-00075/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 12 Mei 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 104/FA/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 21 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05002529/BPS/KPP.070403/2023 tanggal 21 Agustus 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01237/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024;

III.Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya (Biaya Royalti) menjadi Dividen472.000.0000472.000.000

1. Menurut Pemohon Banding a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas biaya usaha lainnya untuk pembayaran biaya royalti kepada BSN Medical Intellectual Property Management CV (“BSN IP CV”) sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya royalti kepada BSN IP CV sebesar Rp3.557.764.082,00 seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2019:

a. bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia yang menyatakan bahwa fully-fledged distributor tidak diperbolehkan membayar royalti atas IP know-how maupun trademark;

b. bahwa Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor merupakan pihak yang memanfaatkan IP know how dan trademark untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga membayarkan biaya royalti kepada pihak afiliasi. Atas harga pembelian produk dari manufaktur pihak ketiga belum ditambahkan biaya royalti namun biaya royalti akan dibebankan oleh Pemohon Banding dalam harga penjualan kepada distributor independent;

c. bahwa transaksi pembayaran royalti atas know-how dan trademark kepada pihak afiliasi telah benar-benar terjadi, memberikan manfaat, dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

a) bahwa eksistensi atas know-how dan trademark telah dapat dibuktikan dan digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya;

b) bahwa Pemohon Banding telah dengan jelas menerima manfaat ekonomi dari biaya royalti atas know-how dan trademark yang dibayarkan;

c) bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d. bahwa margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2019 tidak menimbulkan kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

e. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang menunjukan keberadaan dan manfaat penggunaan Intangible Property (“IP”) serta pembayaran royalti selama proses pemeriksaan dan keberatan PPh Badan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPh Pasal 26

dengan merekarakterisasi pembayaran royalti kepada BSN IP CV sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer pembayaran royalti kepada BSN IP CV pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi pembayaran royalti menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26 dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

2. bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan basis koreksi PPh Pasal 26 Pemohon Banding sebesar Rp472.000.000,00 untuk Masa Pajak Juli 2019 bahwa sebagaimana diskusi sebelumnya dengan Terbanding pada tanggal 29 April 2024, Pemohon Banding telah menyampaikan rekap pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc (tidak dikoreksi oleh Terbanding) dan BSN IP CV (dikoreksi oleh Terbanding). Pemohon Banding juga telah menyampaikan SPT PPh Pasal 26 beserta bukti potong terkait untuk Masa Pajak Juli 2019; bahwa berdasarkan peninjauan Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dalam menetapkan basis koreksi PPh Pasal 26 Pemohon Banding untuk masa pajak Juli 2019 sebesar Rp472.000.000,00 yang dimana basis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan Objek Pajak PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc yang sebetulnya atas pembayaran tersebut telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara tidak langsung Terbanding telah menyetujui pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc dan BSN IP CV, dan bahwa eksistensi dan pemanfaatan atas IP yang dilisensikan dan pembayaran royalti atas pemanfaatan IP tersebut telah diakui dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding, sehingga dapat menjadi pengurang dalam perhitungan laporan keuangan Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyatakan bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan deviden;

2) Peraturan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. Data dan fakta

1) Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00027, diketahui:

1) Terdapat DPP PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp472.000.000,00;

2) Koreksi tersebut merupakan secondary adjustment dan reklas dari koreksi biaya royalti di PPh Badan;

3) Dasar hukum : PPh 26 UU PPh;

2) Berdasarkan surat nomor 104/FA/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

a) Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran royalti kepada BSN Medical IP Management CV Belanda;

b) Koreksi primer atas pembayaran royalti adalah tidak tepat sehingga koreksi secondary juga seharusnya tidak dilakukan;

3) Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

1) Berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019, Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi biaya usaha lainnya berupa royalti;

2) Pemohon Banding hadir pada tanggal 28 Mei 2024 dan memberikan penjelasan tertulis berupa surat tanggapan nomor 124/FA/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang pada intinya tidak menyetujui hasil penelitian keberatan Tim Peneliti;

c. Pendapat Terbanding

1) Koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa dividen berkaitan dengan koreksi biaya usaha lainnya dalam SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019;

2) Koreksi yang dilakukan pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3) Dengan demikian, Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 278/FA/09/2024 tanggal 02 September 2024 berdasarkan penelitian, emenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pemohon Banding dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01237/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-01237/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00027/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Juli 2019 atas nama PT Essity Hygiene and Health Indonesia NPWP02.058.785.3-056.000/0020587853056000NITKU 0020587853056000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 306/FA/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

