P U T U S A N
Nomor PUT-007322.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01076/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2023 Nomor 00126/407/23/057/24 tanggal 12 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007322.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CARGILL INDONESIA, NPWP 01.002.071.7-057.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI Lt. 26 Suite 26.01, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1, RT. 010 RW. 009, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, (domisili elektronik leonardo_christian@cargill.com) dalam hal ini diwakili oleh Edith Wibisono jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yohanes Janitra Jaya,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1485/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0925/12135 tanggal 1 September 2025
2. Nama: John Leonardi Lauwrenz,
Izin Kuasa Hukum: KEP-76/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/0925/12139 tanggal 1 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), yang diwakili oleh:
1. Nama/NIP: As’ad Arifin / 19850217 200412 1 003,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus