Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-007326.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

PT Kertabumi Teknindo, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

-------------------------------------------------------------------------

Nomor: PUT-007326.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00032/203/21/096/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007326.12/2024/PP, antara:

PT KERTABUMI TEKNINDO, NPWP 01.646.512.2-007.000, beralamat di Gedung Talavera Office Park Talavera Tower Lantai 5, Jalan Letjen TB Simatupang Blok 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Abadi Samosir, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kertabumi Teknindo Nomor 25 tanggal 14 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

1. Nama: Anugrah Fitrah Ramadhan

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa: 021/KBT-CIT/I/2025 tanggal 21 Januari 2025

Izin Kuasa Hukum: KEP-306/PP/IKH/2024 tanggal 28 Maret 2024

2. Nama: Juanita Pribadi

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa: 020/KBT-CIT/I/2025 tanggal 21 Januari 2025

Izin Kuasa Hukum: KEP-1480/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023

3. Nama: Christian Reksa Arinda Setyobudi

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa: 022/KBT-CIT/I/2025 tanggal 21 Januari 2025

Izin Kuasa Hukum: KEP-1536/PP/IKH/2024 tanggal 16 Desember 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Agus Atiq / 19720413 199212 1 001

Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Mohammad Zapar Sidiq/19840626 200602 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Fathia Soraya/19820508 200901 2 007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama / NIP: Rosvelin Rominar Sormin/19850803 200901 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1518/WPJ.30/2025 tanggal 6 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1521/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-250/PP/Ucp/2025 tanggal 6 November 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 190/KBT- PPH23/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-237/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 5 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 250/KBT/SUB-WHT23/XI/2024 tanggal 3 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00032/203/21/096/23 tanggal 21 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Mena

No. (Ta1an more (Rp ajib Pajak (Rp Fiskas [RH

FRA Saad DD ng te: 5 Ia Lie 5 SEE lit

Qo fetn alias HPI-T -P ITA -

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 079/KBT- PPH23/IX/2023 tanggal 20 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi vang

Mo. \Talaa ves , , diajakan

Wajib Pajak (Kp Fakus (Rp Keberatan (Rx

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 3 Juni 2024 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

— Nai Be:

TU Er an ET]

NN ee a]

PI ANN NN

Ate oo

Aa En 5

Pee | eee SCY namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 190/KBT- PPH23/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 (secara elektronik);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 190/KBT-PPH23/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024 (Lampiran –

1) tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2021 Nomor: 00032/203/21/096/23 tanggal 21 Juni 2023 (Lampiran – 3) selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang – Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024 diterima pada tanggal 05 Juni 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang – Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (Satu) Keputusan diajukan 1 (Satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang – Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Myrtle Panjaitan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan dengan Akta Nomor 65 Tanggal 30 Maret 2023 (Lampiran – 4).

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00203/KEB/PJ/ WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pee | Koreksi vars

We Ursisc Kt pigs sar Feockcec Eacdice damkar ketenat [Ep IK Eacdicz Kp

Pak an Pm sal TT Pakan From ee Lo

FEMALE an GA sie ii HE

MN ani

PA man: :

BO TA Web ae So: :

DA MOLD Ta OD ivan Ta an aiol-T Git HI EF

IE Ii [YT

Kemudian, atas Surat Keberatan PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2021 Nomor: 079/KBT-PPH23/IX/2023 tanggal 20 September 2023 dan tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2021 Nomor: 130/KBT-PPH23/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi sehubungan dengan objek PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp 85.102.138 sebagaimana yang disampaikan melalui KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00203/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024.

Dengan demikian, berikut adalah penjelasan lebih lanjut sehubungan dengan koreksi atas objek PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp 85.102.138.

Koreksi atas PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp 85.102.138

Menurut Terbanding

Menurut SPT/Pemohon BandingRp 49.247.835

Menurut TerbandingRp 134.349.973

Dasar dilakukan koreksi:Rp 85.102.138

1. Koreksi Atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan Pelanggan di Indonesia, dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas transaksi kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan Pelanggan, dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas biaya jasa kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Berdasarkan Pasal 22 ayat 8 PMK 22/PMK.03/2020 bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Terbanding melakukan koreksi positif atas nilai Operating Margin yang merupakan jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi dan termasuk dalam Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding.

Sehingga terhadap pembebanan biaya dari pihak afiliasi yang melebihi kewajaran:

a. Tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran;

b. Termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka (1),berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen

sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020.

Berdasarkan pengujian pada bukti dan sesuai ketentuan Pasal 23 UU PPh, Pemohon Banding terbukti belum melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas objek pajak berupa dividen. Terbanding melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 23, semula SEWA dan PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA menjadi DIVIDEN, dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Nilai Operating Margin cfm Terbanding

- Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2021Rp 654.631.824 Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN

- PMK No.213/PMK.03/2016

- PMK No. 22/PMK.03/2020

- PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi atas PPh Pasal 23 terutang untuk Masa Pajak Februari 2021 yang dipertahankan oleh Terbanding terkait dengan penerapan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dimana Terbanding masih mempertahankan koreksi atas reklasifikasi objek PPh Pasal 23 yang

semula merupakan transaksi atas sewa menjadi deviden dengan nilai sebesar Rp 654.631.824 atas akun 81026 “Stat Intercompany Rehire Expense Power”.

Perlu diketahui bahwa atas koreksi tersebut dijelaskan bahwa koreksi PPh Pasal 23 yang dilakukan memiliki hubungan dengan koreksi pada PPh Badan pada proses pemeriksaan. Terbanding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi sebesar Rp 654.631.824 dengan alasan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi. Atas hal ini, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang mengubah nature transaksi dari sewa menjadi dividen dengan tarif pajak yang berbeda dengan alasan sebagai berikut:

1. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sehubungan dengan transaksi 81026 atas Stat Intercompany Rehire Expense Power sebesar Rp 654.631.824 merupakan transaksi sehubungan atas Rehire atau “Sewa” peralatan yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan penjualan Pemohon Banding. Oleh karena itu, atas hal ini Pemohon Banding berpendapat bahwa atas transaksi ini telah tepat untuk diklasifikasikan sebagai objek pajak PPh Pasal 23, yaitu Sewa sesuai dengan kentetuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah direvisi dengan Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 sebagai berikut:

Pasal 23 ayat 1 huruf (c) UU PPh mengatakan bahwa:

“(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib

Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

........

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Oleh karena itu, Pemohon Banding sudah tepat dalam melakukan pemotongan terhadap transaksi tersebut dan telah melaporkannya pada SPT PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Februari 2021.

2. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas reklasifikasi objek PPh Pasal 23 dari Sewa menjadi Dividen sebesar Rp 654.631.824 berdasarkan dasar hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (PER-32/2011) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 (PER-22/2013), dimana menurut Pemohon Banding dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat.

Perlu diketahui bahwa transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT AESI, dimana PT AESI adalah Perusahaan Berbadan Hukum yang berkedudukan di Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, yakni PER-32/2011, tentang

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dimana pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa peraturan tersebut berlaku untuk penentuan harga transfer atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding Dalam Negeri dengan Pemohon Banding Luar Negeri di Indonesia.

Berikut adalah bunyi dari Pasal 2 ayat (1) PER-32/2011 menyebutkan bahwa:

“Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Pengendalian Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia."

Dengan demikian dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tidak tepat, hal ini dikarenakan lawan transaksi Pemohon Banding adalah Pemohon Banding Dalam Negeri, yaitu PT AESI, sehingga PER-32/2011 tidak berlaku untuk melakukan pengujian Harga Transfer atas transaksi antara Pemohon Banding dengan PT AESI.

Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi dilakukan untuk mencegah upaya penghindaran pajak, antara lain pergeseran laba (profit shifting), dimana profit shifting dilakukan dari suatu negara ke negara lain. Namun, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT AESI merupakan transaksi sebenarnya yang dilakukan di dalam negeri dan tidak terdapat profit shifting yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Penjelasan ini sejalan dengan pernyataan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa, “Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).”

Dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat, dimana dasar hukum PER-32/2011 hanya berlaku untuk transaksi antara Pemohon Banding Dalam Negeri dengan Pemohon Banding Luar Negeri dan PER- 22/2013 menyatakan profit shifting terjadi dari satu negara ke negara yang lain. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak berdasar.

3. Berdasarkan alasan koreksi, Terbanding menganggap bahwa transaksi ini tidak wajar sehingga dianggap sebagai objek pajak PPh 23 dividen. Atas hal ini Pemohon Banding tidak setuju mengingat bahwa transaksi ini merupakan transaksi sewa yang diperlukan oleh Pemohon Banding kepada PT AESI. Akun nomor 81026 Stat Intercompany Rehire Expense Power sebesar Rp 654.631.824 dicatat pada komponen Harga Pokok Penjualan. Perlu diketahui bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang digunakan untuk kepentingan menghasilkan pendapatan sehubungan transaksi dengan pihak independen dan merupakan komponen pembentuk harga dalam kaitannya dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan Pemohon Banding di tahun pajak 2021.

Selain itu, Pemohon Banding ingin menyampaikan sehubungan dengan perbandingan transaksi antara dengan pihak independen dan afilisasi. Berdasarkan Lampiran II PER-22/PJ/2013 yang telah diberikan oleh Pemohon Banding saat proses Pemeriksaan melalui email tanggal 8 September 2022 dan diberikan dalam bentuk hardcopy tanggal 28 April 2023, dapat dilihat bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen memiliki proporsi yang sangat besar dan signifikan, apabila dibandingkan dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Terkait hal ini, Pemohon Banding juga telah melampirkan tanda terima sehubungan dengan bukti pengiriman email dan pemberian dokumen dalam bentuk hardcopy kepada Terbanding sehubungan dengan Lampiran II PER- 22/PJ/2013 sebagaimana terlampir pada Lampiran-2 Surat Pengajuan Keberatan PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2021 Nomor: 079/KBT- PPH23/IX/2023 tanggal 20 September 2023.

Bahwa perlu diketahui sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Surat Keberatan PPh Badan halaman 15 dan Surat Tanggapan SPUH PPh Badan halaman 17, persentase biaya yang dikeluarkan untuk pihak independen memiliki proporsi 79,89% sedangkan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk pihak afiliasi hanya sebesar 20,11% dari total biaya afiliasi maupun pihak independen. Selain itu dapat dilihat bahwa pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding lebih banyak diperoleh dari penjualan kepada pihak independent dibandingkan penjualan kepada pihak afiliasi. Oleh karena, itu sepanjang Tahun Pajak 2021, biaya Pemohon Banding yang signifikan dan memiliki proporsi yang sangat besar adalah biaya sehubungan dengan transaksi kepada pihak independen, bukan transaksi kepada pihak afiliasi.

4. Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penentuan kembali harga transfer yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi pengalihan peralatan sebesar Rp 654.631.824, transaksi tersebut memiliki nature sehubungan dengan sewa (rehire) dan bukan dividen, sehingga biaya sehubungan dengan ini merupakan biaya yang dibukukan sebagai Harga Pokok Penjualan (HPP) yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding untuk mendapatkan penghasilan dari pihak Independen pada tahun pajak 2021. Oleh karena itu, seharusnya atas transaksi ini tidak boleh dikoreksi oleh Terbanding.

