Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 136 halaman

PUT-007324.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

PT Kertabumi Teknindo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

-------------------------------------------------------------------------

Nomor: PUT-007324.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/206/21/096/23 tanggal 21 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007324.15/2024/PP, antara:

PT KERTABUMI TEKNINDO, NPWP 01.646.512.2-007.000, beralamat di Gedung Talavera Office Park Talavera Tower Lantai 5, Jalan Letjen TB Simatupang Blok 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Abadi Samosir, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kertabumi Teknindo Nomor 25 tanggal 14 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

1. Nama: Anugrah Fitrah Ramadhan

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa: 015/KBT-CIT/I/2025 tanggal 21 Januari 2025

Izin Kuasa Hukum: KEP-306/PP/IKH/2024 tanggal 28 Maret 2024

2. Nama: Juanita Pribadi

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa: 014/KBT-CIT/I/2025 tanggal 21 Januari 2025

Izin Kuasa Hukum: KEP-1480/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023

3. Nama: Christian Reksa Arinda Setyobudi

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa: 016/KBT-CIT/I/2025 tanggal 21 Januari 2025

Izin Kuasa Hukum: KEP-1536/PP/IKH/2024 tanggal 16 Desember 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Agus Atiq / 19720413 199212 1 001

Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Mohammad Zapar Sidiq/19840626 200602 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Fathia Soraya/19820508 200901 2 007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama / NIP: Rosvelin Rominar Sormin/19850803 200901 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1518/WPJ.30/2025 tanggal 6 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1324/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-250/PP/Ucp/2025 6 November 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 188/KBT-

PPHB/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-178/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 25 September 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

219/KBT/SUB-PPHB/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/206/21/096/23 tanggal 21 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Netto Rp 995517273

2 Penghasilan Kena Pajak Rp 995517273

3 PPh yang terutang Rp P01? 036.740

4 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 0

5 Jumlah PPh Terutang Rp PGF 035.740

5 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah Rp [i h. Bipotang ' dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21 Rip [i b.2. PPh Pasal 2? Ap 35.859.105 b.3. PPh Pasal 23 Ap 2.650 104.159 b.4. PPh Pasal 24 Ap [i b.5. Lain-lain Rp [i h.6. Jumlah /b.1.+b.2.+b.3.4+b.4.+6.5,1 Rp 2.695.973.254 c. Dibayar sendiri:

cl. PPh Pasal 22 Rp [i eZ. PPh Pagal 25 Rp [i c.3. PPh Pagal 29 Rp [i cd. STP iPekok Kurang Bayari Rp [i c.5. Lain-lain Rp [i

6.6. Jumlah ic l+e2te3te4te Ste5! Rp [i d Diperhitungkan d.1 SKPPKF Ap (i

B ali dikreditkan Rp 2596.572254

1 Pajak yang tidak/kurang kayar 15-6.e) Rp 43520062476

5 Sanksi Administrasi a Bunga Pasal 15 ayat 121 UU KUP Rp 1.375.371.904 k Kenaikan Pasal 15 ayati3! hurufaKUP Rp [i c. Kenaikan Pasal 17C ayat (51 UU KUP Rp [i d Kenaikan Pasal 17D ayat 31 UL KUP Rp [i e Jumlah sanksi administrasi (atb4ctdi Rp A63 ON

9 ea PPh yang masih harus dihayai Rp 5.596.424.300

Jumlah kurangilebihi bayar yang disetujui herdasarkan Pembahasan Pa -

Akhir Hasil Denetikeaan. me | Rp (2.646.075 264)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 077/KBT-CIT/IX/2023 tanggal 20 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

ea Hat. 5 5

Hi Wrist --mlah Rup ay

PA Wa b Fo ak

KA eta fst lt SIS Poco ar deat + "GEE eG Lae

2 Ibis Hak. Pep ann TE GoTo

Bo [Pde tera: Bb ates rte Dut TP oan ner aon

40 Sanga Pena dau oye Lester OO 2aT Afb Too

CPP or eden Sala talk Ne dea, Ht Lots]

Bo Asoka Seta cade ey Let ya

- ban LA Be my er Tekan | it ey eer Di Ha Ruta spt ei -

PE et) ee [le Re ue po Segan Stik Pasa! EL Gag aa 20

2 Tenganan pe Spake: Bast Ian Ie IG

LoL AMA ee ag Ih

Do Sanga Teton aie Sari 7

TS pews Sen orn doable Lana So. fae Moa moa 5 I- 582.517 3S

7 fiend Bee ana leaner pang Berak PP njin

Te Pr La en rt 2.522.017.557 ee re) ee ee ee

Te) pated: Pa Pps UD 712575)

ME Titis Pear Tar ba TE

Gen an FP Pa Moga Ts SK ut DA. -

Flo he PEN Tata ST.

TB Ig Pak a Frrcle ge st -

Bo Opal Sruta at Pa Le

DL SS Laga B - bE PS Saga Be eo oe a 28 Saga S3 Kata te

DSA ag al ga -

Deo KA ee - ee RR 5 PC ha wORGER BPA Teint

To angan aed

MISS Sana att .

eo SS Saree :

eo Do Sad et em SER Satake oi ely elt eG het re oo Reo Tb. rnd. on Ba ed bel px enna Pere wii Da. Doane Inn La ba Food 1: SA BR SS

TA) S lyre an ona Lan pang an eg Tet de, IGT a aot] en [iran Aap cain! eo Goya Paani toto e En ya Pant cS ayu a KUP

2 H0 nan Pasal AF Ly SLP

2 EC An Panel ITL ALI

So AU 1015 DI ee Eni aa anne. Fi

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024, menyatakan menolak dan menambahkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah:

Semula klenjadi

Uraian | 'Cikurangi) IN (Rp) Rp:

a. Dasar Pengenaan Pajak 531.895.617.073 6.345.349.0708 | 34.240,965.151 c. Penghasilan Kena Pajak 31.395.617.073 6.345.345 078 | 38.240.965 151 d. Pajak Penghasilan (PPh . -

F.17.035.740 1.395.976.7830 84130125764

Terutang

2. Kredit Pajak 2.896.573.254 2.655.073.264 i. PPh Kurang #iLebihi Bayar 4.320.052 476 1.395.576.780 5.715.039.256

1.376.371.504 444758203 | 1.621.130.107 h. Jumlah Pajak yang masih .

5.695.434 330 1.840 734.983 7.537.169.3683 harus ' lebih! dibayar namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 188/KBT-PPHB/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 (melalui aplikasi e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

188/KBT-PPHB/VIII/2024tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pajak Penghasilan (”PPh”) Badan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00003/206/21/096/23 tanggal 21 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan banding;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang – Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024 diterima pada tanggal 03 Juni 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang – Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (Satu) Keputusan diajukan 1 (Satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang – Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Mytle Panjaitan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 65 Tanggal 30 Maret 2023;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.30/ 2024 tanggal 03 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Kirke: vacg

Kasarning _ Facdice

FF AF

- TA Anu. STAN TN TEKAN IL Kon * se *

2 [Pa nina Sires rt lain Erecs ist - -_ 7 - -¢

Do ngan Petani none Eien Tern “late tt Tete tt fo Panin Cats iain Camm lit fs Panai Daan

2 Pena 2a an Ae cern Peau an eo lemina sepsis woe et a. NAN

> Pa mana Fara

2 Feapusenina Fishel Pamai ee oe Om. Lge . LA

2 Isma ast “ltr CaR - et

Fo Jan gmana Tacs Lema Ten al Pes Paman Cass Fire Es ool oF ia . wee NN

Ll nana Lena Han naa Taman Hana

Ll Panin idea: Haan Para

LI eR Parag LIL LI .- .

3 PE amen Tama - Pa

220 [Pa asa Fla Pan TO es Tatsk Tapa aan Tas nie

LI Pen Pan

2 PPA Pan Pa nata fp Tabanan Tips amel a Rhee an

2 Th Ana IL

GI Final if 0... -- 0. -- bs Sinar i+

BP lema LEE en TE Ha lo an

2 Hina lan ps KP Pai Dore Eu

Bo Dean ee aan wo lovin. Pa oa Tong San it nc io AL Ps Nan ot mo

LF DA pena park Grewroce Elmer LOLA "i mt 0. “oe

2 Dosa Pill ol EVE . "

fs Boaen Pars OI sareis EF

2 Keane Pr LOL OR RYE

Ro Heandina Pras LOOP TT

Pe ee aa PP bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan Fiskal Positif dan Kompensasi kerugian, dalam hal ini dasar koreksi Terbanding adalah bahwa terdapat jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa atas Biaya Pengalihan Peralatan Kepada Pihak Afiliasi sebesar Rp 16.718.049.114

yang merupakan hasil koreksi atas pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode transaksional serta koreksi atas kompensasi kerugian yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah sebesar Rp 21.522.917.037;

bahwa selain itu, koreksi sehubungan dengan penerapan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode transaksional atas Biaya Pengalihan Peralatan Kepada Pihak Afiliasi, Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan koreksi fiskal positif oleh Terbanding menjadi Rp 16.718.049.114 sehubungan dengan koreksi margin operasi yang berada di Q2 sebesar 6,87%;

bahwa dengan demikian, pos yang masih menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dan Kompensasi kerugian yang dilakukan Terbanding, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa lebih lanjut, berikut adalah penjelasan Pemohon Banding sehubungan dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 16.718.049.114 dan Kompensasi Kerugian sebesar Rp 21.552.917.037;

1. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 16.718.049.114

Menurut Terbanding

Menurut SPT/Pemohon BandingRp55.833.494.246 Menurut TerbandingRp72.551.543.360 Koreksi PositifRp16.718.049.114 bahwa dasar dilakukan koreksi:

a. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/ pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan – Pengalihan Peralatan;

Berdasarkan pengujian pada bukti berupa akta pendirian, akta perubahaan terakhir, Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan, laporan keuangan serta dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha, Pemohon Banding terbukti melakukan transaksi dengan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

Pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah PT Aggreko Energy Services Indonesia;

Transaksi yang dilakukan adalah Pengalihan Peralatan;

Berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit, Lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan, dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha, serta keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf h dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-32/PJ/2011danPER-22/PJ.2013,Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa terkait pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi tersebut; Tahapan pengujian yang telah dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Terbanding adalah:

1) Penentuan Karakteristik Usaha Pemohon Banding, meliputi:

a. Pemegang Saham dan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding b. Analisis Industri Pemohon Banding c. Ringkasan dan Skema Transaksi Afiliasi d. Analisis Rantai Suplai e. Analisis Fungsi, Aset dan Risiko f. Karakteristik Usaha Pemohon Banding

2) Pemilihan Metode Transfer Pricing, meliputi:

a. Identifikasi Ketersediaan Pembanding b. Pemilihan Pihak yang Diuji dan Metode

3) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha, meliputi:

a. Analisis Kesebandingan b. Penentuan harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-Pos yang diperiksa

Hasil tahapan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diuraikan sebagai berikut:

1) Penentuan Karakteristik Usaha Pemohon Banding

Berdasarkan evaluasi dari fungsi yang dijalankan, resiko yang ditanggung dan aktiva yang digunakan oleh Pemohon Banding, serta memperhatikan kontak dan fakta yang terjadi maka dapat disimpulkan bahwa karakteristik Pemohon Banding menurut Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding adalah sebagai “Penyedia Layanan” atau “Service Provider”;

Secara spesifik kegiatan usaha utama Pemohon Banding sesuai karakteristik tersebut adalah penyewaan generator Listrik;

2) Pemilihan Metode Transfer Pricing

Berdasarkan pengujian pada dokumen dan Analisa Fungsi, Aset dan Risiko, Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding memilih Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party);

Berdasarkan pengujian dan Analisa Fungsi, Aset dan Risiko berdasarkan dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) serta sesuai ketentuan tersebut, Pemeriksa melakukan pemeriksaan atas pemanfaatan data pembanding eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisa benchmarking yaitu TP Catalyst untuk memastikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan Istimewa;

Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pada bagian penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dijelaskan, Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sehingga berdasarkan pengujian dan Analisa Fungsi, Aset dan Risiko berdasarkan dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal), Kontrak Pemohon Banding dengan pihak afiliasi & Pelanggan, dokumen pendukung transaksi serta keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding, pendapat Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding, yaitu bahwa atas transaksi pengalihan peralatan akan dilakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan metode transaksional yaitu Metode Laba Bersih Transaksional atau TNMM (Transactional Net Margin Method);

Tingkat Indikator Laba / Profit level Indicator (PLI) yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi ini adalah Operating Margin (OM);

3) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha a) Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dengan metode transaksional;

Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 20, Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan

oleh Terbanding mempertimbangkan data pembanding eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding dan melakukan pengujian terhadap pemanfaatan data pembanding eksternal tersebut yang digunakan dalam melakukan analisa benchmarking yang bersumber dari TP Catalyst untuk memastikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sesuai pemeriksaan yang diatur dalam PER- 32/PJ/2013;

Terhadap data pembanding tersebut dilakukan pengujian dan seleksi manual untuk meningkatkan kesebandingan dengan rincian sebagai berikut:

(1) Kode Industri Perusahaan

Berdasarkan evaluasi dari fungsi yang dijalankan, resiko yang ditanggung dan aktiva yang digunakan oleh Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan bahwa karakteristik Pemohon Banding menurut Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding sebagai “Penyedia Layanan” atau “Service Provider”;

Secara spesifik kegiatan usaha utama Pemohon Banding sesuai karakteristik tersebut adalah penyewaan generator listrik. Kode industri perusahaan yang digunakan Pemohon Banding adalah:

(i) Perusahaan yang masuk dalam klasifikasi dengan kode aktivitas NACE Rev. 2 berikut ini:

• 7731 - Sewa jangka pendek dan sewa jangka panjang mesin dan peralatan pertanian;

• 7732 - Sewa jangka pendek dan sewa jangka panjang mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil; atau

• 7739 - Sewa jangka pendek dan sewa jangka panjang mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya yang tidak masuk dalam klasifikasi mana pun (tidak diklasifikasikan);

(ii) Perusahaan yang masuk dalam klasifikasi dengan kode aktivitas SIC AS berikut ini:

• 7359 - Sewa jangka pendek dan sewa jangka panjang peralatan, yang tidak masuk dalam klasifikasi mana pun; atau

• 7353 - Sewa jangka pendek dan sewa jangka panjang alat konstruksi berat,

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pengujian karakteristik Pemohon Banding menurut Pemeriksa pada proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding dan kode industri perusahaan pembanding, maka dapat disimpulkan bahwa pemilihan kode industri perusahaan pembanding telah sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding yaitu sebagai “Penyedia Layanan” atau “Service Provider”; Secara umum, kode jenis industri yang dipilih adalah perusahaan yang menjalankan usaha dibidang penyewaan peralatan berat dan konstruksi, telah sesuai dengan jenis usaha Pemohon Banding yaitu persewaan generator;

(2) Wilayah/lokasi geografis

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Pasal 9 ayat (1) mengatur “Analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi.”

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Pasal 9 ayat (2) mengatur “Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup: a. lokasi geografis…

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, Bab II, bagian B.2.a halaman 6 menjelaskan bahwa “Pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat dikelompokkan menjadi pembanding internal dan pembanding eksternal.”

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) factor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, Bab II, bagian B.3.b.1) halaman 8 menjelaskan bahwa “Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategipencarian/kriteriapencarian (searching/strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:.”

a) kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa,

b) wilayah (region),

c) ketersediaan data,

d) indicator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

c) …

d) …

e) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, Paragraf 1.110 menyatakan, “…Economic circumstances that may be relevant to determining market comparability include the geographic location; the size of the markets;…”

Berdasarkan ketentuan di atas, pemilihan wilayah/lokasi geografis merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kesebandingan terkait situasi ekonomi data pembanding dibandingkan Pemohon Banding; Pemohon Banding dan Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding memilih Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party);

Pemohon Banding merupakan perusahaan yang secara hukum, terdaftar dan berkedudukan di Indonesia yang termasuk dalam wilayah Asia;

Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding meliputi wilayah sebagai berikut:

ap os ro soe = aan Dhar ara

Wea Ss De sal es BRA

=..40 coms om "

Merana Pn ,

Sr ara = 711g .

Denes st S5 2 “8 8 =... Le

TE s — 3

= ees co.

-' = sis z

LS ON BT =

TS DD B.S -i.4 ac} Ea ;

rae a = 112 '

bade 1 St

[es STS "

oct es oct em =

Arte re Acta re 5 gg aa

Data tersebut menunjukkan bahwa wilayah/lokasi geografis perusahan pembanding bukan hanya di Asia (23 data), namun tersebar di Eropa (23 data), dan Amerika Serikat (15 data). Hal tersebut tidak sesuai dengan wilayah/lokasi Pemohon Banding di wilayah Asia; Kesimpulan:

Berdasarkan seleksi manual pada perusahaan pembanding serta sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013, hasil pengujian Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yangmasihdipertahankanolehTerbanding mengeliminasi dan menolak perusahaan pembanding yang berkedudukan di luar wilayah Asia, karena kondisi geografis yang berbeda/tidak sebanding yang mempengaruhi kesebandingan terkait situasi ekonomi;

Sehingga perusahan pembanding yang diterima dan digunakan hanya yang berasal dari wilayah Asia yaitu sebanyak 23 perusahan pembanding;

(3) Data beberapa tahun

Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding dan dapat memberikan informasi secara luas termasuk adanya peristiwa tertentu atau anomali yang mempengaruhi kondisi pasar usaha tersebut;

Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding menggunakan data laporan keuangan perusahaan pembanding sejak tahun 2016 sampai dengan 2020, seperti yang digunakan oleh Pemohon Banding;

(4) Indikator Tingkat Laba

Metode Laba Bersih Transaksional adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya; Metode Laba Bersih Transaksional menggunakan indikator tingkat laba/profit level indicator (PLI) transaksi independen/perusahan pembanding yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi;

Tingkat Indikator Laba / Profit level indicator (PLI) yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi ini adalah Operating Margin (OM);

Operating Margin atau Margin laba operasi dihitung dengan cara membagi laba operasi dengan pendapatan dan dinyatakan sebagai persentase;

(5) Hasil seleksi

Berdasarkan tahapan pengujian data pembanding, seleksi manual, eliminasi dan pemilihan kandidat pembanding yang telah dilakukan, Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding menentukan perusahaan pembanding sebanyak 23 perusahaan di wilayah Asia;

Rincian hasil seleksi Perusahaan Pembanding untuk perhitungan Operating Margin adalah:

oC FEE

ND ng ti aa aa

In En an an aa Ra

Te —— rr

- ——— www LTE oe ee —T

Fe ,— www IT LA

Po Ao Lo or Ih.

PSS aan

Ll Tr 1

Ll ro

Perhitungan rentang interkuatil untuk perhitungan Operating Margin perusahaan pembanding menurut Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding;

(6) Kesimpulan dan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Dalam Usaha

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, Pasal 1 angka 6 menjelaskan yang dimaksud dengan Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, Pasal 8 mengatur bahwa: Ayat (4)

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Ayat (5)

Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm’s length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range). Ayat (6)

Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

Ayat (7)

Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

Ayat (8)

Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana:

a. titik kewajaran

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Sesuai tahapan seleksi manual terhadap perusahaan pembanding, Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding menentukan 23 perusahaan untuk dijadikan pembanding;

Sehingga, sesuai ketentuan Pasal 7 PMK Nomor 22/PMK.03/2020 rentang kewajaran yang digunakan berupa nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range);

Berdasarkan tahapan seleksi terhadap perusahaan pembanding, Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding tidak dapat menentukan titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya;

Sehingga sesuai ketentuan Pasal 8 PMK Nomor 22/PMK.03/2020 dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha,

penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat, yaitu sebesar 6,87%;

Feriurgat Lara Doeasi Deecating Klargin barus Kabar gala Sucian

Fanjaraan 2 "S065 SOE oor

Bia, 4 Farjuala" 2 “OD Se GEL Bas)

Lara Sugi k11 2 Bah jen gre

Bia; a Sct asi:nal 25 AS OSE ATE

Lara Puji Se yasiztal de VF Fz 235 BET.87B

Feasariaja Lara Simi cf Pensi. anti!

Lata Grecasiche Fovsitss 2 05 BEV Be rasi Se aing Llargir Pal NI ENAK - Sr BS

BSp CP} PIU GT

Koreksi positif atas nilai Operating Margin tersebut, merupakan jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi dan termasuk dalam Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa kemudian, melalui Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan SPUH Nomor: S-181/SPUH/WPJ.30/2024 tanggal 14 Mei 2024, menurut Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding, antara Pemohon Banding degan Pemeriksa Pajak telah menyetujui bahwa nilai rentang interkuartil untuk data Operating Margin perusahaan pembanding berada di titik Q1: 4,20%, Q2: 6,87% dan Q3: 16,65%. Sementara itu nilai Operating Margin menurut Pemohon Banding sebesar 0,3% berada di luar rentang kewajaran tersebut;

bahwa sehingga, merujuk pada Pasa 18 Ayat (3) UU PPh, maka Terbanding Pajak memiliki kewenangan menghitung ulang Operating Margin tahun pajak 2021 yang semula bernilai 0,3% dihitung kembali dengan sesuai titik kewajaran menggunakan titik median (Q2) sebesar 6,87% dan masih dipertahankan oleh Terbanding pada proses keberatan;

bahwa kemudian, atas proses keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding melalui Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan SPUH Nomor: S-181/SPUH/WPJ.30/2024 tanggal 14 Mei 2024, menambah koreksi sehubungan dengan penyesuaian fiskal positif, ketika sebelumnya pada proses Pemeriksaan Pajak koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 10.372.700.036 menjadi sebesar Rp 16.718.049.114. Sehingga terdapat penambahan nilai koreksi sebesar Rp 6.345.349.078; bahwa penambahan koreksi penyesuaian fiskal positif ini dikarenakan terdapat perbedaan pos biaya administrasi pada Laporan Keuangan atau SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/TP Doc). Pada saat proses pemeriksaan, Pemeriksa menghitung ulang margin operasi Pemohon Banding dengan menggunakan data dalam TP Doc, dalam hal ini pos untuk Biaya Administrasi adalah sebesar Rp 30.902.085.975. Namun, dalam proses Keberatan, Terbanding menghitung ulang margin operasi dengan menggunakan data yang ada pada Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 milik Pemohon Banding dengan Pos Biaya Administrasi sebesar Rp 37.247.435.053;

Kesimpulan:

bahwa berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan Pelanggan, dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas biaya jasa kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jendral Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa oleh karena itu berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan oleh Terbanding sehingga Terbanding menambah koreksi Pemeriksa menjadi Rp 16.718.049.114;

bahwa sehingga terhadap pembebanan biaya yang melebihi kewajaran atas transaksi afiliasi:

a. Tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran;

b. Termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1), berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020;

Dasar Hukum:

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Pasal 18 ayat (4) UU PPh

Pasal 26 UU PPh

Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN

PMK No.213/PMK.03/2016

PMK No. 22/PMK.03/2020

PER-32/PJ/2011

PER-22/PJ/2013

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 16.718.049.114 yang merupakan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode transaksional atas Biaya Pengalihan Peralatan Kepada Pihak Afiliasi sebesar Rp4.231.727.148;

a) Dasar Koreksi yang Dilakukan oleh Pemeriksa dan Dipertahankan serta Ditambah Terbanding Tidak Berkorelasi, Tidak Konsisten, dan Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Tepat

Sehubungan dengan penerapan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode transaksional atas Biaya Pengalihan Peralatan Kepada Pihak Afiliasi, Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan koreksi fiskal positif oleh Terbanding menjadi Rp 16.718.049.114 sehubungan dengan koreksi margin operasi yang berada di Q2 sebesar 6,87%, dengan alasan utama sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak setuju atas penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding yang masih mempertahankan alasan koreksi Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding dengan melakukan koreksi sehubungan dengan jumlah biaya yang melebihi kewajaran sehubungan dengan pekerjaan – Pengalihan Peralatan dengan PT Aggreko Energy Services Indonesia (”PT AESI”); dan

2) Pemohon Banding tidak setuju atas tambahan koreksi yang didasarkan pada Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan bukan pada Dokumentasi Transfer Pricing sebagai basis pemeriksaan Penentuan Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berikut merupakan penjelasan lebih lanjut Pemohon Banding sehubungan dengan alasan utama ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebagaimana yang telah dijabarkan di atas:

1) Pemohon Banding tidak setuju atas penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding yang masih mempertahankan alasan koreksi Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan dengan melakukan koreksi sehubungan dengan jumlah biaya yang melebihi kewajaran sehubungan dengan pekerjaan – Pengalihan Peralatan dengan PT Aggreko Energy Services Indonesia (”PT AESI”);

Pemohon Banding tidak setuju atas alasan koreksi oleh Terbanding yang menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman pada transaksi afiliasi sehubungan dengan pekerjaan – pengalihan peralatan dengan pernyataan yang diberikan sebagai berikut oleh Terbanding yang masih mempertahankan alasan koreksi Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan:

”Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan – Pengalihan Peralatan”

”Pihak yang mempunyai hubungan istimewa terkait dengan Pengalihan Peralatan adalah PT Aggreko Energy Services Indonesia”

”Transaksi yang dilakukan adalah Pengalihan Peralatan”

Alasan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan kalimat dari Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang mana masih dipertahankan oleh Terbanding di atas adalah bahwa terdapat ketidakwajaran transaksi Pemohon Banding sehubungan dengan pengalihan peralatan. Adapun Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi tersebut, yaitu biaya Pengalihan Peralatan yang sehubungan dengan transaksi yang dilakukan dengan PT Aggreko

EnergyServiceIndonesia,adalahhanyasebesar Rp 4.231.727.148 pada akun 81026 "Stat Intercompany Rehire Expense Power" berikut:

(Geran Segan Penuhi

Vol 428.727.1488

Argumentasi yang disampaikan oleh Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang mana masih dipertahankan oleh Terbanding mengimplikasikan bahwa terdapat ketidakwajaran yang dibayarkan kepada pihak hubungan istimewa sehubungan dengan transaksi Sewa yang merupakan transaksi dengan PT AESI. Maka ketidakwajaran tersebut dianggap merupakan dampak dari transaksi sebesar Rp 4.231.727.148 atas pengalihan peralatan (sewa) terhadap PT AESI, yang atasnya Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp 10.372.700.036, yang kemudian pada proses keberatan koreksi tersebut ditambah oleh Terbanding menjadi Rp 16.718.049.114;

Atas hal ini, Pemohon Banding tidak setuju mengingat bahwa telah terjadi ketidaksesuaian dan ketidakkonsistenan pada argumentasi Terbanding dengan melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif yang dihasilkan atas perhitungan kembali Operating Margin 6,87% (Median atau Q2) atas biaya Pengalihan Peralatan, dalam hal ini koreksi tersebut dilakukan pada level company-wide dan merupakan penyesuaian dari Operating Margin Pemohon Banding semula sebesar -3,7% menjadi 6,87%;

Pemohon Banding memahami bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (”UU PPh”), Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini adalah Terbanding dapat menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam hal ini,

pendapat Terbanding bahwa seharusnya Operating Margin yang dianggap wajar adalah sebesar 6,87% atau Q2 (median);

Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan bahwa:

”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode-biaya plus, atau metode lainnya.”

Dalam hal ini dasar hukum yang digunakan Pemeriksa Pajak yang mana masih dipertahankan oleh Terbanding yaitu Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 (PMK-22/2020) yang menyebutkan bahwa dalam hal pemeriksa tidak dapat menentukan titik kewajaran dan kelaziman Usaha, Harga Transfer dapat ditentukan menggunakan titik tengah dalam rentang kewajaran;

Pasal 8 ayat 8 PMK-22/2020 menyebutkan bahwa:

"(8) Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a) Titik kewajaran;

b) Titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c) Titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b

Mengingat Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang mana
masih dipertahankan oleh Terbanding, menganggap bahwa hanya
transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan
kelaziman usaha adalah transaksi dengan PT Aggreko Energy
Service Indonesia adalah hanya sebesar Rp 4.231.727.148
sebagaimana yang dituangkan dalam SPHP yang telah diterbitkan
Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang mana masih
dipertahankan oleh Terbanding pada proses keberatan, maka dari
itu Terbanding tidak tepat untuk melakukan dan menambah koreksi
pada level Operating Margin menjadi di titik Median Q2 dengan
Operating Margin sebesar 6,87% yang diuji secara keseluruhan
(Company-Wide). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
Terbanding telah melakukan koreksi tidak sebatas atas transaksi
pengalihan peralatan (sewa), tetapi Terbanding telah melakukan
koreksi atas keseluruhan transaksi Pemohon Banding;
2) Pemohon Banding tidak setuju atas tambahan koreksi yang
didasarkan pada Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak
2021 dan bukan pada Dokumentasi Transfer Pricing sebagai basis
pemeriksaan Penentuan Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Sehubungan dengan tambahan koreksi Terbanding terkait penyesuaian fiskal positif, ketika sebelumnya pada proses Pemeriksaan Pajak koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 10.372.700.036 menjadi sebesar Rp 16.718.049.114, sehingga terdapat penambahan nilai koreksi sebesar Rp 6.345.349.078, Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar tambahan koreksi berdasarkan Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Penambahan koreksi penyesuaian fiskal positif ini dikarenakan terdapat perbedaan pos biaya administrasi pada Laporan Keuangan atau SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/TP Doc). Pada saat proses pemeriksaan, Pemeriksa menghitung ulang

margin operasi Pemohon Banding dengan menggunakan data dalam TP Doc, dalam hal ini pos untuk Biaya Administrasi adalah sebesar Rp 30.902.085.975. Namun, dalam proses Keberatan, Terbanding menghitung ulang margin operasi dengan menggunakan data yang ada pada Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 milik Pemohon Banding dengan Pos Biaya Administrasi sebesar Rp 37.247.435.053;

Lebih lanjut, Pemohon Banding perlu sampaikan bahwa detail atas penambahan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 6.345.349.078, sebagaimana yang dapat diamati pada table berikut:

NOMOR AKUN ((KEUNTUNGANJATAU KERUGIAN LAINNYA

S1 Rsalisasi Keuntungan atau Kerugian (USS PoP el. F200

S102 Tidak “srsalaal Keuntungan atau Ksrugian (USS co? 02700820

Goo? Rsalitasi Ksuntuncan atau Kerugian 1ure - cates Tidak “srealizasi iKsuntungan atau Ksrucgian 1 2Urs - a Hita Realizasi Meuntungan atau Kerugian SS -

SE Tidak “ersalizad Keuntungan atau Kerugian SGS i229 OS 232 00;

SIS Maak “srealizasi Msuntuncan atau Ksrucian SSP 21.233.¢02,00

Fe Psnghazilan Lainnga G2 2 S28 00;

e102 (Keuntungan atau Kerugian Cveccsa: 4 seer eC! 711222 00%

212 Biasa Lainnya 1.292.777.2411,00

£102? ie Lang Tea csesi, Cassese - ag Page a Siege oo. Fe? 273 00

£1002 Zenda Pajak Boo IE Cee 00%

S1 MS! banana CARE, SRG MSN 207 C29 12600:

PENDAPATAN BUNGA 0 ui penghasilan Bunga dar Kas Bank | eee scat

Berdasarkan tabel di atas, dapat diamati bahwa nilai koreksi tambahan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 6.345.349.078, merupakan nilai yang berasal dari pos (keuntungan) atau kerugian lainnya dan pendapatan bunga. Dalam hal ini, biaya – biaya tersebut adalah sehubungan dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak independent, affiliasi domestic, dan foreign exchange sehubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding sebagaimana pada rincian atas transaksi tersebut dapat dilihat pada table di atas. Oleh karena itu, Pemohon Banding sudah tepat memasukan biaya – biaya sehubungan dengan kegiatan

operasional di atas sebesar Rp 6.345.349.078 dalam pos biaya operasional Pemohon Banding pada TP Doc Tahun 2021;

Pada dasarnya, perbandingan antara biaya administrasi pada Laporan Keuangan 2021 dan Dokumen Lokal 2021 adalah sehubungan dengan pertimbangan pendapatan dan beban lainnya, dalam hal ini untuk Dokumen Lokal mempertimbangkannya karena kesesuaian dengan kondisi sebenarnya terkait biaya administrasi. Karenanya, Terbanding tidak tepat apabila mengeluarkan kondisi pendapatan dan beban lainnya dari keseluruhan Biaya Administrasi. Perbandingan dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:

a ————— SE www WC

Jgn eC mm mei — — —- —m——m

BE UE Ld

[OOOO nie hie AAL AG ANA Py A AAL A a fo]

QO OO ?!|e 'e —-

Pns mnt. oo“ ”“"—AIoan ma... Sea lo —oo —#——- - - —-

1" oo “Pr 3 —-

TEA MATAN AA ML SAN ANA Pa En aa Poor

Sa AAN NES ho pati Po

Pe i Amma oo oo“ ”“———-H

Ng | faumesmeemoreme

Le ee Ae ha hk ek ke

Sehingga, tidak tepat apabila Terbanding mengeluarkan nilai sebesar Rp (6.345.349.078) dari pos biaya administrasi dalam menghitung kembali nilai operating margin yang semula Rp 30.902.085.975 menjadi Rp 37.247.435.053. Oleh karena itu, nilai pos beban administrasi yang seharusnya digunakan dalam perhitungan kembali operating margin Pemohon Banding adalah sesuai dengan yang tertera pada TP Doc Tahun 2021 Pemohon Banding, yaitu senilai Rp. 30.902.085.975;

Selanjutnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa basis koreksi seharusnya berdasarkan pada angka yang disebutkan di Dokumen Penentuan Harga Transfer seperti yang telah dilakukan Pemeriksa Pajak. Ini karena Dokumentasi Penentuan Harga Transfer adalah basis dari penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; Berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Bab II Bagian B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan, disebutkan sebagai berikut:

“Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunya hubungan Istimewa.”

Berdasarkan penjelasan di atas, maka Terbanding harus mendasarkan koreksinya sehubungan dengan Penentuan Harga Transfer pada Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Documentation/TP Doc);

Lebih jauh, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, pada Pasal 1 Nomor 6 disebutkan bahwa: “Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.”

Dan pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara.”

Dalam hal ini, Dokumen Penentuan Harga Transfer yang seharusnya menjadi dasar koreksi Penentuan Harga Transfer adalah Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan/atau Laporan Per Negara, dan bukan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 maupun Laporan Keuangan;

Oleh karena itu, apabila harus dilakukan koreksi, dasar koreksi seharusnya berdasarkan biaya yang disebutkan oleh Dokumentasi Penentuan Harga Transfer, dalam hal ini Dokumen Lokal Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021. Maka pos untuk Biaya Administrasi dalam perhitungan Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha seharusnya adalah sebesar Rp 30.902.085.975 dan bukan sebesar Rp 37.247.435.053, sehingga tambahan koreksi sebesar Rp 6.345.349.078 seharusnya dibatalkan;

bahwa oleh karena penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah melakukan koreksi secara tidak berkorelasi dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat karena terdapat ketidaksesuaian antara Metode perhitungan kembali atas Operating Margin Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi atas transaksi secara keseluruhan, sedangkan alasan koreksi Terbanding yang dianggap melebihi kewajaran hanya sebatas atas transaksi pengalihan Peralatan (sewa) sebesar Rp 4.231.727.148. Terbanding juga tidak tepat dalam menambahkan koreksi yang tidak berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer yang seharusnya menjadi dasar Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

b) Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman
Usaha sesuai dengan Ketentuan Perundangan Perpajakan
sehubungan dengan Transaksi Afiliasi Domestik
Mengingat bahwa transaksi yang dianggap tidak sesuai dengan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha hanya terkait dengan akun 81026
Stat Intercompany Rehire Expense Power Rp 4.231.727.148, maka
seharusnya koreksi fiskal positif atas penentuan kembali Operating
Margin Pemohon Banding di titik median (Q2) sebesar 6,87% atau
sebesar Rp 16.718.049.114 tidak dapat diterima dan seharusnya
koreksi yang dilakukan Terbanding atas Operating Margin tersebut
tidak boleh melebihi nilai biaya Pengalihan Peralatan yang merupakan
transaksi sebenarnya dan transaksi yang dianggap tidak wajar kepada
PT AESI yaitu sebesar Rp 4.231.727.148;
Lebih lanjut, dapat diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (PER-32/2011) tentang
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi
Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa bahwa Penentuan kembali harga transfer hanya dapat
dilakukan atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan
istimewa dengan afiliasi yang berada di luar negeri;

Perlu diketahui bahwa transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT AESI, dalam hal ini PT AESI adalah Perusahaan Berbadan Hukum yang berkedudukan di Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan dan masih dipertahankan oleh Terbanding, yakni PER-32/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa peraturan tersebut berlaku untuk penentuan harga transfer atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding Dalam Negeri dengan Pemohon Banding Luar Negeri di Indonesia;

Berikut adalah bunyi dari Pasal 2 ayat (1) PER-32/2011 menyebutkan bahwa:

“Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Pengendalian Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia."

Dengan demikian dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan dan masih dipertahankan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tidak tepat, hal ini dikarenakan lawan transaksi Pemohon Banding adalah Wajib Pajak Dalam Negeri, yaitu PT AESI, sehingga PER-32/2011 tidak berlaku untuk melakukan pengujian Harga Transfer atas transaksi antara Pemohon Banding dengan PT AESI;

Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi dilakukan untuk mencegah upaya penghindaran pajak, antara lain profit shifting, ketika pengalihan laba (profit shifting) dilakukan dari suatu negara ke negara lain. Namun, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT AESI merupakan transaksi sebenarnya yang dilakukan di dalam negeri dan tidak terdapat profit shifting yang dapat menimbulkan kerugian negara;

Penjelasan ini sejalan dengan pernyataan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, “Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).”

Berdasarkan penjelasan di atas, dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan dan masih dipertahankan oleh Terbanding adalah tidak tepat, karena dasar hukum PER-32/2011 hanya berlaku untuk transaksi antara Wajib Pajak Dalam Negeri

dengan Wajib Pajak Luar Negeri dan PER-22/2013 menyatakan profit shifting terjadi dari satu negara ke negara yang lain;

Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan argumentasi Terbanding pada Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan SPUH Nomor: S-181/SPUH/WPJ.30/2024 tanggal 14 Mei 2024 point b yang menyebutkan bahwa Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan (“UU PPh”) Nomor 36 Tahun 2008 dengan Perubahan Terakhir Pada Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (“UU HPP”) tidak membatasai ketentuan pengujian PKKU dari dalam negeri dan luar negeri sehingga memberikan kewenangan kepada DJP melakukan pengujian ulang sepanjang transaksi memiliki hubungan istimiewa;

Dari argumentasi Terbanding di atas, dapat dilihat bahwa Terbanding telah mengesampingkan kedudukan PER-32/2011 dan PER-22/2013 sebagai aturan pelaksana dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh juncto UU HPP yang apabila dilihat dalam bagian mengingat pada PER 32/2011 dan PER-22/2013 menyebutkan UU PPh sebagai rujukan aturan yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam PER 32/2011 dan PER-22/2013. Terlebih PER-32/2011 dan PER-22/2013 merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh DJP dalam hal mengatur tata cara pelaksanaan pemeriksaan sehubungan dengan transaksi afiliasi hubungan istimewa;

Dengan demikian, seharusnya Terbanding tetap mempertimbangkan aturan dalam PER-32/2011 dan PER-22/2013 yang menyatakan bahwa pengendalian atau pengujian harga transfer dilakukan atas transaksi yang dilakukan oleh wajib Pajak dalam negeri dengan Wajib Pajak Luar Negeri (Cross-Border);

Sehingga atas transaksi sebesar Rp 4.231.727.148 seharusnya tidak tepat untuk dilakukan pengujian kewajaran dan kelaziman atas transaksi tersebut sesuai dengan dasar hukum yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding mengingat bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan PT AESI yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

Karena itu dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 16.718.049.114 dengan alasan bahwa Terbanding tidak tepat melakukan pengujian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa terkait dengan Pengalihan Harta karena tidak sesuai dengan prosedur pengujian yang seharusnya dilakukan atas satu transaksi hubungan Istimewa;

Maka dari itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penentuan kembali harga transfer yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi pengalihan peralatan sebesar Rp 4.231.727.148, transaksi tersebut memiliki natur sehubungan dengan sewa (rehire), dan bukan dividen, sehingga biaya sehubungan dengan ini merupakan biaya yang dibukukan sebagai Harga Pokok Penjualan (HPP) yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding untuk mendapatkan penghasilan dari pihak Independen pada tahun pajak 2021. Oleh karena itu, seharusnya atas transaksi ini tidak boleh dikoreksi oleh Terbanding;

Sehubungan dengan penjelasan di atas, karena kondisi keuangan Pemohon Banding pada tahun pajak 2021 disebabkan utamanya oleh biaya terkait dengan transaksi independen dan bukan dengan transaksi afiliasi, dan karenanya bukanlah akibat isu transfer pricing, maka dengan demikian seharusnya gugur juga pendapat Terbanding bahwa ada dividen terselubung (deemed dividend) yang dibagikan lewat profit shifting akibat isu transfer pricing tersebut;

Lebih lanjut, jika Terbanding masih mempertahankan koreksi Pemeriksa dan Peneliti Keberatan atas adanya objek pajak berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, maka hal tersebut adalah tidak benar. Berikut kutipan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sebagai berikut:

” Huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;”

Jika merujuk pada kutipan ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa definisi dari dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, di mana jika merujuk kepada kondisi Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian secara komersial yang tercermin di dalam Laporan Keuangan Audit untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2021 yang menunjukan bahwa laba ditahan/retained earning menunjukan kondisi negatif/defisit sebagaimana yang dapat dilihat pada Laporan Posisi Keuangan pada pos Defisiensi Modal pada Ekshibit A dan Laporan Laba Rugi pada pos Rugi Tahun Berjalan pada Ekshibit B;

Hal ini sebagaimana dapat ditunjukkan pada serta Laporan Posisi Keuangan pada ekshibit A dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain pada ekshibit B untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2021:

Laporan Posisi Keuangan PT KBT Tahun Pajak 2021

Laporan Laba/Rugi PT KBT Tahun Pajak 2021

Lir a

. Naa tae

. se me oy?

" : thors that - .

Lebih lanjut, hal tersebut juga tercermin di dalam Laporan Perubahan Defisiensi Modal pada Ekshibit C untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2021.

ta sabi

Thon Pa PT ho mH

' . Ab. se Se year peka 1. : Fo Whe

: . : on pape oe . . . no . we Sah

Por, 1 ot an Po anyar

. cm ae ne vt it Ba ce Nae NA Tai oT . . yee ooh mem . . an "yah

Lebih lanjut, berdasarkan gambar di atas yang tercermin di dalam Laporan Laba Rugi pada Ekshibit B dan Laporan Defisiensi Modal pada Ekshibit C untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2021 diatas, dapat dicermati bahwa pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021 posisi ekuitas Pemohon Banding berada di posisi negatif, dimana pada tahun 2020 Pemohon Banding tahun mengalami rugi komersial sebesar (Rp 351.532.000.000) dan pada tahun pajak 2021 Pemohon Banding mengalami kerugian secara komersial sebesar (Rp 358.231.000.000); Dengan begitu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kondisi keuangan Pemohon Banding tidak memungkinkan Pemohon Banding untuk melakukan pembagian laba dalam bentuk dividen kepada pemegang saham yang dapat dibuktikan dengan laba ditahan/retained earning yang mengalami defisit;

Selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama Tahun Pajak 2021 tidak terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal penggunaan laba bersih untuk pembayaran dividen yang pada umumnya diputuskan dalam RUPS. Hal tersebut sebagaimana

diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) Pasal 71 ayat (1) sebagaimana berikut; Pasal 71 UU PT, menyatakan bahwa:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan

untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.”

Dengan Penjelasan

Pasal 71 UU PT

(1) Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih, digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pembayaran dividen hanya dapat dibagikan kepada Pemegang Saham berdasarkan persetujuan yang diputuskan dalam RUPS, dalam hal ini pada Tahun Pajak 2021 tidak ada pembagian dividen. Karena itu, pernyataan mengenai adanya transaksi afiliasi sebagai pembagian dividen adalah salah dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

Berdasarkan definisi dari dividen itu sendiri menurut penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang menjelaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham, sedangkan transaksi afiliasi dalam negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah terhadap ”sister company”, dalam hal ini perusahaan tersebut tidak memiliki kepemilikan saham terhadap Pemohon Banding secara langsung maupun tidak langsung;

Dalam hal ini, PT Aggreko Energy Services Indonesia (PT AESI) sebagai lawan transaksi dalam negeri Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding sebagaimana dapat

dilihat dari Lampiran V SPT PPh Badan Normal Tahun Pajak 2021 sebagaimana berikut:

x . LAMPE RA 5 :

: 1 771 - Vv Sh Aa testes em MA tle: he ; 5 a Oo 2 1

Pemegang saham pada Lampiran V yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Normal Tahun Pajak 2021 sesuai dengan akta perubahan nomor 118 tanggal 13 Juni 2017 yang menjelaskan bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah Milman International Pte, Ltd. dengan kepemilikan saham sebesar 95% dan Handojo Prawiro sebesar 5%;

Selain itu, berikut bukti atas kepemilikan saham Pemohon Banding yang dapat dilihat pada akta perubahaan nomor 118 tahun 2017 tanggal 13 Juni 2017 dan struktur pemegang saham;

Berikut adalah struktur pemegang saham Pemohon Banding:

Mima 9 Inter national

Pte. Ltd

Singapura

Indonesia

Kap ea Sana

Kang Spa Gina:

336 lan PIK

PE KET

Struktur pemegang saham di atas berdasarkan pada Akta Perubahan No. 118 Tahun 2017 Tanggal 13 Juni 2017 yang merupakan akta setelah Pemohon Banding diakuisisi oleh Milman International Pte Ltd dan Lampiran V SPT PPh Badan Normal Tahun 2021, dalam hal ini tidak terdapat PT AESI di dalamnya sebagai pemegang saham Pemohon Banding. Oleh karena itu, tidak tepat apabila Terbanding menetapkan transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT AESI sebagai dividen;

Lebih jauh, transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah transaksi yang terjadi dengan pemegang saham, dalam hal ini Milman International Pte Ltd, namun transaksi dilakukan oleh Pemohon Banding dengan bukan pemegang saham yaitu PT AESI (sister company);

Selain itu, Terbanding juga tidak dapat membuktikan bahwa terdapat arus uang keluar untuk dividen terselubung tersebut, dan memang secara fakta tidak terdapat dividen terselubung sama sekali. Lebih jauh, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa tidak ada kas di bank tersedia yang memadai dan tidak ada basis untuk dividen apa pun ketika tidak ada pergerakan kas yang dimungkinkan terjadi. Dalam hal ini, tidak ada kelebihan kas di bank tersedia bagi Pemohon Banding untuk memungkinkan mendistribusikan dividen apa pun;

Ini dapat dilihat dalam laporan arus kas pada Laporan Keuangan Audit pada screeshot di bawah, yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kas di bank yang cukup untuk mendistribusikan dividen dalam bentuk apa pun:

AAS AA PAN Desa SA Ryu Boe Wt Me MA TTG ee beat Tara ee pee . vat eye Pena AA Al

BA PLP Ea kana Lantang" rn THE fee But an age Jaa guitar ee SEA Bihan at rag BET tn pha es ces Haha wale Away LPM wo “AP a PAI ai

Pale hun ad oh vd da mae Clea Me Sanit AT partie Tal Fat

Dari laporan arus kas pada laporan keuangan audit tahun 2021 Pemohon Banding, tidak ditemukan adanya pembayaran dividen sebagaimanayangdidalilkanolehTerbandingsebesar Rp 16.718.049.114. Pada gambar di atas juga dapat dilihat bahwa Bank Akhir Tahun Pemohon Banding hanya sebesar Rp 4.286.615.568, dalam hal ini jumlahnya tidak cukup untuk pembagian dividen terselubung terkait koreksi sehubungan dengan dividen terselubung senilai Rp 16.718.049.114 yang Terbanding anggap Pemohon Banding distribusikan berdasarkan koreksi Transfer Pricing secara company- wide;

Ini membuktikan bahwa argumen terbanding terkait distribusi deemed dividend tidak logis dengan mempertimbangkan ketersediaan arus kas untuk distribusi dividen, karenanya penyesuaian yang dilakukan Terbanding ini tidak masuk akal;

Oleh karena itu, pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding bahwa Pemohon Banding memberikan dividen adalah salah dan tidak sesuai dengan fakta yang ada dan dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak membagikan dividen kepada pemegang saham di Tahun Pajak 2021;

Sebagai tambahan, pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan, Pemeriksa serta Terbanding tidak memberikan alasan penolakan yang jelas terkait dengan pendapat yang telah dikemukakan oleh Pemohon Banding bahwa atas koreksi yang telah ditambah Terbanding menjadi Rp 16.718.049.114 tidak memiliki landasan yang tepat. Oleh karena itu, Pemohon Banding melihat bahwa tidak ada alasan kuat oleh Terbanding untuk menolak argumentasi Pemohon Banding pada saat proses keberatan sehubungan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang telah ditambah menjadi Rp 16.718.049.114;

Oleh karena itu, dapat dilihat bahwa kondisi keuangan komersial Pemohon Banding yang berada di bawah rentang interkuartil adalah wajar karena kondisi bisnis yang dialami perusahaan dengan

penjelasan seperti yang telah disampaikan pada Dokumen Lokal
Pemohon Banding dan penjelasan di atas. Dalam kondisi lazim usaha,
ketika perusahaan memiliki banyak transaksi independen dan
perusahaan tersebut mencatatkan rugi karena transaksi independen,
dapat dilihat bahwa tidak ada motif pengalihan laba (profit shifting) di
sini;
Pemeriksa pada proses Pemeriksaaan dan Terbanding pun tidak
memberikan penjelasan detail mengenai transaksi sebesar
Rp 4.231.727.148 yang merupakan bagian dari atau bukan bagian dari
koreksi yang ditambah oleh Terbanding menjadi Rp 16.718.049.114.
Sepanjang proses Pemeriksaan hingga saat ini, Pemohon Banding
belum mendapatkan jawaban yang pasti dari Terbanding atas koreksi
yang dilakukan oleh Pemeriksa yang masih dipertahankan oleh
Terbanding tersebut;
c) Penjelasan Lanjutan sehubungan dengan Penerapan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Lebih jauh, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan lanjutan
sebagai berikut untuk mendukung argumentasi Pemohon Banding
sehubungan dengan transaksi sewa (rehire) sebesar Rp
4.231.727.148.
1. Transaksi Afiliasi Merupakan Biaya Sehubungan dengan Kegiatan
Operasional Pemohon Banding dan Merupakan Komponen
Pembentuk Harga untuk Memperoleh Pendapatan Pemohon
Banding di Tahun Pajak 2021
Perlu diketahui bahwa transaksi afiliasi sebesar Rp 4.231.727.148
merupakan Biaya Sehubungan dengan Kegiatan Operasional
Pemohon Banding dan bukan terkait dengan kepentingan afiliasi. Hal
ini dapat dibuktikan melalui pemisahan komponen Laba Rugi yang
dilakukan oleh Pemohon Banding melalui Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 (“Lampiran II PER-
22”);

Berdasarkan Lampiran II PER-22/PJ/2013 yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan (Lampiran- 7), dapat dilihat bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen memiliki proporsi yang sangat besar dan signifikan, apabila dibandingkan dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak affiasi. Hal ini secara lebih detail dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Cert i Gann degrentssi porn Kewingan Berdssarcan Tranéa-ei Afiliasi at Fereentes:

an oo. aa Ine pe red Jumlah _ av

Kz terangan Berdarsn Apa Tete" oo. Jubah Trars3-i

Me . Independen dan wan

Yudit Re port Sfilissi Afiliasi dk"

Fermemtset | Indepenaer, Fersemtazs" Hikes Indepsno:"

Pg ee asia Do anta | tetes ee id eee) | see] selamat am

BEN ee sere] al

ERE 3 aor Tetes

Geiser a Dansa anf sesal sel sasa a

Sr a 2 cc

Mengingat bahwa Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran dengan metode Laba Bersih Transaksional serta Tingkat Indikator Laba yang digunakan adalah Operating Margin atau (“OM”), maka pengujian yang dilakukan pada tabel Lampiran II PER- 22 dapat membuktikan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Independen lebih besar dibandingkan dengan transaksi kepada Pihak Afiliasi;

