P U T U S A N
Nomor PUT-007337.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01214/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Juni 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007337.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3- 056.000, beralamat di Gd. Green Office Park 6 Wing B, Lt. 1, Zona 8-12, Jl. Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City Sampora, Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, 15345 dalam hal ini diwakili oleh Cahyadi Halim jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Nomor 1 tanggal 02 Mei 2024, domisili elektronik tax.id@essity.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sandra Suhendra,
Surat Kuasa: 264/FA/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-335/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/ 198306072004121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus
2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto /197304111994021001,