5. Kemudian untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut memang nyata bukan dividen terselubung sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa invoice dan faktur pajak atas transaksi 81026 atas Stat Intercompany Rehire Expense Power sebesar Rp 654.631.824 melalui Surat Tanggapan SPUH PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2021 Nomor: 130/KBT-PPH23/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 pada Lampiran-3, dalam rangka untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan biaya sewa atas pemanfaatan jasa dalam negeri yang secara faktual, nyata, eksis, dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding.

6. Perlu diketahui juga, Pemohon Banding telah melaporkan transaksi sebesar Rp 654.631.824 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan pada SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2021 dan terkait hal ini Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung yang dapat dilihat pada Lampiran-3 Surat Pengajuan Keberatan PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2021 Nomor: 079/KBT- PPH23/IX/2023 tanggal 20 September 2023. Dengan demikian, atas hal ini, Pemohon Banding telah mematuhi serta menjalankan

kewajibannya dalam pemotongan dan pelaporan serta tidak menimbulkan kerugian negara atas transaksi tersebut.

Lebih lanjut, jika Terbanding masih mempertahankan koreksi Pemeriksa dan Peneliti Keberatan atas adanya objek pajak berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, maka hal tersebut adalah tidak benar. Berikut kutipan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sebagai berikut:

” Huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;”

Jika merujuk pada kutipan ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa definisi dari dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, di mana jika merujuk kepada kondisi Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian secara komersial yang tercermin di dalam Laporan Keuangan Audit untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2021 yang menunjukan bahwa laba ditahan/retained earning menunjukan kondisi negatif/defisit sebagaimana yang dapat dilihat pada Laporan Posisi Keuangan pada pos Defisiensi Modal pada Ekshibit A dan Laporan Laba Rugi pada pos Rugi Tahun Berjalan pada Ekshibit B.

Hal ini sebagaimana dapat ditunjukkan pada serta Laporan Posisi Keuangan pada ekshibit A dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain pada ekshibit B untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2021:

Laporan Posisi Keuangan PT KBT Tahun Pajak 2021

Laporan Laba/Rugi PT KBT Tahun Pajak 2021

: : " Woes hy ae soo Te Tas wor

1 a haw

" T . “ot " we TA om 9

. . . “1 PEN case a

. ot . Pr

Lebih lanjut, hal tersebut juga tercermin di dalam Laporan Perubahan Defisiensi Modal pada Ekshibit C untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2021.

PN eee po ab MT an

. ". wt Aah. al

Poa ' na 4 '

aa ss ar

: toa ts ' sont

«www Ww—- www.

PN Ta SA PA a . . . - PN Te)

TA an Pl . . nk “4 roo toe ama

. . tou . " . - amb.

Lebih lanjut, berdasarkan gambar di atas yang tercermin di dalam Laporan Laba Rugi pada Ekshibit B dan Laporan Defisiensi Modal pada Ekshibit C untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2021 diatas, dapat dicermati bahwa pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021 posisi ekuitas Pemohon Banding berada di posisi negatif, dimana pada tahun 2020 Pemohon Banding tahun mengalami rugi komersial sebesar (Rp 351.532.000.000) dan pada tahun pajak 2021 Pemohon Banding mengalami kerugian secara komersial sebesar (Rp 358.231.000.000).

Dengan begitu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kondisi keuangan Pemohon Banding tidak memungkinkan Pemohon Banding untuk melakukan pembagian laba dalam bentuk dividen kepada pemegang saham yang dapat dibuktikan dengan laba ditahan/retained earning yang mengalami defisit.

Selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama Tahun Pajak 2021 tidak terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal penggunaan laba bersih untuk pembayaran dividen yang pada umumnya diputuskan dalam RUPS. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) Pasal 71 ayat (1) sebagaimana berikut.

Pasal 71 UU PT, menyatakan bahwa:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.”

Dengan Penjelasan

Pasal 71 UU PT

(1) Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih, digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pembayaran dividen hanya dapat dibagikan kepada Pemegang Saham berdasarkan persetujuan yang diputuskan dalam RUPS, di mana pada Tahun Pajak 2021 tidak ada pembagian dividen. Karena itu, pernyataan mengenai adanya transaksi afiliasi sebagai pembagian dividen adalah salah dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Berdasarkan definisi dari dividen itu sendiri menurut penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh di mana dijelaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham, sedangkan transaksi afiliasi dalam negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah terhadap ”sister company”, di mana perusahaan tersebut tidak memiliki kepemilikan saham terhadap Pemohon Banding secara langsung maupun tidak langsung.

Sehingga perlu dipahami bahwa PT AESI hanya merupakan sister company dan bukan pemegang saham yang dapat dilihat dari Lampiran V SPT PPh Badan Normal Tahun Pajak 2021 sebagaimana berikut:

a -AMPIRA SY - a

3 1771 -V :

al Ma ma LA PUMA AN GAN PAB SALAM =

= Il wei [hia ed LIS AB ki : ? 0 2 1 a toa , fess dh LAN AE PLMos boo a WA MP NA HAN

. “ . n oon eo .

Pemegang saham pada Lampiran V yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Normal Tahun Pajak 2021 sesuai dengan akta perubahan nomor 118 tanggal 13 Juni 2017 (Lampiran – 6), di mana pemegang saham Pemohon Banding adalah Milman International Pte, Ltd. dengan kepemilikan saham sebesar 95% dan Handojo Prawiro sebesar 5%.

Selain itu, berikut bukti atas kepemilikan saham Pemohon Banding yang dapat dilihat pada akta perubahaan nomor 118 tahun 2017 tanggal 13 Juni 2017 dan struktur pemegang saham sebagai berikut:

Milman Intemational

Pte. Lid

Singapura

Indians sta

Keenakan saherii

AGS ats 2T KB Handais, Pr: n

Kecervlizan beber

Denata PT KBS

FT KBT

Struktur pemegang saham di atas berdasarkan pada Akta Perubahan No. 118 Tahun 2017 Tanggal 13 Juni 2017 yang merupakan akta setelah Pemohon Banding diakuisisi oleh Milman International Pte Ltd dan Lampiran V SPT PPh Badan Normal Tahun Pajak 2021 tidak terdapat PT AESI di dalamnya sebagai pemegang saham Pemohon Banding. Oleh karena itu, tidak tepat apabila pendapat Terbanding dalam menetapkan transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT AESI merupakan pembagian dividen terselubung kepada pemegang saham.