Pada tabel di atas, dapat diamati bahwa persentase biaya yang dikeluarkan untuk pihak independen memiliki proporsi 79,89% sedangkan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk pihak afiliasi hanya sebesar 20,11% dari total biaya afiliasi maupun pihak independen. Selain itu, perlu diketahui bahwa dari total biaya afiliasi sebesar 20,11% dari total biaya (HPP dan umum dan Administrasi), terdapat biaya afiliasi yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan dari pihak independen. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya manusia seperti pekerja lapangan maupun pegawai administrasi yang memadai untuk memperoleh penghasilan tersebut, sehingga dibutuhkan

pengeluaran biaya kepada pihak afiliasi dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan Pemohon Banding dari aktivitas usahanya; Dengan demikian, dapat dilihat, bahwa pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding lebih banyak diperoleh dari penjualan kepada pihak independen dibandingkan penjualan kepada pihak afiliasi. Oleh karena, itu sepanjang Tahun Pajak 2021, biaya Pemohon Banding yang signifikan dan memiliki proporsi yang sangat besar adalah biaya sehubungan dengan transaksi kepada pihak independen, bukan transaksi kepada pihak afiliasi;

Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa biaya afiliasi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan biaya benar-benar dibutuhkan untuk keperluan usaha, terkait dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) pendapatan Pemohon Banding, yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding terutama untuk mendapatkan pendapatan terutama dari pihak independen. Maka, penyebab kondisi keuangan Pemohon Banding diakibatkan oleh biaya pihak ketiga yang benar- benar digunakan untuk kegiatan usaha langsung Pemohon Banding dalam memperoleh pendapatan dari pihak independen, dan tidak ada kaitannya dengan Transfer Pricing terkait pembebanan jasa intragrup;

Kondisi rugi komersial Pemohon Banding dalam segmen transaksi afiliasi dikarenakan biaya Harga Pokok Penjualan dan Biaya Umum dan Administrasi kepada pihak afiliasi sebesar Rp 36.712.265.980 atau 20,11% % dari total Harga Pokok Penjualan dan Biaya Umum dan Administrasi merupakan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan independen dan merupakan komponen pembentuk harga dalam kaitannya dengan kegiatan operasional usaha Pemohon Banding untuk medapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan Pemohon Banding di tahun pajak 2021;

Mengingat bahwa porsi biaya independen lebih besar baik dari segi
HPP dan Biaya Lainnya, maka dari itu, Operating Margin Pemohon
Banding yang berada di bawah Q1 bukan merupakan efek dari
transaksi yang dilakukan dengan Pihak Afiliasi yang memiliki
Hubungan Istimewa;
2. Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha sesuai dengan ketentuan perundangan
perpajakan;
Dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan
kewajiban perpajakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha atas transaksi afiliasi sesuai dengan Ketentuan
pada Pasal 3 ayat (1) PER-32/PJ/2011 terkait dengan Penerapan
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara transaksi Pemohon
Banding dengan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dalam hal
ini berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding diwajibkan
untuk melakukan pengujian atas kewajaran transaksi tersebut. Atas
hal ini Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha dan telah menyampaikan informasi tersebut pada
Dokumen Lokal dan Dokumen Induk yang disampaikan pada proses
Pemeriksaan;
Berdasarkan Pasal 20 ayat (4) PER-32/PJ/2011, bahwa disebutkan:
"Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang
memadai danIatau perangkat penerapan dokumen penerapan
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak
menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau
dokumen lain dan metode biaya Harga Wajar atau Laba Wajar yang
dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan
kewenangan berdasarkan Pasal 13 (1) Undang-Undang KUP."
Atas hal ini mengingat bahwa Pemohon Banding telah memberikan
Dokumen Lokal dan Dokumen Induk yang diminta pada saat proses
pemeriksaan. Berdasarkan peraturan di atas, bahwa ketika
Pemohon Banding telah memberikan perangkat penerapan
dokumen penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
kepada pemeriksa, oleh karena itu seharusnya penetapan kembali
nilai wajar tidak perlu dilakukan;
Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat mengoreksi biaya yang
semula adalah biaya pengalihan harta menjadi dividen karena pada
nature transaksinya merupakan transaksi biaya sewa peralatan dan
dibukukan sebagai biaya sewa oleh Pemohon Banding dan
dibukukan sebagai pendapatan sewa oleh PT AESI;
Sehubungan dengan hal ini, tidak terdapat kerugian negara yang
ditimbulkan atas transaksi afiliasi dengan PT AESI, mengingat
bahwa PT AESI dan PT KBT adalah sister company yang sama-
sama Pemohon Banding Dalam Negeri yang telah menunaikan
kewajiban perpajakannya sehubungan dengan transaksi ini;
3. Pemohon Banding telah tepat menetapkan komponen-komponen
pengujian kewajaran yaitu pemilihan kode industri perusahaan,
Wilayah/lokasi geografis, Data Beberapa Tahun, Indikator Tingkat
Laba, dan Hasil Seleksi Perusahaan Pembanding;

Pemohon Banding setuju sehubungan dengan kode industri perusahaan, Wilayah/lokasi geografis, Data Beberapa Tahun, Indikator Tingkat Laba, dan Hasil Seleksi Perusahaan Pembanding terkait dengan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilaksanakan oleh pihak Pemeriksa Pajak pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding. Dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Kode Industri Perusahaan

Pemohon Banding Setuju terkait kegiatan usaha utama Pemohon Banding sesuai karakteristik tersebut adalah penyewaan generator listrik;

Kode industri perusahaan yang digunakan Pemohon Banding adalah:

1) Perusahaan yang diklasifikasikan dalam NACE Rev. 2 7331 – Renting and leasing of agricultural machinery and equipment; or

7332 – Renting and leasing of construction and civil engineering machinery and equipment; or

7739 – Renting and leasing of other machinery, equipment and tangible goods not elsewhere classified

2) Perusahaan yang diklasifikasikan dalam kode aktivitas US SIC berikut:

7353 – Heavy construction equipment rental and leasing; or 7359 – Equipment rental and leasing, not elsewhere classified

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pengujian karakteristik Pemohon Banding menurut Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding dan kode industri perusahaan pembanding, maka dapat disimpulkan bahwa pemilihan kode industri perusahaan pembanding telah sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding yaitu sebagai “Penyedia Layanan” atau “Service Provider”;

Secara umum, kode jenis industri yang dipilih adalah perusahaan yang menjalankan usaha dibidang penyewaan peralatan berat dan konstruksi, telah sesuai dengan jenis usaha Pemohon Banding yaitu persewaan generator;

2. Wilayah/lokasi geografis

Pemohon Banding Setuju dengan metode Transfer Pricing yang ditetapkan oleh Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding yang merupakan hasil seleksi manual pada perusahaan pembanding serta sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dan PER-

22/PJ/2013, Pemeriksa mengeliminasi dan menolak perusahaan pembanding yang berkedudukan di luar wilayah Asia, karena kondisi geografis yang berbeda/tidak sebanding yang mempengaruhi kesebandingan terkait situasi ekonomi;

Sehingga perusahan pembanding yang diterima dan digunakan hanya yang berasal dari wilayah Asia yaitu sebanyak 23 perusahan pembanding;

3. Data Beberapa Tahun

Bahwa Pemohon Banding Setuju terkait dengan analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding dan dapat memberikan informasi secara luas termasuk adanya peristiwa tertentu atau anomali yang mempengaruhi kondisi pasar usaha tersebut;

Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding menggunakan data laporan keuangan perusahaan pembanding sejak tahun 2016 sampai dengan 2020, seperti yang digunakan oleh Pemohon Banding;

4. Indikator Tingkat Laba

Bahwa Pemohon Banding Setuju dengan metode Laba Bersih Transaksional adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya; Metode Laba Bersih Transaksional menggunakan indikator tingkatlaba/profitlevelindicator(PLI)transaksi independen/perusahan pembanding yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi;

Tingkat Indikator Laba / Profit level indicator (PLI) yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi ini adalah Operating Margin (OM);

Indikator tingkat laba yang digunakan oleh pemeriksa sama dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding;

5. Hasil Seleksi

Pemohon Banding Setuju dengan hasil seleksi manual yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada saat proses Pemeriksaan yang dipertahankan oleh Terbanding dengan memilih 23 perusahaan pembanding yang berlokasi dalam lingkup Asia. Rincian hasil seleksi Perusahaan Pembanding untuk perhitungan Operating Margin adalah:

ef oo Jose oo ol em | sasa esis Ten vn pn]

Moe oo “wb

VP oo o—————“ “ —— AN TI Le Ai ii:

NN na aa. —.. Ja

Te So ——————-A—iti ee"

TS LS TIE —AN ——— DN TI Ii Ii:

Pop “. “ LEE oct kt Ii:

Kes 5. ts it titi

TS“ GG PE

TI te ee Ur we

PoP Ja aa Aj. .-5...

Poe So te ol oo tol Ll Ll

Le. “ito tiki

Pe 5D ii wb

ST So“ — AN TI IX 1 Ii ag ia aa ——.—.

SS “3 tt,

Ng ce” DG

Perhitungan rentang interkuatil untuk perhitungan Operating Margin perusahaan pembanding menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas terkait dengan koreksi Objek Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp 16.718.049.114, Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dan seharusnya dibatalkan;

2. Kompensasi Kerugian sebesar Rp 21.552.917.037

Menurut Terbanding

Menurut SPT/Pemohon BandingRp21.552.917.037 Menurut TerbandingRp- Koreksi PositifRp21.552.917.037 bahwa dasar dilakukan koreksi:

a. Perhitungan kembali atas Kompensasi Kerugian yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan;

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, antara lain diatur:

a) Pasal 12 ayat (1), Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2), Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3), Apabila Direktur Jenderai Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang;

b) Pasal 13 ayat (1) Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;

b. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjuaian Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen);

d. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

c) Pasal 15 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak, yang terutang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, antara lain diatur:

Pasal 6 ayat (2), Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun; Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, disimpulkan bahwa:

a. Berdasarkan sistem self assessment yang dianut dalam Undang- undang Perpajakan khususnya Undang-undang Pajak Penghasilan, penetapan pajak pada tingkat pertama dilakukan

oleh Pemohon Banding sendiri melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT);

b. Penerbitan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak hanya dilakukan apabila terdapat fakta tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) UU KUP. Dengan demikian apabila Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal maupun ketentuan material Undang-undang Perpajakan, maka Direktur Jenderal Pajak tidak perlu menerbitkan ketetapan pajak. Demikian pula apabila Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan ketetapan pajak, maka Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan ketetapan pajak berdasarkan Undang-undang Perpajakan;

c. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan kompensasi kerugian fiskal dalam penghitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, yang dimaksud dengan kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan Pemohon Banding (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;

d. Dilakukannya pemeriksaan pajak terhadap SPT Tahunan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar maupun Rugi Lebih Bayar tidak meniadakan hak kompensasi kerugian fiskal Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh jo. ketentuan Pasal 12 UU KUP tersebut di atas. Namun apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari SPT Tahunan atau menjadi tidak rugi, maka kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU KUP;

e. Kerugian fiskal dari penghasilan yang bersumber di luar negeri hanya dapat dikompensasikan dengan penghasilan dari sumber yang sama di luar negeri;

f.Kerugian fiskal dari penghasilan yang dikenakan PPh final atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum;

Sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-- 163/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2022 Tanggal 16 Agustus 2022, KPP Madya 2 Jakarta Selatan II Menerbitkan SKPKB atas PPh Badan dengan Nomor 00013/206/20/096/22. Serta berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku maka Tim Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Bandingtidakdapatdibuktikan,sehinggaTerbanding mempertahankankoreksikompensasikerugiansebesar Rp 21.552.917.037;

Dasar Hukum

Pasal 6 Ayat (2) UU PPh

Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 21.522.917.037 yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas kompensasi kerugian. Bahwa menurut Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan yang masih dipertahankan oleh Terbanding, sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan kompensasi kerugian fiskal dalam penghitungan Pajak Penghasilan adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasai 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh), dalam hal ini berdasarkan ketentuan tersebut Pemeriksa menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kerugian fiskal dalam aturan tersebut adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan Pemohon Banding (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;

Dengan demikian, apabila terdapat Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari SPT Tahunan atau menjadi tidak rugi, maka kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU KUP;

Perlu diketahui bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, yaitu Pasal 6 Ayat (2) UU PPh tidak menjelaskan dan/atau menyebutkan sehubungan dengan ketentuan kompensasi kerugian fiskal bahwa angka kompensasi kerugian yang digunakan dalam perhitungan Pajak Penghasiian adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding. Bahwa pada aturan tersebut hanya menjelaskan terkait dengan jangka waktu atas kompensasi kerugian fiskal, sebagaimana berikut:

Pasal 6 Ayat (2) UU PPh:

"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun"

Selain itu, Pasal 12 UU KUP yang merupakan dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa pada saat Pemeriksaan yang masih dipertahankan oleh Terbanding, hanya mengatur sehubungan dengan pembayaran pajak terutang di dalam SPT yang disampaikan ofeh Pemohon Banding. Periu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan terutang pada SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021 yang menghasilkan jumlah pajak terutang sebesar Rp 0 dengan tanpa

menggantungkan pada Surat Ketetapan Pajak dan besarnya perhitungan pajak terutang tersebut adalah sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sebagaimana berikut:

Pasal 12 ayat (1) UU KUP:

"Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak."

Pasal 12 ayat (2) UU KUP:

"Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan."

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (1) UU KUP dan Pasal 15 ayat (1) UU KUP hanya mengatur sehubungan dengan wewenang dan jangka waktu Direktur Jenderai Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), sebagaimana berikut:

Pasal 13 ayat (1) UU KUP:

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/latau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya."

Pasal 15 ayat (1) UU KUP:

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan."

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak terdapat aturan yang mengatur sehubungan dengan kompensasi kerugian ataupun sehubungan dengan angka kompensasi kerugian yang digunakan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding;

Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa angka yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 adalah benar dan sudah sesuai dengan kondisi yang

sebenarnya, dalam hal ini pada saat penyusunan hingga pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021 pada tanggal 30 Juni 2022, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020 dengan Nomor 00013/206/20/096/22 belum diterbitkan oleh Pemeriksa, sehingga nilai kompensasi kerugian yang dilaporkan di dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah sesuai dengan yang nilai kerugian fiskal yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Bahwa perlu diketahui SKPKB atas PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020 baru diterbitkan pada 18 Agustus 2022, yaitu setelah Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021;

Selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II atas SKPKB PPh Badan Nomor 00013/206/20/096/22 untuk Tahun Pajak 2020 dan sampai dengan saat ini atas SKPKB tersebut masih dalam proses banding dengan nomor sengketa 010584.15/2023/PP dan belum diterbitkan Surat Keputusan Banding;

Lebih lanjut, jumlah lebih bayar pada SKPKB PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020 yang disetujui oleh Pemohon Banding pada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak adalah sebesar (Rp 3.012.170.347), sehingga menurut Pemohon Banding total kompensasi kerugian yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak berikutnya adalah sebesar Rp 25.868.891.707. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding masih dapat menggunakan kompensasi kerugian sebesar Rp 21.522.917.037; Sehingga dapat disimpulkan bahwa, walaupun SKPKB atas PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020 sudah diterbitkan, namun atas SKPKB tersebut masih menjadi sengketa dan sedang dalam proses banding. Oleh karena itu, angka yang disetujui oleh Pemohon Banding sehubungan dengan kompensasi kerugian yang dapat digunakan di dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah masih sama dengan nilai yang tercantum pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Dengan demikian, seharusnya atas

kompensasi kerugian yang diperoleh dari kerugian Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 25.868.891.707 masih dapat digunakan untuk Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 21.522.917.037;

bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa, atas koreksi sebesar Rp 21.522.917.037 yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas kompensasi kerugian seharusnya dibatalkan seluruhnya karena pada saat penyusunan hingga pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2021 sudah dilakukan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa berdasarkan argumentasi yang disertai dengan dokumentasi dari Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

178/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 25 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 188/KBT-PPHB/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Agustus 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam √- Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan √- sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan -√ karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √- banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan √- yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal √- diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00211/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan √- yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00211/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran :

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas √- pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran -- pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Myrtle Panjaitan (Presiden Direktur) bertindak selaku :

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√- j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat -√ penandatangan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan -√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NN al

Pe er | Asta) Saman) Waste

Dikota | | usus

NN ara

A. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

B. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan surat permohonan banding nomor 188/KBT- PPHB/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.30/ 2024 tanggal 03 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00003/206/21/096/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.718.049.114,-

1. Pokok sengketa banding adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp16.718.049.114,-;

2. Dasar Hukum

Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (3)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan

Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa,danTataCaraPengelolaannya(PMK- 213/PMK.03/2016);

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer/Advance Pricing Agreement (PMK-22/PMK.03/2020);

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

3. Data dan Fakta

1. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui PT Kertabumi Teknindo terdaftar tanggal 17 September 1993 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal '28 Desember 1994, dengan klasifikasi lapangan usaha yaitu Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar & Editing (KLU: 77321). Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha berupa persewaan generator listrik modular dan merupakan bagian dari Aggreko Limited Group, suatu perusahaan multinasional berbasis di Inggris yang bergerak di bidang persewaan untuk daya, pengontrol suhu, dan udara bebas minyak. Grup Aggreko mengakuisisi Wajib Pajak pada Juli 2017, yang beroperasi bersama PT Aggreko Energy Services Indonesia (PT AESI) untuk melayani kontrak pelanggan di Indonesia. Kedua entitas ini beroperasi di divisi Aggreko Power Solution;

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan nomor 00003/206/21/096/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-00230/RIKSIS/KPP.3011/2023 tanggal 16 Juni 2023;

3. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-00230/ RIKSIS/KPP.3011/2023 tanggal 16 Juni 2023 diketahui terdapat koreksiataspenyesuaianfiskalpositifsebesar

Rp10.372.700.036,- terkait dengan penerapan kewajaran dan kelaziman usaha;

4. Berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar & Editing (KLU: 77321);

4. Hasil Penelitian Terbanding

Hasil penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp16.718.049.114,- dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif dalam proses pemeriksaan sebesar Rp10.372.700.036,- karena berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pelanggan di Indonesia, dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas transaksi kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

2. Bahwa Laporan Keuangan Audit Tahun 2021 dengan opini tidak menyataan pendapat karena auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 nomor 00523/2.1068/AU.1/05/0563-1/1/VI/2022;

3. Bahwa berdasarkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2021 diketahui susunan pemegang saham dari Wajib Pajak dan AESI adalah sebagai berikut:

4. Bahwa berdasarkan susunan pemegang saham di atas dapat disimpulkan bahwa AESI adalah pemegang saham tidak langsung dari Pemohon Banding;

5. Bahwa berdasarkan Lampiran 3A SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 diketahui rincian transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa adalah sebagai berikut:

- TN AR RAS AAS

PES TAN SA an EN AT Na Aa | NN TS USU BEN Roe won

. 4 2 wee oe

6. Bahwa sesuai dengan rincian tersebut di atas, diketahui Wajib Pajak melakukan transaksi penjualan/pembelian barang modal termasuk aktiva tetap dengan PT AESI selama tahun pajak 2021 sebesar Rp26.337.600.000,-. Bahwa nilai biaya Pengalihan Peralatan yang merupakan transaksi kepada PT AESI yaitu sebesar Rp4.231.727.148,- tidak sesuai dengan yang diakui dalam Lampiran 3A SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021. Dengan demikian, nilai koreksi di atas nilai biaya Pengalihan Peralatan namun dibawah nilai yang dicantumkan dalam Lampiran 3A SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021, merupakan nilai koreksi yang wajar;

7. Bahwa berdasarkan Lampiran 3A SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 yang disampaikan PT AESI mengakui adanya transaksi sewa generator dengan Wajib Pajak sebesar Rp84.304.897.139,- sebagaimana rincian berikut ini:

Jo , Jilai Transaksi ,

Transaksi darga yang digunakan pa | 0 | 221sp300000| cu» bag | oe | as0088a7s00| ocu jas | oe | saaseas| TY

Pur | ce | eran a] oo vw ps |e | A2urantas| TY pe | ob | mans30ooo0| cu par | oe | asesasase| TY paz | oe | awowman| mw 0

Total oo | sasgaggnta9 | oo”

8. Bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif pada saat pemeriksaan sebesar Rp10.372.700.036,- hasil penelitian Terbanding adalah sebagai berikut:

a) Sesuai dengan tanggapan tertulis Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah sependapat dan setuju dengan tahapan pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, terhadap data pembanding

yang telah dilakukan pengujian dan seleksi manual untuk meningkatkan kesebandingan, antara lain terkait dengan kode industri perusahaan, Wilayah/lokasi geografis, Data Beberapa Tahun, Indikator Tingkat Laba, dan Hasil Seleksi Perusahaan Pembanding terkait dengan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilaksanakan oleh pihak Terbanding;

b) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00230/ RIKSIS/KPP.3011/2023 tanggal 16 Juni 2023 diketahui tanggapan Pemohon Banding atas SPHP adalah sebagai berikut:

Sehubungan dengan penerapan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan metode transaksional atas Biaya Pengalihan Peralatan Kepada Pihak Afiliasi, Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa sebesar Rp10.372.700.036 sehubungan dengan koreksi operating margin yang berada di Q2 sebesar 6,87%, namun demikian Wajib Pajak setuju sehubungandengankodeindustriperusahaan, Wilayah/lokasi geografis, Data Beberapa Tahun, Indikator Tingkat Laba, dan Hasil Seleksi Perusahaan Pembanding terkait dengan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilaksanakan oleh piha Pemeriksa Pajak;

c) Alasan Pemohon Banding tidak setuju selain terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan juga telah dituangkan dalam surat pengajuan keberatan dan disampaikan saat menghadiri undangan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding yang dapat diringkas sebagai berikut:

1) PT AESI berada di Indonesia sehingga tidak seharusnya diterapkan transfer pricing karena menurut Pemohon Banding penentuan kembali harga transfer hanya dapat dilakukan atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki

hubungan istimewa dengan pihak afiliasi yang berada di luar negeri berdasarkan PER-32/PJ/2011;

2) Mengingat bahwa porsi biaya lndependen leblh besar baik dari segi HPP dan Biaya Lainnya, maka dari itu, Operating Margin Wajib Pajak yang berada di bawah Q1 bukan merupakan efek dari transaksi yang dilakukan dengan Pihak Afiliasi yang memiliki Hubungan lstimewa;

3) Tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan atas transaksi afiliasi dengan PT AESI, mengingat bahwa PT AESI dan PT KBT adalah sister company yang sama- sama Wajib Pajak Dalam Negeri yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya sehubungan dengan transaksi ini;

d) Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) pada transaksi afiliasi tersebut; Pasal 1

Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.

Pasal 2

Jenis dan bentuk surat dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ12011 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

Pasal 3 ayat 1

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pasal 3 ayat 2

Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. Menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat;

c. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan harga wajar atau laba wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

f) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00230/ RIKSIS/KPP.3011/2023 tanggal 16 Juni 2023bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp10.372.700.036,- didasarkan pada bukti berupa akta pendirian, akta perubahan terakhir, lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan, laporan keuangan serta dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha, Pemohon Banding terbukti melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang

mempunyai hubungan istimewa karena berada dibawah penguasaan yang sama sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

g) Terbanding telah melakukan tahapan pengujian yang meliputi yaitu:

1) Penentuan Karakteristik Usaha Pemohon Banding, meliputi:

▪ Pemegang Saham dan Pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding, ▪ Analisis Industri Pemohon Banding;

▪ Ringkasan dan Skema Transaksi Afiliasi;

▪ Analisis Rantai Suplai;

▪ Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko;

▪ Karakteristik Usaha Pemohon Banding.

2) Pemilihan Metode Transfer Pricing, meliputi:

▪ Identifikasi Ketersediaan Pembanding;

▪ Pemilihan Pihak yang Diuji dan Metode.

3) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, meliputi:

▪ Analisis Kesebandingan;

▪ Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan

Pengaruh terhadap Pos-Pos yang diperiksa h) Hasil tahapan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Penentuan karakteristik usaha Pemohon Banding; Berdasarkan evaluasi dari fungsi yang dijalankan, resiko yang ditanggung dan aktiva yang digunakan oleh Pemohon Banding, serta memperhatikan kontrak dan fakta yang terjadi maka dapat disimpulkan bahwa karakteristik Pemohon Banding menurut Terbanding adalah sebagai "Penyedia Layanan" atau "Service Provider";

Secara spesifik kegiatan usaha utama Pemohon Banding sesuai karakteristik tersebut adalah penyewaan generator listrik;

b) Pemilihan Metode Transfer Pricing;

Berdasarkan pengujian pada dokumen dan Analisa Fungsi, Aset dan Risiko, Terbanding memilih Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party);

Berdasarkan pengujian dan Analisa Fungsi, Aset dan Risiko berdasarkan dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) serta sesuai ketentuan tersebut, Terbanding melakukan pengujian atas pemanfaatan data pembanding eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisa benchmarking yaitu TP Catalyst untuk memastikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Pada bagian penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dijelaskan, Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

Sehingga berdasarkan pengujian dan Analisa Fungsi, Aset dan Risiko berdasarkan dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal), Kontrak Pemohon Banding dengan pihak afiliasi & Pelanggan, dokumen pendukung transaksi serta keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa atas transaksi pengalihan peralatan akan dilakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan metode transaksional yaitu Metode Laba Bersih Transaksional atau TNMM (Transactional Net Margin Method);

Tingkat Indikator Laba / Profit level indicator (PLI) yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi ini adalah Operating Margin (OM);

c) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dengan metode transaksional;

Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 20 PER-32/PJ/2013, Terbanding mempertimbangkan data pembanding eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding dan melakukan pengujian terhadap pemanfaatan data pembanding eksternal tersebut yang digunakan dalam melakukan analisa benchmarking yang bersumber dari TP Catalyst untuk memastikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sesuai tahapan pemeriksaan yang diatur dalam PER-22/PJ/2013;

Terhadap data pembanding tersebut dilakukan pengujian dan seleksi manual untuk meningkatkan kesebandingan dengan rincian sebagai berikut:

(1) Kode Industri Perusahaan

Berdasarkan evaluasi dari fungsi yang dijalankan, resiko yang ditanggung dan aktiva yang digunakan oleh Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan bahwa karakteristik Pemohon Banding menurut Terbanding adalah sebagai "Penyedia Layanan" atau "Service Provider";

Secara spesifik kegiatan usaha utama Pemohon Banding sesuai karakteristik tersebut adalah penyewaan generator listrik. Kode industri perusahaan yang digunakan Pemohon Banding adalah:

a. Perusahaan yang masuk dalam klasifikasi dengan kode aktivitas NACE Rev. 2 berikut ini:

• 7731 - Sewa jangka pendek dan sewa jangka panjang mesin dan peralatan pertanian;

• 7732 - Sewa jangka pendek dan sewa jangka panjang mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil; atau

• 7739 - Sewa jangka pendek dan sewa jangka panjang mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya yang tidak masuk dalam klasifikasi mana pun (tidak diklasifikasikan);

b. Perusahaan yang masuk dalam klasifikasi dengan kode aktivitas SIC AS berikut ini:

• 7359 - Sewa jangka pendek dan sewa jangka panjang peralatan, yang tidak masuk dalam klasifikasi mana pun; atau

• 7353 - Sewa jangka pendek dan sewa

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pengujian karakteristik Pemohon Banding menurut Terbanding dan kode industri perusahaan pembanding, maka dapat disimpulkan

bahwa pemilihan kode industri perusahaan pembanding telah sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding yaitu sebagai "Penyedia Layanan" atau "Service Provider";

Secara umum, kode jenis industri yang dipilih adalah perusahaan yang menjalankan usaha dibidang penyewaan peralatan berat dan konstruksi, telah sesuai dengan jenis usaha Pemohon Banding yaitu persewaan generator;

Wajib Pajak setuju terkait kegiatan usaha utama Wajib Pajak sesuai karakteristik tersebut adalah penyewaan generator listrik;

(2) Wilayah/lokasi geografis

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Pasal 9 ayat (1) mengatur "Analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi."

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Pasal 9 ayat (2) mengatur "Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup: a. lokasi geografis…

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, Bab II, bagian B.2.a halaman 6 menjelaskan bahwa "Pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya dapat dikelompokkan menjadi pembanding internal dan pembanding eksternal."

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, Bab II, bagian B.3.b.1) halaman 8 menjelaskan bahwa "Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:."

1. kode industri yang sesuai dengan

2. wilayah (region),

3. ketersediaan data,

4. indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut.

a) … b) … c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, Paragraf 1.110 menyatakan, "...Economic circumstances that may be relevant to determining market comparability include the geographic location; the size of the markets;…

Berdasarkan ketentuan di atas, pemilihan wilayah/lokasi geografis merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kesebandingan terkait situasi ekonomi data pembanding dibandingkan Pemohon Banding.

Pemohon Banding dan Terbanding memilih Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party). Pemohon Banding merupakan perusahaan yang secara hukum, terdaftar dan berkedudukan di Indonesia yang termasuk dalam wilayah Asia. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding meliputi wilayah sebagai berikut:

poe ets at :

or HI EN NN ae z

PN Naa NON we. Li rere Pa TA NN ee, :

San Ia Sona moo, a sate ba tal el.

Data tersebut menunjukkan bahwa wilayah/lokasi geografis perusahaan pembanding bukan hanya di Asia (23 data), namun tersebar di Eropa (23 data) dan Amerika Serikat (15 data);

Hal tersebut tidak sesuai dengan wilayah/lokasi Pemohon Banding di wilayah Asia;

Kesimpulan:

bahwa berdasarkan seleksi manual pada perusahaan pembanding serta sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dan PER22/PJ/2013, Terbanding mengeliminasi dan menolak perusahaan pembanding yang berkedudukan di luar wilayah Asia, karena kondisi geografis yang berbeda/tidak sebanding yang mempengaruhi kesebandingan terkait situasi ekonomi;

Sehingga perusahaan pembanding yang diterima dan digunakan hanya yang berasal dari wilayah Asia yaitu sebanyak 23 perusahaan pembanding;

Wajib Pajak setuju dengan hasil pengujian pengambilan data perusahaan pembanding tersebut;

(3) Data Beberapa tahun

Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding dan dapat memberikan informasi secara luas termasuk adanya peristiwa tertentu atau anomali yang mempengaruhi kondisi pasar usaha tersebut;

Terbanding menggunakan data laporan keuangan perusahaan pembanding sejak tahun 2016 sampai dengan 2020, seperti yang digunakan oleh Wajib Pajak;

Wajib Pajak setuju dengan analisis data pembanding beberapa tahun;

(4) Indikator Tingkat Laba

Metode Laba Bersih Transaksional adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi

terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersihoperasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atastransaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya;

Metode Laba Bersih Transaksional menggunakan indikator tingkat laba/profit level indicator (PLI) transaksi independen/perusahaan pembanding yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi;

Tingkat Indikator Laba / Profit level indicator (PLI) yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi ini adalah Operating Margin (OM);

Operating Margin atau Margin laba operasi dihitung dengan cara membagi laba operasi dengan pendapatan dan dinyatakan sebagai persentase; Wajib Pajak setuju dengan pemilihan metode tersebut;

(5) Hasil Seleksi

Berdasarkan tahapan pengujian data pembanding, seleksi manual, eliminasi dan pemilihan kandidat pembanding yang telah dilakukan, Terbanding menentukan perusahaan pembanding sebanyak 23 perusahaan;

Rincian hasil seleksi Operating Margin adalah:

7 na ‘se mo ov woe et ait

Do 0. re . - aar

Perhitungan rentang interkuartil untuk data Operating Marginperusahaanpembandingmenurut Terbanding:

Vargsy cpatast atl b 2

- iy. - aa as 1

Wajib Pajak setuju dengan hasil seleksi manual yang dilakukan oleh Terbanding dengan memilih 23 perusahaan pembanding yang berlokasi dalam lingkup Asia;

(6) Kesimpulan dan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Dalam Usaha;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, Pasal 1 angka 6 menjelaskan yang dimaksud dengan Harga Transfer

adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;

Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, Pasal 8 mengatur bahwa:

Ayat (4)

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding

Ayat (5)

Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range

Ayat (6)

Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

Ayat (7)

Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sarnpai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding

Ayat (8)

Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan

a. titik kewajaran

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b

Sesuai tahapan seleksi manual terhadap perusahaan pembanding, Terbanding menentukan 23 perusahaan untuk dijadikan pembanding;

Sehingga sesuai ketentuan Pasal 7 PMK Nomor 22/PMK.03/2020 rentang kewajaran yang digunakan berupa nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range);

Berdasarkan tahapan seleksi terhadap perusahaan pembanding, Terbanding tidak dapat menentukan titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya;

Sehingga sesuai Ketentuan Pasal 8 PMK Nomor 22/PMK.03/2020 dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan titik tengah (median) di dalam rentang

kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat, yaitu sebesar 6,87%;

Perhitungan Laba Operasi Operating Margin menurut Terbanding

Malas dupa" Pooh)

Ser daar Tin Aad fo OBF

Haya Sarana Teh BA ei Bad)

Lal Ray Reta MAA 155 S53

Ba iTiecra Ora ab AG A35 975)

Labs Rug! Operastonal cim WR 452 457 878 este Kama beatin Kaur de Ten sana ng LB akn

Laba Operasi cfm Terbanding 10871657 814

Serasi Gene ag Wierynm AL RA Bo? SA Se GE? AAS Ad Pe. 700 036

Koreksi positif atas nilai Operating Margin tersebut, merupakan jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi dan termasuk dalam Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding.

