Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-007306.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Merck Chemicals And Life Sciences, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-007306.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000367/KPU.3/2024 tanggal 5 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 007306.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP

02.648.319.8-056.000 beralamat di Jl. TB Simatupang, nomor 8, RT 003, RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Iwan Setiawan

Jabatan: Export Import Specialist,

Surat Kuasa: Tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Muhammad Ali Fikri Khowas/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan /,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

6. Nama/NIP: Anggun Laksitasari /,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-620/BC/BC.06/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 104/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 0413/DIST/MCLS/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00927/BC.06/SUB/2024 tanggal 8 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPKTNP nomor SPKTNP-000367/KPU.3/2024 tanggal 5 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga23.194.000 0 0 0 2.552.000 0 580.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan26.326.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP nomor SPKTNP-000367/KPU.3/2024 tanggal 5 Juli 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor 0413/DIST/MCLS/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 September 2024;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 0413/DIST/MCLS/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. SEGI FORMAL

1. Pengajuan Banding

Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No.: SPKTNP- 000367/KPU.3/2024 tanggal 5 Juli 2024 yang Pemohon Banding terima dan pengajuan Banding yang Pemohon Banding ajukan dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai;

2. Mengenai ketentuan pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah membayar 100% sejumlah Rp26.326.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) Sesuai Bukti NTPN No. 0CD1C0HK3C893NEH (Terlampir);

B. SEGI MATERIAL

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPKTNP-000367/KPU.3/2024 tanggal 5 Juli 2024, yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta;

bahwa dengan diterbitkannya SPKTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. HS Code suatu barang yang Pemohon Banding informasikan di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonize System (KUM HS).

2. Berdasarkan KUM HS 1 Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

3. Pemilihan HS Code produk PT. MCLS dilakukan berdasarkan 6 digit HS Code yang diberikan oleh supplier. Setelah itu PT. MCLS akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia;

4. Untuk pemilihan HS Code 38229090 yang ada pada nomor pendaftaran beberapa PIB dibawah seperti:

Png. es, Kode 1 Nomor "angga Noo” Seri ig Tujuen | keerancan

Dokumen | Kanto | PiB ; PIB Barang an “ss

"BERG GSNTAG 2I3MIB CB 2977 1 7 -298.d. 38221600" Keticaksesua an

' | 27.55 49, Tarif asap

114,123

134.35 “398d. 149 “42 sd. 145

149 151.

+57 54. “05

: | 169 110,

PPP 172,

: “76, 186.

201. 202,

: | | 202, 209, pada pemberitahuan barang impor ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 38220090 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk reagen untuk Analisa di laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 38220090 hanya dikorelasikan untuk HS

Code 38229090, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain -lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya. Sehingga HS code 38220090 yang Pemohon Banding gunakan sudah sangat sesuai dan sangat tepat;

Penelusuran Kode BTKI 2022

Kode HS & n

Jengah Barang -i waar’

Descoptiet of guud

5. Untuk pemilihan HS Code 29239000 yang ada pada shipment FRA-2770 0118 ini didasari karena Item 8.18759.0500 dengan uraian produk Tetra- N-Butylammonium Hydroxide (20 Solution In Water) For Synthesis merupakan bahan kimia yang diperuntukkan bukan untuk obat dan makanan dikarenakan tujuan penggunaan sebagai reagent untuk uji Fisika dan Kimia pada Laboratorium. Dapat disimpulkan bahwa produk ini adalah betul memiliki HS Code 29239000 dan bukan juga termasuk 38221900. Karena 38221900 merupakan HS Code untuk reagen dan bukan untuk media kultur;

6. Produk PT. MCLS di shipment ini juga bukan produk asal hewan, dan jika dilihat pada HS Code 38221900 terdapat Regulasi impor (tataniaga border) untuk Karantina Hewan. Ini juga alasan mengapa Pemohon Banding tidak sepakat untuk menggunakan HS Code 38221900 untuk produk-produk pada shipment ini dan Pemohon Banding memakai HS code 38229090 dan 29239000.

Oleh sebab itu Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Kepala KPU BC Tipe C Soekarno Hatta atas Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No.: SPKTNP-000367/KPU.3/2024 Tanggal 5 Juli 2024 dan perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak berutang/ nihil;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00927/BC.06/SUB/2024 tanggal 8 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwaPemohonmengajukanbandingterhadapSPKTNP- 000367/KPU.3/2024 tanggal 5 Juli 2024 melalui Surat nomor 0413/DIST/MCLS/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

2. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST-360/BC/KPU.3/2024 tanggal 24 Juni 2024, telah dilaksanakan Penelitian Ulang atas PIB nomor 213115 tanggal 8 Juli 2022.

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 371/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 5 Juli 2024 menyatakan terdapat kesalahan tarif atas pemberitahuan pabean impor Pemohon Banding.

3. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan penetapan Kembali klasifikasi dan pembebanan bea masuk atas PIB nomor 213115 tanggal 8 Juli 2022 dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNomor PIBTanggal PIBNomor Seri BarangHS TujuanKeterangan
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1BC 2.005010021311508 Juli 20221, 2, 29 s.d. 37, 55, 69, 75 s.d. 78, 81, 85, 87, 88, 111, 114, 123, 134, 135, 137 s.d. 140, 142 s.d. 145, 149, 151, 157 s.d. 166, 169. 170, 172, 173, 176, 186, 201, 202, 203, 209, 210, 2283822.19.00Ketidaksesuaian tarif

4. Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut kemudian diterbitkan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana SPKTNP nomor SPKTNP- 000367/KPU.3/2024 tanggal 5 Juli 2024 sekaligus sebagai penagihan terhadap kekurangan pembayaran BM dan PDRI sejumlah Rp26.326.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).

5. Atas penerbitan SPKTNP-000367/KPU.3/2024 tanggal 5 Juli 2024, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan:

● Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

● Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

● Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

● Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai;

● Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

● Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

● Pasal 17 Ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

● Pasal 17 Ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar; ● Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”),

● Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

● Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim;

3. Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

• Pasal 1 angka 8:

Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggara pemerintahan.

• Pasal 87

Dengan berlakunya undang-undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:

a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana diubah terakhir dengan PMK No. 13/PMK.010/2022.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

D. ANALISIS

1. Pokok-pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya penetapan klasifikasi atas barang impor dengan PIB dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNomor PIBTanggal PIBNomor Seri BarangHS TujuanKeterangan
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1BC 2.005010021311508 Juli 20221, 2, 29 s.d. 37, 55, 69, 75 s.d. 78, 81, 85, 87, 88, 111, 114, 123, 134, 135, 137 s.d. 140, 142 s.d. 145, 149, 151, 157 s.d. 166, 169. 170, 172, 173, 176, 186, 201, 202, 203, 209, 210, 2283822.19.00Ketidaksesuaian tarif

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI sebesar Rp26.326.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).

IDENTIFIKASI BARANG

2. Berdasarkan data-data yang diperoleh, barang yang diimpor merupakan produk reagen yang digunakan untuk mengukur konsentrasi beberapa zat tertentu pada sampel air, mengukur kekerasan air.

3. Berdasarkan data di atas, barang impor diidentifikasikan sebagai Reagen Laboratorium dan larutan yang digunakan untuk memantau kualitas air, terutama dalam air minum, air tanah dan air proses;

4. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 26 Tahun 2018 BAB I Ketentuan Umum nomor 55 disebutkan:

"Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen".

5. Produk reagen diagnosa atau laboratorium yang termasuk dalam kelompok Diagnostic In Vitro tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90 karena importir tidak menyertakan Certificate Reference Material. Barang tersebut juga bukan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan bukan untuk penggolongan darah

KLASIFIKASI BARANG

6. Berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2022

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai

Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

7. Berdasarkan catatan 6 KUMHS BTKI 2022,

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

8. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan:

i. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapansebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang ;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan). Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat;

ii. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan

Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).

9. Penelitian pos 38.22 a. bahwa dalam BTKI 2022 pos 38.22 diurai sebagai berikut:

38.22Reagen diagnosa atauDiagnostic or laboratory

laboratorium pada bahanreagents on a backing, prepared pendukung, olahan reagendiagnostic or laboratory reagents diagnosa atau laboratorium padawhether or not on a backing,

bahan pendukung maupun tidak,whether or not put up in the form disiapkan dalam bentuk kitof kits, other than those of

maupun tidak, selain yangheading 30.06; certified reference dimaksud dalam pos 30.06;materials.

bahan referensi bersertifikat.

- Reagen diagnosa atau- Diagnostic or laboratory

laboratorium pada bahanreagents on a backing, prepared pendukung, olahan reagendiagnostic or laboratory reagents diagnosa atau laboratorium padawhether or not on a backing,

bahan pendukung maupun tidak,whether or not put up in the form disiapkan dalam bentuk kitof kits:

maupun tidak:

3822.11.00- - Untuk malaria- - For malaria

3822.12.00- - Untuk Zika dan penyakit lainnya - - For Zika and other diseases

yang ditularkan oleh nyamuk genus transmitted by mosquitoes of the Aedesgenus Aedes

3822.13.00- - Untuk penggolongan darah- - For blood-grouping

3822.19.00- - Lain-lain- - Other
(Penetapan
Terbanding)
3822.90 3822.90.10- Lain-lain: - - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi- Other: - - Sterilisation indicator strips and tapes
3822.90.90- - Lain-lain- - Other
(Pemberitahuan
Pemohon)

b. bahwa subpos 3822.9X meliputi reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat. Selain - Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak: termasuk - Lain- lain: selain - - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi. Termasuk - - Lain-lain c. bahwa Berdasarkan uraian pada masing-masing subpos BTKI 2022 tersebut diketahui bahwa subpos 3822.9X hanya untuk komoditi berupa Certified Reference Materials (CRM) sehingga untuk komoditi yang tidak memenuhi kriteria sebagai CRM tidak dapat diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.9X.

d. Berdasarkan identifikasi dan uraian di atas, barang diidentifikasi sebagai reagen laboratorium dan larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90.

e. bahwa subpos 3822.1X meliputi reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat. Termasuk - Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak: selain - - Untuk malaria - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes - - Untuk penggolongan darah Termasuk - - Lain-lain f. bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Halaman VI- 3822-1 dijelaskan bahwa;

... Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are used for in vitro, rather than for in vivo, applications...

... Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of chapter 28 or chapter 29, synthetic coloring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those based on enzymes.

… With the exception of the products of Chapter 28 or 29, for the classification of certified reference materials, heading 38.22 shall take precedence over any other heading in the Nomenclature.

The certified reference materials of this heading are reference materials prepared for the calibration of an apparatus, the assessment of a measurement method or the assignment of values to a material. These reference materials may consist of the following:

(a) Substrate materials containing added analytes, the concentration of which has been accurately determined;

(b) Unmixed materials, the concentration of certain components of which has been accurately determined ( e.g., the protein and fat content of milk powder);

(c) Materials, whether natural or synthetic, certain properties of which have been accurate determined (e.g., tensile strength, specific gravity).

These reference materials must be accompanied by a certificate which indicates the values of the certified properties, the methods used to determine the values and the degree of certainty associated with each value, and the certifying authority.

g. Berdasarkan catatan 2 Bab 38 BTKI 2022 disebutkan:

(A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat"

berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

(B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini.

h. Berdasarkan publikasi WCO pada laman https://www.wcoomd.org/- /media/wco/public/global/pdf/topics/nomenclature/covid_19/hs- classificationreference_edition- 3_en.pdf?la=en diketahui bahwa diagnostic reagents diklasifikasikan pada HS 3822.19;

i. Nomenklatur BTKI 2022 pos 38.22 menyebutkan bahwa untuk produk reagen diagnosa diklasifikasikan ke dalam sub-pos 3822.1X, sedangkan untuk subpos 3822.9X diperuntukkan bagi Bahan Referensi Bersertifikat (bukan reagen diagnosa).

j. Berdasarkan identifikasi barang, diketahui bahwa barang impor a quo merupakan reagen diagnosa/laboratorium dan larutan yang digunakan

untuk berbagai kebutuhan, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

10. Berdasarkan penelitian yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas importasi a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan yang berlaku.

11. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. SIMPULAN

1. BerdasarkanLaporanHasilPenelitianUlangnomor 371/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 5 Juli 2024 ditetapkan adanya kesalahan klasifikasi pos tarif sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNomor PIBTanggal PIBNomor Seri BarangHS TujuanKeterangan
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
1BC 2.005010021311508 Juli 20221, 2, 29 s.d. 37, 55, 69, 75 s.d. 78, 81, 85, 87, 88, 111, 114, 123, 134, 135, 137 s.d. 140, 142 s.d. 145, 149, 151, 157 s.d. 166, 169. 170, 172, 173, 176, 186, 201, 202, 203, 209, 210, 2283822.19.00Ketidaksesuaian tarif

2. Nomenklatur BTKI 2022 pos 38.22 menyebutkan bahwa untuk produk reagen diagnosa diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.1X, sedangkan untuk subpos 3822.9X diperuntukkan bagi Bahan Referensi Bersertifikat (bukan reagen diagnosa).

3. Berdasarkan identifikasi barang, diketahui bahwa barang impor a quo merupakan reagen diagnosa/laboratorium dan larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90.

4. bahwa berdasarkan hal tersebut, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 3822.19.00 dengan BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

5. Dalam menetapkan klasifikasi pos tarif atas sengketa a quo, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

 Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

 Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-

000367/KPU.3/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Permintaan Surat Bantahan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak nomor B-007306.47.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan yang dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor

SPKTNP-000367/KPU.3/2024 tanggal 5 Juli 2024;

Bukti P-2. Surat Kuasa;

Bukti P-3. PIB nomor 213115 tanggal 8 Juli 2022;

Bukti P-4. BPN 28 Agustus 2024;

Bukti P-5. Nomor Induk Berusaha (NIB);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LHPU nomor 371/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 5 Juli 2024; Bukti T-2. KKPU;

Bukti T-3. Matriks PIB;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis nomor S-1302/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000367/KPU.3/2024 tanggal 5 Juli 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor 0413/DIST/MCLS/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi dan pembebanannya)HS 3822.90.90 BM 5%HS 3822.19.00 BM 10%klasifikasi barang berbeda

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp26.326.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Sengketa Tarif

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 000367/KPU.3/2024 tanggal 5 Juli 2024 dengan alasan barang impor in casu diidentifikasi sebagai reagen diagnosa atau laboratorium, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang a quo merupakan bahan referensi bersertifikat. HS Code barang yang Pemohon Banding informasikan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUM HS). Pemilihan HS Code produk Pemohon Banding dilakukan berdasarkan 6 (enam) digit HS Code yang diberikan oleh supplier. Setelah itu Pemohon Banding akan melakukan

proses peninjauan untuk penentuan 8 (delapan) digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia.

2) Barang a quo diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000367/KPU.3/2024 tanggal 5 Juli 2024, untuk barang yang diberitahukan pada pos HS 3822.90.90. Karena itu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah barang a quo merupakan bahan referensi bersertifikat atau reagen diagnostik dan pos tarif yang tepat, sebagaimana rincian tersebut pada tabel di bawah:

NoJenis SengketaMenurut
Pemohon Banding (PIB)Terbanding
ITARIF
1PIB no 213115 tanggal 8 Juli 2022 Pos 1, 2, 29 s.d. 37, 55, 69, 75 s.d. 78, 81, 85, 87, 88, 111, 114, 123, 134, 135, 137 s.d. 140, 142 s.d. 145, 149, 151, 157 s.d. 166, 169. 170, 172, 173, 176, 186, 201, 202, 203, 209, 210, 228HS 3822.90.90 BM 0%HS 3822.19.00 BM 10%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

1. bahwa Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa PIB dan dokumen pelengkapnya, SPKTNP-

000367/KPU.3/2024 tanggal 5 Juli 2024 dan dokumen pendukung lainnya.

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

A. IDENTIFIKASI BARANG

3. Menimbang, bahwa untuk mengidentifikasi barang, Majelis merujuk pada hasil pemeriksaan atas alat bukti berupa:

3.1. dokumen pemberitahuan barang Impor Barang in casu nomor:

- 315596 tanggal 3 okt 2022, diketahui Pengirim/ Penjual: Merck KGAA, House- BL No. FRA-2770 0118 tanggal 5 juli 2022, invoice no: 9518331670 tanggal 4 juli 2022, barang yang disengetakan: Pos 1, 2, 29 s.d. 37, 55, 69, 75 s.d. 78, 81, 85, 87, 88, 111, 114, 123, 134, 135, 137 s.d. 140, 142 s.d. 145, 149, 151, 157 s.d. 166, 169. 170, 172, 173, 176, 186, 201, 202, 203, 209, 210, 228, HS 3822.90.90, BM 5%, PPN 11%, PPh 22 2,5%;

3.2. Pemohon tidak menyampaikan commercial invoice dan packing list, brosur ataupun data lainnya sampai dengan persidangan selesai; 3.3. Data/ informasi yang disampaikan Terbanding dalam penjelasan tertulisnya a.l. sbb:

Berdasarkan data-data yang diperoleh, barang yang diimpor merupakan produk reagen yang digunakan untuk mengukur konsentrasi beberapa zat tertentu pada sampel air, mengukur kekerasan air;

3.4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2018 BAB I Ketentuan

Umum nomor 55 dan penelusuran dari internet (open source) https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/Pedoman%20Grouping %20Alkes.pdf disebutkan:

Alat Kesehatan Diagnostik In vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.

3.5. Penelusuran laman https://www.astm.org/news/certified-reference- materials-ja23 menjelaskan antara lain bahwa Reference Material (RM) adalah bahan homogen dan stabil yang digunakan untuk pengukuran, sedangkan Certified Reference Material (CRM) adalah RM yang nilainya telah ditetapkan melalui prosedur metrologi resmi,

disertai sertifikat yang mencantumkan nilai sifat, ketidakpastian,

dan jejak metrologi. CRM diproduksi oleh Reference Material Producer (RMP) yang harus memiliki sistem mutu sesuai ISO 17034 dan idealnya diakreditasi oleh lembaga independen. RM dan CRM sangat penting dalam laboratorium karena berfungsi untuk kontrol kualitas, verifikasi kalibrasi, validasi metode, evaluasi bias, serta demonstrasi kompetensi analis atau laboratorium.

Meskipun biaya produksinya tinggi, penggunaan CRM memberikan jaminan akurasi dan presisi hasil pengujian karena hasilnya dapat ditelusuri secara metrologis. RMP harus memastikan bahwa nilai dan

ketidakpastian yang tercantum memperhitungkan faktor homogenitas, stabilitas jangka panjang, hingga kondisi pengiriman. Dengan demikian, CRM menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan terhadap validitas data laboratorium di berbagai bidang ilmiah maupun industri.

… The following definitions are provided in general requirements for the

competence of reference material producers (ISO 17034):

• Reference material (RM) – Material, sufficiently homogeneous and stable with respect to one or more specified properties, which has been established to be fit for its intended use in a measurement process;

• Certified reference material (CRM) – Reference material characterized by a metrologically valid procedure for one or more specified properties, accompanied by a reference material certificate that provides the value of the specified property, its associated uncertainty, and a statement of metrological traceability.

• Reference material producer (RMP) – Body (organization or company, public or private) that is fully responsible for project planning and management; assignment of, and decision on property values and relevant uncertainties; authorization of property values; and issuance of a reference material certificate or other statements for the reference materials it produces.

….

3.6. bahwa sampai dengan selesainya persidangan, Pemohon tidak menyampaikan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai- nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

3.7. Menimbang, bukti-bukti serta penjelasan tersebut di atas, Pengadilan

Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai reagen diagnostic/ reagen kit/ Reagen yang digunakan untuk analisa di laboratorium.

B. KLASIFIKASI BARANG

4. Menimbang, bahwa untuk mengklasifikasikan barang ekspor sesuai pengelompokan pada Harmonized System (HS), Majelis merujuk pada ketentuan, catatan, penjelasan a.l. sbb:

4.1. bahwa Pasal 14 Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 menyatakan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

4.2. bahwa Pemohon mengimpor barang impor in casu dalam PIB dengan nomor pendaftaran 213115 tanggal 8 Juli 2022, sehingga telah berlaku struktur klasifikasi HS 2022 (BTKI 2022);

4.3. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor

26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (berlaku 1 April 2022), menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

4.4. bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi

Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

4.5. Terdapat catatan bab yang menjelaskan bahan referensi bersertifikat (Certified Reference Material) yaitu catatan 2 pada bab 38 sbb: 2.- (A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai- nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

(B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22

harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini.