Lebih jauh, transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah transaksi yang terjadi antara pemegang saham, namun transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi dengan sister company yaitu PT AESI.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi pajak terutang PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp 85.102.138 yang dipertahankan oleh Terbanding atas reklasifikasi objek PPh Pasal 23 dari jasa berupa sewa menjadi dividen seharusnya dibatalkan seluruhnya.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarkan argumentasi yang disertai dengan dokumentasi dari Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding atas reklasifikasi objek PPh Pasal 23 dari jasa berupa sewa menjadi dividen seharusnya dibatalkan seluruhnya.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil – adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-237/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 5 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 190/KBT-PPH23/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Agustus 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan- sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; √ c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan -- karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal √ diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor

KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 3 Juni 2024 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00203/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 3 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran :

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak- yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui - dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak √ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang- disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Myrtle Panjaitan (Presiden Direktur) bertindak selaku :

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√- j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat -√ penandatangan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan -√ objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang

Diajukan

Menurut Banding

No Uraian Rp

Femohon oreo Banding

PPh Pasal 23 134 349973 49947 B35 85102138

Terutand

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp.85.102.138

Menurut Terbanding:

Bahwa koreksi PPh pasal 23 terutang muncul karena terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga Pemeriksa melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 23 yang awalnya diakui oleh Wajib Pajak sebagai Sewa kemudian di reklasifikasi sebagai Dividen. Jumlah Objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp.2.462.391.878 termasuk didalamnya Objek PPh Pasal 23 atas sewa sebesar Rp.654.631.824. Atas objek PPh Pasal 23 senilai Rp.654.631.824 tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%, dimana oleh Wajib Pajak telah dilaporkan sebagai objek pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang dikenakan tarif sebesar 2%.

Adapun perhitungan koreksi PPh pasal 23 terutang adalah sebagai berikut:

• Rp.654.631.824 X 15% = Rp. 98.194.774

DPP PPh 23 Menurut Pemeriksa: Rp. 2.462.391.878 DPP PPh 23 Menurut Wajib Pajak: Rp. 2.462.391.878 Selisih: Rp. 0

PPh 23 Menurut Pemeriksa: Rp. 134.349.973

PPh 23 Menurut Wajib Pajak: Rp. 49.247.835

Selisih: Rp. 85.102.138

Dasar Hukum:

- Pasal 23 UU PPh No 7 Tahun 1983 stdtd UU No 7 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP No 6 Tahun 1983 stdtd UU No 7 Tahun 2021

- PMK-22/PMK.03/2020

- PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ./2013

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

1) Pasal 12 ayat (3), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2) Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

3) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

b. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan surat permohonan banding nomor 190/KBT- PPH23/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Februari Tahun 2021 Nomor 00032/203/21/096/23 tanggal 21 Juni 2023, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

Sengketa Koreksi atas PPh Pasal 23 sebesar Rp85.102.138

1. Bahwa koreksi PPh pasal 23 terutang muncul karena terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga Pemeriksa melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 23 yang awalnya diakui oleh Wajib Pajak sebagai Sewa kemudian di reklasifikasi sebagai Dividen. Jumlah Objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp.2.462.391.878 termasuk didalamnya Objek PPh Pasal 23 atas sewa sebesar Rp.654.631.824. Atas objek PPh Pasal 23 senilai Rp.654.631.824 tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%, dimana oleh Wajib Pajak telah dilaporkan sebagai objek pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang dikenakan tarif sebesar 2%. Adapun perhitungan koreksi PPh pasal 23 terutang adalah sebagai berikut:

Deriden || asal | garam sewa | Osama | nma

DPP PPh 23 Menurut Pemeriksa: Rp. 2.462.391.878 DPP PPh 23 Menurut Wajib Pajak: Rp. 2.462.391.878 Selisih: Rp. 0

PPh 23 Menurut Pemeriksa: Rp. 134.349.973 PPh 23 Menurut Wajib Pajak: Rp. 49.247.835 Selisih: Rp. 85.102.138

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp.85.102.138.

3. Terbanding mempertahankan koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp.85.102.138, dengan alasan sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2021 diketahui susunan pemegang saham dari Wajib Pajak dan AESI adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan susunan pemegang saham di atas dapat disimpulkan bahwa AESI adalah pemegang saham tidak langsung dari Wajib Pajak.

b) Bahwa berdasarkan Lampiran 3A SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 diketahui rincian transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa adalah sebagai berikut:

Po Ae LA hi

Be NN sd Rte hi? Gna BALA Sata

Bah GAN TNS Daa Shee An GRADS GE Un ,

. mapan a ; kawa

. . u het : 2 ru wom ae soar

. . . PN aa oe taal

Bahwa sesuai dengan rincian tersebut di atas, diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan/pembelian barang modal termasuk aktiva tetap dengan PT AESI selama tahun pajak 2021 sebesar Rp26.337.600.000. Bahwa nilai biaya Pengalihan Peralatan yang merupakan transaksi kepada PT AESI yaitu sebesar Rp4.231.727.148,- tidak sesuai dengan yang diakui dalam Lampiran 3A SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021. Dengan demikian, nilai koreksi di atas nilai biaya Pengalihan Peralatan namun dibawah nilai yang dicantumkan dalam Lampiran 3A SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021, merupakan nilai koreksi yang wajar.