(7) Namun demikian, dasar penghitungan yang digunakan oleh Terbanding adalah data dalam Dokumen Lokal dan Dokumen lnduk Pemohon Banding yang berbeda dengan Lampiran I SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Bahwa atas pendapatan, biaya pendapatan dan biaya operasional juga tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding,sehinggaTerbandingmelakukan penghitungan ulang berdasarkan data dalam Lampiran I SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut:

Perhitungan Laba Qperasi/Operating Margin menurut Terbanding

Kalari Super Penuhi

Pendapatan ISA AAA eet har

Braga Penataran 1126 347 25° B34)

Lela Rug Kasur 41.0071 042 989

Bari Qourins seul (i? 247 455 53)

Laba'Rugi Operasional cim WP (5.846.391 200)

Penantang Lana dnd cle Terbar ag 1: Ay

Lala Operasi cf 10.874.657 444

Korek Oseralng dana LASER aah to SL Ae 16.716.049 114

9. Bahwa atas tambahan koreksi yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan rincian dalam surat tanggapan SPUH dan surat permohonan banding sebagai berikut:

MS SR 4 KUN (:KEUNTUN SAM: ATAU KERUSIAN Lo IM NYA Nan

SI SS BFE ASLTILTIET sir AgtLzeT LES BFE ICE UTES

Sig “Iss WEEE SFE WELTILTIET ESL AETLIET LED Fri ie” SIS

CITE SSE EEE ASLTILTIET BIS. AETL2ET ELT -

Fille “S4 SEE SF KET tart EEL MENDES Scr -

Sir SSS EEE ASLTILTIET FIELD amuart ESD -

Fille Pp IeY SEE SF kari FEL AE TL2ET SSS Sib lal ih ae’ Tre ESE EF SSlcicze7 FEL Lana SDF 2° TEP Sle ao

Ia PN ina 1 2 Mana er Diskes Asse: PERE Tag

Iii Dera Ter Jaran Ear - la Tame cf Tag PID Ee 1S

SS Inten rn pan Dee: Bert noone SA tar ie oo

TOTAL KEUNTUNSAN ATAU KERUSIAH LAINNYA

FENDA Pa TAN BUNGA ——w Do psn Peranan Od

10. Namun atas rincian tersebut, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung dan alur pencatatannya sehingga biaya-biaya dan pendapatan tersebut masuk dalam klasifikasi beban administrasi sehingga atas rincian tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;

11. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding. Nilai indikator harga transaksi independen dapat berupa titik kewajaran (arm's length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range). Sementara yang dimaksud dengan titik kewajaran merupakan titik indikator harga yang terbentuk dan satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama, sementara yang dimaksud dengan rentang kewajaran merupakan indikator harga yang terbentuk dan dua atau Iebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda. Dalam hal pembanding terbentuk dari tiga atau lebih pembanding maka rentang kewajaran adalah nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range);

12. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan nilai Median (Q2) sebesar 6,87% sebagai titik kewajaran dan kelaziman dengan alasan sebagaimana telah tersebut pada angka Romawi VI di atas;

13. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya (affiliated transactions) sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa;

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode

harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Pasal 2 ayat (1) UU PPN

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Penjelasan:

a. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU PPN tidak mensyaratkan adanya Motif (Mens Rea), karena merupakan ketentuan Administrasi. Hal ini berbeda dengan Delik Pidana yg mensyaratkan adanya Mens Rea (Motif) atas suatu Kejahatan (Actus Reus).

b. Bahwa selanjutnya sesuai penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, maksud diadakannya ketentuan Pasal 18 ayat (3) ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Bahwa apabila dihubungkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak pada norma Pasal 18 ayat (3) diatas dengan tujuan diadakannya Pasal 18 ayat (3) sesuai penjelasan Pasal 18 ayat (3), maka ketentuan ini diartikan bahwa apabila berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa ditemukan harga yang tidak wajar sesuai arm’s length principle maka telah terjadi penghindaran pajak sehingga Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penghitungan kembali penghasilan kena pajak. Dengan demikian, penghindaran pajak telah terbukti dengan sendirinya apabila berdasarkaan pengujian, harga pada transaksi hubungan istimewa adalah tidak wajar sesuai arm’s length principle, sehingga tidak diwajibkan kepada Direktur Jenderal

Pajak untuk melakukan pengujian tersendiri atas adanya penghindaran pajak yang lain selain pengujian kewajaran harga transfer sesuai norma Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Bahwa tidak diwajibkannya pengujian/pembuktian tersendiri adanya penghindaran pajak yang tercantum dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh selain pengujian kewajaraan harga transfer sesuai norma Pasal 18 ayat (3) UU PPh juga dapat dilihat dari fungsi sebuah “penjelasan” dalam sebuah undang- undang.

c. Bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak membatasi ketentuan pengujian PKKU dari dalam negeri dan luar negeri. Bahwa DJP memiliki wewenang untuk melakukan pengujian sepanjang transaksi dilakukan diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Sehingga atas TP DN yang belum diketahui penghindaran pajak, maka akan kembali kepada ketentuan pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menekankan bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak membatasi dan meminta untuk membuktikan penghindaran pajak.

d. Namun demikian berdasarkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 dan Laporan Keuangan Tahun 2021 PT AESI mengalami keuntungan sebagaimana berikut:

a Peredaran Usaha 66 547 709749 k Harga Pokok Fenjualan 92 523 239.145 c Biaya Usaha Lainnya 54.345.837.359 d Penghasilan Neto Gari Usaha ia-b-ci 21.678.633.235 e Penghasilan Cari Luar Usaha 35.425 124 451 f Biaya Lari Luar Usaha 44.582131.396 g Penghasilan Neto Gari Luar Usaha ie:f! is 156.006.545) h Jumlah id-g! 12.522 626.390

Penghasilan Neto Komersial Luar Wegeri -

Jumlah Penghasilan Neto Komersial 12.522 626.390

Sedangkan kondisi keuangan Pemohon Banding pada tahun 2021 mengalami kerugian sehingga diindikasikan terdapat shifting profit dari Pemohon Banding kepada PT AESI;

e. Menurut Terbanding bahwa pada saat Pemeriksaan, antara Pemohon Banding dengan Terbanding telah menyetujui bahwa nilai rentang interkuartil untuk data Operating Margin perusahaan pembanding berada pada titik Q1:4,20%, Q2:6,87%, dan Q3: 16,65%. Sementara itu nilai Operating Margin menurut Pemohon Banding sebesar 0,3% berada diluar rentang kewajaran tersebut;

Sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh maka Terbanding mempunyai kewenangan menghitung ulang Operating Margin tahun pajak 2021 yang semula bernilai 0.3% dihitung kembali dengan sesuai titik kewajaran menggunakan titik median (Q2) sebesar 6,87%;

14. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur,”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Bagian penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menjelaskan ”Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Penjelasan:

Sesuai hasil Pemeriksaan diketahui bahwa pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya maka berdasarkan penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, DJP menetapkan besarnya pajak yang

terutang sebagaimana mestinya. Sehingga atas nilai Operating Margin menurut Pemohon Banding dalam TP Dokumentasi sebesar 0,3% merupakan titik diluar rentang kewajaran sehingga sudah seharusnya beban biaya dlakukan perhitungan ulang agar nilai Operating Margin sesuai dengan rentang titik kewajaran;

15. Bahwa sesuai paragraph 3.62 OECD menyatakan bahwa: “In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle. Where comparability defects remain as discussed at paragraph 3.57, it may be appropriate to use measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc., depending on the specific characteristics of the data set), in order to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiable remaining comparability defects”. (Dalam menentukan titik ini, dimana rentang terdiri dari hasil keandalan yang relatif sama dan tinggi, dapat dikatakan bahwa setiap titik dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran. Dimana kekurangan/cacat komparabilitas tetap seperti yang dibahas pada paragraf 3.57. mungkin tepat untuk menggunakan ukuran kecenderungan sentral untuk menentukan titik ini (misalnya median, rata-rata atau rata-rata tertimbang, dll, tergantung pada karakteristik spesifik set data), untuk meminimalkan risiko kesalahan karena tidak diketahui atau kekurangan/cacat komparabilitas tersisa yang tidak dapat diukur);

Paragraph 3.57

“It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are

therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis”.

(Mungkin juga terjadi bahwa, meskipun segala upaya telah dilakukan untuk mengecualikan poin-poin yang memiliki tingkat komparabilitas yang lebih rendah, apa yang didapat yang diperoleh adalah kisaran angka yang dipertimbangkan, mengingat proses yang digunakan untuk yang digunakan untuk memilih pembanding dan keterbatasan informasi yang tersedia pada pembanding, bahwa beberapa cacat pembanding tetap ada yang tidak dapat yang tidak dapat diidentifikasi dan/atau dikuantifikasi, dan oleh karena itu tidak disesuaikan. Dalam kasus seperti itu, jika rentang tersebut mencakup sejumlah besar pengamatan, alat statistik yang memperhitungkan kecenderungan sentral untuk mempersempit rentang (misalnya interkuartil rentang atau persentil lainnya) dapat membantu meningkatkan keandalan analisis);

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020

Pasal 8 Ayat (8)

Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. Titik Kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Penjelasan:

Merujuk pada OECD Guidelines paragraph 3.62 yang menyatakan bahwa apabila masih belum ditemukan kata sepakat antara Terbanding dengan Pemohon Banding maka sudah selayaknya untuk menggunakan nilai median (Q2) dalam melakukan koreksi, untuk meminimalisasi risiko kesalahan karena kelainan yang tidak diketahui dalam Analisa Kesebandingan. Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta telah melakukan tahapan seleksi manual terhadap perusahaan pembanding. Namun Terbanding tidak dapat menentukan titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya.

Sehingga merujuk pada OECD Guidelines paragraph 3.62 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 8 ayat (8) dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran.

Peraturan Direktur Jederal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010: Pasal 13

(1)Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode
Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau
laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga
Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).
(2)Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil
pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat
diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a; dan
b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang
memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak
dapat dilakukan.
(3)Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba
Wajar tidak dapat dipergunakan.
(4)

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 13 tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah benar dalam menghitung ulang nilai Operating Margin Pemohon Banding karena hasil perhitungan Pemohon Banding berada dliuar rentang laba wajar. Hal ini sesuai Pasal 13 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan. Dalam hal ini antara Terbanding dan Pemohon Banding tidak terdapat sengketa atas pemilihan data pembanding sehingga hasil perhitungan interkuartil telah memenuhi syarat dan dapat diandalkan sehingga sudah sewajanya nilai Operating Margin meggunakan nilai sesuai rentang kewajaran;

16. Bahwa sesuai paragraph 4.68 OECD menyatakan bahwa: Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments

change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some jurisdictions having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 dinyatakan bahwa “selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

Penjelasan:

a. Dalam paragraph 4.68 OECD menyampaikan bahwa secondary adjustment dilakukan dalam bentuk contructive dividens (dividen terselubung), constructive equity contributions (pengalihan modal terselebung) atau constructive loans (pinjaman terselubung). Apabila salah satu otoritas pajak melakukan primary adjustment, maka laba yang seharusnya dicatatkan oleh entitas tersebut telah ditransfer ke entitas induk di negara lain sebagai dividen dan ini merupakan objek pemotongan PPh di negara tersebut dan hal ini dapat dijadikan motif penghindaran pajak (tax avoidance);

b. Sesuai PER-22/PJ/2013 bahwa secondary adjustment terkait koreksi primer pada tingkat laba dengan melakukan koreksi positif karena terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut maka dilakukan koreksi sekunder PPh Pasal 26 kepada pihak afiliasi luar negeri dan PPh 23 kepada pihak afiliasi dalam negeri;

c. Termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) bukan merupakan objek sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan, sedangkan constructive dividen berdasarkan secondary adjustment bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

d. Atas dasar tersebut maka koreksi atas biaya yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha merupakan constructive dividen dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g, penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f, penjelasan Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. UU

Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 36 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang pajak Penghasilan, dan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020;

17. Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

1) Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt- claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

2) Paragraph 3 subparagraph 28 OECD Model Commentary on Article 10

Payments regarded as dividends may include not only distributions on profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distribution of profits.

Hal tersebut menegaskan penerapan constructive dividen;

18. Penjelasan nomor 14 dan 15 sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukanpenyesuaian(correlativeadjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Dalam hal ini maka Lawan Transaksi Pemohon Banding (afiliasi) dapat melakukan tindakan correlative adjustment berupa: Pembetulan SPT Tahunan, Pengungkapan ketidakbenaran, atau dilakukan pemeriksaan grup;

19. Bahwa Pemohon Banding tidak membuat laporan keuangan tersegmentasi dikarenakan kegiatan usaha Pemohon Banding hanya satu jenis yaitu penyewaan generator listrik. Pemohon Banding hanya membuat pemisahan terkait biaya afiliasi dan biaya independen untuk melihat proporsi antara biaya afiliasi dan independen, dengan perincian sebagai berikut:

Me Eng

Sema Laces Sedan gan Hernan Treats Aha, dar Janda a

, Secor Ehi dinar Ime rete ndepanaa + cant + arria, Tenaga

" ada Report P — willbe KI ai ee AEpaNAM 5 Papa stpaa" A mn rue nde

i ae a: dn tb ya gac Ken La

Po eeiar FS nd ar aor a ae Man IL IA 10 DCPS,

Tempe tm a brates beer. pee re eet ee STA PPN Ne

Pemohon Banding mennyatakan bahwa kerugian operasional bukan karena transaksi afiliasi melainkan karena transaksi dengan pihak independen. Sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada praktek transfer pricing dari Pemohon Banding; Menurut Peneliti, setelah dilakukan perhitungan ulang dapat diketahui bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding tanpa Biaya Afiliasi menunjukkan Laba Usaha. Ratio Operating Margin

tanpa Biaya Afiliasi sebesar 7,83% yang berarti Laba Usaha Tanpa Biaya Afiliasi telah masuk rentang kewajaran;

Perhitungan sebagai berikut:

Pye wee Doweeleslarel osn sah esl oo fee | safes) [ssee[ as) x]

Sr ES EO see see] sae) aa Den) De) es

Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat bahwa dalam menentukan indikator tingkat laba dengan menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM atau Transactional Net Margin Method). Metode ini membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya metode penentuan harga transfer. Berdasarkan perhitungan diatas, diketahui bahwa alasan Pemohon Banding atas transaksi afiliasi tidak memberi pengaruh kepada tingkat kewajaran adalah tidak benar. Terbukti dengan mengeliminasi Biaya Afiliasi maka nilai Operating Margin berada di dalam rentang kewajaran.

20. Sehingga terhadap pembebanan biaya dari pihak afiliasi yang melebihi kewajaran:

▪ Tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya

Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran;

▪ Termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1), berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020;

21. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat untuk menambahkan koreksi Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

Tercanding

Urgiar Pe mahon Terbanciny iPer elit

Penyesuaian 35 049.454.025 | G6 206.154. 252 F2551.543 361) 6.345.245 078

Pe | | TL

22. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp16.718.049.114,- yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding, dengan perincian sebagai berikut:

Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp21.522.917.037,-.

1. Pokok sengketa keberatan adalah koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp21.522.917.037,-.

2. Dasar Hukum

Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

3. Data dan Fakta a) Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui PT Kertabumi Teknindo terdaftar tanggal 17 September 1993 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal '28 Desember 1994, dengan klasifikasi lapangan usaha yaitu Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar & Editing (KLU: 77321). Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha berupa persewaan generator listrik modular dan merupakan bagian dari Aggreko Limited Group, suatu perusahaan multinasional berbasis di Inggris yang bergerak di bidang persewaan untuk daya, pengontrol suhu, dan udara bebas minyak. Grup Aggreko mengakuisisi

Wajib Pajak pada Juli 2017, yang beroperasi bersama PT Aggreko Energy Services Indonesia (PT AESI) untuk melayani kontrak pelanggan di Indonesia. Kedua entitas ini beroperasi di divisi Aggreko Power Solution;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan nomor 00003/206/21/096/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaannomorLAP-00230/RIKSIS/KPP.3011/2023 tanggal 16 Juni 2023;

c) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP- 00230/RIKSIS/KPP.3011/2023 tanggal 16 Juni 2023 diketahui terdapat koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp21.522.917.037,- terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-163/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 16 Agustus 2022, KPP Madya Dua Jakarta Selatan II menerbitkan SKPKB atas PPh Badan dengan nomor 00013/206/20/096/22;

d) Bahwa SKPKB atas PPh Badan dengan nomor 00013/206/20/096/22 tanggal 18 Agustus 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-910015/NKEB/KPP.3011/2023 tanggal 24 Mei 2023 dengan rincian sebagai berikut:

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

LOIS ETLUU)

BPR DP et a ete thos ete tas woe posts ee ae RN in mete Aan ca tee TE tebe ta

Poeetotd Wb bate t beta.d ” ” Me

Pot PP Na pods ht toBdmtod. fe Ko Aa

PN ET DN NI Na Tan ais Ia. Gd: 1 hot oe nae

. re i row, Tete beth ” ee ee “ ete ct ee PE dA ne thet wat daw 7 7 ww oe hae)

Pem TA ht PE .- .- ue

PPn ” ” ud

Pa na - - Me

: en ” ” Me ce Ba tee - - Me ce er ” ” Me

. PN TN na “ “ Mw en ee an ran pa ta Dae a te Penata Dee TA

Pome bedopo.t foto: Af poe ud

PooMet bebo PEN SN TN bo tata Ete ” “

NN DEL DN HI BEN HN 7 ” w

PN IN BEN DANA HI BENCANA 7. ” Me

Cn Ce Ce ara pai adi a hoes Mw

Le ee ee a ee PO ca e) Berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar & Editing (KLU: 77321);

4. Hasil Penelitian Terbanding

Hasil penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding atas koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp21.522.917.037,- dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwakoreksikompensasikerugiansebesar Rp21.522.917.037,- sebagai tindak lanjut dari penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-163/WPJ.30/KP.1104/ RIK.SIS/2022 tanggal 16 Agustus 2022, KPP Madya Dua Jakarta Selatan II menerbitkan SKPKB atas PPh Badan dengan nomor 00013/206/20/096/22;

2. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 15 ayat (1) UU KUP serta Pasal 6 ayat (2) UU PPh, disimpulkan bahwa:

a) Berdasarkan sistem self assessment yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan khususnya Undang-undang Pajak Penghasilan, penetapan pajak pada tingkat pertama dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT);

b) Penerbitan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak hanya dilakukan apabila terdapat fakta tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) UU KUP. Dengan demikian apabila Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal maupun ketentuan material Undang-undang Perpajakan, maka Direktur Jenderal Pajak tidak perlu menerbitkan ketetapan pajak. Demikian pula apabila Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan ketetapan pajak, maka Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan ketetapan pajak berdasarkan Undang- undang Perpajakan;

c) Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan kompensasi kerugian fiskal dalam penghitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, yang dimaksud dengan kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan

oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan Pemohon Banding (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;

d) Dilakukannya pemeriksaan pajak terhadap SPT Tahunan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar maupun Rugi Lebih Bayar tidak meniadakan hak kompensasi kerugian fiskal Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh jo. ketentuan Pasal 12 UU KUP. Namun apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari SPT Tahunan atau menjadi tidak rugi, maka kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU KUP;

e) Kerugian fiskal dari penghasilan yang bersumber di luar negeri hanya dapat dikompensasikan dengan penghasilan dari sumber yang sama di luar negeri;

f) Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp21.522.917.037,- yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding, dengan perincian sebagai berikut:

III. KESIMPULAN bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding nomor 188/KBT-PPHB/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding saat pemeriksaan dan keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 219/KBT/SUB-PPHB/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas a.n. Myrtle Panjaitan;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 240/KBT/SK-CIT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 a.n. Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P-3. Pakta Integritas a.n. Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P-4. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-306/PP/IKH/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P-5. Kartu NPWP, KTP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan Bukti

Penyampaian SPT Elektronik Tahun Pajak 2023 a.n. Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P-6. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021; Bukti P-7. Laporan Keuangan yang Telah di Audit per 31 Desember 2021; Bukti P-8. Surat Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan Nomor:

S-2307/KPP.3011/2022 tanggal 5 Desember 2022 hal: Penggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-9. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-10. Surat Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan Hasil

Pemeriksaan;

Bukti P-11. Surat Tanggapan atas SPHP beserta Bukti Lapor;

Bukti P-12. Risalah Pembahasan tahun 2021;

Bukti P-13. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2021;

Bukti P-14. Surat Tanggapan atas SPUH Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-15. Indeks Kronologi Pengajuan Surat Banding;

Bukti P-16. Indeks Akta Pendirian sampai dengan Perubahan Terakhir;

Bukti P-17. Akta PT Kertabumi Teknindo Nomor 9 tanggal 2 September 1993 yang dibuat di hadapan Soekaimi, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-18. Berita Acara PT Kertabumi Teknindo Berkedudukan di Jakarta

Nomor 2 tanggal 19 Januari 2000 yang dibuat di hadapan Yulida Desmartiny, S.H., Notaris di Bekasi;

Bukti P-19. Berita Acara PT Kertabumi Teknindo Berkedudukan di Jakarta

Nomor 16 tanggal 21 April 2005 yang dibuat di hadapan Yulida Desmartiny, S.H., Notaris di Bekasi;

Bukti P-20. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Kertabumi Teknindo Nomor

50 tanggal 23 Februari 2006 yang dibuat di hadapan Iswandono Poerwodinoto, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-21. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Kertabumi Teknindo Nomor

25 tanggal 19 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Ninuk Kartini, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-22. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Kertabumi Teknindo Nomor

38 tanggal 9 Februari 2009 yang dibuat di hadapan Feby Rubein Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-23. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Kertabumi Teknindo Nomor

41 tanggal 3 Desember 2010 yang dibuat di hadapan Feby Rubein Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-24. Akta Pernyataan Keputusan yang Diambil di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham PT Kertabumi Teknindo Nomor 08 tanggal 26 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Yulizar Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan;

Bukti P-25. Akta Pernyataan Keputusan yang Diambil di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham PT Kertabumi Teknindo Nomor 09 tanggal 11 Oktober 2013 yang dibuat di hadapan Yulizar Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-26. Akta Pernyataan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Kertabumi

Teknindo Nomor 35 tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat di hadapan Emmy Yatmini, S.H., Notaris di Depok;

Bukti P-27. Akta Pernyataan Keputusan yang Diambil di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham PT Kertabumi Teknindo Nomor 08 tanggal 20 Januari 2017 yang dibuat di hadapan Yulizar Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-28. Akta Pernyataan Keputusan yang Diambil di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham PT Kertabumi Teknindo Nomor 05 tanggal 17 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Yulizar Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-29. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kertabumi

Teknindo Nomor 120 tanggal 17 April 2017 yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-30. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kertabumi

Teknindo Nomor 118 tanggal 13 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-31. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan

Anggaran Dasar PT Kertabumi Teknindo Nomor 11 tanggal 13 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-32. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kertabumi

Teknindo Nomor 36 tanggal 11 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-33. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kertabumi

Teknindo Nomor 40 tanggal 9 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-34. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kertabumi

Teknindo Nomor 105 tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-35. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kertabumi

Teknindo Nomor 74 tanggal 18 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-36. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kertabumi

Teknindo Nomor 45 tanggal 17 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-37. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kertabumi

Teknindo Nomor 26 tanggal 5 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-38. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kertabumi

Teknindo Nomor 65 tanggal 30 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-39. Matriks Sengketa;

Bukti P-40. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Pajak

Penghasilan Badan Nomor: KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024;

Bukti P-41. Salinan Surat Keberatan Pajak Penghasilan Badan Nomor:

077/KBT-CIT/IX/2023 tanggal 20 September 2023 beserta Bukti Penerimaan Surat Nomor: FORM-05003892/BPS/KPP.301103/2023 Tanggal 20 September 2023;

Bukti P-42. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00003/206/21/096/23 (SKPKB PPh Badan) untuk Tahun Pajak 2021 tanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-43. Salinan bermeterai Akta Notaris Nomor 65 tanggal 30 Maret 2023 yang mencantumkan Myrtle Panjaitan sebagai Presiden Direktur dan penanda tangan Surat Banding;

Bukti P-44. Salinan bermeterai Akta Notaris Nomor 65 tanggal 30 Maret 2023 yang mencantumkan Myrtle Panjaitan sebagai Presiden Direktur dan penanda tangan Keberatan;

Bukti P-45. Salinan Bermeterai Akta Notaris Nomor 118 Tanggal 13 Juni 2017; Bukti P-46. Salinan Bukti Penyampaian PER-22 Lampiran II Tahun 2020 tanggal

30 Juni 2022 yang telah Wajib Pajak sampaikan pada 31 Maret 2023 kepada Pemeriksa secara Softcopy dan Hardcopy;

Bukti P-47. Company Profile;

Bukti P-48. Surat Kuasa Khusus Nomor 240/KBT/SK-CIT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 a.n. Juanita Pribadi;

Bukti P-49. Pakta Integritas a.n. Juanita Pribadi;

Bukti P-50. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-1480/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Juanita Pribadi;

Bukti P-51. Kartu NPWP, KTP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan Bukti

Penyampaian SPT Elektronik Tahun Pajak 2023 a.n. Juanita Pribadi;

Bukti P-52. Penjelasan Tertulis sidang 04 Februari 2025;

Bukti P-53. Softcopy atas Risalah Pembahasan atas Pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 dan SPUH atas Keberatan Pajak Pemohon Banding Tahun 2021;

Bukti P-54. Softcopy Bukti Pendukung terkait transaksi penjualan aset tetap kepada PT AESI dan pembelian aset tetap dari PT AESI berupa invoice, detail invoice, Faktur Pajak, Berita Acara;

Bukti P-55. Softcopy Laporan Penilaian Kembali Nomor 00180/2.0129-

00/PP/02/0050/1/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021;

Bukti P-56. Softcopy Laporan Penilaian Kembali Nomor 00179/2.0129-

00/PP/02/0050/1/VII/2021 tanggal 15 Maret 2021;

Bukti P-57. Softcopy Dokumen Akta Notaris Bermaterai Nomor 118 Tanggal 13 Juni 2017;

Bukti P-58. Softcopy Bukti Penyampaian PER-22 Lampiran II Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2022 yang telah Wajib Pajak sampaikan pada 31 Maret 2023 kepada Pemeriksa secara Softcopy dan Hardcopy

Bukti P-59. Softcopy atas Perjanjian Jual-Beli antara Pemegang Saham yang lama dengan Aggreko Grup;

Bukti P-60. Softcopy Surat Pernyataan Auditor atas Opini Tidak Menyatakan

Pendapat pada Laporan Keuangan 2021;

Bukti P-61. Softcopy atas Laporan Keuangan Tahun 2022;

Bukti P-62. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Kertabumi Teknindo Nomor 25 tanggal 14 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-63. Pakta Integritas tanggal 21 Januari 2025 a.n. Abadi Samosir; Bukti P-64. Surat Kuasa Khusus Nomor 015/KBT-CIT/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 a.n. Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P-65. Pakta Integritas tanggal 21 Januari 2025 a.n. Anugrah Fitrah

Ramadhan;

Bukti P-66. Surat Kuasa Khusus Nomor 014/KBT-CIT/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 a.n. Juanita Pribadi;

Bukti P-67. Pakta Integritas tanggal 21 Januari 2025 a.n. Juanita Pribadi; Bukti P-68. Surat Kuasa Khusus Nomor 016/KBT-CIT/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 a.n. Christian Reksa Arinda Setyobudi;

Bukti P-69. Pakta Integritas tanggal 21 Januari 2025 a.n. Christian Reksa Arinda

Setyobudi;

Bukti P-70. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-1536/PP/IKH/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Christian Reksa Arinda Setyobudi;

Bukti P-71. Softcopy Kartu NPWP, KTP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan Bukti Penyampaian SPT Elektronik Tahun Pajak 2023 a.n. Christian Reksa Arinda Setyobudi;

Bukti P-72. Penjelasan Tertulis sidang 04 Maret 2025;

Bukti P-73. Penjelasan Tertulis sidang 22 April 2025;

Bukti P-74. Segmentasi Laporan Keuangan atas transaksi afiliasi dan transaksi independen;

Bukti P-75. Salinan (softcopy) Sampel Dokumen Pendukung atas Akun 91013

Stat Intercompany Rehire Income Power;

Bukti P-76. Salinan (softcopy) Sampel Dokumen Pendukung atas Akun 4106003

Intercompany Sales;

Bukti P-77. Salinan (softcopy) Sampel Dokumen Pendukung atas Akun

51100008 Salaries – Cost of Good Sold;

Bukti P-78. Salinan (softcopy) Sampel Dokumen Pendukung atas Akun 81024

Intercompany Cost Pool Expense;

Bukti P-79. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LHP, KKP, LPK;

Bukti T-3.Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4.Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 188/KBT-PPHB/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penyesuaian Fiskal Positif55.833.494.24672.551.543.36016.718.049.114
2Kompensasi Kerugian21.552.917.037021.552.917.037
Total38.270.966.151

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi sesuai

KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024 dengan rincian : A. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.718.049.114,-

Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, dengan lakukan pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dengan Metode Transaksional ,melalui pemanfaatan informasi internal dan eksternal DJP, evaluasi dan analisis angka-angka pada dokumen sumber data, disimpulkan terdapat jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/ pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan sehingga dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif.

B. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp21.552.917.037,-

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp21.552.917.037,-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan :

A. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.718.049.114,-

Terbanding telah melakukan koreksi secara tidak berkorelasi dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat karena terdapat ketidaksesuaian antara Metode perhitungan kembali atas Operating Margin Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi atas transaksi secara keseluruhan, sedangkan alasan koreksi Terbanding yang dianggap melebihi kewajaran hanya sebatas atas transaksi pengalihan Peralatan (sewa) sebesar Rp 4.231.727.148. Terbanding juga tidak tepat dalam menambahkan koreksi yang tidak berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer yang seharusnya menjadi dasar Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

B. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp21.552.917.037,-

Walaupun SKPKB atas PPh Badan untuk Tahun Pajak 2020 sudah diterbitkan, namun atas SKPKB tersebut masih menjadi sengketa dan sedang dalam proses banding. Oleh karena itu, angka yang disetujui oleh Pemohon Banding sehubungan dengan kompensasi kerugian yang dapat digunakan di dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah masih sama dengan nilai yang tercantum pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Dengan demikian, seharusnya atas kompensasi kerugian yang diperoleh dari kerugian Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 25.868.891.707 masih dapat digunakan untuk Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 21.552.917.037;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

A. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.718.049.114,-

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain adalah :

a. Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 15 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

b. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

c. PMK-213/PMK.03/2016 mengatur tentang dokumentasi transfer pricing, d. PMK-22/PMK.03/2020 mengatur tentang Advance Pricing Agreement, e. PER-32/PJ/2011 mengatur tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

f. PER-22/PJ/2013 mengenai pedoman pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.

Bahwa koreksi yang disengketakan adalah Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.718.049.114,- yang timbul dari transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, khususnya PT Aggreko Energy Services Indonesia. Dari hasil pemeriksaan atas dokumen lokal dan laporan keuangan, Terbanding menemukan indikasi bahwa Pemohon Banding berada dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan tidak menerapkan prinsip kewajaran dalam menentukan harga transfer.

Bahwa Pemohon Banding dalam dokumen transfer pricing menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator berupa Operating Margin dan ROCE, serta melakukan studi pembanding atas 61 perusahaan independen dengan rentang kewajaran Operating Margin antara 4,4% sampai dengan 19,6% dan median sebesar 8,7%.

Bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Operating Margin Pemohon Banding hanya sebesar 0,3%, jauh di bawah rentang kewajaran. Terbanding kemudian melakukan penyesuaian pada kriteria pembanding dengan hanya menggunakan perusahaan di wilayah Asia sehingga jumlah pembanding menjadi 23 perusahaan dengan rentang kewajaran Operating Margin 4,20% sampai 16,65% dan median 6,87%. Pemohon Banding menyetujui penyesuaian kriteria pembanding ini.

Bahwa pada proses pemeriksaan Terbanding menetapkan median 6,87% sebagai titik kewajaran sesuai Pasal 8 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020 karena tidak terdapat titik yang paling tepat dalam rentang kewajaran. Dengan demikian, Operating Margin Pemohon Banding dikoreksi dari 0,3% menjadi 6,87% sehingga menghasilkan koreksi sebesar Rp10.372.700.036,-.

Bahwa pada proses keberatan, Terbanding menilai kembali perhitungan dengan memasukkan Biaya Usaha Lainnya ke dalam biaya operasional sehingga Operating Margin Pemohon Banding berubah menjadi rugi sebesar 3,7% atau Rp5.846.391.200,-. Dengan perhitungan kembali pada median 6,87% maka koreksi fiskal positif bertambah menjadi Rp16.718.049.114,-.

Bahwa Pemohon Banding dalam TP Dokumentasi sendiri menyatakan bahwa Operating Margin berada di bawah rentang kewajaran yang telah dihitung, sehingga terdapat pengakuan implisit bahwa transaksi afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran. Hal ini bertentangan dengan Pasal 7 PMK 22/PMK.03/2020 yang mensyaratkan penggunaan rentang interquartile sebagai dasar.

Bahwa Terbanding menegaskan bahwa transaksi afiliasi tidak hanya berlaku pada hubungan lintas negara, melainkan juga pada transaksi domestik (TPDN). Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penyesuaian harga dalam semua transaksi afiliasi, baik domestik maupun lintas yurisdiksi.

Bahwa dalam konteks TPDN, Terbanding menjelaskan bahwa mekanisme corresponding adjustment domestik dapat ditempuh oleh Wajib Pajak lawan transaksi dengan melakukan pembetulan SPT sesuai Pasal 8 UU KUP sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Dengan demikian koreksi pada Pemohon Banding tetap dapat diberlakukan meskipun pihak lawan transaksi belum diperiksa.

Bahwa prinsip self assessment dalam UU KUP menempatkan tanggung jawab penuh pada Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan dengan benar, lengkap, dan jelas. Karena Pemohon Banding melaporkan margin di bawah kewajaran dan tidak melakukan penyesuaian sendiri, maka Terbanding berwenang melakukan koreksi sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Bahwa secara keseluruhan Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.718.049.114,- telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, didukung oleh bukti dokumen yang kompeten, serta berlandaskan pada ketentuan UU PPh, UU KUP, dan peraturan turunannya.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp16.718.049.114 yang dilakukan oleh Terbanding. Koreksi tersebut dinilai tidak tepat karena berangkat dari dasar pemeriksaan atas transaksi pengalihan peralatan kepada PT Aggreko Energy Services Indonesia (PT AESI) senilai Rp4.231.727.148, namun kemudian diperluas menjadi koreksi secara keseluruhan dengan menghitung ulang margin operasi pada tingkat perusahaan (company-wide) hingga mencapai Q2 sebesar 6,87%. Menurut Pemohon Banding, pendekatan tersebut keliru karena tidak berfokus pada transaksi yang sesungguhnya disengketakan.

Bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan dengan PT AESI merupakan transaksi domestik antar Wajib Pajak Dalam Negeri, sehingga ketentuan mengenai transfer pricing yang digunakan Terbanding tidak relevan. Dasar hukum yang digunakan, yakni PER- 32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013, pada prinsipnya ditujukan untuk transaksi lintas batas negara (cross-border transaction), khususnya untuk mencegah praktik pengalihan laba (profit shifting) antar yurisdiksi pajak. Karena PT AESI adalah entitas yang berdomisili di Indonesia, maka tidak ada ruang penerapan prinsip tersebut.

Bahwa Pemohon Banding menolak tuduhan adanya praktik pengalihan laba. Seluruh transaksi dengan PT AESI dilakukan di Indonesia dan tidak melibatkan entitas luar negeri. Koreksi Terbanding yang mendasarkan alasan pada potensi profit shifting dianggap tidak berdasar karena tidak ada keuntungan yang dipindahkan ke yurisdiksi lain. Hal ini sejalan dengan ketentuan PER-22/PJ/2013 yang menegaskan bahwa profit shifting yang menjadi fokus adalah pengalihan laba antar negara.

Bahwa Pemohon Banding menjelaskan tidak ada manfaat pajak (tax benefit) yang diperoleh dari transaksi tersebut. Biaya pengalihan peralatan sebesar Rp4.231.727.148 yang dikurangkan oleh Pemohon Banding, justru menjadi penghasilan bagi PT AESI yang dikenakan pajak dengan tarif PPh Badan yang sama sebesar 22%. Bahkan, PT AESI dalam posisi kurang bayar, sehingga tidak ada penghematan pajak bagi Pemohon Banding. Apabila koreksi dilakukan, maka akan terjadi pemajakan berganda karena objek yang sama dikenakan pajak di dua sisi.