4.6. bahwa atas barang impor in casu, Pemohon Banding mengidentifikasi sebagai bahan referensi bersertifikat dan mengklasifikasikannya pada pos 38.22 (3822.90.90), sedangkan Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai reagen diagnostik pada pos 38.22 (3822.19.00).

4.7. Terdapat catatan penjelasan pada Explanatory Notes 2022 halaman

VI-3822-1 – VI-3822-2 menjelaskan mengenai reagen diagnostik a.l. bahwa Pos 38.22 mencakup reagen diagnostik dan laboratorium yang telah dipersiapkan, baik dalam bentuk: Reagen campuran, Reagen pada penyangga (seperti kertas lakmus atau strip pH), Maupun kit diagnostik lengkap, termasuk untuk pengelompokan darah dan bahan acuan bersertifikat. Reagen ini digunakan untuk keperluan diagnostik dan analisis laboratorium secara in vitro (di luar tubuh), bukan untuk diberikan langsung ke pasien (seperti pada pos 3006). Produk dapat berupa: Campuran beberapa bahan kimia, Reagen dalam pelarut selain air, Media dengan lapisan reagen (plastik/kertas), Kit uji (misalnya: glukosa darah, keton urin, ELISA, malaria, dll).

Penggunaan utamanya meliputi: Diagnostik medis, laboratorium ilmiah, veteriner, industri, hingga penggunaan di lapangan atau rumah. Produk dalam pos ini harus jelas dikenali sebagai reagen diagnostik/laboratorium, berdasarkan: Komposisi, label, petunjuk penggunaan in vitro, dan bentuk fisiknya, sebagaimana terjemahan dari kutipan berikut:

This heading covers diagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or laboratory reagents whether or not on a backing, whether or not put up in the form of kits, including blood grouping reagents, other than diagnostic reagents designed to be administered to the patient of heading 30.06. It also covers certified reference materials.

Diagnostic reagents are used in the evaluation of physical, biophysical or biochemical processes and states in animals and humans; their function is based upon a measurable or observable change in the biological or chemical substances constituting the reagent. Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are usec for in vitro, rather than for in vivo, applications. Prepared laboratory reagents include not only diagnostic reagents, but also other analytical reagents used for purposes other than detection or diagnosis. Prepared diagnostic and laboratory reagents may be used in medical, veterinary, scientific or industrial laboratories, in hospitals, in industry, in the field or, in some cases, in the home. Reagents of this heading are either on a backing or in the form of preparations and thus comprise more than a single constituent. For example, they may consist of admixtures of two or more reagents or of single reagents dissolved in solvents other than water. They may also be in the form of paper, plastics or other materials (used as backings or support), impregnated or coated with one or more diagnostic or laboratory reagents, such as litmus, pH or pole-finding papers or pre-coated immuno-assay plates. Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of Chapter 28 or Chapter 29, synthetic colouring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those Dased on enzymes.

The reagents of this heading should be clearly identifiable as being for use only as diagnostic or laboratory reagents. This must be clear from their composition, labelling, instructions for in vitro or

laboratory use, indication of the specific diagnostic test to be performed or physical form (e.g., presented on a backing or support).

Diagnostic kits based on reactions such as agglutination, precipitation,neutralization,bindingofcomplement, haemagglutination, enzyme-linked immunosorbent assay (ELISA), etc are classified here. Malaria diagnostic kits, for example those based on monoclonal antibodies to pLDH (plasmodium lactate c.ehydrogenase), are also classified here.

4.8. bahwa struktur HS 2022 (BTKI 2022) untuk pos 38.22 dengan uraian:

Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.