c) Bahwa berdasarkan Lampiran 3A SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 yang disampaikan PT AESI mengakui adanya transaksi sewa generator dengan Pemohon Banding sebesar Rp84.304.897.139,- sebagaimana rincian berikut ini:

Jenis yo. . Metode Fenetadan

No ; Milzi Irarsassi

Trarsaksi karma yanp DL punasan

14 n 15. DES 837. 500 CLP

18 n 4.231.727. ae NM 000

39 bb 14.175. 300, 000 CLP le E 1.517.697.4734 _NMIM

Par |g | ass: NM

Total =| sasosag7agg| oo” d) Bahwa koreksi PPh Pasal 23 muncul karena dilakukan reklasifikasi Objek PPh Pasal 23 yang awalnya adalah Sewa kemudian direklasifikasi menjadi Deviden. Adapun Objek PPh pasa 23 yang dilakukan reklasifikasi adalah atas akun 81026 - Stat Intercompany Rehire Expense Power sebesar Rp.4.231.727.148, yang merupakan pembayaran sewa peralatan kepada PT. Aggreko Energy Services Indonesia (AESI).

e) Bahwa berdasarkan data General Ledger diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi kepada pihak afiliasi yaitu PT.Aggreko Energy Services Indonesia (AESI) berupa pembayaran sewa peralatan sebesar Rp.4.231.727.148 yang telah dicatat pada akun 81026 – Stat Intercompany Rehire Expense Power, dimana pembayaran sewa peralatan untuk Masa Pajak Februari 2021 adalah sebesar Rp.654.631.824.

f) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00230/RIKSIS/KPP.3011/2023 tanggal 16 Juni 2023 diketahui Terbanding melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp10.372.700.036,- pada PPh Badan tahun 2021 sesuai dengan bukti berupa akta pendirian, akta perubahan terakhir, lampiran

3A SPT Tahunan PPh Badan, laporan keuangan serta dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha, Pemohon Banding terbukti melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa karena berada dibawah pengusaan yang sama sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh.

g) Bahwa atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah dilakukan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi oleh Terbanding yang meliputi :

1) Penentuan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, meliputi:

a) Pemegang Saham dan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak, b) Analisis industri Wajib Pajak c) Ringkasan dan Skema Transaksi Afiliasi d) Analisis Rantai Suplai e) Analisis Fungsi, Aset dan Risiko f) Karakterististik Usaha Wajib Pajak

2) Pemilihan Metode Transfer Pricing, meliputi:

a) Identifikasi Ketersediaan Pembanding b) Pemilihan Pihak yang Diuji dan Metode

3) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha, meliputi:

(a) Analisis Kesebandingan (b) Penentuan harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-Pos yang diperiksa h) Bahwa Hasil tahapan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diuraikan sebagai berikut:

1) Penentuan Karakteristik Usaha Pemohon Banding

Berdasarkan evaluasi dari fungsi yang dijalankan, resiko yang ditanggung dan aktiva yang digunakan oleh Pemohon

Banding, serta memperhatikan kontrak dan fakta yang terjadi maka dapat disimpulkan bahwa karakteristik Pemohon Banding menurut Terbanding adalah sebagai "Penyedia Layanan" atau "Service Provider".

Secara spesifik kegiatan usaha utama Pemohon Banding sesuai karakteristik tersebut adalah penyewaan penyewaan generator listrik.

Pemohon Banding setuju dengan hasil pengujian tersebut.

2) Pemilihan Metode Transfer Pricing;

Hasil pengujian bahwa atas transaksi jasa intra grup akan dilakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan metode transaksional yaitu Metode Laba Bersih Transaksional atau Transactional Net Margin Method (TNMM). Tingkat indikator laba/Level Profit Indicator (PLI) yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi ini adalah Operating Margin.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Pasal 14 ayat (2) mengatur jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

• Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi

• Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama dengan nilai transksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mmepunyai kondisi sebanding

atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

Terhadap transaksi jasa intra grup, Terbanding telah melakukan pengujian pendahuluan untuk memastikan bahwa jasa tersebut telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding setuju atas pemilihan metode transfer pricing tersebut.

3) Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa terhadap data pembanding telah dilakukan pengujian dan seleksi manual untuk meningkatkan kesebandingan dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dengan metode transaksional;

Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 20 PER- 32/PJ/2013, Terbanding mempertimbangkan data pembanding eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding dan melakukan pengujian terhadap pemanfaatan data pembanding eksternal tersebut yang digunakan dalam melakukan analisa benchmarking yang bersumber dari TP Catalyst untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sesuai tahapan pemeriksaan yang diatur dalam PER- 22/PJ/2013.

Terhadap data pembanding tersebut dilakukan pengujian dan seleksi manual untuk meningkatkan kesebandingan dengan rincian sebagai berikut:

a) Kode Industri Perusahaan

Berdasarkan evaluasi dari fungsi yang dijalankan, resiko yang ditanggung dan aktiva yang digunakan oleh Pemohon banding, maka dapat disimpulkan bahwa karakteristik Pemohon banding menurut Terbanding adalah sebagai "Penyedia Layanan" atau "Service Provider".