Bahwa Pemohon Banding menegaskan kerugian komersial yang dialami pada Tahun Pajak 2021 bukan berasal dari transaksi dengan pihak afiliasi, melainkan akibat transaksi dengan pihak independen. Khususnya, harga jual proyek kepada PLN sebagai pelanggan utama ditetapkan pada periode sebelum akuisisi oleh Aggreko Group pada tahun 2017. Harga yang rendah

tersebut menyebabkan profitabilitas turun, ditambah beban depresiasi dan biaya independen lainnya. Dengan demikian, kerugian perusahaan tidak ada kaitannya dengan transaksi afiliasi.

Bahwa Pemohon Banding telah benar dalam menggunakan kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp21.552.917.037 dari Tahun Pajak 2020 ke Tahun Pajak 2021. Pada saat SPT Tahunan 2021 disampaikan pada 30 Juni 2022, SKPKB 2020 belum terbit. Oleh karenanya, nilai kompensasi yang dilaporkan adalah sesuai dengan kondisi riil saat itu. SKPKB 2020 baru terbit pada 18 Agustus 2022, sehingga koreksi Terbanding atas penggunaan kompensasi kerugian dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Bahwa Pemohon Banding menolak tambahan koreksi sebesar Rp6.345.349.078 yang timbul karena perbedaan pencatatan biaya administrasi antara Laporan Keuangan dan Dokumen Transfer Pricing. Pemohon Banding berpegang bahwa dasar pengujian kewajaran adalah Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) sesuai PMK-213/2016 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, bukan SPT Tahunan maupun Laporan Keuangan. Oleh karena itu, tambahan koreksi yang hanya bersumber dari perbedaan administrasi tidak dapat dibenarkan.

Bahwa Pemohon Banding menyoroti adanya inkonsistensi koreksi antara PPh Badan sebagai koreksi primer dengan PPh Pasal 23 sebagai koreksi sekunder. Pada PPh Pasal 23, koreksi diarahkan hanya pada transaksi sewa peralatan Rp4.231.727.148, sedangkan pada PPh Badan koreksi diperluas pada margin operasi secara keseluruhan menjadi Rp16.718.049.114. Inkonsistensi ini menyalahi prinsip dasar pemeriksaan transfer pricing yang seharusnya fokus pada transaksi tertentu, bukan generalisasi.

Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan klaim Terbanding yang menyebut nilai pengalihan peralatan sebesar Rp26.337.600.000. Menurut Pemohon Banding, nilai tersebut berasal dari transaksi jual beli aset tetap

yang berbeda dan tidak pernah disengketakan dalam pemeriksaan maupun keberatan. Transaksi tersebut bahkan sudah dikenai PPN Pasal 16D. Sengketa sejak awal hanya terkait transaksi sewa peralatan Rp4.231.727.148, bukan penjualan aset tetap.

Bahwa Pemohon Banding menolak anggapan bahwa transaksi sewa peralatan merupakan dividen terselubung. Laporan Keuangan 2021 menunjukkan Pemohon Banding berada pada posisi rugi komersial dengan defisit laba ditahan dan saldo kas yang rendah, sehingga tidak mungkin membagikan dividen. Lebih jauh, PT AESI bukan pemegang saham Pemohon Banding melainkan sister company. Oleh karena itu, transaksi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai dividen sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh maupun ketentuan UU Perseroan Terbatas.

Bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi dengan PT AESI merupakan biaya operasional nyata yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan usaha, terutama untuk memperoleh pendapatan dari pihak independen. Biaya tersebut merupakan komponen harga pokok penjualan yang sah dan memiliki tujuan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, biaya tersebut merupakan deductible expense sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak tepat. PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013 secara jelas membatasi penerapan prinsip kewajaran hanya pada transaksi lintas negara. Adapun transaksi domestik baru dapat diuji jika terdapat perbedaan tarif pajak, adanya PPh final, PPNBM, atau kontraktor migas, yang seluruhnya tidak relevan dengan transaksi Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yuridis yang sah.

Bahwa Pemohon Banding menilai bahwa kondisi kerugian komersial yang dialami adalah wajar karena sebagian besar biaya berasal dari transaksi independen. Segmentasi laporan keuangan juga menunjukkan bahwa porsi transaksi afiliasi jauh lebih kecil dibandingkan transaksi independen, sehingga kerugian lebih dipengaruhi faktor eksternal daripada hubungan istimewa. Oleh sebab itu, tidak ada alasan kuat untuk menganggap kerugian Pemohon Banding sebagai akibat transfer pricing.

Bahwa Pemohon Banding menolak setiap dalil Terbanding yang menyebut adanya dividen terselubung. Tidak ada keputusan RUPS untuk pembagian laba, tidak ada kas yang cukup, dan tidak ada aliran uang keluar yang menunjukkan pembayaran dividen. Seluruh transaksi tercatat sebagai biaya operasional yang mendukung kegiatan usaha. Dengan demikian, tuduhan dividen terselubung tidak sesuai dengan fakta hukum maupun bukti akuntansi.

Bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi sebesar Rp16.718.049.114,- tidak memiliki dasar hukum, tidak konsisten, dan tidak relevan dengan ketentuan transfer pricing. Koreksi seharusnya hanya terbatas pada transaksi sewa peralatan Rp4.231.727.148, namun bahkan transaksi tersebut pun telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding mendasarkan koreksi fiskal positif sebesar Rp16.718.049.114 pada Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), menggunakan indikator Operating Margin median 6,87% (Q2). Sementara itu, Pemohon Banding mengajukan bukti berupa Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc),

laporan keuangan audit, risalah pembahasan pemeriksaan, faktur pajak, berita acara, dan laporan segmentasi transaksi. Dari bukti tersebut, Pengadilan Pajak menilai transaksi yang relevan dengan PT Aggreko Energy Services Indonesia (AESI) hanya sebesar Rp4.231.727.148, tercatat sebagai biaya pada Pemohon Banding dan pendapatan pada AESI.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding lebih spesifik, konsisten, dan langsung terkait transaksi sengketa, sedangkan koreksi Terbanding bersifat agregatif dan melampaui lingkup transaksi yang diperiksa.

Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali penghasilan kena pajak bagi transaksi yang memiliki hubungan istimewa. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan, antara lain:

a. PMK-22/PMK.03/2020 yang mengatur penggunaan rentang interkuartil (Q1–Q3) dan hanya membolehkan penggunaan median (Q2) apabila tidak ada titik lain yang paling tepat;

b. PMK-213/PMK.03/2016 yang menegaskan bahwa dasar analisis transfer pricing adalah Dokumen Lokal dan Dokumen Induk;

c. PER-22/PJ/2013 yang menekankan bahwa pengujian jasa intra-group terbatas pada eksistensi jasa, manfaat ekonomi, dan kewajaran nilai pembayaran;

d. PER-32/PJ/2011 yang membatasi penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh pada transaksi lintas batas negara atau kondisi domestik tertentu (misalnya PPh Final, PPNBM, KKKS Migas).

Bahwa dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan PER-22/2013 dan PMK- 213/2016, karena menekankan bahwa pengujian kewajaran harus difokuskan pada transaksi yang diuji, yakni biaya sewa Rp4.231.727.148,-. Pemohon juga menunjukkan bahwa transaksi tersebut dicatat simetris (biaya pada Pemohon, pendapatan pada AESI) sehingga tidak menimbulkan profit shifting atau penghindaran pajak.

Bahwa Pengadilan Pajak juga menimbang ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh terkait dividen, yang mensyaratkan adanya pembagian laba kepada pemegang saham. Fakta hukum menunjukkan PT AESI bukan pemegang saham Pemohon Banding, serta tidak terdapat keputusan RUPS dan tidak terdapat kas untuk pembagian dividen. Dengan demikian, tuduhan dividen terselubung tidak terpenuhi unsur hukumnya.

Pengadilan Pajak menilai bahwa dalil Terbanding memang sesuai secara formal dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, namun penerapannya tidak konsisten dan tidak proporsional. Terbanding keliru menggunakan data Lampiran SPT sebagai dasar tambahan koreksi Rp6.345.349.078,-, padahal ketentuan yang berlaku (PMK-213/2016) menegaskan analisis harus berbasis TP Doc.

bahwa dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan kerangka hukum perpajakan, khususnya PER-22/PJ/2013 dan PMK-213/2016, serta sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa transaksi sewa peralatan dengan AESI adalah nyata, memiliki manfaat usaha, dicatat simetris, dan tidak menimbulkan profit shifting.

Bahwa Pengadilan Pajak juga menilai dalil Pemohon Banding mengenai keterbatasan penerapan transfer pricing pada transaksi domestik (PER- 32/PJ/2011) adalah tepat, mengingat transaksi ini hanya melibatkan dua WP dalam negeri yang sama-sama terutang PPh Badan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding yang meluas tidak dapat dibenarkan.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tambahan koreksi Rp6.345.349.078 yang didasarkan pada Lampiran I SPT PPh Badan tidak sah dan harus dikesampingkan.

Bahwa Pengadilan pajak berpendapat adanya dividen terselubung dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Aggreko Energy Services Indonesia tidak terbukti secara hukum maupun fakta.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi fiskal positif sebesar Rp16.718.049.114 yang ditetapkan Terbanding tidak mempunyai dasar hukum dan tidak dapat dipertahankan.

B. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp21.552.917.037,-

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp21.552.917.037 merupakan tindak lanjut dari penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 163/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang kemudian diikutidenganditerbitkannyaSKPKBPPhBadanNomor 00013/206/20/096/22 oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan II

Bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self assessment sehingga pada tingkat pertama penetapan pajak dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan

Bahwa penerbitan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak hanya dilakukan apabila ditemukan fakta tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang KUP sehingga apabila Surat Pemberitahuan yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal maupun material maka tidak perlu diterbitkan ketetapan pajak dan Surat Pemberitahuan tersebut berlaku sebagai ketetapan pajak

Bahwa dalam pelaksanaan ketentuan kompensasi kerugian fiskal sesuai Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dimaksud kerugian fiskal adalah kerugian fiskal yang didasarkan pada ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan

SPT Tahunan Pemohon Banding dalam hal belum ada ketetapan pajak yang diterbitkan

Bahwa dilakukannya pemeriksaan pajak terhadap SPT Tahunan yang menyatakan rugi tidak lebih bayar maupun rugi lebih bayar tidak menghapuskan hak Pemohon Banding atas kompensasi kerugian fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo Pasal 12 Undang-Undang KUP namun apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kemudian ditetapkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari SPT Tahunan atau bahkan tidak rugi maka kompensasi kerugian fiskal menurut SPT tersebut harus segera dibetulkan sesuai ketentuan Undang- Undang KUP

Bahwa kerugian fiskal yang bersumber dari penghasilan luar negeri hanya dapat dikompensasikan dengan penghasilan dari sumber luar negeri yang sama.

Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan perpajakan yang berlaku Terbanding berpendapat bahwa koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp21.552.917.037,- telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp21.552.917.037,- yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas kompensasi kerugian bahwa menurut Pemeriksa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 12 Pasal 13 ayat (1) Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang KUP serta Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang PPh yang ditafsirkan bahwa kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak maupun berdasarkan SPT Tahunan dalam hal belum diterbitkan ketetapan pajak

bahwa apabila kemudian terdapat Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan jumlah kerugian berbeda atau menjadi tidak rugi maka kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan harus dibetulkan sesuai prosedur Undang- Undang KUP.

bahwa Pemohon Banding berpendapat dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak mengatur mengenai angka kompensasi kerugian yang harus digunakan dalam penghitungan pajak penghasilan melainkan hanya mengatur mengenai jangka waktu kompensasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang PPh.

bahwa Pasal 12 Undang-Undang KUP yang dijadikan dasar oleh Terbanding hanya mengatur mengenai kewajiban pembayaran pajak terutang sesuai SPT dan menegaskan bahwa jumlah pajak terutang menurut SPT adalah jumlah pajak terutang yang sah selama tidak dibuktikan sebaliknya oleh Direktur Jenderal Pajak bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dengan jumlah pajak terutang sebesar Rp0 sesuai dengan kondisi sebenarnya pada saat pelaporan tanggal 30 Juni 2022 tanpa menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.

bahwa pada saat SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 disampaikan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020 belum diterbitkan sehingga nilai kompensasi kerugian yang dilaporkan dalam SPT 2021 adalah sesuai dengan nilai kerugian fiskal yang dilaporkan pada SPT 2020 bahwa SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020 baru diterbitkan pada 18 Agustus 2022 setelah Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan 2021 sehingga angka kompensasi kerugian yang digunakan Pemohon Banding dalam SPT 2021 adalah sah secara hukum

bahwa atas SKPKB Tahun Pajak 2020 tersebut Pemohon Banding juga telah mengajukan banding dengan nomor sengketa 010584.15/2023/PP yang sampai saat ini masih dalam proses di Pengadilan Pajak dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas SKPKB 2020 Pemohon Banding menyetujui jumlah lebih bayar sebesar Rp3.012.170.347 sehingga total kompensasi kerugian yang dapat digunakan adalah sebesar Rp25.868.891.707 dan untuk Tahun Pajak 2021 masih tersedia kompensasi kerugian sebesar Rp21.552.917.037 bahwa dengan demikian meskipun SKPKB 2020 telah diterbitkan namun masih dalam sengketa dan angka kompensasi kerugian yang dapat digunakan dalam SPT Tahun Pajak 2021 tetap sesuai dengan angka pada SPT 2020 bahwa Pemohon Banding berkesimpulan koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar Rp21.552.917.037 tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan seharusnya dibatalkan karena SPT Tahunan 2021 telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Pengadilan Pajak menimbang Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang PPh yang mengatur bahwa kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun, dan ketentuan tersebut hanya mengatur mengenai jangka waktu kompensasi tanpa menetapkan mekanisme perhitungan angka kompensasi kerugian.

bahwa Pengadilan Pajak menimbang Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang KUP yang menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak sesuai peraturan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada surat ketetapan pajak dan bahwa jumlah pajak terutang menurut SPT adalah jumlah pajak terutang yang sah kecuali dibuktikan sebaliknya bahwa Pengadilan Pajak menimbang Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang apabila ditemukan bukti SPT tidak benar.

bahwa Pengadilan Pajak menimbang Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang KUP yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB dan SKPKBT dalam jangka waktu lima tahun apabila ditemukan fakta adanya pajak yang kurang dibayar atau terdapat data baru yang mempengaruhi jumlah pajak terutang bahwa yang menjadi perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah bahwa Terbanding berpendapat rugi fiskal yang dapat dikompensasikan di tahun 2021 sebesar (Rp 0), sementara Pemohon Banding berpendapat rugi fiskal yang dapat dikompensasikan di tahun 2021 sebesar (Rp21.552.917.037);

Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah berapa rugi fiskal yang dapat dikompensasikan di tahun 2021;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang mengatur “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

‐

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti adanya proses banding yang sedang berjalan terhadap SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020 dengan nomor sengketa 010584.15/2023/PP sehingga angka kerugian fiskal Tahun Pajak 2020 pada saat banding belum final dan masih dalam sengketa hukum bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas SKPKB 2020 Pemohon Banding menyetujui jumlah lebih bayar sebesar Rp3.012.170.347 sehingga total kompensasi kerugian yang dapat digunakan adalah sebesar Rp25.868.891.707 dan untuk Tahun Pajak 2021 masih tersedia kompensasi kerugian sebesar Rp21.552.917.037,- bahwa diketahui pengajuan banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020 dengan nomor sengketa 010584.15/2023/PP telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-010584.15/2023/PP/M.IVA/2025 bahwa berdasarkan putusan a quo diketahui jumlah penghasilan neto menurut Pengadilan Pajak sebesar (Rp 25.868.891.707) yang artinya Pemohon Banding mengalami kerugian secara fiskal, sehingga tidak ada rugi fiskal periode tahun 2020 yang dikompensasikan di tahun pajak 2020.

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding mempunyai rugi fiskal yang dapat dikompensasikan di tahun 2021 sebesar Rp21.552.917.037,-.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan pendapatnya bahwa rugi fiskal yang dapat dikompensasikan di tahun 2021 adalah sebesar (Rp21.552.917.037,-);

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Kompensasi Kerugian yang dapat diperhitungkan sebesar Rp21.552.917.037,- tidak tepat, sehingga tidak dapat dipertahankan;

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.718.049.114,- dan Kompensasi Kerugian sebesar Rp21.552.917.037,- sesuai KEP-00211/KEB/PJ/ WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024 tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif16.718.049.11416.718.049.1140
2Kompensasi Kerugian21.552.917.03721.552.917.0370

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp38.240.966.151,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp16.718.049.114,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp21.522.917.037,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 03 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/206/21/096/23 tanggal 21 Juni 2023, atas nama: PT KERTABUMI TEKNINDO, NPWP 01.646.512.2-007.000, beralamat di Gedung Talavera Office Park Talavera Tower Lantai 5, Jalan Letjen TB Simatupang Blok 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

Penghasilan netoRp.21.522.917.037
Kompensasi KerugianRp.21.552.917.037
Penghasilan Kena PajakRp.(30.000.000)
PPh terutangRp.-
Kredit PajakRp.2.696.973.264
Sanksi AdminstrasiRp.-
Pajak yang kurang / (lebih) dibayarRp.(2.696.973.264)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M sebagai Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA dan Arief Sultony, Ak., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHakim Ketua

Ttd ttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CAMudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti

Ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.