Terdiri dari 2 (dua) kelompok) barang pada level yang sama (takik satu) sbb:

Pada subposUraian subpos
3822.1:Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak,
3822.9:Lain-lain (merujuk pada uraian pos, kelompok lain-lain ini dimaksud untuk kelompok barang berupa bahan referensi bersertifikat)

Selanjutnya terdapat pengelompokan pada level kedua (takik dua) sbb:

38.22Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.
- Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak:
3822.11.00- - Untuk malaria
3822.12.00- - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes
3822.13.00- - Untuk penggolongan darah
3822.19.00- - Lain-lain
- Lain-lain:
3822.90.10- - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi
3822.90.90- - Lain-lain

4.9. bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dapat disimpulkan:

a. Terdapat frasa yang hilang pada subpos 3822.1 yaitu: “selain yang dimaksud dalam pos 30.06” b. Prinsip KUMHS:

● diterapkan secara hirarki dari KUMHS 1 sampai ke KUMHS 6. ● Penetapan klasifikasi pada level pos menggunakan prinsip

KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4;

● pada umumnya barang-barang dapat diklasifikasikan dalam level pos cukup dengan menerapkan prinsip KUMHS 1. ● Penerapan pada level subpos menggunakan prinsip

KUMHS 6;

c. Pemohon maupun Terbanding menetapkan klasifikasi barang a quo pada level pos yang sama, yaitu pada 38.22, namun berbeda pendapat pada level subpos.

d. Penetapan klasifikasi pada level subpos sesuai Prinsip KUMHS 6 menyebutkan: bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan.

e. Sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat 2 (dua) subpos dengan takik satu pada pos 38.22, maka uraian pada takik satu ini yang harus dipersandingkan terlebih dahulu. Oleh karena itu, untuk barang a quo yang merupakan reagen diagnostic diklasifikasikan pada kelompok takik satu yang pertama, yaitu 3822.1, dimana uraian subposnya telah menyebutkan dengan jelas (Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak) dan dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada kelompok takik

satu yang kedua, karena telah dapat diklasifikasikan pada takik satu yang pertama.

f. Untuk selanjutnya, baru penentuan klasifikasi pada takik kedua pada level yang sama, yaitu takik dua pada subpos 3822.1.

g. takik dua pada subpos 3822.1 tidak dapat dipersandingkan dengan takik dua pada subpos 3822.9 karena berada pada posisi kelompok barang yang berbeda;

h. Dengan demikian, menggunakan prinsip KUMHS 1 dan 6 maka barang a quo yang merupakan reagen diagnostic/ reagen kit/ Reagen yang digunakan untuk analisa di laboratorium, tidak ada data/ informasi penggunaan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan untuk Penggolongan Darah, diklasifikasikan pada subpos 3822.19.00

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif
1PIB no 213115 tanggal 8 Juli 2022 Pos 1, 2, 29 s.d. 37, 55, 69, 75 s.d. 78, 81, 85, 87, 88, 111, 114, 123, 134, 135, 137 s.d. 140, 142 s.d. 145, 149, 151, 157 s.d. 166, 169. 170, 172, 173, 176, 186, 201, 202, 203, 209, 210, 228HS 3822.90.90 BM 5%HS 3822.19.00 BM 10%HS 3822.19.00 BM 10%

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB no 213115 tanggal 8 juli 2022 Pos 1, 2, 29 s.d. 37, 55, 69, 75 s.d. 78, 81, 85, 87, 88, 111, 114, 123, 134, 135, 137 s.d. 140, 142 s.d. 145, 149, 151, 157 s.d. 166, 169. 170, 172, 173, 176, 186, 201, 202, 203, 209, 210, 228, diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sebesar Rp26.326.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) sebagaimana penetapan Terbanding;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-000367/KPU.3/2024 tanggal 5 Juli 2024 atas nama PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP 02.648.319.8-056.000 beralamat di Jl. TB Simatupang, nomor 8, RT 003, RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta;

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB no 213115 tanggal 8 juli 2022 Pos 1, 2, 29 s.d. 37, 55, 69, 75 s.d. 78, 81, 85, 87, 88, 111, 114, 123, 134, 135, 137 s.d. 140, 142 s.d. 145, 149, 151, 157 s.d. 166, 169. 170, 172, 173, 176, 186, 201, 202, 203, 209, 210, 228, diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% sesuai SPKTNP nomor SPKTNP-000367/KPU.3/2024 tanggal 5 Juli 2024;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sebesar Rp26.326.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) sebagaimana penetapan Terbanding;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.