Menurut Terbanding bahwa sesuai dengan keputusan Terbanding pada keberatan pajak, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa / Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding meminta Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan menolak banding tersebut;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan opini Terbanding yang terdapat pada SUB. Hal ini dikarenakan tanggapan-tanggapan terhadap koreksi yang diajukan banding di dalam surat banding belum dipertimbangkan dengan baik oleh Terbanding;

III. Analisis Sengketa Pajak

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut;

1. Dasar Hukum a. Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyatakan bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia

dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan deviden;

b. Peraturan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

2. Data dan fakta a. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00027, diketahui:

1) Terdapat DPP PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp472.000.000,00;

2) Koreksi tersebut merupakan secondary adjustment dan reklas dari koreksi biaya royalti di PPh Badan;

3) Dasar hukum:

PPh 26 UU PPh;

b. Berdasarkan surat nomor 104/FA/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran royalti kepada BSN Medical IP Management CV Belanda;

2) Koreksi primer atas pembayaran royalti adalah tidak tepat sehingga koreksi secondary juga seharusnya tidak dilakukan;

c. Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

1) Berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019, Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi biaya usaha lainnya berupa royalti;

2) Pemohon Banding hadir pada tanggal 28 Mei 2024 dan memberikan penjelasan tertulis berupa surat tanggapan nomor 124/FA/05/2024

tanggal 20 Mei 2024 yang pada intinya tidak menyetujui hasil penelitian keberatan Tim Peneliti;

3. Pendapat Terbanding a. Koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa dividen berkaitan dengan koreksi biaya usaha lainnya dalam SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019;

b. Koreksi yang dilakukan pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Dengan demikian, Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

Menurut Pemohon Banding

A. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas biaya usaha lainnya untuk pembayaran biaya royalti kepada BSN Medical Intellectual Property Management CV (“BSN IP CV”) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya royalti kepada BSN IP CV sebesar Rp3.557.764.082,00 seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2019:

1. bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia yang menyatakan bahwa fully-fledged distributor tidak diperbolehkan membayar royalti atas IP know-how maupun trademark;

2. bahwa Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor merupakan pihak yang memanfaatkan IP know how dan trademark untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga membayarkan biaya royalti kepada pihak afiliasi. Atas harga pembelian produk dari manufaktur pihak ketiga belum ditambahkan biaya royalti namun biaya royalti akan dibebankan oleh Pemohon Banding dalam harga penjualan kepada distributor independen;

3. bahwa transaksi pembayaran royalti atas know-how dan trademark kepada pihak afiliasi telah benar-benar terjadi, memberikan manfaat, dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3.1 Eksistensi atas know-how dan trademark telah dapat dibuktikan dan digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya;

3.2 Pemohon Banding telah dengan jelas menerima manfaat ekonomi dari biaya royalti atas know-how dan trademark yang dibayarkan; 3.3 Pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. bahwa margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2019 tidak menimbulkan kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

5. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang menunjukan keberadaan dan manfaat penggunaan Intangible Property (“IP”) serta pembayaran royalti selama proses pemeriksaan dan keberatan PPh Badan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPh Pasal 26 dengan merekarakterisasi pembayaran royalti kepada BSN IP CV sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer pembayaran royalti kepada BSN IP CV pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi pembayaran royalti menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26 dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

B. Terbanding telah keliru dalam menetapkan basis koreksi PPh Pasal 26

Pemohon Banding sebesar Rp472.000.000,00 untuk Masa Pajak Juli 2019 Sebagaimana diskusi sebelumnya dengan Terbanding pada tanggal 29 April 2024 dan Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. 124/FA/05/2024, Pemohon Banding telah menyampaikan

rekap pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc (tidak dikoreksi oleh Terbanding) dan BSN IP CV (dikoreksi oleh Terbanding). Pemohon Banding juga telah menyampaikan SPT PPh Pasal 26 beserta bukti potong terkait untuk Masa Pajak Juli 2019;

bahwa berdasarkan peninjauan Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dalam menetapkan basis koreksi PPh Pasal 26 Pemohon Banding untuk masa pajak Juli 2019 sebesar Rp472.000.000,00 yang dimana basis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan Objek Pajak PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc yang sebetulnya atas pembayaran tersebut telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara tidak langsung Terbanding telah menyetujui pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc dan BSN IP CV, dan bahwa eksistensi dan pemanfaatan atas IP yang dilisensikan dan pembayaran royalti atas pemanfaatan IP tersebut telah diakui dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak ada lagi koreksi atas biaya royalty yang dapat dilakukan Terbanding;

IV. Kesimpulan Dan Usul bahwa demikian argumentasi bantahan yang dapat Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-01237/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 104/FA/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2019