Secara spesifik kegiatan usaha utama Pemohon banding sesuai karakteristik tersebut adalah penyewaan generator listrik. Kode industri perusahaan yang digunakan Pemohon Banding adalah:

i. Perusahaan yang masuk dalam klasifikasi dengan kode aktivitas NACE Rev. 2 berikut ini:

• 7731 - Sewa jangka pendek dan sewa jangka panjang mesin dan peralatan pertanian;

• 7732 - Sewa jangka pendek dan sewa jangka panjang mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil; atau

• 7739 - Sewa jangka pendek dan sewa jangka panjang mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya yang tidak masuk dalam klasifikasi mana pun (tidak diklasifikasikan);

ii. Perusahaan yang masuk dalam klasifikasi dengan kode aktivitas SIC AS berikut ini:

• 7359 - Sewa jangka pendek dan sewa jangka panjang peralatan, yang tidak masuk dalam klasifikasi mana pun; atau

• 7353 - Sewa jangka pendek dan sewa

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pengujian karakteristik Pemohon Banding menurut Terbanding dan kode industri perusahaan pembanding, maka dapat disimpulkan bahwa pemilihan kode industri perusahaan pembanding telah

sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding yaitu sebagai "Penyedia Layanan" atau "Service Provider". Secara umum, kode jenis industri yang dipilih adalah perusahaan yang menjalankan usaha dibidang penyewaan peralatan berat dan konstruksi, telah sesuai dengan jenis usaha Pemohon banding yaitu persewaan generator.

Pemohon banding setuju terkait kegiatan usaha utama Pemohon banding sesuai karakteristik tersebut adalah penyewaan generator listrik.

b) Wilayah/lokasi geografis

Berdasarkan ketentuan PER-32/PJ/2011 Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan PER-22/PJ/2013, pemilihan wilayah/lokasi geografis merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kesebandingan terkait situasi ekonomi data pembanding dibandingkan Wajib Pajak. Pemohon Banding dan Terbanding memilih Wajib Pajak sebagai pihak yang diuji (tested party). Wajib Pajak merupakan perusahaan yang secara hukum, terdaftar dan berkedudukan di Indonesia yang termasuk dalam wilayah Asia.

Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Wajib Pajak meliputi wilayah sebagai berikut:

anna retorts -

Ro . we - pra poe ' .

Tan na - noe Pe ote ered eee u

Boo " a

Tt hoa -

Data tersebut menunjukkan bahwa wilayah/lokasi geografis perusahaan pembanding bukan hanya di Asia (23 data), namun tersebar di Eropa (23 data) dan Amerika Serikat (15 data).

Hal tersebut tidak sesuai dengan wilayah/lokasi Wajib Pajak di wilayah Asia.

Kesimpulan:

Berdasarkan seleksi manual pada perusahaan pembanding serta sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011danPER-22/PJ/2013,Terbanding mengeliminasi dan menolak perusahaan pembanding yang berkedudukan di luar wilayah Asia, karena kondisi geografis yang berbeda/tidak sebanding yang mempengaruhi kesebandingan terkait situasi ekonomi.

Sehingga perusahaan pembanding yang diterima dan digunakan hanya yang berasal dari wilayah Asia yaitu sebanyak 23 perusahaan pembanding.

Pemohon Banding setuju dengan hasil pengujian pengambilan data perusahaan pembanding tersebut.

c) Data Beberapa tahun

Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding dan dapat memberikan informasi secara luas termasuk adanya peristiwa tertentu atau anomali yang mempengaruhi kondisi pasar usaha tersebut.

Terbanding menggunakan data laporan keuangan perusahaan pembanding sejak tahun 2016 sampai dengan 2020, seperti yang digunakan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding setuju dengan analisis data pembanding beberapa tahun.

d) Indikator Tingkat Laba

Metode Laba Bersih Transaksional menggunakan indikator tingkat laba/profit level indicator (PLI) transaksi independen/perusahaan pembanding yang sebanding untukmenentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi. Tingkat Indikator Laba / Profit level indicator (PLI) yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi ini adalah Operating Margin (OM).

Operating Margin atau Margin laba operasi dihitung dengan cara membagi laba operasi dengan pendapatan dan dinyatakan sebagai persentase.

Pemohon Banding setuju dengan pemilihan metode tersebut.

e) Hasil Seleksi

Rincian hasil seleksi Operating Margin adalah:

at 7 " voit a " srr . Dae “nae oe wee woe ia u . nt | ao ome vos . om oot

PN rn re ae tomy - - aoe . woe bee a“ . oe . oa "a .

' " "i “ae " .. . =e ".

Cr feed ca "se wt nae . woe set Para a - 4 te, - . - wv 4 cae . . . AN KAN Sa MAN | .

Perhitungan rentang interkuartil untuk data Operating Margin perusahaan pembanding menurut Terbanding:

Pemohon Banding setuju dengan hasil seleksi manual tersebut.

f) Kesimpulan dan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Dalam Usaha.

Sehingga sesuai ketentuan Pasal 7 PMK Nomor 22/PMK.03/2020 rentang kewajaran yang digunakan berupa nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range).

Berdasarkan tahapan seleksi terhadap perusahaan pembanding, Terbanding tidak dapat menentukan titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya.

Sehingga sesuai Ketentuan Pasal 8 PMK Nomor 22/PMK.03/2020 dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, penentuan HargaTransfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat, yaitu sebesar 6,87%, sedangkan nilai Operating Margin menurut Pemohon Banding sebesar 0,3% berada diluar rentang kewajaran tersebut.

g) Perhitungan Laba Operasi/Operating Margin menurut Terbanding (dalam Rupiah)

Fendaatan AR 228 AG ee

Bava Penuaan 126, 847.251. 854)

Laka/Rus Kotor SLA Ls, 853

Bava Opsras sna 150. 402. 285, 975)

LakasRug Opsras cna cm We 498 957 878

Fresentass Laka Operas cm Pemerksa 6, 8736

Laka Opsras cr Femer ksa LO 87 Leo? a4

Koreksi Operating Margin :

Rp.10.871.657.914 – Rp.498.957.878 = Rp.10.372.700.036 h) Bahwa dasar penghitungan yang digunakan oleh Terbanding adalah data dalam Dokumen Lokal dan Dokumen lnduk Pemohon Banding yang berbeda dengan Lampiran I SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Bahwa atas pendapatan, biaya pendapatan dan biaya operasional juga tidak dilakukan koreksi pada saat pemeriksaan, sehingga Terbanding melakukan penghitungan ulang berdasarkan data dalam Lampiran I SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut:

Perhitungan Laba Operasi/Operating Margin menurut Terbanding (dalam Rupiah)

Pendapatan LES 745.956 bee

Biaya Penjualan (126.547.251.534)

Labaf Fuzi Katar 210141553

Biaya Operasi anal (237.247.435.953)

Laba/Rugi Operasional cfr WP 15.546.251.200)

Prezentazs Laba Gperasi fr Per erikea 6,57 35

Laba Opsrasi ctr- Perrerik:a 1I SF 657.914

Koreksi Operating Margin :

Rp.10.871.657.914–(-Rp.5.846.391.200)=Rp. 16.718.049.114

i) Fakta tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan pengujian. Sehingga dilakukan koreksi positif atas nilai Operating Margin tersebut, merupakan jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi dan termasuk dalam Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding.

4. Bahwa Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya (affiliated transactions) sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa;

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan

dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Pasal 2 ayat (1) UU PPN

Menyatakan bahwa Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

5. Bahwa Pemohon Banding tidak membuat laporan keuangan tersegmentasi dikarenakan kegiatan usaha Pemohon Banding hanya satu jenis yaitu penyewaan generator listrik. Pemohon Banding hanya membuat pemisahan terkait biaya afiliasi dan biaya independen untuk melihat proporsi antara biaya afiliasi dan independen, dengan perincian sebagai berikut:

GA Far

Sogromtani Lapor (si yan Bardatarkan T'arwtakh Mths den urna ree

Kg lariat Ba dligarkan ‘mat Thre ndeperde 7 Inda pandan nar add Repan i Al al un

Mile Deagppka" Indepanden— Perparlarg” ai nite ran d tat Ir pu aa [= hed

#5 i ee No Pa NN Nae alta fee La art Tk Li “A,

Be MN ag Acar Th Agnes Ader end

AOR ING phere ite WA Sch a age”

Pemohon Banding menyatakan bahwa kerugian operasional bukan karena transaksi afiliasi melainkan karena transaksi dengan pihak independen. Sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada praktek transfer pricing dari Pemohon Banding.

Menurut Terbanding, setelah dilakukan perhitungan ulang dapat diketahui bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak tanpa Biaya Afiliasi menunjukkan Laba Usaha. Ratio Operating Margin tanpa Biaya Afiliasi sebesar 7,83% yang berarti Laba Usaha Tanpa Biaya Afiliasi telah masuk rentang kewajaran.

Terbanding melakukan penghitungan kembali sebagai berikut: LA, or KN TN man anna ad La NN Sant. dn. sn Tea ro

4 a ae ok edar Pesiar ee) Ia —— ba oo DI neh oo TI —eerT elo oo IX —— es “TI sh II 3 —3 bb eee an an an ia aa are ee eee Od Ia —

Loe. T — L 1 —&d 0 1 —# sj PE

6. Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat bahwa dalam menentukan indikator tingkat laba dengan menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM atau Transactional Net Margin Method). Metode ini membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya metode penentuan harga transfer. Berdasarkan perhitungan diatas, diketahui bahwa alasan Pemohon Banding atas transaksi afiliasi tidak memberi pengaruh kepada tingkat kewajaran adalah tidak benar. Terbukti dengan mengeliminasi Biaya Afiliasi maka nilai Operating Margin berada di dalam rentang kewajaran. Sehingga terhadap pembebanan biaya dari pihak afiliasi yang melebihi kewajaran:

• Tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran.

• Termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1), berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020.

7. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sewa peralatan yaitu generator kepada pihak afiliasi yaitu PT.Aggreko Energy Services Indonesia (AESI) untuk Februari 2021 sebesar Rp.654.631.824.

8. Bahwa koreksi PPh Pasal 23 terutang Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp.85.102.138 merupakan secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada sengketa PPh Badan terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

9. Bahwa sesuai dengan PER-22/PJ/2013 bahwa secondary adjustment terkait koreksi primer pada tingkat laba dengan melakukan koreksi positif karena terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut maka dilakukan koreksi sekunder PPh Pasal 26 kepada pihak afiliasi luar negeri dan PPh 23 kepada pihak afiliasi dalam negeri.

10. Bahwa termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) bukan merupakan objek sepanjang memenuhi ketentuan perundang- undangan, sedangkan constructive dividen berdasarkan secondary adjustment bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak.

11. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp.85.102.138 yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan

perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi dari Terbanding.

III. KESIMPULAN

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 190/KBT-PPH23/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding saat pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 250/KBT/SUB-WHT23/XI/2024 tanggal 3 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Pernberitahuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa

Pajak Februari 2021 dengan status normal beserta Bukti Penerimaan Surat BPS;

Bukti P-2. Laporan Keuangan yang Telah diaudit per 31 Desember 2021; Bukti P-3. Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);

Bukti P-4. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

Bukti P-5. Surat Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan

Hasil Pemeriksaan Beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS); Bukti P-6. Surat Tanggapan atas SPHP Beserta Bukti Penerimaan Surat

BPS;

Bukti P-7. Risalah Pembahasan;

Bukti P-8. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-9. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-10. Surat Tanggapan atas SPUH Beserta Bukti Penerimaan Surat

BPS;

Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 242/KBT/SK-WHT23/XI/2024 tanggal

13 Desember 2024, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, NPWP, Kartu Tanda Penduduk, Bukti Penyampaian SPT Tahun Pajak 2023 a.n. Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Juanita Pribadi;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 300/KBT/SK-WHT23/XI/2024 tanggal

13 Desember 2024, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, NPWP, Kartu Tanda Penduduk, Bukti Penyampaian SPT Tahun Pajak 2023 a.n. Juanita Pribadi;

Bukti P-15. Akta Pendirian dan Akta Perubahan;