Nomor 00027/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023;

Bukti P-4 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 05 tanggal 3 Juli 2023;

Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 01 tanggal 2 Mei 2024;

Bukti P-6 Surat Kuasa atas nama Sandra Suhendra;

Bukti P-7 Pakta Integritas Sandra Suhendra selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-8 Pakta Integritas Cahyadi Halim selaku Ketua Pengurus;

Bukti P-9 Matrik sengketa;

Bukti P-10 Penjelasan tertulis sidang tanggal 19 Februari 2025 dengan lampiran sebagai berikut:

1. SPUH Masa Pajak Januari sampai Desember 2019;

2. Rekap dan Rangkuman DPP dan PPh Pasal 26 Terhutang menurut Pemeriksa dan Wajib Pajak – disampaikan sebelumnya oleh Peneliti Keberatan;

3. Rekap pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada BSN Inc (dikabulkan pada Tanggapan SPHP) dan BSN IP CV (koreksi dipertahankan oleh Terbanding);

4. SPT PPh Pasal 26 dan bukti potong dari April sampai Desember 2019 (berkaitan dengan pembayaran biaya royalti);

Bukti P-11 Kesimpulan akhir dengan lampiran sebagai berikut:

1. SPUH Masa Pajak Juli 2019;

2. Rekap dan Rangkuman DPP dan PPh Pasal 26 Terhutang menurut Pemeriksa dan Wajib Pajak – disampaikan sebelumnya oleh Peneliti Keberatan;

3. Rekap pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada BSN Inc (dikabulkan pada Tanggapan SPHP) dan BSN IP CV (koreksi dipertahankan oleh Terbanding);

4. SPT PPh Pasal 26 dan bukti potong dari April sampai Desember 2019 (berkaitan dengan pembayaran biaya royalti);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Nota Penghitungan Pajak Penghasilan;

Bukti T-2 Matrik sengketa dan dasar koreksi Terbanding;

Bukti T-3 LHP;

Bukti T-4 LPK;

Bukti T-5 KKP;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis sidang tanggal 7 Mei 2025;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-01237/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00027/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 278/FA/09/2024 tanggal 2 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP PPh Pasal 26 atas dividen0,00472.000.000,00472.000.000,00
2.DPP PPh Pasal 26 atas royalti1.132.843.108,00660.834.108,00(472.000.000,00)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer atas biaya royalti pada PPh Badan, yang dikategorikan kembali sebagai dividen tersembunyi;

2) Terbanding menilai bahwa pembayaran royalti a quo kepada BSN Medical Intellectual Property Management CV (BSN IP CV) tidak wajar dan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

3) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan keberatan, diketahui bahwa pemilik hak kekayaan intelektual (IP) yang terdaftar secara resmi bukan BSN IP CV melainkan BSN GmbH & Co KG Jerman;

4) Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding, sebagai fully-fledged distributor, tidak seharusnya dibebani royalti, karena karakter usahanya tidak mendukung pembayaran royalti atas IP kepada afiliasi;

5) Mengacu pada Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020, selisih nilai transaksi dengan afiliasi yang tidak sesuai prinsip kewajaran dianggap sebagai dividen, sehingga dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%;

6) Koreksi ini dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding, dengan menyatakan nilai DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp3.557.764.082,00 sebagai dasar koreksi sekunder atas PPh Badan;

Menimbang Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan :

1) Koreksi ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer atas biaya royalti pada PPh Badan, yang dikategorikan kembali sebagai dividen terselubung;

2) Terbanding menilai bahwa pembayaran royalti a quo kepada BSN Medical Intellectual Property Management CV (BSN IP CV) tidak wajar dan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

3) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan keberatan, diketahui bahwa pemilik hak kekayaan intelektual (IP) yang terdaftar secara resmi bukan BSN IP CV melainkan BSN GmbH & Co KG Jerman;

4) Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding, sebagai fully-fledged distributor, tidak seharusnya dibebani royalti, karena karakter usahanya tidak mendukung pembayaran royalti atas IP kepada afiliasi;

5) Mengacu pada Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020, selisih nilai transaksi dengan afiliasi yang tidak sesuai prinsip kewajaran dianggap sebagai dividen, sehingga dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%;

6) Koreksi ini dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding, dengan menyatakan nilai DPP PPh Pasal 26 a quo sebagai dasar koreksi sekunder atas PPh Badan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah reklasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap objek PPh Pasal 26 atas royalty (yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding), menjadi objek PPh pasal 26 atas dividen:

Sr ani

Do Od age, “

Lo asa . Da 7

Sean eM Sesal asas Baen ana: Dki 2

Bong cur iad Rah

Go livaa’an SeILI.clac jenis Lara, Veer sae 5 SS 24 EL 1 Pa .

dar seater

Po as gir Pavissaa" dea is 1

Sayegh sina cea a Ls :

SI Pata Ba ata - % -

°F |Seqgras as der “emasirar Sara - u :

[fuera tg Teas] 156844M3208| oo”

Ekuaias: Obek PPh Pass 26 dengar Pembebanan & aya dalam Laporan Kewarga dan SPT PPh dadan;

Sem Mer pd 3 UG

What nan nana 3. Lip

Sea ang Nge cP cick ge aa Ani La Tp

SEAL Sac" bangga SR SSS Semanan ler tar La

Dipetongidiseterdilaperkan di KPP lain (KKP Summary Cabang) a: C

ALTERS. Tb MRE 55 Ta

Penjlasar :

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding dalam setahun (tahun 2019), terhadap 12 masa pajak (Januari sd Desember 2019), adalah sebagai berikut:

a. Nilai objek pajak menurut Pemohon Banding dan Terbanding (sengketa DPP): No Masa Pajak 2019 Koreksi DPP PPh Pasal 26 Koreksi DPP PPh Pasal (Menurut Matriks 26

Senpketa - Terbanding) (Menurut Pemohon

Banding)

10 Oktober 115,000,060 Nihil b. Penjelasan Perbedaan objek pajak per masa pajak menurut Pemohon Banding:

No Masa Pajak Keterangan 2019

Pemohon Banding setuju dengan SUS dan Matriks Sengketa Terbanding bahwa tidak terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26.

4 April Meskipun. Pemohon Sanding mencatat bahwa terdapat pemotongan PPh Pas

26 atas pembayaran b iaya royalti kepada SSN IP CV pada masa April 2019 sebesar Rp 85.155.153,

5 Met Terbanding telah keliru dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang merupakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah dialau sebagai biaya dalam PPh Sadan,

Sahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada 3SN IP CV yang seharusnya adalah Rp 822,000. 000.

6 Juni Terbanding telah keliru dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang merupakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah dialau sebagai biaya dalam PPh Sadan,

Sahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CV yang seharusnya adalah Rp 322.000. 009.

7 Juli Terbanding telah keliru dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang merupakan pembayaran royalti kepada BSN Ine yang telah dia lo sebagai biaya dalam PPh Badan.

Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CV yang seharusnya adalah Rp 660.824. 1108.

Agustus Terbanding telah keliru dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang merupakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah dialau sebagai biaya dalam PPh Sadan,

Sahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CV yang seharusnya adalah Rp 822,000. 000.

5 September | Terbanding telah keliru dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang merupakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah dialau sebagai biaya dalam PPh Sadan,

Sahwa DPP PPh Pasal 2 6 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CV yang seharusnya adalah Rp 322.009. 000.

10 Oktober Terbanding telah keliru dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang merupakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah dialau sebagai biaya dalam PPh Sadan,

Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CV yang seharusnya adalah Nihil

11 November Terbanding telah keliru dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pa sal 26 yang merupakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah dialau sebagai biaya dalam PPh Sadan,

Sahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CV yang seharusnya adalah Rp 419.833.333.

12 Desember Sebagaimana disampaikan oleh Terbanding selama persidangan bahwa nilai koreksi sebesar Rp 1.942.764.0982, - merupakan selisih dari total koreksi sekunder sebesar Rp3. 557.764.082: dengan koreksi sekunder masa pajak Mei sampai November 2019 sebesar Rp1. 6140000001.

Meskipun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam perolehan nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk keseluruhan masa pajak. dimana Terbanding telah merujuk pada DPP pembayaran royalti kepada SSN Ine (tidak disengketakan atau telah dialau sebagai biaya dalam

PPh Sadani pada Mei sampai November 2919,

bahwa berkaitan adanya perbedaan nilai sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding untuk masa pajak Mei sd Desember 2019, maka dengan mempertimbangkan penjelasan Terbanding bahwa koreksi yang dilakukan adalah berkaitan dengan pengujian PKKU pada jenis PPh Badan dengan koreksi sebesar Rp3.557.764.082,00 dan dilanjutkan dengan melakukan koreksi sekunder atas pembayaran royalty yang direklasifikasi menjadi pembayaran dividen, maka Pengadilan Pajak berpendapat DPP PPh Pasal 26 (atas dividen terselubung) menurut Pemohon Banding adalah nol, dengan alasan bahwa Pemohon Banding pada hakekatnya tidak menyetujui hasil pengujian PKKU dan dilakukannya reklasifikasi tersebut;

bahwa pada pokoknya Terbanding melakukan koreksi, dengan alasan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas royalty tidak dapat dibuktikan adanya eksistensi dan manfaat ekonominya (Menurut Terbanding, dengan jenis usaha distributor secara nature of business seharusnya Pemohon Banding tidak memiliki pembebanan royalty dari pihak afiliasinya. Karena tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha), sehingga, pembayaran royalty kepada afiliasi dianggap sebagai pembayaran dividen (terselubung);