Bukti P-16. Pakta Integritas a.n. Abadi Samosir jabatan Presiden Direktur

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 021/KBT-WHT23/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 a.n. Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 020/KBT-WHT23/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 a.n. Juanita Pribadi;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 022/KBT-WHT23/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 tanggal 21 Januari 2025, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Christan Reksa Arinda Setyobudi;

Bukti P-20. Pakta Integritas a.n. Christan Reksa Arinda Setyobudi;

Bukti P-21. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Kertabumi Teknindo Nomor 25 tanggal 14 Januari 2025 Bukti P-22. Matriks sengketa;

Bukti P-23. Fotokopi atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-

00203/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024;

Bukti P-24. Fotokopi atas Surat Keberatan Nomor: 079/KBT-PPH23/IX/2023 tanggal 20 September 2023 dengan Bukti Penerimaan Surat tanggal 20 September 2023;

Bukti P-25. Fotokopi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2021 Nomor: 00032/203/21/096/23 tanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-26. Fotokopi atas Akta Notaris Bermeterai Nomor 65 tanggal 30 Maret 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-27. Fotokopi atas Akta Notaris Bermeterai Nomor 65 tanggal 30 Maret 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; dan

Bukti P-28. Fotokopi atas Akta Perubahan Nomor 118 tanggal 13 Juni 2017. Bukti P-29. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00203/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024;

Bukti P-30. FotokopiatasSuratUraianBandingNomor:

S-237/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 05 November 2024;

Bukti P-31. Fotokopi atas Komersial Invoice dan Faktur Pajak terkait transaksi

81026 atas Stat Intercompany Rehire Expense Power sebesar Rp 654.631.824.

Bukti P-32. Fotokopi Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun 2021 dan SPUH atas Keberatan Pajak Tahun 2021

Bukti P-33. Fotokopi Bukti Pendukung terkait transaksi penjualan aset tetap kepada PT AESI dan pembelian aset tetap dari PT AESI berupa invoice, detail invoice, Faktur Pajak, Berita Acara;

Bukti P-34. Fotokopi Laporan Penilaian Kembali Nomor 00180/2.0129-

00/PP/02/0050/1/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021;

Bukti P-35. Fotokopi Laporan Penilaian Kembali Nomor 00179/2.0129-

00/PP/02/0050/1/VII/2021 tanggal 15 Maret 2021;

Bukti P-36. Profil perusahaan;

Bukti P-37. Penjelasan tertulis;

Bukti P-38. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP, LPK;

Bukti T-3. Daftar koreksi objek PPh Pasal 23 reklasifikasi jasa menjadi dividen;

Bukti T-4. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00032/203/21/096/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 190/KBT-PPH23/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PPh Pasal 23 Terutang49.247.835,00134.349.973,0085.102.138,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp85.102.138,- yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Bahwa Koreksi PPh Pasal 23 Terutang merupakan implikasi dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada PPh Badan yaitu terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Terbanding melakukan secondary adjustment terhadap jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi dalam hal ini PT Aggreko Energy Services Indonesia (PT AESI).

Bahwa Terbanding melakukan atribusi terhadap transaksi afiliasi yang terindikasi tidak memenuhi prinsip kewajaran yaitu atas Pengalihan Harta kepada PT Aggreko Energy Services Indonesia (PT AESI) sebesar Rp4.231.727.148,-. Terbanding melakukan reklas objek PPh Pasal 23 atas sewa harta menjadi Objek PPh Pasal 23 dividen.

Bahwa Berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 23 terkait dengan transaksi akun 81026 “Stat Intercompany Rehire Expense Power” atas Biaya Pengalihan sebesar Rp4.231.727.148,-, yang semula objek Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta menjadi Objek Dividen. Atas objek PPh Pasal 23 tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%, dimana oleh Pemohon Banding telah dilaporkan sebagai objek pajak PPh Pasal 23 atas sewa yang dikenakan tarif sebesar 2%, sehingga terdapat selisih yang belum dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp85.102.138,-.

bahwa Terbanding berpendapat transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak wajar didasarkan pengujian kembali kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding di PPh Badan

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya menurut Pemohon Banding transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah wajar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat objek pajak berupa dividen sebesar Rp85.102.138,-.

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen;

bahwa memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh menyebutkan:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang

telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp85.102.138,- merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer di PPh Badan Tahun 2021 berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.718.049.114,- bahwa atas koreksi primer berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.718.049.114,- di PPh Badan tahun 2021 telah diputus Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor : PUT-007324.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 tanggal 19 November 2025;

bahwa dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.718.049.114,- harus dibatalkan dengan alasan bahwa tidak terbukti transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak wajar, dan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang Undang PPh;

bahwa mempertimbangkan Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp85.102.138,- merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.718.049.114,- di PPh Badan tahun 2021 yang telah diputus Pengadilan Pajak, maka penyelesaian sengketa Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp85.102.138,- a quo mengikuti penyelesaian sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.718.049.114,- di PPh Badan tahun 2021;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat objek pajak berupa dividen sebesar Rp85.102.138,-, karena tidak terbukti transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak wajar.

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp85.102.138,- tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
PPh Pasal 23 Terutang85.102.138,0085.102.138,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp134.349.973,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp85.102.138,00
PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp49.247.835,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00032/203/21/096/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021, atas nama: PT KERTABUMI TEKNINDO, NPWP 01.646.512.2-007.000, beralamat di Gedung Talavera Office Park Talavera Tower Lantai 5, Jalan Letjen TB Simatupang Blok 22- 26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23Rp2.462.391.878,00
PPh TerutangRp49.247.835,00
Kredit PajakRp49.247.835,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M sebagai Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA dan Arief Sultony, Ak., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHakim Ketua

Ttd ttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CAMudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti

Ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.