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa menurut Majelis, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh), antara lain diatur:

bahwa dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dinyatakan:

”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan

kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Pasal 26 ayat (1) :

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang”;

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 atas royalty, a quo sesungguhnya adanya koreksi sekunder yang dilakukan berkaitan dengan koreksi yang dilakukan pada Biaya Royalty;

bahwa mengingat, koreksi atas objek PPh Pasal 26 a quo dilakukan berdasarkan/berkaitan dengan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap pembayaran Biaya Royalty, yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan dinyatakan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka menurut Pengadilan Pajak, dalam menguji dalil pembenar atas dapat dilakukannya reklasifikasi atas objek PPh Pasal 26 atas royalty menjadi dividen dalam sengketa a quo, akan didasarkan kepada pembahasan atas sengketa koreksi Biaya Royalty pada kewajiban pajak PPh Badan;

bahwa dalam sengketa atas koreksi Biaya Royalty Pemohon Banding (sengketa jenis pajak PPh Badan) berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, telah disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1) Pemberian remunerasi bagi pemilik lisensi sudah sewajarnya diberikan selain karena telah didasarkan pada perjanjian lisensi IP antara pemberi lisensi IP dengan Pemohon Banding, juga adanya biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang telah menciptakan dan mengembangkan lisensi a quo;

2) nahwa secara yuridis kepemilikan IP oleh pihak afiliasi dijamin oleh peraturan perundang-undangan mengingat telah didaftarkan kepada pihak yang mempunyai kewenangan dalam pencatatan paten/merek;

3) Berkaitan dengan kewajiban untuk membayar royalty, telah dibuktikan bahwa pada akhirnya royalty akan dibayarkan kepada pemilik merk (BSN Gmbh), dengan skema Pemohon banding melakukan pembayaran biaya royalti sebesar 14% dari cost of sales (atas produk yang diproduksi manufaktur pihak ketiga) kepada BSN IP CV, selanjutnya BSN IP CV meneruskan pembayaran sebesar 96,47% atas biaya royalti (yang diterima dari EHHI) kepada BSN IP Gmbh;

4) Tarif royalti yang disepakati oleh Pemohon Banding dengan BSN IP CV secara total sebesar 14%, berada di dalam rentang kewajaran sebesar 9,25% sampai 15,00%, dengan median 11,00%;

5) bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi dan terdapat manfaat ekonomis dari pembayaran royalty yang dilakukan tersebut (vide Pasal 17 ayat (7) Per Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 stdd. Per Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2011);

6) bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, peraturan perundang-undangan perpajakan dan pendapat Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif tidak dipertahankan;

bahwa dengan menggunakan pertimbangan hukum yang sama Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 26 atas Dividen (hasil reklasifikasi dari PPh Pasal 26 atas royalty sejumlah Rp472.000.000,00 adalah tidak tepat sehingga koreksi tidak dipertahankan;

bahwa dengan demikian atas koreksi negatif sejumlah Rp472.000.000,00 juga tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Pasal 26 atas dividen472.000.000,000,00472.000.000,00
2.DPP PPh Pasal 26 atas royalti(472.000.000,00)0,00(472.000.000,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

- DPP PPh Pasal 26 atas dividen:

Menurut TerbandingRp472.000.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp472.000.000,00 Menurut Pengadilan PajakRp0,00

- DPP PPh Pasal 26 atas royalty:

Menurut TerbandingRp 660.834.108,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak(Rp 472.000.000,00) Menurut Pengadilan PajakRp1.132.843.108,00 bahwa dengan demikian DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

- DividenRp0,00

- RoyaltiRp1.132.843.108,00

- Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan Rp5.429.136.645,00 JumlahRp6.561.970.753,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01237/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00027/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Juli 2019 atas nama PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3-056.000, beralamat di Gd. Green Office Park 6 Wing B, Lt. 1, Zona 8- 12, Jl. Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City Sampora, Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, 15345, (domisili elektronik tax.id@essity.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26Rp6.561.970.753,00

PPh Pasal 26 yang terutangRp 145.566.595,00

Kredit pajakRp 145.566.595,00

Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta

dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis.

ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.